9 0 4 MB
PT. PIPIT MUTIARA RAYA PEMBELIANGAN, SEBUKU, NUNUKAN KALIMANTAN UTARA
HO : Jl. Yos Sudarso, No : 41 RT. 14, Kel. Selumit, Kec. Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara
REALISASI REKLAMASI PERIODE 2017 – 2021
PT. PIPIT MUTIARA RAYA
Coal Mining Site Pembeliangan
KATA PENGANTAR
Kegiatan pertambangan, apapun jenisnya, menimbulkan dampak positif maupun dampak negatif. Termasuk sebagai dampak positif adalah sumber devisa
negara, sumber pendapatan asli daerah (PAD),
menciptakan lahan pekerjaan, dan sebagainya. Sedangkan dampak negatif dapat berupa bahaya kesehatan bagi masyarakat sekitar areal pertambangan, kerusakan lingkungan hidup, dan sebagainya. Untuk meminimalisir dampak negatif tersebut, khususnya terkait dengan
kerusakan
lingkungan
hidup,
setiap
pemegang
kuasa
pertambangan diwajibkan untuk rnengembalikan tanah sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan bahaya penyakit atau bahaya lainnya, antara lain melalui kegiatan reklamasi. Sebagai tindak lanjut dari perencanaan reklamasi, maka PT. Pipit Mutiara Raya menyusun dokumen ini sebagai gambaran umum kegiatan pelaksanaan reklamasi pada kegiatan penambangan batubara. Akhir kata kami sampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu hingga tersusunnya Rencana Reklamasi ini.
Nunukan, 08 Februari 2023 PT. Pipit Mutiara Raya
Haji Batto Direktur
Pelaksanaan Reklamasi Pertambangan Batubara, 2017-2021
i
PT. PIPIT MUTIARA RAYA
Coal Mining Site Pembeliangan
REALISASI REKLAMASI PERIODE 2017 – 2021
DAFTAR ISI
Halaman KATA PENGANTAR ....................................................................................... DAFTAR ISI .................................................................................................... DAFTAR TABEL............................................................................................. DAFTAR GAMBAR ........................................................................................ BAB I PENDAHULUAN ................................................................................. 1.1 Latar Belakang ............................................................................ 1.2 Pendekatan dan Ruang Lingkup ................................................. 1.3 Lokasi dan Kesampaian Daerah .................................................
i ii iv v I-1 I-1 I-4 I-4
BAB II PEMBUKAAN LAHAN ........................................................................ 2.1 Area Penambangan .................................................................... 2.2 Timbunan .................................................................................... 2.2.1 Penimbunan Material Penutup ........................................... 2.2.2 Penimbunan Batubara (CPP) di Crushing Plant and Port .. 2.3 Jalan ........................................................................................... 2.3.1 Jalan tambang ................................................................... 2.3.2 Jalan angkut ....................................................................... 2.4 Kolam Sedimen (Settling Pond) .................................................. 2.3.1 Ukuran Partikel .................................................................. 2.3.2 Bentuk Kolam Pengendapan.............................................. 2.3.3 Dimensi Rencana Kolam pengendapan ............................. 2.5 Sarana Penunjang ......................................................................
II-1 II-2 II-4 II-4 II-4 II-4 II-4 II-5 II-6 II-6 II-6 II-7 II-8
BAB III PELAKSANAAAN REKLAMASI ....................................................... 3.1 Lahan yang Direklamasi.............................................................. 3.1.1 Lahan Bekas Tambang ...................................................... 3.1.2 Timbunan Tanah atau Batuan Penutup di Luar Tambang .. 3.1.3 Jalan Tambang dan Non Tambang yang Tidak Digunakan Lagi ............................................................................................. 3.1.4 Bekas Kolam Sedimen ....................................................... 3.1.5 Fasilitas Penunjang Lainnya .............................................. 3.2 Teknik dan Peralatan dang Digunakan dalam Reklamasi ........... 3.2.1 Teknik yang Akan Digunakan............................................. 3.2.2 Peralatan yang Digunakan ................................................. 3.3 Revegetasi .................................................................................. 3.3.1 Kegiatan Revegetasi .......................................................... 3.3.2 Pemanfaatan Lubang Bekas Tambang (void) .................... 3.3.1 Pemeliharaan .....................................................................
III-1 III-1 III-1 III-2
Pelaksanaan Reklamasi Pertambangan Batubara, 2017-2021
III-2 III-2 III-2 III-3 III-3 III-3 III-3 III-3 III-7 III-9 ii
PT. PIPIT MUTIARA RAYA
Coal Mining Site Pembeliangan
REALISASI REKLAMASI PERIODE 2017 – 2021
BAB IV BIAYA REKLAMASI .......................................................................... 4.1 Biaya Langsung .......................................................................... 4.1.1 Penataan Kegunaan Lahan................................................ 4.1.2 Revegetasi ......................................................................... 4.1.3 Pencegahan Dan Penanggulangan Air Asam Tambang .... 4.1.4 Pekerjaan Sipil Sesuai Peruntukan Lahan Pasca Tambang .................................................................................... 4.1.5 Biaya Tidak Langsung ........................................................
IV-1 IV-1 IV-1 IV-2 IV-4 IV-5 IV-5
LAMPIRAN
Pelaksanaan Reklamasi Pertambangan Batubara, 2017-2021
iii
PT. PIPIT MUTIARA RAYA
Coal Mining Site Pembeliangan
REALISASI REKLAMASI PERIODE 2017 – 2021
DAFTAR TABEL
Halaman Tabel 1.1 Koordinat IUP Operasi Produksi PT. Pipit Mutiara Raya ................. Tabel 2.1 Luas Pelaksanaan Relamasi Kawasan Kegiatan Penambangan..... Tabel 2.2 Rencana Dan Realisasi Reklamasi 5 (lima ) Tahun ......................... Tabel 3.1 Lusan Bukaan Tambang Tahun 2017 - 2021.................................. Tabel 3.2 Lusan Timbunan Tahun 2017 - 2021 .............................................. Tabel 3.3 Jenis Bibit Tanaman ........................................................................ Tabel 3.4 Stock Bibit ....................................................................................... Tabel 3.5 Luas lahan yang direvegetasi .......................................................... Tabel 3.6 Data Penggunaan Bahan Kimia Roundup dan Meta Furon ............. Tabel 3.7 Data Penggunaan Pupuk Di PT. PMR Tahun 2021 ......................... Tabel 4.1 Perhitungan Produktivitas Bulldozer D 85 E - SS ............................ Tabel 4.2 Perhitungan Produktivitas Dump Truck Hino DJ 260-TI................... Tabel 4.3 Perhitungan Produktivitas Excavator KOMATSU PC 300 – 7 ..........
Pelaksanaan Reklamasi Pertambangan Batubara, 2017-2021
I-6 II-1 II-4 III-1 III-2 III-5 III-6 III-7 III-10 III-12 IV-2 IV-3 IV-3
iv
PT. PIPIT MUTIARA RAYA
Coal Mining Site Pembeliangan
REALISASI REKLAMASI PERIODE 2017 – 2021
DAFTAR GAMBAR
Halaman Gambar 1.1 Kondisi jalan PT. PMR ................................................................. Gambar 1.2 Peta Lokasi dan Kesampaian Derah PT. PMR ............................ Gambar 1.3 IUP PT. PMR ............................................................................... Gambar 2.1 Bentuk Kolam Pengendapan ....................................................... Gambar 3.1 Lokasi dan Kesampaian Daerah ..................................................
Pelaksanaan Reklamasi Pertambangan Batubara, 2017-2021
1-5 1-7 1-8 2-8 1-4
v
REALISASI REKLAMASI PERIODE 2017 - 2021
PT. PIPIT MUTIARA RAYA
Coal Mining Site Pembeliangan
BAB I PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang Indonesia merupakan salah satu negara yang kaya akan sumber
daya energi dan mineral, baik berupa minyak dan gas bumi, tembaga, nikel, dan lain-lain. Salah satu jenis bahan tambang andalan, di luar minyak dan gas, adalah batubara (coal). Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali dan berdaya guna sesuai peruntukannya (Permen ESDM no. 07 tahun 2014 tentang Reklamasi dan Pascatambang & Undang – Undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara). Kegiatan pertambangan batubara menimbulkan dampak positif maupun dampak negatif. Termasuk sebagai dampak positif adalah sumber
devisa
negara,
sumber
pendapatan
asli
daerah
(PAD),
menciptakan lahan pekerjaan, dan sebagainya. Sedangkan dampak negatif dapat berupa bahaya kesehatan bagi masyarakat sekitar areal pertambangan, kerusakan lingkungan hidup, dan sebagainya. Untuk pemegang
meminimalisasi
dampak
izin
pertambangan
mengembalikan
usaha tanah
sedemikian
negatif
rupa
tersebut,
setiap
diwajibkan
untuk
sehingga
tidak
menimbulkan kerusakan lingkungan hidup yang parah, bahaya penyakit atau bahaya lainnya, antara lain melalui kegiatan reklamasi. Peraturan perundang-undangan terkait pertambangan mewajibkan perusahaan pe rta mb a n ga n u n tu k me l a ku ka n re kl a ma si a ta s a re a l si sa ta mba n g ya n g d i u sa h a ka n n ya . U n t u k me m b e r i ka n e fe k
me m a k sa
bagi
p a ra
pengusaha
pertambangan guna
melakukan reklamasi, para pengusaha tersebut diwajibkan untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai jaminan reklamasi, yang Pembeliangan, Kec. Sebuku, Kab. Nunukan, Kalimantan Utara
I-1
REALISASI REKLAMASI PERIODE 2017 - 2021
PT. PIPIT MUTIARA RAYA
Coal Mining Site Pembeliangan
harus ditempatkan sebelum perusahaan melakukan kegiatan operasi produksi. Kewajiban penyerahan j a m i n a n r e k l a m a si t e r s e b u t t i d a k menghilangkan
kewajiban
para
p e n g u sa h a
pertambangan
untuk melaksanakan kegiatan reklamasi.
A.
Identitas Perusahaan Nama Perusahaan
: PT. PIPIT MUTIARA RAYA
Nama Kegiatan Usaha
: Pertambangan Batubara
Direktur
: Haji Batto
Alamat
: Jl. Yos Sudarso No 41 RT.14 Kelurahan Selumit Kecamatan Tarakan Barat Propinsi Kalimantan Utara
Lokasi KP
: Desa Pembeliangan Kecamatan Sebuku Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara
B.
Luas IUP OP
: ± 2.000 Ha
Luas IPPKH
: ± 1.591,55 Ha
Peraturan Perundang-Undangan Peraturan perundang -undangan yang berkaitan dengan
kegiatan reklamasi antara lain: •
Undang-Undang No. 12 Tahun 1992 Tentang Sistem Budidaya Tanaman.
•
Undang – Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
•
Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2001 Tentang Pupuk Budidaya Tanaman.
•
Undang – Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
•
Peraturan
Pemerintah
Pelaksanaan
kegiatan
Nomor usaha
23
Tahun
Pertambangan
Pembeliangan, Kec. Sebuku, Kab. Nunukan, Kalimantan Utara
2013
tentang
Mineral
dan I-2
REALISASI REKLAMASI PERIODE 2017 - 2021
PT. PIPIT MUTIARA RAYA
Coal Mining Site Pembeliangan
Batubara. •
Peraturan
Pemerintah
Nomor
55
Tahun
2010
tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara •
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca Tambang.
•
Permen Kehutanan
Nomor P.60/Menhut-II/2009 Tentang
Pedoman Penilaian Keberhasilan Reklamasi Hutan. •
Permen ESDM Nomor 07 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Reklamasi
dan
Pasca
Tambang
pada
Kegiatan
Usaha
dipegang
oleh
Pertambangan Mineral dan Batubara.
C.
Status Perizinan Pertambangan Yang Dipegang Status
perizinan
pertambangan
yang
PT. Pipit Mutiara Raya adalah IUP Operasi Produksi melalui Surat Keputusan Bupati Nunukan Nomor 188.45/709/VII/2014 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Atas Nama PT. Pipit Mutiara Raya di wilayah Pembeliangan, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, Propinsi Kalimantan Utara dengan areal seluas 2.000 Ha. Selain itu PT. Pipit Mutiara Raya telah memperoleh Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan melalui SK. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 10/1/IPPKH/PMDN/2017 Tanggal 30 Januari 2017 tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Kegiatan Operasi Produksi Batubara dan Sarana Penunjangnya pada Kawasan Hutan Produksi Tetap atas nama
PT. Pipit Mutiara
Jaya, di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara seluas ± 1.000 Ha. Surat Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 104/1/IPPKH/PMDN/2017 Tanggal 20 September 2017 tentang Perpanjangan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Kegiatan Operasi Pembeliangan, Kec. Sebuku, Kab. Nunukan, Kalimantan Utara
I-3
REALISASI REKLAMASI PERIODE 2017 - 2021
PT. PIPIT MUTIARA RAYA
Coal Mining Site Pembeliangan
Produksi Batubara dan Sarana Penunjangnya pada Kawasan Hutan Produksi Tetap atas nama PT. Pipit Mutiara Jaya, Terletak di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara seluas 501,72 Ha dan Surat Keputusan
Kepala
Badan
105/1/IPPKH/PMDN/2017
Koordinasi
Tanggal
Penanaman
Modal
Nomor
September
2017
tentang
20
Perpanjangan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Kegiatan Operasi Produksi Batubara dan Sarana Penunjangnya pada Kawasan Hutan Produksi Tetap atas nama PT. Pipit Mutiara Jaya, Terletak di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara seluas 89,83 Ha.
1.2.
Luas Wilayah IUP dan Fasilitas Penunjang PT. Pipit Mutiara Raya adalah IUP Opersai Produksi
melalui Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.338/2017
Tanggal
30
Mei
2017,
JO
Nomor
188.44/K.421/2017 Tentang Pemberian Persetujuan Pengalihan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dari PT. Pipit Mutiara Jaya
Kepada
PT.
Pipit Mutiara
Raya
di
wilayah
Sebakis,
Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara dengan areal seluas 2.000 Ha. Tabel 1.1 Koordinat IUP OP PT. Pipit Mutiara Raya
No. Titik
Garis Bujur Timur ( BT ) Derajat (° )
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12
117 117 117 117 117 117 117 117 117 117 117 117
Menit (‘ )
12 16 16 14 14 13 13 12 12 11 11 12
Detik (“)
Garis Lintang Utara ( LU ) Derajat (° )
0 0 0 0 0 0 0 0 0 49 49 0
Pembeliangan, Kec. Sebuku, Kab. Nunukan, Kalimantan Utara
4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4
Menit (‘ )
4 4 4 4 6 6 6 6 6 6 5 5
Detik (“)
0 0 34.4 34.4 0 0 42.1 42.1 14 14 51 51
I-4
PT. PIPIT MUTIARA RAYA PT. PIPITDearah MUTIARA RAYA Kecamatan Seimenggaris, Kabupaten Nunukan Seimenggaris,
Site Sebakis. Kabupaten Nunukan. Kalimantan Utara
Adapun
fasilitas
penunjang
yang
digunakan
untuk
menunjang kegiatan Operasi Produksi (project area) antara lain : • Dermaga atau jetty
: 12,04 Ha
Area Dermaga didalamnya terdapat, Jembatan Timbang, ROM, Stockpile,
Tangki
BBC, Crusher, Conveyor, Workshop,
Warehouse dan Settling pond. • Mess dan Perkantoran : 5,31 Ha Mess Pipit Mutiara Raya dapat menampung sekitar 500 karyawan, dengan fasilitas Mess, Kantin, Laboraturium, Kantor, Lapangan Volly, Lapangan Fulsal, Lapangan Bulutangkis, Masjid, Gereja dan Nursery. • Jalan Angkut / Hauling ini khusus yang berada di luar area IUP : 9,49 Ha, Jalan angkut / Hauling didalam area IUP : 7,33 Ha, Sedangkan Gudang Handak ( 1 Ha) dan Workshop Tambang ( 3,07 Ha) berada di dalam area IUP. Tabel 1.2 Luas Fasilitas Penunjang
1.3.
NO.
Lokasi
1 2 3 4 5
Pelabuhan/Dermaga Mes dan Perkantoran Gudang Handak Workshop Jalan Hauling Total
Luas (Ha) Didalam Diluar IUP IUP 12.04 5.31 1 3.07 7.33 7.53 11.4 24.88
Lokasi dan Kesampaian Daerah Lokasi IUP PT. Pipit Mutiara Raya dapat dicapai dari Jakarta melalui rute sebagai berikut:
1. Dari
bandara
Soekarno-Hatta,
Jakarta
menuju
bandara
Sepinggan, Balikpapan dengan menggunakan pesawat udara ditempuh dalam waktu ± 2 jam. 2. Dari Balikpapan ke Tarakan dapat ditempuh dengan menggunakan pesawat udara selama 55 menit. Pelaksanaan Reklamasi Pertambangan Batubara, 2017-2021
I-5
PT. PIPIT MUTIARA RAYA PT. PIPITDearah MUTIARA RAYA Kecamatan Seimenggaris, Kabupaten Nunukan Seimenggaris,
Site Sebakis. Kabupaten Nunukan. Kalimantan Utara
3. Kemudian dari Tarakan menuju Nunukan dengan menggunakan pesawat yang lebih kecil ditempuh dalam waktu ± 20 menit, atau menggunakan speedboat dengan waktu tempuh + 2,5 jam. 4. Dari Nunukan menuju pelabuhan/jetty PT. Pipit Mutiara Raya di sungai Sebakis menggunakan speedboat selama ± 60 menit. 5. Dari pelabuhan jetty PT. Pipit Mutiara Raya menuju ke Lokasi IUP melalui jalan PT. Adindo Hutani Lestari ± 6 Km dengan waktu tempuh ± 15 menit. Kondisi jalan yang dilewati yaitu berupa jalan tanah yang diperkeras.
Gambar 1.1 Lokasi dan Kesampaian Daerah IUP OP PT. Pipit Mutiara Raya
1.3.
Tata Guna Lahan Sebelum Dan Sesudah Kegiatan Operasi Produksi
1. Tata Guna Lahan Sebelum Kegiatan Penambangan Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Utara dan Kabupaten Nunukan, diketahui bahwa lokasi penambangan batubara PT. Pipit Mutiara Raya seluas 2.000 Ha yang berlokasi di Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan berada pada Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK). Lingkup tata ruang dan tata guna lahan yang diamati adalah rencana pengembangan wilayah, rencana tata ruang, rencana tata guna lahan dan Pelaksanaan Reklamasi Pertambangan Batubara, 2017-2021
I-6
PT. PIPIT MUTIARA RAYA PT. PIPITDearah MUTIARA RAYA Kecamatan Seimenggaris, Kabupaten Nunukan Seimenggaris,
Site Sebakis. Kabupaten Nunukan. Kalimantan Utara
sumberdaya alam lainnya mengacu pada SK Menteri Kehutanan No. 79 tahun 2001, karena secara resmi tetap diberlakukan sebelum RUTRW yang baru disetujui dalam bentuk Perda, baik tingkat kabupaten/kota maupun tingkat provinsi. Pengamatan dilakukan terhadap kemungkinan adanya konflik atau pembatasan yang timbul antara rencana tata guna lahan dan sumberdaya alam lainnya yang sekarang berlaku dengan adanya pemilikan dan penentuan lokasi areal penambangan batubara.
Gambar 1.2 Tanaman Akasia milik PT. AHL
Gambar 1.3 Tanaman Kelapa Sawit milik PT. SIL Pelaksanaan Reklamasi Pertambangan Batubara, 2017-2021
I-7
PT. PIPIT MUTIARA RAYA PT. PIPITDearah MUTIARA RAYA Kecamatan Seimenggaris, Kabupaten Nunukan Seimenggaris,
Site Sebakis. Kabupaten Nunukan. Kalimantan Utara
Gambar 1.4 Perbatasan tanaman Acasia PT. AHL dengan tanaman Kelapa Sawit PT. NJL
2. Tata Guna Lahan Sesudah Kegiatan Penambangan Pada akhir kegiatan penambangan batubara, diharapkan tingkat keberhasilan reklamasi dan revegetasi lahan sesuai dengan design yang telah direncanakan sehingga akan membentuk morfologi yang mendekati rona awal. Pada tahap pasca operasi, nantinya yang akan diperhatikan adalah perawatan vegetasi dan pengembalian lahan. Walaupun umur tambang relatif pendek, namun proses penutupan tambang akan berlangsung sampai kegiatan revegetasi berhasil, antara lain tanaman dapat hidup dengan baik dan kualitas air sudah pulih ke kondisi semula. Umumnya sekitar 5 tahun beberapa jenis tanaman seperti ekaliptus, tanaman buah dan tanaman lokal dapat tumbuh dengan baik. Reklamasi lahan ditujukan untuk memulihkan kondisi lahan sehingga mendekati kondisi awal sebelum penambangan. Pada tahap ini masih terdapat areal bekas tambang yang belum selesai direklamasi
atau
rehabilitasi
lahan
termasuk
didalamnya
penanaman kembali (revegetasi).Pada pasca penambangan akan terbentuk tiga tipe lahan yang harus direklamasi, yaitu timbunan Pelaksanaan Reklamasi Pertambangan Batubara, 2017-2021
I-8
PT. PIPIT MUTIARA RAYA PT. PIPITDearah MUTIARA RAYA Kecamatan Seimenggaris, Kabupaten Nunukan Seimenggaris,
Site Sebakis. Kabupaten Nunukan. Kalimantan Utara
lapisan penutup di luar tambang, di dalam tambang, dan lubang tambang akhir. Penimbunan lapisan penutup di luar tambang dilakukan dengan mengisi area yang tidak ditambang. Bahan yang tidak menimbulkan air asam tambang akan dipergunakan sebagai lapisan penutup akhir sebelum dilapisi tanah pucuk dan ditanami pohon. Lapisan tanah pucuk setebal 20 - 30 cm diambil tersendiri beserta seluruh perakaran dan pohon-pohon kecil. Rehabilitasi segera dimulai jika bagian daerah timbunan lapisan penutup siap ditanami untuk mengurangi lahan terbuka selama kegiatan penambangan. Pada lereng dibuat teras dan saluran drainase melingkar untuk mencegah erosi. Penghijauan dilakukan dengan penanaman pohon peneduh yang cepat tumbuh (fast growing species) seperti akasia, dimana sebelumnya untuk meminimalisasi erosi diawali oleh penyebaran benih rumput dan dapat dilakukan juga dengan Cover crop (CC) dari jenis Legume seperti Peuraria javanica (PJ). Calopogonium muconoides (CM) atauCentrocema pubescens (CP) dan pemupukan dengan NPK. Reklamasi lahan timbunan lapisan penutup di dalam tambang dilakukan denganprosedur yang sama dengan reklamasi di luar tambang. Adapun jenjang akhir yangmengelilinginya akan ditata dan direhabilitasi dengan menutup lerengnya dengan tanaman penutup (rumput, tanaman merambat) dan pada bagian teras datarnya akan dilakukan penanaman tumbuhan pelindung seperti acasia (sesuai tanaman awal) Kriteria vegetasi yang akan ditanam kembali dalam areal bekas penambangan adalah vegetasi local/awal yang mempunyai daya adaptasi tinggi, kecepatan pertumbuhan yang tinggi dan vegetasi yangdianggap memenuhi kriteria tersebut adalah acasia,
karena
sesuai dengan kondisi tanah di lokasi tersebut dan sesuai rona awalnya. Pelaksanaan Reklamasi Pertambangan Batubara, 2017-2021
I-9
PT. PIPIT MUTIARA RAYA PT. PIPIT MUTIARA RAYA Dearah Seimenggaris, Kecamatan Seimenggaris, Kabupaten Nunukan Site Sebakis. Kabupaten Nunukan. Kalimantan Utara Kalimantan Utara
BAB II PEMBUKAAN LAHAN
Realisasi penggunaan kawasan sebagai daerah tapak tambang selama 5 (lima) tahun adalah seluas 60.25 Ha (Lihat Tabel 2.1). untuk waste dump termasuk
lahan untuk topsoil kami rencanakan semua
ditimbun ke lahan bekas penambangan yang masih terbuka (inpit dump). Sarana penunjang maupun infrastruktur dari kegiatan tambang (jalan tambang, jalan angkut, gudang, bengkel, crusher, conveyor, jetty, settling pond kantor, mess, kantin, tempat ibadah, arena olahraga dan lain-lain) seluas 30,31 Ha. Rencana penggunaan kawasan sebagai daerah kerja PT. Pipit Mutiara Raya adalah sebagai berikut: Tabel 2.1. Luas Pelaksanaan Relamasi Kawasan Kegiatan Penambangan Tahun
Tapak Tambang (Ha)
Outside waste dump & Top Soil Bank (Ha)
Ke-1 (2017) Ke-2 (2018) Ke-3 (2019) Ke-4 (2020) Ke-5 (2021) Total Ke-5
13.34 28.04 18,87 23,89 41,65 60.25
_-
2.1
Backfilled (Ha) 13.34 28.04 18,87
60.25
Sarana Penunjang/ Infrastruktur (Ha) _-
Area Penambangan Berdasarkan pertimbangan beberapa faktor teknis seperti kondisi
geologi batubara yang mencakup keadaan lapisan batubara (strike, dip dan ketebalan), kondisi lapisan tanah penutup (overburden dan interburden) serta pertimbangan ekonomis seperti jumlah sumberdaya batubara yang relatif besar, maka pada rencana penambangan batubara akan dipilih metode tambang terbuka (surface mining) yang secara lebih spesifik adalah open pit mining dengan paduan metoda back filling dan Outside weste dump. Lokasi penambangan akan dimuiai dari bagian Selatan ke Timur Laut, hal ini dilakukan dengan pertimbangan kemiringan Pelaksanaa Reklamasi Pertambangan Batubara, 2017-2021
II - 1
PT. PIPIT MUTIARA RAYA PT. PIPIT MUTIARA RAYA Dearah Seimenggaris, Kecamatan Seimenggaris, Kabupaten Nunukan Site Sebakis. Kabupaten Nunukan. Kalimantan Utara Kalimantan Utara
lapisan batubara relatif
landai antara 13° -20° dan untuk ketebalan
overburden antara 0 - 77 meter. Kriteria yang digunakan sebagai dasar pemilihan metoda dan sistem penambangan batubara oleh PT. Pipit Mutiara Raya adalah: 1. Keadaan endapan batubara yang mempunyai kemiringan antara 12° - 45°, dengan overburden dan interburden yang lunak sampai dengan
sangat
diperkirakan
keras,
sehingga
memerlukan
ripping
penggalian atau
tanah
penutup
peledakan
sebagai
pemindahan tanah. 2. Kondisi topografi dan morfologi daerah rencana tambang yang merupakan dataran dan perbukitan bergelombang rendah. 3. Nisbah pengupasan (stripping ratio) yang diinginkan oleh PT. Pipit Mutiara Raya adalah 1 : 19.0 4. Jarak dari lokasi rencana tambang sampai ke rencana pelabuhan berjarak lebih kurang ± 9.5 km dari pit pertama sampai ± 12 km dari PIT terakhir. Perhitungan Pelaksanaan reklamasi ini didasarkan pada rencana penambangan dengan cadangan batubara yang telah dihitung yaitu selama 5 tahun penambangan dengan luas area tambang seperti dapat dilihat dalam Tabel 2.1. diatas dari total luas IUP Operasi Produksi ± 2.000 Ha dengan Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan ± 1.591,55 Ha. Kegiatan eksplorasi terus dilakukan untuk menemukan sumberdaya yang baru dan telah menemukan indikasi adanya cebakan batubara yang lain, dengan hasil eksplorasi yang dilakukan dibuatlah perencanaan tambang sehingga PT. Pipit Mutiara Raya melakukan revisi terhadap dokumen jaminan reklamasi ini disesuaikan dengan rencana penambangan yang baru.
2.2
Timbunan
2.2.1 Penimbunan Material Penutup Kegiatan pemindahan material penutup ke Outside Waste Dump akan berlangsung sampai dengan tahun 2017 (satu), diareal PIT 2 Utara Pelaksanaa Reklamasi Pertambangan Batubara, 2017-2021
II - 2
PT. PIPIT MUTIARA RAYA PT. PIPIT MUTIARA RAYA Dearah Seimenggaris, Kecamatan Seimenggaris, Kabupaten Nunukan Site Sebakis. Kabupaten Nunukan. Kalimantan Utara Kalimantan Utara
milik PT. Pipit Mutiara Raya. Sedangkan untuk bukaan di tahun kedua lanjut Outside Waste Dump ke arah rencana bukaan pit tahun 2019 ke 200b dan seterusnya semuanya backfilling, untuk top soil penambangan tahun ke 2 sampai dengan tahun ke 5 akan langsung di sebar pada lahan yang sudah di backfilling. 2.2.2
Penimbunan Batubara (CPP) di Crushing Plant and Port Produksi batubara hasil penambangan diangkut dengan dump
truck berkapasitas ±20 ton menuju lokasi ROM dengan kapasitas ± 60.000 MT atau langsung ke mesin pemecah batubara (crushing plant) dan langsung ditimbun di stockpile dengan kapasitas ± 100.000 MT, yang lokasinya berjarak ± 12.0 km dari lokasi tambang. Batubara bersih siap jual hasil dari pengolahan selanjutnya ditimbun kembali di stock pile pelabuhan. Luas area CPP
kurang lebih 12,04 Ha. (Data PT. Pipit
Mutiaya Raya)
2.3
Jalan
2.3.1 Jalan tambang Jarak antara toe timbunan dengan pit crest, minimum adalah 2 x kedalaman pit, untuk mengurangi kemungkinan pembebanan akibat tanah timbunan. Parameter yang digunakan dalam pembuatan jalan tambang, juga didasarkan dari rekomendasi geoteknik, dengan ketentuan sebagai berikut; Jalan tambang (Mine Road)
: 20 ha
Lebar total jalan tambang
: 30 m
Lebar bahu jalan safety berm
: 1,5 m
Lebar parit
: 0.5 m
Grade Jalan
: 4% (AASHTO 1994)
Kapasitas muatan truk pengangkut batubara
: 20 ton
Kapasitas muatan truk pengangkut OB
: 50 ton
2.3.2 Jalan angkut Untuk
jalan
pengangkutan
batubara
Pelaksanaa Reklamasi Pertambangan Batubara, 2017-2021
dibuat
dari
lokasi II - 3
PT. PIPIT MUTIARA RAYA PT. PIPIT MUTIARA RAYA Dearah Seimenggaris, Kecamatan Seimenggaris, Kabupaten Nunukan Site Sebakis. Kabupaten Nunukan. Kalimantan Utara Kalimantan Utara
penambangan sampai area stockpile yang berada di kawasan CPP di Jetty, dibangun dengan ukuran lebar 20 m dengan kemiringan maksimal 8%. Jalan hauling yang terdapat di wilayah konsesi PT. Pipit Mutiara Raya merupakan bekas jalan logging, dan sepanjang ± 3 km dibuat baru dari total jalan hauling ± 6 km, selain itu ada ± 3 km merupakan jalan bersama, jalan tersebut dipakai oleh beberapa perusahaan yang saat ini beroperasi di daerah ini. Jalan ini masih merupakan jalan tanah yang sudah dilakukan pengerasan. Untuk itu diadakan pembicaraan antara semua perusahaan yang memakai jalan bersama tersebut, mengenai pembuatan/perbaikan, perawatan dan keamanan. Badan jalan pengangkutan ini berjarak ± 6 - 8 km dari Pit penambangan sampai ke lokasi pelabuhan di daerah Sungai Sebakis masih perlu dilakukan pelebaran, perbaikan dan pengerasan jalan yang telah ada untuk memenuhi kebutuhan pengangkutan batubara yang direncanakan.Badan jalan pengangkutan ini berjarak ± 9.0 Km dari PIT penambangan sampai ke lokasi pelabuhan di daerah Sungai Sebakis masih perlu dilakukan pelebaran,perbaikan dan perkerasan jalan yang telah ada untuk memenuhi kebutuhan pengangkutan batubara yang direncanakan.
2.4
Kolam Sedimen (Settling Pond) Untuk merancang kolam pengendapan terdapat beberapa faktor
yang harus dipertimbangkan, antara lain ukuran dan bentuk butiran padatan, kecepatan aliran, persen padatan, dan sebagainya. Hal ini perlu dilakukan agar kolam pengendapan hasil rancangan dapat digunakan secara optimal. 2.4.1 Ukuran Partikel Luas
kolam
pengendapan
secara
analitis
dapat
dihitung
berdasarkan parameter dan asumsi sebagai berikut : a. Hukum Stokes berlaku bila persen padatan kurang dari 40%, dan Pelaksanaa Reklamasi Pertambangan Batubara, 2017-2021
II - 4
PT. PIPIT MUTIARA RAYA PT. PIPIT MUTIARA RAYA Dearah Seimenggaris, Kecamatan Seimenggaris, Kabupaten Nunukan Site Sebakis. Kabupaten Nunukan. Kalimantan Utara Kalimantan Utara
untuk persen padatan lebih besar dari 40% berlaku Hukum Newton. b. Diameter partikel padatan tidak lebih dari 9 x 10-6 m, karena jika lebih besar akan diperoleh ukuran luas kolam yang tidak memadai. c. Kekentalan air 1,31 x 10-6 kg/ms. d. Partikel padatan dalam lumpur dari material yang sejenis. e. Batasan ukuran partikel yang diperbolehkan keluar dari kolam pengendapan diketahui. f.
Kecepatan pengendapan partikell dianggap sama.
g. Perbandingan cairan dan padatan telah ditentukan. 2.4.2 Bentuk Kolam Pengendapan Bentuk kolam pengendapan umumnya hanya digambarkan secara sederhana, berupa kolam berbentuk empat persegi panjang. Padahal, sebenarnya bentuk kolam pengendapan bermacam-macam tergantung dari kondisi lapangan dan keperluannya. Walaupun bentuknya bermacammacam, setiap kolam pengendapan akan selalu mempunyai 4 zona penting yang terbentuk karena proses pengendapan material padatan (solid particle). Empat zona tersebut adalah sebagai berikut : a. Zona masukan, tempat dimana air lumpur masuk ke dalam kolam pengendapan
dengan
asumsi
campuran
air
dan
padatan
terdistribusi secara seragam. Zona ini panjangnya 0,5-1 kali kedalaman kolam. b. Zona pengendapan, tempat dimana partikel padatan (solid) akan mengendap. Panjang zona pengendapan adalah panjang kolam pengendapan dikurangi panjang zona masuk dan keluaran. c. Zona endapan lumpur, tempat dimana partikel padatan dalam cairan (lumpur) mengalami pengendapan (terpisah dari cairan) dan terkumpul di dasar kolam pengendapan. d. Zona keluaran, tempat keluarnya buangan cairan yang jernih. Panjang zona ini kira-kira sama dengan kedalaman kolam Pelaksanaa Reklamasi Pertambangan Batubara, 2017-2021
II - 5
PT. PIPIT MUTIARA RAYA PT. PIPIT MUTIARA RAYA Dearah Seimenggaris, Kecamatan Seimenggaris, Kabupaten Nunukan Site Sebakis. Kabupaten Nunukan. Kalimantan Utara Kalimantan Utara
pengendapan, diukur dari ujung lubang pengeluaran. Agar kolam pengendapan yang dibuat dapat berfungsi lebih efektif, harus memenuhi beberapa persyaratan teknis, seperti : a. Bentuk kolam pengendapan dibuat berkelok-kelok (zig-zag, lihat Gambar 3.1) agar kecepatan aliran lumpur relatif rendah, sehingga partikel padatan cepat mengendap. b. Jarak antara kompartemen dan geometri kolam pengendapan harus disesuaikan dengan ukuran Back hoe yang biasanya dipakai untuk
melakukan
perawatan
kolam
pengendapan,
seperti
mengeruk lumpur dalam kolarn, memperbaiki tanggul kolam, dan sebagainya. 2.4.3 Dimensi Rencana Kolam pengendapan Rencana dimensi kolam pengendapan adalah berukuran 20 m x 30m tiap kompartemen, dan kolam pengendapan ini terdiri dari 3 kompartemen, yaitu kompartemen I pemasukan, kompartemen II pengendapan dan kompartemen III pengeluaran. Jadi dimensi kolam pengendapan yang dibuat yaitu : Lebar kolam (i)
= 20 m
Lebar penyekat (a)
=5m
Kedalaman kolam (d)
= 3m
Panjang kolam pengendapan (p) = 30m
Gambar 2.1 Bentuk Kolam Pengendapan Pelaksanaa Reklamasi Pertambangan Batubara, 2017-2021
II - 6
PT. PIPIT MUTIARA RAYA PT. PIPIT MUTIARA RAYA Dearah Seimenggaris, Kecamatan Seimenggaris, Kabupaten Nunukan Site Sebakis. Kabupaten Nunukan. Kalimantan Utara Kalimantan Utara
2.5
Fasilitas Penunjang Sarana penunjang seperti bangunan workshop, warehouse,
crushing plant, conveyor, rumah generator untuk crusher dan conveyor, jembatan timbang, settling pond dan bangunan tanki BBC dibangun pada satu areal seluas 12,04 Ha. Sedangkan kantor, perumahan baik untuk staf dan karyawan, masjid, gereja, kantin, arena olah raga serta laboratorium dan rumah genset dibangun pada areal yang sama seluas 5,31 Ha. Untuk area Gudang bahan peledak seluas 1 Ha dan workshop tambang seluas 3.07` Ha berada di dalam area IUP,
Pelaksanaa Reklamasi Pertambangan Batubara, 2017-2021
II - 7
PT. PIPIT MUTIARA RAYA Site Sebakis. Kabupaten Nunukan. Kalimantan Utara
BAB III PELAKSANAAAN REKLAMASI
3.1.
Lahan yang Direklamasi
Berdasarkan hasil survey lapangan dan Peta RTRW lokasi IUP PT. Pipit Mutiara Raya berada di Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK), yang kondisi tutupan lahannya tidak berhutan dan beralih fungsi menjadi perkebunan sawit (Elais quinensis) milik PT.SIL dan sebagian besar yang merupakan Hutan Alam. Untuk kerapatan tegakan pada lokasi PT. Pipit Mutiara Raya yang sudah beralih fungsi menjadi Hutan Sawit dengan jarak tanaman 9m x 9m dengan usia tanam ±4-6 tahun dan untuk di Hutan Alam kerapatan tegakannya masih sangat rapat dengan kombinasi pohon, semak belukar dan tiang.
3.1.1. Lahan Bekas Tambang Metode penambangan yang akan dilakukan adalah metode gabungan antara metode backfilIing dan metode outpit dump untuk memperkecil kemungkinan terbukanya lubang bekas tambang yang terlalu besar sehingga resiko perubahan morfologi dapat diminimalisasi. Luas lahan yang dibuka untuk kegiatan penambangan batubara Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2021 dapat dilihat dalam Tabel 3.1 Tabel 3.1 Lusan Bukaan Tambang Tahun 2017 - 2021
No
Tahun
Luas Lokasi Untuk Tambang
1
2017
5.28
2
2018
28.04
3
2019
18.87
4
2020
5
2021
Total
52.19
Pelaksanaan Reklamasi Pertambangan Batubara, 2017-2021
III - 1
PT. PIPIT MUTIARA RAYA Site Sebakis. Kabupaten Nunukan. Kalimantan Utara
3.1.2. Timbunan Tanah atau Batuan Penutup di Luar Tambang Luas timbunan batuan penutup untuk Inpit & Outpit pada tahun 2017 Sampai 2021 seluas 60.25 Ha. Kumulatif luasan dapat dilihat pada Tabel 3.2 Tabel 3.2 Lusan Timbunan Tahun 2017 - 2021 Kumulatif Luas Lahan untuk No
KETERANGAN
Tahun Timbunan Material Inpit dan Outpit
1 2 3 4
2017 2018 2019 2020
13.34 24.54 4,6
5
2021
21.4
INPIT INPIT INPIT
44.86
Total
42.48
3.1.3. Jalan Tambang dan Non Tambang yang Tidak Digunakan Lagi Jalan tambang yang merupakan temporary mine road dapat berubah-ubah mengikuti kemajuan penambangan dan kegiatan backfilling. Jalan tambang yang tidak digunakan lagi akan segera dilakukan kegiatan revegetasi lahan dengan tanaman penutup (cover crop) dan tanaman penghijauan yang cepat tumbuh dengan tujuan untuk mengurangi erosi tanah. 3.1.4. Bekas Kolam Sedimen Settling pond di reklamasi setelah kegiatan penambangan selesai atau paska tambang. Selama masa penambangan, lokasi dan dimensi akan bergerak dinamis menyesuaikan dengan dimensi pit dan jumlah air yang akan ditampung. 3.1.5. Fasilitas Penunjang Lainnya Fasilitas penunjang yang digunakan di areal IUP PT. PMR antara lain kantor, mess karyawan, penyimpanan BBM, masjid, gereja, bengkel dan gudang. Fasilitas-fasilitas penunjang ini akan digunakan hingga kegiatan tambang berakhir dan akan direklamasi di periode pasca tambang.
Pelaksanaan Reklamasi Pertambangan Batubara, 2017-2021
III - 2
PT. PIPIT MUTIARA RAYA Site Sebakis. Kabupaten Nunukan. Kalimantan Utara
3.2. Teknik dan Peralatan dang Digunakan dalam Reklamasi 3.2.1 Teknik yang Akan Digunakan Teknik yang digunakan dalam reklamasi dengan menggunakan metode teknik sipil yaitu cut and fill. Peralatan yang digunakan semuanya menggunakan peralatan mekanis yaitt : Excavator, Bulldozer, Dump Truck dan beberapa alat support lainnya seperti Grader dan Water Truck. 3.2.2 Peralatan yang Digunakan Peralatan yang digunakan dalam pekerjaan reklamasi adalah: a. Bulldozer Alat ini digunakan untuk spreading dan meratakan tanah pada pekerjaan pengaturan permukaan lahan dan penebaran top soil, jumlah bulldozer yang digunakan pada pekerjaan ini sebanyak 1 (satu) unit. b. Excavator Alat ini digunakan untuk menggali dan memuat tanah atau material kedalam alat angkut, jumlah excavator yang digunakan pada pekerjaan ini sebanyak 1 (satu) unit. c. Dump Truck Alat ini digunakan untuk mengangkut tanah atau material dari satu tempat ke tempat yang lain, untuk keserasian dengan alat muat dimana 1 unit alat muat membutuhkan 4 (empat) unit dump truck.
3.3.
Revegetasi
3.3.1 Kegiatan Revegetasi Kegiatan revegetasi pada tahap awal dilakukan penanaman tanaman penutup (Cover Crop) tanah jenis kacang-kacangan yaitu Pueraria javanica, Macuna conchinchinenis, Colopogonium muconoides, Centrosema pubescens sebanyak 30 Kg per Ha. Setelah dilakukan penanaman tanaman penutup, kemudian dilanjutkan dengan melakukan penanaman jenis tanaman cepat tumbuh (Pioneer) seperti jenis Sengon Laut (Albizzia falcataria), Johar (Senna simea), Trembesi (Samanea saman) dan lain-lain.
Pelaksanaan Reklamasi Pertambangan Batubara, 2017-2021
III - 3
PT. PIPIT MUTIARA RAYA Site Sebakis. Kabupaten Nunukan. Kalimantan Utara
Adapun
tahapan-tahapan
yang
dilakukan
dalam
kegiatan
lapangan
sebelum
Revegetasi adalah sebagai berikut : a. Persiapan lapangan Berikut
adalah
urutan
persiapan
penanaman: 1. Setelah dilakukan reklamasi diadakan serah terima lahan dari Tim Mining ke Tim Enviro PT. Pipit Mutiara Raya. 2. Tim Enviro PT. PMR kemudian memasang ajir (marking off pattern) yang akan digunakan ebagai patokan tempat untuk membuat lubang tanam dengan jarak tanam 4 x 4 m. 3. Setelah memasang ajir, dilakukan penggalian lubang tanam dengan dimensi 30 x 30 x 30 cm. 4. Tim Enviro akan melakukan pemupukan dengan menggunakan kompos sebanyak ± 3 Kg per lubang dan setelah itu lubang yang sudah dibuat ditutup kembali dengan tanah (backfill). b. Nursery (Persemaian) dan pengadaan bibit Pengadaan bibit untuk kegiatan Revegtasi PT. Pipit Mutiara Raya dilakukan di Nursery PT. Pipit Mutiara Raya. Pada Nursery PT. Pipit Mutiara Raya dikembangkan bibit pioneer maupun lokal dari cabutan bibit tanaman lokal di sekitar tambang PT. Pipit Mutiara Raya. Hingga saat ini, jenis bibit tanaman yang telah tersedia di persemaian PT. Pipit Mutiara Raya adalah pada tabel 3.3
Pelaksanaan Reklamasi Pertambangan Batubara, 2017-2021
III - 4
PT. PIPIT MUTIARA RAYA Site Sebakis. Kabupaten Nunukan. Kalimantan Utara Tabel. 3.3 Jenis Bibit Tanaman
No
Nama Lokal
Nama Latin
1
Sengon Buto
Enterolobium cyclocarpum
2
Trembesi
Samanea saman
3
Kemiri sunan
Reutealis trisperma
4
Tengkawang
Shorea pinanga
5
Meranti putih
Shorea javanica
6
Bangkirai
Shorea laevifolia
7
Jati putih
Gmelina arborea
8
Ketapang
Terminalia catappa
9
Jarum-jarum
Pavetta subvelutina
10
Keruing
Shorea pinanga
11
Johar
Senna simea
12
Durian
Durio zibethinus
13
Marsolok
Unidentified
14
Cempedak
Artocarpus integer
15
Rambutan
Nephelium lappaceum L
16
Sirsak
Annona muricata L
17
Duku
Lansium domesticum
18
Bawang-bawang
Scorodocarpus borneensis Beec
19
Meranti merah
Shorea selanica
20
Lampung-lampung
Unidentified
21
Randu
Cerbapeandra
22
Sengon laut
Albizzia falcataria
Adapun stock bibit yang tersedia didalam Nursery PT Pipit Mutiara Raya tahun 2021 adalah sebagai berikut :
Pelaksanaan Reklamasi Pertambangan Batubara, 2017-2021
III - 5
PT. PIPIT MUTIARA RAYA Site Sebakis. Kabupaten Nunukan. Kalimantan Utara
Tabel 3.4 Stock Bibit
Pelaksanaan Reklamasi Pertambangan Batubara, 2017-2021
III - 6
PT. PIPIT MUTIARA RAYA Site Sebakis. Kabupaten Nunukan. Kalimantan Utara
c. Pelaksanaan penanaman Berikut urutan pelaksanaan penanaman yang dilakukan di PT. Pipit Mutiara Raya : 1. Distribusi tanaman ke lubang tanaman yang telah diberi pupuk dan telah ditutup. 2. Selanjutnya dilakukan penanaman dengan membuka kembali lubang
tanaman
sesuai
dengan
ukuran
polybag.
Jika
penanaman dilakukan pada musim kemarau, ditambahkan alcosorb. 3. Setelah melakukan penanaman, tanah disekitar bibit kemudian dipadatkan supaya bibit tidak rebah (posisi berdiri). 4. Jika bibit yang ditanam terlalu tinggi, bibit tersebut akan diikatkan pada ajir tanaman dan polibagnya dibersihkan. d. Luas lahan yang di Revegetasi Lokasi Revegetasi adalah daerah yang telah disiapkan untuk kegiatan Revegetasi yaitu lokasi yang telah melalui proses Reklamasi – Penataan Lahan. Luas lahan yang direvegetasi pada Tabel 3.5 Luas lahan yang direvegetasi No
Tahun
1
2017
2
2018
3
2019
4
2020
5
2021
Lokasi
Luas (Ha)
Jenis Tanaman
Outpit 400, Inpit 300s, inpit 200, bank soil pit 400
33.01
Sengon
Total
33,01
3.3.2 Pemanfaatan Lubang Bekas Tambang (void) Reklamasi
lubang
tambang
PT.
Pipit
Mutiara
Raya
yang
direncanakan seluas 33.56 Ha, yaitu : Pelaksanaan Reklamasi Pertambangan Batubara, 2017-2021
III - 7
PT. PIPIT MUTIARA RAYA Site Sebakis. Kabupaten Nunukan. Kalimantan Utara
a. Stabilitas Lereng Stabilitas lereng pada lubang void harus dikaji sebaik mungkin karena
berpotensi
menyebabkan
menyebabkan
void
jebol.
longsoran
Perhitungan
void
stabilitas
atau
lereng
ini
menggunakan konsultan Geoteknik untuk menghitung slope lereng dan langkah-langkap apa yang akan dilakukan untuk menjaga kestabilan lereng void. b. Pengamanan Lubang Tambang Pengamanan lubang tambang harus dilakukan karena banyak kecelakaan yang terjadi karena tidak adanya pengamanan lubang
tambang.
Langkah-langkah
yang
dilakukan
untuk
mengamankan lubang tambang yaitu : 1. Pembuatan tanggul sekeliling void 2. Membuat sign atau tanda peringatan untuk menginformasikan void tersebut 3. Melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang void tersebut. 4. Membuat divisi pengamanan khusus melakukan patroli untuk pengamanan void. c. Pemulihan dan Pemantauan Air serta Pengelolaan Air Lubang Bekas Tambang Sebelum tambang tersebut ditinggal untuk jadi void harus di desain sebaik mungkin dengan memperhatikan cara pengelolaan airnya baik untuk mengantisipasi terbentuknya air asam tambang maupun cara pengelolaannya nanti pada saat terjadi peningkatan atau penurunan kualitas air di atas maupun di bawah baku mutu lingkungan. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut : 1. Melakukan
kapsulasi
terhadap
material
yang
berpotensi
menyebabkan AAT (PAF). 2. Menanam
vegetasi
di
sekitar
yang
bisa
menjaga
atau
menetralkan air asam tambang serta mencegah terjadinya erosi yang akan menyebabkan TSS air di dalam void naik. 3. Membuat drainase dan kolam-kolam untuk mengantisipasi
Pelaksanaan Reklamasi Pertambangan Batubara, 2017-2021
III - 8
PT. PIPIT MUTIARA RAYA Site Sebakis. Kabupaten Nunukan. Kalimantan Utara
overflow dan tempat untuk treatment apabila air yang keluar tidak sesuai dengan baku mutu lingkungan. Pemantauan kualitas air akan dilakukan sesuai dengan dokumen AMDAL PT. Pipit Mutiara Raya yang dilakukan setiap hari secara mandiri dan dilakukan setiap bulan bersama pihak ketiga yang memiliki akreditasi KAN. 3.3.3 Pemeliharaan Pemeliharaan tanaman hasil revegetasi merupakan serangkaian perlakuan yang diberikan terhadap tanaman, sejak benih atau bibit ditanama di lapangan sampai tanaman dapat hidup secara mandiri. Kegiatan yang dilakukan pada pemeliharaan tanaman tahun pertama
yaitu:
Penyulaman,
Pengendalian
Gulma,
Penyiangan,
Pendangiran dan Pemupukan. Sedangkan pada tahun kedua dan ketiga dilakukan berupa Penyiangan, Pengendalian Gulma, Pendangiran dan Pemupukan. a. Penyulaman Penyulaman tanaman adalah kegiatan penanaman kembali pada bekas tanaman yang mati / diduga akan mati atau rusak yang dilakukan secara terus menerus sehingga terpenuhi jumlah tanaman normal dalam satu kesatuan luas tertentu. b. Pengendalian Gulma Pengendalian Gulma bertujuan untuk mengurangi atau memperkecil persaingan akar antara tanaman pokok dengan tanaman penganggu. Pengendalian gulma dapat dilakukan secara manual berupa penyiangan, pendangiran atau kimiawi berupa penyemprotan bahan kimia/herbisida tergantung pada kondisi lapangan, keadaan tanah, jenis gulma dan jenis tanaman. Untuk pengendalian Gulma secara kimiawi menggunakan penyemprotan bahan kimia/herbisida. Adapun bahan kimia yang dipakai untuk penyemprotan adalah Roundup dan Meta furon. Berikut data penggunaan bahan kimia Roundup dan Meta furon di PT. PMR tahun 2021 :
Pelaksanaan Reklamasi Pertambangan Batubara, 2017-2021
III - 9
PT. PIPIT MUTIARA RAYA Site Sebakis. Kabupaten Nunukan. Kalimantan Utara
Tabel 3.6 Data Penggunaan Bahan Kimia Roundup dan Meta Furon No 1 2 3
TAHUN
JENIS Herbisida
2019 -
Roundup metafuron ( gr) Garlon
2020 21.550
2021 115.900 5.000 12.530
2022
2023
2024
c. Penyiangan Tanaman muda (dibawah satu tahun) sangat peka terhadap persaingan dengan tanaman lain, terutama gulma. Untuk itu maka penyiangan di sekitar tanaman perlu dilakukan. Penyiangan adalah kegiatan pengendalian gulma yang dapat dilakukan secara manual, mekanik dan kimiawi sehingga persaingan gulma dengan tanaman pokok dapat diperkecil. Dengan demikian ruang tumbuh tanaman pokok
dapat
lebih
baik
yang
berdampak
langsung
pada
pertumbuhan tanaman di lapangan. d. Pendangiran Pendangiran adalah kegiatan penggemburan tanah di sekitar tanaman pokok dalam upaya memperbaiki sifat fisik tanah (aerasi tanah)
dan
merangsang
pertumbuhan
akar
sehingga
pertumbuhannya dapat terpacu. Kegiatan pendangiran dilakukan bila terjadi pemadatan tanah di sekitar akar dan terjadinya penurunan pertumbuhan. Kegiatan pendangiran dan penambahan topsoil di permukaan akar sangat membantu. e. Pemupukan Pemupukan adalah pemberian tambahan unsur-unssur hara pada komplek tanah yang bertujuan untuk memperbaiki tingkat kesuburan tanah agar tanaman pokok mendapatkan nutrisi yang cukup untuk meningkatkan pertumbuhannya. Jika tanaman pokok telah menunjukkan gejala kekurangan unsur hara (chlorosis, kekuningan,
mati
pucuk
dan
pertumbuhan
lambat),
maka
pemupukan harus segera dilaksanakan, jika terlambat maka growth Pelaksanaan Reklamasi Pertambangan Batubara, 2017-2021
III - 10
PT. PIPIT MUTIARA RAYA Site Sebakis. Kabupaten Nunukan. Kalimantan Utara
recovery akan menjadi lambat dan kemungkinan menjadi tidak efektif lagi. Adapun jenis pupuk yang digunakan di dalam penanaman adalah : NPK PHONSKA, NPK Mutiara, TSP, ZA, MOP KCL, CIRP, PETRO BIO dan DOLOMIT. Berikut data penggunaan pupuk di PT. PMR tahun 2021
Tabel. 3.7 Data Penggunaan Pupuk di PT. PMR Tahun 2019-2021 No 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
JENIS PUPUK NPK PHONSKA NPK YARAMILA/ MUTIARA TSP ZA MOP KCL CIRP PETRO BIO DOLOMIT Bayfolan RHOTMOST
TAHUN
TOTAL
2019 55,58
2020 69,0
2021 529,0
496,70
1.097,5
529,0
2.123,2
387,85 165,30 165,30 43,25 39,75 -
95,5 25,0 15,0 61,0 27,5 164,4 110,0 -
428,0 160,0 168,0 90,0 1.071,5 160,0 430,0
911,4 350,3 348,3 194,3 67,3 1.235,9 270,0 430,0
Pelaksanaan Reklamasi Pertambangan Batubara, 2017-2021
2022
2023
2024 653,6
III - 11
PT. PIPIT MUTIARA RAYA
PT. PIPIT MUTIARA RAYA Deara Seimenggaris, Kecamatan Seimenggaris, Kabupaten Nunukan Site Sebakis. Kabupaten Nunukan. Kalimantan Utara Kalimantan Utara
BAB IV BIAYA REKLAMASI
4.1. Biaya Langsung Biaya yang perlu dihitung dalam penyusunan rencana biaya reklamasi yang meliputi: a) Pembongkaran fasilitas tambang; jika fasilitas tersebut sudah tidak dipergunakan lagi. b) Penataan kegunaan lahan. c) Revegetasi. d) Kegiatan reklamasi lainnya, antara lain: - Penanganan batuan limbah - Tailing - Oli bekas - Limbah rumah tangga - Daerah yang bersifat alkalin dan masin - Bahan kimia beracun - Tumbuhan hama 4.1.1. Penataan Kegunaan Lahan Kegiatan penataan kegunaan lahan meliputi kegiatan pengisian kembali lahan bekas tambang (bila diharuskan dalam RKL/RPL) dan kegiatan pengaturan permukaan lahan. Biaya penataan kegunaan lahan meliputi 2 aspek yaitu rencana penanganan material dan menghitung produktivitas dan biaya penggunaan alat. Tebal tanah yang dilalukan penataan permukaan (re-grading) ditetapkan sebesar 0,3 meter. Sehingga dengan total luas areal yang ditata sebesar 217.98 Ha, dapat ditentukan jumlah material yang ditangani yaitu sebesar 653.940 BCM. Pengaturan permukaan lahan menggunakan alat BullDozer D85 ESS dengan tingkat produktivitas alat 470.45 BCM/Jam (Lihat Tabel 5.1). Biaya sewa bulldozer yaitu Rp. 652.000/jam. Pelaksanaan Reklamasi Pertambangan Batubara, 2017-2021
IV - 1
PT. PIPIT MUTIARA RAYA
PT. PIPIT MUTIARA RAYA Deara Seimenggaris, Kecamatan Seimenggaris, Kabupaten Nunukan Site Sebakis. Kabupaten Nunukan. Kalimantan Utara Kalimantan Utara Tabel 4.1. Perhitungan Produktivitas Bulldozer D 85 E - SS BULLDOZER KOMATSU
Column1
BullDozer D 85 E - SS
Satuan
Jarak Dorong
D
20
m
Kapasitas Blade
q1
3,4
m³
Blade Fill Factor
a
0,9
Kecepatan jalan kedepan
F
145
m/menit
Keepatan Jalan Kebelakang
R
175
m/menit
Waktu untuk ganti
Z
0,1
Grade Factor
e
1
Ketersediaan Mekanis
Av
95%
Efisiensi Kerja
We
95%
Jam kerja per Tahun
4714,4
Density Insitu
(din)
Density Losse
(dloose)
1,47
E
90,25%
Job Efficiency (Av x We) Produksi Per Cycle time (Q= q1 x a)
jam/tahun
2,1
Q
3,06
Cycle Time (D/F) + (D/R) + Z
Cm
0,35
menit
Rippping Standart Produksi
Ps
180,00
BCM/jam
Ripping Efficiency
Er
0,90
Swell Factor (dloose / din)
SF
0,70
Hourly Ripping Productivity (Ps x Er)/SF
Qr
231,43
Hourly Dozing Productivity (Q x 60/Cm x e x E)/SF
Qd
672,07
LCM/jam
Hourly Dozing Productivity (Q x 60/Cm x e x E)/SF
Qd
470,45
BCM/jam
m3 BCM
LCM/jam
Penebaran tanah pucuk dilakukan setelah lahan reklamasi selesai diregrading. Tebal tanah pucuk diperkirakan 0,3 m, sehingga jumlah tanah pucuk yaitu 1.614.720 BCM. Alat berat yang digunakan dalam penebaran tanah pucuk antara lain Dump truck Hino DJ 260-TI, Excavator Komatsu PC 300 – 7 dan Bulldozer Komatsu D 85 E-SS. Tahap pengendalian erosi termasuk pembuatan saluran air, pembuatan kolam pengendapan lumpur serta penebaran cover crop di area outside dump dan topsoil area. Asumsi-asumsi yang digunakan dalam perhitungan biaya pengendalian erosi dan pengelolaan air, antara lain: - Pembuatan saluran menggunakan alat Back Hoe dengan kapasitas bucket 0,8 m³, kemampuan menggali 70 m³/jam. - Ukuran saluran bervariasi antara 4 – 10 m³. - Volume gali saluran rerata 6 m³/m (dimensi → Lebar 3 m, slope 1 : 2) - Kurs Dollar US$ 1 = Rp. 13.000,Rincian
biaya
pengendalian
erosi
dan
pengelolaan
air
sebesar
Rp.247.382.031,- selengkapnya dapat dilihat di Tabel 4.4. Pelaksanaan Reklamasi Pertambangan Batubara, 2017-2021
IV - 2
PT. PIPIT MUTIARA RAYA
PT. PIPIT MUTIARA RAYA Deara Seimenggaris, Kecamatan Seimenggaris, Kabupaten Nunukan Site Sebakis. Kabupaten Nunukan. Kalimantan Utara Kalimantan Utara Tabel 4.2. Perhitungan Produktivitas Dump Truck Hino DJ 260-TI DUMPTRUCK HD DJ 260 - TI
KOMATSU PC 300-7
SATUAN
Kapasitas
C
9
Factor Koreksi = ketersediaan mekanis x effisiensi
CF
72,00%
%
Jumlah Tuang excavator
Kali
5,00
kali
Cycle time Excavator
CTL
0,33
min
Jarak Pengangkutan
D
400
m
Kecepatan Truck isi
V1
350
m/menit
Keceepatan Truck Kosong
V2
600
m/menit
W aktu Dumping
T1
0,75
min
W aktu ambil posisi
T2
0,75
min
Kondisi mesin
m3
1
Skill Operator
1
Effisiensi Kerja
EL
85%
Density Loose
%
1,47
Sw ell Factor
SF
0,7
Ketersediaan mekanis
Av
85%
Produktivitas
108,00
LCM/jam
Produktivitas
75,60
BCM/Jam
Tabel 4.3. Perhitungan Produktivitas Excavator KOMATSU PC 300 – 7 EXCAVATOR
Column1
KOMATSU PC 300 - 7
SATUAN
q1
2,3
m³/BCM
k
0,9
Ketersediaan mekanis
Av
90%
Effisiensi kerja
EL
90%
Produksi Per Cycle Time = q1 x k
q
2,07
min
Effisiensi = Av x El……… (m³)
E
81,00%
%
Conversion Factor
F
1
Kapasitas Bucket (m³) Bucket Fill Factor
Standart Cycle Time
Cmstd
20
detik
Cycle Time………………..(min)
Cm
0,33
menit
Swell Factor
(SF)
0,7
HP
211,26
Produktivitas = q x (60/cm) x E Density Insitu
2,1
Density Loose
1,47
BCM/jam
4.1.2. Revegetasi a. Analisis Kualitas Tanah Analisis kualitas tanah dilakukan mulai tahun pertama hingga tahun kelima dengan jumlah total titik sample yang diambil adalah 20 titik. Frekuensi pemantauan selama 2 kali per tahun. Biaya analisis sebesar Rp 1.872.000,/conto. Sehingga total anggaran biaya analisis kualitas tanah selama 5 (lima) tahun adalah Rp. 37.440.000,-
Pelaksanaan Reklamasi Pertambangan Batubara, 2017-2021
IV - 3
PT. PIPIT MUTIARA RAYA
PT. PIPIT MUTIARA RAYA Deara Seimenggaris, Kecamatan Seimenggaris, Kabupaten Nunukan Site Sebakis. Kabupaten Nunukan. Kalimantan Utara Kalimantan Utara
b. Pemupukan Biaya pemupukan sebesar Rp. 4,074,888 per hektar. Luas lahan yang ditanami dan membutuhkan pemupukan yaitu
33,01 Ha sehingga total
anggaran biaya pemupukan sebesar Rp. 134,512,036,c. Pengadaan Bibit Bibit Sengon siap tanam berukuran 40 - 50 Cm seharga Rp. 3.000,-/batang. Jarak tanam 4 x 4 meter sehingga dibutuhkan
625 batang ditambah 5%,
untuk 1 Hektar lahan yang akan ditanami jadi jumlah tanaman
656,25
batang/ha. Sehingga biaya pembibitan perhektar sebesar Rp. 4,760,313.00 Total biaya pengadaan bibit sebesar Rp 64,988,437.50 d. Penanaman Unit biaya penanaman antara lain: 1) Gaji dan biaya sosial
9) Membuatan
2) Pengukuran tanah
jalur/
tanaman
kacangan
3) Memancang kepala
10) Membangun kacangan bulan i
4) Memancang tanam
11) Membangun kacangan bulan ii
5) Gali lobang
12) Membangun kacangan bulan iii
6) Angkut, ecer, tanam
13) Membangun kacangan bulan iv
7) Bambu pancang
14) Membangun kacangan bulan v
8) Menanam/membangun
15) Inventans pohon
kacangan
16) Konsolidasi pohon, dll.
Biaya penanaman sebesar Rp. 2,287,720.00-/ Ha. Total biaya penanaman seluas 31.22 Ha sebesar Rp. 75.517.637,e. Pemeliharaan Tanaman Biaya pemeliharaan tanaman sebesar Rp. 430,003.15,- /ha . Pemeliharaan tanaman dengan total luas areal 31.22 Hektar sehingga anggaran biayanya sebesar Rp. 14,194,404 4.1.3. Pencegahan Dan Penanggulangan Air Asam Tambang Untuk meningkatkan pH sebesar 1% (standar baku mutu air pH 6 - 9), dibutuhan kapur sebanyak 35 gram/100 liter. Jika volume rata - rata per tahun 34.200 m3 atau setara 34.200.000 liter air yang harus dikelola, maka dengan harga
Pelaksanaan Reklamasi Pertambangan Batubara, 2017-2021
IV - 4
PT. PIPIT MUTIARA RAYA
PT. PIPIT MUTIARA RAYA Deara Seimenggaris, Kecamatan Seimenggaris, Kabupaten Nunukan Site Sebakis. Kabupaten Nunukan. Kalimantan Utara Kalimantan Utara
kapur
Rp.1.300/kg
dapat
dihitung
besarnya
biaya
pencegahan
dan
penanggulangan air asam tambang. Biaya pencegahan dan penanggulangan air asam tambang selama periode 5 (tahun) sebesar Rp. 45,864,000,Perhitungan biaya pencegahan dan penanggulangan air asam tambang : Luas kolam pengendapan lumpur (KPL) adalah 1,14 Ha, kedalaman air pada KPL adalah 3 m, maka volume air pada KPL adalah : = Luas KPL x kedalaman air = (1.14 x 10.000)m² x 3 m = 34.200 m3 Untuk 1 m3
= 1.000 liter, maka :
34.200 m3
= 34.200.000 liter
pH rata-rata
= (5,11 + 4,62)/2 = 4,5
pH target 6
= 6,5 - 4,5 = 2
Kenaikan pH ( penambahan 35 gr kapur pada 100 liter air) = 1% Maka untuk menaikan pH 1% pada 1 m³ air dibutuhkan kapur sebanyak 350 gr.Jadi untuk per 1 m³ air untuk menaikan pH dari 4,5 menjadi 6,5 diperlukan = 700 gr kapur. Kebutuhan kapur 700 gram/1 m³ untuk meningkatkan pH sebesar 2% (standar baku mutu air pH 6 - 9) =700 gram x 34.200 m³ = 23.940.000 gram = 23.94 ton Harga kapur = Rp 1.300.000,-,/ton Biaya penanggulangan air asam tambang untuk 2 KPL : = Kebutuhan kapur x Harga kapur = 23.94 ton x Rp 1.300.000,-/ton = Rp 31.122.000,-
4.1.4. Pekerjaan Sipil Sesuai Peruntukan Lahan Pasca Tambang Tidak ada atau belum ada rencana untuk pekerjaan sipil yang dilakukan. Pelaksanaan Reklamasi Pertambangan Batubara, 2017-2021
IV - 5
PT. PIPIT MUTIARA RAYA
PT. PIPIT MUTIARA RAYA Deara Seimenggaris, Kecamatan Seimenggaris, Kabupaten Nunukan Site Sebakis. Kabupaten Nunukan. Kalimantan Utara Kalimantan Utara
4.1.5. Biaya Tidak Langsung Biaya tidak langsung ditetapkan dengan menggunakan standar acuan, yang ditentukan sebagai berikut: A. Biaya Mobilisasi Dan Demobilisasi Alat Biaya mobilisasi dan demobilisasi alat sebesar 2,5% dari biaya langsung atau berdasarkan perhitungan. Total biaya mobilisasi dan demobilisasi alat sebesar Rp. 41,485,495.00 B. Biaya Perencanaan Reklamasi Biaya perencanaan reklamasi sebesar 2% - 10% dari biaya langsung. Biaya perencanaan reklamasi tahun pertama ditetapkan sebesar 8,3% dari Biaya Langsung (grafik penentuan Biaya Perencanaan Reklamasi – PERMEN ESDM No 07 Tahun 2014). Total biaya perencanaan reklamasi sebesar Rp. 129,929,114.16 C. Biaya Administrasi Dan Keuntungan Kontraktor Biaya administrasi dan keuntungan kontraktor sebesar 3% - 14% dari biaya langsung. Biaya administrasi dan keuntungan kontraktor tahun pertama ditetapkan sebesar 12,5% dari (grafik penentuan Biaya Administrasi dan Keuntungan Kontraktor – PERMEN ESDM No 07 Tahun 2014). Total biaya administrasi dan keuntungan kontraktor Rp. 199,077,123.98. D. Biaya Supervisi Biaya supervisi sebesar 2% - 7% dari biaya langsung. Biaya supervisi tahun pertama ditetapkan sebesar 6,1% dari (grafik penentuan Biaya Supervisi – PERMEN ESDM No 07 Tahun 2014). Total biaya supervisi sebesar Rp.94,589,806.40,E. Total Biaya
Uraian mengenai total biaya langsung ditambah dengan biaya tidak langsung dan biaya-biaya tersebut sudah harus memperhitungkan pajak – pajak yang berlaku dan dibuat dalam mata uang Rupiah. Berdasarkan perhitungan biaya langsung dan tidak langsung, total biaya reklamasi tahun pertama sebesar Rp. 465.081.539,54. Total biaya reklamasi 2,124,501,339.49
selama
Tahun
2017
Pelaksanaan Reklamasi Pertambangan Batubara, 2017-2021
-
tahun
2021
adalah
IV - 6
LAMPIRAN
Kegiatan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Tahun 2022
Uraian Kegiatan
Triwulan I
1 I
Triwulan II
Rencana
Realisasi
Rencana
Realisasi
Rencana
Realisasi
Rencana
2
5
6
9
10
13
16
Pengelolaan lingkungan 1. Pengelolaan kualitas air a. Pemberian kapur (kg)
8000
-
8500
-
8000
-
8500
-
b. Pemberian tawas (kg)
250
-
300
-
250
-
300
-
-
-
-
-
-
-
-
-
a. Penyiraman jalan tambang (hari)
90
-
91
-
92
-
91
-
b. Penyiraman jalan hauling (hari)
90
-
91
-
92
-
91
-
a. Pemupukan
8
-
8
-
8
-
8
-
b. Pemberian kapur pertanian
10
10
-
10
-
10
-
c. Pemberian reagen lainnya (jika ada) (satuan volume) 2. Pengelolaan kualitas udara (berapa kali per triwulan)
3. Pengelolaan kualitas tanah (berapa kali per triwulan)
4. Pengelolaan Limbah B3 (berapa kali per triwulan) a. Pengumpulan limbah (hari)
91
-
91
-
91
-
91
-
b. Penyimpanan (hari)
91
-
91
-
91
-
91
-
1
-
1
-
1
-
1
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
1. Kualitas air
1
1
1
1
1
1
1
1
2. Kualitas udara
1
1
1
1
1
1
1
1
c. Pengiriman ke pihak ke tiga (pengumpul limbah B3 yang berizin) d. Remediasi (jika ada) e Pemusnahan di insenerator (jika ada) Pemantauan (berapa kali per triwulan) II.
3. Kualitas tanah
-
-
1
-
-
-
1
-
4. Kestabilan lereng
90
-
90
-
90
-
90
-
5. Limbah B3
90
-
90
-
90
-
90
-
6. Amblesan (jika ada)
4
-
4
-
4
-
4
-
7. Revegetasi (tingkat pertumbuhan)
30
30
30
30
30
30
30
30
-
-
1
-
-
-
1
-
8. Flora dan fauna, biota perairan
Penggunaan Lahan untuk Kegiatan Pertambangan s/d Tahun 2022
DESKRIPSI
1.
2.
3.
4. 5. 6. 7.
Rencana 2022
1 1 Lahan untuk Tambang (ha) a. Tambang Aktif (ha) 22,94 b. Tambang Selesai (ha) Timbunan OB/batuan penutup di bekas tambang (backfilling) (ha) a. Backfilling aktif 7,74 b. Backfilling selesai 12,24 Timbunan OB/batuan penutup di luar tambang (ha) a. Timbunan Aktif (ha) b. Timbunan Selesai (ha) Timbunan Tanah Pucuk (ha) Jalan Tambang (ha) 2 Kolam Sedimen/Kendali Erosi (ha) 1 Fasilitas Penunjang a. Pabrik Pengolahan dan Pemurnian b. Kolam/Timbunan Tailing c. Perumahan Karyawan d. Jalan Non Tambang e. Gudang f. Kantor g. Bengkel h. Pelabuhan/Emplasement i. Landfill -
Realisasi 2022
Komulatif Realisasi dari awal penambangan hingga Tahun 2022
6
7 13,74 358,65
13,25 4 -
12,04 5,31 14,86 1 3,07 -
Rencana dan Realisasi Reklamasi s/d Tahun 2022
Uraian Reklamasi
1 1
Pengisian kembali lahan bekas tambang (backfilling) (ha)
2
Pengaturan Permukaan Lahan (ha) a. Timbunan tanah/batuan penutup di bekas tambang (inpit) b. Timbunan tanah/batuan penutup di luar tambang (outpit) c. Timbunan tailing
3
4
Triwulan I
Triwulan II
Triwulan III
Triwulan IV
Rencana Reklamasi Dalam Dokumen Rencana Reklamasi Tahun 2022
Rencana
Realisasi
Rencana
Realisasi
Rencana
Realisasi
Rencana
Realisasi
2
3
4
5
6
7
8
9
10
41,65
3,26
5,89
6,32
5,47
Total Realisasi Tahun 2022
Komulatif Realisasi Dari awal penambangan hingga Tahun 2xxx
11
12 315,37
-
d. Bekas kolam sedimen/sarana pengendali erosi
-
e. Bekas jalan tambang
-
f. Bekas jalan non tambang
-
g. Fasilitas penunjang lainnya
-
1
Penghijauan (Revegetasi) (ha) a. Lahan Bekas Tambang
-
b. Timbunan tanah/batuan penutup
-
c. Timbunan tailing
-
d. Bekas kolam sedimen/sarana pengendali erosi
-
e. Bekas jalan tambang
-
f. Bekas jalan non tambang
-
g. Fasilitas Penunjang Lainnya
-
Reklamasi bentuk lain (waduk, pemukiman,dll) (ha) a. Lahan Bekas Tambang
-
b. Timbunan tanah/batuan penutup
-
c. Area lainnya (infrastruktur)
-
3,26
2,35
2,64
1,00
3,99
262,34
Hasil Pemantauan Lingkungan Tahun 2022 A. Hasil Pemantauan Kualitas Air No. 1 2 3 4 5
Parameter pH Total Suspended Soil (TSS) Iron (Fe) Manganese (Mn) dll
Satuan mg/L mg/L mg/L
Pemantauan Kualitas Air (Titik Pemantauan dan Titik Penaatan) Rerata Hasil Pemantauan Kualitas Air Tahun 2022 Baku Mutu Lingkungan (BML) Jan Feb Mar Apr Mei Juni Juli Ags Sep 6-9 6,4 6,4 6,4 7 7 7 6,5 6,5 6,5 300 40 40 40 40 40 40 40 40 40 7 0,93 0,93 0,93 1,28 1,28 1,28 1,24 1,24 1,24 4 0,49 0,49 0,49 1,14 1,14 1,14 0,63 0,63 0,63
Okt 6,8 40 0,67 1,12
Nov 6,8 40 0,67 1,12
Des 6,8 40 0,67 1,12
Pemantauan Kualitas Udara Rerata Hasil Pemantauan Kualitas Udara Tahun 2022 Baku Mutu Lingkungan (BML) Jan Feb Mar Apr Mei Juni Juli Ags Sep Okt 78 78 78 88 88 88 85 85 85 163 30000 4,12 4,12 4,12 4,01 4,01 4,01 15,5 15,5 15,5 4,79 400 18,15 18,15 18,15 15,61 15,61 15,61 20,21 20,21 20,21 2,18 900 19,86 19,86 19,86 16,13 16,13 16,13 20,72 20,72 20,72 18,27 230
Nov 163 4,79 2,18 18,27
Des 163 4,79 2,18 18,27
Nov 65
Des 65
B. Hasil Pemantauan Kualitas Udara No. 1 2 3 4 5
Parameter Carbon monoxide (CO) Nitrogen dioxide (NO2) Sulfur dioxide (SO2) Dust dll
Satuan μg/Nm3 μg/Nm3 μg/Nm3 μg/Nm3
C. Hasil Pemantauan Kualitas Kebisingan Pemantauan Kebisingan No 1
Parameter Kebisingan
Satuan dBa
Baku Mutu Lingkungan (BML) 70
Jan 58
Feb 58
Mar 58
Rerata Hasil Pemantauan Kebisingan Tahun 2022 Apr Mei Juni Juli Ags Sep Okt 54 54 54 70 70 70 65
Rencana dan Realisasi Biaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan s/d Tahun 2022 Uraian Biaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan
1
2
3 4 5
1 Biaya Pengelolaan Lingkungan 1) Pembongkaran fasilitas tambang (jika ada) 2) Penataan lahan 3) Penghijauan, meliputi: a. Persemaian b. Penanaman c. Pemeliharaan (pemupukan, penyiangan, pengapuran tanah, penyulaman, dll) d. Pembelian covercrop 4) Pengelolaan Kualitas Lingkungan a. Kualitas air - Air Laut - Air Permukaan - Air Tanah b. Kualitas Udara c. Kualitas Tanah d. Pencegahan dan penanggulangan air asam tambang e. Keanekaragaman hayati 5) Pekerjaan sipil, seperti pembuatan dam/ kolam pengendapan dan perawatan kolam pengendap 6) Pengelolaan B3 7) Biaya lainnya (disesuaikan dengan kegiatan pengelolaan lingkungan yang ada) Biaya Pemantauan Lingkungan a. Pengadaan peralatan pantau b. Pengambilan sample/ conto c. Analisis Laboratorium d. Pelaksana pemantauan (upah tenaga kerja) e. Biaya lainnya (Flora Fauna, Tanah, Plankton, dan bentos, sosek) Konsultan Lingkungan dan Pelatihan Peringatan Hari Bumi, Hari Lingkungan Hidup serta Hari Pertambangan dan Energi Biaya Subkontraktor
TOTAL BIAYA PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN
Triwulan I Rencana Realisasi 2 3
Rencana dan Realisasi Tahun 2022 ( IDR x 1.000 ) Triwulan II Triwulan III Triwulan IV Rencana Realisasi Rencana Realisasi Rencana Realisasi 4 5 6 7 8 9
8.374 9.379
2.500 1.500
9.852 9.379
2.500 1.500
68.364 9.852 11.034
49.163
3.100
49.163
3.100
2.690 10.625 4.750 10.625 1.300
10.625 4.750 10.625 1.300
3.807 9.375 2.500 8.276 9.375 1.940
4.900
4.900
31.500
Total Rencana Realisasi 10 11
2.500 1.500
975.240 9.852 11.034
2.500 1.500
1.043.604 37.930 40.826
29.880 26.244 29.280
6.927
3.100
16.927
3.100
122.180
68.424
10.625 4.750 10.625 1.300
4.138 12.500 5.000 11.034 12.500 2.000
-
4.750 10.625 1.300
4.138 12.500 5.000 11.034 12.500 2.000
10.625 4.750 1.300
14.773 45.000 17.250 30.344 45.000 7.240
9.892 33.125 13.250 9.378 35.625 4.500
6.720
4.900
7.000
4.900
7.000
4.900
25.620
15.600
31.500
2.250
31.500
35.000
31.500
1.000
31.500
69.750
33.500
-
-
-
-
-
-
-
-
-
14.200
41.808
25.808 -
54.672
25.808 -
142 64.320
25.808
142 2.200 64.320
25.808 -
284 -
143.220 -
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
25.000
-
25.000
-
-
-
-
-
-
14.000
-
14.000
-
-
-
-
-
-
-
-
-
175.114
96.608
167.309
96.608
249.811
1.173.887
-
1.766.121
10.625
96.608
289.824
Perincian Biaya Pengendalian Erosi Dan Pengelolaan Air Tahun 2018 s/d 2021 2017
2018
Tahun 2019
bcm/jam Rp Rp
873 3492 14 3492 257 445.000 6.046.459
1529 6116 24 6116 257 445.000 10.589.961
1514 6056 24 6056 257 445.000 10.486.070
723 2892 11 2892 257 445.000 5.007.549
601 2404 9 2404 257 445.000 4.162.568
27.122.490
2) Pembuatan Kolam Pengendapan Lumpur - Jumlah unit KPL - Luas KPL - Biaya yang diperlukan
unit Ha Rp
2 0,56 12.986.381
1 0,56 12.986.381
1 0,56 0 12.986.381 12.986.381
2 0 12.986.381
64.931.907
3) Pengendalian Erosi di Topsoil Dump - Luas Topsoil dump - Biaya yang diperlukan
Ha Rp
0 -
0 -
0 -
-
Total
Rp
19.477.840
24.021.342
17.593.949
92.054.397
Elemen Biaya 1) Pembuatan Saluran - Panjang saluran - Volume tanah yang digali - Jam alat yang digunakan - Volume tanah yang di gali - Kapasitas gali alat - Sewa alat per jam
Satuan m m3 jam
0 -
2020
2021
0 -
23.917.451 18.438.930
Total 5240 20960 82 20960 257
Biaya Analisis Kualitas Tanah Tahun 2018 s/d 2021
Elemen Biaya
1) Analisa Kualitas Tanah - Jumlah titik pantau - Frekuensi per tahun - Biaya analisis (perconto) Biaya yang diperlukan
Tahun
Satuan
Rp/Conto Rp
Total
2017
2018
2019
2020
2021
2 2 1,872,000
2 2 1,872,000
2 2 1,872,000
2 2 1,872,000
2 2 1,872,000
10 10 9,360,000
7,488,000.00
7,488,000.00
7,488,000.00
7,488,000.00
7,488,000.00
37,440,000.00
Biaya Pencegahan dan Penanggulangan Air asam Tambang Tahun 2018 s/d 2021
Elemen Biaya
Satuan
Tahun 2017
2018
2019
2020
2021
Luas Kolam
m²
5.600
5.600
5.600
-
-
Kedalaman Air
m
3
3
3
3
3
Volume air
m³
16.800
16.800
16.800
-
-
4,5
4,5
4,5
4,5
4,5
0,007
0,007
0,007
0,007
0,007
pH rata-rata
Total
50.400
pH target 6 Kenaikan pH (penb 350 gr/m³) Kenaikan pH target Kebutuhan kapur
kg
11.760
11.760
11.760
-
-
35.280
Kebutuhan kapur
ton
11,76
11,76
11,76
-
-
35,28
Rp/ton
1.300.000
1.300.000
1.300.000
1.300.000
1.300.001
Biaya yang diperlukan
Rp
15.288.000
15.288.000
15.288.000
-
-
45.864.000
Total
Rp
15.288.000
15.288.000
15.288.000
-
-
45.864.000
Harga kapur
Keterangan : - Harga kapur CaCO3/ton+transpot = 1.800.000/ton - Kebutuhan kapur 35 gr / 100 liter untuk meningkatkan pH sebesar 1 % (daru uji coba)
Biaya Penatagunaan Lahan Tahun 2017 s/d 2021 Elemen Biaya
Satuan
2017
2018
Ha m bcm
13,34 0,3 40.020
24,54 0,3 73.620
bcm/jam jam Rp/jam Rp Rp
470,45 85 485.000 41.257.731,96 41.257.731,96
bcm
- Kapasitas dump truck per jam - Jam kerja dump truck - Biaya sewa dump truck per jam - Biaya sewa dump truck total
Tahun 2019
Total
2020
2021
5,16 0,3 15.480
0,3 -
0,3 -
470,45 156 485.000 75.896.907,22 75.896.907,22
470,45 33 485.000 15.958.762,89 15.958.762,89
470,45 485.000 -
470,45 485.000 -
133.113.402,06 133.113.402,06
0,5 66.700
0,5 122.700
0,5 25.800
0,5 -
0,5 -
215.200
bcm/jam jam Rp/jam Rp
133,33 500 199.000 99.552.238,81
133,33 920 199.000 183.134.328,36
133,33 194 199.000 38.507.462,69
133,33 199.000 -
133,33 199.000 -
- Kapasitas Buldozer per jam - Jam kerja Buldozer - Biaya sewa Buldozer per jam - Biaya sewa Buldozer yang diperlukan
bcm/jam jam Rp/jam Rp
470 142 485.000 68.762.886,60
470 261 485.000 126.494.845,36
470 55 485.000 26.597.938,14
470 485.000 -
470 485.000 -
- Kapasitas Excavator per jam - Jam kerja Excavator - Biaya sewa Excavator per jam - Biaya sewa Excavator yang diperlukan Sub Total 2
bcm/jam jam Rp/jam Rp Rp
257 260 685.000 177.780.155,64 346.095.281,05
257 477 685.000 327.040.856,03 636.670.029,75
257 100 685.000 68.766.536,96 133.871.937,80
257 685.000 -
257 685.000 -
573.587.548,64 1.116.637.248,59
3) Biaya Pengendalian erosi dan pengelolaan air - Biaya yang diperlukan
Rp
19.477.840,47
24.021.342,41
23.917.451,36
18.438.929,96
17.593.949,42
103.449.513,62
Total
Rp
406.830.853,47
736.588.279,38
173.748.152,04
18.438.929,96
17.593.949,42
1.353.200.164,27
1) Biaya pengaturan permukaan lahan - Luas -Tebal tanah regrading -Volume tanah penutup yang di-regrading - Kapasitas Buldozer per jam - Jam kerja Buldozer - Biaya sewa Buldozer per jam - Biaya sewa Buldozer yang diperlukan Sub Total 1 2) Biaya penebaran tanah pucuk - Volume tanah pucuk
43,04 129.120 467 274
1.614 321.194.029,85 457 221.855.670,10 837
Biaya Revegetasi Tahun 2017 s/d 2021
No 1
2
3
4
Elemen Biaya Pemupukan - Luas Lahan - Biaya pemupukan - Biaya yang diperlukan Pengadaan Bibit - Luas lahan - jarak tanam - jumlah bibit /Ha - jumlah bibit /Ha + 5% - Jumlah bibit yang dibutuhkan - Harga bibit/batang Biaya yang diperlukan Penanaman - Luas Lahan - biaya per heketar Biaya yang diperlukan Biaya Pemeliharaan - luas lahan - Biaya per hektar Biaya yang diperlukan
Satuan
2017
2018
2019
2020
2021
Ha Rp/Ha Rp
4.074.888 -
4.074.888 -
33,01 4.074.888 134.512.036
4.074.888 -
4.074.888 -
Ha m2
Rp Rp
16 625 656,25 3.000 -
16 625 656,25 3.000 -
33,01 16 625 656,25 21.663 3.000 64.988.437,50
16 625 656,25 3.000 -
16 625 656,25 3.000 -
Ha Rp Rp
2.287.720,00 -
2.287.720,00 -
33,01 2.287.720,00 75.517.637
2.287.720,00 -
2.287.720,00 -
Ha Rp
430.003,15 -
430.003,15 -
33,01 430.003,15 14.194.404
430.003,15 -
430.003,15 -
batang
Biaya Reklamasi Tahun 2017 s/d 2021 N0
DESKRIPSI BIAYA
Biaya Langsung (Rp) a. Biaya Penatagunaan Lahan 1). Biaya pengaturan permukaan lahan 2). Biaya penebaran tanah pucuk 3). Biaya pengendalian erosi dan pengelolaan air b. Biaya revegetasi: 1). Analisis kualitas tanah 2). Pemupukan 3). Pengadaan bibit 4). Penanaman 5). Pemeliharaan tanaman c. Biaya pencegahan dan penanggulangan air asam tambang d. Biaya untuk pekerjaan sipil sesuai peruntukan lahan pasca tambang Sub Total 1 (Rp) 2 Biaya Tidak Langsung (Rp) a. Biaya mobilisasi dan demobilisasi alat (sebesar 2,5% dari Biaya Langsung atau berdasarkan perhitungan) b. Biaya perencanaan reklamasi (sebesar 2% - 10% dari Biaya Langsung) c. Biaya administrasi dan keuntungan kontraktor (sebesar 3% - 14% dari Biaya Langsung) d. Biaya supervisi (sebesar 2% - 7% dari Biaya Langsung) Sub Total 2 (Rp) TOTAL (Rp)
2017
2018
2019
2020
2021
Total
406.830.853,47 41.257.731,96 346.095.281,05 19.477.840,47
736.588.279,38 75.896.907,22 636.670.029,75 24.021.342,41
173.748.152,04 15.958.762,89 133.871.937,80 23.917.451,36
18.438.929,96 18.438.929,96
17.593.949,42 17.593.949,42
1.353.200.164,27 133.113.402,06 1.116.637.248,59 103.449.513,62
7.488.000,00 -
7.488.000,00 -
7.488.000,00 134.512.036,38 64.988.437,50 75.517.637,20 14.194.403,98
7.488.000,00 -
7.488.000,00 -
37.440.000,00 134.512.036,38 64.988.437,50 75.517.637,20 14.194.403,98
15.288.000,00
15.288.000,00
15.288.000,00
-
-
45.864.000,00
-
-
-
-
-
429.606.853,47
744.076.279,38
485.736.667,10
-
-
1.725.716.679,33
10.740.171,34
18.601.906,98
12.143.416,68
-
-
41.485.495,00
35.657.368,84
60.270.178,63
34.001.566,70
-
-
129.929.114,16
53.700.856,68
88.545.077,25
56.831.190,05
-
-
199.077.123,98
26.206.018,06
41.668.271,65
26.715.516,69
-
-
94.589.806,40
126.304.414,92 555.911.268,39
209.085.434,51 953.161.713,88
129.691.690,12 615.428.357,22
-
-
465.081.539,54 2.124.501.339,49
1
Catatan : 2.b. Sesuai Grafik Biaya Perencanaan Reklamasi ( Sumber modifikasi dari "Englemen's Heavy Contruction Cost File" 2.c. Sesuai Grafik Keuntungan dan Biaya Administrasi (Sumber dari "R.S. Means Co. Inc") 2.d. Sesuai Grafik Biaya Supervisi (Reclamation Management)