Laporan PKL Terbaru [PDF]

  • Author / Uploaded
  • ferdy
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN TANGERANG SELATAN



LAPORAN PRAKTIK KERJA LAPANGAN PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA SERPONG Diajukan Oleh : 1. Ferdy Chayadi



(2103190022)



2. Mutia Anggraini (2103190045)



KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN TANGERANG SELATAN



TANDA PERSETUJUAN LAPORAN PRAKTIK KERJA LAPANGAN



Nama Penyusun



: Ferdy Chayadi



(2103190022)



Mutia Anggraini Program Studi



(2103190045)



: Diploma I Pajak



Bidang Laporan PKL : Pelayanan Judul Laporan PKL : Keunggulan Layanan Pendaftaran NPWP Online Selama Pandemi Covid-19 di KPP Pratama Serpong. Serpong, Mengetahui,



September 2020 Menyetujui,



Kepala Subbagian Umum



Pembimbing, dan



Kepatuhan Internal



Hidajatullah NIP



Andriyani Budi Prasetyaningsih NIP



KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN TANGERANG SELATAN



PERNYATAAN KEASLIAN LAPORAN PRAKTIK KERJA LAPANGAN Nama Penyusun



: Ferdy Chayadi



(2103190022)



Mutia Anggraini Program Studi



(2103190045)



: Diploma I Pajak



Bidang Laporan PKL : Pelayanan Judul Laporan PKL



: Keunggulan Layanan Pendaftaran NPWP Online Selama Pandemi Covid-19 di KPP Pratama Serpong



Dengan ini menyatakan bahwa sesungguhnya Laporan Praktik Kerja Lapangan ini adalah hasil tulisan penyusun sendiri dan tidak terdapat bagian dan keseluruhan tulisan yang penulis salin atau tiru tanpa memberikan pengakuan pada penyusun aslinya. Bila terbukti penyusun melakukan tindakan plagiarism, penyusun siap dinyatakan tidak lulus dan dicabut gelar yang telah diberikan. Serpong, September 2020



( Ferdy Chayadi )



( Mutia Anggraini )



KATA PENGANTAR Puji dan syukur penyusun panjatkan kepada Allah SWT yang telah memberikan nikmat berupa kesehatan dan kesempatan sehingga penyusun dapat menyelesaikan kegiatan Praktik Kerja Lapangan dan menyusun laporan dengan judul “Keunggulan Layanan Pendaftaran NPWP Online Selama Pandemi Covid-19 di KPP Pratama Serpong” sesuai dengan rencana dan waktu yang ditargetkan. Laporan Praktik Kerja Lapangan ini diajukan untuk memenuhi salah satu syarat kelulusan dari Program Diploma I Pajak PKN STAN. Laporan ini disusun berdasarkan pengalaman yang penyusun dapatkan selama melaksanakan kegiatan Praktek Kerja Lapangan di KPP Pratama Serpong dalam 4 (empat) minggu dan disusun sedemikian rupa atas bantuan serta dukungan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, penyusun mengucapkan terima kasih yang sebesarbesarnya kepada : 1. Ibu Andriyani Budi Prasetyaningsih selaku Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Serpong sekaligus sebagai pembimbing bagi penyusun dalam kegiatan Praktek Kerja Lapangan 2. Bapak Hidajatullah selaku Kepala Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal 3. Bapak Renaldi selaku Kepala Seksi Waskon I 4. Bapak Made Widyartha selaku Kepala Seksi Penagihan 5. Bapak Eko Pramono selaku Kepala Pemeriksaan 6. Kak Shinta Nur Puspita selaku pelaksana di Seksi Pelayanan 7. Kak Syifani Rizqi selaku pelaksana di Seksi Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal 8. Kak Satrio Dwi M selaku pelaksana di Seksi Pengolahan Data dan Informasi 9. Kak Ahmad Zulfahmi selaku pelaksana di Seksi Pengolahan Data dan Informasi



10. Kak Rini Siahaan selaku pelaksana di Seksi Pengolahan Data dan Informasi 11. Kak Anas Rifqy Bahy selaku pelaksana di Seksi Pelayanan Penyusun menyadari bahwa laporan ini masih jauh dari kesempurnaan. Untuk itu, penyusun dengan senang hati menerima kritik dan saran yang sifatnya mendukung demi kemajuan penyusun di masa yang akan datang sebab penyusun menyadari bahwa tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa disertai saran yang konstruktif. Penyusun berharap laporan ini bisa bermanfaat dan menjadi referensi bagi adik tingkat nantinya.



DAFTAR ISI



BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merupakan salah satu unit eselon I (satu) di bawah Kementerian Keuangan Indonesia yang memiliki posisi krusial dalam pemerintahan Republik Indonesia karena memiliki tugas dalam menghimpun penerimaan negara melalui pajak. Dalam satu dasawarsa ini, kurang lebih 75% penerimaan Negara berasal dari pajak. Hampir seluruh aspek pembangunan infrastruktur negara berhubungan langsung dengan kemampuan DJP dalam menghimpun penerimaan pajak sehingga rakyat pada umumnya menaruh harapan besar agar DJP menjadi Institusi perpajakan yang mampu dan memiliki kapasitas untuk mendanai pembangunan secara mandiri, maka perencanaan strategi dan penataan kelembagaan yang baik merupakan prasyarat utama agar DJP dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara optimal. Sejak reformasi perpajakan pada tahun 2002, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) mengalami modernisasi sistem dan struktur organisasi menuju sebuah instansi yang berorientasi pada fungsi. KPP yang dimordenisasi merupakan penggabungan dari Kantor Pelayanan Pajak Konvensional dan Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak. Masih pada tahun yang sama, DJP membentuk dua KPP Wajib Pajak Besar atau Large Tax Office (LTO). Pada tahun 2003, dibentuklah 10 (sepuluh) KPP Khusus kemudian KPP Madya atau MTO (Medium Tax Office) pada tahun 2004. Tahun-tahun berikutnya, KPP Pratama atau Small Tax Office (STO) mulai diperkenalkan dan dibuka untuk melayani Wajib Pajak. Pembentukan KPP modern itu juga diiringi dengan perbaikan sistem administrasi perpajakan yang memanfaatkan teknologi informasi yang kian berkembang. Setahap demi setahap, DJP memperkenalkan Sistem Informasi



Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP), pengembangan dari Sistem Informasi Perpajakan (SIP). DJP terus berupaya melakukan transformasi digital, baik dalam usaha meningkatkan kualitas layanan maupun meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap kepatuhan Wajib Pajak. Transformasi digital merupakan spirit positif yang harus mendapat dukungan dari segenap jajaran, baik dukungan secara teknis, sumber daya manusia, finansial, hingga dukungan secara moril.



Modernisasi teknologi



komunikasi dan informasi ini sangat diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tugas DJP. Sejak awal tahun 2005, DJP memperbaiki sistem administrasi perpajakannya melalui e-System atau Electronic System yang ditandai dengan lahirnya e-Filling, eSPT, e-Payment (termasuk PBB), e-Objection (e-Keberatan), e-Stamp, dan eRegistration. Kemudian layanan terus disempurnakan bahkan menjadi sasaran DJP dalam Rencana Strategis (Renstra) tahun 2008-2012. Hingga pada tahun 2014, DJP menyatukan semua layanan tersebut dibawah satu sistem yaitu situs DJP Online (djponline.pajak.go.id). Tahun 2020 ditetapkan sebagai tahun inisiatif bagi Direktorat Jenderal Pajak dalam upaya otoritas untuk mengubah proses bisnisnya. Layanan interaksi berbasis 3C (Click, Call, and Counter) akan mulai dijalankan secara bertahap untuk meningkatkan kemudahan bagi wajib pajak. Click merupakan layanan yang diberikan kepada Wajib Pajak melalui situs web. Terkait Call, DJP melakukan revitalisasi peran contact center dalam pengembangan layanan perpajakan. Terakhir Counter pada kantor pajak, DJP hanya akan memfokuskan untuk melayani proses bisnis yang bersifat spesifik. Ketiga layanan interaksi tersebut mengarah kepada automasi proses bisnis. Hal ini akan berjalan beriringan dengan reformasi perpajakan yang dijalankan oleh DJP. DJP yakin jika input data sudah digital dan prosesnya terdigitalisasi, maka pekerjaan akan lebih mudah dan dapat meminimalisir kesalahan. Layanan ini juga sesuai dengan Surat Edaran DJP No. SE-33/PJ/2020 yang memuat panduan umum pelaksanaan tugas serta layanan yang efektif dalam tatanan



normal baru yang produktif dan aman dalam masa pandemi COVID-19 di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. 1.2 Rumusan Masalah 1) Bagaimana upaya KPP Pratama Serpong dalam memberikan pelayanan yang optimal dalam masa pandemi ? 2) Apa dasar hukum layanan pendaftaran NPWP secara online ? 3) Bagaimana peran layanan pendaftaran NPWP secara online di KPP Pratama Serpong dalam masa pandemi ? 4) Apa saja kendala yang dialami KPP Pratama Serpong dalam memberikan pelayanan dalam masa pandemi ? 1.3 Tujuan Tujuan yang ingin dicapai penyusun dalam penyusunan Laporan Praktik Kerja Lapangan ini adalah : 1) Untuk memenuhi salah satu syarat kelulusan dari program Diploma I Pajak PKN STAN. 2) Untuk mengetahui peranan layanan pendaftaran NPWP secara online dalam masa pandemi di KPP Pratama Serpong. 3) Untuk mengetahui tata cara pemanfaatan layanan pendaftaran NPWP secara online. 1.4 Manfaat Penyusunan laporan ini tentunya mendatangkan manfaat yang besar bagi penyusun yaitu menambah wawasan mengenai praktik kerja yang sesungguhnya di lapangan, mengetahui kesesuaian penerapan layanan pendaftaran NPWP Online dalam masa pandemi di KPP Pratama Serpong dengan PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan petunjuk pelaksanannya dalam SE-27/PJ/2020.



1.5 Metode Pengumpulan Data Dalam menyusun dan menyelesaikan tugas Praktik Kerja Lapangan ini, penyusun menggunakan beberapa metode pengumpulan data, antara lain : 1) Penelitian Kepustakaan Yaitu dengan mengumpulkan data dari berbagai sumber, seperti Aplikasi Portal DJP (Apportal), Dashboard KPP, Mandor DJP, Situs Klik Pajak, buku Annual Report KPP Pratama Serpong tahun 2018, undang-undang, petunjuk pelaksanaan undang-undang, dan peraturan terkait lainnya. 2) Penelitian Lapangan Yaitu dengan mengadakan observasi secara langsung di lapangan untuk mendapatkan data-data perpajakan baik itu data kualitatif maupun data kuantitatif.



BAB II PEMBAHASAN 2.1 Profil Kantor 2.1.1 Sejarah KPP Pratama Serpong KPP Pratama Serpong adalah salah satu dari beberapa kantor pelayanan pajak yang ada di wilayah DJP Banten. KPP Pratama Serpong yang dulu bernama KPP Serpong yang berdiri tahun 1994, yang mulanya menempati exKPP Bumi dan Bangunan Tangerang yang berada di jalan Perintis Kemerdekaan II, Cikokol, Tangerang. KPP Serpong menempati gedung tersebut karena KPPBB pindah ke gedung baru (sekarang ditempati KPP Kosambi) yang kebetulan bersebelahan dengan gedung lama. Karena perkembangan dan pertumbuhan wilayah timur Tangerang yang sangat signifikan sehingga tahun 1996 KPP Pratama Serpong pindah berkantor di gedung baru di Jalan Raya Serpong Sektor VIII blok 405 Bumi Serpong Damai dengan menempati gedung berlantai dua seluas 3473 m² yang berdiri diatas lahan seluas 2000m². Gedung berlantai dua tersebut diperuntukkan KPP Pratama Serpong (seluruh lantai satu dan setengah lantai dua bagian kanan) dan Kantor pemeriksaan Pajak Tangerang (setengah lantai dua bagian kiri). Sejak berdiri, kedudukan KPP Serpong telah berdampingan dengan PT. PLN, Samsat, PT. Telkom, Koramil, dan di seberang terdapat soto H. Mamat BSD. Sampai saat ini, gedung-gedung tersebut masih berkedudukan di tempat yang sama. Kemudian seiring berjalannya waktu, berdiri berbagai bangunan tinggi dan megah di sekitar dan sekaligus menjadi Wajib Pajak KPP Serpong. Berdasarkan PMK Nomor 55/PMK.01/2007 tanggal 31 Mei 2007, telah diatur dan ditetapkan berdirinya KPP Pratama Serpong dengan wilayah kerja kecamatan Pondok Aren, Kecamatan Pamulang, Kecamatan Serpong, dan Kecamatan Ciputat dengan kepala KPP adalah Bapak Prayitno Aji. Dengan



berdirinya KPP Pratama Serpong pada tahun 2007, hal ini menjadi babak baru atau momentum bagi KPP Serpong menjadi kantor modern sekaligus berubah nama menjadi KPP Pratama Serpong. Hal ini dikarenakan dalam sistem KPP modern unit dalam KPP tidak lagi berdasarkan jenis pajak tetapi berbasis kepada fungsi. Lalu, Kantor Pemeriksaan Pajak melebur dalam satu KPP yang wilayah kerjanya berdasarkan tempat Wajib Pajak terdaftar. Karena itu pembagian ruangan untuk masing-masing unit harus memperhitungkan jumlah SDM dan kebutuhan space bagi unit/seksi. Transformasi kelembagaan yang terjadi, KPP Pratama Serpong mendesain ulang tata ruangannya, yaitu lantai dua untuk kepala kantor, subbag umum, pengawasan dan konsultasi, aula dan ruang rapat. Sedangkan lantai satu untuk Tempat Pelayanan Terpadu, seksi pelayanan, PDI, ekstensifikasi, pemeriksaan dan fungsional pemeriksa pajak. Kala itu, Tempat Pelayanan Terpadu KPP Pratama Serpong menjadi barometer bagi KPP Pratama lainnya yang sedang atau telah melakukan modernisasi karena dianggap memenuhi standar kualitas excellence. Pada bulan Oktober 2015 berdasarkan PMK 206.2/PMK.01/2015, KPP Pratama Serpong mengalami perubahan karena harus dipecah menjadi dua, yaitu KPP Pratama serpong dan KPP Pratama Pondok Aren. KPP Pratama Serpong tetap menempati gedung yang sama, menaungi Wajib Pajak yang berada di wilayah Kecamatan Serpong, Kecamatan Serpong Utara, dan Kecamatan Setu. Sementara KPP Pratama Pondok Aren berkedudukan di PKN STAN Bintaro, menaungi Wajib Pajak yang berada di wilayah Kecamatan Pondok Aren, Kecamatan Ciputat, Kecamatan Ciputat Timur, dan Kecamatan Pamulang. Hal yang bisa dikatakan cukup spesial dari KPP Pratama Serpong diantaranya karena setiap hari dikunjungi masyarakat sekitar, baik Wajib Pajak maupun non Wajib Pajak, untuk sholat berjamaah di masjid Al-Falah KPP Pratama Serpong. Masjid seluas 1.155 m2 tersebut merupakan aset KPP Pratama



Serpong yang tercatat dalam BMN. Itulah sekilas dinamika KPP Pratama Serpong. 2.1.2 Visi dan Misi KPP Pratama Serpong Visi : Menjadi Institusi Penghimpun Penerimaan Negara yang terbaik demi Menjamin Kedaulatan dan Kemandirian Negara Misi : Menjamin penyelenggaraan negara yang berdaulat dan mandiri dengan : 1. mengumpulkan penerimaan berdasarkan kepatuhan pajak sukarela yang tinggi dan penegakan hukum yang adil; 2. pelayanan berbasis teknologi modern untuk kemudahan pemenuhan kewajiban perpajakan; 3. aparatur pajak yang berintegritas, kompeten dan rofessional; dan 4. kompensasi yang kompetitif berbasis sistem manajemen kinerja. 2.1.3 Wilayah Kerja KPP Pratama Serpong



Kota Tangerang Selatan adalah sebuah kota yang terletak di Tatar Pasundan Provinsi Banten. Kota ini terletak sekitar 30 km sebelah barat Jakarta dan sekitar 90 km sebelah tenggara Serang. Dari segi jumlah penduduk, dengan jumlah penduduk sebesar 1.593.812 orang (2016), Tangerang Selatan merupakan kota terbesar kedua di Provinsi Banten setelah Kota Tangerang, serta terbesar



kelima di kawasan Jabodetabek setelah Jakarta, Bekasi, Tangerang, dan Depok. Wilayah Kota Tangerang Selatan merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Tangerang. Di wilayah Kota Tangerang Selatan yang strategis dan terus berkembang tersebut, pengelolaan administrasi pajak pusat sejak 1 Oktober 2015 dikelola oleh 2 KPP Pratama, yaitu KPP Pratama Serpong dan KPP Pratama Pondok Aren. Wilayah kerja KPP Pratama Serpong terdiri dari 3 kecamatan yaitu Kecamatan Serpong Utara, Kecamatan Serpong, dan Kecamatan Setu. Untuk Kecamatan Serpong terdiri dari 9 Kelurahan yaitu Buaran, Ciater, Cilenggang, Lengkong Gudang, Lengkong Gudang Timur, Lengkong Wetan, Rawa Buntu, Rawa Mekar Jaya, dan Serpong. Sedangkan untuk Kecamatan Serpong Utara terdiri dari 7 Kelurahan yaitu Jelupang, Lengkong Karya, Pakualam, Paku Jaya, Pakulonan, Pondok Jagung, dan Pondok Jagung Timur. Sementara untuk Kecamatan Setu terdiri dari 6 Kelurahan yakni Babakan, Bakti Jaya, Kademangan, Kranggan, Muncul, dan Setu. 2.1.4 Struktur Organisasi KPP Pratama Serpong



Sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jendral Pajak masing-masing seksi mempunyai tugas sebagai berikut : 1. Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan



urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, rumah tangga, dan pengelolaan kinerja pegawai, melakukan pemantauan pengendalian intern, pemantauan pengelolaan risiko, pemantauan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan melakukan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan, dan melakukan penyusunan rekomendasi perbaikan proses bisnis. 2. Seksi Pengolahan Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan pencarian, pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi perpajakan, melakukan perekaman dokumen perpajakan, melakukan tata usaha penerimaan perpajakan, melakukan pengalokasian Pajak Bumi dan Bangunan, melakukan dukungan teknis komputer, melakukan pemantauan aplikasi perpajakan, melakukan pengelolaan kinerja organisasi dan pengelolaan risiko, serta melakukan tindak lanjut kerja sama perpajakan. 3. Seksi Pelayanan mempunyai tugas melakukan penetapan dan penerbitan produk hukum perpajakan,



melakukan penatausahaan dan penyimpanan



dokumen perpajakan, melakukan penerimaan dan pengolahan surat pemberitahuan,



melakukan



penerimaan



surat



lainnya,



penyelesaian



permohonan



konfirmasi



status



Wajib



melakukan Pajak,



serta



melaksanakan pendafaran Wajib Pajak dan objek pajak dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. 4. Seksi Penagihan mempunyai tugas melakukan penagihan tunggakan pajak, melakukan



penatausahaan



piutang



pajak,



melakukan



penyelesaian



permohonan penundaan dan angsuran tunggakan pajak, melakukan usulan penghapusan piutang pajak dan/atau sanksi administrasi perpajakan, serta melakukan penatausahaan dan penyimpanan dokumen penagihan. 5. Seksi Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana pemeriksaan, melakukan pengawasan pelaksanaan aturan pemeriksaan, melakukan penerbitan dan penyaluran surat perintah pemeriksaan pajak, melakukan



administrasi



pemeriksaan



perpajakan



lainnya,



serta



melaksanakan pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas pemeriksa pajak yang ditunjuk kepala kantor.



6. Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan mempunyai tugas melakukan pemberian dan/atau penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, pengukuhan dan/atau pencabutan Pengusaha Kena Pajak,



dan pemberian dan/atau



penghapusan Nomor Objek Pajak secara jabatan, melakukan pengawasan kepatuhan Wajib Pajak baru dan Wajib Pajak yang belum pernah setor dan lapor sejak pertama kali terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak, melakukan penyuluhan pajak, melakukan pengamatan potensi perpajakan, melakukan pendataan dan pemetaan Wajib Pajak dan objek pajak, melakukan pemutakhiran basis data nilai objek pajak, serta melakukan kegiatan penilaian. 7. Seksi Pengawasan dan Konsultasi I mempunyai tugas melakukan proses penyelesaian tindak lanjut pengajuan/pencabutan permohonan Wajib Pajak maupun masyarakat, melakukan usulan pembetulan ketetapan hasil pemeriksaan/penelitian, dan melakukan pemberian bimbingan dan konsultasi teknis perpajakan kepada Wajib Pajak maupun masyarakat, serta melakukan tindak lanjut permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan. 8. Seksi Pengawasan dan Konsultasi II, Seksi Pengawasan dan Konsultasi III, serta Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV, masing-masing mempunyai tugas



melakukan



pengawasan



kepatuhan



Wajib



Pajak,



melakukan



penyusunan dan pemutakhiran profil Wajib Pajak, melakukan analisis kinerja Wajib Pajak, melakukan rekonsiliasi data Wajib Pajak dalam rangka melakukan intensifikasi, melakukan imbauan dan konseling kepada Wajib Pajak, serta melakukan pengawasan dan pemantauan tindak lanjut pengampunan pajak. KPP Pratama Serpong dikepalai oleh Bapak Muktia Agus Budi Santosa dan berikut adalah data berupa nama dari kepala masing-masing seksi di KPP Pratama Serpong: 1. Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal : Hidajatullah 2. Seksi Pengolahan Data dan Informasi



: Untarto Tribawanto



3. Seksi Pelayanan



:AndriyaniBudiPrasetyaningsih



4. Seksi Penagihan



: Made Widyartha



5. Seksi Pemeriksaan



: Eko Pramono



6. Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan



: Iman Sulaiman Muhamad



7. Seksi Pengawasan dan Konsultasi I



: Renaldi



8. Seksi Pengawasan dan Konsultasi II



: Nurkholis Husin



9. Seksi Pengawasan dan Konsultasi III



: Indri Prabandari



10. Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV



: Raden Ariyo Bisawarno



11. Supervisor



: 1. Deni Achmad Nurulaen 2. Suryadi 3. Conradus Sigit Triatmono 4. Andry Thomas



2.1.5 Komposisi Pegawai di KPP Pratama Serpong Jumlah Pegawai Berdasarkan Jenis Kelamin Jenis Kelamin



Jumlah Pegawai



Laki-Laki



78



Perempuan



50



Total



128



Jumlah Pegawai Berdasarkan Strata/Tingkat Pendidikan Jumlah No



Strata Pendidikan



Pegawai



1



Strata 2 (S2)



17



2



Strata 1(S1)/Diploma IV



45



3



Diploma III Sederajat



33



4



Diploma I Sederajat



27



5



Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) Sederajat



6



Total



128



Jumlah Pegawai Berdasarkan Jabatan No



Jabatan



Jumlah Pegawai



1



Kepala Kantor



1



2



Kepala Seksi



10



3



Account Representative



43



4



Bendaharawan



1



5



Sekretaris



1



6



Jurusita



2



7



Pemeriksa Pajak Madya



3



8



Pemeriksa Pajak Muda



10



9



Pemeriksa Pajak Pelaksana



9



10



Pemeriksa Pajak Pertama



3



11



Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan



2



13



Pelaksana



43



 



Total



128



Jumlah pegawai berdasarkan No. 1 2 3 4 5 6 7 8 9



seksi/bagian Seksi/Bagian Kepala Kantor Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal Seksi Pelayanan Seksi Penagihan Seksi Pemeriksaan Seksi Pengolahan Data dan Informasi Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan Seksi Pengawasan dan Konsultasi I Seksi Pengawasan dan Konsultasi II



Jumlah Pegawai 1 11 16 5 5 7 12 10 10



10 11 12  



2.2



Seksi Pengawasan dan Konsultasi III Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV Fungsional Pemeriksa Pajak Total



12 12 27 128



Upaya KPP Pratama Serpong dalam Merespon Kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Masa Pandemi Covid-19



Segala daya dan upaya dilakukan pemerintah guna memperkecil kasus penularan pandemi Covid-19, salah satunya adalah dengan membatasi mobilitas manusia. Untuk merespon upaya tersebut, pada tanggal 15 Maret 2020, DJP menerbitkan SE-13/PJ/2020 yang menyatakan penutupan sementara layanan pajak di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT), Layanan Diluar Kantor (LDK), dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia. Penutupan tersebut berlaku mulai 16 Maret sampai dengan 5 April 2020. Hanya pelayanan langsung pada counter VAT Refund di bandara yang masih dibuka dengan pembatasan tertentu. Sehubungan dengan informasi perkembangan penyebaran pandemi Covid-19, DJP memperpanjang penutupan layanan tatap muka yang semula tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan 5 April 2020 menjadi tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan 21 April 2020 dengan diterbitkannya SE-21/PJ/2020. Kemudian, kembali diperpanjang berdasarkan SE-23/PJ/2020 yang semula tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan 21 April 2020 menjadi tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan 29 Mei 2020 dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan keadaan dan situasi selanjutnya. Meski ada kebijakan penutupan layanan tatap muka dari pusat, KPP Pratama Serpong memastikan semua pelayanan akan tetap diberikan secara maksimal melalui berbagai kanal yang dimiliki. Selain pelayanan perpajakan, proses komunikasi dalam rangka pengawasan dan pemeriksaan pajak juga akan dilakukan melalui surat menyurat, telepon, email, chat, video conference, dan saluran online lainnya. Tidak hanya layanan penyampaian SPT yang dapat dilakukan melalui saluran elektronik,



wajib pajak dapat mengajukan berbagai permohonan perpajakan lain secara online, salah satunya permohonan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui e-Registration di laman https://ereg.pajak.go.id E-registration merupakan suatu sistem yang diperuntukkan bagi Wajib Pajak untuk melakukan pendaftaran pajak online, selain itu dapat melayani perubahan data atas Wajib Pajak, serta pengukuhan dan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) melalui sistem yang terhubung langsung secara online dengan DJP. Sistem ini berbasis perangkat keras dan perangkat lunak yang dihubungkan oleh perangkat komunikasi data dan dihubungkan untuk mengelola proses pendaftaran Wajib Pajak. Tujuan utama dari sistem ini adalah meningkatkan cakupan Wajib Pajak dengan cara mempermudah mekanisme pendaftaran Wajib Pajak tanpa perlu datang dan antri ke kantor pajak terdekat. Penerapannya sendiri hingga saat ini didapati beberapa keunggulan sebagai berikut. a. Calon wajib pajak mendapatkan kemudahan untuk memperoleh NPWP, karena dengan adanya sistem e-Registration seorang calon wajib pajak dapat mendaftarkan dirinya untuk dikukuhkan sebagai wajib pajak secara online atau lewat internet, sehingga seorang calon wajib pajak tidak harus datang sendiri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan wajib pajak. b. Bagi KPP sendiri akan mengurangi data error dalam NPWP, karena pengisian formulir NPWP dilakukan sendiri oleh calon wajib pajak (Harto, 2016: 72). Sejak layanan ini mulai digunakan, petugas pelayanan pajak di KPP Pratama Serpong tidak harus mengurus berkas pendaftaran dalam bentuk hard-file dari Wajib Pajak dalam pemrosesan dan validasi NPWP. Selain itu, banyak perkembangan yang dilakukan dari cara lama ke cara baru, dari manual ke digital, sehingga perubahan prosedur



administratif



bersangkutan.



memberikan



kemudahan



kepada



pihak-pihak



yang



Aturan terbaru terbit sejalan dengan penyebaran pandemi Covid-19 adalah PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sehingga Wajib Pajak diharapkan mampu memanfaatkan layanan e-Registration ini khususnya dalam hal pendaftaran NPWP secara online. Berdasarkan data yang penyusun dapatkan dari pelaksana Seksi Pelayanan, jumlah Wajib Pajak yang mendaftar NPWP secara online sejak bulan April hingga tanggal 18 Agustus 2020 adalah sejumlah 3022 pendaftar.



2.2.1



Standar Operasional Prosedur dalam pendaftaran NPWP secara Online



Berdasarkan data yang diperoleh penyusun selama melaksanakan Praktik Kerja Lapangan di KPP Pratama Serpong, Standar Prosedur Operasi (SOP) yang diterapkan dalam pendaftaran NPWP secara online adalah sebagai berikut : 1. Wajib Pajak memilih menu Pendaftaran Wajib Pajak, mengisi Formulir Pendaftaran Wajib Pajak dengan lengkap dan benar, melakukan upload dokumen persyaratan, serta mengirimkan formulir permohonan dan dokumen persyaratan tersebut melalui Aplikasi Registrasi.



2. Aplikasi Registrasi menerbitkan BPE dan NPWP yang dikirimkan melalui alamat e-mail Wajib Pajak. 3. Petugas Pendaftaran pada KPP memantau informasi permohonan pendaftaran Wajib Pajak pada Aplikasi Registrasi setiap hari kerja, dan mencetak permohonan Wajib Pajak. 4. Petugas Pendaftaran meneliti: a. kelengkapan dan kesesuaian isian formulir; b. kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan; c. pernyataan akan/belum akan melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. indikasi NPWP ganda. 5. Berdasarkan hasil penelitian: a. dalam hal NPWP tidak terindikasi ganda, dokumen persyaratan tidak benar/lengkap, dan Wajib Pajak memilih/tidak memilih ditetapkan sebagai WP NE, Petugas Pendaftaran memberitahukan kepada Wajib Pajak melalui Aplikasi Registrasi dan mencetak konsep Surat Permintaan Klarifikasi/Pemenuhan Kelengkapan Dokumen; b. dalam hal NPWP tidak terindikasi ganda, dokumen yang dipersyaratkan benar dan lengkap, serta Wajib Pajak memilih ditetapkan sebagai WP NE, Petugas Pendaftaran mencetak Kartu NPWP, konsep SKT, Surat Pemberitahuan Penetapan WP NE dan konsep Surat Pengantar Pengiriman EFIN yang belum diaktivasi; c. dalam hal NPWP terindikasi ganda, Petugas Pendaftaran mencetak konsep Nota Dinas Usulan Penghapusan NPWP Terindikasi Ganda; d. dalam hal NPWP tidak terindikasi ganda, dokumen yang dipersyaratkan benar dan lengkap, serta Wajib Pajak tidak memilih ditetapkan sebagai WP NE,



Petugas Pendaftaran mencetak Kartu NPWP, konsep SKT, dan konsep Surat Pengantar Pengiriman EFIN yang belum diaktivasi, dan menyampaikannya kepada Kasi Pelayanan. 6. Berdasarkan prosedur pada angka 5 huruf a, Kasi Pelayanan meneliti dan menandatangani konsep Surat Permintaan Klarifikasi/Pemenuhan Kelengkapan Dokumen dan menyerahkan Surat Permintaan Klarifikasi/Pemenuhan Kelengkapan Dokumen kepada Petugas Pendaftaran untuk dikirimkan kepada Wajib Pajak. 7. Berdasarkan tanggapan Wajib Pajak atas Surat Permintaan Klarifikasi/Pemenuhan Kelengkapan Dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 6, Petugas Pendaftaran: a. mencetak Kartu NPWP, konsep SKT, konsep Surat Pengantar Pengiriman EFIN yang belum diaktivasi, dalam hal dokumen yang dipersyaratkan benar dan lengkap; b. konsep Nota Dinas Usulan Wajib Pajak Non-Efektif, dalam hal dokumen yang dipersyaratkan tidak benar/lengkap atau Wajib Pajak tidak memberikan tanggapan, dan menyampaikannya kepada Kasi Pelayanan. 8. Berdasarkan: a. prosedur pada angka 7 huruf b, Kasi Pelayanan meneliti dan menandatangani Nota Dinas Usulan Wajib Pajak Non-Efektif; b. prosedur pada angka 5 huruf c, Kasi Pelayanan meneliti dan menandatangani Nota Dinas Usulan Penghapusan NPWP Terindikasi Ganda, serta menyampaikan kepada Kasi Waskon III/IV atau Kasi Eksten sesuai zona pengawasan. 9. Berdasarkan Nota Dinas Usulan Wajib Pajak Non-Efektif atau Nota Dinas Usulan Penghapusan NPWP Terindikasi Ganda, Kasi Waskon III/IV atau Kasi Eksten



menugaskan AR Seksi Waskon III/IV atau Seksi Eksten untuk melakukan penelitian administrasi. 10. AR Seksi Waskon III/IV atau Seksi Eksten melakukan penelitian administrasi dan membuat konsep: a. LHPt Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif; atau b. LHPt Penghapusan NPWP Terindikasi Ganda,



serta menyampaikannya kepada Kasi Waskon III/IV atau Kasi Eksten. 11. Kasi Waskon III/IV atau Kasi Eksten meneliti dan menandatangani konsep LHPt, serta menyampaikan LHPt kepada Kasi Pelayanan. 12. Kasi Pelayanan menugaskan Petugas Pendaftaran untuk menindaklanjuti LHPt. 13. Petugas Pendaftaran menindaklanjuti LHPt dengan mencetak: a. Kartu NPWP, konsep SKT, konsep Surat Pengantar Pengiriman EFIN yang belum diaktivasi, dan konsep Surat Pemberitahuan Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif, dalam hal berdasarkan LHPt Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif sebagaimana dimaksud pada angka 10 huruf a diperoleh kesimpulan bahwa Wajib Pajak ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif; b. Kartu NPWP, konsep SKT, dan konsep Surat Pengantar Pengiriman EFIN yang belum diaktivasi, dalam hal Wajib Pajak yang berdasarkan LHPt Penghapusan NPWP Terindikasi Ganda sebagaimana dimaksud pada angka 10 huruf b diperoleh kesimpulan bahwa NPWP terbukti tidak ganda; c. Konsep Surat Keputusan Penghapusan NPWP, dalam hal berdasarkan LHPt Penghapusan NPWP Terindikasi Ganda sebagaimana dimaksud pada angka 10 huruf b diperoleh kesimpulan bahwa NPWP terbukti ganda, serta menyampaikannya kepada Kasi Pelayanan.



14. Berdasarkan prosedur pada angka 5 huruf b, 5 huruf d, angka 7 huruf a, serta angka 13, Kasi Pelayanan: a. meneliti Kartu NPWP dan menyerahkan kembali kepada Petugas Pendaftaran; b. meneliti dan menandatangani konsep SKT, konsep Surat Pengantar Pengiriman EFIN yang belum diaktivasi, konsep Surat Pemberitahuan Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif, dan/atau konsep Surat Keputusan Penghapusan NPWP, serta menyerahkannya kepada Petugas Pendaftaran. 15. Petugas Pendaftaran menatausahakan dokumen dan menyampaikan Kartu NPWP, SKT, Surat Pengantar Pengiriman EFIN yang belum diaktivasi, Starter Kit NPWP, Surat Pemberitahuan Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif, dan/atau Surat Keputusan Penghapusan NPWP kepada Wajib Pajak (SE-27/PJ/2020). 2.2.2



Kendala dalam Pendaftaran NPWP secara Online di KPP Serpong



Meskipun pendaftaran NPWP secara online diadakan atas dasar kepraktisan, cepat, terintegrasi, dan prosedurnya jelas, tetap saja ada beberapa kendala yang biasanya menjadi penghambat Wajib Pajak dalam menggunakan sistem ini. Berikut beberapa kendala yang paling sering ditemui oleh Wajib Pajak di KPP Serpong : 1.



kegagalan dalam validasi NIK



NIK akan gagal divalidasi apabila NIK tersebut sudah pernah digunakan dan/atau didaftarkan sebelumnya. 2.



NPWP ganda NPWP bisa terindikasi ganda karena kelemahan sistem perpajakan pusat



(system error) yang digunakan di seluruh Indonesia sehingga tidak dapat mendeteksi adanya Wajib Pajak yang telah memiliki NPWP. 3.



NIK tidak ditemukan Saat mendaftar secara online, NIK tidak ditemukan karena NIK yang



didaftarkan tidak sesuai dengan data yang tersimpan di Dukcapil. 4.



Kembali Pos (Kempos) Kendala ini disebabkan alamat Wajib Pajak yang dituju tidak jelas, penerima



tidak dikenal, rumah kosong, ruko tutup, dan pindah alamat hingga terjadi penumpukan dokumen kempos di back office KPP.



BAB III KESIMPULAN DAN SARAN 3.1 Kesimpulan Sebagai salah satu layanan perpajakan yang berbasis online, e-Registration menjadi salah satu solusi dalam menjalankan protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19. Pendaftaran NPWP yang sebelumnya dapat dilakukan secara manual ataupun elektronik, sekarang hanya dapat dilakukan secara elektronik. Hal ini semakin memberikan gambaran kepada Wajib Pajak bahwa semua rantai birokrasi DJP yang memungkinkan akan terdigitalisasi di kemudian hari. Layanan e-Registration menawarkan berbagai keunggulan dan kemudahan, seperti efisiensi karena sifatnya yang real time dan mengurangi data error dalam NPWP.Penerapan layanan ini pada KPP Pratama Serpong telah berjalan dengan baik, terbukti dengan terus terdaftarnya Wajib Pajak yang menggunakan layanan eRegistration selama pademi COVID-19. Mengacu pada hal tersebut, KPP Pratama Serpong dapat dikatakan telah berhasil memindahkan jalur pendaftaran NPWP secara manual ke elektronik. Namun, kendala-kendala masih dapat ditemukan dalam implementasinya. Sebagai contoh, surat kembali pos, kegagalan validasi NIK, dan NPWP ganda. 3.2 Saran Kurangnya informasi, pemahaman, dan kesadaran perpajakan merupakan penyebab utama kegagalan validasi NIK dan NIK tidak ditemukan. Terkait kendala tersebut, penulis menyarankan agar pihak KPP Pratama Serpong memaksimalkan peran media sosial dalam memberikan informasi yang diperlukan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajibannya. Sebagai contoh, KPP Pratama Serpong sendiri hanya memiliki 1507 pengikut instagram. Hal ini menunjukan ketidakoptimalan pemanfaatan media sosial tersebut karena jumlah Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Pratama Serpong per Juni 2020 sekitar 140.000 orang.



Pengoptimalan yang dapat dilakukan adalah menghimbau atau bahkan mewajibkan Wajib Pajak KPP Pratama Serpong untuk mengikuti akun instagram tersebut. Informasi-informasi terbaru yang disajikan pada akun instagram KPP Pratama Serpong, termasuk linktr.ee/KPP411, kurang lebih sudah memberikan gambaran apa yang harus dilakukan Wajib Pajak, khususnya dalam pendaftaran NPWP. Oleh karena itu, jika informasi yang disajikan dapat tersampaikan ke Wajib Pajak dengan baik, maka layanan tatap muka semakin dapat diminimalisir. Kendala lain yang ditemukan adalah surat kembali pos. Masalah klasik ini dapat disebabkan oleh wajib pajak yang menuliskan alamat kurang jelas, berpindah dari alamat yang terdaftar, rumah atau alamat yang dituju kosong, dan lain sebagainya. Mengenai hal tersebut, penulis menyarankan agar pihak KPP Pratama Serpong dapat mencantumkan nomor telepon penerima pada amplop surat, melakukan kerjasama dengan kelurahan, ataupun melakukan penyuluhan.



DAFTAR PUSTAKA Harto, Budi. 2016. Pelaksanaan Elektronik System (E-System) Dan Akuntansi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Badan. Jurnal Akuntans dan Bisnis, 2(1), 72. Republik Indonesia. Peraturan Direktorat Jendral Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Republik Indonesia. Surat Edaran Nomor SE-27/PJ/2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, Dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.