LK Resume Pai Kontemporer KB 2 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENDALAMAN MATERI (Lembar Kerja Resume Modul)



A. Judul Modul



: PAI KONTEMPORER



B. Kegiatan Belajar : KB 2 (TRANSAKSI MODERN) C. Refleksi NO



RESPON/JAWABAN



BUTIR REFLEKSI



Penerapan IPTEK dalam PAI



Transaksi Modern 1



Peta Konsep (Beberapa istilah dan definisi) di modul bidang studi



Kloning



Pengertian



Pengertian



Jenis dan Hukumnya



Pandangan Hukum Islam



Penerapan IPTEK dalam PAI



Transaksi Modern/Online



Jenis dan Hukumnya



Pengertian



Transaksi online adalah transaksi yang dilakukan penjual dan



Jual Beli Online



Nikah Online



pembeli secara online melalui media internet, tidak ada perjumpaan langsung antara pembeli dan penjual. jual bei secara online seperti



Perbedaan Jual Beli Online Dengan Jual Beli Konvensional



Pandangan Hukum Islam dan Argumentasinya



Perbedaan Nikah Online Dengan Nikah Konvensional



Pandangan Hukum Islam dan Argumentasinya



Lazada, Shopee, Bukalapak, dan lain-ain. Trasportasi online seperti Grab, Gojek, dan lain-lain, e-tall, eticket, dan lain-lain



Konvensional : Penjual dan pembeli melakukan transaksi secara langsung bertatap muka Online : Penjual dan pembeli melakukan transaksi tidak secara langsung bertatap muka. melainkan dengan cara komunikasi online, seperti chat di HP, komputer, telepon, sms, dan sebagainya.



Diperbolehkan jika memenuhi syarat dan rukun jual beli. Rukun jual beli : 1. Adanya Pembeli 2. Adanya Penjual 3. Adanya Barang 4. Adanya Shighah/ijab qabul



transaksi antara penjual dan pembeli memerlukan pihak ketiga, seperti jasa



Terkait rukun tentang adanya barang, Dalam konteks ini, jual beli online bisa dikategorikan jual beli salam di mana harga /uangnya didahulukan, sedangkan barangnya diserahkan kemudian.



pengiriman barang (kurir) yang dijual maupun dibeli, seperti pos, JNE, SiCepat, dan



Terkait rukun tentang ijab qabul, sebagaimana difatwakan oleh Syekh



Dan biasanya ketika akan melaksanakan



lain sebagainya, sehingga sesuatu yang dibeli dapat diterima oleh pembeli.



Nikah konvensional : Ijab Qabul dilaksanakan secara langsung bertatap muka



Muhammad bin Ahmad Al-Syathiri dalam karyanya syarah al-Yaqut anNafis, Yang dipandang dalam transaksi adalah kontennya bukan bentuk lafalnya. Bila praktik jual beli online seperti ini sudah dilakukan dan tidak ada yang dirugikan, maka hokum jual beli online menjadi sah.



Nikah Online : mempelai laki-laki mengucapkan qabul di tempat yang jauh dari mempelai wanita, wali, dan dua saksi. Fasilitas telepon atau video call dipakai untuk mengucapkan akad nikah jarak jauh.



Rukun nikah yang disepakati oleh mayoritas ulama terdiri dari lima rukun; ada mempelai pria, ada mempelai wanita, ada wali nikah, adanya dua orang saksi, dan ada ijab kabul. Seiring majunya teknologi, ada beberapa rukun nikah yang dilaksanakan secara jarak jauh dengan bantuan teknologi. Beberapa yang kerap ditemui adalah mempelai laki-laki mengucapkan qabul di tempat yang jauh dari mempelai wanita, wali, dan dua saksi. Fasilitas telepon atau video call dipakai untuk mengucapkan akad nikah jarak jauh. Lalu, apakah akad nikah seperti ini diperbolehkan?.



menurut imam Syafi'i, akad nikah jarak jauh melalui telepon tidak dapat dipandang sah karena syarat tersebut di atas tidak terpenuhi.



Menurut Majelis Tarjih, yang dimaksud dengan ijab qabul dilakukan dalam satu majelis adalah ijab dan qabul terjadi dalam satu waktu. Yang lebih dipentingkan adalah kesinambungan waktu bukan tempat.



Penerapan IPTEK dalam PAI Kloning Pandangan Hukum Islam



Pengertian



Bahasa



Kata kloning ini berasal dari kata clon, kata dalam bahasa Yunani yang berarti tangkai. Clon, adalah suatu populasi sel atau organisme yang terbentuk melalui pembelahan yang berulang (aseksual) dari satu sel.



kloning berasal dari bahasa Inggris, cloning adalah suatu usaha untuk menciptakan duplikat suatu organisme melalui proses yang aseksual



Istilah



Boleh



Tidak boleh



Istilah kloning ini pertama kali muncul dari usulan Herbert Webber pada tahun 1903 dalam mengistilahkan sekelompok individu makhluk hidup yang dilahirkan dari satu induk tanpa proses seksual. secara definisi dan pengertian, cloning adalah suatu upaya tindakan untuk memproduksi atau menggandakan sejumlah individu yang hasilnya secara genetik sama persis (identik) berasal dari induk yang sama, mempunyai susunan (jumlah dan gen) yang sama. Sedangkan kloning adalah sejumlah organisme hewan maupun tumbuhan yang terbentuk melalui hasil reproduksi seksual dan berasal dari satu induk yang sama.



a. Dalam Islam, kita selalu diajarkan untuk menggunakan akal dalam memahami agama. b. Islam menganjurkan agar kita menuntut ilmu



c. Islam menyampaikan bahwa Allah selalu mengajari dengan ilmu yang belum ia ketahui (lihat Q.S. al-‘Alaq [96]).



Berikutnya, KH. Ali Yafie dan Dr. Armahaedi Mahzar (Indonesia), Abdul Aziz Sachedina dan Imam Mohamad Mardani (AS) juga mengharamkan, dengan alasan



mengandung ancaman bagi kemanusiaan, meruntuhkan institusi perkawinan atau mengakibatkan hancurnya lembaga keluarga, merosotnya nilai manusia, menantang Tuhan, dengan bermain tuhan-tuhanan, kehancuran moral, budaya dan hukum. Dari sudut agama dapat dikaitkan dengan masalah nasab yang menyangkut



d. Allah menyatakan, bahwa manusia tidak akan menguasai ilmu tanpa seizin



masalah hak waris dan pernikahan (muhrim atau bukan), bila diingat anak hasil



Allah (lihat pada Q.S. al-Baqarah [2]: 255).



kloning hanya mempunyai DNA dari donor nucleus saja, sehingga walaupun nukleus berasal dari suami (ayah si anak), maka DNA yang ada dalam tubuh anak tidak membawa DNA ibunya.



2



Daftar materi bidang studi 1. Batas-batas diperbolehkan atau tidaknya penerapan IPTEK dalam agama Islam yang sulit dipahami pada modul



3



Daftar materi yang sering mengalami 1. Pada saat ini, siapakah yang memiliki otoritas untuk menentukan sebuah hukum miskonsepsi dalam Islam? dalam pembelajaran