Laporan Praktik Kerja Profesi Apoteke KSJ [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN PRAKTIK KERJA PROFESI APOTEKER (PKPA) FARMASI KLINIS-1 di KLINIK HERBAL NURUSY SYIFA - MADIUN



Disusun Oleh : Muhamad Joko Susilo, S.Farm



12020200043



PROGRAM STUDI PROFESI APOTEKER FAKULTAS ILMU KESEHATAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH KUDUS 2021 Jalan Ganesha 1 Purwosari Kudus Jawa Tengah Kode Pos 59316 Website : www.umkudus.ac.id Email : [email protected] Telp./Fax. (0291) 437218



i



HALAMAN PENGESAHAN LAPORAN PRAKTIK KERJA PROFESI APOTEKER (PKPA) FARMASI KLINIS - 1 di KLINIK HERBAL NURUSY SYIFA - MADIUN



Kudus, 02 Oktober 2021 Menyetujui, Dosen Pembimbing



Preceptor



apt. Vivin Rosvita, M.Sc NIDN : 8860233420



apt. Desilia Nur Prasetyo, S.Farm SIPA : 503/55/SIPA/402.106/2021 Mengesahkan,



Dosen Penanggung Jawab



Pimpinan Lahan PKPA



Dr. apt. Endang Setyowati, M.Sc NIDN : 0625078301



dr. Irma Yuhesti SIPA : 33.2.1.100.1.13.146937



Mengetahui, Ketua Program Studi Profesi Apoteker



Dr. apt. Endang Setyowati, M.Sc NIDN : 0625078301



i



KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan nikmat dan karuniaNya sehingga kami dapat menyelesaikan Praktik Kerja Profesi Apoteker (PKPA) di Klinik Saintifikasi Jamu/Klinik Herbal Nurusy Syifa – Madiun pada tanggal 06 September – 02 Oktober 2021. Laporan Praktik Kerja Profesi Apoteker ini disusun untuk memenuhi persyaratan memperoleh gelar apt (Apoteker) di Fakultas Ilmu Kesehatan Program Studi Pendidikan Apoteker Universitas Muhammadiyah Kudus, dengan tujuan



untuk



meningkatkan



pemahaman,



pengetahuan,



dan



ketrampilan



mahasiswa, serta dapat mengaplikasikan ilmu yang telah diperoleh selama perkuliahan. Pada kesempatan ini, dengan penuh ketulusan dan kerendahan hati penulis ingin menyampaikan terima kasih kepada: 1. Bapak Rusnoto, SKM., M.Kes (Epid), selaku Rektor Universitas Muhammadiyah Kudus. 2. Ibu Indanah, M.Kep., Ns. Sp. Kep. An, selaku Dekan Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Muhammadiyah Kudus. 3. Ibu Dr. apt. Endang Setyowati, M.Sc selaku Ketua Prodi Profesi Apoteker dan selaku penanggung jawab selama menjalankan Praktik Kerja Profesi Apoteker. 4. Ibu apt. Vivin Rosita, M.Sc selaku pembimbing Praktik Kerja Profesi Apoteker di Klinik Saintifikasi Jamu/Klinik Herbal Nurusy Syifa Madiun yang telah bersedia memberikan bimbingan, arahan serta



ii



motivasi selama menjalankan Praktik Kerja Profesi Apoteker di Klinik Saintifikasi Jamu/Klinik Herbal. 5. Ibu apt. Desilia Nur Prasetyo, S.Farm, selaku Apoteker Penanggung Jawab dan Preceptor kami yang telah memberikan kesempatan untuk berlajar dan menimba ilmu di Klinik Saintifikasi Jamu/Klinik Herbal Nurusy Syifa - Madiun. 6. Ibu dr. Irma Yuhesti, selaku direktur Klinik Saintifikasi Jamu/Klinik Herbal Nurusy Syifa - Madiun yang telah memberikan kesempatan dan izin untuk melaksanakan Praktik Kerja Profesi Apoteker di Klinik Saintifikasi Jamu/Klinik Herbal. 7. Bapak/Ibu staf pengajar beserta segenap karyawan Program Profesi Apoteker Universitas Muhammadiyah Kudus, yang telah membantu dalam kegiatan Praktik Kerja Profesi Apoteker (PKPA). 8. Seluruh teman – teman Pendidikan Pofesi Apoteker angkatan ke dua, atas kerjasama dan dukungannya selama menjalan Praktik Kerja Profesi Apoteker (PKPA) di lahan masing-masing. Penulis berharap laporan Praktik Kerja Profesi Apoteker ini dapat bermanfaat dan memberikan pengetahuan yang berarti bagi para pembaca dan perkembangan ilmu pengetahuan untuk menambah wawasan terutama dalam Klinik Saintifikasi Jamu/Klinik Herbal. Kudus, 02 Oktober 2021 Penulis



iii



DAFTAR ISI HALAMAN DEPAN HALAMAN PENGESAHAN...................................................................... i KATA PENGANTAR................................................................................. ii DAFTAR ISI............................................................................................... iv DAFTAR TABEL.......................................................................................vi DAFTAR GAMBAR..................................................................................vii KOMPETENSI 1 HALAMAN SAMPUL DALAM.................................................................1 HALAMAN PERSETUJUAN..................................................................... i BAB 1. URAIAN KEGIATAN......................................................................2 BAB 2. PEMBAHASAN..............................................................................14 BAB 3. KESIMPULAN DAN SARAN.......................................................20 DAFTAR PUSTAKA...................................................................................21 KOMPETENSI 2 HALAMAN SAMPUL DALAM...............................................................22 HALAMAN PERSETUJUAN..................................................................... i BAB 1. URAIAN KEGIATAN......................................................................1 BAB 2. PEMBAHASAN................................................................................9 BAB 3. KESIMPULAN DAN SARAN.......................................................15 DAFTAR PUSTAKA...................................................................................16 KOMPETENSI 3 HALAMAN SAMPUL DALAM...............................................................17 HALAMAN PERSETUJUAN..................................................................... i BAB 1. URAIAN KEGIATAN......................................................................1 BAB 2. PEMBAHASAN................................................................................5 BAB 3. KESIMPULAN DAN SARAN.......................................................11



iv



DAFTAR PUSTAKA...................................................................................12 KOMPETENSI 4 HALAMAN SAMPUL DALAM...............................................................13 HALAMAN PERSETUJUAN..................................................................... i BAB 1. URAIAN KEGIATAN......................................................................1 BAB 2. PEMBAHASAN................................................................................6 BAB 3. KESIMPULAN DAN SARAN.......................................................10 DAFTAR PUSTAKA...................................................................................11



v



DAFTAR TABEL KOMPETENSI 2 Data Rekam Medis Pasien.................................................................................12



vi



DAFTAR GAMBAR KOMPETENSI 1 Struktur Organisasi Klinik Herbal Nurusy Syifa...............................................13 KOMPETENSI 3 Alur Pelayanan Pengobatan Tradisional di Klinik Nurusy Syifa........................6



vii



LAPORAN PRAKTIK KERJA PROFESI APOTEKER (PKPA) FARMASI KLINIS-1 di KLINIK HERBAL NURUSY SYIFA - MADIUN



Kompetensi : Peran Apoteker dan Struktur Organisasi di Klinik Herbal



Disusun Oleh : Muhamad Joko Susilo, S.Farm



12020200043



PROGRAM STUDI PROFESI APOTEKER FAKULTAS ILMU KESEHATAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH KUDUS 2021 Jalan Ganesha 1 Purwosari Kudus Jawa Tengah Kode Pos 59316 Website : www.umkudus.ac.id Email : [email protected] Telp./Fax. (0291) 437218



HALAMAN PERSETUJUAN LAPORAN PRAKTIK KERJA PROFESI APOTEKER (PKPA) FARMASI KLINIS-1 Kompetensi Peran Apoteker dan Struktur Organisasi di Klinik Herbal



Kudus, 02 Oktober 2021



Menyetujui, Dosen Pembimbing



Preceptor



apt. Vivin Rosvita, M.Sc NIDN : 8860233420



apt. Desilia Nur Prasetyo, S.Farm SIPA : 503/55/SIPA/402.106/2021



Mengetahui, Dosen Penanggung Jawab



Dr. apt. Endang Setyowati, M.Sc NIDN : 0625078301



i



BAB 1. URAIAN KEGIATAN 1.1 Latar Belakang Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Menurut Undang-undang No. 36 Tahun 2009, kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya maka perlu dilakukan suatu upaya kesehatan. Pelaksanaan upaya kesehatan dapat dilakukan dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatkan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan oleh pemerintah dan/atau masyarakat (Presiden Republik Indonesia, 2009). Pengobatan tradisional telah berkembang secara luas di banyak negara dan semakin populer. Di berbagai negara obat tradisional bahkan telah dimanfaatkan dalam pelayanan kesehatan, terutama dalam pelayanan kesehatan strata pertama. Negara-negara maju, yang sistem pelayanan kesehatannya didominasi pengobatan konvensional, negara ini juga menerima keberadaan pengobatan tradisional, walaupun mereka menyebutnya dengan pengobatan



komplementer/alternatif



(complementary



and



alternative



medicine), misalnya Amerika Serikat dan negara-negara Eropa. Pengobatan tradisional juga banyak dipraktikkan di berbagai negara di Asia salah satunya China, Korea, India, Jepang, termasuk Indonesia (Siswanto, 2012).



Indonesia memiliki kekayaan tanaman obat dan ramuan jamu dari berbagai suku yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia, mulai Sabang sampai Merauke. Jamu adalah warisan leluhur bangsa yang telah dimanfaatkan secara turun temurun untuk pengobatan dan pemeliharaan kesehatan. Riset kesehatan dasar (Riskesdes) Tahun 2010, menunjukkan bahwa 49,53% penduduk Indonesia menggunakan jamu baik untuk menjaga kesehatan maupun untuk pengobatan karena sakit. Dari penduduk yang mengkonsumsi jamu, sebanyak 95,6% menyatakan merasakan manfaat minum jamu. Hasil Riskesdas Tahun 2010 juga menunjukkan bahwa dari masyarakat yang mengkonsumsi jamu, 53,3% mengkonsumsi jamu dalam bentuk cairan (infusum/decoct), sementara sisanya (44,7%) mengkonsumsi jamu dalam bentuk serbuk, rajangan, dan pil/kapsul/tablet (Badan Litbang Kesehatan, 2010). 1.2 Definisi Klinik Herbal/Saintifikasi Jamu Menurut Permenkes No. 03/MENKES/PER/2010 tentang Saintifikasi Jamu salah satu tujuan saintifikasi jamu secara empiris melalui penelitian yang dilakukan di sarana pelayanan kesehatan, dalam hal ini klinik pelayanan jamu/dokter praktek jamu. Saintifikasi Jamu adalah pembuktian ilmiah jamu melalui penelitian berbasis pelayanan kesehatan, tujuan dari saintifikasi jamu adalah: a) Memberikan landasan ilmiah (evidence base) penggunaan jamu secara empiris melalui penelitian berbasis pelayanan kesehatan.



3



b) Mendorong terbentuknya jejaring dokter atau dokter gigi dan tenaga kesehatan lainnya sebagai peneliti dalam rangka upaya preventif, promotif, rehabilitatif, dan paliatif melalui penggunaan jamu. c) Meningkatkan kegiatan penelitian kualitatif terhadap pasien dengan penggunaan jamu. d) Meningkatkan penyediaan jamu yang aman, memiliki khasiat nyata yang teruji secara ilmiah, dan dimanfaatkan secara luas baik untuk pengobatan sendiri maupun dalam fasilitas pelayanan kesehatan. Jamu dan bahan-bahan yang digunakan dalam penelitian berbasis pelayanan kesehatan harus sudah terdaftar dalam vademikum, atau merupakan bahan yang ditetapkan oleh Komisi Nasioanl Saintifikasi Jamu (KNSJ). Bahan jamu yang digunakan juga harus memenuhi persyaratan di antaranya: 1. Aman berdasarkan uji keamanan (toksisitas). 2. Berkhasiat berdasarkan data empiris yang dibuktikan dengan uji klinis. 3. Berkualitas sesuai dengan pedoman yang berlaku secara nasional. Saintifikasi jamu dalam penelitian berbasis pelayanan kesehatan hanya dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan yang telah mendapatkan izin atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku. Sedangkan fasilitas pelayanan kesehatan yang dapat digunakan untuk saintifikasi jamu dapat diselenggarakan oleh pemerintah atau swasta (Menkes RI, 2010).



4



1.3 Standar Pelayanan Kesehatan Tradisional (YANKESTRAD) Standar pelayanan kesehatan tradisional perlu dilakukan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang dapat dimanfaatkan berbagai upaya pelayanan kesehatan termasuk salah satunya Pelayanan Kesehatan Tradisional (YANKESTRAD) yang manfaat dan keamanannya terbukti secara ilmiah. Bahwa untuk mencapai hasil pelayanan kesehatan yang optimal, salah satunya dilakukan dengan cara mengintergrasikan pelayanan kesehatan tradisional dan pelayanan kesehatan konvensional di fasilitas pelayanan kesehatan serta untuk melaksanakan ketentuan pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang pelayanan kesehatan tradisional integrasi (Menkes RI, 2017). Standar pelayanan kesehatan tradisional tidak hanya mengacu kepada satu standar pelayanan tetapi juga mengacu kepada Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer, Pelayanan Kesehatan Tradisional (YANKESTRAD) adalah pengobatan dan/atau perawatan dengan cara dan obat yang mengacu pada pengalaman dan ketrampilan turun temurun secara empiris yang dapat dipertanggung jawabkan dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat. Sedangkan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer adalah penerapan kesehatan tradisional yang memanfaatkan ilmu biomedis dan biokultural dalam penjelasannya secara manfaat dan keamanannya terbukti secara ilmiah (Menkes RI, 2018).



5



1.4 Tata Cara Pendirian dan Syarat Klinik YANKESTRAD Menurut Peraturan Klinik merupakan salah satu bentuk badan usaha yang berupa jasa yang memberikan jasa pelayanan kesehatan. Usaha berupa jasa itu sendiri adalah perusahaan yang kegiatan utamanya memberikan pelayanan atau menjual jasa dengan tujuan mencari laba (Ahman dan Indriani, 2007). Sedangkan klinik Menurut Permenkes No. 9 Tahun 2014 Tentang Klinik. Klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik, diselenggarakan oleh lebih dari satu jenis tenaga kesehatan dan dipimpin oleh seorang tenaga medis. Tenaga medis yang dimaksud adalah dokter, dokter spesialis, dokter gigi atau dokter gigi spesialis. Dalam Undang-undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan disebutkan bahwa obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku dimasyarakat. Berdasarkan Permenkes RI No. 246/MENKES/PER/V/1990 Tentang Izin Usaha Industri Obat Tradisional dan Pendaftaran Obat Tradisional, Obat tradisional di Indonesia pada awalnya dibuat untuk pengobatan tradisional untuk pasiennya sendiri atau untuk lingkungan terbatas, lalu berkembang menjadi industri rumah tangga dan selanjutnya



6



diproduksi secara masal baik oleh Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT) maupun Industri Obat Tradisional (IOT) dengan mengikuti teknologi pembuatan. A. Tata cara perizinan klinik sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 9 Tahun 2014 Pasal 25 mengenai perizinan klinik: 1. Setiap penyelenggara klinik wajib memiliki izin mendirikan dan izin operasional. 2. Izin mendirikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota. 3. Izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota atau kepala dinas kesehatan kabupaten/kota. B. Untuk



mendapatkan



izin



mendirikan,



penyelenggara



Klinik



harus



melengkapi persyaratan sesuai pasal 26: 1. Identitas lengkap pemohon. 2. Salinan/fotokopi pendirian badan hukum atau badan usaha, kecuali untuk kepemilikan perorangan. 3. Salinan/fotokopi yang sah sertifikat tanah, bukti kepemilikan lain yang disahkan oleh notaris, atau bukti surat kontrak minimal untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. 4. Dokumen Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) untuk Klinik rawat jalan, atau dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan



7



Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) untuk klinik rawat inap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Profil Klinik yang akan didirikan meliputi pengorganisasian, lokasi, bangunan,



prasarana,



ketenagaan,



peralatan,



kefarmasian,



laboratorium, serta pelayanan yang diberikan. 6. Persyaratan lainnya sesuai dengan peraturan daerah setempat. C. Izin mendirikan diberikan untuk jangka waktu 6 bulan, dan dapat diperpanjang paling lama 6 bulan apabila belum dapat memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). D. Apabila batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) habis dan pemohon tidak dapat memenuhi persyaratan, maka pemohon harus mengajukan permohonan izin mendirikan yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1). E. Persyaratan sesuai pasal 27 1. Untuk mendapatkan izin operasional, penyelenggara Klinik harus memenuhi persyaratan teknis dan administrasi. 2. Persyaratan teknis meliputi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, ketenagaan, peralatan, kefarmasian, dan laboratorium sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 sampai dengan pasal 24. 3. Persyaratan administrasi meliputi izin mendirikan dan rekomendasi dari dinas kesehatan kabupaten/kota. 4. Izin operasional diberikan untuk jangka waktu 5 tahun dan dapat diperpanjang kembali selama memenuhi persyaratan.



8



F. Persyaratan sessuai Pasal 28 1. Pemerintah daerah kabupaten/kota atau kepala dinas kesehatan kabupaten/kota harus mengeluarkan keputusan atas permohonan izin opersional, paling lama 1 bulan sejak diterima permohonan izin. 2. Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penerbitan izin, penolakan izin atau pemberitahuan untuk kelengkapan berkas. G. Persyaratan Pasal 29 1. Apabila dalam permohonan izin opersional, pemohon dinyatakan masih harus melengkapi persyaratan sesuai ketentuan Pasal 29 ayat (3), maka pemerintah daerah kabupaten/kota atau kepala dinas kesehatan kabupaten/kota harus segera memberitahukan kepada pemohon dalam jangka waktu 1 bulan. 2. Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 60 hari sejak pemberitahuan disampaikan, harus segera melengkapi persyaratan yang belum dipenuhi. 3. Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pemohon tidak dapat memenuhi persyaratan, pemerintah daerah kabupaten/kota



atau



kepala



dinas



kesehatan



kabupaten/kota



mengeluarkan surat penolakan atas pemohonan izin opersional dalam jangka waktu 7 hari. H. Persyaratan sesuai Pasal 30



9



1. Perpanjangan izin opersional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) harus diajukan pemohon paling lama 3 bulan sebelum habis masa berlaku izin opersional. 2. Dalam waktu 1 bulan sejak pemohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, pemerintah daerah kabupaten/kota atau kepala dinas kesehatan kabupaten/kota harus memberi keputusan berupa penerbitan izin atau penolakan izin. 3. Dalam hal pemohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditolak, pemerintah daerah kabupaten/kota atau kepala dinas kesehatan kabupaten/kota wajib memberikan alasan penolakan secara tertulis. I.



Persyaratan sesuai Pasal 31 1. Perubahan izin operasional Klinik harus dilakukan apabila terjadi: a. Perubahan nama b. Perubahan jenis badan usaha dan/atau c. Perubahan alamat dan tempat. 2. Perubahan izin opersional Klinik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) haruf a dan b dilakukan dengan mengajukan pemohonan izin opersional serta harus melampirkan: a. Surat pernyataan penggantian nama dan/atau jenis badan usaha Klinik yang ditandatangani oleh pemilik. b. Perubahan akta notaris dan. c. Izin opersional Klink yang asli, sebelum perubahan.



10



3. Perubahan izin opersional Klinik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan mengajukan pemohonan izin mendirikan, izin operasional, serta harus melampirkan: a. Surat pernyataan penggantian alamat dan tempat Klinik yang ditandatangani oleh pemilik. b. Izin opersional Klinik yang asli, sebelum perubahan (4) perubahan kepemilikan dan/atau penanggung jawab teknis Klinik harus dilaporkan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota atau kepala dinas kesehatan kabupaten/kota. 1.5 Definisi Apoteker, Tugas, Fungsi, Wewenang dan Tanggung Jawab Apoteker di Saintifikasi Jamu Menurut Peraturan Menteri Kesehatan No 3 Tahun 2010 diperlukan peraturan pendampingan yang mengatur tentang apoteker saintifikasi jamu yang berbeda dari apoteker pada umumnya, memasukkan secara khusus kurikulum yang terkait dengan saintifikasi jamu di Pendidikan ilmu kesehatan, termasuk farmasi serta menegaskan kolaborasi dokter dan apoteker dalam gerakan program saintifikasi jamu demi kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dalam Permenkes No. 3/MENKES/PER/2010 tentang Santifikasi Jamu dinayatakan bahwa salah satu tujuan saintifikasi jamu adalah memberikan landasan ilmiah (evidenced based) penggunaan jamu secara empiris melalui penelitian yang dilakukan di sarana pelayanan kesehatan, dalam hal ini klinik pelayanan jamu/dokter praktek jamu (Menkes RI, 2010).



11



Peran dan tanggung jawab apoteker dalam saintifikasi jamu meliputi proses pembuatan/penyediaan simplisia dan penyimpanan, pelayanan resep mencakup skrining resep, penyiapan obat, peracikan, pemberian etiket, pemberian kemasan obat, penyerahan obat, dan informasi obat disertai konseling. Maka seorang apoteker harus memiliki kompetensi dalam praktik kefarmasian yang diperoleh dari pendidikan formal, memiliki pengetahuan secara mendalam tentang jamu, memiliki pengetahuan dan ketrampilan mengelola jamu serta memiliki tanggung jawab profesi apoteker pada masyarakat khususnya pemanfaatan jamu sebagai pengobatan (Suharmiati dkk., 2011). 1.6 Struktur Organisasi Klinik Herbal/Saintifikasi Jamu Susunan organisasi merupakan susunan dari bagian-bagian yang dijabat oleh orang-orang yang berperan aktif dalam pengembangan organisasi. Susunan organisasi adalah Struktur Organisasi yang menggambarkan dengan jelas pemisahan kegiatan pekerjaan antara yang satu dengan yang lain dan bagaimana hubungan aktivitas dan fungsi dibatasi. Adapun Struktur Organisasi di Klinik Herbal Nurusy Syifa-Madiun yaitu:



12



Pemilik Klinik



Penanggung Jawab Medis/Dokter



Kabag. Keperawatan



Kabag. Umum



Seluruh Karyawan Gambar 1.6.1 Struktur Organisasi Klinik Herbal Nurusy Syifa - Madiun



13



BAB 2. PEMBAHASAN 2.1 Sejarah dan Lokasi Klinik Saintifikasi Jamu/Klinik Herbal Nurusy Syifa Madiun Klinik Saintifikasi Jamu (KSJ) Nurusy Syifa Madiun merupakan lembaga pengembangan tanaman obat Indonesia yang fokus pada produksi obat herbal dan pengobatan alternatif tradisional yang didirikan pada bulan Maret Tahun 2007. Di atas tanah dengan luas bangunan 240 m2. Klinik Saintifikasi Jamu/Klinik Herbal Nurusy Syifa memiliki 4 lantai dengan keseluruhan ruangan berlantai keramik. Lantai 1 digunakan untuk pelayanan Klinik, lantai 2 sebagai tempat penyimpanan obat-obat herbal dan gudang sedangkan lantai 3 dan 4 sebagai pemilik klinik. Klinik Saintifikasi Jamu/Klinik Herbal Nurusy Syifa merupakan klinik yang menawarkan jasa di bidang pengobatan tradisional dan pengobatan alternatif tradisional berupa griya bekam dan teknik akupuntur. Disamping itu Klinik Saintifikasi Jamu/Klinik Herbal Nurusy Syifa salah satu produsen obat herbal, showroom tanaman obat, jasa pelatihan dan rumah sehat alami yang menawarkan pengobatan tradisional dari bahan alam. Lokasi Klinik Saintifikasi Jamu/Klinik Herbal Nurusy Syifa berada di Demangan, Kecamatan Taman Kota Madiun Jawa Timur Indonesia. Fasilitas Klinik Saintifikasi Jamu/Klinik Herbal Nurusy Syifa terdiri dari 1 ruang praktek. 1 ruang administrasi, 2 kamar mandi, 1 Musholla, 1 dapur, dan halaman parkir. Tenaga kerja di Klinik Saintifikasi Jamu/Klinik Herbal Nurusy Syifa terdiri dari dokter, perawat, dan ahli fisioterapi yang telah



14



berpengalaman dam bidang pengobatan alternatif. Dalam pelayanan pengobatan tradisional Klinik ini memberikan harga yang terjangkau dengan kualitas terbaik bagi pasien yang berobat. 2.2 Visi, Misi dan Tujuan Klinik Saintifikasi Jamu/Klinik Herbal Nurusy Syifa Madiun Berdiri Adapun Visi Klinik Saintifikasi Jamu/Klinik Herbal Nurusy Syifa menjadi produsen obat herbal terdepan di Indonesia. Misi Klinik Nurusy Syifa yaitu mengembangkan produk obat herbal yang berkualitas, terstandar, dan terjangkau oleh masyarakat, menjadikan obat herbal sebagai pilihan cerdas untuk pengobatan saat ini yang berdampingan sejajar dengan obat kimia konvensional. 2.3 Motto dan Kebijakan Mutu Klinik Saintifikasi Jamu/Klinik Herbal Nurusy Syifa Motto: “Setia disaat Sehat, Peduli disaat Sakit” Kebijakan Mutu: 1. Prinsip mutu wajib dipahami dan dilaksanakan. 2. Kebutuhan pelanggan diidentifikasi dan ditindaklanjuti. 3. Profesionalisme dan independensi. 4. Upaya perbaikan yang terus menerus. 2.4 Peran Apoteker di Klinik Saintifikasi Jamu/Klinik Herbal Berdasarkan dari hasil sumber bacaan literatur yang ada peran apoteker dalam Klinik Saintifikasi Jamu/Klinik Herbal meliputi proses



15



pembuatan/penyediaan simplisia dan penyimpanan. Sedangakan dalam pelayanan pengobatan tradisional peran apoteker meliputi Skrining resep, penyiapan obat, peracikan, pemberian etiket, pemberian kemasan obat, penyerahan obat, dan informasi obat, konseling. Peran dan tanggung jawab apoteker dalam upaya penyelenggaraan praktik kefarmasian dalam rangka promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif baik bagi perorangan, kelompok atau masyarakat. Hal ini disesuaikan dengan paradigma pelayanan kefarmasian yang sekarang berkembang yaitu pelayanan kefarmasian yang berazaskan pada konsep Pharmaceutical Care, yaitu bergesernya orientasi seorang apoteker dari product atau drug oriented menjadi patient oriented. Konsep pelayanan kefarmasian merupakan pelayanan yang dibutuhkan dan diterima pasien untuk menjamin keamanan dan penggunaan obat termasuk obat tradisional yang berasal dari bahan alam secara rasional, baik sebelum, selama, maupun sesudah penggunaan obat termasuk obat tradisional. Maka seorang apoteker harus memiliki kompetensi dalam praktik kefarmasian khususnya memiliki pengetahuan secara mendalam tentang pengobatan tradisional atau jamu. Oleh karena itu menjadi seorang apoteker yang berperan dalam pengobatan tradisional harus diperlukan suatu tambahan pengetahuan meliputi pengenalan tanaman obat, formula jamu yang terstandar, pengelolaan jamu di Klinik Saintifikasi Jamu/Klinik Herbal (meliputi pengendalian mutu sediaan jamu, pengadaan, penyimpanan, dan pengamanan jamu), fitoterapi, Adverse reaction, Toksikologi, Dosis, dan Monitoring evaluasi bahan aktif jamu serta monitoring efek samping obat



16



tradisional (MESOT), manajemen pencatatan dan pelaporan, Post market surveillance, serta komunikasi dan konseling. Untuk apoteker di Klinik Saintifikasi Jamu/Klinik Herbal Nurusy Syifa belum sepenuhnya pelayanan pengobatan tradisional melibatkan peran dan tanggung jawab penuh apoteker, hanya pelayanan pengobatan dilakukan penuh oleh dokter dan perawat serta ahli fisioterapi. Tetapi CV. Nurusy Syifa Internasional Madiun sudah memiliki apoteker yang lebih berfokus ke industri obat tradisional dalam memproduksi produk obat tradisional. 2.5 Pembagian Tugas dan Wewenang, Tanggung Jawab Sesuai Struktur Organisasi di Klinik Saintifikasi Jamu Nurusy Syifa Pembagian tugas dan wewenang, tanggung jawab sebagai berikut: 1. Pemilikan Klinik Membantu merumuskan kebijakan, melaksanakan koordinasi, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap seluruh kegiatan di Klinik Saintifikasi Jamu/Klinik Herbal Nurusy Syifa. Fungsi: a. Bertanggung jawab atas seluruh kegiatan Klinik Saintifikasi Jamu/Klinik Herbal Nurusy Syifa. b. Memimpin program kerja berdasarkan tugas pokok dan fungsi Klinik Saintifikasi Jamu Klinik Herbal Nurusy Syifa. c. Merumuskan program kerja berdasarkan tugas pokok dan fungsi Klinik Saintifikasi Jamu/Klinik Herbal Nurusy Syifa.



17



d. Menentukan sasaran dan tujuan Klinik Saintifikasi Jamu/Klinik Herbal Nurusy Syifa sesuai dengan program yang telah ditetapkan. e. Membagi tugas pekerjaan kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing. f. Memberikan arahan bahan petunjuk teknis secara jelas mengenai tugas yang akan dilaksanakan oleh bawahan. g. Membina kerjasama karyawan dalam melaksanakan tugas sehari-hari. h. Melakukan pengawasan melekat bagi seluruh kegiatan program dan pengelolaan keuangan. i. Memonitor



dan



mengevaluasi



kegiatan



Klinik



Saintifikasi



Jamu/Klinik Herbal Nurusy Syifa. j. Melaporkan kegiatan berupa laporan rutin maupun laporan khusus. 2. Kabag Perawatan Mengkoordinasi dan mengawasi dalam pelayanan kesehatan di Klinik Saintifikasi Jamu/Klinik Herbal Nurusy Syifa dan menerima tugas dari kepemilikan Klinik. Fungsi: a. Mengkoordinasi dan mengawasi di bidang pelayanan kesehatan pengobatan tradisional di Klinik Saintifikasi Jamu/Klinik Herbal Nurusy Syifa. b. Mengkoordinasi dan mengawasi semua laporan pelayanan kesehatan pengobatan tradisional di Klinik Saintifikasi Jamu/Klinik Herbal Nurusy Syifa.



18



c. Mengkoordinasi dan mngawasi di bidang pelayanan kesehatan pengobatan tradisional di Klinik Saintifikasi Jamu/Klinik Herbal Nurusy Syifa yang meliputi: bagian pendaftaran layanan kesehatan dan bagian layanan obat. d. Mengkoordinasi dan mengawasi dalam pengelolaan tugas tugas pelayanan kesehatan di Klinik Saintifikasi Jamu/Klinik Herbal Nurusy Syifa. e. Mengkoordinasi dalam pengadaan alat kesehatan Klinik Saintifikasi Jamu/Klinik Herbal Nurusy Syifa. f. Mengkoordinasi dan mengawasi dalam pencatatan dan pelaporan kegiatan medis di Klinik Saintifikasi Jamu/Klinik Herbal Nurusy Syifa. g. Melaporkan ke Pemilik Klinik Saintifikasi Jamu/Klinik Herbal Nurusy Syifa tentang layanan kesehatan pengobatan tradisional tiap bulan. 3. Kabag Umum Memberi petunjuk, membagi tugas, membimbing, memeriksa, mengoreksi, keorganisasian



mengawasi, dan



dan



merencankan



ketatalaksanaan



umum,



kegiatan



urusan



karyawan/karyawati,



perlengkapan, program, dan pelaporan serta keuangan dalam rangka mendukung mekanisme kerja Klinik Saintifikasi Jamu/Klinik Herbal Nurusy Syifa.



19



BAB 3. KESIMPULAN DAN SARAN 3.1 Kesimpulan Berdasarkan kegiatan Praktik Kerja Profesi Apoteker yang telah dilakukan di Klinik Saintifikasi Jamu/Klinik Herbal Nurusy Syifa dapat disimpulkan sebagai berikut: 1. Mahasiswa apoteker mampu memahami dan mengaplikasikan peran apoteker di Klinik Saintifikasi Jamu dalam memastikan evidance based penggunaan jamu secara empiris. 2. Mahasiswa apoteker mampu meningkatkan kemampuan dan memastikan secara nyata penggunaan jamu yang aman, berkhasiat dan bermanfaat secara luas untuk pengobatan bagi masyarakat. 3.2 Saran 1. Sebaiknya kedepannya Klinik Saintifikasi Jamu/Klinik Herbal Nurusy Syifa dalam pelayanan kesehatan pengobatan tradisional melibatkan langsung peran apoteker dalam pelayanan kesehatan tradisional khususnya dalam Saintifikasi Jamu. 2. Sebaiknya



kedepannya



Pimpinan



Prodi



Studi



Profesi



Apoteker



Universitas Muhammadiyah Kudus Khususnya Fakultas Ilmu Kesehatan lebih memperhatikan dalam pemilihan lahan Praktik Kerja Profesi



20



Apoteker untuk mata kuliah Farmasi Klinis-1, sehingga dapat terlaksananya capaian kompetensi yang telah ditetapkan.



DAFTAR PUSTAKA Ahman dan Indriani, 2007, Panduan Klinik dan Praktek Mandiri Bidan, Grafindo Media Pratama, Bandung. Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, 2010, Pedoman Pengisian Kuesioner Riskesdas 2010, Jakarta. Menteri Kesehatan Republik Indonesia, 2010, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 003/Menkes/Per/I/2010, Tentang Saintifikasi Jamu dalam Penelitian Berbasis Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Jakarta. Menteri Kesehatan Republik Indonesia, 2017, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Jakarta. Menteri Kesehatan Republik Indonesia, 2018, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Jakarta. Menteri Kesehatan Republik Indonesia, 2014, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Klinik, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Jakarta. Presiden Republik Indonesia, 2009, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Jakarta. Siswanto, 2012, Saintifikasi Jamu Sebagai Upaya Terobosan untuk Mendapatkan Bukti Ilmiah Tentang Manfaat dan Keamanan Jamu, Jurnal Buletin Penelitian Sistem Kesehatan, Vol. 15, No. 2, Badan Peneltian dan Pengembangan Kesehatan, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Jakarta. Suharmiati, Handayani, Lestari., Bahfen, F., Djuharto, dan Kristiana, L., 2011, Kajian Hukum Peran Apoteker dalam Saintifikasi Jamu, Jurnal Peneliti Pusat Humaniora Kebijakan Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat, Universitas Widya Mandala dan Akademi Akupuntur, Surabaya.



21



LAPORAN PRAKTIK KERJA PROFESI APOTEKER (PKPA) FARMASI KLINIS-1 di KLINIK HERBAL NURUSY SYIFA - MADIUN



Kompetensi : Saintifikasi Jamu dan Promosi Kesehatan



Disusun Oleh : Muhamad Joko Susilo, S.Farm



12020200043



PROGRAM STUDI PROFESI APOTEKER FAKULTAS ILMU KESEHATAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH KUDUS 2021



22



Jalan Ganesha 1 Purwosari Kudus Jawa Tengah Kode Pos 59316 Website : www.umkudus.ac.id Email : [email protected] Telp./Fax. (0291) 437218



23



HALAMAN PERSETUJUAN LAPORAN PRAKTIK KERJA PROFESI APOTEKER (PKPA) FARMASI KLINIS-1 Kompetensi Saintifikasi Jamu dan Promosi Kesehatan



Kudus, 02 Oktober 2021



Menyetujui, Dosen Pembimbing



Preceptor



apt. Vivin Rosvita, M.Sc NIDN : 8860233420



apt. Desilia Nur Prasetyo, S.Farm SIPA : 503/55/SIPA/402.106/2021



Mengetahui, Dosen Penanggung Jawab



Dr. apt. Endang Setyowati, M.Sc NIDN : 0625078301



i



BAB 1. URAIAN KEGIATAN 1.1 Definisi Saintifikasi Jamu Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berasal dari tumbuhan, hewan, mineral, sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan tersebut, yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan berdasarkan pengalaman. Obat tradisional Indonesia atau obat asli Indonesia lebih dikenal masyarakat dengan nama jamu (Siswanto, 2012). Sedangkan menurut Peraturan Menteri Kesehatan No. 03 Tahun 2010 tentang Saintifikasi jamu dapat dinyatakan bahwa salah satu tujuan adanya Saintifikasi jamu adalah memberikan landasan ilmiah (evidenced based) penggunaan jamu secara empiris melalui penelitian yang dilakukan di sarana pelayanan kesehatan (Menkes RI, 2010). 1.2 Tanaman Obat Nusantara Aspek lain dari program jamu dan tanaman obat adalah kekayaan tanaman obat di Nusantara, yang tentu dapat dikembangkan menjadi bahan baku obat yang biasa digunakan dalam ilmu kedokteran sekarang ini. Menurut WHO, sekitar 25% obat modern atau obat konvensional berasal dari tumbuhan obat, seperti artemisinin untuk obat malaria yang berasal dari tanaman Artemisia annua, yang kini juga sedang kita jajaki di Indonesia. Tanaman obat lainnya



yang



sedang



disiapkan



adalah:



Sylibum



marianum



untuk



hepatoprotektor, Thymus vulgaris untuk expectoran, dan Stevia rebaudiana untuk pemanis alami non kolori. Tanaman obat yang telah terkoleksi kini dalam proses penelitian untuk kemungkinan mendapatkan new chemical



entity, memperoleh informasi tentang jamu berbasis kearifan lokal, melestarikan tanaman obat langka, dan membudidayakan bibit-bibit unggul tanaman obat Indonesia. Dalam pengembangan jamu tanaman obat menjadi produk maka tentu dibutuhkan kerjasama pemerintah, univesitas dan dunia usaha. Sebenarnya selain jamu untuk kesehatan maka juga dapat dikembangkan produk minuman sehat, atau sabun alami, lulur kebersihan kulit, dan juga produk penyubur tanaman dan mungkin insektisida alamiah (Aditama, 2014). 1.3 Ramuan Tanaman Herbal Ramuan tanaman herbal atau tanaman obat yang dapat dimanfaatkan untuk pengobatan tradisional terhadap penyakit. Zaman dahulu masyarakat jawa percaya terhadap tumbuhan-tumbuhan berkhasiat sebagai obat, pengobatan tradisional terhadap penyakit tersebut menggunakan ramuanramuan dengan bahan dasar dari tumbuhan dan segala sesuatu yang berada di alam. Sampai sekarang ini banyak diminati oleh masyarakat karena biasanya bahan-bahannya dapat ditemukan dengan mudah di lingkungan sekitar. Pengobatan tradisional terhadap penyakit dengan tumbuhan herbal atau sering disebut fitoterapi atau pengobatan dengan jamu merupakan pengobatan tradisional khas jawa yang berasal dari nenek moyang (Suparmi dan Wulandari, 2012). Pengobatan tradisional pada awalnya merupakan tradisi turun temurun yang disampaikan secara lisan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Seiring dengan dikenalnya tradisi tulis di Indonesia, maka pengobatan tradisional yang awalnya merupakan oral tradition, akhirnya



2



dituliskan. Sampai sekarang, tulisan-tulisan kuna oleh nenek moyang bangsa Indonesia tersebut tersimpan di museum-museum dan perpustakaan di Indonesia dan luar negeri (Arisandi dan Andriani, 2011). Obat tradisional yang diperlukan oleh masyarakat adalah obat tradisional yang mengandung bahan atau ramuan bahan yang dapat memelihara



kesehatan,



mengobati



gangguan



kesehatan,



serta



dapat



memulihkan kesehatan. Bahan-bahan ramuan obat tradisional seperti bahan tumbuh-tumbuhan, bahan hewan, sedian sarian atau galenik yang memiliki fungsi, pengaruh serta khasiat sebagai obat, dalam pengertian umum dalam bidang farmasi bahan yang digunakan sebagai obat disebut simplisia. Simplisia adalah bahan alamiah yang dipergunakan sebagai obat yang belum mengalami pengolahan apapun juga dan kecuali dinyatakan lain berupa bahan yang telah dikeringkan (Depkes RI, 1995). 1.4 Jenis Tanaman Sebagai Obat Tanaman yang memiliki khasiat obat dan digunakan sebagai obat dalam penyembuhan maupun pencegahan penyakit. Pengertian berkhasiat obat adalah mengandung zat aktif yang berfungsi mengobati penyakit tertentu atau jika tidak mengandung zat aktif tertentu tapi mengandung efek resultan/sinergi dari berbagai zat yang berfungsi mengobati (Depkes RI, 2008). Berikut ini contoh-contoh tanaman yang dapat digunakan sebagai pengobatan antara lain: a. Kayu Secang (Caesalpinia sappan L) Tanaman secang merupakan perdu yang umumnya tumbuh ditempat terbuka sampai ketinggian 1000 m diatas permukaan laut seperti



3



di daerah pegunungan. Kandungan kimia dan manfaat kayu secang yang dikenal adalah daun dan batang secang yang banyak mengandung saponin dan flavonoid. Selain itu daunnya mengandung polifenol, minyak atsiri, batang mengandung tanin, asam galat, resin, resorsin, brasilin, brasilein, dalfa-phellandrene, oscimene, dan minyak atsiri. Secara empiris kayu secang dipakai sebagai obat luka, batuk berdarah, berak darah, darah kotor, penawar racun, sipilis, menghentikan pendarahan, pengobatan pasca persalinan, disinfektan, anti diare, dan nyeri karena gangguan sirkulasi darah (Wijayakusuma dkk., 1996). b. Tempuyung (Sonchus arvensis L) Tempuyung termasuk ke dalam famili Asteraceae, dikenal dengan nama Sonchus arvensis L, atau Shonchus wightianu. Di beberapa daerah tanaman ini dikenal dengan nama galibug, jombang, dan lempung sedangkan di jawa dikenal dengan nama tempuyung (Wijayakusuma dkk., 1996). Tempuyung merupakan salah satu dari ketiga belas spesies yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai spesies unggulan bahan asli obat tradisional atau jamu. Masyarakat mengenal tempuyung sebagai peluru air seni, penghancur batu ginjal, obat anti radang atau bengkak, dan berkhasiat litotriptik (Soedibyo, 1998). Tempuyung sudah lama dikenal dan dimanfaatkan oleh penduduk Tawangmangu, Surakarta, Jawa Tengah, sebagai jamu untuk memulihkan kesehatan fisik bagi perempuan yang selesai bersalin. Di Cina, selain



4



sebagai tumbuhan obat, tumbuhan ini digunakan sebagai insektisida (Rosita dan Moko., 1993). c. Temulawak (Curcuma xanthorrhiza ROXB) Temulawak merupakan tanaman obat berupa tumbuhan rumpun berbatang semu. Di daerah Jawa Barat temulawak disebut sebagai koneng gede sedangkan di Madura disebut sebagai temu lobak. Kawasan Indonesia dan Malaysia merupakan tempat asal penyebaran temulawak ke seluruh dunia. Saat ini tanaman ini selain di Asia Tenggara dapat ditemui pula di Cina, Bardabos, India, Jepang, Korea, di Amerika Serikat dan beberapa negara Eropa. Kandungan kimia dan manfaatnya di Indonesia satu-satunya yang dimanfaatkan adalah rimpang temulawak untuk dibuat jamu godog. Rimpang ini mengandung banyak zat tepung, kurkumin, minyak atsiri, dan dipercaya dapat meningkatkan kerja ginjal serta anti inflamasi. Manfaat lain dari rimpang temulawak adalah sebagai obat jerawat, meningkatkan nafsu makan, anti kolesterol, anti inflamasi, anemia, antioksidan, pencegahan kanker, dan antimikroba (Arief, 2005). d. Pegagan (Centella asiatica) Pegagan merupakan tanaman herbal tahunan yang tumbuh menjalar dan berbunga sepanjang tahun. Pegagan hijau sering dijumpai di daerah persawahan, di sela-sela rumput, di tanah yang agak lembab baik yang terbuka, juga dapat ditemukan di daratan rendah sampai daerah ketinggian. Penggunaan tumbuhan sebagai obat berkaitan dengan kandungan kimia yang terdapat dalam tumbuhan tersebut zat bioaktif.



5



Tanpa adanya senyawa bioaktif dalam tumbuhan maka secara umum tumbuhan itu tidak dapat digunakan sebagai obat. Hasil uji fitokimia daun pegagan terdapat kandungan triterpenoid. Pegagan mengandung bahan aktif seperti triterpenoid glikosida (terutama asiatikosida, asam asiatik, asam madekasik, madekasosida), flavonoid (kaemferol dan kuersetin), minyak atsiri (valerin, kamfor, siniole, dan sterol tumbuhan seperti kamfesterol, stigmasterol, sitosterol), pektin, asam amino, alkaloid hidrokotilin, miositol, asam brahmik, asam sentelik, asam isobrahmik, asam betulik, tanin serta garam mineral seperti kalium, natrium, magnesium, kalsium, dan zat besi. Glikosida triterpenoid yang disebut asiatikosida merupakan antilepra dan penyembuh luka yang sangat luar biasa. Manfaat lainnya sebagai stimulasi sintesis kolagen glikosida ini juga ditemukan dalam aktivitasnya melawan herpes simplek virus satu dan dua dan mikobakterium tuberculosis neuroprotecta (Hashim dkk., 2011). e. Kunyit (Curcuma domestica Val) Kunyit merupakan tanaman obat berupa semak dan bersifat tahunan (perenial) yang tersebar di seluruh daerah tropis. Rimpang kunyit mengandung minyak menguap seperti: termeron, zingiberene, arturmeron, sedikit mengandung fellandren, seskiterpen alkohol, bornerol, kurkumin, desmetoksi kurkumin, bisdesmetoksi kurkumin, pati, tanin, dan damar (Dalimartha, 2009). Rimpang kunyit digunakan sebagai bumbu dapur dan sebagai obat yang berkhasiat sebagai antikoagulan, menurunkan tekanan darah tinggi, sebagai obat malaria, obat cacing, bakterisida, obat



6



sakit perut, peluruh ASI, fungisida, stimulan, mengobati keseleo, memar, rematik, obat asma, diabetes mellitus, usus buntu, amandel, sariawan, tambah darah, menghilangkan jerawat, penurun panas, menghilangkan rasa gatal, menyembuhkan kejang, dan mengobati luka-luka. Disamping itu rimpang tanaman kunyit juga bermanfaat sebagai antiinflamasi, antioksidan, antimikroba, pencegahan kanker, anti tumor, dan menurunkan kadar lemak darah dan kolestrol, serta sebagai pembersih darah (Syukur dan Hernani, 2001). f. Kumis kucing (Orthosiphon spicatus B.B.S) Kumis kucing mengandung orthosiphonen glikosida, zat samak, minyak atsiri, minyak lemak, saponin, sapofonen, garam kalium, myoinositol, sinensetin, asam organik, dan tanin. Di Indonesia daun kumis kucing yang kering (simplisia) dipakai sebagai obat yang memperlancar pengeluaran air kemih (diuretik) sedangkan di India untuk mengobati rematik. Masyarakat menggunakan kumis kucing sebagai obat tradisional sebagai upaya penyembuhan batuk, encok, masuk angin, dan sembelit. Tanaman ini juga bermanfaat untuk pengobatan radang ginjal, batu ginjal, kencing manis, albuminuria, dan penyakit syphilis (Dalimartha, 2003). 1.5 Promosi Kesehatan Obat Tradisional Promosi kesehatan merupakan istilah yang saat ini banyak digunakan dalam kesehatan masyarakat dan telah mendapatkan dukungan kebijakan dari pemerintah dalam melaksanakan kegiatannya. Promosi kesehatan sendiri adalah



upaya



untuk



meningkatkan



7



kemampuan



masyarakat



melalui



pembelajaran dari, oleh, untuk dan bersama masyarakat, agar mereka dapat menolong diri sendiri, serta mengembangkan kegiatan yang bersumber daya masyarakat, sesuai sosial budaya setempat dan didukung kebijakan publik yang berwawasan kesehatan. Sedangkan tujuan promosi kesehatan adalah meningkatkan kemampuan baik individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat agar mampu hidup sehat dan mengembangkan upaya kesehatan yang bersumber masayarakat serta terwujudnya lingkungan yang kondusif untuk mendorong terbentuknya kemampuan tersebut (Notoatmodjo, 2012).



8



BAB 2. PEMBAHASAN 2.1 Klinik Saintifikasi Jamu dan Tanaman Obat Tradisional Klinik saintifikasi jamu adalah pembuktian ilmiah pengobatan tradisional jamu melalui penelitian berbasis pelayanan kesehatan. Saintifikasi jamu sendiri berorientasi pada pengobatan masyarakat barat, yaitu pengobatan yang diarahkan untuk menghilangkan gejala-gejalanya saja, dan bereaksi cepat. Salah satu dari pelayanan kesehatan dalam bidang saintifikasi jamu adalah informasi pengobatan penyakit menggunakan bahan alam. Klinik Saintifikasi Jamu/Klinik Herbal Nurusy Syifa melayani pengobatan kepada pasien atau masyarakat dengan menggunakan sediaan jamu/herbal. Kegiatan pelayanan kesehatan di Klinik Saintifikasi Jamu/Klinik Herbal Nurusy Syifa meliputi pemeriksaan kesehatan penunjang diagnosa, pemeriksaan oleh dokter, hingga pemberian obat berupa racikan ramuan jamu. Tanaman obat yang digunakan di Klinik Saintifikasi Jamu/Klinik Herbal Nurusy Syifa dalam pengobatan ke pasien antara lain: Daun kelor, Daun Senna, Rimpang temulawak, Rimpang temu putih, Sambiloto, Keladi tikus, pegagan, Rimpang kencur, bangle, habbatus sauda, pasak bumi, cabai jawa, spirulina, ashitaba, brotowali, dan gambir. Sedangkan obat tradisional yang berasal dari hewan antara lain: Gamat, Madu, dan Jelly gabus. 2.2 Mempelajari Penyakit dan Pengobatan Berbasis Herbal



9



Praktik Kerja Profesi Apoteker yang dilakukan di Klinik Saintifikasi Jamu/Klinik Herbal Nurusy Syifa mempelajari penyakit dan pengobatan herbal berdasarkan hasil penelitian ramuan jamu saintifik B2P2TOOT (Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Tanaman Obat dan Obat Tradisional) yang meliputi sebelas ramuan antara lain: 1. Ramuan Jamu Asam Urat (Rimpang kunyit, Daun kepel, Herbal tempuyung, Kayu secang, Herbal meniran, Rimpang temulawak). 2. Ramuan Jamu Tekanan Darah Tinggi (Daun kumis kucing, Rimpang kunyit, Herbal Pegagang, Herbal seledri, Herbal Meniran, Rimpang temulawak). 3. Ramuan Jamu Wasir (Rimpang kunyit, rimpang temulawak, Daun ungu, Daun Duduk, Daun iler, Herbal meniran). 4. Ramuan Jamu Radang Sendi (Rimpang Temulawak, Herbal rumput bolong, Daun kumis kucing, Rimpang kunyit, Biji adas, Herbal meniran). 5. Ramuan Jamu Kolesterol Tinggi (Daun jati belanda, rimpang temulawak, Herbal teh hijau, Herbal meniran, Herbal tempuyung, rimpang kunyit, daun jati cina). 6. Ramuan Jamu Gangguan Fungsi Hati (Rimpang kunyit, Rimpang temulawak, Daun jombang). 7. Ramuan Jamu magg atau Gangguan Lambung (Rimpang kunyit, Herbal sembung, Jinten hitam, Rimpang jahe).



10



8. Ramuan Jamu Batu Saluran Kencing (Herba tempuyung, Rimpang temulawak, Daun kumis kucing, Rimpang kunyit, Daun keji beling, Herbal meniran, Rimpang alang-alang). 9. Ramuan Jamu Gangguan Kencing Manis (Rimpang kunyit, Rimpang temulawak, Daun jombang). 10. Ramuan Jamu Kebugaran (Rimpang kunyit, Rimpang temulawak, Herbal meniran). 11. Ramuan Jamu Gangguan Obesitas (Herba tempuyung, Daun jati belanda, Daun kemuning, Akar kelembak). Selama melakukan Praktik Kerja Profesi Apoteker di Klinik Saintifikasi Jamu/Klinik Herbal Nurusy Syifa mahasiswa hanya mempelajari penyakit dan pengobatan melalui data rekam medis pasien sebelumnya, dikarena selama pandemi di Kota Madiun meningkat Klinik Herbal Nurusy Syifa tidak melalukan pelayanan langsung dengan pasien, tetapi pasien dapat dilayani melalui media sosial yang berkonsultasi langsung dengan dokter. Mahasiswa diberikan penjelasan terkait penyakit-penyakit yang pernah diobati dengan obat herbal/racikan jamu. Berikut ini data rekam medis pasien yang pernah berobat di Klinik Saintifikasi Jamu Nurusy Syifa dapat dilihat pada tabel dibawah ini.



11



Tabel 1.2.2 Data Rekam Medis Pasien



No.



Nama Pasien



Tanggal



Riwayat Penyakit



Pengobatan



1



Tn. Marsudi Utomo



01/08/2021



Spirulina dan Jelly Gabus



2



Tn. Abu Dzar



01/08/2021



Pembesaran liver Batuk + dahak banyak, sesak, sulit makan dan aktifitas. Rontgen dada + Diagnosa : Bronkhiektasis Typhoid Fever



3



Ny Dunung



02/08/2021



Overweight



4



Tn. Harsono



05/08/2021



Tumor leher



5



Ny. Titin



10/08/2021



Bronkhitis Alergi



6



Ny. Mira Diana



12/08/2021



Obesitas



7



Ny. Ummu Zaky



17/08/2021



Diabetes



8



Ny. Ummu Nabhan



18/08/2021



Hiperkholesterol dan Hiperurisemia



12



Gamat dan Spirulina Bangle, Daun Senna, dan Daun Kelor Temu putih, Keladi tikus, Sambiloto Temulawak dan Daun Kelor Bangle, Daun Senna dan Daun Kelor Gamat, Ashibata, dan Spirulina Temulawak, Spirulina, dan Daun kelor



9



Ny. Lisa Y



07/09/2021



Post Covid 19 Batuk berat



Temu putih, Keladi tikus, Gambir, Kencur



10



Tn. Panji S



21/09/2021



Kesuburan



Gamat, Spirulina, Pasak bumi, dan Cabe jawa



2.3 Mempelajari Bahan Baku Obat Tradisional dan Pengolahan Sediaan Bahan baku atau tanaman yang dapat dipergunakan dalam pengobatan tradisional atau Klinik Saintifikasi Jamu dapat berupa: bahan simplisia yang berupa bahan segar atau serbuk kering yang diformulasikan, bahan berupa ekstrak yang dapat dibuat bentuk sediaan cair, tablet, kapsul dan sirup. Pemilihan bahan baku yang dibuat pengobatan tradisional harus diperhatikan kualitasnya, misalnya kualitas atau mutu simplisia dalam bentuk serbuk kering yang dapat dipengaruhi oleh beberapa hal seperti saat pemanenan, tempat tumbuh, kehalusan serbuk, dan tahapan-tahapan pembuatan serbuk, karena hal ini akan mempengaruhi kandungan zat aktif dari simplisia. Bentuk atau bagian bahan baku yang dipergunakan akan mempengaruhi proses atau tahap-tahap pembuatan serbuk kering dari simplisia yang nantinya akan mempengaruhi proses ekstraksi. Umumnya ukuran bahan baku atau kehalusan serbuk simplisia akan mempengaruhi proses pembuatan ekstrak, karena semakin halus serbuk akan memperluas permukaan dan semakin banyak bahan aktif tanaman tertarik pada pelarut pengekstraksi. Menurut Menteri Kesehatan Republik Indonesia Tahun 2009, formulasi sediaan dan kemasan obat tradisional dengan obat modern adalah sama hanya berbeda



13



dalam hal bahan baku, formulasi harus mengikuti aturan cara pembuatan obat tradisional yang baik untuk menjamin keamanan produknya.



2.4 Promosi Kesehatan Klinik Saintifikasi Jamu/Klinik Herbal Nurusy Syifa Madiun Kegiatan promosi kesehatan yang dilakukan di Klinik Saintifikasi Jamu/Klinik Herbal Nurusy Syifa menggunakan pelatihan bekam tradisional dan brosur, pelaksana promosi kesehatan dengan memberikan brosur langsung kepada pasien yang melakukan pengobatan tradisional dan cara hidup sehat alami dengan bahan alam berupa tanaman herbal. Mahasiswa Praktik Kerja Profesi Apoteker tidak terlibat langsung dengan promosi kesehatan hanya saja diberikan penjelaskan terkait promosi kesehatan yang dilakukan.



14



BAB 3. KESIMPULAN DAN SARAN 3.1 Kesimpulan Berdasarkan hasil Praktik Kerja Profesi Apoteker di Klinik Saintifikasi Jamu/Klinik Herbal Nurusy Syifa dapat disimpulkan sebagai berikut: 1. Mahasiswa apoteker mampu memahami dan menambah wawasan tentang pengobatan yang menggunakan bahan baku dari tanaman obat dalam bentuk rajangan, simplisia kering, sediaan cair dan padat serta mampu mengaplikasikan jenis-jenis tanaman obat sebagai pengobatan penyakit yang dibutuhkan bagi masyarakat. 2. Mahasiswa apoteker mampu melakukan dan memahami tentang promosi kesehatan di Klinik Saintifikasi Jamu, seperti: pelatihan pengobatan alternatif berupa akupuntur dan bekam dan memberikan brosur tentang penggunaan tanaman obat sebagai pengobatan secara alami. 3.2 Saran Sebaiknya kedepannya mahasiswa yang melakukan Praktik Kerja Profesi Apoteker di Klinik Saintifikasi Jamu/Klinik Herbal dapat dilibatkan langsung



15



dalam pengobatan alternatif atau pengobatan tradisional, sehingga dapat memahami secara nyata pengobatan tradisional kepada pasien.



DAFTAR PUSTAKA Aditama, Y.T., 2014, Jamu dan Kesehatan, Cetakan Pertama, Bandan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Jakarta. Arief, H., 2005, Tumbuhan Obat dan Khasiatnya, Seri 2, Cetakan 1, Penebar Swadaya, Jakarta. Arisandi, Y dan Andriani., 2011, Khasiat Berbagai Tanaman untuk Pengobatan Berisi 1581 Jenis Tanaman Obat, Eskamedia, Jarkarta. Departemen Kesehatan Republik Indonsia, 1995, Materia Medika Indonesia, Jilid VI, Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan, Jakarta. Departemen Kesehatan Republik Indonesia, 2008, Farmakope Herbal Indonesia, Edisi 1, Departemen Kesehatan Republik Indonesia, Jakarta. Dalimartha, S., 2003, Atlas Tumbuhan Obat Indonesia, Jilid 3, Puspa Swara, Jakarta. Dalimartha, S., 2009, Atlas Tumbuhan Obat Indonesia: Hidup Sehat Alami Dengan Tumbuhan Berkhasiat, Jilid VI, P77, Pustaka Bunda, Jakarta. Hashim, P., Sidek, H., Helan, M.H.M., Sabery, A., Palanisamy, D.U., dan Ilham, M., 2011, Triterpene Composition and Bioactivities of Centella asiatica, Journal Molecules Open Access www.mdpi.com, ISSN 1420-3049. Menteri Kesehatan Republik Indonesia, 2009, Farmakope Herbal Indonesia, Edisi 1: Standar untuk simplisia dan Ekstrak yang berasal dari tumbuhan atau tanaman obat, Kementerian Kesehatan Repunlik Indonesia, Jakarta. Menteri Kesehatan Republik Indonesia, 2010, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 003/Menkes/Per/I/2010, Tentang Saintifikasi Jamu dalam Penelitian Berbasis Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan Repunlik Indonesia, Jakarta. Notoatmodjo, S., 2012, Promosi Kesehatan dan Perilaku Kesehatan, Rineka Cipta, Jakarta. Rosita, S.M.D, dan Moko, H., 1993, Kumis Kucing, Cabe Jawa, dan Tempuyung, Jurnal Warta Tumbuhan Obat Indonesia, 9 (1): 11-13. Siswanto, 2012, Saintifikasi Jamu Sebagai Upaya Terobosan untuk Mendapatkan Bukti Ilmiah Tentang Manfaat dan Keamanan Jamu, Jurnal Buletin



16



Penelitian Sistem Kesehatan, Vol. 15, No. 2, Badan Peneltian dan Pengembangan Kesehatan, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Jakarta. Suparmi dan Wulandari, A., 2012, Herbal Nusantara 1001 Ramuan Tradisional Asli Indonesia, Andi Offset, Jakarta. Soedibyo, M., 1998, Alam Sumber Kesehatan Manfaat dan Kegunaan, Balai Pustaka, Jakarta. Syukur dan Hernani, 2001, Budi Daya Tanaman Obat Komersial, P76, Penerbit Penebar Swadaya, Jakarta. Wijayakusuma, H., Dalimartha, S., dan Wirian, A., 1996, Tanaman Berkhasiat Obat di Indonesia, Jilid ke-4, Pustaka Kartini, Jakarta. LAPORAN PRAKTIK KERJA PROFESI APOTEKER (PKPA) FARMASI KLINIS-1 di KLINIK HERBAL NURUSY SYIFA - MADIUN



Kompetensi : Pelayanan Obat Tradisional



Disusun Oleh : Muhamad Joko Susilo, S.Farm



12020200043



PROGRAM STUDI PROFESI APOTEKER FAKULTAS ILMU KESEHATAN



17



UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH KUDUS 2021 Jalan Ganesha 1 Purwosari Kudus Jawa Tengah Kode Pos 59316 Website : www.umkudus.ac.id Email : [email protected] Telp./Fax. (0291) 437218



18



HALAMAN PERSETUJUAN LAPORAN PRAKTIK KERJA PROFESI APOTEKER (PKPA) FARMASI KLINIS-1 Kompetensi Pelayanan Obat Tradisional



Kudus, 02 Oktober 2021



Menyetujui, Dosen Pembimbing



Preceptor



apt. Vivin Rosvita, M.Sc NIDN : 8860233420



apt. Desilia Nur Prasetyo, S.Farm SIPA : 503/55/SIPA/402.106/2021



Mengetahui, Dosen Penanggung Jawab



Dr. apt. Endang Setyowati, M.Sc NIDN : 0625078301



i



BAB 1. URAIAN KEGIATAN 1.1 Pelayanan Pengobatan Tradisional Pelayanan



kesehatan



tradisional



adalah



pengobatan



dan/atau



perawatan dengan cara tradisional dan obat yang mengacu pada pengalaman dan ketrampilan turun temurun secara empiris yang dapat dipertanggung jawabkan dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat. Tenaga kesehatan tradisional adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan tradisional serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan tradisional untuk jenis tertentu yang memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan tradisional (Menkes RI, 2018). Program Pelayanan Pengobatan Tradisional salah satunya adalah Saintifikasi Jamu yang menggunakan pendekatan penelitian berbasis pelayanan, merupakan suatu terobosan (breakthrough) dalam rangka mempercepat penelitian jamu di sisi hilir (sisi pelayanan). Sebagaimana kita ketahui, penelitian terkait jamu sudah banyak dikerjakan di sisi hulu, yaitu penelitian terkait budidaya dan studi pre-klinik, baik in vitro maupun in vivo (uji hewan), sementara uji klinik pada manusia terkait khasiat dan keamanan masih sangat terbatas (Badan Litbang Kesehatan, 2011). 1.2 Kegiatan yang dilakukan Klinik Nurusy Syifa Madiun Selama melakukan Praktik Kerja Profesi Apoteker (PKPA) Klinik Saintifikasi Jamu/Klinik Herbal di Nurusy Syifa mahasiswa mempelajari pelayanan pengobatan tradisional, kegiatan yang dilakukan yaitu:



1. Mengetahui Diagnosa Penyakit Diagnosa dilakukan oleh dokter, yang berpraktek di klinik Nurusy Syifa didalam ruangan pemeriksaan pasien yang meliputi anamnesa, pemeriksaan fisik seperti tekanan darah, berat badan, suhu, pernafasan, dan denyut nadi. 2. Penerimaan Resep Herbal Pasien yang telah didiagnosis oleh dokter akan mendapatkan resep nantinya resep yang diterima oleh pasien akan diberikan kepada petugas pengambilan obat dan akan ditinjau ulang sebelum dilakukan peracikan. 3. Skrining Resep Herbal Resep yang diterima pasien nantinya akan diskrining untuk melihat apakah terapi jamu/obat tradisional yang diberikan rasional atau tidak terhadap keadaan pasien saat itu, skrining resep sendiri dibantu oleh apoteker yang bertugas di Klinik Herbal Nurusy Syifa. 4. Peracikan Resep Herbal Peracikan resep jamu/obat tradisional dilakukan sesuai dengan resep yang telah diskrining dan berdasarkan formula saintifikasi jamu. Peracikan dilakukan oleh mahasiswa dan dibantu oleh tenaga kesehatan yang bertugas. 5. Pembuatan Etiket Herbal Setelah obat tradisional/Jamu selesai diracik diberikan etikat yang memuat



nama



pasien,



umur,



tradisionalnya.



2



alamat,



dan



aturan



minum



obat



6. Penyerahan, Pemberian Informasi, Konseling, dan Edukasi obat tradisional Resep yang telah diracik, diberi etiket, dan dikemas akan diberikan kepada pasien, serta pasien nantinya dijelaskan tentang cara penggunaan Obat



tradisional/Herbal,



aturan



pakai,



lama



pemakaian



obat



tradisional/Herbal, efek samping yang ditimbulkan, interaksi dengan obat lain, dan cara penyimpanan. 1.3 Pelayanan Kesehatan Tradisional Griya Bekam Bekam merupakan salah satu pelayanan kesehatan tradisional yang sedang berkembang di masyarakat Indonesia. Pelayanan kesehatan tradisional ini merupakan salah satu perawatan kesehatan tertua di dunia dengan usia ribuan tahun dan telah dipraktikkan oleh berbagai macam peradaban besar kuno di dunia, termasuk mesir, Persia, Babilonia, Cina, India, Yunani dan Romawi. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika bekam diminati oleh semua kalangan (Ratna dkk., 2020). Pelayanan tradisional bekam ini menjadi salah satu terapi alternatif bagi masyarakat untuk pemeliharaan kesehatan, hal ini ditandai bahwa saat ini banyak pelatihan dan klinik bekam. Masyarakat meyakini bahwa darah yang dikeluarkan merupakan darah yang mengandung banyak toksin yang tidak diperlukan atau mengganggu kesehatan. Mekanisme terapi bekam terbagi menjadi dua jenis yaitu bekam basah dan bekam kering. Bekam kering mencakup bekam luncur, bekam api, dan bekam tarik. Perbedaan antara bekam basah dan bekam kering, ada tidaknya darah yang dikeluarkan. Teknik bekam luncur dilakukan dengan mengkop bagian tubuh tertentu, lalu



3



meluncurkan kop tersebut ke bagian tubuh yang lain. Sedangkan bekam tarik dilakukan dengan cara mengkop beberapa detik kemudian kop ditarik dan ditempelkan kembali pada kulit (Yenni dkk., 2019).



4



BAB 2. PEMBAHASAN 2.1 Pelayanan Kesehatan Tradisional di Klinik Saintifikasi Jamu Nurusy Syifa Fasilitas klinik yang di sediakan di Nurusy Syifa Madiun merupakan salah satu tempat untuk melakukan pelayanan pengobatan berbasis saintifikasi jamu dan pengobatan alternatif. Pelayanan kesehatan di Klinik Saintifikasi Jamu/Klinik Herbal Nurusy Syifa telah berlangsung selama 15 Tahun. Kegiatan pelayanan kesehatan di Klinik Saintifikasi Jamu Nurusy Syifa meliputi pemeriksaan kesehatan penunjang diagnosa, pemeriksaan oleh dokter, hingga pemberian obat berupa racikan ramuan jamu/bahan tanaman obat. Alur pelayanan kesehatan di Klinik Saintifikasi Jamu Nurusy Syifa pasien datang langsung ke Klinik, selanjutnya pasien melakukan proses registrasi sebagai bukti bahwa pasien baru atau pasien lama. Jika pasien baru, petugas membuat form di catatan medik baru dan kartu kontol dengan meminta data identitas pasien berupa nama, tanggal lahir, usia, alamat, pekerjaan, dan nomor telepon. Kemudian pasien menunggu antrian untuk dilakukan pemeriksaan tanda-tanda vital pasien seperti cek tekanan darah, pengukuran berat badan dan dokter menanyakan keluhan utama yang dirasakan pasien dan riwayat penyakit sebelumnya, pasien diminta data penunjang berupa hasil pemeriksaan dan terapi pengobatan yang sedang dijalani difasilitas kesehatan lain maupun hasil tes laboratorium klinik bila



5



ada. Berikut ini alur pelayanan pengobatan tradisional di Klinik Herbal Nurusy Syifa Madiun sebagai berikut.



Gambar 1.2.1 Alur Pelayanan Pengobatan Tradisional di Klinik Herbal Nurusy Syifa



2.2 Pelayanan Informasi Obat, Konseling, dan Peresepan Tradisional/Herbal Pelayanan pengobatan di Klinik Herbal Nurusy Syifa berupa jamu/racikan herbal, penyerahan obat herbal yang telah diracikan kepada pasien disertai dengan konseling dan penyuluhan tentang informasi obat herbal yang diterima. Pelayanan dilakukan oleh dokter mulai dari skrining resep sampai pemberian informasi obat herbal kepada pasien. Hal ini bisa terjadi karena keterbatasan tenaga profesi apoteker yang ahli di dalam



6



saintifikasi jamu. Obat tradisional atau herbal yang berupa bentuk kapsul atau pil. Akan tetapi biasanya dokter juga meresepkan Obat Herbal Terstandar (OHT) ataupun fitofarmaka dengan tujuan pelengkap terapi. Menurut permenkes No. 3 Tahun 2010 tentang saintifikasi jamu menjelaskan tentang tujuan pengaturan ketenagaan serta pencatatan tentang saintifikasi jamu, namun dalam Permenkes tersebut belum dikaji tentang peran dari apoteker. Dalam Undang-undang No. 36 Tahun 2009 pasal 108 serta Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2009 tentang praktik kefarmasian menyatakan bahwa praktik kefarmasian meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan kedua undang-undang tersebut apoteker dalam pelayanan di Klinik Saintifikasi Jamu harus bertanggung jawab dalam pembuatan simplisia dan penyimpanan, pelayanan resep yang mencakup skrining resep, peracikan ramuan herbal, penyerahan obat herbal, dan informasi obat, konseling serta edukasi penggunaan obat herbal oleh pasien. Mahasiswa Praktik Kerja Profesi Apoteker di Klinik Saintifikasi Jamu Nurusy Syifa mempelajari dan memahami resep yang didapat dari pembimbing lahan untuk melakukan peracikan atau penyiapan obat tradisional sediaan herbal yang digunakan untuk mengobati penyakit diabetes



7



mellitus. Berikut ini racikan bahan yang diperlukan dalam formulasi resep tersebut.



R/ Curcuma xanthorrhiza rhizome



(Rimpang Temulawak)



250 g



Moringa oleifera



(Daun Kelor)



200 g



Centella asiatica



(Pegagan)



50 g



M.F Pulv dtd da in caps No.LX S 3 dd caps 2 ac Setelah obat diracikan pada saat memberikan obat tradisionalnya untuk pasien diabetes mellitus, ada beberapa hal penting yang harus disampaikan kepada pasien, beberapa hal tersebut adalah: 1. Cara pemakaian obat herbal/jamu ini digunakan dengan cara diminum melalui mulut atau peroral dengan air putih. 2. Obat herbal/jamu ini diminum tiga kali sehari 2 kapsul, pagi, siang, dan sore sebelum makan. 3. Obat herbal/jamu yang belum diminum harus disimpan di tempat yang kering, wadah tertutup, dan terlindungi dari sinar matahari langsung. Tidak boleh disimpan dalam lemari es. 4. Obat herbal/jamu boleh diminum bersamaan dengan obat diabetes millitus yang biasanya rutin diminum akan tetapi harus ada jeda 2 jam waktu



8



minum. Namun sebaiknya obat herbal/jamu tidak diminum dengan obat kimia. 5. Apabila obat herbal/jamu sudah habis, perlu dilakukan cek gula darah kembali apakah ada penurunan atau tidak. 6. Kurangi mengkonsumsi makanan dan minum yang manis serta mengandung gula, dan mengurangi porsi nasi putih pada saat makan. 2.3 Pelayanan Kesehatan Tradisional Griya Bekam di Klinik Saintifikasi Jamu Nurusy Syifa Madiun Griya bekam merupakan salah satu tempat pelayanan pengobatan berbasis alternatif di Klinik Saintifikasi Jamu Nurusy Syifa, selain bekam ada juga pengobatan alternatif lainnya seperti akupuntur dan terapi listrik. Mahasiswa Praktik Kerja Profesi Apoteker di Klinik Saintifikasi Jamu Nurusy Syifa hanya saja mempelajari dan memahami teknik bekam basah dan bekam kering. Adapun teknik yang membedakan bekam basah dan bekam kering ada tidaknya darah yang dikeluarkan. Untuk bekam basah berfungsi mengeluarkan darah kotor atau racun dari dalam tubuh, darah yang di keluarkan dari proses terapi bekam dapat dipastikan merupakan darah yang kotor yang mengandung racun yang dapat mengganggu kesehatan tubuh. Bekam basah ini dilakukan dalam penusukan atau sayatan untuk mengeluarkan darah kotor atau racun yang dilakukan di jaringan bawah kulit mengenai pembuluh vena. Sedangkan untuk bekam kering berfungsi untuk mengumpulkan racun-racun didalam tubuh berada di satu titik di bagian tubuh. Mahasiswa Praktik Kerja Profesi Apoteker di Klinik Saintifikasi Jamu



9



Nurusy Syifa belajar mandiri dengan mencari sumber informasi terakit pengobatan terapi akupuntur dan terapi listrik. Untuk terapi akupuntur yaitu terapi akupuntur yang menerapkan atau menggunakan jarum yang ditusuk pada bagian tubuh tertentu yaitu titik akupuntur untuk merangsang tubuh dalam upaya penyembuhan pusat dimana energi vital dari dalam tubuh terkumpul. Penusukan pada titik-titik ini bertujuan untuk mempengaruhinya agar aliran energi terhambat dapat dilancarkan kembali, kelancaran aliran energi mempengaruhi aliran darah transportasi cairan-cairan tubuh, sistem saraf, sistem pernafasan, sistem hormonal, sistem getah bening, dan sistem yang lainnya dalam tubuh. Sedangkan terapi listrik bertujuan menjadikan pilihan pengobatan alternatif untuk berbagai penyakit seperti pegel linu, nyeri tulang belakang, nyeri sendi, cidera otot akibat penyakit atau trauma berat, untuk pelemasan saraf-saraf dan arteritis.



10



BAB 3. KESIMPULAN DAN SARAN 3.1 Kesimpulan Berdasarkan hasil Praktik Kerja Profesi Apoteker di Klinik Saintifikasi Jamu Nurusy Syifa dapat disimpulkan, sebagai berikut: 3. Mahasiswa apoteker dapat memperoleh wawasan serta pemahaman mengenai pelayanan pengobatan tradisional alternatif berupa akupuntur dan bekam. 4. Mahasiswa apoteker mampu mengaplikasikan pelayanan pengobatan secara nyata dan mengetahui bagaimana cara menentukan ramuan jamu untuk pengobatan diabetes berupa tanaman obat, seperti: Rimpang temulawak, Pegagan, Kelor, dan lain-lain selama menjalankan Praktik Kerja Profesi Apoteker di Klinik Saintifikasi Jamu. 3.2 Saran Sebaiknya kedepannya Klinik Nurusy Syifa dapat melaksanakan pelayanan pengobatan tradisional yang melibatkan seorang apoteker dalam hal skrining resep, peracikan, pelayanan informasi dan konseling.



11



DAFTAR PUSTAKA Badan Litbang Kesehatan, 2011, Metodologi Saintifikasi Jamu untuk Evaluasi Keamanan dan Kemanfaatan Jamu. Badan Litbang Kesehatan, Jakarta. Departemen Kesehatan Republik Indonesia, 2009, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, Departemen Kesehatan RI, Jakarta. Menteri Kesehatan Republik Indonesia, 2018, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer, Jakarta. Presiden Republik Indonesia, 2009, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Jakarta. Ratna, S.F., Salim, M.A., Ekayanti, F., Subchi, I., 2020, Bekam Sebagai Kedokteran Profetik dalam Tinjauan Hadis, Sejarah, dan Kedokteran berbasis Bukti, Edisi Kesatu, Rajawali Pers, Depok. Yenni, R., Annisa, R., Afrilia, Tri, W., Lestari, Nurhayati, dan Hadi. S., 2019, Pelayanan Kesehatan Tradisional Bekam: Kajian Mekanisme Keamanan dan Manfaat, Jurnal Penelitian dan Pengembangan Pelayanan Kesehatan, Vol.3, No.3, Jakarta.



12



LAPORAN PRAKTIK KERJA PROFESI APOTEKER (PKPA) FARMASI KLINIS-1 di KLINIK HERBAL NURUSY SYIFA - MADIUN



Kompetensi : Pengelolaan Obat Tradisional dan Administrasi



Disusun Oleh : Muhamad Joko Susilo, S.Farm



12020200043



PROGRAM STUDI PROFESI APOTEKER FAKULTAS ILMU KESEHATAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH KUDUS 2021



13



Jalan Ganesha 1 Purwosari Kudus Jawa Tengah Kode Pos 59316 Website : www.umkudus.ac.id Email : [email protected] Telp./Fax. (0291) 437218



14



HALAMAN PERSETUJUAN LAPORAN PRAKTIK KERJA PROFESI APOTEKER (PKPA) FARMASI KLINIS-1 Kompetensi Pengelolaan Obat Tradisional dan Administrasi



Kudus, 02 Oktober 2021



Menyetujui, Dosen Pembimbing



Preceptor



apt. Vivin Rosvita, M.Sc NIDN : 8860233420



apt. Desilia Nur Prasetyo, S.Farm SIPA : 503/55/SIPA/402.106/2021



Mengetahui, Dosen Penanggung Jawab



Dr. apt. Endang Setyowati, M.Sc NIDN : 0625078301



i



BAB 1. URAIAN KEGIATAN 1.1 Latar Belakang Pembangunan kesehatan merupakan investasi dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Pembangunan kesehatan yang dilaksanakan secara berkesinambungan telah berhasil meningkatkan derajat kesehatan masyarakat secara signifikan. Salah satu upaya mewujudkan peningkatan kesehatan masyarakat yaitu peningkatan pelayanan kesehatan berbasis pengobatan herbal seperti Klinik Saintifikasi Jamu (KSJ) (Wirdah dkk., 2013). Obat herbal dan bahan ekstrak lainnya yang dikelola dalam jumlah banyak, membutuhkan biaya yang cukup besar, dan biaya yang ditimbulkan akan meningkat jika pengelolaan persediaan tidak tepat. Apoteker penanggung jawab dalam pengelolaan obat secara herbal bertanggung jawab dalam pelaksanaan terhadap jenis dan jumlah persediaan serta penggunaan pengobatan herbal. Pengelolaan obat merupakan salah satu manajemen Klinik Saintifikasi Jamu/Klinik Herbal yang sangat penting dalam penyediaan pelayanan kesehatan secara keseluruhan, karena ketidak efisienan dan ketidak lancaran pengelolaan obat akan memberikan dampak yang negatif terhadap pelayanan pengobatan secara herbal. Klinik Saintifikasi Jamu/Klinik Herbal adalah satusatunya pelayanan kesehatan yang melakukan pengobatan menggunakan bahan-bahan yang berasal dari alam dan bertanggung jawab sepenuhnya pada pengelolaan semua aspek yang berkaitan pengobatan yang berbasis herbal (Fakhriandi dkk., 2011).



1



1.2 Perencanaan dan Pengadaan Obat Tradisional Salah satu faktor yang berperan terhadap mutu pelayanan kesehatan di klinik herbal yaitu pengelolaan obat herbal untuk mencegah terjadinya kekurangan obat herbal dan kelebihan obat herbal. Ketersediaan obat di Klinik Herbal (Klinik Saintifikasi Jamu) dapat dijaga dengan mengelola perencanaan dan pengadaan obat dengan baik. Perencanaan kebutuhan obat merupakan suatu proses memilih jenis dan menetapkan jumlah kebutuhan obat atau perkiraan obat yang dibutuhkan dimana perencanaan ini merupakan salah satu faktor terpenting untuk ketersediaan obat-obat herbal. Sedangkan pengadaan merupakan usaha-usaha dan kegiatan-kegiatan untuk memenuhi kebutuhan operasional yang telah ditetapkan di dalam fungsi perencanaan (Umi dkk., 2010). 1.3 Penyimpanan dan Pengawasan Inventory Penyimpanan bahan obat/obat tradisional di Klinik Saintifikasi Jamu (KSJ) merupakan bagian dari pengelolaan obat menjadi sangat penting dalam memelihara bertanggung



mutu obat-obatan, jawab,



menjaga



menghindari kelangsungan



penggunaan persediaan,



yang tidak memudahkan



pencarian dan pengawasan, mengoptimalkan persediaan, memberikan informasi kebutuhan obat yang akan datang, serta mengurangi resiko kerusakan dan kehilangan. Penyimpanan yang salah atau tidak efisien membuat obat kadaluarsa tidak terdeteksi dapat membuat rugi Klinik Saintifikasi Jamu (KSJ), oleh karena itu dalam pemilihan sistem penyimpanan



2



harus dipilih dan disesuaikan dengan kondisi yang ada sehingga pelayanan pengobatan dapat dilaksanakan secara tepat (Somantri, 2013). Pengawasan inventory/pengawasan persediaan adalah suatu kegiatan untuk tetap dapat mengusahakan dengan lancar tersedianya barang-barang baku obat untuk proses produksi menjadi obat tradisional dalam rangka mencapai tujuan yang telah direncanakan. Menurut Aminuddin, (2005) mengatakan bahwa pengawasan inventory merupakan pengumpulan atau penyimpanan komoditas yang akan digunakan untuk memenuhi permintaan dari waktu ke waktu. Sedangkan Prawirosentono dan Suryadi, (2001) mengatakan bahwa pengawasan inventory adalah suatu bagian dari kekayaan perusahaan manufaktur yang digunakan dalam rangkaian proses produksi untuk diolah menjadi barang setengah jadi dan akhirnya menjadi barang jadi. 1.4 Pengawasan Obat Tradisional Kadaluarsa/Rusak dan Pemusnahan Pengawasan obat tradisional kadaluarsa dan rusak merupakan hal terpenting dalam menjalankan kegiatan pelayanan kesehatan khususnya di Klinik Saintifikasi Jamu (KSJ) atau Klinik Herbal. Kadaluarsa obat tradisional adalah batas aktif dari obat yang memungkinkan obat menjadi kurang aktif atau bahkan menjadi toksik (racun). Kadaluarsa obat juga dapat diartikan sebagai batas waktu dimana produsen obat menyatakan bahwa suatu produk dijamin stabil dan mengandung kadar zat sesuai dengan yang tercantum didalam kemasan pada penyimpanan sesuai dengan persyaratan (Kimin, 2010).



3



Tanda-tanda kadaluarsa atau rusak obat tradisional tergantung dalam jenis dan bentuk sediaan, biasanya pada obat tradisional yang berbentuk kapsul dan serbuk umumnya mengalami perubahan berupa warna, bau, rasa, dan konsistensinya berkurang. Kapsul mudah menyerap air dari udara sehingga menjadi meleleh, lengket, rusak, berubah ukuran, dan memanjang mengalami keretakan sampai warna kapsul memudar, sedangkan dalam bentuk serbuk dapat menjadi penggumpalan. Untuk obat tradisional yang berbentuk cair seperti sirup umumnya dipengaruhi oleh panas. Perubahannya dalam hal warna, konsistensi berkurang, pH, kelarutan, viskositas, dan tidak homogen (Priyambada dan Amelia, 2006). Pemusnahan obat tradisional adalah suatu tindakan perusakan dan pelenyapan terhadap obat tradisional, kemasan, dan label yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu yang sudah mengalami perubahan bentuk. Obat tradisional yang telah ditarik dari peredaran oleh pemegang izin edar wajib dilakukan pemusnahan, tahap pemusnahan sebagaimana pemegang izin edar wajib membuat berita acara dan membuat pelaporan pelaksanakan pemusnahan kepada kepala badan. Selama melakukan pemusnahan yang dilakukan oleh pemegang izin edar wajib memenuhi ketentuan yaitu tidak mencemari lingkungan dan tidak membahayakan kesehatan masyarakat (BPOM RI, 2016). 1.5 Administrasi Pelaporan dan Pengelolaan Resep Obat Tradisional



4



Pelayanan kefarmasian di Klinik Saintifikasi Jamu/Klinik Herbal perlu menjalankan kegiatan administrasi yang meliputi administrasi umum dan administrasi pelayanan. a. Administrasi umum adalah pencatatan, pengarsipan, pelaporan, dan dokumentasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. b. Administrasi pelayanan adalah pengarsipan resep obat tradisional, pengarsipan catatan pengobatan pasien, dan pengarsipan hasil monitoring pengobatan obat tradisional. Pengelolaan resep obat tradisional di Klinik Saintifikasi Jamu (KSJ) Nurusy Syifa dilakukan setiap hari sesuai pasien menurut penyakit yang diderita,



kemudian



dikumpulkan



untuk



diurutkan sesuai tanggal memudahkan



masuk. Resep perhari



penyimpanan,



pengarsipan



sebagai



dokumen catatan medik, dan mempermudah dalam pencarian bila sewaktuwaktu dibutuhkan.



5



BAB 2. PEMBAHASAN 2.1 Perencanaan dan Pengadaan di Klinik Saintifikasi Jamu/Klinik Herbal Nurusy Syifa Madiun Proses perencanaan obat herbal di Klinik Herbal Nurusy Syifa Madiun yaitu dengan melihat stock penggunaan obat herbal yang dikeluarkan dan melihat rata-rata pemakaian obat kepada pasien. Jadi obat yang akan direncanakan selanjutnya dikalikan dengan rata-rata pemakaian kepada pasien, kemudian dikurangi dengan stock sisa penggunaan. Berdasarkan hasil perencanaan akan menjadi acuan untuk pengadaan obat herbal di Klinik Herbal Nurusy Syifa Madiun. Proses pengadaan obat di Klinik Saintfikasi Jamu/Klinik Herbal Nurusy Syifa Madiun yaitu pemesanan obat herbal melalui supplier dari industri obat tradisional yang memproduksi obat-obatan herbal, Klinik Herbal Nurusy Syifa memesan obat herbal/bahan baku obat herbal dari daerah Yogyakarta dan Madura. Mahasiswa Praktik Kerja Profesi Apoteker tidak dilibatkan dalam perencanaan dan pengadaan obat yang ada di Klinik Herbal Nurusy Syifa, tetapi dijelas alur pemesanan obat herbal dan cara perencanaan dan pengadaan obat herbalnya.



6



2.2 Penyimpanan dan Pengawasan Inventory Klinik Saintifikasi Jamu/Klinik Herbal Nurusy Syifa Madiun Klinik Saintifikasi Jamu/Klinik Herbal Nurusy Syifa Madiun melakukan kegiatan penyimpanan yang memperhatikan beberapa mutu dan kualitas yang telah ditetapkan dalam Standar Operasional Prosedur (SOP). Peyimpanan bertujuan untuk memelihara mutu sediaan obat herbal, menghindari



penggunaan



yang



tidak



bertanggung



jawab,



menjaga



ketersediaan, serta memudahkan pencarian dan pengawasan. Sebelum dilakukan penyimpanan obat herbal dipastikan terlebih dahalu dalam keadaan kering dan tidak lembab. Untuk mendapatkan hasil yang maksimal dalam pelayanan kesehatan tradisional menggunakan bahan tanaman obat, karyawan Klinik Herbal Nurusy Syifa tentunya harus teliti dalam proses pengawasan inventory karena pengawasan inventory termasuk aset Klinik Herbal Nurusy Syifa. Pada satu sisi Klinik Herbal dapat menurun pendapatan karena kurangnya pengawasan inventory sehingga mengakibatkan pelanggan atau pasien tidak puas. 2.3 Pengawasan Obat Tradisional Kadaluarsa, Rusak dan Pemusnahan di Klinik Saintifikasi Jamu/Klinik Herbal Nurusy Syifa Madiun Proses pengawasan obat trasdisional kadaluarsa atau rusak di Klinik Saintifikasi Jamu/Klinik Herbal Nurusy Syifa Madiun dengan memperhatikan sistem penyimpanan. Ada beberapa hal yang dapat mempercepat masa kadaluarsa obat tradisional salah satunya salah dalam penyimpanan, faktor



7



yang dapat mempercepat masa kadaluarsa antara lain: Kelembaban, Suhu, dan Cahaya. Sediaan obat herbal yang tersedia di Klinik Saintifikasi Jamu/Klinik Herbal Nurusy Syifa Madiun dalam bentuk kapsul, pil, COD (Cairan obat dalam), COL (Cairan obat luar), dan berupa bentuk rajangan dalam pemusnahan obat kadaluarsa dan rusak dengan memperhatikan jenis dan bentuk sediaan. Untuk pemusnahan sediaan bahan obat tradisional berupa pil dan kapsul dengan cara di hancurkan untuk sediaan pil sedangkan untuk sediaan kapsul dikeluarkan isinya dari cangkang kapsul kemudian dilakukan perendaman/penguburan didalam tanah. Untuk sediaan berupa bahan obat cair dilakukan pengenceran dengan air kemudian dimusnahkan ke dalam wadah dan dibuang di dalam saluran air. Untuk jenis obat-obatan herbal biasanya memiliki masa kadalauarsa maksimal 3 tahun sesuai uji kestabilan saat memproduksinya. Selama ini Klinik Saintifikasi Jamu Nurusy Syifa belum pernah melakukan proses pemusnahan atas penemuan obat yang rusak atau kadaluarsa. Mahasiswa Praktik Kerja Profesi Apoteker tidak melakukan pemusnahan obat tradisional yang rusak atau kadaluarsa hanya saja di jelaskan mekanisme pemusnahan untuk obat-obat tradisional atau obat herbal. 2.4 Administrasi Pelaporan, Pengelolaan Resep Obat Tradisional, dan Perpajakan di Klinik Herbal Nurusy Syifa Madiun Pengelolaan administrasi pencatatan yang dilakukan di Klinik Herbal Nurusy Syifa pada setiap proses pengelolaan resep, obat herbal yang diatur sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Klinik Herbal Nurusy Syifa. Pelaporan yang dilakukan untuk memonitor kegiatan selama pelayanan



8



pengobatan baik keluar masuknya obat herbal dan pengobatan alternatif berupa bekam. Pengelolaan resep tradisional di Klinik Herbal Nurusy Syifa dilakukan pencatatan secara manual di dalam buku rekam medis atau buku kunjungan pasien. Sedangkan untuk perpajakan dilakukan pembayaran tahuan yang meliputi pembayaran pajak tanah dan bangunan serta pajak pendirian usaha. Mahasiwa Praktik Kerja Profesi Apoteker tidak melakukan pengelolaan resep, pelaporan, dan perpajakan hanya saja mempelajari dan memahami yang disampaikan langsung oleh pembimbing lahan (Preceptor) terkait kegiatan tersebut.



9



10



BAB 3. KESIMPULAN DAN SARAN 3.1 Kesimpulan Berdasarkan Praktik Kerja Profesi Apoteker di Klinik Saintifikasi Jamu Nurusy Syifa dapat disimpulkan bahwa mahasiswa mempelajari kegiatan perencanaan, pengadaan, penyimpanan, pengawasan inventory, pengawasan obat tradisional kadaluarsa atau rusak, pemusnahan, dan administrasi pelaporan, pengelolaan resep dan perpajakan dengan memahami penjelasan yang telah dilakukan oleh pembimbing lahan. 3.2 Saran Sebaiknya kedepannya Klinik Saintifikasi Jamu Nurusy Syifa dalam penyimpanan dan pengawasan obat tradisional ada catatan kartu keluar masuk dan penyimpanan obat di urutkan sesuai dengan abjad sehingga dapat mempermudah dalam pengambilan serta pengawasan.



10



DAFTAR PUSTAKA Aminuddin, 2005, Prinsip-Prinsip Riset Operasi, Penerbit: Erlangga, Jakarta. Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia, 2016, Pearuran Kepala Bdan Pengawsan Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Penarikan dan Pemusnahan Obat Tradisional yang Tidak Memenuhi Persyarakat, Jakarta. Fakhriandi, A., Marchaban, Pudjaningsih, D., 2011, Analisis Pengeloaan Obat di Instalasi Farmasi Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Temanggung tahun 2006, 2007, dan 2008, Jurnal Manajemen dan Pelayanan Farmasi Vol. 2, Temanggung. Kimin, 2010, Sisi Lain Tanggal Kadaluarsa, Jurnal Apoteker Indonesia http://apotekerputer.com/ma/index.php? option=com_content&task=view&id=51&Itemid=52, diakses pada tanggal 10 Oktober 2012. Prawisento dan Suryadi, 2011, Manajemen Operasi, Analisis dan Studi Kasus, Edisi Ketiga, Bumi Aksara, Jakarta. Priyambada, I., Amelia, E., 2006, Studi Evaluasi Sistem Pengumpulan Pewadahan, Penyimpanan, dan Pengangkutan Limbah Padat B3, (Studi Kasus PT. Phapros TBK Semarang), Jurnal Presipitasi Vol. 1 No. 1 September 2006, ISSN 1907-187X. Somantri, A.P., 2013, Evaluasi Pengelolaan Obat di Instlasi Rumah Sakit, Penerbit Armico, Yogyakarta. Umi, A., Elida, Z., Anila, I.S., Efrita, M., Anindita, P., 2010, Prerencanaan dan Pengadaan Obat di Puskesmas Surabaya Timur dan Selatan, Jurnal Tim Universitas Airlangga, Surabaya. Wirdah, R., Fudholi, A., Gunawan, P.W., 2013, Evaluasi Pengelolaan Obat dan Strategi Perbaikan dengan Metode Hanlon di Instalasi Farmasi Rumah Sakit Umum Daerah Karel Sadsuitubun Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2012, Prosiding Seminar Nasional Perkembangan Terkini Sains Farmasi dan Klinik II, Maluku Tenggara.



11