Laporan PKL Sugiharto PT Aps [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN (P.K.L)



DI PT. AMAL TANI BIDANG K3 UMUM, K3 LINGKUNGAN KERJA, K3 KESEHATAN KERJA, SMK3,



K5



MEKANIK,



K3PESAWAT



UAP



&



BEJANA



TEKAN,



KELEMBAGAAN & KEAHLIAN K3, K3 INSTALASI LISTRIK, K3 KONSTRUKSI BANGUNAN, DAN K3 PENANGGULANGAN KEBAKARAN



PELATIHAN CALON AHLI K3 UMUM ANGKATAN KE - 53



SUGIHARTO



PENYELENGGARA PT LANTO MASA ANUGERAH MEDAN, 26 JANUARI 2021 s.d 28 JANUARI 2023



DAFTAR ISI



BAB I PENDAHULUAN .................................................................................. 1 A. Latar Belakang...................................................................................... 1 B. Maksud dan Tujuan .............................................................................. 2 C. Ruang Lingkup ..................................................................................... 3 D. Dasar Hukum ........................................................................................ 3 BAB II KONDISI PERUSAHAAN ................................................................ 3 A. Sejarah Singkat Perusahaan.................................................................. 6 B. Fasilitas Penunjang ............................................................................... 7 C. Sarana Pokok Perusahaan ..................................................................... 7 D. Prasarana dan Fasilitas ......................................................................... 8 E. Visi dan Misi Perusahaan...................................................................... 8 BAB III TEMUAN & ANALISA .................................................................... 9 A. Temuan & Analisa Positif .................................................................... 9 B. Temuan & Analisa Negatif ................................................................. 13 BAB IV PENUTUP ........................................................................................ 15 A. Kesimpulan ......................................................................................... 15 B. Saran ................................................................................................... 15



REFERENSI



ii



BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Di era Industrialisasi saat ini, perkembangan industri dan perubahan secara global di bidang pembangunan di dunia semakin meningkat. Indonesia juga melakukan perubahan-perubahan dalam pembangunan baik dalam bidang teknologi maupun industri. Seiring dengan perkembangan sektor industri, terdapat banyak sumber bahaya yang berpotensi menimbulkan bahaya. Kemungkinan bahaya besar mengintai setiap pekerja baik itu kecelakaan ringan, kecelakaan besar, kebakaran, ledakan, pencemaran lingkungan, dan penyakit akibat kerja yang mengakibatkan pekerja mengalami kecacatan dan bahkan potensi meninggal dunia. Potensi bahaya besar itu diakibatkan karena ketidakmampuan, ketidakcakapan, kurangnya kompetensi dan kurangnya pemahaman terhadap alat-alat produksi. Sumber daya manusia mempunyai peranan penting dalam sebuah organisasi atau perusahaan dalam mencapai sebuah keberhasilan. Pekerja merupakan sebuah aset berharga bagi perusahaan dan satu-satunya aset yang tidak dapat digandakan, oleh karena itu harus dijaga keselamatannya, kesehatannya, dibimbing dan dikembangkan potensi mengenai kesadaran akan pentingnya keselamatan kerja dan kesehatan kerja, sehingga memberikan output yang optimal bagi perusahaan. Dalam mengelola sumber daya manusia diperlukan sebuah manajemen yang dapat mengelola sumber daya secara terencana, sistematis dan efisien agar perusahaan dapat berkembang dengan baik dan tujuan perusahaan juga tercapai dengan maksimal. Salah satu hal yang harus mendapatkan perhatian khusus dalam manajemen sumber daya manusia adalah keselamatan kerja. Masalah keselamatan dan kesehatan kerja (K3) perusahaan di Indonesia secara umum masih sering terabaikan dan kondisinya diperkirakan termasuk rendah. Hal ini ditunjukkan dengan masih tingginya angka kecelakaan kerja yang terjadi. Sehingga diperlukan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) pada setiap perusahaan di Indonesia. Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan langkah yang tepat di mana semakin banyaknya angka korban jiwa akibat dari kecelakaan kerja di berbagai sektor industri. Tujuan dari penerapan SMK3 ini adalah



1



untuk meminimalisir dampak yang akan timbul dari potensi bahaya yang ada di dalam lingkungan kerja. Dampak yang mungkin terjadi antara lain, kecelakaan kerja, penyakit yang timbul akibat suatu pekerjaan, kejadian berbahaya seperti kebakaran, peledakan, dan lain-lain. Seiring dengan meningkatnya kebutuhan dari penerapan SMK3 maka perlu adanya seorang ahli dibidang K3 yang berkewajiban dan memiliki wewenang untuk mengawasi kegiatan di lingkungan kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang terkandung di dalam SMK3. Pelatihan dan pembinaan ahli K3 perlu dilakukan agar sistem manajemen yang diharapkan dapat terealisasi. Ahli bidang K3 berada di bawah naungan Kementerian Tenaga Kerja di mana pihak Kementerian Tenaga Kerja yang akan memberikan pembinaan, pengarahan, serta pengawasan tentang efisiensi penerapan SMK3 di lingkungan kerja yang mana dibantu juga oleh Pembina Jasa Keselamatan dan Kesehatan kerja (PJK3), Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3), serta Lembaga terkait lainnya. Praktik Kerja Lapangan (PKL) sebagai suatu rangkaian kegiatan dalam pelatihan ahli K3 Umum untuk memperkaya wawasan dan pengetahuan peserta pelatihan dalam konteks yang lebih praktikal sehingga peserta memiliki semua pengetahuan teoritis dan juga pengetahuan lapangan serta implementasi teori tersebut secara langsung.



B. Maksud dan Tujuan Kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) ini merupakan salah satu bagian dari kegiatan pembinaan calon Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Umum (AK3U) dalam mengidentifikasi bahaya dan risiko di tempat kerja. Melalui PKL, calon Ahli K3 Umum dapat mengetahui tugas dan tanggungjawabnya sesuai dengan bidang yang ditentukan dalam surat keputusan penunjukannya (SKP). Adapun maksud dan tujuan dilakukannya PKL (Praktek Kerja Lapangan) pada proses pembinaan calon Ahli K3 Umum yaitu : 1. Memberikan gambaran kepada calon ahli K3 dalam menghadapi kondisi nyata



yang terdapat di lapangan terkait penerapan dari SMK3. 2. Mengidentifikasi potensi bahaya yang ada di PT Amal Tani secara



terdokumentasi.



2



3. Untuk memberi pembinaan kepada calon ahli K3 dalam menganalisis beberapa



studi kasus yang terdapat di sebuah perusahaan sebagai contoh. 4. Untuk meningkatkan pengetahuan & pemahaman tentang peraturan perundang-



undangan K3, meningkatkan kemampuan, keahlian, serta keterampilan dalam melakukan identifikasi bahaya di tempat kerja, dan meningkatkan kemampuan dan keahlian serta keterampilan dalam menerapkan K3 sesuai dengan peraturan perundang- undangan di tempat kerja.



C. Ruang Lingkup Ruang lingkup perusahaan selama kegiatan PKL untuk calon Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Umum (AK3U) adalah di perusahaan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit dengan data-data sebagai berikut: Nama



: PT Amal Tani



Alamat



: Desa Amal Tani, Tanjung Putri Kecamatan Sirapit Kabupaten Langkat Propinsi Sumatera Utara.



Tanggal



: 04 Februari 2023



Waktu



: Pukul 10:00 s.d 12:00 WIB



Ruang lingkup pengamatan sebagai berikut : K3 Lingkungan Kerja, K3 Kesehatan Kerja, Smk3, K5 Mekanik, K3pesawat Uap & Bejana Tekan, Kelembagaan & Keahlian K3, K3 Instalasi Listrik, K3 Konstruksi Bangunan, Dan K3 Penanggulangan Kebakaran.



D. Dasar Hukum 1. K3 Umum a. Undang -undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja b. Undang – undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan c. Permenakertrans No. PER. 08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri



3



2. K3 Lingkungan Kerja Dan Bahan Berbahaya Dan Beracun a. Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun b. Kepmenaker No. 187 Tahun 1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di Tempat kerja



3. K3 Kesehatan Kerja a. Permenakertrans No. 02 Tahun 1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan dan Keselamatan Tenaga kerja dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja b. Permenakertrans No. 03 Tahun 1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja c. Permenakertrans No. 15 Tahun 2008 tentang P3K di Tempat Kerja d. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. SE. 01/MEN/1979 tentang Pengadaan Kantin dan Ruang Makan e. Kep. Dirjen Binwasnaker No. 53 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelatihan dan Pemberian Lisensi Petugas P3K di Tempat Kerja



4. Penerapan Smk3 a. Undang – Undang No. 13 Tahun 2003 b. Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3



5. K3 Mekanik a. Permenaker No. 08 Tahun 2020 tentang Pesawat Angkat dan Angkut b. Permenaker No. 38 Tahun 2016 tentang K3 Pesawat Tenaga dan Produksi c. Permenakertrans No. 02 Tahun 1982 tentang Kualifikasi Juru Las di Tempat Kerja



6. K3 Pesawat Uap dan Bejana Tekan a. Undang – undang Uap Tahun 1930 (Stoom Ordonantie 1930) b. Peraturan Uap Tahun 1930 (Stoom Verodening) c. Permenaker No. 01 Tahun 1988 tentang Kualifikasi dan Syarat – Syarat Operator Pesawat Uap



4



d. Permenaker No. 37 Tahun 2016 tentang K3 Bejana Tekan dan Tangki Timbun e. Surat Edaran Menakertrans No. 05 Tahun 2011 tentang Lisensi Operator Pesawat Uap



7. Kelembagaan Dan Keahlian K3 a. Undang – Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja b. Permenaker No. 04 Tahun 1987 tentang P2K3 Serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja



8. K3 Konstruksi Bangunan a. Permenakertrans No. 01 Tahun 1980 tentang K3 Pada Konstruksi Bangunan



9. K3 Instalasi Listrik a. Permenaker No. 31 Tahun 2015 tentang Pengawasan Instalasi Petir b. Permenaker No. 33 Tahun 2015 tentang K3 Listrik di Tempat Kerja



10. K3 Penanggulangan Kebakaran a. Permenakertrans No. 04 Tahun 1980 Tentang Syarat – syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan b. Permenaker No. 02 Tahun 1983 tentang Instalasi Alarm Kebakaran Otomatik c. Kep. Menaker No. 186 Tahun 1999 TentangUnit Penanggulangan Kebakaran



5



BAB II KONDISI PERUSAHAAN



A. Sejarah Singkat Perusahaan PT Amal Tani adalah sebuah Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang berdiri sejak tahun 1963 sesuai dengan akte Pendirian Perusahaan No.27 Tahun 1962 tertanggal 10 September 1963 yang dibuat oleh Notaris Marah Sutan Nasution. Perusahaan ini memiliki kantor Pusat yang beralamat di Jl. Iskandar Muda No.11-B Medan. Bidang unit usaha PT Amal Tani adalah Perkebunan dan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit yang terletak di Desa Amal Tani di Tanjung Putri, Kecamatan Sirapit Kabupaten Langkat Sumatera Utara. PT Amal Tani memiliki areal perkebunan seluas 3.185.04 Ha sesuai dengan Hak Guna Usaha (HGU) yang telah diperpanjang pada tahun 2013 dengan No.72/HGU/BPN RI/2013 tertanggal 23 Juli 2013. Sedangkan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit PT Amal Tani didirikan pada tahun 2004 dengan kapasitas terpasang sebesar 30 Ton/Jam dan hal ini telah didaftarkan di Departemen Pertanian Direktorat Jenderal Bina Produksi Perkebunan dengan Nomor Surat HK.350/799/Dj.Bun.5/XI/ 2001. Dalam menjalankan usaha pengolahan minyak sawit, PT Amal Tani telah mendapatkan izin-izin, persetujuan prinsip, pengesahan, dan Surat Pendaftaran dari instansi yang berwenang seperti dari Bupati Kabupaten Langkat, Dinas Perkebunan 10 Kabupaten Langkat, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Langkat dan Dinas Tenaga Kerja. Sejak tahun 2015 Perusahaan telah mendaftarkan tenaga kerjanya untuk pemeliharaan Kesehatan ke BPJS Kesehatan dimana sampai dengan Bulan September 2022 jumlah tenaga kerja yang telah didaftarkan di BPJS Kesehatan sebanyak 2.010 orang (pekerja, Istri dan anak). Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 586 orang (khusus Pekerja). Penghargaan yang telah diperoleh oleh PT Amal Tani antara lain yaitu : 1. Penghargaan Zero Accident Tahun 2022 dari Kementerian Tenaga Kerja RI (Kebun dan PKS) 2. Penghargaan SMK3 Bendera Emas tahun 2022.



6



3. Sertifikat ISPO Sejak Tahun 2017, dan pada tanggal 5-9 September 2022 PT Amal Tani telah di Audit untuk Resertifikasi (RC) Perpanjangan Sertifikat ISPO dengan hasil tanpa MC, dan menunggu penerbitan Sertifikat ISPO sesuai dengan Permentan No.38 Tahun 2022 dari Komisi ISPO Indonesia. Fasilitas yang diberikan Perusahaan untuk kesejahteraan tenaga kerja antara lain, yaitu: 1. Gaji 2. Tunjangan Perumahan 3. Beras (Pekerja, Istri dan Anak sampai 3 orang tanggungan) 4. BPJS Ketenagakerjaan (JHT, JKK, JKM dan Jaminan Pensiun) 5. BPJS Kesehatan (Pekerja, Istri dan 3 orang anak tanggungan) B. Fasilitas Penunjang



1. Perumahan pekerja 2. Pos security 3. Mushola 4. Laboratorium 5. Gudang sparepart 6. Workshop C. Sarana Pokok Perusahaan



1. Gedung utama/kantor 2. Stasiun penerimaan buah 3. Stasiun rebusan kelapa sawit 4. Stasiun penebah 5. Stasiun kempa 6. Stasiun pemurnian minyak sawit 7. Stasiun pabrik biji 8. Stasiun pengolahan air 9. Stasiun ketel uap 10. Stasiun pembangkit 11. Stasiun pengolahan limbah 12. Stasiun penimbunan dan pengiriman crude palm oil



7



D. Prasarana dan Fasilitas 1. Toilet 2. Taman bermain anak 3. Ruang terbuka hijau 4. Tempat parkir



E. Visi dan Misi Perusahaan



1. Visi Visi dari PT Amal Tani Medan adalah untuk memberikan suatu hasil penelitian menuju perbaikan dan peningkatan kualitas tanaman kelapa sawit sehingga diharapkan dapat mendukung produk akhir dari komoditas ini dan hasilnya memberikan manfaat bagi pemegang saham dan memenuhi komitmen terhadap masyarakat dan lingkungannya.



2. Misi Misi PT Amal Tani Medan adalah untuk memberikan kesejahteraan kepada pekerja, dan meningkatkan sumber daya manusia para petani di Tanjung Putri.



8



BAB III TEMUAN & ANALISA



A. Temuan & Analisa Positif No 1



Foto / Info Sekitar Perusahaan



Saran / Peraturan Rekomendasi Perundangan Memiliki rambu Dipatuhi sesuai UU No. 1 Tahun 1970 rambu K3 ( Safety SOP yang telah (Pasal 14 huruf b) Sign ) ditetapkan “Memasang dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua gambar keselamatan kerja yang diwajibkan dan semua bahan pembinaannya, pada tempat2 yang mudah dilihat dan dibaca pegawainya.” Temuan / Resiko



2



Sekitar Perusahaan



Di sekitaran lingkungan kerja banyak ditanami pohon yang bisa mengurangi efek polusi udara baik yang dihasilkan boiler dalam proses pengolahan CPO maupu Polusi Kendaraan.



Penanaman berbagai jenis pohon yang bisa mengurangi polusi udara



3



Area PKS



Tersedia fasilitas kesehatan di area tempat kerja



Dilakukan pemeliharaan dan pengecekan secara rutin



Permenaker No.05 Tahun 2018 (Pasal 4) “Pelaksaan syaratsyarat K3 Lingkungan kerja bertujuan untuk mewujudkan lingkungan kerja yang aman, sehat dan nyaman dalam rangka mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja” UU No 1 tahun 1970 (Pasal 3 ayat 1 huruf e) “Memberi pertolongan pada kecelakaan” Permenakertrans No. 15 Tahun 2008 (Pasal 2) (1) Pengusaha wajib menyediakan petugas P3K dan fasilitas P3K di tempat kerja (2) Pengurus wajib melaksanakan P3K di tempat kerja 9



4



Area PKS



Adanya Kotak P3K di beberapa titik PKS



5



Dokumen



Sudah memiliki tenaga ahli k3



6



Dokumen



Memiliki struktur P2K3 yang sudah disahkan oleh disnaker provinsi Sumatera Utara.



Monitoring Ketersedian dan masa berlaku pemakaian obat2an secara berkala



Permenakertrans No. 15 tahun 2008 (Pasal 10) Permenakertrans No -PER.15/MEN/VIII/ 2008 Lampiran II Terkait isi kotak P3K



Monitoring Masa berlaku sertifikat dan sebelum berakhir diusulkan pelatihan untuk perpanjangan sertifikat



UU No. 1 Tahun 1970 (Pasal 5) “Direktur melakukan pelaksanaan umum terhadap Undang-undang ini, sedangkan para pegawai pengawas dan ahli keselamatan kerja ditugaskan menjalankan pengawasan langsung terhadap ditaatinya Undang-undang ini dan membantu pelaksanaannya” Permohonan Permenaker kembali jika No.04/MEN/1987 terjadi perubahan (Pasal 2 ayat 1) personil dari “Setiap tempat kerja struktur dengan kriteria tertentu P2K3 pengusaha atau pengurus wajib membentuk P2K3”



10



7



Sertifikat Ahli



Penerapan SMK3 yang terintegrasi dengan sistem di perusahaan



Melakukan Audit secara rutin, dimana hasil audit dijadikan bahan pertimbangan dalam upaya peningkatan SMK3 1.



8



Area PKS



Adanya jalur evakuasi apabila terjadi kebakaran atau kejadian lain yang berbahaya



Dipatuhi sesuai SOP yang telah ditetapkan



UU No 1 tahun 1970 (Pasal 3 ayat 1 huruf d) “Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadiankejadian lain yang berbahaya.”



9



Area PKS



Adanya APAR (Alat Pemadam Api Ringan) di beberapa titik Perusahaan



Petunjuk / rambu APAR sebaiknya tidak menggunakan kertas biasa tetapi dengan material yang lebih keras agar lebih jelas dan tidak mudah rusak serta dilakukan pengecekan APAR secara berkala.



Permenakertrans No.04/MEN/1980 (Pasal 4 ayat 1) “Setiap satu atau kelompok alat pemadam api ringan harus ditempatkan pada posisi yang mudah dilihat dengan jelas, mudah dicapai dan diambil serta dilengkapi dengan pemberian tanda”



Permenaker No. 26 Tahun 2014 (Pasal 2 ayat 1 & 2) 1.Setiap Perusahaan wajib menerapkan SMK3 yang terintegrasi dengan system di perusahaan 2. Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1 berlaku bagi perusahaan : a. Mempekerja kan pekerja/ buruh paling sedikit 100 (seratus) orang ; atau b. Mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi



11



10



Dokumen



Adanya personil unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja



11



Area PKS



Memiliki Rambu rambu K3 ( Safety Sign )



12



Area PKS



Perusahaan telah menggunakan alat penangkal petir



13



Area PKS



Adanya rounding listrik



Dilakukan perpanjangan sertifikasi kompetensi sebelum berakhir masa berlakunya



Kepmenaker No 186 Tahun 1999 (Pasal 2 Ayat 2 huruf d) “Pembentukan unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja”



Dipatuhi sesuai SOP yang telah ditetapkan



UU No 1 Tahun 1970 (Pasal 14 huruf b) “Memasang dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua gambar keselamatan kerja yang diwajibkan dan semua bahan pembinaan lainnya, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli Keselamatan Kerja” Dilakukan Permenaker No.12 pengecekan dan Tahun 2015 pemeliharaan (Pasal 3 huruf a) secara rutin “Melindungi keselamatan dan Kesehatan tenaga kerja yang berada di dalam lingkungan tempat kerja dari potensi bahaya listrik” Grounding Permenaker No.12 diberikan penutup Tahun 2015 agar pekerja tidak “Melindungi jatuh dan/atau keselamatan dan tersandung Kesehatan tenaga kerja yang berada di dalam lingkungan tempat kerja dari potensi bahaya Listrik”



12



B. Temuan & Analisa Negatif



No 1



Lokasi Area PKS



Temuan Petugas bongkar muat tidak menggunakan sarung tangan berisiko terkena duri buah TBS



Potensi Bahaya



Saran / Rekomendasi



Berisiko terkena duri buah TBS



Wajib menggunakan APD Lengkap (Sarung Tangan yang sesuai)



Peraturan Perundangundangan (termasuk pasal dan ayat) UU no 1 tahun 1970 (Pasal 13) “Barangsiapa akan memasuki sesuatu tempat kerja, diwajibkan mentaati semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan.” Permenakertrans No.PER.08/MEN/VII/2010 (pasal 6 ayat 1) “Pekerja/buruh dan orang lain yang memasuki tempat kerja wajib memakai atau menggunakan APD sesuai dengan potensi bahaya dan risiko”



2



` Area PKS



Lambang kotak P3K masih berwarna merah



Tidak sesuai ketentuan yang berlaku pada Permenakert rans



Menyesuaikan lambang P3K dengan mengganti menjadi warna hijau



Permenakertrans No.PER.15/MEN/VIII/2008 (pasal 10 huruf a) “Terbuat dari bahan yang kuat dan mudah dibawa, berwarna dasar putih dengan lambang P3K berwarna hijau”



3



Area PKS



Jaringan kabel kurang teratur



potensi bahaya kebakaran akibat hubungan pendek



Merapikan jaringan kabel dan menutup sambungan



UU No. 1 Tahun 1970 (Pasal 3 huruf b) “Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran” (Pasal 3 huruf q) “Mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya”



13



4



Area PKS



Pekerja melepas sambungan lori angkut sawit tanpa menggunakan alat bantu



Potensi risiko terjadi kecelakaan tertarik ataupun terserempet lori



Menggunakan alat bantu ketika melepas sambungan



5



Kernel Station



Tidak menggunakan APD lengkap (earmuff dan masker).



Potensi Wajib penyakit menggunakan pendengaran APD Lengkap dan (earmuff) pernafasan



6



Area PKS



Terdapat genangan air dan permukaan yang basah



Potensi risiko terjadi kecelakaan akibat terpeleset



UU Nomor 1 Tahun 1970 (Pasal 1 huruf a) “Mencegah dan mengurangi kecelakaan”



UU No 1 tahun 1970 (Pasal 13) “Barangsiapa akan memasuki sesuatu tempat kerja, diwajibkan mentaati semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan”



Diberikan UU Nomor 1 Tahun 1970 rambu untuk (Pasal 1 huruf a) berhati hati “Mencegah dan mengurangi karena kecelakaan” permukaan licin



14



BAB IV PENUTUP



A. Kesimpulan 1. PT Amal Tani sudah menerapkan persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja



sesuai dengan peraturan perundang undangan yang ada dengan baik. 2. Tingkat kegiatan pekerja yang tinggi menjadi tantangan yang dihadapi oleh



perusahaan untuk memastikan setiap pihak dapat bekerja dengan aman, selamat dan produktif. 3. Komitmen yang cukup baik dari perusahaan terhadap Keselamatan dan Kesehatan



Kerja meskipun masih terdapat beberapa aspek K3 yang belum terpenuhi dengan maksimal.



B. Saran 1. Semua sistem yang telah diimplementasikan diharapkan dapat menjadi budaya



yang melekat bagi perusahaan. 2. Melaksanakan studi banding ke perusahaan lain yang bergerak di bidang usaha



yang sama perihal penerapan dan implementasi K3 agar menjadi improvement perusahaan. 3. Memperbanyak poster rambu – rambu dan SOP tentang keselamatan kerja.



15



REFERENSI •



Undang -undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja







Permenakertrans No. PER. 08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri







Undang – undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan







Kepmenaker No. 187 Tahun 1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di Tempat kerja







Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun







Permenakertrans No. 02 Tahun 1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan dan Keselamatan Tenaga kerja dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja







Permenakertrans No. 03 Tahun 1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja







Permenakertrans No. 15 Tahun 2008 tentang P3K di Tempat Kerja







Kep. Dirjen Binwasnaker No. 53 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelatihan dan Pemberian Lisensi Petugas P3K di Tempat Kerja







Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. SE. 01/MEN/1979 tentang Pengadaan Kantin dan Ruang Makan







Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3







Permenaker No. 08 Tahun 2020 tentang Pesawat Angkat dan Angkut







Permenaker No. 38 Tahun 2016 tentang K3 Pesawat Tenaga dan Produksi







Permenakertrans No. 02 Tahun 1982 tentang Kualifikasi Juru Las di Tempat Kerja







Permenaker No. 08 Tahun 2020 tentang Pesawat Angkat dan Angkut







Permenaker No. 38 Tahun 2016 tentang K3 Pesawat Tenaga dan Produksi







Permenakertrans No. 02 Tahun 1982 tentang Kualifikasi Juru Las di Tempat Kerja







Permenaker No. 04 Tahun 1987 tentang P2K3 Serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja







Permenakertrans No. 01 Tahun 1980 tentang K3 Pada Konstruksi Bangunan







Permenaker No. 33 Tahun 2015 tentang K3 Listrik di Tempat Kerja 16







Permenaker No. 31 Tahun 2015 tentang Pengawasan Instalasi Petir







Permenakertrans No. 04 Tahun 1980 Tentang Syarat – syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan







Kep. Menaker No. 186 Tahun 1999 TentangUnit Penanggulangan Kebakaran







Permenaker No. 02 Tahun 1983 tentang Instalasi Alarm Kebakaran Otomatik



17



Lampiran 1 Struktur Organisasi P2K3



18



Lampiran 2 Kebijakan Perusahaan



Lampiran 3 Komitmen Perusahaan



Lampiran 4 Daftar Inventaris Kebakaran Perusahaan