Makalah Blud RS Dan PKM Gusti Ayu18027 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH BLUD RUMAH SAKIT DAN PUSKESMAS



DI SUSUN O L E H



NI GUSTI AYU PUTU SARI DEWI



18.1.10.7.1.027



FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PALU TAHUN 2021



KATA PENGANTAR Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat, dan Hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini tentang BLUD rumah sakit dan puskesmas dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Harapan kami semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca. Makalah ini kami akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang kami miliki sangat kurang. Oleh kerena itu kami harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaannya. Dalam penulisan makalah ini kami mengucapkan banyak terima kasih yang sebesarbesarnya, kepada semua pihak yang telah membantu kami dalam penyusunan makalah ini yang tidak bisa sebutkan satu persatu semoga Allah SWT memberikan balasan yang setimpal kepada mereka amin yaa rabbal alamin



Palu, Juni 2021



DAFTAR ISI HALAMAN JUDUL KATA PENGANTAR ………………………………………………………………………... DAFTAR ISI…..………………………………………………………………………………. BAB I PENDAHULUAN……………………………………………………………………... A. Latar Belakang ……………………………………………………………………….. B. Rumusan Masalah ……………………………………………………………............. C. Tujuan ………………………………………………………………………………… BAB II PEMBAHASAN………………………………………………………….…………... A. PENGERTIAN BLUD……………………………………......…………………….… B. PENGERTIAN PUSKESMAS……………………………………………………… …………………. C. PENGERTIAN RUMAH SAKIT…………………………………………………… …………………………… D. IMPLEMENTASI KEBIJAKAN RUMAH SAKIT DAN PUSKESMAS………… ……………………………………………………………… BAB III PENUTUP…………………………………………………………………………… A. Kesimpulan …………………………………………………………………………… DAFTAR PUSTAKA ………………………………………………………………………...



BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Diadakan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah untuk peningkatan pelayanan dan efisiensi anggaran sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. BLUD juga merupakan Pola Pengelolaan Keuangan yang diterapkan pada SKPD atau Unit Kerja dengan diberikan fleksibilitas, yaitu berupa keleluasaan untuk menerapkan praktekpraktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. Dengan adanya Peraturan Menteri Dalam tersebut, maka makna dari pengertian BLUD adalah: 1. BLUD merupakan perangkat daerah, mempunyai pengertian bahwa BLUD asetnya merupakan aset daerah yang tidak dipisahkan; 2. Perangkat daerah yang dapat menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD adalah SKPD (sebagai Pengguna Anggaran) atau Unit Kerja pada SKPD (sebagai Kuasa Pengguna Anggaran); 3. Memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, mempunyai pengertian bahwa SKPD atau Unit Kerja tersebut memberi pelayanan langsung kepada masyarakat dan tidak semata-mata mencari keuntungan; dan 4. Kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas, mempunyai arti bahwa BLUD dterapkan dalam rangka efisiensi anggaran dan peningkatan pelayanan pada masyarakat.



A. Rumusan masalah 1. Keefektifan BLUD rumah sakit dan puskesmas B. Tujuan 1. Untuk mengetahui Keefektifan BLUD rumah sakit dan puskesmas



BAB II PEMBAHASAN A. PENGERTIAN BLUD



Badan Layanan Umum Daerah atau disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh satuan kerja perangkat daerah atau unit satuan kerja perangkat daerah pada satuan kerja perangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan Pengelolaan Keuangan Daerah pada umumnya. BLUD merupakan bagian dari perangkat pemerintah daerah, dengan status hukum tidak terpisah dari pemerintah daerah. Berbeda dengan SKPD pada umumnya, pola pengelolaan keuangan BLUD memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktikpraktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, seperti pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. Sebuah satuan kerja atau unit kerja dapat ditingkatkan statusnya sebagai BLUD. Contoh dari SKPD dengan status BLUD adalah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Unit kerja seperti puskesmas atau tempat rekreasi tidak tertutup kemungkinan ditingkatkan statusnya sebagai BLUD. B. PENGERTIAN PUSKESMAS Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pembangunan kesehatan Puskesmas adalah ujung tombak pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat di wilayah kerja nya.Pelaksanaanpelayanan kesehatan membutuhkan manajemen puskesmas yang terpadu, dan berkesinambungan agar menghasilkan kinerja puskesmas yang efektif dan efisien ( Permenkes Nomor 75 Tahun 2014). C. PENGERTIAN RUMAH SAKIT Rumah sakit adalah suatu organisasi kompleks yang menggunakan Perpaduan peralatan ilmiah yang rumit dan khusus, yang difungsikan oleh kelompok tenaga terlatih dan terdidik dalam menghadapi masalah-masalah yang berkaitan dengan pengetahuan medic modern untuk tujuan pemulihan dan pemeliharaan kesehatan yang baik. Pengertian Rumah sakit menurut WHO (1957) diberikan batasan yaitu “suatu bagian yang menyeluruh lengkap kepada masyarakat baik kuratif maupun rehabilitative dimana output layanannya menjangkau pelayanan keluarga dan lingkungan rumah sakit juga merupakan pusat pelatihan tenaga kesehatan serta untuk penelitian biososial” . Pengertian Rumah sakit menurut Mentri Kesehatan RI No. 983/Menkes/per/II/1992  yaitu ” sarana upaya kesehatan dalam menyelanggarakan kegiatan pelayanan kesehatan serta dapat dimanfaatkan untuk pendidikan tenaga kesehatan dan penelitian.” (Hand Book of Instutionl Parmacy Pratice).



D. IMPLEMENTASI KEBIJAKAN BLUD RUMAH SAKIT DAN PKM Setelah menjadi BLUD, puskesmas dan RSUD dapat merekrut tenaga non PNS/ tidak tetap. Tugas pokok dan fungsi dibagi sesuai dengan latar belakang pendidikan, pengalaman,



dan masa kerja. Untuk tenaga kerja belatar belakang medis dalam pengelolaan BLUD, dapat meningkatkan kemampuannya dalam memahami BLUD dengan upaya pelatihan. Sehingga sumber daya manusia akan dapat bermanfaat secara optimal. Pelatihan yang dilakukan bisa berupa pelatihan pelaporan keuangan BLUD dan sistem akuntansi keuangan, bisa juga study banding dengan Puskesmas/ RSUD yang telah menjadi BLUD lebih dulu. Keberhasilan implementasi kebijakan sangat tergantung dari kemampuan memanfaatkan sumber daya yang tersedia, baik sumber daya manusia maupun sumber daya non manusia. Penerapan kebijakan BLUD pada rumah sakit ditujukan untuk membantu pihak pemberi layanan kesehatan agar lebih leluasa menyediakan layanan kesehatan sesuai dengan yang dibutuhkan oleh masyarakat di wilayah kerjanya. Oleh sebab itu, melalui penerapan kebijakan ini pihak rumah sakit dapat merencanakan kebutuhan seperti program kesehatan, peralatan medis, serta obat-obatan sesuai dengan kebutuhan dan permasalahan kesehatan yang dialami oleh masyarakat di wilayah kerjanya. Tersedianya pelayanan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat akan mempercepat kesembuhan pasien yang pada akhirnya dapat menimbulkan kepuasan pasien terhadap kualitas pelayanan yang diberikan. Untuk kebijakan dalam BLUD dapat dituangkan dalam Rencana Strategi Bisnis (RSB) dan Rencana Bisnis Anggaran (RBA). RSB merupakan rencana 5 tahunan untuk Puskesmas dan RSUD yang telah menjadi BLUD. RBA merupakan rencana tahunan yang akan dibuat sebagai pengganti RKA. Sesuai dengan Permendagri Nomor 61 tahun 2007 BLUD harus membuat RSB 5 tahun sekali, namun setelah adanya Permendagri Nomor 79 tahun 2018 yang akan menggantikan Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 RSB akan diganti menjadi Renstra. Penerapan Permendagri Nomor 79 tahun 2018 paling lambat 2 tahun setelah disahkan. Implementasi kebijakan BLUD dari standar kebijakan harus sesuai prosedur kerjanya, memiliki sumberdaya yang cukup dan memadai baik itu tenaga, fasilitas, dan dana. Kemudian komunikasi antar organisasi mengenai informasi Badan Layanan Umum Daerah harus tersebar merata di semua pegawai, tidak hanya berkisar pada pegawai yang langsung menangani Badan Layanan Umum tersebut. Sehingga Implementasi Kebijakan BLUD akan memberikan peningkatan kinerja pelayanan, kinerja manfaat dan kinerja keuangan. Kementerian Kesehatan RI mewajibkan Puskesmas, terutama seluruh Puskesmas Rawat Inap di seluruh Indonesia menerapkan PPK-BLUD, agarPuskesmas dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan tenaga yang profesional. Demikian pula Ditjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI sudah mendorong pemerintah daerah agar menerapkan PKK-BLUD Bidang Kesehatan, yakni melalui penerapan BLUD oleh Puskesmas di daerah. Untuk itu diperlukan berbagai persyaratan mencapai BLUD yang harus di penuhi OPD atau Unit Kerja tersebut, Yaitu Persyaratan substantif, teknis dan administratif. Persyaratan substantif terpenuhi, apabila OPD atau Unit Kerja pada OPD yang bersangkutan menyelenggarakan layanan umum yang berhubungan dengan: 1) Penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan masyarakat. 2) Pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkanperekonomian masyarakat atau layanan umum.



3) Pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat. Persyaratan teknis terpenuhi, apabila: 1) Kinerja Pelayanan di bidang tugas dan fungsi layak dikelola ditinggkatkan pencapaiannya melalui BLUD, sebagai mana direkomendasikan oleh sekertaris daerah/ kepala OPD yang bersangkutan. 2) Kinerja Keuangan OPD atau Unit Kerja Pada OPD yang bersangkutan adalah sehat, Sebagaimana di tunjukkan dalam dokumen usulan penetapan BLUD. Persyaratan administratif terpenuhi apabila OPD atau Unit Kerja pada OPD yang bersangkutan dapat menyajikan seluruh dokumen sebagai berikut: 1) Pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat; 2) Pola tata kelola. 3) Rencana strategis bisnis. 4) Laporan Keuangan pokok atau prognosa/proyeksi laporan keuagan. 5) Standar pelayanan minimal.Laporan audit terakhir atau pernyaataan besedia untuk di audit



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Setelah dilakukannya penelitian dapat dikatakan bahwa kebijakan Badan Laya nan Umum Daerah di Puskesmas dn rumah sakit telah berjalan efektif, hal itu dibuktik an dengan memiliki kejelasan tujuan yang hendak dicapai seperti Puskesmas dan rumah sakit menjadi BLUD adalah untuk membangun kapasitas Puskesmas dan rumah sakit tersebut, karena yang selama ini Puskesmas dan rumah sakit bergantung k epada dana APBD sebelum dijadikan BLUD, sementara Puskesmas dan rumah sakit y ang sudah di tetapkan BLUD itu tidak tergantung lagi dengan APBD Jadi dengan ditet apkannya BLUD Puskesmas dan rumah sakit yang lebih mandiri dan fleksibel dalam mengelola anggarannya.



DAFTAR PUSTAKA 1. http://repository.unair.ac.id/67758/3/Sec.pdf



http://scholar.unand.ac.id/17573/2/Bab%201.pdf https://blud.co.id/wp/implementasi-kebijakan-blud-puskesmas-dan-rumah-sakitdaerah/ 4. https://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Layanan_Umum_Daerah 5. https://www.gomarketingstrategic.com/pengertian-rumah-sakit-fungsi-tujuannya-dantipe-rumah-sakit/ 2. 3.