LK KB 1 Pengembangan Profesi Guru [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENDALAMAN MATERI (Lembar Kerja Resume Modul)



A. Judul Modul



: Pengembangan Profesi Guru



B. Kegiatan Belajar : Konsep Dasar Profesi (KB 1) C. Refleksi NO



BUTIR REFLEKSI



RESPON/JAWABAN



Konsep Dasar Profesi



Pengertian Profesi dan Istilah-Istilah Profesi



1



Konsep (Beberapa istilah dan definisi) di KB



Syarat dan Urgensi Profesi



Ragam Profesi



Guru Sebagai Suatu Profesi



A. Pengertian Profesi dan Istilah-Istilah yang Terkait dengan Profesi Profesi merupakan suatu pekerjaan tertentu yang menuntut persyaratan khusus dan istimewa sehingga meyakinkan dan memperoleh kepercayaan pihak yang memerlukannya. Secara etimologi profesi dari kata profession yang berarti pekerjaan. Profesional artinya orang yang ahli atau tenaga ahli. Professionalism artinya sifat profesional (Engkol, 1990). Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, ditemukan kata profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian tertentu (keterampilan, kejuruan dan sebagainya). Profesional adalah (1) bersangkutan dengan profesi, (2) memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya dan (3) mengharuskan adanya pembayaran untuk melakukannya. Profesionalisasi adalah proses membuat suatu badan organisasi agar menjadi profesional (Depdiknas, 2005). Beberapa istilah yang muncul terkait dengan kata profesi adalah profesi, profesional, profesionalisme, profesionalisasi, dan profesionalitas. Sanusi (1991) menguraikan kelima konsep tersebut, yaitu: 1. Profesi adalah jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian dari para anggotanya. 2. Profesional menunjuk pada dua hal. Pertama, orang yang



menyandang suatu profesi, Kedua, penampilan seseorang dalam melakukan pekerjaannya yang sesuai dengan profesinya. 3. Profesionalisme menunjuk kepada komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya dan terus-menerus mengembangkan strategi-strategi yang digunakannya dalam melakukan pekerjaan yang sesuai dengan profesinya. 4. Profesionalitas adalah suatu sebutan terhadap kualitas sikap para anggota suatu profesi terhadap profesinya serta derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki untuk dapat melakukan tugas-tugasnya. 5. Profesionalisasi menunjuk pada proses peningkatan kualifikasi maupun kemampuan para anggota profesi dalam mencapai kriteria yang standar dalam penampilannya sebagai anggota suatu profesi. B. Syarat dan Urgensi Profesi Berdasarkan Syafrudin Nurdin (2005), syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh suatu pekerjaan agar dapat disebut sebagai profesi, yaitu: 1. Panggilan hidup yang sepenuh waktu; 2. Pengetahuan dan kecakapan atau keahlian; 3. Kebakuan yang universal; 4. Pengabdian; 5. Kecakapan diagnostik dan kompetensi aplikatif; 6. Otonomi; 7. Kode etik; 8. Klien; 9. Berperilaku pamong; 10. Bertanggung jawab, dan lain sebagainya. Dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 7 ayat 1, prinsip profesional guru mencakup karakteristik sebagai berikut: a. Memiliki bakat, minat, panggilan, dan idealisme. b. Memiliki kualifikasi pendidikan dan latar belakangpendidikan sesuai dengan bidang tugas. c. Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas. d. Memiliki ikatan kesejawatan dan kode etik profesi. e. Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan. f. Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai denganprestasi kerja. g. Memiliki kesempatan untuk mengembangkan profesi berkelanjutan. h. Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan keprofesionalan. i. Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan keprofesian. Pada dasarnya profesionalisme dan sikap professional itu merupakan motivasi intrinsik yang ada pada diri seseorang sebagai pendorong untuk mengembangkan dirinya menjadi tenaga profesional. Motivasi intrinsik tersebut akan berdampak pada



munculnya etos kerja yang unggul (exellence) yang ditunjukkan dalam lima bentuk kerja sebagai berikut: 1. Keinginan untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekati standar ideal. 2. Meningkatkan dan memelihara citra profesi. 3. Memanfaatkan setiap kesempatan pengembangan profesional. 4. Mengejar kualitas dan cita-cita dalam profesi. 5. Memiliki kebanggaan terhadap profesinya. C. Ragam Profesi Profesi adalah suatu keahlian (skill) dan kewenangan dalam suatu jabatan tertentu yang mensyaratkan kompetensi (pengetahuan, sikap dan keterampilan) tertentu secara khusus yang diperoleh dari pendidikan akademis yang intensif. Jadi kata profesi tidak hanya berlaku untuk pekerjaan guru saja, namun juga berlaku untuk bidang pekerjaan yang lain yang didasarkan pada keahlian tertentu. D. Guru Sebagai Suatu Profesi Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dijelaskan guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya. Pembinaan dan pengembangan profesi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Dan kompetensi guru diperoleh melalui pendidikan profesi. (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen)



2



3



Daftar materi pada KB yang sulit dipahami



Daftar materi yang sering mengalami miskonsepsi dalam pembelajaran



-



Beberapa orang mungkin beranggapan jika pekerjaan dan profesi itu sama, padahal keduanya berbeda. pekerjaan bisa dilakukan tanpa memerlukan keahlian khusus, maka setiap orang bisa mempunyai pekerjaan. Sementara itu profesi menuru KBBI adalah bidang pekerjaan yang dilandasi dengan pendidikan keahlian tertentu. Berbeda dengan pekerjaan, profesi hanya dapat dilakukan oleh mereka yang memiliki keahlian, pendidikan, atau pelatihan di bidangnya. Maka dari itu, seseorang yang bekerja di bidang profesi tertentu disebut sebagai tenaga profesional. Adapun yang termasuk pekerjaan misalnya, petani, nelayan, penjaga toko, pelayan restoran, dan sebagainya. Sedangkan guru, dokter, pilot, arsitek, dan lainnya termasuk kategori profesi.