Makalah Arbitrase Kel7 New [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH ARBITRASE Makalah Ini Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Manajemen Konflik dalam Hotel Dosen : Rugeri Fadhlihalim, SE, MM.



DISUSUN OLEH KELOMPOK 7 1. 2. 3. 4.



Kharisma Nuriyah I.F. Nita Maya Sari Ignasius Aldi Yulio Dhandy Rachmatullah



(174140314111084) (174140314111082) (174140314111048) (174140314111024)



D4 MANAJEMEN PERHOTELAN PENDIDIKAN VOKASI UNIVERSITAS BRAWIJAYA 2019 KATA PENGANTAR



HUKUM ARBITRASE



0



Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas limpahan rahmat dan karunia-Nya, kami dapat menyelesaikan makalah Arbitrase dengan baik dan lancar. Makalah ini bertujuan untuk memenuhi salah satu tugas yang diberikan oleh dosen mata kuliah Manajemen Konflik dalam Hotel yaitu bapak Rugeri Fadhlihalim. Makalah ini disusun untuk membantu mengembangkan kemampuan pemahaman pembaca terhadap Arbitrase. Pemahaman tersebut dapat dipahami melalui pendahuluan, pembahasan masalah, serta penarikan kesimpulan dalam makalah ini . Makalah Arbitrase ini disajikan dalam konsep dan bahasa yang sederhana sehingga dapat membantu pembaca dalam memahami makalah ini. Dengan makalah ini, diharapkan pembaca dapat memahami mengenai Arbitrase. Ucapan terimakasih kami sampaikan kepada Dosen pembimbing mata kuliah Manajemen Konflik dalam Hotel yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk menyusun makalah Arbitrase. Tidak lupa penulis sampaikan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan bantuan berupa konsep dan pemikiran dalam penyusunan makalah ini. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca. Tak ada gading yang tak retak, begitulah adanya makalah ini. Dengan segala kerendahan hati, saran-saran dan kritik yang konstruktif sangat kami harapkan dari para pembaca guna peningkatan pembuatan makalah pada tugas yang lain dan pada waktu mendatang.



Malang, 09 Februari 2019



Penulis



DAFTAR ISI



HUKUM ARBITRASE



1



KATA PENGANTAR............................................................................................................................1 DAFTAR ISI.........................................................................................................................................2 BAB I....................................................................................................................................................3 PENDAHULUAN.................................................................................................................................3 A.



Latar Belakang...........................................................................................................................3



B.



Rumusan Masalah.....................................................................................................................4



C.



Tujuan Penulisan........................................................................................................................4



BAB II...................................................................................................................................................5 PEMBAHASAN...................................................................................................................................5 A.



Pengertian Arbitrase..................................................................................................................5



B.



Objek Arbitrase..........................................................................................................................6



C.



Jenis-Jenis Arbitrase...................................................................................................................6



D.



Lembaga Arbitrase Internasional...............................................................................................7



E.



Syarat Arbitrase dan Pengangkatan Arbiter..............................................................................7



F.



Pendapat dan Putusan Arbitrase...............................................................................................9



G.



Pelaksanaan Putusan Arbitrase................................................................................................10



H.



Hapusnya Putusan Arbitrase....................................................................................................11



I.



Berakhirnya Tugas Arbiter........................................................................................................12



J.



Kelebihan Arbitrase..................................................................................................................12



K.



Kelemahan Arbitrase...............................................................................................................13



BAB III................................................................................................................................................15 PENUTUP...........................................................................................................................................15 A.



Kesimpulan..............................................................................................................................15



DAFTAR PUSTAKA..........................................................................................................................16



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang HUKUM ARBITRASE



2



Hukum merupakan peraturan yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang pada dasarnya peraturan tersebut berlaku dan diakui orang sebagai peraturan yang harus ditaati dalam hidup bermasyarakat. Pada saat sekarang ini terdapat perbedaan cara pandang terhadap hukum diantara kelompok masyarakat Indonesia. Berbagai ketidakpuasan atas penegakkan hukum dan penanganan berbagai persoalan hukum bersumber dari cara pandang yang tidak sama tentang apa yang dimaksud hukum dan apa yang menjadi sumber hukum. Pada masa sekarang ini banyak terjadi sengketa baik dalam kegiatan di dunia bisnis, perdagangan, sosial budaya, ekonomi dan lain sebagainya, namun dalam penyelesaiannya melalui proses pengadilan sering sekali dihindari, baik bagi pihak yang dirugikan ataupun pihak yang digugat. Penyelesaian sengketa melalui Pengadilan sering dianggap hanya memakan waktu, dengan biaya yang mahal, tidak efisien serta banyak oknum-oknum yang cenderung mempersulit pencarian keadilan. Karena hal-hal tersebut yang merupakan kelemahan dari badan Pengadilan dalam penyelesaian sengketa, oleh sebab itu banyak kalangan pengusaha lebih memilih cara yang lain dalam penyelesaiaan sengketa perdata. Dalam banyak perjanjian perdata, klausula arbitase banyak digunakan sebagai pilihan penyelesaian sengketa. Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar pengadilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Pendapat hukum yang diberikan lembaga arbitrase bersifat mengikat (binding) oleh karena pendapat yang diberikan tersebut akanmenjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian pokok (yang dimintakan pendapatnya pada lembaga arbitrase tersebut). Setiap pendapat yang berlawananterhadap pendapat hukum yang diberikan tersebut berarti pelanggaran terhadap perjanjian (breach of contract - wanprestasi). Oleh karena itu tidak dapat dilakukan perlawanan dalam bentuk upaya hukum apapun. Putusan Arbitrase bersifat mandiri,final dan mengikat (seperti putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap)sehingga



ketua



pengadilan



tidak



diperkenankan



memeriksa



alasan



atau



pertimbangan dari putusan arbitrase nasional tersebut.



B. Rumusan Masalah 1. 2. 3. 4.



Apa pengertian Arbitrase ? Apa saja objek arbitrase? Apa saja jenis-jenis arbitrase? Apa saja lembaga arbitrase Internasional?



HUKUM ARBITRASE



3



5. Apa saja syarat arbitrase dan pengangkatan arbiter? 6. Bagaimana pendapat dan putusan arbitrase? 7. Bagaimana pelaksanaan arbitrase? 8. Apa penyebab hapusnya putusan arbiter? 9. Apa penyebab dari berakhirnya tugas arbiter? 10. Apa saja kelebihan dan kekurangan dari proses arbitrase?



C. Tujuan Penulisan 1. 2. 3. 4.



Memenuhi tugas dari Mata Kuliah Aspek Hukum Ekonomi dan Bisnis. Mengetahui pengertian dan cara penyelesaian arbitrase Mengetahui kelebihan dan kelemahan arbitrase Mengetahui masalah yang berkaitan dengan hukum arbitrase



BAB II PEMBAHASAN



A. Pengertian Arbitrase Arbitrase berasal dari kata arbiter yang berarti wasit. Menurut UU No.30 tahun 1999, arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Perjanjian arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa klausula arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat oleh para pihak sebelum timbul sengketa, atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat oleh para pihak setelah timbul sengketa. Karena perjanjian arbitrase dapat dibuat sebelum atau sesudah timbul sengketa oleh para pihak berdasarkan isi pasal tersebut maka bentuk klausula arbitrase tersebut dapat dibedakan atas dua bentuk yaitu : a. Pactum de compromittendo



HUKUM ARBITRASE



4



Adanya kesepakatan bagi para pihak yang membuat perjanjian agar pada kemudian hari apabila terjadi sengketa dapat diselesaikan melalui arbitrase. Pactum de compromittendo merupakan klausula yang dicantumkan dalam perjanjian sehingga klausula tersebut menjadi bagian dari perjanjian tersebut atau dengan kata lain bahwa klausula tersebut dimaksudkan untuk menjadi bagian dari kontrak yang dibuat. b. Acta compromise Adanya kesepakatan yang dituangkan bagi pihak yang berselisih, yaitu untuk menyelesaikan sengketanya melalui arbitrase, namun kesepakatan tersebut muncul setelah terjadinya sengketa.



B. Objek Arbitrase Sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanya sengketa dibidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa. Sengketa yang tidak dapat diselesaikan melalui arbitase adalah sengketa yang menurut peraturan perundang-undangan tidak dapat diadakan perdamaian. Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 pasal 4 tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian



sengketa



menyatakan



bahwa“Pengadilan



Negeri



tidak



berwenang



menyelesaikan sengketa para pihak yang telah terikat di dalam perjanjian arbitrase, dan putusan arbitrase adalah final, artinya tidak dapat dilakukan banding, peninjauan kembali atau kasasi, serta putusannya berkekuatan hukum tetap bagi para pihak.” Pembatasan Pengadilan Negeri untuk sengketa yang terikat dalam perjanjian arbitrase dapat mencegah upaya intervensi Pengadilan Negeri dalam perjanjia ini. Hal ini juga berarti bahwa sejak awal perjanjian dibuat, para pihak telah mengesampingkan kemungkinan penyelesaian secara ligitasi di Pengadilan Negeri.



C. Jenis-Jenis Arbitrase Arbitrase dapat berupa arbitrase sementara (ad-hoc) maupun arbitrase melalui badan permanen (institusional).



HUKUM ARBITRASE



5



1. Arbitrase ad hoc Arbitrase ad hoc (arbitrase volunter) adalah arbitrase yang dibentuk khusus untuk menyelesaikan atau memutus perselisihan tertentu. Arbitrase ini bersifat insidental dan jangka waktunya tertentu sampai sengketa itu diputuskan. 2. Arbitrase institusional Arbitrase institusional merupakan lembaga atau badan arbitrase yang sifatnya permanen. Pembentukan lembaga ini bertujuan untuk menyelesaikan sengketa yang timbul bagi mereka yang menghendaki penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Lembaga arbitrase institusional yang ada di Indonesia antara lain Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) D. Lembaga Arbitrase Internasional 1. Court of Arbitration of The International Chamber of Commerce (ICC) 2. The International Center for Settlement of Investment Disputes (ISCID) 3. The United Nations Commission of Internatinal Trade Law (UNCITRAL)



E. Syarat Arbitrase dan Pengangkatan Arbiter a. Syarat Arbitrase Para pihak dapat menyetujui suatu sengketa yang terjadi atau yang akan terjadi antara mereka untuk diselesaikan melalui arbitrase. Dalam hal timbul sengketa, pemohon harus memberitahukan dengan surat tercatat, telegram, teleks, faksimile, e-mail atau dengan buku ekspedisi kepada termohon bahwa syarat arbitrase yang diadakan oleh pemohon atau termohon berlaku. Surat pemberitahuan untuk mengadakan arbitrase sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) memuat dengan jelas : a. Nama dan alamat para pihak; b. Penunjukan kepada klausula atau perjanjian arbitrase yang berlaku; c. Perjanjian atau masalah yang menjadi sengketa; d. Dasar tuntutan dan jumlah yang dituntut, apabila ada; e. Cara penyelesaian yang dikehendaki; dan f. Perjanjian yang diadakan oleh para pihak tentang jumlah arbitrase atau apabila tidak pernah diadakan perjanjian semacam itu, pemohon dapat HUKUM ARBITRASE



6



mengajukan usul tentang jumlah arbiter yang dikehendaki dalam jumlah ganjil. Dalam hal para pihak memilih penyelesaian sengketa melalui arbitrase setelah sengketa terjadi, persetujuan mengenai hal tersebut harus dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh para pihak. Dalam hal para pihak tidak dapat menandatangani perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), perjanjian tertulis tersebut harus dibuat dalam bentuk akta notaris. Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memuat : a. Masalah yang dipesengketakan b. Nama lengkap dan tempat tinggal para pihak; c. Nama lengkap dan tempat arbiter atau majelis arbitrase d. Tempat arbiter atau majelis arbitrase akan mengambil keputusan e. Nama lengkap sekretaris f. Jangka waktu penyelesaian sengketa g. Pernyataan kesediaan dari arbiter; dan h. Pernyataan kesediaan dari pihak yang bersengketa untuk menanggung segala biaya yang diperlukan untuk penyelesaian sengketa melalui arbitrase. Adanya suatu perjanjian arbitrase tertulis meniadakan hak para pihak untuk mengajukan penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang termuat dalam perjanjiannya ke Pengadilan Negeri. Pengadilan Negeri wajib menolak dan tidak akan campur tangan di dalam suatu penyelesaian sengketa yang telah di tetapkan. b. Syarat Pengangkatan Arbiter Yang dapat ditumuk atau diangkat sebagai arbiter harus memenuhi syarat: a. Cakap melakukan tindakan hukum; b. Berumur paling rendah 35 tahun; c. Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan salah satu pihak bersengketa. d. Tidak memppunyai kepentingan finansial atau kepentingan lain atasan putusan arbitrase; dan e. Memiliki pengalaman serta menguasai secara aktif dibidangnya paling sedikit 15 tahun. Hakim, jaksa, panitera dan pejabat peradilan lainnya tidak dapat ditunjuk atau diangkat sebagai arbiter.Tidak dibolehkannya pejabat yang disebut dalam ayat ini menjadi arbiter, dimaksudkan agar terjamin adanya objektivitas dalam pemeriksaan serta pemberian putusan oleh arbiter atau majelis arbitrase. HUKUM ARBITRASE



7



Penunjukkan dua orang arbiter oleh para pihak pemberi wewenang kepada dua arbiter tersebut memilih dan menunjuk arbiter yang ketiga. Arbiter yang ketiga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diangkat sebagai ketua majelis arbitrase. Apabila dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah pemberitahuan diterima oleh termohon sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (1), dan salah satu pihak ternyata tidak menunjuk seseorang yang akan menjadi anggota majelis arbitrase, arbiter yang ditunjuk oleh pihak lainnya akan bertindak sebagai arbiter tunggal dan putusannya mengikat kedua belah pihak.



F. Pendapat dan Putusan Arbitrase Para pihak dalam suatu perjanjian berhak untuk memohon pendapat yang mengikat dari lembaga arbitrase atas hubungan hukum tertentu dari suatu perjanjian.Terhadap pendapat yang mengikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 tidak dapat dilakukan perlawanan melalui upaya hukum apapun. Putusan arbitrase harus memuat : a. kepala putusan yang berbunyi "DEMI KEADILAN BERDASARKAN b. c. d. e. f.



KETUHANAN YANG MAHA ESA"; nama lengkap dan alamat para pihak uraian singkat sengketa; pendirian para pihak; nama lengkap dan alamat arbiter; pertimbangan dan kesimpulan arbiter atau majelis arbitrase mengenai



keseluruhansengketa; g. pendapat tiap-tiap arbiter dalam hal terdapat perbedaan pendapat dalam majelis arbitrase; h. amar putusan; i. tempat dan tanggal putusan; dan j. tanda tangan arbiter atau majelis arbitrase Arbiter atau majelis arbitrase mengambil putusan berdasarkan ketentuan hukum, atau berdasarkan keadilan dan kepatutan. Dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari setelah putusan diterima, para pihak dapat mengajukan permohonan kepada arbiter atau majelis arbitrase untuk melakukan koreksi terhadap kekeliruan administratif dan atau menambah atau mengurangi suatu tuntutan putusan.



G. Pelaksanaan Putusan Arbitrase



HUKUM ARBITRASE



8



Pelaksanaan putusan arbitrase dibedakan menjadi dua yaitu putusan arbitrase nasional dan putusan arbitrase asing (internasional). Putusan arbitrase nasional adalah putusan arbitrase baik ad-hoc maupun institusional, yang diputuskan di wilayah Republik Indonesia. Sedangkan, putusan arbitrase asing adalah putusan arbitrase yang diputuskan di luar negeri. 1.



Putusan Arbitrase Nasional Pelaksanaan putusan arbitrase nasional diatur dalam Pasal 59-64 UU No.30 Tahun 1999. Pada dasarnya para pihak harus melaksanakan putusan secara sukarela. Agar putusan arbitrase dapat dipaksakan pelaksanaanya, putusan tersebut harus diserahkan dan didaftarkan pada kepaniteraan pengadilan negeri, dengan mendaftarkan dan menyerahkan lembar asli atau salinan autentik putusan arbitrase nasional oleh arbiter atau kuasanya ke panitera pengadilan negeri, dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah putusan arbitase diucapkan. Putusan Arbitrase nasional bersifat mandiri, final dan mengikat. Putusan Arbitrase nasional bersifat mandiri, final dan mengikat (seperti putusan yang mempunyai kekeuatan hukum tetap) sehingga Ketua Pengadilan Negeri tidak diperkenankan memeriksa alasan atau pertimbangan dari putusan arbitrase nasional tersebut. Kewenangan memeriksa yang dimiliki Ketua Pengadilan Negeri, terbatas pada pemeriksaan secara formal terhadap putusan arbitrase nasional yang dijatuhkan oleh arbiter atau majelis arbitrase. Berdasar Pasal 62 UU No.30 Tahun 1999 sebelum memberi perintah pelaksanaan , Ketua Pengadilan memeriksa dahulu apakah putusan arbitrase memenuhi Pasal 4 dan pasal 5 (khusus untuk arbitrase internasional). Bila tidak memenuhi maka, Ketua Pengadilan Negeri dapat menolak permohonan arbitrase dan terhadap penolakan itu tidak ada upaya hukum apapun.



2. Putusan Arbitrase Asing (Internasional) Semula pelaksanaan putusan-putusan arbitrase asing di indonesia didasarkan pada ketentuan Konvensi Jenewa 1927, dan pemerintah Belanda yang merupakan negara peserta konvensi tersebut menyatakan bahwa Konvensi berlaku juga di wilayah Indonesia. Pada tanggal 10 Juni 1958 di New York ditandatangani UN Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Award. Indonesia telah mengaksesi Konvensi New York tersebut dengan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1981 pada 5 Agustus 1981 dan didaftar di Sekretaris PBB pada 7 Oktober 1981. Pada 1 Maret 1990 Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan HUKUM ARBITRASE



9



mahkamah Agung Nomor 1 tahun 1990 tentang Tata Cara Pelaksanaan Putusan arbitrase Asing sehubungan dengan disahkannya Konvensi New York 1958. Dengan adanya Perma tersebut hambatan bagi pelaksanaan putusan arbitrase asing di Indonesia seharusnya bisa diatasi. Tapi dalam prakteknya kesulitan-kesulitan masih ditemui dalam eksekusi putusan arbitrase asing.



H. Hapusnya Putusan Arbitrase Perjanjian arbitrase dinyatakan batal, apabila dalam proses penyelesaian sengketa terjadi peristiwa-peristiwa: 1. Salah satu dari pihak yang bersengketa meninggal dunia. 2. Salah satu dari pihak yang bersengketa mengalami kebangkrutan, novasi (pembaharuan utang), dan insolvensi. 3. Pewarisan. 4. Hapusnya syarat-syarat perikatan pokok. 5. Pelaksanaan perjanjian arbitrase dialihtugaskan pada pihak ketiga dengan persetujuan pihak yang melakukan perjanjian arbitrase tersebut. 6. Berakhirnya atau batalnya perjanjian pokok.



I. Berakhirnya Tugas Arbiter Tugas abiter berakhir karena : a. Putusan mnegenai sengketa telah dimbil; b. Jangka waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian arbitrase atau sesudah diperpajang oleh para pihak telah lampau atau; c. Para pihak sepakat untuk menarik kembali penunjukan arbiter.



J. Kelebihan Arbitrase



HUKUM ARBITRASE



10



Di bawah ini keutungan menggunakan Arbitrase yang dikemukakan oleh para ahli sekaligus dari tinjauan undang-undang : a. Gary Goodpaster, Felix O. Soebagjo, dan Fatmah Jatim, dalam “Tinjauan terhadap Arbitrase Dagang Secara Umum dan Arbitrase Dagang di Indonesia” dalam buku Arbitrase di Indonesia” , menyebutkan ada beberapa alasan memilih arbitrase, yaitu:  Kebebasan, kepercayaan, dan keamanan;  Keahlian (Expertise);  Cepat dan hemat biaya;  Bersifat rahasia;  Bersifat non-preseden;  Kepekaan arbiter;  Pelaksanaan keputusan;  Kecenderungan yang Moden. b. Prof. Mr. Dr. Sudargo Gautama dalam bukunya Arbitrase Dagang Internasional juga menyebutkan beberapa alasan yang menyebutkan beberapa alasan yang menjadin arbitrase demikian populer dalam transaksi dagang internasional, antara lain :  Dihindarkannya publisitas;  Tidak banyak formalitas;  Bantuan pengadilan hanya taraf eksekusi;  Baik untuk pedagang-pedagang bonafide;  Ada jaminan dari perkumpulan-perkumpulan pengusaha;  Lebih murah dan lebih cepat. c. Mengutip penjelasan umum Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, pada umumnya dikatakan bahwa pranata Arbitrase mempunyai kelebihan dibandingkan dengan pranata peradilan, yaitu antara lain :  Dijamin kerahasiaan sengketa para pihak;  Dapat dihindari kelambatan yang diakibatkan karena hal prosedural 



dan administratif; Para pihak dapat memilih arbiter yang menurut keyakinannya mempunyai pengetahuan, pengalaman serta latar belakang yang cukup







mengenai masalah yang disengketakan, jujur dan adil; Para pihak dapat menentukan pilihan hukum untuk menyelesaikan







masalahnya serta proses dan tempat penyelenggaraan arbitrase; dan Putusan arbiter merupakan putusan yang mengikat para pihak dengan melalui tata cara (prosedur) sederhana saja ataupun langsung dapat dilaksanakan.



HUKUM ARBITRASE



11



K. Kelemahan Arbitrase Meskipun arbitrase memiliki beberapa keunggulan, tetapi arbitrase sebenarnya merupakan mekanisme yang rentan terutama untuk untuk kondisi Indonesia, karena arbitrase juga mempunyai kelemahan-kelemahan, di antaranya :  Arbitrase belum dikenal secara luas, baik oleh masyarakat awam, maupun masyarakat bisnis, bahkan oleh masyarakat akademis sendiri. Sebagai contoh masyarakat masih banyak yang belum mengetahui keberadaan dan kiprah dari 



lembaga-lembaga seperti BANI, BAMUI dan P3BI. Masyarakat belum menaruh kepercayaan yang memadai, masyarakat belum menaruh kepercayaan yang memadai, sehingga enggan memasukkan perkaranya kepada lembaga-lembaga arbitrase. Hal ini dapat dilihat dari sedikitnya perkara yang diajukan dan diselesaikan melalui lembaga-lembaga







arbitrase yang ada. Lembaga arbitrase tidak mempunyai kewenangan melakukan eksekusi putusannya. Meskipun keputusannya bersifat mengikat, tetapi untuk melaksanakannya harus melalui “fiat eksekusi” pengadilan. Jadi wibawa







lembaga pengadilan kalah dengan wibawa pengadilan. Kurangnya kepatuhan para pihak terhadap hasil-hasil penyelesaian yang dicapai dalam arbitrase, sehingga mereka seringkali mengingkari dengan berbagai cara, baik dengan cara mengulur waktu, perlawanan, gugatan







pembatalan, dan sebagainya. Kurangnya kesediaan para pihak yang bersengketa untuk melepaskan sebagian hak-haknya. Budaya litigasi yang sudah tertanam, membuat para pihak berpikir win-lose solution, dan bukan win-win solution sebagaimana yang







dikehendaki oleh arbitrase. Kurangnya para pihak memegang etika bisnis. Sebagai suatu mekanisme extra judicial, arbitrase hanya dapat bertumpu di atas etika bisnis, seperti kejujuran dan kewajaran



HUKUM ARBITRASE



12



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Setelah penulis menguraikan mengenai pokok bahasan sebagaimana tercantum dalam bab – bab sebelumnya, maka dalam bab ini penulis mencoba untuk menarik kesimpulan yang sekiranya dapat bermanfaat bagi penulis khusunya dan pembaca makalah ini. Undang-undang arbitrase Nomor 30 Tahun 1999 merumuskan suatu perjanjian arbitrase sebagai perjanjian tertulis untuk menyerahkan sengketa atau perbedaan yang timbul sekarang maupun yang akan datang kepada arbitrase .Sehingga dapat kita ketahui bahwa pada dasarnya alternatif penyelesaian sengketa selain melalui sistem peradilan juga telah dikenal dan diakui, yaitu arbitrase. Arbitrase adalah suatu bentuk alternatif penyelesaian sengketa yang dilakukan, diselenggarakan dan diputuskan oleh arbiter atau majelis arbitrase, yang merupakan “hakim swasta Selain itu, dengan menggunakan alternatif penyelesaian sengketa (arbitrase) tidak terlalu formal dan jangka waktu penanganan perkara atau sengketa hingga penyelesaiannya, yang relatif lebih cepat jika dibanding dengan penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan.



HUKUM ARBITRASE



13



DAFTAR PUSTAKA • •



M Toar Agnes dkk.1995.Arbitrase di Indonesia.Jakarta:Ghalia Indonesia Silondae,Arus Akbar dan Wirawan B Ilyas.2011.Pokok-Pokok Hukum







Bisnis.Jakarta:Salemba empat Kansil, C.S.T dkk.2001.Hukum Perusahaan Indonesia (aspek hukum dan ekonomi).Jakarta:PT anem kosong anem



HUKUM ARBITRASE



14