Jarimah Syurbah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TUGAS JINAYAT JARIMAH SYURBAH (KONSUMSI MIRAS ATAU KHAMR)



Nama : Wahani Dwicipta Iftitahurohmah NIM : 18410586 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA 2020



PEMBAHASAN Pengertian Jarimah berasal dari bahasa Arab ‫رج‬66‫ ةم‬yang berarti perbuatan dosa dan atau tindak pidana. Dalam terminologi hukum Islam, jarimah diartikan sebagai perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh menurut syara dan ditentukan hukumannya oleh Tuhan, baik dalam bentuk sanksi-sanksi yang sudah jelas ketentuannya (had) maupun sanksi-sanksi yang belum jelas ketentuannya oleh Tuhan (ta'zir).1 Terdapat perbedaan para ulama dalam memberi pengertian tentang syurbah: Menurut Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad, Khamr adalah minum minuman yang memabukkan, baik minuman tersebut dinamakan khomr maupun bukan khomr, baik dari perasan anggur maupun dari bahan-bahan yang lain.”2 asy



syurbu



menurut



Imam



Abu



Hanifah



adalah



sebagai



berikut;



“asy syurbu menurut Imam Abu Hanifah adalah meminum minuman khomr saja, baik yang diminum itu banyak maupun sedikit.3



Dasar Hukum -



Al-Quran



Artinya: Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa 1



Wikipedia/khamr diakses tanggal 26 Desember 2020 Eprints.walisongo.ac.id 3 ibid 2



keduanya lebih besar dari manfaatnya". dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayatNya kepadamu supaya kamu berfikir.” al-Baqarah: 219



Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan.....” Qs. an-Nisa’: 43



Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” Qs. al-Maidah: 90- 91



-



Hadist Sesuai dengan hadits Rasul SAW.: ‫ما أسكر كثيره فقليله حرام )احمد و ابن ماجه( كل شراب اسكر فهو حرام )البخارى ومسلم‬ ( Al-Qur’an dan hadits mengharamkan khamr karena membawa efek (‘illat) “memabukkan dan hilangnya akal”. Apakah sifat memabukkan ini sebagai ‘illat pada ashal juga terdapat pada wiski (cabang/furu‘).4



4



Reni Surya, Klasifikasi Tindak Pidana Hudud dan Sanksinya dalam Perspektif Hukum Islam, Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam Volume 2 No. 2. Juli-Desember 2018



Apabila seseorang meminum khomr untuk obat maka para fuqoha berbeda pendapat mengenai status hukumnya. Menurut pendapat yang rajih dalam mazhab Maliki, Syafi’i dan Hambali, berobat dengan menggunakan khomr merupakan perbuatan yang dilarang, dan peminumnya dapat dikenai hukuman had. Alasan mereka adalah hadis Nabi Muhammad



shollallohu



‘alayhi



wa



sallam;



Dari Ummi Salamah r.a dari Nabi shollallohu ‘alayhi wa sallam beliau bersabda; “sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhanmu di dalam barang yang diharamkan atas kamu.”5 Hadis



yang



diriwayatkan



Wayl



Al



Hadhromi;



dari Wayl Al Hadhromi berkata bahwa Thoriq putra Suwayd bertanya pada Nabi shollallohu ‘alayhi wa sallam tentang hukum khomr yang dibuat untuk obat. Nabi menjawab; “sesungguhnya khomr itu bukan obat, melainkan penyakit.”6



Alasan teoritis (logis) terhadap larangan jarimah 1. Terhadap Kesehatan Berikut adalah penyakit-penyakit yang bisa muncul akibat sering mabuk miras dalam jangka panjang7: 



Penyakit hati



Ketika dikonsumsi, alkohol akan terserap ke dalam aliran darah, kemudian terkumpul di hati untuk dipecah dan dinetralkan agar dapat dibuang dari tubuh. Hanya saja, kemampuan hati dalam memproses alkohol sangat terbatas. Jika alkohol yang diminum lebih banyak dari yang bisa diolah oleh hati, maka kadar alkohol dalam darah akan



5



https://ngobrolislami.wordpress.com/2011/02/04/konsep-hukum-pidana-islam-jarimah-minum-minuman-kerassyurbul-khomr/ 6 ibid 7 dr. Kevin Adrian, laman alodokter.com



meningkat. Jika terus menerus terjadi, organ hati akan mengalami gangguan, mulai dari perlemakan hati, hepatitis, sirosis, hingga kanker hati. 



Penyakit jantung dan pembuluh darah Akibat lainnya dari sering mabuk adalah gangguan detak jantung, peningkatan tekanan darah dan denyut jantung, pembesaran jantung, serta meningkatnya risiko terkena stroke dan penyakit jantung.







Kanker Semakin sering meminum alkohol, semakin besar pula risiko terkena kanker dan meninggal akibat penyakit tersebut. Selain kanker hati, jenis kanker lain yang juga dapat terjadi akibat sering mabuk adalah kanker mulut, kanker tenggorokan, kanker esofagus, kanker usus besar, bahkan kanker payudara.







Gangguan otak dan saraf Terlalu banyak mengonsumsi alkohol juga dapat menyebabkan gangguan pada otak. Menurut penelitian, sering mabuk dapat membuat otak menyusut atau mengecil. Semakin banyak alkohol yang dikonsumsi, semakin besar pula penyusutannya. Selain itu, terlalu banyak minum alkohol juga dapat menurunkan kemampuan berpikir dan melemahkan daya ingat, serta membuat refleks dan koordinasi gerakan tubuh terganggu.







Depresi Mengonsumsi minuman keras secara berlebihan dapat menyebabkan atau memperberat depresi. Penelitian menunjukkan bahwa orang yang sering mabuk memiliki risiko lebih tinggi



untuk



bunuh



diri



dan



mengalami



gangguan



kecemasan.



Karena Ketika meminum miras terlalu banyak, fungsi zat kimia otak yang mengatur mood akan 



Kecanduan alcohol



terganggu,



sehingga



muncul gejala



depresi.



Orang yang kecanduan minuman keras akan terus-menerus mengonsumsi minuman beralkohol dan sulit untuk berhenti. Pada akhirnya, kebiasaan tersebut akan berdampak pada kesehatan maupun kehidupan sosialnya. 2. Terhadap masalah sosial Penyalahgunaan minuman keras akan membawa dampak yang tidak baik untuk kesehatan fisik dan psikis seseorang. Menurut Anang (2000) akibat atau dampak dari penyalahgunaan zat adiktif bagi pengguna adalah sebagai berikut : pertama, Kepribadian rusak.kedua, Tingkah laku (bohong, manipulasi). Tiga, Pola pikir khas. Empat,



Pelanggaran norma. Lima, Fisik



(gemeteran, siang tidur malam begadang). Tanda-tanda yang ditimbulkan akibat penggunaan minuman keras (alkohol) umumnya akan menyebabkan timbulnya keberanian mengarah pada perilaku kasar, pemarah, mudah tersinggung dan bertindak brutal. Dampak lain dari mengkonsumsi minuman keras adalah pada kehidupan sosial seperti ketidak-mampuan bersosialisasi dengan Jurnal Holistik, Tahun VIII No. 16 / Juli Desember 2015 yaitu sering bersengketa dengan orang lain, ketidakmampuan fungsi sosial (bekerja atau bersekolah), pekerjaan berantakan, drop out sekolah dan nilai rapot jelek.8 Beraneka ragam tingkah laku atau perbuatan remaja yang menyimpang dari moral sering menimbulkan kegelisahan dan permasalahan terhadap orang lain. Pergaulan remaja juga berpotensi menimbulkan keresahan sosial karena tidak sedikit para remaja terlibat pergaulan negatif mabuk-mabukan. Perilaku remaja seperti itu mengandung resiko dan dampak negatif yang berlipat ganda baik terhadap kesehatan dirinya sendiri maupun lingkungan sekitarnya. Sanksi pidana bagi jarimah Menurut Syaikh Abu Bakar Jabir al-Jazairi dalam kitab Minhajul Muslim, hukuman peminum khamar adalah dengan dicambuk 80 kali pada bagian punggungnya. Had ini sesuai dengan yang dicontohkan Nabi Muhammad bagi para pelanggar larangan minum khamer.9



8



https://media.neliti.com/media/publications/967-ID-pengaruh-penggunaan-minuman-keras-pada-kehidupanremaja-di-desa-kali-kecamatan-p.pdf 9 https://republika.co.id/berita/qi42vy366/hukuman-bagi-peminum-khamar-dalam-islam



Kendati demikian, pelaksanaan had ini hanya boleh dilakukan lembaga pengadilan resmi dan sah yang memberlakukan hukum hudud. Tidak dibolehkan melaksanakan hukuman secara semenamena oleh warga biasa meskipun mempunyai dua orang saksi yang adil. Syarat pemberlakuan had bagi peminum khamar juga haruslah seorang Muslim, berakal, baligh, minum dengan sengaja tanpa dipaksa, mengetahui keharamannya dan tidak dalam kondisi sakit. Pengharaman khamar dalam Islam bertujuan menjaga keselamatan agama seorang Muslim, akalnya, badannya dan hartanya.  Peminum minuman keras baru dianggap melakukan tindak pidana ketika perbuatan tersebut berakibat buruk terhadap orang lain, misalnya membuat orang terluka, mengganggu ketertiban umum, dan sebagainya. Ketentuan tersebut dapat di lihat pada Pasal 300, Pasal 492, dan Pasal 536 hingga Pasal 539.



Pasal 300 ayat (1) KUHP menyebutkan, “Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu rupiah: (1) Barangsaiapa dengan sengaja menjual atau memberikan minuman yang memabukkan kepada seseorang yang telah kelihatan mabuk; (2)  Barangsiapa dengan sengaja membikin mabuk seorang anak yang umurnya belum cukup 16 tahun; (3)  Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa orang untuk minum-minuman yang memabukkan.” Dalil hukum yang mengatur tentang larangan meminum-minuman keras dinyatakan oleh Allah SWT dalam al-Qur’an secara bertahap, yakni sebagai berikut: “Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya. ...” (Surat al-Baqarah: 129)  “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu sholat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan. ...” (Surat an-Nisaa’: 43)



"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (Surat al-Maidah: 90) Rumusan tindak pidana sebagaimana dinyatakan dalam ayat di atas dikenakan kepada pemakai yang telah mencapai usia dewasa, berakal sehat, bukan atas keterpaksaan, dan mengetahui kalau benda



yang



dikonsumsinya



itu



memabukkan.



Sementara



itu,



hukuman



bagi



peminum khamr adalah dicambuk sebanyak 40 kali hingga 80 kali. Hal ini didasarkan pada beberapa hadis Rasulullah yang membicarakan masalah khamr dan judi (Zainuddin, 2009: 101).



Melihat fakta-fakta terkait dengan maraknya peredaran minuman keras dan akibat-akibat buruk yang ditimbulkannya, seharusnya Indonesia segera membuat rumusan khusus mengenai sanksi pidana bagi peminum minuman keras, misalnya seperti di Arab Saudi. Hal ini dimaksudkan agar tercipta ketentraman dan kenyamanan di Indonesia. Pembuktian Unsur-unsur jarimah minum khomr ada dua macam; [1] asy syurbu Sesuai dengan pengertian asy syurbu (meminum) sebagaimana yang telah dikemukakan di atas, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad berpendapat bahwa unsur ini (asy syurbu) terpenuhi apabila pelaku meminum sesuatu yang memabukkan. Dalam hal ini tidak diperhatikan nama dari minuman itu dan dari bahan apa minuman itu diproduksi. Dengan demikian, tidak ada perbedaan apakah yang diminum itu dibuat dari perasan buah anggur, gandum, kurma, tebu, maupun buah-buahan yang lain. Demikian pula tidak diperhatikan kadar kekuatan memabukkannya, baik sedikit maupun banyak, hukumnya tetap haram.



Akan tetapi Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa unsur pertama ini tidak dapat dipenuhi kecuali yang diminum itu khomr, sebagaimana yang telah penulis uraikan di atas. Apabila pendapat jumhur ulama tersebut kita ikuti maka semua jenis bahan yang memabukkan hukumnya tetap haram, seperti ganja, kokain, heroin, dan semacamnya. Hanya saja karena meminum merupakan unsur penting dalam jarimah minuman khomr maka bahan-bahan yang



dikonsumsi tidak dengan jalan di minum, seperti ganja, kokain, heroin dan semacamnya tidak mengakibatkan



hukuman



had,



melainkan



hukuman



ta’zir.



Seseorang dianggap meminum apabila barang yang diminumnya telah sampai ke tenggorokan. Apabila minuman tersebut tidak sampai ke tenggorokan maka tidak dianggap meminum, seperti berkumur-kumur. Demikian pula termasuk kepada perbuatan meminum, apabila meminumminuman khomr tersebutdimaksudkan untuk menghilangkan haus, padahal ada air yang dapat diminumnya. Akan tetapi apabila hal itu dilakukan secara terpaksa (darurat) atau dipaksa, pelaku tidak dikenai hukuman.10 [2] niat yang melawan hukum Unsur ini terpenuhi apabila seseorang melakukan perbuatan minum minuman keras (khomr) padahal ia tahu yang diminumnya itu adalah khomr atau muskir. Dengan demikian apabila seseorang meminum minuman yang memabukkan, tetapi ia menyangka bahwa apa yang diminumnya itu adalah minuman biasa yang tidak memabukkan maka ia tidak dikenai hukuman had, karena tidak ada unsur melawan hukum. Apabila seseorang tidak tahu bahwa minuman khomr itu dilarang, walaupun ia tahu bahwa barang tersebut memabukkan maka dalam hal ini unsur melawan hukum (qosad jina’i) belum terpenuhi. Akan tetapi, alasan tidak tahu hukum tidak dapat diterima dari orang-orang yang hidup dan berdomisili di negeri dan lingkungan Islam.



10



https://ngobrolislami.wordpress.com/2011/02/04/konsep-hukum-pidana-islam-jarimah-minum-minuman-kerassyurbul-khomr/