Laporan Pkpa Rsud Pasar Rebo [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN PRAKTIK KERJA PROFESI APOTEKER DI RSUD PASAR REBO JAKARTA TIMUR PERIODE APRIL 2018



OLEH : Apoteker Angkatan XXXIV 1. 2. 3. 4. 5. 6.



Irma Rachmatiani Risma Dewi Mardatillah Sunur Septyana Kumalasari Desi Afriani Nila Dariska Adha



(17340041) (17340042) (17340043) (17340044) (17340049) (17340098)



PROGRAM STUDI PROFESI APOTEKER FAKULTAS FARMASI INSTITUT SAINS DAN TEKNOLOGI NASIONAL JAKARTA 2018



LEMBAR PENGESAHAN



LAPORAN PRAKTIK KERJA PROFESI APOTEKER DI RSUD PASAR REBO JAKARTA TIMUR PERIODE APRIL 2018



Disusun Sebagai Salah Satu Syarat Untuk Memperoleh Gelar Apoteker Pada Program Pendidikan Profesi Apoteker Fakultas Farmasi Institut Sains Dan Teknologi Nasional



Disusun Oleh : 1. 2. 3. 4. 5. 6.



Irma Rachmatiani Risma Dewi Mardatillah Sunur Septyana Kumalasari Desi Afriani Nila Dariska Adha



(17340041) (17340042) (17340043) (17340044) (17340049) (17340098)



Disetujui Oleh :



Maria Lesilolo, M.Si, Apt.



Bambang, S.Farm., Apt.



Pembimbing ISTN



Pembimbing RSUD Pasar Rebo



KATA PENGANTAR



Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang senantiasa melimpahkan karunia dan rahmat-Nya sehingga penyusun dapat menyelesaikan Laporan Praktek Kerja Profesi Apoteker (PKPA) di RSUD Pasar Rebo Jakarta Timur tepat waktu. Laporan Praktek Kerja Profesi Apoteker ini disusun sebagai salah satu syarat bagi penyusun sebagai mahasiswa Program Studi Profesi Apoteker di Fakultas Farmasi Institut Sains dan Teknologi Nasional untuk memperoleh gelar Apoteker. Pelaksanaan Praktek Kerja Profesi Apoteker (PKPA) di RSUD Pasar Rebo berlangsung pada periode 2 April – 26 April 2018. Pada kesempatan ini, penyusun mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada Bapak Bambang, S.Si., Apt. selaku pembimbing PKPA dari RSUD Pasar Rebo Jakarta Timur juga kepada Ibu Maria Lesilolo, S.Si., M.Farm., Apt. selaku pembimbing PKPA dari Institut Sains dan Teknologi Nasional yang telah meluangkan waktu, tenaga dan pikiran dalam mengarahkan dan memberikan bimbingan serta memberi dukungan moril maupun saran selama pelaksanaan PKPA sehingga laporan ini dapat diselesaikan dengan baik. Dalam pelaksanaan maupun penyusunan laporan Praktek Kerja Profesi Apoteker (PKPA) ini penyusun dapat menyelesaikannya berkat dukungan dari berbagai pihak, oleh karena itu penyusun mengucapkan terimakasih kepada : 1.



Dekan Fakultas Farmasi Institut Sains dan Teknologi Nasional (ISTN)



2.



Jakarta, Ibu Dr. Refdanita, MSi., Apt. Kepala Program Studi Profesi Apoteker Fakultas Farmasi, Institut Sains dan



3.



Teknologi Nasional (ISTN) Jakarta, M. Reza Ghozaly, M.Si., Apt. Sekretaris Program Studi Profesi Apoteker Fakultas Farmasi Institut Sains



4.



dan Teknologi Nasional (ISTN) Jakarta, Lia Puspita, M.Si., Apt. Seluruh staf dan pegawai RSUD Pasar Rebo Jakarta Timur yang telah



5.



banyak membantu selama Praktik Kerja Profesi Apoteker. Bapak dan Ibu staf pengajar beserta segenap karyawan Program Profesi



6.



Apoteker Fakultas Farmasi Institut Sains dan Teknologi Nasional Jakarta. Orang tua dan keluarga besar yang telah memberikan dukungan moral,



7.



materi, semangat dan doa. Seluruh pihak yang telah membantu selama penulisan laporan PKPA.



8.



Rekan-rekan seperjuangan Program Studi Profesi Apoteker angkatan XXXIV yang telah memberikan dukungan dan semangat. Penyusun menyadari bahwa laporan ini masih terdapat kesalahan maupun



kekurangan, oleh karena itu penyusun menerima saran dan kritik dari berbagai pihak yang bertujuan untuk membangun dan memperbaiki laporan ini sehingga menjadi lebih baik lagi. Harapan dari penyusun semoga laporan ini dapat memberikan manfaat baik untuk penyusun maupun pembaca khususnya di bidang kefarmasian.



Jakarta, April 2018



Penyusun



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR..............................................................................................i DAFTAR ISI..........................................................................................................iii DAFTAR LAMPIRAN.........................................................................................vi DAFTAR GAMBAR...........................................................................................viii DAFTAR TABEL..................................................................................................ix BAB I PENDAHULUAN.......................................................................................1 1.1 Latar Belakang.............................................................................................1 1.2 Tujuan Praktek Kerja Profesi Apoteker (PKPA)..........................................2 BAB II TINJAUAN PUSTAKA............................................................................4 2.1 Definisi Rumah Sakit...................................................................................4 2.2 Tugas dan Fungsi Rumah Sakit....................................................................4 2.3 Klasifikasi Rumah Sakit...............................................................................4 2.4 Instalasi Farmasi Rumah Sakit (IFRS).........................................................5 2.4.1 Tugas IFRS.......................................................................................5 2.4.2 Fungsi IFRS......................................................................................6 2.5 Tim Farmasi dan Terapi (TFT)...................................................................19 2.6 Formularium Rumah Sakit.........................................................................20 2.7 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)............................................21 2.8 Centralized Sterile Supply Departement (CSSD)......................................23 2.8.1 Tujuan CSSD..................................................................................24 2.8.2 Tugas CSSD...................................................................................24 2.8.3 Aktivitas Fungsional CSSD............................................................25 2.9 Pengolahan Limbah Rumah Sakit..............................................................25 BAB III TINJAUAN KHUSUS...........................................................................32 3.1 Sejarah RSUD Pasar Rebo.........................................................................32



3.2 Struktur Organisasi RSUD Pasar Rebo......................................................33 3.3 Logo RSUD Pasar Rebo.............................................................................34 3.4 Visi, Misi, Falsafah dan Moto RSUD Pasar Rebo.....................................35 3.5 Profil RSUD Pasar Rebo............................................................................35 3.6 Klasifikasi RSUD Pasar Rebo....................................................................36 3.7 Instalasi Farmasi RSUD Pasar Rebo..........................................................37 3.7.1 Struktur Organisasi Instalasi Farmasi.............................................37 3.7.2 Kepala Instalasi Farmasi................................................................37 3.7.3 Penanggung Jawab Pelayanan Farmasi Rawat Jalan.....................38 3.7.4 Penanggung Jawab Farmasi Rawat Inap........................................38 3.7.5 Penanggung Jawab Logistik Farmasi.............................................39 3.7.6 Visi dan Misi Instalasi Farmasi......................................................39 3.8 Ruang Lingkup Kegiatan Instalasi Farmasi...............................................40 3.8.1 Pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan Dan Bahan Medis Habis Pakai.......................................................40 3.8.2 Pelayanan Farmasi Klinik..............................................................45 3.9 Panitia Farmasi dan Terapi (PFT) RSUD Pasar Rebo................................46 3.9.1 Organisasi PFT...............................................................................46 3.9.2 Tujuan PFT.....................................................................................46 3.9.3 Fungsi dan Ruang Lingkup PFT....................................................47 3.9.4 Tugas Khusus PFT.........................................................................47 3.9.5 Tanggung jawab PFT......................................................................47 3.9.6 Sistem Formularium.......................................................................47 3.9.7 Formularium...................................................................................48 3.10 Kegiatan Penunjang Medik........................................................................49 3.10.1 Central Sterilized and Supply Department (CSSD).......................49



3.10.2 Pengolahan Limbah Rumah Sakit(9)...............................................50 BAB IV PEMBAHASAN.....................................................................................52 4.1 Pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, Dan Bahan Medis Habis Pakai...................................................................54 4.2 Pelayanan Farmasi Klinik..........................................................................59 4.3 Kegiatan Penunjang Medis Lainnya..........................................................61 4.3.1 CSSD (Central Sterile Supply Department)...................................61 4.3.2 Pengolahan Limbah........................................................................62 BAB V KESIMPULAN DAN SARAN...............................................................64 5.1 Kesimpulan................................................................................................64 5.2 Saran...........................................................................................................65 DAFTAR PUSTAKA.............................................................................................66



DAFTAR LAMPIRAN Lampiran 1.



Struktur Organisasi RSUD Pasar Rebo.........................................67



Lampiran 2.



Struktur Organisasi Instalasi Farmasi RSUD Pasar Rebo..............68



Lampiran 3.



Alur Pelayanan Resep Tunai RSUD Pasar Rebo............................69



Lampiran 4.



Alur Pelayanan Resep Piutang/BPJS RSUD Pasar Rebo...............70



Lampiran 5.



Contoh Resep RSUD Pasar Rebo...................................................71



Lampiran 6.



Laporan Pemantauan Terapi Obat (PTO) RSUD Pasar Rebo........72



Lampiran 7.



Laporan Rekonsiliasi Obat RSUD Pasar Rebo..............................72



Lampiran 8.



Laporan Visite RSUD Pasar Rebo..................................................73



Lampiran 9.



Contoh Etiket Pada Pelayanan Rawat Inap....................................74



Lampiran 10. Contoh Catatan Pemberian Obat di Rawat Inap.............................75 Lampiran 11. Alur Distribusi Unit Dose Dan Non Unit Dose Di Unit Pelayanan Rawat Inap.......................................................76 Lampiran 12. Contoh Etiket..................................................................................77 Lampiran 13. Alur Kegiatan CSSD......................................................................78 Lampiran 14. Contoh Form Permintaan Obat & ALKES di Ruang OK..............79 Lampiran 15. Contoh Kartu Stok..........................................................................80 Lampiran 16. Contoh Faktur Penjualan di Gudang Farmasi................................81 Lampiran 17. Contoh Bukti Pengeluaran Barang Sementara...............................81 Lampiran 18. Contoh Surat Pesanan/ Purchase Order.........................................82 Lampiran 19. Contoh Surat Pesanan Narkotika....................................................83 Lampiran 20. Contoh Surat Pesanan Psikotropika...............................................84 Lampiran 21. Laporan Pemusnahan Barang (khususnya obat baik yang dimusnahkan ataupun diretur)........................................................85 Lampiran 22. Contoh Form Kuesioner Kepuasan Pelanggan (Tugas Khusus)....86 Lampiran 23. Hasil Kuesioner Kepuasan Pelanggan Rawat Jalan Lantai 2.........87



Lampiran 24. Hasil Kuesioner Kepuasan Pelanggan Rawat Jalan Lantai 3.........89



DAFTAR GAMBAR Gambar 1. Bagan Klasifikasi Rumah Sakit.............................................................5 Gambar 2. Logo RSUD Pasar Rebo.......................................................................34



DAFTAR TABEL Tabel 1. Pencatatan dan Pelaporan.........................................................................13 Tabel 2. Metode Sterilisasi.....................................................................................27 Tabel 3. Kategori Sampah......................................................................................27 Tabel 4. Komposisi Kamar Tidur...........................................................................36



BAB I PENDAHULUAN 1.1



Latar Belakang Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual



maupun yang memungkinkan setiap orang untuk hidup prduktif secara sosial dan ekonomi. Kesehatan sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum ini, harus diwujudkan melalui berbagai upaya kesehatan secara menyeluruh dan terpadu yang didukung oleh suatu sistem kesehatan nasional. Kesehatan yang merata merupakan salah satu program pemerintah yang bertujuan untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi seluruh lapisan masyarakat. Untuk melaksanakan upaya kesehatan tersebut diperlukan fasilitas kesehatan yang memadai sehingga dapat dilaksanakan upaya pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif. Salah satu sarana kesehatan dimana dapat dilakukan upaya-upaya kesehatan yang lebih luas dalam meningkatkan dan atau mempertahankan kesehatan masyarakat adalah rumah sakit.(1) Rumah Sakit sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan merupakan bagian dari sumber daya kesehatan yang sangat diperlukan dalam mendukung penyelenggaraan upaya kesehatan. Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat jalan, rawat inap, dan gawat darurat.(2) Pelayanan kefarmasian di rumah sakit merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pelayanan kesehatan rumah sakit yang berorientasi kepada pelayanan pasien, penyediaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang bermutu dan terjangkau bagi semua lapisan masyarakat termasuk pelayanan farmasi klinik. Bagian yang berwenang untuk menyelenggarakan pelayanan obat di rumah sakit adalah Instalasi Farmasi Rumah Sakit (IFRS). Kegiatan yang dilakukan oleh IFRS meliputi pengelolaan perbekalan farmasi seperti pemilihan, perencanaan kebutuhan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, pemusnahan dan penarikan, pengendalian dan administrasi, serta pelayanan farmasi klinik. Untuk memaksimalkan pelayanan obat di rumah sakit, sangat diperlukan profesionalisme apoteker. Apoteker bertanggung jawab dalam



1



menjamin penggunaan obat yang rasional, efektif, aman, dan terjangkau oleh pasien dengan menerapkan pengetahuan, keterampilan, dan bekerja sama dengan tenaga kesehatan lainnya. Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus apoteker dan mengucapkan sumpah jabatan apoteker. Apoteker merupakan tenaga kefarmasian yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk melaksanakan pekerjaan kefarmasian. Seiring perkembangan jaman, profesionalisme apoteker semakin diperlukan, karena pekerjaan kefarmasian tidak lagi berorientasi pada produk semata (product oriented), tetapi cenderung berorientasi pada pasien (patient oriented). Perubahan orientasi pekerjaan tersebut menuntut apoteker untuk memiliki pengetahuan yang luas dalam melaksanakan pelayanan kefarmasian, baik dalam pengelolaan perbekalan farmasi maupun pelayanan farmasi klinik. Salah satu upaya untuk meningkatkan wawasan, pengetahuan, keterampilan dan kemampuan bekerja sama dengan profesi kesehatan lainnya, maka Fakultas Farmasi Institut Sains dan Teknologi Nasional (ISTN) menyelenggarakan Praktik Kerja Profesi Apoteker (PKPA) bagi mahasiswa Program Pendidikan Profesi Apoteker yang bekerja sama dengan Rumah Sakit Umum Daerah RSUD Pasar Rebo Jakarta, pada tanggal 02 April 2018 - 26 April 2018. Diharapkan calon apoteker memiliki bekal mengenai pelayanan kefarmasian, fungsi, peran dan tanggung jawab apoteker di rumah sakit serta dapat mengabdikan diri sebagai apoteker yang profesional, bertanggung jawab dan handal. 1.2



Tujuan Praktek Kerja Profesi Apoteker (PKPA) Tujuan dilakukan Praktek Kerja Profesi Apoteker di Rumah Sakit Umum



Daerah Pasar Rebo adalah agar mahasiswa calon apoteker: 1. Mendapatkan wawasan serta pemahaman mengenai peran apoteker di RSUD Pasar Rebo dalam memberikan pelayanan kesehatan dan peningkatan kualitas hidup kepada masyarakat. 2. Mendapatkan pengetahuan manajemen praktis di RSUD Pasar Rebo. 3. Mendapatkan gambaran nyata tentang permasalahan pekerjaan kefarmasian di rumah sakit. .



2



BAB II TINJAUAN PUSTAKA 2.1



Definisi Rumah Sakit Menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 72 tahun 2016, rumah



sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.(2) Pelayanan kesehatan paripurna adalah pelayanan kesehatan yang meliputi promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. (3)



2.2



Tugas dan Fungsi Rumah Sakit(3) Berdasarkan UU RI No.44 tahun 2009 tugas Rumah Sakit yaitu



memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna, sedangkan fungsi Rumah Sakit adalah :



3



a.



Penyelenggaraan



pelayanan



pengobatan



pemulihan



dan



kesehatan sesuai dengan standar pelayanan b. Pemeliharaan melalui



rumah sakit. peningkatan kesehatan perorangan



dan



pelayanan



kesehatan yang paripurna tingkat



kedua dan ketiga sesuai kebutuhan medis. c. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan. d. Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang kesehatan. 2.3



Klasifikasi Rumah Sakit(4) Klasifikasi RS dapat



dibagi



berdasarkan



jenis



pelayanan



dan



pengelolaannya. Berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan RS dikategorikan menjadi Rumah Sakit Umum (RSU) dan Rumah Sakit Khusus (RSK). RSU merupakan RS yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit sedangkan RSK merupakan RS yang memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau satu jenis penyakit tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ, jenis penyakit, atau kekhususan lainnya. Dalam rangka penyelenggaraan kesehatan secara berjenjang dan fungsi rujukan, RSU dan RSK diklasifikasikan berdasarkan fasilitas dan kemampuan pelayanan RS.



4



Gambar 1. Bagan Klasifikasi Rumah Sakit



Instalasi Farmasi Rumah Sakit (IFRS)(2) IFRS adalah unit pelaksana fungsional yang menyelenggarakan seluruh



2.4



kegiatan pelayanan kefarmasian di RS. IFRS harus memiliki Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian yang sesuai dengan beban kerja dan petugas penunjang lain agar tercapai sasaran dan tujuan Instalasi Farmasi. Ketersediaan jumlah tenaga Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian di RS dipenuhi sesuai dengan ketentuan klasifikasi dan perizinan RS yang ditetapkan oleh Menteri.



2.4.1



Tugas IFRS(2) Tugas IFRS meliputi:



a. Menyelenggarakan, mengkoordinasi, mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan Pelayanan Kefarmasian yang optimal dan profesional serta sesuai prosedur dan etik profesi. b. Melaksanakan penggolongan Sediaan Farmasi, Alkes (Alkes) dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) yang efektif, aman, bermutu dan efesien. c. Melaksanakan pengkajian dan pemantauan penggunaan Sediaan Farmasi, Alkes dan BMHP guna memaksimalkan efek terapi dan keamanan serta meminimalkan resiko. d. Melaksanakan Komunikasi,



Edukasi



dan



Informasi



(KIE)



memberikan rekomendasi kepada Dokter, Perawat dan Pasien. 5



serta



e. Berperan aktif dalam Komite / Tim Farmasi dan Terapi (TFT). f. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan serta pengembangan Pelayanan Kefarmasian. g. Memfasilitasi dan mendorong tersusunnya standar pengobatan dan formularium RS. 2.4.2



Fungsi IFRS(2)



A. Pengelolaan Sedian Farmasi, Alat Kesehatan, Dan Bahan Medis Habis Pakai 1. Memilih Sediaan Farmasi, Alkes, dan BMHP sesuai Kebutuhan Pelayanan RS. Pemilihan adalah kegiatan untuk menetapkan jenis sediaan farmasi, Alkes, dan BMHP sesuai dengan kebutuhan. Pemilihan sediaan farmasi, Alkes dan BMHP ini berdasarkan: a. Formularium dan standar pengobatan/ pedoman diagnosa dan terapi b. Standar Sediaan Farmasi, Alkes dan BMHP yang telah ditetapkan c. Pola penyakit d. Efektifitas dan keamanan e. Pengobatan berbasis bukti f. Mutu g. Harga h. Ketersediaan dipasaran. 2. Merencanakan kebutuhan Sediaan Farmasi, Alkes, dan BMHP secara efektif, efisien dan optimal. Perencanaan dilakukan untuk menghindari kekosongan obat dengan menggunakan metode yang dapat dipertanggungjawabkan dan dasar perencanaan yang telah ditentukan antara lain konsumsi, epideminologi, kombinasi dan disesuaikan dengan anggaran yang tersedia. Pedoman perencanaan harus mempertimbangkan: a. Anggaran yang tersedia b. Penetapan prioritas c. Sisa persediaan d. Data pemakaian periode yang lalu e. Waktu tunggu pemesanan f. Rencana pengembangan. 3. Mengadakan Sediaan Farmasi, Alkes, dan BMHP berpedoman pada perencanaan yang telah dibuat sesuai ketentuan yang berlaku. Pengadaan merupakan kegiatan yang dimaksudkan untuk merealisasikan perencanaan kebutuhan. Pengadaan yang efektif harus 6



menjamin ketersediaan, jumlah dan waktu yang tepat dengan harga yang terjangkau dan sesuai standar mutu. Pengadaan merupakan kegiatan yang berkesinambungan dimulai dari pemilihan, penentuan jumlah yang dibutuhkan, penyesuaian antara kebutuhan dan dana, pemilihan



metode



pengadaan,



pemilihan



pemasok,



penentuan



spesifikasi kontrak, pemantauan proses pengadaan dan pembayaran. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pengadaan sediaan farmasi, Alkes dan BMHP antara lain: a. Bahan baku obat harus disertai Sertifikat Analisa b. Bahan berbahaya harus menyertakan Material Safety Data Sheet (MSDS) c. Sediaan farmasi, Alkes dan BMHP harus mempunyai Nomor Izin Edar d. Expired Date minimal 2 (dua) tahun kecuali untuk sediaan farmasi, Alkes dan BMHP tertentu (vaksin, reagensia dan lain-lain). Pengadaan dapat dilakukan melalui: i. Pembelian: untuk RS Pemerintah pemberian sediaan farmasi, Alkes dan BMHP harus Sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembelian adalah: a) Kriteria sediaan farmasi, Alkes dan BMHP yang meliputi kriteria umum dan kriteria mutu obat b) Persyaratan pemasok c) Penentuan waktu pengadaan dan kedatangan sediaan farmasi, Alkes dan BMHP d) Pemantauan rencana pengadaan sesuai jenis, jumlah dan waktu. ii. Produksi sediaan farmasi IFRS dapat memproduksi sediaan tertentu apabila: a) Sediaan farmasi tidak ada dipasaran. b) Sediaan farmasi lebih murah jika diproduksi sendiri. c) Sediaan farmasi dengan formula khusus. d) Sediaan farmasi dengan kemasan yang lebih kecil/repacking. e) Sediaan farmasi untuk penelitian; dan f) Sediaan farmasi yang tidak stabil dalam penyimpanan/harus dibuat baru (recentus paratus). Memproduksi Sediaan Farmasi, Alkes, dan BMHP untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di RS.



7



iii. Sumbangan/Dropping/hibah, instalasi farmasi harus melakukan pencatatan dan pelaporan terhadap penerimaan dan penggunaan sediaan farmasi, Alkes dan BMHP sumbangan /dropping/ hibah. 4. Menerima Sediaan Farmasi, Alkes, dan BMHP sesuai dengan spesifikasi dan ketentuan yang berlaku. Penerimaan merupakan kegiatan untuk menjamin kesesuaian jenis, spesifikasi, jumlah, mutu, waktu penyerahan dan harga yang tertera dalam kontrak atau surat pesanan dengan kondisi fisik yang diterima. Semua dokumen terkait penerimaan barang harus tersimpan dengan baik. Seluruh kegiatan penerimaan sediaan farmasi, Alkes dan BMHP dengan cara sumbangan/ dropping/ hibah harus disertai dokumen administrasi yang lengkap dan jelas. Agar penyediaan sediaan farmasi, Alkes dan BMHP dapat membantu pelayanan kesehatan, maka jenis sediaan farmasi, Alkes dan BMHP dapat membantu pelayanan kesehatan, maka jenis sediaan farmasi, Alkes dan BMHP harus sesuai dengan kebutuhan pasien di RS. Instalasi Farmasi dapat memberikan rekomendasi kepada pimpinan RS untuk mengembalikan atau menolak sumbangan/ dropping/ hibah sediaan farmasi, Alkes dan BMHP yang tidak bermanfaat bagi kepentingan pasien RS. 5. Menyimpan Sediaan Farmasi, Alkes, dan BMHP sesuai dengan spesifikasi dan persyaratan kefarmasian. Penyimpanan harus dapat menjamin kualitas dan keamanan sediaan farmasi, Alkes dan BMHP sesuai dengan persyaratan kefarmasian yang meliputi stabilitas dan keamanan, sanitasi cahaya, kelembaban, ventilasi dan penggolongan jenis sediaan farmasi, Alkes dan BMHP. Instalasi Farmasi harus dapat memastikan bahwa obat disimpan secara benar dan diinspeksi secara periodik. Metode penyimpanan dapat dilakukan berdasarkan kelas terapi, bentuk sediaan dan jenis sediaan farmasi, Alkes dan BMHP dan disusun secara alfabetis dengan merupakan prinsip First Expired First Out (FEFO) dan First In First Out (FIFO) disertai sistem informasi manajemen. Penyimpanan sediaan farmasi, Alkes dan BMHP yang penampilan dan penamaan yang mirip Look Alike Sound Alike (LASA)



8



tidak ditempatkan berdekatan dan harus diberi penandaan khusus untuk mencegah



terjadinya



kesalahan



pengambilan



obat.



RS



perlu



mengembangkan kebijakan pengelolaan Obat untuk meningkatkan keamanan, khususnya Obat yang perlu diwaspadai (high- alert medication). High-alert medication adalah Obat yang harus diwaspadai karena sering menyebabkan terjadi kesalahan/kesalahan serius (sentinel event) dan Obat yang berisiko tinggi menyebabkan Reaksi Obat Tidak Diinginkan (ROTD). Kelompok Obat high-alert diantaranya: a. Obat yang terlihat mirip dan kedengarannya mirip (Nama Obat Rupa dan Ucapan Mirip/NORUM, atau LASA). b. Elektrolit konsentrasi tinggi (misalnya kalium klorida 2meq/ml atau yang lebih pekat, kalium fosfat, natrium klorida lebih pekat dari 0,9%, dan magnesium sulfat =50% atau lebih pekat). c. Obat-Obat sitostatika. Pengelolaan obat emergensi harus menjamin: a) Jumlah dan jenis obat sesuai dengan daftar obat emergensi yang telah ditetapkan b) Tidak boleh tercampur dengan persediaan obat untuk kebutuhan lain c) Bila dipakai untuk keperluan emergensi harus segera diganti d) Dicek secara berkala apakah ada yang kadaluwarsa e) Dilarang dipinjam untuk kebutuhan lain. 6. Mendistribusikan Sediaan Farmasi, Alkes, dan BMHP ke unit-unit pelayanan di RS. Distribusi merupakan suatu rangkaian kegiatan dalam rangka menyalurkan/menyerahkan sediaan farmasi, Alkes dan BMHP dari tempat penyimpanan sampai kepada unit pelayanan/ pasien dengan tetap menjamin mutu, stabilitas, jenis, jumlah dan ketepatan waktu. Sistem distribusi di unit pelayanan dan dapat dilakukan dengan cara: a. Sediaan Persediaan Lengkap di Ruangan (Total Floor Stock) aa. Pendistribusian sediaan farmasi, Alkes dan BMHP untuk persediaan di ruang rawat disiapkan dan dikelola oleh Instalasi Farmasi. bb. Sediaan farmasi, Alkes dan BMHP yang disimpan diruang rawat harus dalam jenis dan jumlah yang sangat dibutuhkan. cc. Dalam kondisi sementara dimana tidak ada petugas farmasi yang mengelola (diatas jam kerja) maka pendistribusiannya didelegasikan kepada penanggung jawab ruangan.



9



dd. Setiap hari dilakukan serah terima kembali pengelolaan obat Floor Stock kepada petugas farmasi dari penanggung jawab ruangan. ee. Apoteker



harus



menyediakan



informasi,



peringatan



dan



kemungkinan interaksi obat pada setiap jenis obat yang disediakan di Floor Stock. b. Sistem Resep Perorangan Pendistribusian sediaan farmasi, Alkes dan BMHP berdasarkan resep perorangan/ pasien rawat jalan dan rawat inap melalui Instalasi Farmasi. c. Sistem Unit Dosis Pendistribusian sediaan farmasi, Alkes dan BMHP berdasarkan resep perorangan yang disiapkan dalam unit dosis tunggal atau ganda, untuk penggunaan satu kali dosis tiap pasien. Sistem unit dosis ini digunakan untuk pasien rawat inap. Sistem distribusi Unit Dose Dispensing (UDD) sangat dianjurkan untuk pasien rawat inap mengingat dengan sistem ini tingkat kesalahan pemberian obat dapat diminimalkan sampai kurang dari 5% dibandingkan dengan sistem floor stock atau resep individu yang mencapai 18%. d. Sistem Kombinasi Sistem pendistribusian sediaan farmasi, Alkes dan BMHP bagi pasien rawat inap dengan menggunakan kombinasi a+b atau b+c atau a+c. 7. Melaksanakan Pelayanan Farmasi Satu Pintu Alkes yang dikelola oleh instalasi farmasi sistem satu pintu berupa alat medis habis pakai/ peralatan non elektromedik, antara lain alat kontrasepsi (IUD), alat pacu jantung, dan implan. 8. Melaksanakan komputerisasi pengelolaan Sediaan Farmasi, Alkes, dan BMHP (apabila sudah memungkinkan) 9. Mengidentifikasi, mencegah dan mengatasi masalah yang terkait dengan Sediaan Farmasi, Alkes, dan BMHP 10. Melakukan pemusnahan dan penarikan Sediaan Farmasi, Alkes, dan BMHP yang sudah tidak dapat digunakan. Pemusnahan dan penarikan sediaan farmasi, Alkes dan BMHP yang tidak dapat digunakan harus dilaksanakan dengan cara yang sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Pemusnahan dilakukan untuk sediaan farmasi, Alkes dan BMHP bila 10



produk tidak memenuhi persyaratan mutu, telah kadaluwarsa, tidak memenuhi syarat untuk dipergunakan dalam pelayanan kesehatan atau kepentingan ilmu pengetahuan dan dicabut izin edarnya. 11. Mengendalikan persediaan Sediaan Farmasi, Alkes, dan BMHP. Pengendalian dilakukan terhadap jenis dan jumlah persediaan dan penggunaan sediaan farmasi, Alkes dan BMHP. Pengendalian penggunaan sediaan farmasi, Alkes dan BMHP dapat dilakukan oleh Instalasi Farmasi harus bersama dengan TFT di RS. Tujuan pengendalian sediaan farmasi, Alkes, dan BMHP adalah untuk: a. Penggunaan obat sesuai dengan Formularium RS b. Penggunaan obat sesuai dengan diagnosis dan terapi c. Memastikan persediaan efektif dan efisien atau tidak terjadi kelebihan atau kekurangan/kekosongan, kerusakan, kadaluwarsa,dan kehilangan serta pengembalian pesanan sediaan farmasi, Alkes, dan BMHP. Cara untuk mengendalikan persediaan sediaan farmasi, Alkes dan BMHP adalah : a. Melakukan evaluasi persediaan yang jarang digunakan (Slow Moving) b. Melakukan evaluasai persediaan yang tidak digunakan dalam waktu 3 (Tiga) bulan berturut-turut (Dead Stock), Stock opname yang dilakukan secara periodik dan berkala 12. Melakukan administrasi pengelolaan Sediaan Farmasi, Alkes, dan BMHP. Kegiatan administrasi terdiri dari: a. Pencatatan dan Pelaporan Pencatatan dan pelaporan terhadap kegiatan pengelolaan sediaan farmasi, Alkes, dan BMHP yang meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, penerimaan, pendistribusian, pengendalian persediaan, pengembalian, pemusnahan dan penarikan sediaan farmasi, Alkes, dan BMHP. Pelaporan dibuat secara periodik yang dilakukan instalasi farmasi dalam periode waktu tertentu (bulanan, triwulan, semester atau pertahun). Tabel 1. Pencatatan dan Pelaporan Pencatatan dilakukan untuk:



11



Pelaporan dilakukan sebagai:



a). Persyaratan kementerian kesehatan / BPOM b). Dasar akreditasi RS c). Dasar audit RS d). Dokumentasi farmasi b. Administrasi keuangan a) Administrasi keuangan pengendalian



dan



a). Komunikasi antara level manajemen b). Penyiapan laporan tahunan yang komprehensif mengenai kegiatan di instalasi farmasi c). Laporan tahunan merupakan



analisa



biaya,



pengaturan



anggaran,



pengumpulan



informasi



keuangan, penyiapan laporan penggunaan laporan yang berkaitan dengan semua kegiatan pelayanan kefarmasian secara rutin atau tidak rutin dalam periode bulanan, triwulan, semesteran atau tahunan. Administrasi Penghapusan merupakan kegiatan penyelesaian terhadap sedian farmasi, Alkes, dan BMHP yang tidak terpakai karena kadaluwarsa, rusak, mutu tidak memenuhi standar dengan cara membuat usulan penghapusan sediaan farmasi, Alkes, dan BMHP kepada pihak terkait sesuai dengan prosedur yang berlaku. B. Pelayanan Farmasi Klinik 1. Mengkaji dan melaksanakan pelayanan resep atau permintaan obat. Pelayanan resep dimulai dari penerimaan, pemeriksaan ketersediaan, pengkajian resep, penyiapan sediaan farmasi, Alkes dan BMHP termasuk peracikan obat, pemeriksaan, penyerahan disertai pemberiaan informasi. Persyaratan administrasi meliputi: a. Nama, umur, jenis kelamin, berat badan, dan tinggi badan pasien b. Nama, nomor ijin, alamat dan paraf dokter c. Tanggal resep d. Ruangan/unit asal resep. Persyaratan farmasetik meliputi: a. Nama obat, bentuk dan kekuatan sediaan b. Dosis dan jumlah obat c. Aturan dan cara penggunaan. Persyaratan klinis meliputi: a. Ketepatan indikasi, dosis dan waktu penggunaan obat b. Duplikasi pengobatan c. Alergi dan Reaksi Obat yang Tidak Dikehendaki (ROTD) d. Kontraindikasi e. Interaksi obat. 2. Melaksanakan penelusuran riwayat penggunaan obat.



12



Penelusuran riwayat penggunaan obat merupakan proses untuk mendapatkan informasi mengenai seluruh obat/sediaan farmasi lain yang pernah dan sedang di gunakan, riwayat pengobatan dapat diperoleh



dari



wawancara



atau



data



rekam



medic/pencatatan



penggunaan obat pasien. Tahapan penelusuran riwayat penggunaan obat: a. Membandingkan riwayat penggunaan obat dengan data rekam medik/pencatatan penggunaan obat untuk mengetahui perbedaan informasi penggunaan obat b. Melakukan verifikasi riwayat penggunaan obat yang diberikan oleh tenaga kesehatan lain dan memberikan informasi tambahan jika diperlukan c. Mendokumentasikan adanya alergi dan ROTD; d. Mengidentifikasi potensi terjaadinya interaksi obat e. Melakukan penilaian terhadap kepatuhan



pasien



dalam



menggunakan obat f. Melakukan penilaian rasionalitas obat yang diresepkan g. Melakukan penilaian terhadap pemahaman pasien terhadap obat yang digunakan h. Melakukan penilaian adanya bukti penyalahan gunaan obat i. Melakukan penilaian terhadap teknik penggunaan obat j. Memeriksa adanya kebutuhan pasien terhadap obat dan alat bantu kepatuhan minum obat (concordance aids) k. Mendokumentasikan obat yang digunakan pasien sendiri tanpa sepengetahuan dokter dan l. Mengidentifikasi terapi lain, misalnya suplemen dan pengobatan alternatif yang mungkin digunakan oleh pasien. 3. Melakukan rekonsiliasi obat. Rekonsiliasi obat merupakan proses membandingkan intruksi pengobatan dengan obat yang telah didapat pasien. Rekonsiliasi dilakukan untuk mencegah terjadinya kesalahan obat (medication error) seperti obat tidak diberikan, duplikasi, kesalahan dosis dan interaksi obat. Medication error rentan terjadi pada pemindahan pasien dari satu Rumah Sakit ke Rumah Sakit lain, antar ruang perawatan, serta kepada pasien yang keluar dari Rumah Sakit ke layanan kesehatan primer dan sebaliknya.



13



4. Melaksanakan Pelayanan Informasi Obat (PIO) kepada tenaga kesehatan lain, pasien/keluarga, masyarakat dan institusi diluar Rumah Sakit. PIO merupakan kegiatan penyediaan dan pemberiaan informasi, rekomendasi obat yang independen, akurat, tidak bias, terkini dan komprehensif yang dilakukan oleh apoteker kepada dokter, apoteker, perawat, profesi kesehatan lainnya serta pasien dan pihak lain diluar Rumah Sakit. Kegiatan PIO meliputi: a. Menjawab pertanyaan b. Menerbitkan buletin, leaflet,poster, newsletter c. Menyediakan informasi bagi TFT sehubungan dengan penyusunan Formularium Rumah sakit d. Bersama dengan Tim Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS) melakukan kegiatan penyuluhan bagian pasien rawat jalan dan rawat inap e. Melakukan pendidikan berkelanjutan bagi tenaga kefarmasian dan tenaga kesehatan lainnya f. Melakukan penelitian g. Melaksanakan Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS). 5. Memberikan konseling pada pasien dan/atau keluarganya. Konseling obat adalah suatu aktivitas pemberiaan nasihat atau saran terkait terapi obat dari apoteker (konselor) kepada pasien dan/atau keluarganya. Konseling untuk pasien rawat jalan maupun rawat inap disemua fasilitas kesehatan dapat dilakukan atas inisiatif apoteker, rujukan dokter, keinginan pasien atau keluarganya. Pemberian konseling yang efektif memerlukan kepercayaan pasien dan/ atau keluarga terhadap apoteker. Faktor yang perlu diperhatikan dalam konseling obat : a. Kriteria pasien: aa. Pasien kondisi khusus (pediatrik, geriatri, gangguan fungsi ginjal, ibu hamil dan menyusui) bb. Pasien dengan terapi jangka



panjang/penyakit



kronis



(Tuberkulosis, Diabetes Melitus, epilepsi, dan lain-lain) cc. Pasien yang menggunakan obat-obatan dengan intruksi khusus (penggunaan kortikosteroid dengan tappering down/ off) dd. Pasien yang menggunakan obat dengan indeks terapi sempit (digoksin, phenytoin) 14



ee. Pasien yang menggunakan banyak obat (polifarmasi) dan ff. Pasien yang mempunyai riwayat kepatuhan rendah. b. Syarat dan peralatan: aa. Ruangan atau tempat konseling bb. Alat bantu konseling (kartu pasien/ catatan konseling). 6. Melaksanakan Visite mandiri maupun bersama tenaga kesehatan lain. Visite merupakan kegiatan kunjungan kepasien rawat inap yang dilakukan apoteker secara mandiri atau bersama tim tenaga kesehatan untuk mengamati kondisi klinis pasien secara langsung, dan mengkaji masalah terkait obat, memantau terapi obat dan reaksi obat yang tidak dikehendaki, meningkatkan terapi obat yang rasional, dan menyajikan informasi obat kepada dokter, pasien serta profesional kesehatan lainnya. Visite juga dapat dilakukan pada pasien yang sudah keluar Rumah Sakit baik atas permintaan pasien maupun sesuai dengan program Rumah Sakit yang bisa disebut dengan pelayanan kefarmasian dirumah (Home Pharmacy Care). 7. Melaksanakan Pemantauan Terapi Obat (PTO). PTO merupakan suatu proses yang mencakup kegiatan untuk memastikan terapi obat yang aman, efektif dan rasional bagi pasien. Tujuan PTO adalah meningkatkan efektivitas terapi dan meminimalkan risiko ROTD. Kegiatan dalam PTO meliputi: a. Pengkajian pemilihan obat, dosis, cara pemberian obat, respons terapi, ROTD. b. Pemberiaan rekomendasi penyelesaian masalah terkait obat. c. Pemantauan efektivitas dan efek samping terapi obat. 8. Melaksanakan Monitoring Efek Samping Obat (MESO) MESO merupakan kegiatan pemantauan setiap respon terhadap obat yang tidak dikehendaki, yang terjadi pada dosis lazim yang digunakan pada manusia untuk tujuan profilaksis, diagnosa dan terapi. Efek samping obat adalah ROTD yang terkait dengan kerja farmakologi. MESO bertujuan: a. Menemukan Efek Samping Obat (ESO) sedini mungkin terutama yang berat, tidak dikenal, frekuensinya jarang. b. Menentukan frekuensi dan insidensi ESO yang sudah dikenal dan baru saja ditemukan.



15



c. Mengenal semua faktor yang mungkin dapat menimbulkan/ mempengaruhi angka kejadian dan hebatnya ESO. d. Meminimalkan resiko kejadian reaksi obat yang tidak dikehendaki. e. Mencegah terulangnya kejadian reaksi obat yang tidak dikehendaki. Kegiatan pemantauan dan pelaporan Efek Samping Obat (ESO): a. Mendeteksi adanya kejadian reaksi ESO yang tidak dikehendaki. b. Mengidentifikasi obat-obatan dan pasien yang mempunyai risiko



9.



tinggi mengalami ESO. c. Mengevaluasi laporan ESO. d. Mendiskusikan dan mendokumentasikan di TFT. e. Melaporkan ke Pusat MESO Nasional. Melaksanakan Evaluasi Penggunaan Obat (EPO) EPO merupakan program evaluasi penggunaan obat yang



terstruktur dan berkesinambungan secara kualitatif dan kuantitatif. Tujuan EPO yaitu: a. Mendapatkan gambaran keadaan saat ini atas pola penggunaan obat b. Membandingkan pola pengunaan obat pada periode waktu tertentu c. Memberikan masukan untuk perbaikan pengunaan obat d. Menilai pengaruh intervensi atas pola penggunaan obat. 10. Dispensing Sediaan Steril Dispensing sediaan steril harus dilakukan di Instalasi Farmasi Rumah Sakit dengan teknik aseptik untuk menjamin sterilitas dan stabilitas produk dan melindungi petugas dari paparan zat berbahaya serta menghindari terjadinya kesalahan pemberian obat. 11. Pemantauan Kadar Obat dalam Darah (PKOD) Pemantauan Kadar Obat dalam Darah (PKOD) merupakan interpretasi hasil pemeriksaan kadar obat tertentu atas permintaan dari dokter yang merawat karena indeks terapi yang sempit atau atas usulan dari apoteker kepada dokter. PKOD bertujuan: a. Mengetahui kadar obat dalam darah. b. Memberikan rekomendasi kepada dokter yang merawat.



2.5



Tim Farmasi dan Terapi (TFT)(2) Dalam perorganisasian RS dibentuk TFT yang merupakan unit kerja dalam



memberikan rekomendasi kepada pimpinan RS mengenai kebijakan penggunaan Obat di RS yang anggotanya terdiri dari dokter yang mewakili semua spesialisasi yang ada di RS, Apoteker Instalasi Farmasi, serta tenaga kesehatan lainnya apabila 16



diperlukan. TFT harus dapat membina hubungan kerja dengan komite lain di dalam RS yang berhubungan/berkaitan dengan penggunaan Obat. TFT dapat diketuai oleh seorang dokter atau seorang Apoteker, apabila diketuai oleh dokter maka sekretarisnya adalah Apoteker, namun apabila diketuai oleh Apoteker, maka sekretarisnya adalah dokter. TFT harus mengadakan rapat secara teratur, sedikitnya 2 (dua) bulan sekali dan untuk RS besar rapat diadakan sekali dalam satu bulan. Rapat TFT dapat mengundang pakar dari dalam maupun dari luar RS yang dapat memberikan masukan bagi pengelolaan TFT, memiliki pengetahuan khusus, keahlian-keahlian atau pendapat tertentu yang bermanfaat bagi TFT. TFT mempunyai tugas: 1. Mengembangkan kebijakan tentang penggunaan Obat di RS 2. Melakukan seleksi dan evaluasi Obat yang akan masuk dalam 3. 4. 5. 6. 7. 8.



formularium RS Mengembangkan standar terapi Mengidentifikasi permasalahan dalam penggunaan Obat Melakukan intervensi dalam meningkatkan penggunaan Obat yang rasiona Mengkoordinir penatalaksanaan ROTD Mengkoordinir penatalaksanaan medication error Menyebarluaskan informasi terkait kebijakan penggunaan Obat di Rumah Sakit. Peran Apoteker dalam Komite/Tim lain yang terkait penggunaan Obat di



RS antara lain: 1. Pengendalian Infeksi RS 2. Keselamatan Pasien RS 3. Mutu Pelayanan Kesehatan RS 4. Perawatan paliatif dan bebas nyeri 5. Penanggulangan AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndromes) 6. Direct Observed Treatment Shortcourse (DOTS) 7. Program Pengendalian Resistensi Antimikroba (PPRA) 8. Transplantasi 9. PKRS 10. Terapi Rumatan Metadon



17



2.6



Formularium Rumah Sakit(2) Formularium RS disusun mengacu kepada Formularium Nasional.



Formularium RS merupakan daftar Obat yang disepakati staf medis, disusun oleh Komite/ Tim Farmasi dan Terapi yang ditetapkan oleh Pimpinan RS. Formularium RS harus tersedia untuk semua penulis Resep, pemberi Obat, dan penyedia Obat di RS. Evaluasi terhadap Formularium RS harus secara rutin dan dilakukan revisi sesuai kebijakan dan kebutuhan RS. Penyusunan dan revisi Formularium RS dikembangkan berdasarkan pertimbangan terapetik dan ekonomi dari penggunaan Obat agar dihasilkan Formularium RS yang selalu mutakhir dan dapat memenuhi kebutuhan pengobatan yang rasional. Tahapan proses penyusunan Formularium RS: 1. Membuat rekapitulasi usulan Obat dari masing-masing Staf Medik Fungsional (SMF) berdasarkan standar terapi atau standar pelayanan medik 2. Mengelompokkan usulan Obat berdasarkan kelas terapi 3. Membahas usulan tersebut dalam rapat TFT, jika diperlukan dapat meminta masukan dari pakar 4. Mengembalikan



rancangan



hasil



pembahasan



TFT



dikembalikan



kemasing-masing SMF untuk mendapatkan umpan balik 5. Membahas hasil umpan balik dari masing-masing SMF 6. Menetapkan daftar Obat yang masuk kedalam Formularium RS 7. Menyusun kebijakan dan pedoman untuk implementasi 8. Melakukan edukasi mengenai Formularium RS kepada staf dan melakukan monitoring. Kriteria pemilihan Obat untuk masuk Formularium RS: 1. Mengutamakan penggunaan Obat generik 2. Memiliki



rasio



manfaat-risiko



(benefit-risk



ratio)



yang



menguntungkan penderita 3. Mutu terjamin, termasuk stabilitas dan bioavailabilitas 4. Praktis dalam penyimpanan dan pengangkutan 5. Praktis dalam penggunaan dan penyerahan 6. Menguntungkan dalam hal kepatuhan dan penerimaan oleh pasien



18



paling



7. Memiliki rasio manfaat-biaya yang tertinggi berdasarkan biaya langsung dan tidak langsung 8. Obat lain yang terbukti paling efektif secara ilmiah dan aman (evidence based medicines) yang paling dibutuhkan untuk pelayanan dengan harga yang terjangkau. Dalam rangka meningkatkan kepatuhan terhadap formularium RS, maka RS harus mempunyai kebijakan terkait dengan penambahan atau pengurangan Obat dalam Formularium RS dengan mempertimbangkan indikasi penggunaaan, efektivitas, risiko, dan biaya.



2.7



Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)(5) Berkenaan dengan Surat Menteri Kesehatan No. KF/Menkes/146/III/2014



tanggal 14 Maret 2014 tentang obat Apotek/ Depo Farmasi/ FRS yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, ada beberapa hal sebagai berikut: Sesuai dengan surat Menkes Nomor KF/Menkes/146/III/2014 tanggal 14 Maret 2014, disebutkan : a. Bahwa sebelum ditetapkanya E-Catalogue obat tahun 2014, maka untuk menjamin ketersediaan obatdalam pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat digunakan harga yang tercantum dalam Daftar Plafon dan Harga Obat (DPHO) Edisi XXXII tahun 2013 yang telah diadendum tahun 2014. b. Harga yangtercantum dalam DPHO sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas masih tetap berlaku sampai dengan 6 bulan setelah E-Catalogue obat tahun 2014 ditetapkan. A. Pengadaan Obat Pemesanan obat dengan menggunakan harga E-Catalogue obat tahun 2014 dapat dilakukan dengan cara: a) Pemesanan Online melalui E-Purchasing pada website LPSE (Layanan Pengadaan Obat Secara Elektronik) LKPP atau. b) Pemesanan secara manual dengan membuat surat pemesanan obat kepada pabrik/ distributor obat sesuai dengan penyedia (pabrik obat) dan distributor obat yang tercantum dalam E-Catalogue obat tahun 2014. B. Legalisasi Surat Pemesanan Obat 19



a) Petugas BPJS Kesehatan tidak perlu melakukan legalisasi suratpemesanan obat yang mengacu kepada harga E-Catalogue obat tahun 2014. b) Petugas BPJS Kesehatan hanya dapat melegalisasi pemesanan obat dengan menggunakan harga yang tercantum dalam Daftar Plafon Harga Obat (DPHO) Edisi XXXII tahun 2013. C. Mekanisme Pendaftaran Peserta PRB Peserta mendaftarkan diri pada Petugas Pojok PRB dengan menunjukan : 1. 2. 3. 4. 5.



Kartu identitas peserta BPJS kesehatan Surat Rujuk Balik (SRB) dari dokter spesialis Surat Eligibilitas Peserta (SEP) dari BPJS kesehatan Peserta mengisi formulir pendaftaran peserta PRB. Peserta menerima buku control peserta PRB.



D. Mekanisme Identifikasi Peserta a. Peserta berobat ke fasilitas kesehatan tingkat pertama dimana peserta tersebut terdaftar dengan membawa identitas diri. b. Apabila atas indikasi medis peserta memerlukan pemeriksaan ataupun tindakan spesialis/ sub-spesialis, maka fasilitas kesehatan tingkat pertama akan memberikan rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan yang bekerjasama dengan BPJS kesehatan. c. Peserta mendaftar ke BPJS center dengan membawa surat rujukan dan identitas diri untuk mendapatkan SEP (Surat Eligibilitas Peserta). d. Dokter spesialis/ sub-spesialis melakukan pemeriksaan kepada peserta sesuai kebutuhan indikasi medis. e. Apabila peserta didiagnosa penyakit kronis maka peserta mendapatkan pelayanan kesehatan secara rutin di fasilitas kesehatan tingkat lanjutan hingga diperoleh kondisi terkontrol/ stabil sesuai panduan klinis penyakit kronis. f. Setelah pesertaditetapkan dalam kondisi terkontrol/ stabil maka dokter spesialis/ sub-spesialis memberikan SRB (Surat Rujuk Balik) kepada fasilitas kesehatan tingkat pertama dimana peserta yang bersangkutan terdaftar.



20



E. Jenis Obat Obat yang termasuk dalam Obat Rujuk Balik dalah: a. Obat utama, yaitu obat kronik yang diresepkan oleh dokter spesialis/ sub spesialis di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan dan tercantum pada formularium nasional untuk obat program rujuk balik. b. Obat tambahan, yaitu yang mutlak diberikan bersama obat utama dan diresepkan oleh dokter spesialis/ sub spesialis di fasilitas kesehatanrujukan tingkat lanjutan untuk mengatasi penyakit penyerta atau untuk mengurangi efek samping akibat obat utama. Centralized Sterile Supply Departement (CSSD)(6) CSSD atau Instalasi Pusat Pelayanan Sterilisasi adalah departemen atau



2.8



unit yang mengurus suplai dan peralatan bersih atau steril secara terpusat. Instalasi CSSD ini merupakan pusat pelayanan yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan alat/ bahan steril bagi unit-unit yang membutuhkan. Alur aktivitas fungsional CSSD dimulai dari pembilasan, pembersihan/ dekontaminasi, pengeringan, inspeksi dan pengemasan, memberi label, sterilisasi, sampai proses distribusi alat medik atau alkes di RS. 2.8.1



Tujuan CSSD



Tujuan CSSD adalah: 1. Membantu unit lain dari RS yang membutuhkan kondisi steril, untuk mencegah terjadinya infeksi. 2. Menurunkan angka kejadian infeksi dan membantu mencegah, serta menanggulangi infeksi nosokomial. 3. Efisiensi tenaga medis atau paramedis untuk kegiatan yang berorientasi pada pelayanan terhadap pasien. 4. Menyediakan dan menjamin kualitas hasil sterilisasi terhadap produk yang dihasilkan. 2.8.2



Tugas CSSD



Tugas utama CSSD adalah: 1. Menyiapkan peralatan medis untuk perawatan pasien. 2. Melakukan proses sterilisasi alat atau bahan.



21



3. Mendistribusikan alat-alat yang dibutuhkan oleh ruang perawatan, kamar operasi dan ruangan lainnya. 4. Berpartisipasi dalam pemilihan peralatan dan bahan yang aman, efektif dan bermutu. 5. Mempertahankan stock inventory yang memadai untuk keperluan pasien. 6. Mempertahankan standar yang telah ditetapkan. 7. Mendokumentasikan setiap aktifitas pembersihan, desinfeksi, sterilisasi dan distribusi sebagai bagian dari program upaya pengendalian mutu. 8. Melakukan penelitian terhadap hasil sterilisasi dalam rangka pencegahan dan pengendalian infeksi bersama dengan panitia pengendalian infeksi nosokomial. 9. Memberikan penyuluhan tentang hal-hal yang berkaitan dengan masalah sterilisasi. 10. Menyelenggarakan pendidikan dan pengembangan staf instansi pusat sterilisasi baik yang bersifat intern maupun ekstern. 11. Mengevaluasi hasil sterilisasi. 2.8.3



Aktivitas Fungsional CSSD Alur aktivitas fungsional dari CSSD secara umum:



1. Pembilasan: pembilasan alat-alat yang telah digunakan tidak dilakukan di ruang perawatan. 2. Pembersihan: semua peralatan pakai ulang harus dibersihkan secara baik sebelum dilakukan proses disinfeksi dan sterilisasi. 3. Pengeringan: dilakukan sampai kering. 4. Inspeksi dan pengemasan: setiap alat bongkar pasang harus diperiksa kelengkapannya, sementara untuk bahan linen harus diperhatikan densitas maksimumnya. 5. Memberi label: setiap kemasan harus mempunyai label yang menjelaskan isi dari kemasan, cara sterilisasi, tanggal sterilisasi dan kadaluarsa proses sterilisasi. 6. Pembuatan: membuat dan mempersiapkan kapas serta kasa balut, yang kemudian akan disterilkan 7. Sterilisasi: diberikan tanggung jawab kepada staf yang terlatih. 8. Penyimpanan: harus diatur secara baik dengan memperhatikan kondisi penyimpanan yang baik 9. Distribusi: dapat dilakukan berbagai sistim distribusi sesuai dengan rumah sakit masing-masing.



22



Untuk melaksanakan aktivitas tersebut diatas dengan lancar dan baik sesuai dengan tujuan Pusat Sterilisasi maka diperlukan kontrol dan pemeliharaan yang teratur terhadap mesin/ alat sterilisasi.



2.9



Pengolahan Limbah Rumah Sakit(7) Limbah rumah sakit adalah semua limbah yang dihasilkan dari kegiatan



rumah sakit dalam bentuk padat, cair, dan gas. A. Limbah Padat Limbah Padat merupakan semua limbah di rumah sakit yang berbentuk padat sebagai akibat kegiatan rumah sakit yang terdiri dari limbah medis padat dan non medis. Limbah medis padat merupakan limbah padat yang terdiri dari limbah infeksius, limbah patologi, limbah benda tajam, limbah farmasi, limbah sitotoksik, limbah kimiawi, limbah radioaktif. Limbah non medis padat merupakan limbah padat yang dihasilkan dari kegiatan rumah sakit diluar medis yang berasal dari dapur, perkantoran, taman dan halaman yang dapat dimanfaatkan kembali apabila ada teknologinya. Pengelolaan Limbah Padat Rumah Sakit: 1). Limbah Medis Padat Rumah Sakit a). Minimasi Limbah Rumah Sakit  Setiap rumah sakit harus melakukan reduksi limbah dimulai dari 



sumber. Setiap rumah sakit harus mengelola dan mengawasi penggunaan







bahan kimia yang berbahaya dan beracun. Setiap rumah sakit harus melakukan pengelolaan stok bahan







kimia dan farmasi Setiap peralatan yang digunakan dalam pengelolaan limbah medis mulai dari pengumpulan, pengangkutan, dan pemusnahan



harus melalui sertifikasi dari pihak yang berwenang. b). Pemilahan, Pewadahan, Pemanfaatan Kembali dan Daur Ulang Limbah Rumah Sakit  Pemilahan limbah harus dilakukan mulai dari sumber yang 



menghasilkan limbah Limbah yang akan dimanfaatkan kembali harus dipisahkan dari







limbah yang tidak dimanfaatkan kembali. Limbah benda tajam harus dikumpulkan dalam satu wadah tanpa memperhatikan terkontaminasi atau tidaknya. Wadah 23



tersebut harus anti bocor, anti tusuk dan tidak mudah untuk dibuka sehingga orang yang tidak berkepentingan tidak dapat 



membukanya. Jarum dan syringes harus dipisahkan sehingga tidak dapat







digunakan kembali. Limbah medis padat yang akan dimanfaatkan kembali harus melalui proses sterilisasi sesuai Tabel 2 Untuk menguji efektifitas sterilisasi panas harus dilakukan tes Bacillus stearothermophilus dan untuk sterilisasi kimia harus dilakukan







tes Bacillus subtilis. Limbah jarum hipodermik tidak dianjurkan untuk dimanfaatkan kembali. Apabila rumah sakit tidak mempunyai jarum yang sekali pakai (disposable), limbah jarum hipodermik dapat dimanfaatkan kembali setelah melalui proses salah satu metode sterilisasi pada Tabel 2. Tabel 2. Metode Sterilisasi







Pewadahan limbah medis padat harus memenuhi persyaratan dengan penggunaan wadah dan label seperti Tabel 3. Tabel 3. Kategori Sampah



24







Daur ulang tidak bisa dilakukan oleh rumah sakit kecuali untuk







pemulihan perak yang dihasilkan dari proses film sinar X. Limbah sitotoksik dikumpulkan dalam wadah yang kuat, anti



bocor, dan diberi label bertuliskan “Limbah Sitotoksik”. c). Pengumpulan, Pengangkutan, dan Penyimpanan Limbah Media 



Padat di Lingkungan Rumah Sakit Pengumpulan limbah medis padat dari setiap ruangan penghasil







limbah menggunakan troli khusus yang tertutup. Penyimpanan limbah medis padat harus sesuai iklim tropis yaitu pada musim hujan paling lama 48 jam dan musim kemarau



paling lama 24 jam. d). Pengumpulan, Pengemasan dan Pengangkutan Limbah padat Rumah Sakit ke Luar Rumah Sakit  Pengelola harus mengumpulkan dan mengemas pada tempat 



yang kuat. Pengangkutan limbah ke luar rumah sakit menggunakan



kendaraan khusus e). Pengolahan dan Pemusnahan Limbah Padat Rumah Sakit  Limbah medis padat tidak diperbolehkan membuang langsung ke tempat pembuangan akhir limbah domestik sebelum aman 



bagi kesehatan. Cara dan teknologi pengolahan atau pemusnahan limbah medis padat disesuaikan dengan kemampuan rumah sakit dan jenis limbah medis padat yang ada, dengan pemanasan menggunakan



otoklaf atau dengan pembakaran menggunakan insenerator. 2). Limbah Non Medis Padat Rumah Sakit a). Pemilahan Limbah Padat Non-Medis  Dilakukan pemilahan limbah padat non-medis antara limbah yang dapat dimanfaatkan dengan limbah yang tidak dapat 



dimanfaatkan kembali Dilakukan pemilahan



limbah



padat



limbahbasah dan limbah kering. b). Tempat Pewadahan Limbah padat Non-Medis



25



non-medis



antara







Terbuat dari bahan yang kuat, cukup ringan, tahan karat, kedap air, dan mempunyai permukaan yang mudah dibersihkan pada







bagian dalamnya, misalnya fiberglass. Mempunyai tutup yang mudah



dibuka



dan



ditutup



tanpamengotori tanganTerdapat minimal 1 (satu) buah untuk 



setiap kamar atau sesuai dengan kebutuhan. Limbah tidak boleh dibiarkan dalam wadahnya melebihi 3 x 24 jam atau apabila 2/3 bagian kantong sudah terisi oleh limbah, maka harus diangkut supaya tidak menjadi perindukan vektor



penyakit atau binatang pengganggu. c). Pengangkutan Pengangkutan limbah padat domestik dari setiap ruangan ke tempat penampungan sementara menggunakan troli tertutup. d). Tempat Penampungan Limbah Padat Non-Medis Sementara  Tersedia tempat penampungan limbah padat non-medis sementara dipisahkan antara limbah yang dapat dimanfaatkan dengan limbah yang tidak dapat dimanfaatkan kembali. Tempat tersebut tidak merupakan sumber bau, dan lalat bagi lingkungan 



sekitarnya dilengkapi saluran untuk cairan lindi. Tempat penampungan sementara limbah padat harus kedap air, bertutup dan selalu dalam keadaan tertutup bila sedang tidak







diisi serta mudah dibersihkan. Terletak pada lokasi yang



muah



dijangkau



kendaraan



pengangkut limbah padat.  Dikosongkan dan dibersihkan sekurang-kurangnya 1 x 24 jam. e). Pengolahan Limbah Padat Upaya untuk mengurangi volume, mengubah bentuk ataumemusnahkan limbah padat dilakukan pada sumbernya. Limbah yang masih dapat dimanfaatkan hendaknya dimanfaatkan kembali untuk limbah padat organik dapat diolah menajdi pupuk. f). Lokasi Pembuangan Limbah Padat Akhir Limbah padat umum (domestik) dibuang ke lokasi pembuangan akhir yang dikelola oleh pemerintah daerah (Pemda), atau badan lain sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. B. Limbah Cair



26



Limbah cair rumah sakit adalah semua air buangan termasuk tinja yang berasal dar kegiatan rumah sakit, yang kemungkinan mengandung mikroorganisme, bahan kimia beracun dan radio aktif serta darah yang berbahaya



bagi



kesehatan.



Limbah



cair



rumah



sakit



menururt



sumber/kegiatan yang menghasilkan limbah cair dapat dibagi menjadi 3 (tiga) kelompok, yakni: pelayanan medic, penunjang medik, administrasi dan fasilitas social. Pengolahan Limbah Cair Rumah Sakit : 1). Saluran pembuangan limbah harus menggunakan sistem saluran tertutup, kedap air dan limbah harus mengalir dengan lancer, serta terpisah dengan saluran air hujan. 2). Rumah sakit harus memiliki instalasi pengolahan limbah cair sendiri atau bersama-sama secara kolektif dengan bangunan di sekitarnya yang memenuhi persyaratan teknis, apabila belum ada atau tidak terjangkau sistem pengolahan air limbah perkotaan. 3). Perlu dipasang alat pengkur debit limbah cair untuk mengetahui debit harian limbah yang dihasilkan. 4). Air limbah dari dapur harus dilengkapi penangkap lemak dan saluran air limbah harus dilengkapi/ditutup dengan grill. 5). Air limbah yang berasal dari laboratorium harus diolah di Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), bila gtidak mempunyai IPAL harus dikelola sesuai ketentuan yang berlaku melalui kerjasama dengan pihak lain atau pihak yang berwenang. 6). Frekuensi pemeriksaan kualitas limbah cair terolah (effluent) dilakukan setiap bulan sekali untuk swapantau dan minimal 3 bulan seklai uji petik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 7). Rumah sakit yang menghasilkan limbah cair yang mengandung atau terkena zat radioaktif, pengolahannya dilakukan sesuai ketentuan BATAN. 8). Parameter radioaktif diberlakukan bagi rumah sakit sesuai dengan bahan radioaktif yang dipergunakan oleh rumah sakit yang bersangkutan. C. Limbah Gas Limbah Gas adalah semua limbah yang berbentuk gas yang berasal dari kegiatan



pembakaran di rumah sakit seperti insinerator,



dapur,



perlengkapan generator, anastesi dan pembuatan obat citotoksik. Limbah gas Rumah Sakit mengandung cemaran debu (partikulat), CO, SO2, NO2, 27



Pb, HC, Dioksin (khusus incinerator), gas anestesi (Halotan, eter), H2S (pembusukan sampah). Pengelolaan Limbah Gas Rumah Sakit: 1). Monitoring limbah gas berupa NO2, SO2, Logam berat, dan dioksin dilakukan minimal satu kali setahun. 2). Suhu pembakaran minimum 1000oC untuk pemusnahan bakteri patogen, virus, dioksin, dan mengurangi jelaga. 3). Dilengkapi alat untuk mengurangi emisi gas dan debu 4). Melakukan penghijauan dengan menanam pohon yang banyak memproduksi gas oksigen dan dapat menyerap debu.



BAB III TINJAUAN KHUSUS 3.1



Sejarah RSUD Pasar Rebo(8) Rumah Sakit Pasar Rebo merupakan Rumah Sakit Umum Daerah Jakarta



Timur. Rumah sakit ini terletak di Jalan Let. Jend.TB Simatupang No. 30 Pasar Rebo Jakarta Timur. Rumah Sakit ini dibangun di atas lahan seluas 15.533 m 2.



28



RSUD Pasar Rebo telah mengalami beberapa transformasi sebelum akhirnya menjadi rumah sakit yang mengalami perubahan bentuk badan hukum. Awal berdirinya Rumah Sakit Pasar Rebo adalah bangunan POS Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) yang berlokasi di Jalan Bidara Cina berkisar tahun 1945 1957. Setelah itu pada tahun 1957 rumah sakit berkembang dan berganti nama menjadi Rumah Sakit Karantina, dimana pada saat itu sudah menempati lokasi yang sekarang. Seiring dengan bertambahnya pasien yang mengidap penyakit Tuberkulosa pada tahun 1964, maka pemerintah membuat solusi pemecahan masalah tersebut dengan menjadikan RSUD Pasar Rebo menjadi Rumah Sakit Tuberkulosa Paru. Departemen Kesehatan Republik Indonesia dengan SK Menkes No. 303 tahun 1987 menetapkan dan mengubah status rumah sakit ini menjadi Rumah sakit Umum kelas C. Tahun 1992-1996 RSUD Pasar Rebo ditetapkan sebagai Rumah Sakit Unit Swadana Daerah yang memiliki anggaran rutin sendiri dan terpisah dari anggaran rutin Dinas Kesehatan Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta. RSUD Pasar Rebo diberi kewenangan menggunakan pendapatan fungsionalnya dalam membiayai kebutuhan operasionalnya baik pemeliharaan, perawatan dan pengembangan kualitas sumber daya manusia untuk meningkatkan mutu pelayanan. Tahun 1998, RSUD Pasar Rebo berhasil meningkatkan akreditasinya menjadi RSUD kelas B melalui Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No.4 tahun 1998. Berdasarkan Perda yang dikeluaran Pemda DKI Jakarta (Perda No. 15 tahun 2004) pada tanggal 10 Agustus tahun 2004 RSUD Pasar Rebo berubah status dari Unit Pelayanan Terpadu (UPT) menjadi Rumah Sakit Perseroan Terbatas (PT) dengan komposisi saham terbesar Pemda DKI Jakarta. Namun pada Februari 2006 menurut ketetapan MA No. 05P/HUM/2006 tentang hak uji materi Perda DKI mengenai perubahan badan hukum 3 RSUD batal, maka RSUD Pasar Rebo kembali menjadi UPT dan pada tahun 2007 menjadi UPT Dinkes (PPKBLUD secara penuh). RSUD Pasar Rebo meraih bentuk prestasi berupa sertifikasi ISO 9001: 2000 pada 9 Februari 2008 dan ISO 9001: 2008 pada 12 Maret 2009. Pada tahun 2010 rumah sakit ini dalam proses persiapan master plan pengembangan oleh



29



gedung Akademik Perawat Jayakarta. Untuk memenuhi kebutuhan pasien akan pelayanan kesehatan maka pada tahun 2011 rumah sakit ini melakukan perencanaan pengembangan rumah sakit dengan melakukan pembangunan gedung pelayan kegawatdaruratan terpadu tahap 1. Setelah itu pada tahun 2012 dilanjutkan pembangunan gedung pelayanan kegawat daruratan terpadu tahap 2 dan saat itu juga RSUD Pasar Rebo memperoleh sertifikasi akreditasi RS 16 pelayanan. Pada tahun 2013 penggunaaan pusat pelayanan Gawat Darurat Terpadu, Rehab Gedung C Menejemen dan lantai 4 Gedung A, dan pada tahun 2015 Visitasi Rumah sakit Tipe B Pendidikan dan Persiapan Akreditasi Versi 2012. Pada tahun 2017 Lulus Akreditasi pada tanggal 10 Februari 2017 NOMOR Sertifikat : KARS- SERT 607/II/2017 dengan status lulus PARIPURNA. Pada saat ini RSUD Pasar Rebo memiliki fasilitas pelayanan rawat jalan antara lain: klinik paru, klinik anak, klinik bedah,



klinik kebidanan, klinik



penyakit dalam, klinik jantung, klinik mata, klinik saraf, klinik urologi, klinik orthopedi, klinik bedah saraf, klinik THT, klinik bedah vaskular, klinik bedah plastik, klinik gigi dan mulut, klinik gizi, klinik kulit dan kelamin, klinik medical check up, klinik endokrin, klinik psikiatri, klinik rehabilitasi medik, klinik laktasi, klinik senam hamil.



3.2



Struktur Organisasi RSUD Pasar Rebo(8) Struktur organisasi adalah suatu susunan dan hubungan antara tiap bagian



serta posisi yang ada pada suatu organisasi atau perusahaan dalam menjalankan kegiatan operasional untuk mencapai tujuan. Disamping itu, struktur organisasi mampu menggambarkan dengan jelas pemisahan kegiatan pekerjaan antara yang satu dengan yang lain dan bagaimana hubungan aktivitas dan fungsi dibatasi. Struktur organisasi RSUD Pasar Rebo dipimpin oleh Direktur yang membawahi secara langsung Wakil Direktur Keuangan dan Umum, Wakil Direktur Pelayanan dan Komite Rumah Sakit dimana masing-masing akan membawahi bagian-bagian lainnya, dapat dilihat pada Lampiran 1. Penetapan organisasi dan tata kerja RSUD Pasar Rebo berdasarkan Pergub No. 77 tahun 2006. Sumber Daya Manusia RSUD Pasar Rebo adalah sebagai berikut :



30



a. b. c. d. e. f. g.



Diferensiasi Tenaga Medis Dokter Umum Dokter Gigi Dokter Spesialis/ Dokter Gigi Spesialis Perawat/Bidan Paramedis Non Keperawatan Non Medis Total jumlah pegawai RSUD Pasar Rebo



: 97 orang : 29 orang : 3 orang : 65 orang : 502 orang :125 orang : 324 orang : 1048 orang



Untuk Barkordik : a) Dokter yang telah mendapatkan OSCE ada : 21 orang b) Preseptor (Tenaga Pengajar) yang telah mendaparkan SK Yarsi: 42 orang.



3.3



Logo RSUD Pasar Rebo(8)



Gambar 2. Logo RSUD Pasar Rebo



RSUD Pasar Rebo memiliki simbol api berwarna emas yang terletak di tengah ikon cross yang berwarna biru. Warna emas pada simbol api melambangkan “Tugu Monas” sebagai ibu kota Jakarta. Juga melambangkan kesejahteraan dan kemajuan pembangunan.Sedangkan warna biru pada ikon cross melambangkan pelayanan kesehatan yang bersifat paripurna, profesional dan egaliter bagi seluruh masyarakat.



3.4



Visi, Misi, Falsafah dan Moto RSUD Pasar Rebo(8) RSUD Pasar Rebo memiliki visi dan misi sebagai berikut: 1. Visi Menjadi Rumah Sakit unggulan yang bermutu Internasional dan rujukan terbaik di Ibukota Negara RI tahun 2017. 2. Misi a. Menyediakan Sumber Daya Pelayanan Kesehatan Unggulan. b. Membangun kolaborasi dengan sarana pelayanan kesehatan dan pendidikan yang bermutu Internasional.



31



c. Terciptanya kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan di Ibukota Negara RI. 3. Falsafah Melayani secara professional dengan sepenuh hati 4. Moto “Kami Peduli Kesehatan Anda” 3.5



Profil RSUD Pasar Rebo(8) Rumah Sakit Pasar Rebo merupakan rumah sakit umum daerah yang



berada dibawah naungan pemda DKI Jakarta. Kegiatan pelayanan kesehatan yang dilaksanakan di RSUD Pasar Rebo meliputi: 1. Rawat Jalan 2. Rawat Inap 3. Gawat Darurat 4. Rawat Intensif 5. Kamar Bersalin 6. Kamar Operasi 7. Penunjang Medik : a. Laboratorium b. Radiologi c. Instalasi Farmasi d. Gizi e. Instalasi Rehabilitasi Medik 8. Penunjang Khusus : a. Laundry b. CSSD c. Kamar Jenazah 3.6



Klasifikasi RSUD Pasar Rebo(8) Setiap Rumah Sakit wajib mendapatkan penetapan kelas dari menteri.



RSUD Pasar Rebo adalah Rumah Sakit Umum kelas B Non Pendidikan, yaitu rumah sakit umum milik pemerintah yang memiliki fasilitas dan kemampuan pelayanan medis sekurang-kurangnya 11 spesialistik dan subspesialistik terbatas. Tabel 4. Komposisi Kamar Tidur



32



Kelas Kelas 3



Jumlah Kamar Jumlah Tempat Tidur 30 201



% 59,3 %



Kelas 2



13



57



16,8 %



Kelas 1



23



47



13,9%



VIP



2



2



0,6 %



VVIP



1



1



0,3 %



Perinatologi



2



18



5,3 %



Isolasi Anak



1



5



1,5 %



Isolasi Dewasa



2



5



1,5%



Sub Total Ranap



73



339



100%



High Care Unit



2



7



ICU



1



4



CVCU



1



4



NICU



1



13



PICU



1



4



IGD Total



1 79



30 398



3.7 3.7.1



Instalasi Farmasi RSUD Pasar Rebo(8) Struktur Organisasi Instalasi Farmasi Instalasi farmasi RSUD Pasar Rebo merupakan unit penunjang medik



yang berada dibawah naungan kepala bidang penunjang medik bersama dengan instalasi gizi, rekam medik, laboratorium, radio diagnostik dan penunjang khusus (K3L, CSSD dan Laundry). Instalasi farmasi dikepalai oleh seorang apoteker yang memiliki 2 tugas utama yaitu, tugas yang bersifat manajerial berupa pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai dan pelayanan farmasi klinik. Sumber daya manusia di Instalasi Farmasi RSUD Pasar Rebo terdiri dari 9 tenaga apoteker, 54 tenaga asisten apoteker dan 8 pekaya dan 2 administrasi. Kepala Instalasi Farmasi di Rumah Sakit Pasar Rebo bertugas sebagai koordinator terhadap 4 pelayanan kefarmasian yaitu logistik farmasi, pelayanan farmasi rawat inap, pelayanan farmasi rawat jalan yang masing-masing dipimpin oleh seorang 33



apoteker penanggung jawab serta pelayanan farmasi khusus Kamar Operasi (OK) dan Instalasi Gawat Darurat (IGD). Masing-masing bagian memiliki tugas pelayanan yang saling berhubungan satu sama lain. Uraian tugasnya adalah sebagai berikut: 3.7.2



Kepala Instalasi Farmasi



1. Menyusun dan melaksanakan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Instalasi Farmasi RSUD Pasar Rebo. 2. Menentukan dan merumuskan arah pengembangan instalasi farmasi sesuai arah pengembangan rumah sakit. 3. Menyusun standar operasional prosedur pelayananan kefarmasian dan pembinaan kegiatan pelayanan Instalasi Farmasi RSUD Pasar Rebo. 4. Memimpin seluruh staf instalasi farmasi dalam melaksanakan tugasnya masing-masing agar sesuai dengan rencana yang sudah ditetapkan. 5. Melaksanakan koordinasi dengan unit terkait agar kegiatan kefarmasian dapat berjalan serasi dengan pelayanan kesehatan yang ada di rumah sakit. 6. Mengelola pelayanan farmasi sejak dari perencanaan sampai dengan evaluasi agar tugas yang ditetapkan dapat tercapai. 7. Menjamin kelancaran pelayanan instalasi farmasi baik administrasi maupun teknisnya. 8. Mengendalikan aktivitas dan kinerja unit melalui rapat rutin bulanan, laporan dan investigasi. 9. Menjamin tersedianya kebutuhan obat serta perbekalan farmasi lainnya secara efektif dan efisien. 10. Berperan serta dalam Panitia Farmasi dan Terapi (PFT). 11. Melakukan evaluasi kegiatan farmasi klinik. 3.7.3



Penanggung Jawab Pelayanan Farmasi Rawat Jalan



1. Bertanggung jawab atas tersedianyasediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai yang ada di farmasi rawat jalan. 2. Mengatur stok minimum untuk permintaan obat/alkes ke logistik farmasi melalui program komputer.



34



3. Memonitor persediaan barang farmasi di outlet farmasi rawat jalan, agar tidak terjadi kekosongan atau over stock. 4. Bertugas dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dan kelancaran pelayanan farmasi rawat jalan. 5. Mengevaluasi penggunaan obat/trend pemakaian obat. 6. Melakukan proses retur obat bila tidak disertai struk pembelian. 7. Membimbing dan mengarahkan serta memantau seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh personalia unit farmasi rawat jalan, agar pelayanan berjalan lancar. 8. Membuat laporan tertulis kepada Kepala Instalasi Farmasi, bila ditemukan masalah. 9. Melakukan penanganan keluhan pelanggan. 10. Memberikan informasi obat kepada pasien. 3.7.4



Penanggung Jawab Farmasi Rawat Inap



1. Bertanggung jawab atas penyediaan obat dan alkes habis pakai yang ada di farrnasi rawat inap. 2. Mengatur stok minimum untuk permintaan obat/alkes ke logistik farmasi melalui program komputer. 3. Memonitor persediaan barang farmasi di outlet farmasi rawat inap, agar tidak terjadi kekosongan atau over stock. 4. Bertugas dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dan kelancaran pelayanan rawat inap. 5. Mengevaluasi penggunaan obat/trend pemakaian obat di farmasi rawat inap. 6. Membimbing dan mengarahkan serta memantau seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh personalia unit farmasi rawat inap, agar pelayanan berjalan lancar. 7. Membuat laporan tertulis kepada kepala instalasi farmasi, bila ditemukan masalah. 8. Penetapan sasaran kerja kelompok, menjadi sasaran kerja individu/kinerja, dan penilaian pencapaian sasaran kerja individu/kinerja yang menjadi tanggung jawabnya. 35



3.7.5



Penanggung Jawab Logistik Farmasi



1. Membuat perencanaan pengadaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai yang harus disediakan logistik farmasi dengan membuat daftar item yang akan dibeli pada sistem komputer. 2. Mengecek dan memantau sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai. 3. Membuat laporan penggunaan obat narkotika dan psikotropika. 4. Melakukan koordinasi pengadaan dan pengeluaran barang dengan bagian terkait. 3.7.6



Visi dan Misi Instalasi Farmasi Instalasi Farmasi RSUD Pasar Rebo memiliki visi dan misi sebagai



berikut: 1. Visi Menjadi Instalasi Farmasi Rumah Sakit yang terbaik di Iingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan mengedepankan pelayanan farmasi klinik. 2. Misi Memberikan pelayanan kefarmasian yang efektif sesuai dengan misi rumah sakit.



3.8 3.8.1



Ruang Lingkup Kegiatan Instalasi Farmasi(8) Pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan Dan Bahan Medis Habis Pakai A. Pemilihan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan Bahan Medis Habis Pakai di RSUD Pasar Rebo dipilih berdasarkan : c. Formularium dan standar pengobatan/pedoman diagnosa dan terapi. d. Pola penyakit. e. Efektifitas dan keamanan. f. Harga. g. Ketersediaan di pasaran



36



B. Perencanaan RSUD Pasar Rebo menggunakan metode perencanaan konsumsi, yaitu berdasarkan data pemakaian perbekalan farmasi pada periode sebelumnya (3 bulan sebelumnya) dan disesuaikan dengan dana anggaran, sisa persediaan dan waktu tunggu pemesanan. Bagian logistik farmasi membuat daftar item yang akan dibeli, setelah ditandatangani oleh Kepala Instalasi Farmasi daftar tersebut diajukan ke bagian pengadaan. Pengajuan daftar sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai dilakukan seminggu sekali. C. Pengadaan Pengadaan di RSUD Pasar Rebo dilakukan oleh satuan pelaksana anggaran dan perencanaan dibawah bagian keuangan dan perencanaan. Terdapat 2 jenis pengadaan yaitu pembelian langsung dan pembelian tidak langsung (lelang). Pembelian langsung dilakukan apabila jumlah pembelian



dibawah



Rp.



200.000.000.



Pembelian



langsung



menggunakan dana BLUD (Badan Layanan Umum Daerah). Bagian pengadaan langsung menghubungi distributor yang bersangkutan untuk melakukan pemesanan. Pembelian diatas Rp. 200.000.000 dilakukan dengan pembelian tidak langsung (lelang), menggunakan dana APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Pengadaan melalui APBD, perencanaan harus dilakukan setahun sebelumnya melalui sistem epurchasing obat. Instalasi RS Pasar Rebo mendapatkan sumbangan untuk obatobatan seperti obat TBC (FDC), HIV/AIDS (ARV) dan vaksin. D. Penerimaan Penerimaan barang yang datang dari distributor dilakukan oleh tim penerimaan, kemudian dilakukan pengecekan kesesuaian antara surat pesanan dengan faktur yang meliputi jenis, spesifikasi, jumlah, harga dan kondisi fisik barang,expired obat/ alkes. Setelah diterima, barang kemudian disimpan di ruang logistik farmasi,



dan



faktur



diinputpada



sistem



komputer.



Dokumen



penerimaan barang disimpan oleh tim penerimaan barang. E. Penyimpanan Sistem penyimpanan di logistik farmasi RSUD Pasar Rebo berdasarkan karakteristik tertentu seperti bentuk sediaan seperti tablet,



37



kaplet, kapsul, sirup/suspensi/emulsi, injeksi, tetes mata/telinga, salep/krim. Obat-obat dengan penyimpanan khusus seperti Narkotik dan Psikotropik disimpan dalam lemari khusus, obat-obat Vaksin dan Suppositoria disimpan dalam lemari pendingin dengan suhu yang disesuaikan dengan petunjuk penyimpanan. Obat-obat dengan harga mahal disimpan dalam lemari tersendiri. Untuk sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai, disimpan secara alfabetis dengan menerapkan prinsip FIFO (First In First Out) dan FEFO (First Expired First Out) serta sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai yang penampilan dan penamaan yang mirip, LASA (Look Alike Sound Alike) ditempatkan berpisah dan diberi penandaan khusus untuk mencegah terjadinya kesalahan pengambilan obat. F. Distribusi Sistem pendistribusian sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai di RSUD Pasar Rebo menggunakan sistem kombinasi antara sistem persediaan lengkap di ruangan (floor stock), sistem unit dose dan sistem resep perseorangan. Barang yang ada di Logistik Farmasi di distribusikan ke bagian depo rawat inap, depo farmasi rawat jalan, depo farmasi OK dan IGD. Setiap pagi, bagian-bagian tersebut akan membuat amprahan barang yang dibutuhkan melalui sistem komputer, lalu dikirimkan ke bagian logistik farmasi. Oleh logistik farmasi, pesanan tersebut akan dipenuhi sesuai dengan persediaan yang ada, setelah selesai barang akan diantarkan ke tiap bagian yang membutuhkan. Sistem floor stock berada di beberapa ruang rawat inap. Setiap pagi, petugas farmasi akan mengecek pemakaian floor stock, kemudian akan memasukan ke biaya pasien dan akan kembali melengkapi persediaan floor stock. Sistem unit dose dikelola oleh depo flamboyan yang bertanggung jawab untuk ruangan Dahlia, Teratai, Anggrek dan instalasi khusus Intensive Care Unit (ICU) , Intensif Coronary Care Unit (ICCU), Neonate Intensive Care Unit (NICU), dan Paediatric Intensive Care Unit (PICU). Depo Flamboyan bertanggung jawab untuk ruangan Flamboyan dan Melati. Selain itu terdapat depo farmasi



38



khusus yaitu di OK dan IGD. Sistem resep perseorangan diterapkan pada pasien rawat jalan dan rawat inap yang pada ruang perawatannya belum diberlakukan sistem unit dose, misalnya pada ruang Mawar, Cempaka, dan Delima. Instalasi Farmasi RSUD Pasar Rebo memiliki 3 outlet untuk pelayanan rawat jalan, yaitu pelayanan farmasi BPJS dan tunai di lantai 2, pelayanan farmasi BPJS di lantai 3 dan pelayanan rawat jalan di lantai 1. G. Pengendalian Tujuan pengendalian Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai untuk: 1. Penggunaan obat sesuai dengan formularium rumah sakit. 2. Penggunaan obat sesuai dengan diagnosis dan terapi. 3. Memastikan persediaan efektif dan efisien atau tidak terjadi kelebihan dan kekurangan/kekosongan, kerusakan, kadaluarsa, dan kehilangan serta pengendalian pesanan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai. Cara untuk mengendalikan persediaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai adalah: 1. Melakukan evaluasi persediaan yang jarang digunakan (slow moving). 2. Melakukan evaluasi persediaan yang tidak digunakan dalam waktu tiga bulan berturut-turut (death stock). 3. Stok opname yang dilakukan secara periodik tiap enam bulan. Apabila ditemukan persediaan obat yang slow moving atau death stock instalasi farmasi biasanya akan meminta kerjasama dengan dokter untuk meresepkan obat tersebut. Persediaan yang mendekati kadaluwarsa akan dipisahkan penyimpanannnya, kemudian logistik farmasi akan bekerjasama dengan distributor untuk persediaan yang dapat diretur. H. Pemusnahan dan Penarikan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai



39



Pemusnahan dan penarikan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang tidak dapat digunakan dilaksanakan dengan cara yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku. Sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang dimusnahkan oleh instalasi farmasi RSUD Pasar Rebo antara lainyang sudah kadaluwarsa dan atau rusak. Tahapan pemusnahan obat terdiri dari: 1. Mengumpulkan dan membuat daftar sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang akan dimusnahkan baik dari depo rawat jalan maupun rawat inap. 2. Menyiapkan berita acara pemusnahan. 3. Mengkoordinasikan jadwal pemusnahan kepada pihak terkait. 4. Melakukan pemusnahan disesuaikan dengan jenis dan bentuk sediaan serta peraturan yang berlaku. I. Administrasi Kegiatan administrasi di Instalasi Farmasi RSUD Pasar Rebo antara lain : 1. Pencatatan dan Pelaporan Pencatatan dan pelaporan terhadap kegiatan pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, penerimaan, pendistribusian,



pengendalian,



persediaan,



pengembalian,



pemusnahan dan penarikan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai. Pelaporan dibuat secara periodik yang dilakukan instalasi farmasi seperti untuk penggunaan obat Narkotika dan Psikotropika, akan dilaporkan setiap bulannya kepada Suku Dinas Kesehatan (SUDINKES) Jakarta Timur dengan tembusan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 2. Administrasi Penghapusan Administrasi penghapusan merupakan kegiatan penyelesaian terhadap sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis



40



pakai yang tidak terpakai karena kadaluarsa, rusak, mutu tidak sesuai standar dengan cara perbekalan farmasi yang sudah rusak maupun kadaluarsa akan dikumpulkan dan dijadikan satu kemudian didata. Selanjutnya akan dibuat berita acara, untuk dilakukan pemusnahan, dimana dalam melakukan pemusnahan harus ada Kepala Instalasi Farmasi disertai dengan 2 orang saksi perwakilan dari Suku Dinas Kesehatan Wilayah Jakarta Timur dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Cara pemusnahan dengan cara dibakar atau dengan menggunakan alat incinerator. 3.8.2



Pelayanan Farmasi Klinik Pelayanan Farmasi Klinik yang sudah dilakukan oleh Instalasi RSUD



Pasar Rebo antara lain : A. Rekonsiliasi obat Pasien yang baru masuk ruang rawat inap akan dicek mengenai obatobatan yang pernah digunakan pasien, meliputi nama obat, dosis dan frekuensi lalu dibandingkan dengan terapi yang didapat pada rawat inap. Obat-obatan tersebut ditulis dalam form rekonsiliasi obat. Bila pasien pernah atau rutin konsumsi obat kronis seperti Diabetes Melitus, Hipertensi, Jantung Koroner atau CKD sebelumnya, Maka Apoteker akan mengkonsultasikan obat tersebut ke dokter DPJP. Dan hasil konsultasi ditulis pada Form konsultasi dokter dan Form Rekonsiliasi kemudia di informasikan ke perawat dan Tenaga Teknis Kefarmasian. B. Pelayanan Informasi Obat Pelayanan informasi obat yang dilakukan di instalasi farmasi RSUD Pasar Rebo adalah pemberian informasi terkait obat atau Rekonsiliasi obat yang akurat kepada pasien, perawat, Dokter ataupun Tenaga Kesehatan lainnya. C. Konseling atau Edukasi pasien Kegiatan konseling yang dilakukan oleh instalasi farmasi RSUD Pasar Rebo umumnya diberikan pada pasien rawat inap yang akan pulang. Apoteker memberikan penjelasan mengenai hal-hal



yang harus



diperhatikan tentang penyakit dan obat-obatan pasien. Pasien yang 41



dikonseling antara lain pasien geriatri, pasien dengan penyakit kronis dan pasien dengan polifarmasi. D. Visite Kegiatan visite di RSUD Pasar Rebo sempat berhenti pada tahun 2007,tahun 2013 kegiatan ini dimulai kembali. Visite dilakukan pada pasien yang baru masuk ke ruang rawat inap dan pasien-pasien yang mendapatkan polifarmasi, dan pasien yang mendapatkan perawatan lebih dari satu dokter serta pasien-pasien dengan penggunaan antibiotik yang panjang. Setiap bulan apoteker tetap bertanggung jawab menyerahkan laporan visite kepada kepala Instalasi Farmasi. E. PTO ( Pemantauan Terapi Obat ) Kegiatan Pemantauan Terapi Obat dilakukan untuk memastikan terapi obat yang aman, efektif dan rasional kepada pasien. Pemantauan Terapi Obat (PTO) dilakukan terhadap pasien yang mendapat polifarmasi dan di rawat lebih dari satu dokter, didalam melakukan PTO, di pantau juga apakah terjadi Drug Related Problem (DRP) terhadap pasien. hasil yang didapat di catat dalam Form PTO (Pemantauan Terapi Obat). Apabila ada hal yang harus dikonsultasikan ke dokter maka dicatat dalam Form Konsultasi Dokter. Setiap pasien yang di lakukan PTO, hasilnya di tulis dalam CPPT (Catatan Perkembangan Pasien terintegrasi). Catatan perkembangan ini bisa di kerjakan secara manual, dan bisa juga menggunakan komputer, pencatatan terintegrasi memberikan kualitas yang lebih baik, sehingga secara biospikososial spiritual akan terpenuhi, dan meningkatkan kualitas baik dari segi SDM dan pelayanan yang diberikan kepada pasien sehingga keselamatan pasien lebih terjamin, dan merupakan salah satu indikator penilaian akreditasi terhadap Rumah Sakit.



3.9 3.9.1



Panitia Farmasi dan Terapi (PFT) RSUD Pasar Rebo(8) Organisasi PFT PFT adalah organisasi yang mewakili hubungan komunikasi antara staf



medis dengan staf farmasi, terdiri dari dokter yang mewakili spesialis-spesialis



42



yang ada di rumah sakit dan apoteker dari farmasi rumah sakit, serta tenaga kesehatan lainnya. 3.9.2



Tujuan PFT Tujuan umum PFT adalah meningkatkan mutu pelayanan RSUD Pasar



Rebo. Sedangkan tujuan khusus dari PFT, yaitu mengendalikan item sediaan obat yang beredar di lingkup rumah sakit, serta memudahkan dalam melakukan evaluasi dan monitoring.



3.9.3



Fungsi dan Ruang Lingkup PFT



1. Mengembangkan kebijakan tentang penggunaan obat di rumah sakit. 2. Melakukan seleksi dan evaluasi obat yang akan masuk dalam formularium rumah sakit. 3. Mengembangkan standar terapi. 4. Mengidentifikasi permasalahan dalam penggunaan obat. 5. Melakukan intervensi dalam meningkatkan penggunaan obat yang rasional. 6. Mengkoordinir penatalaksanaan reaksi obat yang tidak dikehendaki. 7. Mengkoordinir penatalaksanaan medication error. 8. Menyebarluaskan informasiterkait kebijakan penggunaan obat di rumah sakit. 3.9.4



Tugas Khusus PFT



a. Menentukan “Automatic Stop Order” untuk obat berbahaya. Contoh: Narkotik, Sedative, Hipnotik, Antikoagulan. b. Membuat daftar obat emergensi. c. Membuat program pelaporan Efek Samping Obat (ESO). d. Melaksanakan pengkajian penggunaan obat (DUS). 3.9.5



Tanggung jawab PFT Tanggung jawab PFT RSUD Pasar Rebo adalah mengkoordinir pembuatan



pedoman formularium rumah sakit.



43



3.9.6



Sistem Formularium Formularium RSUD Pasar Rebo ditujukan sebagai pedoman dalam



menyediakan obat-obatan yang akan digunakan agar memudahkan dalam pelaksanaan proses penyediaan obat dan monitoring, sehingga akan meningkatkan mutu pelayanan RSUD Pasar Rebo khususnya dalam hal pengobatan. Selain itu, formularium dimaksudkan untuk mewujudkan pengobatan yang rasional sekaligus meningkatkan daya guna dan hasil guna dana yang tersedia sebagai usaha untuk meningkatkan mutu dan meratakan pelayanan kesehatan, khususnya di RSUD Pasar Rebo. Formularium RSUD Pasar Rebo disusun oleh PFT yang anggotanya terdiri dari perwakilan staf medik, farmasi dan perawat yang ada di RSUD Pasar Rebo. Formularium ini disahkan oleh Direktur RSUD Pasar Rebo. Secara berkala formularium akan mengalami perubahan dan penyesuaian yang diperlukan, sesuai dengan tata laksana kerja PFT. Untuk pengusulan obat-obat baru agar masuk dalam formularium diperlukan formulir usulan obat baru.Setiap dokter yang bekerja dan merawat penderita di RSUD Pasar Rebo diharapkan dapat bertanggung jawab untuk mentaati semua peraturan-peraturan yang tercantum di formularium RSUD Pasar Rebo. Obat-obat formularium akan dievaluasi penggunaanya tiap tiga bulan sekali secara berkala. 3.9.7



Formularium Formularium adalah kumpulan obat yang diterima atau telah disetujui oleh



Panitia Farmasi dan Terapiuntuk digunakan di rumah sakit dan dapat direvisi pada setiap batas waktu yang telah ditentukan. Komposisi Formularium: 1. Visi, Misi dan Moto RSUD Pasar Rebo. 2. Kata Pengantar. 3. Daftar Isi. 4. Surat Keputusan Direktur Tentang Formularium. 5. Sambutan Direktur RSUD Pasar Rebo. 6. Surat Keputusan Direktur Tentang Penetapan Susunan Panitia Farmasi dan Terapi RSUD Pasar Rebo. 7. Tata Laksana Obat di RSUD Pasar Rebo. 8. Produk obat yang diterima untuk digunakan.



44



9. Lampiran.



3.10 Kegiatan Penunjang Medik 3.10.1 Central Sterilized and Supply Department (CSSD)(8) CSSD adalah unit yang mensuplai bahan atau instrumen steril untuk kebutuhan tindakan medis.Kegiatan pelayanan yang dilakukan di CSSD antara lain: A. Dekontaminasi Dekontaminasi adalah proses fisik atau kimia untuk membersihkan benda-benda yang mungkin terkontaminasi oleh mikroba yang berbahaya bagi kehidupan, sehingga aman untuk proses-proses selanjutnya. Bahan dan instrumen dibagi menjadi 3 jenis golongan sesuai dengan proses dekontaminasinya, yaitu critical, semi critical dan non critical. Jenis crtical contohnya adalah bahan atau instrumen yang menyentuh pembuluh darah pasien, jenis ini harus melalui sterilisasi. Jenis semi critical hanya memerlukan desinfeksi tingkat tinggi, tidak melalui sterilisasi. Jenis non critical hanya memerlukan desinfeksi tingkat rendah. Proses dekontaminasi menggunakan 2 jenis cairan pembersih yaitu cairan enzymatic dan desinfektan. B. Pengemasan dan Pelabelan Pengemasan dan pelabelan dilakukan untuk mengelompokkan bahan atau instrumen sesuai dengan jenis dan jumlah yang dibutuhkan. Bahan pengemas yang digunakan antara lain linen dan plastik khusus. Setelah dikemas, diberi label indikator yang terdiri dari tanggal sterilisasi, masa kadaluarsa, nama instrumen, dan petugas steril. Masa kadaluarsa dari bahan atau instrumen yang dikemas dengan linen adalah 6 hari, sedangkan yang dikemas dengan plastik adalah 1 tahun. C. Sterilisasi CSSD RSUD Pasar Rebo menggunakan 2 jenis alat sterilisasi yaitu Autoclave untuk bahan atau instrument yang tahan pemanasan suhu tinggi (1310- 1380C selama 50 menit atau 1210- 1240C selama 1 jam) dan Plasma H2O2 untuk bahan atau instrument yang tidak tahan pemanasan suhu tinggi (550C selama 1 jam).



45



D. Penyimpanan Bahan dan instrumen yang sudah selesai disterilisasi disimpan diruang penyimpanan khusus. Penyimpanan disusun berdasar jenis bahan atau instrumen, pada rak stainless yang tidak menyentuh dinding, lantai atau plafon. Tekanan udara diatur pada nilai positif dan petugas tidak boleh berlama-lama di dalam ruang penyimpanan untuk menjamin mutu bahan dan instrumen yang telah disterilkan. E. Distribusi Produk steril yang dihasilkan CSSD didistribusikan ke bagianbagian yang memerlukan seperti: kamar operasi, kamar bersalin, IGD, ruang rawat inap, dan poliklinik. Kemudian bagian-bagian yang memerlukan produk steril tersebutakan mengirimkan petugasnya untuk mengambil alat dan perlengkapan yang dibutuhkan untuk proses operasi di ruangan CSSD. Petugas harus membawa bahan atau isntrumen steril dalam box khusus untuk menjaga mutu dan langsung dibawa ke ruangan yang memerlukan perlengkapan tersebut. Serta petugas harus melakukan tindakan aseptik dalam menggunakan alat-alat maupun perlengkapan yang sudah disterilikan. Bagian CSSD menghasilkan produk steril berupa instrument set keperluan operasi, kapas steril, kasa steril berbagai ukuran, implant ortopedi steril, linen steril untuk operator dan crew dan lain-lain. 3.10.2 Pengolahan Limbah Rumah Sakit(9) Limbah yang dihasilkan rumah sakit dapat berupa limbah padat, cair, dan gas yang merupakan limbah klinis dan non-klinis sehingga berpotensi dalam penyebaran penyakit. Pengolahan limbah di RSUD Pasar Rebo dilakukan oleh unit Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan (K3L). Limbah yang dikelola di RSUD Pasar Rebo yaitu: 1. Limbah cair Limbah cair baik medis atau non-medis diolah melalui IPAL (Instalasi Pengelolaan Air Limbah) yang ada di RSUD Pasar Rebo.Seluruh saluran air di RSUD Pasar Rebo dialirkan ke IPAL untuk diolah, setelah itu air



46



dibuang ke saluran air.Untuk memastikan air sudah bebas limbah maka dilakukan pengecekan seperti pH, bakteri dan sebagainya. Setiap bulan dilakukan pemeriksaan kualitas air hasil pengolahan limbah baik dari unit K3L



atau



bekerja



sama



dengan



pihak



ketiga



(Mitra



Lab)



kemudianmelakukan pelaporan kepada Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) setiap 3 bulan sekali. 2. Limbah Padat Limbah padat di RSUD Pasar Rebo dibagi menjadi 3, yaitu : limbah medis (dikumpulkan pada kantong plastik kuning), limbah rumah tangga (dikumpulkan pada kantong plastik hitam), dan limbah B3 (dikumpulkan pada box warna kuning, disimpan di tempat terpisah). a. Limbah medis dimusnahkan dengan incenerator dengan suhu diatas 800-1200 oC hinggga menjadi abu. Sisa abu dikirimkan ke pihak ketiga untuk diperiksa apakah abu yang telah dihancurkan sudah aman atau belum. b. Limbah rumah tangga dibawa oleh petugas kebersihan dari Dinas Kebersihan Provinsi ke tempat pembuangan akhir Bantar Gebang. c. Limbah B3 akan diolah oleh pihak ketiga. d. Limbah yang berupa sitotoksik, limbah radiologi diolah oleh pihak ke tiga yang bersangkutan yang sudah sesuai dengan standar pemerintah. 3. Limbah gas Limbah gas adalah semua limbah berbentuk gas yang berasal dari kegiatan pembakaran di rumah sakit seperti insinerator, dapur, perlengkapan generator, anastesi, dan pembuatan obat sitostatika. Limbah gas yang dihasilkan oleh RSUD Pasar Rebo akan langsung disalurkanatau dibuang langsung ke udara yang dilengkapi alat untuk mengurangi emisi gas dan debu.



47



BAB IV PEMBAHASAN Kegiatan Praktek Kerja Profesi Apoteker (PKPA) mahasiswa Institut Sains dan Teknologi Nasional (ISTN) angkatan XXXIV di RSUD Pasar Rebo telah dilaksanakan pada tanggal 2-26 April 2018, pada unit layanan Instalasi Farmasi RSUD Pasar Rebo yaitu gudang farmasi, depo farmasi rawat jalan, depo farmasi rawat inap, depo farmasi igd, dan depo farmasi kamar operasi, serta unit penunjang medis lainnya seperti CSSD dan pengolahan limbah. Rumah Sakit Umum Daerah Pasar Rebo adalah salah satu rumah sakit pemerintah DKI Jakarta yang terletak di Jl. TB Simatupang No. 30, Jakarta Timur. RSUD Pasar Rebo mengalami perkembangan yang pesat dan mengalami beberapa kali transformasi sebelum menjadi RSUD seperti sekarang ini. Transformasi pertama adalah ketika tahun 1945 hanya menjadi sebuah Pos P3K yang berlokasi di Bidara Cina, Cawang, Jakarta Timur, kemudian menjadi RS Karantina pada tahun 1957 lokasi dipindahkan ke Jalan TB Simatupang No. 30 Jakarta Timur. RSUD Pasar Rebo lulus akreditasi pada tanggal 10 Februari 2017 dengan nomor sertifikat: KARS- SERT 607/II/2017 dengan status lulus PARIPURNA. Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta nomor 395 tahun 2016 Tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Pasar Rebo termasuk rumah sakit dengan tipe B Pendidikan. RSUD Pasar Rebo memiliki kapasitas 429 tempat tidur yang dilaksanakan sesuai dengan situasi dan kondisi rumah sakit. RSUD Pasar Rebo memiliki Sumber daya manusia antara lain dokter umum, dokter gigi, dokter spesialis, perawat, paramedis non keperawatan dan non medis yang dipimpin oleh seorang Direktur. Kegiatan pelayanan kesehatan yang dilaksanakan di RSUD Pasar Rebo meliputi rawat jalan, rawat inap, gawat darurat, rawat intensif, kamar bersalin, kamar operasi, penunjang medik (laboratorium, radiologi, instalasi farmasi, gizi, instalasi rehabilitasi medik) dan penunjang khusus (laundry, CSSD, kamar jenazah). Sumber daya manusia di Instalasi Farmasi RSUD Pasar Rebo terdiri dari 9 tenaga apoteker, 54 tenaga tenaga teknis kefarmasian serta 2 admin. Berdasarkan



48



Permenkes No. 72 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit perhitungan beban kerja untuk: 1. Pelayanan kefarmasian di rawat inap idealnya dibutuhkan tenaga apoteker dengan rasio 1 apoteker 30 pasien. 2. Pelayanan kefarmasian di rawat jalan idealnya dibutuhkan tenaga apoteker dengan rasio 1 apoteker 50 pasien. 3. Pelayanan kefarmasian di ruang tertentu seperti unit gawat darurat, intensive care unit, dan pelayanan informasi obat membutuhkan masing – masing 1 orang apoteker. Sedangkan di Rumah Sakit Umum Daerah Pasar Rebo, rasio perbandingan 4 apoteker dengan jumlah tempat tidur rawat inap 429 dan rawat jalan dengan 3 apoteker 800 pasien. Jadi dalam hal ini dapat dikatakan jumlah apoteker di Rumah Sakit Umum Daerah Pasar Rebo belum sesuai dengan ketentuan Permenkes no. 72 tahun 2016. Penyelenggaraan pelayanan kefarmasian di rumah sakit harus didukung oleh sarana dan peralatan yang memenuhi ketentuan dan perundang-undangan kefarmasian yang berlaku. Lokasi harus menyatu dengan sistem pelayanan rumah sakit, dipisahkan antara fasilitas untuk penyelenggaraan manajemen, pelayanan langsung kepada pasien, peracikan, produksi dan laboratorium mutu yang dilengkapi penanganan limbah. Sarana harus memadai dalam hal kualitas dan kuantitas agar dapat menunjang fungsi dan proses pelayanan kefarmasian, menjamin lingkungan kerja yang aman untuk petugas, dan memudahkan sistem komunikasi rumah sakit. Fasilitas peralatan terutama untuk perlengkapan peracikan dan penyiapan baik untuk sediaan steril, non steril, maupun cair untuk Obat luar atau dalam harus dijamin sensitif pada pengukuran dan memenuhi persyaratan, peneraan dan kalibrasi untuk peralatan tertentu setiap tahun. RSUD Pasar Rebo tidak memiliki ruang untuk penanganan sediaan sitostatik. Fasilitas utama dan fasilitas penunjang serta peralatan dalam kegiatan pelayanan di IFRS RSUD Pasar Rebo ini telah sesuai dengan Permenkes No. 72 Tahun 2016. Pelayanan kefarmasian di RSUD Pasar Rebo meliputi 2 (dua) kegiatan, yaitu kegiatan yang bersifat manajerial berupa pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai serta kegiatan pelayanan farmasi klinik.



49



Kegiatan tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 72 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit. Berdasarkan peraturan tersebut instalasi farmasi RSUD Pasar Rebo dikepalai oleh seorang apoteker dan dibantu oleh 8 orang apoteker pada pelayanannya. Kepala Instalasi RSUD Pasar Rebo juga menjalani tanggung jawab sebagai kepala gudang farmasi. 4.1



Pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai Logistik Farmasi di RSUD Pasar Rebo dikepalai oleh seorang apoteker



yang bertanggung jawab dalam pengelolaan ketersediaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai di RSUD Pasar Rebo sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 72 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit. Apoteker berinteraksi dengan satuan kerja lain yang terlibat dalam pengelolaan perbekalan farmasi yakni PFT, Bidang Pelayanan dan Penunjang, Bidang Keuangan, Tim pengadaan, Tim Penerima dan Tim Pemeriksa. Hal ini sudah sesuai standar pelayan kefarmasian di rumah sakit. 1. Pemilihan Pemilihan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai di RSUD Pasar Rebo berdasarkan Kementerian Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/659/2017



tentang



Formularium



Nasional,



dan



Formularium RSUD Pasar Rebo. Jenis pemilihan dibagi menjadi 8 kelompok yaitu: a. b. c. d. e. f. g. h.



Obat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Obat biaya (yang digunakan dalam suatu tindakan) seperti betadin Obat komersial Bahan medis habis pakai komersial Bahan medis habis pakai biaya seperti masker, sarung tangan, dll Alat kesehatan Optik Sewa alkes



2. Perencanaan Kebutuhan Perencanaan di RSUD Pasar rebo menggunakan metode konsumsi atau perencanaan berdasarkan pemakaian periode sebelumnya (3 bulan sebelumnya) dan disesuaikan dengan dana anggaran, sisa persediaan dan waktu tunggu pemesanan dimana kepala logistik gudang mengajukan daftar barang yang dibutuhkan kepada bagian pengadaan. Perencanaan



50



juga didasarkan pada metode ABC (pareto) dan VEN. Metode ABC yaitu dengan penggolongan berdasarkan peringkat nilaia tertinggi hingga terendah. Dimana menurut standar pelayanan kefarmasian di rumah sakit, pedoman



perencanaan



harus



mempertimbangkan



hal-hal



tersebut



disamping penetapan prioritas dan rencana pengembangan. 3. Pengadaan Pengadaan dilakukan oleh Pejabat pengadaan, terdapat 2 jenis pengadaan di RSUD Pasar Rebo, yaitu pembelian langsung dan pembelian tidak langsung (lelang). RSUD Pasar Rebo juga mendapatkan sumbangan untuk obat-obatan seperti obat TBC (FDC), HIV/AIDS (ARV) dan vaksin (polio dan campak). Pengadaan perbekalan farmasi yang dilakukan RSUD Pasar Rebo sudah sesuai dengan Permenkes nomor 72 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit. 4. Penerimaan Barang yang sudah datang diterima oleh tim penerima, kemudian dilakukan pengecekan kesesuaian antara surat pesanan dengan faktur yang meliputi jenis, spesifikasi, jumlah, harga, dan kondisi fisik yang diterima. Semua dokumen terkait penerimaan barang tersimpan dengan baik di gudang farmasi. Kegiatan penerimaan RSUD Pasar Rebo sudah sesuai dengan Permenkes nomor 72 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit. 5. Penyimpanan Penyimpanan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai di RSUD Pasar Rebo dibagi menjadi tiga tempat yaitu gudang farmasi 1 (obat biaya yang dilakukan untuk suatu tindakan), gudang apotik (obat komersial), dan gudang APBD (obat bantuan belanja dari pemerintah), serta disusun berdasarkan: a. Menerapkan prinsip FIFO (First In First Out), FEFO (First Expired First Out), alfabetis, bentuk sediaan dan penggolongan jenis. b. Obat yang termasuk kategori Look Alike Sound Alike (LASA) diberi label khusus bertuliskan LASA berwarna kuning dan dipisahkan satu sampai dua kotak oleh obat lainnya



51



c. Lemari penyimpanan Narkotik dan Psikotropika di RSUD Pasar Rebo sudah sesuai dengan



Permenkes nomor 3 tahun 2015 tentang



Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan Dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi. Obat disusun berdasarkan alfabetis, kemudian dikelompokkan antara obat generik atau nama dipisahkan sesuai dengan bentuk sediaan. d. Obat yang termasuk kategori high alert seperti elektrolit pekat, diberikan penandaan khusus yang dapat membedakan dengan obat lain, diberi stiker merah bertuliskan HIGH ALERT, label DOUBLE CHECK atau tanda merah pada sekeliling lemari penyimpanan obat. e. Berdasarkan kestabilan penyimpanan. Penyimpanan normal pada suhu 25oC dan penyimpanan dingin dalam lemari pendingin (2-8 °C). f. B3 disimpan dalam ruang tahan api dan diberi tanda khusus bahan berbahaya. g. Gas medis disimpan pada gudang penyimpanan khusus dengan ventilasi yang baik. h. Alat kesehatan disimpan berdasarkan alfabetis dan disusun dalam lemari-lemari yang telah ditentukan. 6. Pendistribusian Sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai dari logistik farmasi akan didistribusikan ke pelayanan farmasi yaitu depo farmasi rawat jalan non tunai (BPJS), depo farmasi rawat jalan tunai, depo farmasi rawat inap (flamboyan), depo farmasi IGD, dan pelayanan farmasi khusus (OK). Dilakukan setiap hari Senin – Sabtu, unit-unit tersebut melakukan permintaan persediaan barang yang dibutuhkan, melalui system komputer yang terintegrasi ke bagian logistik farmasi. Bagian logistik farmasi kemudian menyiapkan semua barang yang dibutuhkan dan mengirimkan ke unit masing-masing. Perpindahan jumlah barang dari logistik farmasi juga langsung dilakukan melalui sistem komputer. a) Pelayanan Farmasi Rawat Jalan Tunai dan Non Tunai (BPJS) Pelayanan farmasi rawat jalan non tunai/ BPJS berada di lantai 2 dan 3. Lantai 2 beroperasi selama 24 jam yang terbagi dalam 3 shift, shift 1 (08.00-15.00), shift 2 (14.00-20.30) dan shift 3 (20.00-08.00), sedangkan lantai 3 hanya beroperasi pada shift 1 saja. Pelayanan



52



farmasi rawat jalan tunai berada di lantai 2, dalam 1 area yang terpisah dengan pelayanan farmasi rawat jalan non tunai, khususnya untuk shift 1 sampai shift 2. Alur pelayanan farmasi rawat jalan tunai dan non tunai (BPJS) tercantum dalam lampiran 3 dan 4. Sistem distribusi pada pelayanan rawat jalan adalah sistem resep perorangan. b) Pelayanan Farmasi Rawat Inap Depo rawat inap Flamboyan yang berada di lantai 4 gedung B. Sistem distribusi obat dan alkes habis pakai di rawat inap adalah kombinasi antara sistem unit dose dispensing, floor stock, dan individual prescription diterapkan pada pelayanan farmasi depo rawat inap. Pada sistem unit dose petugas farmasi rawat inap tersebut mengecek daftar obat pasien setiap pagi hari dan menyiapkan obat berdasarkan waktu pemberian obat dan sesuai dengan dosisnya. Untuk pengobatan yang dihentikan, keluarga dapat mengembalikan sisa obat dengan kondisi baik. Pasien rawat inap baru yang memiliki riwayat pengobatan sebelumnya menyerahkan obat-obat yang sedang dikonsumsinya kepada petugas farmasi, kemudian petugas farmasi mencatatnya pada form Rekonsialiasi obat pasien. Jika terdapat pasien rawat inap yang meninggal obat-obat yang terlanjur sudah disiapkan rumah sakit tetapi tidak terpakai karena meninggal dilakukan proses retur billing pemakaian obat atas nama pasien tersebut. Sehingga pasien hanya membayar apa yang dipakai saja. Jika pasien sebelum meninggal membawa obat milik pribadi, maka obat-obatnya akan dikembalikan kepada keluarga pasien. Untuk pasien rawat inap yang dinyatakan boleh pulang oleh dokter maka petugas farmasi menyiapkan obat sesuai daftar obat pasien dengan jumlah dan aturan pemakaiannya untuk 3 hari ke depan karena setelah 3 hari kemudian pasien tersebut melakukan kontrol kesehatan kembali kepada dokter dan akan mendapatkan resep baru dari dokter. Petugas farmasi melakukan konseling penggunaan obat terhadap pasien yang akan pulang yang melanjutkan pengobatan di rumah. c) Kamar Operasi (OK) Pelayanan farmasi di Kamar Operasi (OK) dimaksudkan untuk mempermudah tersedianya obat-obatan dan alat kesehatan di kamar 53



operasi. Pengeluaran obat untuk kamar operasi dilakukan oleh petugas farmasi sesuai dengan rencana operasi sehari sebelumnya dan disiapkan berdasarkan paket operasi tertentu yang tergantung pada jenis operasinya. Setiap pengeluaran obat dan alat kesehatan yang digunakan pada proses operasi dicatat oleh petugas farmasi pada formulir pemakaian obat di kamar operasi dan dilakukan proses input di komputer sebagai billing pasien. d) Depo IGD Sistem distribusi pada depo IGD adalah individual prescription. Pasien dilakukan pemeriksaan oleh dokter kemudian diberi resep yang dapat diambil pada depo IGD, lalu akan diinput kedalam billing pasien oleh petugas farmasi. Pendistribusian yang terdapat di RSUD Pasar Rebo sudah sesuai dengan Permenkes nomor 72 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit. 7. Pemusnahan dan Penarikan Pemusnahan dan penarikan obat yang dilakukan di gudang farmasi apabila obat rusak dan mengalami expired date. Pengembalian dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan perusahaan penyediaan obat atau distributor. Pemusnahan untuk barang yang tidak dapat dikembalikan ke distributor dan resep yang lebih dari 5 tahun disimpan dilakukan satu tahun sekali. Tahapan pemusnahan dimulai dari membuat daftar sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang akan dimusnahkan, menyiapkan Berita Acara Pemusnahan (BAP), mengkoordinasikan jadwal, metode dan tempat pemusnahan kepada pihak terkait, menyiapkan tempat pemusnahan dan melakukan pemusnahan disesuaikan dengan jenis dan bentuk sediaan serta peraturan yang berlaku. Pemusnahan di RSUD Pasar Rebo dilakukan olek pihak ketiga yaitu PT. Wastec sesuai dengan peraturan yang berlaku. 8. Pengendalian Upaya pengendalian di RSUD Pasar Rebo sudah dilakukan terhadap sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang mendekati kadaluarsa. Gudang farmasi melakukan stock opname secara



54



keseluruhan yang dilakukan berkala yaitu enam bulan sekali. Pengendalian terhadap penyimpanan obat juga harus diperhatikan seperti suhu dan kelembapan ruang penyimpanan obat harus dicek setiap hari untuk memastikan obat dalam kondisi penyimpanan yang sesuai. 9. Administrasi RSUD Pasar Rebo melakukan pencatatan dan laporan terhadap pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai yaitu: a. Laporan penggunaan narkotika, psikotropika, obat – obat tertentu serta prekursor (SIPNAP) setiap bulan. b. Pencatatan penerimaan dan laporan pengeluaran obat HIV secara detail setiap bulannya. c. Pencatatan penerimaan dan laporan pengeluaran obat vaksin



4.2



Pelayanan Farmasi Klinik Pelayanan farmasi klinik yang terdapat dalam Permenkes nomor 72 tahun



2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit., yang sudah dilakukan di RSUD Pasar Rebo antara lain: A. Pengkajian dan Pelayanan Resep RSUD Pasar Rebo melakukan pengkajian resep oleh apoteker dengan menganalisa masalah terkait obat yang terdiri dari kejelasan tulisan resep, tepat nama pasien, tepat nama obat, tepat dosis, tepat cara pemberian, tepat frekuensi, ada tidaknya polifarmasi, ada tidaknya duplikasi, interaksi obat, dan kontra indikasi. Pelayanan resep dimulai dari penerimaan,



pemeriksaan



ketersediaan,



penyiapan



obat



termasuk



peracikan, penyerahan disertai pemberian informasi. Pada setiap tahap alur pelayanan resep dilakukan upaya pencegahan terjadinya kesalahan pemberian obat (medication error) dengan cara petugas yang berbeda disetiap alur pelayanan resep. B. Penelusuran Riwayat Penggunaan Obat RSUD Pasar Rebo sudah dijalankan sesuai dengan Permenkes No. 72 Tahun 2016. Penulusuran riwayat penggunaan obat dilakukan pada pasien ruang rawat inap. Apoteker mewawancara pasien dengan



55



menanyakan riwayat alergi maupun obat-obatan yang sebelumnya digunakan dan didokumentasikan dalam form rekonsiliasi pasien. Penelusuran riwayat penggunaan obat pasien dilakukan agar pasien mendapatkan terapi pengobatan yang tepat. C. Rekonsiliasi obat Rekonsiliasi obat yang dilakukan di RSUD Pasar Rebo sudah dilakukan sesuai dengan Permenkes No. 72 tahun 2016 dimana rekonsiliasi obat dilakukan setiap hari senin – sabtu pada pasien yang baru masuk ruang rawat inap maupun pasien rawat inap pindahan akan dicek mengenai obat-obatan yang pernah digunakan pasien, meliputi nama obat, dosis dan frekuensi lalu dibandingkan dengan terapi yang didapat pada rawat inap. Rekonsiliasi dilakukan oleh seorang apoteker yang langsung memberikan edukasi tentang obat-obatan yang akan digunakan pasien didokumentasikan dalam form Rekonsiliasi obat pada rekam medis pasien yang berisi nama obat, indikasi obat, efek samping dan cara penggunaan obat. Hal ini dilakukan agar pasien mendapatkan informasi yang jelas terkait obat dan meningkatkan kepatuhan minum obat dari pasien. D. Pelayanan Informasi Obat Pelayanan informasi obat yang dilakukan di instalasi farmasi RSUD Pasar Rebo adalah pemberian informasi terkait obat yang akurat, terkini oleh apoteker kepada pasien, perawat, dokter ataupun Tenaga Kesehatan lainnya melalui liflet, banner dan siaran televise RSUD Pasar Rebo. E. Konseling Kegiatan konseling yang dilakukan oleh instalasi farmasi RSUD Pasar Rebo hanya diberikan pada pasien penderita HIV untuk memantau kepatuhan pasien minum obat. Pasien mengambil obat satu bulan sekali. F. Visite Kegiatan visite di RSUD Pasar Rebo telah dilakukan namun tidak dilakukan bersama dengan tenaga kesehatan lainnya seperti dokter, perawat maupun ahli gizi. Visite yang dilakukan oleh apoteker hanya secara mandiri ketika memberikan edukasi kepada pasien tentang obat, tidak bersama dengan tenaga kesehatan lainnya. Setiap bulan apoteker



56



tetap bertanggung jawab menyerahkan laporan visite kepada kepala Instalasi Farmasi. G. Pemantauan Terapi Obat (PTO) Kegiatan pemantauan terapi obat RSUD Pasar Rebo dilakukan terhadap pasien yang mendapat polifarmasi dan di rawat lebih dari satu dokter, apoteker melakukan pemantauan apakah terjadi Drug Related Problem (DRP) terhadap pasien. Apoteker dalam melakukan kegiatan PTO dimulai dari pengumpulan data pasien yang bisa didapatkan melalui RM (Rekam



Medik),



kemudian



dilanjutkan



dengan



penelusuran



atau



identifikasi masalah terkait obat, rekomendasi penyelesaian masalah terkait obat, pemantauan dan tindak lanjut (Plan). Hasilnya dicatat dalam form PTO (Pemantauan Terapi Obat). H. Monitoring Efek Samping Obat (MESO) RSUD Pasar Rebo sampai saat ini belum menemukan efek samping obat yang berat, tidak dikenal ataupun frekuensinya jarang. I. Evaluasi Penggunaan Obat (EPO) RSUD Pasar Rebo sudah dilakukan yaitu evaluasi penggunaan obat antibiotik. 4.3 4.3.1



Kegiatan Penunjang Medis Lainnya CSSD (Central Sterile Supply Department) CSSD di Rumah Sakit Pasar Rebo berada pada instalasi penunjang khusus



(bersama K3L, Laundry, dan pemulangan jenazah) merupakan suatu unit di rumah sakit yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan proses sterilisasi mulai dari pencucian atau dekontaminasi, pengepakan sampai sterilisasi peralatan bedah dan peralatan lainnya dari unit yang melakukan tindakan pembedahan atau tindakan lain yang memerlukan sterilisasi, dari unit lainnya seperti ICU, IGD, ruang inap, dan poli bersalin. Instalasi ini berperan penting dalam kegiatan sterilisasi segala barang yang digunakan untuk operasi. Tata laksana pelayanan penyediaan barang steril di RSUD Pasar Rebo terdiri dari perencanaan dan penerimaan barang, pencucian, pengemasan dan pemberian tanda, proses sterilisasi, penyimpanan dan distribusi, pemantauan kualitas sterilisasi, pencatatam dan pelaporan. Seluruh



57



kegiatan yang berada di unit CSSD sudah sesuai dengan pedoman pelayanan CSSD. 4.3.2



Pengolahan Limbah Pengolahan limbah di RSUD Pasar Rebo dilakukan oleh unit Keselamatan



dan Kesehatan Kerja Lingkungan (K3L). limbah yang dihasilkan rumah sakit berupa limpah padat, cair dan gas. Pengolahan limbah padat di RSUD Pasar Rebo sudah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dengan memilah dan mengelompokkan limbah sesuai warna kantong plastik. Untuk limbah medis dikumpulkan pada kantong plastik kuning, limbah rumah tangga dikumpulkan pada kantong plastik hitam dan limbah B3 dikumpulkan pada drum khusus yang di simpan di tempat terpisah. Limbah medis dan limbah B3 yang terkumpul akan diambil oleh pihak ketiga yaitu PT. Wastec, sedangkan limbah rumah tangga yang terkumpul diambil oleh dinas kebersihan Jakarta Timur pada malam hari. Pengolahan limbah cair yang diharapkan menghasilkan limbah cair yang ramah lingkungan telah diterapkan oleh IPAL RSUD Pasar Rebo dengan baik mulai dari pengumpulan limbah dari berbagai tong-tong besar di setiap gedung lalu dilakukan pengendapan dari aerob, anaerob sampai penjernihan air limbah yang sudah lolos pengecekan pH, bakteri dan sebagainya yang siap dialirkan ke saluran air sekitar. Pengecekan dilakukan setiap bulan untuk memastikan kualitas air hasil pengoahan limbah baik dari unit K3L atau bekerja sama dengan pihak ketiga yaitu Mitra Lab kemudian melakukan pelaporan kepada Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) setiap 3 bulan sekali. Jika terjadi ketidakcocokan dalam pemeriksaan dikarenakan mesin IPAL RSUD Pasar Rebo mesti dicek ulang dan diperbaiki, namun sejauh ini pengolahan air limbah RSUD Pasar Rebo memenuhi nilai mutu yang ada.



58



BAB V KESIMPULAN DAN SARAN



5.1



Kesimpulan 1. Praktik Kerja Profesi Apoteker (PKPA) yang telah dilaksanakan di RSUD Pasar Rebo selama 19 hari di unit Rawat jalan, Rawat Inap, Gudang, depo IGD, depo kamar operasi diperoleh wawasan serta pemahaman mengenai peran apoteker baik dari segi pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai maupun dari segi pelayanan 2. Instalasi Farmasi RSUD Pasar Rebo dikepalai oleh seorang Apoteker. Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Instalasi Farmasi dibantu oleh koordinator pelayanan dan koordinator perbekalan farmasi, penanggung jawab rawat inap serta rawat jalan. Pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai RSUD Pasar Rebo menggunakan sistem satu pintu. Kegiatannya meliputi pemilihan, perencaan kebutuhan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, pemusnahan dan penarikan, pengendalian, dan administrasi sudah dilakukan dengan baik. Peran apoteker dalam kegiatan pelayanan farmasi klinik meliputi Pengkajian dan Pelayanan Resep, Rekonsiliasi Obat, Pelayanan Informasi Obat (PIO), Konseling, Visite, Pemantauan Terapi Obat (PTO), Monitoring Efek Samping Obat (MESO), Evaluasi Penggunaan Obat (EPO) sudah berjalan dengan baik, namun belum dilakukan dengan maksimal. 3. Setelah dilakukan PKPA di RSUD Pasar Rebo didapat pengetahuan tentang manajemen farmasi dan manajemen praktis di RSUD Pasar Rebo.



59



5.2



Saran 1. Agar profesi apoteker RSUD Pasar Rebo dapat dikenal masyarakat perlu menggunakan jas apoteker selama jam kerja. 2. Pelayanan farmasi klinik di RSUD Pasar Rebo dapat ditingkatkan dengan dilakukan penambahan sumber daya manusi (SDM) khususnya tenaga apoteker agar sesuai dengan standar pelayanan kefarmasian yang berlaku di Rumah Sakit. 3. Kegiatan konseling di RSUD Pasar Rebo sebaiknya dilaksanakan tidak hanya pada pasien HIV tetapi juga untuk membantu pasien polifarmasi, geriatri, penyakit kronis dalam menjalani terapi pengobatannya untuk mencapai efek terapi yang lebih optimal.



60



DAFTAR PUSTAKA



1.



Departemen Kesehatan Republik Indonesia. 2009. Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Jakarta : Depkes RI.



2.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia. 2016. Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit No. 72. Jakarta : Menkes RI.



3.



Undang-Undang Republik Indonesia No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.



4.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia. 2014. Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit No. 56. Jakarta : Menkes RI.



5.



Surat Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. KF/Menkes/146/III/2014 Tanggal 14 Maret 2014. 2014. Tentang Obat Apotek/Depo Farmasi/FRS yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Jakarta : Menkes RI.



6.



Depkes RI. 2009. Pedoman Instalasi Pusat Sterilisasi (Central Sterile Supply Departement/CSSD) di Rumah Sakit. Jakarta : Depkes RI



7.



Menteri Kesehatan. 2004. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1204/Menkes/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan di Rumah Sakit. Jakarta : Menteri Kesehatan Republik Indonesia.



8.



RSUD Pasar Rebo. 2011. Profil Rumah Sakit Umum Daerah Pasar Rebo. Jakarta: RSUD Pasar Rebo.



9.



RSUD Pasar Rebo. 2007. Instalasi Pengolahan Air dan Limbah RSUD Pasar Rebo. Jakarta: RSUD Pasar Rebo.



61



Lampiran 1. Struktur Organisasi RSUD Pasar Rebo



62



Lampiran 2. Struktur Organisasi Instalasi Farmasi RSUD Pasar Rebo



63



Lampiran 3. Alur Pelayanan Resep Tunai RSUD Pasar Rebo



64



Lampiran 4. Alur Pelayanan Resep Piutang/BPJS RSUD Pasar Rebo



65



Lampiran 5. Contoh Resep RSUD Pasar Rebo



66



Lampiran 6. Laporan Pemantauan Terapi Obat (PTO) RSUD Pasar Rebo



Lampiran 7. Laporan Rekonsiliasi Obat RSUD Pasar Rebo



67



Lampiran 8. Laporan Visite RSUD Pasar Rebo



68



Lampiran 9. Contoh Etiket Pada Pelayanan Rawat Inap



69



Lampiran 10. Contoh Catatan Pemberian Obat di Rawat Inap



70



Lampiran 11. Alur Distribusi Unit Dose Dan Non Unit Dose Di Unit Pelayanan Rawat Inap



71



Lampiran 12. Contoh Etiket



Etiket pemakaian dalam



Etiket pemakaian luar



Lampiran 13. Alur Kegiatan CSSD 72



73



Lampiran 14. Contoh Form Permintaan Obat & ALKES di Ruang OK



74



Lampiran 15. Contoh Kartu Stok



75



Lampiran 16. Contoh Faktur Penjualan di Gudang Farmasi



Lampiran 17. Contoh Bukti Pengeluaran Barang Sementara



76



Lampiran 18. Contoh Surat Pesanan/ Purchase Order



77



Lampiran 19. Contoh Surat Pesanan Narkotika



78



Lampiran 20. Contoh Surat Pesanan Psikotropika



79



Lampiran 21. Laporan Pemusnahan Barang (khususnya obat baik yang dimusnahkan ataupun diretur)



80



Lampiran 22. Contoh Form Kuesioner Kepuasan Pelanggan (Tugas Khusus)



81



Lampiran 23. Hasil Kuesioner Kepuasan Pelanggan Rawat Jalan Lantai 2 ANALISA QUESIONER KEPUASAN PELANGGAN INSTALASI PELAYANAN FARMASI RAJAL LANTAI 2 RSUD PASAR REBO PERIODE APRIL 2018 Quesioner disebarkan kepada: 124 Orang Pelanggan No. 1. 2. 3.



4.



5.



INDIKATOR Keramahan Petugas Farmasi Pemberian Informasi Obat Ketelitian Petugas Farmasi Dalam Memberikan Pelayanan Kecepatan Petugas Farmasi Dalam Memberikan Pelayanan Kebersihan dan Kenyamanan Ruang Tunggu JUMLAH NILAI JAWABAN



SANGA T KURAN G BAIK



KURAN G BAIK



CUKU P



BAIK



SANGA T BAIK



TOTA L



0



6



27



88



3



124



1



6



21



93



3



124



0



5



22



91



6



124



1



38



42



40



3



124



0



5



22



88



9



124



2



61



134



400



24



620



2



122



402



1.600



120



2.246



KETERANGAN:



Jakarta, 16 April 2018



NILAI 1 = Sangat Kurang Baik NILAI 2 = Kurang Baik NILAI 3 = Cukup NILAI 4 = Baik



Ka.InstalasiFarmasi



NILAI 5 = Sangat Baik



82



SKALA PENCAPAIAN : 2.246 / 620 = 3,62 (CUKUP) *Kesimpulan : Hasil Quesioner Kepuasan Pelanggan Di Instalasi Farmasi RSUD Pasar Rebo lantait 2 Pada Bulan April 2018 adalah Cukup KETERANGAN PASIEN Jenis Kelamin : 1. Pria 2. Wanita



= 54 orang = 70 orang



Umur : 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



14-19 tahun 20-29 tahun 30-39 tahun 40-49 tahun 50-59 tahun 60-69 tahun 70-79 tahun



: 5 orang : 13 orang : 12 orang : 19 orang : 23 orang : 43 orang : 9 orang



SARAN : 1. Pelayanan obat pasien BPJS dimudahkan (obat yang diberikan dokter jangan dikurangi, berikan sesuai resep) 2. Pelayanan obat dipercepat dan tidak ada penjedaan dalam pemberian obat. 3. Fasilitas penunjang untuk pasien perlu ditambah (tempat duduk, kapasitas ruang tunggu) 4. Dalam menyerahkan obat petugas harus ramah, harus lebih memperhatikan pasien lansia dan tidak ketus. 5. Dalam pemberian informasi obat tidak terlalu cepat dan lebih diperjelas bila ada perubahan 6. Penambahan loker penyerahan obat 7. Tenaga pekerja di perbanyak.



83



Lampiran 24. Hasil Kuesioner Kepuasan Pelanggan Rawat Jalan Lantai 3 ANALISA QUESIONER KEPUASAN PELANGGAN INSTALASI PELAYANAN FARMASI RAJAL LANTAI 3 RSUD PASAR REBO PERIODE APRIL 2018 Quesioner disebarkan kepada: 102 Orang Pelanggan No . 1. 2. 3.



4.



5.



INDIKATOR Keramahan Petugas Farmasi Pemberian Informasi Obat Ketelitian Petugas Farmasi Dalam Memberikan Pelayanan Kecepatan Petugas Farmasi Dalam Memberikan Pelayanan Kebersihan dan Kenyamanan Ruang Tunggu JUMLAH NILAI JAWABAN



SANGA T KURAN G BAIK



KURAN G BAIK



CUKU P



BAIK



SANGA T BAIK



TOTA L



2



2



29



62



8



102



0



3



28



66



4



102



0



4



20



70



7



102



0



9



47



43



5



102



0



7



21



70



3



102



2 2



25 50



145 435



311 1244



27 135



510 1866



KETERANGAN: Jakarta, 16 April 2018



NILAI 1 = Sangat Kurang Baik NILAI 2 = Kurang Baik NILAI 3 = Cukup



Ka. Instalasi Farmasi



NILAI 4 = Baik NILAI 5 = Sangat Baik SKALA PENCAPAIAN : 1866 / 510



84



= 3,6588 (CUKUP) *Kesimpulan : Hasil Quesioner Kepuasan Pelanggan Di Instalasi Farmasi RSUD Pasar Rebo lantait 3 Pada Bulan April 2018 adalah Cukup.



KETERANGAN PASIEN Jenis Kelamin : 1. Pria 2. Wanita



= 37 orang = 65 orang



Umur : 1. < 20 tahun 2. 20-29 tahun 3. 30-39 tahun 4. 40-49 tahun 5. 50-59 tahun 6. 60-69 tahun 7. 70-79 tahun 8. > 80 tahun



: 1 orang : 5 orang : 4 orang : 11 orang : 24 orang : 37 orang : 20 orang : 0 orang



SARAN : 1. Keramahan dan senyum ditingkatkan, jangan sampai mengecewakan pasien. 2. Penambahan fasilitas diruang tunggu seperti kursi, stok obat jangan sampai 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.



kosong Peraturan baru BPJS kurang dimengerti, perlu disosialisasikan. Pengambilan nomor antriannya lebih ditertibkan lagi. Kalau obat tidak ada, mohon di beri copy resepnya. Penyerahan obatnya jangan terlalu lama. Pelayanannya lebih ditingkatkan lagi. Penambahan petugas apotek. Penyerahan obatnya sesuai dengan nomor antriannya.



85