LAPORAN PKL MERY - Fix [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN PRAKTIK KERJA LAPANGAN DI KEJAKSAAN NEGERI KOTA LANGSA



Disusun Oleh: Mery sintari (4012017152)



PROGRAM STUDI PERBANKAN SYARIAH FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI LANGSA TAHUN 2020



SURAT PENGESAHAN Laporan Praktik Kerja Lapangan Mahasiswa Program Studi Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Negeri Langsa Tahun Akademik 2020 yang dilaksanakan pada tanggal 15 Juli 2020 sampai 28 Agustus 2020 dianggap telah memenuhi persyaratan sebagaimana telah dijelaskan dalam Buku Pedoman Praktik Kerja Lapangan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam dan diterima serta disahkan sebagai salah satu syarat penyelesaian kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL).



Langsa, 20 Agustus 2020 Supervisor



Pamong



Chahayu Astina,M.Si NIP. 19841123 201903 2 007



Zulfan, S.Ag. S.H NIP. 19690619 199403 1 002



Mengetahui Panitia



Fajar Kurnia, SE NIP. 197603182009122001



KATA PENGANTAR Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Penulis panjatkan puji dan syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada penulis yang dapat menyelesaikan rangkaian kerja praktek di Kejaksaan Negeri Langsa periode bulan Juli s/d Agustus 2020. Penulis menyusun laporan kerja praktek ini diajukan untuk memenuhi salah satu mata kuliah di program studi Perbankan Syariah Institut Agama Islam Negeri Langsa. Dalam proses serta tahapan yang harus dipenuhi untuk mengikuti kerja praktek dimulai dari pencarian instansi, pendaftaran PKL, pembuatan laporan, dan proses kerja praktek selama kurang lebih 45 hari kerja. Laporan ini merupakan hasil dari kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) yang dilakukan selama 45 hari di Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri Langsa. Penyelesaian proses laporan PKL ini terwujud atas bantuan dan bimbingan dari berbagai pihak, untuk itu penulis ucapkan terima kasih kepada: 1. Allah SWT, atas limpahan rahmat dan karunia-Nya 2. Orang tua dan keluarga yang senantiasa memberikan dukungan dan semangat 3. Bapak DR. Iskandar, MCL selaku Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Institut Agama Islam Negeri Langsa 4. Bapak Dr. Early Ridho Kismawadi, MA selaku ketua Jurusan Perbankan Syariah Institut Agama Islam Negeri Langsa 5. Ibu Chahayu Astina.M.Si. selaku dosen supervisor yang telah memberikan arahan dan bimbingan kepada penulis dalam penusunan laporan praktek kerja lapangan 6. Pimpinan Kejaksaan Negeri Langsa yang membantu penulis saat disposisi dan telah berkenan menerima penulis dengan baik 7. Bapak Zulfan, S.Ag. S.H. selaku pembimbing kerja praktek di Kejaksaan Negeri Langsa yang membantu dalam memberi arahan kepada penulis selama kerja praktek.



8. Ibu Leli Nova Mardiani, S.Si. selaku pihak yang membantu proses diposisi dan pengenalan lingkup kerja di Kejaksaan Negeri Langsa.. 9. Segenap rekan-rekan Kejaksaan Negeri Langsa yang telah membimbing dan membantu penulis selama kerja praktek berlangsung. Saya menyadari dengan segala keterbatasan yang ada dalam pelaksanaan maupun penyusunan laporan PKL ini terdapat banyak kekurangan mengingat keterbatasan, kemampuan dan waktu dari penulis. Kritik dan saran yang bersifat membangun sangat diharapkan dalam proses penyempurnaan. Maka dari itu secara pribadi penulis menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya dan penulis mengharapkan dengan diadakan kerja praktek ini, penulis mendapatkan banyak ilmu, manfaat dan pengalaman baru tentang dunia kerja yang sesungguhnya. Langsa,



Agustus 2020



Mery Sintari



DAFTAR ISI SURAT PENGESAHAN..................................................................................................ii KATA PENGANTAR......................................................................................................ii DAFTAR ISI....................................................................................................................iii BAB I PENDAHULUAN.................................................................................................2



1.1.



Latar Belakang............................................................................................2



1.2.



Tujuan Praktik Kerja Lapangan (PKL)...................................................3



1.3.



Manfaat Praktik Kerja Lapangan (PKL).................................................3



BAB II PEMBEKALAN..................................................................................................5



2.1.



Ringkasan Materi Pembekalan Setiap Narasumber...............................5



2.2.



Analisis Terhadap Materi Pembekalan..................................................12



BAB III PENGAMATAN..............................................................................................16



3.1.



Lokasi Praktik Kerja Lapangan (PKL)..................................................16



3.2.



Sejarah Kejaksaan Negeri Kota Langsa.................................................16



3.3.



Struktur Organisasi..................................................................................21



3.4.



Jumlah Tenaga Kerja...............................................................................22



3.5.



Visi dan Misi Kejaksaan Negeri Kota Langsa........................................22



3.6.



Logo dan Maknanya.................................................................................23



3.7.



Doktrin Kejaksaan (Tri Krama Adhyaksa)...........................................24



BAB IV ANALISIS PENGAMATAN...........................................................................26



4.1.



Jadwal dan Waktu Praktik Kerja Lapangan (PKL).............................26



4.2.



Analisis Kegiatan Selama Praktik Kerja Lapangan..............................27



4.3.



Tugas Pokok dan Fungsi Kejaksaan Negeri Kota Langsa....................28



4.4.



Prosedur dan Jenis Pekerjaan Mahasiswa PKL....................................35



BAB V PENUTUP..........................................................................................................38



5.1.



Kesimpulan................................................................................................38



5.2.



Saran..........................................................................................................39



DAFTAR PUSTAKA.....................................................................................................40 Lampiran 1.....................................................................................................................41 Lampiran 2.....................................................................................................................55 Lampiran 3.....................................................................................................................63



BAB I PENDAHULUAN 1.1.



Latar Belakang Pada abad perkembangan era revolusi industri 4.0 dan pertumbuhan



ekonomi, revolusi 4.0 mengakibatkan berubahnya cara manusia berpikir, hidup, dan berhubungan dengan satu dengan yang lain. Perubahan yang signifikan pada bidang teknologi, namun juga bidang ekonomi, sosial, dan politik. Dalam hal ini juga mempengaruhi sumber daya manusia (SDM), karena SDM adalah salah satu keberhasilan dari peran industri 4.0.1 Maka kita memerlukan peningkatan mutu dan kualitas sumber daya manusia yang handal yang siap pakai. Dengan demikian banyak lembaga pendidikan atau universitas yang menerapkan suatu sistem yang dapat menciptakan tenaga kerja yang siap pakai dalam mengaplikasikan ilmunya di lapangan pekerjaan yang akhirnya dapat mengurangi tingkat pengangguran di negara kita. Melihat situasi dan kondisi yang sekarang ini, kita dituntut untuk bisa menguasai



ilmu



yang



kita



terima



di



dunia



pendidikan



dan



dapat



mengaplikasikannya di dunia bisnis atau kerja. Dalam mengaplikasikan pengetahuannya mahasiswa diberikan kesempatan untuk melakukan Praktek Kerja Lapangan (PKL) ke perusahaan ataupun intansi pemerintahan. Program Praktik Kerja Lapangan merupakan salah satu mata kuliah yang menjadi bagian integral dari kurikulum yang bertujuan untuk menjembatani antara dunia kampus dengan dunia kerja yang sesungguhnya. Melalui praktek kerja lapangan mahasiswa mampu menerapkan teori-teori yang sudah di dapat dari bangku perkuliahan, dan diharapkan mahasiswa dapat lebih aktif bukan hanya di lingkup kampus melainkan di lingkungan luar atau lingkungan kerja sehingga semua yang didapatkan dari praktek lapangan ini dapat bermanfaat untuk kita dan juga dengan pelaksanaan praktik pengalaman lapangan kita dapat lebih memahami apa itu arti kerjasama dalam suatu team atau lembaga. Semua itu akan bermuara kepada peningkatan proses belajar sekaligus memberi bekal kepada mahasiswa untuk terjun ke lapangan kerja yang seseungguhnya. Wahyu Saputra, Peran SDM dalam Revolusi Industri 4.0, www.kompasiana.com. Diunduh tanggal 4 Agustus 2020 1



Dunia bisnis atau dunia kerja membutuhkan sumber daya yang berkualitas, jujur, memuaskan, cerdik, pintar dan mempunyai latar belakang pendidikan yang baik, maka dalam hal ini IAIN Langsa menjadikan program Praktik Kerja Lapangan (PKL) ini menjadi suatu keharusan bagi mahasiswa yang ingin menyelesaikan bidang studinya. Program ini telah direncanakan untuk dapat menghasilkan dan menciptakan hubungan timbal balik antar dunia usaha sebagai pencipta kesempatan kerja dengan dunia pendidikan sebagai penyedia tenaga kerja terdidik. Selain itu juga praktik kerja diupayakan agar mahasiswa benarbenar mengerti tentang tanggung jawab yang harus dilaksanakan dalam dunia kerja. Oleh karena itu, tugas akhir PKL ini merupakan syarat lulus mata kuliah Semester tujuh (VII) yang harus dipenuhi. Tugas ini berjudul “Laporan Praktik Kerja Lapangan (PKL) di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Langsa”. 1.2.



Tujuan Praktik Kerja Lapangan (PKL) Berdasarkan latar belakang diatas, maka pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan ini dimaksudkan untuk: 1. Melatih mahasiswa untuk menangani dan memecahkan berbagai Problem profesi bidang akademik yang ditekuni. 2. Membangkitkan rasa memiliki dan meningkatkan penghayatan terhadap lembaga-lembaga profesi dan instansi yang terkait. 3. Meningkatkan kualitas calon tenaga profesional di bidang perbankan syariah dan ekonomi syariah, profesional dan keilmuan. 4. Mengembangkan wawasan dan keterampilan tenaga bidang profesi perbankan syariah dan ekonomi syariah, keilmuwan dan penelitian.2



1.3.



Manfaat Praktik Kerja Lapangan (PKL)



2



2020, h.1.



Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam. Buku pedoman Praktik Kerja Lapangan (PKL)



Praktik Kerja Lapangan mempunyai manfaat sangat besar bagi mahasiswa perguruan tinggi dan instansi terkait. Adapun manfaat PKL tersebut antara lain: 1. Bagi Penulis a. Sebagai persiapan diri dan bekal untuk terjun ke dalam dunia kerja. b. Kesempatan



untuk



memperdalam



ilmu



dan



memahami



profesionalisme dalam dunia kerja. c. Sebagai bahan pembanding terhadap ilmu yang telah diperoleh di bangku perkuliahan dengan keadaan kerja di lapangan sebenarnya. d. Menguji kemampuan mahasiswa dalam menerapkan teori pada bidang teknis. 2. Bagi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Langsa a. Menjalin hubungan baik antara Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam dengan instansi atau perusahaan tersebut. b. Sebagai bahan evaluasi dalam peningkatan mutu kurikulum di masa depan. c. Membangun



kerjasama



antara



dunia



pendidikan



dengan



perusahaan sehingga perguruan tinggi lebih dikenal oleh kalangan dunia usaha. 3. Bagi Kejaksaan Negeri Kota Langsa a. Membantu kegiatan operasional instansi dalam menyelesaikan pekerjaan sesuai target yang ditentukan. b. Menjalin hubungan baik antara Kejaksaan Negeri Langsa dengan IAIN Langsa. c. Membantu menyiapkan calon tenaga kerja yang berkualitas dan bertanggung jawab.



BAB II PEMBEKALAN 2.1.



Ringkasan Materi Pembekalan Setiap Narasumber Pembekalan Praktik Kerja Lapangan (PKL) dilaksanakan selama dua hari yaitu pada hari Selasa 07 Juli 2020 dan Rabu 08 Juli 2020 mulai dari pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai. Pada hari pertama, pembekalan disampaikan oleh empat orang pemateri. Materi-materi yang disampaikan dalam pembekalan Praktik Kerja Lapangan diperuntukkan bagi seluruh mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam yang akan melaksanakan Praktik Kerja Lapangan di berbagai instansi dan lembaga keuangan. Tujuan utama pembekalan tersebut untuk membantu mahasiswa dalam Praktik Kerja Lapangan yang akan dilaksanakannya karena kewajiban



mahasiswa untuk membuat dan



mengumpulkan hasil laporan. Selain itu, mahasiswa harus mampu menjaga nama baik Institut Agama Islam Negeri Langsa dan nama baik Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam di mata institusi dan lembaga tempat mahasiswa melaksanakan Praktik Kerja Lapangan. Oleh karena itu, pembekalan sebelum melakukan Praktik Kerja Lapangan wajib diikuti oleh setiap mahasiswa agar mahasiswa siap dan mudah dalam melaksanakan serta mampu menggali ilmu sebanyak mungkin yang ada di tempat Praktik Kerja Lapangan tersebut. Adapun materi pembekalan Praktik Kerja Lapangan yang telah diikuti oleh mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam adalah sebagai berikut: 2.1.1. Materi Pembekalan Hari Pertama (Selasa, 07 Juli 2020) 1. Materi Pembekalan I Disampaikan oleh Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Langsa, Bapak Dr. Iskandar, MCL dengan moderator Ibu Zikriatul Ulya, M.Si pada pukul 08.00-10.00 WIB, mengenai Kebijakan Pimpinan tentang



PKL pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Institut Agama Islam Negeri Langsa. Dalam uraian pembukaannya, beliau menyampaikan bahwa tujuan utama diadakannya Praktik Kerja Lapangan bagi mahasiswa adalah suatu upaya untuk dapat menambah ilmu pengetahuan dan penerapan teori-teori yang telah dipelajari sebelumnya di kampus selama perkuliahan. Selain itu, mahasiswa diharapkan berusaha sebaik mungkin untuk membantu lembaga terkait dengan keilmuan yang telah didapatkannya tersebut. Beliau juga menyampaikan pesan agar mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam mampu bergaul dan aktif selama masa Praktik Kerja Lapangan yang dijalani, serta menjaga nama baik IAIN Langsa terutama Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam dengan mengedepankan akhlak dan budi pekerti luhur. Beliau juga mengatakan mahasiswa Praktik Kerja Lapangan harus lebih aktif. 2. Materi Pembekalan II Disampaikan oleh Wakil Dekan II Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Langsa, Bapak Drs. Junaidi, M.Ed, MA dengan moderator Bapak Fakhrizal, Lc., MA pada pukul 10.00–12.00 WIB, mengenai Kompetensi Lembaga Keuangan dan Administrasi. Beliau menyampaikan bahwa mahasiswa harus di bekali dengan keterampilan, pengetahuan dan sikap yang kompeten, agar mahasiswa dapat : 



Meningkatkan keimanan dan ketakwaan;







Agar mahasiswa menjadi warga negara yang bertanggung jawab;







Agar mahasiswa dapat menerapkan hidup sehat dan memiliki wawasan pengetahuan dan seni;







Agar mahasiswa dengan keahlian dan keterampilan dalam bidang akutansi keuangan dan lembaga keuangan khusus agar



dapat bekerja baik secara mandiri atau membuat lowongan pekerjaan yang ada di dunia usaha. 3. Materi Pembekalan III Disampaikan oleh Ketua Prodi Ekonomi Syariah Pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Langsa, Bapak Fahriansah,Lc, MA pada pukul 13.00-15.00 WIB, mengenai Profil Akademik Mahasiswa Fakultas ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Langsa. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam merupakan salah satu fakultas di lingkungan Institut Agama Islam Negeri Langsa bertugas melakukan pendidikan, penelitian, pengabdian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan rumpun-rumpun Ilmu-ilmu Ekonomi dan Bisnis Islam. Beliau menyampaikan bahwa untuk mencapai cita-cita dan tujuan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam dengan Visi: “Menjadi Pusat Keunggulan dalam Pengembangan dan Pengkajian Ilmu Ekonomi dan Bisnis Islam yang berkarakter rahmatan lil ‘alamin di Tahun 2035” Untuk mewujudkan visinya itu, maka diurai menjadi beberapa misi sebagai berikut: 



Melaksanakan dan mengembangkan pendidikan dan pengajaran ilmu ekonomi dan bisnis yang berlandaskan nilai-nilai Islam dengan menggunakan pendekatan holistik transformatif.







Melaksanakan dan menumbuhkan etos penelitian di kalangan sivitas akademika Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Langsa dalam rangka pengembangan dan pengkajian ilmu ekonomi dan



bisnis



sekaligus



menjawab



berbagai



persoalan



yang



berkembang dimasyarakat. 



Melaksanakan pengabdian masyarakat yang terencana, terprogram dan berkesinambungan dalam rangka mensosialisasikan dan menerapkan ajaran ekonomi dan bisnis Islam dalam kehidupan masyarakat







Membentuk mahasiswa dan alumni yang memiliki keunggulan moral dan spiritual, penguasaan ilmu ekonomi dan bisnis serta memiliki kemahiran dan keterampilan yang berguna dalam mejalankan profesinya







Menjalin kerjasama konstruktif dan produktif dengan berbagai lembaga pendukung visi fakultas .



4. Materi Pembekalan IV Disampaikan oleh Ketua Prodi Perbankan Syariah FEBI IAIN Langsa, Bapak Dr. Early Ridho Kismawadi, MA pada pukul 15.00-17.00 WIB, mengenai Teknik Pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan (PKL). Beliau menyampaikan bahwa : - Praktek Kerja Lapangan adalah Mata Kuliah. - Membuat Mahasiswa terlatih dalam menghadapi sekaligus mengatasi maasalah yang mungkin muncul ketika berhadapan langsung di dunia kerja. - Adanya permasalahan nyata yang ditemui mahasiswa ketika berada di lokasi magang menjadi salah satu cara untuk meningkatkan kualitas mahasiswa. - Membangun jaringan atau relasi untuk memperoleh informasi lapangan pekerjaan. 



Pada First Impressions adanya ; - Kesan pertama begitu menggoda, jangan ragu untuk tersenyum dan menyapa orang-orang disekitar. - Ayo senyum “ Janganlah sekali-kali kau meremehkan suatu kebaikan walupun hanya menemui saudaramu dengan wajah yang ramah.” (HR. Muslim). - Bedakan pakaian ketika akan berangkat ke kampus dan kantor. Keduanya cukup berbeda. Jadi gunakan pakaian yang sesuai agar tidak mempermalukan diri sendiri.



- Selalu disiplin terutana disiplin ibadah. - Selalu bersikap jujur. 



Adapun etika bersikap dengan baik, seperti - tunjuk karakter yang baik, - berinisiatif, - jaga sikap dan perilaku, - pelihara hubungan baik dengan unit kerja.



2.1.2. Materi Pembekalan Hari Kedua (Rabu, 08 Juli 2020) 1. Materi Pembekalan I Disampaikan oleh Bapak Abdul Hamid, MA (Wakil Dekan I Bidang Akademik) dengan moderator Ibu Mutia Sumarni, MM pada pukul 08.00-10.00 WIB, mengenai Urgen Peran Serta Mahasiswa Dalam Dunia Kerja . Beliau menyampaikan peran mahasiswa adalah sebagai berikut: 1. Agen of Change (Agen Perubahan) Mahasiswa



berperan



sebagai



agen



perubahan



untuk



masyarakat diharapkan memiliki kemampuan berpikir kritis yang tinggi serta semangat dalam merealisasikan aspirasinya, sehingga mereka mampu menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada di masyarakat. 2. Iron of Stock Mahasiswa akan menggantikan tempat para pemimpinpemimpin bangsa. Mahasiswa merupakan kaum intelektual yang tidak hanya dituntut untuk memiliki kemampuan akademik yang baik, tetapi juga kemampuan non-akademik untuk menunjang kemajuan bangsa. Dari berbagai segi masyarakat berharap akan kemajuan bangsa di tangan para mahasiswa. Mahasiswa Indonesia juga harus bisa menunjukkan bahwa kita mampu bersaing lebih dengan mahasiswa lain di ASEAN. Mahasiswa bukan hanya seorang yang duduk di bangku kuliah untuk



mendengarkan mata kuliah, tapi seorang mahasiswa adalah seseorang yang mampu peka terhadap masalah-masalah yang tengah terjadi di masyarakat. 2. Materi Pembekalan II Disampaikan oleh Bapak Dr. Amiruddin Yahya, MA (Wakil Dekan III Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Institut Agama Islam Negeri Langsa) dengan moderator Ibu Zulfa Eliza, M.Si pada pukul 10.00-12.00 WIB, mengenai Kompetensi dan Sumber Daya Insani (SDI). Menurut beliau, Kompetensi secara bahasa berarti sesuai. Sedangkan secara istilah, kompetensi adalah karakteristik individu yang dapat diukur dan ditentukan untuk menunjukkan perilaku dan performa kerja tertentu pada diri seseorang. Ada 6 aspek kompetensi, yaitu: 1. Pengetahuan (Knowledge) 2. Pemahaman (Understanding) 3. Kemampuan (Skill) 4. Nilai (Value) 5. Sikap (Attitude) 6. Minat (Interest) Sedangkan sumber daya insani merupakan seluruh kemampuan yang ada pada diri manusia dan mampu menggunakan kemampuan tersebut untuk mencapai tujuan tersebut. Sumber daya insani perlu ada untuk: 1. Untuk menjalankan usahanya karena ada kemampuan 2. Penggerakkan dengan kemampuannya 3. Mengelola dengan kemampuan 4. Menjalankan dengan kemampuan 5. Perannya dalam suatu organisasi 3. Materi Pembekalan III



Disampaikan oleh Bapak M. Yahya, SE., M.Si (Ketua Prodi Manajemen Keuangan Syariah) pada pukul 13.00-15.00 WIB, mengenai Manajemen Perusahaan Pemerintah Dan Swasta. Beliau menyampaikan bahwa manajemen adalah proses kegiatan yang saling berkaitan secara keseluruhan untuk mencapai tujuan organisasi atau badan usaha. Sedangkan manajemen perusahaan pemerintah adalah sesuatu yang menciptakan keadilan dan kesejahteraan sosial, hal ini bersifat terbuka, terutama yang terkait dalam manajemen pelayanan. Beberapa



bentuk



badan



usaha



diantaranya,



Perusahaan



Perseorangan, Persekutuan Firma, Persekutuan Komanditer, dan Perseroan Terbatas. Bentuk-bentuk badan usaha tersebut digolongkan kedalam Badan Usaha Swasta dan Badan Usaha Milik Negara. Masalah manajemen badan usaha jelas akan mempengaruhi pemilihan bentuk badan usaha tersebut. Adapun Karakteristik Manajemen Perusahaan Pemerintah dan Swasta a. Perusahaan Swasta adalah seseorang atau kelompok orang yang memiliki kapasitas untuk memimpin dan mengelola sendiri usaha yang di inginkan. b. Perusahaan pemerintah adalah suatu hal yang dikarenakan kebutuhan sumber daya. Adanya kebutuhan sumber daya masyarakat terhadap sumber daya kehidupan seperti air bersih, listrik, keamanan, kesehatan, pendidikan dan sebagainya. 4. Materi Pembekalan IV Disampaikan oleh Bapak Mulyadi, MA (Ketua Prodi Manajemen Zakat dan Waqaf) dengan moderator Ibu Nurjanah, M.Ek pada pukul 15.00-17.00 WIB mengenai Sistematika Penyusunan Laporan Praktik Kerja Lapangan (PKL) Dalam materi yang disampaikan pada Pembekalan Praktik Kerja Lapangan Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, beliau



mengatakan bahwa laporan Praktik Kerja Lapangan terbagi menjadi 2 (dua), yaitu Laporan Individu dan Laporan Kelompok. Dimana format laporan individu maupun kelompok terdiri dari 5 BAB sebagai berikut: 1) Halaman Judul. 2) Lembar Pengesahan. 3) Kata Pengantar. 4) Daftar Isi, Daftar Gambar (jika ada), Daftar Tabel (jika ada). 5) BAB I: Pendahuluan, memuat Latar Belakang, Tujuan dan Manfaat 6) BAB II: Pembekalan, berisi tentang struktur dan ringkasan materi pembekalan dan analisa terhadap materi tersebut 7) BAB III: Pengamatan, terdiri dari gambaran umum lokasi Praktik Pengalaman Lapangan (sejarah pendirian, struktur organisasi, jumlah tenaga kerja, dan lain-lain) 8) BAB IV: Analisa Pengamatan (tugas, wewenang, mekanisme dan prosedur jenis pekerjaan yang diamati maupun yang dilakukan) 9) BAB V: Penutup yang terdiri dari kesimpulan dan saran. Format laporan yang dibuat sebagai berikut: 1) Kertas A4 (2 Page Persheet) 2) Halaman judul dicetak dengan huruf timbul dan kertas keras warna kuning tua 3) Setiap pembatas Bab diberi logo IAIN Langsa (tidak berwarna) dan kertas hijau 4) Margin atas 4, kiri 4, kanan 3 dan bawah 3 5) Font 12 6) Huruf Times New Roman 7) Spasi 1,5 8) Jumlah halaman minimal 40 lembar



9) Penulisan sistem penomoran, footnote dan daftar pustaka mengikuti buku panduan skripsi. 2.2.



Analisis Terhadap Materi Pembekalan Berdasarkan materi pembekalan yang disampaikan oleh pemateri diatas,



penulis mencoba menganalisis setiap materi dan menjabarkannya dalam bentuk kesimpulan sebagai berikut: 2.2.1. Analisis Materi Pembekalan Hari Pertama (Selasa, 07 Juli 2020) 1. Analisis Materi Pembekalan I Dalam materi tersebut penulis menganalisis bahwa dalam menjalankan Praktik Kerja Lapangan diharapkan mahasiswa harus menjaga nama baik FEBI dan IAIN Langsa serta mampu meningkatkan kemampuan dalam ilmu yang telah didapatkan. Mahasiswa juga harus mampu bergaul dengan baik dengan mengedepankan akhlak dan mahasiswa harus lebih aktif. 2. Analisis Materi Pembekalan II Dalam materi tersebut penulis dapat menganalisis bahwa kompetensi dan meningkatkan kualitas SDM itu sangat penting. Perguruan tinggi memiliki peranan penting untuk mencetak sumber daya manusia. Perguruan tinggi juga harus mampu menyediakan sumber daya manusia yang memiliki kemampuan dan kompetensi yang dibutuhkan di dunia kerja nantinya. Sumber daya manusia yang memiliki kompetensi yang tinggi nantinya dapat bersaing dan mendorong perekonomian indonesia agar tidak ketinggalan dengan negara lain. 3. Analisis Materi Pembekalan III Dalam materi yang tersebut penulis dapat menganalisis bahwa mahasiswa FEBI IAIN Langsa harus menjadi pusat keunggulan dalam pengembangan dan pengkajian ilmu ekonomi dan bisnis islam yang melandaskan nilai-nilai Islam itulah visi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis



Islam IAIN Langsa. Dan mahasiswa FEBI IAIN Langsa juga diharapkan dapat menjadi sarjana Islam yang berwawasan dan berinegritas, menghasilkan penelitian dan publikasi ilmiah yang berkualitas dan melaksanakan pengabdian yang kreatif, inovatif dan produktif. 4. Analisis Materi Pembekalan IV Dalam materi tersebut mahasiswa bukan hanya harus berperilaku yang baik namun mahasiswa juga harus mampu menghadapi sekaligus mengatasi masalah yang mungkin muncul ketika berhadapan langsung di dunia kerja karena adanya masalah nyata yang ditemui mahasiswa ketika melaksanakan Praktek Kerja Lapangan akan menjadi salah satu cara untuk meningkatkan kualitas mahasiswa.



2.2.2. Analisis Materi Pembekalan Hari Kedua (Rabu, 08 Juli 2020) 1. Analisis Materi Pembekalan I Dalam materi tersebut penulis dapat menganalisis bahwa mahasiswa harus mampu mengetahui dan berperan bagaimana di dunia kerja sesungguhnya, menggali, menganalisis segala yang ada di dalam dunia kerja tersebut. Mahasiswa diharapkan dapat menjadi agen perubahan yang mampu mengatasi berbagai masalah yang ada di masayarakat maupun di dunia kerja. Mahasiswa juga dapat berperan sebagai pemimpin yang dapat memecahkan masalah yang ada di dunia kerja. Misalnya saja dengan penciptaan lapangan kerja yang baru mereka dapat menampung masyarakat yang masih menganggur. Dengan adanya Praktik Kerja Lapangan ini mahasiswa dapat ikut bekerja sama dalam team ataupun organisasi dengan menggunakan manajemen yang baik. Dan menjawab permasalahan yang terjadi di lapangan dengan menggunakan pengetahuan dan keilmuan yang telah dipelajari selama di bangku perkuliahan. Diharapkan mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam mampu mengetahui tentang pelayanan yang



baik serta mengembangkan kreativitas dan inovasi dalam menghadapi dunia kerja nantinya. 2. Analisis Materi Pembekalan II Dalam materi tersebut penulis dapat menganalisis bahwa mahasiswa harus mempunyai pengetahuan, pemahaman, kemampuan, minat, nilai dan sikap yang baik. Mahasiswa juga harus mempunyai sumber daya insani karena hal ini perlu untuk mahasiswa mampu menjalankan, mengelola dalam suatu organisasi dan usaha untuk mencapai tujuannya tersebut. 3. Analisis Materi Pembekalan III Dari materi tersebut dapat di analisis bahwa dalam Praktek Kerja Lapangan (PKL), manajemen sangatlah penting. Karena manajemen merupakan sebuah proses kegiatan yang saling berkaitan secara keseluruhan untuk mencapai tujuan organisasi atau badan usaha. Untuk dibagian manajemen perusahaan swasta salah satu diantarnya adalah BUMN. Antara manajemen perusahaan pemerintah dan swasta sangatlah berbeda. Jika perusahaan swasta merupakan sesuatu yang hanya dapat dipengaruhi oleh barang dan jasa, maka manajemen perusahaan pemerintah adalah suatu hal yang dikarenakan kebutuhan masyarakat dari sumber daya alam untuk kehidupan seperti kebutuhan air bersih. 4. Analisis Materi Pembekalan IV Dalam materi tersebut mengingatkan mahasiswa yang akan melaksanakan PKL, selain memiliki kewajiban untuk melaksanakan PKL dengan baik, mahasiswa juga berkewajiban untuk menyelesaikan penulisan laporan PKL dengan ketentuan dan aturan yang telah diberikan. Selain itu, proses pelaksanaan PKL dan pelaporan memiliki bobot penilaian tersendiri yang dapat menunjang mahasiswa dalam memperoleh ketuntasan dengan nilai sebaik mungkin. Oleh karena itu, mahasiswa yang



akan melaksanakan PKL diharapkan membuat laporan PKL dengan sebaik-baiknya.



BAB III PENGAMATAN 3.1.



Lokasi Praktik Kerja Lapangan (PKL) Nama Instansi



: Kejaksaan Negeri Kota Langsa



Alamat



: Jl. T. Chik Di Tunong No. 04 Langsa



Telepon



: 0641-21095



Website



: www.kejaksaan.go.id



Kejaksaan RI adalah sebuah Lembaga Pemerintah yang melaksanakan kekuasaan Negara khususnya di bidang penuntutan dan sebagai badan yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan. Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa



Agung yang dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada Presiden. Istilah Penuntut Umum (Jaksa) di ambil dari bahasa Sansekerta yang diartikan dari kata Adhyaksa. Dalam kaitan terjadinya suatu tindak pidana, Jaksa mempunyai tugas utama melakukan penuntutan. Dalam melakukan penuntutan jaksa bertindak baik sebagai pengacara Negara maupun sebagai pengacara masyarakat. Di kebanyakan Negara Jaksa itu adalah juga pelindung kepentingan umum sehingga sikapnya terhadap tersangka/terdakwa dan orang-orang yang diperiksanya harus objektif dan tidak memihak.3



3.2.



Sejarah Kejaksaan Negeri Kota Langsa



3.2.1. Kejaksaan dalam kurun waktu sebelum berdirinya Negara Republik Indonesia Diawali pada zaman kerajaan Hindu-Jawa khususnya pada zaman kerajaan Majapahit yang menunjukan ada beberapa Jabatan di Negara tersebut yang dinamakan Dhyaksa (Hakim Pengadilan), Adhyaksa (Hakim Tertinggi), dan Darma Dhyaksa mempunyai tiga arti: 1. Pengawas tertinggi dari kerajaan suci 2. Pengawasan tertinggi dalam hal urusan kepercayaan 3. Ketua pengadilan 3.2.2. Kejaksaan di zaman Republik Indonesia Merdeka Berdasarkan Pasal II aturan Peralihan UUD 1945 yang diperjelas oleh Peraturan Pemerintah (PP) No.2/1945 sejak berdirinya Kejaksaan RI secara Yuridis-Formal adalah bertepatan dengan saat mulai berdirinya Negara RI adalah tanggal 17 Agustus 1945. Dengan demikian, maka perihal penempatan Kejaksaan dalam lingkungan Departemen Kehakiman yang diputuskan dalam rapat PPKI pada tanggal 19 Agustus 1945 cukup memiliki dasar.



R. M. Surachman dan Andi Hamzah, Jaksa di Berbagai Negara, Peranan dan Kedudukannya, (Jakarta: Sinar Grafika, 1996), hlm. 6 3



Istilah Kejaksaan secara resmi digunakan oleh UU Pemerintah zaman pendudukan tentara Jepang No. 1/1942 yang kemudian diganti oleh Osamu Seirei No.3/1942, No.2/1944 dan No.49/1944. Sejak tahun 1946 hingga tahun 1968 kantor Kejaksaan Agung tercatat lebih dari 6 kali berpindah tempat, terakhir pada tanggal 22 Juli 1968 dari Jalan Imam Bonjol 66 Jakarta ke gedungnya yang permanen di Jalan Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Pada gedung yang baru ini peletakan batu pertamanya pada tanggal 10 November 1961 dilakukan oleh Jaksa Agung ke VI adalah Mr. Goenawan yang diresmikan pada tanggal 22 Juli 1968 oleh Jaksa Agung ke IX adalah Soegih Arto. 3.2.3. Kejaksaan di zaman Republik Indonesia Serikat Di zaman RIS yang demikian singkat, dari tanggal 29 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950. Untuk memenuhi ketentuan Pasal 159 KRIS mengenai pengaturan pengadilan di lingkungan ketentaraan dikeluarkan UU Darurat No.6/1950 yang mulai berlaku tanggal 31 Maret 1950. Dilihat sepintas Nampak bahwa UU No.5/1950 tidak banyak berbeda dengan PP No.37/1948 sebagaimana telah diubah dan ditambah yang pernah berlaku di Negara RI. 3.2.4. Kejaksaan di zaman Republik Indonesia Kesatuan Setelah dibubarkannya RIS dan berdirinya Negara Kesatuan tidak segera terjadi perubahan dalam peraturan-peraturan dan perundang-undangan yang berlaku bagi penegakan hukum dan disiplin dalam lingkungan ketentaraan di zaman RIS. Dengan demikian maka kedudukan jaksa serta peranannya dalam badan-badan peradilan ketentaraan tidak berubah pula. Perubahan-perubahan baru terjadi pada tahun 1954 dan 1958 dalam UU Hukum Acara Pidana pada Pengadilan ketentaraan dengan UU No.29/1954 tentang pertahanan Negara RI dan UU Darurat No.1/1958. 3.2.5. Kejaksaan di zaman setelah Dekrit Pada tanggal 22 Juli 1960, cabinet dalam rapatnya memutuskan bahwa kejaksaan menjadi departemen dan keputusan tersebut dituangkan dalam surat Keputusan Presiden RI tertanggal 01 Agustus 1960 No.204/1960 yang berlaku



sejak 22 Juli 1960. Dengan demikian tanggal 22 Juli ini merupakan pancangan tonggak sejarah yang mempunyai nilai penting bagi Kejaksaan, sebab bukan hanya secara formal dan material saja Kejaksaan menjadi departemen tersendiri, tetapi lebih jauh dari pada itu mempunyai dasar yang bernilai spiritual. 3.2.6. Kejaksaan di zaman orde baru Situasi dan kondisi nasional pada umumnya dan bidang penegakan hukum pada khususnya telah banyak mengalami perubahan setelah diundangkannya UU Pokok Kejaksaan tanggal 30 Juni 1961, terutama setelah kelahiran orde baru pada tanggal 11 Maret 1966 dan khususnya setelah Sidang Umum IV MPRS yang kemudian disusul dengan tersusunnya DPR pada tahun 1972, 1977, dan 1982 serta MPR pada tahun 1973, 1978, dan 1983. 3.2.7. Kejaksaan di masa reformasi Memasuki masa reformasi Undang-Undang tentang Kejaksaan mengalami perubahan, yaitu dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991. Kehadiran undangundang ini disambut gembira oleh banyak pihak lantaran dianggap sebagai peneguhan eksistensi Kejaksaan merdeka dan bebas dari pengaru kekuasaan pemerintah maupun pihak lainnya. Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Pasal 2 ayat (1) ditegaskan bahwa “Kejaksaan RI adalah lembaga pemerintah yang melaksankana kekuasaan negera dalam bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang”. Kejaksaan sebagai pengendali proses perkara (Dominus Litis), mempunyai kedudukan sentral dalam penegakan hukum, karena hanya institusi Kejaksaan yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke Pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah menurut Hukum Acara Pidana. Di samping sebagai penyandang Dominus Litis, Kejaksaan juga merupaka satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana (executive ambtenaar). Karena itulah, Undang-Undang Kejaksaan yang baru ini dipandang lebih kuat dalam menetapkan kedudukan dan peran Kejaksaan RI sebagai



lembaga Negara pemerintah yang melaksanakan kekuasaan Negara di bidang penuntutan. Mengacu pada UU tersebut, maka pelaksanaan kekuasaan Negara yang diemban oleh Kejaksaan harus dilakukan secara merdeka. Penegasan ini tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) UU No. 16 Tahun 2004, bahwa Kejaksaan adalah lembaga pemerintah yang melaksankan kekuasaan Negara di bidang penuntutan secara merdeka”, artinya bahwa dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenangnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya. Ketentuan ini bertujuan melindungi profesi Jaksa dalam melaksanakan tugas profesionalnya. Kejaksaan RI terus mengalami berbagai perkembangan dan dinamika secara terus menerus sesuai dengan kurun waktu dan perubahan sistem pemerintah. Sejak awal eksistensinya, hingga kini Kejaksaan RI tela mengalami 22 periode kepemimpinan Jaksa Agung. Seiring dengan perjalanan sejarah ketatanegaraan Indonesia, kedudukan pimpinan, organisasi, serta tata cara kerja Kejaksaan RI, juga mengalami berbagai perubahan yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi masyarakata, serta bentuk Negara dan sistem pemerintahan. 3.3.



Struktur Organisasi KEJAKSAAN NEGERI LANGSA KEPALA KEJAKSAAN NEGERI LANGSA IKHWAN NUL HAKIM, S.H



KASUBBAG PEMBINAAN



KASI INTELIJEN



ZULFAN, S. Ag, S.H



SYAHRIL, S.H., MM



KASUBSI EDIOLIGI, POLITIK, NENSIH WILDASARI, 3.4. S.E Jumlah PERTAHANAN, Tenaga Kerja KEAMANAN, NO. SOSIAL,BUDAYA NAMA JABATAN 1. Jaksa KEMASYARAKATAN KAUR KEUANGAN & PNBP KAUR KEPEGAWAIAN



HALIDAH



2. 3.



KAUR PERLENGKAPAN WAN SUBHAN ANSARI, S.H



KASI TINDAK PIDANA UMUM



KASI TINDAK KASI KASI BBPERDATA PIDANA & BARANG KHUSUS RAMPASAN DANTUN



ZULHEMI, S.H



MOHAMMAD FAHMI, S.H S.H RUSTAM EDI SYAHPUTRA, EFENDI,



KASUBSI PENYEDIKAN



KASUBSI KASUBSI KASUBSIPERDATA BARANG PENYIDIKAN BUKTI



KASUBSI PENUNTUTAN



Tu Honorer KASUBSI TEKNOLOGI



KASUBSI EKONOMI INFORMASI, DAN KEUANGAN PRODUKSI INTELIJEN PENGAMANAN DAN PENERANGAN PEMBANGUNAN HUKUM STRATEGIS MAWARDI NUR, S.H



EVAN DENI JUMLAH KASUBSI SETIAWAN, S.H KASUBSI TUN 6 Orang PENUNTUTAN 18 Orang KASUBSI BARANG 1 Orang



KASUBSI EKSEKUSI



RAMPASAN KASUBSI KASUBSI UPAYA HUKUM PERTIMBANGAN



4. 5. 3.5.



Cleaning Service Satpam



8 Orang 4 Orang



Visi dan Misi Kejaksaan Negeri Kota Langsa a. Visi Kejaksaan Republik Indonesia Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang bersih, efektif, efisien, transparan, akuntabel, untuk dapat memberikan pelayanan prima dalam mewujudkan supremasi hukum secara professional, proporsional dan bermanfaat yang berlandaskan keadilan, kebenaran, serta nilai-nilai kepautan.4 b. Misi Kejaksaan Republik Indonesia  Meningkatkan pelaksanaan fungsi Kejaksaan RI dalam pelaksanaan tugas dan wewenang, baik dalam segi kualitas dan kuantitas penanganan perkara seluruh tindak pidana, penanganan perkara perdata dan tata usaha Negara, serta meningkatkan kegiatan intelijen penegakan hukum secara modern, berintegritas, professional, dan akuntabel yang berlandaskan keadilan, kebenaran serta nilai-nilai kepatutan dalam rangka penegakan hukum;  Mewujudkan peran Kejaksaan RI dalam hubungan internasional, kerjasama hukum, dan penyelesaian perkara lintas Negara;  Mewujudkan aparatur Kejaksaan RI yang modern, berintegritas, professional, dan akuntabel guna menunjang lenacaran pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan wewenang, terutama upaya penegakan hukum yang berkeadilan serta tugas-tugas lainnya;  Melaksanakan pembenahan dan penataan kembali struktur organisasi Kejaksaan



RI,



pembenahan



informasi



manajemen



terutama



mengimplementasikan program quickwins agar dapat segera diakses masyarakat, penyusunan cetak biru (blue-print) pembangunan aparatur Kejaksaan RI jangka menengah dan jangka panjang tahun 4



Laporan Tahunan Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2016, hlm. iv



2025, menertibkan dan menata kembali manajemen keuangan, dan peningkatan sarana dan prasarana serta optimalisasi penerapan teknologi informasi (TI);  Meningkatkan reformasi birokrasi dan tata kelola Kejaksaan RI yang bersih dan bebas KKN melalui reformasi mental dalam pelaksanaan tugas dan wewenang.5 3.6.



Logo dan Maknanya SATYA ADHI WICAKSANA



a.



Bintang bersudut tiga Bintang adalah salah satu benda alam ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang tinggi letaknya dan memancarkan cahaya abadi. Sedangkan jumlah tiga buah merupakan pantulan dari Trapsila Adhyaksa sebagai landasan kejiwaan warga Adhyaksa yang harus dihayati dan diamalkan.



b.



Pedang Senjata pedang melambangkan kebenaran, senjata untuk membasmi kemungkaran/kebathilan dan kejahatan.



c. 5



Timbangan



Laporan Tahunan Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2016, hlm. iv



Timbangan adalah lambang keadilan, keadilan yang diperoleh melalui keseimbangan antara suratan dan siratan rasa. d.



Padi dan Kapas Padi dan kapas melambangkan kesejahteraan dan kemakmuran yang menjadi dambaan masyarakat.



3.7.



Doktrin Kejaksaan (Tri Krama Adhyaksa) a. SATYA yaitu kesetiaan yang bersumber pada rasa jujur, baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa, terhadap diri pribadi dan kelaurga maupun kepada sesama manusia. b. ADHI yaitu kesempurnaan dalam bertugas dan berunsur utama pemilikan rasa tanggung jawab bertanggung jawab baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa, terhadap keluarga dan terhadap sesama manusia. c. WICAKSANA yaitu bijaksana dalam tutur kata dan tingkah laku khususnya dalam penerapan kekuasaan dan kewenangannya. 6 d. Makna tata warna yaitu sebagai berikut: 1) Warna kuning diartikan luhur, keluhuran makna yang dikandung dalam gambar/lukisan, keluhuran yang dijadikan cita-cita. 2) Warna hijau diartikan tekun, ketekunan yang menjadi landasan pengejaran/pengraihan cita-cita.7



6 7



Laporan Tahunan Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2016, hlm. iii Kepja No.074/1978 dan Perja No. 018/A/J.A/08/2008



BAB IV ANALISIS PENGAMATAN 4.1.



Jadwal dan Waktu Praktik Kerja Lapangan (PKL) Penulis melaksanakan Praktik Kerja Lapangan (PKL) di Kantor Kejaksaan



Negeri Langsa selama 45 hari yang dimulai 15 Juli sampai dengan 28 Agustus 2020. Waktu pelaksanaan yang ditentukan oleh pihak intansi dimulai hari Senin s/d Jumat pukul 08.00 s/d 16.30 WIB. Adapun rincian tahapan kegiatan sebagai berikut: 1. Tahapan Persiapan Pada tahap ini penulis mencari informasi mengenai instansi yang sesuai dan menerima PKL selama bulan Juli s/d Agustus. Setelah menemukan instansi yang sesuai, penulis mempersiapkan surat-surat pengantar dari Fakultas Ekonomi



dan Bisnis Islam untuk kemudian diberikan kepada pihak Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan. Setelah mendapat persetujuan dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam dan Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan, penulis mendapatkan surat permohonan izin PKL yang akan diberikan kepada Bagian Umum Kejaksaan Negeri Langsa Pada bulan Juli 2020 Bagian Umum Kejaksaan Negeri Langsa membalas Surat Permohonan Izin PKL dan memberitahu bahwa penulis diterima untuk melakukan kegiatan PKL. Setelah itu, pihak kampus memberikan Pembekalan PKL seperti arahan dan materi mengenai dunia kerja kepada mahasiswa dengan tujuan guna memberi pemahaman terhadap Praktik Kerja Lapangan yang akan dijalankan oleh mahasiswa. 2. Tahapan Pelaksanaan Penulis melaksanakan kegiatan PKL di Kejaksaan Negeri Kota Langsa dan ditempatkan di Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan. Penulis melaksanakan PKL kurang lebih 45 hari, terhitung dari tanggal 15 Juli sampai dengan tanggal 28 Agustus 2020. Dengan waktu kerja sebanyak 5 hari yaitu Senin-Kamis dengan jam kerja mulai pukul 08.00-16.30 WIB dan Hari Jum’at jam kerja mulai pukul 08.00-17.00 WIB. Waktu istirahat pukul 12.0014.00 WIB.



3. Tahap Pelaporan Penulisan Laporan PKL dimulai pada bulan Juli hingga Agustus 2020. Tahap penulisan diawali dengan mencari dan mengumpulkan data yang mendukung penulisan laporan PKL. Kemudian data-data tersebut diolah dan diserahkan sebagai laporan Praktik Kerja Lapangan. Dalam melaksanakan praktik kerja lapangan selama 45 hari tersebut, penulis tidak luput dari pantauan, arahan dan bimbingan dari karyawan kantor Kejaksaan itu sendiri. Penulis melaksanakan praktik pengalaman lapangan guna



memenuhi Satuan Kredit Semester (SKS) di Program Studi Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Langsa. 4.2.



Analisis Kegiatan Selama Praktik Kerja Lapangan Pada saat penulis melaksanakan praktik kerja lapangan pada Kantor



Kejaksaan Negeri Langsa, penulis ditempatkan pada salah satu bidang yaitu di Bidang Barang Bukti dan Barang Rampasan. Kegiatan Penulis selama Praktik Kerja Lapangan di Kantor Kejaksaan Negeri Langsa ialah mencacat barang bukti yang masuk, membantu membuat surat-surat serta membantu karyawan di Kantor Kejaksaan Negeri Langsa dalam menyiapkan administrasi untuk kegiatan pemusnahan barang bukti. Selama 45 hari melaksanakan Praktik Kerja Lapangan, banyak ilmu dan pengalaman yang bisa penulis dapatkan. Ketika terjun langsung ke dunia kerja, penulis langsung belajar bagaimana cara karyawan dikantor Kejaksaan Negeri Langsa bekerja dan penulis dapat terlibat langsung dalam pekerjaan yang dilakukan. Seksi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan merupakan bidang baru di Kejaksaan Negeri Langsa. Sebelumnya bidang ini masuk dalam bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) namun sekarang sudah dipisahkan sendiri. Hal ini bertujuan untuk mengefektifkan tugas dan fungsi kejaksaan untuk pelayanan ke masyarakat khusus dalam hal barang bukti. Setiap barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap kemudian diketahui siapa yang berhak menerima barang bukti tersebut akan diberikan pelayanan pengantaran atau bisa diambil secara langsung oleh yang berhak. Untuk dapat mengambil barang bukti masyarakat harus membawa perlengkapan identitas diri seperti KTP dan pendukung pembuktian kepemilikan barang. Namun tidak semua barang bukti dapat diambil, harus melihat hasil putusan pengadilan apakah barang tersebut bisa diambil atau diserahkan kepada negara (rampasan). Barang bukti yang diserahkan pada negara (rampasan) selanjutnya akan ada yang di lelang seperti sepeda motor, mobil dan yang lainya. Ada juga yang di musnahkan seperti Narkotika, rokok dan yang lainnya.



Secara garis besar hal-hal yang penulis lakukan dan pelajari diantaranya penulis dibimbing untuk mempelajari bagaimana cara mencacat barang bukti yang masuk, membuat surat-surat untuk barang bukti yang masuk, keluar maupun yang dimusnahkan, memasukan atau mengarsip dokumen kedalam berkas serta membantu karyawan di Kantor Kejaksaan Negeri Langsa. 4.3.



Tugas Pokok dan Fungsi Kejaksaan Negeri Kota Langsa



4.3.1. Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Langsa (Kajari) a. Memimpin dan mengendalikan Kejaksaan Negeri dalam melakukan dan melaksanakan tugas, wewenang, dan fungsi Kejaksaan di daerah hukumnya serta membina aparatur. Kejaksaan di lingkungan Kejaksaan Negeri yang bersangkutan agar berdaya guna dan berhasil guna. b. Mengendalikan kebijaksanaan pelaksanan penegakan hukum dan keadilan baik preventif maupun represif yang menjadi tanggung jawabnya



sesuai



dengan



peraturan



perundang-undangan



dan



kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Jaksa Agung. c. Mengkoordinasikan penanganan perkara pidana tertentu dan dengan instansi



terkait



meliputi



penyelidikan



dan



penyidikan



serta



melaksanakan tugas-tugas yustisial lain berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Jaksa Agung. d. Melakukan pencegahan dan pelarangan terhadap orang yang terlibat dalam suatu perkara pidana untuk masuk atau keluar meninggalkan wilayah kekuasaan Negara Republik Indonesia, peredaran barang cetakan yang dapat mengganggu ketertiban umum. Penyalahgunaan dan/ atau penodaan agama serta pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan ketertiban masyarakat, dan merugikan bangsa dan negara. e. Melakukan penyelidikan, penyidikan, praperadilan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, eksekusi, dan tindakan hukum lain berdasarkan



peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung. f. Melakukan tindakan hukum di bidang perdata dan tata usaha Negara mewakili Pemerintah dan Negara di dalam dan di luar pengadilan sebagai



usaha



menelamatkan



kekayaan



berdasarkan



peraturan



perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung. g. Membina dan melakukan kerjasama dengan instansi pemerintah dan organisasi di daerah hukumnya untuk memecahkan masalah yang timbul terutama yang menyangkut tanggung jawabnya. h. Memberikan



perizinan



sesuai



dengan



bidang



tugasnya



dan



melaksanakan tugas-tugas berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan umum yang ditetapkan oleh Jaksa Agung. 4.3.2. Tugas dan Fungsi Kasubbag Pembinaan 1. Tugas Melakukan pembinaan atas manajemen dan pembangunan prasaran dan sarana, pengelolaan ketatausahaan kepegawaian kesejahteraan pegawai, keuangan, perlengkapan organisasi dan tata laksana, pengelolaan teknis atas milik Negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengelolaan data dan statistik kriminal serta penerapan dan pengembangan teknologi informasi, pemberian dukungan pelayanan teknis dan administrasi bagi seluruh satuan kerja di lingkungan Kejaksaan Negeri yang bersangkutan dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas. 2. Fungsi 1) Melakukan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi serta membina kerjasama seluruh satuan kerja di lingkungan Kejaksaan Negeri di bidang administrasi. 2) Melakukan



pembinaan



organisasi



dan



tatalaksana



urusan



ketatausahaan dan pengelola keuangan, kepegawaian, perlengkapan dan milik Negara yang menjadi tanggung jawab.



3) Melakukan pembinaan dan peningkatan kemampuan, keterampilan dan integritas kepribadian aparat Kejaksaan di daerah hukumnya. 4) Melaksanakan pengelolaan data dan statistik kriminal serta penerapan dan pengambangan teknologi informasi di lingkungan Kejaksaan Negeri. 4.3.3. Tugas dan Fungsi Kasi Pidsus 1. Tugas Melaksanakan



pengendalian



kegiatan



penyelidikan,



penyidikan,



prapenuntutan,



pemeriksaan



tambahan,



penuntutan,



pelaksanaan,



penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, upaya hukum, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, lepas bersyarat dan putusan pidana pengawasan serta tindakan hukum lainnya dalam perkara tindak pidana khusus. 2. Fungsi 1) Penyiapan perumusan kebijaksanaan teknis di bidang tindak pidana khusus berupa pemberian bimbingan, pembinaan, dan pengamanan teknis. 2) Penyiapan



rencana



pelaksanaan



dan



pengendalian



kegiatan



penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan dan pengadministrasiannya. 3) Pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan, upaya hukum, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, lepas bersyarat dan putusan pidana pengawasan serta tindakan hukum lain dalam perkara tindak pidana khusus serta pengadministrasiannya. 4) Pembinaan kerjasama dan koordinasi dengan instansi terkait dan memberi bimbingan serta petunjuk teknis kepada penyidik dalam perkara tindak pidana khusus. 5) Penyiapan bahan saran konsepsi tentang pendapat dan/ atau pertimbangan hukum Jaksa Agung mengenai perkara tindak pidana khusus dan masalah hukum lain dalam kebijaksanaan hukum.



6) Peningkatan kemampuan, keterampilan dan integritas kepribadian aparat pada seksi tindak pidana khusus 4.3.4. Tugas dan Fungsi Kasi Pidum 1. Tugas Melaksanakan pengendalian, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, penetapan hakim dan putusan pengadilan pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan terhadap pelaksanaan putusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lainnya dalam perkara tindak pidana umum. 2. Fungsi 1) Penyapan rumusan kebijakan teknis kegiatan yustisial pidana umum di bidang tindak pidana umum berupa pemberian bimbingan, pembinaan, dan pengamanan teknis. 2) Perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan prepenuntutan pemeriksaan tambahan, penuntutan dalam perkara tindak pidana terhadap keamanan Negara dan ketertiban umum, tindak pidana terhadap orang dan harta benda serta tindak pidana umum yang diatur di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 3) Pengendalian dan pelaksanaan penetapan hakim serta putusan pengadilan, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan terhadap pelaksanaan putusan lepas bersyarat dan tindakan



hukum



lain



dalam



perkara



tindak



umum



serta



pengadministrasiannya. 4) Penyiapan saran, konsepsi tentang pendapat dan pertimbangan hukum Jaksa Agung mengenai perkara tindak pidana umum dan masalah hukum lainnya dalam kebijaksanaan penegakan hukum. 5) Pengamanan teknis atas pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan Negeri yang bersangkutan. 6) Pengadministrasian dan pembuatan laporan di daerah Hukum Kejaksaan Negeri yang bersangkutan.



4.3.5. Tugas dan Fungsi Kasi Intelijen 1. Tugas 1) Melakukan



kegiatan



intelijen



penyelidikan,



pengamanan,



dan



penggalangan untuk preventif maupun represif di bidang ideologi, politik, ekonomi, keuangan, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, melaksanakan cegah tangkap terhadap orang-orang tertentu dan turut menyelenggarakan



ketertiban



dan



ketenteraman



umum



dan



penanggulangan tindak pidana serta perdata dan tata usaha Negara di daerah hukumnya. 2) Memberikan dukungan intelijen Kejaksaan bagi keberasilan tugas dan kewenangan Kejaksaan, melakukan kerjasama dan koordinasi serta pemantapan kesadaran hukum masyarakat di daerah hukumnya. 2. Fungsi 1) Melakukan koordinasi, perencanaan ada penyusuanan kebijakan pada seksi intelijen dengan didasarkan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan dengan seksi terkait. 2) Pelaksanaan supervise serta pemberian dukungan terhadap lembaga Negara, lembaga pemerintah dan non pemerintah serta lembaga lainnya



dalam



pengendalian



rangka



pelaksanaan



internal/eksternal



dalam



sistem



pengawasan



dan



upaya



pencegahan



dan



penanggulangan tindak pidana. 3) Mendukung pelaksanaan program pencegahan dan penanggulangan tindak pidana, maupun dalam rangka reformasi sistem pengadilan, melalui kerjasama dan koordinasi dengan instansi penegak hukum baik di dalam maupun di luar negeri, sosialisasi pencegahan dan penanggulangan tindak pidana kepada pejabat Negara, penyelenggara Negara, organisasi non pemerintah serta elemen masyarakat lainnya. 4) Perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian teknis kegiatan dan operasi intelijen Kejaksaan berupaya penyelidikan, pengaman, dan penggalangan untuk mendukung kebijakan penegakan hukum baik



preventif maupun represif mengenai pemberian dukungan berkaitan dengan tindak pidana umum yang diatur di dalam dan di luar material/asset, data dan informasi melalui kegiatan intelijen dengan memperhatikan prinsip koordinasi. 5) Pembinaan dan pelaksanaan kerjasama dengan Kementerian, lembaga pemerintahan non Kementerian, lembaga Negara, instansi dan organisasi lain terutama pengkoordinasian dengan aparat intelijen lainnya di tingkat Kabupaten/Kota. 6) Pemberian saran pertimbangan kepada Kepala Kejaksaan Negeri dan pelaksanaan tugas-tugas lain sesuai dengan petunjuk Kepala Kejaksaan Negeri. 4.3.6. Tugas dan Fungsi Kasi Datun 1. Tugas Melakukan dan pengendalian kegiatan penegakan, bantuan, pertimbangan dan tindakan hukum lain dalam mewakili kepentingan Negara, pemerintah BUMN dan BUMD serta pelayanan hukum kepada masyarakat di bidang perdata dan tata usaha Negara. 2. Fungsi 1) Pengendalian kegiatan penegakan, bantuan, pertimbangan dan tindakan hukum lain dalam mewakili kepentingan Negara dan pemerintah BUMN, BUMD serta memberikan layanan hukum kepada masyarakat. 2) Pelaksanaan gugatan uang penggantian atas putusan pengadilan, gugatan ganti rugi dan tindakan hukum lain terhadap perbuatan yang melawan hukum yang merugikan Keuangan Negara. 3) Pemberian bantuan hukum terhadap masyarakat yang menyangkut pemulihan dan perlindungan hak dengan memperhatikan kepentingan umum sepanjang Negara atau pemerintah, BUMN, BUMD tidak menjadi tergugat.



4) Pelaksanaan tindakan hukum di dalam maupun di luar pengadilan mewakili kepentingan keperdataan dan tata usaha Negara dari Negara, pemerintah, BUMN, BUMD dan masyarakat baik berdasarkan jabatan maupun kuasa khusus. 5) Menyiapkan bahan pengendalian kegiatan penegakan, bantuan, pertimbangan, pelayanan hukum dan tindakan hukum lain yang diberikan kepada Negara, pemerintah, BUMN, BUMD, dan masyarakat dalam bidang perdata dan tata usaha Negara. 4.3.7. Tugas dan Fungsi Kasi Pengelolaan Barang Bukti & Barang Rampasan 1. Tugas Melakukan pengelolaan barang bukti dan barang rampasan yang berasal dari tindak pidana umum dan tindak pidana khusus. 2. Fungsi 1) Penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja 2) Analisis dan penyiapan pertimbangan hukum pengelolaan barang bukti dan barang rampasan 3) Pengelolaan barang bukti dan barang rampasan meliputi : 



Pencatatan barang bukti







Penelitian barang bukti







Penyimpanan dan pengklasifikasian barang bukti







Penitipan barang bukti







Pemeliharaan barang bukti







Pengamatan barang bukti



4) Penyediaan dan pengembalian sebelum dan setelah sidang serta penyelesaian barang rampasan 5) Penyiapan pelaksaan koordinasi dan kerja sama dalam pengelolaan barang bukti dan barang rampasan 6) Pengelolahan dan penyajian data dan informasi dan pelaksanaan pemantauan



7) Evaluasi dan penyususnan laporan pengelolaan barang bukti dan barang rampasan. 4.4.



Prosedur dan Jenis Pekerjaan Mahasiswa PKL Adapun prosedur pelaksanaan kegiatan selama PKL yang dilakukan oleh



penulis pada bidang pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan adalah sebagai berikut: 1. Kegiatan mencatat barang bukti Selama PKL, penulis ditugaskan oleh pegawai yang ada dibidang ini seperti Mencatat Barang Bukti yang masuk ke buku register RB-2 dan mencatat lebel barang bukti sesuai dengan arahan pegawai dibidang ini. 2. Kegiatan terkait surat-menyurat Penulis membantu pegawai yang ada di bidang pengelolaan Barang bukti baik untuk mengetik, mengeprint, fotocopy serta mengantar surat ke bidang Pidum maupun yang lainnya. 4.5.



Analisis Hasil Pengamatan Mahasiswa PKL di Bidang Barang Bukti dan Barang Rampasan 1. Penerimaan tanggung jawab atas barang bukti : a. Penerimaan dan penelitian barang bukti dilakukan per-Berita Acara Penerimaan dan Pembelaan Barang Bukti (BA-18). b. Hal-hal yang perlu diteliti meliputi 



Kuantitas (jumlah, ukuran, takaran/timbangan atau satuan lainnya);







Kualitas (harga/nilai mutu, kadar dan lain-lain);







Kondisi (bak rusak lengkapi/tidak);







Identitas/spesifikasi lainnya;



c. Tolak ukur penelitian menggunakan : 



Daftar adanya Barang Bukti yang terlampir pada berkas perkara;







Dokumen-dokumen penyitaan (SP, BA Izin/persetujuan



penyitaan); d. Setelah penelitian dibuat Label Barang Bukti (0-10), Kartu Barang Bukti (B-11), Pencatatan dalam Register Barang Bukti (RB-2); e. Bila dalam penelitian tersebut diperlukan bantuan instansi lain, bantuan tersebut dimintakan dengan menggunakan B-12; f. Bila



diperlukan



penitipan



barang



bukti,



pelaksanaannya



dilengkapi dengan surat Perintah penitipan Barang Bukti (8-5) dan Berita Acara Penitipan Barang Bukti (B-17); Setelah tuntas proses penerimaan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti, berkas perkara dicatat dalam Register Perkara Tahap Penuntutan (Rp-12).



BAB V PENUTUP 5.1.



Kesimpulan PKL (Praktik Kerja Lapangan) adalah kegiatan akademik yang



dilaksanakan oleh mahasiswa dalam jangka waktu dan lokasi tertentu yang ditetapkan dengan prinsip belajar berkelanjutan yang memberi makna langsung kepada mahasiswa. Dalam hal ini PKL dapat dikatakan sebagai suatu kegiatan simbiosis mutualisme antara instansi PKL dengan mahasiswa yang melaksanakan PKL tersebut. Dengan kata lain, instansi tersebut mendapat tambahan karyawan dengan adanya mahasiswa peserta PKL dan mahasiswa itu sendiri mendapat pengalaman baru dan juga ilmu baru dalam hidup mereka. Dalam melaksanakan PKL Mahasiswa diajak berinteraksi langsung dengan berbagai kegiatan teknis dari sebuah teori yang diajarkan di bangku perkuliahan. PKL ini menjadi sebuah cara terbaik bagi mahasiswa untuk memperoleh pengalaman dalam mengaplikasikan langsung ilmu yang telah dimiliki. Selama 45 hari mengikuti kegiatan PKL di Kejaksaan Negeri Kota Langsa Penulis mendapatkan banyak sekali ilmu dan pengalaman yang sangat berharga. Penulis juga mendapat kesempatan untuk mengasah sikap disiplin, tanggung jawab, dan cepat tanggap dalam menyelesaikan suatu pekerjaan yang telah diberikan. Penulis juga diajarkan sebuah nilai toleransi dan keberagaman dalam suasana kerja yang ada di Kejaksaan Negeri Kota Langsa. Selama melaksanakan PKL di Kejaksaan Negeri Kota Langsa, Penulis dapat mengambil beberapa kesimpulan, antara lain:



1. Ada banyak ilmu serta pengetahuan baru yang diperoleh penulis selama menjalankan Praktik Kerja Lapangan tersebut, khususnya dalam ilmu Hukum dan komputer. 2. Kreativitas serta skill seseorang sangat dibutuhkan dalam dunia kerja yang semakin ketat. 3. Penulis mendapatkan pengalaman mengenai lingkungan kerja dan memahami cara bersosialisasi dan berkoordinasi dalam lingkungan kerja. 4. Penulis belajar menyesuaikan diri dengan suasana dan etos kerja selama melaksanakan PKL. 5.2.



Saran Dalam hal memutuskan hukum di Indonesia berlakulah adil terhadap para



terpidana. Saling memiliki rasa kekompakan di dalam Kantor Kejaksaan karena kekompakan adalah semangat dari bekerja. Kedisiplinan kerja harus diterapkan lebih baik lagi karena kedisiplinan adalah salah satu penunjang kesuksesan suatu kegiatan dan pekerjaan.



DAFTAR PUSTAKA Wahyu



Saputra,



Peran



SDM



dalam



Revolusi



Industri



4.0,



www.kompasiana.com Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam. Buku pedoman Praktik Kerja Lapangan (PKL) 2020 R. M. Surachman dan Andi Hamzah, Jaksa di Berbagai Negara, Peranan dan Kedudukannya, (Jakarta: Sinar Grafika, 1996) Laporan Tahunan Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2016 Kepja No.074/1978 dan Perja No. 018/A/J.A/08/2008



Lampiran 1 LAPORAN KEGIATAN PRAKTIK KERJA LAPANGA (PKL) FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM TAHUN 2020 No



Hari / Tanggal



Waktu



Jenis Kegiatan



Paraf Pamong



1.



Rabu / 15 Juli 2020



- 10.00 Wib



-



Penyerahan mahasiswa IAIN Langsa oleh pembimbing kepada Kepala Kejaksaan Negeri Langsa yang diwakili oleh Kasubbagbin.



- 12.30 Wib



-



Istirahat



- 14.00 Wib



-



pengenalan dan pembagian bidang masing-masing mahasiswa



2.



Kamis / 16 Juli 2020



- 16.30 Wib - 08.00 Wib



-



Pulang Mengantarkan mahasiswa ke ruang bidang masingmasing



- 09.30 Wib



-



Membantu mencatat Rb-2 Register Barang Bukti



- 12.30 Wib



-



Istirahat



- 15.00 Wib



-



Melanjutkan



Ket.



pencatatan Register Barang Bukti 3.



Jum’at / 17 Juli 2020



- 16.30 Wib - 08.00 Wib



-



Pulang Mempersiapkan serta mengikuti tausiyah (ceramah) dalam rangka ‘Hari Bhakti Adhyaksa ke-60 & Hari Ulang Tahun Ikatan Adhyaksa Dharmakarini yang ke XX dengan tema “Pentingnya Sifat Wara’ di Akhir Zaman”. Bersama Ustadz Dr. Awwaluz Zikri, Lc., MA, beserta bapak Kajari serta ibu – ibu Dharmakarini dan Para Pegawai KEJARI Langsa.



4. 5. 6.



Sabtu / 18 Juli 2020 Minggu / 19 Juli 2020 Senin / 20 Juli 2020



- 12.00 Wib



-



Istirahat



- 17.00 Wib - 09.00 Wib



-



Pulang Libur Libur Membantu mencatat Rb-2 Register Barang Bukti



- 11.30 Wib



-



Membantu pegawai mempersiapkan kegiatan ulang tahun



Kejaksaan ikatan Adhyaksa Dharmakarini yang ke XX - 12.00 Wib



-



Istirahat



- 15.00 Wib



-



Membantu menulis lebel Barang Bukti



7.



Selasa /21 Juli 2020



- 16.30 Wib - 09.00 Wib



-



Pulang Membantu membuat surat permohonan



- 09.10 Wib



-



Ikut serta dalam menyukseskan berlangsungnya Hari Ulang Tahun Ikatan Adhayaksa Dharmakarini ke XX.



- 12.30 Wib



-



Istirahat.



- 16.00 Wib



-



Membantu Mempersiapkan serta membersihkan aula dalam rangka acara Hari Ulang Tahun Hari Bhakti Adhyaksa ke-60 & Hari Ulang Tahun XX Ikatan Adhyaksa Dharmakarini.



8.



Rabu / 22 Juli 2020



- 16.30 Wib - 08.00 Wib



-



Pulang. Membantu pegawai mempersiapkan Sertijab beberapa



Kasi. - 10.00 Wib



-



Membantu mengantar berkas ke sekretariat



9.



Kamis / 23 Juli 2020



- 12.30 Wib



-



Istirahat.



- 16.30 Wib - 08.00 Wib



-



Pulang Membantu persiapan serah terima kepala seksi intelejen dan kepala seksi pengelolaan barang bukti & barang rampasan pada Kejaksaan Negeri Langsa.



- 11.00 Wib



-



Membantu menulis label barang bukti



- 12.30 Wib



-



Istirahat.



- 14.00 Wib



-



Membantu mencatat Rb-2 Register Barang Bukti



10.



Jum’at / 24 Juli 2020



- 16.30 Wib - 08.00 Wib



-



Pulang. Membantu Mengantar berkas



ke



bidang



Pidum -12.30 Wib



-



istirahat



-14.00 Wib



-



Membantu mencatat Rb-2 Register Barang Bukti



11. 12. 13.



Sabtu / 25 Juli 2020 Minggu / 26 juli 2020 Senin / 27 juli 2020



- 17.00 Wib - 08.00 Wib



-



Pulang. Libur. Libur. Mengisi absensi



kehadiran - 10.30 Wib



-



Membantu pegawai membuat nota dinas



- 12.30 Wib



-



Istirahat



- 15.30 Wib



-



Membantu menulis lebel barang bukti



14.



Selasa / 28 Juli 2020



- 16.30 Wib - 08.00 Wib



-



Pulang Mengisi absensi kehadiran



- 10.00 Wib



-



Membantu pegawai melakukan pemeriksaan nota dinas



- 12.30 Wib



-



Istirahat



- 14.00 Wib



-



Membantu pegawai membuat surat pinjam pakai barang bukti



15.



Rabu / 29 Juli 2020



- 16.30 Wib - 08.00 Wib



-



Pulang. Mengisi absensi kehadiran



- 10.30 Wib



-



Membantu menulis label barang bukti



16.



Kamis / 30 Juli 2020



- 12.30 Wib



-



Istirahat



- 16.30 Wib - 08.00 Wib



-



Pulang Mengisi absensi kehadiran



- 10.30 Wib



-



Membantu mengantar berkas ke pidsus



17.



Jum’at / 31 juli 2020



- 12.30 Wib



-



Istirahat



- 16.30 Wib -



-



Pulang Cuti Hari Raya Idul Adha



18. 19.



Sabtu / 01 Agustus 2020 Minggu / 02 Agustus



20.



2020 Senin / 03 Agustus 2020



- 08.00 Wib



-



Libur Libur



-



Mengikuti Apel pagi bersama pegawai kantor kejaksaan Negeri Langsa.



- 08.30 Wib



-



Mengisi absensi kehadiran



- 09.30 Wib



-



Membantu mencatat label barang bukti



- 10.00 Wib



-



Membantu mencatat Rb-2 Register Barang Bukti



21.



Selasa / 04 Agustus 2020



- 12.30 Wib



-



Istirahat



- 14.40 Wib



-



Membantu fotocopy



- 16.30 Wib - 08.00 Wib



-



Pulang Mengisi absensi kehadiran



- 10.30 Wib



-



Membantu mencatat Rb-2 Register Barang Bukti



22.



Rabu / 05 Agustus 2020



- 12.30 Wib



-



Istirahat.



- 16.30 Wib - 08.00 Wib



-



Pulang. Mengisi absensi kehadiran.



- 10.40 Wib



-



Membantu print surat



- 12.30 Wib



-



Istirahat.



- 14.00 Wib



-



Membantu Mengantar berkas ke bidang Datun



- 16.30 Wib



-



Pulang.



23.



Kamis / 06 Agustus 2020



- 08.00 Wib



-



Mengisi absensi kehadiran



-10.30 Wib



-



Membantu membeli perlengkapan untuk pemusnahan barang bukti bersama pegawai



24.



Jum’at / 07 Agustus 2020



- 12.30 Wib



-



Istirahat



- 16.30 Wib - 08.30 Wib



-



Pulang Mengisi absensi kehadiran



- 11.00 Wib



-



Membantu pegawai membuat laporan pemusnahan barang bukti



- 12.00 Wib



-



Istirahat



- 15.00 Wib



-



Membantu melanjutkan membuat laporan pemusnahan barang bukti



25.



Sabtu / 08 Agustus 2020



- 17.00 Wib - 10.00 Wib



-



Pulang Membantu pegawai membeli perlengkapan pemusnahan barang bukti



- 14.30 Wib



-



Membantu pegawai mempersiapkan berkas pemusnahan barang bukti



26.



Minggu / 09 Agustus



- 10.00 Wib



-



2020



Membantu pegawai membuat susunan acara pemusnahan barang bukti



-14.00 Wib



-



Istirahat



-



Membantu administrasi kegiatan pemusnahan barang



27.



Senin / 10 Agustus 2020



- 07.00 Wib



-



bukti Membantu pegawai dalam kegiatan pemusnahan Barang bukti.



- 09.20 Wib



-



Menghadiri acara pemusnahan barang bukti



28.



Selasa / 11 Agustus 2020



- 14.00 Wib



-



Istirahat



- 16.30 Wib - 08.00 Wib



-



Pulang Mengisi absen kehadiran



- 10.30 Wib



-



Membantu membuat laporan pemusnahan barang bukti



- 12.30 Wib



-



Istirahat



- 14.00 Wib



-



Membantu membuat laporan riil



- 16.30 Wib



-



Pulang



29.



Rabu / 12 Agustus 2020



- 08.00 Wib



-



Mengisi absensi kehadiran



- 10.00 Wib



-



Membantu mencetak foto dokumentasi pemusnahan barang bukti



30.



Kamis /13 Agustus 2020



- 12.30 Wib



-



Istirahat



- 16.30 Wib - 08.00 Wib



-



Pulang Mengisi absesnsi kehadiran



- 10.30 Wib



-



Membantu pegawai membuat nota dinas, laporan rill dan surat perintah



31.



Jum’at /14 Agustus 2020



- 12.30 Wib



-



Istirahat



- 16.30 Wib - 08.00 Wib



-



Pulang. Mengisi absensi kehadiran



- 08.30 Wib



-



Mengikuti senam pagi bersama dengan pegawai kejaksaan Negeri Langsa



- 10.30 Wib



-



Membantu pegawai membuat nota dinas



- 12.30 Wib



-



Istirahat



- 14.30 Wib



-



Membantu mencatat Rb-2 Register Barang Bukti



- 16.30 Wib -



-



Pulang Libur



32.



Sabtu/15 Agustus 2020



33.



Minggu/16 Agustus 2020



-



-



Libur



34.



Senin/17 Agustus 2020



-



-



Libur 17 Agustus



35.



Selasa/18 Agustus 2020



- 08.00 Wib



-



Mengisi absensi kehadiran



-10.30 Wib



-



Membantu pegawai membuat surat pengembalian barang bukti



- 12.30 Wib



-



Istirahat



-15.20 Wib



-



Membantu mengantar berkas ke bidang Pidsus



36.



Rabu/19 Agsutus 2020



-16.30 Wib - 08.00 Wib



-



Pulang Mengisi absensi kehadiran



-10.00 Wib



-



Gotong royong dibidang pembinaan.



-12.30 Wib



-



Istirahat



-14.30 Wib



-



Membantu mencatat Rb-2 Register Barang Bukti



-16.30 Wib



-



Pulang



37.



Kamis/20 Agustus 2020



-



-



Libur



38.



Jum’at/21 Agustus 2020



-



-



Cuti Bersama



39.



Sabtu/22 Agustus 2020



-



-



Libur



40.



Minggu/23 Agustus 2020



-



-



Libur



41.



Senin/24 Agustus 2020



-08.00 Wib



-



Mengisi absensi kehadiran



- 08.30 Wib



-



Mengikuti Apel pagi bersama pegawai kantor kejaksaan Negeri Langsa.



-10.00 Wib



-



Membantu pegawai membuat nota dinas dan surat perintah



-12.30 Wib



-



Istirahat



-15.00 Wib



-



Membantu fotocopy berkas



42.



Selasa/25 Agustus 2020



-16.30 Wib



-



Pulang



-08.00 Wib



-



Mengisi absensi kehadiran



-10.00 Wib -12.30 Wib



Membantu pegawai membuat nota dinas



-



Istirahat



-



Membantu pegawai



-14.00 Wib



membuat surat perintah



43.



Rabu/26 Agustus 2020



-16.30 Wib -08.00 Wib



-



Pulang



-



Mengisi absensi kehadiran



-10.30 Wib



-



Membantu pegawai membuat nota dinas



-12.30 Wib



-



Istirahat



-



Mengantar Berkas ke



-15.00 Wib -16.30 Wib



bidang Pidum -



Pulang



44.



Kamis/27 Agustus 2020



-08.00 Wib



-



Mengisi absensi kehadiran



-10.30 Wib



-



Membantu Pegawai menyusun berkas pemusnahan barang bukti



- 11.30 Wib



-



Mengambil Berkas di Bidang Pidsus



-12.00 Wib



-



Istirahat



-15.00 Wib



-



Membantu pegawai menyiapkan berkasberkas laporan pemusnahan Barang Bukti



-16.30 Wib



-



Pulang



45.



Jum’at/28 Agustus 2020



-08.00 Wib



-



Mengisi absensi kehadiran



-08.30 Wib



-



Membantu mencatat Rb-2 Register Barang Bukti



-10.30 Wib



-



Penjemputan mahasiswa PKL oleh pembimbing kepada Kepala Kejaksaan Negeri Langsa yang diwakili oleh kasubagbin.



-12.00 Wib



-



Istirahat



-15.20 Wib



-



Gotong royong membersihkan Ruang Arsip



-17.00 Wib



-



Pulang



Lampiran 2 Dokumentasi Kegiatan Mahasiswa Praktik Kerja Lapagan



Gambar.1 Foto bersama Kajari dan Pamong dalam rangka persiapan ‘Hari Bhakti Adhyaksa ke-60 & Hari Ulang Tahun Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Ke XX



.



Gambar.2



Foto bersama pegawai Kejaksaan Negeri Langsa dalam rangka Mengikuti tausiyah (ceramah) pada ‘Hari Bhakti Adhyaksa ke-60 & Hari Ulang Tahun Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Ke XX



Gambar.3 Ikut serta dalam mensukseskan berlangsungnya Hari Ulang Tahun Bhakti Adhyaksa ke-60.



Gambar.4 Aktifitas apel pagi setiap hari Senin



Gambar.5



Membantu pegawai mempersiapkan Acara Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan



Gambar.6



Membantu Acara Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan



Gambar.7 Acara Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan



Gambar.8 Aktifitas senam pagi bersama Kajari dan seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Langsa beserta pemandu senam.



Gambar.9 Gotong royong membantu memberisihkan ruang arsip serta ruang pustaka pada Kejasaan Negeri Langsa



Gambar.10



Penjemputan serta serah terima cinderamata dari Mahasiswa Praktik Kerja Lapangan (PKL) IAIN Langsa



Lampiran 3 Absensi Mahasiswa Praktik Kerja Lapangan