Laporan PBL Finish [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Laporan Praktek Belajar Lapangan (PBL) Puskesmas Mataram



Disusun oleh: 1. Baiq rizma tika alawiyah



(A20020)



2. Ismail mahsan



(A20046)



3. Firnah



(A20034)



4. M. Tohir



(A20039)



5. Stefania asti golu



(A20035)



POLITEKNIK MEDICA FARMA HUSADA MATARAM PROGRAM STUDI D3 FARMASI Tahun 2021



Halaman pengesahan Praktek Belajar Lapangan Puskesmas Mataram



Mengetahui :



Pembimbing lapangan



G.A Made Sandi W.Amd.far NIP : 197701291996032002



Pembimbing akademik



Apt.Evi Fatmi Utami,M.Farm NIK;



Pembimbing lapangan



apt. Wahyudi anggrian,s.farm NIP : 198905032008021001



Ketua program studi D111 farmasi



Apt. Sri idawati, s.far.,m.pd NIK : 36.085.2009.070



2



Kata pengatar Segala puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, karena atas rahmat, taufiq, dan hidayah-Nya maka kami dapat menyelesaikan laporan hasil kegiatan praktek belajar lapangan (PBL) ini. Laporan ini diajukan untuk memenuhi persyaratan dalam menyelesaikan praktek belajar lapangan (PBL) bagi mahasiswa program studi D3 farmasi politeknik medica farma husada Mataram. Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak terkait PBL yang telah memberi dukungan moral dan juga bimbingannya pada kami. Laporan ini sudah kami buat dengan sebaik-baiknya, namun tentu masih banyak kekurangan. Ucapan terima kasih ini kami tujukan kepada : 1. Bapak Syamsuriansyah.,m.m.kes (Direktur politeknik medica farma husada Mataram) 2. Ibu apt. Sri idawati, s.farm.,m.pd ( Ketua program studi d3 farmasi) 3. Ibu apt. Evi fatmi utami, m.farm ( Pembimbing akademik) 4. Ibu G.A Made Sandi W.Amd.far (Pembimbing lapangan) 5. Bapak apt.wahyudi anggrian,s.farm (pembimbing lapangan) Sebagai penutup, penyusun mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah ikut membantu dalam mewujudkan praktek belajar lapangan (PBL) ini.



Mataram, juli 2021 Tim penyusun



3



DAFTAR ISI HALAMAN JUDUL



1



HALAMAN PENGESAHAN KATA PENGANTAR DAFTAR ISI DAFTAR LAMPIRAN



5



BAB I PENDAHULUAN



7



A. LATAR BELAKANG B. TUJUAN



8



C. MANFAAT



8



D. RUANG LINGKUP



2 3



4



7



9



BAB II GAMBARAN UMUM PUSKESMAS 6 A. GAMBARAN UMUM PUSKESMAS



10



B. GAMBARAN PUSKESMAS MATARAM



11



BAB III PEMBAHASAN



12



A. PENGELOLAAN PERBEKALAN FARMASI 12 1. PEMILIHAN



12



2. PERENCANAAN



12



3. PENGADAAN 13 4. PENERIMAAN 14 5. PENYIMPANAN15 6. PENDISTRIBUSIAN 7. PENGENDALIAN



16



16



8. PEMUSNAHAN 17 B. PENCATATAN DAN PELAPORAN 18 1. PENCATATAN



18



2. PELAPORAN



18



C. MONITORING DAN EVALUASI



19



D. PELAYANAN INFORMASI OBAT 19 BAB IV PENUTUP A. KESIMPULAN



21 21



B. SARAN 21 DAFTAR PUSTAKA



22 4



LAMPIRAN



23



5



Daftar lampiran Lampiran 1.



Struktur organisasi puskesmas mataram…………………………..……



Lampiran 2.



Sop penilaian,pengendalian, penyediaan dan penggunaan obat …………



Lampiran 3.



Sop penyediaan dan penggunaan obat…………………………………



Lampiran 4.



Sop penyediaan obat yang menjamin ketersediaan obat …………………



Lampiran 5.



Lplpo …………………………………………………………………….



Lampiran 6.



Surat pesanan ……………………………………………………………



Lampiran 7.



Sop pemesanan obat…………………………………………………….



Lampiran 8.



Sop penyimpanan obat …………………………………………………..



Lampiran 9.



Kartu stok ……………………………………………………………….



Lampiran 10.



Sop penanganan obat rusak dan kadaluwarsa …………………………..



Lampiran 11. Alur resep ……………………………………………………………… Lampiran 12. Sop pelabelan ……………........................................................................ Lampiran 13. Sop pemberian informasi penggunaan obat……………………………… Lampiran 14. Sop peresepan psikotropika dan narkotika……………………………… Lampiran 15. Sop pengawasan dan pengendalian penggunaan psikotropika dan narkotika…. Lampiran 16. Resep………………………………………………………………………….. Lampiran 17. Etiket…………………………………………………………………………... Lampiran 18. Modul pedoman pelayanan kefarmasian puskesmas mataram…



6



Bab I Pendahuluan A. Latar belakang Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, bertujuan untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat. Puskesmas merupakan fasilitas pelayanan kesehatan dasar yang menyelenggarakan upaya kesehatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif), dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif), yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan. Puskesmas menyelenggarakan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat. Dalam penyelenggaraan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat, puskesmas perlu ditunjang dengan pelayanan kefarmasian yang bermutu. Pelayanan kefarmasian di puskesmas merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan upaya kesehatan, yang berperan penting dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Pelayanan kefarmasian di puskesmas harus mendukung tiga fungsi pokok puskesmas, yaitu sebagai pusat penggerak pembangunan berwawasan kesehatan, pusat pemberdayaan masyarakat, dan pusat pelayanan kesehatan strata pertama yang meliputi pelayanan kesehatan perorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat. Pelayanan kefarmasian merupakan kegiatan yang terpadu dengan tujuan untuk mengidentifikasi, mencegah dan menyelesaikan masalah obat dan masalah yang berhubungan dengan kesehatan. Tuntutan pasien dan masyarakat akan peningkatan mutu pelayanan kefarmasian, mengharuskan adanya perluasan dari paradigma lama yang berorientasi kepada produk (drug oriented) menjadi paradigma baru yang berorientasi pada pasien (patient oriented) dengan filosofi pelayanan kefarmasian (pharmaceutical care) (peraturan pemerintah no 74 tahun 2016). Dalam peraturan menteri kesehatan nomor 74 tahun 2016 tentang standar pelayanan kefarmasian di puskesmas, pelayanan kefarmasian terbagi dalam dua kegiatan yaitu pengelolaan sediaan farmasi dan bahan medis habis pakai (bmhp) serta pelayanan farmasi klinik. Pengelolaan sediaan farmasi dan bmhp serta pelayanan farmasi klinik di puskesmas merupakan satu rangkaian kegiatan yang saling terkait satu dengan yang lain. Kegiatan tersebut harus didukung oleh sumber daya manusia serta sarana dan prasarana sesuai standar. Apoteker sebagai penanggung jawab pelayanan kefarmasian di puskesmas diharapkan dapat melaksanakan pelayanan kefarmasian sesuai standar dalam rangka peningkatan mutu pelayanan dan keselamatan pasien.



7



Dalam praktek belajar lapangan, mahasiswa dituntut untuk mengetahui prosedur sistem pelayanan kefarmasian agar para mahasiswa bisa terlatih dalam melakukan pekerjaanpekerjaan farmasis dan dapat mengaplikasikan langsung ilmu yang diperoleh dengan kondisi yang sebenarnya dilapangan sehingga dapat menangkap peluang, potensi, kendala, atau masalah-masalah sekaligus pemecahannya. B. Tujuan Dalam kegiatan praktek belajar lapangan mempunyai dua tujuan, yaitu tujuan umum dan tujuan khusus : 1. Tujuan umum Tujuan pelaksanaan praktek belajar lapangan yaitu agar mahasiswa peserta praktek mendapatkan gambaran tentang aspek yang berkaitan dengan sistem pelayanan kefarmasian. 2. Kompetensi yang diharapkan a. Mahasiswa dapat mengetahui sistem pelayanan serta sarana dan prasarana kefarmasian di puskemas b. Mahasiswa mengetahui mekanisme pengelolaan perbekalan farmasi di puskesmas c. Mahasiswa mengetahui peran seorang farmasis dalam pelayanan informasi obat di puskesmas d. Mahasiswa mampu menyiapkan dan meracik sediaan farmasi. e. Mahasiswa mampu menulis etiket dan menempelkannya pada kemasan sediaan farmasi. f. Mahasiswa mampu menuliskan copy resep. g. Mahasiswa mendapatkan informasi mengenai pengelolaan narkotika C. Manfaat 1. Manfaat bagi puskesmas Sebagai umpan balik dari pelaksanaan kegiatan PBL untuk pembinaan mahasiswa dan mahasisiwi berikutnya dan masukan bagi pihak puskesmas dalam meningkatkan kualitas dan pengambilan keputusan. 2. Manfaat bagi politeknik medica farma husada Mataram Sebagai referensi dan bahan masukan bagi mahasiswa dan mahasiswi politeknik medica farma husada Mataram khususnya prodi D3 farmasi dalam melakukan PBL selanjutnya. 8



3. Manfaat bagi mahasiswa a. Sebagai bahan pembelajaran bagi mahasiswa dan mahasisiwi b. Mendapatkan ilmu dan pengetahuan tentang manajemen dan pelayanan kefarmasian di puskesmas c. Mahasiswa dan mahasisiwi mampu mengembangkan dan mempraktikkan ilmu yang didapatkan di kampus. D. Ruang lingkup Ruang lingkup kegiatan praktek belajar lapangan (PBL) ini meliputi semua pelayanan kefarmasian,seperti penerimaan resep, menyiapkan obat sesuai resep, memberikan etiket/aturan pakai. Fungsi farmasis di aplikasikan diantaranya meliputi unit kerja farmasis di puskesmas dan tujuannya untuk mengidentifikasi, mencegah dan menyelesaikan masalah obat dan masalah yang berhubungan dengan kesehatan.



9



BAB II Gambaran Umum Puskesmas



A. Gambaran umum puskesmas 1. Puskesmas Pusat kesehatan masyarakat yang selanjutnya disebut puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya (permenkes no 43 tahun 2019). 2. Fungsi puskesmas Puskesmas diharapkan dapat bertindak sebagai motivator, fasilitator dan turut serta memantau terselenggaranya proses pembangunan di wilayah kerjanya agar berdampak positif terhadap kesehatan masyarakat di wilayah kerjanya. Hasil yang diharapkan dalam menjalankan fungsi ini antara lain adalah terselenggaranya pembangunan di luar bidang kesehatan yang mendukung terciptanya lingkungan dan perilaku sehat. Adapun upaya pelayanan kesehatan yang diselenggarakan meliputi : 1) Pelayanan kesehatan masyarakat yang lebih mengutamakan pelayanan promotif dan preventif, dengan kelompok masyarakat serta sebagian besar diselenggarakan bersama masyarakat yang bertempat tinggal di wilayah kerja puskesmas. 2) Pelayanan medik dasar yang lebih mengutamakan pelayanan,kuratif dan rehabilitatif dengan pendekatan individu dan keluarga pada umumnya melalui upaya rawat jalan dan rujukan ( permenkes no.43 tahun 2016)). Adapun fungsi dan jangkauan pelayanan puskesmas antara lain: 1) Sebagai pusat pembangunan kesehatan masyarakat di wilayah kerjanya. 2) Membina peran serta masyarakat di wilayah kerjanya dalam rangka kemampuan untuk hidup sehat. 3) Memberikan pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan masyarakat di wilayah kerjanya. 4) Terselenggaranya UKM tingkat pertama di wilayah kerjanya 5) Terselenggaranya UKP tingkat pertama di wilayah kerjanya



10



3. Upaya kesehatan masyarakat Upaya kesehatan masyarakat yang selanjutnya disingkat UKM adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan dengan sasaran keluarga, kelompok, dan masyarakat. Upaya kesehatan perseorangan yang selanjutnya disingkat UKP adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang ditujukan untuk peningkatan, pencegahan, penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit dan memulihkan kesehatan perseorangan (permenkes No. 43 tahun 2019). 4. Tenaga kesehatan Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan (permenkes no 43 tahun 2019). 5. Kegiatan pokok puskesmas Sesuai dengan kemampuan tenaga maupun fasilitas yang berbeda-beda, maka kegiatan pokok yang dapat dilaksanakan oleh suatu puskesmas akan berbeda pula. Namun demikian kegiatan pokok puskesmasyang seharusnya dilaksanakan yaitu usaha perbaikan gizi, pengobatan kesehatan gigi dan mulut, laboratorium, pelayanan kefarmasian, pencatatan laporan dalam rangka sistem informasi kesehatan. (permenkes no.43 tahun 2019). B. Gambaran puskesmas mataram Puskesmas mataram merupakan puskesmas yang terletak di pusat kota mataram yang memiliki visi “terwujudnya UPTD Puskesmas Mataram dengan pelayanan kesehatan prima menuju wilayah kerja yang sehat. Puskesmas mataram, dengan pelayanan 24 jam untuk pasien ugd,kandungan. Dan pelayanan rawat jalan yang sesuai jam kerja mulai hari senin sampai dengan hari sabtu. Selain itu juga melakukan posyandu di masing-masing puskesmas pembantu/pustu secara bergantian dengan jadwal yang telah ditentukan dari puskesmas, demi memudahkan jangkauan masyarakat.



11



BAB III Pembahasan



A. Pengelolaan perbekalan farmasi 1) Pemilihan Pemilihan adalah kegiatan untuk menetapkan jenis sediaan farmasi dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan instalasi farmasi di puskesmas. Proses pemilihan obat di puskesmas dilakukan untuk perencanaan permintaan obat ke dinas kesehatan kabupaten/kota dan pembuatan formularium puskesmas. Pemilihan obat di puskesmas harus mengacu pada daftar obat esensial nasional (doen) dan formularium nasional (fornas). Untuk menjaga ketersediaan obat, apoteker atau penanggung jawab ruang farmasi bersama tim tenaga kesehatan di puskesmas menyusun formularium puskesmas (standar pelayan kefarmasian puskesmas, 2019). 2) Perencanaan Perencanaan merupakan proses kegiatan seleksi sediaan farmasi dan bahan medis habis pakai untuk menentukan jenis dan jumlah sediaan farmasi dalam rangka pemenuhan kebutuhan puskesmas. Tujuan perencanaan adalah untuk mendapatkan: 1. Perkiraan jenis dan jumlah sediaan farmasi dan bahan medis habis pakai yang mendekati kebutuhan 2. Meningkatkan penggunaan obat secara rasional 3. Meningkatkan efisiensi penggunaan obat. Kegiatan perencanaan yang dilakukan di puskesmas mataram yaitu dengan mempertimbangkan pola penyakit, pola konsumsi obat periode sebelumnya, data mutasi obat dan rencana pengembangan. Dilakukannya metode pemilihan berdasarkan penyakit dilihat dari seberapa banyak penyakit yang diderita pasien yang berobat ke puskesmas mataram, seberapa banyak kasusnya dan seberapa banyak terapi obat yang digunakan untuk dilakukannya persediaan. Puskesmas mataram perencanaan kebutuhan obat per bulan dilakukan secara berjenjang dengan menggunakan laporan pemakaian dan lembar permintaan obat (LPLPO). Selanjutnya, Gudang Farmasi Kabupatern/Kota akan melakukan kompilasi dan analisa terhadap kebutuhan Obat Puskesmas di wilayah kerjanya, menyesuaikan



12



pada anggaran yang tersedia dan memperhitungkan waktu kekosongan Obat, buffer stock, serta menghindari stock berlebih. 3) Pengadaan Pengadaan obat di puskesmas umumnya, dilakukan dengan dua cara yaitu dengan melakukan permintaan ke dinas kesehatan kabupaten/kota dan pengadaan mandiri (pembelian). a. Permintaan Sumber penyediaan obat di puskesmas berasal dari dinas kesehatan kabupaten/kota. Obat yang disediakan di puskesmas harus sesuai dengan formularium nasional (fornas), formularium kabupaten/kota dan formularium puskesmas. Permintaan obat puskesmas diajukan oleh kepala puskesmas kepada kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dengan menggunakan format LPLPO. Permintaan obat dari sub unit ke kepala puskesmas dilakukan secara periodik menggunakan LPLPO sub unit. Permintaan terbagi atas dua yaitu : 1) Permintaan rutin / setiap bulan Dilakukan sesuai dengan jadwal yang disusun oleh dinas kesehatan kabupaten/kota sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masing – masing puskesmas. 2) Permintaan tambahan, yang dilakukan diluar jadwal distribusi rutin. Proses permintaan khusus sama dengan proses permintaan rutin. Permintaan khusus dilakukan apabila kebutuhan meningkat, terjadi kekosongan obat dan ada kejadian luar biasa (KLB/bencana). b. Pengadaan mandiri/pembelian langsung Pengadaan obat secara mandiri oleh puskesmas Mataram dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal terjadi kekosongan persediaan dan kelangkaan difasilitas distribusi, puskesmas dapat melakukan pembelian obat ke apotek dan PBF. Puskesmas Mataram hanya membeli obat ke apotek dan tidak pernah membeli obat ke PBF karena puskesmas mataram membeli obat dalam jumlah sedikit. Dalam satu kali pembelian tidak boleh lebih dari 5 juta. Pengadaan yang dilakukan oleh puskesmas mataram yaitu pengadaan rutin dan nonrutin, untuk pengadaan rutin dilakukan dengan mendroping sediaan farmasi dari dinas berdasarkan LPLPO yang telah dibuat.



13



Kota mataram memiliki



11 puskesmas dan masing-masing puskesmas



membuat LPLPO atau perencanaan sendiri. Laporan pemakaian dan lembar permintaan obat (LPLPO) puskesmas adalah gabungan dari LPLPO masingmasing sub unitnya, misalnya di puskesmas mataram gudang obat farmasi yang memegang obat sendiri yaitu UGD, poli umum, poli gigi, poli anak & remaja, poli kia, laboratorium, pustu atau puskesmas pembantu diluar dan poskesdes. Setiap sub unit memiliki LPLPO yang kemudian dikumpulkan menjadi satu untuk dijadikan LPLPO puskesmas mataram. Berdasarkan LPLPO tersebut puskesmas mataram melakukan perencanaan/LPLPO yang dikumpulkan di dinas, kemudian pihak dinas yang akan mendroping obat berdasarkan perencanaannya sesuai dengan LPLPO. Untuk pengadan nonrutin puskesmas mataram dapat mengadakan sendiri dengan melakukan pembelian sendiri menggunakan surat pesanan (SP). Pembelian sendiri dilakukan karena obat kosong dan tidak ada di gudang farmasi kota, untuk biaya atau uang yang digunakan berasal dari JKN (kapitasi/bpjs).. c. Sumbangan hibbah/dropping Sejak awal pandemi covid, puskesmas mataram menerima khibah atau sumbangan berupa hand sanitizer, masker, baju pelayanan. Maka, hal ini masuk di pelaporan LPLPO dalam bentuk sumbangan namun nilai nominalnya di ditiadakan karena sumbangan dalam bentuk barang bukan uang. Sistemnya satu pintu ke gudang farmasi puskesmas mataram, baru di distribusikan ke masingmasing unit sesuai kebutuhan. 4) Penerimaan Penerimaan sediaan farmasi dan BMHP dari instalasi farmasi kabupaten/kota (IFK) dan sumber lainnya merupakan salah satu kegiatan yang dilakukan oleh apoteker atau tenaga teknis kefarmasian (TTK) penanggungjawab ruang farmasi di puskesmas. Apoteker dan TTK penanggungjawab ruang farmasi bertanggungjawab untuk memeriksa kesesuaian jenis, jumlah dan mutu obat pada dokumen penerimaan. Pemeriksaan mutu meliputi pemeriksaan label, kemasan dan jika diperlukan bentuk fisik obat. Setiap obat yang diterima harus dicatat jenis, jumlah dan tanggal kadaluarsanya dalam buku penerimaan dan kartu stok obat. Setelah dilakukannya permintaan atau pengadaan obat ke instalasi farmasi kota/kab (IFK), selanjutnya pengelola obat puskesmas mataram melakukan penerimaan. Gudang Farmasi Kabupaten/Kota akan mengirim obat dan bahan medis 14



habis pakai sesuai dengan permintaan yang diajukan oleh TTK puskesmas Mataram melalui LPLPO. Petugas penerimaan wajib melakukan pengecekan terhadap obat dan bahan medis habis pakai yang diserahkan apakah sudah sesuai dengan isi dokumen (LPLPO) atau tidak, meliputi nama obat, jenis obat, jumlah obat, kondisi obat dan waktu kadaluwarsanya. 5) Penyimpanan Tujuan penyimpanan adalah untuk memelihara mutu sediaan farmasi, menghindari penggunaan yang tidak bertanggungjawab, menjaga ketersediaan, serta memudahkan pencarian dan pengawasan. Aspek umum yang perlu diperhatikan: a. Persediaan obat dan BMHP puskesmas disimpan di gudang obat yang dilengkapi lemari dan rak-rak penyimpanan obat. b. Suhu ruang penyimpanan harus dapat menjamin kestabilan obat. c. Sediaan farmasi dalam jumlah besar (bulk) disimpan diatas pallet, teratur dengan memperhatikan tanda-tanda khusus. d. Penyimpanan sesuai alfabet atau kelas terapi dengan sistem, first expired first out (fefo), high alert dan life saving (obat emergency). e. Sediaan psikotropik dan narkotik disimpan dalam lemari terkunci dan kuncinya dipegang oleh apoteker atau tenaga teknis kefarmasian yang dikuasakan. f. Sediaan farmasi dan BMHP yang mudah terbakar, disimpan di tempat khusus dan terpisah dari obat lain. Contoh : alkohol, chlor etil dan lain-lain. g. Tersedia lemari pendingin untuk penyimpanan obat tertentu yang disertai dengan alat pemantau dan kartu suhu yang diisi setiap harinya. Aspek khusus yang perlu diperhatikan: a. Obat high alert Obat high alert adalah obat yang perlu diwaspadai karena dapat menyebabkan terjadinya kesalahan/kesalahan serius (sentinel event), dan berisiko tinggi menyebabkan dampak yang tidak diinginkan (adverse outcome). Obat yang perlu diwaspadai terdiri atas: a) Obat risiko tinggi, yaitu obat yang bila terjadi kesalahan (error) dapat mengakibatkan kematian atau kecacatan seperti insulin, atau obat antidiabetik oral.



15



b) Obat dengan nama, kemasan, label, penggunaan klinik tampak/kelihatan sama (look alike) dan bunyi ucapan sama (sound alike) biasa disebut LASA, atau disebut juga nama obat dan rupa ucapan mirip (norum). Contohnya tetrasiklin dan tetrakain. Penyimpanan obat dipisahkan berdasarkan bentuk sediaan (tablet, syrup, salep kulit, salep mata, tetes mata, tetes telinga, alat-alat kesehatan) dan di susun secara alfabetis untuk memudahkan pencarian. Dalam penyimpanan obat digunakan kombinasi system FIFO ( First In First Out) dan FEFO ( First Expired First Out). Barang yang datang terlebih dahulu atau barang yang mendekati expired dikeluarkan atau digunakan lebih dulu, hal ini akan meminimalkan adanya obat kadaluwarsa. Obat-obatan yang memerlukan tempat penyimpanan khusus seperti vaksin, sediaan suppositoria, sediaan ovule, obat-obat narkotika psikotropika, dan obat berbahaya lainnya



disimpan



pada



tempat



khusus



sesuai



persyaratan



undang-undang.



Penyimpanan obat LASA harus diberikan jarak agar meminimalisir terjadinya kesalahan pengambilan obat. 6) Pendistribusian Pendistribusian adalah kegiatan pengeluaran dan penyerahan sediaan farmasi dan BMHP dari puskesmas induk untuk memenuhi kebutuhan pada jaringan pelayanan puskesmas (puskesmas pembantu, puskesmas keliling, dan bidan desa). Gudang farmasi puskesmas Mataram melakukan pendistribusian obat pada bagian-bagian atau unit kerja puskesmas, yaitu ke ruang farmasi, poli gigi, UGD, KIA, puskesmas pembantu, laboratorium dan sebagainya berdasarkan LPLPO yang dibuat masing-masing unit dan sesuai kebutuhan, kemudian dari masing-masing unit akan didistribusikan ke pasien berdasarkan resep. Dalam pendistribusian obat ke pasien atau pemberian obat ke pasien harus selalu dipastikan bahwa obat yang diberikan sudah tepat ( indikasi, dosis, cara pemberian). Setiap pengeluaran obat di gudang farmasi puskesmas mataram di tulis pada buku pengeluaran obat. 7) Pengendalian Pengendalian sediaan farmasi dan bahan medis habis pakai adalah suatu kegiatan untuk memastikan tercapainya sasaran yang diinginkan sesuai dengan strategi dan program yang telah ditetapkan sehingga tidak terjadi kelebihan dan kekurangan/kekosongan obat di unit pelayanan kesehatan dasar. Tujuannya adalah agar tidak terjadi kelebihan dan kekosongan obat di unit pelayanan kesehatan dasar. 16



Pengendalian Sediaan Farmasi terdiri dari : 1.



Pengendalian persediaan



2.



Pengendaliaan penggunaan



3.



Penanganan sediaan farmasi hilang, rusak, dan kadaluwarsa.



8) Pemusnahan Pemusnahan dan penarikan sediaan farmasi dan bahan medis habis pakai yang tidak dapat digunakan harus dilaksanakan dengan cara yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penarikan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar/ketentuan peraturan perundang-undangan dilakukan oleh pemilik izin edar berdasarkan perintah penarikan oleh BPOM (mandatory recall) atau berdasarkan inisiasi sukarela oleh pemilik izin edar (voluntary recall) dengan tetap memberikan laporan kepada kepala BPOM. Penarikan bahan medis habis pakai dilakukan terhadap produk yang izin edarnya dicabut oleh menteri. Pemusnahan dilakukan untuk sediaan farmasi dan bahan medis habis pakai bila: 1. Produk tidak memenuhi persyaratan mutu; 2. Telah kadaluwarsa; 3. Tidak memenuhi syarat untuk dipergunakan dalam pelayanan kesehatan atau kepentingan ilmu pengetahuan; dan/atau 4. dicabut izin edarnya. Tahapan pemusnahan sediaan farmasi dan bahan medis habis pakai terdiri dari: 1. Membuat daftar sediaan farmasi dan bahan medis habis pakai yang akan dimusnahkan; 2. Menyiapkan berita acara pemusnahan; 3. Mengoordinasikan jadwal, metode dan tempat pemusnahan kepada pihak terkait; 4. Menyiapkan tempat pemusnahan; dan 5. Melakukan pemusnahan disesuaikan dengan jenis dan bentuk sediaan serta peraturan yang berlaku. Pemusnahan obat di puskesmas Mataram tidak dilakukan secara mandiri tetapi dinas yang akan melakukan pemusnahan. Untuk obat rusak, atau kadarluasa terlebih dahulu di catat nomor batch dan tanggal kadaluarsanya, kemudian disimpan di tempat yang jauh dari jangkauan. Sedangkan untuk pemusnahan resep dipuskesmas mataram dilakukan setiap 5 (lima) tahun sekali. 17



B. Pencatatan dan Pelaporan 1) Pencatatan Pencatatan merupakan suatu kegiatan yang bertujuan untuk memonitor keluar dan masuknya obat di puskesmas. Pencatatan dapat dilakukan dengan menggunakan bentuk digital maupun manual. Petugas kefarmasian harus mencatat setiap penerimaan dan pengeluaran obat di puskesmas. Pemasukan dan pengeluaran obat pada umumnya dicatat dalam buku catatan pemasukan dan pengeluaran obat dan dalam kartu stok. Petugas kefarmasian harus mencatat setiap penerimaan dan pengeluaran obat di puskesmas (kemenkes, 2019). a. Di gudang obat harus tersedia kartu stok, buku penerimaan dan pengeluaran obat. b. Di ruang obat tersedia kartu stok, rekapan harian penggunaan obat dan buku catatan pemakaian narkotika dan psikotropika. c. Catatan pemakaian narkotika, psikotropika, prekursor harus dilengkapi nama, umur, jenis kelamin, alamat, nomor telepon, dan jumlah obat yang diterima setiap pasien. Kartu stok digunakan untuk mencatat mutasi sediaan farmasi (penerimaan, pengeluaran, hilang, rusak atau kadaluwarsa). Satu lembar kartu stok hanya diperuntukkan mencatat data mutasi 1 (satu) jenis sediaan farmasi yang berasal dari 1 (satu) sumber anggaran. Data pada kartu stok digunakan untuk menyusun laporan, perencanaan, pengadaan, distribusi dan sebagai pembanding terhadap keadaan fisik sediaan farmasi dalam tempat penyimpanannya (kemenkes, 2019). 2) Pelaporan Pelaporan adalah kumpulan catatan dan pendataan kegiatan administrasi sediaan farmasi, tenaga dan perlengkapan kesehatan yang disajikan kepada pihak yang berkepentingan. Tujuan pelaporan yaitu (kemenkes RI, 2019): a. Agar tersedianya data yang akurat sebagai bahan evaluasi, b. Agar tersedianya informasi yang akurat dan c. Agar tersedianya arsip yang memudahkan penelusuran surat dan laporan. Pelaporan yang dilakukan melalui LPLPO merupakan pelaporan yang lengkap, karena dapat dilihat sisa stok, jumlah obat yang telah diterima, jumlah persedian, jumlah pemakaian serta sisa untuk bulan selanjutnya. Gudang puskesmas Mataram memiliki buku catatan, misalnya ada sub unit yang meminta lagi namun pengeluaran sebelumnya rutin dan distribusinya rutin sesuai dengan LPLPO, tetapi jika ternyata



18



sub unit tersebut masih membutuhkan obat atau BMHP, maka itu diperbolehkan untuk meminta lagi. Pencatatan dan pelaporan biasanya dilakukan 1 bulan sekali. Pencatatan dan pelaporan puskesmas Mataram menggunakan kartu stok dan sistem E-Puskesmas. Dengan E-Puskesmas petugas farmasi bisa mengentry resep harian, distribusi obat, dan dijadikan kartu stok digital. Pelaporan narkotika dan psikotropika melalui aplikasi SIPNAP ( sistem pelaporan narkotika dan psikotropika) dilakukan oleh IFK (instalasi farmasi kabupaten) bukan puskesmas Mataram. Jadi, IFK (instalasi farmasi kabupaten) merekap penggunaan obat psikotropika ( narkotika tidak tersedia di seluruh puskesmas kota mataram), lalu tim di IFK yang melaporkan di aplikasi SIPNAP. C. Monitoring dan Evaluasi Salah satu upaya untuk terus mempertahankan mutu pengelolaan perbekalan farmasi di puskesmas adalah dengan melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi. Pelaksanaan evaluasi dapat dilakukan secara periodik dan berjenjang, keberhasilan evaluasi ditentukan oleh supervisor maupun alat yang digunakan. Kegiatan ini juga memiliki tujuan yaitu mengendalikan dan menghindari terjadinya kesalahan dalam pengelolaan sediaan farmasi dan bahan medis habis pakai sehingga dapat menjaga kualitas



maupun pemerataan pelayanan, memperbaiki secara terus-menerus



pengelolaan sediaan farmasi dan bahan medis habis pakai dan memberikan penilaian terhadap capaian kinerja pengelolaan (permenkes, 2016). Monitoring yang dilakukan oleh puskesmas Mataram yaitu mengecek ketersediaan obat setiap akhir bulan dengan melakukan stok opname (menghitung sisa obat). Sedangkan, Evaluasi yang dilakukan oleh puskesmas Mataram dengan melihat jumlah dan jenis obat yang sering dipakai sehingga akan terlihat berapa jumlah kebutuhan obat untuk puskesmas mataram setiap bulannya, setelah itu melakukan pemesanan obat ke IFK. Evaluasi dilihat dari resep yang diterima, dengan cara menghitung obat-obat yang sering keluar. D. Pelayanan Informasi Obat (PIO) Merupakan kegiatan penyediaan dan pemberian informasi dan rekomendasi obat yang dilakukan oleh apoteker kepada dokter, perawat, profesi kesehatan lainnya serta pasien dan pihak lain di luar puskesmas. 19



Tujuan : 1. Menyediakan informasi mengenai obat kepada tenaga kesehatan lain di lingkungan puskesmas, pasien dan masyarakat. 2. Menyediakan informasi untuk membuat kebijakan yang berhubungan dengan obat (contoh: kebijakan permintaan obat oleh jaringan dengan mempertimbangkan stabilitas, harus memiliki alat penyimpanan yang memadai). 3. Menunjang penggunaan obat yang rasional. Pelayanan informasi obat di puskesmas Mataram dilakukan oleh semua TTK ataupun apoteker di apotek puskesmas Mataram secara tatap muka langsung dengan pasien, dengan menjelaskan khasiat obat, aturan pakai, dosis yang digunakan agar pasien mengerti dan tidak ada kesalahan dalam pemakaian obat. Namun pada saat ini masih dalam suasana pandemic covid-19 sehingga pelayanan PIO dilakukan menggunakan masker.



20



BAB IV Penutup



A. Kesimpulan Dari hasil praktek belajar lapangan (PBL) di puskesmas mataram selama 1 minggu offline dan 1 kali online dapat disimpulkan bahwa : 1. Mahasiswa mampu



memahami tata cara pelayanan dan pengelolaan perbekalan



farmasi di puskesmas, terutama kegiatan dalam sub unit di gudang obat, kegiatan tersebut meliputi: a. Melakukan tahap perencanaan obat b. Tahap permintaan atau pengadaan obat c. Tahap penerimaan obat d. Tahap penyimpanan obat e. Tahap pendistribusian obat f. Tahap pencatatan & pelaporan g. Pengendalian serta, h. Monitoring dan evaluasi 2. Mahasiswa dapat memahami langsung kegiatan yang dikelola di subunit ruang farmasi di puskesmas. Yaitu mulai dari melayani pasien, menerima resep, meracik obat, sampai memberikan informasi kepada pasien. 3. Memahami cara penggunaan obat yang tepat. B. Saran 1. Untuk politeknik medica farma husada mataram, pelaksanaan PBL (praktek belajar lapangan) dilaksanakan dengan waktu yang lebih lama, agar mahasiswa dapat memahami lebih detail kegiatan pengelolaan sediaan farmasi dan BMHP di puskesmas Mataram. 2. Untuk Puskesmas Mataram dan politeknik medica farma husada diharapkan dapat bekerja sama dan tetap menjalin relasi yang baik. 3. Untuk mahasiswa diharapkan lebih menguasai materi sebelum kegiatan PBL dilaksanan. 4. Dengan adanya PBL ini diharapkan mahasiswa lebih banyak memahami dan mengetahui secara real pelayanan di puskesmas. 21



Daftar pustaka Kementerian kesehatan ri, peraturan menteri kesehatan ri nomor 74 tahun 2016 tentang Standar pelayanan kefarmasian di puskesmas; 2016 Kementerian kesehatan ri, petunjuk teknis standar pelayanan kefarmasian di puskesmas;2019 Puskesmas mataram, sop kefarmasian Modul pedoman pelayanan kefarmasian puskesmas mataram.



22



Lampiran Lampiran 1. Struktur organisasi puskesmas mataram



23



Lampiran 2. Sop penilaian,pengendalian, penyediaan dan penggunaan obat



24



Lampiran 3.



Sop penyediaan dan penggunaan obat



25



Lampiran 4. Sop penyediaan obat yang menjamin ketersediaan obat



26



Lampiran 5. Lplpo



27



Lampiran 6. Surat pesanan



28



Lampiran 7. Sop pemesanan obat



29



Lampiran 8.



Sop penyimpanan obat



30



Lampiran 9. Kartu stok



31



Lampiran 10.



Sop penanganan obat rusak dan kadaluwarsa



32



Lampiran 11. Alur resep



33



Lampiran 12. Sop Pelabelan



34



Lampiran 13. Sop pemberian informasi penggunaan obat



35



Lampiran 14. Sop peresepan psikotropika dan narkotika



36



Lampiran 15. Sop pengawasan dan pengendalian penggunaan psikotropika dan narkotika



37



38



Lampiran 16. Resep



39



Lampiran 17. Etiket



40



Lampiran 18. Modul pedoman pelayanan kefarmasian puskesmas mataram



41