Laporan Rafi Terbaru [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN KERJA PRAKTIK PT. PUPUK SRIWIDJAJA PALEMBANG



EVALUASI KINERJA REAKTOR PADA UNIT PRIMARY REFORMER PUSRI II-B BERDASARKAN ANALISIS NERACA MASSA DAN NERACA PANAS



Disusun oleh: Rafi Theda Prabawa



(121150069)



PROGRAM STUDI S1 TEKNIK KIMIA JURUSAN TEKNIK KIMIA FAKULTAS TEKNIK INDUSTRI UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL “VETERAN” YOGYAKARTA 2020



iii



HALAMAN PENGESAHAN LAPORAN KERJA PRAKTIK PT. PUPUK SRIWIDJAJA PALEMBANG



DILAKSANAKAN PADA TANGGAL 07 JULI 2020 – 07 AGUSTUS 2020



DI DEPARTEMEN PERENCANAAN DAN PENGENDALIAN PRODUKSI PUSRI-IIB PT. PUPUK SRIWIDJAJA PALEMBANG



Palembang,



Juli 2020



Mengetahui,



Menyetujui,



Superintendent Pelaksana Diklat



Pembimbing Kerja Praktik



Badge



Badge



iii



HALAMAN PENGESAHAN LAPORAN KERJA PRAKTIK PT. PUPUK SRIWIDJAJA PALEMBANG



DILAKSANAKAN PADA TANGGAL 07 JULI – 07 AGUSTUS 2020



DI DEPARTEMEN PERENCANAAN DAN PENGENDALIAN PRODUKSI PUSRI-IIB PT. PUPUK SRIWIDJAJA PALEMBANG



Yogyakarta,



Juli 2020



Menyetujui, Dosen Pembimbing Kerja Praktik Industri



Ir. Endang Sulistyawati, MT NIK. 19610420 198903 2 001



iii



Laporan Kerja Praktik Unit Primary Reformer PUSRI II-B



KATA PENGANTAR Puji syukur penyusun panjatkan kehadirat Allah SWT karena atas rahmat dan hidayah-Nya akhirnya penyusun berkesempatan untuk menyelesaikan laporan kerja praktik di PT. PUPUK SRIWIDJAJA ini. Laporan ini disusun berdasarkan orientasi lapangan yang telah kami laksanakan mulai 07 Juli – 07 Agusutus 2020 di Departemen Perencanaan dan Pengendalian Produksi. Pada laporan ini berisi bagian-bagian yang telah dikunjungi dan dipelajari di Unit Operasi Pusri – IIB ditambah dengan tugas khusus di bagian Urea Pusri – IIB. Terima kasih kami haturkan kepada PT. PUPUK SRIWIDJAJA yang telah memberi kesempatan kepada kami untuk melaksanakan kerja praktik, penyusun telah banyak mendapatkan bantuan dan bimbingan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, penyusun mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada : 1. Ayah dan Ibu tercinta atas dukungan dan doanya. 2. Bapak selaku pembimbingan selama Kerja Praktik. 3. Bapak selaku Supervisor Operasi Bagian Urea Pusri – IIB yang telah banyak membimbing selama melakukan tinjauan lapangan. 4. Para Operator pabrik Amonia, Urea, dan Utilitas PUSRI II-B yang telah memberi penjelasan saat tinjauan lapangan. 5. Semua pihak yang tidak bisa penyusun sebutkan satu per satu yang telah membantu hingga terselesaikannya kerja praktik dan laporan ini. Penyusun menyadari bahwa ketidaksempurnaan akan ditemui dalam laporan ini. Oleh karena itu, kritik, dan saran dari para pembaca sangat penyusun harapkan sebagai upaya peningkatan kualitas dari laporan ini. Palembang,



Juli 2020



Penyusun



viii



Laporan Kerja Praktik Unit Primary Reformer PUSRI II-B DAFTAR ISI HALAMAN JUDUL...............................................................................................i HALAMAN PENGESAHAN................................................................................ii KATA PENGANTAR...........................................................................................iv DAFTAR ISI ..........................................................................................................v DAFTAR GAMBAR..........................................................................................ivii DAFTAR TABEL...............................................................................................viii BAB I PENDAHULUAN.....................................Error! Bookmark not defined. I.1 Latar Belakang.................................................................................................1 I.2 Tujuan Kerja Praktik......................................Error! Bookmark not defined. BAB II MATERI LAPORAN.............................Error! Bookmark not defined. II.1 Latar Belakang Berdirinya PT. Pupuk Sriwidjaja...........................................1 II.2 Sejarah dan Perkembangan PT Pupuk Sriwidjaja.......Error! Bookmark not defined. II.3.Tujuan Perusahaan, Visi, Misi, Tata Nilai, dan Makna Logo Perusahaan PT. Pupuk Sriwidjaja...........................................Error! Bookmark not defined. II.3.1. Tujuan Perusahaan............................Error! Bookmark not defined. II.3.2. Visi....................................................Error! Bookmark not defined. II.3.3. Misi...................................................Error! Bookmark not defined. II.3.4. Tata Nilai..........................................Error! Bookmark not defined. II.3.5. Makna Logo Perusahaan...................Error! Bookmark not defined. II.4.Lokasi dan Tata Letak Pabrik.......................Error! Bookmark not defined. II.4.1. Lokasi PT. Pupuk Sriwidjaja............Error! Bookmark not defined. II.4.2. Tata Letak PT. Pupuk Sriwidjaja......Error! Bookmark not defined. II.5.Struktur Organisasi PT. Pupuk Sriwidjaja....Error! Bookmark not defined.



viii



Laporan Kerja Praktik Unit Primary Reformer PUSRI II-B II.5.1. Dewan Komisaris dan Direksi...........................................................18 II.5.2. Departemen Perencanaan dan Pengendalian Produksi......................21 II.6 Tugas Khusus..................................................................................................22 II.6.1 Tinjauan Tugas Khusus ........................................................................23 II.6.1.1 Reaktor (DC-101)....................................................................23 II.6.1.2 Stripper (DA-101)....................................................................33 II.6.1.3 Carbamate Condenser (EA-101).............................................38 II.6.2 Hasil Perhitungan dan Pembahasan......................................................40 II.6.2.1 Hasil Perhitungan.....................................................................40 II.6.2.2 Pembahasan..............................................................................47 BAB III PENUTUP..............................................................................................50 III.1 Kesimpulan..................................................................................................50 III.2 Saran............................................................................................................ 50 DAFTAR PUSTAKA



viii



Laporan Kerja Praktik Unit Primary Reformer PUSRI II-B



DAFTAR GAMBAR Gambar II.1 Logo PT. Pupuk Sriwidjaja Palembang..........................................11 Gambar II.2 Peta Lokasi PT. Pupuk Sriwidjaja Palembang...............................14 Gambar II.3 Tata Letak PT. Pupuk Sriwidjaja Palembang.................................16 Gambar II.4 Bagan Organisasi PT.Pupuk Sriwidjaja.........................................18 Gambar II.5 Grafik Pengaruh Ekses NH3 dan Temperatur terhadap Tekanan Kesetimbangan...............................................................................26 Gambar II.6 Grafik Pengaruh Temperatur terhadap Konversi Kesetimbangan..29 Gambar II.7 Grafik Temperatur vs Konstanta Kesetimbangan...........................31 Gambar II.8 Grafik Temperatur vs Konversi Kesetimbangan............................32 Gambar II.9 Grafik Pendekatan terhadap Profil Kesetimbangan di Reaktor......33 Gambar II.10 Grafik Pengaruh Tekanan Stripper................................................35 Gambar II.11 Grafik Tekanan Uap vs Rasio N/C................................................39 Gambar II.12 Grafik Pendekatan terhadap Profil Kesetimbangan di Carbamate Condenser.......................................................................................39 Gambar II.13 Reaktor (DC-101)..........................................................................40



viii



Laporan Kerja Praktik Unit Primary Reformer PUSRI II-B



DAFTAR TABEL Tabel II.1 Data Pabrik PT. Pupuk Sriwidjaja Palembang ……………................8 Tabel II.2 Makna Logo PT. Pupuk Sriwidjaja Palembang……..........................11 Tabel II.3 Pengaruh Temperatur terhadap Konversi Kesetimbangan..................26 Tabel II.4 Pengaruh Excess NH3 terhadap CO2 Conversion……………...........27 Tabel II.5 Pengaruh Rasio H2O/CO2 terhadap Konversi CO2………….............28 Tabel II.6 Komponen Masuk Reaktor pada Data Desain...................................40 Tabel II.7 Produk Keluaran Reaktor pada Data Desain …………......................41 Tabel II.8 Komponen Masuk Reaktor pada Data Aktual tanggal 23 Mei 2020..41 Tabel II.9 Produk Keluaran Reaktor pada Data Aktual tanggal 23 Mei 2020.....42 Tabel II.10 Komponen Masuk Reaktor pada Data Aktual tanggal 25 Juli 2020..42 Tabel II.11 Produk Keluaran Reaktor pada Data Aktual tanggal 25 Juli 2020....43 Tabel II.12 Komponen Masuk Reaktor pada Data Aktual tanggal 21 November 2020....................................................................................................43 Tabel II.13 Produk Keluaran Reaktor pada Data Aktual tanggal 21 November 2020…............................................................…………....................44 Tabel II.14 Rasio NH3/CO2, H2O/CO2, dan Konversi CO2 pada Setiap Data....44 Tabel II.15 Neraca Energi pada Reaktor Data Desain..........................................45 Tabel II.16 Neraca Energi pada Reaktor tanggal 23 Mei 2020............................45 Tabel II.17 Neraca Energi pada Reaktor tanggal 25 Juli 2020.............................46 Tabel II.18 Neraca Energi pada Reaktor tanggal 21 November 2020.................46 Tabel II.19 Efisiensi Panas pada Reaktor.............................................................47 viii



Laporan Kerja Praktik Unit Primary Reformer PUSRI II-B



BAB I PROFIL PERUSAHAAN I.1. Sejarah dan Perkembangan PT. Pupuk Sriwidjaja Indonesia merupakan negara yang memiliki sumber daya alam yang sangat kaya. Hal inilah yang menyebabkan sektor pertanian menjadi sektor yang sangat banyak dimanfaatkan sebagian besar penduduk Indonesia. Untuk mengoptimalkan sektor pertanian ini pemerintah berupaya untuk meningkatkan mutu/kualitas produksi hasil pertanian. Salah satu upaya pemerintah adalah dengan memperhatikan kualitas pupuk yang digunakan. Dilihat dari pentingnya pupuk bagi pertanian Indonesia maka pemerintah perlu mendirikan pabrik pupuk, salah satunya dengan mendirikan PT. Pupuk Sriwidjaja. PT. Pupuk Sriwidjaja didirikan pada tanggal 24 Desember 1959 yang berlokasi di Palembang. PT Pupuk Sriwidjaja merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berbentuk perseroan terbatas yang seluruh sahamnya dimiliki oleh pemerintah Indonesia. Pelaksanaan pendirian pabrik pupuk tersebut diserahkan kepada Biro Perencanaan Negara pada tahun 1957. Proyeknya dilimpahkan ke Departemen Perindustrian dan Perdagangan dengan nama Proyek Pupuk Urea. PT. Pupuk Sriwidjaja Palembang merupakan perusahaan yang bergerak dibidang produksi dan pemasaran pupuk. PT. Pupuk Sriwidjaja didirikan berdasarkan akta Notaris Eliza Pondang nomor 177 tanggal 24 Desember 1959 dan diumumkan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia nomor 46 tanggal 7 Juni 1960. Pada saat itu, yang menjadi Presiden Direktur adalah Ir. Ibrahim Zahier dan Ir. Salmon Mustafa sebagai Direktur Utama. PT. Pupuk Sriwidjaja memulai operasional usaha dengan tujuan utama untuk melaksanakan dan menunjang kebijaksanaan dan program pemerintah dibidang ekonomi dan pembangunan nasional, khususnya di industri pupuk dan kimia lainya, PT. Pupuk Sriwidjaja semula merupakan Badan Usaha Milik Negara berbentuk Perseroan Terbatas. Berdasar PP No. 20 tahun 1964 status hukumnya diubah menjadi



1



Laporan Kerja Praktik Unit Primary Reformer PUSRI II-B



Perusahaan Negara, tetapi dengan PP No. 20 tahun 1969 dikembalikan lagi status hukumnya menjadi Perseroan Terbatas. Pada tahun 1997, PT. Pupuk Sriwidjaja ditunjuk sebagai induk perusahaaan yang membawahi empat BUMN yang bergerak di bidang industri pupuk dan petrokimia, yaitu PT. Petrokimia Gresik, PT. Pupuk Kujang Cikampek, PT. Pupuk Kaltim dan PT. Pupuk Iskandar Muda serta satu BUMN yang bergerak dibidang engineering, procurement & construction (EPC), yaitu PT. Rekayasa Industri. Pada tahun 1998, anak perusahaan PUSRI bertambah satu BUMN lagi, yaitu PT. Mega Eltra yang bergerak dibidang perdagangan. Pada tahun 2010 dilakukan pemisahan (Spin Off) dari Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pupuk Sriwidjaja (Persero) kepada PT. Pupuk Sriwidjaja Palembang dan pengalihan hak dan kewajiban PT. Pupuk Sriwidjaja (Persero) kepada PT. Pupuk Sriwidjaja Palembang sebagaimana tertuang didalam RUPSLB tanggal 24 Desember 2010 yang berlaku efektif 1 Januari 2011. Sejak tanggal 18 April 2012, Menteri BUMN Dahlan Iskan meresmikan PT. Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) sebagai nama induk perusahaan pupuk yang baru, menggantikan nama PT. Pupuk Sriwidjaja (Persero). Hingga kini PT. Pupuk Sriwidjaja Palembang tetap menggunakan brand dan merk dagang PT. Pupuk Sriwidjaja. Program yang dilakukan PT. Pupuk Sriwidjaja Palembang telah dapat membuahkan hasil dengan meningkatkan jumlah produksi amoniak dan urea dengan mengurangi konsumsi energi yang dibutuhkan. Dengan keberadaan empat pabrik yang dimiliki saat ini, PT. Pupuk Sriwidjaja Palembang telah menjadi produsen pupuk urea terbesar di Indonesia. Pabrik pertama yang didirikan PT. Pupuk Sriwidjaja Palembang adalah PUSRI I diresmikan pada tanggal 4 November 1969 dengan kapasitas terpasang sebesar 180 ton amoniak/hari dan 300 ton urea/hari. Produksi perdana PUSRI I pada tanggal 16 Oktober 1963. Pada tahun 1965, direncanakan perluasan pabrik PT. Pupuk Sriwidjaja Palembang melalui penandatanganan perjanjian kerjasama antara Departemen Perindustrian dan Perusahaan Toyo Engineering Corp dari Jepang. Namun rencana tersebut menemui kegagalan akibat terjadinya



2



Laporan Kerja Praktik Unit Primary Reformer PUSRI II-B



pemberontakan G30S/PKI. Tahun 1968, dilakukan perencanaan pembangunan kembali dengan diadakannya studi kelayakan bersama John Van Der Volk & associate dari Amerika Serikat. Tahun 1972, didirikan pabrik PUSRI II dengan kapasitas terpasang 600 ton amoniak/hari dan 1150 ton urea/hari, dan pembangunannya selesai pada tahun 1974 dikerjakan oleh kontraktor M.W Kellog Overseas Corp dari Jepang. Pada tahun 1992, dilakukan optimalisasi terhadap kapasitas produk pabrik PUSRI II mmenjadi 570.000 ton urea/tahun. Seiring dengan kebutuhan pupuk di Indonesia meningkat dengan pesat sehingga pada waktu yang relatif bersamaan didirikan pabrik PUSRI III dan IV. Pabrik PUSRI III didirikan pada 21 Mei 1976 oleh Kellog Overseas Corp dan Toyo Engineering Corp dengan kapasitas terpasang 1000 ton amoniak/hari dengan menggunakan proses Kellog dan 1725 ton urea/hari atau 330.000 ton amoniak/tahun dan 570.000 ton urea/tahun dengan proses Mitsui Toatsu Total Recycle (MTTR) C-Improved. Sedangkan pabrik PUSRI IV didirikan dalam kurun waktu 5 (lima) bulan setelah pembangunan PUSRI III dengan kapasitas terpasang dan proses yang sama dengan PUSRI III. Tahun 1985, pabrik PUSRI I dihentikan operasinya karena dinilai tidak efisien lagi. Sebagai penggantinya pada tahun 1990 didirikan pabrik PUSRI-IB dengan kapasitas terpasang 446.000 ton amoniak/tahun dengan menggunakan proses Kellog dan 570.000 ton urea/tahun dengan mengunakan proses Advanced Process for Cost and Energy Saving (ACES) dari TEC. Konstruksi pabrik ini dikerjakan oleh PT. Rekayasa Industri (Indonesia). Pada tahun 1992, perusahaan ini bekerjasama dengan Imperial Chemical Industry (ICI) melakukan program Ammonia Optimization Project (AOP) dan Urea Optimization Project (UOP) dalam upaya optimasi produksi pada Pabrik PUSRI II, III, dan IV. Dengan optimasi tersebut, produksi amoniak Pabrik PUSRI II, III, dan IV mengalami peningkatan sebesar 10%. Sementara itu, produksi urea Pabrik PUSRI II mengalami peningkatan sebesar 50% dan penghematan penggunaan gas alam sebesar 30%. Total kapasitas produksi keempat pabrik yang



3



Laporan Kerja Praktik Unit Primary Reformer PUSRI II-B



dimiliki PT. PUSRI Palembang adalah sebesar 4542 MTPD amoniak dan 6900 MTPD urea. Tahun 2012, untuk menggantikan PUSRI II yang sudah berumur 40 tahun dan dinilai tidak efisien dalam pemakaian bahan bakar, maka pada tanggal 31 Januari 2012 dimulai pra kualifikasi lelang pembangunan pabrik PUSRI II-B . pembangunan PUSRI II-B dibuka pada tanggal 7 Februari 2013 dengan masa pembangunan 34 bulan. Pabrik PUSRI II-B menggunakan teknologi KBR Purifier Tekcnology untuk amoniak dan teknologi Advanced Cost and Energy Savings (ACES) milik Toyo Engineering sebagai co-lisensi untuk unit urea. Pabrik PUSRI II-B dengan teknologi terbaru yang ramah lingkungan juga hemat bahan baku gas yaitu dengan rasio pemakaian gas perton produk 31,49 MMBTU/Ton amonia dan 21,18 MMBTU/Ton urea. Sehingga akan mengemat pemakaian gas sebesar 14,87 MMBTU/Ton urea dengan kapasitas terpasang 660 ribu ton amonia per tahun dan 907 ribu ton urea per tahun sehingga menambah produksi PT. PUSRI menjadi 2,6 juta ton per tahun. I.2. Visi, Misi, Tata Nilai & Makna Perusahaan Setelah mengalami perubahan status menjadi anak usaha dari PT Pupuk Indonesia (Persero) atau Pupuk Indonesia HoldingCompany (PIHC), pada tahun 2010, PUSRI langsung melakukankajian tentang visi, misi, dan tata nilai perusahaan di tahun2012. Kajian akhir berupa visi, misi, makna dan tata nilai PUSRIkemudian disetujui oleh Dewan Komisaris dan disahkan olehDireksi melalui Surat Keputusan Direksi No.SK/DIR/207/2012tanggal 11 Juni 2012.Visi dan misi tersebut telah dikaji secara berkala dan disesuaikandengan arah perkembangan industri melalui penyusunan RencanaKerja dan Anggaran Perusahaan, serta telah menjadi acuanyang relevan untuk penyusunan Rencana Kerja Jangka PanjangPerusahaan.



4



Laporan Kerja Praktik Unit Primary Reformer PUSRI II-B



Visi: "Menjadi Perusahaan Pupuk Terkemuka Tingkat Regional" Misi: "Memproduksi serta memasarkan pupuk dan produk agribisnis secara efisien, berkualitas prima dan memuaskan pelanggan" Tata Nilai:



Makna Perusahaan: “PUSRI untuk Kemandirian Pangan dan Kehidupan Yang Lebih Baik” Tabel 1.1. Data Pabrik PT. Pupuk Sriwidjaja Tahun Pabrik



Mulai



Kapasitas



Pelaksaan



(ton/tahun)



Konstruksi



Licensor Proses



Produksi



PUSRI II



PUSRI III PUSRI IV



1974



1976



1977



Kellog MTC, Total Recyle C Improved



Kellog MTC, Total Recyle C Improved



Amoniak: 218.000 Urea: 570.000 Amoniak: 330.000 Urea: 570.000



Kellog Overseas Corporation (AS) Kellog Overseas Corporation



Kellog MTC, Total



Amoniak:



(AS) Kellog



Recyle C Improved



330.000



Overseas



Urea: 570.000



Corporation



5



Laporan Kerja Praktik Unit Primary Reformer PUSRI II-B



(AS) Kellog Advance PUSRI I-B



1995



Process for Cost and Enegy Saving. ACES of Toyo Engineering KBR Purifier



PUSRI II-B



2016



Technology and Energy Saving. ACES of Toyo Engineering



Amoniak:



PT. Rekaysa



446.000



Industri



Urea: 570.000



(Indonesia)



Amoniak:



PT. Rekaysa



660.000



Industri



Urea: 907.000



(Indonesia)



1.3. Lokasi PT. Pupuk Sriwidjaja PT. PUSRI Palembang didirikan ± 7 kilometer dari pusat kota Palembang, Jalan Mayor Zen, Palembang – Indonesia. Berdasarkan rekomendasi dari Gas Bell & Associates (Amerika Serikat), pemilihan lokasi didasarkan pada ketersediaan bahan baku yang melimpah dan jalur transportasi yang mudah untuk pemasaran produk. Kelayakan ini ditunjang dengan keadaan geografis Sumatera Selatan yang memiliki kekayaan alam yaitu gas alam yang merupakan bahan baku utama. Bahan baku pembuatan pupuk urea adalah air, gas alam, dan udara. Sumatera Selatan memiliki semua bahan baku tersebut. Gas alam yang berasal dari Pertamina daerah prambumilih dan air yang bersal dari sungai Musi. Sungai Musi yang berujung di Samudera Hindia dan Selat Bangka, juga dapat dilayari oleh kapal-kapal besar, sehingga memudahkan transportasi pupuk ke daerah pemasaran dalam jumlah besar dengan menggunakan kapal laut. Sungai Musi merupakan salah satu faktor penunjang sebagai bahan baku pembuatan steam dan keperluan utilitas lainnya di samping sebagai sarana transportasi untuk pengangkutan produk.



6



Laporan Kerja Praktik Unit Primary Reformer PUSRI II-B



Gambar I.1. Peta lokasi PT. Pupuk Sriwidjaja Palembang 1.4. Struktur oganisasi perusahaan Pemegang Saham & RUPS 1. Pengertian Pemegang Saham adalah pemilik modal perusahaan yangharus dilindungi. Modal PT. Pusri Palembang dimiliki PT Pupuk Indonesia (Persero) dan YKKP (Yayasan Kesejahteraan Karyawan Pusri). 2. Hak Pemegang Saham Pemegang Saham memiliki hak dalam perusahaan yang tidak dapat diganti / disubstitusi, yaitu: 



Menghadiri dan memberikan suara dalam suatu RUPS.







Memperoleh informasi material mengenai perusahaan secara tepat waktu, terukur dan teratur.







Menerima pembagian dari keuntungan perusahaan dalambentuk deviden dan pembagian dari keuntungan lainnya berdasarkan keputusan RUPS, sebanding dengan jumlah saham/modal yang dimilikinya.







Melaksanakan hak lainnya berdasarkan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan.



3. Kewenangan Pemegang Saham



7



Laporan Kerja Praktik Unit Primary Reformer PUSRI II-B



Mengangkat dan memberhentikan Komisaris dan Direksi perusahaan. Dalam pengangkatan Komisaris dan Direksi dilakukan  melalui mekanisme berikut: 



Proses pemilihan yang terbuka atau transparan melalui RUPS.







Dalam hal PT Pupuk Indonesia (Persero) bertindak selaku RUPS, pengangkatan dan pemberhentian Komisaris dan Direksi ditetapkan oleh Direksi PT Pupuk Indonesia (Persero).







Melalui Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) oleh lembaga independen sebelum diangkat dengan mempertimbangkan integritas, dedikasi, memahami masalah-masalah manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen, memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan tersebut, serta  dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya.







Meminta Direksi dan Komisaris untuk menyiapkan Kontrak Manajemen atau Statement of Corporate Intent.







Jika diperlukan dapat mengangkat minimal 1 (satu) orang anggota Direksi yang bukan berasal dari dalam perusahaan atau independen.







Memberikan persetujuan untuk mengalihkan atau melepaskan hak terhadap atau penggunaan property (bukan inventaris) perusahaan secara keseluruhan atau sebagian sebagai jaminan, baik dalam satu transaksi atau menyangkut beberapa orang ataupun yang berkaitan.







Memberikan persetujuan untuk menjual atau menghapus aktiva di atas nilai yang ditetapkan.







Menilai kinerja Komisaris dan Direksi, baik secara kolektif maupun masing-masing anggota Komisaris dan anggota Direksi. Jika memungkinkan dapat menetapkan kompensasi atau bonus kepada Komisaris dan Direksi berdasarkan kinerja tersebut di atas. Memastikan penerapan akuntabilitas dan kinerja Komisaris dan Direksi, dalam memberhentikan Direksi tidak seluruhnya pada saat yang bersamaan. 4. Akuntabilitas Pemegang Saham Akuntabilitas merupakan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kerangka kerja, sistem dan prosedur yang dimiliki Pemegang Saham dan harus dapat dijabarkan dalam bentuk tertulis berupa catatan, analisa, laporan dan sebagainya. Sebagai perwujudan tata kelola perusahaan yang baik, maka bentuk akuntabilitas Pemegang Saham dijabarkan lebih lanjut sebagai berikut: 



Pemegang Saham wajib memenuhi ketentuan Anggaran Dasar Perusahaan, keputusan-keputusan yang dibuat dalam RUPS.



8



Laporan Kerja Praktik Unit Primary Reformer PUSRI II-B







Pemegang Saham tidak diperkenankan mencampuri kegiatan operasional korporasi (yang tertuang dalam RKAP) yang menjadi tanggung jawab Direksi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perusahaan.







Pemegang Saham memiliki tanggung jawab untuk memantau pelaksanaan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam proses pengelolaan perusahaan. 5. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Rapat Umum Pemegang Saham selanjutnya disebut RUPS  adalah pemegang kekuasaan tertinggi dan tidak dapat diganti / substitusi oleh siapapun sesuai ketentuan perundangan. Penyelenggaraan RUPS berdasarkan ketentuan dan Anggaran Dasar Perusahaan, terbagi menjadi RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa RUPS Tahunan RUPS Tahunan adalah Rapat Umum Pemegang Saham yang  diselenggarakan setiap tahun untuk membahas Laporan Tahunan dan Perhitungan Tahunan maupun Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan. Aturan penyelenggaraan RUPS Tahunan adalah sebagai berikut: 



RUPS Tahunan, pengesahan Perhitungan Tahunan oleh RUPS berarti memberikan pelunasan dan pembebasan sepenuhnya (acquit at decharge) kepada para anggota Direksi dan Komisaris atas:







Pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun yang lalu, sejauh tindakan tersebut ternyata dalam Perhitungan Tahunan. Paling lambat dalam bulan Juni setelah penutupan tahun buku yang bersangkutan.







RUPS Tahunan pengesahan RKAP paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tahun anggaran berjalan.







Direksi dan atau Komisaris diwajibkan untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan.







RUPS dapat diselenggarakan atas permintaan tertulis dari Pemegang Saham.







Apabila Direksi dan Komisaris lalai menyelenggarakan RUPS Tahunan pada waktu yang telah ditentukan atas permintaan Pemegang Saham, maka Pemegang Saham tersebut berhak menyelenggarakan sendiri RUPS Tahunan dimaksud atas biaya perusahaan setelah mendapat ijin dari Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perusahaan.



9



Laporan Kerja Praktik Unit Primary Reformer PUSRI II-B



RUPS Luar Biasa RUPS Luar Biasa adalah Rapat Umum Pemegang Saham yang diselenggarakan jika dipandang perlu setiap waktu untuk menetapkan  atau memutuskan hal-hal yang tidak dilakukan pada RUPS Tahunan. Aturan penyelenggaraan RUPS Luar Biasa adalah sebagai berikut: 



RUPS Luar Biasa dapat diadakan setiap saat, jika dianggap perlu oleh Direksi dan atau Komisaris dan atau Pemegang Saham.







RUPS Luar Biasa dapat diselenggarakan atas permintaan tertulis Pemegang Saham dengan mencantumkan hal-hal yang hendak dibicarakan.







Direksi dan atau Komisaris diwajibkan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa







Apabila Direksi dan Komisaris lalai menyelenggarakan RUPS Luar Biasa tersebut dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah permintaan Pemegang Saham, maka atas biaya Perusahaan, Pemegang Saham tersebut dapat menyelenggarakan rapat dimaksud setelah mendapat ijin dari Ketua Pengadilan Negeri yang daerah meliputi tempat kedudukan Perusahaan. Risalah Rapat Umum Pemegang Saham dibuat dengan ketentuan sebagai berikut: 



Dinamika yang terjadi dan putusan yang diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham dibuatkan notulen serta risalahnya yang ditandatangani oleh Pemegang Saham.







Penandatangan risalah rapat tidak perlu dilakukan apabila risalah rapat tersebut dibuat dengan Berita Acara Notaris. 



Komisaris 1.  Peran Komisaris Komisaris akan menjalankan fungsinya untuk melakukan pengawasan dan memberikan nasehat kepada Direksi demi kepentingan Perusahaan dan Pemegang Saham khususnya serta pihak yang berkepentingan pada umumnya. Hal tersebut untuk memastikan Perusahaan dikelola oleh Direksi sedemikian rupa sesuai dengan harapan Pemegang Saham. Hal ini merupakan peran dengan akuntabilitas yang bersifat aktif bagi Komisaris. Komisaris bertanggungjawab mengawasi Direksi dalam kondisi apapun agar mempunyai kemampuan dalam menjalankan tugasnya. Oleh karena itu adalah tugas Komisaris untuk secara teratur memantau efektivitas pelaksanaan kebijakan dan proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh Direksi, termasuk 10



Laporan Kerja Praktik Unit Primary Reformer PUSRI II-B



pelaksanaan strategi untuk mencapai target yang diharapkan Pemegang Saham. Dalam melaksanakan fungsinya mewakili kepentingan Pemegang Saham dalam pengawasan jalannya Perusahaan, Komisaris: 



Memantau kemajuan atas pencapaian sasaran Perusahaan sebagaimana telah ditetapkan oleh Pemegang Saham.







Melakukan supervisi atas urusan bisnis yang dilakukan oleh Direksi, memberikan nasehat dan saran kepada Direksi mengenai urusan bisnis perusahaan.







Menjamin keberadaan dan pelaksanaan secara efektif atas sistem pengendalian internal, sistem informasi dan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.







Melaporkan kepada Pemegang Saham atas aktivitas tersebut di atas, termasuk jika terjadi penurunan kinerja keuangan perusahaan yang signifikan.



2.  Keanggotaan Komisaris Perusahaan menyadari bahwa Pemegang Saham memiliki  kewenangan penuh untuk mengangkat Komisaris. Agar Komisaris dapat menjalankan fungsinya dengan baik, maka perlu ditetapkan kebijakan tentang kriteria Komisaris yang sesuai kebutuhan. Kriteria tersebut diantaranya adalah memiliki pengalaman di bidang industri, pemahaman terhadap bisnis dan kemampuan mempertimbangkan suatu masalah secara memadai. Dalam upaya menjamin prinsip transparansi dalam pemilihan Komisaris maka mekanisme yang harus dilaksanakan, yaitu: 



Pengangkatan dan pemberhentian Komisaris dilakukan melalui RUPS.







Dalam hal PT Pupuk Indonesia (Persero) bertindak selaku RUPS, pengangkatan dan pemberhentian Komisaris ditetapkan oleh Direksi PT Pupuk Indonesia (Persero).







Anggota Komisaris diangkat berdasarkan pertimbangan integritas, dedikasi, memahami masalah-masalah manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen, memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan tersebut serta dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya.







Pemegang Saham mengangkat Komisaris melalui mekanisme fit and proper test berdasarkan pertimbangan keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman dan kelakuan baik serta memiliki dedikasi untuk mengembangkan usaha guna kemajuan Perusahaan.



11



Laporan Kerja Praktik Unit Primary Reformer PUSRI II-B







Komposisi Komisaris harus ditetapkan sedemikian rupa sehingga memungkinkan pengambilan keputusan yang dapat dilakukan secara efektif, tepat dan cepat serta bertindak secara independen.







Masa jabatan anggota Komisaris ditetapkan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali selama 1 (satu) kali masa jabatan.







Pengangkatan anggota Komisaris tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan anggota Direksi, kecuali untuk pertama kalinya pada waktu pendirian.







Anggota Komisaris sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya.



3.  Jumlah dan Komposisi Komisaris Pengawasan Perusahaan dilakukan oleh Komisaris yangpaling sedikit terdiri dan 2 (dua) orang anggota Komisaris, seorang diantaranya  diangkat sebagai Komisaris Utama. Sedangkan komposisi (jumlah dan kompetensi) anggota Komisaris ditetapkan sedemikian rupa sehingga paling sedikit 2 (dua) orang anggota Komisaris dan seorang diantaranya diangkat sebagai Komisaris Utama, sehingga memungkinkan pengambilan keputusan dapat dilakukan secara efektif, tepat dan cepat serta dapat bertindak secara independen. 4.  Komisaris Independen Paling sedikit 20% dari anggota Komisaris harus berasal dari kalangan di luar perusahaan (Komisaris Independen) dengan ketentuan sebagai berikut: 



Tidak menjabat sebagai Direksi di perusahaan terafiliasi.







Tidak bekerja pada Pemerintah termasuk di Departemen dan Lembaga Kemiliteran dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun.







Tidak bekerja di perusahaan atau afiliasinya dalam  kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.







Tidak mempunyai keterkaitan finansial, baik langsung maupun tidak langsung dengan perusahaan atau perusahaan yang menyediakan  barang dan jasa kepada perusahaan dan afiliasinya.







Bebas dari kepentingan dan aktivitas bisnis atau hubungan lain yang dapat menghalangi atau mengganggu kemampuan Komisaris untuk bertindak atau berpikir secara bebas di lingkup perusahaan.



5.  Kinerja Komisaris Kinerja Komisaris akan dievaluasi setiap tahun oleh Pemegang Saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).



12



Laporan Kerja Praktik Unit Primary Reformer PUSRI II-B



Secara Umum, kinerja Komisaris ditentukan berdasarkan tugas kewajiban yang termaktub dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Anggaran Dasar PT. Pusri Palembang, amanat Pemegang Saham dan proses pemenuhan tanggung jawab tersebut. Kriteria evaluasi formal disampaikan secara terbuka kepada Komisaris sejak pengangkatannya. Kriteria evaluasi individu mencakup kehadiran dalam rapatrapat, kontribusi dalam proses pengambilan keputusan, keterlibatan dalam penugasan tertentu, dan komitmen dalam memajukan kepentingan Perusahaan. Hasil evaluasi terhadap kinerja Komisaris secara keseluruhan dan kinerja masingmasing anggota Komisaris secara individual akan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam skema remunerasi untuk Komisaris. Evaluasi terhadap Komisaris adalah untuk meningkatkan efektifitas Komisaris dan tidak ditunjuk untuk mencari kesalahan Komisaris secara individu. Peningkatan kontribusi Komisaris dalam pengawasan dan memberikan nasehat untuk pengelolaan Perusahaan didasarkan pada ketentuan berikut: 



Dalam melaksanakan tugasnya, Komisaris harus mematuhi Anggaran Dasar dan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.







Komisaris bertanggungjawab dan berwenang mengawasi  tindakan Direksi dan memberikan nasehat kepada Direksi.







Komisaris harus memantau efektifitas praktek  Good Corporate Governance (GCG) yang diterapkan perusahaan.







Komisaris mengadakan rapat internal secara berkala, yaitu sekurangkurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan.







Komisaris harus menetapkan tata tertib Rapat Komisaris dan mencantumkannya dengan jelas dalam risalah Rapat Komisaris di mana  tata tertib tersebut ditetapkan.







Seorang anggota Komisaris hanya dapat diwakili oleh1 (satu) orang anggota Komisaris lainnya dalam suatu Rapat Komisaris.







Risalah Rapat Komisaris harus dibuat untuk setiap Rapat Komisaris dan dalam risalah rapat tersebut harus dicantumkan pendapat yang berbeda  (dissenting opinion) dengan apa yang diputuskan dalam Rapat Komisaris (bila ada).



6.  Mekanisme Kerja Komisaris dan Direksi PT. Pusri Palembang menerapkan sistem Komisaris dan Direksi dalam struktur corporate governance. Kami yakin bahwa pilar Good Corporate Governance



13



Laporan Kerja Praktik Unit Primary Reformer PUSRI II-B



(GCG) sangat bergantung kepada integritas dan kualitas kepemimpinan, utamanya dari Komisaris dan Direksi. Untuk itu kami menetapkan kebijakan dan praktek yang diperlukan bagi Komisaris dan Direksi. Kebijakan tersebut antara lain meliputi kriteria keanggotaan, penilaian kinerja, mekanisme kerja dan tata hubungan Komisaris dan Direksi, baik secara kolegial maupun individual. Kami yakin bahwa independensi Komisaris dan Direksi di dalam pengawasan serta pengurusan perusahaan merupakan persyaratan tercapainya proses pengambilan keputusan yang objektif. Komisaris dan Direksi selalu mempertimbangkan pendapat pihak independen dengan didasarkan kepada pengetahuan dan pengalaman untuk mengambil keputusan secara amanah dan berhati-hati. Dengan didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, kami telah dengan tegas memisahkan fungsi serta peranan Komisaris dan Direksi. Peran Komisaris, terutama memberikan pengawasan, arahan, dan pandangan strategis kepada Direksi, baik secara kolektif maupun individual, sedangkan Direksi melaksanakan kegiatan operasional sehari-hari sedemikian rupa sehingga memenuhi sasaran yang diminta oleh Pemegang Saham. Namun demikian di dalam hubungan kerja Direksi dan Komisaris, kami menyadari pentingnya masing-masing pihak dalam menjaga hubungan kerja satu dengan lainnya atas dasar prinsip-prinsip kebersamaan dan rasa saling menghargai, menghormati fungsi dan peranan masing-masing di dalam organisasi perusahaan. 7.  Hubungan Kerja Komisaris dengan Direksi Komisaris akan menyelenggarakan pertemuan konsultatif secara teratur dengan Direksi untuk membicarakan masalah bisnis yang relevan. Di luar itu, Komisaris berhak meminta dilaksanakannya pertemuan dengan Direksi manakala situasi dianggap memerlukannya. Dalam setiap pertemuan apa pun, informasi dan data  yang penting untuk pemahaman Komisaris akan diberikan secara tertulis  sebelum pertemuan untuk menjamin tersedianya waktu bagi Komisaris dalam memahami permasalahan yang akan dibahas. Bila perlu, Direksi akan membuat ringkasan bahan tersebut sepanjang tidak mengurangi esensi informasi yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan. Komisaris mempunyai akses penuh terhadap Direksi, termasuk terhadap informasi atau dokumen yang relevan yang disimpan oleh Direksi. Pelaksanaan hak Komisaris ini dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak boleh mengganggu pelaksanaan operasional perusahaan. Agar dapat menjalankan fungsinya secara lebih efektif, apabila diperlukan,



14



Laporan Kerja Praktik Unit Primary Reformer PUSRI II-B



Komisaris berhak mendapat saran secara profesional dari pihak independen atas beban perusahaan atas hal-hal yang menjadi tanggungjawab profesional Komisaris. Komisaris berhak membentuk komite-komite sebagai alat bagi Komisaris dalam menjalankan fungsinya. 8.  Komite-Komite pada Komisaris Dalam upaya menerapkan praktik terbaik (best practices), PT. Pusri Palembang telah membentuk Komite Audit dan Komite Investasi & Manajemen Risiko. Pembentukan Komite tersebut merupakan upaya untuk membantu dan meningkatkan kinerja pengawasan dari Komisaris yang juga disesuaikan dengan proses bisnis Perusahaan. Komite Audit Keanggotaan Komite Audit: 



Anggota Komite Audit terdiri dan sekurang-kurangnya 1 (satu) orang anggota Komisaris dan 2 (dua) orang ahli yang bukan merupakan pegawai perusahaan.



 Salah satu anggota Komisaris bertindak sebagai Ketua Komite Audit. Persyaratan untuk dapat diangkat sebagai anggota Komite Audit adalah : 



Memiliki integritas yang baik dan pengetahuan serta pengalaman kerja yang cukup di bidang pengawasan / pemeriksaan dan bidang-bidang lainnya yang relevan dan dianggap perlu.







Tidak memiliki kepentingan / keterkaitan pribadi yang dapat menimbulkan dampak negatif dan konflik kepentingan terhadap perusahaan.







Mampu berkomunikasi secara efektif.







Pembentukan Komite Audit harus didukung dengan Komite Audit Charter yang ditandatangani oleh Komisaris Utama, yang didalamnya harus mencakup wewenang dan tanggungjawab sebagai berikut:







Mengusulkan Auditor Eksternal melalui proses seleksi.







Menilai pelaksanaan kegiatan serta hasil audit yangdilakukan oleh Satuan Pengawasan Intern maupun Auditor Eksternal.







Memberikan rekomendasi penyempurnaan sistem pengendalian internal serta pelaksanaannya.







Memastikan bahwa telah terdapat prosedur review yang memuaskan terhadap informasi yang dikeluarkan Perusahaan, termasuk brosur, laporan keuangan berkala, proyeksi/forecast dan lain-lain informasi  keuangan yang disampaikan kepada pemegang saham.







Mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Komisaris. 15



Laporan Kerja Praktik Unit Primary Reformer PUSRI II-B







Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Komisaris sepanjang masih dalam lingkup tugas dan kewajiban Dewan Komisaris berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.



Komite Investasi dan Manajemen Risiko Komite  Investasi dan Manajemen Risiko bertugas membantu Dewan Komisaris dalam hal-hal sebagai berikut :  Menetapkan, memperbaharui, menyempurnakan kebijakan Manajemen Risiko di Perusahaan. 



Melakukan analisa dan evaluasi terhadap rencana investasi pengembangan perusahaan dan risiko usaha serta asuransi Perusahaan.







Mengidentifikasikan seluruh risiko yang mungkin timbul sehubungan dengan kegiatan perusahaan dan melakukan evaluasi secara berkala atas penerapan Manajemen Risiko di Perusahaan.







Mengidentifikasikan hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris.







Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris sepanjang masih dalam lingkup tugas dan kewajiban Dewan Komisaris berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.







Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Komite Investasi dan Manajemen Risiko diberi kewenangan untuk menunjuk konsultan.



Komite-komite harus melaporkan pelaksanaan tugasnya dan memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris. Anggota komite wajib bertindak independen dan tidak mempunyai kewenangan operasional di dalam struktur dan mekanisme pengambilan keputusan di dalam Perusahaan. Anggota Komite diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris atas beban perusahaan. Direksi Direksi adalah Organ Perusahaan yang bertanggungjawab penuh atas pengelolaan Perusahaan, secara sehat dan ber-etika sesuai dengan ketentuan / peraturan yang berlaku untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan serta mewakili perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar. Direksi bertindak secara cermat, berhati-hati dan  mempertimbangkan aspek penting yang relevan dalam pelaksanaan tugasnya. Direksi harus menghindari kondisi di mana tugas dan kepentingan perusahaan berbenturan atau mempunyai potensi berbenturan dengan kepentingan pribadi, termasuk kepentingan 16



Laporan Kerja Praktik Unit Primary Reformer PUSRI II-B



perusahaan dengan kepentingan anak perusahaan. Apabila hal demikian  terjadi atau mungkin terjadi, maka Direktur yang bersangkutan akan mengungkapkan benturan atau potensi benturan kepentingan tersebut kepada Komisaris danDireksi serta selanjutnya Komisaris yang akan menentukan langkah yang diperlukan. Direksi secara tepat waktu dan teratur melaporkan  kepada Pemegang Saham secara lengkap dan jujur semua fakta material berkenaan dengan urusan perusahaan, kecuali apabila pengungkapan tersebut justru akan merugikan kepentingan perusahaan secara keseluruhan. 1.  Kriteria Anggota Direksi Kriteria pokok bagi Direksi ialah sebagai berikut: 



Memiliki integritas, etika pribadi dan profesional.







Memiliki keahlian khusus yang sangat diperlukan dan bermanfaat bagi perusahaan.







Memiliki pendidikan dan pengalaman yang memadai di dalam industri pupuk, petrokimia dan jasa teknik terkait.







Memiliki bidang keahlian yang berhubungan dengan permasalahan bisnis.







Memahami teknologi dan proses bisnis Perusahaan.







Menghargai pandangan pihak lain dan tidak kaku dalam memandang masalah.







Memiliki komitmen dan dedikasi yang tinggi dalam memajukan usaha sesuai dengan fungsi dan peran yang diamanatkan kepadanya.







Memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundangan yang berlaku termasuk peraturan Perusahaan.







Mampu mewakili Perusahaan di hadapan publik, Pemegang Saham dan stakeholders lainnya.







Mempunyai keinginan kuat secara obyektif meningkatkan kemampuan manajemen bagi kepentingan Perusahaan.







Mempunyai pemikiran yang positif dan terbuka berkaitan dengan setiap masalah, kebijakan dan aktivitas yang dapat mempengaruhi kepentingan Perusahaan secara umum. 2.  Jumlah dan Komposisi Direksi Jumlah Direksi minimal 2 (dua) orang, sesuai dengan kebutuhan dan kompleksitas usaha perusahaan. Dalam menentukan komposisi Direksi perlu diperhatikan halhal sebagai berikut:



17



Laporan Kerja Praktik Unit Primary Reformer PUSRI II-B







Disusun sedemikian rupa sehingga memungkinkan pengambilan putusan yang efektif, tepat dan cepat serta dapat bertindak secara independen, dalam arti tidak mempunyai kepentingan yang dapat mengganggu kemampuannya untuk melaksanakan tugasnya secara mandiri dan kritis.







Paling sedikit 20 % (dua puluh persen) dari jumlah  anggota Direksi dapat berasal dan kalangan di luar perusahaan yang bebas  dari pengaruh anggota Komisaris dan anggota Direksi lainnya serta Pemegang Saham.







Susunan organisasi Direksi sekurang-kurangnya mencerminkan fungsi pengelolaan produksi, pemasaran, risiko dan keuangan.



3.  Rapat Direksi Direksi akan melakukan pertemuan secara teratur, sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sekali untuk membicarakan masalah dan bisnis perusahaan, pembuatan keputusan yang dipandang perlu dan juga membuat evaluasi pelaksanaan bisnis perusahaan. Direksi juga akan selalu berkoordinasi dengan Komisaris dalam rapat koordinasi minimal 1 (satu) bulan sekali. Disamping rapat terjadual, Rapat Direksi dapat dilakukan kapanpun apabila diperlukan. Dalam setiap rapat akan dibuat notulen rapat yang mampu menggambarkan situasi yang berkembang, proses pengambilan keputusan, argumentasi yang dikemukakan, kesimpulan yang diambil serta pernyataan berkeberatan (dissenting opionion) terhadap kesimpulan rapat apabila tidak terjadi kebulatan pendapat. 4. Kebijakan Menggunakan Saran Profesional PT. Pusri Palembang menetapkan kebijakan, jika diperlukan, Direksi dapat menggunakan saran profesional yang independen dalam pelaksanaan tugasnya sesuai peraturan perundang-undangan. Dalam kondisi tertentu PT. Pusri Palembang akan memperbolehkan bagi Direksi untuk mendapat saran profesional atas beban perusahaan. Hal ini tidak berlaku apabila Direksi yang bersangkutan mempunyai benturan kepentingan. Penerapan kebijakan ini atas persetujuan Komisaris. 5. Kinerja Direksi RUPS PT. Pusri Palembang menetapkan kriteria evaluasi kinerja Direksi dan anggota Direksi yang didasarkan pada target kinerja dalam kontrak manajemen serta komitmennya di dalam memenuhi arahan Pemegang Saham. Kontrak manajemen ditandatangani oleh Direksi yang bersangkutan pada saat pengangkatan dan diperbaiki setiap tahunnya. Kinerja Direksi akan dievaluasi setiap tahun oleh Pemegang Saham dalam Rapat Umum  Pemegang Saham (RUPS) berdasarkan kriteria evaluasi kinerja yang telah ditetapkan.



18



Laporan Kerja Praktik Unit Primary Reformer PUSRI II-B



Kriteria evaluasi formal bagi anggota Direksi disampaikan secara terbuka kepada Direksi sejak pengangkatannya. Kriteria evaluasi bagi anggota Direksi mencakup target kinerja yang telah ditetapkan, kehadiran dalam rapat-rapat, kontribusi dalam pengambilan keputusan, keterlibatan dalam penugasan tertentu serta komitmen dalam memajukan kepentingan perusahaan. Hasil evaluasi terhadap kinerja Direksi secara keseluruhan dan masing-masing anggota Direksi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam skema kompensasi untuk Direksi. Sekretaris Perusahaan Perusahaan menyadari sepenuhnya mengenai pentingnya peranan Sekretaris Perusahaan dalam memperlancar hubungan antar Organ  Utama Perusahaan (RUPS, Komisaris, Direksi) dalam hubungan antar perusahaan dengan stakeholders. Secara struktural, Sekretaris Perusahaan bertanggungjawab kepada Direktur Utama dan memiliki kewenangan yang cukup untuk melaksanakan tugasnya.   Sekretaris Perusahaan akan mengikuti perkembangan peraturan-peraturan yang berlaku dan memastikan perusahaan memenuhi peraturan tersebut. Sekretaris Perusahaan akan memberikan informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya kepada Direksi secara berkala dan kepada Komisaris apabila diminta oleh Komisaris. Dalam pelaksanaan tugasnya ada 4 (empat) fungsi utama yang dilaksanakan oleh Sekretaris Perusahaan. Keempat fungsi utama tersebut adalah : 1. Compliance officer, mengikuti perkembangan peraturan-peraturan yang berlaku dan memastikan bahwa perusahaan memenuhi peraturan tersebut. Perusahaan akan mengungkapkan informasi yang perlu kepada pihak yang berkepentingan berkaitan dengan peraturan tertentu. 2. Stakeholders relation, memberikan pelayanan kepada Pemegang Saham, Komisaris, Direksi, serta stakeholders lainnya atas informasi yang berkaitan dengan kondisi perusahaan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pelayanan ini dimaksudkan untuk terciptanya transparansi dan disclosure antara perusahaan dengan stakeholders. 3. Business information, memberikan informasi segera atas kejadian aktual yang sebenarnya terjadi di perusahaan sebagai respon atas adanya rumor-rumor atau isu-isu, baik yang bersifat positif maupun negatif kepada stakeholders. Mengelola media  relations, website, press



19



Laporan Kerja Praktik Unit Primary Reformer PUSRI II-B



release,  dan  press conference yang dimaksudkan agar citra positif perusahaan dapat dipertahankan dan bahkan ditingkatkan. 4. Liaison Officer, sebagai penghubung, menatausahakan dan menyimpan  dokumen perusahaan, termasuk tetapi tidak terbatas pada Daftar Pemegang Saham, Daftar Khusus, risalah rapat Direksi, rapat Dewan Komisaris dan RUPS. Satuan Pengawasan Intern Satuan Pengawasan Intern (SPI) merupakan Organ Pendukung Direksi yang berfungsi sebagai pengawas serta penyedia jasa konsultasi, jaminan obyektif independen untuk menambah nilai dan meningkatkan/memperbaiki operasi perusahaan dan dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggungjawab kepada Direktur Utama. SPI wajib memiliki  Internal Audit Charter  /  Piagam Audit Intern untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsinya, yang ditandatangani oleh Direktur Utama. SPI dalam menjalankan fungsinya wajib melaksanakan  pengawasan terhadap kegiatan operasional perusahaan yang dapat mengarahkan kepada upaya-upaya berikut: 1. Perbaikan dan penyempurnaan berbagai sistem dan prosedur dalam proses bisnis perusahaan 2. Peningkatan efisiensi melalui pengurangan pemborosan dan peningkatan efektifitas perusahaan melalui penilaian pencapaian strategi bisnis perusahaan. 3. Membantu menciptakan struktur pengendalian internalyang baik yang meliputi dan melalui tahapan : 4. Lingkungan pengendalian internal yang disiplin dan terstruktur. 5. Pengkajian dan pengelolaan risiko usaha. 6. Aktivitas pengendalian. 7. Sistem informasi dan komunikasi. 8. Monitoring terhadap kualitas sistem pengendalian internal. 9. Memastikan bahwa struktur pengendalian internal telah dipatuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



20



Laporan Kerja Praktik Unit Primary Reformer PUSRI II-B



Auditor Ekternal Auditor Eksternal merupakan auditor yang ditunjuk oleh RUPS untuk menyatakan opini atas laporan keuangan yang disusun manajemen, apakah laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku. Untuk dapat memberikan opini atas laporan keuangan perusahaan, Auditor Eksternal harus menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan standar dan kode etik profesi. Perusahaan wajib memberikan keleluasan kepada Auditor Eksternal untuk dapat menjalankan tugas Auditor Eksternal tersebut. Persyaratan Auditor Eksternal. 1. Auditor Eksternal tersebut harus bebas dari pengaruh Komisaris, Direksi dan pihak yang berkepentingan di perusahaan (Stakeholders). 2. Auditor Eksternal harus merahasiakan infomasi yang diperoleh sewaktu melaksanakan tugasnya maupun setelahnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku kecuali disyaratkan lain. External Governance Perusahaan dalam menjalankan usahanya sangat dipengaruhi oleh berbagai aturan yang mendasari pembentukannya maupun aturan dan pemerintah selaku regulator, yang secara tidak langsung akan mempengaruhi pencapaian kinerjanya. Aturan-aturan yang mengikat perusahaan dalam menjalankan usahanya antara lain meliputi: 1. Penentuan tentang besaran harga jual, daerah pemasaran dan besarnya subsidi pupuk. 2. Kebijakan biaya, investasi, anggaran dan sebagainya. Di samping itu, dalam kegiatan operasional perusahaan lainnya masih sangat tergantung



dengan



instansi



lain,



khususnya



Departemen



Perindustrian,



Departemen Perdagangan, Departemen Keuangan, Departemen Pertahanan, Departemen ESDM, Kementerian Koordinator Perekonomian dan DPR serta Pemerintah Daerah. Hal-hal yang di luar kendali perusahaan tersebut, yang dapat



21



Laporan Kerja Praktik Unit Primary Reformer PUSRI II-B



mempengaruhi kinerja, wajib dipatuhi, dipantau dan diperhatikan agar tidak menimbulkan gejolak pada perusahaan. (http://www.pusri.co.id/) 2.1. Proses Produksi Berikut Diagram Overall Pabrik PUSRI Palembang:



22



Laporan Kerja Praktik Unit Primary Reformer PUSRI II-B



Gambar I.2. Diagram Overall Pabrik PUSRI Palembang (http://www.pusri.co.id/ina/laporan-laporan-tahunan/)



a.



Produksi Amonia Diagram Proses Pembuatan Amonia:



Gambar I.3. Diagram Proses Pembuatan Amonia (http://www.pusri.co.id/ina/laporan-laporan-tahunan/) Secara garis besar proses produksi amonia dibagi menjadi 4 unit, dengan urutan sebagai berikut:



23



Laporan Kerja Praktik Unit Primary Reformer PUSRI II-B



1.



Feed Treating Unit Gas alam yang masih mengandung kotoran (impurities), terutama senyawa belerang sebelum masuk ke reforming unit harus dibersihkan dahulu di unit ini, agar tidak menimbulkan keracunan pada katalisator di reforming unit. Untuk menghilangkan senyawa belerang yang terkandung dalam gas alam, maka gas alam tersebut dilewatkan dalam suatu bejana yang disebut desulfurizer. Gas alam yang bebas sulfur ini selanjutnya dikirim ke reforming unit.



2.



Reforming Unit Di reforming unit, gas alam yang sudah bersih dicampur dengan uap air, dipanaskan, kemudian direaksikan di primary reformer, hasil reaksi yang berupa gas-gas hydrogen dan carbon dioxide dikirim ke secondary reformer dan direaksikan dengan udara sehingga dihasilkan gas-gas sebagai berikut: a. Hidrogen b. Nitrogen c. Karbon dioksida Gas gas hasil reaksi ini dikirim ke unit purifikasi dan metanasi untuk dipisahkan gas karbon dioksidanya.



3.



Purifikasi dan Metanasi Karbon dioksida yang ada dalam gas hasil reaksi reforming unit dipisahkan dahulu di unit purification. Karbon dioksida yang telah dipisahkan dikirim sebagai bahan baku pabrik urea. Sisa karbon dioksida yang terbawa dalam gas proses akan menimbulkan racun pada katalisator ammonia converter, oleh karena itu sebelum gas proses ini dikirim ke unit synloop dan refrigeration terlebih dahulu masuk ke methanator.



4.



Compression Synloop dan Refrigeration Unit Gas proses yang keluar dari methanator dengan perbandingan mol gas hidrogen : nitrogen = 3 : 1, ditekan atau dimampatkan untuk



24



Laporan Kerja Praktik Unit Primary Reformer PUSRI II-B



mencapai tekanan yang diinginkan oleh ammonia converter agar terjadi reaksi pembentukan amonia. Uap ini kemudian masuk ke unit refrigerasi sehingga didapatkan amonia dalam fasa cair yang selanjutnya digunakan sebagai bahan baku pembuatan urea. Hasil / produk pada proses di atas adalah amonia cair yang beserta karbon dioksida digunakan sebagai bahan baku pembuatan urea. b. Produksi Urea Diagram Proses Pembuatan Urea:



Gambar I.4. Diagram Proses Pembuatan Urea (http://www.pusri.co.id/ina/laporan-laporan-tahunan/) Urea dibuat dengan bahan baku gas CO2 dan liquid NH3 yang di-supply dari Pabrik Amonia. Proses pembuatan Urea tersebut dibagi menjadi 6 unit, yaitu: 1.



Unit Sintesa Unit ini merupakan bagian terpenting dari pabrik urea, untuk mensintesa urea dengan mereaksikan liquid NH3 dan gas CO2 di



25



Laporan Kerja Praktik Unit Primary Reformer PUSRI II-B



dalam urea reaktor dan ke dalam reaktor ini dimasukkan juga larutan recycle karbamat yang berasal dari bagian recovery. Tekanan operasi di unit sintesa adalah 175 kg/cm2 G. Hasil sintesa urea dikirim ke bagian purifikasi untuk dipisahkan ammonium karbamat dan kelebihan ammonianya setelah dilakukan stripping oleh CO2. 2.



Unit Purifikasi Ammonium karbamat yang tidak terkonversi dan kelebihan amonia di unit sintesa diuraikan dan dipisahkan dengan cara penurunan tekanan dan pemanasan dengan dua step penurunan tekanan, yaitu pada 17 kg/cm2 G dan 22,2 kg/cm2 G. Hasil peruraian yang berupa gas CO2 dan NH3 dikirim ke bagian recovery, sedangkan larutan ureanya dikirim ke bagian kristaliser.



3.



Unit Kristaliser Larutan urea dari unit purifikasi dikristalkan di bagian ini secara vakum. Kemudian kristal ureanya dipisahkan di centrifuge. Panas yang diperlukan untuk menguapkan air diambil dari panas sensibel larutan urea, panas kristalisasi urea, dan panas yang diambil dari sirkulasi Urea Slurry ke HP Absorber dari recovery.



4.



Prilling Unit Kristal urea keluaran centrifuge dikeringkan sampai menjadi 99,8% berat dengan udara panas, kemudian dikirimkan ke bagian atas Prilling Tower untuk dilelehkan dan didistribusikan merata ke seluruh distributor. Dari distributor kristal urea dijatuhkan ke bawah sambil didinginkan oleh udara dari bawah dan menghasilkan produk urea butiran (prill). Produk urea dikirim ke bulk storage dengan belt conveyor.



5.



Recovery Unit Gas amonia dan gas CO2 yang dipisahkan di bagian purifikasi diambil kembali melalui 2 step absorbsi dengan menggunakan mother



26



Laporan Kerja Praktik Unit Primary Reformer PUSRI II-B



liquor sebagian absorbent kemudian di-recycle kembali ke bagian sintesa. 6.



Proses Kondensasi Treatment Unit Uap air yang menguap dan terpisahkan di bagian kristaliser didinginkan dan dikondensasikan. Sejumlah kecil urea, NH3, dan CO2 ikut kondensat kemudian diolah dan dipisahkan di stripper dan hydrolyzer. Gas CO2 dan gas NH3-nya dikirim kembali ke bagian purifikasi untuk di-recover. Sedang air kondensatnya dikirim ke utilitas.



2.2. Jenis-Jenis Produk a.



Amonia Amonia adalah senyawa kimia berupa gas yang berbau tajam. Pabrik Amonia PT. PUSRI PALEMBANG merupakan pabrik yang menghasilkan amonia sebagai hasil utama dan carbon dioxide sebagai hasil samping. Amonia digunakan sebagai bahan mentah dalam industri kimia. Amonia produksi Pusri dipasarkan dalam bentuk cair pada suhu -33oC dengan kemurnian minimal 99,5 % dan campuran (impurity) berupa air maksimal 0,5 %. Bahan baku pembuatan amonia adalah gas bumi dengan komposisi utama metana (CH4) sekitar 70 % dan karbon dioksida (CO 2) sekitar 10 %. Steam atau uap air diperoleh dari air Sungai Musi setelah mengalami suatu proses pengolahan tertentu di Pabrik Utilitas.



b.



Pupuk Urea Spesifikasi Nitrogen



: 46 %



Kadar Air



: 0,5%



Biuret



: Maks 1 %



Bentuk



: Prill 1 - 3,35mm 90 % Min



Standard



: SNI No. 2801 : 2010



27



Laporan Kerja Praktik Unit Primary Reformer PUSRI II-B



Manfaat: 1. Pertumbuhan akar, batang dan daun tanaman menjadi optimal (tanaman akan lebih cepat tinggi, jumlah anakan banyak & memiliki cabang yang banyak). 2. Membuat daun tanaman menjadi hijau segar serta memperkuat akar dan batang tanaman. 3. Meningkatkan aktivitas organisme dalam tanah penyebab kesuburan. 4. Menambah kandungan protein dalam tanaman. 5. Digunakan untuk semua jenis tanaman baik tanaman pangan, hortikultura & Perkebunan. c.



Pupuk NPK Spesifikasi/Formula: - 15 : 15 : 15 - 12 : 12 : 17 : 2 - 13 : 6 : 27 : 4 + 0,6B Standard : SNI No. 2803 : 2012 Manfaat: 1. Pertumbuhan akar, batang dan daun tanaman menjadi optimal (tanaman akan lebih cepat tinggi, jumlah anakan banyak & memiliki cabang yang banyak) 2. Membuat daun tanaman menjadi hijau segar serta memperkuat akar dan batang tanaman. 3. Meningkatkan aktivitas organisme dalam tanah penyebab kesuburan. 4. Menambah kandungan protein dalam tanaman 5. Digunakan untuk semua jenis tanaman baik tanaman pangan, hortikultura dan Perkebunan.



d.



Bioripah Pupuk yang dilengkapi dengan mikroorganisme bermanfaat untuk tanah. Penambahan Bioripah ke dalam tanah mampu menyediakan unsur hara kedalam tanah sehingga dapat



diserap oleh tanaman. Bioripah juga



28



Laporan Kerja Praktik Unit Primary Reformer PUSRI II-B



mampu mengefisiensikan penyerapan pupuk kimia yang ditambahkan ke dalam tanah. Spesifikasi: Komposisi



: Bacillus sp., Ochrobactrum sp., Alcaligenes sp.



Bentuk



: Cair



Manfaat: -



Meningkatkan ketersediaan Nitrogen, fosfor dan kalium dalam tanah



e.



Mengandung hormon pertumbuhan tanaman.



Nutremag Pupuk hara mikro untuk melengkapi kandungan unsur mikro yang umumnya sedikit tersedia di dalam tanah. Mengandung unsur mikro yang sangat dibutuhkan oleh tanaman sehingga walaupun digunakan dalam dosis yang rendah, mampu meningkatkan produktivitas tanaman. Cocok untuk digunakan di tanah masam. Spesifikasi: Komposisi



: Zinc, Boron, Cooper dan Manganese



Bentuk



: Granul



Manfaat: Merangsang pembentukan titik tumbuh, serbuk sari, bunga dan akar Sebagai aktivator dan katalisator berbagai macam enzim. ( http://www.pusri.co.id )



29



Laporan Kerja Praktik Unit Primary Reformer PUSRI II-B



BAB II PROSES PRODUKSI AMONIA PUSRI II-B



Gambar 2.1. Diagram Alir Amonia PUSRI II-B II.1. Uraian Proses a. Suplai Gas Alam Gas alam untuk bahan baku dan bahan bakar disuplai ke pabrik amonia melalui battery limit (BL) pada tekanan 15,0 kg/cm2(G) dan temperatur 30 °C. Gas mengalir ke knock out (KO) Drum (174-D) dimana tekanan dijaga dan dikontrol. Gas alam yang disuplai dari battery limit berada pada tekanan yang terkontrol. Kontrol tekanan ini perlu disediakan di dalam pabrik, terutama untuk pengoperasian pada rate rendah untuk memastikan kondisi operasi stabil. b. Desulfurisasi



30



Laporan Kerja Praktik Unit Primary Reformer PUSRI II-B



Gas alam mengandung total sulfur maksimum 15 ppmv dan ratarata 8 ppmv sebagai H2S. H2S ini harus dibuang untuk mencegah keracunan katalis di proses selanjutnya. Feed gas dicampur dengan aliran gas recycle syngas yang kaya hidrogen dari purge gas yang sudah bersih, untuk mendapatkan kandungan hidrogen 2 %mol. Gas yang sudah dicampur kemudian dipanaskan sampai 371 oC dalam Feed Preheat Coil, yang terletak di Convection Section Primary Reformer 101-B. H2 juga dapat diperoleh dari 144-D di outlet Methanator atau dari pabrik amonia lain yang bebas sulfur organik. Desulfurisasi gas alam dilakukan dalam dua tahap. Pada tahap pertama, gas dipanaskan lalu masuk ke Hydrotreater (101-D), yang bereaksi dengan katalis cobalt molybdenum oxide (CoMo). Sulfur organik yang ada dalam feed gas akan terhidrogenasi menjadi hidrogen sulfida dengan reaksi sebagai berikut: RSH + H2







RH + H2S



COS + H2







CO + H2S



Pada tahap kedua, hidrogen sulfida dibuang di Desulfurizer (108DA&DB) sampai outlet-nya mencapai ≤ 0,1 ppmv. Setiap desulfurizer berisi 1 bed adsorben Zinc Oxide (ZnO). Hidrogen Sulfida akan teradsorbsi pada Zinc Oxide untuk membentuk zinc sulfida dengan reaksi sebagai berikut:  



H2S + ZnO  ZnS + H2O 108-DA dan 108-DB disusun secara seri dengan konfigurasi lead-lag. Ketika salah satu vesel jenuh dengan hidrogen sulfida, dapat langsung dinonaktifkan untuk mengganti zinc oxide, sementara vesel yang satunya lagi posisi aktif. Vesel dengan zinc oxide yang baru kemudian diaktifkan sebagai langkah clean-up sisi downstream. Hal ini akan memaksimalkan penggunaan zinc oxide. Amonia dengan konsentrasi tinggi dalam gas alam bisa membatasi aktivitas katalis hydrotreating. Tekanan parsial yg tinggi dari CO 2 dan air



31



Laporan Kerja Praktik Unit Primary Reformer PUSRI II-B



bisa menghambat penyerapan sulfur pada zinc oxide yang bereaksi dengan zinc oxide membentuk hidrat atau karbonat. Pada kondisi operasi yang ditentukan, reaksi yang merugikan tersebut tidak akan terjadi. Katalis Desulfurizer butuh pada kondisi sulfide untuk aktif sebagai katalis untuk hidrogenasi sulfur organik. Selama operasi normal dengan adanya sulfur di gas alam, katalis Desulfurizer akan tetap pada kondisi sulfide. Namun jika kondisi tak terduga, gas alam disuplai benar-benar bebas dari sulfur dalam jangka waktu yang lama, H2 perlu dikurangi atau dihentikan untuk menghindari reduksi katalis Desulfurizer unsulfide yang dapat merusak katalis. Selama start up awal, akan ada periode waktu sampai Methanator online, dimana tidak ada hidrogen tersedia. Selama periode ini, hidrogen dapat bersumber dari OSBL untuk memenuhi kebutuhan hidrogen di reaktor Desulfurizer. Setelah pabrik menghasilkan hidrogen dari Reforming/Shift Section, gas yang mengandung hidrogen ini didinginkan di HE downstream reformer, dan hidrogen dapat diambil dari outlet Methanator Separator (144-D). Hidrogen impor dapat dihentikan setelah hidrogen yang diproduksi di 101-B cukup. H2 sangat penting dialirkan ke Desulfurizer jika gas alam mengandung sulfur organik. c. Primary Reformer Gas alam yang sudah didesulfurisasi dicampur dengan proses steam dari proses condensate stripper (130-D) untuk memberikan rasio molar Steam terhadap Carbon (S/C) sebesar 2,7 : 1. Flow gas dikontrol oleh rasio terhadap flow steam proses. Fitur ini melindungi katalis reformer jika terjadi kehilangan steam proses. Mixed feed gas dipanaskan dalam mixed feed coil yang terletak di convection section (101-B). Feed gas yang sudah panas didistribusikan ke tube katalis (101-B). Tube highalloy ini dipasang di radiant section (101-B) dan diisi dengan katalis berbasis nikel. Mixed feed gas mengalir ke bawah melalui katalis reformer, terjadi reaksi steam reforming dan reaksi water gas shift membentuk



32



Laporan Kerja Praktik Unit Primary Reformer PUSRI II-B



Hidrogen, CO dan CO2. Temperatur inlet 101-B adalah 488oC dan tekanan inlet 44,2 kg/cm2(G). Reaksi steam reforming mengkonversi hidrokarbon dalam gas alam menjadi hidrogen dan karbon monoksida: CnHm + nH2O + heat  nCO + (2n + m)/2 H2 Reaksi: CH4 + H2O + heat  CO + 3H2 CO + H2O  CO2 + H2 + heat Reaksi steam reforming untuk hidrokarbon berat selesai, tetapi steam reforming metana dan reaksi shift air dibatasi oleh kesetimbangan kimia. Secara keseluruhan, kombinasi reaksi yang terjadi di 101-B adalah sangat endotermis. Panas reaksi disuplai oleh fuel gas yang dibakar melalui burner, terletak di top section 101-B, dan dipasang di antara deretan tube katalis. Burner beroperasi dengan mode pembakaran ke bawah (top firing). Hal ini mengakibatkan flux panas tertinggi ada di bagian atas tube, di mana temperatur gas proses paling rendah dan sebagian besar reaksi endotermis berlangsung. Mode ini menghasilkan temperatur dinding relatif merata sepanjang tube katalis. Kondisi keluaran reformer 722 °C dan 40,5 kg/cm2(G). Outlet gas dari 101-B mengandung 28,50 %-mol CH 4 yang tidak bereaksi. Karena temperatur yang relatif rendah di radiant section, sehingga tube tidak mudah retak dan lebih handal serta pengoperasian yang lebih fleksibel dan berumur lebih lama. Temperatur maksimum dinding tube adalah 864 oC. 101-B dirancang untuk mendapatkan efisiensi termal maksimum. Panas dari flue gas dimanfaatkan di bagian convection section untuk: o Preheating mixed feed untuk Primary Reformer 101-BCX (feed gas dan steam proses). o Preheating Udara Proses 101-BCA2 dan 101-BCA1 (hot dan cold coil) o Superheating steam HP 101-BCS2 dan 101-BCS1 (hot dan cold coil)



33



Laporan Kerja Praktik Unit Primary Reformer PUSRI II-B



o Preheating umpan Gas Alam 101-BCF o Preheat udara bakar (CAP) 101-BC Sebuah attemperator/desuperheater dipasang di antara coil superheat steam HP (hot dan cold coil) untuk injeksi BFW ke steam, jika dibutuhkan. Hal ini untuk mencegah temperatur yang terlalu tinggi di steam superheat dan/atau untuk meningkatkan produksi steam. Coil superheat steam HP juga memiliki burner superheat. Pada kondisi normal, burner ini akan digunakan untuk mengontrol temperatur steam superheat. Radiant Box 101-B dipanaskan dengan kombinasi Gas Alam dan Waste Gas. Waste gas meliputi : -



Gas HP Flash dari CO2 removal



-



Waste Gas Purifier



-



Syngas dari LP Scrubber



Waste gas dibakar di burner yang terpisah (di tengah) dari masing-masing main burner. Susunan seperti ini untuk mengoptimalkan pembakaran dengan jenis fuel yang berbeda jika terjadi perubahan tekanan dan temperatur waste Gas, terutama ketika Molecular Sieve 109-DA&DB sedang diregenerasi. Fuel gas yang digunakan di burner Superheater 101-B dan di burner start up heater 102-B hanya bersumber dari gas alam. 101-B dilengkapi dengan dua ID Fan (101-BJ/BJA) dan dua FD Fan (101BJ1/BJ1A). Seluruhnya digerakkan oleh turbin steam. d.



Sistem Kompresi Udara Proses Udara proses dikompresi menjadi 44,5 kg/cm2(G) dalam empat tingkat kompresor udara sentrifugal (101-J). Pendinginan interstage dan pemisahan kondensat dilakukan di cooler interstage 101-JC1, 101-JC2 dan 101-JC3. 101-J menyediakan udara untuk Secondary Reformer (103-D) dan tambahan 3000 Nm3/jam untuk Plant Air & Instrument Air. 101-J digerakkan oleh steam MP dan merupakan jenis turbin condensing (101JT). Kelebihan steam tekanan rendah (LP) juga dapat digunakan untuk



34



Laporan Kerja Praktik Unit Primary Reformer PUSRI II-B



101-JT (Steam Addmission). Tekanan udara proses dikontrol oleh speed turbin



101-JT.



Dalam



hal



penurunan



rate



produksi,



untuk



mempertahankan beban minimum pada 101-J, udara diventing/dibuang sebagian di melalui control valve antisurge untuk mencegah kompresor surging. Udara proses dipanaskan sampai 497 oC di Process Air Preheat Coil. Sejumlah steam MP diinjeksikan di upstream process air preheat coil untuk melindungi coil dari overheating selama start up dan shutdown dan juga untuk pengaman saat kompresor udara shutdown emergency. e.



Secondary Reformer Dalam pabrik amonia konvensional, jumlah udara proses di kontrol untuk menghasilkan rasio molar Hidrogen terhadap Nitrogen (H/N) 3 : 1 pada inlet converter monia (105-D). Dalam pabrik amonia KBR Purifier, sekitar 50% udara dilebihkan untuk digunakan di 103-D. Hal ini menyebabkan rasio Hidrogen terhadap Nitrogen (H/N) sekitar 2 : 1 di inlet purifier. Kelebihan udara memberikan reaksi panas dan reforming tambahan di secondary reformer (103-D). Juga, methane slip dari 103-D lebih tinggi pada Pabrik KBR Purifier (sekitar 1,69 %-mol untuk PUSRIIIB) dibandingkan dengan pabrik konvensional (0,25-0,3 %-mol). Metana yang tidak bereaksi dibuang di downstream purifier. Fitur proses ini membuat proses reforming lebih sederhana dan temperatur outlet 101-B dan 103-D lebih rendah dibandingkan dengan pabrik konvensional. Gas proses outlet Primary Reformer mengalir melalui transfer line Primary Reformer Effluent (107-D) dan memasuki ruang pembakaran secondary Reformer (103-D). Di sini gas proses bercampur dengan udara proses dari Kompresor Udara (101-J). Sejumlah kecil steam MP ditambahkan ke udara proses yang bertujuan untuk memastikan tetap ada aliran di line yang ke ruang pembakaran jika terjadi kehilangan udara proses. Dalam ruang pembakaran 103-D gas outlet 101-B dan udara proses



35



Laporan Kerja Praktik Unit Primary Reformer PUSRI II-B



yang sudah dipanaskan, akan terbakar secara spontan. Pembakaran ini menghasilkan temperatur tinggi sekitar 1349 °C. Gas panas mengalir turun melalui bed katalis reformer berbasis Nikel, dimana reaksi steam reforming dan reaksi shift terjadi. Karena reaksi keseluruhan bersifat endotermis, temperatur gas meninggalkan 103D berkurang menjadi sekitar 895 °C. Reaksi steam reforming dan reaksi shift yang terjadi adalah sebagai berikut: CH4 + H2O + heat ⇔ CO + 3 H2 CO + H2O ⇔ CO2 + H2 + heat Karena temperatur gas proses yang sangat tinggi , internal 107-D dan 103D diisolasi dengan refractory dan sisi eksternal berupa jacket water. Jacket water dialirkan dari pompa kondensat 119-J/JA atau dari air demin. Steam yang



dihasilkan



dari



jacket



water



diventing



ke



atmosfir.



Kegagalan/kerusakan refractory dapat dideteksi dini dengan adanya peningkatan konsumsi air di jacket water dan indikasi di gas detektor. f.



Shift Conversion Pada reaksi shift conversion, karbon monoksida bereaksi dengan steam untuk membentuk hidrogen dan CO2: CO + H2O  CO2 + H2 + heat Reaksi tersebut bersifat reversibel dan eksotermis. Kecepatan reaksi berlangsung dengan baik pada temperatur tinggi, sedangkan konversi kesetimbangan lebih baik pada temperatur rendah. Oleh karena itu reaksi dilakukan dalam dua tahap dan dipasang pendingin inter-stage. Konversi karbon



monoksida



maksimum



menghasilkan



perolehan



hidrogen



maksimum untuk sintesis amonia. Sebagian besar reaksi shift terjadi pada tahap pertama, HTS (high temperature shift) Converter (104-D1). 104-D1 mengandung katalis Copper-promoted iron. Katalis ini relatif biaya rendah dan tahan lama. Copper berfungsi untuk menekan reaksi samping yang dapat terjadi pada



36



Laporan Kerja Praktik Unit Primary Reformer PUSRI II-B



katalis saat rasio steam terhadap gas rendah. Temperatur operasi pada EOR (end of run) adalah 371°C pada inlet HTS. Sekitar 70% dari karbon monoksida outlet Secondary Reformer 103-D, dikonversi menjadi CO 2 di 104-D1. Kandungan karbon monoksida outlet 104-D1 adalah sekitar 3,41 %-mol basis kering. Gas outlet 104-D1 didinginkan dengan memanaskan BFW dan menghasilkan steam HP di HTS Effluent/BFW Preheater dan Steam Generator 103-C1/C2. Line bypass dipasang di 103-C2 sisi BFW untuk mengontrol temperatur inlet LTS. Reaksi shift hampir sempurna di LTS Converter 104-D2A/B. Temperatur yang lebih rendah memberikan konversi keseimbangan karbon monoksida



yang



lebih



tinggi.



104-D2A/B



mengandung



katalis



Copper/Zinc, yang lebih mahal daripada katalis 104-D1, dan juga lebih sensitif terhadap kotoran seperti sulfur dalam gas proses. Temperatur inlet pada saat EOR 104-D2A/B adalah sekitar 205°C. Outlet dari 104-D2A/B mengandung karbon monoksida sisa sekitar 0.31%-mol basis kering. Pressure drop sepanjang HTS dan LTS adalah 0.26 kg/cm2 dan 0,41 kg/cm2. Panas direcover dari gas outlet LTS menggunakan tiga HE : -



LTS Effluent /BFW Preheater 131-C



-



CO2 Stripper reboiler 105-C



-



LTS Effluent/DM water Exchanger 106-C



Air yang terkondensasi dari effluent LTS dipisahkan dalam Raw Gas Separator (142-D1). Kondensat ini dipompakan oleh pompa Kondensat Proses 121-J/JA ke Proses Condensate Stripper 130-D. Temperatur di 142-D1 dikontrol untuk menjaga keseimbangan air di downstream sistem CO2 removal. Temperatur yang lebih tinggi di 142-D1 akan meningkatkan jumlah uap air yang masuk sistem CO2 removal. Proses gas dari 142-D1 mengalir ke Absorber CO2 121-D dalam sistem CO2 removal.



37



Laporan Kerja Praktik Unit Primary Reformer PUSRI II-B



Beberapa katalis di pabrik amonia perlu direduksi pada saat start up awal. Sebagian besar hal ini dapat dilakukan dengan menggunakan steam proses atau gas proses, dan selama proses reduksi, steam/gas ini dibuang ke sistem flare, sampai outletnya bisa dialirkan ke proses selanjutnya. Untuk pengoperasian lebih detail, dapat dilihat pada filosofi operasi. Untuk katalis LTS, perlu direduksi secara khusus dengan pengontrolan yang baik. Oleh karena itu, disediakan sistem start up LTS secara terpisah. Sistem ini terdiri dari LTS Startup Cooler (173-C), LTS Startup Separator (173-D), LTS Start-up Circulator (173-J) (digerakkan oleh motor), dan LTS Startup Heater (175-C) (dipanaskan dengan steam MP). 173-J mensirkulasikan nitrogen, yang merupakan gas carrier, melalui katalis LTS. Hidrogen untuk reduksi katalis bisa berasal dari outlet Absorber CO2. Air yang terbentuk selama reduksi katalis LTS dipisahkan dan dibuang dari 173-D. Laju alir nitrogen, konsentrasi hidrogen, temperatur reduksi dan tekanan operasi ditentukan oleh vendor katalis LTS. g.



CO2 Removal Unit CO2 removal menggunakan proses OASE® lisensi BASF dua tahap yang hemat energi. Unit ini dirancang untuk menyerap CO 2 dalam gas proses dari 18,5 %-mol ke 500 ppmv, basis kering. OASE merupakan larutan methyl diethanol amine (MDEA) aktif yang merupakan pelarut khusus (proprietary) lisensi BASF. Penyerapanan CO2 berlangsung pada tekanan relatif tinggi dan temperatur rendah. Regenerasi larutan berlangsung pada tekanan yang relatif rendah dan temperatur tinggi. Tekanan dan temperatur operasi absorber CO2 adalah 36,7 kg/cm2(G) dan 50 oC (top), 85 oC (bottom). Sedangkan tekanan dan temperatur operasi di stripper adalah 1,12 kg/cm2(G) dan 126 oC. Gas proses masuk ke bottom absorber CO2 (121-D), dimana sebagian besar CO2 akan diserap oleh larutan semi-lean OASE. Gas kemudian mengalir ke bagian atas 121-D, dimana sebagian besar CO 2



38



Laporan Kerja Praktik Unit Primary Reformer PUSRI II-B



yang tersisa diserap oleh larutan lean OASE. Untuk menghilangkan larutan OASE yang terkandung dalam aliran gas, gas dialirkan melalui beberapa wash tray dan demister di bagian atas 121-D, dan kemudian mengalir melalui CO2 Absorber Overhead KO Drum (142-D2). Gas ini juga dispray dengan sejumlah kecil kondensat proses di pipa atas 142-D2 untuk menghilangkan sisa OASE yang masih terjebak di dalam gas. Sistem spray kondensat dalam pipa merupakan pilihan dan digunakan jika diperlukan. Larutan OASE rich yang hampir jenuh dengan CO2 keluar dari bottom 121-D. Mengalir melalui turbin hidrolik (107-JAHT), dimana power dihasilkan dengan menurunkan tekanan larutan. 107-JAHT digunakan untuk menggerakkan salah satu Pompa Larutan Semi-lean (107-JA). Line bypass dipasang di 107-JAHT, untuk mengontrol jumlah power yang digunakan dan sebagai



line aliran larutan ketika turbin



hidrolik belum beroperasi. Tekanan outlet 107-JAHT (sebagaimana yang dikontrol di 163-D) diset sedemikian sehingga sebagian besar gas-gas inert, seperti hidrogen, karbon monoksida dan N2, yang terlarut dalam larutan terflash/terlepas. Gas-gas tersebut akan terpisah dari larutan di CO 2 HP Flash Column (163D). 163-D memiliki sebuah packed bed yang bertujuan untuk melepas flash gas yang masih terjebak di dalam larutan. Flash Gas keluar dari 163-D dan mengalir sebagai fuel untuk Primary



Reformer



(101-B).



Dengan



demikian



peralatan



163-D



memastikan produksi CO2 yang berkualitas tinggi dengan melepas gas-gas inert yang terjebak. Larutan dari bottom 163-D dialirkan ke CO2 LP Flash Column (122-D1). Dalam LP flash, sebagian besar CO2 yang terabsorbsi di larutan dilepaskan. Internal 122-D1 terdiri dari packed bed, Water wash tray dan di bagian atas terdapat demister untuk mencegah OASE terbawa ke aliran gas. Gas outlet LP Flash didinginkan sampai 38 °C di CO 2 LP flash



39



Laporan Kerja Praktik Unit Primary Reformer PUSRI II-B



Overhead Condenser (110-C). Air yang terkondensasi dipisahkan dari CO 2 di CO2 LP flash Reflux Drum (153-D). CO2 sebagai produk samping dari pabrik amonia dikirim ke pabrik Urea dan sisanya dibuang ke atmosfer atau dikirim ke pabrik lain. Konsentrasi produk CO2 minimal 99%-vol. Air yang terkondensasi di 153D dipompa oleh CO2 Stripper Reflux Pump (110-J/JA) ke wash tray di top 121-D, 163-D dan 122-D1 untuk menjaga keseimbangan air di sistem. Pada saat normal operasi, seal flush untuk pompa OASE disediakan oleh larutan lean outlet 108-J/JA. Tetapi pada saat start up, menggunakan kondensat outlet 110-J/JA. Unit CO2 removal dirancang untuk memiliki defisit air yang sedikit. Untuk menjaga keseimbangan air dalam sistem, maka make-up air demin ditambahkan ke 153-D secara kontinyu. Desain ini untuk menghilangkan liquid dari unit CO 2 removal yang sekaligus menghindari potensi kehilangan OASE dari sistem dan persyaratan pengolahan effluent. Seperti disebutkan di atas, metode yang kedua untuk mengontrol keseimbangan air dalam unit CO2 removal adalah dengan mengatur temperatur di Raw Gas Separator (142-D1). Temperatur yang lebih tinggi di 142-D1 akan meningkatkan jumlah uap air yang masuk ke sistem CO2 removal. Produk bottom 122-D1 adalah larutan semi-lean OASE. Sebagian besar larutan semi-lean dipompa kembali ke middle 121-D oleh pompa Semi-lean 107-JA/JB/JC. 107-JA digerakkan oleh 107-JAHT. 107-JB digerakkan oleh turbin sedangkan 107-JC digerakkan oleh motor. Larutan semi-lean sisanya dipompa oleh pompa sirkulasi Semilean 117-J/JA ke Lean / Semi-lean Solution Exchanger 112-C/CA. Di HE ini, larutan semi-lean dipanaskan dengan cara bertukar panas dengan larutan lean outlet stripper. Larutan semi-lean yang sudah dipanaskan kemudian dialirkan ke CO2 Stripper (122-D2).



40



Laporan Kerja Praktik Unit Primary Reformer PUSRI II-B



Dari discharge pompa 117-J/JA sebagian larutan dilewatkan melalui Filter larutan OASE 104-L untuk menghilangkan partikel yang terdapat dalam larutan. Larutan kemudian dialirkan ke 122-D1. Pada 122-D2, sisa CO2 yang terlarut dalam larutan semi-lean di stripping dengan steam di CO2 Stripper Reboiler (105-C). Line by pass disediakan pada 105-C untuk mengontrol temperatur di 122-D2 dan mengoptimalkan proses recover panas dari gas proses. 122-D2 memiliki dua packed bed untuk memudahkan proses stripping. Gas outlet 122-D2 dialirkan ke 122-D1 yang akan meningkatkan proses stripping di LP Flash. Larutan lean OASE didinginkan terlebih dahulu di 112-C/CA yang bertukar panas dengan larutan semi lean inlet stripper , kemudian oleh Lean Solution/DM Heater 109-C paralel dengan Lean Solution Cooler (108-C/CA). Pemanfaatan panas di 109-C dimaksimalkan selagi downstream 106-C mampu mendinginkan gas inlet 121-D ke temperatur yang diinginkan sekitar 70 °C. Recovery panas yang lebih tinggi di 109-C akan menyebabkan temperatur air demin inlet lebih tinggi ke 106-C dan akan mempengaruhi pengontrolan temperatur gas yang keluar dari 106-C. Strainer dipasang di larutan OASE inlet 112-C/CA pada kedua sisi baik yang panas maupun dingin. Hal ini sangat penting untuk selalu menjaga salah satu dari strainer ini tetap online (saat yang lain dibersihkan pada operasi normal) untuk menghindari penyumbatan dan fouling di Plate Exchanger. Strainer internal harus dipastikan berfungsi efektif tanpa adanya bypass atau kerusakan sepanjang waktu tanpa kecuali. Exchanger (108-C/CA) juga memiliki strainer yang serupa di inlet CW dan harus selalu dijaga untuk menghindari masalah operasional akibat penyumbatan/pengotoran 108-C/CA di sisi CW. Larutan lean yang sudah dingin kembali dipompakan ke top 121-D oleh pompa 108-J/JA. 108-J digerakkan oleh turbin sedangkan 108-JA digerakkan oleh motor. Kandungan CO2 di larutan lean OASE cukup rendah untuk memenuhi spesifikasi maksimum 500 ppmv CO2 outlet 121-D.



41



Laporan Kerja Praktik Unit Primary Reformer PUSRI II-B



Untuk menghindari foaming, disediakan sistem injeksi antifoaming OASE (109-L). Larutan anti-foaming ditambahkan ke larutan inlet 122-D1, 117-J/JA dan 108-J/JA. Sistem penanganan larutan yang disediakan terdiri dari peralatan berikut: -



Tangki Sump Larutan OASE 115-F



-



Mixer Larutan OASE 110-L



-



Pompa Sump Larutan OASE 115-J



-



Filter Sump Larutan OASE 115-L



-



Tangki Storage Larutan OASE 114-F



-



Pompa Transfer Larutan OASE 111-J



Sistem memungkinkan untuk melakukan pengoperasian sebagai berikut: -



Make up Larutan normal dengan cara menambahkan OASE premix (disupplai oleh BASF) dan air demin atau kondensat ke 115-F, dan diaduk menggunakan 110-L. Larutan yang sudah tercampur dapat ditransfer ke 114-F oleh pompa 115-J, melalui 115-L.



-



Mensirkulasikan larutan 114-F dengan pompa 111-J untuk homogenisasi.



-



Pengisian larutan dari 114-F ke sistem proses dengan pompa 111-J. Larutan yang mau dimasukkan ke sistem harus selalu melalui Filter 104-L .



-



Pendrainan sistem proses. Hal ini dapat dilakukan dengan pertamatama memompa larutan menggunakan 108-J/JA ke 114-F, dan kemudian didrain melalui titik terendah di pipa pengumpul bawah tanah ke 115-F dan ditransfer ke 114-F.



Konsentrasi larutan dapat dinaikkan dengan menambahkan larutan OASE pekat atau mengurangi make up demin ke 153-D. Konsentrasi larutan dapat dikurangi dengan mengalirkan sebagian larutan ke 114-F, dan menambahkan air demin ke larutan yang sirkulasi sebagai make-up.



42



Laporan Kerja Praktik Unit Primary Reformer PUSRI II-B



Masing-masing filter 104-L dan 115-L memiliki konstruksi untuk memastikan padatan/kotoran yang terkumpul di elemen filter tertahan di dalam dan tidak kembali ke line selama reclaiming larutan sebelum diflushing dengan air atau dibuka. Filter 115-L memiliki elemen untuk menyaring padatan > 10 mikron. Filter 104-L harus disupplai dengan tiga jenis elemen filter (1) > 100 mikron, (2) > 30 mikron, (3) > 3 mikron. Selama start up pertama kali dan start-up selanjutnya setelah pabrik shudtdown, menggunakan tipe elemen 1 sampai dinilai cukup bersih. Kemudian akan diikuti filter tipe elemen 2 dan tipe elemen 3 digunakan dalam operasi normal ketika larutan sudah sangat bersih. h.



Metanasi Gas proses dari 142-D2 dipanaskan dari 50 oC sampai 316 oC di Methanator Feed/Effluent Exchanger (114-C) dan di Methanator Start up Heater (172-C). Pemanas di 172-C menggunakan steam HP jenuh. Line bypass gas dipasang di 114-C untuk mengontrol temperatur inlet Methanator 106-D. Gas kemudian mengalir melalui 106-D, dimana oksida karbon yang masih tersisa bereaksi dengan hidrogen di katalis nikel untuk membentuk metana dan air: CO2 + 4H2  CH4 + 2 H2O CO + 3H2  CH4 + H2O Reaksi Metanasi sangat eksotermis dan berpotensi menyebabkan overheating di 106-D. Hal ini bisa terjadi jika terjadi upset di LTS atau sistem CO2 removal, yang menyebabkan CO2 atau CO lolos ke 106-D. Sistem shutdown otomatis (interlock system) dipasang untuk mencegah overheating. Hal ini akan dijelaskan lebih detail dalam filosofi operasi. Reaksi eksotermis metanasi menyebabkan kenaikan temperatur di 106-D. Sebagai perkiraan kasar, setiap kenaikan 1% konsentrasi CO dalam gas proses dapat menghasilkan kenaikan temperatur sebesar 74 oC,



43



Laporan Kerja Praktik Unit Primary Reformer PUSRI II-B



sedangkan kenaikan 1% konsentrasi CO2 dapat menaikkan temperatur sebesar 60 oC. Pressure drop sepanjang 106-D adalah 0,21 kg/cm2. Pada end-of-run katalis LTS, gas proses ke 106-D akan mengandung sekitar 0.38 %-mol CO dan sekitar 500 ppmv CO2. Namun, ketika katalis LTS masih baru, kandungan CO akan lebih rendah, sehingga kenaikan temperatur di 106-D juga lebih rendah. Pada kondisi ini, pemanasan di 172-C sangat penting untuk menjaga temperatur inlet 106-D. Jumlah CO 2 total dalam gas outlet 106-D adalah