Kelompok 1 Tugas Jarimah Qisas Dan Diyat [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Jarimah Qisas dan Diyat



MAKALAH



Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mata Kuliah hukum pidana islam program studi hukum tata negara-2 dosen membimbing Muhammad Tahir, S.HI., M.



Oleh : ANDI MUH. SYAFRIE ATMAJA (742352020029) MULIADI (742352020031) MUH. SYAIFUL HAQ (74235202042)



INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) BONE FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM ISLAM PROGRAM STUDI HUKUM TATA NEGARA 2021/2022



KATA PENGANTAR Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan Rahmat, Hidayah, dan Inayah-Nya sehingga kami dapat merampungkan penyusunan makalah Hukum Pidana Islam dengan judul "Jarimah Qishas dan Diyat" tepat pada waktunya. Penyusunan makalah semaksimal mungkin kami upayakan dan didukung bantuan berbagai pihak, sehingga dapat memperlancar dalam penyusunannya. Untuk itu tidak lupa kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kami dalam merampungkan makalah ini. Namun tidak lepas dari semua itu, kami menyadari sepenuhnya bahwa masih terdapat kekurangan baik dari segi penyusunan bahasa dan aspek lainnya. Oleh karena itu, dengan lapang dada kami membuka selebar-lebarnya pintu bagi para pembaca yang ingin memberi saran maupun kritik demi memperbaiki makalah ini. Akhirnya penyusun sangat mengharapkan semoga dari makalah sederhana ini dapat diambil manfaatnya. Bone, 20 September 2021



Penyusun



ii



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR.....................................................................................ii DAFTAR ISI...................................................................................................iii BAB I PENDAHULUAN................................................................................1 A. Latar Belakang.......................................................................................1 B. Rumusan Masalah..................................................................................2 C. Tujuan....................................................................................................2 BAB II PEMBAHASAN..................................................................................3 A. Pengertian Jarimah Qishas dan Diyat....................................................3 B. Pembagian Jarimah Qishas dan Diyat...................................................3 C. Dasar Hukum dan sanksi Jarimah Qishas dan Diyat.............................5 BAB II PENUTUP...........................................................................................7 A. Kesimpulan............................................................................................7 B. Saran......................................................................................................7 DAFTAR PUSTAKA.......................................................................................8



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Manusia adalah makhluk yang sempurna. Tidak ada makhluk yang diciptakan Allah di muka bumi ini yang lebih sempurna dari manusia. Bahkan kesempurnaan



manusia



ini



melebihi



kesempurnaan



malaikat.



Karena



kesempurnaan inilah Allah kemudian menjadikan manusia sebagai khalifah di muka bumi ini, sebagaimana telah di tegaskan Allah dalam surah Al Baqarah : 30. Di tengah kehidupan manusia yang begitu plural tentu tidak pernah lepas dari berbagai permasalahan yang dihadapi baik permasalahan yang berkaitan dengan perdata maupun pidana. Adanya berbagai masalah ini kemudian memunculkan berbagai macam hukum dan penyelesaiannya. Dalam hukum Islam dikenal adanya istilah “jarimah”,yang dimaksud dengan kata-kata “jarimah” ialah, larangan-larangan syara’ yang diancamkan oleh Allah dengan hukuman had atau ta’zir. Larangan-larangan tersebut adakalanya berupa mengerjakan perbuatan yang dilarang, atau meninggalkan perbuatan yang diperintahkan. Dengan kata-kata syara’ pada pengertian tersebut di atas, yang dimaksud ialah bahwa sesuatu perbuatan baru dianggap jarimah apabaila dilarang oleh syara’. Di kalangan Fuqaha, hukuman biasa disebut dengan kata-kata “ajziyah” dan mufradatnya, “jaza”. Pengertian jarimah tersebut tidak berbeda dengan pengertian tindak pidana, (peristiwa pidana, delik) dalam hukum pidana positif. Para



Fuqaha



juga



sering



memakai



kata-kata



“jinayah”



untuk



“jarimah”.Semula pengertian “jinayah” ialah hasil perbuatan seseorang, dan biasanya dibatasi kepada perbuatan yang dilarang saja. Menurut para Fuqaha, yang dimaksud dengan kata-kata “jinayah” ialah perbuatan yang dilarang oleh syara’, baik perbuatan itu mengenai (merugikan) jiwa atau harta benda ataupun lainnya.



1



Akan tetapi kebanyakan Fuqaha memakai kata-kata “jinayah” hanya untuk perbuatan yang mengenai jiwa orang atau anggota badan, seperti membunuh, melukai, memukul, menggugurkan kandungan, dan sebagainya. Ada pula golongan Fuqaha yang membatasi pemakaian kata-kata jarimah kepada jarimah hudud dan qishas saja.3 Dengan mengenyampingkan perbedaan pemakaian katakata “jinayah” di kalangan fuqaha, dapatlah kita katakan bahwa kata-kata “jinayah” dalam istilah fuqaha sama dengan kata-kata “jarimah”.4 Hadd dalam syara’ adalah hukuman yang ditetapkan karena (menyangkut) hak Allah. B. Rumusan Masalah 1. Apakah Pengertian Jarimah Qishas dan Diyat? 2. Bagaimana Pembagian Jarimah Qishas dan Diyat? 3. Bagaimana Dasar Hukum Dan Sanksi Jarimah Qishas dan Diyat? C. Tujuan 1. Untuk Mengetahui Pengertian Jarimah Qishas dan Diyat. 2. Untuk Mengetahui Pembagian Jarimah Qishas dan Diyat. 3. Untuk Mengetahui Dasar Hukum Dan Sanksi Jarimah Qishas dan Diyat.



BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Jarimah Qisas dan Diyat menurut bahasa Jarimah berasal dari kata Jarama, kemudian bentuk masdarnya adalah Jaramatan yang berarti perbuatan dosa, atau kejahatan. Jarimah Qishas dan diyat merupakan jarimah yang diancam dengan hukuman qishas atau diyat. Perbedaan dari jarimah hudud adalah mengenai kewenangan, jika hudud merupakan kewenangan Allah, sedangkan qishas dan diyat merupakan kewenangan manusia. Walaupun demikian keduanya telah ditentukan oleh syara’. Oleh karena jarimah qishas dan diyat merupakan kewenangan manusia, maka tidak mengenal batasan-batasan mengenai hukuman, karena dalam jarimah ini mengenal adanya istilah maaf. Sehingga seseorang tidak akan mendapat hukuman jika pihak korban telah memaafkannya.



B.



Pembagian Jarimah Qisas dan Diyat



Jarimah qishas dan diyat hanya dibagi menjadi dua, yakni pembunuhan dan penganiayaan, namun ada penjabarannya, sebagai berikut: a) Pembunuhan sengaja. Adalah pembunuhan di mana perbuatan tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa yang disertai dengan niat untuk membunuh korban. Unsur-unsurnya adalah: pertama, korban adalah manusia yang masih hidup. Kedua, korban mengalami kematian. Ketiga, pelaku menghendaki adanya kematian korban. b) Pembunuhan



menyerupai



sengaja.



Merupakan



perbuatan



yang



dilakukan dengan kesengajaan, namun tidak ada niat dalam diri pelaku atas kematian korban. Unsur - unsur dari tindakan ini adalah: pertama, adanya perbuatan yang mengakibatkan kematian. Kedua, adanya kesengajaan. Kedua, korban mengalami kematian. c) Pembunuhan karena kesalahan. Adalah pembunuhan yang dilakukan tanpa ada niat sedikit pun, karena kelalaian, kurang hati-hati dari pelaku.



Unsur- unsurnya sebagai berikut, pertama, adanya perbuatan yang mengakibatkan kematian. Kedua, perbuatan tersebut karena kekeliruan. Ketiga, adanya sebab akibat antara kematian dan kekeliruan. d) Penganiayaan sengaja. Adalah sebuah tindakan di mana pelaku sengaja melakukan perbuatan dengan maksud melawan hukum, dengan maksud perbuatan tersebut mengenai dan melukai orang lain. e) Penganiayaan tidak sengaja. Merupakan perbuatan di mana pelaku sengaja melakukan suatu perbuatan, tetapi tidak ada maksud melawan hukum, atau tidak dimaksudkan mengenai atau menyakiti orang lain.



C. Dasar Hukum Dan Sanksi Jarimah Qisas dan Diyat Hukuman mengenai pembunuhan dalam surat Al-Baqarah ayat (178), sebagai berikut:



Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba dan wanita dengan wanita. Maka Barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula). yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, Maka baginya siksa yang sangat pedih”. Dari ayat di atas menerangkan bahwa tidak setiap peristiwa pembunuhan, pelaku dapat diancam dengan hukuman qishas. Qishas hanya dikenakan kepada orang yang membunuh tertentu, dengan caracara tertentu, dan korban tertentu pula. Seperti seorang laki-laki muslim yang membunuh saudaranya laki-laki muslim, tentu hukumannya berbeda dengan seorang laki-laki yang membunuh hamba sahaya. Kemudian pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja, tentu hukumannya berbeda dengan pembunuhan yang dilakukan karena tidak sengaja. Fuqaha sepakat bahwa pelaku yang diancam dengan hukuman qishas adalah seseorang yang berakal sehat, dewasa, menghendaki korbannya mati, dan melangsungkan sendiri perbuatannya. Pelaku pembunuhan yang tidak dapat diqishas karena kondisi tertentu, tidak dapat lepas dari hukuman begitu saja, karena ada hukuman pengganti ketika qishas tidak dapat diberlakukan, yakni dengan diyat. Dasar berlakunya diyat adalah firman Allah dalam surat An-Nisa’ ayat 92:



Artinya: “Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan Barang siapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Dan jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada Perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, Maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barang siapa yang tidak memperolehnya, Maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan taubat dari pada Allah. dan adalah Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”. Diyat dilakukan dengan cara yang berbeda-beda, menurut perbedaan jiwa, orang-orang yang berkewajiban membayar, dan menurut kesengajaan, dan apakah disetujui oleh kedua belah pihak atau oleh orang yang mempunyai hak qishas saja. Para ulama sepakat bahwa diyat dikenakan terhadap pembunuhan tidak sengaja, dan pembunuhan sengaja yang dilakukan oleh seorang mukallaf. Seperti anakanak, dan orang gila.



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Jarimah Qishas dan diyat merupakan jarimah yang diancam dengan hukuman qishas atau diyat. Perbedaan dari jarimah hudud adalah mengenai kewenangan, jika hudud merupakan kewenangan Allah, sedangkan qishas dan diyat merupakan kewenangan manusia. Dasar Hukuman mengenai pembunuhan dalam surat Al-Baqarah ayat (178), Dan Dasar berlakunya diyat adalah firman Allah dalam surat An-Nisa’ ayat 92. Jarimah qishas dan diyat hanya dibagi menjadi dua, yakni pembunuhan dan penganiayaan, namun ada penjabarannya, sebagai berikut: Pembunuhan sengaja, Pembunuhan menyerupai, Pembunuhan karena kesalahan, Penganiayaan sengaja dan Penganiayaan tidak sengaja. B. Saran Penulis tentunya masih menyadari jika makalah diatas masih terdapat banyak kesalahan dan jauh dari kesempurnaan. Penulis akan memperbaiki makalah tersebut dengan berpedoman pada banyak sumber serta kritik yang membangun dari para pembaca. Semoga makalah ini bemanfaat untuk kita semua.



DAFTAR PUSTAKA Ahmad Hanafi, Asas-asas Hukum Pidana Islam., Ibnu Rusd, Bidayatu’lmujtahid, terj. Abdurrahman, dan Haris Abdullah, Bidayatu’lmujtahid, Semarang: Asy-Syifa, 198