Laporan Praktek Kerja Lapanga1 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN DI PT. PIM PHARMACEUTICALS PRIGEN KABUPATEN PASURUAN



Disusun oleh: Elwin Dwi Novitasari



(15.042)



Nurmiati



(15.108)



Ririn Nur Oktavia Suntari (15.127) Siti Khotimah



(15.148)



AKADEMI FARMASI PUTRA INDONESIA MALANG Jl. Barito No.5 Malang Telp. (0341) 491132. Fax (0341) 485411 www.putraindonesia.com, email: [email protected]



LAPORAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN DI PT. PIM PHARMACEUTICALS PRIGEN KABUPATEN PASURUAN



Disusun oleh: Elwin Dwi Novitasari



(15.042)



Nurmiati



(15.108)



Ririn Nur Oktavia Suntari (15.127) Siti Khotimah



(15.148)



AKADEMI FARMASI PUTRA INDONESIA MALANG Jl. Barito No.5 Malang Telp. (0341) 491132. Fax (0341) 485411 www.putraindonesia.com, email: [email protected]



LEMBAR PENGESAHAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN (PKL) DI PT. PIM PHARMACEUTICALS PANDAAN KABUPATEN PASURUAN PERIODE APRIL 2018



Disetujui Oleh :



Pembimbing Akademik, Akademi Farmasi Putra Indonesia Malang



Puji Astuti, S. Farm., APT.



Pembimbing Lapangan, PT. PIM Pharmaceuticals



Tony Widyatmoko, S. Farm., Apt.



Mengetahui, Pembantu Direktur 1 Bidang Pembelajaran dan Kemahasiswaan



Mengesahkan, Direktur



Nur Candra Eka Setiawan, S.Si., S.Pd., M.Pd



Ernanin Dyah Wijayanti, S.Si., M.P.



NIDN. 0721058503



NIDN. 0723118404



KATA PENGANTAR



Puji Tuhan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya sehingga penyusun dapat menyelesaikan “Laporan Kegiatan Praktek Kerja Lapangan di PT. PIM Pharmaceuticals & PT. Helmig’s” pada periode April 2018 tepat pada waktunya. Adapun tujuan penulisan laporan ini adalah sebagai salah satu persyaratan dalam menempuh pendidikan D-3 di Akademi Farmasi Putra Indonesia Malang. Penyusun menyadari bahwa kegiatan Praktek Kegiatan Lapangan (PKL) ini tidak akan terlaksana tanpa bantuan, dorongan dan motivasi dari berbagai pihak, oleh sebab itu pada kesempatan ini penyusun menyampaikan terima kasih yang tak terhingga kepada : 1. Ernanin Dyah Wijayanti, S.,Si M.P. selaku Direktur Akademi Farmasi Putra Indoensia Malang. 2. Tony Widyatmoko selaku pembimbing dilapangan dan Apoteker penanggung jawab. 3. Ibu Puji Astuti S. Farm., Apt. selaku dosen pembimbing akademik. 4. Teman-teman angkatan 2015 atas kebersamaan dan kekompakkannya. 5. Seluruh karyawan PT. PIM Pharmaceuticals & PT. Helmig’s atas kerjasamanya selama kegiatan PKL 6. Kedua orang tua yang selalu memberikan motivasi baik secara material dan spiritual. Penyusun menyadari sepenuhnya bahwa laporan ini masih belum sempurna dan mempunyai beberapa kekurangan. Oleh karena itu, kritik dan saran akan sangat kami harapkan untuk menjadi koreksi. Prigen, 27 April 2018 Penulis



i



DAFTAR ISI



COVER.……………………………………………………………………………. LEMBAR PENGESAHAN .................................................................................................. KATA PENGANTAR ......................................................................................................... i DAFTAR ISI....................................................................................................................... ii BAB I PENDAHULUAN ................................................................................................... 1 1.1 Latar Belakang .......................................................................................................... 1 1.2 Tujuan ....................................................................................................................... 3 1.3 Manfaat ..................................................................................................................... 3 BAB II TINJAUAN PUSTAKA ........................................................................................ 4 2.1 Industri Farmasi ........................................................................................................ 4 2.1.1 Pengertian Industri Farmasi ............................................................................... 4 2.1.2 Persyaratan Industri Farmasi .............................................................................. 4 2.2 Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) ................................................................ 5 2.2.1 Pengertian CPOB ............................................................................................... 5 2.2.2 Aspek CPOB ...................................................................................................... 5 BAB III TINJAUAN UMUM INSTANSI PKL ............................................................... 16 3.1 Tinjauan Umum Instansi PKL ................................................................................ 16 3.1.1 Sejarah Berdirinya Helmig’s Group (PT. Pim Pharmaceuticals dan PT. Helmig’s Prima Sejahtera) ........................................................................................ 16 3.1.2 Lokasi PT. PIM Pharmaceuticals dan PT. Helmig’s ....................................... 17 3.1.3 Visi Dan Misi PT. PIM Pharmaceuticals dan PT. Helmig’s ........................... 17 3.1.4 Struktur Organisasi ......................................................................................... 17 3.2 Kegiatan PKL.......................................................................................................... 27 3.2.1 Gudang Bahan Baku ........................................................................................ 27 3.2.2 Gudang Bahan Kemas ...................................................................................... 28 3.2.3 Gudang Obat Jadi ............................................................................................. 28 3.2.4 Quality Assurance (Pemastiaan Mutu)............................................................. 29 3.2.5 Quality Control (Pengendalian mutu) .............................................................. 33 3.2.6 Research and Development (R&D) ................................................................. 44 3.2.7 Registrasi .......................................................................................................... 47 BAB IV PEMBAHASAN................................................................................................. 51



ii



4.1 Manajemen Mutu .................................................................................................... 52 4.2 Personalia ................................................................................................................ 53 4.3 Bangunan dan Fasilitas ........................................................................................... 53 4.4 Peralatan.................................................................................................................. 54 4.5 Sanitasi dan Higiene ............................................................................................... 54 4.6 Produksi .................................................................................................................. 55 4.7 Pengawasan mutu (QC) .......................................................................................... 55 4.8 Inspeksi diri, audit mutu dan audit, persetujuan pemasok ...................................... 56 4.9 Penanganan keluhan terhadap produk dan penarikan ............................................. 57 4.10 Dokumentasi ......................................................................................................... 58 4.11 Pembuatan dan analisis berdasarkan kontrak........................................................ 58 4.12 Kualifikasi dan validasi......................................................................................... 59 BAB V PENUTUP ........................................................................................................... 60 5.1 Kesimpulan ............................................................................................................. 60 5.2 Saran ....................................................................................................................... 60 DAFTAR PUSTAKA ....................................................................................................... 62 LAMPIRAN...................................................................................................................... 63



iii



BAB I PENDAHULUAN



1.1 Latar Belakang Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian pasal 5 menjelaskan bahwa Pekerjaan Kefarmasian meliputi pengadaan Sediaan Farmasi, Produk Sediaan Farmasi, Distribusi/Penyaluran Sediaan Farmasi dan Pelayanan Sediaan Farmasi. Obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi untuk manusia (Permenkes No.72 Tahun 2016). Industri farmasi sebagai produsen obat bertanggung jawab untuk menjamin tersedianya produk yang memenuhi standar mutu dan spesifikasi yang telah ditetapkan. Suatu industri farmasi harus mampu menjamin mutu mulai dari bahan baku (raw material) sampai dengan produk jadi yang siap untuk diedarkan di masyarakat. Proses pembuatan obat, yaitu mulai dari penganganan dan kontrol kualitas bahan awal, cara pembuatan, pengawasan mutu, sumber daya manusia yang terlibat dalam proses produksi dan semua peralatan serta fasiltas yang digunakan perlu standar operasional yang telah divalidasi dan sumber daya manusia yang terkualifikasi agar mutu dari suatu produk dapat terjaga. Pemerintah Indonesia melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan Pedoman dan Petunjuk Operasional Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) pada tahun 1988 yang kemudian mengalami revisi pertama pada tahun 2001, revisi kedua pada tahun 2006, dan revisi ketiga pada tahun 2012 yang berlaku hingga saat ini. Dengan CPOB pemerintah dan BPOM berusaha menjamin mutu obat yang dihasilkan industri farmasi dalam seluruh aspek dan serangkaian kegiatan produksi sehingga obat jadi yang dihasilkan memenuhi syarat mutu yang ditentukan dan sesuai dengan tujuan penggunaannya. Oleh



1



2



sebab itu industri farmasi arus dapat menerapkan prinsip-prinsip Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dalam setiap aspek yang meliputi : manajemen mutu, personalia, inspeksi diri dan audit mutu, penanganan keluhan terhadap produk, penarikan kembali produk dan produk kembalian, dan dokumentasi. PT. PIM Pharmaceuticals & PT. Helmig’s merupakan perusahan farmasi yang memproduksi obat sintetis dan obat tradisional. Obat sintetis diproduksi oleh PT. PIM Pharmaceuticals, sedangkan obat tradisional diproduksi oleh PT. Helmig’s dengan menggunakan bahan baku utama yaitu temulawak (curcuma). PT. Helmig’s telah mendapatkan lisensi untuk produk ekspor ke luar negeri. Produk dari PT. Helmig’s ditujukan untuk tujuan ekspor, dimana CPOTB merupakan persyaratan minimal untuk produksi suatu sediaan. Selain itu produk farmasi internasional dipersyaratkan pula mengikuti panduan dan ketentuan internasional, misalnya Internasional Organization for Standardization (ISO) 9000 series, current-Good Manufacturing Practise (c-GMP), atau ICH yang menyangkut seluruh aspek produksi dan pengendalian mutu. Peranan ahli madya farmasi sangat dibutuhkan di dalam industri farmasi untuk membantu tugas dari apoteker. Oleh sebab itu para calon ahli madya dituntut memiliki pengetahuan, pengalaman dan keterampilan yang memadai. Tuntutan tersebut salah satunya dapat diperoleh melalui kegiatan Praktek Kerja Lapangan (PKL) di industri farmasi yang telah melaksanakan produksi sesuai dengan pedoman CPOB. Melalui PKL di industri farmasi, calon ahli madya farmasi dapat secara langsung mengamati, melatih diri dan memahami aktivitas di industri sehingga diharapkan dapat melakukan tugas dan fungsi sebagai ahli madya farmasi yang profesional di dalam industri farmasi. Akademi Farmasi Putra Indonesia Malang sebagai alah satu perguruan tinggi yang menghasilkan tenaga ahli madya farmasi, mengadakan kerja sama dalam bentuk Praktek Kerja Lapangan (PKL) yang dilaksanakan pada bulan April 2018 dengan PT. PIM Pharmaceuticals & PT. Helmig’s yang berlokasi di kawasan industri Jl. Candi Wates, Prigen, Pandaan, Jawa Timur.



3



1.2 Tujuan 1.2.1 Mengetahui peran dan tanggung jawab Ahli Madya Farmasi dalam industri farmasi khususnnya dalam hal ini PT. PIM Pharmaceuticals & PT. Helmig’s dalam rangka pelaksanaan pekerjaan kefarmasian. 1.2.2 Mempelajari ruang lingkup Ahli Madya Farmasi secara teori dan praktik sehingga memperoleh gambaran yang jelas dan nyata mengenai peran dan fungsi Ahli Madya Farmasi di Industri farmasi. 1.3 Manfaat Melalui materi-materi yang diperoleh selama Praktik Kerja Lapangan di PT. PIM Pharmaceuticals & PT. Helmig’s. Diharapkan peserta PKL dapat memahami tentang peran, fungsi, tanggung jawab dan posisi Ahli Madya Farmasi di industri sehingga peserta PKL mendapatkan rasa percaya diri untuk menjadi Ahli



Madya



Farmasi



yang



profesional.



4



BAB II TINJAUAN PUSTAKA 2.1 Industri Farmasi 2.1.1 Pengertian Industri Farmasi Menurut Peraturan Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor



1799/MENKES/PER/XII/2010 tentang Industri Farmasi, industri farmasi adalah badan usaha yang memiliki izin dari Menteri Kesehatan unutk melakukan kegiatan pembuatan obat atau bahan obat. Sedangkan menurut CPOB 2012, Industri farmasi merupakan industri yang memproduksi obat yang aman dan berkualitas. Untuk menjamin mutu obat yang berkualitas, maka industri farmasi melakukan seluruh aspek rangkaian kegiatan produksinya dengan menerapkan Cara Pembuatan Obat yang Baik. Suatu industri farmasi harus membuat obat sedemikian rupa agar sesuai dengan tujuan penggunaanya, memenuhi persyaratan yang tercantum dalam dokumen izin edar (registrasi) dan tidak menimbulkan resiko yang membahayakan penggunanya karena tidak aman, bermutu rendah, atau tidak efektif. 2.1.2 Persyaratan Industri Farmasi Setiap pendiri industri farmasi wajib memperoleh izin industri farmasi dari Direktur Jenderal. Direktur Jenderal yang dimaksud adalah Direktur Jenderal pada kementerian dan alat kesehatan. Persyaratan untuk memperoleh izin industri farmasi



sebagaimana



yang



tercantum



dalam



permenkes



RI



NO.



1799/MENKES/PER/XII/2010 adalah sebagai berikut : 1. berbadan usaha berupa perseroan terbatas; 2. memiliki rencana investasi dan kegiatan pembuatan obat; 3. membuat Nomor Pokok Wajib Pajak; 4. memiliki secara tetap paling sedikit 3 (tiga) orang apoteker Warga Negara Indonesia masing-masing sebagai penanggung jawab pemastian mutu, produksi, dan pengawasan mutu; dan



4



5



5. komisaris dan direksi tidak pernah terlibat, baik secara langsung atau tidak langsung



dalam



pelanggaran



peraturan



perundang-undangan



di



bidang



kefarmasian. 2.2 Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) 2.2.1 Pengertian CPOB CPOB (Cara Pembuatan Obat yang Baik) adalah suatu pedoman yang menyangkut seluruh aspek produksi dan pengendalian mutu, yang bertujuan untuk menjamin bahwa produk obat dibuat senantiasa memenuhi persyaratan yang telah ditentukan sesuai dengan tujuan penggunaannya. CPOB mencakup 12 aspek diantaranya adalah manajemen mutu; personalia; bangunan dan fasilitas; peralatan; sanitasi dan higiene; produksi; pengawasan mutu; inspeksi diri; audit mutu dan persetujuan pemasok; penanganan keluhan terhadap produk dan penarikan: dokumentasi; pembuatan dan analisis berdasarkan kontrak; kualifikasi dan validasi. 2.2.2 Aspek CPOB Dalam Pedoman CPOB tahun 2012, terdapat dua belas aspek yang harus dipenuhi dalam penerapan CPOB yaitu manajemen mutu, personalia, bangunan dan fasilitas, peralatan, sanitasi dan higiene, produksi, pengawasan mutu, inspeksi diri dan audit mutu, penanganan keluhan terhadap produk, penarikan kembali produk dan produk kembalian, dokumentasi, pembuatan dan analisa berdasarkan kontrak serta kualifikasi dan validasi (CPOB, 2012). 2.2.2.1 Manajemen Mutu Industri farmasi harus membuat obat sedemikian rupa agar sesuai dengan tujuan penggunaannya, memenuhi persyaratan yang tercantum dalam dokumen izin edar (registrasi) dan tidak menimbulkan risiko yang membahayakan penggunanya karena tidak aman, mutu rendah atau tidak efektif. Manajemen bertanggung jawa utuk pencapaian tujuan ini melalui suatu “Kebijakan Mutu”, yang memerlukan partisipasi dan komitmen jajaran di semua departemen di dalam perusahaan, para pemasok dan para distributor. Untuk mencapai tujuan mutu secara konsisten dan dapat diandalkan, diperlukan sistem Pemastian mutu yang



6



didesain secara menyeluruh dan diterapkan secara benar serta menginkorporasi Cara Pembuatan Obat yang Baik termasuk Pengawasan Mutu dan Manajemen Risiko Mutu. Unsur dasar manajemen mutu adalah : a. suatu infrastruktur atau sistem mutu yang tepat mencakup struktur organisasi, prosedur, proses dan sumber daya; dan b. tindakan sistematis yang diperlukan untuk mendapatkan kepastian dengan tingkat kepercayaan yang tinggi, sehingga produk (atau jasa pelayanan) yang dihasilkan akan dapat memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan. Aspek yang paling berkaitan untuk membangun manajemen mutu terdiri dari pemastian mutu, CPOB, pengawasan mutu dan pengkajian mutu produk. Pemastian mutu adalah suatu konsep luas yang mencakup semua hal baik secara tersendiri maupun secara kolektif, yang akan memengaruhi mutu dari obat yang dihasilkan. CPOB (Cara Pembuatan Obat yang Baik) adalah bagian dari Pemastian Mutu yang memastikan bahwa obat dibuat dan dikendalikan secara konsisten untuk mencapai standar mutu yang sesuai dengan tujuan penggunaan dan dipersyaratkan dalam izin edar dan spesifikasi produk (CPOB, 2012). 2.2.2.2 Personalia Industri farmasi haruslah memiliki personil yang terkualifikasi dan berpengalaman praktis dalam jumlah yang memadai. Tiap personil hendaklah tidak dibebani tanggung jawab yang berlebihan untuk menghindarkan risiko terhadap mutu obat. setisp industri farmasi juga harus memiliki struktur organisasi. Tugas spesifik dan kewenangan dari personil pada posisi penanggung jawab hendaklah dicantumkan dalam uraian tugas tertulis. Tugas meeka boleh didelegasikan kepada wakil yang ditunjuk serta mempunyai tingkat kualifikasi yang memadai. Hendaklah aspek penerapan CPOB tidak ada yang terlewatkan ataupun tumpang tindih dalam tanggung jawab yang tercantum pada uraian tugas (CPOB, 2012). Industri farmasi hendaklah memberikan pelatihan bagi seluruh personil yang karena tugasnya harus berada di dalam area produksi, gudnag penyimpanan



7



atau laboratorium (termasuk personil teknik, perawatan dan petugas kebersihan), dan bagi personil yang kegiatannya dapat berdampak pada mutu produk. Di samping pelatihan dasar dalam teori dan praktik CPOB, personil baru hendaklah juga diberikan, dan efektifitas penerapannya hendaklah dinilai secara berkala. Hendaklah tersedia program pelatihan yang disetujui kepala bagian masingmasing, serta catatan hendaklah disimpan (CPOB, 2012) Pelatihan spesifik hendaklah diberikan kepada personil yang bekerja di area di mana pencemaran merupakan berbahaya, misalnya area bersih atau area penanganan bahan berpotensi tinggi, toksik atau bersifat sensitisasi. Sedangkan pengunjung atau personil yang tidak mendapat pelatihan sebaiknya tidak masuk ke area produksi dan laboratorium oengawasan mutu. Bila tidak dapat dihindarkan, hendaklah mereka diberi penjelasan lebih dahulu, terutama mengenai higiene perorangan dan pakaian pelindung yang dipersyaratkan serta diawasi dengan ketat (CPOB, 2012). 2.2.2.3 Bangunan dan Fasilitas Bangunan dan fasilitas untuk pembuatan obat harus memiliki desain, konstruksi dan letak yang memadai, serta disesuaikan kondisinya dan dirawat dengan baik untuk memudahkan pelaksanakan operasi yang benar. Tata letak dan desain ruangan harus dibuat sedemikian rupa untuk memperkecil risiko terjadi kekeliruan, pencemaran silang dan kesalahan lain, serta memudahkan pembersihan, sanitasi dan perawatan yang efektif untuk menghindarkan pencemaran silang, penumpukan debu atau kotoran, dan dampak lain yang dapat menurunkan mutu obat. Bangunan dan fasilitas hendaklah didesain, dikonstruksi, dilengkapi dan dirawat sedemikian agar memperoleh perlindungan maksimal terhadap pengaruh cuaca, banjir, rembesan dari tanah serta masuk dan bersarang serangga, burung, binatang pengerat, kutu atau hewan lain. Hendaklah tersedia prosedur untuk pengendalian binatang pengerat dan hama. Bangunan dan fasilitas hendaklah dirawat dengan cermat, dibersihkan dan, bila perlu, didisinfeksi sesuai prosedur tertulis rinci. Catatan pembersihan dan disinfeksi hendaklah disimpan (CPOB, 2012).



8



Seluruh bangunan dan fasilitas termasuk area produksi, laboratorium, area penyimpanan, koridor dan lingkungan sekeliling bangunan hendaklah dirawat dalam kondisi bersih dan rapi. Kondisi bangunan hendaklah ditinjau secara teratur dan diperbaiki di mana perlu. Perbaikan serta perawatan bangunan dan fasilitas hendaklah dilakukan hati-hati agar kegiatan tersebut tidak mempengaruhi mutu obat. Tenaga listrik, lampu penerangan, suhu, kelembaban dan ventilasi hendaklah tepat agar tidak mengakibatkan dampak yang merugikan baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap produk selama proses pembuatan dan penyimpanan, atau terhadap ketepatan/ ketelitian fungsi dari peralatan. Tindakan pencegahan



hendaklah



diambil



untuk



mencegah



personil



yang



tidak



berkepentingan masuk. Area produksi, area penyimpanan dan area pengawasan mutu tidak boleh digunakan sebagai jalur lalu lintas bagi personil yang tidak bekerja di area tersebut (CPOB, 2012) Adapun kegiatan tertentu yang harus dilakukan di area yang harus ditentukan atau harus disendirikan dengan area yang lainnya, missal penerimaan bahan, karantina barang masuk, penyimpanan bahan awal dan bahan pengemas, penimbangan dan penyerahan bahan atau produk, pengolahan, pencucian peralatan, penyimpanan produk ruahan, pengemasan, karantina produk jadi sebelum memperoleh pelulusan akhir, pengiriman produk, dan laboratorium pengawasan mutu. 2.2.2.4 Peralatan Peralatan untuk pembuatan obat hendaklah memiliki desain dan konstruksi yang tepat, ukuran yang memadai serta ditempatkan dan dikualifikasi dengan tepat, agar mutu obat terjamin sesuai dengan desain serta seragam dari bets ke bets dan untuk memudahkan pembersihan serta perawatan. Peralatan yang digunakan dalam pembuatan obat hendaklah memiliki rancang bangun dan kontruksi yang tepat. Permukaan peralatan yang bersentuhan langsung dengan bahan atau produk tidak boleh bereaksi karena dapat merubah identitas, mutu dan kemurnian produk yang dihasilkan, tidak boleh mencemari produk, harus mudah dibersihkan baik bagian dalam maupun bagian luar



9



mesin/alat tersebut. Peralatan yang digunakan untuk menimbang, mengukur, dan menguji harus diperiksa ketelitiannya secara teratur serta dikalibrasi menurut program dan prosedur yang tepat. Pemasangan dan penempatan alat harus dapat mencegah terjadinya kontaminasi silang dan cukup renggang untuk memberikan keleluasaan kerja. Saluran air, uap, udara bertekanan atau hampa udara harus dipasang dengan baik sehingga mudah dicapai selama kegiatan berlangsung. Peralatan hendaknya dirawat menurut jadwal agar tetap berfungsi dengan baik dan mencegah pencemaran terhadap produk. 2.2.2.5 Sanitasi dan Higine Tingkat sanitasi dan higiene yang tinggi hendaklah diterapkan pada setiap aspek pembuatan obat. Ruang lingkup sanitasi dan higiene meliputi personil, bangunan, peralatan dan perlengkapan, bahan produksi serta wadahnya dan segala sesuatu yang dapat menjadi sumber pencemaran produk (CPOB, 2012). Prosedur higiene perorangan termasuk persyaratan untuk mengenakan pakaian pelindung diberlakukan bagi semua personil yang memasuki area produksi. baik karyawan purna waktu, paruh waktu atau bukan karyawan yang berada di area pabrik, misalnya karyawan kontraktor, pengunjung, anggota manajemen senior dan inspektur (CPOB, 2012). Bangunan yang digunakan untuk pembuatan obat hendaklah didesain dan dikonstruksi dengan tepat untuk memudahkan sanitasi yang baik. Peralatan hendaklah dibersihkan baik bagian luar maupun bagian dalam sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, serta dijaga dan disimpan dalam kondisi yang bersih (BPOM, 2012). Sumber pencemaran potensial hendaklah dihilangkan melalui suatu program sanitasi dan higiene yang menyeluruh dan terpadu. 2.2.2.6 Produksi Produksi yang dilaksanakan harus sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dan memenuhi ketentuan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB)



10



sehingga menjamin produk yang dihasilkan memenuhi persyaratan mutu dan memenuhi ketentuan izin pembuatan dan izin edar (registrasi). Setiap bahan awal yang akan digunakan untuk produksi, harus memenuhi spesifikasi bahan awal yang sudah ditetapkan dan diberi label dengan nama yang terdapat pada spesifikasi. Produksi dilakukan dan diawasi oleh personil yang kompeten. Segala proses yang terjadi dalam produksi harus dicatat. Terdapat beberapa hal penting yang harus diperhatikan dalam produksi, yaitu pengadaan bahan awal, validasi proses, pencegahan pencemaran silang, sistem penomoran bets atau lot, penimbangan dan penyerahan, pengembalian, pengolahan, kegiatan pengemasan, pengawasan selama proses, serta karantina dan penyerahan produk jadi (CPOB, 2012). 2.2.2.7 Pengawasan Mutu Pengawasan mutu adalah bagian yang esensial dari CPOB agar tiap obat yang dibuat memenuhi



persyaratan mutu



yang sesuai dengan tujuan



penggunaannya. Keterlibatan dan komitmen semua unsur dalam semua rangkaian pembuatan adalah mutlak untuk menghasilkan obat yang bermutu mulai dari saat obat dibuat sampai pada distribusi obat jadi. Untuk keperluan tersebut harus ada suatu bagian Pengawasan Mutu yang berdiri sendiri. Bagian pengawasan mutu mempunyai tugas pokok sebagai berikut (CPOB, 2012): a. Menyusun dan merevisi prosedur pengawasan dan spesifikasi. b. Menyiapkan prosedur tertulis yang rinci untuk melakukan seluruh pemeriksaan, pengujian dan analisis. c. Menyusun program dan prosedur pengambilan sampel secara tertulis. d. Memastikan pemberian label yang benar pada wadah bahan dan produk. e. Menyimpan sampel pertinggal untuk rujukan di masa mendatang. f. Meluluskan atau menolak tiap bets bahan awal, produk antara, produk ruahan atau produk jadi.



11



g. Melakukan evaluasi stabilitas semua produk jadi secara berkelanjutan dari bahan awal bila diperlukan, serta menetapkan kondisi penyimpanan bahan dan produk berdasarkan data stabilitasnya. h. Menetapkan masa simpan bahan awal dan produk jadi berdasarkan data stabilitas serta kondisi penyimpanannya. i. Berperan atau membantu pelaksanaan program validasi j. Menyiapkan baku pembanding sekunder sesuai dengan prosedur pengujian yang berlaku dan menyimpan baku pembanding tersebut pada kondisi yang tepat. k. Menyimpan catatan analitis dari hasil pengujian semua sampel yang diambil. l. Melakukan evaluasi produk jadi kembalian dan menetapkan apakah produk tersebut dapat diluluskan atau diolah ulang atau harus dimusnahkan. m. Ikut serta dalam program inspeksi diri bersama dengan bagian lain dari perusahaan. n. Memberikan rekomendasi kegiatan pembuatan obat berdasarkan kontrak setelah melakukan evaluasi kemampuan penerima kontrak yang bersangkutan. 2.2.2.8 Inspeksi Diri dan Audit Mutu Inspeksi diri bertujuan untuk mengevaluasi apakah semua aspek produksi dan pengawasan mutu indutri farmasi memenuhi ketentuan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB). Program inspeksi diri dirancang untuk mendeteksi kelemahan dalam pelaksanaan CPOB dan untuk menetapkan tindakan perbaikan yang diperlukan (CPOB, 2012). Untuk pelaksanaan inspeksi diri ditunjuk tim inspeksi yang mampu menilai secara objektif pelaksanaan CPOB. Tim inspeksi diri ditunjuk oleh pimpinan perusahaan yang terdiri dari sekurang-kurangnya tiga orang yang ahli dalam bidang yang berlainan dan paham mengenai CPOB. Tiap anggota tim hendaklah bebas dalam melakukan inspeksi dan dalam memberikan penilaian atas hasil inspeksi. Prosedur dan catatan mengenai inspeksi diri hendaklah dibuat. Hal



12



hal yang diinspeksi meliputi karyawan, bangunan termasuk fasilitas untuk karyawan, penyimpanan bahan awal dan obat jadi, peralatan, produksi, pengawasan mutu, dokumentasi, pemeliharaan gedung dan peralatan. Audit mutu berguna sebagai pelengkap inspeksi diri. Audit mutu meliputi pemeriksaan dan penilaian semua atau sebagian dari sistem manajemen mutu dengan tujuan spesifik untuk meningkatkan mutu. Audit mutu umumnya dilaksanakan oleh spesialis dari luar atau independen atau tim yang dibentuk khusus oleh manajemen perusahaan. Audit mutu juga dapat diperluas terhadap pemasok dan penerima kontrak (CPOB, 2012). 2.2.2.9 Penanganan keluhan Terhadap Produk, penarikan Produk dan Produk Kembalian Semua keluhan dan informasi lain yang berkaitan dengan kemungkinan terjadi kerusakan obat dikaji dengan teliti sesuai dengan prosedur tertulis. Untuk menangani semua keluhan tersebut disusun suatu sistem, atau bila perlu mencakup penarikan kembali produk yang diketahui atau diduga cacat dari peredaran secara cepat dan efektif (CPOB, 2012). Penarikan kembali produk adalah suatu proses penarikan kembali dari satu atau beberapa bets atau seluruh bets produk tertentu dari peredaran. Hal ini dapat terjadi bila ditemukan produk yang cacat mutu atau bila ada laporan yang mengenai reaksi yang merugikan yang serius serta berisiko terhadap kesehatan. Konsekuensi yang diterima pabrik adalah terjadinya penundaan atau penghentian pembuatan obat tersebut (CPOB, 2012). Produk kembalian adalah obat jadi yang telah beredar, yang kemudian dikembalikan ke pabrik karena adanya keluhan, kerusakan, kadaluwarsa, masalah keabsahan atau sebab lain mengenai kondisi obat, wadah atau kemasan sehingga menimbulkan keraguan akan keamanan, identitas, mutu dan jumlah obat yang bersangkutan (CPOB, 2012). Berdasarkan hasil evaluasi, produk kembalian dapat dikategorikan antara lain produk kembalian yang masih memenuhi spesifikasi dan dapat dikembalikan



13



ke dalam persediaan, produk kembalian yang dapat diproses ulang, serta produk kembalian yang tidak memenuhi spesifikasi dan tidak dapat diproses ulang. Prosedur penanganan obat kembalian mencakup jumlah, karantina, penelitian pengolahan kembali, pemeriksaan dan pengujian mutu yang seksama. Obat kembalian yang tidak dapat diolah ulang hendaklah dimusnahkan dan dibuat prosedurnya. Pencatatan dilakukan untuk penanganan obat kembalian dan dilaporkan serta setiap pemusnahan dibuatkan berita acara yang ditandatangani oleh pelaksana dan saksi (CPOB, 2012). 2.2.2.10 Dokumentasi Dokumentasi merupakan bagian esensial dalam mengoperasikan suatu industri farmasi agar dapat memenuhi persyaratan CPOB. Dokumentasi bertujuan untuk memastikan bahwa setiap tugas mendapat instruksi secara rinci dan jelas mengenai tugas yang harus dilaksanakan sehingga memperkecil resiko terjadinya salah tafsir dan kekeliruan yang biasanya timbul karena mengandalkan komunikasi lisan saja (CPOB, 2012). 2.2.2.11Pembuatan dan analisis berdasarkan kontrak Pembuatan dan analisis berdasarkan kontrak harus dibuat secara benar, disetujui dan dikendalikan untuk menghindari kesalahpahaman yang dapat menyebabkan produk atau pekerjaan dengan mutu yang tidak memuaskan. Kontrak tertulis antara Pemberi Kontrak dan Penerima Kontrak harus dibuat secara jelas menentukan tanggung jawab dan kewajiban masing-masing pihak. Kontrak harus menyatakan secara jelas prosedur pelulusan tiap bets produk untuk diedarkan yang menjadi tanggung jawab penuh kepala bagian Manajemen Mutu (Pemastian Mutu). Pembuatan dan analisis berdasarkan kontrak ini meliputi tanggung jawab industri farmasi terhadap Otoritas Pengawasan Obat (OPO) dalam hal ini pemberian izin edar dan pembuatan obat. Hal ini tidak dimaksudkan untuk mempengaruhi tanggung jawab legal dari Penerima Kontrak dan Pemberi Kontrak terhadap konsumen. Kontrak tertulis meliputi pembuatan dan/ atau analisa obat yang dikontrakkan dan semua pengaturan teknis terkait. Pemberi kontrak bertanggung



14



jawab untuk menilai kompetensi Penerima Kontrak dalam melaksanakan pekerjaan atau pengujian yang diperlukan dan memastikan bahwa prinsip dan pedoman CPOB diikuti. 2.2.2.13 Kualifikasi dan Validasi CPOB mensyaratkan industri farmasi untuk mengidentifikasikan validasi yang perlu dilakukan sebagai bukti pengendalian terhadap aspek kritis dari kegiatan yang dilakukan. Perubahan signifikan terhadap fasilitas, peralatan dan proses yang dapat mempengaruhi mutu produk hendaklah divalidasi. Pendekatan dengan kajian resiko digunakan untuk menentukan ruang lingkup dan cakupan validasi. Seluruh kegiatan validasi direncanakan. Unsur utama program validasi harus dirinci dengan jelas dan didokumentasikan di dalam Rencana Induk Validasi (RIV) atau dokumen setara. RIV merupakan dokumen yang singkat, tepat dan jelas. Protokol validasi tertulis dibuat untuk merinci kualifikasi dan validasi yang akan dilakukan. Kualifikasi meliputi Kualifikasi Desain (KD), Kualifikasi Instalasi (KI), Kualifikasi Operasional (KO) dan Kualifikasi Kinerja (KK). Kualifikasi Desain (KD) adalah unsur pertama dalam melakukan validasi terhadap fasilitas, sistem atau peralatan baru. Desain hendaklah memenuhi ketentuan CPOB dan didokumentasikan. Kualifikasi Instalasi (KI) dilakukan terhadap fasilitas, sistem dan peralatan baru atau yang dimodifikasi. Kualifikasi Operasional (KO) dilakukan setelah KI dilaksanakan, dikaji dan disetujui. Kualifikasi Kinerja (KK) dilakukan setelah KI dan KO selesai dilaksanakan, dikaji dan disetujui. Validasi mencakup validasi proses, validasi pembersihan, validasi ulang dan validasi metode analisis. Validasi proses mencakup validasi prospektif, validasi konkuren dan validasi retrospektif. Validasi pembersihan dilakukan untuk konfirmasi efektivitas prosedur pembersihan. Biasanya validasi prosedur pembersihan dilakukan hanya untuk permukaan alat yang bersentuhan langsung dengan produk. Secara berkala, fasilitas, sistem, peralatan dan proses termasuk proses pembersihan hendaklah dievaluasi untuk konfirmasi bahwa validasi masih



15



absah. Jika tidak ada perubahan yang signifikan dalam status validasinya, kajian ulang data yang menunjukkan bahwa fasilitas, sistem, peralatan dan proses memenuhi persyaratan untuk validasi ulang. Validasi metode analisis bertujuan untuk mengetahui bahwa metode analisis sesuai tujuan penggunaanya. Validasi metode analisis umumnya dilakukan terhadap 4 jenis : a. Uji identifikasi bertujuan untuk memastikan identitas analit dalam sampel. b. Uji kuantitatif kandungan impuritas (impurity) dapat dilakukan melalui uji kuantitatif atau uji batas impuritas dalam sampel. c. Uji batas impuritas bertujuan untuk merefleksikan secara tepat karakteristik kemurnian dari sampel. d. Uji kuantitatif zat aktif dalam sampel bahan atau obat atau komponen tertentu dalam obat bertujuan untuk menentukan kadar analit dalam sampel. Selain itu, uji disolusi untuk obat atau penentuan ukuran partikel untuk bahan baku aktif sebaiknya divalidasi juga.



BAB III TINJAUAN UMUM INSTANSI PKL



3.1 Tinjauan Umum Instansi PKL 3.1.1 Sejarah Berdirinya Helmig’s Group (PT.. Pim Pharmaceuticals dan PT.. Helmig’s Prima Sejahtera) Awal mula industri farmasi adalah industri dari jerman yang bernama Helmig’s yang didirikan pada tahun 1906 dan berlokasi di Jl. Jagalan Surabaya dan kemudian pindah lokasi di Jl. Bongkaran Surabaya. Pada tahun 1934 industri farmasi dari jerman tersebut dibeli oleh pengusaha swasta nasional sehingga industri farmasi tersebuut telah menjadi industri farmasi swasta nasional. Walaupun telah menjadi industri farmasi swasta nasional, nama Helmig’s tetap dipertahankan dan baru diganti nama menjadi PT. PIM Pharmaceutcals pada tahun 1958 yang memproduksi 2 jenis obat yaitu Influenza dan Aspirin. Pada periode sekitar tahun 1970 PT. PIM Pharmaceuticals telah melumcur sekitar 100 jenis produk obat, dengan kemajuan teknologi dan menyongsong abad modern PT. PIM Pharmaceuticals melakukan beberapa inovasi usaha antara lain dengan memasuki sektor Health Food. Salah satu produk andalan yang telah memasuki pasar global adalah Helmig’s Curcumin Candy yang baik untuk kesehatan gigi dan liver. Hal ini tidak terlepas dari upaya departemen Riset dan Pengembangan yang selalu mencoba untuk berkembang mengikuti kebutuhan konsumen. PT. Helmig’s Prima Sejahtera didirikan pada tahun 1999 dikhususkan untuk memproduksi produk obat tradisional. Produk- produk yang telah diproduksi antara lain Helmig’s Curcumin, Helmig’s Curcumin+Vitamin C. Helmig’s Noni, Helmig’s Grape Seed, Helmig’s Curcumin Tea dan Stop Re. Produk-produk ini telah memasuki pasar global. Sepanjang tahun keberadaannya, PT.. PIM Pharmaceuticals telah maju bersama-sama dengan teknologi, keterampilan serta pengetahuan. Sejak tahun 1994 perusahaan telah mendapatkan sertifikasi GMP dan ISO: 9002 pada tahun



16



17



2000. Saat ini, PT. PIM disertifikasi dengan ISO terbaru: 9001 dan GMP sertifikasi. 3.1.2 Lokasi PT. PIM Pharmaceuticals dan PT. Helmig’s Alamat : Jl. Candiwates No. 20 Kecamatan Prigen Kota/ Kabupaten



: Kabupatn Pasuruan



Provinsi



: Jawa Timur



Negara



: Indonesia



3.1.3 Visi Dan Misi PT. PIM Pharmaceuticals dan PT. Helmig’s VISI : Menjadi nomor 1 perusahaan curcumin yang mengkhususkan diri dalam setiap hal mengenai curcumin dan menyediakan berbagai produk berbahan dasar curcumin paling lengkap di Indonesia. MISI :



Menjadi inovatif dan terdepan dalam menyediakan produk



curcumin berkualitas terbaik dengan membawa konsep gaya hidup modern dan sehat. 3.1.4 Struktur Organisasi PT. PIM Pharmaceuticals merupakan perusahaan yang dipimpin oleh seorang direktur. Struktur organisasi PT. PIM Pharmaceuticals (Lampiran 1) di bawah Direktur membawahi Purchasing Manager, Factory Manager, dan Marketing Manager.



Factory Manager bertugas sebagai pemimpin, pengawas, dan



mengkoordinasikan semua kegiatan di lingkungan perusahaan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam melaksanakan tugasnya, Factory Manager dibantu oleh Operation Manager, Production, dan Quality Manager. Quality Manager memimpin empat bagian yaitu Quality Assurance, Quality Control, Research and Development dan Registrasi. 3.1.4.1 Qualitty Assurance (QA) Qualitty Assurance (QA) dalam industri farmasi adalah secara umum mencakup monitoring, uji-tes dan memeriksa semua proses produksi yang terlibat dalam produk suatu produk. Memastikan semua standart kualitas dipenuhi oleh setiap komponen dari produk atau layanan yang disediakan oleh perusahaan untuk



18



memberikan jaminan kualitas sesuai standart yang diberikan oleh perusahaan. Jadi Qualitty Assurance (QA) mempunyai tugas dan tanggung jawab pokok terkalit dengan penjaminan kualitas. Meskipun sifat yang tepat dari pekerjaan jaminan kualitas akan berbeda berdasarkan pada indutsri tertentu, tugas utama dan kompetensi terkait dengan memastikan bahwa produk tersebut memenuhi standart dan kualitas yang diperlukan atau diberikan sesuai standart perusahaan. Qualitty Assurance (QA) secara umum bertanggung jawab untuk memastikan produk atau memenuhi standart yang ditetapkan termasuk keandalan, kegunaan, kinerja, dan standart kualitas umum yang ditetapkan perusahaan. Adapun tugas Qualitty Assurance (QA) adalah sebagai berikut : a.



Kalibrasi Kalibrasi merupakan rangkaian tindakan untuk menentukan tingkat keasaman



nilai yang diperoleh dari sebuah alat ukur yang dipresentasikan dari pengukuran bahan dan membandingkannya dengan nilai yang telah diketahui dari suatu acuan standart. 1) Kalibrasi internal, dilakukan setiap satu tahun sekali oleh staff QA dengan alat kalibrasi yang ada. 2) Kalibrasi eksternal, dilaukan setiap tiga tahun sekali oleh pihak ketiga. b.



Kualifikasi Kualifikasi adalah sistem pemastian suatu peralatan yang berkaitan dengan



kinerja dan fungsinya beserta penetapan batasan nilai tertentu. Ada 4 jenis kualifikasi yaitu : 1) Kualifikasi design merupakan unsur pertama dalam validasi peralatan, sistem atau fasilitas baru dan dilakukan berdasarkan permintaan user. 2) Kualifikasi instalasi, dilakukan terhadap peralatan, sistem dan fasilitas baru atau yang dimodifikasi mencakup instalasi peralatan, dan sarana penunjang serta instrumental (instalasi harus sesuai dengan spesifikasi dan gambar teknik). 3) Kualifikasi operasional, dlakukan bila kualifikasi instalasi telah selesai, membuktikan bahwa parameter operasi peralatan berfungsi sesuai spesifikasinya.



19



4) Kualifikasi kinerja, dilakukan bila kualifikasi instalasi dan kualifikasi operasional telah selesai, dibuktikan kapasitas kinerja dari alat sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan. c.



Validasi Validasi merupakan suatu tindakan pembuktian dengan cara yang sesuai



bahwa tiap bahan, proses, prosedur, kegiatan, sistem, perlengkapan atau mekanisme yang digunakan dalam produksi dan pengawasan mutu akan senantiasa mencapai hasil yang diinginkan. Dalam melakukan validasi ada beberapa dokumen yang harus disiapkan diantaranya : 1) Rencana induk validasi, suatu dokumen yang mneyajikan informasi mengenai program kerja validasi perusahaan itu. Dokumen ini hendaklah memberikan rincian jadwal kerja validasi yang harus dilakukan. 2) Protokol validasi, suatu rencana tertulis mulai bagaimana validasi akan dilaksanakan termasuk parameter pengujian, karakteristik produk, peralatan dan batas pengambilan keputusan terhadap hasil uji yang dapat diterima di PT. PIM Pharmaceuticals melakuakn beberapa validasi meliputi : a) Validasi metode analisa, merupakan proses yang dilakukan melalui kebenaran dan kesesuaian metode analisa yang digunakan. b) Validasi pembersihan, tujuannya adalah untuk mengetahui bahwa prosedur pembersihan yang dilakuka sudah efektif. c) Validasi proses, merupakan proses yang dilaksanajan setelah metode analisa divalidasi dan personel mendapat pelatihan. Validasi proses dibagi menjadi e macam yaitu validasi prospektif, retrospektif, dan konkuren. d.



Inspeksi Diri dan Audit Tujuan inspeksi diri untuk mengevaluasi apakah semua aspek produksi dan



pengawasan



mutu



industri



farmasi



memenuhi



CPOB.



Sedangkan,



penyelenggaraan audit mutu berguna sebagai pelengkap inspeksi diri. Audit mutu meliputi pemeriksaan dan penilaian semua atau sebagian dari sistem manajemen mutu dengan tujuan spesifik untuk meningkatkannya. Audit ada dua, yaitu audit internal dan eksternal. Audit internal mengevaluasi perusahaan internal oleh



20



perusahaan tetapi bagia yang berbeda divisi atau dari luar seperti BPOM. Sedangkan audit eksternal mengevaluasi supplier atau perusahaan kerjasama oleh pabrik pengguna bahan dari supplier itu sendiri. e.



Pengkajian Mutu Produk atau Product Quality Review (PQR) PQR adalah pemantauan terhadap semua hasil proses produksi yang telah



dilakukan dan dievaluasi hasilnya selama periode tertentu, biasanya setiap 3 bulan atau setiap 100 batch. Tujuan PQR adalah agar proses produksi apabila terjadi penyimpangan segera ditangani. f.



Penanganan Keluhan Pelanggan Semua keluhan dan informasi lain yang berkaitan dengan kemungkinan terjadi



kerusakan obat harus dikaji dengan teliti sesuai denngan prosedur tertulis. Untuk menangani semua kasus yang mendesak, hendaklah disusun suatu sistem, bila perlu mencakup penarikan kembali produk yang diketahui atau diduga cacat dari peredaran secara cepat dan efektif. Tindakan yang diambil saat terjadi keluhan pelanggan sebagai berikut : 1) Tahap Investigasi Visual a) Melihat sampel pertinggal atau secara organoleptis apakah hal itu terjadi di sampel. b) Pengujian kimia fisika di sampel pertinggal atau maupun barang yang di komplain. c) Pengujian mikrobioogi terhadap produk yanng dikomplainkan atau sampe pertinggal. 2) Tahap Justifikasi terhadap Komplain a) Apabila sampel pertinggal baik maka tidak perlu dilakukan penarikan produk. Hal tersebut disebabkan karena ketidaksesuaian pada masa distribusi. b) Apabila sampel pertinggal tidak baik / dikomplainkan maka dilakukan penarikan produk. 3) Tahap Justifikasi terhadap Produk



21



a) Produk di re-packing dengan pertimbangan pemenuhan syarat secara kimia fisika, mikrobiologi, organolePT.is. Setelah di re-packing dibuat sama persis dengan kondisi sebelumnya (no batch, exp date, mfg date harus sesuai produk sebelumnya). b) Pemusnahan terhadap produk yang dijustifikasi tidak memenuhi persyaratan. 3.1.4.2 Qualitty Control (QC) Laboratorium Quality Control (QC) atau pengawasan mutu di PT.. PIM Pharmaceuticals terdiri dari laboratorium kimia-fisika dan laboratorium pengemas bahan dan mikrobiologi. Kedua laboratorium tersebut di kepala oleh kepala bagian departemen Quality Control. Quality



Control



(QC)



memiliki



kewenangan



dan



tanggung



jawab



melaksanakan pengawasan dan oengujian seluruh bahan awal yang akan digunakan dalam prosuksi, melakukan pengawasan selama proses produksi dan melakukan pengujian terhadap obat jadi. Quality Control (QC) memiliki tugas sebagai berikut : 1.



Bertanggung jawab untuk memastikan bahan awal produksi obat memenuhi spesifikasi identitas atau pemerian, kemurnian, kualitas dan keamanan yang telah ditetapkan.



2.



Bertanggung jawab untuk memastikan semua pengawasan selama proses (in process controls) dan pemeriksaan laboratorium terhadap batch obat yang telah dilaksanakan dan batch tersebut memenuhi spesifikasi.



3.



Bertanggung jawab unutk memastikan bahan pengemas obat untuk produk obat memenuhi spesifikasi identitas atau pemerian, kemurnian, kualitas dan keamanan yang telah ditetapkan.



4.



Bertanggung jawab untuk memastikan suatu batch obat memenuhi persyaratan mutunya selama waktu peredaran yang telah ditetapkan.



3.1.4.3 Research and Development (R&D)



22



Research and Development (R&D) pada industri farmasi merupakan departemen atau bagian yang bertugas dalam melakukan penelitian dalam pencarian obat baru, bahan baru, pengembangan formula obat, pengembangan kemasan, maupun aspek teknis lainnya. R&D merupakan ujung tumbak dalam membuat inovasi produk yang sangat berperan tehadap daya saing produk. Riset yang dilakukan oleh R&D bertujuan untuk menghasilkan produk yang bermutu secara kandungan khasiat dan harus didukung oleh data yang valid. Departemen R&D haruslah ditangani oleh SDM yang terampil, inovatif serta ahli dalam bidangnya. Departemen R&D di PT. PIM Pharmaceuticals dibagi dalam beberapa bagian, antara lain : 1.



Divisi R&D formulasi (formulasi produk baru, reformulasi produk exiting, stabilitas)



2.



Divisi R&D analytical development (pengembangan metode analisa)



3.



Divisi R&D process development (transfer proses produksi suatu produk dari skala laboratorium dan skala pilot ke skala produksi)



4.



Divisi R&D ekstraksi (pengembangan isolasi bahan alam)



5.



Divisi R&D registrasi (registrasi obat untuk mendapat izin edar) Dari struktur organisasi (Lampiran 4), setiap personel memiliki tugas masing-



masing, diantaranya : A. Tugas Kepala Bagian R&D : 1. Melakukan pengembangan produk baru 2. Melakukan pengembangan produk existing (untuk memperbaiki mutu produk) 3. Melakukan trial skala produksi unutk PT.oduk baru atau yang dikembangkan dengan bekerja sama dengan bagian produksi minimal 3 batch. 4. Menyusun laporan hasil trial skala produksi. 5. Menyusun CPB/master formula. 6. Memastikan formula yang tertuang di dalam CPB yang beredar adalah yang terbaru. 7. Membuat spesifikasi obat yang di produksi.



23



8. Bekerja sama dengan bagain produksi dalam menangani kegagalan produk. 9. Memastikan produk yang diproduksi sesuai dengan spesifikasi awal yang telah ditentukan. 10. Bekerja sama dengan bagian QA, produksi dan QC (tim validasi) pada waktu melakukan validasi proses. 11. Membuat laporan bulanan. 12. Mempresentasikan program pengembangan kepada direktur. 13. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasannya. B. Tugas Analytical Development Staff : 1. Melakukan proses trial pengembangan metode analisa produk baru maupun existing. 2. Melakukan validasi terhadap pengembangan metode analisa produk baru maupun existing. 3. Monitoring pelaksanaan transfer metode analisa ke laboratorium QC. 4. Melakukan improvement terhadap metode analisa produk yang sudah tervalidasi. 5. Membuat laporan hasil trial pengembangan metode analisa. 6. Membuat laporan hasil validasi metode analisa. 7. Membuat laporan pelaksanaan transfer metode analisa ke laboratorium QC. 8. Mendukung bagian R&D registrasi untuk kelengkapan registrasi yang dibutuhkan. 9. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasannya. C. Tugas Process Development Staff : 1. Melakukan proses trial produksi. 2. Melakukan rework produk yang tidak memenuhi spesifikasi. 3. Monitoring pelaksana trasfer dan oPT.imasi proses skala produksi sampai siap divalidasi. 4. Melakukan improvemet terhadap produk tervalidasi. 5. Menginventarisasi peralatan di laboratorium R&D untuk dilakukan kalibrasi peralatan.



24



6. Membuat laporan hasil pelaksana transfer dan oPT.imasi proses skala produksi. 7. Mendukung bagian R&D registrasi untuk kelengkapan data registrasi yang dibutuhkan. 8. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasannya.



D. Tugas Pelaksanaan R&D 1. Melakukan trial terhadap produk baru maupun existing 2. Melakukan isolasi untuk pengembangan produk 3. Mengajukan design kemasan untuk dimintakan artwork ke purchasing 4. Melakukan uji stabilitas produk 5. Membuat laporan stabilitas produk 6. Mengarsipkan CPB yang berlaku 7. Mencatat sampel-sampel yang masuk 8. Membuat surat pemeriksaan hasil sampel (bahan baku dan kemas) 9. Melaksanakan tugas lain yang diberitakan oleh atasannya



3.1.4.4 Registrasi Registrasi adalah prosedur pendaftaran dan evaluasi obat untuk mendapat izin edar. Pada bagian registrasi bertujuan untuk memperoleh izin edar agar produk obat yang diproduksinya dapat beredar secara legal di wilayah Indonesia. Tugas utama bagian registrasi yaitu bertanggung jawab untuk meregistrasikan produk pada otoritas yang berwenang yaitu BPOM. BPOM menentukan kriteria obat yang didaftarkan dan syarat pendaftaran obat sebagai prosedur awal pendaftaran obat di BPOM, yang merupakan dasar penilaian dan ketentuan yang harus ada di oba sebelum dilakukan pendaftaran. Setelah kriteria dan syarat sebagai prosedur awal pendaftaran obat tersebut terpenuhi, produsen lalu melakukan pendaftaran obat di BPOM. Pendaftaran oba dapat dilakukan seara manual di BPOM atau secara Online. Kriteria obat yang harus dipenuhi, meliputi : 1.



Obat yang akan diedarkan di wilayan Indonesia wajib memiliki izin edar.



25



2.



Untuk memperoleh izin edae harus dilakukan registrasi.



3.



Registrasi obat diajukan kepada Kepala Badan oleh Pendaftar. Syarat untuk registrasi harus memenuhi parameter yang telah ditetapkan oleh



BPOM, pada setiap pendaftaran obat memiliki kategori registrasi obat terdiri dari : 1.



Registrasi baru adala registrasi obat yang dilakukan untuk obat yang belum mendapatkan izin edar. Registrasi baru sedniri dibagi menjadi beberapa kategori. Kategori 1, merupakan registrasi obat baru dan produk biologi, termasuk produk biologi sejenis (PBS) / similar Biotherapetic Product. Kategori 2 merupakan registrasi obat copy dan kategori 3 merupakan sediaan lain yang mengandung obat.



2.



Registrasi varuasi adalah registrasi perubahan aspek apapun pada obat yan telah memiliki izin edar di Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada perubahan formulasi, metode, proses pembuatan, spesifikasi untuk obat dan bahan baku, wadah, kemasan dan penandaan. Registrasi variasi dibagi lagi menjadi beberapa kategori. Kategori 4 adalah registrasi variasi major (VaMa). Registrasi VaMa adalah registrasi variasi yang berpengaruh bermakna terhadap aspek khasiat, keamanan, dan atau mutu obat. Kategori 5 adalah registrasi minor yang memerlukan persetujuan (VaMi-B). Registrasi VaMi-B merupakan registrasi variasi yang tidak termasuk registrasi variasi minor dengan notifikasi maupun variasi major. Kategori 6 adalah registrasi minor dengan notifikasi (VaMi-A). Registrasi VaMi-A merupakan registrasi yang berpengaruh minimal atau tidak berpengaruh sama sekali terhadap aspek khasiat, keamanan, dan atau/ mutu obat, serta tidak merubah informasi pada sertifikat izin edar.



3.



Registrasi ulang adalah registrasi perpanjangan masa berlaku izin edar. Sebelum melakukan pendaftaran obat di BPOM, produsen harus mengetahui



tata laksana registrasi obat, antara lain sebagai berikut : 1) Registrasi obat dilakukan setelah tahap pra-registrasi 2) Permohonan pra-registrasidan registrasi diajukan dengan dokumen praregistrasi atau dokumen registrasi. Dokumen yang harus dilengkapii adalah :



26



a) Dokumen bagian I : Dokumen adinistratif, infomasi produk, dan penandaan. b) Dokumentasi bagian II : Dokumen mutu. 3) Dokumwn registrasi disusun sesuai format ASEAN Common Technical Dossier (ACTD. 4) Permohonan pra-registrasi diajukan dengan mengisi formulir. 5) Permohonan pra-registrasi dan registrasi dikenai biaya sebagai penerimaan negara. 6) Pengajuan registrasi dan pra-registrasi dapat diajukan secara elektronik. Tata laksana registrasi berdasarkan kategori : a)



Registrasi Baru 1.



Permohonan registrasi baru diajukan oleh pendaftar yang telah memenuhi persyaratan di Indonesia.



2.



Permohonan registrasi baru, dengan mengisi formulir dan melampirkan dokumen registrasi baru.



3.



Kelengkapan dokumen registrasi baru yang merupakan bagian tidak terpisahkan dar peraturan ini.



4.



Registrasi obat khusus ekspor sesuai dengan persyaratan yang meupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Persyaratan registrasi obat khusus ekspor berbeda dengan registrasi baru.



5.



Pendaftaran obat khusus ekspor dapat mulai melakukan kegiatan ekspor sejak tanggal penyerahan dokumen registrasi.



b) Registrasi Variasi 1.



Perubahan terhadap obat yang telah mendapat nomor izin edar harus dilaporkan kepada Kepala Badan melalui mekanisme registrasi variasi.



2.



Permohonan registrasi variasi diajukan dengan mengisi formulir dan melampirkan dokumen registrasi variasi terkait perubahan yang diajukan.



3.



Jenis perubahan, persyaratan dan kelengkapan dokumen registrasi variasi yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.



27



c)



Registrasi Ulang 1.



Pengajuan permohonan registrasi ulang dilakukan paling lambat 120 hari sebelum berakhir masa berlaku izin edarnya.



2.



Permohonan registrasi ulang diajukan dengan mengisi formulir dan melampirkan dokumen registrasi ulang.



3.



Kelengkapan dokumen registrasi ulang yang merupakan bagian tidak terpisahan dari peraturan ini.



4.



Persetujuan atas permohonan registrasi ulang secara otomatis berlaku sejak berakhir masa izin edar.



5.



Registrasi ulang dengan informasi terbaru terkait aspek yaitu keamanan obat, khasiat obat dan kerasionalan formulasi obat. Dikecualikan dari ketentuan persetujuan atas permohonan registrasi ulang secara otomatis berlaku sejak berakhir masa izin edar.



3.2 Kegiatan PKL 3.2.1 Gudang Bahan Baku Kegiatan Mahasiswa PKL Akademi Farmasi Putra Indonesia Malang di Gudang Bahan Baku PT. PIM Pharmaceuticals yaitu membantu penerimaan, penyimpanan, dan pengeluaran. 1. Penerimaan dalam gudang bahan baku dilakukan ketika barang datang dari supplier dengan dilakukan pemeriksaan (nama bahan baku, No batch, ED, COA, jumlah, surat jalan). Setelah pemeriksaan bahan baku disimpan dalam ruangan karantina (diberi label berwarna kuning) dihitung menggunakan rumus √ + 1 (N: Jumlah kemasan). Setelah dilakukan penyimpanan sesuai jenisnya, dilakukan pembuatan surat pemberitahuan ke bagian QC untuk pengujian sampling. Pengambilan contoh bahan baku oleh QC untuk disampling. Apabila bahan baku dikatakan realease oleh QC diberikan label hijau, jika tidak realease oleh QC diberikan label berwarna merah dan dimasukan dalam ruang reject kemudian pemberitahuan ke purchasing. 2. Penyimpanan bahan baku disesuaikan dengan jenisnya (cairan, prekusor, PKRT, bahan tambahan). Dilakukan pencatatan di kartu stok (pengisian kartu stok bahan baku meliputi tanggal, no bukti, no analisa, uraian transaksi, masuk, keluar, sisa, jenis barang, satuan).



28



3. Pengeluaran bahan baku dilakukan sesuai permintaan dari bagian produksi dengan sistem FIFO (first in first out) yang pertama kali datang dikeluarkan lebih awal, berdasarkan ED FEFO (first expired first out). Berdasarkan formulir BPB (bukti permintaan barang) dilakukan penyiapan bahan baku yang sesuai dengan permintaan dan dilakukan penimbangan. Penulisan atau pencatatan dikartu stock.



3.2.2 Gudang Bahan Kemas Kegiatan Mahasiswa PKL Akademi Farmasi Putra Indonesia Malang di Gudang Bahan Kemas PT. PIM Pharmaceuticals yaitu membantu penerimaan dan pengeluaran. 1. Penerimaan bahan kemas yaitu dengan menerima bon pengiriman dari supplier, kemudian memeriksa jumlah dan jenis barang pengemas yang datang dan dicocokkan dengan bon pengiriman atau surat jalan. Jika barang yang datang sesuai maka dibuatkan bukti terima barang (BTB) tetapi jika tidak sesuai akan dibuatkan berita acara dan dikirimkan kebagian pembelian. Dibuatkan surat pemberitahuan ke QC untuk mengambil contoh barang yang datang menggunakan Form Pengambilan Contoh Bahan Pengemas yang akan diambil sampelnya dan diperiksa oleh bagian Quality Control (QC). Dicatat pada kartu stock. 2. Pengeluaran bahan kemas yaitu sesuai permintaan dari bagian produksi /packing/ lainnya akan dibuatkan bon dengan menggunakan sistem FIFO (First In First Out) yaitu barang yang datang terlebih dahulu akan dikeluarkan lebih dahulu dibandingkan barang yang datang belakangan. Untuk permintaan bahan kemas yang berupa etiket dan plastic dilakukan penimbangan sebelum dikirim. Kemudian dibuatkan Bukti Keluar Barang (BKB) dan dicatat dikartu stok.



3.2.3



Gudang Obat Jadi Kegiatan Mahasiswa PKL Akademi Farmasi Putra Indonesia Malang di



Gudang Obat Jadi PT. PIM Pharmaceuticals yaitu membantu penimbangan dan pengeluaran. 1. Penerimaan dilakukan setelah packing selesai yang terlebih dahulu ditimbangan yang sesuai dengan no bacth produksi setiap paletnya. Kemudian



29



dilakukan pencatatan dibuku serah terima dan dilakukan penulisan berat pada karton. Kemudian dilakukan pencatatan stock. 2. Pengeluaran obat jadi yaitu sesuai dengan permintaan dari supplier (misalnya belibis, PSU). Obat jadi yang akan dikirim dilakukan penimbangan kembali dan dilakukan pengecekan terhadap jumlah, no bacth, dan jenis (misalnya: pimtrakol cherry, alcohol, rivanol).



3.2.4 Quality Assurance (Pemastiaan Mutu) Departemen Quality Assurance



PT. PIM Pharmaceutical mencakup



beberapa hal untuk pelaksanaannya dalam penjaminan mutu meliputi : 1. Review Release Produk obat/material awal datang direview apakah ada penyimpangan selanjutnya diverifikasi, Cheklist pelulusan batch/CPB (Batch record). Untuk produk jadi sebelum didistribusikan harus adanya COA dan surat jalan.



2. Penanganan Penyimpangan Pada penanganan penyimpangan tidak sesuai dengan prosedur atau kriteria persyaratan maka semua penyimpangan didokumentasikan (oleh siapapun yang menemukan penyimpangan) diketahui oleh kabag manager. - Tindakan untuk mencegah penyimpangan meluas (contoh bahan dikarantina) - Penyelidikan kemudian investigasi oleh tim QA, dapartemen terkait penyimpangan) - Apabila sudah mengetahui akar masalahnya dilanjutkan corrective action preventif action (CAPA), dilakukan pencegahan agar akar masalah tersebut tidak kembali lagi. 3. Menangani Keluhan Pelanggan Apabila terjadi penyimpangan, mananger QA menindaklanjutin sesuai prosedur tindakan koreksi dan tindakan pencegahan dengan membuat laporan ketidaksesuaian untuk disampaikan kebagian terkait. Apabila berpotensi menimbulkan resiko maka manager QA memerintahkan untuk penarikan produk. 4. Prosedur Penarikan Produk Tidak Sesuai



30



Staff QA membuat catatan distribusi obat yang akan ditarik sesuai prosedur, selanjutnya membuat laporan hasil penarikan, memonitoring hasil pengujian produk TMS, dan memastikan produk yang ditarik kembali disimpan diarea aman termasuk relconsiliasi antara jumlah produk yang dikirim dan yang ditemukan kembali, serta membantu pelaksanaan pemusnahan produk yang ditarik. 5. Change Control (Pengendalian perubahan) Apabila ada perubahan dokumen, kemasan, atau apapun, sebelum berubah maka harus menyerahkan formulir usulan perubahan ke bagian QA selanjutnya dikaji formulirnya (apakah ada saran dari dapartemen lain) yang kemudian disetujui. Untuk cheklist persiapan perubahan (mayor) bisa melakukan pelaporan ke BPOM atau tidak (contoh: formulasi). Selanjutnya otoritas pemberlakuan perubahan berisi rincian perubahan yang dilakukan. 6. Penanganan Produk Tidak Sesuai Pada penanganan produk tidak sesuai ditempatkan tersendiri dibatasi tanda merah (label merah). Selanjutnya kabag produksi melakukan pelaporan ke bagian QA dengan form laporan penyimpangan, kemudian QA akan memutuskan apakah produk reproses/dimusnahkan. (Reproses: pengerjaan ulang seluruh atau sebagian batch produk yang tidak memenuhi kualitas pada suatu langkah tertentu dari proses produksi agar mutunya dapat diterima sesudah melalui satu atau lebih proses tambahan). 7. Inspeksi Diri dan Audit Tujuan inspeksi diri untuk mengevaluasi apakah semua aspek produksi dan pengawasan mutu memenuhi ketentuan CPOB/CPOTB. Sedangkan audit mutu sebagai pelengkap inspeksi diri. Audit meliputi pemeriksaan dan penilaian semua atau sebagian dari sistem manajemen mutu dengan tujuan spesifik untuk meningkatkannya. Audit ada dua, yaitu internal yang mengaudit dari dapartemen lain dan eksternal dari BPOM/Dinkes. Adanya audit vendor/supplier, diaudit ini apakah sudah sesuai persyaratan atau tidak dengan tujuan untuk evaluasi kualitas sistem supplier langsung. 8. Penanganan Dokumen



31



Dokumen harus terupdate dengan dokumen control mulai dari protap, CPB. 9. Validasi dan Kualifikasi Validasi adalah tindakan pembuktian dan cara sesuai bahwa setiap bahan, proses, prosedur, kegiatan, perlengkapan/mekanisme kegiatan dalam produksi dan pengawasan akan senantiasa mencapai hasil yang konsisten dan yang diinginkan. Validasi terdiri dari: a. Validasi metode analisa merupakan proses yang dilakukan melalui kebenaran dan kesesuaian metode analisa yang digunakan. Pada validasi metode analisa terdapat uji identifikasi, uji kuantitatif kandungan-impuritas, uji batas impuritas, uji kuantitatif zat aktif dalam sampel bahan baku atau obat atau komponen tertentu dalam obat. b. Validasi proses dilaksanakan setelah metode analisa dan personal mendapat pelatihan. Validasi proses dibagi menjadi 3 ,aca, yaitu prospektif, kongruen, dan retrospektif. c. Validasi pembersihan tujuannya adalah untuk mengetahui bahwa prosedur pembersihan yang dilakukan sudah efektif. Sebelum validasi harus melakukan program kualifikasi a. Kualifikasi design yaitu untuk menjamin peralatan sesuai spesifikasi yang berlaku. b. Kualifikasi instalasi yaitu pemasangan instalasi dapat manual book (spek), bagian-bagian peralatan tersebut apakah sudah sesuai dengan spek. c. Kualifikasi opersional untuk memastikan bahwa operasinya sesuai d. Kualifikasi kinerja memastikan apakah beroperasi sesuai dengan spek yang diinginkan. 10. Penanganan Produk Retur Produk retur terjadi apabila barang pertama rusak diperjalan ketika didistribusikan ke costumer dan kedua produk ED. Costumer membuat bukti tanda terima barang retur (BTBR) (berisi tanggal, memo retur, dari costumer, dan tanggal masuk kepabrik) yang diterima oleh bagian gudang obat jadi (GOJ). Bagian GOJ selanjutnya membuat memo yang dikirim kebagian Quality Control (QC). Kemudian dari bagian QC menerima pengambilan contoh obat jadi (PCOJ),



32



dan mengambil sampel serta memeriksa produk dengan melaporan hasil produk jadi memenuhi standar atau tidak kebagian QA. Selanjutnya bagian QA memutuskan tindak lanjut dari laporan hasil produk tersebut apakah dimusnahkan, direproses, direpacking. Selanjutnya bagian QA membuat laporan pemeriksaan barang kembali (tanggal, No analisa, Nama obat, Kemasan, STN, No batch, Jumlah, ED, Dari, Spesifikasi, Keterangan, Pemeriksaan) dengan membuat 4 rangkap yang akan diberikan kepada accounting, kabag produksi, PPIC, dan file QA). 11. Pemusnahan Obat Prekursor dan Non Prekursor a). Obat Prekursor(Efedrin) Untuk obat prekursor pertama dikumpulkan oleh bagian gudang obat jadi, kemudian bagian GOJ melaporkan ke QC, selanjutnya melaporkan ke BPOM dan dilakukan pemusnahan dengan disaksikan oleh pihak BPOM dengan adanya berita acara. b). Obat Non Prekursor Obat non prekursor setelah diperiksa oleh bagian QC selanjutnya dilaporkan kebagian HRD selanjutnya dilakukan pemusnahan oleh pihak ke 3 dan dimusnahkan dengan adanya berita acara. 12. Pengkajian Mutu Produk Pengkajian mutu produk dilakukan sebagai penanganan terhadap penyimpangan, pengendalian perubahan,



pengkajian



resiko



yang saling



berhubungan, melalukan evaluasi terhadap hasil kajian, membuat usulan perbaiki, dan pencegahan atau revalidasi. Pengkajian Mutu Produk (PMP) bertujuan untuk membuktikan konsistensi proses kesesuaian dari bahan awal, bahan pengemas, dan obat jadi. Untuk menganalisa trend dan mengidentifikasi perbaikan yang diperlukan untuk produk dan proses sehingga dapat mengimplementasikan improvement terhadap proses produksi dan produk memenuhi CPOB. Alat yang digunakan untuk menganalisa data PMP adalah software mini tab dari sumber sebagai berikut: 1. CPB (Catatan Pengolahan Bets) 2. Laporan penyimpangan 3. HULS (Hasil Uji di Luar Spesifikasi)



33



4. Laporan kuluhan, penarikan produk jadi, dan return 5. Status kualifikasi dan validasi 6. Laporan uji stabilitas lanjut 7. Laporan uji stabilitas pasca pemasaran (on going) 8. Form usulan perubahan (change control) 9. Evaluasi sampel pertinggal 10. Evaluasi variasi terhadap yang diajukan dalam rangka registrasi 11. Evaluasi data bahan pengemas 12. Evaluasi data bahan awal Prosedur PMP sebagai berikut : 1. Dilaksanakan untuk tiap produk dengan kerja sama antara Bagian Produksi, Bagian QC, dan Bagian QA. 2. Dilaksanakan tiap 100 bets / 3 bulan, tergantung mana yang lebih dahulu. 3. Lakukan pengkajian / evaluasi terhadap literatur dan sumber yang digunakan. 4. Buat kesimpulan dan rekomendasi produk yang dikaji.



3.2.5



Quality Control (Pengendalian mutu) Quality control atau QC merupakan bagiang terpenting dari suatu



perusahaan. Quality control diartikan sebagai suatu proses untuk menjadikan entitas sebagai peninjau, kualitas dan semua factor yang terlibat dalam proses produksi. Menurut Feightboum pengertian dari quality control adalah suatu system yang efektif untuk mengintegrasikan kegiatan-kegitan pemeliharaan dan pengembangan mutu dalam suatu organisasi sehingga dapat diperoleh produksi dan servise dalam tingkat yang paling ekonomis dan memuaskan konsumen. Jenis pakaian yang digunakan dalam ruang quality control adalah pakaian kerja kelas E non-steril. Di PT. PIM Pharmaceutical dan PT. Helmig’s Prima Sejahtera (HPS) ruang Quality Control atau QC terdiri dari beberapa ruang didalamnya, yaitu:



34



ruang QC (R1), laboratorium mikrobiologi (R2), ruang preparasi laboratorium mikro (R3), ruang Buffer LAF (R4), ruang LAF (R5), dan ruang instrument spectrofotometer dan HPLC. Di ruang QC dilakukan serangkaian kegiatan pengujian bahan baku, bahan kemas, dan produk jadi. Diruang quality control terdapat 1 orang kepala bagian, 1 supervisor, 1 admin, dan beberapa personil (analis) yang bekerja sesuai dengan job desknya. Bagian quality control yang akan mengeluarkan pernyataan apakah bahan baku, bahan kemas, dan produk jadi di luluskan (release) dan di tolak (reject). 3.2.5.1 Prosedur pengambilan dan penerimaan sampel 3.2.5.1.1



Prosedur proses pengambilan dan penerimaan sampel bahan



baku 1. Petugas gudang bahan baku akan memberi form pengambilan contoh bahan baku kepada bagian QC, selanjutnya form akan ditandatangani oleh Kabag QC. 2. Bagian QC akan mengisi form pemeriksaan bahan baku untuk PT. PIM pharmaceutical atau untuk PT. HPS berdasarkan data pada form pengambilan contoh bahan baku. Analis QC akan melakukan sampling kegudang bahan baku dengan membawa form pemeriksaan bahan baku. 3. Analis QC akan memeriksa identitas bahan baku seperti: nama bahan baku, nomor batch/ Lot, besar kemasan, nama suplplier, tanggal terima bahan baku, dan kelengkapan dokumen seperti COA dan sertifikat halal. 4. Analis QC akan mencocokkan data yang sudah diisi pada form pemeriksaan bahan bakudengan label asli pada masing-masing wadah.



35



5. Pemeriksaan keadaan wadah seperti: Wadah rusak/ hamper rusak, tutup wadah tidak ada segel



atau segel rusak bekas dibuka, wadah diragukan



keasliannya, label pabrik pembuat tidak ada/ tidak jelas, nomor batch tidak ada / tidak jelas, tercium bau asing atau basah, tanggal kadaluwarsa. Jika terdapat kelainan maka segera dilaporkan kepada supervisor QC. 6. Analis QC melakukan pengambilan sampel berdasarkan rumus √



=



jumlah wadah yang diterima dan penyamplingan harus ada perwakilan tiap palet bila bahan aku ditempatkan lebih dari satu palet. 7. Bahan baku seperti ephedrine HCl, alcohol, dan bahan baku yang tidak jelas nomor batchnya harus diambil contohnya dari setiap wadah yang ada. 8. Pengambilan contoh berdasarkan sifat bahan. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kontaminasi dan memudahkan pembersihan alat pada pengambilan sampel. Urutan pengambilan contoh bahan baku yaitu sebagai berikut: zat padat/ serbuk, zat cair, dan zat setengah padat. 9. Pengambilan contoh berdasarkan dari kemudahan membersihkan peralatan yaitu: a. serbuk/ cairan yang sangat mudah dibersihkan dengan air sabun b. serbuk/ cairan yang agak sulit dibersihkan dengan air sabun c. serbuk/ cairan yang tidak dapat dibersihkan dengan air sabun. d. serbuk/ cairan yang harus dibersihkan dengan air panas/ pelarut lain selain alcohol. 10. Jumlah yang diambil perbatch yaitu: zat padat atau serbuk ±15 gram, zat cair ± 50 mL, zat semisolid ± 5 gram, dan zat precursor ± 5 gram.



36



11. Untuk bahan baku yang sudah disampling akan diparaf oleh analis QC dan diberi stempel “wadah yang diambil QC” pada setiap wadah yang telah disampling. 12.



Sampel bahan baku akan dibawa ke laboratorium untuk dilakukan



pengujian beserta COA dan form pemeriksaan bahan baku. 13. Setelah dilakukan pengujian semua data pengujian sampel bahan baku akan dicatat pada buku hasil pemeriksaan bahan baku dan perhitungan pengujian sampel akan dicatat. 14. Hasil yang telah diperoleh akan dicatat di form pemeriksaan bahan baku 15. Kabag QC akan mengeluarkan keputusan apakah sampel yang diuji diluluskan (release) atau ditolak (reject) yang akan diberikan ke gudang bahan baku. 16. Kemudian Kabag QC akan mengeluarkan label release/ reject yang menyatakan bahwa bahan baku diterima atau ditolak dan akan ditempelkan diatas label karantina. 3.2.5.1.2 Prosedur proses pengambilan dan penerimaan sampel produk antara dan ruahan 1. Petugas produksi akan memberikan form pengambilan contoh granul / tablet/ kaplet/ sirup/ powder kepada petugas QC. 2. Petugas QC akan melakukan pengambilan sampel sebanyak 3x dalam sehari yaitu pada pukul : 08:00, 10:00, dan 13:00 WIB. Jika CITO maka sampel dapat diambil diluar jam tersebut. Kemudian petugas QC menanda tangani Form pengambilan contoh.



37



3. Pengambilan sampel produk antara sebanyak 30 gram sedangkan produk ruahan sebanyak tablet / kaplet ± 50 tab/ kap, sirup ± 1 botol @ 100 ml, 200 ml untuk viskositas dan pH, salep ± 30 gram, cairan obat luar ± 100 ml, serbuk obat dalam ± 30 gram, dan serbuk obat luar ± 30 gram. 4. Sampel produk beserta form. Pengambilan contoh granul, tablet/ kaplet, / sirup/ powder akan dibawa ke laboratorium untuk dilakukan pengujian kemudian catat semua sampel yang masuk dibuku penerimaan produk antara/ ruahan. 5. Setelah dilakukan pengujian semua data pengujian sampel akan dicatat pada buku hasil pemeriksaan produk antara/ buku hasil pemeriksaan produk ruahan oleh petugas administrasi QC. 6. Kabag QC akan mengeluarkan form. Hasil pemeriksaan sampel produk dan form. Laporan pemeriksaan hasil produksi beserta keputusan release atau reject suatu sampel yang akan diberikan ke produksi. 7. Kabag QC mengeluarkan label hijau (release) atau merah (reject) yang menyatakan bahwa suatu sampel tersebut diterima atau ditolak dan ditempel oleh petugas QC di produk tersebut. 3.2.5.2 Prosedur Pengambilan, penerimaaan, dan penyimpanan sampel per tinggal 3.2.5.2.1



Prosedur pengambilan, penerimaan, dan penyimpanan sampel per tinggal bahan baku



1.



Analis QC melakukan sampling bahan baku untuk pengujian digudang bahan baku.



38



2.



Dalam setiap batch bahan baku yang telah disampling, setelah dilakukan pengujian sisanya akan dijadikan sampel pertinggal yang diletakkan pada pot-pot yang telah disediakan.



3.



Beri label pada setiap pot sampel per tinggal yaitu nama produk, nomor batch, tanggal kedatangan, nama analisa dan paraf.



4.



Untuk sampel pertinggal precursor selain diberi pelabelan, diberikan juga kartu stok yang terdiri dari: nama, nomor batch, tanggal, jumlah awal, jumlah yang diambil, jumlah akhir, dan paraf.



5.



Sampel per tinggal disimpan pada lemari sampel pertinggal bahan baku yang disusun sesuai abjad dan tanggal kedatangan. 3.5.2.5.2



Prosedur pengambilan, penerimaan, dan penyimpanan sampel per tinggal produk jadi PT. PIM PHARMACEUTICALS



1 Petugas QC dibantu dengan inspector QC akan melakukan pengambilan sampel per tinggal pada tiap-tiap batch produk jadi yang telah dikemas oleh bagian packing. 2. Catatan semua sampel per tinggal yang diambil pada kartu stock masingmasing produk yang meliputi: nama produk, nomor batch, tanggal terima, expired date dan bentuk kemasan. 3. Jumlah sampel per tinggal per batchnya yaitu:



No. Kemasan



Jumlah



1.`



Kaleng (1.000 tab)



± 300 tablet



2.



Strip



2 strip



3.



Botol



2 botol



39



4.



Pot (bedak)



1 pot



5.



Pot (vitamin)



2 pot



6.



Sachet



4 bungkus



7.



Botol alcohol 70% 1L/ 300 ml



1 botol



8.



Botol alcohol 70% 100 ml



1 botol



9.



Botol 10 ml/ 15 ml



6 botol



10.



Pot salep



2 pot



11.



Botol PET @100 kaptab



1botol



4. Simpan diruang sampel per tinggal. Metode penyimpanan sesuai dengan nama produk dan bentuk dari sediaan, lemari harus terkunci dan suhunya ≤ 30oC dan kelembapan ≤ 70%. 5. Kemudian dilakukan pengukuran suhu ruang sampel per tinggal 3x sehari . kemudian dicatat di form. Monitoring suhu, RH, tekanan ruangan. 6. Sampel per tinggal disusun berdasarkan bentuk sediaan dan ditata berurutan sesuai nomor batch. 7. Sampel per tinggal disimpan selama tanggal kadaluwarsa ± 1 tahun. 8. Sampel per tinggal yang sudah mencapai batas penyimpanan dikeluarkan dari tempat penyimpanan untuk dimusnahkan. 9. Pemusnahan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Quality Assurance manager.



3.2.5.3 Prosedur penanganan baku primer



40



1.



Baku primer yang dating akan diperiksa identitasnya kemudian ditulis tanggal kedatangannya, dan dicatat pada kartu stock baku primer, meliputi: nama, tanggal, jumlah awal, jumlah yang diambil, jumlah akhir, dan paraf.



2.



Simpan pada tempat yang telah ditentukan sesuai dengan karakteristik baku primer.



3.



Setiap kali petugas QC melakukan pengambilan baku primer, catat pada kartu stock baku primer.



4.



Supervisor QC akan melakuka crosscheck ketersediaan dan tanggal kadaluwarsa baku primer setiap 1 bulan sekali yang ditulis pada kartu stock masing-masing baku primer. Apabila ada baku primer yang sudah hamper habis maka dilakukan pemesanan kembali.



5.



Baku primer yang telah habis, kemasan baku primer disendirikan.



6.



Baku primer yang belum habis dan sudah kadaluwarsa maka sisa baku primer



akan



dimusnahkan



dengan



cara



disendirikam



ditempat



penampungan sementara dan dimusnahkan melalui pihak ketiga. 7.



Kemudian supervisor QC membuat berita acara pemusnahan yang dilaporkan kepada QA manager. Quality control melakukan serangkaian kegiatan berupa pengujian kadar



zat aktif dalam sediaan, kadar air, kadar abu, susut pengeringan, pengujian mikrobiologi, disolusi, keregasaan, bobot jenis, pH sediaaan, kekerasan, waktu hancur, keseragaman bobot, keseragaman kandungan atau sediaan, viskositas (kekentalan), volume terpindahkan dan pemerian, dan titrasi. Fungsi dari masingmasing pengujian yaitu:



41



1.



Kadar zat aktif dalam sediaaan: berfungsi untuk mengetahui seberapa besar kandungan zat aktif yang terdapat dalam sediaan sesuai dengan



2.



Kadar air: berfungsi untuk mengetahui jumlah kadar air yang terkandung dalam suatu sediaan atau bahan baku sesuai dengan ketetapan di monografi atau literatur.



3.



Kadar abu berfungsi untuk mengetahui jumlah partikel atau abu yang terdapat dalam bahan atau sediaan saat pengolahannya dan mengetahui jenis bahan yang digunakan.



4.



Susut pengeringan berungsi untuk mengetahui zat-zat yang menguap yang ada pada simplisia atau sediaan serbuk sehingga ketika penyimpanan dalam jangka waktu lama tidak rusak.



5.



Pengujian mikrobiologi berfungsi untuk mengetahui jumlah bakteri, khamir, ataupun kapang yang terdapat dalam sediaan, misalnya ketika tablet paracetamol sebelum waktu ED namun pada permukaan tablet terjadi perubahan warna, sehingga perlu dicek kembali apa yang mengkontaminasi sediaan tablet tersebut. Selain itu dilakukan juga pengujian pada sirup atau pun suspense.



6.



Disolusi berfungsi untuk mengetahui waktu larut obat didalam tubuh manusia.



7.



Keregasan berfungsi untuk mengetahui katahanan keadaan permukaan tablet terhadap abrasi (pengikisan) dan gesekan selama pengemasan, pengiriman, dan penyimpanan.



42



8.



Bobot jenis berfungsi untuk mengetahui identitas dan kemurnian dari suatu bahan obat maupun bahan tambahan lainnya serta menjamin sediaan memiliki bobot jenis yang sesuai dengan spesifikasi.



9.



Uji pH berfungsi untuk mengetahui pH dari sediaan yang dibuat sudah sesuai dengan syarat atau belum.



10. Kekerasan berfungsi untuk mengetahui kekuatan tablet dalam berbagai goncangan mekanik pada saat pembuatan, pengepakan, dan pengapalan. Factor yang mempengaruhi kekerasan tablet yaitu tekanan kompersi dan sifat bahan yang dikempa. 11. Keseragaman bobot berfungsi untuk mengetahui



homogenitas dari



pencampuran suatu formula. 12. Viskositas berfungsi untuk mengetahui kekentalan dan homogenitas dari suatu sediaan. Jika sediaan memiliki viskositas tinggi maka akan mempengaruhi kekentalan sediaan sehingga partikel yang tidak sejenis pada larutan tidak dapat terlarut sempurna dan akan mempengaruhi homogenitas larutan. Jika viskositas sediaan lebih rendah maka sediaan akan semakin encer dikhawatirkan jika dituangkan maka sediaan akan tumpah. 13. Volume terpindahkan berfungsi untuk menjamin bahwa sediaan sirup yang dikemas dalam wadah dosis ganda dengan volume yang tertera di etiket jika dipindahkan dari wadah asli akan memberikan volume sediaan seperti yang tertera pada etiket. 14. Pengujian Titrasi berfungsi untuk mengetahui kadar zat yang terdapat dari sutu sediaan dan mengetahui TAT dari suatu sampel.



43



Diruang quality control terdapat alat-alat yang digunakan untuk melakukan pengujian bahan atau pun sediaan diantaranya: spektrofotometer UV1800, HPLC, timbangan analitik, hardness tester, friability tester, centrifuge,oven, ultrasonic, viscometer Brookfield, dissolusi tester, lemari asam, colony counter, mikroskop, autoklaf, incubator cooler, climatic chamber, alat pembasuh mata dan pancuran air pengaman, thermohygnometer, disintegration tester, moisture analyzer, alat uji kebocoran, magnehelic, heating magrutic stirrer, dan desikator. Cara pemakaian dari alat-alat tersebut terdapat didalam protap quality control (QC). Untuk rumus perhitungan pengujian yaitu sebagai berikut 1. Pengujian keregasan Berat awal – Berat akhir = Hasil



2. Bobot jenis BJ: 3. Keseragaman kandungan Kandungan sampel uji = Kandungan teoritis = % recovery = 4. Keseragaman bobot % simpangan baku relative =



44



5. Uji Disolusi



6. Uji logam berat



Keterangan : L adalah batas logam berat dalam % 7. Uji Arsen



Keterangan : L adalah batas arsen dalam ppm (bpj) Pembersihan yang dilakukan di ruang QC dilakukan dengan cara membersihkan langit-langit 1 bulan sekali, pintu dan kaca seminggu sekali atau apabila terlihat kotor segera dibersihkan, lantai disapu setiap hari, lantai dipel seminggu sekali, stop kontak seminggu sekali. Kemudian pelaksana kebersihan mengisi form. Pelaksanaan kebersihan ruangan.



3.2.6



Research and Development (R&D)



Mahasiswa PKL Akademi Farmasi Putra Indonesia Malang di Departemen R&D PT. PIM Pharmaceuticals difokuskan pada divisi R&D formulasi. Kegiatan yang dilakukan oleh mahasiswa PKL adalah sebaga berikut : 1.



Trial formulasi produk baru



2.



Trial formulasi produk existing



3.



Melakukan pengukuran terhadap bahan kemas sekunder produk



4.



Mixer dan penuangan pimtrakol lemon ke botol kemas 60 mL.



5.



Trial pimacolin milk



6.



Seduhan ginger+curcumin



7.



Uji kadar air ginger dan placebo Mr. Simsal



45



Dalam melakukan kegiatan diatas, mahasiswa dibimbing oleh pembimbing lapangan yang telah ahli dibidangnya. Pada kegiatan trial produk baru hal yang harus dilakukan adalah melakukan studi praformulasi. Praformulasi adalah tahap awal dalam rangkaian proses pembuatan sediaan farmasi yang berpusat pada sifatsifat fisika dan kima dari zat aktif maupun tambahan dimana dapat mempengaruhi penampilan obat dan stabilitas suatu sediaan. Studi praformulasi ini juga dapat digunakan untuk memastikan bahwa bahan tambahan yang digunakan dapat tercampur dengan zat aktif dan bahan tambahan lainnya. Studi praformulasi bertujuan untuk mendapatkan formula yang tepat sehingga menghasilkan produk akhir berupa sediaan farmasi yang stabil, berkhasiat, dan aman. Setelah studi praformulasi selanjutnya dilakukan formulasi dengan menentukan konsentrasi masing-masing zat aktif dan tambahan yang digunakan. Untuk formulasi produk exitingyang akan ditrialkan adalah Pimacoline Apple. Pimacoline Apple merupakan obat dengan bentuk sediaan cair (syrup) 60 ml dengan komposisi tiap 5 ml sirup mengandung paracetamol 125 mg, guaifenesin 50 mg, ammonium chloride 125 mg, ephedrine HCl 2 mg, Chlorpeniramine maleate 1 mg. Obat ini diindikasikan untuk meringankan gejalagejala flu seperti demam, sakit kepala, hidung tersumbat dan bersin-bersin yang diserai batuk. Trial ini dilakukan karena adanya ketidakstabilan pH, sehingga pada tria kali ini di tambahkan pendapar untuk dapat menstabilkan pH. Pengukuran bahan kemas sekunder (karton) yaitu dengan mengukur kardus menggunakan penggaris besi sesuai dengan spesifikasi yang sudah ada. Setelah dilakukan pengukuran pada kardus yang ada dan dicatat, kemudian di input kekomputer hasil pengukuran yang telah dilakukan. RnD di PT. PIM Pharmaceuticals dan PT Helmig’s Prima Sejahtera terdapat dua ruangan, yaitu ruang RnD 1 dan ruang RnD 2. Ruang RnD 1 digunakan untuk melakukan trial formulasi sediaaan PT. PIM dan PT. HPS sedangkan ruang RnD 2 untuk instrument HPLC, ekstraksi dan penyimpanan sediaan yang dibuat uji stabilitas. RnD bertugas untuk melakukan pengujian stabilitas suatu sediaan dan mengeluarkan nomor batch serta membuat formulasi untuk pengembangan dan validasi metode.



46



Stabilitas dapat diartikan bahwa obat (bahan obat, sediaan obat), disimpan pada kondisi penyimpanan tertentu didalam kemasan penyimpanan dan pengangkutan tidak menunjukkan perubahan sama sekali atau berubah dalam batas-batas yang diperbolehkan. Stabilitas produk sediaan farmasi dapat didefinisikan sebagai suatu rancang bangun formulasi tertentu dalam kemasan spesifik, yang ditunjukkan untuk mempertahankan spesifikasi fisika kimia, mikrobiologi terapetik dan toksikologi. Stabilitas fisika merupakan evaluasi perubahan sifat fisika dari suatu produk yang tergantung waktu (periode penyimpanan). Evaluasi dari uji stabilitas fisika yaitu uji pH, bobot jenis, organoleptis, dan homogenitas. Sedangkan stabilitas kimia merupakan lamanya waktu suatu obat untuk mempertahankan integritas kimia dan potensinya. Stabilitas sediaan farmasi dibagi menjadi 2, yaitu: accelerated dan realtime. Accelerated adalah pengujian stabilitas jangka pendek yang dilakukan selama 6 bulan (1, 2, 3,4, 6) dengan kondisi ekstrim (suhu 40oC RH 75%) interval pengujiannya dilakukan pada bulan ke 3 dan ke 6. Realtime adalah pengujian stabilitas jangka panjang yang dilakukan sampai waktu kadaluwarsa suatu produk. Pengujiannya dilakukan setiap 3 bulan sekali pada tahun pertama, 6 bulan sekali pada tahun kedua dan 1 tahun sekali untuk tahun ketiga dan seterusnya. Setiap sediaan yang ditrial di RnD dilakukan pengecekan stabilitas untuk mengetahui kestabilan sediaan yang dibuat. Trial pembuatan seduhan ginger. Komposisi yang terdapat pada sediaan seduhan yaitu : Alcohol, Extract temulawak, NaCl, extract jahe, palm sugar, gula pasir (halus), dan sari jahe. Prosedur kerja: 1.



Timbang bahan-bahan diatas sesuai dengan produk yang akan dibuat.



2.



Kemudian larutkan extract temulawak dengan alcohol 95%..



3.



Larutkan NaCl dengan sari jahe.



4.



Campur Extract jahe, palm sugar, gula pasir dalam mortar add homogeny. Sebelum dimasukkan kemortir diayak terlebih dahulu.



5.



Kemudian masukkan No. 2 kemortir campur add homogeny.



47



6.



Masukkan No. 3 kemortir campur add homogeny



7.



Setelah tercampur homogeny masukkan kedalam lemepengan dan diratakan.



8.



Kemudian dioven dengan suhu 70oC.



9.



Cek kadar air seduhan, jika sudah masuk persyaratan keluarkan dari oven dan diayak menggunakan pengayak 30 mesh.



10. Timbang 15 gram dan masukkan kedalam plastic kemas 11. Beri etiket. Pengujian kadar air serbuk ginger+curcumin dan placebo Mr. Simsal dilakukan setelah dioven dengan suhu 70oC. uji kadar air dilakukan diruang QC menggunakan alat moisture analyzer. Hasil pengujian Kadar air ginger+curcumin dan Mr. simsal disesuaikan dengan persyaratan yang berlaku. Jika kadar air belum sesuai dengan persyaratan, maka dilakukan pengovenan kembali sehingga diperoleh kadar air yang sesuai dengan rentang persyaratan.



3.2.7 Registrasi Kegiatan Mahasiswa PKL Akademi Farmasi Putra Indonesia Malang di Departemen Registrasi PT. PIM Pharmaceuticals yaitu membantu penyiapan dokumen registrasi untuk memenuhi persyaratan registrasi. Registrasi merupakan prosedur pendaftaran dan evaluasi obat untuk mendapat izin edar. Peredaran adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan obat,



baik



dalam



rangka



perdagangan,



bukan



perdagangan,



atau



pemindahtanganan. lzin edar adalah bentuk persetujuan registrasi obat untuk dapat diedarkan di wilayah lndonesia. Registrasi yang dilakukan yaitu registrasi obat baru. Dalam registrasi dibagi menjadi 3 yaitu registrasi baru, ulang, dan variasi. Tiap kategori registrasi memiliki persyaratan dokumen registrasi yang berbeda : Dokumen yang diserahkan :



-klinik.



A. Bagian I 1. Kelengkapan Dokumen administratif



48



a. Surat pengantar b. Formulir registrasi c. Surat pernyataan pendaftar d. Sertifikat dan dokumen administratif (sesuai dengan status produksi, obat produksi lokal, kontrak, lisensi, khusus ekspor atau impor) 2. Kelengkapan informasi obat dan desain a. Ringkasan karakteristik obat b. Brosur c. Informasi obat untuk pasien 3. Penandaan pada kemasan a. Penandaan bungkus luar b. Etiket c. Blister/strips d. Ampul/vial e. Catch coverl amplop f. Mock up B. Bagian II Dokumen mutu terdiri dari S Zat Aktif dan P Obat. S Zat aktif terdiri dari S1S7, yaitu: 1. S1 Informasi Umum, terdiri dari: S1.1 Tata Nama S1.2 Rumus Kimia S1.3 Sifat-Sifat Umum 2. S2 Proses Produksi dan Sumber Zat Aktif, terdiri dari: S2.1 Produsen S2.2 Uraian dan Kontrol Proses Pembuatan S2.3 Kontrol Terhadap Bahan S2.4 Kontrol Terhadap Tahapan Kritis dan Senyawa Antara S2.5 Validasi Proses dan/atau Evaluasi S2.6 Pengembangan Proses Pembuatan 3. S3 Karakterisasi, terdiri dari: S3.1 Elusidasi dari Struktur dan Karakterisasi



49



S3.2 Bahan Pengotor 4. S4 Spesifikasi dan Metode Pengujian Zat Aktif, terdiri dari: S4.1 Spesifikasi S4.2 Prosedur Analisis S4.3 Validasi Prosedur Analisis S4.4 Analisis Bets S4.5 Justifikasi Spesifikasi 5. S5 Baku Pembanding 6. S6 Spesifikasi dan Pengujian Kemasan 7. S7 Stabilitas Sementara P Obat terdiri dari P1 hingga P9, yaitu: P1 Pemerian dan Formula P2 Pengembangan Produk P3 Prosedur Pembuatan P4 Spesifikasi dan Metode Pengujian Zat Tambahan P5 Spesifikasi dan Metode Pengujian Obat P6 Baku Pembanding P7 Spesifikasi dan Metode Pengujian Kemasan P8 Stabilitas P9 Bukti Ekivalensi P2 Pengembangan Produk, terdiri dari: P2.1 Informasi Studi Pengembangan P2.2 Komponen Obat (P2.2.1 Zat Aktif dan P2.2.2 Zat Tambahan) P2.3 Obat (P2.3.1 Pengembangan Formula, P2.3.2 Overages, P2.3.3 Sifat Fisikokimia dan Biologi) P2.4 Pengembangan Proses Pembuatan P2.5 Sistem Kemasan P2.6 Atribut Mikrobiologi P2.7 Kompatibilitas P3 Prosedur Pembuatan, terdiri dari: P3.1 Formula Bets P3.2 Proses Pembuatan dan Kontrol Proses



50



P3.3 Kontrol terhadap Tahapan Kritis dan Produk Antara P3.4 Validasi Proses dan/atau Laporan P4 Spesifikasi dan Metode Pengujian Zat Tambahan, terdiri dari: P4.1 Spesifikasi P4.2 Prosedur Analisis P4.3 Zat Tambahan Bersumber dari Hewan dan/atau Manusia P4.4 Zat Tambahan Baru P5 Spesifikasi dan Metode Pengujian Obat, terdiri dari: P5.1 Spesifikasi P5.2 Prosedur Analisis P5.3 Laporan Validasi Metode Analisis P5.4 Analisis Bets P5.5 Karakterisasi Zat Pengotor P5.6 Justifikasi Spesifikasi C. Bagian III Dokumen non-klinik : berisi tentang study bahan baku aktif



D. Bagian IV Dokumen klinik : berisi tentang evaluasi farmakologi, toksisitas, farmakokinetik, farmakodinamik, biofarmasetika, khasiat, keamanan. Selain mengumpulkan data untuk registrasi, mahasiswa pkl juga melakukan kegiatan analisis kemasan produk jadi. Hal yang dilakukan pada analisis ini adalah melihat perbedaan kemasan lama dan kemasan baru, kemudian akan dicatat dimana letak perbedaannya. Kemudian mahasiswa pkl juga diminta untuk membuatkan Surat Permintaan Bahan (SPB) untuk diberikan kepada laboratorium agar dilakukan pengujian sesuai dengan kebutuhan industri. Selain itu juga diminta untuk membuat daftar permohonan pengujian laboratorium pada tahun 2017 dan 2018.



BAB IV PEMBAHASAN



Kegiatan Praktek Kerja Lapangan (PKL) dimulai dari tanggal 02 April 2018 – 28 April 2018 di PT. PIM Pharmaceuticals dan PT. Helmig’s Prima Sejahtera. Kegiatan praktek kerja lapangan (PKL) dilakukan selama ± 4 minggu. PT. PIM Pharmaceuticals dan PT. Helmig’s Prima Sejahtera beralamat di Jalan Raya Candi Wates No. 20 Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. PT. PIM Pharmaceuticals memperoleh berbagai sertifikat dan pengakuan atas kualitas produknya, diantaranya seperti sertifikat halal, GMP, HACCP, ISO 9002, ISO 9001:2000, ISO 9001:2008. Mahasiswa PKL yang di terjunkan ke industry selama bulan april sebanyak 4 orang. Di industri kami memperoleh pembelajaran,bimbingan dan pengalaman selama melaksanakan praktek kerja lapangan (PKL). Di industry PT. PIM Pharmaceuticals dan PT. Helmig’s Prima Sejahtera kami memperoleh pengetahuan tentang dunia industri, diantaranya mengetahui sejarah dari industry ini, visi dan misi, protap, kegiatan para personil yang sesuai dengan job desk, produk yang dihasilkan, proses pelaksanaan sarana penunjang seperti air, udara dan tekanan, proses produksi, dan penyimpanan produk jadi. Kegiatan yang kami lakukan di industry ini dimulai dari bagian gudang bahan baku, bahan kemas, bahan jadi, kemudian ke bagian QA,QC, Registrasi dan RnD. Produk yang dihasilkan dari PT. PIM Pharmaceuticals dan PT. Helmig’s Prima Sejahtera diantaranya tablet, kaplet, sirup, seduhan, serbuk, cairan obat luar dan powder. Nama dari produk yang dipasarkan diantaranya tablet paracetamol, kaplet paracetamol, sirup paracetamol, sirup PIM-TRA-KOL Cherry, sirup PIM-TRAKOL Lemon, sirup NEO PIM-TRA-KOL Melon, Pimacolin Apple, Pimacolin Milk, AnalPIM, tablet CTM, Sodium Bikarbonate, puyer PIM, seduhan GINGER, vitamin C, vitamin B-Complex, curcumin candy, serbuk helmig’s effervescent, alcohol 70%, alcohol 95%, dan masih banyak lagi. Dalam pelaksanaan pembuatan obat di industry harus memperhatikan keamanan obat dan mutu obat sehingga dalam proses produksi tidak sembarangan. Untuk itu dalam pembuatan obat harus ada literature atau pedoman



51



52



yang dapat melandasi kegiatan produksi di industry. Pedoman yang dapat digunakan diantaranya CPOB, CPOTB, dan literature lainnya yang mendukung. Cara pembuatan obat yang baik bertujuan untuk menjamin obat dibuat secara konsisten, memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan sesuai dengan tujuan penggunaannya. CPOB mencakup aspek produksi dan pengendalian mutu. Aspekaspek CPOB melipui: 1.



Manajemen mutu (QA)



2.



Personalia



3.



Bangunan dan fasilitas



4.



Peralatan



5.



Sanitasi dan hygiene



6.



Produksi



7.



Pengawasan mutu (QC)



8.



Inspeksi diri, audit mutu dan audit, persetujuan pemasok



9.



Penanganan keluhan terhadap produk dan penarikan



10. Dokumentasi 11. Pembuatan dan analisis berdasarkan kontrak 12. Kualifikasi dan validasi Pelaksanaan CPOB/CPOTB di PT. PIM Pharmaceuticals dan PT. Helmig’s Prima Sejahtera akan dibahas sebagai berikut: 4.1 Manajemen Mutu Manajemen mutu merupakan satu kesatuan yang saling berkaitan antara satu dengan yang lainnya. Konsep manajemen mutu adalah konsep dasar yang berkaitan antara Pemastian Mutu, Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), Pengawasan Mutu dan Manajemen Risiko Mutu. Unsur dasar manajemen mutu yaitu: 1. suatu infrastruktur atau system mutu yang tepat mencakup struktur organisasi, prosedur proses, dan sumber daya.2. Tindakan sistematis yang diperlukan untuk mendapatkan kepastian dengan tingkat kepercayaan yang tinggi, sehingga produk atau jasa pelayanan yang dihasilkan akan selalu memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Di PT. PIM Pharmaceuticals dan PT. Helmig’s Prima Sejahtera dalam melaksanakan aspek manajemen pemastian mutu sudah sesuai dengan CPOB, hal ini didukung



53



dengan ketersediaan personil yang kompeten, bangunan dan sarana serta peralatan yang cukup dan memadai, serta tanggung jawab yang legal yang diberikan kepada kepala manajemen mutu (Pemastian Mutu). Selain itu system pemastian mutu yang dilakukan sudah sesuai dengan persyaratan CPOB yaitu desain dan pengembangan obat dilakukan dengan cara yang memerhatikan persyaratan CPOB, semua langkah produksi dan pengawasan diuraikan secara jelas dan CPOB diterapkan, pengkajian terhadap semua dokumen terkait dengan proses, pengemasan dan pengujian tiap batch dilakukan sebelum memberikan pengesahan pelulusan untuk distribusi produk jadi dan obat tidak dijual atau didistribusikan sebelum kepala Manajemen Mutu (Pemastian Mutu) menyatakan bahwa tiap batch produksi dibuat dan dikendalikan sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam izin edar dan peraturan lain yang berkaitan dengan aspek produksi, pengawasan mutu dan pelulusan produk. 4.2 Personalia Di PT. PIM Pharmaceuticals dan PT. Helmig’s Prima Sejahtera memiliki personil yang terkualifikasi dalam jumlah yang memadai untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Selain itu, di PT. PIM Pharmaceuticals dan PT. Helmig’s Prima sejahtera memiliki personil kunci seorang apoteker yang terdaftar, terkualifikasi, berpengalaman dalam bidang pembuatan obat , memperoleh pelatihan yang sesuai dan bertanggung jawab di bagian Pemastian Mutu (QA), pengawasan mutu (QC), dan kepala bagian produksi. Masing-masing bagian dipimpin oleh kepala bagian seorang apoteker. Personil yang terdapat dalam struktur organisasi memiliki tugas dan tanggung jawab yang jelas, sehingga personil bekerja sesuai dengan job desk masing-masing. Hal ini sesuai dengan persyaratan di CPOB. 4.3 Bangunan dan Fasilitas Bangunan dan fasilitas untuk pembuatan obat di PT. PIM Pharmaceuticals dan PT. Helmig’s Prima Sejahtera memiliki desain, konstruksi dan letak yang memadai, serta disesuaikan kondisinya dan dirawat dengan baik untuk memudahkan pelaksanaan operasi yang benar. Tata letak dan desain ruangan dibuat sesuai dengan CPOB untuk memperkecil risiko terjadi kekeliruan, pencemaran silang dan kesalahan lain, serta memudahkan pembersihan, sanitasi



54



dan perawatan



yang efektif untuk



menghindarkan pencemaran



silang,



penumpukan debu atau kotoran, dan dampak lain yang dapat menurunkan mutu obat. Bangunan dan fasilitas termasuk area produksi, laboratorium, area penyimpanan, koridor dan lingkungan sekeliling bangunan dirawat dalam kondisi bersih dan rapi. Diarea produksi, area penyimpanan, dan area pengawasan mutu (QC) tidak diperbolehkan untuk personil lain berjalan-jalan diarea tersebut. Area tersebut hanya diperbolehkan untuk personil yang berkepentingan dan personil area tersebut. Bangunan dan fasilitas yang terdapat di industry PT. PIM Pharmaceuticals dan PT. Helmig’s Prima Sejahtera sudah sesuai dengan persyaratan di CPOB. 4.4 Peralatan Mesin dan peralatan yang digunakan dalam proses produksi dan pengawasan mutu (QC) sudah memenuhi persyaratan di CPOB. Perawatan dan kalibrasi peralatan dilakukan oleh personil yang sudah berpengalaman dan berkompeten, tidak diizinkan untuk orang lain yang melakukan kalibrasi peralatan jika tidak dapat melakukan kalibrasi peralatan. Peralatan yang terdapat di PT. PIM Pharmaceuticals sudah di desain dan terkonstruksi sesuai dengan tujuan penggunaannya. Di bagian pengawasan mutu (QC) untuk penggunaan, kalibrasi dan pembersihan alat sudah tertera di protap (prosedur tetap) pengawasan mutu (QC). Jadi personil ataupun mahasiswa PKL, PKPA, magang sebelum melakukan kegiatan pengujian dan lainnya harus membaca dan memahami terlebih dahulu prosedur tetap dari bagian pengawasan mutu (QC). Hal ini untuk menghindari kesalahan dalam pengoperasian peralatan yang terdapat diruang QC dan ruangan lain yang memiliki peralatan untuk kegiatan produksi ataupun trial. 4.5 Sanitasi dan Higiene PT. PIM Pharmaceuticals dan PT. Helmig’s Prima Sejahtera sudah menerapkan tingkat sanitasi dan hygiene dalam aspek pembuatan obat sesuai dengan CPOB. Hal ini didukung dengan personil, fasilitas dan bangunan. Dimana personil yang akan memasuki ruang produksi atau area tertentu harus menggunakan pakaian yang sesuai dengan persyaratan di CPOB yaitu: pakaian khusus, masker, penutup kepala, alas kaki, sepatu dan sarung tangan. Personil yang akanbekerja dibagian produksi harus melakukan pemeriksaan kesehatan, hal



55



ini dilakukan untuk menjaga agar mutu produk tetap aman dan tidak terkontaminasi. Selain itu sebelum memasuki ruang produksi harus mencuci tangan terlebih dahulu, untuk itu dipasang poster cara mencuci tangan yang benar agar karyawan, pengunjung, anggota manajemen senior dan inspektu mengetahui dan melaksanakan apa yang sudah menjadi protap industry. Sanitasi bangunan dan fasilitas yang digunakan untuk pembuatan obat didesain dan dikonstruksi dengan tepat untuk memudahkan sanitasi yang baik. Disediakan juga locker bagi para karyawan dibagian produksi untuk menyimpan baju dan barang pribadi miliknya. Penggunaan loker lebih aman karena dilengkapi dengan kunci. Untuk mencegah adanya binatang yang masuk keruang produksi, bahan baku dan produk jadi dipasang perangkap. Dengan adanya perangkap diharapkan hewan tidak dapat masuk kedalam gedung dan bangunan perusahaan. Hal ini dilakukan oleh PT. PIM PHARMACEUTICALS dan PT. Helmig’s Prima Sejahtera melalui pihak ketiga. 4.6 Produksi Produk yang dihasilkan di PT. PIM Pharmaceuticals dan PT. Helmig’s Prima Sejahtera berupa tablet, kaplet, serbuk, dan sirup. Proses produksi dilakukan digedung produksi yang berdiri sendiri, dimana digedung tersebut sudah disediakan fasilitas yang sesuai dengan kebutuhan produksi sesuai dengan persyaratan di CPOB. Penanganan bahan dan produk jadi, seperti penerimaan dan karantina,



pengambilan



sampel,



penyimpanan,



penandaan,



penimbangan,



pengolahan, pengemasan dan distribusi dilakukan sesuai dengan prosedur atau instruksi tertulis (PROTAP). 4.7 Pengawasan mutu (QC) Pengawasan Mutu merupakan bagian yang esensial dari Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) untuk memberikan kepastian bahwa produk secara konsisten mempunyai mutu yang sesuai dengan tujuan pemakaiannya. Di PT. PIM Pharmaceuticals dan PT. Helmig’s Prima SejahteraPengawasan Mutu meliputi pengambilan sampel bahan baku, bahan pengemas, produk jadi, produk ruahan, produk antara, spesifikasi, pengujian, dokumentasi dan prosedur pelulusan yang memastikan bahwa semua pengujian yang relevan telah dilakukan, dan bahan tidak diluluskan untuk dipakai jika tidak sesuai dengan persyaratan bahan. Proses



56



pengambilan sampel mulai dari bahan baku, bahan kemas, produk jadi, produk ruahan, dan produk antara melalui beberapa tahapan sesuai dengan persyaratan di CPOB. Tahapan dalam pengambilan sampel untuk pengujian di QC telah di tetapkan pada prosedur tetap (PROTAP) pengawasan mutu. Personil yang bekerja diarea pengawasan mutu (QC) sesuai dengan job desk masing-masing personil. Personil yang bekerja dibagian pengawasan mutu harus memiliki kemampuan, keterampilan, dan berpengalaman. Selain itu personil harus mengikuti pelatihan agar personil dapat bekerja dengan baik, tepat, benar dan telaten. Personil yang bekerja diarea pengawasan mutu disebut analis. Ruang laboratorium pengawasan mutu dibuat terpisah dengan area produksi, hal ini dilakukan untuk menghindari adanya pencemaran yang akan mempengaruhi hasil dari pengujian sampel. Ruangan yang terdapat di area pengawasan mutu (QC) diantaranya ruang fisika dan kimia, ruang instrument, ruang mikrobiologi, dan ruang staf. Masing-masing ruangan dibuat sesuai dengan protap dan disediakan alat-alat yang memadai dan lengkap untuk proses pengujian. Ruang instrument diatur suhu dan kelembapan (RH) hal ini dikarenakan terdapat instrument seperti HPLC dan Spektrofotometer UV1800 yang



bersifat



sensitive.Prosedur



pengujian



obat-obatan



di



PT.



PIM



Pharmaceuticals dan PT. Helmig’s Prima Sejahtera telah terdokumentasi dengan baik. Pengawasan mutu di area pengawasan mutu sesuai dengan CPOB. 4.8 Inspeksi diri, audit mutu dan audit, persetujuan pemasok Inspeksi diri bertujuan untuk mengevaluasi aspek produksi dan pengawasan mutu industri farmasi memenuhi ketentuan CPOB.Inspeksi diri hendaklah dilakukan secara rutin. Inspeksi diri di PT. PIM Pharmaceuticals dilakukan terhadap personalia, bangunan, fasilitas dan peralatan, gudang, produksi, peralatan,system tata udara, system pengolahan air, produk kembalian, penarikan kembali produk, pemastian mutu, pengawasan mutu, penanganan keluhan, produk kembalian, dan penarikan kembali produk, dan dokumentasi Di PT. PIM Pharmaceuticals inspeksi diri yang dilakukan oleh internal pabrik untuk mengetahui kekurangan atas pemenuhan CPOB/CPKB/PKRT baik yang tinggi (T), yang dampaknya menengah (M), maupun yang berdampak rendah ( R). Inspeksi diri di PT. PIM Pharmaceuticals dibentuk dalam tim, tim ini



57



disebut dengan tim inspeksi diri. Tim inspeksi diri terdiri dari bagian produksi, pengawasan mutu (QC), pemastian mutu (QA) dan teknik yang kompeten (memiliki pengertian mendalam tentang CPOB, CPKB, PKRT dan terlatih), dan memiliki kesadaran yang tinggi akan pentingnya Pemastian Mutu dalam pembuatan obat. Inspeksi diri dilakukan oleh minimal 2 orang dan maksimal 3 orang dari tim inspeksi diri. Penentuan jadwal dan TIM inspeksi diri dilakukan oleh QA manager. Inspeksi diri di PT. PIM Pharmaceuticals dilakukan sekali dalam setahun. Tim inspeksi diri melaksanakan inspeksi diri sesuai dengan jadwal yang diberikan, inspeksi diri dilakukan menggunakan daftar periksa sesuai dengan subjek inspeksi yang sudah ditentukan. Kemudian jika ditemukan sebuah temuan maka dicatat di kolom catatan inspeksi diri. Hasil temuan dari Tim inspeksi diri diberikan ke bagian QA, bagian QA yang akan menentukan temuan yang ditemui termasuk kedalam kategori tinggi (T), menengah (M), dan rendah (R ). Jika temuan termasuk kedalam kategori tinggi (T), maka akan dibuatkan laporan. Laporan dibuat oleh bagian QA kemudian ditulis di form laporan temuan inspeksi diri termasuk rekomendasi perbaikan. Kemudian ditentukan tindakan perbaikan yang akan dilakukan dan batas waktu pelaksanaannya. Jika target tidak terselesaikan makan bagian QA wajib untuk mengingatkan bagian terkait yang diinspeksi, dan bagian terkait wajib untuk memberikan penjelasan mengenai keterlambatan pelaksanaan perbaikan kepada tim inspeksi diri atau QA. Kemudian QA akan mengevaluasi dampak dari keterlambatan dan melaporkan kebagian QA manager. Jika laporan temuan sudah selesai maka akan didokumentasikan dan dilaporkan kepada QA manager yang selanjutnya dilaporkan kepada wakil manajemen. Audit mutu dilakukan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Audit dan persetujuan pemasok di PT. PIM Pharmaceuticals dipantau dan dilakukan pencatatan pada form. Ini bertujuan untuk mengetahui pemasok yang dapat diandalkan memasok bahan awal dan bahan pengemas yang memenuhi spesifikasi yang telah ditentukan. Pelaksanaan Inspeksi diri, audit mutu dan audit, persetujuan pemasok sudah sesuai dengan persyaratan di CPOB. 4.9 Penanganan keluhan terhadap produk dan penarikan



58



Penangan keluhan terhadap produk dan penarikan sudah sesuai dengan CPOB, dimana obat yang sudah diedarkan ke supplier dan diterima konsumen. Jika terdapat keluahan dari konsumen maka pihak industry akan melakukan investigasi dengan adanya form keluhan dari konsumen tersebut. Tidak hanya keluhan dari konsumen dilakukan penarikan melain juga adanya barang retur (misalnya: mendekati expired date, rusak dalam perjalanan). Pihak QA akan melalukan penarikan dan diserahkan ke QC untuk dilakukan pengawasan mutu terhadap obat yang dikeluhan oleh konsumen. Jika ditemukan penyimpangan pihak Staff QA membuat catatan distribusi obat yang akan ditarik sesuai prosedur, selanjutnya membuat laporan hasil penarikan, memonitoring hasil pengujian produk TMS, dan memastikan produk yang ditarik kembali disimpan diarea aman termasuk relconsiliasi antara jumlah produk yang dikirim dan yang ditemukan kembali, serta membantu pelaksanaan pemusnahan produk yang ditarik. 4.10



Dokumentasi



Menurut CPOB Dokumentasi adalah bagian dari sistem informasi manajemen dan dokumentasi yang baik merupakan bagian yang esensial dari pemastian mutu. Dokumentasi yang jelas adalah fundamental untuk memastikan bahwa tiap personil menerima uraian tugas yang relevan secara jelas dan rinci sehingga memperkecil risiko terjadi salah tafsir dan kekeliruan yang biasanya timbul karena hanya mengandalkan komunikasi lisan. Setiap kegiatan yang dilakukan dan dikerjakan akan didokumentasikan dalam bentuk file maupun laporan secara tertulis dan disimpan. Sistem dokumentasi yang dilakukan di PT. PIM Pharmaceuticals sudah cukup baik. 4.11



Pembuatan dan analisis berdasarkan kontrak



Berdasarkan CPOB Pembuatan dan analisis berdasarkan kontrak harus dibuat



secara



benar,



disetujui



dan



dikendalikan



untuk



menghindarkan



kesalahpahaman yang dapat menyebabkan produk atau pekerjaan dengan mutu yang tidak memuaskan. Kontrak tertulis antara Pemberi Kontrak dan Penerima Kontrak harus dibuat secara jelas yang menentukan tanggung jawab dan kewajiban masing-masing pihak. Kontrak harus menyatakan secara jelas prosedur pelulusan tiap bets produk untuk diedarkan yang menjadi tanggung jawab penuh kepala bagian Manajemen Mutu (Pemastian Mutu).



59



Di industri PT. PIM Pharmaceuticals tidak melakukan pembuatan dan analisis berdasarkan kontrak karena industry ini memproduksi sendiri produk yang dipasarkan dan tidak bekerjasama dengan industry lain untuk membuat sediaan, sehingga aspek ini tidak diterapkan. 4.12



Kualifikasi dan validasi



Validasi adalah suatu metode tindakan pembuktian dengan cara yang sesuai bahwa tiap bahan, proses, prosedur, kegiatan system, perlengkapan, atau mekanisme yang digunakan dalam produksi maupun pengawasan mutu akan selalu mencapai hasil yang diharapkan. Validasi untuk mesin, peralatan dan sistem disebut kualifikasi (K. Desain, K. Instalasi, K. Operasional, dan K. Kinerja) . Validasi dan kualifikasi di PT. PIM Pharmaceuticals dan PT. Helmig’s Prima Sejahtera telah dilakukan dengan baik terhadap metode produksi dan metode analisis. Dibagian pengawasan mutu (QC) validasi yang digunakan adalah validasi metode analis, dibagian produksi digunakan validasi proses, dan validasi pembersihan. Validasi metode analisa ditentukan oleh bagian RnD dan diterapkan oleh bagian QC. Validasi dilakukan di industri untuk membuktikan bahwa proses atau metode yang dilakukan dapat memberikan hasil yang sesuai dengan spesifikasi. Proses kualifikasi dibagi menjadi 4, yaitu: kualifikasi desain, kualifikasi instalasi, kualifikasi operasional, dan kualifikasi kinerja. Kualifikasi dilakukan ketika ada mesin atau peralatan baru dan jika terjadi penurunan kinerja atau permasalahan pada mesin dan peralatan. validasi dan kualifikasi di PT. PIM Pharmaceuticals dilaksanakan sesuai dengan prosedur tetap (PROTAP) dan didokumentasikan. Kualifikasi dan validasi sudah sesuai dengan persyaratan CPOB.



BAB V PENUTUP 5.1 Kesimpulan Berdasarkan kegiatan Praktek Kerja Lapangan yang sudah kami lakukan pada tanggal 2 April sampai 27 April 2018 di PT. PIM Pharmaceuticals dan PT.. Helmig’s Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan, kami menyimpulkna bahwa : 1.



Praktek Kegiatan Lapangan merupakan kegiatan yang sangat bermanfaat bagi mahasiswa karena berguna untuk mengaplikasikan ilmu yang sudah diperoleh selama perkuliahan dan bisa menambah ilmu pengetahuan yang baru yang bisa didapatkan pada saat melakukan kegiatan prakterk kerja lapangan tersebut.



2.



Secara umum, PT.. PIM Pharmaceuticals telah menerapkan prinsip-prinsip CPOB dan telah menunjuk apoteker untuk menjadi manajer Bidang Produksi, Bidang Pengawasan Mutu (Quality Assurance), dan Bidang Pengawasan



Mutu



(Quality



Control)



agar



masing-masing



dapat



memberikan keputusan yang bersifat objektif. 3.



PT.. PIM Pharmaceuticals juga telah menerapkan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) disetiap aspek dan rangkaian proses produksi, yaitu aspek manajemen mutu, personalia, bangunan dan fasilitas, peralatan, sanitasi dan hygiene, produksi, pengawasan mutu, inspeksi diri dan audit mutu, penanganan, keluhan terhadap produk, penarikan kembali produk dan produk kembalian, dokumentasi, pembuatan dan analisis berdasarkan kontrak, kualifikasi dan validasi untuk menghasilkan produk yang bermutu, aman, dan berkhasiat.



4.



Mahasiswa PKL mengetahui dan memahami proses pembuatan obat mulai dari pemeriksaan bahan baku hingga produk jadi sesuai dengan CPOB.



5.2 Saran Saran yang dapat diberikan adalah sebagai berikut :



60



61



1. Kedisiplinan personel perlu ditingkatkan unutk meningkatkan kinerja perusahan terutama dalam menaati peraturan, mengisi dokumen atau log book pada saat sebelum dan sesudah bekerja. 2. Aspek-aspek CPOB yang telah diterapkan hendaknya selalu ditingkatkan kualitasnya sehingga dapat mempertahankan dan meningkatkan mutu produk yang dihasilkan. 3. Untuk mahasiswa PKL selanjutnya diharap lebih memahami CPOB dan memahami bagaimana cara kerja Industri.



DAFTAR PUSTAKA



Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. (2012). Petunjuk Operasional Cara Pembuatan Obat yang Baik (edisi 2012). Jakarta: Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia. 2010. Industri Farmasi. Menteri Kesehatan Republik Indonesia.



62



63



LAMPIRAN Lampiran 1. Gambar Struktur Organisasi Helmig’s Group



DIREKTUR



PURCHASING MANAGER



FACTORY MANAGER



MARKETING MANAGER



Tirta Kusuma



Umum & Pers \



OPERATION MANAGER



PRODUCTION MANAGER



QUALITY MANAGER



Ong Wee Tjun



Mery



Bambang R.



HRD



Teknik



PPIC



Produksi Farmasi



Produksi Herbal



Kosmetik



PKRT



QA



QC



R&D



Registrasi



64



Lampiran 2. Gambar Struktur Organisasi Departemen QA



Quality Manager (Bambang R)



Kepala Bagian QA (Tonny W)



Staff QA (Kiki)



Staff QA (Aqilah)



Staff QA (Lidya)



Staff QA (Sutono)



65



Lampiran 3. Gambar Struktur Organisasi Departemen QC



Quality Manager (Bambang R)



Kepala Bagian QC



Superfisi Kimia – Fisika



Superfisi Pengemas dan mikrobiologi



Analisis



Analisis



66



Lampiran 4. Gambar Struktur Organisasi Departemen R&D



Quality Manager



Kepala Bagian



R&D



R&D Analytical Development staff



R&D Process Development staff



R&D Formulasi staff



R&D Ekstraksi staff



R&D registrasi staff



Pelaksana



Pelaksana



Pelaksana



Pelaksana



Pelaksana



67



Lampiran 5. Alur Pemastian Bahan Baku dan Pengemas



Produk antara (granul)



Diberi Label Karantina



Form permintaan pengujian



Pengambilan sampel



Pengujian sampel produk antar



Pengujian memenuhi syarat



Pengujian tidak memenuhi syarat



Diberi label Release dan dapat dicetak



Diberi label reject dan barang diolah kembali



68



Lampiran 6. Alur Pengawasan Mutu Produk Antara



Produk antara (granul)



Diberi Label Karantina



Form permintaan pengujian



Pengambilan sampel



Pengujian sampel produk antar



Pengujian memenuhi syarat



Pengujian tidak memenuhi syarat



Diberi label Release dan dapat dicetak



Diberi label reject dan barang diolah kembali



69



Lampiran 7. Alur Pengawasan Produk Ruahan



Produk antara (granul)



Diberi Label Karantina



Form permintaan pengujian



Pengambilan sampel



Pengujian sampek produk antar



Pengujian memenuhi syarat



Pengujian tidak memenuhi syarat



Diberi label Release dan dapat dicetak



Diberi label reject dan barang diolah kembali



70



Lampiran 8 Catatan Harian Kegiatan PKL di PT. PIM Pharmaceuticals No. Hari/ TGL 1. Kamis, 29 Maret 2018



1.



2.



3.



4. 5.



6.



2.



Senin, 02 April 2018



1. 2. 3. 4.



5.



Catatan Kegiatan Sambutan dan pengarahan oleh Bpk. Hartono meliputi tata tertib selama PKL, ketentuan pakaian PKL, dan jam kerja selama PKL. Pre test tentang materi K3 (APAR) oleh Bpk. Hartono selaku anggota HDR di Industri. Materi K3 tentang APAR (pengertian APAR, jalur evakuasi, titik tumpul, klasifikasi penyebab kebakaran (alam, manusia, hewan), pengklasifikasian kelas kebakaran (sumber api), bagian-bagian APAR, dan cara penggunaan APAR). Postest tentang materi APAR oleh Bpk. Hartono. Peserta PKL berkeliling diarea Industri bersama Mbak Anik untuk pengenalan gedung-gedung yang ada di industry. Peserta PKL melakukan Finger Print sebagai salah satu agenda daftar hadir selama melaksanakan PKL. Peserta PKL mengisi daftar hadir. Peserta PKLperkenalan dengan Pak Bambang selaku Quality Manager. Pak Bambang memberikan materi CPOB ke peserta PKL. Pak Bambang memberikan penjelasan tentang peraturan di area produksi, klasifikasi kelas untuk Laboratorium dan Gudang, penjelasan tentang 5R (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, dan Rajin) kepada peserta PKL. Pak Toni membagi peserta PKL menjadi 2 kelompok. kelompok ini akan ditempatkan ke bagian gudang bahan baku, gudang bahan kemas, dan gudang obat jadi. Kelompok pertama menempati gudang bahan baku, kelompok kedua dibahan pengemas,



71



3.



Selasa, 03 April 2018



4.



Rabu dan Kamis, 04-05 April 2018



kemudian akan diroling. 6. Peserta memasuki area penempatan dan diberi pengarahan oleh pak Hanif selaku Kepala PPIC. 7. Peserta PKL perkenalan dengan bagian gudang bahan baku, bahan kemas, dan obat jadi. 8. Peserta pkl membaca PROTAP (prosedur tetap yang berlaku di PT. PIM PHARMACEUTICALS). 1. Perkenalan dengan supervisor, admin, dan operator yang ada di gudang bahan baku. 2. Membaca prosedur tetap yang berlaku digudang bahan baku. 3. Diberikan pengarahan dan materi oleh Mbak Yuni selaku admin di (gudang bahan baku)GBK. 4. Diajarin cara mengisi kartu stock. 5. Diajarin cara penerimaan, penyimpanan, pelabelan, dan pengambilan sampel untuk bahan baku yang akan di sampling. 6. Bahan baku yang baru datang dicatat nama bahan baku dan supplier untuk dimasukkan kedaftar buku bahan baku dan supplier. 7. Berkeliling di area gudang bahan baku serta penjelasan tentang monitoring suhu, area skrining bahan baku, ruang karantina, ruang penyimpanan untuk bahan yang memiliki karakteristik disimpan disuhu sejuk, dingin dan suhu ruang, ruang pelulusan bahan baku, dan ruang reject. 8. Membantu operator menyiapkan bahan baku dan mendorong hand pallet. 9. Mengantarkan bahan baku ke gudang transit. 1. Perkenalan dengan supervisor, admin, dan operator yang ada di gudang bahan kemas (GBK). 2. Membaca PROTAP (prosedur tetap) yang berlaku digudang bahan kemas (GBK).



72



5.



Jum’at dan Senin, 06 – 09 April 2018



6.



Selasa, 10 April 2018



7.



Selasa – Jum’at, 10 s/d 13 April 2018



3. Membantu operator memotong dan mengemas karton untuk pengalas alcohol. 4. Membantu operator menyiapkan botol, tutup botol, gabus, pot diruang transit. 5. Membantu operator memotong gabus. 6. Membantu operator menimbang plastic dan mengemas plastic. 1. Perkenalan dengan supervisor, admin, dan operator yang ada di gudang obat jadi (GOJ). 2. Membaca PROTAP (prosedur tetap) Gudang obat jadi (GOJ). 3. Menghitung jumlah produk jadi disetiap palet dan mencatat nomor batch. 4. Menghitung, mencatat nomor batch, dan menstempel produk jadi yang akan dikirimkan ke customer. 5. Membantu menimbang produk obat jadi dan mencatat nettonya. 6. Berkeliling ke gudang obat jadi bagian retur. 7. Penjelasan dari Bpk. Martinus tentang produk retur dan expired date. 1. Berdiskusi dengan pak toni tentang materi yang sudah didapatkan selama 1 minggu digudang obat jadi, gudang bahan baku, dan gudang bahan kemas. 2. Pembagian tempat selanjutnya setelah di GOJ, GBK, dan GBB yaitu di bagian QA, QC, RnD, dan Registrasi. 3. Dibagian QA, QC, RnD, dan Registrasi peserta PKL tempatkan selama 1 minggu. 1. Perkenalan dengan KABAG QC, Supervisor, analis, dan staf bagian QC. 2. Membaca PROTAP (prosedur tetap) 3. Melakukan pengujian keregasan tablet. 4. Melakukan pengujian kekerasan



73



8.



Senin – jum’at, 16 s/d 20 April 2018



9.



Senin- jum’at, 23 s/d 27 April 2018



tablet. 5. Pengenceran ginger untuk sampel spektrofotometer UV-1800 6. Melakukan titrasi asidimetri pada soda. 7. Melakukan pengujian pH sediaan sirup. 8. Melakukan penimbangan tablet. 9. Melakukan pengujian bobot jenis. 10. Melakukan penentuan metode untuk uji logam berat. 11. Menghitung perhitungan uji arsen. 12. Menghitung perhitungan uji logam berat. 13. Melakukan penggerusan tablet. 1. Perkenalan di RnD 2. Membantu pengukuran bahan baku sekunder (kardus), kemudian setalah diukur diinput ke komputer untuk produk jadi. 3. Trial ginger seduhan. 4. Menggunting plastic kemas untuk seduhan ginger dan kopi. 5. Trial pim-tra-kol lemon dan pimacolin milk. 6. Pengujian kadar air placebo Mr. Simsal. 7. Pengujian kadar air serbuk ginger+curcumin. 8. Pengujian pH ginger . 9. Membuat E-tiket. 10. Menempelkan E-tiket. 11. Menggunting E-tiket. 1. Perkenalan di bagian Registrasi 2. Mencari COA bahan baku untuk Helmig’s. 3. Fotocopy COA. 4. Menyusun persyaratan yang kurang untuk melengkapi dokumen registrasi. 5. Membuat pembatas persyaratan yang kuran untuk dokumen registrasi. 6. Mencari jurnal PVP-K30 7. Menyusun NIE produk PIM PHARMACEUTICALE 8. Membuat nomor pembatas NIE. 9. Belajar tentang izin edar produk.



74



10.



Senin – jum’at, 23 s/d 27 April 2018



1. 2. 3. 4.



5. 6. 7. 8.



Perkenalan di bagian QA Mempelajari Protap Mempelajari tentang retur Mengecek kebocoran pada produk Pimtrakol Cherry di Gudang Obat Jadi Membuat pembatas daftar release CPB Menuliskan cheklist pelulusan batch pada beberapa produk Menginput pmp produk CTM Kunjungan ke bagian Produksi