Makalah Bea Materai [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH PERPAJAKAN II “BEA MATERAI”



Dosen Pengampu : Endro Sugiarto S.E, M.M



Disusun oleh : Aristia Indah D.



( D42172369 )



Rollin Trya Veronika ( D42172372 ) Niken Daniar A.



( D42172384 )



PROGRAM STUDI AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK JURUSAN MANAJEMEN AGRIBISNIS POLITEKNIK NEGERI JEMBER TAHUN 2018



KATA PENGANTAR Puji syukur penulis ucapkan kehadirat Allah SWT karena berkat rahmat dan  hidayahNya sehingga penulisan tugas makalah  ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya. Adapun judul dari tugas makalah ini “Bea Materai” yang merupakan salah satu tugas dari mata kuliah Perpajakan II di Program Studi D-IV Akuntasi Sektor Publik Jurusan Manajamen Agribisnis. Penulis berharap tugas ini dapat digunakan sebagai awal pembelajaran dan  memberi manfaat serta menambah wawasan bagi kita semua. Penulis menyadari bahwa isi maupun penyajian tugas makalah ini masih jauh dari sempurna, untuk itu penulis mengharapkan adanya kritik dan saran sebagai penyempurna tugas makalah  ini demi perbaikan menuju arah yang lebih baik.



Jember, 8 Oktober 2018



                                                                                                                       Penulis



BAB I PENDAHULUAN 1.1              Latar belakang Bea Materai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen (kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan, atau kenyataan bagi seseorang dan atau pihak yang berkepentingan) yang menurut Undang-Undang Bea Materai (UU No 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai), menjadi obyek Bea Materai. Atas setiap dokumen yang menjadi objek Bea Materai harus sudah dibubuhi benda meterai atau pelunasan Bea Materai dengan menggunakan cara lain sebelum dokumen itu digunakan. Bea Materai yang dimaksud diatas adalah Materai tempel dan kertas Materai yang dikeluarkan oleh Pemerintah. Sedangkan tanda tangan yang dimaksud yaitu tanda tangan sebagaimana lazimnya dipergunakan, termasuk pula paraf, teraan atau cap tanda tangan atau cap paraf, teraan cap nama atau tanda lainnya sebagai pengganti tanda tangan. Dokumen yang harus dikenakan Bea Materai adalah dokumen yang menyatakan nilai nominal sampai jumlah tertentu (Materai Rp 6.000,- digunakan untuk dokumen yang memuat jumlah uang lebih dari Rp 1.000.000,- dan Materai Rp 3.000,- digunakan untuk dokumen yang memuat jumlah uang Rp 250.000 – Rp 1.000.000,-), dokumen yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan dimuka pengadilan. Secara Umum dokumen yang tidak dikenakan Bea Materai adalah dokumen yang berhubungan dengan transaksi intern perusahaan, berkaitan dengan pembayaran pajak dan dokumen negara. 1.2              Rumusan Masalah 1.      Apa dasar hukum Bea Materai? 2.      Apa yang dimaksud Bea Materai? 3.      Apa objek dan bukan objek Bea Materai? 4.      Bagaimana tarif Bea Materai? 5.      Apa itu benda materai dan cara pelunasannya?



1.3              Tujuan penulisan Makalah ini dibuat dalam rangka menyelasaikan tugas perpajakan serta bertujuan untuk menambah wawasan sehingga kita dapat memahami tentang Bea Materai.



BAB II PEMBAHASAN 2.1       Dasar Hukum Bea Materai  Dasar hukum pengenaan Bea Materai adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 atau disebut juga Undang-undang Bea Materai. Undang-undang ini berlaku sejak tanggal 1 januari 1986. Selain itu untuk mengatur pelaksanaannya, telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Materai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang dikenakan Bea Materai.



2.2       Pengertian Bea Materai "Bea Materai adalah pajak tidak langsung yang dipungut secara insidentil (sekali pungut) atas dokumen yang disebut oleh Undang-Undang Bea Materai yang digunakan masyarakat dalam lalu lintas hukum sehingga dokumen tersebut dapat digunakan sebagai alat bukti dimuka pengadilan."  Dengan kata lain, Bea Materai adalah pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Beberapa istilah terkait Bea Materai: 1. Dokumen adalah kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan atau kenyataan bagi seseorang dan/atau pihak-pihak yang berkepentingan 2. Benda materai adalah materai tempel dan kertas materai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. 3. Tandatangan adalah tandatangan sebagaimana lazimnya dipergunakan, termasuk pula paraf, teraan atau cap tandatangan atau cap paraf, teraan cap nama atau tanda lainnya sebagai pengganti tandatangan. 4. Pemateraian kemudian adalah suatu cara pelunasan Bea Materai yang dilakukan oleh Pejabat Pos atas permintaan pemegang dokumen yang Bea Meterainya belum dilunasi sebagaimana mestinya. 5. Pejabat Pos adalah Pejabat Perusahaan Umum Pos dan Giro yang diserahi tugas melayani permintaan pemeteraian kemudian. 2.3       Objek dan bukan objek Bea Materai        a. Objek Bea Materai  Pada prinsipnya dokumen yang harus dikenakan materai adalah dokumen menyatakan nilai nominal sampai jumlah tertentu, dokumen yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan di muka pengadilan, antara lain : 1)  Surat perjanjian dan surat-surat lainnya (antara lain: surat kuasa, surat hibah, surat pernyataan) yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata. 2)  Akta-akta notaris termasuk salinannya. 3)  Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah termasuk rangkap-rangkapnya. 4)  Surat yang memuat jumlah atau harga nominal yang dinyatakan dalam mata uang asing yaitu:



·         yang menyebutkan penerimaan uang ·         yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening bank ·         yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank ·           yang berisi pengakuan bahwa utang uang seluruhnya atau sebagian telah dilunasi atau diperhitungkan 5)  Surat berharga seperti wesel, promes dan aksep . 6)  Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun. 7)  Surat-surat biasa dan surat-surat kerumah tanggaan serta surat-surat uang semula tidak dikenakan bea materai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, lain dari maksud semula, yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan. 8) Cek dan bilyet giro. b. Bukan Objek Bea Materai Pada umumnya dokumen yang tidak dikenakan Bea Materai adalah dokumen yang berhubungan dengan transaksi intern perusahaan, berkaitan dengan pembayaran pajak dan dokumen Negara. Berdasarkan pasal 4 UU No. 13 Tahun 1985 dokumen yang tidak dikenakan Bea Materai antara lain adalah : 1.      Dokumen yang berupa : a.       Surat penyimpanan barang b.      Konosemen c.       Surat angkutan penumpang dan barang d.      Keterangan pemindahan yang dituliskan di atas dokumen suratpenyimpanan barang, konosemen, dan surat angkutan penumpang dan barang e.       Bukti untuk pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim f.        Surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim g.       Surat-surat lainnya yang dapat disamakan dengan surat-surat di atas. 2.      Segala bentuk Ijazah. 3.      Tanda terima gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan dan pembayaran lainnya yang ada kaitannya dengan hubungan kerja serta surat-surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran itu. 4.      Tanda bukti penerimaan uang Negara dan kas Negara, kas pemerintah daerah dan bank. 5.      Kwitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat disamakan dengan itu ke kas Negara, kas pemerintah daerah dan bank. 6.      Tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi. 7.      Dokumen yang menyebutkan tabungan, pembayaran uang tabungan kepada penabung oleh bank, koperasi, dan badan-badan lainnya yang bergerak di bidang tersebut. 8.      Surat gadai yang diberikan oleh Perum Pegadaian. 9.      Tanda pembagian keuntungan atau bunga dan efek, dengan nama dan bentuk apapun.



2.4        Tarif  Bea Materai 1.      Tarif Bea Materai Rp. 6.000,- untuk dokumen sebagai berikut : a.       Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata. b.      Akta-akta notaris termasuk salinannya c.       Surat berharga seperti wesel, promes, dan aksep selama nominalnya lebih dari Rp.100.000 Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka Pengadilan, yaitu : -          Surat- surat biasa dan surat kerumahtanggaan -          Surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Materai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain selain dari tujuan semula. 2.      Untuk dokumen yang menyatakan nominal uang dengan batasan sebagai berikut : -          Nominal sampai Rp. 250.000,00 tidak dikenakan Bea Materai -          Nominal antara Rp. 250.000,00-Rp. 1.000.000,00 dikenakan Bea Materai Rp. 3.000,-          Nominal di atas Rp. 1.000.000,00 dikenakan Bea Materai Rp. 6.000,3.      Cek dan Bilyet Giro dikenakan Bea Materai dengan tarif sebesar Rp. 3.000,- tanpa batas  pengenaan besarnya harga nominal. 4.      Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang mempunyai harga nominal sampai dengan Rp. 1.000.000,00 dikenakan Bea Materai Rp. 3.000,- sedangkan yang mempunyai nominal lebih dari Rp. 1.000.000,00 dikenakan Bea Materai Rp. 6.000,00. 5.      Sekumpulan Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang tercantum dalam surat kolektif yang mempunyai jumlah harga nominal sampai dengan Rp. 1.000.000,00 dikenakan Bea Materai Rp. 3.000,- sedangkan yang mempunyai nominal lebih dari Rp. 1.000.000,00 dikenakan Bea Materai Rp. 6.000,00. Saat dan Pihak yang Terutang Bea Materai 1.    Saat terutang bea materai adalah saat sebelum dokumen yang terutang bea materai tersebut digunakan. Dalam Pasal 5 UU No. 13 Tahun 1985 disebutkan saat terutangnya bea materai sebagai berikut : a.    Dokumen yang dibuat oleh satu pihak Saat terutangnya bea materai atas dokumen yang dibuat oleh satu pihak adalah pada saat dokumen diserahkan kepada pihak untuk siapa dokumen itu dibuat, misalnya cek. b.    Dokumen yang dibuat oleh lebih dari satu pihak Saat terutangnya bea materai adalah pada saat dokumen tersebut telah selesai dibuat, yang ditutup dengan tanda tangan dari pihak-pihak yang bersangkutan. c.    Dokumen yang dibuat di luar negeri Saat terutangnya bea materai adalah pada saat dokumen tersebut digunakan di Indonesia. 2.    Pihak yang terutang bea materai                Bea materai terutang oleh pihak yang menerima atau pihak yang mendapat manfaat dari dokumen, kecuali pihak-pihak yang bersangkutan menentukan lain.



2.5       Benda Materai dan cara pelunasannya A. Cara Pelunasan 1.  Menggunakan benda materai: Materai tempel dan kertas materai. Pelunasan dengan benda materai ini bisa dilakukan dengan cara biasa yaitu oleh WP sendiri, dan dapat pula dilakukan melalui pemateraian kemudian oleh pejabat pos.   Dalam menempelkan materai tempel dan menggunakan kertas materai harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut (pasal 7 ayat (3), (4), (5) dan (6) UU No. 13 Tahun 1985) : a.    Materai tempel harus direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak di atas dokumen yang dikenakan bea materai. b.    Materai tempel direkatkan di tempat dimana tanda tangan akan dibubuhkan c.    Pembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan dan tahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagian tanda tangan ada di kertas dan sebagian lagi di atas materai tempel. d.   Jika digunakan lebih dari satu materai tempel, tanda tangan harus dibubuhkan sebagian di atas semua materai tempel dan sebagian di atas kertas. Bila pelunasan bea materai dilakukan dengan menggunakan kertas materai maka harus memperhatikan hal-hal sebagaimana yang tercantum dalam pasal 7 UU No. 13 Tahun 1985 sebagai berikut : a. Kertas materai yang sudah digunakan tidak boleh digunakan lagi (ayat (7)) b.   Jika isi dokumen yang dikenakan bea materai terlalu panjang untuk dimuat seluruhnya di atas kertas bea materai yang digunakan, maka untuk bagian isi yang masih tertinggal dapat digunakan kertas tidak bermaterai (ayat (8)) c.    Bila ketentuan penggunaan dan cara  pelunasan bea materai tidak dipenuhi, dokumen yang bersangkutan dianggap tidak bermaterai (ayat (9)) 2. Menggunakan cara lain sesuai ketentuan Pasal 1 Kep.No.133b/2000, yaitu: Dengan pencetakan kata  “LUNAS BEA MATERAI“ di atas dokumen tersebut yang dicetak dengan menggunakan:  Mesin Teraan Materai;  Teknologi Percetakan;  Sistem Komputerisasi;  Alat lain dengan teknologi tertentu. Pelunasan Bea Meterai dengan cara lain harus mendapat izin tertulis dari DirJen Pajak, dan hasil pencetakannya harus dilaporkan juga ke Dirjen Pajak (Pasal 2 Kep.No.133b/2000). Dokumen yang dibuat di Luar Negeri pada saat akan digunakan di Indonesia harus telah dilunasi dengan cara pemateraian kemudian. Selain itu, sesuai dengan bunyi pasal 10 UU No. 13 Tahun 1985, pemateraian kemudian dilakukan pula terhadap : a.    Dokumen yag akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan b.    Dokumen yang bea materainya tidak atau kurang dilunasi ditambah denda. B.       Ketentuan Khusus Pejabat pemerintah, hakim, panitera, juru sita, notaris dan pejabat umum lainnya yang masing-masing tengah berada dalam tugas dan jabatannya tidak dibenarkan : 1.   Menerima, mempertimbangkan atau menyimpan dokumen yang bea materainya tidak atau kurang bayar



2.   Melekatkan dokumen yang bea materainya tidak atau kurang dibayar sesuai dengan tarifnya pada dokumen lain yang berkaitan 3.   Membuat salinan, tembusan, rangkapan atau petikan dari dokumen yang bea materainya tidak atau kurang dibayar 4.   Memberikan keterangan atau catatan pada dokumen yang tidak atau kurang dibayar sesuai dengan tarif bea materainya 5.   Setiap pelanggaran terhadap ketentuan ini, dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan. SANKSI ADMINISTRATIF      Sanksi ini dikenakan apabila terjadinya peanggaran yang mengakibatkan Bea Materai yang harus dilunasi kurang bayar. -       Dokumen sebagaimana yang dimaksud dalam objek Bea Materai tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya dikenakan denda administratif 200 % dari Bea Materai yang tidak atau kurang dibayar. -       Pemegang dokumen atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) harus melunasi Bea Materai terutang berikut dendanya dengan cara pemateraian kemudian. C.       Daluwarsa Kewajiban pemenuhan bea materai dan denda administrasi yang terutang menurut UU Bea Materai menjadi daluwarsa setelah lampau waktu 5 tahun tanggal dokumen dibuat. Sesuai dengan ketentuan dalam KUHP, maka barang siapa : 1. Meniru atau memalsukan materai tempel, kertas materai atau meniru dan memalsukan tanda tangan yang perlu untuk mensahkan materai. 2. Dengan sengaja menyimpan dengan maksud untuk diedarkan atau memasukkan ke negara Indonesia materai palsu, yang dipalsukan atau yag dibuat dengan melawan hak. 3. Yang sengaja menggunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual atau dimasukkan ke negara Indonesia materai yang mereknya, capnya, tanda tangannya atau tanda sahnya atau tanda waktunya telah dihilangkan seolah-olah materai itu belum dipakai dan atau menyuruh orang lain menggunakannya melawan hak. 4. Menyimpan bahan-bahan atau perkakas-perkakas yang diketahuinya digunakan untuk melakukan salah satu kejahatan untuk meniru dan memalsukan benda materai. Ketentuan dalam pasal 14 UU No. 13 Tahun 1985 mengenai ketentuan pidana menyebutkan bahwa akan dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 7 tahun (tindak pidana kejahatan) bagi barang siapa yang dengan sengaja menggunakan cara lain pelunasan bea materai atas dokumen tanpa izin menteri keuangan. D.       Pelunasan Bea Materai dengan Pemateraian Kemudian 1.        Dasar Hukum : Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 476/MM.03/2002 Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-02/PJ.53/2003 Surat Edaran No. SE-01/PJ.53/2003 2.        Besarnya Pelunasan Bea Materai Dengan Cara Pemateraian Kemudian a.        Atas dokumen yang semula tidak terutang Bea Materai namun akan digunakan sebagai alat bukti di Pengadilan adalah sebesar Bea Materai yang terutang sesuai denggan peraturan yang berlaku pada saat pemateraian kemudian.



b.     Atas dokumen yang tidak atau kurang dilunasi adalah sebesar Bea Materai yang terutang. c.     Atas dokumen yang dibuat di luar negeri yang akan digunakan di Indonesia adalah sebesar Bea Materai yang terutang sesuai dengan peraturan yang berlaku pada saat pemateraian kemudian 3.        Sanksi atas Pemateraian Kemudian Ø  Denda sebesar 200 % dari Bea Materai yang tidak atau kurang dilunasi untuk point 1d. Ø  Denda sebesar 200% dari Bea Materai terutama untuk point 1c apabila pemateraian kemudian dilakukan setelah dokumen digunakan. 4.        Objek Pemateraian Kemudian a.   Dokumen yang semula tidak terutang Bea Materai namun akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan b.      Dokumen yang Bea Materainya tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya c.       Dokumen yang dibuat di luar negeri yang akan digunakan di Indonesia 5.        Mekanisme Pemateraian Kemudian 1. Tata Cara Pemateraian Kemudian Dengan Materai Tempel a.       Pemegang dokumen membawa dokumen ke Kantor Pos terdekat b.      Pemegang dokumen melunasi Bea Materai yang terutang atas dokumen yang dimateraikan kemudian sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 476/KMK.03/2002. c.        Pemegang dokumen yang Bea Materainya tidak atau kurang dilunasi dikenakan denda administrasi sebesar 200% dari Bea Materai yang tidak atau kurang dilunasi dengan menggunaan SSP kode MAP 0174. d.      Dokumen yang telah dimateraikan kemudian dan SSP dicap TELAH DIMATERAIKAN KEMUDIAN SESUAI UU NO. 13 Tahun 1985 Jo 476/KMK.03/2002 oleh Pejabat Pos disertai dengan tanda tangan, nama dan nomor pegawai Pejabat Pos bersangkutan. 2. Tata Cara Pemateraian Kemudian Dengan Surat Setoran Pajak a.      Membuat daftar dokumen yang akan dimateraikan kemudian b.      Membayar Bea Materai terutang berdasarkan Pasal 4 SKMK No. 476/KMK.03/2002 c.       Pemegang dokumen yang bea materainya tidak atau kurang dilunasi dikenakan denda administrasi sebesar 200% dari Bea Materai yang tidak atau kurang dilunasi dengan menggunakan SSP terpisah dengan SSP yan digunakan untuk memateraikan kemudian. d.      Cara Pengisian SSP sbb : a.       SSP yang digunakan untuk melunasi pemateraian kemudian diisi dengan Kode Jenis Pajak (MAP) 0171 b.      SSP yang digunakan untuk membayar denda administrasi diisi dengan Kode Jenis Pajak (MAP) 0174 e.       Daftar Dokumen yang telah dimateraikan kemudian dan SSP yang digunakan untuk membayar pemateraian kemudian dicap TELAH DIMATERAIKAN KEMUDIAN SESUAI UU NO. 13 Tahun 1985 Jo 476/KMK.03/2002 oleh Pejabat Pos disertai dengan tanda tangan, nama dan nomor pegawai Pejabat Pos bersangkutan.



BAB III PENUTUP 3.1       KESIMPULAN Bea Materai adalah pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Bea materai digunakan untuk dokumen-dokumen yang berhubungan dengan penerimaan uang, ataupun untuk surat-surat berharga yang penggunaannya telah diatur oleh menteri keuangan, adapun jenisnya berupa materai tempel dengan nominal Rp. 3.000,00 dan Rp. 6.000,00 maupun materai kertas yang biasanya digunakan untuk surat berharga seperti surat tanda tamat belajar maupun akta tanah.Penggunaan bea materai dalam dokumendokumen tersebut adalah sebagai alat pengesahan dokumen tersebut. Bea materai terdiri dari objek materai dan objek tidak kena materai. Penggunaan materai juga harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Pelanggaran terhadap Bea Materai akan dikenai sanksi, baik sanksi administratif maupun sanksi pidana. 3.2       SARAN Bea Materai adalah pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.Sebagai warga Negara yang baik kita harus mengerti tentang Bea Materai, serta dapat menggunakannya sesuai aturan yang berlaku agar tidak terkena sanksi nantinya.



DAFTAR PUSTAKA Susyanti, Jeni dan Ahmad Dahlan.2015.Perpajakan.Malang:Empatdua Media. Mardiasmo.2011.Perpajakan Edisi Revisi.Yogyakarta:Andi. Objek Bea Meterai - Penjelasan Umum Tarif.    http://www.tarif.depkeu.go.id/Bidang/? bid=pajak&cat=meterai 13 Maret 2016



Sekilas tentang Bea Meterai | Catatan Ekstens. ID http://ekstensifikasi423.blogspot.co.id/2014/08/sekilas-tentang-beameterai.html, 13 Maret 2016