Learning Journal - Agenda 3 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LEARNING JOURNAL AGENDA 3 Program Pelatihan Angkatan Nama Mata Pelajaran



Nama Peserta Nomor Daftar Hadir Lembaga Penyelenggara dan Pelatihan



Pelatihan Dasar CPNS VIII Kedudukan dan Peran ASN dalam NKRI a. Manajemen ASN b. Pelayanan Publik c. WoG Dinny Annisaa 06 PUSDIKAJEN



A. Pokok Pikiran 1. Manajemen ASN Untuk mewujudkan birokrasi yang profesional dalam menghadapi tantangan seperti permasalahan pelayanan kepada masyarakat kurang baik, politisasi birokrasi maka pemerintah melalui UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara bertekad mengelola aparatur sipil negara menjadi profesional, UU ini menjadi dasar dalam manajemen ASN yang bertujuan membangun ASN yang integritas, profesional dan netral serta bebas dari intervensi politik, bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat. Isi dari Manajemen ASN diantaranya membahas mengernai kedudukan, peran, hak dan kewajiban, dan kode etik ASN, konsep sistem merit dalam pengelolaan ASN dan mekanisme pengelolaan ASN. Dalam kedudukannya ASN terbagi menjadi dua yaitu PNS dan PPPK, perbedaan PNS dan PPPK yang paling mendasar berdasarkan adalah PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu sedangkan PNS diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintah dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional. Peran ASN sebagai perencana, pelaksana dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintah dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayan publik yang profesional, untuk dapat menjalanjan perannya fungsi ASN sebagai berikur pelaksana kebijakan publik, pelayanan publik dan perekat pemersatu bangsa Hak dan kewajiban PNS Hak Kewajiban PNS Gaji, tunjangan, fasilitas Setia dan taat pada pancasila, Cuti UUD’45,menjaga persatuan Jaminan pensiun dan jaminan dan kesatuan bangsa, hari tua melaksanakan kebijakan yang Perlindungan dan dirumuskan pejabat yang pengembangan kompetensi berwenang, menaati ketentuan perundang-undangan, PPPK Gaji, tunjangan, cuti, melaksanakan tugas kedinasan perlindungan dan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran dan pengembangan kompetensi tanggung jawab, menunjukkan intergritas dan keteladanan, menyimpan rahasia jabatan dan hanya mengemukakan rahasia jabatan dan bersedia



ditempatkan di seluruh wilayah NKRI Kode etik ASN ada 12 yang tertuang dalam UU No 5 tahun 2014. Sistem merit adalah kebijakan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, kinerja tanpa membedakan politik, ras, agama, asal-usul, jenis kelamin, kondisi kecatatan dengan prinsip keadilan dan kewajaran, obyektif dan berbasis kinerja. Mekanisme pengelolaan ASN : a. Penyusunan dan penetapan kebutuhan b. Pengadaan c. Pangkat dan jabatan d. Pengembangan karier e. Pola karier f. Promosi berdasarkan kompetensi, kualifikasi, persyaratan, penilaian,kepemimpinan, kerjasama, kreatifitas, pertimbangan dari tim kinerja PNS g. Mutasi h. Penilaian kinerja PNS i. Penggajian dan tunjangan j. Disiplin mematuhi aturan dan hukuman disiplin dan k. Pemberhentian PNS 2. Pelayanan Publik Definisi sebagai bentuk pelayanan umum dilaksanakan oleh instansi pemerintah baik daerah maupun pusat wilayah/lingkungan BUMN/BUMD dalam bentuk barang atau jasa untuk memenuhi kebutah Pelayanan publik merupakan rangkaian kegiatan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan sesuai dengan undang-undang bagi setiap warga negara, penduduk akan barang, jasa, pelayanan administratif penyelenggaraan pelayanan publik. 3 unsur yang berhubungan dengan pelayanan publik adalah a. Institusi penyelenggara b. Masyarakat c. Kepuasan pelayanan Membahas pelayana publik tentunya tidak lepas dari barang dan jasa publik. Barang jasa dibagi menjadi 4 kelompok: a. Barang Jasa Rivalitas tinggi maka eksludabiltas rendah dinamakan barang publik nusal udara, jaminan dari TNI dan Polri b. Rivalitas tinggi, ekskludabilitas tinggi dinamakan barang privat misal rumah, mobil c. Rivalitas rendah, ekskludabilitas tinggi dinamakan barang semi privat d. Rivalitas tinggi, ekskludabilitas rendah dinamakan barang semi publik Pelayanan Publik memiliki prinsip kesederhanaan, kejelasan, kepastian waktu,akurasi, kemanan, tanggung jawab, kelengkapan sarana dan prasarana, kemudahan akses, kedisiplina, kesopanan dan keramahan, kenyamanan. Klasifikasi Pelayanan Publik : Pelayanan administratif, barang, jasa dan regulatif. Kualitas pelayanan publik : prosedur pelayanan, waktu penyelesaian, biaya pelayanan, sarana dan prasaran dan kompetensi petugas.



3. Whole Of Government Adalah pendekatan yang mengintegrasikan upaya kolabiratif dari instansi pemerintah untuk menjadi kesatuan menuju tujuan bersama, juga dikenal sebagai kolaborasi, kerjasama antar instansi, aktor pelayanan dalam menyelesaikan masalah pelayanan. Tujuan bersama WoG adalah dalam mencapai pembangunan kebijakan, manajemen program dan pelayanan publik. WoG perlu karena adanya dorongan publik, ego sentral, perkembangan teknologi dan keberagaman. Cara pelaksanaanya dengan respon pemerintah terintegrasi, menghilangka sekat sektoral, kerjasama antar instansi pemerintah, kolaborasi, koordinasi, sinergitas. E-Govermen dapat mendukung WoG asal tersedia CIO (Chief Information Officer), Interoperabilitas sektor publik (kapasitas pertukaran informasi antar sektor) dan intergrasi pelayanan online, presentasi portal nasional yang terhubung website K/L.Manfaat yang dicapai WoG : meningkatkan efisiensi, sharing informasi, lingkungan kerja, daya saing, akuntabilitas, koherensi dan kebijakan. Menurunkan biaya, pemborosan, duplikasi pekerjaan, inkonsistensi kebijakan dan waktu penyelesaian layanan tertentu. Penerapan manajemen ASN di instansi dapat terlihat dengan adanya perekrutan CPNS 2019 di berbagai instansi di RSUD Soreang. Instalansi Farmasi merupaka salah satu bagian RS yang berperan dalam pelayanan terutama di bidang farmasi dimulai dari pengelolaan obat sampai ke pelayanan kefarmasian klinis. Dalam pelaksaan pengelolaan obat tentunya berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait diantaranya dengan dinas kesehatan Kab.Bandung, BPJS, PBF dan Manajemen keuangan RS yang tentunya perlu komunikasi yang baik dan merupakan implementasi dari WoG.