Laporan Perjadin Tanah Laut [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN PERJALANAN DINAS Kepada Yth Dari Tanggal Perihal



I.



: : : :



Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Prov. Kalsel Pelaksana Tugas SPT No. 094/0135/PRP/2021 18 Mei 2021 Laporan Perjalanan Dinas dalam rangka Pengumpulan Informasi Penyediaan Kawasan Berfungsi Lindung di Perkotaan



Dasar 1. DPA SKPD Nomor 1.03.12.1.02.02 Sub Kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Penyusunan RRTR Provinsi.



II.



Maksud dan Tujuan Maksud dari perjalanan dinas ini adalah untuk melakukan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan kebijakan pengembangan kawasan perlindungan dan pelestarian alam di masing-masing kabupaten. Tujuan dari perjalanan dinas ini adalah untuk mengumpulkan informasi penyediaan kawasan berfungsi lindung di kawasan perkotaan.



III.



Waktu dan Tempat Koordinasi dilaksanakan pada tanggal 18 Mei 2021 bertempat di Dinas PUPR Kabupaten Tanah Laut.



IV.



Hasil Perjalanan Dinas 1.



Dalam kegiatan koordinasi dan sinkronisasi ini yang ditemui adalah adalah Kepala Bidang Tata Ruang, Bapak Ulil Amri Bahtiar, ST, MP.



2.



Disampaikan informasi terkait PP Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2021 pasal 21 ayat 3, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota harus memuat: a. Tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah kota; b. Rencana struktur ruang wilayah kota yang meliputi rencana sistem pusat pelayanan dan rencana sistem jaringan prasarana; c. Rencana pola ruang wilayah kota yang meliputi Kawasan Lindung dan Kawasan Budidaya, termasuk rencana penyediaan ruang terbuka hijau; d. Arahan pemanfaatan ruang wilayah kota yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan; e. Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kota yang berisi



ketentuan umum zonasi, ketentuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, ketentuan insentif dan disiinsentif, serta arahan sanksi; f. Kebijakan pengembangan kawasan strategis kota; g. Kebijakan pengembangan wilayah kota; h. Peruntukan ruang pada sempadan pantai, sungai, situ, danau, embung, waduk, dan mata air; dan i. Rencana penyediaan dan pemanfaatan: -



Ruang terbuka hijau publik dan pendistribusiannya;



-



Ruang terbuka hijau privat;



-



Ruang terbuka nonhijau;



-



Prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki, angkutan umum, kegiatan sektor informal; dan



3.



Ruang evakuasi bencana Untuk



mewujudkan



tujuan dari



Rencana



Tata



Ruang



Wilayah



Kabupaten/Kota tersebut maka Pemerintah Kabupaten Tanah Laut telah menetapkan pola pengaturannya seperti yang tertera didalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2016-2036. 4.



Didapatkan informasi mengenai penyediaan kawasan berfungsi lindung di kawasan perkotaan yang ada di RTRW Kabupaten Tanah Laut: a. Ruang terbuka hijau pada kawasan perkotaan ditetapkan minimal 30% (tiga puluh persen) dari luas kawasan perkotaan yang bersangkutan, terdiri dari ruang terbuka hijau publik minimal 20% (dua puluh persen) dan ruang terbuka hijau privat minimal 10% (sepuluh persen). Ruang terbuka hijau perkotaan diantaranya berupa hutan kota, taman kota, dan jalur hijau yang ditanam di sepanjang jaringan jalan. Selanjutnya untuk kawasan non perkotaan, ruang terbuka hijau ditetapkan berupa hutan dengan luas minimal 30% (tiga puluh persen) dari luas Daerah Aliran Sungai (DAS). b. Kawasan ruang terbuka hijau tersebar di Kawasan Perkotaan, yakni Kawasan Perkotaan Pelaihari, Kawasan Perkotaan Bati-Bati, Kawasan Perkotaan Takisung, Kawasan Perkotaan Jorong dan Kawasan Perkotaan Kintap. c. Kawasan ruang terbuka hijau direncanakan pengembangan sebesar 30 % dari luas kawasan perkotaan yaitu seluas kurang lebih 3.200 (tiga ribu dua ratus) hektar. Kawasan Perkotaan tersebut berada di Kecamatan Pelaihari,



Kecamatan



Bati-Bati,



Kecamatan



Jorong,



Kecamatan



Kintap



dan



Kecamatan Tambang Ulang. d. Taman kota seluas kurang lebih 83,85 (delapan puluh tiga koma delapan puluh lima) hektar; e. Luasan ruang terbuka hijau yang tercantum merupakan jumlah dari seluruh kriteria kawasan rencana ruang terbuka hijau. f. Indikasi arahan peraturan zonasi Ruang Terbuka Hijau ditetapkan sebagai berikut: -



Ruang Terbuka Hijau dilarang dialihfungsikan;



-



diizinkan membangun kebun raya beserta fasilitas pendukungnya di lokasi Ruang Terbuka Hijau; dan



-



diizinkan membangun fasilitas pelayanan sosial secara terbatas dan memenuhi ketentuan yang berlaku di lokasi Ruang Terbuka Hijau.



5.



Pengaturan dalam kegiatan penataan ruang sendiri telah menetapkan besaran proporsi ruang terbuka hijau sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang pasal 22 ayat 1 yang berbunyi: a. Rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau publik dalam rencana tata ruang wilayah kota paling sedikit 20% dari luas wilayah kota; b. Rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau privat dalam rencana tata ruang wilayah kota paling sedikit 10% dari luas wilayah kota; dan c. Apabila luas ruang terbuka hijau memiliki total luas lebih besar dari 30%, proporsi tersebut harus tetap dipertahankan keberadaannya.



6.



Proporsi



30%



merupakan



ukuran



minimal



untuk



menjamin



keseimbangan ekosistem kota, baik keseimbangan sistem hidrologi dan sistem ekologis lain yang dapat meningkatkan ketersediaan udara bersih yang diperlukan masyarakat, serta sekaligus dapat meningkatkan nilai estetika kota. 7.



Dengan demikian Perda Nomor 3 tahun 2016 telah jelas menyampaikan tujuan, pengaturan, dan strategi dari penataan ruang untuk mewujudkan efektifitas dari penyediaan ruang terbuka hijau di Kabupaten Tanah Laut secara jangka panjang sampai dengan Tahun 2036, guna mensejahterkan dan menyeimbangkan pola hidup masyarakat Kabupaten Tanah Laut.



Demikian laporan ini disampaikan untuk diketahui dan mohon petunjuk serta arahan selanjutnya.



PELAKSANA,



1. RAHMATULLAH, ST., MT



……………



NIP. 19741221 200501 1 007 2. SHIRLEY ADILLAH ALKAUTSAR, ST NIP. 19780709 201001 2 007



……………



3. EDDY NASHRULLAH, ST.,MT



……………



4. AULIA RAHMAN, S.P.W.K



……………