Rangkuman Bea Materai [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Rangkuman Perpajakan “ Bea Materai “ TERMINOLOGI Bea Materai adalah Pajak atas dokumen yang dipakai oleh masyarakat dalam lalu lintas hukum (Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 ) Dalam memahami hal-hal yang berkaitan dengan pajak atas bea materai, khususnya beberapa pengertian yang tercakup dalam pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 , berikut ini diuraikan beberapa terminologi yang berkaitan dengan pajak bea meterai tersebut. - Dokumen. Yang dimaksud dengan dokumen dalam undang-undang ini adalah kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan atau kenyataan bagi seseorang dan atau pihak-pihak yang berkepentingan. - Benda meterai. Yang dimaksud dengan benda meterai dalam undang-undang ini adalah meterai tempel dan kertas meterai yang dikeluarkan oleh pemerintah RI. - Tanda tangan. Yang dimaksud dengan tanda tangan dalam undang-undang ini adalah tanda tangan sebagaimana lazimnya dipergunakan termasuk pula paraf, teraan atau cap tanda tangan atau cap paraf, teraan cap nama atau tanda lainnya sebagai pengganti tanda tangan - Pemeteraian kemudian. Yang dimaksud pemeteraian kemudian dalam undang-undang ini adalah suatu cara pelunasan Bea Meterai yang dilakukan oleh pejabat pos atas permintaan pemegang dokumen yang bea meterainya belum dilunasi sebagaimana mestinya - Pejabat pos. Yang dimaksud pejabat pos dalam undang-undang ini adalah pejabat PT. Pos dan giro yang diserahi tugas melayani permintaan pemeteraian kemudian.



SUBJEK DAN OBJEK Subjek Bea Materai Dibawah ini adalah subjek bea materai, diantaranya: 1.



Pihak penerima dan atau mendapat manfaat dari dokumen, kecuali pada pihak – pihak yang bersangkutan menentukan lain.



2.



Dalam hal dokumen dibuat sepihak contohnya, Kwitansi



3.



Dalam hal dokumen dibuat oleh 2 (dua) pihak atau bisa juga lebih, misal surat perjanjian dibawah tangan, maka masing-masing pihak tersebut terutang bea materai.



1



Objek Bea Materai Dalam undang undang nomor 13 tahun 1985, objek bea materai merupakan dokumen yang menyatakan nominal dengan jumlah tertentu. objek bea materai, diantaranya adalah: 1. Surat perjanjian dan surat-surat lain yang dibuat dengan tujuan sebagai buktian mengenai perbuatan kenyataan dan keadaan yang bersifat perdata 2. Akta notaris 3. Akta pejabat pembuat akta tanah (PPAT) 4. Surat berharga 5. Dokumen yang dipergunakan untuk pembuktian di pengadilan TARIF DAN CARA PERHITUNGAN Tarif Bea Materai Dibawah ini adalah tarif bea materai: a. Tarif bea materai Rp. 6.000,00 digunakan untuk dokumen berupa: 1. Surat Perjanjian dan surat lainnya yang dibuat dengan tujuan sebagai alat bukti mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat pendata. 2. Akta notaris dan salinannya. 3. Surat berharga seperti wesel, promes, aksep dan cek yang harga nominalnya lebih dari Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). 4. Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian dalam Pengadilan, yakni: 



surat biasa dan surat kerumah tanggaan.







surat yang tadinya tidak dikenakan bea meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan dengan tujuan lain dan digunakan oleh orang lain selain dan maksud semula.



b. Untuk dokumen yang menyatakan nominal uang, seperti: 



Nominal hingga Rp250.000,- tidak dikenakan bea materai







Nominal antara Rp250.000,- hingga Rp1.000.000,- dikenakan bea mterai Rp3.000,-



2







Nominal lebih dari Rp 1.000.000,- dikenakan bea materai Rp 6.000,-



c. Cek dan Giro yang dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 3.000,- tanpa batas pengenaan besarnya harga nominal. d. Efek pada bursa efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang memiliki harga nominal Rp 1.000.000,- dapat dikenakan Bea Meterai Rp 3.000,- dan sedangkan yang memiliki nominal lebih dari Rp 1.000.000,- dikenakan Bea Meterai Rp 6.000,-. CARA PERHITUNGAN PT Angin Ribut memiliki dokumen rata-rata 100 buah perhari yang harus bermeterai. Perusahaan ini biasanya menggunakan mesin teraan untuk mempermudah pelunasan Bea Meterai. Apabila perusahaan ini lupa memeteraikan 100 dokumen yang merupakan tagihan untuk kliennya yang nilai tagihan untuk masing-masing dokumen sebesar Rp 1.000.000,00 dan dokumen tersebut telah dipergunakan, berapa bea meterai yang harus dibayar PT Angin Ribut berikut sanksinya? Jawab: Dokumen yang belum dimeteraikan



= 100 dokumen



Bea Meterai terutang untuk 1 dokumen



= Rp.



6.000,00



Bea Meterai Terutang



= Rp.



600.000,00



Sanksi 200%



= Rp. 1.200.000,00



Bea Meterai yang masih harus dibayar



= Rp. 1.800.000,00



SANKSI – SANKSI Sanksi Administrasi Sanksi ini dikenakan apabila terjadinya pelanggaran yang mengakibatkan Bea Meterai yang harus dilunasi kurang bayar. a. Dokumen sebagaimana yang dimaksud dalam objek Bea Meterai tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya dikenakan denda administrasi sebesar 200% (dua ratus persen) dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dibayar. b. Pemegang dokumen atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) harus melunasi Bea Meterai terutang berikut dendanya dengan cara pemeteraian kemudian.



Sanksi Pidana Di pidana sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana : 3



a. barang siapa meniru atau memalsukan meterai tempel dan kertas meterai atau meniru dan memalsukan tanda tangan yang perlu untuk mensahkan meterai; b. barang siapa dengan sengaja menyimpan dengan maksud untuk diedarkan atau memasukan ke Negara Indonesia meterai palsu, yang dipalsukan atau yang dibuat dengan melawan hak; c.



barang



siapa



dengan



sengaja



menggunakan,



menjual,



menawarkan,



menyerahkan,



menyediakan untuk dijual atau di masukan ke Negara Indonesia meterai yang mereknya, capnya, tanda-tangannya, tanda sahnya atau tanda waktunya mempergunakan telah dihilangkan seolah-olah meterai itu belum dipakai dan atau menyuruh orang lain menggunakan dengan melawan hak; d.



barang siapa menyimpan bahan-bahan atau perkakas-perkakas yang diketahuinya digunakan untuk melakukan salah satu kejahatan untuk meniru dan memalsukan benda meterai.



References Resmi, Siti. 2014. Perpajakan:Teori Dan Kasus. Edisi 8. Salemba Empat. Jakarta Selatan. http://pajakonline.com/engine/learning/print.php?id=609 diakses 29 Oktober 2019.



4



5