LK - Resume Pai Kontemporer Kb-2 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

IWAN SETIAWAN, S.Pd.I : Mahasiswa PPG Daljab tahun 2021 angkatan 2 kelas E



PENDALAMAN MATERI (Lembar Kerja Resume Modul)



A. Judul Modul



: PENDIDIKAN AGAMA ISLAM KONTEMPORER



B. Kegiatan Belajar :



TRANSAKSI MODERN



(KB 2)



C. Refleksi NO



BUTIR REFLEKSI



RESPON/JAWABAN A. Pengertian Transaksi Modern 1) Pengertian transaksi adalah suatu kegiatan yang dilakukan seseorang dan dapat menimbulkan perubahan terhadap harta atau keuangan, baik itu bertambah maupun berkurang. 2) Transaksi online adalah transaksi yang dilakukan penjual dan pembeli secara online melalui media internet, tidak ada perjumpaan langsung antara pembeli dan penjual. 3) Era digital, perkembangan transaksi serba online; jual bei secara online seperti Lazada, Shopee, Bukalapak, dan lain-ain. Trasportasi online seperti Grab, Gojek, dan lainlain, e-tall, e-ticket, dan lain-lain, segala langkah masyarakat dihadang serba etermasuk perkembanagn transaksi perekomonian dan perdagangan



1



Peta Konsep (Beberapa istilah dan definisi) di modul bidang studi



B. Jenis-jenis Transaksi Modern



1) Jual Beli Online a) Jual beli adalah suatu perjanjian tukar-menukar benda (barang)atau jasa yang mempunyai nilai, atas dasar kerelaan (kesepakatan) antara dua belah pihak sesuai dengan perjanjian atau ketentuan yang dibenarkan oleh syara’. b) rukun jual beli, ada empat, yaitu: 1) adanya pembeli; 2) adanya penjual; 3) adanya barang; dan 4) adanya shighah atau ijabqabul. c) jual beli online adalah suatu aktivitas antara penjual dan pembeli yang melakukan transaksi jual beli tidak dilakukan secara bertatap muka langsung untuk bertemu dalam melakukan negosiasi 2) Nikah Online a) Rukun nikah yang disepakati oleh mayoritas ulamaterdiri dari lima rukun; ada mempelaipria, ada mempelai wanita, ada wali nikah, adanya dua orang saksi, dan ada ijab kabul. b) Nikah online adalah suatu bentuk pernikahan yang transaksi ijab qabulnya dilakukan melalui keadaan konektivitas (terhubung) dengan suatu jaringan atau sistem internet (online), dengan demikian antara mempelai laki-laki dengan perempuan, wali dan saksi itu tidak saling bertemu dan berkumpul dalam satu tempat. c) Imam Syafi’ berpendapat bahwa ijab kabul itu harus dilakukan dalam satu tempat artinya Wali dan calon suami harus berada dalam satu ruangan sehingga mereka dapat saling memandang, selain itu dua orang saksi juga harus melihat secara langsung dua orang yang berakad d) Majelis Tarjih PP Muhammadiyah dalam kumpulan fatwanya. Menurut Majelis Tarjih, yang dimaksud dengan ijab qabul dilakukan dalam satu majelis adalah ijab dan qabul terjadi dalam satu waktu. Yang lebih dipentingkan adalah kesinambungan waktu bukan tempat. 3) Kloning a) Kata kloning ini berasal dari kata clon, kata dalam bahasa Yunani yang berarti tangkai. Clon, adalah suatu populasi sel atau organisme yang terbentuk melalui pembelahan yang berulang (aseksual) dari satu sel b) Sedangkan kloning berasal dari bahasa Inggris, cloning adalah suatu usaha untuk menciptakan duplikat suatu organisme melalui proses yang aseksual. c) Istilah kloning ini pertama kali muncul dari usulan Herbert Webber pada tahun 1903 dalam mengistilahkan sekelompok individu makhluk hidup yang dilahirkan dari satu induk tanpa proses seksual. d) Secara definisi dan pengertian, cloning adalah suatu upaya tindakan untuk memproduksi atau menggandakan sejumlah individu yang hasilnya secara genetik sama persis (identik) berasal dari induk yang sama, mempunyai susunan (jumlah dan gen) yang sama. Sedangkan kloning adalah sejumlah organisme hewan maupun tumbuhan yang terbentuk melalui hasil reproduksi seksual dan berasal dari satu induk yang sama.



e)



f)



g)



h)



i)



Setiap bagian dari klon tersebut memiliki susunan dan jumlah gen yang sama dan kemungkinan besar fenotipnya juga akan sama. Abul Fadl Mohsin Ebrahim berpendapat dengan mengutip QS Al Hajj (22): 5 ayat bahwa ayat tersebutmenampakkan paradigma al-Qur’an tentang penciptan manusia mencegah tindakan-tindakan yang mengarah pada kloning. Dari awal kehidupan hingga saat kematian, semuanya adalah tindakan Tuhan. Segala bentuk peniruan atas tindakan-Nya dianggap sebagai perbuatan yang melampaui batas. Berikutnya, KH. Ali Yafie dan Dr. Armahaedi Mahzar (Indonesia), Abdul Aziz Sachedina dan Imam Mohamad Mardani (AS) juga mengharamkan, dengan alasan mengandung ancaman bagi kemanusiaan, meruntuhkan institusi perkawinan atau mengakibatkan hancurnya lembaga keluarga, merosotnya nilai manusia, menantang Tuhan, dengan bermain tuhantuhanan, kehancuran moral, budaya dan hukum. Kuswandi, staf pengajar Fakultas Farmasi UGM Yogyakarta juga berpendapat teknik kloning diharamkan, dengan argumentasi: menghancurkan institusi pernikahan yang mulia (misal: tumbuh suburnya lesbian, tidak perlu laki- laki untuk memproduksi anak), juga akan menghancurkan manusia sendiri (dari sudut evolusi, makhluk yang sesuai dengan environmentnya yang dapat hidup). Sedangkan ulama yang membolehkan melakukan kloning mengemukakan alasan sebagai berikut: 1) Dalam Islam, kita selalu diajarkan untukmenggunakan akal dalam memahami agama. 2) Islam menganjurkan agar kita menuntut ilmu 3) Islam menyampaikan bahwa Allah selalu mengajaridengan ilmu yang belum ia ketahui (lihat Q.S. al-‘Alaq [96]). 4) Allah menyatakan, bahwa manusia tidak akanmenguasai ilmu tanpa seizin Allah (lihat pada Q.S.al-Baqarah [2]: 255). Manfaat Dan Mudarat dari kloning dipandang dari islam adalah: 1) Mengobati penyakit. Teknologi kloning kelak dapat membantu manusia dalam menentukan obat kanker, menghentikan serangan jantung, dan membuat tulang, lemak, jaringan penyambung atau tulang rawan yang cocok dengan tubuh pasien untuk tujuan bedah penyembuhan dan bedah kecantikan. Namun, perlu ditegaskan bahwa pengujian tentang ada tidaknya penyakit keturunan pada janin-janin hasil kloning guna menghancurkan janin yang terdeteksi mengandung penyakit tesebut dapat melanggar hak hidup manusia. 2) Infertilitas. Kloning manusia memang dapat memecahkan problem ketidaksuburan, tetapi tidak boleh mengabaikan fakta bahwa proses kloning membutuhkan ratusan kali percobaan, sehingga bisa menimbulkan problem serius. Karena menurut syari’at penghancuran embrio adalah sebuah kejahatan. selain itu juga Produksi manusiamanusia kloning juga sebagaimana dikemukakan di atas, akan berdampak negatif pada hukum waris Islam (almirâts).



3) Organ-organ untuk transplantasi. Ada kemungkinan bahwa kelak manusia dapat mengganti jaringan tubuhnya yang terkena penyakit dengan jaringan tubuh embrio hasil kloning, atau mengganti organ tubuhnya yang rusak dengan organ tubuh manusia hasil kloning. Namun Manipulasi teknologi untuk mengambil manfaat dari manusia hasil kloning ini dipandang sebagai kejahatan oleh hukum Islam. 4) Menghambat Proses Penuaan. Ada sebuah optimisme bahwa kelak kita dapat menghambat proses penuaan berkat apa yang kita pelajari dari kloning. Namun hal ini bertentangan dengan hadits, karena berdasarkan hadits nabi penuaan tidak ada obatnya. 5) Jual beli embrio dan sel. Sebuah riset bisa saja mucul untuk memperjual- belikan embrio dan sel-sel tubuh hasil kloning Transaksi-transaksi semacam ini dianggap bâthil (tidak sah)



2



Daftar materi bidang studi yang sulit dipahami pada modul



1. Jual beli Salam 2. Hukum Nikah Online jika terjadi unsur penipuan. 3. Manfaat dan mudharat terapeutik dari kloning manusia



1. Jual beli online sistem pre order. sistem ini terkadang



3



Daftar materi yang sering mengalami miskonsepsi dalam pembelajaran



menimbulkan problem dalam transaksi, karena pembelian dilakukan sebelum barang di buat/ada. 2. Nikah Online alasannya adalah akan menimbulkan pro dan kontra dalam pelaksanaanya, karena bertolak belakang dengan kultur dan budaya indonesia. 3. Kloning, alasannya adalah akan menimbulkan kekaburan terhadap konsep islam tentang proses penciptaan manusia yang sudah jelas di terangkan dalam al Quran Al-Mukminun ayat 12 dan 14.