Liabilitas 1 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Makalah ini berisi mengenai karakteristik, pengakuan, pengukuran dan pelaporan liabilitas dalam konsep teori akuntansi. Disusun untuk memenuhi tugas kelompok mata kuliah Teori Akuntansi



TEORI AKUNTANSI Subbab : LIABILITAS



AKUNTANSI INTENSIF ABFI PERBANAS 2017



Page 1 of 28 Statement of Authorship



“Kami yang bertandatangan di bawah ini menyatakan bahwa makalah/tugas terlampir adalah murni hasil pekerjaan Kami sendiri. Tidak pekerjaan orang lain yang Kami gunakan tanpa menyebutkan sumbernya.



Materi ini tidak/belum pernah disajikan/digunakan sebagai bahan untuk makalah/tugas pada mata ajaran lain kecuali Kami menyatakan dengan jelas bahwa Kami menggunakannya.



Kami memahami bahwa tugas yang Kami kumpulkan ini dapat diperbanyak dan atau dikomu-nikasikan untuk tujuan mendeteksi adanya plagiarisme.”



Nama NPM Tanda tangan



: Angela Costaria : 1511070040 :



Nama NPM Tanda tangan



: Florentinus Astro Doni : 1511070003 :



Nama NPM Tanda tangan



: Tri Mulyo : 1511070005 :



Mata ajaran



: Teori Akuntansi



Judul Makalah/Tugas



: Liabilitas



Tanggal



: 10 Oktober 2017



Dosen



: Bapak Jasman S.E., M.B.A



1



Page 2 of 28



BAB I PENDAHULUAN 1. Pengertian dan Karakteristik Liabilitas a. DEFINISI Kewajiban adalah elemen kunci dalam akuntansi. Bagaimana mendefinisikan bagaimana pengakuan dan pengukuran kewajiban dalam akuntansi. IASB Kerangka Definisi ayat 49 (b) mendefinisikan kewajiban adalah: Sebuah Kewajiban dimasa kini atas perusahaan yang timbul dari peristiwa masa lalu, dimana ketika jatuh tempo dapat mengakibatkan arus keluar atas sumber daya dari perusahaan yang mempunyai suatu manfaat ekonomis.



Definisi tersebut mengandung dua komponen arti: - Keberadaan kewajiban sekarang, membutuhkan penyerahan di masa mendatang - Hasil dari transaksi masa lampau atau kegiatan lain yang lewat.



Kewajiban Kini (Present Obligation) Definisi dari The Framework menegaskan bahwa kewajiban sudah diperkirakan akan mengurangi manfaat ekonomis. Definisi ini berfokus pada kejadian dimasa depan seperti pengorbanan yang belum dilakukan. Peritmbangan yang mendasarinya adalah kewajiban muncul terkait dengan pengeorbanan di masa depan.



Paragraf 62 dari The Framework menyatakan bahwa "penyelesaian" dari kewajiban kini dapat terjadi dalam berbagai cara, misalnya dengan : (1) pembayaran tunai, (2) transfer asset lainnya, (3) penyediaan jasa, (4) penggantian/replacement kewajiban dengan kewajiban lainnya, (5) konversi dari kewajiban ke ekuitas atau (6) kreditur menghapuskan kewajiban tersebut. Dari metode penyelesaian kewajiban diatas, hanya poin 1 dan 2 yang melibatkan arus keluar atas aset yang diakui oleh entitas.



Transaksi Masa Lalu (Past Transaction) Syarat dari sebuah kewajiban adalah keharusan bahwa kewajiban tersebut merupakan hasil dari transaksi di masa lalu memastikan bahwa hanya kewajiban muncul di masa kini-lah yang dicatat, bukan kewajiban yang muncul di masa depan. Tetapi, kondisi dari kejadian di masa lalu mungkin sulit ditafsirkan. Transaksi masa lalu seperti apakah yang memenuhi persyaratan agar diakui sebagai kewajiban ? Persyaratan sangat penting dalam menentukan apakah suatu transaksi akan menimbulkan sebuah kewajiban atau tidak.



2



Page 3 of 28



Pengakuan Kewajiban (Liability Recognition) Saat definisi kewajiban terpenuhi, akuntan membutuhkan rules sebagai dasar dalam penentuan atas pengakuan kewajiban tersebut. Jenis rules yang telah digunakan dahulu mirip dengan yang digunakan dalam pengakuan aset. 4 rules yang digunakan adalah: - Kepercayaan pada hukum yang berlaku - penentuan substansi ekonomis atas suatu event - kemampuan untuk mengukur nilai kewajiban tersebut - penggunaan prinsip konservatif.



Jika ada klaim yang berkekuatan hukum resmi, tidak ada keraguan bahwa terdapat sebuah kewajiban didalamnya. Walaupun equitable or constructive obligation terdapat di dalam definisi kewajiban, kebanyakan kewajiban tersebut ditentukan atas dasar klaim yang sah terhadap entitas yang wajib memenuhi kewajiban tersebut.



Kriteria kedua mensyaratkan bahwa harus ada pertimbangan atas substansi ekonomis atas suatu transaksi. Apakah muncul kewajiban yang “nyata” ? seberapa penting pencatatan dan penyajian event atas kewajiban didalam Balance Sheet kepada user ? Kriteria ketiga terkait dengan penentuan nilai kewajiban. Untuk beberapa kewajiban, nilai kewajiban ditentukan berdasarkan contract price, seperti jumlah kas yang dibayarkan untuk barang dan jasa yang diterima. Tetapi, nilai kewajiban mungkin berbeda dengan nilai nominalnya. Sebagai contoh, jika kewajiban jatuh tempo lebih dari 12 bulan, kita harus mempertimbangkan time value of money. Oleh karena itu, perhitungan nilai kewajiban harus berdasarkan present value dari expected future cash flow, bukan berdasarkan nilai nominalnya.



Berdasarkan sejarah, akuntan menggunakan pedekatan konservatif untuk mengakui aset dan kewajiban. Secara umum, kewajiban seringkali dicatat terlebih dahulu daripada aset karena “lebih aman” apabila aset understated daripada kewajiban yang understated. Tetapi, terdapat masalah dengan keputusan perusahaan dalam mengadopsi pendekatan konservatif dalam mengukur kewajiban. Di titik manakah perusahaan dianggap terlalu konservatif, sehingga terdapat bias dalam pengukuran kewajiban tersebut ? padahal para pembuat keputusan membutuhkan informasi yang netral, tidak bias, dalam membuat keputusan. Jika sebuah informasi menyesatkan karena perusahaan ingin memunculkan image tertentu atas laporan keuangannya, akan menyesatkan para decision maker dalam mengambil keputusan karena keputusan tersebut didasarkan atas informasi yang bias ini. Lain halnya jika informasi tersebut netral (tidak menyesatkan) keputusan yang diambil pun mungkin berbeda dan netral.



3



Page 4 of 28 Ayat 91 memberikan pedoman khusus tambahan. Ini menyatakan bahwa kewajiban diakui di neraca apabila kemungkinan besar tersebut mengakibatkan arus keluar sumber daya yang memiliki manfaat ekonomi yang muncul atas hasil dari penyelesaian kewajiban dimasa sekarang dan jumlah penyelesaian kewajiban tersebut dapat diukur dengan andal. Isu kunci yang harus dipertimbangkan terkait pengakuan kewajiban adalah (a) terdapat kemungkinan arus keluar atas suatu manfaat ekonomis dan (b) keandalan pengukuran kewajiban.



Mungkin sulit untuk mengaplikasikan kedua isu kunci tersebut di dunia nyata. Sebagai contoh, apa maksud dari “terdapat kemungkinan?” tetapi, mungkin terdapat perbedaan individu dalam memperkirakan “terdapat kemungkinan”



atas suatu event, yang akhirnya mengarah



kepada inkonsistensi dalam pengukuran kewajiban. Apa yang dimaksud dengan “andal?” Kerangka menyatakan pengukuran yang dapat diandalkan adalah “bebas dari kesalahan material dan bias”; lebih lanjut, bahwa item diukur sehingga ‘setia merupakan’ apa yang dimaksudkan untuk mewakili (paragraf 31) menyatakan kerangka kerja ini secara khusus bahwa kewajiban yang tidak dapat termasuk jika mereka tidak dapat diukur dengan andal. Beberapa orang menganggap bahwa pengukuran yang andal berarti bahwa pengukuran tersebut dapat diverifikasi. Hal ini berarti pengukuran kewajiban bisa dihubungkan dengan bukti yang objektif seperti nilai kontrak atau nilai pasar. Tetapi, dalam kebanyakan kasus, akuntan harus menggunakan judgement dalam melakukan estimasi kewajiban.



Pengorbanan Manfaat Ekonomik Untuk dapat disebut sebagai suatu kewajiban, suatu objek harus memuat suatu tugas atau tanggung jawab kepada pihak lain yang mengharuskan kesatuan usaha untuk melunasi, menunaikan, atau melaksanakannya dengan cara mengorbankan manfaat ekonomik di masa yang akan datang. Untuk menjadi kewajiban, pengorbanan tersebut harus bersifat memaksa dan bukan atas dasar kebijakan atau keleluasaan manajemen untuk memutuskan baik dalam hal jumlah rupiah maupun dalam saat transfer. Berdasarkan pengertian tersebut bisa dikatakan bahwa suatu kewajiban hanya terjadi antar kesatuan usaha atau paling tidak melibatkan kesatuan usaha lain. Keharusan Sekarang Untuk dapat disebut sebagai kewajiban, suatu pengorbanan ekonomik masa datang harus timbul akibat keharusan sekarang. Pengertian sekarang ini mengandung pengertian (1) waktu, yaitu tanggal pelaporan, dan (2) adanya. Artinya, pada tanggal neraca kalau



4



Page 5 of 28 perlu atau kalau dipaksakan (secara yuridis, etis, atau rasional) pengorbanan sumber ekonomik harus dipenuhi karena keharusan untuk itu telah ada. Beberapa keharusan yang tercakup dalam pengertian kewajiban ini adalah keharusan kontraktual, keharusan konstruktif, keharusan demi keadilan, dan keharusan bergantung atau bersyarat. Walapun secara definisional keharusan-keharusan tersebut menimbulkan kewajiban, tidak semua kewajiban diakui dalam akuntansi. 



Keharusan kontraktual adalah keharusan yang timbul akibat perjanjian atau peraturan hukum yang didalamnya kewajiban bagi suatu kesatuan usaha dinyatakan secara eksplisit atau implisit dan mengikat. Kewajiban ini muncul karena aspek hokum sebagai lingkungan eksternal yang tidak dapat dihindari (unavoidable) dan yang dapat memaksakan secara hokum untuk memenuhinya (legally enforceable. Penghindaran kewajiban dari keharusan



kontraktual menimbulkan sanksi atau



hukuman (penalty). 



Keharusan konstruktif adalah keharusan yang timbul akibat kebijakan kesatuan usaha dalam rangka menjalankan dan memajukan usahanya untuk memenuhi apa yang disebut praktik usaha yang baik (best business practices) atau etika bisnis (business ethics) dan bukan untuk mmenuhi kewajiban yuridis. Kebijakan tersebut menimbulkan kewajiban karena kesatuan usaha sengaja member , mengkonstruksi, atau membentuk hak bagi pihak lain (misalnya, pelanggan, pemasok, pegawai, atau perusahaan lain) tanpa harus melalui perjanjian tertulis yang disepakati kedua belah pihak.







Keharusan demi keadilan adalah keharusan yang ada sekarang yang menimbulkan kewajiban bagi perusahaan semata-mata karena panggilan etis atau moral daripada karena peraturan hokum atau praktik bisnis yang sehat. Keharusan ini muncul dari tugas (duties) kepada pihak lain untuk melaksanakan sesuatu yang dipandang wajar, adil, dan benar menurut hati nurani (conscience) dan rasa keadilan (sense of justice). Tidak ada sanksi hukum untuk tidak memenuhi keharusan ini tetapi kewajiban ini mengikat lantaran sanksi social atau moral







Keharusan bergantung atau bersyarat adalah keharusan yang pemenuhannya (jumlah rupiahnya atau jadi tidaknya dipenuhi) tidak pasti karena bergantung pada kejadian masa datang atau terpenuhinya syarat-syarat tertentu dimasa datang. Kebergantungan adalah suatu kondisi, situasi, atau serangkaian keadaan yang melibatkan ketidakpastian yang menyangkut laba atau rugi yang mungkin terjadi.



5



Page 6 of 28 Akibat Transaksi Masa Lalu Transaksi atau kejadian masa lalu adalah kriteria untuk memenuhi definisi tetapi bukan kriteria untuk pengakuan. Jadi, adanya pengorbanan manfaat ekonomik masa datang tidak cukup untuk mengakui suatu objek ke dalam kewajiban kesatuan usaha untuk dilaporkan via statemen keuangan. Transaksi masa lalu yang dimaksud disini adalah transaksi yang menimbulkan keharusan sekarang telah terjadi. Hak-kewajiban Tak bersyarat Suatu transaksi atau kejadian yang dapat disebut sebagai transaksi atau kejadian masa lalu bukanlah pada penandatanganan order tetapi datangnya dan penerimaan order. Kemudian terkait dengan kontrak pembelian, terdapat dua pendapat, yang pertama memperlakukan kontrak sebagai eksekutori sehingga kewajiban tidak perlu diakui. Alasannya adalah manfaat masa datang belum diakui secara nyata. Pendapat yang kedua menganjurkan bahwa kewajiban diakui pada saat penandatanganan kontrak bersamaan dengan aset (sediaan) yang terlibat. Alasannya adalah, pada dasarnya ketiga kriteria kewajiban telah terpenuhi. Most (1982, hlm. 352) mengemukakan saat yang tepat dalam penentuan transaksi masa lampau, yaitu: 1. Pemenuhan definisi aset dan kewajiban. 2. Kekuatan mengikat, yaitu seberapa kuat bahwa pelaksanaan kontrak tidak dapat dibatalkan. 3. Kebermanfaatan bagi keputusan. Karakteristik Pendukung Selain dari tiga kriteria kewajiban diatas, FASB juga menyebutkan beberapa karakteristik pendukung yaitu keharusan membayar kas, identitas terbayar jelas, dan terpaksakan secara atau berkekuatan hukum.







Keharusan membayar kas. Keharusan membayar kas pada waktu dan jumlah rupiah tertentu dimasa datang merupakan petunjuk yang kuat atau jelas mengenai adanya kewajiban. Akan tetapi, untuk menjadi kewajiban, penyerahan asset bukan satu satunya kriteria tetapi meliputi juga penyerahan jasa.







Identitas terbayar jasa. Bila identitas terbayar sudah jelas, hal tersebut sudah hanya menguatkan bahwa kewajiban memang ada tetapi untuk menjadi kewajiban identitas terbayar tidak harus dapat ditentukan pada saat keharusan terjadi. Artinya, untuk menjadi kewajiban pada akhir tahun, pada saat itu ientitas terbayar tidak harus diketahui. 6



Page 7 of 28







Berkekuatan hukum. Keharusan suatu entitas untuk mengorbankan manfaat ekonomi timbul akibat klaim yuridis yang mempunyai kekuatan memaksa. Adanya daya paksa yuridis menunjukan bahwa kewajiban tersebut memang ada dan dapat dibuktikan secara yuridis material. Definisi kewajiban merupakan bayangan cermin dari definisi aset. Transaksi,



kejadian, atau keadaan dapat mempengaruhi aset dan kewajiban secara bersamaan karena konsep kesatuan usaha yang mendasari sistem berpasangan. Dalam hal aset, transaksi atau kejadian masa lalu menimbulkan penguasaan sekarang terhadap manfaat ekonomik masa datang yang cukup pasti. Dalam hal kewajiban, transaksi atau kejadian masa lalu menimbulkan keharusan sekarang untuk pengorbanan manfaat ekonomik masa datang yang cukup pasti. (Suwardjono, 2005:307-316) 2. Mengukur dan Menentukan Jumlah Rupiah saat penganggungan, penelusuran dan Pelunasan Liabilitas (Pengakuan, Pengukuran, dan Pelunasan) Pengertian kewajiban merupakan cerminan dari aset, kewajiban harus diukur dan diakui pada saat terjadinya. Memiliki kesamaan dengan aset yang direpresentasi oleh tiga tahapan (pemerolehan, pengolahan, dan penyerahan), kewajiban juga direpresentasi tiga tahapan, yaitu pengakuan, penelusuran, dan pelunasan. Pengakuan Kewajiban diakui pada saat keharusan telah mengikat akibat transaksi yang sebelumnya terjadi. Kewajiban dapat diakui atas dasar kriteria pengakuan yaitu definisi, keterukuran, keterandalan, dan keberpautan. Kam (hlm 119-120) mengajukan empat kaidah pengakuan untuk menandai pengakuan kewajiban yaitu: a. Ketersediaan dasar hukum, kaidah ini terkait dengan kualitas keterandalan dan keberpautan informasi. b. Keterterapan konsep dasar konservatisme, kaidah ini merupakan penjabaran teknis keterandalan. c. Ketertentuan substansi ekonomik transaksi, kaidah ini berkaitan dengan masalah relevansi informasi. d. Keterukuran nilai kewajiban, merupakan salah satu syarat untuk mencapai kualitas keterandalan informasi. Keempat kaidah tersebut dapat memberikan petunjuk tentang adanya bukti teknis untuk mengakui kewajiban. Yang menjadi masalah adalah kapan keempat kaidah diatas 7



Page 8 of 28 terpenuhi. Hal ini berkaitan dengan penentuan saat pengakuan kewajiban. Pada umumnya saat pengakuan terjadi sangat jelas karena kebanyakan kewajiban timbul dari kontrak yang menyebutkan secara tegas saat mengikatnya kontrak, jumlah rupiah pembayaran kewajiban, dan saat pembayaran. Akan tetapi untuk beberapa kasus, jumlah rupiah kewajiban bergantung pada kewajiban dimasa datang meskipun cukup pasti bahwa keharusan membayarr dimasa datang tidak dapat dihindari. Hendriksen dan Van Breda (1991, hal 675-676) menunjukkan saat saat untuk mengakui kewajiban : a. Pada saat penandatanganan kontrak bila pada saat itu hak dan kewajiban telah mengikat. Dalam hal kontrak eksekutori, pengakuan menunggu sampai salah satu pihak memanfaatkan/ menguasai manfaat yang diperjanjikan atau memenuhi kewajibannya. b. Bersamaan dengan pengakuan biaya bila barang dan jasa yang menjadi biaya bila barang dan jasa yang menjadi biaya belum dicatat sebagai asset sebelumnya. c. Bersamaan dengan pengakuan asset. Kewajiban timbul ketika hak untuk menggunakan barang dan jasa diperoleh. d. Pada akhir periode karena penggunaan asas akrual melalui proses penyesuaian. Pengakuan ini menimbulkan pos utang atau kewajiban akruan. Keempat kaidah sebagai bukti teknis dan ketentuan saat pencatatan sebagaimana diuraikan diatas pada umumnya mudah diidentifikasi dan diterapkan untuk keharusan kontrajtual, konstruktif, dan demi keadlan. Untuk ketiga keharusan tersebut, pengorbanan sumber ekonomik masa datang pada umumnya dianggap cukup pasti karena kesempatan telah dicapai atau kebijakan telah diputuskan sehingga sudah cukup jelas jumlah dan waktu pengorbanannya. Pengukuran Petunjuk untuk melakukan pengukuran liabilitas yang sesuai dengan definisi dan kriteria pengakuan di dalam kerangka konseptual jumlahnya sangat sedikit. Di dalam IFRS, metode pengukuran liabilitas yang paling umum digunakan adalah biaya historis (atau biaya historis yang modifikasi). Pengukuran dengan nilai wajar digunakan pada pengukuran awal untuk transaksi liabilitas yang berhubungan dengan IAS 17 Lease, IAS 39 Recognition and Measurement of Financial Instruments, IFRS 2 Share-based Payment, dan IFRS 3 Business Combination. Liabilitas yang berhubungan dengan financial lease diakui di awal berdasarkan nilai wajar leasing (dalam hal ini dapat berupa harga pasar dari properti leasing) atau nilai sekarang dari pembayaran leasing jika lebih rendah. Pada tahun-tahun selanjutnya, liabilitas diukur berdasarkan metode amortisasi biaya, yaitu biaya pada pengukuran awal (nilai pasar atau nilai sekarang, jika lebih rendah) disesuaikan setiap tahun untuk menggambarkan estimasi nilainya saat ini. Saldo liabilitas yang masih beredar berdasarkan metode suku bunga efektif untuk amortisasinya. Pada financial lease, standar yang ada menjelaskan secara detail nilai dari liabilitas leasing.



8



Page 9 of 28 Tantangan dari hal ini adalah bagaimana cara mengukur nilai wajar dari liabilitas yang tidak memiliki nilai pasar? Karena pada umumnya liabilitas bersifat tetap, bukan untuk dijual. Biaya historis adalah metode yang paling umum digunakan untuk pengukuran kewajiban setelah pengukuran awal. Dua contoh penggunaan nilai wajar untuk pengukuran setelah pengukuran awal adalah kewajiban setelah berakhirnya masa kerja, seperti pensiun, dan provisi jangka panjang. Kedua liabilitas ini bersifat jangka panjang dan sangat dipengaruhi oleh nilai waktu uang. Employee Benefits-pension (superannuation) plans. Di banyak negara, pensiun digunakan oleh perusahaan untuk menyediakan manfaat bagi pekerja yang sudah tidak bekerja kembali. Perusahaan membayar dana pensiun kepada suatu lembaga hokum terpisah yang memegang aset yang nantinya akan digunakan sebagai pembayaran kepada pekerja yang pensiun. Pensiun dapat bersifat contributory (pekerja dan perusahaan berkontribusi untuk dana pensiun) dan non-contributory (hanya pekerja yang berkontribusi). Untuk defined benefit fund, jumlah dana yang dibayarkan kepada pekerja setidaknya merupakan sebagian kecil dari gaji rata-rata atau gaji terakhir yang bersangkutan. Sedangkan pada defined contribution (atau accumulated benefit) fund jumlah yang dibayarkan kepada pekerja sama seperti jumlah yang telah dikontribusikan sebelumnya. Dana pensiun dapat berupa fully funded, partially funded, atau unfunded. Fully funded memiliki kecukupan kas atau investasi yang dapat memenuhi kewajibannya kepada anggota. Sebaliknya, unfunded plans tidak memiliki kas atau investasi untuk menanggung potensi pembayaran kembali seperti yang telah direncanakan sebelumnya. Karena pensiun dikelola oleh entitas legal yang terpisah, maka dapat diasumsikan jika unfunded commitment dari rencana bukan merupakan liabilitas dari perusahaan yang membayar kepada lembaga pengelola pensiun tersebut. Namun, pandangan tersebut dapat dibantah dengan pendapat lain yang menyebutkan bahwa perusahaan memiliki kewajiban untuk memenuhi komitmen unfunded, sehingga timbul liabilitas. Whittred, Zimmer, dan Taylor mendukung pendapat tersebut. Meskipun secara beberapa perusahaan tidak mengakui komitmen unfunded sebagai liabilitas, tetapi berdasarkan pada kerangka konseptual dan IAS 37/AASB 137, sulit untuk mengatakan bahwa komitmen tersebut bukan merupakan liabilitas. Provisions and Contingencies Paragraf 10 IAS 37/AASB 137 menyebutkan bahwa liabilitas kontijensi adalah: a. Kemungkinan kewajiban yang timbul dari peristiwa masa lalu dan keberadaannya dapat dipastikan hanya dengan terjadinya atau tidak terjadinya peristiwa masa depan yang tidak dapat dikontrol sepenuhnya oleh entitas, atau b. Kewajiban saat ini yang muncul dari peristiwa masa lalu tetapi tidak diakui karena: i. Tidak mustahil jika ada arus keluar dari sumber daya, yang mendatangkan manfaat ekonomi, yang dibutuhkan untuk menyelesaikan kewajiban tersebut, atau ii. Jumlah kewajiban tidak dapat diukur dengan andal. Paragraf 10 IAS 37/AASB 137 paragraf 14 tentang kriteria pengakuan untuk provisi sesuai dengan kriteria pada kerangka konseptual untuk pengakuan liabilitas. Yaitu, liabilitas dan provisi boleh untuk diakui hanya saat ada kewajiban masa kini, dimungkinkan adanya arus keluar dari sumber daya, yang mendatangkan manfaat ekonomi, yang dibutuhkan untuk menyelesaikan kewajiban tersebut, dan jumlahnya dapat diukur dengan andal. Liabilitas kontijensi tidak memenuhi kriteria tersebut, sehingga pada paragraf 27 disebutkan bahwa liabilitas kontijensi tidak diakui dalam laporan keuangan. IAS 37 menjadi salah satu hal yang dibahan oleh IASB dalam Liabilities project, dengan usulan untuk menghilangkan istilah “provisi” dan “liabilitas kontijensi” dan menggantinya dengan “non-financial liability”.



9



Page 10 of 28



IAS 37 membatasi penggunaan dari provisi. Contoh yang dapat dijumpai di perusahaan antara lain provisi untuk kerugian yang tidak diasuransi (uninsured loss), provisi untuk kemungkinan kerugian (possible loss), dan provisi untuk penataan kembali (restructuring). Karena tidak ada kewajiban untuk pihak ketiga/eksternal (komitmen untuk mentransfer sumber daya dari entitas kepada pihak eksternal yang tidak dapat dihindari), provisi tersebut tidak diperbolehkan oleh kerangka konseptual atau standar saat ini. Namun, ada satu kondisi dimana pengguna laporan keuangan ingin tahu tentang potensi kerugian, untuk evaluasi dan pengambilan keputusan tentang alokasi sumber daya yang terbatas. Perkiraan masa depan tersebut diperlukan tetapi tidak memiliki kemungkinan yang cukup tinggi untuk diakui secara formal, sehingga perusahaan dapat mengeluarkannya dari laporan keuangan dengan tetap mengungkapkan potensi tersebut jika hal itu mampu memengaruhi pengambilan keputusan pengguna laporan keuangan. Owner’s Equity Ekuitas pemilik adalah konsep dasar akuntansi ketiga yang tergambar dari persamaan akuntansi, yang menggambarkan aset netto (aset-liabilitas) entitas. Sehingga ekuitas pemilik merupakan hak pemilik pada aset netto entitas, dimana entitas sudah tidak memiliki kewajiban saat ini yang harus dibayar. Namun, ekuitas pemilik tidak bermakna kewajiban untuk mentransfer aset, tetapi hak nilai sisa (residual claim). Sebagai akibat dari “sisa” ini, jumlah yang ditunjukkan pada neraca menggambarkan ekuitas yang bergantung tidak hanya pada aset dan liabilitas yang diakui tetapi juga bagaimana mereka diukur.



Pertanyaan mendasar terkait jumlah ekuitas adalah apakan sebuah item merupakan liabilitas atau ekuitas bagi entitas, sehingga untuk membedakannya dapat dilihat dari: a. Hak para pihak yang berkepentingan (the rights of the parties) b. Substansi ekonomi Hal menurut hukum menjadi pertimbangan yang sangat penting, tetapi bukan satu-satunya dasar pembeda kreditur dan pemilik. Pada dasarnya, pengertian liabilitas mencakup kewajiban yang konstruktif dan wajar serta kewajiban hukum itu sendiri. Oleh sebab itu, substansi ekonomi dari item tersebut perlu dipertimbangkan juga.



Rights of the Parties Salah satu hak yang diberikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, baik berdasar hukum maupun kebijakan perusahaan, berkaitan dengan hak prioritas untuk pembayaran (kembali) jika perusahaan bangkrut. Dalam teori akuntansi, apapun bentuk hukum dari organisasi, entitas diakui sebagai sebuah unit akuntabilitas atau pertanggungjawaban. Dengan demikian, kreditor memiliki hak atas entitas, terutama atas asetnya.



10



Page 11 of 28



Kreditur memiliki hak-hak berikut: a. Penyelesaian atas hak mereka pada tanggal yang telah ditetapkan melalui transfer aset (barang atau jasa) b. Prioritas diatas pemilik pada penyelesaian hak saat likuidasi Perlu dicatat bahwa hak kreditor terbatas pada jumlah tertentu (yang dapat bervariasi dari waktu ke waktu, tergantung kesepakatan), sedangkan pemilik hanya memiliki hak sisa, meskipun secara perjanjian kontraktual dimungkinkan adanya perbedaan tingkatan pemilik yang membedakan prioritas dalam penerimaan pengembalian modal.



Aspek lain terkait hak kreditor dan pemilik berhubungan dengan penggunaan aset atau peran dalam operasi perusahaan. Kreditor tidak memiliki hak untuk menggunakan sebagian aset perusahaan selain yang disebutkan dalam kontrak. Kreditor tidak secara langsung dapat turut campur dalam pengambilan keputusan pada operasi bisnis, tetapi dapat pula secara kontrak terlibat misalnya kebijakan bahwa aset tidak dapat dijual tanpa persetujuannya. Di sisi lain, pemilik memiliki hak dan otoritas dalam operasi bisnis perusahaan.



Substansi Ekonomi Baik liabilities maupun owner’s equity sama-sama menggambarkan klaim terhadap entitas. Semua yang menuntut entitas menanggung risiko kerugian, tetapi karena kreditor berhak melakukan klaim lebih awal, risikonya tidak sebanyak pemilik. Pemilik harus menanggung seluruh kerugian yang berasal dari aktivitas perusahaan. Pemilik memikul beban atas risiko bisnis. Di tiap perusahaan, derajat risiko bagi kreditor dan pemilik bergantung pada hak mereka. Kunci perbedaan hak tersebut terletak pada kreditor memiliki hak penyelesaian, sedangkan pemilik memiliki hak untuk berpartisipasi dalam profit (residual profit). Perbedaan keduanya menggambarkan risiko ekonomi dan metode pengembalian, kreditor menanggung lebih sedikit risiko dan menerima pengembalian tetap relatif (relatively fixed return) dalam bentuk bunga dan pengembalian pokok. Sementara pemilik menanggung lebih banyak risiko, oleh karena itu akan menerima tingkat pengembalian keuntungan variabel yang sering kali lebih besar.



Pemilik atau perwakilannya memiliki kontrol terhadap akuisisi, komposisi, penggunaan, dan pengaturan aset perusahaan. Mereka juga memiliki kontrol terhadap operasional dan bertanggung jawab dalam menjalankan bisnis untuk bertahan dan memperoleh keuntungan. Secara umum, pemilik mendelegasikan sebagian besar tanggung jawab dan kontrol tersebut kepada direktur dan manajer.



Konsep Modal



11



Page 12 of 28 Akuntansi untuk shareholders’ equity dipengaruhi oleh ketentuan hukum. Hal ini tercantum dalam UU perusahaan Inggris, terutama dalam pasal keharusan untuk memelihara modal (capital maintenance). UU ini menuntut perusahaan untuk memelihara secara utuh modal awal dan modal berikutnya (dari keuntungan).



Adapun kerangka akuntansi menjelaskan bahwa fungsi kegiatan pemeliharaan modal tidak hanya dapat mendefinisikan modal sebagai residual interest dari entitas, melainkan juga menjelaskan konsep modal. Modal dikonsepkan sebagai uang atau purchasing power yang diinvestasikan (financial capital) atau sebagai kapasitas produksi entitas (physical capital). Lebih lanjut, modal dapat diukur sebagai nominal mata uang ataupun skala riil (purchasing power).



Tujuan lainnya dari keharusan pemeliharaan modal adalah untuk melindungi kreditor dengan menyedakan “bemper”. Contohnya, sebuah entitas memiliki legal capital sebesar $10.000,00. Jika total aset sebesar $100.000,00, maka nilai laibilitas adalah sebesar $90.000,00. Jika entitas tersebut dilikuidasi dan carrying amount aset yang direalisasikan hanya sebesar $80.000,00, maka akan cukup untuk membayar seluruh hak kreditor. Hal ini menjadi mungkin karena eksistensi modal sebesar $10.000,00. Tanpa modal tersebut, kreditor mungkin tidak akan dibayar/ dilunasi penuh. Modal bukanlah garansi bagi perlindungan kreditor, namun cukup menawarkan keamanan. Kesadaran akan pentingnya cadangan modal dimulai sejak krisis perbankan dan krisis likuiditas pada 2007-2008 Klasifikasi Dalam Owners’ Equity Perbedaan antara nilai yang diinvestasikan (contributed capital-CC) dan nilai yang direinvestasikan (earned capital-EC) dianggap sangat bermanfaat bagi akuntan. Rasionalisasi dari pemisahan tersebut adalah CC terkait transaksi pembiayaan, sedangkan EC berasal dari akifitas profit.



Laba ditahan (retained earnings/unappropriated profits) menjadi bagian dari EC. Retained earnings mungkin tidak dibatasi/dicadangkan untuk tujuan khusus (karena retained earnings bukanlah aset dan bukan ditujukan untuk aset tertentu). Namun, pada tahun 1950, Komite AAA (American Accounting Association) menjelaskan tiga tujuan dari pembatasan retained earnings sebagai berikut: 1.Didesain untuk menjelaskan kebijakan manajerial terkait re-investasi laba; 2.Dimaksudkan untuk membatasi dividen yang diwajibkan oleh hukum/kontrak; dan 3.Menyediakan cadangan untuk mengantisipasi kerugian.



Komite AAA menambahkan bahwa tujuan pencadangan harus tidak mempengaruhi penentuan



12



Page 13 of 28 profit. Beberapa perusahaan yang tertuduh menggunakan pencadangan sebagai cara untuk mengurangi nilai yang tersedia untuk dividen, dengan harapan hanya sedikit komplen dari pemegang saham mengenai tingkat pembayaran dividen.



TANTANGAN BAGI PEMBUAT STANDAR Proyek yang sedang ditangani IASB saat ini akan berpengaruh pada definisi, pengakuan, dan pengukuran dari liabilities, termasuk yang berhubungan dengan kerangka konseptual, instrumen keuangan, provisi, dan jatah pegawai. Tujuan dari proyek ini adalah untuk melakukan konvergensi standar IASB dengan US GAAP dan memperbaiki standar yang berlaku terkait identifikasi dan pengakuan liabilities. Tantangan yang dihadapi oleh penyusun standar dapat dijelaskan dalam tiga topik utama, yaitu: 1.Perbedaan antar klasifikasi item-item laibilitas dengan ekuitas; 2.Penghilangan laibilitas; dan 3.Menguji pembayaran share-based dan mempertimbangkan efeknya terhadap laibilitas dan ekuitas.



Perbedaan Utang Vs Modal Saham yang diterbitkan untuk investor merupakan bagian dari ekuitas, sedangkan pinjaman dari kreditor adalah laibilitas. Pertanyaan muncul dari instrumen campuran (hibrid) yang memiliki karakteristik keduanya (ekuitas dan laibilitas). Misalnya, saham preferen yang dicatat sebagai modal (menjadi bagian dari owner’ equity) namun juga memiliki karakteristik seperti laibilitas, yaitu:  Fixed claim;  Tidak berpartisipasi dalam dividen kecuali telah ditentukan sebelumnya (pre-specified rate) mirip dengan bunga;  Memiliki prioritas melebihi saham biasa dalam pengembalian modal (setelah laibilitas); dan  Secara umum tidak memiliki hak suara.



IAS 32 menyatakan bahwa substansi dari instrumen keuangan, lebih diakui daripada bentuk legalnya. Beberapa instrumen keuangan memiliki bentuk legal suatu ekuitas, namun memiliki substansi lialibilitas. Saham preferen yang memberikan mandat penebusan pada nilai dan waktu yang telah ditentukan, adalah laibilitas keuangan. Begitupula instrumen keuangan yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengembalikan instrumen tersebut kepada penerbitnya sejumlah uang atau aset keuangan, maka disebut juga laibilitas keuangan.



Klasifikasi instrumen keuangan berupa liabilitas atau ekuitas berdampak pada neraca yang akan



13



Page 14 of 28 mempengaruhi bunga, dividen, keuntungan, dan kerugian tergantung pada sudut pandang instrument tersebut terhadap laba bersih. Komponen instrumen keuangan yang melibatkan laibilitas merupakan bagian dari pendapatan dan beban. Adapun komponen instrumen keuangan yang melibatkan ekuitas diperlakukan sebagai distribusi keuntungan setelah laba bersih dihitung.



Konsisten dengan teori dan definisi, IAS 32 membutuhkan klasifikasi dari instrumen keuangan yang berbasis substansi ekonomi, bukan bentuk legal. Konsekuensinya, saham preferen yang dapat ditebus diklasifikasikan sebagai laibilitas. Begitupula dengan convertible notes, yang menyediakan hak bagi pemegangnya untuk mengkonversi hutang menjadi saham, masing-masing memiliki komponen laibilitas dan ekuitas di dalamnya. Oleh karena itu, pengembalian kepada pemegangnya diklasifikasikan sebagai bunga atau dividen dengan basis pro rata tergantung proporsi surat berharga yang didefinisikan sebagai hutang maupun saham.



Penyelesaian utang Utang dapat diselesaikan dengan cara selain dengan melakukan pembayaran langsung atau pemberian jasa kepada kreditur. Contohnya adalah penghapusan obligasi oleh kreditor yang membebaskan debitur dari utangnya. Situasi tersebut berhubungan dengan 'set-off and extinguishment of debt’ atau 'in-substance defeasance' yang memungkinkan debitur untuk menghapus hutang dari neraca dan melaporkan aset finansial atau kewajiban finansial bersih hanya jika entitas memiliki hak yang didukung dengan kekuatan hukum yang berlaku untuk melakukan setoff dari nilai yang diakui di neraca, dan bermaksud untuk (a) menyelesaikan dengan net basis atau (b) merealisasikan aset finansial dan menyelesaikan kewajiban finansial secara simultan.



Substansi ekonomi dari transaksi yang melibatkan penempatan aset bebas risiko (seperti sekuritas pemerintah) atau kas pada irrevocable trust (misalnya wali amanat) untuk tujuan pembayaran utang di kemudian waktu dapat disetarakan dengan penyelesaian utang. Walau begitu, perusahaan (debitur) secara hukum masih memiliki kewajiban sehingga menghapus kewajiban dari neraca dengan mengoffset-kan aset atau kas pada irrevocable trust berpotensi membuat pengguna laporan keuangan mengalami bias.



Misalnya Perusahaan A memiliki hutang obligasi dari $ 10.000.000 dijual awalnya pada nilai par dengan tingkat bunga yang ditetapkan sebesar 8 persen dan umur 10 tahun. Saat ini, karena suku bunga yang lebih tinggi, nilai pasar obligasi lebih rendah dari nilai jatuh tempo mereka. Perusahaan A akan membeli obligasi pemerintah dengan nilai nominal sebesar $ 10.000.000 dengan suku bunga yang ditetapkan sebesar 8 persen dan 10 tahun sisa hidup seharga $7.500.000. Obligasi pemerintah yang dibeli tersebut akan ditempatkan pada irrevocable trust untuk tujuan melunasi obligasi perusahaan.



14



Page 15 of 28



Investasi dalam Obligasi Pemerintah



$ 7.500.000



Kas Hutang Obligasi



$ 7.500.000 $ 10.000.000



Investasi dalam Surat Utang



$ 7.500.000



Keuntungan Hutang Obligasi



$ 2.500.000



Keuntungan bagi perusahaan adalah :  Hutang dihapus dan, oleh karena itu, utang perusahaan terhadap ekuitas meningkatkan Laba tahun berjalan meningkat dengan jumlah keuntungan yang Untuk keperluan pajak, keuntungan tersebut tidak diakui karena perusahaan masih secara hukum diwajibkan untuk membayar obligasi.  Untuk tujuan pajak, bunga dari obligasi pemerintah akan diperhitungkan dengan beban bunga obligasi perusahaan  Pencabutan izin perusahaan untuk mengelola sisi kewajiban dalam neraca karena akan surat berharga pada sisi aktiva  Definisi kerangka kewajiban menyiratkan bahwa itu diselesaikan pada saat aktiva atau jasa telah dialihkan ke entitas lain



Saham Karyawan (pembayaran berbasis saham) IASB telah memutuskan untuk memperlakukan saham berdasarkan renumerasi sebagai beban. IFRS 2/AASB 2 Share-based payment membedakan antara pembayaran berbasis saham yang cashsettled dan mereka yang equity-settled. Ketika barang dan jasa yang diterima atau diperoleh dalam transaksi pembayaran berbasis saham, entitas mencatat kejadian ketika kejadian tersebut equitysettled pembayaran berbasis saham. Jika barang atau jasa yang diterima dalam transaksi pembayaran diselesaikan saham-saham berbasis, sisi kredit entry/jurnal adalah ekuitas pemilik. Sebaliknya, jika barang atau jasa yang diterima dalam transaksi yang akan diselesaikan secara tunai cash-settled, kredit entri yang sesuai adalah kewajiban.



Dasar atau Atribut Penilaian Liabilitas Basis (Atribut) Penilaian Keterangan Harga Pasar Sekarang Berbagai kewajiban yang (Current Market Value) melibatkan komoditas dan surat-suratberharga (marketable commodities and securities) Nilai pelunasan neto (Net Berbagai kewajiban Statement value) melihatkan jumlah rupiah yang



Contoh Pos Terkait Kewajiban penerbit opsi (baik call maupun put options) sebelum jangka opsi habis (expired) beberapa kewajiban pemegang efek. Utang usaha, utang garansi, dan utang wesel jangka



15



Page 16 of 28 cukup pasti tetapi waktu pendek. pelunasannya tidak cukup pasti Nilai diskunan aliran kas masa Kewajiban moneter jangka Utang obligasi, dan utang datang (Discounted value of panjang jumlah rupiah maupun wesel jangka panjang future cash flows) saat pembayaran cukup pasti



(Suwardjono, 2005:329) 3. Kriteria Pengakuan Kewajiban Transfer Asset Finansial Untuk melunasi kewajiban, suatu entitas dapat mentransfer asset financial (termasuk kas), barang, atau jasa. Pada umumnya, bila kewajiban telah dilunasi dengan mentransfer secara penuh kas, barang, atau jasa ke debitor, maka pada saat itu pelunasan dianggap tuntas. Pelunasan kewajiban dengan asset financial juga dapat bersifat tuntas bila penyerahan asset financial bersifat tak bersyarat dan dianggap sebagai penjualan. Artinya, asset financial dianggap dijual secara tunai dan kas yang diterima seketika itu pula dianggap untuk melunasi kewajiban. Masalah Teoritis a. Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo Bila kewajiban dilunasi sebelum jatuh tempo, nilai jatuh tempo (nominal) dengan sendirinya merefleksi nilai sekarang (saat pelunasan) kewajiban sehingga tidak ada selisih antara jumlah rupiah yang dibayar dan nilai nominal. Penarikan kembali obligasi yang beredar adalah suatu transaksi yang mempengaruhi kontrak antara debitur dan kreditur tetapi transaksi ini sangat berbeda dengan transaksi aliran kegiatan operasi dan transaksi penggunaan aset (investasi). Namun pada umumnya selisih yang terjadi adalah selisih antara nilai bawaan dan nilai penebusan atau penarikan. Bila penarikan dilakukan dengan pendanaan kembali, terdapat tiga perlakuan terhadap selisih tersebut yaitu: a. Selisih diamortisasi selama sisa umur semula utang yang ditarik kembali b. Selisih diamortisasi selama umur utang baru yang diterbitkan c. Selisih diakui pada saat penarikan dan dilaporkan di statemen laba-rugi tahun bersangkutan Alternatif a dilandasi oleh pemikiran bahwa selisih tersebut merupakan penyesuai terhadap kos peminjaman (kos bunga) lama selama sisa waktu pinjaman akibat diperolehnya pinjaman baru. Dengan demikian, kos bunga selama sisa waktu pinjaman lama dipengaruhi oleh selisih yang timbul akibat pelunasan lebih awal utang lama. Alternatif ini beranggapan bahwa pada umumnya debitor melakukan pelunasan lebih 16



Page 17 of 28 awal karena pembayaran bunga dimasa mendatang dapat dikurangi sehingga lebih menguntunggkan bagi debitor. Dengan dasar pikiran ini ,logislah bahwa selisih tersebut disebar selama sisa umur utang lama. Walaupun demikian, kalau utang baru jatuh tempo sebelum jatuh temponya utang semula, sebagian selisih (proporsional dengan waktu) diamortisasi selama umur utang yang baru dan sisanya diakui segera oada saat utang baru jatuh tempo sebagai untung atau rugi. Alternatif b dilandasi oleh gagagsan bahwa motivasi pendanaan kembali utang adalah untuk mendapatkan tingkat bunga yang lebih menguntungkan selama umur utang baru disbanding tingkat bunga selama sisa umur utang lama. Keuntungan tersebut dinikmati dalam konteks umur utang baru sehingga logislah kalau selisih diamortisasi selama umur utang baru. Perlakuan ini cukup beralasan bila pendanaan kembali utang dilakukan karena lebih rendahnya tingkat bunga selama sisa umur utang lama atau karena antisipasi akan lebih besarnya tingkat bunga setelah utang lama jatuh tempo. Jadi, utang baru sekarang lebih murah daripada utang yang dapat diperoleh setelah utang lama jatuh tempo. Alternatif c didasarkan pada pemikiran bahwa pelunasan lebih awal dengan pendanaan kembali sifatnya sama dengan pelunasan yang lain. Jadi, pelunasan lebih awal dianggap sebagai penarikan kembali utang dan utang baru dianggap sebagai transaksi yang terpisah atau independen. Pandangan ini menyatakan bahwa nilai pasar utang berubah sepanjang waktu karena perubahan tingkat bunga pasar dan penarikan kembali merupakan pilihan terbaik untuk meleyapkan utang. Akan tetapi, selisih antara nilai pasar utang dan nilai bawaan sepanjang waktu tidak pernah dicatat sehingga secara logis seluruh selisih diakui ketika kontrak utang diakhiri karena selisih tersebut berkaitan dengan periode-periode masa lalu selama berlakunya kontrak utang tersebut. Jadi, selisih dan sisa diskun atau premium berkaitan dengan kontrak utang lama dan bukan merupakna manfaat yang berasal dari kontrak utang baru. Oleh karena itu, beralasanlah kalau selisih diakui segera pada saat penarikan utang lama bukannya diamortisasi selama sisa utang lama atau selama umur utang baru. b. UtangTerkonversi Aset dan kewajiban finansial merupkan pos-pos statemen keuangan sebagai konsekuensi adanya instrumen finansial. Instrumen finansial pada dasarnya merupakan alat pembayaran atau penjaminan sehingga dapat digunakan oleh pemegangnya untuk melunasi utang. Utang terkonversi (convertible debt) merupakan salah satu instrumen



17



Page 18 of 28 finansial tersebut. Karakteristik obligasi konversi menimbulkan maslah akuntansi pada saat pengakuan, pengkonversian, dan pelunasan. Contoh yang paling sering dijumpai dalam praktik adalah obligasi terkonversi yang pada umumnya diterbitkan untuk menarik para investor karena mereka dapat menggeser resiko atau mengubah status sekuritas menjadi lebih menguntungkan. Hak konversi digunakan untuk menarik investor untuk mengimbangi tingkat bunga nominal yang terlalu rendah disbanding tingkat bunga umum. Obligasi terkonversi biasanya mempunyai karakteristik : 1. Tingkat bunga nominal jauh dibawah tingkat bunga pasar untuk obligasi biasa yang setara 2. Harga konversi yang ditetapkan lebih tinggi dari harga pasar saham biasa 3. Harga konversi tidak pernah menurun selama masa hak konversi kecuali karena penyesuaian yang diperlukan akibat pengambilan hak yang melekat pada saham biasa seperti dalam hal terjadi pemecahan saham atau deviden saham Terdapat dua perbedaan pendapat mengenai hal tersebut. Pendukung pemisahan berpendapat bahwa hak konversi dapat dinilai karena hak tersebut tidak berbeda dengan hak beli saham. Sementara itu, pendukung semata-mata utang mengatakan seballiknya. Landasan mereka dalam memperlakukan utang terkonversi semata-mata sebagai utang adalah ketidakterpisahan (inseparability) dan kepraktisan (practicality). Hal ini pula yang menjadi basis APB dalam memandang nilai obligasi dan hak konversi sebagai satu kesatuan. c. Pembebasan Substantif Pembebasan substantif adalah suatu keadaan yang dicapai pada saat debitor telah menempatkan kas atau aset lainnya ke perwalian yang ditujukan semata-mata untuk pelunasan utang tertentu (dan tidak dapat ditarik kembali) dan pada saat itu dapat dipastikan bahwa debitor tidak lagi harus melakukan pembayaran karena dana yang terkumpul dan aliran kas dari aset tersebut cukup untuk menutup pokok pinjaman dan bunga. Masalah teoritis dalam hal pembebasan substantif adalah apakah pada saat terjadi pembebasan substantif perusahaan dapat mengawaakui kewajiban. Pada awalnya standar yang terdapat dalam FASB memperbolehkan pengawaakuan kewajiban pada saat tercapainya pembebasan substantif melalui SFAS No. 76. tetapi kemudian membatalkannya dengan dikeluarkan SFAS No. 125. Dalam standar tersebut FASB menegaskan bahwa pada saat terjadi pembebasan substantif, 18



Page 19 of 28 kewajiban tidak dapat dihapus karena kejadian tersebut tidak memenuhi karakteristik atau kriteria kritis sebagaimana yang tercantum dalam standar. Penyajian Kewajiban jangka pendek disajikan lebih dahulu daripada kewajiban jangka panjang. Ini dimaksudkan untuk memudahkan pembaca untuk mengevaluasi likuiditas perusahaan. Dari segi ururtan perlindungan dan jaminan, utang yang diajmin pada umumnya disajikan lebih dahulu untuk menunjukkan bahwa dalam hal terjadi likuiditas utang ini harus dibayar lebih dahulu. Juga dari sudut urutan perlindungan, kewajiban disajikan lebih dahulu daripada ekuitas. PSAK no.1 menetukan bahwa semua kewajiban yang tidak memenuhi kriteria sebagai kewajiban jangka pendek harus diklasifikasi sebagai kewajiban jangka panjang. Suatu kewajiban diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka pendek bila : a) Diperkirakan akan diselesaikan dalam jangka waktu siklus normal operasi perusahaan b) Jatuh tempo dalam jangka waktu dua belas bulan dari tanggal neraca Waktu satu tahun dianggap sebagai siklus operasi normal perusahaan karena tidak terlalu singkat juga tidak terlalu lama. Kriteria (a) sebenarnya digunakan untuk menjaga kemungkinan kalau ada siklus operasi suatu perusahaan yang melebihi satu tahun. Waktu satu tahun sudah menjadi konvensi akuntansi sehingga kriteria (a) sebenanya tidak pernah diterapkan. Walaupun memenuhi kriteria (b) di atas, suatu kewajiban tetap dapat diklasifikasi sebagai kewajiban jangka panjang jika kewajiban tersebut tidak akan dilunasi tetapi didanai kembali atau diperbarui. Kewajiban berbunga jangka panjang tetap diklasifikasi sebagai kewajiban jangka panjang, walaupun kewajiban tersebut akan jatuh tempo dalam jangka waktu dua belas bulan sejak tanggal neraca, apabila: a. Kesepakatan awal perjanjian pinjaman untuk jangka waktu lebih dari dua belas bulan b. Perusahaan bermaksud membiayai kembali kewajibannnya dengan pendanaan jangka panjang c. Maksud tersebut pada (b) didukung dengan perjanjian pembiayaan kembali atau penjadwalan kembali pembayaran yang resmi disepakati sebelum laporan keuangan disetujui



19



Page 20 of 28 Penyajian utang jangka panjang yang jatuh tempo dalam kewajiban lancar akan mempengaruhi likuiditas. Oleh karena itu, syarta diatas diperlukan agar kewajiban jangka pendek tidak diklasifikasi sebagai utang jangka panjang. Standart akuntansi yang berkaitan dengan berbagai jenis kewajiban dan kontrak biasanya menetapkan hal-hak yang harus diungkapkan. Dalam hal sewaguna misalnya, jumlah pembayaran minimum masa datang untuk sewaguna operasi harus diungkapkan. Dalam SFAS No. 47 misalnya, FASB memberi pedoman tentang pengungkapan unutk keharusan pembelian tak bersyarat jangka panjang ( long term unconditional purchase obligation) dan pinjaman saham tertebus jangka panjang (long term borrowings and redeemable stock). Saham tertebus adalah saham yang pemegangnya dapat meminta penerbit untuk menebusnya secara tunai pada saat tertentu sehingga statusnya menjadi kewajiban. Hak Mengkompensasi Telah disinggung sebelumnya bahwa kewajiban tidak selayaknya disajikan di neraca dengan mengkompensasinya atau mengkontranya dengan aset yang dianggap berkaitan. Ada kalanya hak mengontra diperbolehkan bila kondisi tertentu dipenuhi yang biasanya berkaitan dengan apa yang disebut sebagai kontrak bersyarat dan kontrak pertukaran. Kontrak bersyarat adalah kontrak yang hak dan kewajibannya bergantung pada timbulnya kejadian masa datang tertentu yang belum tentu terjadi dan dapat mengubah saat peneriamaan, penyerahan, atau pertukaran jumlah rupiah atau instrumen keuangan. Contoh kontrak semacam ini misalnya adalah future contracts dan forward purchase sale contracts. Kontak pertukaran adalah kontrak yang mewajibkan adanya pertukaran aset dan kewajiban di masa datang dan bukan hanya transfer aset dari satu pihak saja.contoh kontrak semacam ini adalah interest rate swaps dan currency swaps. Kontrak-kontrak semacam ini biasanya berkaitan dengan instrument keuangan. Secara umum pengkompensasian aset dan kewajiban dalam neraca adalah tidak layak kecuali terdapat hak mengontra yang banyak terdapat dalam jenis kontrak-kontrak yang disebut di atas. Hak mengontra adalah hak yuridis debitor lantaran kontrak atau yang lainnya, untuk menghapus semua atau sebagian utnag kepada pihak lain dengan cara mengkompensasi utang tersebut dengan jumlah yang pihak lain berutang kepada debitor. Hak mengontra dikatakan ada bilamana semua kondisi berikut dipenuhi: a. Tiap pihak dari dua pihak yang berkontrak utang kepada yang lain suatu jumlah rupiah tertentu



20



Page 21 of 28 b. Pihak pelapor mempunyai hak mengontra jumlah yang diutangnya dengan jumlah yang diutang pihak lain c. Pihak pelapor memang berniat untuk mengontra d. Hak mengontra terpaksakan secara hukum Kondisi (a) diperlukan karena kondisi ini menjadi basis untuk dapat melakukan kompensasi yaitu menhubungkan utang dengan aset. Sebagai contoh A mempunyai piutang usaha dari B dan pada saat yang sama A juga mempunyai utang usaha kepada B. Dengan kata lain utang dan aset bukan dua pos yang independen. Kondisi (b) merupakan syarat utama yang secara eksplisit atau implisit terkandung dalam kontrak. Tanpa hal ini hak mengontra tidak ada. Kondisi (c) diperlukan karena harus terdapat kemungkinan untuk



mengkompensasi



sehingga



pihak



pelapor



mempunyai



kehendak



untuk



menkompensasi. Tanpa keinginan ini masalah pengkompensasian tidak relevan lagi. Kondisi (d) dimaksudkan agar pihak pelapor tidak begitu mudahnya mengkompensasi kewajiban dengan aset kalau tidak terpaksa secara hukum karena secara akuntansi pengkompensasian bukan perlakuaan yang layak sehingga dianjurkan. Bila pelapor menggunakan hak mengontra, pada umumnya yang dilaporkan di neraca adalah jumlah bersihnya (baik sebagai aset atau kewajiban). (Suwardjono, 2005:332-345) 4. Provisi, Liabilitas, Liabilitas Kontigensi, dan Asset Kontigensi (IAS 37/ SAK 57) Istilah Penting IAS 37 Provisi merupakan suatu liabilitas atas waktu atau jumlah yang tidak pasti. Liabilitas sekarang sebagai akibat dari peristiwa masa lalu. Penyelesaian diharapkan untuk menyebabkan suatu arus kas keluar dari sumber daya. Liabilitas kontinjensi merupakan suatu liabilitas yang mungkin timbul dari peristiwa masa lalu-keberadaannya tergantung kepada peristiwa yang terjadi dimasa depan yang tidak pasti, atau liabilitas sekarang yang timbul dari peristiwa masa lalu kecuali pembayaran yang mustahil atau jumlah yang secara andal tidak dapat diukur. Aset kontijensi merupakan aset yang berpotensi yang timbul dari peristiwa masa lalukeberadaannya hanya akan dikonfirmasi melalui kejadian atau bukan kejadian dari satu atau lebih peristiwa masa depan yang tidak pasti yang tidak seluruhnya berada dalam satu kendali entitas. (Ankarat, 2012:292) 21



Page 22 of 28 PSAK 57 Aset kontinjensi adalah aset potensial yang timbul dari peristiwa masa lalu dan keberadaannya menjadi pasti dengan terjadi atau tidak terjadinya satu atau lebih peristiwa di masa depan Liabilitas adalah kewajiban kini entitas, timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya dapat mengakibatkan arus keluar sumber daya entitas yang mengandung manfaat ekonomi. Liabilitas kontinjensi adalah: a) kewajiban potensial yang timbul dari peristiwa masa lalu dan keberadaannya menjadi pasti dengan terjadi atau tidak terjadinya satu atau lebih peristiwa di masa depan yang tidak sepenuhnya berada dalam kendali entitas; atau b) kewajiban kini yang timbul sebagai akibat peristiwa masa lalu, tetapi tidak diakui karena: i.



tidak terdapat kemungkinan entitas mengeluarkan sumber daya yang mengandung manfaat



ekonomi



(selanjutnya



disebut



sebagai



“sumber



daya”)



untuk



menyelesaikan kewajibannya; atau ii.



jumlah kewajiban tersebut tidak dapat diukur secara andal.



Peristiwa yang mengikat adalah peristiwa yang menimbulkan kewajiban hukum atau kewajiban konstruktif yang mengakibatkan entitas tidak memiliki alternatif lain kecuali menyelesaikan kewajiban tersebut. Provisi adalah liabilitas yang waktu dan jumlahnya belum pasti. Pengakuan IAS 37 Pengakuan Dari Provisi Suatu entitas harus mengakui suatu provisi jika, dan hanya jika 



Suatu liabilitas sekarang timbul sebagai akibat dari peristiwa masa lalu







Arus kas keluar dari sumber daya yang memungkinkan







Jumlah yang harus diakui yang secara andal dapat diestimasi



Suatu peristiwa yang mewajibkan adalah suatu peristiwa yang menciptakan suatu liabilitas legal atau kontruktif dan oleh karena itu, menyebabkan suatu entitas tidak mempunyai alternatif yang realistis akan tetapi wajib menyelesaikan liabilitas tersebut. Suatu liabilitas yang kontruktif timbul apabila praktik dimasa lalu menciptakan suatu harapan yang berlaku pada bagian dari suatu pihak ketiga.



22



Page 23 of 28 Suatu kontrak yang memberatkan adalah suatu perjanjian bahwa suatu entitas tidak dapat terhindar secara hukum tanpa terjadinya biaya tersebut. Suatu contoh mengenai kontrak yang memberatkaan yaitu bilamana suatu entitas telah menandatangani suatu perjanjian untuk memasarkan produk dari produsen untuk suatu periode lima tahun dan syarat-syarat perjanjian mengharuskan pembayaran kompensasi dalam hal terminasi dininya. Liabilitas menurut perjanjian ini adalah jumlah penalti yang harus dibayar. Suatu liabilitas yang memungkinkan harus diungkapkan dan tidak diakrual atau diakui. Namun, pengungkapan tidak diperlukan apabila kemungkinannya adalah mendekati. (Ankarat, 2012:292) PSAK 57 Provisi Provisi diakui jika: a) entitas memiliki kewajiban kini (baik bersifat hukum maupun bersifat konstruktif) sebagai akibat peristiwamasa lalu; b) kemungkinan besar penyelesaian kewajib an tersebut mengakibatkan arus keluar sumber daya yang mengandung manfaat ekonomi; dan c) estimasi yang andal mengenai jumlah kewajiban tersebut dapat dibuat. Jika kondisi di atas tidak terpenuhi, maka provisi tidak diakui. Pengukuran IAS 37 Pengukuran Provisi Jumlah yang diakui sebagai suatu provisi yang merupakan estimasi terbaik dari pengeluaran yang diharuskan untuk menyelesaikan liabilitas sekarang pada tanggal pelaporan; yaitu, jumlah bahwa suatu entitas secara rasional membayar untuk menyelesaikan liabilitas pada tanggal pelaporan atau untuk mentransfernya kepada pihak ketiga. Hal ini berarti : 



Provisi untuk peristiwa sekali saja diukur pada jumlah yang paling memungkinkan







Provisi untuk populasi besar dari peristiwa-peristiwa diukur pada suatu nilai probabilitas rata-rata tertimbang







Baik pengukuran adalah pada nilai sekarang yang didiskontokan dengan menggunakan tingkat diskonto sebelum pajak, yang mencerminkan penilaian pasar berjalan dari nilai waktu dari uang dan resiko tertentu daripad liabiltas.



23



Page 24 of 28 Di dalam mencapai estimasi terbaik, perusahaan harus mempertimbangkan risiko dan ketidakpastian yang melingkupi peristiwa yang mendasarinya. Harapan arus kas keluar harus didiskontokan pada nilai sekarangnya, dimana dampak nilai waktu dari uang adalah material. Apabila beberapa atau semua pengeluaran yang disyaratkan untuk menyelesaikan suatu provisi yang diharapkan harus dilakukan penggantian oleh pihak lain, penggantian tersebut harus diakui sebagai pengurangan dari provisi yang ditetapkan bilamana, dan hanya bilamana, secara pasti bahwa penggantian tersebut akan diterima apabila perusahaan menyelesaikan liabilitasnya. Jumlah yang diakui tidak boleh melebihi jumlah provisi. PSAK 57 Estimasi Terbaik; Jumlah yang diakui sebagai provisi adalah hasil estimasi terbaik pengeluaran yang diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban kini pada akhir periode pelaporan. Risiko dan Ketidakpastian; Dalam menentukan estimasi terbaik suatu provisi, entitas mempertimbangkan berbagai risiko dan ketidakpastian yang selalu mem penga ruhi berbagai peristiwa dan keadaan. Nilai Kini; Jika dampak nilai waktu dari uang cukup material, maka jumlah provisi adalah nilai kini dari perkiraan pengeluaran yang diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban. Tingkat diskonto adalah tingkat diskonto sebelum pajak yang mencerminkan penilaian pasar atas nilai waktu dari uang dan risiko yang terkait dengan liabilitas yang bersangkutan. Tingkat diskonto tidak boleh mencerminkan risiko yang sudah diperhitungkan dalam estimasi arus kas masa depan. Peristiwa Masa Depan; Peristiwa masa depan yang dapat mempengaruhi jumlah yang diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban tercermin dalam jumlah provisi jika ada bukti obyektif bahwa peristiwa itu akan terjadi. Rencana Pelepasan Aset; Keuntungan sehubungan dengan rencana pelepasan aset tidak boleh dipertimbangkan dalam menghitung suatu provisi. Pengukuran Kembali Provisi Pengkajian ulang dan penyesuaian terhadap provisi pada setiap tanggal laporan provisi keuangan. Apabila arus keluar tidak lagi memungkinkan, maka penjurnalbalikan provisi terhadap pendapatan dilakukan. Berikut contoh mengenai provisi yang sudah umum ditemukan. Situasi Pengakuan Provisi Restrukturisasi melalui penjualan suatu Akrual suatu provisi hanya setelah operasi penandatanganan perjanjian penjualan 24



Page 25 of 28 Restrukturisasi reorganisasi



melalui



penutupan



atau Akrual suatu provisi hanya setelah rencana formal terinci diadopsi dan diumumkan kepada khalayak umum. Keputusan dewan tidak cukup Jaminan (warannty) Akrual suatu provisi(peristiwa masa lalu adalah penjualan barang yang rusak) Pengembalian dana kepada pelanggan Akrual jika kebijakan yang ditetapkan adalah memberikan dana Pengeboran minyak lepas pantai harus Akrual suatu provisi bilamana diinstalasi dan dipindahkan dan dasar laut direstorasi menambah harga perolehan aset Entitas harus melaksanakan pelatihan staf Tidak ada provisi (tidak ada liabilitas untuk karyawannya untuk perubahan didalam memberikan pelatihan) undang-undang pajak baru Kontrak yang memberatkan( menderita Akrual suatu provisi kerugian) (Ankarat, 2012:292-293) Restrukturisasi IAS 37 Suatu restrukturisasi mungkin disebabkan karena 



Penjualan atau terminasi suatu lini bisnis







Penutupan lokasi bisnis







Perubahan didalam struktur manajemen







Reorganisasi fundamental daripada perusahaan



Provisi restrukturisasi harus diakui sebagai liabiltas sebagai berikut 



Penjualan operasi. Akrual suatu provisi hanya setelah kontrak penjualan ditandatangani. Apabila perjanjian kontrak penjualan sudah ditandatangani setelah tanggal pelaporan, maka pengungkapan diperlukan tetapi tidak ada akrual yang diperlukan.







Penutupan atau reorganisasi. Akrual hanya setelah rencana formal terinci diadopsi dan diumumkan kepada khalayak umum, keputusan dewan sendiri tidak mencukupi untuk menjamin suatu provisi.







Kerugian operasi masa depan. Provisi harus dipakai untuk kerugian operasi masa depan, bahkan dalam hal restrukturisasi sekalipun



Restrukturisasi provisi mencakup hanya pengeluaran langsung sebagai akibat dari restrukturisasi dan bukanlah biaya perolehan yang terkait dengan aktivitas entitas tang sedang berjalan. (Ankarat, 2012:294) PSAK 57



25



Page 26 of 28 Restrukturisasi provisi mencakup hanya pengeluaran langsung sebagai akibat dari restrukturisasi dan bukanlah biaya perolehan yang terkait dengan aktivitas entitas tang sedang berjalan. Kewajiban konstruktif untuk melakukan restrukturisasi muncul hanya jika persyaratan berikut dipenuhi: 1. entitas memiliki rencana formal yang rinci untuk restrukturisasi dengan mengidentifi kasikan, sekurangkurangnya: 



usaha atau bagian usaha yang terlibat;







lokasi utama yang terpengaruh;







lokasi, fungsi, dan perkiraan jumlah pegawai yang akan menerima kompensasi karena pemutusan hubungan kerja;







pengeluaran yang akan terjadi; dan







waktu implementasi rencana tersebut; dan



2. entitas menciptakan ekspektasi yang valid kepada pihak-pihak yang terkena dampak restrukturisasi bahwa entitas akan melaksanakan restrukturisasi dengan memulai implementasi rencana tersebut atau mengumumkan pokok-pokok rencana. Liabilitas Kontinjensi Karena terdapat dasar umum dalam hal liabilitas yang tidak pasti, maka standar juga akan membahas dengan kontijensi. Pada dasarnya, bahwa liabilitas bersyarat tidak perlu diakui, akan tetapi, entitas harus mengungkapkannya, kecuali probabulitas dari arus kas keluar atas sumber daya ekonomis sangat kecil. Aset Kontinjensi Aset kontinjensi tidak harus diakui. Namun, harus diungkapkan dimana arus kas masuk dari manfaat ekonomis dimungkinkan. Bilamana realisasi dari pendapatan adalah sangat pasti, maka selanjutnya aset terkait bukanlah suatu aset bersyarat dan pengakuannya adalah layak. (Ankarat, 2012:294) Pengungkapan IAS 27 Rekonsiliasi untuk setiap kelompok provisi diperlihatkan sebagai 



Saldo awal







Penambahan







Jumlah yang digunakan (missal jumlah yang dibebankan terhadap provisi)







Jumlahyang dikeluarkan (dijurnalbalik)







Pemberian diskon 26



Page 27 of 28 



Saldo akhir



Untuk setiap kelompok provisi, berikanlah suatu keteranganringkas mengenai 



Sifat







Waktu







Asumsi







Penggantian atas pengeluaran uang



Dalam hal pengungkapan dari setiap atau semua informasi yang terkait dengan penggantian atas pengeluaran uang akanmerugikan entitas didalam suatu sengketa dengan pihak lain dalam hal provisi,maka suatu entitas tidak perlu mengungkapkan informasi tersebut tetapi harus mengungkpakan sifat umum daripada sengketa tersebut, bersama dengan fakta bahwa, dan apa alasannya, informasi tidak pernah diungkapkan. (Ankarat, 2012:294-295) PSAK 57 Untuk setiap jenis provisi, entitas mengungkapkan: a) nilai tercatat pada awal dan akhir periode; b) provisi tambahan yang dibuat dalam periode bersangkutan, termasuk peningkatan jumlah provisi yang ada; c) jumlah yang digunakan, yaitu jumlah yang terjadi dan dibebankan pada provisi selama periode bersangkutan; d) jumlah yang belum digunakan yang dibatalkan selama periode bersangkutan; dan e) peningkatan, selama periode yang bersangkutan, dalam nilai kini yang timbul karena berlalunya waktu dan dampak dari setiap perubahan tingkat diskonto. Informasi komparatif tidak disyarat. Untuk setiap jenis provisi, entitas mengungkapkan: a. uraian singkat mengenai karakteristik kewajiban dan perkiraan saat arus keluar sumber daya ekonomi terjadi; b. indikasi mengenai ketidakpastian saat atau jumlah arus keluar tersebut. Jika diperlukan dalam rangka menyediakan informasi yang memadai, maka entitas mengungkap kan asumsi utama yang men dasari prakiraan peristiwa masa depan sebagaimana diatur di paragraf 48; dan c. jumlah estimasi penggantian yang akan diterima dengan menyebutkan jumlah aset yang telah diakui untuk estimasi penggantian tersebut.



27



Page 28 of 28 Kecuali kemungkinan arus keluar dalam penyelesaian adalah kecil, entitas mengungkapkan untuk setiap jenis liabilitas kontinjensi pada akhir periode pelaporan, uraian ringkas mengenai karakteristik liabilitas kontinjensi dan, jika praktis:  estimasi dari dampak keuangannya yang diukur sesuai dengan ketentuan paragraf 3652;  indikasi tentang ketidakpastian yang terkait dengan jumlah atau waktu arus keluar sumber daya; dan  kemungkinan penggantian oleh pihak ketiga.



DAFTAR PUSTAKA Ankarath, Nandakumar et al,2012, Memahami IFRS: Standar Pelaporan Keuangan lnternasional, Alih Bahasa: Priyo Darmawan, S.E, Ak, MBA, Indeks, Jakarta. IAI, 2009, Standar Akuntansi Keuangan. Edisi Revisi. Suwardjono, 2005.Teori Akuntansi: Perekayasaan Pelaporan Keuangan. Edisi 3, BPFE:Yogyakarta.



28