13 0 299 KB
BAB I PENDAHULUAN 1.1
LATAR BELAKANG Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan
wisata bahari atau tirta adalah usaha yang menyelenggarakan wisata dan olahraga air, termasuk penyediaan sarana dan prasarana serta jasa lainnya yang dikelola secara komersial di perairan laut, pantai, sungai, danau, dan waduk.Indonesia bisa dikatakan mempunyai potensi yang baik untuk dikembangkannya wisata bahari, karena merupakan negara kepulauan. Hal ini menunjukkan bahwa daerah-daerah pesisir mempunyai potensi yang baik untuk dikembangkannya wisata bahari. Salah satunya Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah yang mempunyai berbagai potensi wisata khususnya potensi wisata bahari. Adapun isi dari visi dan arah pembangunan jangkan panjang Republik Indonesia Tahun 2005-2025 yakni, Salah satunya mewujudkan Indonesia menjadi negara kepulauan yang mandiri, maju, kuat dan berbasiskan kepentingan nasional Mengembangkan industri kelautan secara sinergi, optimal, dan berkelanjutan yang meliputi perhubungan laut,industri maritim, perikanan, wisata bahari, energi dan sumber daya mineral, bangunan laut dan jasa kelautan. Kepariwisataan dikembangkan agar mampu mendorong kegiatan ekonomi dan meningkatkan citra Indonesia, meningkatkan
kesejahteraan
masyarakat
lokal,
serta
memberikan
perluasan
kesempatan kerja. Pengembangan kepariwisataan memanfaatkan keragaman pesona keindahan alam dan potensi nasional sebagai wilayah wisata bahari terluas di dunia secara arif dan berkelanjutan, serta mendorong kegiatan ekonomi yang terkait dengan pengembangan budaya bangsa. Banyak contoh pulau dan laut yang dikembangkan menjadi objek wisata bahari atau tirta di Indonesia. Bahkan wisata bahari sering kita temukan disetiap daerah yang ada di Indonesia, baik dari Sabang sampai Pulau Meroke. Karena
Indonesia sendiri menurut Bengen ( 2001), menjadi Negara kepulauan terbesar di dunia yang memiliki 17.508 pulau dengan panjang garis pantai 81.000 km, sehingga hal tersebut mampu mengidentifikasikan bahwa Indonesia memiliki potensi sumberdaya pesisir dan lautan yang sangat besar. Menurut Peraturan daerah Kabupaten Donggala No.1 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Donggala tahun 2011-2031 Kawasan Peruntukan Pariwisata Pasal 32 ayat 3 poin ke 4 menyebutkan bahwa Rencana Penanganan dan Pengelolaan Kawasan Pariwisata di Kabupaten Donggala salah satunya yakni Pengembangan wisata bahari serta Pengelolaan sistem transportasi yang menunjang aksesibilitas ke lokasi obyek wisata. sejak tahun 2016 Pemerintah kabupaten donggala Donggala sudah mulai merancang pengembangan objek-objek wisata potensial yang akan di tingkatkan atau di tindak lanjuti pada tahun 2017 ini, sebagai upaya pengembangan sektor
jasa.
Pemerintah
Kabupaten
Donggala,
Sulawesi
Tengah,
mulai
mengembangkan usaha kecil dan menengah kuliner di beberapa objek wisata bahari di Banawa dan sekitarnya untuk menunjang aktivitas kepariwisataan setempat. 1.2
LANDASAN HUKUM
Untuk mempermudah penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Wisata Bahari, Maka harus berlandaskan kepada peraturan perundang-undangan
yang
berlaku. Adapun peraturan yang berlaku tersebut: 1. Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 2. Undang-undang No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. 3. Undang-Undang No.27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. 4. Undang-Undang No.26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. 5. Undang-Undang No.31 tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah terakhir menjadi Undang-Undang No.45 Tahun 2009.
6. Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. 7. Peraturan Pemerintah No.60 tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan. 8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia N0 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. 9. Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 1 Tahun 2012, Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Donggala Tahun 2011- 2031. 10. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Pulau Sulawesi. 11. Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Sulawesi Tengah Tahun 2013- 2033. 12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tentang Peran Serta Masyarakat dalam PenataanRuang 1.3
MAKSUD
Maksud dari penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Wisata Bahari adalahmenyusun Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Wisata Bahari Kabupaten Donggala sebagai pedoman dalam pengendalian dan pemanfaatan ruang. 1.4
TUJUAN
Adapun tujuan dari penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Wisata Bahari sebagai berikut : 1. Terwujudnya tujuan penataan ruang yang mengakomodasi potensi pariwisata wilayah perencanaan 2. Terwujudnya rencana pola ruang yang berkelanjutan 3. Terwujudnya rencana jaringan prasarana yang mengakomodasi fungsi dan peran kawasan 4. Mewujudkan peraturan zonasi sebagai acuan pemberian izin pemanfaatan ruang
1.5
SASARAN
Adapun sasaran yang akan ditujukan meliputi : 1. Mendeliniasi wilayah studi 2. Melakukan identifikasi potensi pariwisata wilayah perencanaan 3. Merumuskan tujuan penataan ruang 4. Menetukan rencana pola ruang yang berkelanjutan 5. Menentukan jaringan prasarana yang mengakomodasi fungsi dan peran kawasan 6. Merumuskan peraturan zonasi sebagai acuan pemberian izin pemanfaatan ruang 1.6
RUANG LINGKUP
1.6.1 Ruang Lingkup Wilayah Ruang lingkup wilayah adalah Wisata Bahari Tanjung Karang, Pantai Kelapa, Pusat laut, Bonebulu dan Boneoge yang berada di wilayah Kabupaten Donggala dengan luas wilayah. Sedangkan Batas administrasi dari Kawasan Wisata Bahari Meliputi : 1. Sebelah Utara
:
2. Sebelah Selatan
:
3. Sebelah Timur
:
4. Sebelah Barat
:
1.6.2
Ruang Lingkup Kegiatan
Adapun ruang lingkup kegiatan meliputi : 1. Persiapan penyusunan RDTR Kawasan Wisata Bahari Studi literatur yang berkaitan dengan wilayah perencanaan Wisata Bahari 2. Pengumpulan data a. Kebijakan dan tujuan pembangunan (RPJP,RPJN,RTRW) b. Wilayah administrasi c. Sumber daya alam dan fisik/lingkungan
d. Ketersediaan sarana dan prasarana e. Penggunaan dan pemanfaatan lahan 3. Pengolahan data a. Analisis perencanaan b. Analisis kawasan Wisata Bahari 4. Perumusan dan ketentuan teknis RDTR Kawasan Wisata Bahari 5. Perumusan Peraturan Zonasi Kawasan 6. Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Rencana tata ruang memuat rumusan rencana yang bersifat operasional yang dapat dijadikan pedoman bagi setiap kegiatan pembangunan, pelaksanaan program-program penataan fisik, dan pengendalian pemanfaatan ruang, baik yang dilaksanakan oleh warga, pelaku ekonomi, maupun pihak Pemerintah. Substansi rencana tata ruang meliputi : 1. Rencana Intensitas pemanfaatan ruang 2. Rencana sistem transportasi 3. Rencana penataan fasilitas 4. Rencana penataan infrastruktur 5. Rencana Implementasi 6. Pengendalian pemanfaatan ruang
BAB II TINJAUAN KEBIJAKAN 2.1 sdvsdg 2.2 dvsdv 2.3 dfsdf 2.4 sdaf 2.5 adad 2.6 dsads
BAB III GAMBARAN UMUM WILAYAH STUDI 3.1 Kondisi Fisik Dasar 3.1.1 Letak Geografis Secara astronomi kabupaten Donggala terletak antara 0o,30” dan Lintang utara dan 2o,20” lintang selatan 199o,45”-121o,45” bujur timur. Kabupaten Donggala memiliki luas5.275,69 kilometer persegi dan memiliki 16 kecamatan. Batasan fisik kabupaten donggala sebagai berikut: a. Utara
: Kabupaten Toli-Toli
b. Timur
: Provinsi Sulawesi Barat, Kabupaten Sigi dan Kota Palu
c. Barat
: Provinsi Sulawesi Barat
d. Selatan
: Kabupaten Sigi dan Kabupaten Parigi Mautong
3.1.2 Topografi Kondisi Topografi Kabupaten Donggala cukup beragam, mulai dari dataran yang rendah, dataran yang berbukit hingga pengunungan. Dataran rendah tersebar di sepanjang pesisir Kabupaten Donggala yang berhadapan langsung dengan Selat Makassar dimana sebagian besar berada di wilayah Pantai Barat. Wilayah perbukitan dan pegunungan sebagian besar berada pada wilayah perbatasan dengan Kabupaten Parigi Moutong dengan ketinggian yang bervariasi mulai dari ketinggian 1000 meter di atas permukaan laut hingga mencapai ketinggian di atas 2500 meter di atas permukaan laut. 3.2 Hidrologi dan Klimatologi Data iklim memiliki peranan yang sangat penting dalam perencanaan pertanian, seperti mengatur pola tanam. Oleh karena itu, data iklim yang lengkap dan
periode pengamatan yang lama sangat dibutuhkan. Untuk daerah Kabupaten Donggala, data iklim yang tersedia masih sangat terbatas, terdiri atas data curah hujan baik dari stasiun pengamatan yang ada di wilayah Kabupaten Donggala maupun di luar kabupaten ini, yaitu stasiun Meteorologi Bandara Sis Al-Jufrie Palu. 3.3 Penggunaan Lahan Kabupaten donggala memiliki luas lahan 5.275,69 kilometer persegi. Pengunaan lahan di kebupaten Donggala digunakan sebagai permukiman, pertanian, perikanan, perkebunan,hutan, perternakan, dll. No
Penggunaan Lahan
Luasan Lahan (ha)
Persentase (%)
1
Permukiman
14.631
2,77
2
Pertanian
87.999
16,68
3
Perikanan
871
0,17
4
Perkebunan
67.021
12,70
5
Hutan
248.101
47,03
6
Peternakan
419
0,08
7
Lainnya
115.528
20,57
Sumber : BPS Kabupaten Donggala, 2016
Berdasarkan tabel diatas, dapat diketahui bahwa jenis pengunaan lahan di Kabupaten Donggala didominasi oleh pengunaan berupah hutan yang sebesar 248.101 Ha atau 47,03%. Pengunaan lahan terbesar kedua di kabupaten donggala adalah pengunaan lahan lainnya yaitu sebesar 115.528 Ha atau 20,57% dari total luas lahan. 3.4 Kependudukan 3.4.1 Jumlah dan Kepadatan Penduduk Berikut adalah gambaran mengenai jumlah penduduk, dan kepadatan penduuk di Kabupaten Donggala:
Laju Pertumbuhan
Jumlah penduduk No
2011 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13
Penduduk Per Tahun
Kecamatan 2015
2016
2011-2016
2015-2016
14 15 16 Donggala Sumber: BPS Kabupaten Donggala, 2016
Dari tabel diatas, dapat diketahui bahwa jumlah penduduk tertinggi terdapat di Kecamatan Banawa dengan jumlah penduduk sebesar 33.452 jiwa sedangkan jumlah penduduk terendah terdapat di Kecamatan Panembani yaitu sebesar 6.750 jiwa.Dengan luas wilayah sebesar 5.275,69 km2 dan jumlah penduduk sebesar 293.742 jiwa. 3.4.1 Jumlah Penduduk Menurut Agama 3.4.2 Jumlah Penduduk Menurut Jenis Kelamin 3.5 fsd 3.6 DSFF
BAB IV METODE PENELITIAN 4.1 METODE PENDEKATAN PERENCANAAN Metode pendekatan yang digunakan dalam pelaksanaan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Wisata Bahari Kabupaten Donggala antara lain: 4.1.1 4.1.2 4.1.3 4.1.4 4.1.5
Top Down dan Bottom Up Planning Pendekatan perencanaan berkelanjutan Pendekatan intersektoral-holistik Pendekatan komunitas/masyarakat Pendekatan Supply/Demand
4.2 KERANGKA PEMIKIRAN 4.3 TEKNIK DAN ANALISIS 4.3.1 4.3.2 4.3.3 4.3.4 4.3.5 4.3.6
Analisis Dan Penetapan Bwp Analisis Fisik Dasar Dan Tata Guna Lahan Analisis Penduduk Analisis Fasilitas Analisa Utilitas Umum Analisis Prasarana Transportasi
BAB V MANAJEMEN KEGIATAN 5.1 Struktur dan Organisasi Pelaksanaan 5.2 Komposisi Personil 5.3 Rencana Kegiatan 5.4 Jadwal Pelaksanaan KUESIONER