Laporan Pratikum Lab k3 Pencahayaan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN PRATIKUM LAB K3 PENGUKURAN INTENSITAS PENERANGAN PADA RUANGAN



Disusun Oleh: Nama



: Evi Febrika Widyastuti



NIM



: J410140005



Semester/Shift: 6/A



PROGRAM STUDI KESEHATAN MASYARAKAT FAKULTAS ILMU KESEHATAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA 2017



I.



PENDAHULUAN a. Latar Belakang Setiap hari manusia terlibat pada suatu kondisi lingkungan kerja yang berbeda-beda dimana perbedaan kondisi tersebut sangat mempengaruhi terhadap kemampuan manusia. Manusia akan mampu melaksanakan kegiatannya dengan baik dan mencapai hasil yang optimal apabila lingkungan kerjanya mendukung. Lingkungan kerja yang nyaman sangat dibutuhkan oleh pekerja untuk dapat bekerja secara optimal dan produktif, oleh karena itu lingkungan kerja harus ditangani dan atau di desain sedemikian sehingga menjadi kondusif terhadap pekerja untuk melaksanakan kegiatan dalam suasana yang aman dan nyaman. Evaluasi lingkungan dilakukan dengan cara pengukuran kondisi tempat kerja dan mengetahui respon pekerja terhadap paparan lingkungan kerja. Pencahyaan merupakan salah satu faktor yang penting dalam perencanaan ruang. Menurut Keputusan Menteri Kesehatan No. 1405 tahun 2002, penerangan adalah jumlah penyinaran pada suatu bidang kerja yang diperlukan untuk melakukan kegiatan secara efektif. Oleh sebab itu salah satu masalah lingkungan di tempat kerja harus diperhatikan yaitu pencahayaan. Nilai pencahayaan yang dipersyaratkan oleh Kepmenkes RI No. 1405/Menkes/SK/2002 tentang persyaratan kesehatan lingkungan kerja dan industri yaitu minimal 100 lux. Penerangan yang baik adalah penerangan yan memungkinkan tenaga kerja dapat melihat objek dengan baik, jelas dan tanpa upaya-upaya yang dipaksakan yang disesuaikan dengan jenis pekerjaan. Penerangan yang baik juga akan membantu menciptakan lingkungan kerja yang nyaman dan menyenangkan sehingga dapat meningkatkan kegairahan dalam bekerja. Intensitas penerangan yang kurang, dapat menyebabkan gangguan visibilitas dan eyestrain, sedangkan intensitas penerangan yang berlebihan juga dapat menyebabkan glare, reflections, excessive shadows, dan eyestrain. Secara umum penerangan di tempat kerja mempunyai berbagai fungsi yang berbeda-beda, yaitu untuk memberikan kontribusi yang berarti



pada seluruh lingkungan kerja sehingga setiap objek kerja dapat lebih mudah dilihat dan dikerjakan, untuk mengurangi tugas-tugas tertentu sehingga pekerjaan dapat dikerjakan dengan akurat dan efisien, untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, dan untuk memberikan keamanan di dalam dan di sekitar tempat kerja. Untuk mengukur intensitas pencahayaan digunakan alat yaitu Lux meter. Lux meter merupakan alat yang digunakan untuk mengukur intensitas penerangan dalam satuan lux. Lux adalah satuan penerangan per meter persegi yang dijatuhi arus cahaya 1 lumen. Berdasarkan hal tersebut maka dilakukan pengukuran intesitas penerangan pada suatu rungan. Pratikum ini perlu dilaksanakan, karena selain



untuk



belajar



mengoperasikan



alat



pengukuran



intensitas



penerangan, kita juga bisa lebih tahu tentang masalah-masalah penerangan yang sering terjasi dan bagaimna cara untuk menanganinya serta kita juga bisa menentukan apakah intensitas penerang pada suatu ruangan tersebut sudah atau tidak memenuhi persyaratan yang berlaku. b. Tujuan Tujuan dilakukannya pratikum pengukuran intensitas kebisingan adalah untuk: 1. Mahasiswa mengenal metode dan peralatan pengukuran intensitas 2.



penerangan. Mahasiswa mampu



3.



penerangan. Mahasiswa mampu menganalisis dat hasil pengukuran intensitas



melakukan



kegiatan



pengukuran



intesitas



penerangan.



II.



TINJAUAN PUSTAKA a. Pengertian Penerangan Cahaya merupakan



satu



bagian



berbagai



jenis



gelombang



elektromagnetis yang terbang ke angkasa dimana gelombang tersebut memiliki panjang dan frekuensi tertentu yang nilainya dapat dibedakan dari energy cahaya lainnya dalam spectrum elektromagnetisnya (Suhadri,



2008). Menurut Kepmenkes No. 1405 tahun 2002 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Perkantoran dan Industri, pencahayaan adalah jumlah penyinaran pada suatu bidang kerja yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan secara efektif. Penerangan merupakan salah satu faktor keselamatan dalam lingkungan fisik pekerja (Sutaryono, 2002). Ditempat kerja memerlukan intensitas penerangan yang cukup untuk dapat melihat dengan baik dan teliti. Intensitas penerangan yang baik ditentukan oleh sifat dan jenis pekerjaan dimana pekerjaan yang teliti memerlukan intensitas penerangan yang lebih besar (Suma’mur , 1993). Penerangan pada tempat kerja sangat berpengaruh terhadap keadaan kesehatan, keselamatan, dan produktivitas tenaga kerja. Pencahayaan pada tempat kerja yang memadai baik yang alami maupun buatan memegang peranan yang cukup penting dalam upaya peningkatan kesehatan, keselamatan dan produktivitas tenaga kerja. Sedangkan baik tidaknya pencahayaan disuatu tempat kerja selain ditentukan oleh kuantitas atau tingkat iluminasi yang menyebabkan obyek dan sekitarnya terlihat jelas, tetapi juga oleh kualitas dari pencahayaan tersebut diantaranya menyangkut arah dan penyebaran atau distribusi cahaya tipe dan tingkat kesilauan. Demikian pula dekorasi tempat kerja khususnya mengenai warna dari dinding, langit-langit, peralatan kerja, ikut menentukan tingkat penerangan di tempat kerja (Soewarno, 1992). b. Istilah dalam Penerangan Istilah-istilah yang paling sering digunakan didalam design dan evaluasi pada tempat-tempat atau ruangan-ruangan yang diberi bercahaya meliputi: intensitas illuminasi, lumen, level illuminasi, luminance dan reflectance. Satuan-satuan yang paling sering adalah: candela, lumen, footcandle atau lux dan footlambert (Fadilah, 2012). 1. Intensitas (kadar) Illuminasi Adalah menunjukan berapa banyak cahaya (kepadatan cahaya) yang dikeluarkan oleh suatu sumber cahaya dengan arah tertentu.



Satuan dari intensitas cahaya adalah candela (Cd) yang berasal dari 2.



kata candle (lilin). Lumen Adalah satuan ukuran dari aliran sinar yang keluar dari sumber



3.



sinar. 1 candela = 4π lumen = ±10 lm Level Illuminasi Adalah banyaknya cahaya yang jatuh pada permukaan sebuah



bidang, diukur dalam satuan footcandle atau lux. 1 foot candle = 1m/ft2 1 lux = 1 lm/m2 → 1 foot candle = 10,765 lux 4. Luminance (kecerahan) Adalah ukuran dari banyaknya cahaya yang dipancarkan dari permukaan sebuah sumber sinar atau cahaya yang terpaantul dari suatu permukaan yang dikenai cahaya. Satuan yang dipakai adalah footlambert apabila area permukaan itu dihitung dalam squarefeet (ft2). Permukaan yang memancarkan 1 lm/ft2 mempunyai luminance sebesar 1 footlambert. Jika permukaan diukur dalam satuan 5.



m2 maka



luminance diukur dalam satuan Candela/m2. Reflectance (daya pantul) Adalah ukuran berapa besar cahaya dipantulkan dari suatu permukaan



6.



Permukaan yang hitam seluruhnya/ level mempunyai reflectance 0% dan Reflectance = luminance Illuminasi x permukaan yang benar-benar100% putih mempunyai reflectance 100%. Luminance Perlengkapan rumah lampu untuk memasang, menjaga dan



mengarahi 7. Lampu Sumber cahaya yang dibuat oleh orang c. Sumber Penerangan Menurut sumbernya, pencahayaan dapat dibagi menjadi: 1. Pencahayaan Alami Pencahayaan alami adalah sumber pencahayaan yang berasal dari sinar matahari. Sinar alami mempunyai banyak keuntungan, selain menghemat energi listrik juga dapat membunuh kuman. Untuk mendapatkan pencahayaan alami pada suatu ruang diperlukan jendela-



jendela yang besar ataupun dinding kaca sekurang-kurangnya 1/6 daripada luas lantai. Pencahayaan alam diperoleh dengan masuknya sinar matahari kedalam ruangan melalui jendela, celah-celah dan bagian bangunan yang terbuka. Sinar ini sebaiknya tidak terhalang 2.



oleh bangunan, pohon-pohon maupun tembok pagar yang tinggi. Pencahayaan Buatan Pencahayaan buatan adalah pencahayaan yang dihasilkan oleh sumber cahaya selain cahaya alami. Pencahayaan buatan sangat diperlukan apabila posisi ruangan sulit dicapai oleh pencahayaan alami atau saat pencahayaan alami tidak mencukupi (Setiawan, 2012).



d. Sifat-Sifat Cahaya Sifat dari cahaya (charaxter of light) ditentukan oleh: 1. Kuantitas cahaya Banyaknya cahaya yang jatuh pada suatu permukaan yang menyebabkan terangnya permukaan tersebut dan sekitarnya. Kuantitas penerangan yang dibutuhkan adalah tergantung dari tingkat ketelitian yang diperlukan, bagian yang akan diamati dan kemampuan dari objek tersebut untuk memantulkan cahaya yang jatuh padanya, serta brightness dari sekitar objek. Untuk melihat suatu benda atau objek yang berwarna gelap dan kontras antara objek dan sekitarnya jelek, diperlukan intensitas penerangan yang tinggi (beberapa ribu lux), sedangkan untik objek/benda yang berwarna cerah kontras antara objek dan sekitarnya cukup baik, maka diperlukan beberapa ratus lux 2.



saja. Kualitas Cahaya Kualitas Cahaya adalah keadaan yang menyangkut warna, arah, dan difusi, cahaya, serta jenis dan tingkat kesilauan. Kualitas penerangan terutama ditentukan oleh ada atau tidaknya kesilauan langsung (direct glare) atau kesilauan karena pantulan cahaya dari



permukaan yang mengkilap (reflected glare) dan bayangan (shadows) (Suma’mur, 1996). e. Nilai Ambang Batas Penerangan Kebutuhan intensitas penerangan tergantung dari jenis pekerjaan yang dilakukan. Pekerjaan yang membutuhkan ketelitian sulit dilakukan bila keadaan cahaya di tempat kerja tidak memadai (Su’mamur, 2009). Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1405/MENKES/SK/XI/2002 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Perkantoran dan Industri, persyaratan intensitas cahaya di tempat kerja yaitu sebagai berikut:



f. Nilai Pantulan (Reflektan) Nilai pantulan adalah perbandingan antara sumber cahaya datang dengan cahaya yang dipantulkan. Nilai pantulan bergantung pada jenis permukaan pantul, warna dan kemampuan untuk memantulkan cahaya dari dinding-dinding, langit-langit, lantai, dan peralatan kerja akan menentukan pola derajat terang. Dinding-dinding, lantai dan langit-langit yang ber warna gelap dapat menurunkan efektivitas dari instalasi penerangan



sebanyak 50%. Tabel berikut ini adalah nilai reflektan (pantulan) yang dianjurkan Suma’mur dalam Firmansyah (2010): Deskripsi



Pantulan (%)



Langit-langit



80-90



Dinding



40-60



Meubel



25-45



Mesin, alat



30-50



Lantai



20-40



g. Dampak Penerangan yang Buruk di Tempat Kerja Pencahayaan yang tidak didesain dengan baik akan menimbulkan gangguan atau kelelahan penglihatan selama kerja. Pengaruh pencahayaan yang kurang memenuhi syarat akan mengakibatkan kelelahan mata sehingga berkurangnya daya dan efisiensi kerja, kelelahan mental, keluhan pegal di daerah mata dan sakit kepala di sekitar mata dan kerusakan indra mata. Selanjutnya pengaruh kelelahan pada mata tersebut akan bermuara kepada penurunan performansi kerja, termasuk kehilangan produktivitas, kualitas kerja rendah, banyak terjadi kesalahan dan kecelakan kerja meningkat (Zaenab, 2012). Menurut Grandjean (1993) penerangan yang tidak didesain dengan baik akan menimbulkan gangguan atau kelelahan penglihatan selama kerja. Pengaruh



dan



penerangan



yang



kurang



memenuhi



syarat



akan



mengakibatkan dampak, yaitu: 1. Kelelahan mata sehingga berkurangnya daya dan effisiensi kerja. 2. Kelelahan mental. 3. Keluhan pegal di daerah mata dan sakit kepala di sekitar mata. 4. Kerusakan indra mata dan lain-lain. Selanjutnya pengaruh kelelahan pada mata tersebut akan bermuara kepada penurunan performansi kerja, sebagai berikut: 1. Kehilangan produktivitas 2. Kualitas kerja rendah 3. Banyak terjadi kesalahan 4. Kecelakan kerja meningkat



Intensitas penerangan yang dibutuhkan di masing-masing tempat kerja ditentukan dan jenis dan sifat pekerjaan yang dilakukan. Semakin tinggi tingkat ketelitian suatu pekerjaan, maka akan semakin besar kebutuhan intensitas penerangan yang diperlukan, demikian pula sebaliknya. h. Cara Pencegahan Penerangan Di samping akibat-akibat pencahayaan yang kurang kadang-kadang juga menimbulkan masalah, apabila pengaturannya kurang baik, yakni silau. Silau juga menjadi beban tambahan pekerja maka harus dilakukan pengaturan atau dicegah. Mencegah kesilauan (luminansi), dengan (Reskiaddin, 2012): 1. Pemilihan jenis lampu yang tepat, misalnya neon. Lampu neon kurang 2.



menyebabkan silau dibandingkan lampu biasa. Menempatkan sumber-sumber cahaya atau penerangan sedemikian



3.



rupa sehingga tidak langsung mengenai bidang yang mengkilap. Tidak menempatkan benda-benda yang berbidang mengkilap di muka



4. 5.



jendela yang langsung memasukkan sinar matahari. Penggunaan alat-alat pelapis bidang yang tidak mengkilap. Mengusahakan agar tempat-tempat kerja tidang terhalang oleh bayangan suatu benda. Dalam ruangan kerja sebaiknya tidak terjadi bayangan-bayangan. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas maka dalam mendirikan



bangunan tempat kerja, sebaiknya mepertimbangkan ketentuan-ketentuan antara lain: 1. Jarak antara gedung atau bangunan-bangunan lain tidak menganggu 2.



masuknya cahaya matahari ke tempat kerja. Jendela-jendela dan lubang angin untuk masuknya cahaya matahari harus cukup, seluruhnya sekurang-kurangnya 1/6 daripada luas



3.



bangunan. Apabila cahaya matahari tidak mencukupi ruangan tempat kerja, harus



4.



diganti dengan penerangan lampu yang cukup. Penerangan tempat kerja tidak menimbulkan suhu ruangan panas



5.



(tidak melebihi 32°C). Sumber penerangan tidak boleh menimbulkan silau dan bayangbayang yang menganggu kerja.



6.



Sumber cahaya harus menghasilakn daya penerangan yang tetap dan



menyebar dan tidak berkedip-kedip. i. Cara Pengendalian Penerangan Pengendalian terhadap penerangan buruk dapat dilakukan dengan cara (Reskiaddin, 2012): 1. Pengendalian secara teknis a) Memperbesar ukuran



obyek



(sudut



penglihatan)



dengan



menggunakan kaca pembesar dan kaca pembesar dan layer monitor. b) Memperbesar intensitas penerangan. c) Menambah waktu yang diperlukan untuk melihat obyek. d) Bila menggunakan penerangan alami, harus diperhatikan agar jalan 2.



masuknya sinar tidak terhalang. Pengendalian secara administrative Untuk pekerjaan malam atau yang membutuhkan ketelitian tinggi, memperkerjakan tenaga kerja yang berusia relatif masih muda dan tidak menggunakan kacamata adalah lebih baik. Menjaga kebersihan dinding, langit-langit, perangkatnya



penting



untuk



diperhatikan.



lampu



Perawatan



dan



tersebut



sebaiknya dilakukan minimal 2 kali dalam 1 tahun, karena kotoran atau debu yang ada ternyata dapat mengurangi intensitas penerangan. III. ALAT & BAHAN a. Lux Meter atau Light Meter b. Lembar data IV. CARA KERJA 1. Persiapan alat a. Pasang baterai pada tempatnya. b. Tekan tombol power dengan membuka penutup sensor. c. Bawa alat ke tempat titik pengukuran yang telah ditentukan, baik d.



intensitas penerangan umum atau setempat. Baca hasil pengukuran pada layar monitor setelah menunggu beberapa



saat sehingga didapatkan angka yang stabil. e. Catat hasil pengukuran. f. Matikan Lux Meter setelah digunakan. 2. Pengukuran penerangan umum a. Bagi ruang kerja menjadi beberapa titik pengukuran.



 Bila ruas ruangan kurang dari 10m2, titik potong garis horizontal panjang dan lebar ruangan pada jarak 1 meter.  Luas ruangan 10m2 sampai 100m2, titik potong garis horizontal panjang dan lebar ruangan pada jarak 3 meter.  Luas ruangan lebih dari 100m2, titik potong horizontal panjang dan b.



lebar ruangan adalahpada jarak 6m. Lakukan pengukuran dengan tinggi Lux Meter kurang lebih 85 – 100



cm di atas lantai, dan posisi photo cell horizontal dengan lantai. c. Catat hasil pengukuran. d. Hitung rata-rata hasil pengukuran. 3. Pengukuran penerangan local/penerangan setempat a. Pengukuran dilakukan pada obyek kerja berupa meja kerja atau b. c. d. e. f.



peralatan kerja. Bagi obyek kerja menjadi beberapa titik ukur (sejangkauan tangan). Pengukuran dilakukan dengan meletakkan luxmeter pada obyek kerja. Catat data yang diperoleh pada lembar data. Hitung rata-rata pengukuran Lux A dan Lux B. Hitung nilai reflektan/pantulan dengan rumus



B = nilai rata-rata pengukuran Lux B atau reflektan A = nilai rata-rata pengukuran Lux A V.



NO



HASIL a. Penerangan Umum Lokasi



Jenis



Pengukuran Lampu



Hasil Pengukuran (Lux)



Syarat



1



2



3



Σ



(Lux)



Kesimpulan



1



Sudut A



Neon



262



272



280



271.33



100



Memenuhi



2



Sudut B



Neon



184



201



197



194



100



Memenuhi



3



Sudut C



Neon



198



186



193



192.33



100



Memenuhi



4



Sudut D



Neon



482



548



552



527.33



100



Memenuhi



5



Sudut A



Neon



172



175



174



173,6



100



Memenuhi



6



Sudut B



Neon



263



261



258



260,6



100



Memenuhi



7



Sudut C



Neon



185



183



184



184



100



Memenuhi



8



Sudut D



Neon



200



201



209



203,3



100



Memenuhi



9



Sudut A



Neon



106



129



197



144



100



Memenuhi



10



Sudut B



Neon



162



149



209



173,3



100



Memenuhi



11



Sudut C



Neon



189



132



129



150



100



Memenuhi



12



Sudut D



Neon



106



122



119



115,6



100



Memenuhi



13



Sudut A



Neon



143



177



185



168,3



100



Memenuhi



14



Sudut B



Neon



219



216



223



219,3



100



Memenuhi



15



Sudut C



Neon



115



144



178



145,6



100



Memenuhi



16



Sudut D



Neon



227



228



229



228



100



Memenuhi



KET: Tabel 1 – 4 : Kelompok 1 Tabel 4 – 8 : Kelompok 2 Tabel 9 – 12 : Kelompok 3 Tabel 13 – 16 : Kelompok 4 b. Penerangan Setempat Hasil Pengkuran (Lux) NO



Lokasi



Jenis



Lux A



Pengukuran Lampu



Lux A



1



2



3



Σ



1



2



3



Σ



1



Meja A



Neon



243



246



248



245.66



40



43



44



42.33



2



Meja B



Neon



183



182



181



182



32



31



32



31.66



3



Lantai A



Neon



195



194



195



194.6



42



45



44



43.6



4



Lantai B



Neon



110



107



106



107.6



39



38



39



38.6



5



Meja A



Neon



100



114



116



110



23



25



24



24



6



Meja B



Neon



135



134



129



132.6



20



32



25



39



7



Meja A



Neon



169



171



172



170.6



36



41



36



37.6



8



Meja B



Neon



145



148



176



156.3



48



44



41



44.3



9



Meja C



Neon



187



190



203



193.3



47



52



50



49.6



10



Meja D



Neon



158



177



178



171



42



43



45



43.3



11



Meja E



Neon



177



176



177



176.6



37



36



38



37



12



Meja F



Neon



164



158



160



160.6



31



30



30



30.3



KET: Tabel 1 – 2 : Kelompok 1 Tabel 3 – 4 : Kelompok 2 Tabel 5 – 6 : Kelompok 3 Tabel 7 – 12 : Kelompok 4 c. Reflektan/Pantulan Lux A NO



Lokasi



(Pener. Setempat)



Lux B



Reflektan



(Pantulan)



(%)



Syarat Reflektan



Kesimpulan



(%) Tidak



1



Meja A



245.66



42.33



17.23



25 – 45 %



2



Meja B



182



31.66



17.39



25 – 45 %



3



Lantai A



194.6



43.6



22.40



20 – 40 %



Memenuhi



4



Lantai B



38.6



35.87



20 – 40 %



Memenuhi



5



Meja A



110



24



21.81



25 – 45 %



6



Meja B



132.6



39



29.41



25 – 45 %



7



Meja A



170.6



37.6



22.03



25 – 45 %



8



Meja B



156.3



44.3



28.34



25 – 45 %



107.6



memenuhi Tidak memenuhi



Tidak Memenuhi Memenuhi Tidak Memenuhi Memenuhi



9



Meja C



193.3



49.6



25.65



25 – 45 %



Memenuhi



10



Meja D



171



43.3



25.32



25 – 45 %



Memenuhi



11



Meja E



176.6



37



20.95



25 – 45 %



12



Meja F



160.6



30.3



18.87



25 – 45 %



KET: Tabel 1 – 2 Tabel 3 – 4 Tabel 5 – 6 Tabel 7 – 12



Tidak Memenuhi Tidak Memenuhi



: Kelompok 1 : Kelompok 2 : Kelompok 3 : Kelompok 4



Hasil perhitungan nilai reflektan/pantulan Kelompok 1  Meja 1



= 23 %  Meja 2



= 39 %



VI. PEMBAHASAN Pratikum yang dilakukan pada tanggal 20 Maret 2017 adalah pengukuran intensitas penerangan dengan Lux Meter. Pratikum ini dilakukan untuk mengetahui intensitas penerangan dalam ruangan tersebut telah memenuhi persyaratan atau tidak yang telah ditetapkan oleh pemerintah, sehingga dengan



begitu dapat dilakukan upaya intervensi dalam menangani masalah-masalah yang berkaitan dengan penerangan. Penerangan merupakan salah satu faktor keselamatan dalam lingkungan fisik pekerja. Dalam melakukan pengukuran intensitas penerangan ini dilakukan di 4 titik lokasi yaitu ruang Lab K3, ruang tata usaha, ruang sidang dan ruangan yang belum terpakai, dimana setiap ruangan tersebut memiliki luas yaitu sebesar 7 X 6 m2. 7m



6m



3.5 m X 3 m



3.5 m X 3 m



3.5 m X 3 m



3.5 m X 3 m



Pengkuran intensitas penerangan ada dua tahap yaitu pengukuran penerangan umum dan setempat, dimana dalam setiap pengukurannya dilakukan sebanyak tiga kali. Pengukuran umum dilakukan pada setiap titik potong garis horizontal panjang dan lebar ruangan, sedangakn pengukuran setempat dilakukan dimana penerangan tersebut mengenai obyek kerja, misalnya pada meja ataupun lantai. Namun pada pengkuran setempat ini, ada dua pengukuran yaitu Lux A dan Lux B. Dimana pada pengukuran Lux A posisi Lux Meter menempel pada meja atau lantai, sedangkan pada Lux B posisi Lux Meter mengambang dengan jarak 15 cm dari meja atau lantai. Hasil pengukuran yang akan dibahas adalah dari kelompok sati (1). Untuk hasil pengukuran intensitas penerangan umum, titik yang memiliki nilai ratarata intensitas penerangan tertinggi adalah Sudut D yaitu sebesar 527.33 Lux, sedangkan yang terendah adalah pada Sudut C yaitu sebesar 192 Lux. Sementara itu untuk hasil pengukuran intensitas penerangan setempat, rata-rata intensitas penerangan Lux A yang tertinggi yaitu pada Meja A yaitu sebesar 245.66 Lux, sedangkan yang terendah pada Meja B yaitu sebesar 182 Lux. Pada Lux B yang memiliki rata-rata intensitas penerangan tertinggi adalah



pada Meja A yaitu sebesar 42.33 Lux, sedangkan yang terendah pada Meja B yaitu sebesar 31.66 Lux. Hasil pengukuran penerangan setempat selanjutnya akan dihitung lebih lanjut untuk mengetahui nilai reflektannya (%). Setelah dihitung menggunakan rumus, Meja A memiliki Nilai reflektan sebesar 17.23%, sedangkan Meja B sebesar 17.39 %. Berarti dari hasil tersebut dapat diketahui pada Meja B memiliki nilai reflektan tertinggi. Semua hasil pengukuran intensitas penerangan umum yang telah diuraikan pada bagian hasil ternyata memenuhi pesyaratan dari Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1405/MENKES/SK/XI/2002 tentang Persyaratan



Kesehatan



Lingkungan



Kerja



Perkantoran



dan



Industri,



persyaratan intensitas cahaya di tempat kerja, dimana standart yang dipakai adalah 100 Lux. Namun dari kedua nilai reflektan tidak ada yang memenuhi standar dari Iluminating Engineering Society (IES) tahun 1981 yaitu sebesar 25% – 45%. Masalah penerangan tersebut terletak pada penerangan setempat yang pada akhirnya akan mempengaruhi nillai reflektan/pantulan. Inetrvensi yang dapat dilakukan yaitu sebaiknya diperlukan perencanaan tata letak sumber penerangan yang tepat pada suatu ruangan. Suatu ruangan dikatakan memiliki penerangan yang baik apabilaorang-orang yang di dalamnya dapat melihat obyek apapun dengan jelas, sehingga dengan begitu mereka dapat melakukan segala kegiatan apapun dengan baik. Dalam perencanaan tersebut tentunya kita harus memperhatikan berbagai kemungkinan yang bisa muncul yang nantinya akan mempengaruhi pnerangan dalam ruangan tertentu. Sumber penerangan buatan yang baik adalah lampu neon. Peletakkan sumber penerangan sebaiknya tidak diletakkan berdekatan dengan benda/perabot yang memungkinkan dapat menyebabkan kesilauan, selain itu peletakkannya antar sumber penerangan buatan haru memperhatikan jarak yang ideal, sehingga dengan begitu di berbagai titik-titik lokasi mendapatkan penerangannya yang rata, tidak ada bagian yang terlalu terang dan tidak ada bagian yang terlalu gelap. Sementara itu kita juga bisa memanfaatkan sumber penerangan alami juga bisa dimanfaatkan sebagai tambahan sumber penerangan ruangan pada pagi hari.



Selain itu diperlukan juga perawatan terhadap sumber-sumber penerangan buatan, sebab kotoran dapat muncul cepat dan dapat menutupi sumber-sumber penerangan yang akibatnya intensitas penerangan pada ruangan tersebut berkurang dan akan berimbas pada kegiatan-kegiatan kerja yang dilakukan para tenaga kerja. Pemasangan sumber-sumber ruangan tentunya harus memperhatikan standar yang berlaku mengenai penerangan di tempat kerja, tentunya dalam hal ini gua menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman serta menyenangkan bagi tenaga kerja. Pada pengukuran intensitas penerangan ini dipengaruhi oleh alat ukur penerangan yaitu Lux Meter, karena pada saat pratikum pengukuran intensitas penerangan terdapat alat yang tidak menunjukkan hasil pengukuran intensitas penerangan yang relevan. Dalam artian di pindah pada lokasi apapun, alat tersebut tetap menunjukkan angka yang sama. Sementara itu daya pantulan juga mempengaruhi hasi pengukuran penerangan, sebab bila cahaya mengenai suatu permukaan yang kasar dan hitam maka semua cahaya akan diserap, tetapi bila permukaan halus dan mengkilap maka cahaya akan dipantulkan sejajar, sedangkan bila permukaan tidak rata maka pantulan cahaya akan diffuse.



VII. KESIMPULAN & SARAN a. Kesimpulan Penerangan merupakan salah satu faktor fisik dalam lingkungan kerja. Untuk melakukan pengukuran intensitas penerangan pada suatu ruangan dapat digunakan alat Lux Meter atau Light Meter. Pengukuran intensitas ruangan terdapat dua tahap yaitu pengukuran penerangan umum dan setempat. Dari hasil pengukuran intesitas penerangan yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa pada hasil pengukuran penerangan umum kelompok pertama, semua hasilnya menunjukkan telah memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sementra itu untuk nilai reflektan/pantulan



yang berdasarkan perhitungan dari hasil pengukuran penerangan setempat, semuanya menunjukkan nilai yang tidak memenuhi standart. b. Saran 1. Bagi pengukur konsentrasi, ketelitian dan kesungguhan dalam 2.



mengukur perlu ditingkatkan agar hasil lebih akurat. Sebaiknya dilakukan pemeriksaan secara berkala terhadap intensitas penerangan pada ruangan-ruangan sehingga dapat diketahui apakah terdapat masalah penerangan dan nantinya dapat dilakukan upaya intervensinya.



DAFTAR PUSTAKA Fadilah,



Nani



Ummi.



2012.



“Penerangan



di



Tempat



Kerja”



(https://id.scribd.com/doc/83907104/Penerangan-Di-Tempat-Kerja,



(online), diakses



tanggal 25 Maret 2017). Firmansyah, F. 2010. “Pengaruh Intensitas Penerangan Terhadap Kelelahan Mata pada Tenaga Kerja di Bagian Pengepakan PT. Ikapharmindo Putramas Jakarta Timur ”. Skripsi. Surakarta: Universitas Sebelas Maret. Gradjean, E. 1993. Fitting the Task to tha Man, 4th ed. London: Taylor and Franc Inc. Keputusan



Menteri



Kesehatan



1405/MENKES/SK/XI/2002.



Republik



Persyaratan



Perkantoran dan Industri. Jakarta: Kemenkes



Kesehatan



Indonesia Lingkungan



Nomor Kerja



Reskiaddin, Laode. 2012. “Penerangan dalam K3” (online), (http://kesmasode.blogspot.co.id/2012/11/penerangan-dalam-k3.html, diakses tanggal 28 Maret 2017). Setiawan. 2012. “Analisis Hubungan Faktor Karakteristik Pekerja, Durasi Kerja, Alat Kerja dan Tingkat Pencahayaan dengan Keluhan Subjektif Kelelahan Mata pada Pengguna Komputer di PT Surveyor Indonesia Tahun 2012”. Skripsi. Jakarta: Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Indonesia. Soewarno. 1992. Penerangan Tempat Kerja. Jakarta: Pusat Pelayanan Ergonomi dan Kesker Suhadri, B. 2008. Perancangan Sistem Kerja dan Ergonomi Indutsri. Jakarta: Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Suma’mur. 1993. Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja. Jakarta: CV Haji Masagung. Suma’mur. 1996. Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja. Jakarta: Gunung Agung. Suma’mur, P.K. 2009. Higene Perusahaan dan Kesehatan Kerja. Jakarta: Sagung Seto. Sutaryono. 2002. “Hubungan Antara Tekanan Panas, Kebisingan, dan Penerangan dengan Kelelahan pada Tenaga Kerja di Bagian Tapel PT. Aneka Adhi Logam Karya Ceper Klaten”. Thesis. Semarang: Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Diponegoro. Zaenab. 2012. Sanitasi Industri dan Kesehatan Keselamatan Kerja. Makassar: Politeknik Kesehatan.



LAMPIRAN



*) Proses pengukuran intensitas penerangan umum



*) Proses pengukuran intensitas penerangan setempat