Laporan Pemusnahan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN PEMUSNAHAN SEDIAAN FARMASI, REAGEN DAN BMHP LABORATORIUM I.



PENDAHULUAN



Berdasarkan Permenkes nomor 72 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit. Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pelayanan kesehatan Rumah Sakit yang berorientasi kepada pelayanan pasien, penyediaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang bermutu dan terjangkau bagi semua lapisan masyarakat termasuk pelayanan farmasi klinik. Pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai harus dilaksanakan secara multidisiplin, terkoordinir dan menggunakan proses yang efektif untuk menjamin kendali mutu dan kendali biaya. Pemusnahan dan Penarikan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai Pemusnahan dan penarikan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang tidak dapat digunakan harus dilaksanakan dengan cara yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penarikan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar/ketentuan peraturan perundangundangan dilakukan oleh pemilik izin edar berdasarkan perintah penarikan oleh BPOM (mandatory recall) atau berdasarkan inisiasi sukarela oleh pemilik izin edar (voluntary recall) dengan tetap memberikan laporan kepada Kepala BPOM. Penarikan Alat Kesehatan dan Bahan Medis Habis Pakai dilakukan terhadap produk yang izin edarnya dicabut oleh Menteri. Pemusnahan dilakukan untuk Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai bila: a. produk tidak memenuhi persyaratan mutu; b. telah kadaluwarsa; c. tidak memenuhi syarat untuk dipergunakan dalam pelayanan kesehatan atau kepentingan ilmu pengetahuan; dan/atau d. dicabut izin edarnya. Tahapan pemusnahan terdiri dari: a. membuat daftar Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang akan dimusnahkan; b. menyiapkan Berita Acara Pemusnahan; c. mengoordinasikan jadwal, metode dan tempat pemusnahan kepada pihak terkait; d. menyiapkan tempat pemusnahan; dan e. melakukan pemusnahan disesuaikan dengan jenis dan bentuk sediaan serta peraturan yang berlaku.



II.



PELAKSANAAN KEGIATAN



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL 1. Melakukan inventarisasi sediaan farmasi dan alkes yang akan dimusnahkan 2. Menyiapkan administrasi (berupa laporan dan berita acara pemusnahan sediaan farmasi dan Alat kesehatan) 3. Menetapkan jadwal, metoda dan tempat pemusnahan 4. Melakukan pemusnahan sesuai dengan jenis dan bentuk sediaan 5. Membuat laporan pemusnahan sediaan dan alkes yang sekurang-kurangnya memuat :  Waktu dan tempat pelaksanaan pemusnahan sedian farmasi dan alkes  Nama dan jumlah sediaan farmasi dan alat kesehatan yang dimusnahkan  Membuat berita acara pemusnahan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang ditanda tangani oleh ketua panitia dan saksi dalam pelaksanaan (berita acara terlampir) A. METODE YANG DIGUNAKAN Metode yang digunakan dalam kegiatan Pemusnahan ini terdiri dari dua metode yaitu: 1.



Metode dibakar didalam Insenerator Metode ini dipakai untuk obat sediaan padat.



2. Metode Tradisional Metode tradisional digunakan sesuai jenis bentuk sediaan, dimana sisa obat yang telah dilakukan pemusnahan dimasukan kedalam IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah).  Sediaan padat terdiri dari Tablet dan Sirup Kering Langsung dimusnahkan dengan cara pembakaran di Insenerator  Sediaan cair terdiri dari Infus, sirup, ampul, tetes hidung, tetes mata, tetes telinga. 1. Sediaan dibuka, jika botol dibuka tutupnya, jika ampul dipatahkan ampulnya, setelah dibuka dikeluarkan isinya dan dimasukan ke dalam ember yang telah disiapkan. 2. Cairan sisa pemusnahan dituang ke dalam IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah ) 3. Sisa pemusnahan lainnya dibakar didalam insenerator



B. WAKTU DAN TEMPAT PEMUSNAHAN Tempat pemusnahan



: AULA RS



Waktu



: 25 Maret 2016



C. SEDIAAN YANG DIMUSNAHKAN Sedian obat yang dimusnahkan terdiri dari: 1. Sediaan farmasi terdiri dari obat psikotropika, obat-obat tertentu, dan obat-obat lainnya 2. Reagen dan bmhp laboratorium Daftar terlampir



D. SUSUNAN PANITIA Surat keputusan direktur RS Tanggal 15 Januari 2016 tentang pembentukan panitia kegiatan teknis pemusnahan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan tahun 2019 (terlampir).



III.



HASIL PELAKSANAAN



A. BERITA ACARA PEMUSNAHAN Terlampir B. DOKUMENTASI Terlampir



Indralaya, 25 Maret 2016 Ketua Panitia



Thalia, S.Farm, Apt NIP. 19701910 1999012009