Makalah Pemusnahan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH FARMASI KLINIK DAN RUMAH SAKIT “PEMUSNAHAN” DOSEN



: Ainun Wulandari, S. Farm., M. Sc., Apt.



Nama



: 1. Rifka Aola P. Harahap (16330124) 2. Hafizhoh Iftinan K (16330129) 3. Maria Venansia Rensiana (16330130) 4. Helena Sri Novita (16330133) KELAS : D



PROGRAM STUDI FARMASI FAKULTAS FARMASI INSTITUT SAINS DAN TEKNOLOGI NASIONAL 2018/2019



1



DAFTAR ISI Cover.................................................................................................................................................................. 1 Daftar Isi............................................................................................................................................................ 2 Kata Pengantar ................................................................................................................................................. 3 Bab 1. Pendahuluan.......................................................................................................................................... 4 1.1. Latar Belakang......................................................................................................................................... 4 1.2. Rumusan Masalah.................................................................................................................................... 5 1.3. Tujuan ...................................................................................................................................................... 5 Bab 2. Tinjauan Pustaka .................................................................................................................................. 6 2.1. Pemusnahan dan Penarikan ..................................................................................................................... 6 2.2. Pemusnahan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi ....................................................... 7 2.3. Prosedur Pemusnahan Berdasarkan Bentuk Sediaan dan Indikasi ............................................... 10 2.4. Metode-Metode Pemusnahan ............................................................................................................ 11 Bab 3. Pembahasan ........................................................................................................................................ 13 Bab 4. Penutup ................................................................................................................................................ 14 4.1. Kesimpulan ............................................................................................................................................ 14 Daftar Pustaka ................................................................................................................................................ 15 Lampiran ......................................................................................................................................................... 16



2



KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala penyertaan dan bimbingan-Nya kepada kami dalam serangkaian proses penyusunan makalah ini, sehingga makalah ini dapat terselesaikan dengan baik. Makalah ini dibuat untuk memenuhi syarat tugas mata kuliah Farmasi Klinik dan Rumah Sakit. Demikian makalah “Pemusnahan” yang telah kami susun. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi semua pihak dan juga bagi kami selaku penyusun.



Penyusun



Jakarta, 15 April 2019



3



BAB 1. PENDAHULUAN



1.1. Latar Belakang Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan bahwa praktik kefarmasian meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu Sediaan Farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian Obat, pelayanan Obat atas Resep dokter, pelayanan informasi Obat serta pengembangan Obat, bahan Obat dan Obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian menyatakan bahwa Pekerjaan Kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu Sediaan Farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian atau penyaluran Obat, pengelolaan Obat, pelayanan Obat atas Resep dokter, pelayanan informasi Obat, serta pengembangan Obat, bahan Obat dan Obat tradisional. Pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku meliputi perencanaan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, pemusnahan, pengendalian, pencatatan dan pelaporan. Pemusnahan dan penarikan Sediaan Farmasi, dan Bahan Medis Habis Pakai yang tidak dapat digunakan harus dilaksanakan dengan cara yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemusnahan obat-obat kadaluwarsa telah diatur oleh PP RI Nomor 72 tahun 1993, tentang Pengamanan sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan, pada Bab X Pemusnahan, Pasal 44 – 48. Pasal 45, ayat 1: Pemusnahan sediaan farmasi dan alat kesehatan dilaksanakan oleh badan usaha yang memproduksinya dan atau mengedarkannya, dan atau orang yang bertanggungjawab atas sarana kesehatan, dan atau Pemerintah.



4



1.2. Rumusan Masalah 1. Bagaimana Prosedur Pemusnahan dan Penarikan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai?



1.3. Tujuan 1. Untuk mengetahui Prosedur Pemusnahan dan Penarikan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai.



5



BAB 2. TINJAUAN PUSTAKA



2.1. Pemusnahan dan Penarikan Pemusnahan dan penarikan Sediaan Farmasi, dan Bahan Medis Habis Pakai yang tidak dapat digunakan harus dilaksanakan dengan cara yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penarikan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar/ketentuan peraturan perundangundangan dilakukan oleh pemilik izin edar berdasarkan perintah penarikan oleh BPOM (mandatory recall) atau berdasarkan inisiasi sukarela oleh pemilik izin edar (voluntary recall) dengan tetap memberikan laporan kepada Kepala BPOM. Penarikan Bahan Medis Habis Pakai dilakukan terhadap produk yang izin edarnya dicabut oleh Menteri. Pemusnahan dilakukan untuk Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai bila: 1. produk tidak memenuhi persyaratan mutu; 2. telah kadaluwarsa; 3. tidak memenuhi syarat untuk dipergunakan dalam pelayanan kesehatan atau kepentingan ilmu pengetahuan; dan/atau 4. dicabut izin edarnya. Tahapan pemusnahan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai terdiri dari: 1. membuat daftar Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai yang akan dimusnahkan; 2. menyiapkan Berita Acara Pemusnahan; 3. mengoordinasikan jadwal, metode dan tempat pemusnahan kepada pihak terkait; 4. menyiapkan tempat pemusnahan; dan 5. melakukan pemusnahan disesuaikan dengan jenis dan bentuk sediaan serta peraturan yang berlaku.



a. Obat kadaluwarsa atau rusak harus dimusnahkan sesuai dengan jenis dan bentuk sediaan. Pemusnahan Obat kadaluwarsa atau rusak yang mengandung narkotika atau psikotropika dilakukan oleh Apoteker dan disaksikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Pemusnahan Obat selain narkotika dan psikotropika dilakukan oleh Apoteker dan disaksikan oleh tenaga kefarmasian lain yang memiliki surat izin praktik atau surat izin kerja. Pemusnahan dibuktikan dengan berita acara pemusnahan menggunakan Formulir 1 sebagaimana terlampir.



6



b. Resep yang telah disimpan melebihi jangka waktu 5 (lima) tahun dapat dimusnahkan. Pemusnahan Resep dilakukan oleh Apoteker disaksikan oleh sekurang-kurangnya petugas lain di Apotek dengan cara dibakar atau cara pemusnahan lain yang dibuktikan dengan Berita Acara Pemusnahan Resep menggunakan Formulir 2 sebagaimana terlampir dan selanjutnya dilaporkan kepada dinas kesehatan kabupaten/kota. c. Pemusnahan dan penarikan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai yang tidak dapat digunakan harus dilaksanakan dengan cara yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. d. Penarikan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard/ketentuan peraturan perundangundangan dilakukan oleh pemilik izin edar berdasarkan perintah penarikan oleh BPOM (mandatory recall) atau berdasarkan inisiasi sukarela oleh pemilik izin edar (voluntary recall) dengan tetap memberikan laporan kepada Kepala BPOM. e. Penarikan Alat Kesehatan dan Bahan Medis Habis Pakai dilakukan terhadap produk yang izin edarnya dicabut oleh Menteri.



2.2. Pemusnahan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2015 :  Pasal 37 Pemusnahan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi hanya dilakukan dalam hal: a. diproduksi tanpa memenuhi standar dan persyaratan yang berlaku dan/atau tidak dapat diolah kembali; b. telah kadaluarsa; c. tidak memenuhi syarat untuk digunakan pada pelayanan kesehatan dan/atau untuk pengembangan ilmu pengetahuan, termasuk sisa penggunaan; d. dibatalkan izin edarnya; atau e. berhubungan dengan tindak pidana.  Pasal 38 (1)Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a sampai dengan huruf d dilaksanakan oleh Industri Farmasi, PBF, Instalasi Farmasi Pemerintah, Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Instalasi Farmasi Klinik, Lembaga Ilmu Pengetahuan, Dokter atau Toko Obat.



7



(2)Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi yang memenuhi kriteria pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a sampai dengan huruf d yang berada di Puskesmas harus dikembalikan kepada Instalasi Farmasi Pemerintah Daerah setempat. (3)Instalasi Farmasi Pemerintah yang melaksanakan pemusnahan harus melakukan penghapusan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. (4)Pemusnahan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi yang berhubungan dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf e dilaksanakan oleh instansi pemerintah yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  Pasal 39 Pemusnahan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi harus dilakukan dengan: a. tidak mencemari lingkungan; dan b. tidak membahayakan kesehatan masyarakat.  Pasal 40 Pemusnahan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. penanggung jawab fasilitas produksi/fasilitas distribusi/fasilitas pelayanan kefarmasian/pimpinan lembaga/dokter praktik perorangan menyampaikan surat pemberitahuan dan permohonan saksi kepada: 1. Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan, bagi Instalasi Farmasi Pemerintah Pusat; 2. Dinas Kesehatan Provinsi dan/atau Balai Besar/Balai Pengawas Obat dan Makanan setempat, bagi Importir, Industri Farmasi, PBF, Lembaga Ilmu Pengetahuan, atau Instalasi Farmasi Pemerintah Provinsi; atau 3. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan/atau Balai Besar/Balai Pengawas Obat dan Makanan setempat, bagi Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Instalasi Farmasi Klinik, Instalasi Farmasi Pemerintah Kabupaten/Kota, Dokter, atau Toko Obat. b. Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Dinas Kesehatan Provinsi, Balai Besar/Balai Pengawas Obat dan Makanan setempat, dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota menetapkan petugas di lingkungannya menjadi saksi pemusnahan sesuai dengan surat permohonan sebagai saksi. c. Pemusnahan disaksikan oleh petugas yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada huruf b. 8



d. Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi dalam bentuk bahan baku, produk antara, dan produk ruahan harus dilakukan sampling untuk kepentingan pengujian oleh petugas yang berwenang sebelum dilakukan pemusnahan. e. Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi dalam bentuk obat jadi harus dilakukan pemastian kebenaran secara organoleptis oleh saksi sebelum dilakukan pemusnahan.  Pasal 41 Dalam hal Pemusnahan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi dilakukan oleh pihak ketiga, wajib disaksikan oleh pemilik Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi dan saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b.  Pasal 42 (1)Penanggung



jawab



fasilitas



produksi/fasilitas



distribusi/fasilitas



pelayanan



kefarmasian/pimpinan lembaga/dokter praktik perorangan yang melaksanakan pemusnahan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi harus membuat Berita Acara Pemusnahan. (2)Berita Acara Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat: a. hari, tanggal, bulan, dan tahun pemusnahan; b. tempat pemusnahan; c. nama penanggung jawab fasilitas



produksi/fasilitas



distribusi/fasilitas pelayanan



kefarmasian/pimpinan lembaga/dokter praktik perorangan; d. nama petugas kesehatan yang menjadi saksi dan saksi lain badan/sarana tersebut; e. nama dan jumlah Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi yang dimusnahkan; f. cara pemusnahan; dan g. tanda tangan penanggung jawab fasilitas produksi/fasilitas distribusi/fasilitas pelayanan kefarmasian/pimpinan lembaga/ dokter praktik perorangan dan saksi. (3)Berita Acara Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dan tembusannya disampaikan kepada Direktur Jenderal dan Kepala Badan/Kepala Balai menggunakan contoh sebagaimana tercantum dalam Formulir 10 terlampir.



9



2.3. Prosedur Pemusnahan Berdasarkan Bentuk Sediaan dan Indikasi a. Sediaan padat, setengah padat dan serbuk  Dibuang ke tempat penimbunan sampah setelah dikeluarkan dari wadahnya. Tiap harinya tidak boleh melebihi 1% dari limbah rumah tangga.  Enkapsulasi  Inersiasi  Insinerasi suhu sedang dan tinggi b. Sediaan Cairan  Setelah diencerkan dapat dibuang ke saluran pembuangan air atau air mengalir deras.  Obat antikanker tidak boleh dibuang ke saluran pembuangan air.  Insinerasi suhu tinggi  Ampul dan botol gelas dihancurkan dan buang ke tempat penimbunan sampah padat  Plastik PVC dapat didaurulang, tidak boleh dibakar di wadah terbuka, diinsinerasi suhu tinggi. c. Sediaan Aerosol  Tidak boleh dibakar dapat meledak  Tabung kosong dibuang di tempat penimbunan sampah setelah diremukkan  Enkapsulasi d. Antiseptika dan Disinfektan  Tidak boleh dibuang ke saluran pembuangan air atau air mengalir deras kecuali setelah diencerkan terlebih dahulu.  Tidak boleh dibuang ke air yang tidak mengalir atau mengalir lambat.  Diencerkan dulu lalu dibuang ke saluran pembuangan air atau air mengalir deras. Maksimum 50 L per hari setelah diencerkan dengan pengawasan. e. Obat-obatan Narkotika dan Psikotropika  Dikembalikan ke produsen  Tidak boleh dibuang ke saluran pembuangan air, dan tempat penimbunan sampah kecuali telah dienkapsulasi.  Enkapsulasi  Inersiasi  Insinerasi suhu tinggi



10



f. Obat-obatan antikanker dan antiinfeksi  Kalau bisa dikembalikan ke produsen.  Tidak boleh dibuang ke saluran pembuangan air.  Dienkapsulasi atau inersiasi dulu lalu dibuang ke tempat penimbunan sampah.  Insinerasi suhu tinggi 1200 – 1450o C (pembakaran semen)  Dekomposisi kimiawi (detoksikasi)



2.4. Metode-Metode Pemusnahan  Imobilisasi limbah: Enkapsulasi a. Enkapsulasi berarti imobilisasi obat-obatan dengan memadatkannya dalam tong plastik atau besi. b. Sebelum dipergunakan, tong harus bersih dan kandungan sebelumnya harus bukan bahan yang mudah meledak atau berbahaya. c. Tong diisi hingga 75% kapasitasnya dengan obat- obatan padat atau setengan padat, lalu sisa ruang dipenuhi dengan campuran kapur- semen- air (15:1:15) hingga terisi penuh, kemudian tong ditutup dengan dikelim atau pengelasan. d. Enkapsulasi obat-obat antikanker atau sitotoksika membutuhkan kehati-hatian khusus.  Imobilisasi limbah : Inersiasi a. Inersiasi merupakan varian enkapsulasi. b. Obat-obatan dilepas dari bahan pengemasnya: kapsul, blister, strip, sachet, kertas, karton, botol, dan plastik. c. Obat-obatan dicampur dengan kapur, semen dan air dengan perbandingan 65:15:15:5, sehingga terbentuk pasta yang homogen. Pasta dipindahkan ke tempat pembuangan akhir yang akan membentuk masa padat bercampur dengan limbah rumah tangga biasa. d. Perlu alat khusus untuk mencampurnya (seperti beton mollen)  Pengenceran a. Beberapa obat-obatan yang aman dan biodegradable dalam bentuk cairan seperti sirop, dan infus dapat dilarutkan dalam sejumlah besar air hingga encer dan dibuang ke saluran pembuangan air sedikit demi sedikit selama periode tertentu (tanpa memberikan dampak serius terhadap kesehatan dan lingkungan). b. Obat atau larutan antiseptik cair yang telah sangat encer dapat dibuang dengan cara ini.



11



 Insinerasi suhu tinggi a. Insinerator suhu minimal 850o C dengan waktu retensi pembakaran 2 detik dapat digunakan untuk pemusnahan obat-obatan padat. Limbah farmasi dicampur dengan limbah rumah tangga dalam jumlah besar (1:1000). b. Insinerator suhu ini tidak baik untuk obat yang mengandung halogen. c. Insinerator 1200 -1430o C sangat sesuai dan paling memadai untuk pemusnahan obatobatan rusak dan kadaluwarsa. Pada kondisi ini limbah akan hancur secara efektif. d. Dapat bekerja sama dengan industri semen. Obat- obatan harus dibuka dari kemasannya lalu digiling dan dicampur dengan bahan bakar secukupnya dengan perbandingan tidak melebihi 5%.  Dekomposisi kimiawi a. Jika tidak terdapat insinerator yang memadai, dekomposisi kimiawi dapat digunakan sesuai rekomendasi produsen. b. Obat-obatan



golongan



antikanker,



sitotoksika,



antibiotika,



antibakteri,



dll



dapat



dimusnahkan dengan cara ini. c. Inaktivasi kimia ini sangat mahal, lama dan berat, serta membutuhkan persediaan pereaksi sepanjang waktu. d. Harus ada ahli kimia dan farmasi serta peralatan khusus



12



BAB 3. PEMBAHASAN Pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku meliputi perencanaan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, pemusnahan, pengendalian, pencatatan dan pelaporan. Pemusnahan dan penarikan Sediaan Farmasi, dan Bahan Medis Habis Pakai yang tidak dapat digunakan harus dilaksanakan dengan cara yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penarikan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar/ketentuan peraturan perundang-undangan dilakukan oleh pemilik izin edar berdasarkan perintah penarikan oleh BPOM (mandatory recall) atau berdasarkan inisiasi sukarela oleh pemilik izin edar (voluntary recall) dengan tetap memberikan laporan kepada Kepala BPOM. Penarikan Bahan Medis Habis Pakai dilakukan terhadap produk yang izin edarnya dicabut oleh Menteri. Pemusnahan dilakukan untuk Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai bila: produk tidak memenuhi persyaratan mutu; telah kadaluwarsa; tidak memenuhi syarat untuk dipergunakan dalam pelayanan kesehatan atau kepentingan ilmu pengetahuan; dan/atau dicabut izin edarnya. Tahapan pemusnahan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai terdiri dari: membuat daftar Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai yang akan dimusnahkan; menyiapkan Berita Acara Pemusnahan; mengoordinasikan jadwal, metode dan tempat pemusnahan kepada pihak terkait; menyiapkan tempat pemusnahan; dan melakukan pemusnahan disesuaikan dengan jenis dan bentuk sediaan serta peraturan yang berlaku. Metode- metode pemusnahan yang dapat dilakukan antara lain: Enkapsulasi, berarti imobilisasi obat-obatan dengan memadatkannya dalam tong plastik atau besi; Inersiasi, merupakan varian enkapsulasi; Insinerasi suhu tinggi; Dekomposisi kimiawi; dan Pengenceran. Metode-metode pemusnahan diatas dapat dilakukan berdasarkan kategori sediaan dan indikasinya.



13



BAB 4. PENUTUP



4.1. Kesimpulan Dengan melaksanakan prosedur pemusnahan dengan baik maka dapat mengurangi risiko kesehatan yang dapat ditimbulkan dari pembuangan limbah sediaan farmasi dan bahan medis habis pakai. Misalnya jenis limbah obat golongan antibiotika, antibakteri, sitotoksika dan disinfektan tidak dapat mengalami biodegradasi akan membunuh bakteri- bakteri yang diperlukan untuk memproses limbah, dan akan merusak kehidupan air.



14



DAFTAR PUSTAKA 1. http://www.bphn.go.id/data/documents/15pmkes003.pdf 2. https://groups.google.com/group/greenlifestyle/attach/bdd7eb64d1686369/PEMBUANGAN %20DAN%20%20PEMUSNAHAN%20OBATOBAT%20YANG%20KADALUWARSA.pdf?part=0.1 3. http://farmalkes.kemkes.go.id/?wpdmact=process&did=NDEwLmhvdGxpbms= 4. http://farmalkes.kemkes.go.id/en/?wpdmact=process&did=NDE2LmhvdGxpbms=



15



LAMPIRAN BERITA ACARA PEMUSNAHAN NARKOTIKA Nomor :........../ .../20..



Pada hari ini... tanggal... bulan... tahun... sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 tentang Peredaran, Penyimpanan dan Pemusnahan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi, kami yang bertandatangan di bawah ini:



Nama Apoteker/Pimpinan : ........ SIPA/SIK: ........ Nama Sarana: ........ Alamat Sarana: ........



Dengan disaksikan oleh : ........ 1. Nama: .................... (tulis nama saksi dari Kemenkes) Jabatan: ........ NIP: ........ 2. Nama: ................. (tulis nama saksi dari Badan POM) Jabatan: ........ NIP: ........ 3. Nama: ... (tulis nama saksi dari sarana bersangkutan) Jabatan: ........ SIPA/SIKTTK: ........



Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa pada pukul....., bertempat di........., kami telah memusnahkan sejumlah Narkotika sebagaimana tersebut dalam lampiran. Pemusnahan ini kami lakukan dengan cara............. Berita acara ini dibuat rangkap 4 (empat), dan dikirimkan kepada: 1. Kementerian Kesehatan RI c.q. Ditjen Bina Kefarmasisan dan Alat Kesehatan 2. Badan POM RI 3. Dinas Kesehatan Provinsi........... 4. Pertinggal 16



Demikian Berita Acara ini kami buat dengan sesungguhnya agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.



Mengetahui:



Nama Kota, Tgl, Bln, Tahun



Direktur,



Penanggung Jawab/ Pimpinan



Tanda tangan dan stempel



Tanda tangan (Nama Apoteker/Pimpinan) SIK/SIPA/NIP



Saksi-saksi: 1. Petugas Kementerian Kesehatan RI, Tanda tangan (.....................) 2. Petugas Badan POM Tanda tangan (.....................) 3. Petugas sarana yang bersangkutan Tanda tangan (.....................)



17



Lampiran Berita Acara Pemusnahan Narkotika: Nomor :................./............../ 20



Daftar Narkotika yang dimusnahkan:



Mengetahui:



Nama Kota, Tgl, Bln, Tahun



Direktur,



Penanggung Jawab/ Pimpinan



Tanda tangan dan stempel



Tanda tangan (Nama Apoteker/Pimpinan) SIK/SIPA/NIP



Saksi-saksi: 1. Petugas Kementerian Kesehatan RI, Tanda tangan (.....................) 2. Petugas Badan POM Tanda tangan (.....................) 3. Petugas sarana yang bersangkutan Tanda tangan (.....................)



18