Laporan Tutorial Blok 5a Minggu 1 Kelompok 2 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN TUTORIAL BLOK 5.A SKENARIO 1 : PEDULI WANITA



Tutor



: Prof. Dr. Arni Amir, MS



Kelompok



:2



Ketua



: Windhy Lathifah Arief



(1910333008)



Sekretaris Papan



: Lulisa Desrama Tasya



(1910331011)



Sekretaris Meja : Dian Novita Sari Anggota



(1910331013)



: Nur Avivah



(1910331001)



Anisa Ulfah



(1910332016)



Nur Cintia Dewi



(1910333014)



Dwi Putri Cahyani



(1910332006)



Rihadatul Aisy



(1910333010)



Fatimah Rahman



(1910333017)



Nadya Olivia



(1910332005)



PROGRAM STUDI S1 KEBIDANAN FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS ANDALAS 2021/2022



MODUL 1 SKENARIO 1 : PEDULI WANITA Ny. M datang ke klinik Bidan Sindi diantar oleh ibu dan suaminya saat persalinan sudah memasuki kala 2. Ny. M merupakan wanita dengan keterbatasan pendengaran sehingga untuk berkomunikasi dibantu oleh keluarga. Bidan menjelaskan beberapa posisi meneran yang dapat dipilih kliennya. Ny. M memilih posisi semi fowler, walaupun sebelumnya Bidan Sindi sudah menyarankan untuk mencoba posisi jongkok agar tidak terjadi robekan pada jalan lahir, namun ia menolak. Ny. M juga ingin ditemani oleh ibunya saat bersalin dan meminta suaminya menunggu di luar. Dalam memberikan asuhan, Bidan Sindi selalu berpegang teguh pada filosofi “Women Center Care”, dan selalu berusaha memberikan asuhan terbaik pada setiap perempuan yang dilayaninya bagaimana pun kondisinya dengan selalu memperhatikan etika, nilai dan keinginan pasien. Dari hasil pemeriksaan TFU, didapatkan bahwa TBJ bayi adalah 4000 gram. Setelah meneran selama 1 jam, bayi Ny. M tidak juga dapat lahir, Bidan mendiagnosa bayi dengan makrosomia, dan bayi segera dirujuk. Bidan mendiskusikan dengan suami dan keluarganya terkait tempat rujukan dan memberikan informed consent. Keluarga Ny. M merasa keberatan dirujuk ke fasilitas layanan kesehatan sekunder karena pertimbangan dana dan menginginkan bidan yang menolong persalinan. Untuk dapat menyelesaikan masalah ini, Bidan Sindi menjelaskan bahwa proses persalinan Ny. M harus dilakukan di fasilitas yang lebih lengkap karena bukan kewenangan bidan. Bidan menjelaskan dan meyakinkan bahwa ia akan membantu proses rujukan dan pengurusan administrasinya. Setelah berdiskusi bersama, akhirnya keluarga memutuskan untuk merujuk Ny. M ke layanan kesehatan sekunder. Petugas segera melakukan pertolongan, namun bayi Ny. M lahir dengan kondisi asfiksia berat dan harus mendapatkan perawatan khusus. Bidan Sindi selalu mendampingi ibu dan keluarga dalam kondisi yang sulit tersebut. Bagaimanakah anda menjelaskan skenario diatas?



STEP I



TERMINOLOGI 1. Semi fowler Semi fowler adalah sikap atau posisi setengah duduk. Posisi ini membantu pengembangan paru dan mengurangi tekanan dari abdomen pada diagfragma. 2. Women Center Care Women center care adalah asuhan kesehatan yang berpusat pada wanita atau istilah yang digunakan untuk filosofi asuhan maternitas yang memberi prioritas pada keinginan dan kebutuhan klien, serta menekankan pentingnya informed choice, kontinuitas perawatan, keterlibatan klien, efektivitas klinis, respon, dan aksesibilitas. 3. Filosofi Filosofi adalah pemikiran dengan cakupan yang kompleks yang sistematis. 4. Etika Etika adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep, seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. 5. TBJ TBJ adalah taksiran berat janin untuk menentukan jenis persalinan. 6. TFU TFU adalah tinggi fundus uteri ukuran untuk menentukan usia kehamilan. 7. Makrosomia Makrosomia adalah kondisi tubuh janin yang terlalu besar saat berada didalam kandungan, lalu ketika dilahirkan beratnya bisa mencapai 4 kilogram atau lebih. 8. Informed consent Informed consent adalah persetujuan tindakan medis terhadap pasien dan penyampaian informasi kepada pasien. 9. Asfiksia berat Asfiksia berat adalah bayi yang tidak dapat bernafas secara spontan segera setelah lahir dengan score APGAR yang hanya 0-3 dari hasil pemeriksaan fisik. 10. Layanan kesehatan sekunder Layanan kesehatan sekunder adalah pelayanan yang lebih bersifat spesialis dan bahkan kadang kala pelayanan subspesialis, tetapi masih terbatas dan diperlukan untuk kelompok masyarakat yang memerlukan perawatan inap yang sudah tidak dapat ditangani oleh pelayanan kesehatan primer.



STEP II IDENTIFIKASI MASALAH



1. 2. 3. 4.



Apa saja posisi meneran? Bagaimana kondisi klien saat persalinan memasuki kala 2? Mengapa bidan Sindi berpegang teguh pada women center care? Mengapa posisi semi fowler lebih berpotensi menimbulkan robekan dibandingkan posisi jongkok? 5. Mengapa bidan harus menjelaskan beberapa posisi dan memberikan klien untuk memilih sesuai keinginannya? 6. Apa saja etika dalam kebidanan? 7. Mengapa etika harus selalu diperhatikan dalam memberikan pelayanan? 8. Bagaimana filosofi women center care dalam asuhan kebidanan? 9. Bagaimana cara bidan memperlakukan klien dengan keterbatasan? 10. Bagaimana seharusnya sikap bidan jika pendapatnya ditolak klien? 11. Bagaimana etika kebidanan yang diterapkan bidan Sindi kepada Ny. M? 12. Bagaimana nilai dan keinginan pasien dalam menjalankan women center care? 13. Apa saja hak-hak pasien yang harus dipenuhi oleh bidan? 14. Bagaimana etika dan nilai dari profesi bidan? 15. Bagaimana fungsi dan tujuan informed consent? 16. Bagaimana cara melakukan informed consent? 17. Mengapa bidan memberikan informed consent ketika ingin melakukan rujukan? 18. Apa saja kewenangan bidan? 19. Bagaimana peran bidan dalam proses rujukan? 20. Bagaimana pendekatan bidan dalam mengarahkan klien dalam mengambil keputusan? 21. Bagaimana pengaruh pendampingan seorang bidan dalam proses rujukan?



STEP III HIPOTESA 1.



Posisi meneran



Posisi berbaring (litotomi), posisi setengah duduk (semi fowler), posisi miring, posisi jongkok, posisi berlutut, posisi merangkak, posisi berdiri, dan posisi terlentang (supine) dapat mempercepat dan mempermudah persalinan. 2.



Kondisi klien saat persalinan memasuki kala 2 Saat persalinan memasuki kala 2, klien mengalami fase dilatasi serviks dari pembukaan 10 sampai bayi baru lahir.



3.



Alasan bidan Sindi berpegang teguh pada women center care Women center care merupakan asuhan yang berpusat pada wanita secara berkesimbungan selama proses kehidupan wanita. Women center care ini sangat sesuai dengan keinginan ICM (International Confederation of Midwifery) yang tertuang dalam VISI-nya, yaitu : a. Bidan memberikan asuhan pada wanita yang membutuhkan asuhan kebidanan. b. Bidan mempunyai otonomi sebagai pemberi asuhan yang menghargai kerja sama tim dalam memberikan asuhan untuk seluruh kebutuhan wanita dan keluarga. c. Bidan memegang kunci dalam menentukan asuhan dimasa mendatang, termasuk pelayanan kesehatan utama pada komunitas untuk seluruh wanita dan keluarga. d. Bidan bekerja sama dengan wanita dalam memberikan asuhan sesuai dengan harapan wanita.



4.



Alasan posisi semi fowler lebih berpotensi menimbulkan robekan dibandingkan posisi jongkok Posisi semi fowler memusatkan pada panggul dan tidak mengikuti arah gravitasi. Sedangkan pada posisi jongkok, ibu akan memanfaatkan secara maksimal gravitasi dengan mengikuti bentuk panggul ibu.



5.



Alasan bidan harus menjelaskan beberapa posisi dan memberikan klien untuk memilih sesuai keinginannya Posisi dalam persalinan adalah posisi yang digunakan untuk persalinan, dimana bidan akan menjelaskan kepada ibu bersalin dan pendamping tentang kekurangan dan kelebihan berbagai posisi pada saat persalinan, dimana bertujuan untuk mengurangi rasa sakit pada saat bersalin dan dapat meneran dengan benar, sehingga mempercepat proses persalinan. Untuk membantu ibu tetap tenang dan rileks, sedapat mungkin bidan tidak boleh memaksakan pemilihan posisi yang diinginkan oleh ibu. Sebaliknya, bidan hanya mendukung ibu dalam pemilihan posisi apapun yang dipilihnya, menyarankan alternatif hanya apabila tindakan ibu tidak efektif atau membahayakan diri sendiri dan janin.



6.



Etika dalam kebidanan Terbagi 7 bab, yaitu kewajiban terhadap klien dan masyarakat; kewajiban terhadap tugasnya; kewajiban terhadap profesinya; kewajiban terhadap diri sendiri; kewajiban



terhadap teman sejawat dan tenaga kesehatan lainnya; kewajiban bidan terhadap bangsa, negara, dan tanah air; dan kewajiban bidan terhadap teman sejawat. 7.



Alasan etika harus selalu diperhatikan dalam memberikan pelayanan Etika memiliki fungsi penting dalam pelayanan kebidanan, yaitu meningkatkan pelayanan dan menjamin pelayanan kebidanan, serta mencegah tindakan yang merugikan orang lain.



8.



Filosofi women center care dalam asuhan kebidanan a. Perawatan yang berfokus pada kebutuhan wanita yang unik, harapan, dan aspirasi wanita tersebut daripada kebutuhan lembaga-lembaga atau profesi yang terlibat. b. Memperhatikan hak-hak perempuan untuk menentukan nasib sendiri dalam hal pilihan, kontrol, dan kontinuitas perawatan dalam bidang kebidanan, meliputi kebutuhan janin, bayi atau keluarga wanita itu, orang lain yang signifikan, seperti yang dipercaya dan dipercaya oleh wanita tersebut. c. Melibatkan peran serta masyarakat melalui semua tahap mulai dari kehamilan, persalinan, dan setelah kelahiran bayi.



9.



Cara bidan memperlakukan klien dengan keterbatasan Bidan harus menerima klien tersebut dengan keterbatasannya. Untuk perawatan didiskusikan kepada keluarga dan orang kepercayaan klien.



10. Sikap bidan seharusnya jika pendapatnya ditolak klien Bidan seharusnya menerima pendapat klien, tidak mengintervensi pendapat klien secara berlebihan, tetap berusaha mengarahkan, dan menyarankan keputusan terbaik dengan cara yang bijaksana. 11. Etika kebidanan yang diterapkan bidan Sindi kepada Ny. M Kompeten dalam melakukan pelayanan; pengambilan keputusan yang bertanggung jawab; kewajiban terhadap klien dan masyarakat; mengamalkan sumpah jabatan dan menjunjung tinggi pada harkat martabat wanita; dan mendahulukan kepentingan klien. 12. Nilai dan keinginan pasien dalam menjalankan women center care Asuhan sayang ibu adalah asuhan yang tidak menimbulkan penderitaan pada ibu dan ibu memiliki hak otonom dalam mengambil keputusan. 13. Hak-hak pasien yang harus dipenuhi oleh bidan Hak-hak pasien yang harus dipenuhi oleh bidan, diantaranya hak keselamatan dan kenyamanan, hak memilih pelayanan, hak privasi dan kerahasiaan, dan hak didampingi keluarga.



14. Etika dan nilai dari profesi bidan Menjaga otomoni individu bidan dan klien, mengatur untuk berbuat adil, tindakan dapat diterima dan alasannya, sehingga menghasilkan tindakan yang benar. 15. Fungsi dan tujuan informed consent Fungsi dan tujuan informed consent adalah promosi terhadap hak, membantu kelancaran tindakan medis, mencegah penipuan tindakan, mendorong keputusan rasional, sebagai tanggung jawab dan tanggung gugat bagi tenaga medis, sebagai bukti pelayanan medis bagi seorang klien, dan klien akan memahami tujuan dan resiko tindakan yang akan dilakukan. 16. Cara melakukan informed consent a. Pasien mendapatkan informasi yang cukup mengenai rencana tindakan medis yang akan dialaminya dan resiko dan keuntungan-keuntungan suatu perawatan dan alternatifnya. b. Pasien mempunyai kesempatan bertanya tentang hal-hal seputar medis yang akan diterimanya tersebut apabila informasi yang diberikan dirasakan masih belum jelas dan mendapatkan jawaban yang memuaskan. c. Pasien harus mempunyai waktu yang diperlukan untuk mendiskusikan rencana dengan keluarga. d. Pasien bisa menggunakan informasi untuk membantu membuat keputusan yang terbaik. e. Pasien mengkomunikasikan keputusan ke tim perawatan bidan. f. Pasien berhak menolak rencana tindakan medis tersebut. g. Format yang telah diisi dan ditandatangani adalah suatu dokumen sah yang mengizinkan bidan untuk melanjutkan perawatan yang telah direncanakan. h. Proses atau tindakan yang akan dilakukan dan pasien diminta untuk mempertimbangkan suatu perawatan sebelum pasien setuju akan tindakan tersebut. 17. Alasan bidan memberikan informed consent ketika ingin melakukan rujukan Informed concent sebagai langkah yang paling penting untuk mencegah terjadinya konflik dalam masalah etik. Informed concent adalah persetujuan yang diberikan oleh pasien atau walinya yang berhak terhadap bidan untuk melakukan suatu tindakan kebidanan terhadap pasien sesudah memperoleh informasi lengkap dan yang dipahaminya mengenai tindakan itu. 18. Kewenangan bidan Berdasarkan Permenkes 1664, 2010, kewenangan bidan adalah memberikan pelayanan ibu, anak, perempuan, dan keluarga berencana. 19. Peran bidan dalam proses rujukan



Peranan bidan sangat diperlukan dikarenakan bidan lebih mengetahui keadaan atau kondisi ibu dan bayi yang terjadi dalam kasus kegawatdaruratan sebelum dilakukannya rujukan. Bidan juga berperan dalam melakukan penatalaksanaan dan pemberian obat-obatan pada ibu dan bayi selama menuju ke tempat rujukan. Dalam hal ini, bidan juga harus menilai kembali kondisi ibu dan bayi. 20. Pendekatan bidan dalam mengarahkan klien dalam mengambil keputusan Pendekatan personal sangat membantu seorang bidan untuk memberikan solusi terbaik pada kliennya. 21. Pengaruh pendampingan seorang bidan dalam proses rujukan Pendampingan seorang bidan dalam proses rujukan berpengaruh pada kondisi fisik dan psikologis klien tersebut.



STEP IV SKEMA Ny. M partus kala 2 (tunarungu)



PMB bidan Sindi



Pengambilan keputusan



Informed consent



Bayi Ny. M mengalami makrosomia, partus macet, dan asfiksia berat



Asuhan



Women Center Care



Hukum dalam profesi kebidanan



Etika



Rujukan



Nilai



Keinginan klien



Kode etik



Hak dan kewajiban bidan



Hak dan kewajiban klien



STEP V LEARNING OBJECTIVE 1. Mahasiswa mampu menjelaskan women center care. 2. Mahasiswa mampu menjelaskan konsep etika, nilai, dan keinginan pasien dalam pelayanan kebidanan.



3. Mahasiswa mampu menjelaskan konsep dasar pengambilan keputusan dalam pelayanan kebidanan. 4. Mahasiswa mampu menjelaskan hak-hak dan kewajiban bidan. 5. Mahasiswa mampu menjelaskan hak dan kewajiban klien. 6. Mahasiswa mampu menjelaskan isu terkini tentang etik dan moral dalam pelayanan kebidanan. 7. Mahasiswa mampu menjelaskan rujukan dalam pelayanan kebidanan. 8. Mahasiswa mampu menjelaskan kode etik dalam pelayanan kebidanan. 9. Mahasiswa mampu menjelaskan hukum dalam profesi bidan. 10. Mahasiswa mampu menjelaskan informed consent dan informed choice dalam asuhan kebidanan. 11. Mahasiswa mampu menjelaskan asuhan kebidanan pada ibu dengan kebutuhan khusus.



STEP VII SHARING INFORMATION 1.



Women Center Care Pengertian women center care Women center care adalah asuhan kesehatan yang berpusat pada wanita. Dalam kebidanan terpusat pada ibu (wanita) adalah suatu konsep yang mencakup hal-hal yang lebih



memfokuskan pada kebutuhan, harapan, dan aspirasi masing-masing wanita dengan memperhatikan lingkungan sosialnya dari pada kebutuhan institusi atau profesi terkait. Women center care adalah istilah yang digunakan untuk filosofi asuhan maternitas yang memberi prioritas pada keinginan dan kebutuhan pengguna, serta menekankan pentingnya informed choice, kontinuitas perawatan, keterlibatan pengguna, efektivitas klinis, respon, dan aksesibilitas. Dalam hal ini bidan difokuskan memberikan dukungan pada wanita dalam upaya memperoleh status yang sama di masyarakat untuk memilih dan memutuskan perawatan kesehatan dirinya. Dalam praktik kebidanan, women center care adalah sebuah konsep yang menyiratkan hal, seperti : a. Perawatan yang berfokus pada kebutuhan wanita yang unik, harapan, dan aspirasi wanita tersebut daripada kebutuhan lembaga-lembaga atau profesi yang terlibat. b. Memperhatikan hak-hak perempuan untuk menentukan nasib sendiri dalam hal pilihan, kontrol, dan kontinuitas perawatan dalam bidang kebidanan. c. Meliputi kebutuhan janin, bayi atau keluarga wanita itu, orang lain yang signifikan, seperti yang diidentifikasi dan dipercaya oleh wanita tersebut. d. Melibatkan peran serta masyarakat, melalui semua tahap mulai dari kehamilan, persalinan, dan setelah kelahiran bayi. e. Melibatkan kolaborasi dengan profesional kesehatan lainnya bila diperlukan. f. ‘Holistik’ dalam hal menangani masalah sosial wanita, emosional, fisik, psikologis, kebutuhan spritual, dan budaya. Women center care ini sangat sesuai dengan keinginan ICM (International Confederation of Midwifery) yang tertuang dalam VISI-nya, yaitu : a. Bidan memberikan asuhan pada wanita yang membutuhkan asuhan kebidanan. b. Bidan mempunyai otonomi sebagai pemberi asuhan yang menghargai kerja sama tim dalam memberikan asuhan untuk seluruh kebutuhan wanita dan keluarga. c. Bidan memegang kunci dalam menentukan asuhan dimasa mendatang, termasuk pelayanan kesehatan utama pada komunitas untuk seluruh wanita dan keluarga. d. Bidan bekerja sama dengan wanita dalam memberikan asuhan sesuai dengan harapan wanita. Women center care harus mencakup : a. Sebuah filosofi yang menegaskan kekuatan perempuan itu sendiri, kekuatan dan keterampilan, dan komitmen untuk mempromosikan persalinan fisiologis dan kelahiran. b. Kebidanan yang dipimpin perawatan kehamilan normal, kelahiran, dan periode  l. c. Layanan yang direncanakan dan disediakan dekat dengan perempuan dan masyarakat dimana mereka tinggal atau bekerja. d. Terintegrasi perawatan di batas-batas sektor akut dan primer.



e.



f. g.



h. i. j. k.



l.



Sebuah perspektif kesehatan masyarakat yang mempertimbangkan faktor sosial dan lingkungan yang lebih luas, berkomitmen sumber daya untuk perawatan kesehatan preventif, dan bertujuan untuk mengurangi kesenjangan kesehatan dan sosial. Maximised kontinuitas perawatan dan perawat dengan satu-ke-satu perawatan kebidanan selama persalinan. Fokus pada kehamilan dan persalinan sebagai awal dari kehidupan keluarga, bukan hanya sebagai episode klinis terisolasi dengan memperhitungkan penuh makna dan nilai-nilai setiap wanita membawa pengalamannya keibuan. Pendanaan struktur dan komitmen yang mengakui hasil seumur hidup kesehatan ibu dan bayi. Keterlibatan pengguna yang melampaui tokenistik untuk mengembangkan kemitraan yang nyata antara wanita dan bidan. Keluarga berpusat perawatan yang memfasilitasi pengembangan percaya diri dan orang tua yang efektif. Memperkuat kepemimpinan kebidanan dalam rangka untuk mempromosikan keunggulan profesional dan memaksimalkan kontribusi pelayanan maternitas ke agenda kesehatan masyarakat yang lebih luas. Cukup membayar dan keluarga ramah kondisi kerja bagi semua bidan.



Bentuk women center care Terpusat pada ibu memiliki sifat holistik (menyeluruh) dalam membahas kebutuhan dan ekspektasi, sosial, emosional, fisik, psikologis, spiritual, dan kebudayaan ibu. Bentukbentuk women center care di Indonesia merupakan progam untuk menurunkan angka kematian ibu yang merujuk pada progam sedunia yang didukung oleh WHO, yaitu : a. Safe Motherhood b. The Mother Friendly Movement tahun 1996 yang diterjemahkan sebagai Gerakan Sayang Ibu (GSI) c. Live Saving Skill d. Komunikasi Inter Personal dan konseling e. Asuhan Persalinan Dasar (APD) yang kemudian berkembang menjadi Asuhan Persalinan Normal (APN) tahun 2000 f. Making Pregnancy Safer (MPS) tahun 2000 g. IBI mengeluarkan standar asuhan kebidanan dan usulan peningkatan pendidikan kebidanan dari D1, D3, D4, S2 Untuk dapat memberikan asuhan yang baik terhadap ibu nifas dan menyusui, bidan harus menerapkan hal-hal sebagai berikut : a. Melakukan intervensi minimal. b. Memberikan asuhan yang komprehensif. c. Memberikan asuhan yang sesuai kebutuhan.



d. e. f. g.



Melakukan segala tindakan yang sesuai dengan standar, wewenang, otonomi, dan kompetensi. Memberikan informed consent. Memberikan asuhan yang aman, nyaman, logis, dan berkualitas. Menerapkan Asuhan Sayang Ibu.



Prinsip asuhan yang berpusat pada perempuan (women center care) a. Pilihan 1) Jika dan kapan akan hamil 2) Prosedur yang akan dilakukan 3) Kontrasepsi 4) Pemberi layanan dan fasilitas kesehatan yang ingin digunakan b. Akses layanan yang mudah diakses, maksudnya : 1) Dapat terjangkau (harga atau pembiayaan) 2) Dilakukan dalam jangka waktu yang sesuai 3) Bisa diakses dengan mudah oleh masyarakat setempat 4) Menghargai dan kerahasiaan dijamin c.



Kualitas 1) Berikan informasi dan konseling untuk mendukung pilihan yang berdasarkan kesadaran penuh 2) Berikan layanan yang sesuai dengan kebutuhan individu dan situasi sosialnya, termasuk untuk perempuan muda dan yang belum menikah 3) Gunakan metode dan protokol asuhan kebidanan yang direkomendasikan (yang sudah terstandar) 4) Berikan metode dan layanan kontrasepsi yang diinginkan Kualitas-Lanj 5) Tawarkan layanan kesehatan reproduksi lain yang terkait 6) Pastikan kerahasiaan atau konfidesialitas, privasi, dan interaksi yang menghormati 7) Menjamin layanan yang bebas stigma, bebas diskriminatif, dan non-judgmental 8) Menjamin rasa nyaman, aman, dan menghargai (respectful) 9) Layanan diberikan secara komprehensif dan menggunakan teknologi tepat guna



Penerapan women center care pada pelayanan kebidanan a) Dukungan untuk perempuan membuat pilihan, bidan mendukung perempuan untuk membuat pilihan-pilihan untuk dirinya dengan cara : 1) Berikan informasi yang lengkap dan akurat 2) Tawarkan pasien untuk ajukan pertanyaan dan menyampaikan kekhawatiran 3) Akui hak pasien atau perempuan untuk membuat pilihan, tanpa melihat umur, status pernikahan ataupun karakteristik lainnya



b) Dukungan pemenuhan hak pasien atau perempuan 1) Miliki rasa empati dan hormat untuk semua perempuan, tanpa melihat umur ataupun status pernikahan 2) Pertahankan interaksi dan komunikasi yang positif 3) Hormati privasi dan kerahasiaan 4) Patuh pada proses yang sukarela dan berbasiskan consent atau izin 5) Memberikan asuhan sesuai dengan kompetensi, kode etik, standar profesi, standar pelayanan, dan SOP yang ada 6) Sikap dan kepercayaan pemberi layanan kesehatan akan mempengaruhi kualitas layanan yang diberikan 7) Klarifikasi nilai direkomendasikan untuk membantu pemberi layanan memisahkan bias personal dari sikap dan perilaku profesional mereka 2.



Konsep etika, nilai, dan keinginan pasien dalam pelayanan kebidanan Konsep etika dalam pelayanan kebidanan Pengertian etika Kata ”etika” dalam bahasa Yunani adalah ”ethos” (tunggal) yang berarti kebiasaan, tingkah laku manusia, adab, akhlak, watak, perasaan, sikap, dan cara berfikir, serta ”ta etha” (jamak), yang berarti adab kebiasaan. Dalam bahasa Inggris, ”ethics”, berarti ukuran tingkah laku atau perilaku manusia yang baik, tindakan yang tepat yang harus dilaksanakan oleh manusia sesuai dengan moral pada umumnya. Pengertian etika dalam pelayanan kebidanan Etika dalam pelayanan kebidanan merupakan isu utama di berbagai tempat, dimana sering terjadi karena kurang pemahaman para praktisi pelayanan kebidanan terhadap etika. Etika adalah penerapan dari proses dan teori filsafat moral pada situasi nyata yang berpusat pada prinsip dasar dan konsep bahwa manusia dalam berfikir dan tindakannya didasari oleh nilai-nilai. Etika dibagi menjadi 2, yaitu : a. Etika deskriptif Etika deskriptif ialah yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional, sikap dan pola perilaku manusia, dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai suatu yang bernilai. b. Etika normatif Etika normatif merupakan bagian terpenting dari etika dan bidang, dimana berlangsung diskusi-diskusi menarik tentang masalah moral. Etika normatif membahas ukuran baik buruk tindakan manusia yang dikelompokkan menjadi 2, yaitu :



1) Etika umum : membahas berbagai hal yang berhubungan dengan kondisi manusia untuk bertindak etis dalam mengambil kebijakan berdasarkan teori dan prinsip moral. 2) Etika khusus : terbagi atas 3, yaitu etika sosial, etika individu, dan etika terapan. Fungsi etika dalam pelayanan kebidanan a. Menjaga otonomi dari setiap individu, khususnya bidan dan klien b. Menjaga melakukan tindakan kebaikan dan mencegah tindakan yang merugikan c. Menjaga privasi d. Mengatur manusia berbuat adil e. Mengetahui suatu tindakan itu dapat diterima dan apa alasannya f. Mengarahkan pada pola pikir dalam bertindak atau menganalisis suatu masalah g. Menghasilkan tindakan yang benar h. Mendapatkan informasi tentang hal yang sebenarnya i. Memberikan petunjuk terhadap tingkah laku manusia antara baik, buruk, benar, dan salah j. Pengaturan hal-hal yang bersifat abstrak k. Memfasilitasi proses pemecahan masalah etik l. Mengatur hal-hal yang bersifat praktik m. Mengatur tata cara pergaulan, baik didalam tata tertib masyarakat, maupun tata cara didalam organisasi profesi n. Mengatur sikap dan tindak tanduk orang dalam menjalankan tugas profesinya yang biasa disebut kode etik profesi Konsep nilai dalam pelayanan kebidanan Pengertian nilai Nilai merupakan sesuatu yang baik, sesuatu yang menarik, sesuatu yang dicari, sesuatu yang menyenangkan, sesuatu yang disukai, dan sesuatu yang diinginkan. Dalam membantu pemecahan masalah, bidan menggunakan dua pendekatan dalam asuhan kebidanan, yaitu : a. Pendekatan berdasarkan prinsip Pendekatan berdasarkan prinsip sering dilakukan dalam etika kedokteran atau kesehatan untuk menawarkan bimbingan tindakan khusus. Menurut Beauchamp Childress, menyatakan ada empat pendekatan prinsip dalam etika kesehatan, yaitu : 1) Tindakan sebaiknya mengarah sebagai penghargaan terhadap kapasitas otonomi setiap orang 2) Menghindarkan berbuat suatu kesalahan 3) Dengan murah hati memberikan sesuatu yang bermanfaat dengan segala konsekuensinya



4) Keadilan menjelaskan tentang manfaat dan resiko yang dihadapi. Dilema etik muncul ketika ketaatan terhadap prinsip menimbulkan penyebab konflik dalam bertindak b. Pendekatan berdasarkan asuhan Bidan memandang care atau asuhan sebagai dasar dan kewajiban moral. Hubungan bidan dengan pasien merupakan pusat pendekatan berdasarkan asuhan, dimana memberikan perhatian khusus kepada pasien. Perspektif asuhan memberikan arah dengan cara bagaimana bidan dapat berbagi waktu untuk duduk bersama dengan pasien atau sejawat merupakan suatu kebahagiaan bila didasari etika. Perspektif asuhan, meliputi : 1) Berpusat pada hubungan interpersonal dalam asuhan 2) Meningkatkan penghormatan dan penghargaan terhadap martabat klien atau ibu sebagai manusia 3) Mau mendegarkan dan mengolah saran-saran dari orang lain sebagai dasar yang mengarah pada tanggung jawab profesional 4) Mengingat kembali arti tanggung jawab moral yang meliputi kebajikan, seperti kebaikan, kepedulian, empati, perasaan kasih sayang menerima kenyataan Nilai-nilai yang sesuai dengan kode etik profesi adalah : a. Menghargai martabat individu tanpa prasangka b. Melindungi seseorang dalam hal privasi c. Bertanggung jawab untuk segala tindakannya Nilai-nilai yang sangat diperlukan oleh bidan : a. Kejujuran b. Lemah lembut c. Ketepatan setiap tindakan d. Menghargai orang lain Konsep keinginan pasien dalam pelayanan kebidanan Pelayanan kebidanan tergantung bagaimana struktur sosial budaya masyarakat dan termasuk kondisi sosial ekonomi dan sosial demografi. Keadilan dalam pelayanan dimulai dari pemenuhan kebutuhan klien sesuai, sumber daya pelayanan kebidanan untuk meningkatkan pelayanan kebidanan, dan keterjangkauan tempat pelayanan. Pelayanan kebidanan, meliputi aspek biopsikososial spiritual dan kultural. Pasien memerlukan bidan yang mempunyai karakter semangat melayani, simpati, empati, ikhlas, dan memberi kepuasan. Dimensi kepuasan pasien meliputi 2 hal : a. Kepuasan mengacu penerapan kode etik dan standar pelayanan profesi.



b. 3.



Kepuasan yang mengacu pada penerapan semua persyaratan pelayanan kebidanan.



Konsep dasar pengambilan keputusan dalam pelayanan kebidanan Pengertian pengambilan keputusan dalam pelayanan kebidanan Pengambilan keputusan dalam pelayanan kebidanan adalah suatu pendekatan yang sistematis terhadap hakikat suatu masalah dengan pengumpulan fakta-fakta dan data, serta menentukan alternatif yang matang untuk mengambil suatu tindakan yang tepat dalam praktik kebidanan. Bentuk pengambilan kebijakan dalam kebidanan a. Strategi pengambilan keputusan yang dipengaruhi oleh kebijakan organisasi atau pimpinan, fungsi pelayanan, dan lain-lain. b. Cara kerja pengambilan keputusan dengan proses pengambilan keputusan yang dipengaruhi pelayanan kebidanan klinik dan komunitas, strategi pengambilan keputusan, dan alternatif yang tersedia. c. Pengambilan keputusan individu dan profesi yang dipengaruhi standar praktik kebidanan dan peningkatan kualitas kebidanan. d. Kerangka pengambilan keputusan dalam asuhan kebidanan : 1) Bidan harus mempunyai responsibility dan accountability 2) Bidan harus menghargai wanita sebagai individu dan melayani dengan rasa hormat 3) Pusat perhatian pelayanan bidan adalah safety and wellbeing mother 4) Bidan berusaha menyokong pemahaman ibu tentang kesejahteraan dan menyatakan pilihannya pada pengalaman situasi yang aman 5) Sumber proses pengambilan keputusan dalam kebidanan adalah knowledge, ajaran intrinsik, kemampuan berfikir kritis, dan kemampuan membuat keputusan klinis yang logis Faktor-faktor yang mempengaruhi pengambilan keputusan a. Faktor internal Faktor internal dari diri manajer sangat memepengaruhi proses pengambilan keputusan. Faktor internal, meliputi keadaan emosional, fisik, personal karakteristik, kultural, sosial, latar belakang, filosofi, pengalaman masa lalu, minat, pengetahuan, dan sikap pengambilan keputusan yang dimiliki. b. Faktor eksternal Faktor eksternal, termasuk kondisi lingkungan waktu. 3 (tiga) faktor penting tentang keterlibatan bidan dalam proses pengambilan keputusan : 1) Menunjang pelayanan one-to-one, yaitu pelayanan antara bidan dan klien yang disertai rasa saling percaya, terutama dalam menyelesaikan masalah yang bersifat pribadi.



2) Meningkatkan sensitivitas terhadap klien, yaitu bidan dapat memahami dan mengerti kebutuhan klien, sehingga bidan berupaya keras memenuhi kebutuhan tersebut. 3) Perawatan berfokus ibu (women center care) dan asuhan total (total care), sehingga bidan dapat memberi perawatan yang berfokus pada klien secara menyeluruh. Strategi membantu klien dalam pengambilan keputusan a. Membantu klien meninjau kemungkinan pilihannya. b. Membantu klien dalam mempertimbangkan keputusan pilihan. c. Membantu klien mengevaluasi pilihan. d. Membantu klien menyusun rencana kerja. Hal-hal yang perlu ditekankan kepada klien dalam pengambilan keputusan a. Hati-hati dan bersikap bijaksana karena pengambilan keputusan dibuat setelah klien diberi informasi cukup untuk menimbang pilihan sesuai dengan situasinya. b. Bantu klien dalam pengambilan keputusan dengan memberikan saran yang sesuai dengan riwayat kesehatannya, keinginan, pribadi, dan situasinya. c. Keputusan merupakan hak dan menjadi tanggung jawab klien. d. Konseling bukan proses informasi, melainkan informasi setelah konselor memperoleh data atau informasi tentang keadaan dan kebutuhan klien. 4.



Hak-hak dan kewajiban bidan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2019 tentang Kebidanan Bidan dalam melaksanakan praktik kebidanan berhak : a. Memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan kompetensi, kewenangan, dan mematuhi kode etik, standar profesi, standar pelayanan profesi, dan standar prosedur operasional. b. Memperoleh informasi yang benar, jelas, jujur, dan lengkap dari klien dan/atau keluarganya. c. Menolak keinginan klien atau pihak lain yang bertentangan dengan kode etik, standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. d. Menerima imbalan jasa atas pelayanan kebidanan yang telah diberikan. e. Memperoleh fasilitas kerja sesuai dengan standar. f. Mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan profesi. Bidan dalam melaksanakan praktik kebidanan berkewajiban : a. Memberikan pelayanan kebidanan sesuai dengan kompetensi, kewenangan, dan mematuhi kode etik, standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional.



b. c. d. e. f. g. h. i. j. k. l. 5.



Memberikan informasi yang benar, jelas, dan lengkap mengenai tindakan kebidanan kepada klien dan/atau keluarganya sesuai kewenangannya. Memperoleh persetujuan dari klien atau keluarganya atas tindakan yang akan diberikan. Merujuk klien yang tidak dapat ditangani ke dokter atau fasilitas pelayanan kesehatan. Mendokumentasikan asuhan kebidanan sesuai dengan standar. Menjaga kerahasiaan kesehatan klien. Menghormati hak klien. Melaksanakan tindakan pelimpahan wewenang dari dokter sesuai dengan kompetensi bidan. Melaksanakan penugasan khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Meningkatkan mutu pelayanan kebidanan. Mempertahankan dan meningkatkan pengetahuan dan/atau keterampilannya melalui pendidikan dan/atau pelatihan. Melakukan pertolongan gawat darurat.



Hak dan kewajiban klien Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2019 tentang Kebidanan Dalam praktik kebidanan, klien berhak : a. Memperoleh pelayanan kebidanan sesuai dengan kompetensi, kode etik, standar profesi, standar pelayanan, dan standar operasional prosedur. b. Memperoleh inforrnasi secara benar dan jelas mengenai kesehatan klien, termasuk resume isi rekam medis jika diperlukan. c. Meminta pendapat bidan lain. d. Memberi persetujuan atau penolakan tindakan kebidanan yang akan dilakukan. e. Memperoleh jaminan kerahasiaan kesehatan klien. (1) Pengungkapan rahasia kesehatan klien hanya dilakukan atas dasar : a) Kepentingan kesehatan klien. b) Permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum. c) Persetujuan klien sendiri. d) Ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengungkapan rahasia kesehatan klien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbatas pada tindakan yang dilakukan oleh bidan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengungkapan rahasia kesehatan klien diatur dalam Peraturan Menteri. Dalam praktik kebidanan, klien berkewajiban : a. Memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi kesehatannya. b. Mematuhi nasihat dan petunjuk bidan. c. Mematuhi ketentuan yang berlaku di fasilitas pelayanan kesehatan. d. Memberi imbalan jasa atas pelayanan kebidanan yang diterima.



6.



Isu terkini tentang etik dan moral dalam pelayanan kebidanan Isu etik dalam pelayanan kebidanan Pengertian Isu merupakan suatu masalah yang berkembang di lingkungan masyarakat yang belum dapat dipastikan kebenaran dan membutuhkan suatu pembuktian. Isu etik dalam pelayanan kebidanan merupakan topik penting yang berkembang didalam masyarakat tentang nilai manusia dalam menghargai satu tindakan yang berhubungan dengan segala aspek kebidanan yang menyangkut baik dan buruknya. Dalam praktik kebidanan sering kali bidan dihadapkan pada beberapa masalah yang dilematis, maksudnya situasi pengambilan keputusan yang sulit dan berkaitan dengan etis. Beberapa permasalahan etik dalam kehidupan sehari-hari, yaitu : a. Persetujuan dalam proses melahirkan b. Memilih atau mengambil keputusan dalam persalinan c. Kegagalan dalam proses persalinan d. Pelaksanaan USG dalam kehamilan e. Konsep normal pelayanan kebidanan f. Bidan dan pendidikan seks Ada beberapa masalah etik yang berhubungan dengan tekhnologi, contohnya : a. Perawatan intensif pada bayi b. Skrining bayi c. Transplantasi organ d. Teknik reproduksi dan kebidanan Etik yang berhubungan erat dengan profesi, yaitu : a. Pengambilan keputusan dan penggunaan etik b. Otonomi bidan dan kode etik profesional c. Etik dalam pelayanan kebidanan d. Penelitian tentang masalah kebidanan yang sensitif Beberapa contoh mengenai isu etik dalam pelayanan kebidanan adalah yang berhubungan dengan : a. Agama atau kepercayaan b. Hubungan dengan pasien c. Hubungan dokter dengan bidan d. Kebenaran e. Pengambilan keputusan f. Pengambilan data g. Kematian h. Kerahasiaan



i. j. k.



Aborsi AIDS In-vitro vertilization



Contoh bentuk isu etik yang berhubungan dengan kebidanan a. Isu etik yang terjadi antara bidan dengan klien, keluarga, masyarakat Isu etik yang terjadi antara bidan dengan klien, keluarga, masyarakat mempunyai hubungan erat dengan nilai manusia dalam menghargai suatu tindakan. Seorang bidan dikatakan profesional jika mempunyai kekhususan sesuai dengan peran dan fungsinya yang bertanggung jawab menolong persalinan. Dengan demikian, penyimpangan etik mungkin saja akan terjadi dalam praktik kebidanan. Dalam hal ini, bidan yang praktik mandiri menjadi pekerja yang bebas mengontrol dirinya sendiri. Situasi ini akan besar sekali pengaruhnya terhadap kemungkinan terjadinya peyimpangan etik. (Ristica dkk, 2014 : 45) b. Isu etik yang terjadi antara bidan dengan teman sejawat Isu etik yang terjadi antara bidan dengan teman sejawat adalah perbedaan sikap etika yang terjadi pada bidan dengan sesama bidan, sehingga menimbulkan kesalahpahaman. (Ristica dkk, 2014 : 48) c.



Isu etik bidan dengan tenaga kesehatan lainnya Isu etik bidan dengan tenaga kesehatan lainnya adalah perbedaan sikap etika yang terjadi pada bidan dengan tenaga kesehatan lainnya, sehingga menimbulkan kesalahpahaman. (Ristica dkk, 2014 : 48-49)



d. Isu etik yang terjadi antara bidan dan organisasi profesi Isu etik yang terjadi antara bidan dan organisasi profesi adalah suatu topik masalah yang menjadi bahan pembicaraan antara bidan dengan organisasi profesi karena terjadinya suatu hal-hal yang menyimpang dan aturan-aturan yang telah ditetapkan (Ristica dkk, 2014 : 49) e.



Isu etik dan dilema Isu etik adalah topik yang cukup penting untuk dibicarakan, sehingga mayoritas individu akan mengeluarkan opini terhadap masalah tersebut sesuai dengan asas ataupun nilai yang berkenaan dengan akhlak nilai benar salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat. Dilema etik adalah situasi yang menghadapkan individu pada dua pilihan dan tidak satupun dari pilihan itu dianggap sebagai jalan keluar yang tepat.



Isu moral dalam pelayanan kebidanan Pengertian



Moral merupakan pengetahuan atau keyakian tentang adanya hal yang baik dan buruk yang mempengaruhi sikap seseorang. Kesadaran tentang adanya baik buruk berkembang pada diri seseorang seiring dengan pengaruh lingkungan, pendidikan, sosial budaya, agama, dan lain-lain. Hal ini yang disebut kesadaran moral. Isu moral dalam pelayanan kebidanan merupakan topik yang penting yang berhubungan dengan benar dan salah dalam kehidupan sehari-hari yang ada kaitannya dengan pelayanan kebidanan. Beberapa contoh isu moral dalam kehidupan sehari-hari : a. Kasus abortus. b. Euthanansia. c. Keputusan untuk terminasi kehamilan. d. Isu moral juga berhubungan dengan kejadian luar biasa dalam kehidupan sehari-hari, seperti yang menyangkut konflik dan perang. 7.



Rujukan dalam pelayanan kebidanan Pengertian rujukan dalam pelayanan kebidanan Rujukan dalam pelayanan kebidanan merupakan kegiatan pengiriman orang sakit dari unit kesehatan yang kurang lengkap ke unit yang lebih lengkap, berupa rujukan kasus patologis pada kehamilan, persalinan, dan nifas masuk didalamnya, pengiriman kasus masalah reproduksi lainnya, seperti kasus ginekologi atau kontrasepsi yang memerlukan penanganan spesialis. Termasuk juga didalamnya pengiriman bahan laboratorium. Jika penderita telah sembuh dan hasil laboratorium telah selesai, kembalikan, dan kirimkan ke unit semula, jika perlu disertai dengan keterangan yang lengkap (surat balasan). Menurut tata hubungannya, sistem rujukan terdiri dari : a. Rujukan internal Rujukan internal adalah rujukan horizontal yang terjadi antar unit pelayanan didalam institusi tersebut. Misalnya dari jejaring puskesmas (puskesmas pembantu) ke puskesmas induk. b. Rujukan eksternal Rujukan eksternal adalah rujukan yang terjadi antar unit-unit dalam jenjang pelayanan kesehatan, baik horizontal (dari puskesmas rawat jalan ke puskesmas rawat inap), maupun vertikal (dari puskesmas ke rumah sakit umum daerah). Menurut lingkup pelayanannya, sistem rujukan terdiri dari : a. Rujukan medik Rujukan medik adalah rujukan pelayanan yang terutama, meliputi upaya penyembuhan (kuratif) dan pemulihan (rehabilitatif). Misalnya, merujuk pasien puskesmas dengan penyakit kronis (jantung koroner, hipertensi, diabetes mellitus) ke rumah sakit umum daerah. Jenis rujukan medik :



1) Transfer of patient Konsultasi penderita untuk keperluan diagnostik, pengobatan, tindakan operatif, dan lain-lain. 2) Transfer of specimen Pengiriman bahan untuk pemeriksaan laboratorium yang lebih lengkap. 3) Transfer of knowledge or personel. Pengiriman tenaga yang lebih kompeten atau ahli untuk meningkatkan mutu layanan pengobatan setempat. Pengiriman tenaga-tenaga ahli ke daerah untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan melalui ceramah, konsultasi penderita, diskusi kasus, dan demonstrasi operasi (transfer of knowledge). Pengiriman petugas pelayanan kesehatan daerah untuk menambah pengetahuan dan keterampilan mereka ke rumah sakit yang lebih lengkap atau rumah sakit pendidikan, juga dengan mengundang tenaga medis dalam kegiatan ilmiah yang diselenggarakan tingkat provinsi atau institusi pendidikan (transfer of personel). b. Rujukan kesehatan Rujukan kesehatan adalah hubungan dalam pengiriman dan pemeriksaan bahan ke fasilitas yang lebih mampu dan lengkap. Rujukan ini umumnya berkaitan dengan upaya peningkatan promosi kesehatan (promotif) dan pencegahan (preventif). Contohnya merujuk pasien dengan masalah gizi ke klinik konsultasi gizi (pojok gizi puskesmas) atau pasien dengan masalah kesehatan kerja ke klinik sanitasi puskesmas (pos Unit Kesehatan Kerja). Tata laksana rujukan dapat berlangsung antara lain : a. Internal antar petugas di satu Rumah Sakit. b. Antara Puskesmas Pembantu dan Puskesmas. c. Antara masyarakat dan Puskesmas. d. Antara satu Puskesmas dan Puskesmas lainnya. e. Antara Puskesmas dan Rumah Sakit, laboratorium atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya. f. Internal antara bagian atau unit pelayanan di dalam satu Rumah Sakit. g. Antar Rumah Sakit, laboratorium atau fasilitas pelayanan lain dan Rumah Sakit. Langkah-langkah rujukan a. Menentukan kegawatdaruratan penderita 1) Pada tingkat kader atau dukun bayi terlatih, ditemukan penderita yang tidak dapat ditangani sendiri oleh keluarga atau kader atau dukun bayi, maka segera dirujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan yang terdekat, oleh karena itu mereka belum tentu dapat menerapkan ke tingkat kegawatdaruratan. 2) Pada tingkat bidan desa, puskesmas pembantu dan puskesmas. Tenaga kesehatan yang ada pada fasilitas pelayanan kesehatan tersebut harus dapat menentukan



tingkat kegawatdaruratan kasus yang ditemui, sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya, mereka harus menentukan kasus mana yang boleh ditangani sendiri dan kasus mana yang harus dirujuk. b. Menentukan tempat rujukan Prinsip dalam menentukan tempat rujukan adalah fasilitas pelayanan yang mempunyai kewenangan dan terdekat, termasuk fasilitas pelayanan swasta dengan tidak mengabaikan kesediaan dan kemampuan penderita. c.



Memberikan informasi kepada penderita dan keluarga



d. Mengirimkan informasi pada tempat rujukan yang dituju 1) Memberitahukan bahwa akan ada penderita yang dirujuk. 2) Meminta petunjuk apa yang perlu dilakukan dalam rangka persiapan dan selama dalam perjalanan ke tempat rujukan. 3) Meminta petunjuk dan cara penanganan untuk menolong penderita bila penderita tidak mungkin dikirim.



8.



e.



Persiapan penderita, yaitu BAKSOKUDA



f.



Pengiriman penderita



g.



Tindak lanjut penderita : 1) Untuk penderita yang telah dikembalikan. 2) Penderita yang memerlukan tindakan lanjut, tetapi tidak melapor, harus kunjungan rumah.



Kode etik dalam pelayanan kebidanan Pengertian kode etik dalam pelayanan kebidanan Kode etik kebidanan merupakan suatu pernyataan komprehensif profesi yang menuntut bidan melaksanakan praktik kebidanan, baik yang berhubungan dengan kesejahteraan keluarga, teman sejawat, profesi, dan dirinya. Penetapan kode etik kebidanan harus dilakukan dalam Kongres Ikatan Bidan Indonesia (IBI). Dasar pembentukan kode etik bidan Kode etik bidan pertama kali disusun pada tahun 1986 dan disahkan dalam Kongres Nasional IBI X tahun 1988. Petunjuk pelaksanaan kode etik bidan disahkan dalam Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) IBI tahun 1991. Kode etik bidan sebagai pedoman dalam berperilaku, disusun berdasarkan pada penekanan keselamatan klien.



Kode etik bidan berisi tujuh bab dan dibedakan menjadi beberapa bagian, antara lain : Bab I Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat (6 butir) a. Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati, dan mengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya. b. Setiap bidan dalam menjalankan tugas profesinya, menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusian yang utuh, dan memelihara citra bidan. c. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa berpedoman pada peran, tugas, dan tanggung jawabnya sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga, dan masyarakat. d. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak klien, dan menghormati nilai-nilai yang berlaku di masyarakat. e. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa mendahulukan kepentingan klien, keluarga, dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya. f. Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatannya secara optimal. Bab II Kewajiban bidan terhadap tugasnya (3 butir) a. Setiap bidan senantiasa memberi pelayanan paripurna terhadap klien, keluarga, dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga, dan masyarakat. b. Setiap bidan berhak memberi pertolongan dan mempunyai kewenangan dalam mengambil keputusan dalam tugasnya, termasuk keputusan mengadakan konsultasi dan/atau rujukan. c. Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang dapat dan/atau dipercayakan kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan kepentingan klien. Bab III Kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya (2 butir) a. Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi. b. Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati, baik terhadap sejawat, maupun tenaga kesehatan lainnya. Bab IV Kewajiban bidan terhadap profesinya (3 butir) a. Setiap bidan harus menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesinya dengan menampilkan kepribadian yang tinggi dan memberi pelayanan yang bermutu kepada masyarakat. b. Setiap bidan harus senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.



c.



Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya yang dapat meningkatkan mutu dan citra profesinya.



Bab V Kewajiban bidan terhadap diri sendiri (2 butir) a. Setiap bidan harus memelihara kesehatannya agar dapat melaksanakan tugas profesinya dengan baik. b. Setiap bidan harus berusaha secara terus-menerus untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Bab VI Kewajiban bidan terhadap pemerintah, nusa, bangsa, dan tanah air (2 butir) a. Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuanketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya dalam pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga, serta masyarakat. b. Setiap bidan melalui profesinya, berpartisipasi dan menyumbangkan pemikirannya kepada pemerintah untuk meningkatkan mutu jangkauan pelayanan. Bab VII Penutup (1 butir) a. Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari senantiasa menghayati dan mengamalkan Kode Etik Bidan Indonesia. 9.



Hukum dalam profesi bidan Hubungan hukum perundang-undangan dan hukum yang berlaku dengan tenaga kesehatan adalah “klien sebagai penerima jasa kesehatan mempunyai hubungan timbal balik dengan tenaga kesehatan yang dalam hal ini adalah pemberi jasa”. Hubungan timbal balik ini mempunyai dasar hukum yang merupakan peraturan pemerintah. Klien sebagai penerima jasa kesehatan dan tenaga kesehatan sebagai pemberi jasa sama-sama mempunyai hak dan kewajiban. Bidan sebagai suatu tenaga profesional diatur oleh kebijakan dalam suatu negara. Di Indonesia, ada beberapa kebijakan, baik itu Undang-Undang hingga SK pemerintah setempat yang mengatur praktik kebidanan. Peraturan perundang-undangan yang melandasi praktik kebidanan di Indonesia a. Undang-Undang No. 23 tahun 1992 tentang Tugas dan Tanggung Jawab Tenaga Kesehatan. b. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang Registrasi dan Praktik Bidan. c. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 369/Menkes/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Bidan. d. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/Menkes/149/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan.



e. f.



Permenkes RI No. 1464/Menkes/SK/X/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan. Undang-Undang Nomor 4 tahun 2019 tentang Kebidanan disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 13 Maret 2019. Undang-Undang 4/2019 tentang Kebidanan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 56 dan Penjelasan atas UU No. 4 tahun 2019 tentang Kebidanan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6325 oleh Menkumham Yasonna H. Laoly pada tanggal 15 Maret 2019 di Jakarta.



Filosofi kebidanan berdasarkan Kepmenkes RI No. 369/Menkes/SK/III/2007 a. Keyakinan tentang kehamilan dan persalinan : hamil dan persalinan merupakan suatu proses alamiah dan bukan suatu penyakit. b.



Keyakinan tentang perempuan : setiap perempuan adalah pribadi yang unik, mempunyai hak, kebutuhan, dan keinginan masing-masing. Oleh sebab itu, perempuan harus berpartisipasi aktif dalam setiap asuhan yang diterimanya.



c.



Keyakinan mengenai fungsi profesi dan manfaatnya : fungsi utama profesi bidan adalah mengupayakan kesejahteraan ibu dan bayinya, proses fisiologis harus dihargai, didukung, dan dipertahankan. Bila timbul penyulit, dapat menggunakan teknologi tepat guna dan rujukan efektif untuk memastikan kesejahteraan perempuan dan janin atau bayinya.



d.



Keyakinan tentang pemberdayaan dan membuat keputusan : perempuan harus diberdayakan untuk mengambil keputusan tentang kesehatan diri dan keluarganya melalui kemunikasi, informasi, dan edukasi (KIE), serta konseling. Pengambilan keputusan merupakan tanggung jawab bersama antara perempuan, keluarga, dan pemberi asuhan.



e.



Keyakinan tentang tujuan asuhan : untuk menyelamatkan ibu dan bayi (mengurangi kesakitan dan kematian). Asuhan kebidanan berfokus pada : 1) Pencegahan dan promosi kesehatan yang bersifat holistik, diberikan dengan cara kreatif dan flexible, suportif, dan peduli. 2) Bimbingan, monitor, dan pendidikan berpusat pada perempuan. 3) Asuhan berkesinambungan sesuai keinginan dan tidak otoriter, serta menghormati pilihan perempuan.



f.



Keyakinan tentang kolaborasi dan kemitraan : praktik kebidanan dilakukan dengan menempatkan perempuan sebagai partner dengan pemahaman holistik terhadap perempuan sebagai salah satu kesatuan fisik, psikis, emosional, sosial, budaya, spiritual



yang unik merupakan suatu kesatuan jasmani dan rohani yang utuh dan tidak ada individu yang sama. g.



Keyakinan profesi, bidan mempunyai pandangan hidup Pancasila : seorang menganut filosofis yang mempunyai keyakinan didalam dirinya bahwa semua manusia adalah mahkluk bio-psiko-sosio-kultural dan spiritual yang unik merupakan suatu kesatuan jasmani dan rohani yang utuh dan tidak ada individu yang sama.



h.



Bidan meyakini bahwa setiap individu berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman dan memuaskan sesuai dengan kebutuhan dan perbedaan kebudayaan. Setiap individu berhak menentukan nasib sendiri dan mendapatkan informasi yang cukup dan untuk berperan di segala aspek pemeliharaan kesehatannya.



i.



Setiap individu berhak untuk dilahirkan secara sehat. Untuk itu, maka setiap wanita usia subur, ibu hamil, melahirkan, dan bayinya berhak mendapatkan pelayanan yang berkualitas.



j.



Pengalaman melahirkan anak merupakan tugas perkembangan keluaraga yang membutuhkan persiapan sampai anak menginjak masa-masa remaja.



k.



Keluarga-keluarga yang berada dalam suatu wilayah atau daerah membentuk masyarakat kumpulan dan masyarakat Indonesia terhimpun dalam suatu kesatuan Bangsa Indonesia. Manusia terbentuk karena adanya interaksi antara manusia dan budaya dalam suatu lingkungan yang bersifat dinamis mempunyai tujuan dan nilai-nilai yang teroganisir.



Konsep pengaturan profesionalisme bidan, yaitu adanya nilai-nilai keadilan dalam pengaturan profesionalisme bidan. Hal ini dapat mewujudkan profesionalisme bidan yang berkeadilan. Keadilan dalam pelayanan kebidanan memberikan kedudukan pada bidan setara dengan profesi tenaga kesehatan lainnya. Bidan sebagai pemberi jasa layanan kesehatan tidak hanya bekerja sendiri, tetapi sebagai bagian dari tenaga kesehatan lainnya. Hal yang perlu dilakukan untuk mewujudkan keadilan dalam regulasi kebidanan a. Melakukan penyempurnaan atau revisi regulasi kebidanan agar bersifat dinamis yang mampu beradaptasi dengan kepentingan semua pihak, terutama bagi profesi bidan itu sendiri. b. Memberikan sosialisasi kepada bidan-bidan, baik praktik mandiri bidan, bidan di RS, maupun institusi kebidanan terkait hukum kesehatan, khususnya yang berkaitan dengan profesi kebidanan. c. Melakukan diseminasi hukum kesehatan dilingkungan pendidikan formal, maupun non formal dengan nilai-nilai keadilan.



d. e.



f.



Memasukkan materi etikolegal dalam praktik kebidanan yang mencerminkan nilai keadilan dalam setiap kurikulum pendidikan bidan dan pendidikan kesehatan. Melakukan koordinasi dengan stakeholders dalam cakupan hukum kesehatan, mulai dari aspek penyusunan, pelaksanaan, maupun penegakan hukumnya, baik dari tingkat pusat, maupun daerah. Melakukan pembinaan kesadaran akan hukum yang mencerminkan nilai keadilan kepada semua pihak yang berkaitan dengan pelayanan kebidanan.



10. Informed consent dan informed choice dalam asuhan kebidanan Informed consent dalam asuhan kebidanan Pengertian informed consent Informed consent adalah persetujuan dari pasien atau keluarganya terhadap tindakan medik yang akan dilakukan terhadap dirinya atau keluarganya setelah mendapat penjelasan yang adekuat dari dokter atau tenaga medis. Tujuan informed consent Tujuan informed consent, yaitu untuk melindungi pasien dari tindakan medis yang dilakukan tanpa sepengetahuannya, tindakan medis yang sebenarnya tidak diperlukan, dan secara medik tidak ada dasar pembenarannya, tindakan medis yang bertentangan dengan hak asasi pasien dan standar profesi medis, penyalahgunaan alat canggih yang berbiaya tinggi yang sebenarnya tidak perlu. Selain itu, bertujuan untuk melindungi dokter atau tenaga kesehatan terhadap suatu kegagalan karena prosedur medik modern tidak tanpa risiko dan pada setiap tindakan medik melekat suatu risiko. Bentuk informed consent a. Implied consent Yaitu persetujuan yang dianggap telah diberikan, walaupun tanpa pernyataan resmi, yaitu pada keadaan emergency yang mengancam jiwa pasien, maka tindakan penyelamatan kehidupan tidak memerlukan persetujuan tindakan medik. b. Expressed consent Yaitu persetujuan tindakan medik yang diberikan secara explisit, baik secara lisan, maupun tertulis. Sekalipun bentuk persetujuan secara tersirat dapat dibenarkan, namun akan lebih baik bila persetujuan klien dinyatakan dalam bentuk tertulis karena hal ini dapat menjadi bukti yang lebih kuat di masa mendatang bila dibutuhkan. Fungsi informed consent a. Penghormatan terhadap harkat dan martabat pasien selaku manusia. b. Promosi terhadap hak untuk menentukan nasibnya sendiri. c. Membantu kelancaran tindakan medis, sehingga diharapkan dapat mempercepat proses pemulihan.



d.



e. f. g. h. i.



Untuk mendorong dokter melakukan kehati-hatian dalam mengobati pasien (rangsangan pada profesi medis untuk instrospeksi atau evaluasi diri), sehingga dapat mengurangi efek samping pelayanan yang diberikan. Menghindari penipuan oleh dokter. Mendorong diambil keputusan yang lebih rasional. Mendorong keterlibatan publik dalam masalah kedokteran dan kesehatan. Sebagai suatu proses edukasi masyarakat dalam bidang kedokteran dan kesehatan (keterlibatan masyarakat). Meningkatkan mutu pelayanan.



Unsur informed consent a. Keterbukaan informasi yang cukup diberikan oleh tenaga kesehatan. b. Kompetensi pasien dalam memberikan persetujuan. c. Kesukarelaan (tanpa paksaan atau tekanan) dalam memberikan persetujuan. Formulir informed consent merupakan suatu perjanjian pelaksanaan tindakan medik antara tenaga kesehatan dengan pasien atau keluarganya yang dapat dijadikan alat bukti yang sah apabila terjadi perselisihan antara pihak rumah sakit dengan pasien atau keluarganya. Formulir harus sudah sesuai dengan syarat-syarat sahnya perjanjian karena dalam informed consent sudah tercantum pihak-pihak yang melakukan perjanjian tentang kecakapan pihak pasien dan pelayanan tindakan medik. Isi informed consent meliputi : a. Alasan perlunya tindakan medik. b. Sifat tindakan : eksperimen atau non-eksperimen. c. Tujuan tindakan medik. d. Risiko. e. Persetujuan atau penolakan medik diberikan untuk tindakan medik yang dinyatakan secara spesifik. f. Persetujuan atau penolakan medik diberikan tanpa paksaan. g. Persetujuan atau penolakan medik diberikan oleh seseorang yang sehat mental dan memang berhak memberikan dari segi hukum. h. Setelah cukup diberikan informasi dan penjelasan yang diperlukan. i. Informasi dan penjelasan yang diberikan terkait dengan penerapan persetujuan tindakan medik, yaitu : 1) Tujuan dan prospek keberhasilan. 2) Tata cara tindakan medik. 3) Risiko tindakan medik. 4) Komplikasi yang mungkin terjadi. 5) Alternatif tindakan medik yang lain. 6) Prognosis penyakit bila tindakan dilakukan. 7) Diagnosis.



Informed choice dalam asuhan kebidanan Pengertian informed choice Informed choice, yaitu membuat pilihan setelah mendapat penjelasan tentang alternatif asuhan yang akan dialaminya. Hal yang harus diingat dalam informed choice a. Informed choice bukan sekedar mengetahui berbagai pilihan, namun mengerti manfaat dan risiko dari pilihan yang ditawarkan. b. Informed choice tidak sama dengan membujuk atau memaksa klien mengambil keputusan yang menurut orang lain baik (meskipun dilakukan secara halus). Peran bidan dalam informed choice Setelah memberikan informasi mengenai berbagai pilihan yang ada, bidan harus memberikan kesempatan kepada klien dan keluarganya untuk memikirkan atau mempertimbangkan semua pilihan tersebut. Bidan harus menjamin bahwa hak wanita untuk memilih asuhan dan keinginannya terpenuhi. Hal ini sejalan dengan kode etik Internasional bidan yang dinyatakan oleh International Confederation of Midwives (ICM) 1993 bahwa bidan harus menghormati hak wanita setelah mendapatkan penjelasan dan mendorong wanita untuk menerima tanggung jawab untuk hasil dari pilihannya. Sebagai seorang bidan dalam memberikan informed choice kepada klien harus : a. Memperlakukan klien dengan baik. b. Berinteraksi dengan nyaman. c. Memberikan informasi objektif, mudah dimengerti, dan diingat, serta tidak berlebihan. d. Membantu klien mengenali kebutuhannya dan membuat pilihan yang sesuai dengan kondisinya. e. Mendorong wanita memilih asuhannya. Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam proses informed choice a. Bidan harus terus meningkatkan pengetahuan dan keterampilan. b. Bidan wajib memberikan informasi secara rinci dan jujur, serta dimengerti klien. c. Bidan harus belajar untuk membantu klien melatih diri dalam menggunakan haknya dan menerima tanggung jawab untuk keputusan yang mereka ambil. d. Asuhan berpusat pada klien. e. Tidak perlu takut pada konflik, tetapi menganggapnya sebagai suatu kesempatan untuk saling memberi dan mungkin melakukan penilaian ulang yang objektif, bermitra dengan klien, dan suatu tekanan positif terhadap perubahan. Beberapa jenis pelayanan kebidanan yang dapat dipilih oleh klien a. Tempat melahirkan dan kelas perawatan. b. Masuk kamar bersalin pada tahap awal persalinan.



c. d. e. f. g. h. i. j. k. l. m. n. o.



Pendamping waktu melahirkan. Metoda monitor denyut jantung janin. Percepatan persalinan atau augmentasi. Diet selama proses persalinan. Mobilisasi selama proses persalinan. Pemakaian obat penghilang sakit. Metode pengurangan rasa sakit. Pemecahan ketuban secara rutin. Posisi ketika melahirkan. Episiotomi. Keterlibatan suami waktu bersalin. Pemeriksaan laboratorium dan screening antenatal. Pilihan pemakaian alat kontrasepsi.



Cara menghindari konflik, sehingga pilihan dapat diperluas a. Memberi informasi yang lengkap pada ibu, informasi yang jujur, tidak bias, dan dapat dipahami oleh ibu, menggunakan alternatif media ataupun yang lain, sebaiknya tatap muka. b.



Bidan dan tenaga kesehatan lain perlu belajar untuk membantu ibu menggunakan haknya dan menerima tanggung jawab keputusan yang diambil. Hal ini dapat diterima secara etika dan menjamin bahwa tenaga kesehatan sudah memberikan asuhan yang terbaik dan memastikan ibu sudah diberikan informasi yang lengkap tentang dampak dari keputusan mereka.



c.



Untuk pemegang kebijakan pelayanan kesehatan perlu merencanakan, mengembangkan sumber daya, memonitor perkembangan protokol dan petunjuk teknis, baik di tingkat daerah, maupun provinsi untuk semua kelompok tenaga pemberi pelayanan bagi ibu.



d.



Menjaga fokus asuhan pada ibu dan evidence based, diharapkan konflik dapat ditekan serendah mungkin.



e.



Tidak perlu takut akan konflik, tetapi menganggapnya sebagai suatu kesempatan untuk saling memberi dan mungkin suatu penilaian ulang yang objektif, bermitra dengan wanita dari sistem asuhan, dan tekanan positif pada perubahan.



11. Asuhan kebidanan pada ibu dengan kebutuhan khusus Klien dengan penyandang disabilitas Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, salah satu hak bagi penyandang disabilitas adalah memiliki hak atas kesehatan



reproduksi. Secara umum, pelayanan KIA yang diberikan bagi penyandang disabilitas tidak berbeda dengan non disabilitas. Cara berinteraksi dengan klien disabilitas a. Berbicara dengan wajah saling menatap. b. Jaga jarak pandang dengan klien. c. Gerakkan bibir dengan jelas. d. Gunakan ekspresi wajah dan bahasa tubuh, jika klien tidak mengetahui apa yang dimaksud. Pelayanan kesehatan masa persalinan pada penyandang disabilitas a. Promotif 1) Peningkatan pemahaman bagi penyandang disabilitas dan keluarga atau pendamping tentang kehamilan (tanda bahaya kehamilan), persalinan, nifas, KBPP, dan manajemen laktasi. 2) Memberikan konseling persalinan kepada pendamping, maupun penyandang disabilitas bahwa harus dilakukan oleh tenaga kesehatan dan di fasilitas pelayanan kesehatan. 3) Pengenalan dan pemanfaatan buku KIA. b. Preventif 1) Persalinan pada penyandang disabilitas dilaksanakan sesuai keadaan klinis pasien atau sesuai hasil pemeriksaan pada saat masa kehamilan. 2) Konseling kesehatan ibu dan anak. 3) Mengenali tanda awal persalinan, seperti perut mulas secara teratur, keluar lendir bercampur darah dari jalan lahir atau keluar cairan ketuban. Pelayanan kesehatan masa sesudah melahirkan (nifas) pada penyandang disabilitas a. Promotif 1) Pelayanan masa nifas pada penyandang disabilitas dilaksanakan dengan melibatkan keluarga atau pendamping atau care giver, setelah sebelumnya dilaksanakan konseling oleh petugas kesehatan. 2) Peningkatan pemahaman bagi penyandang disabilitas dan pendamping mengenai pentingnya ASI eksklusif bagi bayi dan anjuran untuk menyusui sampai usia 2 tahun (dapat dilakukan sejak ANC). 3) Pengenalan dan pemanfaatan buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA). b. Preventif 1) Fasilitasi manajemen laktasi bagi penyandang disabilitas untuk memerah, penyimpanan, dan pengiriman ASI (apabila bayi dititipkan ke keluarga), melalui



penyediaan fasilitas alat perah (breast pump), botol ASI, kulkas atau lemari pendingin, dan lain sebagainya. 2) Konseling kesehatan ibu dan anak. Klien dengan gangguan pendengaran Hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum berkomunikasi dengan klien dengan gangguan pendengaran a. Periksa adanya bantuan pendengaran dan kacamata. b. Kurangi kebisingan. c. Dapatkan perhatian klien sebelum memulai pembicaraan. d. Berhadapan dengan klien, dimana ia dapat melihat mulut bidan. e. Bicara pada volume suara normal-jangan teriak. f. Susun ulang kalimat bidan, jika klien salah mengerti. g. Sediakan penerjemah bahasa isyarat jika diindiksikan Teknik-teknik komunikasi yang dapat digunakan klien dengan gangguan pendengaran a. Orientasikan kehadiran bidan dengan cara menyentuh klien atau memposisikan diri didepan klien. b. Usahakan menggunakan bahasa yang sederhana dan bicaralah dengan perlahan untuk memudahkan klien membaca gerak bibir bidan. c. Usahakan berbicara dengan posisi tepat didepan klien dan pertahankan sikap tubuh dan mimik wajah yang lazim. d. Tunggu sampai bidan secara langsung didepan klien, bidan memiliki perhatian klien tersebut, dan bidan cukup dekat dengan klien sebelum bidan mulai berbicara. e. Gunakan bahasa pantomim bila memungkinkan dengan gerakan sederhana dan perlahan. f. Gunakan bahasa isyarat atau bahasa jari bila bidan bisa dan diperlukan.



DAFTAR PUSTAKA Astuti, K. H Endah Widhi. 2016. Konsep Kebidanan dan Etikolegal Dalam Praktik Kebidanan. Jakarta Selatan : Pusdik SDM Kesehatan Kemenkes RI. Patimah, Siti, dkk. 2016. Praktikum Konsep Kebidanan dan Etika Legal dalam Praktik Kebidanan. Jakarta : Kemenkes RI. Eryati, Darwin. 2014. Etika Profesi Kesehatan. Yogyakarta : CV Budi Utama. Kurnia, Hesti. 2011. Patnership Bidan dan Perempuan dalam Pelayanan Kebidanan. Yogyakarta : Nuha Medika. Marimba Hanum. 2018. Etika dan Kode Etik Profesi Kebidanan. Yogyakarta : Mitra Cendikia Press. Jusuf Hanafiah. 2009. Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan Edisi 4. EGC : Jakarta. Wello Basri. 2015. Etika Profesi dan Hukum Kebidanan. Jakarta : Pelita Pustaka. Soumokil, Marcia. 2020. Peran Bidan dalam Implementasi Women Centered Care (Asuhan yang Berpusat pada Perempuan). Jakarta Selatan : Pusdik SDM Kesehatan. Triwibowo, Cecep. 2014. Etika dan Hukum Kesehatan. Yogyakarta : Nuha Medika. Wahyuningsih, Heni Puji. 2018. Asuhan Kebidanan Nifas dan Menyusui. Jakarta : Kementrian Kesehatan RI. Astri Hidayat, Mufdillah. 2009. Catatan Kuliah Konsep Kebidanan Plus Materi Bidan Delima.



Yogyakarta : Mitra Cendikia. Muchtar, Masrudi. 2015. Etika Profesi dan Hukum Kesehatan. Banjarmasin : Pustaka Baru Press. Ristica, Widya Juliati. 2014. Prinsip Etika dan Moralitas dalam Pelayanan Kebidanan. Yogyakarta : Deepublish.