Makalah Bentuk Dan Unsur Jarimah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Makalah



DI S U S U N OLEH : KELOMPOK 3 NAMA



SEM/UNIT PRODY



: NEPI YANI : IKA IDAYANI : IRAWATI : IV/I : S-I



Pembimbing MARWAN, MA PENGASUH: ALKIAH, MPd



KATA PENGANTAR Segala puji bagi Allah swt yang telah memberikan limpahan karunia yang tidak terhingga



sehingga penyusunan makalah ini terselesaikan



dengan baik,



shalawat dan salam kepada janjungan alam Nabi besar Muhammad Saw. pembawa risalah Allah swt mengandung pedoman hidup yang terang bagi umat manusia didunia dan diakhirat. Makalah ini membahas tentang “Bentuk dan Unsur Jarimah”. Saya sadar bahwa penyusun makalah ini sangatlah jauh dari kesempurnaan, maka dari ini saya sangat mengharapkan kritik dan saran dari pembaca. Mudah-mudahan makalah ini bermanfaat bagi para pembaca khususnya mahasiswi. Semoga juga menjadi amal yang baik dan diterima disisi Allah SWT. Amiin.



Penulis



Kelompok 3



DAFTAR ISI Halam an



2



KATA PENGANTAR....................................................................................



i



DAFTAR ISI...................................................................................................



ii



BAB I : PENDAHULUAN.............................................................................



1



A. Latar Belakang......................................................................................



1



B. Rumusan masalah.................................................................................



1



BAB II : PEMBAHASAN..............................................................................



2



A. Pengertian Jarimah................................................................................



2



B. Unsur-unsur Jarimah dan Objek Kajiannya..........................................



3



C. Pembagian Jarimah...............................................................................



4



BAB III : PENUTUP......................................................................................



7



A. Kesimpulan...........................................................................................



7



B. Saran.....................................................................................................



7



DAFTAR PUSTAKA......................................................................................



8



3



BAB I PENDAHULUAN A. Latar belakang Dalam Hukum Islam, tindak pidana (delik, jarimah) diartikan sebagai perbuatan-perbuatan yang dilarang Syara’ yang diancam oleh Allah dengan hukuman hudud, qishash-diyat, atau ta’zir. Larangan-larangan Syara’ tersebut adakalanya berupa mengerjakan perbuatan yang dilarang atau meninggalkan perbuatan yang diperintahkan. Kata Syara’ pada pengertian tersebut dimaksudkan bahwa suatu perbuatan baru dianggap tindak pidana apabila dilarang oleh Syara’. Hukum Pidana Islam dalam pengertian fiqh dapat disamakan dengan istilah “jarimah” yang diartikan sebagai larangan Syara’ yang dijatuhi sanksi oleh pembuat Syari’at (Allah) dengan hukuman hadd atau ta’zir. Di antara pembagian jarimah yang paling penting adalah pembagian yang ditinjau dari segi hukumannya. Jarimah ditinjau dari segi hukumannya terbagi kepada tiga bagian, yaitu jarimah hudud, jarimah qishash dan diyat, serta  jarimah ta’zir. B. Rumusan Masalah 1. Apa yang dimaksud Jarimah ? 2. Apa saja unsur-unsur Jarimah dan Objek Kajiannya 3. Bagaimana pembagian Jarimah ? C. Tujuan Pembahasan 1. Mengetahui dan memahami pengertian Jarimah 2. Mengetahui dan memahami unsur-unsur Jarimah dan Objek Kajiannya 3. Mengetahui dan memahami pembagian Jarimah



1



BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Jarimah Jarimah berasal dari kata (‫ )جرم‬yang sinonimnya (‫ )كسب وقطع‬artinya berusaha dan bekerja. Usaha disini difokuskan pada usaha yang tidak baik atau usaha yang dibenci oleh manusia. Atau dapat diartikan jarimah adalah melakukan setiap perbuatan yang menyimpang dari kebenaran (perbuatan dosa), keadilan, dan jalan yang lurus (agama).1 Menurut istilah, definisi jarimah yang dikemukakan oleh Imam al-Mawardi : 



‫الجرائم محظورات شرعية زجر هللا تعالى عنها بحد او تعزير‬ “Jarimah adalah perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh syara’, yang diancam dengan hukuman had atau ta’zir.”  Kata jarimah diistilahkan dalam hukum positif sebagai tindak pidana (delik) atau pelanggaran.  Dalam pemakaian kata jinayah mempunyai arti lebih luas, yaitu ditujukan bagi segala sesuatu yang ada sangkut pautnya dengan kejahatan manusia dan tidak ditujukan pada satuan perbuatan dosa tertentu (jarimah). Oleh karena itu, pembahasan fiqh yang memuat masalah-masalah kejahatan, pelanggaran yang dikerjakan manusia, dan hukuman yang diancamkan kepada pelaku perbuatan disebut fiqh jinayah, bukan fiqh jarimah.2 Pengertian jarimah tersebut hampir bersesuaian dengan pengertian menurut hukum positif (hukum pidana Indonesia). Jarimah dalam istilah hukum pidana Indonesia diartikan dengan peristiwa pidana. Menurut Mr. Tresna dalam bukunya Asas-asas Hukum Pidana, peristiwa pidana ialah rangkaian perbuatan manusia yang bertentangan dengan undang-undang atau peraturan perundangan lainya, terhadap perbuatan mana diadakan tindakan penghukuman. 1



Rahmat Hakim, Hukum Pidana Islam;Fiqih Jinayah,cet.2, (Bandung : Pustaka Setia, 2000),



hal.9 Ahmad Wardi Muslich, Pengantar Dan Asas Hukum Pidana Islam; Fiqh Jinayah, cet.II, (Jakarta: Sinar Grafika, 2006), hal. 15 2



2



Pengertian jarimah menurut syara’ pada lahiriyahnya ternyata sedikit berbeda dengan pengertian jarimah atau tindak pidana menurut hukum positif dalam kaitannya dengan masalah ta’zir. Menurut hukum islam hukuman ta’zir adalah hukuman yang tidak tercantum nash ata ketentuannya dalam al-Qur’an dan asSunnah, dengan ketentuan yang pasti dan terperinci. Sedangkan menurut hukum positif dalam perngertian di atas, hukuman itu harus tercantum dalam undangundang. B. Unsur-unsur Jarimah dan Objek Kajiannya 1. Unsur-unsur Jarimah Suatu perbuatan dianggap sebagai tindak pidana apabila unsur-unsurnya telah terpenuhi. Abdul Qadir Audah mengemukakan bahwa unsur-unsur umum jarimah ada tiga macam :  a. Unsur Formal (‫رعي‬j‫ )الركن الش‬yaitu adanya nash (ketentuan) yang melarang perbuatan dan mengancamnya dengan hukuman.  Dalam unsur ini terdapat lima masalah pokok :  



Asas legalitas dalam hukum pidana islam.







Sumber-sumber aturan-aturan pidana islam.







Masa berlakunya aturan-aturan pidana islam.







Lingkungan berlakunya aturan-aturan pidana islam.







Asas pelaku atau terhadap siapa berlakunya aturan-aturan hukum pidana islam.



b. Unsur Material (‫ادي‬jj‫ركن الم‬jj‫ )ال‬yaitu adanya tingkah laku yang membentuk jarimah, baik berupa perbuatan nyata (positif) maupun sikap tidak berbuat (negatif) yang bersifat melawan hukum.  Unsur materiil ini mencakup antara lain:  



Jarimah yang belum selesai atau percobaan. 







Turut serta melakukan jarimah.



c. Unsur Moral (‫ )الركن االدبي‬yaitu bahwa pelaku adalah orang yang mukallaf, yakni orang yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan.  3



Pembahasan mengenai unsur pertanggungawaban ini berkisar dua masalah pokok : 



Pertanggungjawaban pidana. 







Hapusnya pertanggungjawaban pidana.



Unsur-unsur diatas merupakan unsur-unsur yang bersifat umum. Artinya unsur-unsur tersebut adalah unsur yang sama dan berlaku bagi setiap macam jarimah (tindak pidana/delik). Jadi pada jarimah apapun ketiga unsur tersebut harus terpenuhi. Untuk unsur yang secara khusus bisa dipelajari pada tiap masing-masing jarimah.  2. Objek Kajian Jarimah Objek utama kajian fiqh jinayah jika dikaitkan dengan unsur-unsur tindak pidana atau arkan al-Jarimah, dan objek kajian utama fiqh jinayah sangat berhubungan erat dengan unsur materiil atau al-Rukn al-Madi, maka objek kajian utama fiqh jinayah meliputi tiga masalah pokok :  



Jarimah Qishash.







Jarimah Hudud.







Jarimah Ta’zir.3



C. Pembagian Jarimah Macam-macam jarimah dapat dilihat dari beberapa segi :4 Dari segi ringannya hukuman, jarimah dapat dibagi kepada tiga bagian, yaitu:  1. Jarimah Hudud. 2. Jarimah Qishash dan Diat. 3. Jarimah Ta’zir.  Dari segi niatnya, jarimah dibagi kepada dua bagian, yaitu :  1. Jarimah Sengaja. 



3



M. Nurul Irfan dan Masyrofah, Fiqh Jinayah, cet.1, (Jakarta: Amzah, 2013), hal.3-4



4



Ahmad Wardi Muslich, Pengantar Dan Asas Hukum Pidana Islam;Fiqh Jinayah, cet.II,…,



hal. 14-28



4



Menurut Muhammad Abu Zahrah, yang dimaksud jarimah sengaja adalah suatu jarimah yang dilakukan oleh seseorang dengan kesengajaan dan atas kehendaknya serta ia mengetahui bahwa perbuatan tersebut dilarang dan diancam dengan hukuman.  Dalam istilah hukum positif Indonesia jarimah ini sejalan dengan delik dolus (mengandung unsur kesengajaan).5 2. Jarimah Tidak Sengaja.  Abdul Qadir Audah mengemukakan jarimah tidak sengaja adalah jarimah dimana pelaku tidak sengaja (berniat) untuk melakukan perbuatan yang dilarang dan perbuatan tersebut terjadi sebagai akibat kelalaiannya (kesalahannya).  Jarimah tidak sengaja ini dalam istilah hukum positif Indonesia disebut delik culpa (kesalahan berbentuk kealpaan). Dari segi waktu tertangkapnya, jarimah itu dapat dibagi kepada dua bagian, yaitu :  1) Jarimah Tertangkap Basah (‫)جرائم المتلبس بها‬  2)



Jarimah



yang



Tidak



Tertangkap



Basah



(‫رائم التلبس فيها‬jjjjjj‫)ج‬ 



Dari segi cara melakukannya, jarimah dibagi dua bagian :  1) Jarimah Positif (‫)جرائم ايجابية‬  Jarimah karena melakuakan perbuatan yang dilarang. Dalam hukum positif jarimah ini disebut delik commissionis.  2) Jarimah Negatif (‫)جرائم سلبية‬  Jarimah karena meninggalkan perbuatan yang diperintahkan. Dalam hukum positif disebut delikta commissionis. Dari segi objek atau sasaran yang terkena oleh jarimah, maka jarimah dibagi menjadi dua bagian :  1) Jarimah Perseorangan (‫)جرائم ضد االفراد‬  Jarimah perseorangan adalah suatu jarimah dimana hukuman terhadap pelakunya dijatuhkan untuk melindungi hak perseorangan (indiv idu). 



5



Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, ed.revisi, (Jakarta: Rineka Cipta, 2008), hal.82



5



2) Jarimah Masyarakat (‫)جرائم ضد الجماعة‬  Jarimah masyarakat adalah jarimah dimana hukuman terhadap pelakunya dijatuhkan untuk melindungi kepentingan masyarakat. Dari segi watak atau tabiatnya, dibagi menjadi dua bagian :  1) Jarimah Biasa (‫)جرائم عادية‬  Jarimah biasa yaitu jarimah yang dilakukan oleh seseorang tanpa mengaitkannya dengan tujuan-tujuan politik.  2) Jarimah Politik (‫)جرائم سياسية‬  Menurut Muhammad Abu Zahrah, Jarimah politik adalah jarimah yang merupakan pelanggaran terhadap peraturan pemerintah atau pejabatpejabat pemerintah atau terhadap garis-garis politik yang telah ditentukan oleh pemerintah. 



6



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Jarimah adalah perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Syara’ yang diancam oleh Allah dengan hukuman hadd atau ta’zir. Dalam istilah lain jarimah disebut juga dengan jinayah. Menurut Abdul Qadir Audah pengertian Jinayah adalah suatu istilah untuk perbuatan yang dilarang oleh Syara’, baik perbuatan tersebut mengenai jiwa, harta, dan lainnya. Unsur-unsur umum untuk jarimah itu ada tiga macam : a. Unsur formal, yaitu adanya nash (ketentuan) yang melarang perbuatan dan mengancamnya dengan hukuman. b. Unsur material, yaitu adanya tingkah laku yang membentuk jarimah, baik berupa perbuatan nyata (positif) maupun sikap tidak berbuat (negatif). c. Unsur moral, yaitu bahwa pelaku adalah orang mukallaf yakni orang yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukannya B. Saran Demikianlah makalah yang dapat kami sampaikan, kami sadar makalah ini masih kurang dari kesempurnaan, jika ada kesalahan atau kekurangan itu karena keterbatasan pengetahuan kami, maka dari itu kritik dan saran sangat kami butuhkan demi kesempurnaan isi makalah ini, semoga bermanfaat bagi kita semua. 



7



DAFTAR PUSTAKA



Ahmad Wardi Muslich, Pengantar Dan Asas Hukum Pidana Islam;Fiqh Jinayah, cet.II, (Jakarta :Sinar Grafika, 2006) M. Nurul Irfan dan Masyrofah, Fiqh Jinayah, cet.1, (Jakarta: Amzah, 2013) Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, ed.revisi, (Jakarta: Rineka Cipta, 2008) Rahmat Hakim, Hukum Pidana Islam;Fiqih Jinayah,cet.2, (Bandung : Pustaka Setia, 2000)



8