LK - Resume Pai Kontemporer Kb-4 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

IWAN SETIAWAN, S.Pd.I : Mahasiswa PPG Daljab tahun 2021 angkatan 2 kelas E



PENDALAMAN MATERI (Lembar Kerja Resume Modul)



A. Judul Modul



: PENDIDIKAN AGAMA ISLAM KONTEMPORER



B. Kegiatan Belajar :



TOLERANSI DALAM ISLAM (KB 4)



C. Refleksi NO



BUTIR REFLEKSI



RESPON/JAWABAN



A. Pengertian toleransi dalam Islam 1) Kata toleransi berasal dari toleran dalam KBBI diartikan menenggang atau menghargai pendirian yang berbeda atau bertentangan dengan pendirian sendiri. 2) Dalam bahasa Arab, toleran adalah “tasāmuh”, yang berarti sikap baik dan berlapang dada terhadap perbedaanperbedaan dengan orang lain yang tidak sesuai dengan pendirian dan keyakinannya. 3) Toleransi dianjurkan dalam masalah muamalah dan hubungan kemasyarakatan bukan menyangkut masalah akidah dan ibadah



TOLERANSI



1



Peta Konsep (Beberapa istilah dan definisi) di modul bidang studi



TOLERANSI ANTAR UMAT BERAGAMA



BOLEH DALAM MUAMALAH HARAM DALAM IBADAH BOLEH



UCAPAN SELAMAT NATAL HARAM



NIKAH BEDA AGAMA



HARAM SELAIN WANITA AHLI KITAB BOLEH DENGAN WANITA AHLI KITAB



B. Bentuk-bentuk Toleransi dalam Islam Ada beberapa bentuk toleransi dalam Islam, di antaranya: 1) Islam mengajarkan menolong siapa pun, baik orang miskin maupun orang yang sakit, muslim atau non-muslim, bahkan terhadap binatang sekalipun. 2) Tetap menjalin hubungan kerabat pada orang tua atau saudara walaupun mereka non muslim. 3) Boleh memberi hadiah pada non muslim.



C. Toleransi Antar umat Beragama 1) Manusia merupakan makhluk individu sekaligus juga sebagai makhluk sosial. Sebagai makhluk sosial manusia diwajibkan mampu berinteraksi dengan individu/manusia lain dalam rangka memenuhi kebutuhan. 2) Toleransi berasal dari bahasa latin dari kata "tolerare" yang berarti dengan sabar membiarkan sesuatu. pengertian toleransi secara luas adalah suatu perilaku atausikap manusia yang tidak menyimpang dari aturan, dimana seseorang menghormati atau menghargai setiap tindakan yang dilakukan orang lain. 3) Toleransi juga dapat dikatakan istilah pada konteks agama dan sosial budaya yang berarti sikap dan perbuatan yang melarang adanya diskriminasi terhadap golongangolongan yang berbeda atau tidak dapat diterima oleh mayoritas pada suatu masyarakat. 4) Jadi toleransi antar umat beragama berarti suatu sikap



manusia sebagai umat yang beragama dan mempunyai keyakinan, untuk menghormati dan menghargai manusia yang beragama lain D. Persyaratan Pendirian Tempat Ibadah 1. Dalam pendirian rumah untuk peribadatan, wajib memperoleh izin khusus, dan wajib mendapatkan izin tertulis dari pemerintah.



2. masing-masing daerah memiliki peraturan tersendiri, seperti di daerah khusus ibukota atau DKI yang telah membuat aturan dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 83 tahun 2012 tentang prosedur pemberian persetujuan pembangunan rumah ibadat. Syarat dan prosedur pendirian rumah ibadah antara lain harus memenuhi syarat administratif (kelengkapan dokumen IMB, dll), selain itu juga harus memenuhi persyaratan khusus, meliputi: a) Daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah. b) Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa. c) Rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota. d) Rekomendasi tertulis Forum Kerukunan Umat Beragama kabupaten/kota



E. Ucapan Selamat Natal 1) Dalam pandangan islam masalah mengucapkan selamat Natal kepada umat nasrani mengalami perbedaan pendapat, ada ulama yang membolehkan dan ada yang mengharamkan.



2) Untuk menjawab hukumnya, perlu dikupas ke dalam beberapa point:  Pertama, tidak ada ayat al-Qur’an dan hadis Nabi yang secara jelas dan tegas menerangkan keharaman atau kebolehan mengucapkan selamat Natal.  Kedua, karena tidak ada ayat al-Qur’an dan hadits Nabi yang secara jelas dan tegas menerangkan hukumnya, maka masalah ini masuk dalam kategori permasalahanijtihadi  Ketiga, dengan demikian, baik ulama yang mengharamkannya maupun membolehkannya, sama-sama hanya berpegangan pada generalitas (keumuman) ayat atau hadits yang mereka sinyalir terkait dengan hukum permasalahan ini. 3) Syekh bin Baz, Syekh Ibnu Utsaimin, Syekh Ibrahim bin Ja’far, Syekh Ja’far At- Thalhawi dan sebagainya, mengharamkan seorang Muslim mengucapkan selamat Natal kepada orang yang memperingatinya 4) Syekh Yusuf Qaradhawi, Syekh Ali Jum’ah, Syekh Musthafa Zarqa, Syekh Nasr Farid Washil, Syekh Abdullah bin Bayyah, Syekh Ishom Talimah, Majelis Fatwa Eropa, Majelis Fatwa Mesir, dan sebagainya membolehkan ucapan selamat Natal kepada orang yang memperingatinya. 5) Para ulama berbeda pendapat tentang ucapan selamat Natal. Ada yang mengharamkan, dan ada yang membolehkan. Umat Islam diberi keleluasaan untuk memilih pendapat yang benar menurut keyakinannya. Maka, perbedaan semacam ini tidak boleh menjadi konflik dan menimbulkan perpecahan.



F. Kawin Beda Agama 1) Pernikahan Pria Muslim dengan Wanita non-muslim yang dimaksud dalam Hukum Islam adalah apabila Wanita Non muslim tersebut adalah dari golongan ahli kitab, artinya orang yang mengimani kitab terdahulu, dalam hal ini Wanita Nasrani dan Wanita Yahudi, maka pernikahan ini diperbolehkan (halal) 2) Para Ulama Islam percaya agama Islam, Nasrani, dan Yahudi merupakan agama samawi. Sehingga mereka berpendapat, selain menikahi wanita Muslim, pria Muslim boleh menikahi wanita Kristen. Tapi wanita dari agama lain seperti Hindu, Budha, dll haram baginya. 3) Mengapa pria Muslim boleh menikahi non-Muslimah? Alasanya, karena pria dianggap sebagai pemimpin rumah tangga dan berkuasa penuh atas isterinya.Beberapa sahabatnya juga menikahi wanita Kristen. Seperti Utsman bin Affan dan Talhah bin Ubaidillah menikahi wanita Nasrani. Sedangkan Hudzaifah menikahi wanita Yahudi. 4) Perlu ditegaskan bahwa haram hukumnya seorang Muslimah menikah dengan laki-laki non-Muslim secara mutlak, baik laki-laki itu dari golongan Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani) ataupun dari agama musyrik lainnya.Hal ini telah ditegaskan dalam Alquran dan merupakan ijmak (konsensus) para ulama Islam.



2



Daftar materi bidang studi yang sulit dipahami pada modul



1. Peletakan Hukum Boleh mengucapkan selamat natal 2. Peletakan hukum haram Menikah wanita Muslimah



dengan Lelaki non muslim 1. Toleransi antar umat beragama, hanya sebatas muamalah tidak dalam Aqidah dan ibadah, contohnya dalam bekerja lembur pada hari minggu dengan membiarkan teman yang beragama Kristen beribadah, saling mengingatkan waktu ibadah, hal tersebut sudah menunjukkan Akhlaq seorang muslim yang baik.



3



Daftar materi yang sering mengalami miskonsepsi dalam pembelajaran



2. Hukum Boleh Pada pengucapan Selamat natal. kebolehan atau keharaman mengucapkan selamat natal, Polemik ini terjadi di era kontemporer, dimana ia muncul karena keinginan sebagian umat Islam yang hendak mengekspresikan sikap toleransinya kepada non-Muslim. Asal hukum Menurut mazhab empat jumhur ulama (mayoritas ulama) dari 4 madzhab besar dalam ilmu Fiqih (Maliki, Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali) telah sepakat akan keharaman pengucapan selamat Natal kepada umat Nasrani 3. Kawin Beda Agama, alasannya adalah di dalam islam syarat dan rukun nikah sudah jelas mensyaratkan kedunya beragama Islam , maka jika kawin beda agama dilaksankaan akan menjadi perdebadatan yang panjang, dan rumit. Pilihan haram menikah baik antara muslim dengan Wanita kafir, serta Muslimah dengan lelaki kafir itu lebih baik, banyak lelaki muslim yang kawin dengan perempuan kafir terjerumus ke lembah dosa, anaknya pun akhirnya memilih agama ibunya yang non muslim.