Laporan Rehabilitasi Narkoba [PDF]

  • Author / Uploaded
  • brawa
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN KEGIATAN YAYASAN REHABILITASI NARKOBA DI PANTI REHABILITASI NARKOBA MERCUSUAR DOA DI PEMATANGSIANTAR SUMATERA UTARA



Disusun Oleh : Brawa Tama Unsandy



173307020079



Irhen Situmeang



173307020080



M.Suharso Pane



173307020072



Redo Widhio



173307020091



PEMBIMBING: Prof. dr. Nerseri Barus, MPH dr. Masdalena Nasution, M.Kes



KEPANITERAAN KLINIK SENIOR (KKS) ILMU KESEHATAN MASYARAKAT FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS PRIMA INDONESIA MEDAN 2019



KATA PENGANTAR Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas karunia-Nya penulis dapat menyelesaikan laporan hasil kegiatan Panti Rehabilitasi Narkoba di Panti Rehabilitasi Narkoba Mercusuar Doa Di Kecamatan Si Batu-Batu, Pematang Siantar tepat pada waktunya guna memenuhi persyaratan Kepaniteraan Klinik Senior di Bagian Ilmu Kesehatan Masyarakat di Fakultas Kedokteran Universitas Prima Indonesia. Penulis juga mengucapkan terima kasih kepada Prof.dr.Nerseri Barus, MPH dan dr.Masdaglena,M.Kes. selaku dosen pembimbing atas dukungan, bimbingan dan waktu yang telah diberikan dalam proses penyelesaian laporan kegiatan ini sebagai upaya menjadikan penulis manusia yang berilmu dan berpengetahuan. Penulis menyadari bahwa dalam pembuatan laporan hasil kegiatan ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, dengan segala kerendahan hati penulis mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun demi kesempurnaan laporan hasil kegiatan ini. Semoga laporan ini bermanfaat bagi kita semua.



Medan, Juli 2019



Penulis



i



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR ...................................................................................... i DAFTAR ISI ..................................................................................................... 2 BAB 1 PENDAHULUAN ................................................................................ 4 1.1 Latar Belakang .................................................................................... 4 1.2 Tujuan Kegiatan................................................................................... 5 1.2.1 Tujuan Umum ............................................................................ 5 1.2.2 Tujuan Khusus ........................................................................... 5 BAB 2 TINJAUAN PUSTAKA ........................................................................ 6 2.1 Narkotika Dan Psikotropika ................................................................ 6 2.1.1 Jenis-Jenis Narkotika dan Psikotropika ........................................ 7 2.1.2 Faktor Yang mempengaruhi Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika ...................................................................................10 2.1.3 Deteksi Dini Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika ......... 13 2.1.4 Pengaruh Akibat Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika .. 16 2.1.5 Tempat dan Sasaran Peredaran Narkotika dan Psikotropika .......18 2.1.6 Pengaturan Narkotika dan Psikotropika Dalam PerundangUndangan ..................................................................................... 19 2.1.7 Sanksi-Sanksi Pidana Terhadap Tindak Pidana Narkotika dan Psikotropika ................................................................................ 19



2



2.1.8 Upaya Dalam penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika ..........................................................................................20 2.2 Rehabilitasi ..........................................................................................21 2.2.1 Definisi Rehabilitasi.....................................................................21 2.2.2 Tujuan Rehabilitasi .....................................................................22 2.2.3 Tahapan Dalam Pelaksanaan Rehabilitasi ...................................23 BAB 3 HASIL DAN PEMBAHASAN .............................................................25 BAB 4 KESIMPULAN DAN SARAN ............................................................ 34 4.1 Kesimpulan .......................................................................................... 34 4.2 Saran .................................................................................................... 35 DAFTAR PUSTAKA ........................................................................................ 36 LAMPIRAN DOKUMENTASI ....................................................................... 37



3



BAB 1 PENDAHULUAN



1.1. Latar Belakang Kemajuan-kemajuan yang dicapai di era reformasi cukup memberikan harapan yang lebih baik, namun di sisi lain masih ada masalah yang memprihatinkan khususnya menyangkut perilaku sebagian generasi muda yang terperangkap pada penyalahgunaan narkoba/NAPZA (Narkotika, Alkohol, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya) baik mengkonsumsi maupun mengedarkanya. Hal itu mengisyaratkan kepada kita untuk peduli dan memperhatikan secara lebih khusus untuk menanggulangi, karena bahaya yang ditimbulkan dapat mengancam keberadaan generasi muda yang kita harapkan kelak akan menjadi pewaris dan penerus perjuangan bangsa di masa-masa mendatang. Kota-kota besar di Indonesia merupakan daerah transit peredaran narkoba, namun seiring perkembangan globalisasi dunia, kota-kota besar di Indonesia sudah merupakan pasar peredaran narkoba. Sasaran pasar peredaran narkoba sekarang ini tidak terbatas pada orang-orang yang broken home, frustasi maupun orang-orang yang berkehidupan malam, namun telah merambah kepada para mahasiswa, pelajar bahkan tidak sedikit kalangan eksekutif maupun businessman telah terjangkit barang-barang haram tersebut. Meskipun diakui bersama bahwa narkoba di satu sisi merupakan obat atau bahan yang bermanfaat dibidang pengobatan, pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, namun di satu sisi lain dapat pula menimbulkan addiction (ketagihan dan ketergantungan) tanpa adanya pembatasan, pengendalian dan pengawasan yang ketat dan seksama dari pihak yang berwenang. Dalam upaya penanggulangannya, masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta dalam membantu upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Untuk itulah dalam makalah ini akan dikemukakan masalah penyalahgunaan narkoba dalam tinjauan yuridis, terutama menurut hukum yang berlaku.



4



Di masa sekarang ini pemerintah Indonesia sedang giat-giatnya melaksanakan pembangunan di segala bidang, baik pembangunan fisik maupun pembangunan mental spiritual manusia seutuhnya lahir maupun batin. Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dewasa ini berkembang pengaruh pemakaian obat-obatan dikalangan masyarakat. Hal ini sebagai dampak kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin lama semakin berkembang dengan pesat, dan salah satu yang paling marak saat ini adalah “Masalah Narkotika dan Psikotropika.”



1.2. Tujuan Kegiatan 1.2.1. Tujuan Umum Untuk memperoleh informasi mengenai kegiatan-kegiatan yang dilakukan di Rehabilitasi Narkoba Mercusuar Doa di Pematangsiantar.



1.2.2. Tujuan Khusus 1. Untuk mengetahui profil panti Rehabilitasi Narkoba Mercusuar Doa di Pematangsiantar. 2. Untuk mengetahui karakterisktik pasien di Rehabilitasi Narkoba Mercusuar Doa di Pematangsiantar. 3. Untuk mengetahui karakterisktik petugas di Rehabilitasi Narkoba Mercusuar Doa di Pematangsiantar. 4. Untuk mengetahui kegiatan yang dilakukan petugas (petugas administrasi, petugas kesehatan, penjaga, rohaniawan) yang bekerja baik yang menetap maupun yang tidak menetap di Rehabilitasi Narkoba Mercusuar Doa di Pematangsiantar. 5. Untuk mengetahui kegiatan yang dilakukan oleh pasien di Rehabilitasi Narkoba Mercusuar Doa di Pematangsiantar. 6. Untuk mengetahui tahapan rehabilitasi yang dilakukan di Rehabilitasi Narkoba Mercusuar Doa di Pematangsiantar. 7. Untuk mengetahui syarat-syarat masuk dan keluar dari Rehabilitasi Narkoba Mercusuar Doa di Pematangsiantar.



5



BAB 2 TINJAUAN PUSTAKA



2.1. Narkotika dan Psikotropika Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai kehilangan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Psikotropika adalah suatu zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Narkotika dan psikotropika merupakan bagian dari Narkoba atau NAPZA. NAPZA merupakan kependekan dari NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADIKTIF. Napza adalah bahan/zat/obat yang bila masuk ke dalam tubuh manusia akan mempengaruhi tubuh terutama otak atau susunan saraf pusat, kondisi kejiwaan atau psikologi seseorang baik dalam berpikir, perasaan dan perilaku, sehingga menyebabkan gangguan kesehatan fisik, psikis, dan fungsi sosialnya karena terjadi kebiasaan, ketagihan (adiksi) serta ketergantungan (dependensi) terhadap NAPZA. Napza sering disebut juga sebagai zat psikoaktif, yaitu zat yang bekerja pada otak, sehingga menimbulkan perubahan perilaku, perasaan, dan pikiran. Narkoba adalah singkatan Narkotika dan Obat/Bahan berbahaya dan juga memiliki makna yang sama dengan NAPZA (NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADIKTIF). Narkotika dan psikotropika memberi pengaruh buruk bagi para penggunanya. Sebelum memahami hal tersebut, perlu adanya kita mengetahui berbagai golongan dari narkotika dan psikotropika serta zat adiktif lainnya, dan juga golongan atau jenis apa saja yang sering disalahgunakan.



6



2.1.1. Jenis-Jenis Narkotika Dan Psikotropika (Napza/Narkoba) 1. Golongan Narkotika a. Narkotika Golongan I: Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan, dan tidak ditujukan untuk terapi serta mempunyai potensi sangat tinggi menimbulkan ketergantungan, (Contoh: heroin/putauw, kokain, ganja). b. Narkotika Golongan II: Narkotika yang berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan (Contoh: morfin, petidin). c. Narkotika Golongan III: Narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan (Contoh: kodein).



Narkotika yang sering disalahgunakan adalah Narkotika Golongan I, yaitu; Opiat: morfin, herion (putauw), petidin, candu, dan lain-lain - Ganja atau kanabis, marihuana, hashis - Kokain, yaitu serbuk kokain, pasta kokain, daun koka.



2. Golongan Psikotropika Psikotropika yang mempunyai potensi mengakibatkan sidroma ketergantungan digolongkan menjadi 4 golongan, yaitu: a. Psikotropika Golongan I: Psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi serta mempunyai



7



potensi amat kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. (Contoh: ekstasi, shabu, LSD). b. Psikotropika Golongan II: Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi, dan/atau tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan . (Contoh: amfetamin, metilfenidat atau ritalin). c. Psikotropika Golongan III: Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang



mengakibatkan



sindroma



ketergantungan



(Contoh:



pentobarbital, flunitrazepam). d. Psikotropika Golongan IV: Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindrom ketergantungan (Contoh: diazepam, bromazepam, fenobarbital, klonazepam, klordiazepoxide, nitrazepam, seperti pil BK, pil Koplo, Rohip, Dum, MG).



Psikotropika yang sering disalahgunakan antara lain:  Psikostimulansia: amfetamin, ekstasi, shabu.  Sedatif & Hipnotika (obat penenang, obat tidur): MG, BK, DUM, Pil koplo dll.  Halusinogenika: Iysergic acid dyethylamide (LSD), mushroom. Pemakai psikotropika yang berlangsung lama tanpa pengawasan dan pembatasan pejabat kesehatan dapat menimbulkan dampak yang lebih buruk, tidak saja menyebabkan ketergantungan bahkan juga menimbulkan berbagai macam penyakit serta kelainan fisik kelainan fisik maupun psikis si pemakai, tidak jarang bahkan menimbulkan kematian.



3. Zat Adiktif Lainnya



8



Yang dimaksud disini adalah bahan/zat yang berpengaruh psikoaktif diluar yang disebut Narkotika dan Psikotropika, meliputi: a. Minuman berakohol Mengandung etanol etil alkohol, yang berpengaruh menekan susunan saraf pusat, dan sering menjadi bagian dari kehidupan manusia seharihari dalam kebudayaan tertentu. Jika digunakan sebagai campuran dengan narkotika atau psikotropika, memperkuat pengaruh obat/zat itu dalam tubuh manusia. Ada 3 golongan minuman beralkohol: i. Golongan A: kadar etanol 1-5% (Bir) ii. Golongan B: kadar etanol 5-20%, (Berbagai jenis minuman anggur) iii. Golongan C: kadar etanol 20-45 %, (Whiskey, Vodca, TKW, Manson House, Johny Walker, Kamput).



b. Inhalansia Yaitu gas yang dihirup dan solven (zat pelarut) mudah menguap berupa senyawa organik, yang terdapat pada berbagai barang keperluan rumah tangga,



kantor,



dan



sebagai



pelumas



mesin.



Yang



sering



disalahgunakan adalah: Lem, Tiner, Penghapus Cat Kuku, Bensin. c. Tembakau Pemakaian tembakau yang mengandung nikotin sangat luas di masyarakat. Dalam upaya penanggulangan NAPZA di masyarakat, pemakaian rokok dan alkohol terutama pada remaja, harus menjadi bagian dari upaya pencegahan, karena rokok dan alkohol sering menjadi



pintu



masuk



berbahaya.Bahan/obat/zat



penyalahgunaan yang



NAPZA



disalahgunakan



lain



yang



dapat



juga



diklasifikasikan sebagai berikut : i. Sama sekali dilarang: Narkotika golongan I dan Psikotropika Golongan I. ii. Penggunaan dengan resep dokter: amfetamin, sedatif hipnotika. iii. Diperjual belikan secara bebas: lem, tiner dan lain-lain.



9



iv. Ada batas umur dalam penggunannya: alkohol, rokok.



Berdasarkan efeknya terhadap perilaku yang ditimbulkan dari NAPZA dapat digolongkan menjadi 3 golongan: 1. Golongan Depresan (Downer) Adalah jenis NAPZA yang berfungsi mengurangi aktifitas fungsional tubuh. Jenis ini menbuat pemakaiannya merasa tenang, pendiam dan bahkan membuatnya tertidur dan tidak sadarkan diri. Golongan ini termasuk Opioida (morfin, heroin/putauw, kodein), Sedatif (penenang), hipnotik (otot tidur), dan tranquilizer(anti cemas) dan lain-lain. 2. Golongan Stimulan (Upper) Adalah jenis NAPZA yang dapat merangsang fungsi tubuh dan meningkatkan kegairahan kerja. Jenis ini membuat pemakainya menjadi aktif, segar dan bersemangat. Zat yang termasuk golongan ini adalah: Amfetamin (shabu, esktasi), Kafein, Kokain. 3. Golongan Halusinogen Adalah jenis NAPZA yang dapat menimbulkan efek halusinasi yang bersifat merubah perasaan dan pikiran dan seringkali menciptakan daya pandang yang berbeda sehingga seluruh perasaan dapat terganggu. Golongan ini tidak digunakan dalam terapi medis. Golongan ini termasuk: Kanabis (ganja), LSD, Mescalin.



2.1.2. Faktor yang Mempengaruhi Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika (Napza/Narkoba) Penyalahgunaan NAPZA sangat kompleks akibat interaksi antara faktor yang terkait dengan individu, faktor lingkungan dan faktor tersedianya zat (NAPZA). Tidak terdapat adanya penyebab tunggal (single cause). Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya penyalahgunaan NAPZA adalah sebagian berikut: 1. Faktor individu:



10



Kebanyakan penyalahgunaan NAPZA dimulai atau terdapat pada masa remaja, sebab remaja yang sedang mengalami perubahan biologi, psikologi maupun sosial yang pesat merupakan individu yang rentan untuk menyalahgunakan NAPZA. Anak atau remaja dengan ciri-ciri tertentu mempunyai risiko lebih besar untuk menjadi penyalahguna NAPZA. Ciriciri tersebut antara lain: a. Cenderung memberontak dan menolak otoritas. b. Cenderung memiliki gangguan jiwa lain (komorbiditas) seperti depresi, cemas, psikotik, keperibadian sosial. c. Perilaku menyimpang dari aturan atau norma yang berlaku. d. Rasa kurang percaya diri (low selw-confidence), rendah diri dan memiliki citra diri negatif (low self-esteem). e. Sifat mudah kecewa, cenderung agresif dan destruktif. f. Mudah murung, pemalu, pendiam. g. Mudah mertsa bosan dan jenuh. h. Keingintahuan yang besar untuk mencoba atau penasaran. i. Keinginan untuk bersenang-senang (just for fun). j. Keinginan untuk mengikuti mode, karena dianggap sebagai lambang keperkasaan dan kehidupan modern. k. Keinginan untuk diterima dalam pergaulan. l. Identitas diri yang kabur, sehingga merasa diri kurang “jantan”. m. Tidak siap mental untuk menghadapi tekanan pergaulan sehingga sulit mengambil keputusan untuk menolak tawaran NAPZA dengan tegas n. Kemampuan komunikasi rendah. o. Melarikan diri dari sesuatu (kebosanan, kegagalan, kekecewaan, ketidak mampuan, kesepian dan kegetiran hidup, malu, dll). p. Putus sekolah. q. Kurang menghayati iman kepercayaannya.



2. Faktor Lingkungan:



11



Faktor lingkungan meliputi faktor keluarga dan lingkungan pergaulan baik disekitar rumah, sekolah, teman sebaya maupun masyarakat. Faktor keluarga, terutama faktor orang tua yang ikut menjadi penyebab seorang anak atau remaja menjadi penyalahguna NAPZA antara lain adalah: a. Lingkungan Keluarga ⁻ Komunikasi orang tua-anak kurang baik/efektif. ⁻ Hubungan dalam keluarga kurang harmonis/disfungsi dalam keluarga. ⁻ Orang tua bercerai, berselingkuh atau kawin lagi. ⁻ Orang tua terlalu sibuk atau tidak acuh. ⁻ Orang tua otoriter atau serba melarang. ⁻ Orang tua yang serba membolehkan (permisif). ⁻ Kurangnya orang yang dapat dijadikan model atau teladan. ⁻ Orang tua kurang peduli dan tidak tahu dengan masalah NAPZA. ⁻ Tata tertib atau disiplin keluarga yang selalu berubah (kurang konsisten). ⁻ Kurangnya kehidupan beragama atau menjalankan ibadah dalam keluarga. ⁻ Orang tua atau anggota keluarga yang menjadi penyalahguna NAPZA. b. Lingkungan Sekolah ⁻ Sekolah yang kurang disiplin. ⁻ Sekolah yang terletak dekat tempat hiburan dan penjual NAPZA. ⁻ Sekolah yang kurang memberi kesempatan pada siswa untuk mengembangkan diri secara kreatif dan positif. ⁻ Adanya murid pengguna NAPZA. c. Lingkungan Teman Sebaya ⁻ Berteman dengan penyalahguna. ⁻ Tekanan atau ancaman teman kelompok atau pengedar. d. Lingkungan masyarakat/sosial ⁻ Lemahnya penegakan hukum. ⁻ Situasi politik, sosial dan ekonomi yang kurang mendukung. 3. Faktor Napza 12



Mudahnya



NAPZA



didapat



dimana-mana



dengan



harga



“terjangkau”.Banyaknya iklan minuman beralkohol dan rokok yang menarik untuk



dicoba.Khasiat



farmakologik



NAPZA



yang



menenangkan,



menghilangkan nyeri, menidurkan, membuat euforia/fly/stone/high/teler dan lain-lain. Faktor-faktor tersebut diatas memang tidak selau membuat seseorang kelak menjadi penyalahguna NAPZA. Akan tetapi makin banyak faktor-faktor diatas, semakin besar kemungkinan seseorang menjadi penyalahguna NAPZA. Penyalahguna NAPZA harus dipelajari kasus demi kasus.



Faktor



individu,



faktor



lingkungan



keluarga



dan



teman



sebaya/pergaulan tidak selalu sama besar perannya dalam menyebabkan seseorang menyalahgunakan NAPZA. Karena faktor pergaulan, bisa saja seorang anak yang berasal dari keluarga yang harmonis dan cukup komunikatif menjadi penyalahguna NAPZA.



2.1.3. Deteksi Dini Penyalahgunaan Narkoba Dan Psikotropika (Napza/Narkoba) Deteksi dini penyalahgunaan NAPZA bukanlah hal yang mudah, tapi sangat penting artinya untuk mencegah berlanjutnya masalah tersebut. Beberapa keadaan yang patut dikenali atau diwaspadai adalah: 1. Kelompok Risiko Tinggi Kelompok Risiko Tinggi adalah orang yang belum menjadi pemakai atau terlibat dalam penggunaan NAPZA tetapi mempunyai risiko untuk terlibat hal tersebut, mereka disebut juga Potential User (calon pemakai, golongan rentan). Sekalipun tidak mudah untuk mengenalinya, namun seseorang dengan ciri tertentu (kelompok risiko tinggi) mempunyai potensi lebih besar untuk menjadi penyalahguna NAPZA dibandingkan dengan yang tidak mempunyai ciri kelompok risiko tinggi. Mereka mempunyai karakteristik sebagai berikut:



a. Anak



13



Ciri-ciri pada anak yang mempunyai risiko tinggi menyalahgunakan NAPZA antara lain: ⁻ Anak yang sulit memusatkan perhatian pada suatu kegiatan (tidak tekun). ⁻ Anak yang sering sakit. ⁻ Anak yang mudah kecewa. ⁻ Anak yang mudah murung. ⁻ Anak yang sudah merokok sejak Sekolah Dasar. ⁻ Anak yang sering berbohong,mencari atau melawan tata tertib. ⁻ Anak dengan IQ taraf perbatasan (IQ 70-90). b. Remaja: Ciri-ciri remaja yang mempunyai risiko tinggi menyalahgunakan NAPZA antara lain: ⁻ Remaja yang mempunyai rasa rendah diri, kurang percaya diri dan mempunyai citra diri negatif ⁻ Remaja yang mempunyai sifat sangat tidak sabar. ⁻ Remaja yang diliputi rasa sedih (depresi) atau cemas (ansietas). ⁻ Remaja yang cenderung melakukan sesuatu yang mengandung risiko tinggi/bahaya. ⁻ Remaja yang cenderung memberontak. ⁻ Remaja yang tidak mau mengikuti peraturan/tata nilai yang berlaku. ⁻ Remaja yang kurang taat beragama. ⁻ Remaja yang berkawan dengan penyalahguna NAPZA. ⁻ Remaja dengan motivasi belajar rendah. ⁻ Remaja yang tidak suka kegiatan ekstrakurikuler ⁻ Remaja dengan hambatan atau penyimpangan dalam perkembangan psikoseksual



(pemalu,



sulit



bergaul,



sering



masturbasi,



suka



menyendiri, kurang bergaul dengan lawan jenis). ⁻ Remaja yang mudah menjadi bosan, jenuh, murung ⁻ Remaja yang cenderung merusak diri sendiri. c. Keluarga: 14



Ciri-ciri keluarga yang mempunyai risiko tinggi, antara lain: ⁻ Orang tua kurang komunikatif dengan anak ⁻ Orang tua yang terlalu mengatur anak ⁻ Orang tua yang terlalu menuntut anaknya secara berlebihan agar berprestasi diluar kemampuannya. ⁻ Orang tua yang kurang memberi perhatian pada anak karena terlalu sibuk. ⁻ Orang tua yang kurang harmonis, sering bertengkar, orang tua berselingkuh atau ayah menikah lagi. ⁻ Orang tua yang tidak memiliki standar norma baik-buruk atau benarsalah yang jelas. ⁻ Orang tua yang tidak dapat menjadikan dirinya teladan. ⁻ Orang tua menjadi penyalahgunaan NAPZA.



2. Gejala



Klinis



Penyalahgunaan



Narkoba



dan



Psikotropika



(NAPZA/Narkoba) a. Perubahan Fisik Gejala fisik yang terjadi tergantung jenis zat yang digunakan, tapi secara umum dapat digolongkan sebagai berikut: ⁻



Pada saat menggunakan NAPZA: jalan sempoyongan, bicara pelo (cadel), apatis (acuh tak acuh), mengantuk, agresif, curiga







Bila kelebihan dosis (overdosis): nafas sesak, denyut jantung dan nadi lambat, kulit teraba dingin, nafas lambat/berhenti, meninggal.







Bila sedang ketagihan (putus zat/sakau): mata dan hidung berair, menguap terus menerus, diare, rasa sakit diseluruh tubuh, takut air sehingga malas mandi, kejang, kesadaran menurun.







Pengaruh jangka panjang, penampilan tidak sehat, tidak peduli terhadap kesehatan dan kebersihan, gigi tidak terawat dan kropos, terhadap bekas suntikan pada lengan atau bagian tubuh lain (pada pengguna dengan jarum suntik).



b. Perubahan Sikap dan Perilaku



15







Prestasi sekolah menurun, sering tidak mengerjakan tugas sekolah, sering membolos, pemalas, kurang bertanggung jawab.







Pola tidur berubah, begadang, sulit dibangunkan pagi hari, mengantuk dikelas atau tempat kerja.







Sering berpergian sampai larut malam, kadang tidak pulang tanpa memberi tahu lebih dulu.







Sering mengurung diri, berlama-lama dikamar mandi, menghindar bertemu dengan anggota keluarga lain dirumah.







Sering mendapat telepon dan didatangi orang tidak dikenal oleh keluarga, kemudian menghilang.







Sering berbohong dan minta banyak uang dengan berbagai alasan tapi tak jelas penggunaannya, mengambil dan menjual barang berharga milik sendiri atau milik keluarga, mencuri, mengompas, terlibat tindak kekerasan atau berurusan dengan polisi.







Sering bersikap emosional, mudah tersinggung, marah, kasar sikap bermusuhan, pencuriga, tertutup dan penuh rahasia.



2.1.4. Pengaruh, Akibat, dan Dampak Penyalahgunaan Narkoba dan Psikotropika Pengaruh umum pada tubuh manusia dan lingkungannya: 1. Komplikasi Medik: biasanya digunakan dalam jumlah yang banyak dan cukup lama. Pengaruhnya pada: a. Otak dan susunan saraf pusat: ⁻ Gangguan daya ingat. ⁻ Gangguan perhatian/konsentrasi. ⁻ Gagguan perserpsi sehingga menimbulkan halusinasi. ⁻ Gangguan motivasi, sehingga malas sekolah atau bekerja. ⁻ Gangguan



pengendalian



diri,



sehingga



sulit



membedakan



baik/buruk. b. Pada saluran napas: dapat terjadi radang paru (Bronkopneumonia) pembengkakan paru (Oedema Paru).



16



c. Jantung: peradangan otot jantung, penyempitan pembuluh darah jantung. d. Hati: terjadi Hepatitis B dan C yang menular melalui jarum suntik, hubungan seksual. e. Penyakit Menular Seksual (PMS) dan HIV/AIDS. Para pengguna NAPZA dikenal dengan perilaku seks resiko tinggi, mereka mau melakukan hubungan seksual demi mendapatkan zat atau uang untuk membeli zat. Penyakit Menular Seksual yang terjadi adalah: kencing nanah (Gonorrhea), raja singa (Siphilis), dll. Dan juga pengguna NAPZA yang mengunakan jarum suntik secara bersama – sama membuat angka penularan HIV/AIDS semakin meningkat. Penyakit HIV/AIDS menular melalui jarum suntik dan hubungan seksual, selain melalui tranfusi darah dan penularan dari ibu ke janin. f. Sistem Reproduksi: sering terjadi infertilitas. g. Kulit: terdapat bekas suntikan bagi pengguna yang menggunakan jarum suntik, sehingga mereka sering menggunakan baju lengan panjang. h. Komplikasi pada kehamilan: ⁻ Ibu: anemia, infeksi vagina, hepatitis, AIDS. ⁻ Kandungan: abortus, keracunan kehamilan, bayi lahir mati. ⁻ Janin: pertumbuhan terhambat, prematur, berat bayi rendah. 2. Dampak Sosial: a. Di Lingkungan Keluarga: ⁻ Suasana nyaman dan tentram dalam keluarga terganggu, sering terjadi pertengkaran, mudah tersinggung. ⁻ Orang tua resah karena barang berharga sering hilang. ⁻ Perilaku menyimpang/asosial anak (berbohong, mencuri, tidak tertib, hidup bebas) dan menjadi aib keluarga. ⁻ Putus sekolah atau menganggur, karena dikeluarkan dari sekolah atau pekerjaan, sehingga merusak kehidupan keluarga, kesulitan keuangan.



17



⁻ Orang tua menjadi putus asa karena pengeluaran uang meningkat untuk biaya pengobatan dan rehabilitasi. b. Di Lingkungan Sekolah: ⁻ Merusak disiplin dan motivasi belajar. ⁻ Meningkatnya tindak kenakalan, membolos, tawuran pelajar. ⁻ Mempengaruhi peningkatan penyalahguanaan diantara sesama teman sebaya. c. Di Lingkungan Masyarakat: ⁻ Tercipta pasar gelap antara pengedar dan bandar yang mencari pengguna/mangsanya. ⁻ Pengedar atau bandar menggunakan perantara remaja atau siswa yang telah menjadi ketergantungan. ⁻ Meningkatnya kejahatan di masyarakat: perampokan, pencurian, pembunuhan sehingga masyarakat menjadi resah. ⁻ Meningkatnya kecelakaan.



2.1.5. Tempat dan Sasaran Peredaran Narkotika dan Psikotropika Tempat peredaran narkoba pada mulanya di tempat-tempat hiburan, seperti pub, diskotik, karaoke. Namun karena tempat tersebut dinilai tidak aman maka tempat transaksinya berpindah-pindah supaya terhindar dari petugas kepolisian. Demikian pula sasaran peredaran narkoba pada mulanya juga terbatas pada kalangan tempat hiburan malam, tetapi kemudian merambah kepada mahasiswa, pelajar, eksekutif, businessman, dan masyarakat luas.



2.1.6. Pengaturan Narkotika dan Psikotropika dalam PerundangUndangan Landasan hukum yang berupa peraturan perundang-undangan dan konvensi yang sudah diratifikasi cukup banyak, di antaranya adalah :



18



1. UU Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. 2. UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. 3. UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. 4. PP Nomor 1 Tahun 1980 tentang ketentuan Penanaman Papaver, Koka dan Ganja. 5. Keputusan Presiden Nomor 3 tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. 6. UU Nomor 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961. 7. Konvensi Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika 1988 8. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 196/Men.Kes./SK?VIII/1997 tentang Penetapan Alat-alat dan Bahan-bahan sebagai barang di Bawah Pengawasan.



2.1.7. Sanksi-Sanksi Pidana terhadap Tindak Pidana Narkotika dan Psikotropika Penyalahgunaan narkotika dan psikotropika termasuk kualifikasi perbuatan pidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana disebutkan diatas. Hukum pidana menganut asas legalitas, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP yang menegaskan: “Tiada suatu perbuatan dapat dipidanakan kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan”. Perkara narkoba termasuk perkara yang didahulukan dari perkara lain untuk diajukan ke pengadilan guna penyelesaian secepatnya. Tentang Ketentuan Pidana Narkotika diatur dalam UU No. 22 Tahun 1997, Bab XII, Pasal 78 s/d 100. Bagi pelaku delik narkotika dapat dikenakan pidana penjara sampai dengan 20 tahun atau maksimal dengan pidana mati dan denda sampai Rp. 25 Milyar. Demikian juga bagi pelaku delik psikotropika, dalam UU No. 5 Tahun 1997, Bab XIV tentang Ketentuan Pidana, Pasal 59-72, dapat dikenai



19



hukuman pidana penjara sampai 20 tahun dan denda sampai Rp. 750 juta. Berat ringannya hukuman tergantung pada tingkat penyalahgunaan narkoba, apakah sebagai pemakai, pengedar, penyalur, pengimpor atau pengekspor, produsen ilegal, sindikat, membuat korporasi dan sebagainya.



2.1.8. Upaya dalam Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika Upaya penanggulangan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika dapat dilakukan melalui beberapa cara, sebagai berikut ini: 1. Preventif (pencegahan), yaitu untuk membentuk masyarakat yang mempunyai ketahanan dan kekebalan terhadap narkoba. Pencegahan adalah lebih baik dari pada pemberantasan. Pencegahan penyalahgunaan Narkoba dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti pembinaan dan pengawasan dalam keluarga, penyuluhan oleh pihak yang kompeten baik di sekolah dan masyarakat, pengajian oleh para ulama, pengawasan tempat-tempat hiburan malam oleh pihak keamanan, pengawasan obatobatan ilegal dan melakukan tindakan-tindakan lain yang bertujuan untuk mengurangi atau meniadakan kesempatan terjadinya penyalahgunaan Narkoba. 2. Represif (penindakan), yaitu menindak dan memberantas penyalahgunaan narkoba melalui jalur hukum, yang dilakukan oleh para penegak hukum atau aparat kemananan yang dibantu oleh masyarakat. Jika masyarakat mengetahui harus segera melaporkan kepada pihak berwajib dan tidak boleh main hakim sendiri. 3. Kuratif (pengobatan), bertujuan penyembuhan para korban baik secara medis maupun dengan media lain. Di Indonesia sudah banyak didirikan tempat-tempat penyembuhan dan rehabilitas pecandu narkoba seperti Yayasan Titihan Respati, pesantren-pesantren, yayasan Pondok Bina Kasih dll. 4. Rehabilitatif (rehabilitasi), dilakukan agar setelah pengobatan selesai para korban tidak kambuh kembali “ketagihan” Narkoba. Rehabilitasi berupaya



20



menyantuni dan memperlakukan secara wajar para korban narkoba agar dapat kembali ke masyarakat dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Kita tidak boleh mengasingkan para korban Narkoba yang sudah sadar dan bertobat, supaya mereka tidak terjerumus kembali sebagai pecandu narkoba.



2.2. Rehabilitasi 2.2.1. Definisi Rehabilitasi Rehabilitasi adalah fasilitas yang sifatnya semi tertutup, maksudnya hanya orang – orang tertentu dengan kepentingan khusus yang dapat memasuki area ini. Rehabilitasi narkoba adalah tempat yang memberikan pelatihan ketrampilan dan pengetahuan untuk menghindarkan diri dari narkoba (Soeparman, 2000:37). Menurut UU RI No. 35 Tahun 2009, ada dua jenis rehabilitasi, yaitu: 1. Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika. 2. Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.



Pusat atau Lembaga Rehabilitasi yang baik haruslah memenuhi persyaratan antara lain: 1. Sarana dan prasarana yang memadai termasuk gedung, akomodasi, kamar mandi/WC yang higienis, makanan dan minuman yang bergizi dan halal, ruang kelas, ruang rekreasi, ruang konsultasi individual maupun kelompok, ruang konsultasi keluarga, ruang ibadah, ruang olah raga, ruang ketrampilan dan lain sebagainya. 2. Tenaga yang profesional (psikiater, dokter umum, psikolog, pekerja sosial, perawat, agamawan/rohaniawan dan tenaga ahli lainnya/instruktur). Tenaga profesional ini untuk menjalankan program yang terkait. 3. Manajemen yang baik.



21



4. Kurikulum/program rehabilitasi yang memadai sesuai dengan kebutuhan. 5. Peraturan dan tata tertib yang ketat agar tidak terjadi pelanggaran ataupun kekerasan. 6. Keamanan (security) yang ketat agar tidak memungkinkan peredaran NAPZA di dalam pusat rehabilitasi (termasuk rokok dan minuman keras) (Hawari,2009:132).



2.2.2. Tujuan Rehabilitasi Tujuan penjatuhan tindakan rehabilitasi tidak terlepas dari tujuan pemidanaan pada umumnya yang berdasarkan pada teori pemidanaan yaitu teori relatif atau teori tujuan, yaitu pidana rehabilitasi merupakan suatu penjatuhan tindakan yang dimaksudkan agar dapat memperbaiki orang yang melakukan tindak pidana. Karena tujuan dari penjatuhan tindakan rehabilitasi adalah untuk memberikan jaminan penanganan paripurna kepada korban penyalahgunaan narkotika melalui aspek hukum, aspek medis, aspek sosial,aspek spiritual, serta pengembangan pendidikan dan pelatihan dalam bidang narkotika secara terpadu, sedangkan tujuan khususnya adalah: 1. Terhindarnya korban dari institusi dan penetrasi pengedar, 2. Dipulihkan kondisi fisik, mental dan psikologis yang akan membunuh potensi pengembangan mereka, 3. Pemulihan secara sosial dari ketergantungan, 4. Terhindarnya korban-korban baru akibat penularan penyakit seperti hepatitis, HIV/AIDS dan penyakit menular lainnya, 5. Terwujudnya penanganan hukum yang selaras dengan pelayanan Rehabilitasi medis/sosial, 6. Korban penyalahgunaan narkotika dapat hidup secara wajar di tengah tengah masyarakat (keluarga, Tempat kerja, sekolah dan masyarakat lingkungannya); serta, 7. Terwujudnya proses pengembangan penanganan korban narkotika dan aspek ilmiah, serta keilmuan yang dinamis, sesuai dengan perkembangan zaman sebagai pusat jaringan informasi terpadu dan mewujudkan teknis



22



penanganan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang bagi daerah sekitarnya maupun nasional.



2.2.3. Tahapan dalam Pelaksanaan Rehabilitasi Seseorang yang selalu menggunakan/mengkonsumsi narkotika,lambat laun akan mengalami ketergantungan. Ketergantungan merupakan gejala khas, yaitu timbulnya toleransi dan atau gejala putus asa.Toleransi merupakan penggunaan jumlah narkotika yang semakin besar agardiperoleh8pengaruh yang sama terhadap tubuh, sedangkan gejala putus asa terjadi apabila pemakaian dihentikan atau jumlah pemakaiannya dikurangi. Berdasarkan Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 35 Tahun2009 tentang Narkotika, ketergantungan narkotika adalah “kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan narkotika secara terus menerus dengan takaran yang meningkat agar menghasilkan efek yang sama dan apabila penggunaannya dikurangi dan/atau dihentikan secara tiba-tiba, menimbulkan gejala fisik dan psikis yang khas”. Ketergantungan terhadap narkotika disebut sebagai suatu penyakit dan bukan kelemahan moral.Sebagai penyakit, penyalahgunaan narkotika dapat dijelaskan gejala yang khas, yang berulang kali kambuh (relaps) dan berlangsung progresif, artinya makin memburuk jika tidak ditolong dan dirawat dengan baik. Agar ketergantungan terhadap narkotika tersebut dapat disembuhkan, maka perlu dilakukan terapi dan rehabilitasi. Tujuan terapi dan rehabilitasi merupakan suatu rangkaian proses pelayanan yang diberikan kepada pecandu untuk melepaskannya dari ketergantungan pada narkotika, sampai ia dapat menikmati kehidupan bebas tanpa narkotika. Adapun tahap-tahap dalam rehabilitasi: 1. Tahap rehabilitasi medis (detoksifikasi) Tahap ini pecandu diperiksa seluruh kesehatannya baik fisik dan mental oleh dokter terlatih. Dokterlah yang memutuskan apakah pecandu perlu diberikan obat tertentu untuk mengurangi gejala putus zat (sakau)



23



yang ia derita. Pemberian obat tergantung dari jenis narkoba dan berat ringannya gejala putus zat.Dalam hal ini dokter butuh kepekaan, pengalaman, dan keahlian guna mendeteksi gejala kecanduan narkotika tersebut. 2. Tahap rehabilitasi non-medis Tahap ini pecandu ikut dalam program rehabilitasi.Di Indonesia sudah dibangun tempat-tempat rehabilitasi, sebagai contoh di bawah BNN adalah tempat rehabilitasi di daerah Lido (Kampus Unitra), Baddoka (Makassar), dan Samarinda. Di tempat rehabilitasi ini, pecandu menjalani berbagai program diantaranya program therapeutic communities (TC), 12 steps (dua belas langkah), pendekatan keagamaan, dll. 3. Tahap bina lanjut (after care) Tahap ini pecandu narkotika diberikan kegiatan sesuai dengan minat dan bakat untuk mengisi kegiatan sehari-hari, pecandu dapat kembali ke sekolah atau tempat kerja namun tetap berada dibawahpengawasan.



BAB 3 HASIL DAN PEMBAHASAN



3.1. Profil Panti Rehabilitasi Narkoba 3.1.1. Lokasi Panti Rehabilitasi Narkoba Rehabilitasi Narkoba Mercusuar Doa beralamat di Jalan Tengkoh Blok I Sibatu-batu PematangSiantar, Sumatera utara. 3.1.2. Waktu Kunjungan Panti Rehabilitasi Narkoba



24



1. Tanggal



: 23 Juli 2019



2. Pukul



: 13.00 WIB



3.1.3. Sejarah Panti Rehabilitasi Narkoba Yayasan rehabilitasi Mercusuar Doa adalah suatu wadah yang menampung orang-orang korban narkoba dan gangguan jiwa. Yayasan ini didirikan pada tahun 2001 oleh beberapa hamba tuhan yang memiliki hati yang terbeban para korban narkoba dan gangguan jiwa. Yayasan ini sudah berdiri 18 tahun dan telah melayani kurang lebih 1500 jiwa. Pertama sekali didirikan di jalan Tusam Pematangsiantar dengan menyewa gedung 7x15 m kemudian karena yang memiliki gedung meminta gedung kembali,yayasan ini pindah ke jalan Viyata Yudha dengan menyewa gedung 12x20 m.Pada tahun 2004 gedung tidak mampu menampung orang-orang korban dan gangguan jiwa lagi. Dengan kesepakatan hamba tuhan untuk berdoa, berpuasa maka Tuhan menggerakkan para donatur untuk memberikan bantuan dan membangun gedung permanen. Pada tahun 2005 gedung Yayasan Rehabilitasi Mercusuar Doa telah berdiri diatas tanah seluas 5200 milik yayasan sendiri yang sanggup menampung 500 orang.



3.2. Karakteristik Pasien Rehabilitasi Narkoba 1. Jumlah pasien



= 131 orang (Narkoba 56 orang)



2. Jenis kelamin a. Laki-laki



= 96 orang (Narkoba 52 orang)



b. Perempuan



= 35 orang (Narkoba 4 orang)



3. Umur a. Termuda



= 17 tahun



b. Tertua



= 55 tahun



25



c. Untuk pemakai/pecandu Narkoba berkisar di usia 17-53 tahun



3.3. Karakteristik Petugas Rehabilitasi Narkoba 1. Jumlah petugas



= 26 orang



2. Jenis kelamin a. Laki-laki



= 16 orang



b. Perempuan



= 10 orang



3. Umur a. Termuda



= 20 tahun



c. Tertua



= 60 tahun



3.4. Fasilitas Pasien Rehabilitasi Narkoba 1. Ruang Medis/ Klinik Fasilitas ini diperuntukkan bagi pasien selama dalam proses rehabilitasi untuk kepentingan kesehatan pasien secara umum. 2. Tempat ibadah Ibadah dilaksanakan secara teratur dan para pasien dididik untuk dapat hidup secara disiplin. Jadi dengan rutinitas ibadah ini diharapkan mereka dapat dididik dengan baik untuk berdisiplin dengan waktu juga untuk ibadah.



3. Kamar Tidur Setiap kamar terdapat 2 tempat tidur dan 1 kamar mandi. Terdapat sebuah kamar kecil yang berfungsi sebagai ruang isolasi bagi pasien baru (detoksifikasi). Jika ada pasien baru ditempatkan di ruangan isolasi, untuk mengurangi



dari



ketergantungan



menggunakan



narkoba.



Pasien



ditempatkan di ruangan isolasi selama waktu yang dibutuhkan yaitu sampai pasien sudah dapat menerima keberadaan dirinya di Panti



26



Rehabilitasi. Pasien tidak diperbolehkan keluar dan hanya diberikan makanan dan minuman seperlunya. 4. Pendopo Fungsi pendopo ini dapat dijadikan tempat untuk berdiskusi bagi para pasien yang didampingi konselor. Dengan berdiskusi pasien akan lebih bebas mengeluarkan pendapat. Dan pasien diminta untuk saling menghargai pendapat orang lain dan tak boleh memaksakan kehendak. Disinilah pasien bisa memupuk dan menumbuhkan rasa saling menghargai antar sesama warga. Jadi pasien akan merasa dihargai dan layak didengar pendapatnya. Disamping itu tentunya untuk mengasah kembali daya pikir mereka yang selama ini banyak tak berfungsi karena obat. 5. Lapangan olahraga Lapangan olahraga yang disediakan di Mercusuar Doa ini terdiri atas lapangan bulu tangkis, tenis meja dan Futsal. Karena fisik pasien pecandu narkoba selama ini dalam kondisi yang tidak normal, dengan fasilitas ini pasien dirangsang untuk terus memiliki aktifitas. 6. Ruang bimbingan konseling Fungsi ruang ini adalah sebagai tempat konsultasi dan evaluasi perkembangan psikologis pasien. Ruang ini khususnya digunakan oleh konselor untuk memberikan bimbingan dan penyuluhan bagi pasien. 7. Lokasi praktek pertanian/perikanan/bengkel Lahan praktek pertanian ini terletak di dalam kompleks Panti Rehabilitasi Mercusuar Doa. Sarana ini digunakan pasien untuk belajar bertani ataupun berternak ikan dan meningkatkan keterampilan ataupun menyalurkan hobi. Tujuannya bukan hanya sebagai aktifitas fisik, namun juga bisa digunakan sebagai terapi fisik bagi pasien dan agar pasien menjadi lebih produktif dan mengasah keterampilan pasien 8. Ruang Musik dan Multimedia Ruang ini digunakan untuk hiburan sekaligus mengasah keterampilan/ kesenian para warga binaan. 9. Ruang Religi/Pray Room



27



Ruang ini digunakan untuk ruang doa baik untuk doa pribadi ataupun bersama Pembina. Karena penekanan untuk pulih dari narkoba adalah mendekatkan diri kepada Tuhan. 10.Ruang Belajar Ruang ini berfungsi sebagai ruang belajar pasien dan dilengkapi dengan perpustakaan mini. Pasien diberikan waktu bebas yang diharapkan dapat dimanfaatkan dengan baik salah satunya untuk belajar mandiri. 11. Aula Digunakan untuk tempat berkumpul saat ada kegiatan tertentu atau perayaan tertentu atau pertemuan tertentu



28



3.5 Kegiatan yang Dilakukan Petugas Rehabilitasi Narkoba



Jumlah 17 orang



Petugas shift



Petugas



6 orang



Kegiatan



Jabatan



Pagi



Siang



-



19 orang konselor



Wawancara/mengawasi



-



1 Psikolog



penghuni baru/ penghuni lama penghuni baru/ penghuni lama penghuni baru/ penghuni lama



-



3 orang ADM



Mengurus laporan harian dan Mengurus laporan harian dan Mengurus laporan harian dan



-



4 orang security



-



2 orang perawat



-



1



orang



Wawancara/mengawasi



Sore - Malam Wawancara/mengawasi



mingguan



mingguan



mingguan



Menjaga keamanan rehab



Menjaga kemanan rehab



Menjaga keamanan rehab



Memeriksa pasien



Memeriksa pasien



Memeriksa pasien



Bersih – bersih



Pulang



Belanja bahan makanan



Memasak makanan



Memasak makanan



Memasak sarapan



Menyiapkan makan siang



petugas Bersih–bersih



kebersihan



non-shift -



-



4 orang petugas Dapur



2 orang dokter



Memeriksa pasien



Pulang



Mengobati pasien



29



3.6. Kegiatan Pasien Rehabilitasi Narkoba Waktu



Senin



Selasa



Rabu



Kamis



Jumat



Sabtu



Minggu



05.00



Bangun Pagi



Bangun pagi



Bangun pagi



Bangun pagi



Bangun pagi



Bangun pagi



Personal Time



05.45



Doa Pagi



06.30



Mandi



Mandi



Mandi



Mandi



Mandi



Mandi



Personal Time



07.30



Job Function



Job Function



Job Function



Job Function



Job Function



Job Function



Personal Time



08.00



Sarapan



Sarapan



Sarapan



Sarapan



Sarapan



Sarapan



Personal Time



09.30 09.15 10.15



Doa Pagi



Breefing Staff Breefing Staff Pertemuan



Doa Pagi



Doa Pagi



Doa Pagi



Breefing Staff Breefing Staff



Breefing Staff



Personal Time



Pertemuan Pagi



Pertemuan Pagi



Pertemuan Pagi



Pertemuan Pagi



Personal Time



KONSELING



Kelas Religi



KONSELING



Pertemuan Pagi



Senam



Kerja Bakti



Kelas Religi



Seminar Intelektual



Kelas Religi



Table/ Static Group/



Personal Time Personal Time



Relax On 11.15



Personal Time



Breefing Staff



Pagi KONSELING



Doa Pagi



KONSELING



KONSELING



Games 12.30



Makan Siang



13.00



SIESTA



Makan Siang SIESTA



Makan Siang SIESTA



Makan Siang



Makan Siang



Makan Siang



Personal Time



SIESTA



SIESTA



SIESTA



Personal Time



30



13.30



Screening



15.00



mandi



15.30



Olahraga



Olahraga



16.30



Wrap-Up



Wrap-Up



18.00



Dinner



19.00



21.00 22.00



Renungan Malam Closing



HC/DW mandi



ENDCOUNTER



Kelas Religi



Praise And



(14.00)



(14.00)



Worship



mandi KONSELING, Olahraga Wrap-Up



mandi



Olahraga



Olahraga



Wrap-Up



Wrap-Up



Personal Time



Personal Time



Personal Time



Olahraga,



Personal Time



mandi (17.00) mandi



Personal Time



Dinner



Dinner



Dinner



Dinner



Dinner



Personal Time



Renungan Malam



Renungan Malam



Renungan Malam



Renungan Malam



Renungan Malam



Personal Time



Closing House



Closing House



Closing House



Closing House



Closing House



Personal Time



Curfew



Curfew



Curfew



Curfew



Curfew



Personal Time



House Curfew



mandi



Personal Time



31



3.7. Rehabilitasi a. Waktu yang diperlukan untuk rehabilitasi adalah 6 bulan. Pertama kali datang pasien akan di detoksifikasi menggunakan metode Cold Turkey, dimana pasien akan diisolasi dari dunia luar dan hanya diberikan makanan dan minuman seperlunya. Dibutuhkan waktu beberapa minggu untuk isolasi sampai memenuhi syarat keberhasilan detoksifikasi yaitu pasien sudah dapat menerima keberdaannya dipanti rehabilitasi. Setelah keluar dari ruangan isolasi pasien akan diajak untuk bergabung dengan pasien lain yang sudah lama dan akan mengikuti tahap selanjutnya yaitu kelas Circle Primary, Special Case ataupun Dual Diagnosis selama kurang lebih 6 bulan. Kegiatan yang dilakukan berupa keterampilan seperti bertani, kegiatan olahraga, kegiatan kerohanian dan lainnya. Selanjutnya adalah tahap Bina Lanjut. b. Hasil rehabilitasi pada Rehabilitasi Narkoba Mercusuar Doa rata-rata semua pasien keluar dalam kondisi pulih dengan persentase 90% dan kambuh 10%.



3.8. Petugas Kesehatan Rehabilitasi Narkoba Mercusuar Doa memiliki empat tenaga medis, yaitu dokter dan perawat. Dokter umum berjumlah 2 orang dan 2 orang perawat. Dokter dan perawat datang ke Panti Rehabilitasi tersebut tiga kali dalam seminggu untuk memeriksa kesehatan dan memberikan terapi. Jika ada pasien baru atau sakit dokter dapat dipanggil ke Panti (on-call).



3.9 Kegiatan Rohani Kegiatan rohani di panti Rehabilitasi Narkoba Mercusuar Doa dilakukan setiap hari sesuai dengan kepercayaan agama kristen, yaitu berupa Doa Pagi, kelas religi (sharing firman dan doa), praise and worship, renungan malam, .



32



3.10 Syarat Masuk di Panti Rehabilitasi Narkoba Mercusuar Doa a. Kemauan dan kemampuan mengurus diri sendiri b. KTP c. KK d. Penanggung jawab (keluarga)



3.11 Syarat Keluar di Panti Rehabilitasi Narkoba Mercusuar Doa a. Pasien dapat keluar dari panti rehabilitasi ditentukan oleh pribadi pasien sendiri yang dinilai telah mengalami perubahan signifikan berupa penerimaan terhadap keadaanya, komunikasi dengan keluarga baik, tidak melakukan perbuatan yang merugikan diri sendiri/oranglain/ melenceng dan secara keseluruhan pribadi pasien mengalami perbaikan dari sikap dan perilaku sehari-hari.



33



BAB 4 KESIMPULAN DAN SARAN



4.1. Kesimpulan 1. Kegiatan kunjungan dilakukan Yayasan Rehabilitasi Narkoba Mercusuar Doa beralamat di Jalan Tengkoh Blok I Sibatu-batu PematangSiantar, Sumatera Utara.. 2. Waktu kunjungan dilakukan pada tanggal 23 Juli 2019. 3. Jumlah pasien Rehabilitasi Narkoba Mercusuar Doa terdiri dari 56 orang 4. Pasien laki-laki berjumlah 52 orang dan pasien perempuan berjumlah 4 orang 5. Semua petugas di panti Rehabilitasi Narkoba Mercusuar Doa merupakan petugas tetap yang berjumlah 26 orang, yang terdiri dari petugas shift dan non-shift. 6. Hasil rehabilitasi pada Panti Rehabilitasi Narkoba Mercusuar Doa rata-rata semua pasien keluar dalam kondisi pulih dengan persentase 70% dan kambuh 30%. 7. Alasan kenapa pencandu narkoba bisa kembali ke rehabilitasi biasanya faktor lingkungan maupun keluarga, Adapun dengan rata-rata usia diatas 30 tahun alasan terbanyak adalah karena faktor keluarga maupun usaha yang gagal dibangun. 8. Pasien rehabilitasi narkoba akan kembali di rehabilitasi paling cepat 2 minggu dan yang paling lama 3 bulan, adapun usia yang kembali ke panti rehabilitasi bervariasi ada yang 17 tahun dan ada juga yang paling tua berumur 55 tahun Tetapi bukan semua pasien akan kembali ada juga yang keluar dari rehabilitasi sudah tidak mengulangi perbuatannya. 9. Rehabilitasi Narkoba Mercusuar Doa memiliki 4 tenaga medis, yaitu dokter dan perawat. Dokter umum berjumlah 2 orang dan 2 orang perawat. Dokter dan perawat datang ke Panti Rehabilitasi tersebut tiga kali dalam seminggu untuk memeriksa kesehatan dan memberikan terapi. Jika ada pasien baru atau sakit dokter dapat dipanggil ke Panti (on-call).



34



10.



Syarat masuk panti Rehabilitasi Narkoba Mercusuar Doa adalah



kemauan untuk mengurus diri sendiri, KTP, KK dan penanggung jawab pasien yang merupakan keluarga pasien. 11.



Syarat keluar panti Rehabilitasi Narkoba Mercusuar Doa adalah



ditentukan oleh pribadi pasien sendiri yang dinilai telah mengalami perubahan signifikan berupa penerimaan terhadap keadaanya, komunikasi dengan keluarga baik, tidak melakukan perbuatan yang merugikan diri sendiri/oranglain/ melenceng dan secara keseluruhan pribadi pasien mengalami perbaikan dari sikap dan perilaku sehari-hari.



4.2. Saran 



Petugas yang bertugas sebagai pembina para pasien agar melakukan pendekatan yang lebih baik lagi untuk mengoreksi sebab/alasan, lama dan akibat yang telah diakibatkan penggunaan narkoba oleh pasien.







Lembaga panti rehabilitasi agar secara aktif melakukan konseling kepada orangtua/keluarga pasien, karena setelah keluar dari panti rehabilitasi keluarga memiliki peran penting agar pasien tidak kembali menggunakan obat-obatan terlarang.



35



DAFTAR PUSTAKA



BNN, 2008, Panduan Pelaksanaan Terapi dan Rehabilitasi Berbasis Masyarakat, BNN RI, Jakarta. BNN, 2012, Petunjuk Tekhnis Program Pasca rehabilitasi, Deputi Bidang Rehabilitasi BNN RI, Jakarta. Partodihardjo Subagyo, 2004, Kenali Narkoba dan Musuhi Penyalah gunaannya, Jakarta, Esensi, Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 Tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Provinsi, dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota. Simanungkalit



Parasian,



2011,



Globalisasi



Peredaran



Narkoba



dan



Penanggulangannya di Indonesia, Yayasan Wajar Hidup, Jakarta. Sujono Ar, Pannel Bonny, 2011, Komentar dan Pembahasan UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Sinar Grafika, Jakarta. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2010 Tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika



36



Lampiran:Dokumentasi di Panti Rehabilitasi Narkoba



37



38



39