LP PBF DNR Acc [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN PRAKTIK KERJA LAPANGAN (PKL) PEDAGANG BESAR FARMASI (PBF) PT. DOS NI ROHA (DNR)



DISUSUN OLEH :



NUR REZEQI OKTAVIANI YUSUF



D1B220012



NUR RAHMATILLAH



D1B220013



FIRDAUS



D1B220014



DINI HANDAYANI PUTRI



D1B220016



ULFA TUNNISYAD



D1B220017



PROGRAM STUDI DIII FARMASI FAKULTAS FARMASI



UNIVERSITAS MEGAREZKY MAKASSAR 2022/2023



KATA PENGANTAR Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatu Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan kami kemudahan sehingga kami dapat menyelesaikan laporan lengkap ini dengan tepat waktu. Tanpa pertolongan-Nya tentunya kami tidak akan sanggup menyelesaikan laporan lengkap ini dengan baik. Shalawat serta Salam semoga terlimpa curahkan kepada baginda tercinta kita yaitu Nabi Muhammad SAW yang kita nanti-nantikan syafa’atnya di akhirat nanti. Penulis mengucapkan terima syukur kepada Allah SWT atas limpahan nikmat sehat-Nya, baik itu berupa sehat fisik maupun akal pikiran, sehingga penulis mampu untuk menyelesaikan pembuatan laporan praktek lapangan di Pedagang Besar Farmasi (PBF) Dos Ni Roha (DNR) Penulis tentu menyadari bahwa laporan ini masih jauh dari kata sempurna dan masih banyak terdapat kesalahan serta kekurangan di dalamnya. Untuk itu, penulis mengharapkan kritik dan saran dari pembaca untuk laporan lengkap ini. Demikianlah, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatu



LAPORAN PRAKTI KERJA LAPANGAN (PKL) PEDAGANG BESAR FARMASI PT. DOS NI ROHA (PBF DNR) Dibuat untuk memenuhi salah satu syarat kurikulum dalam menyelesaikan Diploma- III (A.Md) pada program studi D-III farmasi



Oleh : NUR REZEQI OKTAVIANI YUSUF



D1B220012



NUR RAHMATILLAH



D1B220013



FIRDAUS



D1B220014



DINI HANDAYANI PUTRI



D1B220016



ULFA TUNNISYAD



D1B220017



PROGRAM STUDI DIII FARMASI FAKULTAS FARMASI



UNIVERSITAS MEGAREZKY MAKASSAR 2022/2023



LEMBAR PENGESAHAN LAPORAN PRAKTIK KERJA LAPANGAN (PKL) PEDAGANG BESAR FARMASI DI PT. DOS NI ROHA (DNR)



Makassar,



2022



Mengesahkan :



Pembimbing PKL



Apt. Nur Ilma, S.Si



Dosen Pembimbing



Mirfaidah Nadjamuddin, S.Si, M.Si



Mengetahui : Ketua Program Studi DIII Farmasi



Suhrah Febrina Karim, S.Farm, M.Farm



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Pengertian sehat menurut organisasi kesehatan dunia (WHO) tahun 1948 yaitu suatu keadaan fisik mental, dan sosial kesejahtraan dan buka hanya ketiadaan penyakit atau kelemahan. Obat adalah suatu zat yang dimaksudkan untuk di pakai dalam diagnosis, mengurangi rasa sakit, mengobati atau mencegah penyakit pada manusia atau hewan. Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran perbekalan farmasi dalam jumlah besar sesuai ketentuan



peraturan



perundangundangan.



PBF



berugas



untuk



menyalurkan obat kepada PBF lain, apotek, puskesmas hingga rumah sakit. Setiap PBF harus memiliki apoteker penanggung jawab yang bertanggung jawab terhadap pelaaksanaan ketentuan pengadaan, penyimpanan dan penyaluran obat dan /atau bahan obat kepada pasien harus terdokumentasi dan memenuhi prinsip-prinsip dari Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB). Praktek kerja lapangan di PBF bagi mahasiswa DIII Farmasi merupakan program pendidikan bagi calon ahli madya farmasi



agar memiliki gambaran mengenai kondisi dan situasi yang nyata pada PBF dengan segala permasalahan yang akan dihadapi dengan mengamati dan mempelajari cara dari pengadaan, penyimpanan, hingga penjualan ke pelayanan farmasi, sehingga mahasiswa memiliki tambahan pengetahuan dan pengalaman secara langsung kegiatan di PBF. B. Tujuan PKL PBF Adapun tujuan dalam mengikuti praktek kerja lapangan ini, mahasiswa diharapkan mampu untuk : 1. Melaksanakan kegiatan penerimaan barang 2. Menyimpan barang di gudang berdasarkan CDOB 3. Mengeluarkan barang sesuai dengan dokumen permintaan pesanan 4. Mengetahui cara distribusi sesuai CDO di PBF C. Manfaat PKL PBF Adapun manfaat dalam mengikuti praktek kerja lapangan ini, yaitu : 1. Mahasiswa mampu melaksanakan penerimaan produk jadi 2. Mahasiswa mampu menyimpan barang di gudang berdasarkan standar penyimpanan CDOB 3. Mahasiswa mampu mengeluarkan barang sesuai dengan dokumen permintaan yang diminta 4. Mampu mengetahui cara distribusi sesuai CDOB di PBF



D. Waktu Dan Tempat PKL PBF Pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan dilaksanakan selama 1 (satu) bulan terhitung mulai tanggal 27 juni 2022 sampai 23 juli 2022. Adapun waktu pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan sesuai dengan jam kerja PT. Dos Ni Roha, yaitu : Hari



: Senin – Jum’at



Jam kerja



: 08.00 – 16.00 WITA



Jam istirahat



: 12.00 – 13.00 WITA



Jam kerja pada hari sabtu yaitu : Jam kerja



: 08.00 – 13.00 WITA



BAB II TINJAUAN UMUM A. Pengertian PBF Menurut



Permenkes



nomor



1148/MENKES/PER/VI/2011



Pedagang Besar Farmasi, yang selanjutnya disingkat PBF adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran obat dan/atau bahan obat dalam jumlah besar sesuai ketentuan peraturan perundang undangan. PBF cabang adalah cabang PBF yang telah meiliki cabang pbf yang



telah



memiliki



pengakuan



untuk



melakukan



pengadaan,



penyimpanan, penyaluran obat dan/atau bahan obat dalam jumlah besar sesuai ketentuan peraturan



perundang-undangan (Permenkes



nomor (1148/MENKES/PER/VI/2011). B. Tugas dan Fungsi PBF Berdasarkan peraturan mentri kesehatan republik indonesia no.1148/MENKES/PER/VI/2011 tentang PBF. Tugas dan fungsi PBF yaitu: a. Menyelenggarakan pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran obat. b. PBF mempunyai fungsi sebagai tempat pendidikan dan pelatihan. c. Pedagang besar farmasi dapat menyalurkan perbekalan farmasi ke apotek, rumah sakit, atau unit pelayanan kesehatan lainnya yang ditetapkan menteri kesehatan, toko obat, dan pengecer lainnya.



C. Tujuan PBF Adapun tujuan PBF antara lain : a. Sebagai sarana distribusi farmasi bagi industri-industri farmasi b. Sebagai saluran distribusi obat-obatan yang bekerja aktif ke seluruh tanah air secara merata dan teratur guna memperbaiki pelayanan kesehatan c. Untuk membantu pemerintah dalam mencapai tingkat kesempurnaan penyediaan obat-obatan untuk pelayanan kesehatan d. sebagai aset atau kekayaan nasional dan lapangan kerja. D. Persyaratan PBF Suatu PBF dapat beroprasi setelah mendapat surat izin. Selama PBF tersebut masih aktif melakukan kegiatan pengelolaan obat, maka seluruh kegiatan yang dilaksanakan di PBF tersebut wajib berdasarkan CDOB. Agar dapar beroperasi, PBF harus mempunyai lokasi dan bangunan yang memenuhi persyaratan serta menyediakan perlengkapan yang diperlukan dalam kegiatan distribusi. 1. Tempat/ lokasi Lokasi PBF dapat dipilih dengan mempertimbangkan segi efisiensi dan efektifitas dalam pengadaan dan penyaluran obat kesaran pelayanan kesehatan dan faktor-faktor lainnya. 2. Bangunan Suatu PBF harus mempunyai luas banguanan yang cukup dan memenuhi persyaratan teknis, sehingga dapat menjamin



kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi PBF. Suatu PBF paling sedikit memiliki ruang tunggu, ruang penerimaan obat, ruang penyiapan obat, ruang administrasi, ruang kerja apoteker, gudang obat jadi, ruang makan dan kamar kecil. Area penerimaan, penyimpanan dan pengiriman harus terpisah, terlindung dari kondisi cuaca, dan harus didesai dengan baik serta dilkengkapi dengan peralatan yang baik. Akses masuk kearea penerimaan, penyimpanan dan pengiriman hanya diberikan kepada personil yang berwenang. Selain itu harus disediakan area khusus misalnya harus ada area terpisah dan kunci antara obat yang menunggu keputusan lebih lanjut mengenai statusnya, meliputi obat yang diduga palsu, yang dikembalikan, yang ditolak, yang akan dimusnahkan, yang ditarik, dan yang kadaluarsa yang dapat disalurkan, harus tersedia kondisi penyimpanan khusus untuk obat yang membutuhkan penanganan dan kewenangan khusus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Suatu PBF baru yang ingin beroperasi harus memiliki perlengkapan yang memadai agar dapat mendukung pendistribusian obat jadi. Perlengkapan yang harus dimiliki yaitu peralatan dan tempat penyimpanan obat seperti lemari obat jadi, lemari pendingin (kulkas), lemari untuk menyimpan produk kembalian, kontainer untuk penyimpanan barang dan box es untuk pengiriman obat dengan suhu penyimpanan rendah, perlengkapan administrasi



terkait



dokumen penjualan, pembelian dan penyimpanan, seperti blanko



pesanan, blanko faktur, blanko tukar faktur, blanko faktur pajak, blanko surat jalan, kartu stok obat, bukti pembayaran, form retur, dan stempel PBF (Badan Pengawas Obat Dan Makanan, 2012). E. Pengelolaan PBF Menurut



Permenkes nomor 1148/MENKES/PER/VI/2011



Pedagang Besar Farmasi, yang selanjutnya disingkat PBF adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran obat dan/atau bahan obat dalam jumlah besar sesuai ketentuan peraturan perundang undangan. 1. Alur proses operasional PBF a. Perencanaan Perencanaan sediaan farmasi, alat kesehatan merupakan tahap awal untuk menetapkan jenis serta jumlah sediaan farmasi, alat kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan. b. Pengadaan dan pemesanan Pengadaan dan pemesanan barang dilakukan berdasarkan history penjualan, pareto, permintaan pasar, dan program pihak marketing. Dalam sistem pengadaan, dilakukan penentuan level persediaan produk berdasarkan penentuan nilai Level Stock, Buffer Stock, Lead Time, dan ReOrder Point (ROP). Pengadaan dilakukan oleh Apoteker Penanggung Jawab (APJ) PBF dengan membuat defekta, berkoordinasi dengan supervisior penjualan dan bagian marketing dalam membuat daftar kebutuhan barang. Pada



proses pengadaan dibagi menjadi 3 kelompok, yaitu pengadaan produk reguler, produk e-catalogue, dan produk berupa Narkotika/ Psikotropika/ Prekursor (NPP). Pengadaan yang dilakukan harus mengikuti kaidah CDOB, yaitu setiap pengadaan dikendalikan dengan prosedur tertulis dan rantai pasok di identifikasi serta di dokumentasikan. c. Penerimaan Untuk memastikan bahwa obat yang diterima dalam keadaan baik, sah, sesuai dengan yang dipesan, maka dilakukan pemeriksaan pada saat obat diterima oleh bagian Transito dengan menggunakan checklist pada faktur pembelian yang diterima dan Rincian Surat Kirim Barang. Hal tersebut sesuai dengan petunjuk pelaksanaan CDOB yaitu dalam penerimaan harus terdapat checklist yang berisi nama pemasok, nama barang, nomor bets, tanggal kadaluwarsa, jumlah fisik, dan keutuhan fisik produk. d. Penyimpanan Sistem penyimpanan obat biasanya menggunakan sistem First Expired First Out (FEFO); obat-obat yang tanggal kadaluwarsanya lebih dekat dijual atau didistribusikan terlebih dahulu. Untuk produk kemasan dus kemasan utuh obat disimpan diatas rak dengan sistem penempatan berdasarkan golongan obat, jenis produk, fast moving/slow-moving, dan berdasarkan analisis



efisiensi kerja. Penempatan sediaan cair yang disertai kemasan yang mudah pecah disimpan pada bagian bawah rak untuk mengurangi risiko terjatuh pada saat pengambilan barang. Barang yang ada di gudang PBF harus disimpan pada kondisi yang sesuai seperti yang telah ditetapkan oleh pabriknya; misalnya vaksin disimpan pada suhu dingin di dalam Chiller yang dilengkapi dengan thermometer untuk monitoring suhu dan dokumen pencatatan suhu. 2. Penyimpanan berdasarkan suhu Berdasarkan suhu penyimpanan, barang disimpan pada tiga ruangan yang berbeda yaitu : 1. Ruangan ambient dengan suhu 25°C - 30°C 2. Cool room dengan suhu 15°C - 25°C 3. Suhu dingin dengan chiller untuk menjaga suhu pada rentang 2°C - 8°C Dimana penyimpanan ini dilakukan sesuai dengan petunjuk penyimpanan yang terdapat dalam kemasan obat (Alda Anjella, Carina Paska, 2021). Pengontrol suhu dan kelembaban ruang penyimpanan, meliputi: a) Penyimpanan barang-barang di gudang harus mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Principal, untuk menghindari kerusakan



b) Tempat penyimpanan dilengkapi peralatan pengatur suhu (AC), pengukur suhu, pencatat suhu atau alat lain yang bisa mengidentifikasi suhu ruangan c) Suhu ruang penyimpanan dilakukan proses validasi dan mapping temperatur. Thermometer ditempatkan pada titik panas dan titik dingin serta didekat pintu suatu ruang penyimpanan. d) Suhu harus diperiksa serta dimonitor tiga kali sehari dan dicatat pada kartu e) monitor suhu untuk menjaga area penyimpanan tetap dalam suhu yang ditentukan. f) Thermometer harus dikalibrasi berkala minimal setahun sekali g) Pencatatan harus disimpan selama 5 tahun ditambah 1 tahun, atau sesuai dengan Peraturan Pemerintah. Penataan dan identifikasi tempat



penyimpanan



dengan



mempertimbangkan



:



Alur



penyimpanan dan pengeluaran. Barang,



ketersediaan



alat



Rack,



shelving,



lemari,



chiller/freezer dan flow rack, Jumlah jenis barang per kelompok tipe penyimpanan, Luas lorong antar rack/shelving/flow rack dapat digunakan untuk lalu lintas reach truck/hand pallet/ picker, tempat berjalan dan tempat transit barang di area penerimaan barang maupun di area pengiriman, ruang Karantina untuk produk sub standard dan recall.



3. Penggolongan obat Penggolongan obat menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 917/Menkes/Per/X /1993 yang kini telah diperbaiki dengan Permenkes RI Nomor 949/Menkes/Per/ VI/2000. Penggolongan



obat



dimaksudkan



untuk



peningkatan



keamanan dan ketepatan penggunaan serta pengamanan distribusi. Penggolongan obat ini terdiri atas: obat bebas, obat bebas terbatas, obat wajib apotek, obat keras, psikotropika dan narkotika. a) Obat Bebas Obat bebas adalah obat yang dapat dijual bebas kepada umum tanpa resep dokter, tidak termasuk dalam daftar narkotika, psikotropika, obat keras, obat bebas terbatas dan sudah terdaftar di Depkes R.I. Contohnya yaitu Minyak Kayu Putih ,Obat Batuk Hitam, Obat Batuk, Tablet Paracetamol, Tablet Vitamin C, B Kompleks, E dan lain - lain.



Penandaan : Penandaan obat bebas diatur berdasarkan S.K. Menkes RI Nomor 2380/A/SK/VI/1983 tentang tanda khusus untuk obat bebas dan obat bebas terbatas. Tanda khusus untuk obat bebas yaitu bulatan berwarna hijau dengan garis tepi warna hitam, seperti terlihat pada gambar berikut :



Gambar 1. Penandaan Obat Bebas b) Obat Bebas Terbatas Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI yang menetapkan obat-obatan ke dalam daftar obat “W” (Waarschuwing) memberikan pengertian obat bebas terbatas adalah obat keras yang dapat diserahkan



kepada



pemakainya



tanpa



resep



dokter,



bila



a. Obat tersebut hanya boleh dijual dalam bungkusan asli



dari



penyerahannya memenuhi persyaratan sebagai berikut:



pabriknya atau pembuatnya. b. Pada



penyerahannya



oleh



pembuat



mencantumkan tanda peringatan.



atau



penjual



harus



Di buku ISO ditandai dengan tulisan. Tanda peringatan tersebut berwarna hitam,berukuran panjang 5 cm, lebar 2 cm dan memuat pemberitahuan berwarna putih sebagai berikut :



Gambar 2. Peringatan Obat Bebas Terbatas Penandaannya



diatur



berdasarkan



keputusan



Menteri



Kesehatan RI No.2380/A/SK/VI/83 tanda khusus untuk obat bebas terbatas berupa lingkaran berwarna biru dengan garis tepi berwarna hitam, seperti pada gambar berikut :



Gambar 3. Penandaan Obat Bebas Terbatas



Sebagai contoh peringatannya : 1) P No. 1 : awas obat keras, bacalah aturan pemakaiannya. a) Dulcolax tablet b) Acetaminofen= >600 mg/tablet atau >40 mg/ml (Kep Menkes no.66227/73) c) SG tablet. 2) P No. 2 : awas obat keras, hanya untuk kumur , jangan ditelana) Gargarisma khanb) Betadin gargarisma 3) P No. 3 : awas obat keras hanya untuk bagian luar badana) Anthistamin pemakaian luar, misal dalam bentuk cream, caladin, caladril.b) Lasonilc) Liquor burowl 4) P No. 4 : awas obat keras hanya untuk dibakara) Dalam bentuk rokok dan sebuk untuk penyakit asma yang mengandung scopolamin. 5) P No.5 ; awas obat keras tidak boleh ditelan a) Dulcolax Suppo b) Amonia 10 % ke bawah 6) P No. 6 : awas obat keras wasir jangan ditelan a) Varemoid



c) Obat Keras Menurut



Keputusan



Menteri



Kesehatan



RI



yang



menetapkan/memasukkan obat-obatan ke dalam daftar obat keras, memberikan pengertian obat keras adalah obat-obat yang ditetapkan sebagai berikut : (1.) Semua obat yang pada bungkus luarnya oleh si pembuat disebutkan bahwa obat itu hanya boleh diserahkan dengan resep dokter. (2.) Semua obat yang dibungkus sedemikian rupa yang nyata-nyata untuk dipergunakan secara parenteral. (3.) Semua obat baru, terkecuali apabila oleh Departemen Kesehatan telah dinyatakan secara tertulis bahwa obat baru itu tidak



membahayakan



kesehatan



manusia.



Contoh



:



Andrenalinum, Antibiotika, Antihistaminika, dan lain-lain Adapun



penandaannya



diatur



berdasarkan



keputusan



Menteri Kesehatan RI No. 02396/A/SK/VIII/1986 tentang tanda khusus Obat Keras daftar G adalah “Lingkaran bulat berwarna merah dengan garis tepi berwarna hitam dengan hurup K yang menyentuh garis tepi”, dan di penandaanya harus dicantum kalimat “Harus dengan Resep Dokter”, seperti yang terlihat pada gambar berikut :



Gambar 4. Penandaan Obat Keras d) Obat Golongan Psikotropika Pengertian Psikotropika menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika adalah zat atau obat baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku. Menurut UU RI No. 5 Th 1997, psikotropika dibagi menjadi 4 golongan: a. Golongan I Psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai



potensi



amat



kuat



mengakibatkan



sindroma



ketergantungan. Psikotropika Golongan I, antara lain: Meskalina, Katinona. b. Golongan II Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi dan / atau ilmu pengetahuan serta mempunyai



potensi



kuat



mengakibatkan



sindroma



ketergantungan.



Psikotropika



Golongan



II



antara



lain:



Metakualon, Sekobarbital, Fenmetrazin. c. Golongan III Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai



potensi



sedang



mengakibatkan



sindroma



ketergantungan. Psikotropika Golongan III antara lain : Amobarbital,



Flunitrazepam,



Pentobarbital,



Siklobarbital,



Katinad. d. Golongan IV Berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi



ringan



mengakibatkan



sindroma



ketergantungan.



Psikotropika Golongan IV antara lain: Allobarbital, Barbital, Bromazepan, Flurazepam,



Diazepam, Klobazam,



Fencamfamina,



Fenobarbital,



Klordiazepoksida,



Meprobamat,



Nitrazepam, Triazolam. Penandaan Psikotropika, untuk psikotropika penandaan yang dipergunakan sama dengan penandaan untuk obat keras, hal ini karena sebelum diundangkannya UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, maka obat-obat Psikotropika termasuk obat keras yang pengaturannya ada di bawah Ordonansi Obat Keras Stbl 1949 Nomor 419, hanya saja karena efeknya dapat mengakibatkan sindroma



ketergantungan sehingga dulu disebut Obat Keras Tertentu. Sehingga untuk Psikotropika. Penandaannya : Lingkaran bulat berwarna merah, dengan huruf K berwarna hitam yang menyentuh garis tepi yang berwarna hitam, seperti berikut :



Gambar 5. Penandaan Obat Psikotropika e) Obat Narkotika Menurut UU Narkotika No 3 Tahun 2015, Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Dalam UU No 35 Tahun 2009, narkotika digolongkan ke dalam tiga golongan : a. Narkotika Golongan I Narkotika golongan satu hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam



terapi,



serta



mempunyai



potensi



sangat



tinggimengakibatkan ketergantungan. Contoh: Heroin, Kokain, Daun Kokain, Opium, Ganja, Jicing, Katinon, MDMDA/Ecstasy, dan lebih dari 65 macam jenis lainnya. b. Narkotika Golongan II Narkotika golongan dua, berkhasiat untuk pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh: Morfin, Petidin, Fentanil, Metadon, dll. c. Narkotika golongan III Narkotika golongan tiga adalah narkotika yang memiliki daya adiktif ringan, tetapi bermanfaat dan berkhasiat untuk pengobatan dan penelitian. Golongan 3 narkotika ini banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Codein, Buprenorfin, Etilmorfina, Kodeina, Nikokodina, Polkodina, Propiram, dan ada 13 macam termasuk beberapa campuran lainnya. Penandaan Obat Narkotika Golongan obat narkotika ditandai dengan logo berbentuk lingkaran dan terdapat palang merah di



dalamnya.



Golongan obat



ini



dapat menimbulkan



efek



ketergantungan, karena itu diperlukan pengawasan yang ketat. Hanya



bisa diperoleh di apotek atau rumah sakit berdasarkan resep dokter. Apotek atau rumah sakit yang mendistribusikannya ke pasien, harus memberikan laporan pada dinas kesehatan dan Balai POM setiap periode tertentu. Contoh obatobatnya adalah morfin untuk penghilang



sakit yang sangat berat, codein untuk obat batuk, dan lain-lain. Gambar 6. Penandaan Obat Narkotika f) Jamu Jamu adalah obat tradisional Indonesia yang tidak memerlukan pembuktian ilmiah sampai dengan klinis, tetapi cukup dengan pembuktian empiris atau turun temurun. Jamu harus memenuhi kriteria aman sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan, klaim khasiat dibuktikan berdasarkan data empiris, dan memenuhi persyaratan mutu yang berlaku. Contoh : Tolak Angin®, Antangin®, Woods’ Herbal®, Diapet Anak®, dan Kuku Bima Gingseng®. a. Pendaftaran baru harus mencantumkan logo dan tulisan “JAMU” b. Logo



berupa



“RANTING



DAUN



TERLETAK



DALAM



LINGKARAN”, dan ditempatkan pada bagian atas sebelah kiri dari wadah/ pembungkus/ brosur



c. Logo (ranting daun dalam lingkaran) dicetak dengan warna hijau di atas dasar warna putih atau warna lain yang menyolok kontras dengan warna logo d. Tulisan “JAMU” harus jelas dan mudah dibaca, dicetak dengan warna hitam di atas dasar warna putih atau warna lain yang menyolok kontras dengan tulisan “JAMU”



Gambar 7. Penandaan Jamu g) Prekursor Prekursor merupakan zat atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan narkotika dan psikotropika. Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan maka pembelian obat prekursor dibatasi atau memerlukan resep dokter. Contoh : Pseudoephedrine HCl, Asam fenil asetat, Asam lisergat. h) Obat – Obat Tertentu (OOT) Obat-Obat Tertentu adalah obat yang bekerja di sistem susunan syaraf pusat selain Narkotika dan Psikotropika, yang pada penggunaan di atas dosis terapi dapat menyebabkan ketergantungan



dan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Contoh : Tramadol, Klorpromazin, Haloperidol. i) Obat Paten Obat paten adalah obat yang diproduksi dan dipasarkan oleh perusahaan farmasi yang memiliki hak paten. Contoh : Ibuprofen, Tamaprofen, Dofen. j) Obat Generik Obat generik adalah obat yang apabila nama patenya habis masa berlakunya, maka perusahaan farmasi lain dapat memasarkan obat tersebut. Contoh : Paracetamol, Amoxilin, Kloramfenikol. k) Obat Wajib Apotek Obat wajib apotek adalah obat keras yang dapat diserahkan oleh apoteker di apotek tanpa resep dokter. Contoh : Betadine, Kalpanax, Sediaan salep/krim untuk penyakit kulit yang tidak mengandung antibiotik.



4. Penandaan / simbol barang 1) Fragile/Barang Pecah Belah



Gambar 1. Penandaan “barang pecah belah” Simbol ini digunakan untuk memberikan petunjuk bahwa barang yang terdapat di dalam kemasan termasuk barang yang rapuh, pecah belah dan maksud dari symbol ini adalah agar pembawa barang berhati-hati dalam membawa kemasan ini karena isi dari kemasan merupakan barang yang rapuh/pecah belah. 2) Keep Dry/ Simpan di tempat sejuk



Gambar 2. Penandaan “simpan di tempat sejuk” Simbol ini memiliki makna agar barang di dalam kemasan/kemasan disimpan ditempat kering atau tempat yang sejuk.



3) Handle with care/ Tangani dengan hati-hati



Gambar 3. Panandaan “tangani dengan hati-hati” Simbol ini memiliki makna agar barang di dalam kemasan dibawah dengan hati-hati sehingga barang tidak jatuh dan rusak. SImbol ini biasanya digunakan untuk barang pecah belah seperti botol, dll. 4) Petunjuk bagian atas (This Side Up – BAM )



Gambar 4. Penandaan “petunjuk bagian atas” Simbol ini memiliki makna untuk menentukan posisi atas dan bawah dari sebuah kemasan karton box/kardus sehingga sewaktu menumpuk karton box tidak menyebabkan barang ditaruh terbalik.



5) Do Not Step on it/ Jangan Diinjak



Gambar 5. Penandaan “jangan diinjak” Simbol ini memiliki makna agar kemasan tidak diinjak agar tidak merusak barang di dalam karton box/kardus tersebut. 6) Maximum Stack/Tumpukan Maksimum



Gambar 6. Penandaan “tumpukan maksimal” Simbol ini memiliki makna agar karton box/kardus boleh ditumpuk maksimal. Dalam contoh simbol diatas terdapat tulisan 8 yang berarti 8 tumpuk demi keamanan isi dari karton box tersebut.



7) First In First Out/FIFO/Terima lebih dulu jual lebih dulu



Gambar 7. Penandaan “teruma lebih dulu jual lebih dulu” Simbol ini memiliki makna agar barang yang pertama diterima/masuk di jual terlebih dahulu , hal ini biasanya karena barang di dalam kemasan karton box/kardus berisi barang yang memiliki masa kadaluarsa/expired date. 8) Recycle/ Daur Ulang



Gambar 8. Penandan “daur ulang” Simbol/gambar ini memiliki makna bahwa kertas pada kemasan karton yang dipakai terbuat dari bahan yang dapat didaur ulang.



9) No Stack/ Barang tidak boleh ditumpuk Gambar 9. Penandaan “barang tidak boleh ditumpuk”



Simbol ini berarti barang di dalam kardus/box tidak boleh ditumpuk. 10) Avoid From Strong Smell/ Hindari dan Jauhkan barang dari benda yang berbau tajam



Gambar 10. Penandaan “ hindari dan jauhkan barang dari benda yang berbau tajam” Maksud dari simbol ini adalah agar benda yang berada di dalam karton box dijauhkan dari benda-benda yang memiliki aroma yang tajam seperti detergen, bensin,sabun, atau benda lainnya. Logo ini sering ditemukan pada kardus/box makanan.



11) Explosive/Mudah meledak



Gambar 11. Penandaan “mudah meledak” Simbol ini memiliki makna bahwa barang yang terdapat di dalam kemasan box merupakan barang yang mudah meledak atau sensitive untuk meledak. 12) Temperature Limitation/ Batas Suhu



Gambar 12. Penandaan “batas suhu” Simbol ini memiliki makna yaitu benda yang berada di dalam box harus disimpan pada tempat yang memiliki suhu sesuai ketentuan yang diperlukan . Biasanya dalam simbol ini terdapat tulisan Celcius, fahrenheit yang menunjukan pada suhu berada yang diperkenankan atau limit bawah dan limit atas. Jika tidak ada keterangan yang tercantum maka seorang petugas seharusnya



melihat nota kiriman/tagihan untuk melihat pada suhu atau limit berapa barang tersebut diperbolehkan. 13) Do Not Dispose/Barang tidak boleh dibuang langsung ke tempat sampah



Gambar 13. Penandaan “barang tidak boleh dibuang langsung ke tempat sampah” Makna dari simbol ini adalah barang di dalam kemasan biasanya mengandung kimia yang berbahaya contohnya adalah battery atau lainnya. Untuk itu kita dilarang membuang barang tersebut ditempat sampah umum. 14) Keep Tidy/Jagalah kebersihan



Gambar 14. Penandaan “jagalah kebersihan”



Simbol ini dimaksudkan untuk mengingatkan kita agar selalu menjaga kebersihan. Sisa-sisa sampah pada kemasan dibuang pada tempat pembuangan sampah pada umumnya. 15) Center of Gravity/ Pusat Gravitasi



Gambar 15. Penandaan “pusat gravitasi” Simbol ini memiliki makna untuk menandai pusat gravitasi pada kotak kemasan. Simbol ini sering digunakan untuk barang besar dan berat seperti kayu. Dimaksudkan agar petugas yang mengangkat barang dapat mengetahui dan memperkirakan posisi pengangkatan agar seimbang. 16) Do not use forklift here/Jangan Gunakan Forklift



Gambar 16. Penandaan “jangan gunakan forklift”



Simbol ini memiliki makna bahwa jangan menggunakan Forklift di daerah/bagian yang memiliki tanda ini. Dan penggunaan forklift baru diperbolehkan pada sisi sebelah kemasan. 17) Avoid Sun Beam/Jauhkan dari Sinar Matahari



Gambar 17. Penandaan “jauhkan dari sinar matahari” Simbol



ini



dimaksudkan



agar



dihindarkan



dari



sengat/sinar matahari yang panas dan selain itu simbol ini juga dimaksudkan agar barang dihindarkan pada sumber panas lainnya. Simbol ini biasanya sering dipakai untuk kemasan barang yang mudah leleh karena panas seperti coklat dan mentega. 18) CONTAIN POISON / AWAS BERACUN



Gambar 18. Penandaan “awas beracun”



Simbol ini memiliki makna bahwa barang yang tersimpan di dalam kemasan karton memiliki unsur racun yang berbahaya . Contohnya obat nyamuk, bahan kimia. 19) European Standard



Gambar 19. Penandaan “european standard” Simbol ini memiliki arti bahwa barang yang terdapat di dalam karton sudah terbukti atau lulus uji dan memenuhi standard keamanan Negara. Dalam kasus ini Negara Eropa. 20) Do Not Hook/Jangan Digancu



Gambar 20. Penandaan ‘jangan digancu” Simbol ini memiliki arti jangan memakai gancu untuk mengangkat/membuka kemasan. Hal ini dimaksudkan agar kemasan tidak rusak atau lubang.



21) Flammable/Mudah Terbakar



Gambar 21. Penandaan “mudah terbakar” Simbol ini memiliki arti bahwa barang di dalam kemasan merupakan barang yang mudah terbakar. 22) Environmentally hazardous product/Produk berbahaya bagi lingkungan



Gambar lingkungan”



22.



Penandaan







produk



berbahaya



Simbol ini mempunyai arti bahwa produk dalam kemasan berbahaya bagi lingkungan. 23) No utter/Jangan gunakan Cutter



bagi



Gambar 23. Penandaan “jangan gunakan cutter” Simbol ini memberi petunjuk agar tidak membuka kemasan kardus dengan menggunakan cutter.



5. FIFO (First In First Out) FIFO (First In First Out) merupakan salah satu metode manajemen persediaan dengan cara memakai stok barang di gudang sesuai dengan waktu masuknya. Stok yang pertama kali masuk ke gudang adalah stok yang harus pertama kali keluar dari gudang. Penerapan metode ini dinilai sangat mudah dan relevan dengan aliran fisik stok barang dalam gudang penyimpanan. Metode FIFO biasanya juga digunakan untuk menetapkan Harga Pokok Penjualan (HPP), karena metode ini melibatkan asumsi bahwa produk tersebut merupakan stok barang paling lama yang tercatat dalam inventaris aset perusahaan. 6. FEFO (First Expired First Out) FEFO (First Expired First Out) adalah metode pengelolaan barang dengan cara mengeluarkan atau memanfaatkan barang yang punya masa kadaluarsa paling dekat terlebih dahulu. Semakin dekat tanggal kadaluarsanya maka semakin cepat keluar gudangnya. Metode pengelolaan ini terbilang efektif karena dapat mencegah penyimpanan stok yang hampir kadaluarsa terlalu lama.



Hal ini juga dapat menghindari potensi kerugian karena Anda dapat memanfaatkan semua persediaan secara efektif. Metode FEFO sering digunakan oleh jenis perusahaan yang bergerak di bidang retail, makanan, minuman, farmasi, dan jenis persediaan atau produk lainnya yang memiliki masa kadaluarsa. 7. LIFO (First In First Out) Secara bahasa, metode Last In First Out berarti yang “Terakhir Masuk, Pertama Keluar”. Metode ini digunakan untuk menilai atau mengukur jumlah dari persediaan barang dalam sebuah perusahaan. Metode ini memiliki prinsip berdasarkan asumsi atau perkiraan bahwa barang yang masuk terakhir kali akan terjual terlebih dahulu. Jika terjadi inflasi, maka nilai atau jumlah stok barang yang belum terjual akan memiliki nilai yang rendah. Sebaliknya, nilai harga pokok pada inflasi mengalami kenaikan atau akan tinggi. Dengan demikian, perusahaan bisa mendapatkan keuntungan atau laba serta PPh yang rendah. Di sisi lain, ketika terjadi deflasi maka scenario akan terbalik, karena disebabkan oleh harga umum yang jatuh atau turun, sehingga PPh dan laba menjadi lebih tinggi. Akan tetapi, perlu Anda ketahui bahwa metode LIFO ini tidak lagi digunakan dalam manajemen persediaan barang. Hal ini karena asumsi-asumsi tersebut terbukti tidak logis serta dalam sebuah organisasi bisnis



F. Pendistribusian Pedagang Besar Farmasi Distribusi atau penyaluran obat dan atau bahan obat yang bertujuan memastikan mutu sepanjang jalur distribusi atau penyaluran sesuai persyaratan dan tujuan penggunaannya. Kegiatan yang menyangkut distribusi obat meliputi pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran obat dari produsen hingga ke tangan konsumen. Penerapan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) ini diharapkan dapat mempertahankan dan memastikan mutu obat yang diterima oleh pasien sama dengan mutu obat yang dikeluarkan oleh industri farmasi. G. Pelayanan Pedagang Besar Farmasi Aktivitas perusahaan menentukan besar kecilnya pendapatan dari perusahaan tersebut. Kegiatan utama PBF adalah memasarkan obat-obatan yang diproduksi oleh berbagai pabrik. Daerah pemasaran dari perusahaan adalah kota dan daerah di luar kota. Obat-obatan yang dipasarkan adalah berbagai produk yang dihasilkan oleh perusahaan mitra. Kompetensi farmasi di PBF antara lain : a. Melakukan pekerjaan kefarmasian dalam pengadaan, produksi, distribusi dan pelayanan sediaan farmasi b. Melakukan



kegiatan



pendistribusian



meliputi



penerimaan



pesanan, penyaluran obat dari gudang, pengiriman obat kepada pihak yang memerlukan dan menyalurkan obat kepada unit-unit



penerima yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundangundangan c. Menjaga mutu atau keabsahan obat, sehingga obat-obatan yang sampai ke tangan konsumen adalah obat yang aman dan dapat digunakan sesuai tujuan pengobatan d. Mempunyai kemampuan untuk mengambil keputusan profesional e. Mempunyai kemampuan untuk mengelola sumber daya (manusia. fisik, anggaran) dan informasi, juga harus dapat dipimpin dan memimpin orang lain. (PERMENKES, 2011). H. Peraturan Perundang – undangan Pedagang Besar Farmasi UU No. 36/2009 tentang Kesehatan : 1. PP No. 72/1998 tentang “Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan dilakukan untuk melindungi Masyaerakat dari bahaya yang disebabkan oleh penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak tepat/atau yang tidak memenuhi persyaratan mutu keamanan dan kemanfaatan” 2. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang “Pekerjaan Kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian, atau penyaluran obat, pengelolahan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional”. Peraturan Menteri Kesehatan :



1. Permenkes 889/Menkes/Per/V/2011 tentang “Registrasi, Izin Praktik dan izin Kerja Tenaga Kefarmasian. Setiap tenaga kefarmasian yang menjalankan pekerjaan kefarmasdian wajib memiliki surat tanda registrasi”. 2. Permenkes No. 1148/Menkes/Per/VI/2011 tentang “Pedagang Besar Farmasi. Setiap pendirian PBF wajib memiliki izin dari direktur jendral. Setiap PBF dapat mendirikan PBF cabang, setaip pendirian PBF cabang sebagaimana dimaksud pada aya (2) wajib memperoleh pengakuan dari kepala dinas kesehatan provinsi diwilayah PBF cabang berada”. 3. Permenkes No. 34 Tahun 2014 tentang “Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan No. 1148 tahun 2010. Bahwa masyarakat perlu dilindungi dari peredaran obat dan bahan obat yang tidak memenuhi persyaratan mutu, keamanan dan khasiat atau manfaat”. Peraturan Perundang-undangan di Bidang Farmasi dan Alkes: 1. PMK No. 1190 Tahun 2010, tentang “Izin edar alat kesehatan dan pembekalan alat kesehatan rumah tangga. Dalam rangka menjamin alat kesehatan dan/atau PKRT yang memenuhi standar dan/atau



persyaratan



mutu,



keamanan,



dan



kemanfaatan



diselenggarakan upaya pemeliharaan mutu alat kesehatan dan/atau PKRT”.



3. PMK No. 4 Tahun 2014, tentang “Cara distribusi alat kesehatan yang baik. Cara distribusi alat kesehatan yang baik yang selanjutnya disingkat CDAKB adalah pedoman yang digunakan dalam rangkaian kegiatan distribusi dan pengendalian mutu yang bertujuan untuk menjamin agar produk alat kesehatan yang didistribusikan memenuhi persyaratan yang ditetapkan sesuai dengan tujuan penggunaannya”. 4. PerBPOM No. 9 Tahun 2019, Tentang “Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat yang Baik. Cara Distribusi Obat yang Baik selanjutnya disingkat CDOB adalh cara distribusi/penyaluran obat dan/atau bahan obat yang bertujuan memastikan mutu sepanjang jalur



distribusi/penyaluran



sesuai



persyaratan



dan



tujuan



penggunaannya”. 5. PMK No. 6 Tahun 2020, Tentang “Konsultan Manajemen Kesehatan



Warga



Negara



Asing.



Konsultan



Manajemen



Kesehatan Warga Negara Asing selanjutnya, disebut konsultan manajemen kesehatan WNA adalah tenaga kerja asing yang jasa penasihat/konsultasi keahlian tertentu dibidang manajemen farmasi”.



BAB III TINJAUAN KHUSUS PT. DOS NI ROHA



A. Sejarah PT. Dos Ni Roha PT. Dos Ni Roha adalah sebuah perusahaan distributor yang bergerak dibidang farmasi, semula bernama Firma Dos Ni Roha, berdiri di Jakarta pada tanggal 16 September 1963. Firma Dos Ni roha ini kemudian berubah menjadi PT Dos Ni Roha. Sesuai dengan bidang usahanya PT Dos Ni roha memiliki logo yang berbentuk hati dalam satu lingkaran, logo tersebut memiliki arti; 3 hati yang melambangkan bagian pada PT. Dos Ni Roha, yaitu Marketing, Logistik dan K&A. Sedangkan lingkaran diartikan sebagai pimpinan, dalam hal ini, pimpinan adalah Direktur yang mempersatukan semua bagian tersebut menjadi satu. Sejak berdiri PT



Dos



Ni



Roha



memang



sudah



mengimplementasikan dan mencapai standar praktis pendistrubusian yang baik dengan didukung oleh kecanggihan teknologi sehingga mampu menyediakan pelayanan dengan inovasi tinggi. Tidak heran, jika seiring perkembangannya, PT Dos Ni Roha distribution mampu melebarkan sayapnya. Distribusi yang dilakukan PT Dos Ni Roha tidak lagi terbatas pada obat-obatan, PT Dos Ni Roha mulai terlibat



dalam pendistribusian jaringan suplai untuk alat-alat kesehatan berupa peralatan medis, vaksin, reagen, dan produk consumer. Pada masa awal PT Dos Ni Roha berdiri, perusahaan ini belum memiliki cabang, dan hanya bergerak pada bidang distribusi obat-obatan saja, dengan bertambahnya waktu, perusahaan ini terus berkembang hingga memiliki cabang, dan ajakan kerja sama serta permintaan agar PT Dos Ni Roha dapat menjadi agen, terus bertambah. Pada tahun 1983 dan 1984, PT Dos Ni Roha terpilih sebagai distributor obat obatan terbaik dari seluruh Indonesia, yang diselenggarakan oleh Editorial Office dari Spanyol. Sekarang ini, PT Dos Ni Roha, telah memiliki 32 Cabang, dan station yang tersebar di 42 kota Indonesia, dan lebih dari 100.000 outlet yang tersebar diseluruh pulau Indonesia, outletoutlet tersebut, 2425 meliputi ; apotik, toko obat, rumah sakit, klinik, hypermarket supermarket, minimarket, toko grosir serta toko kelontong, dan hingga saat ini, PT. Dos Ni Roha telah menjadi penyalur, lebih dari 45 perusahaan dunia. Tahun 2020 lalu PT Dos Ni Roha distribution ditunjuk oleh Kementerian Sosial (Kemensos) untuk membantu menyalurkan BSB (Bantuan Sosial Beras) kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH), penyaluran tersebut selesai hanya dalam jangka waktu 6 minggu. Kemudian, pada 5 Maret 2021 dalam rangka program percepatan pendsitribusian vaksin



oleh pemerintah di seluruh wilayah Indonesia, Bio Farma, perusahaan berplat merah yang bergerak di bidang farmasi dan bertindak sebagai importir dan produsen vaksin Covid19 jenis Sinovac, menunjuk PT Dos Ni Roha distribusi sebagai distributor Vaksin Sinovac. Dengan penunjukan ini, PT Dos Ni Roha distrusi diberi kepercayaan melakukan pengiriman vaksin Sinovac tahap I (pertama) di 14 (empat belas) provinsi di Indonesia. B. Visi dan Misi PT. Dos Ni Roha Visi: “ Menyediakan Solusi Kelas Dunia untuk Distribusi & Rantai Suplai Produk Kesehatan & Konsumen di Wilayah.” Misi: 1. Untuk menerapkan dan mencapai standar Good Distribution Practice yang didukung oleh teknologi mutakhir 2. Untuk menyediakan layanan yang disesuaikan dan sangat inovatif 3. Memberikan



manajemen



yang



solid



dan



profesional



untuk memaksimalkan nilai mitra bisnis kami 4. Untuk memperkuat daya saing dan kepemimpinan pasar bisnis kami (Anonym, 2009).



C. Struktur Organisasi PT. Dos Ni Roha



Berikut penjelasan dari masing - masing bagian yang ada pada PT. Dos Ni Roha : 1. Branch Manager / Kepala Cabang Bertanggung



jawab



dalam



merencanakan



dan



memastikan tercapainya target cabang sesuai dengan parameter yang telah ditetapkan oleh manajemen serta mengkoordinasikan



dan bertanggung jawab atas seluruh keguatan operasional bisnis, administrasi dan logistik di cabang. 2. Apoteker Penanggung Jawab Bertanggung jawab terhadap keseluruhan proses yang ada



mulai



dari



perijinan



PBF,



pemesanan,



penerimaan,



penyimpanan. Serta memonitoring aktivitas di cabang yang berhubungan dengan pelaksaan CDOB (Cara Distribusi Obat yang Baik), dan CRPD (Cara Ritel Pangan yang Baik). 3. Penanggung Jawab Teknis Alat Kesehatan Bertanggung jawab terhadap keseluruhan proses yang ada mulai perijinan CPAK (Cabang Penyalur Alat Kesehatan), penerimaan, penyimpanan, distribusi, pelaporan dan regulasi. Serta monitoring aktivitas di cabang yang berhubungan dengan pelaksanaan CDAKB (Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik). 4. Depo Head Bertanggung jawab dalam memastikan target penjualan atas depo yang menjadi tanggungjawabnya, serta memonitor dan mengawasi seluruh aktivitas operasional dan administrasi yang berlangsung di depo agar berjalan sesuai target dan sasaran yang ditetapkan perusahan. 5. Marketing Executive



Bertanggung jawab dalam melaksanakan pemasaran / penjualan masing-masing produk secara langsung kepasar/ pelanggan/ outlet dilapangan sesuai dengan target penjualannya. 6. Branch Logistic Supervisor Bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan dan mengontrol pengelolaan barang-barang termasuk penyimpanan (stock), ekspedisi, dan administrasi di gudang milik cabang agar tertib dan berjalan lancar. 7. Branch Finance & Accounting Supervisor Bertanggung jawab dalam mengkoordinasi dan mengatur seluruh kegiatan dan administrasi kantor cabang. 8. Personnel General Administration Bertanggung



jawab



dalam



melaksanakan



seluruh



operasional HR secara optimal. 9. Trade Sales Supervisor Bertanggung jawab dalam memastikan pencapaian target pemasaran dan penjualan atas produk-produk dari business partner, serta melaksanakan setiap program berdasarkan arahan dari Branch Manger dan Business Partner. 10. Sales Supervisor Bertanggung jawab dalam memastikan pencapaian target penjualan cabang dengan mengkoordinasikan dan mensupervisi kegiatan penjualan secara langsumg dan tidak langsung.



11. Sales Administration Bertanggung jawab dalam melaksanakan kegiatan supporting



dalam



hal



administratif



dan



penyediaan



data/penghubung antara tim sales DNR dengan Bussines Partner. 12. Sales Exclusive Bertanggung jawab dalam memastikan pencapaian target dengan cara melaksanakan pemasaran dan penjualan atas setiap produk secara langsung atau tidak langsung (melalui media dan sarana). 13. Sales Representative Bertanggung jawab dalam memastikan pencapaian target dengan cara melaksanakan pemasaran dan penjualan atas setiap produk secara langsung atau tidak langsung (melalui media dan sarana). 14. Stock Control Bertanggung jawab terhadap segala aktifitas



yang



berhubungan dengan stock accuracy melalui proses pengawasan dan control terhadap semua transaksi barang masuk dan keluar werehouse. Serta terjaganya akurasi persediaan barang baik secara fisim atau system.



15. Logistic Administrator Bertanggung jawab dalam memperlancar dan membantu tugas-tugas



administrative



yang



berhubungan



dengan



administrasi, baik yang berhubungan dengan sales office, atau operasional werehouse. Serta mengechek barang yang masuk (receiving) ke dalam gudang sesuai dengan Podan mengatur penempatannya di gudang. 16. Werehouse Checker Bertanggung jawab dalam mengatur jadwal mengerjakan peng-chek-an menyeluruh pengiriman barang/produk kebutuhan pelanggan/ outlets. 17. Werehousemen Bertanggung jawab dalam bertugas mengechek barangbarang yang masuk (receiving) ke dalam gudang sesuai dengan PO dan mengatur penempatannya. 18. Car Deliveryman Bertanggung jawab dalam mengantar barang-barang kepada pelanggan sesuai dengan pemesanan/pembeliaan, dalam jenis, jumlah dan jadwalnya tepat waktu. 19. Motorcycle Deliveryman Bertanggung jawab dalam mengantar barang-barang kepada pelanggan sesuai dengan pemesanan/pembeliann, dalam jenis, jumlah dan jadwalnya tepat waktu.



20. Order Processing Staff Bertanggung



jawab



dalam



membantu



apoteker



penanggung jawab untuk melakukan entry data penjualan. 21. Accounting Staff Bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan datadata/dokumendokumen



transaksi



dari



bagian



pengendalian



persediaan, hutang dan piutang dagang, kuangan kas/bank dan bagian-bagian lain untuk diproses secara prinsip-prinsip akuntansi (jurnal, input, posting) didalam penyusunan laporan keuangan. 22. Cashier Bertanggung jawab dalam melaksanakan tanggung jawab dan menangani penerimaan dan pengeluaran kas dan giro/cek bank perusahaan (arus uang) di kantor cabang. 23. Collector Bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas-tugas penagihan (piutang perusahaan) kepada para pelanggan sesuai dengan jadwalnya. 24. Credit Analyst Coordinator Bertanggung



jawab



dalam



mengatur



dan



mengkoordinasikan tugastugas inkasso, mengontrol faktur-faktur penjualan/penagihan dan pelaksanaan tugas loper agar lancar dan efektif. 25. Credit Analyst Staff



Bertanggung jawab dalam menilai dan membuat keputusan tentang fasilitas kredit pelanggan menggunakan berbagai kriteria, seperti sales history, payment history dll. 26. Office Helper Bertugas memelihara kebersihan ruangan dan halaman kantor, dan melayani bantuan kepada pegawai/tamu-tamu, perusahaan di kantor. 27. Security Bertanggung jawab dalam menjaga keamanan dan ketertiban



tempat



&



personil



di



kantor,



gudang



dan



lingkungannya (premises) cabang. D. Principal PT. Dos Ni Roha dalam pengadaannnya, bekerja sama dengan banyak produk



principal ethical,



antara lain



medical/laboratory,



kosmetik/salon. Produk ethical meliputi principal: a) PT. Bayer Indonesia



berdasarkan OTC,



consumer,



Gambar 1 “Logo PT. Bayer Indonesia” Bayer adalah perusahaan global dengan kompetensi di bidang Life Science terkait kesehatan dan pertanian. Produk serta layanan Bayer dirancang untuk memberikan manfaat serta meningkatkan kualitas hidup manusia. Group Bayer bertujuan untuk menciptakan nilai melalui inovasi, pertumbuhan dan daya penghasilan tinggi. Sebagai korporasi, Bayer memegang teguh prinsipprinsip pembangunan berkelanjutan serta tanggung jawab sosial dan etika. Produk Bayer sudah tersedia di Indonesia sejak 1920. Secara badan hukum, pendirian PT Bayer Indonesia dikukuhkan pada 1957. Contoh produk : Claritin Loratadine, Canesten, Saridon Extra, Buycaten, CDR. b) PT. Medikon Prima LAB



PT.



Gambar 2 “Logo PT. Medikon Prima LAB” Medikon Prima Laboratories adalah industri farmasi terkemuka di Indonesia yang telah memproduksi berbagai



jenis obat-obatan atau produk kesehatan lainnya. Manfaat obat dan produk kesehatan PT. Medikon Prima Laboratories adalah untuk mengatasi berbagai keluhan dalam tubuh dan mempercepat pemulihan pasca sakit. Contoh produk :



c) PT. Indofarma Global Medika



Gambar 3 “Logo PT. Indofarma Global Medika” PT. Indofarma Global Medika adalah produsen obatobatan, yang terdiri dari beberapa kategori produk, yaitu Unbranded Generic atau OTC Over the Counter (OTC), obat generik, rapid diagnostic test, dan lain-lain. Selain itu, Indofarma



juga



memproduksi



bahan



kemasan,



mesin,



peralatan dan infrastruktur yang berkaitan dengan industri farmasi dan lainnya. Perusahaan mulai beroperasi secara komersial dan berproduksi pada tahun 1983. Produk perusahaan dipasarkan baik di dalam negeri maupun di luar negeri. d) PT. Laniros Dian Pharma



Gambar 4 “Logo PT. Laniros Dian Pharma” Laniros Dian Pharma (LDP) adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang pengembangan bisnis terutama untuk pengembangan bisnis uji cepat, kami melakukan jasa pemasaran untuk produk etis serta barang konsumsi dan produk / layanan lainnya yang terkait dengan Kesehatan. LDP didirikan di Jakarta, Indonesia pada tanggal 14 Oktober 2002 yang memiliki 80 karyawan. Ini adalah Perusahaan Suster Distribusi DNR (Lima Besar Perusahaan Distribusi di Indonesia untuk Produk Farmasi dan Barang Konsumsi, Peralatan Medis dan Alat Kesehatan yang memiliki 32 cabang dan 13 cabang pembantu di seluruh Indonesia dengan 3.000 karyawan). Kami telah mengembangkan beberapa produk Rapid Test sebagai merek kami, seperti SENSOR, Infectious



Disease



for



Institutions,



Rumah



Sakit,



Laboratorium Market dan Speedytest dan WOMAN CHOICE untuk Pasar Ritel. e) PT. Molex Ayus



Gambar 5 “Logo PT. Molex Ayus” PT. Molex Ayus adalah industri farmasi terkemuka di Indonesia yang telah memproduksi berbagai jenis obatobatan atau produk kesehatan lainnya. Manfaat obat dan produk kesehatan PT. Molex Ayus adalah untuk mengatasi berbagai keluhan dalam tubuh dan mempercepat pemulihan pasca sakit. Contoh produk : Alpara, f) PT. Muncul Mekar / PT. Sido Muncul



Gambar 6 “Logo PT. Sido Muncul” PT Muncul Mekar (“MM”) didirikan pada tahun 1986 sebagai perusahaan distribusi untuk semua produk Sido Muncul melalui jaringan distribusi yang telah tersebar di seluruh wilayah Indonesia.



Hingga saat ini, PT Munul Mekar sudah memiliki 300 varian produk seperti Tolak Angin, Tolak Linu, Kuku Bima, Kunyit Asam yang dipasarkan di sekitar 120 titik distribusi seluruh Indonesia. Contoh produk : Sidomuncul Sari Daun Pepaya, Sidomuncul Suprasi, Sidomuncul Ricasid, Sidomuncul Red Gingseng, Prostresa dll. g) PT.Vitabiotics Utama Indonesia



Gambar 7 “Logo PT. Vitabiotics Utama Indonesia” Vitabiotics Ltd, perusahaan vitamin di Inggris mulai beroperasi di Asia Tenggara sejak 1997 dengan kantor utama PT Vitabiotics Utama berlokasi di Jakarta Indonesia. Vitabiotics



meluncurkan



suplemen



kalsium-magnesium



pertama kali untuk pasar Indonesia dengan merek dagang OSTEOCARE. Sejak saat itu Osteocare memimpin pasar suplemen vitamin selama lebih dari satu dekade. h) PT. Quantum Laboratoris



Gambar 8 “Logo PT. Quantum Laboratoris” PT Quantum Laboratoris International didirikan pada tahun 2015 dimulai dengan satu kelompok tim penjualan terdiri dari 250 pribadi yang terkonsentrasi untuk menjual produk generik dan bermerek generik di bawah satu divisi kimia tenaga penjualan farmasi. Seiring dengan perkembangan pasar kesehatan dan perkembangan bisnis Chemical Pharmaceutical, awal tahun 2019 PT Quatum Laboratoris



International



akhirnya



memutuskan



untuk



memiliki  lisensi dari Kementerian Kesehatan dan lisensi CPOB dari BPOM dan menjadi pabrikan farmasi Independen di lahan milik sendiri seluas 15.000 meter persegi yang mengelola total 650 karyawan baik untuk tenaga penjualan dan tim pendukung. Contoh produk : Metronidazole Infus, Furosemide,



Ondansetron



HcI



Injeksi,



Trometamol, Tranexamic Acid Tablet dll. Produk medical/laboratory meluputi principal: a) PT. B. Braun Medical



Keterolac



Gambar 10 “Logo PT. B. Braun Medical” B. Braun adalah sebuah perusahaan farmasi dan alat kesehatan asal Jerman, yang saat ini mempekerjakan lebih dari 63.000 orang di seluruh dunia, serta memiliki kantor dan fasilitas produksi di lebih dari 60 negara. Perusahaan yang berkantor pusat di Melsungen, Jerman ini didirikan pada tahun 1839 dan masih dimiliki oleh keluarga Braun. B. Braun menjual lebih dari 5.000 produk pelayanan kesehatan, yang mana 95% di antaranya diproduksi sendiri. Pada tahun 2018, perusahaan ini mencatatkan pendapatan sebesar 6,908 milyar Euro. Contoh produk : Sodium Chloride Solution For Infution, Acosol, Dextrose Mono hydrate, Prontosan Sol, Novosyn dll. b) PT. Horiba Indonesia



Gambar 11 “Logo PT. Horiba Indonesia” PT



HORIBA



Indonesia



merupakan



perusahaan



yang memproduksi dan menjual sistem pengukuran emisi otomotif, instrumen pengukuran lingkungan, berbagai analisis ilmiah, dan analisis diagnostik medis, dan peralatan pengukuran yang digunakan dalam industri semi-konduktor. HORIBA juga memproduksi dan memasarkan perangkat pengukuran dan analisis periferal. Selain itu, Perusahaan melengkapi fasilitas seperti laboratorium dengan peralatan pengukuran dan analitik untuk R&D, produksi, dan aplikasi lainnya. c) PT. Zoll Singapore



Gambar 12 “Logo PT. Zoll Singapore” PT



Saf



Indonusa,



bagian



dari



Lesaffre



Group,



menawarkan solusi inovatif untuk pemanggangan, termasuk ragi



berkualitas tinggi, premiks, pengembang roti, dan bahan-bahan roti.  Didirikan pada tahun 2000, Lesaffre Indonesia berawal di kantor penjualan di Jakarta. Sejak itu, Lesaffre telah berkembang, membangun fasilitas produksi lokal di Surabaya ditambah empat kantor penjualan dan Baking Center™ di Jakarta, Medan, Semarang, dan Surabaya. d) OG Wellness Tecnologies



Gambar 13 “Logo OG Wellness Tecnologies” OG Wellness Technologies Co., Ltd. adalah produsen peralatan medis, kesejahteraan, dan perawatan kesehatan yang komprehensif. Produk OTC dan consumer meliputi principal : a) PT. Johnson&Johnson



Gambar 14 “Logo PT. Johnson&Johnson”



Johnson



&



Johnson



(JnJ)



adalah perusahaan



multinasional Amerika yang menjadi produsen peralatan medis, farmasi, dan barang konsumen dalam kemasan. Perusahaan yang berdiri sejak 1886 ini didirikan oleh tiga bersaudara Robert Wood Johnson, James Wood Johnson dan Edward Mead Johnson di New Brunswick, New Jersey, AS. Contoh produk : Daktarin, JB Wash Top to Toe, Listerine, Mylanta, JB Powder dll.



b) PT. Henso Farma



Gambar 15 “Logo PT. Henso Farma” PT. Henson Farma adalah industri farmasi terkemuka di Indonesia yang telah memproduksi berbagai jenis obat-obatan atau produk kesehatan lainnya. Manfaat obat dan produk



kesehatan PT. Henson Farma adalah untuk mengatasi berbagai keluhan dalam tubuh dan mempercepat pemulihan pasca sakit. Contoh produk : Utracyn Dewasa Kecil, Ultracyn Dewasa Besar, Noe Ultracilline Cream, Ultraflu dll. c) PT. Afiat Industri



Gambar 16 “Logo PT. Afiat Industri” PT. AFIAT INDUSTRI PHARMASI adalah sebuah perusahaan yang beralamat di Jl. Leuwigajah No. 138, tepatnya di Kota atau Kabupaten Kota Cimahi yang merupakan salah satu kota kabupaten penting yang terletak di Provinsi Jawa Barat. Berdasarkan Informasi yang didapat, perusahaan ini bergerak dalam bidang produksi dan pengelolaan Obat – obatan. Contoh produk : OBH, Pagoda Pastiles, Pagoda Pastiles Liquorice, Pagoda Teens, Pagoda Salep Extra dll. d) PT. Wyeth Indonesia



Gambar 17 “Logo PT. Wyeth Indonesia” Wyeth Nutrition merupakan bagian dari Nestlé SA Wyeth Nutrition yang mengembangkan produk nutrisi berkualitas premium, dirancang secara ilmiah untuk memenuhi kebutuhan nutrisi anak. Sebagai pelopor dalam ilmu gizi anak-anak, misi kami adalah untuk memberikan dukungan nutrisi terbaik untuk generasi yang lebih sehat di masa depan. Selama lebih dari 100 tahun, Wyeth Nutrition telah meningkatkan uji klinis, penelitian ilmiah, menggunakan manufaktur kelas dunia dan standar keamanan produk untuk mendorong solusi yang dapat dipercaya oleh orang tua dalam melengkapi nutrisi si Kecil, dan mendukung masa depan mereka yang lebih sehat. Contoh produk: Promil gold 400g, Prokal gold 1,6kg, Promise gold 900g, Promil ultima 850g dll.



Produk salon dan kosmetik meliputi principal: a) PT. L’oreal Matrix



Gambar 18 “Logo L’oreal Matrix” Matrix merupakan perusahaan yang didirikan oleh penata rambut selebritis dunia Arnie Miller sejak tahun 1980 silam. Matrix sudah hadir di lebih dari 53 negara. Di Indonesia sendiri merek produk perawatan dan tata rambut ini sudah hadir sejak tahun 2006 dan sampai saat ini telah dipasarkan di lebih dari 10.000 salon profesional yang ada di Tanah Air.



MATRIX adalah perusahaan perawatan rambut dan pewarna rambut profesional terkemuka di Amerika Serikat, berkomitmen



untuk



pengembangan



profesional



salon,



menawarkan berbagai macam produk perawatan rambut, pewarna rambut dan penataan rambut untuk semua jenis rambut. Contoh produk: Mini Optisculpt normal pack,



Biolage, Opticare, Socolor, Wonderlight, Optilong dll. b) Sariayu Martha Tilaar Gambar 19 “Logo Sariayu Martha Tilaar” Sariayu Martha Tilaar adalah salah satu brand kosmetik paling populer di Indonesia, bahkan di mata dunia. Produk Sariayu Martha Tilaar bisa dikatakan menjadi market leader bisnis kosmetik tanah air.



E. Kegiatan PBF PT. Dos Ni Roha 1. Perencanaan & Pengendalian Stock Bertujuan memastikan semua proses permintaan dan pengendalian stok sampai realisasi penjualan dapat dilaksanakan dengan benar sesuai ketentuan yang berlaku. Meminimalisir terjadinya out off stok (OOS) ataupun over stok. a. Inventory Control (IC) mengirim form SF melalui e-mail ke ASDM paling lambat tanggal 10 setiap bulan berjalan b. ASDM mengisi kolom SF, SF dibuat dengan replenishment. Pengajuan khusus produk farma yang mempunyai Sales Exclusive di cabang. Mengirim SF yang sudah diisi oleh BP/ASDM ke Branch Mgr melalui e-mail paling lambat tanggal 19. Pengajuan khusus alat kesehatan harus melampirkan memo/form permintaan yang sudah di tandatangani oleh semua PC. c. Cabang melakukan meeting koordinasi SF dengan perwakilan BP di cabang, Sales Spv, BL Spv, APJ, PJT d. ASDM melakukan evaluasi antara data SF IC, data SF, ASDM dan data SF Cabang e. Inventory Control



(IC) menerima pengajuan berupa SF/



memo/permintaan san alokasi produk baru pada bulan berjalan. Melakukan setting repienshment pada sistem untuk



menentukan batasmin-max srock di cabang berdasarkan SF final yang diterima dari ASDM paling lambat tanggal 30 f. Setelah final, IC melakukan perhitungan pembukaan PO sebelum PO final dikirimkan ke BP, maka bisa sambil berkoordinasi dengan BP untuk persiapan produk) g. BP mengirimkan ke IC dan ASDM terkait kondisi produk yang akan dikirimkan khususnya produk yang memiliki ED pendek h. BP



mengirimkan



produk



sesuai



lead



time/umur



PO



(berdasarkan jadwal pemesanan produk ke BP) i. NWD/Cabang menerima produk dari BP dan melakukan pengimputan, pemesanan produk baik di gudang pusat dan penerimaan produk baik di gudang cabang j. Jika ada permintaan khusus atau tambahan additional order/SF/KSF/SPT/SPUPT untuk kebutuhan dicabang, maka sales Spv. Dapat mengajukan permintaan melalui email keBL Spv. Dengan tebusan IC Mgr, RM, VPSO, SDM, BM, APJ/PJT cabang. k. Membuat



surat



pesanan



sebagai



additional



order/SF/KSF/SPT/SPUPT yang telah ditanda tangani oleh APJ/PJT cabang yang dilengkapi dengan nomor SIPA dan stempel cabang untuk dikirim ke APJ/PJT pusat untuk



selanjutnya diteruskan ke IC untuk pembuatan DN atau pembukaan PO ke BP 2. Penerimaan produk baik di cabang Bertujuan memastikan penerimaan barang sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan ole perusahaan tanpa menimbulkan kerugian perusahaan. Penerimaan produk baik (Good Receipt) di cabang maksimal dilakukan dalam 1x24 jam. a. Werehousemen (Checker) menerima produk dari NW /cabang lain dengan dokumen DN dan melakukan memeriksaan kesesuaian produk yang meliputi kondisi produk, material description, quantity, ED, nomot batch/serial number, nomor ijin edar, penandaan kemasan b. Admin Logistic melakukan proses pengimputan sesuai dengan dokumen DN melalui sistem PT. Dos Ni Roha c. Setelah



peneriman



dan



kondisi



produk



sesuai



maka



werehousemen menata dan menyusun produk yang disimpan sesuai dengan lokasi masing-masing d. Admin logistic menyimpan dokumen penerimaan barang dengan baik sebagai arsip yang harus dijaga sesuai waktu yang tercantum dalam Daftar Induk Catatan (DIC). 3. Penyimpanan Produk



Bertujuan menjamin penyimpanan produk Farma, Alkes, Consumer agar selalu terjaga kualitas produk dari BP sampai consumer sesuai spesifikasi penyimpanan produk. a. Werehousemen



(Admin



Inbound)



menerima



dan



menandatangani dokumen Master Control Inbound b. Werehousemen mengimput disistem sesuai dengan nomor PO dan fisik yang diterima, kemudian Put away list yang sudah dicetak dan diberikan kepada werehousemen (Put Awayer) untuk dilakukan proses put away c. Werehousemen (Put Awayer) melakukan proses put away produk sesuai lokasi penyimpanan (nomor identifikasi lokasi) yang tertera pada put away list d. Werehousemen



(Stock



Control)



melakukan



verifikasi



kebenaran penempatan produk (integrity check) sesuai tertera pada put away list dan menandatangani put away list, kemudian menyerahkan ke admin inbound e. Produk disimpan berdasarkan sistem First In First Out (FIFO) dan atau First Expired First Out (FEFO) f. Admin Inbound confirm put away/secara sistem/SAF g. Werehousemen memastikan kembali letak lokasi dan mutasi produk sudah terupdate kedalam sistem khususnya untuk semua produk. 4. Pengiriman produk dari cabang ke pelanggan



Bertujuan memastikan pengeluaran barang dari gudang distribution center pusat maupun gudang cabang dilakukan dengan benar sesuai dengan kebijakan dan peraturan perusahaan, sehingga tidak menimbulkan kerugian dbagi perusahaan. a. Coordinator Ekspedisi (Logistik Admin) mengatur faktur dan membuat rencana kirim b. Admin logistik membuat STTP melalui sistem dengan mencatat nomor faktur, nomor delivery dan nama pelanggan sesuai jumlah faktur yang dibawa, kemudian diserahkan ke loper c. Loper meminta produk di checker dengan menyerahkan STTP dan faktur d. Apabila kiriman ditolak oeleh pelanggan/alamat tidak sesuai/pindah/tidak



ditemukan,



maka



loper/transporter



membawa kembali produk berikut faktur ke gudang DNR, kemudian log.admin.



diserahkan



kepada



coordinator



ekspedisi/



5. Pelaporan a. Pelaporan 1) Pelaporan prekursor, Psikotropika, Narkotika dan OOT



Gambar 1 “Website Pelaporan Prekursor, Psikotropika, Narkotika dan OOT” Pelaporan Prekursor, Psikotropika, Narkotika, Obat Obat Tertentu (OOT), Obat Keras, Obat Bebas Terbatas, Obat Bebas, dan Obat Keras - EUA secara elektronik atau online melalui



linkberikut



dilakukan setiap bulan.



http://e-was.pom.go.id/,



pelaporan



2) Pelaporan Triwulan



Gambar 2 “Website Pelaporan Triwulan” Pelaporan dilakukan setiap 3 bulan, sediaan yang dilaporkan yaitu semua jenis produk keluar dan produk masuk seperti obat bebas, obat bebas terbatas, dan produk consumer, dilaporkan secara secara elektronik atau online dengan mengakses link berikut http:// pbf.binfar.kenkes.go.id/ 3) Pelaporan Alat Kesehatan



Gambar 3 “Website Pelaporan Alat Kesehatan”



Untuk pelaporan alat kesehatan (Alkes) dilakukan setiap satu tahun sekali oleh Asisten Apoteker Penanggung Jawab (AAPJ) secara online mengakses link berikut http://ereport alkes kemkes.go.id



BAB IV PEMBAHASAN A. Pembahasan Pedagang besar farmasi (PBF) sebagai salah satu mata rantai pendistribusian obat dan pembekalan farmasi merupakan actor penting dalam menjaga mutu kualitas obat, PBF juga merupakan



bagian



dari



pelaku



pembangunan



Kesehatan,penyelenggaraan yang meliputi upaya dan kegiaatan yang menyangkut dasar manusia yang berharga yakni hidup dan kesejahteraan. B. Peran apoteker dalam distribusi PBF Apoteker memilki peran yang sangat penting, mulai dari perizinan sarana untuk memperoleh Sertifikat Distribusi Farmasi, implementasi CDOB dalam rangka menjaga mutu obat dan tugas lain yang penting sebagai bagian dari perusahaan itu sendiri. Disebutkan diatas Apoteker menjadi pra-syarat utama diperoleh nya Sertifikat Distribusi Farmasi. Tugas dan Peran Apoteker Penanggung Jawab dituliskan dalam Pedoman Cara Distribusi Obat yang Baik BPOM, tahun 2015 sebagaimana berikut : 1. Melaksanakan



tugas



Fasilitas Distribusi;



yang



diberikan



Direktur/Pimpinan



2. Menyusun, memastikan dan mempertahankan penerapan sistem manajemen mutu; 3. Fokus pada pengeloan kegiatan yang menjadi kewenangannya serta menjaga akurasi dan mutu dokumentasi; 4. Menyusun dan/atau menyetujui program pelatihan dasar dan pelatihan lanjutan mengenai CDOB untuk semua personil yang terkait dalam kegiatan distribusi; 5. Mengkoordinasikan dan melakukan dengan segera setiap kegiatan penarikan obat dan/atau bahan obat; 6. Memastikan bahwa keluhan pelanggan ditangani dengan efektif; 7. Melakukan kualifikasi dan persetujuan terhadap pemasok dan pelanggan; 8. Meluluskan obat dan/atau bahan obat kembalian untuk dikembalikan ke dalam stok obat dan/atau bahan obat yang memenuhi syarat jual; 9. Turut serta dalam pembuatan perjanjian antara pemberi kontrak dan penerima kontrak yang menjelaskan mengenai tanggung jawab masing- masing pihak yang berkaitan dengan distribusi dan/atau transportasi obat dan/atau bahan obat; 10. Memastikan inspeksi diri dilakukan secara berkala sesuai program dan tersedia tindakan perbaikan yang diperlukan; 11. Mendelegasikan tugasnya kepada Apoteker / tenaga teknis kefarmasian yang telah mendapatkan persetujuan dari instansi berwenang ketika sedang tidak berada di tempat dalam jangka



waktu tertentu dan menyimpan dokumen yang terkait dengan setiap pendelegasian yang dilakukan; 12. Turut serta dalam setiap pengambilan keputusan untuk mengkarantina atau memusnahkan obat dan/atau bahan obat kembalian, rusak, hasil penarikan kembali atau diduga palsu; 13. Memastikan pemenuhan persyaratan lain yang diwajibkan untuk obat dan/atau bahan obat tertentu sesuai peraturan perundangundangan. Pengadaan di PBF PT. Dos Ni Roha Perencanaan sediaan farmasi, alat kesehatan merupakan tahap awal untuk menetapkan jenis serta jumlah sediaan farmasi, alat kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan. Pengadaan dan pemesanan barang dilakukan berdasarkan history penjualan, pareto, permintaan pasar, dan program pihak marketing. Dalam sistem pengadaan, dilakukan penentuan level persediaan produk berdasarkan penentuan nilai Level Stock, Buffer Stock, Lead Time, dan ReOrder Point (ROP). Pengadaan dilakukan oleh Apoteker Penanggung Jawab (APJ) PBF dengan membuat defekta, berkoordinasi dengan supervisior penjualan dan bagian marketing dalam membuat daftar kebutuhan barang. Pada proses pengadaan dibagi menjadi 3 kelompok, yaitu pengadaan produk reguler, produk e-catalogue, dan produk berupa Narkotika/ Psikotropika/ Prekursor (NPP). Pengadaan yang dilakukan harus mengikuti kaidah CDOB, yaitu setiap pengadaan dikendalikan



dengan prosedur tertulis dan rantai pasok di identifikasi serta di dokumentasikan. Bagian logistic admin mencetak picking list kemudian diserahkan kewarehouseman, kemudian bagian warehouseman barang dipicking berdasarkan SKU/nomo bacth,ED, dan Quantity, dan cheker melakukan rechek untuk mencocokan antara fisik dan picking listnya, bagian OP staff mencetak faktur kemudian diserahkan ke warehouseman expedisi dan dipastikan Kembali SKU,Quantity dan value yang sama, kemudian warehouseman bagian expedisi mengatur pembagian faktur dan membuat rencana kirim dan menyerahkan ke logistic admin, dan pada bagian loper meminta barang ke cheker sesuai dengan list expedisi faktur kemudian barang dan faktur dikirim ke pelanggang. Penyimpanan produk di PBF PT. Dos Ni Roha cabang makassar disesuaikan dengan principal, bentuk sediaan, serta First Expired First Out (FEFO). Pertama-tama barang disusun sesuai principalnya, sehingga barang-barang dari principal yang sama akan diletakkan berdekatan. Khusus untuk produk-produk yang mudah pecah, diletakkan di rak-rak bagian bawah untuk mencegah jatuhnya produk- produk tersebut. Produk seperti pbat dan kosmetik juga di pisahkan karena aroma bau dari produk kosmetik dapat mempengearuhi produk obat-obat yang di komsumsi secara oral.



Untuk golongan perkusor, penyimpanannya diletakkan terpisah. Setiap barang disertai kartu Stelling yang berwarna yaitu dan dimana ruangan farma berwarna pink,ruangan alkes/medical itu berwarnah putih, dan ruangan ambient itu warnah kuning. Kartu stelling berfungsi seperti halnya kartu stok, dimana setiap pengeluaran dan pemasukan barang akan ditulis pada kartu stelling. Sehingga dapat dikatakan sebagai alat kontrol fisik barang digudang. Untuk jangka waktu tertentu terkadang dilakukan stok opname (SO), yaitu penyusuaian data dikartu stelling dengan stok fisik dan data disistem setiap enam bulan. PBF PT. Dos Ni Roha mempunyai penyimpanan yang terbagi menjadi 3 bagian yaitu, Ambient yang menyimpan Obat, Alkes dan Consumer yang memerlukan suhu 25-30°C, Cool Room yang mempunyai 2 ruangan yaitu Farma dan Medical yang memerlukan suhu 15-25°C, serta Chiller yang digunakan untuk menyimpan produk CCP yang memerlukan suhu 2-8°C. Pendistribusian di PBF PT. Dos Ni Roha yaitu bagian logistic admin mencetak picking list kemudian diserahkan kewarehouseman, setelah itu warehouseman barang dipicking berdasarkan SKU atau nomor bacth, ED dan quantity, bagian cheker melakukan rechek untuk mencocokan antara fisik dan picking listnya,kemudian bagian OP staff mencetak faktur kemudian diserahkan ke werehouseman expedisi, dipastikan



Kembali



SKU,quantity



dan



value



yang



sama,bagian



warehouseman expedisi mengatur pembagian faktur dan membuat rencana kirim, menyerahkan faktur logistic admin dan selanjutnya bagian loper meminta barang ke cheker sesuai dengan list ekxpedisi faktur, barang dan faktur dikirim ke pelanggan. Pencatatan dan pelaporan di PBF Dos Ni Roha Kota Makassar meliputi golongan obat perkursor, psikotropika, narkotika, dan OOT diklaporkan secara eletronik atau online melalui link http://e-was.pom.go.id, pelaporan dilakukan setiap bulan. Untuk pelaporan triwulan dilakukan setiap 3 bulan, sediaan yang dilaporkan secara eletronik atau online dengan mengakses link http://pbf.binfar.kemkes.go.id/, dan Untuk pelaporan alat kesehatan (Alkes) dilakukan satu tahun sekali oleh Asisten Apoteker Penanggung Jawab (AAPJ) secara online dengan mengakses link http://e-report.alkes.kemkes.go.id Pelaporan barang expired, akan dibuatkan berita acara dan diinformasihkan kepada pusat atau principal untuk pengurusan pruduk Expired, apakah dikirim ke pusat/ pabrik untuk diretur dan dimusnakan disana atau dimusnahkan di Makassar sesuai keputusan BPOM. Jika pusat memutuskanuntuk mengirimkan kembali produk expired atau rusak ke pusat, maka akan dipending ulang dan dikumpulkan untuk dikirim kembali ke pusat untukdimusnahkan disana, dan PBF Dos Ni Roha cabang Kota



Makassar mendapat produk produk baru dengan retur produk. Atau keputusan pusat bahwa produk expired dan rusak dimusnahkan di kota Makassar, maka akan dibuatkan berita acara denga tembusan ke Dinas Kesehatan dan BPOM, dan pimpinan pusat PBF Dos Ni Roha dan saksi lainya yang bekerja di PBF Dos Ni Roha Kota Makassar.



BAB V SIMPULAN DAN SARAN A. Kesimpulan Beberapa hal yang dapat disimpulakan pada pelaksanaan PKL di PBF PT. Dos Ni Roha, yaitu : 1.



PBF PT. Dos Ni Roha mendistribusikan barang/ produk seperti farma, alkes, dan konsumer



2.



Penyimpanan pembekalan kesehatan di PBF PT. Dos Ni Roha disesuaikan dengan bentuk sediaan, First In First Out (FIFO) dan First Expired First Out (FEFO)



3.



Semua barang yang terdapat di PBF PT. Dos Ni Roha dikontrol oleh suatu sistem yang berasal dari PBF Dos Ni Roha.



B. Saran Untuk terus meningkatkan kerja sama yang sudah terjalin baik antara Universitas Megarezky Makassar Prodi DIII Farmasi dengan pihak PBF agar selalu bertahan untuk tahun selanjutnya.



DAFTAR PUSTAKA Adek Chan, Meilyanie Wijaya. 2018. “Jurnal Dunia Farmasi Vol 2, No. 3 Fakultas Farmasi dan Kedokteran Umum. Instirut Kesehatan Helvetia. Medan. Alda



Anjella



Lady,



Iyan



PENYIMPANAN



Sopyan.



OBAT



DI



2021. SALAH



EVALUASI SATU



SISTEM GUDANG



PEDAGANG BESAR FARMASI (PBF). Universitas Padjadjaran. BPOM RI, 3013. Peraturan Kepala BPOM RO NOMOR HK.00.05.3.2522. tahun 2003 Tentang Penerapan Pedoman Cara Distribusi Obat yang Baik. Jakarta : BPOM RI. Depkes RI, 2009. Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, Jakarta: Depkes RI. Menkes RI, 2014. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 34



Tahun



2014



Tentang



Perubahan



Nomor



1148/MENKES/PER/VI/2011. Tentang Pedagang Besar Farmasi. Jakarta : Menkes RI. Putra A. A.P. dan Hartini, Y.S . 2012. Implementasi Cara Distribusi Obat yang Baik pada Pedagang Besar Farmasi di Yogyakarta, jurnal farmasi indonesia.



LAMPIRAN 1. Surat Pesanan



2. Picking List



3. Faktur



4. Kartu Stelling



5. Termometer



6. Kartu Monitoring Suhu



7. Surat Jalan/Ekspedisi 8. Surat Tanda Terima Pengiriman (Dalam Kota)