Makalah BTQ Waqaf Dan Washal Mayang [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Ardi
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KATA PENGANTAR Syukur Alhamdulillah atas segala limpahan karunia Allah SWT. Atas izinNya lah kami dapat menyelesaikan makalah ini tepat waktu. Tak lupa pula kami kirimkan shalawat serta salam kepada junjungan Nabi Besar Muhammad SAW. Beserta keluarganya, para sahabatnya, dan seluruh ummatnya yang senantiasa istiqomah hingga akhir zaman. Penulisan makalah ini bertujuan untuk memenuhi tugas kelompok mata kuliah Pendidikan baca tulis qur’an (BTQ) berjudul waqaf, qatha, dan saktah Dalam makalah ini kami menguraikan mengenai pengertian islam dari asal katanya dan tinjauan para ulama tentang pemahaman islam secara komprehensif dan uraian sejumlah fatwa-fatwa kontemporter. Dalam penyelesaian makalah ini, kami mendapatkan bantuan serta bimbingan dari beberapa pihak. Oleh karena itu, sudah sepantasnya kami haturkan terima kasih kepada. 1.



Sumantri, M.Pd. Selaku dosen mata kuliah BTQ.



2.



Orang tua kami yang banyak memberikan dukungan baik moril maupun



materil. 3.Semua



pihak yang tidak dapat kami rinci satu persatu yang telah



membantu dalam proses penyusunan makalah ini. Akhirul kalam, kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Karena itu kami mengharapkan saran dan kritik konstruktif demi perbaikan makalah di masa mendatang. Harapan kami semoga makalah ini bermanfaat dan memenuhi harapan berbagai pihak. Amiin. Sukabumi,



oktober 2020



penuis



Kelompok



i



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR.............................................................................................i DAFTAR ISI..........................................................................................................ii BAB I PENDAHULUAN.......................................................................................1 A. LATAR BELAKANG..................................................................................1 B. RUMUSAN MASALAH..............................................................................1 C. TUJUAN.......................................................................................................1 BAB II PEMBAHASAN........................................................................................2 A. PENGERTIAN WAQAF..............................................................................2 B. MACAM-MACAM WAQAF.......................................................................2 C. TANDA-TANDA WAQAF..........................................................................5 D. WASHAL......................................................................................................6 E. QATH’U DAN SAKTAH............................................................................8 F.



PERBEDAAN WAQAF, QATHA, DAN SAKTAH...................................8



BAB III PENUTUP..............................................................................................10 A. KESIMPULAN...........................................................................................10 DAFTAR PUSTAKA...........................................................................................11



ii



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang        Allah SWT menurunkan Al Qur’an kepada manusia dengan sangat sempurna. Kesempurnaannya tidak hanya terletak pada kedalaman kandungan maknanya dan ketinggian bahasanya. Namun kesempurnaannya juga tampak dari sistematika juz, surat, ayat, dan tema-tema pembahasannya. Hal itu tak lain adalah untuk memudahkan pemahaman dan penghayatan manusia terhadap Al Qur’an. Sistematika Al Qur’an yang terbagi dalam 30 juz, 114 surat, dan 6666 ayat dan 313.671 huruf tersebut disusun juga untuk meringankan manusia dalam membacanya.        Sebagaimana maklum bahwa secara kodrati manusia memiliki kelemahan dalam kekuatan nafas. Jika Al Qur’an tidak terpecah dalam surat-surat dan masing-masing surat tidak dibagi dalam ayat-ayat, maka tentulah manusia akan kesulitan membacanya dengan baik dan benar. Bahkan, dalam ayat-ayat tertentu yang tergolong panjang, daya jangkau nafas manusia pun tidak mampu melampauinya dengan sempurna. Karena itulah kemudian disusun suatu kaidah yang menjadi pedoman dalam menentukan tempat berhenti dan memulai bacaan Al Qur’an, yang disebut dengan waqaf. B. Rumusan Masalah 1. Apa makna dari waqaf dan washal? 2. Apa saja pembagian waqaf? 3. Apa saja tanda-tanda washal? 4. Apa makna saktah dan qath’u C. Tujuan 1. Mengetahui makna waqaf dan washal 2. Mengetahui apa saja pembagian waqaf. 3. Mengetahui tanda-tanda washal. 4. Mengetahui makna saktah dan qath’u



1



BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Waqaf         Waqaf  secara sederhana dapat diartikan sebagai penghentian bacaan alquran karena sebab-sebab tertentu Lawannya  waqaf  ialah washal, yang berarti menyambung



bacaan.



 Waqaf menurut



bahasa



ialah al-Habs yang



artinya



menahan. Sedangkan  menurut istilah, waqaf  adalah : Memutuskan suara pada suatu kalimat dalam waktu tertentu, tidak begitu lama, kemudian mengambil nafas ْ َ‫] َوق‬ satu kali dengan niat untuk memulai kembali bacaan al-Qur’an.  Waqaf [‫ف‬ adalah menghentikan bacaan atau suara sejenak pada akhir suku kata untuk mengambil nafas dengan maksud melanjutkan bacaan pada ayat berikutnya. Kata al-Waqof biasa dipakai untuk dua makna, makna yang pertama adalah titik atau tanda di mana seseorang yang membaca al-Qur’an diam (menghentikan bacaannya) pada tanda tersebut. Makna yang kedua adalah tempattempat (posisi) yang ditunjukkan oleh para imam ahli Qira’at. Dengan demikian setiap tempat (posisi) dari tempat-tempat tersebut dinamakan waqof, sekalipun seorang pembaca al-Qur’an tidak berhenti di tempat (posisi) tersebut. D. Macam-Macam Waqaf 1. Waqaf Idl-thirari Idl-thirari Secara bahasa berasal dari kata dlarara ﴿‫﴾ﺿﺮﺭ‬, yang berarti darurat. Waqaf Idl-thirari menurut istilah ialah : Berhenti mendadak karena terpaksa, seperti kehabisan, batuk dan lupa. Seorang qari yang dalam keadaan darurat, seperti kehabisan nafas, batuk, atau lupa, boleh menghentikan bacaan alQurannya dimana saja. Namun, ketika ia hendak memulai lagi bacaannya, ada dua pilihan baginya: a. Ia wajib memulai kembali bacaannya dari kalimat sebelumnya yang cocok dan baik jika penghentian bacaan yang dilakukanya tidak sempurna Contoh, seseorang karena alasan darurat berhenti pada lafadz  ‫ﻋﻧﺪ‬  dalam ayat:



2



)٨ :‫(اﻟﺒﻴـﻨﺔ‬ .... ‫ﺟﺰﺍﺆﮬﻢﻋﻨﺫﺭﺑﮬﻢ‬ Maka wajib baginya memulai kembali bacaanya dari lafadz:



...‫ﺟﺰﺍﺆﮬﻢ‬ b. Ia boleh melanjutkan bacaan pada kalimat berikutnya tanpa harus mengulang kembali bacaanya jika ia berhenti pada tempat yang dibenarkan. Contoh, menghentikan bacaan pada akhir ayat berikut ini:



﴾١‫׃‬ ‫﴿ﺍﻠﻓﯿﻝ‬  ‫ﺍﻟﻢ ﺗﺭﮐﻴﻑ ﻓﻌﻝ ﺭﺒﻙ ﺑﺎ ﺻﺣﺏ ﺍﻠﻓﯿﻝ‬ 2. Waqaf Intizhari (menunggu)        Waqaf Intizhari menurut istilah adalah berhenti (menunggu) pada suatu kalimat guna dihubungkan dengan kalimat lain pada bacaan yang tengah dibaca, ketika



ia



menghimpun



beberapa



qiraat



dan



ada



beberapa



perbedaan



riwayat. Maksudnya adalah waqaf yang dilakukan pada kata yang diperselisihkan oleh ulama’ qiraat antara boleh dan tidak boleh waqaf. Untuk menghormati perbedaan pendapat itu, sambil menunggu adanya kesepakatan, sebaiknya waqaf pada kata itu, kemudian diulangi dari kata sebelumnya yang tidak merusak arti yang dimaksud oleh ayat, dan diteruskan samapi tanda waqaf berikutnya. Dengan demikian terwakili dua pendapat yang berbeda itu Contoh, seseorang menghentikan bacaannya pada lafazh:



....‫واﳊﺟﺎﺮة‬ Dari ayat yang berbunyi:



 ( ٢٤ :‫اﻟﺒﻘﺮة‬ .....)‫اﻋ ت ﻟﻠﻜﻔﺮﻳﻦا‬ ‫واﻟﺣﺠﺎرة‬ ‫وﻗودﻫﺎ اﻟﻨﺎس‬ ‫ﻓﺎﺗﻘوا ﻟﻨﺎﺮ اﻟﱵ‬



Untuk mempertemukan dua pendapat tersebut, bacaan dihentikan pada lafazh ‫ﻮاﳊ‬



‫ﺧﺎرة‬  ,baru kemudian mengulanginya dari lafazh  ‫اﻟﱵ‬ atau dari lafazh sebelumnya yang cocok dan baik.



3



3. Waqaf  Ikhtibari        Ikhtibari secara



bahasa



artinya



memberi



keterangan,



berasal



dari



kata khabara ﴿‫﴾ﺧﺒﺭ‬ . Waqaf Ikhtibari menurut istilah ialah : Berhenti pada suatu kalimat untuk menjelaskan al-maqtu (kalimat yang terpotong) dan al-maushul (kalimat yang bersambung), atau karena pertanyaan seorang penguji kepada seorang qari yang sedang belajar bagaimana cara me-waqaf-kannya. Waqaf ini dibolehkan hanya dalam proses belajar mengajar, yang sebenarnya tidak boleh waqaf menurut kaidah ilmu tajwid.



4. Waqaf Ikhtiari (pilihan). Waqaf Ikhtiyari adalah waqaf yang dipilih dengan sengaja oleh seorang qari untuk menghentikan bacaan al-Qurannya pada suatu lafazh/kalimat. Pilihannya untuk waqaf pada lafazh/kalimat tersebut bukan karena alasan idlthirari (darurat), intizhari (menunggu), atau ikhtibari (memberi ketenangan). Keputusannya untuk waqaf semata-mata merupakan hatinya sendiri. Waqaf ikhtiari terbagi menjadi empat bagian, yaitu: a) ‫ﺗﺂ ّﻡ‬ (taamm) - waqaf sempurna - yaitu mewaqafkan atau memberhentikan pada suatu bacaan yang dibaca secara sempurna, tidak memutuskan di tengah-tengah ayat atau bacaan, dan tidak memengaruhi arti dan makna dari bacaan karena tidak memiliki kaitan dengan bacaan atau ayat yang sebelumnya maupun yang sesudahnya; b) ‫ﻛﺎﻒ‬ (kaaf) - waqaf memadai - yaitu mewaqafkan atau memberhentikan pada suatu bacaan secara sempurna, tidak memutuskan di tengah-tengah ayat atau bacaan, namun ayat tersebut masih berkaitan makna dan arti dari ayat sesudahnya; c) ‫ﺣﺴﻦ‬ (Hasan) - waqaf baik - yaitu mewaqafkan bacaan atau ayat tanpa memengaruhi makna atau arti, namun bacaan tersebut masih berkaitan dengan bacaan sesudahnya;



4



d) ‫ﻗﺒﻴﺢ‬ (Qabiih) - waqaf buruk - yaitu mewaqafkan atau memberhentikan bacaan secara tidak sempurna atau memberhentikan bacaan di tengah-tengah ayat, wakaf ini harus dihindari karena bacaan yang diwaqafkan masih berkaitan lafaz dan maknanya dengan bacaan yang lain.



E. Tanda-tanda waqaf   1. Tanda mim ( ‫مـ‬ )  Tanda mim disebut juga dengan Waqaf Lazim. yaitu berhenti di akhir kalimat sempurna. Wakaf Lazim disebut juga Wakaf Taamm (sempurna) karena wakaf terjadi setelah kalimat sempurna dan tidak ada kaitan lagi dengan kalimat sesudahnya.  Contoh ; An-Naml: 36    َ‫جعُــون‬ َ ْ‫يُر‬



‫ َو ْال َمــوْ ت َٰى يَ ْب َعثُهُ ُم هَّللا ُ ثُ َّم إِلَيْــ ِه‬ ۘ َ‫إِنَّ َمــا يَ ْست َِجيبُ الَّ ِذينَ يَ ْس َمعُون‬



"Hanya mereka yang mendengar sajalah yang mematuhi (seruan A llah), dan orang-orang yang mati (hatinya), akan dibangkitkan oleh Allah, kemudian kepada-Nya-lah merekadikembalikan ".



2. Tanda jim ( ‫ﺝ‬ )          Tanda jim adalah Waqaf Jaiz. Lebih baik berhenti seketika di sini walaupun diperbolehkan juga untuk tidak berhenti.  Contoh: Al-Anfal: 13



ٰ ‫ب‬ ِ ‫ق هَّللا َ َو َرسُولَهُ فَإ ِ َّن هَّللا َ َش ِدي ُد ْال ِعقَا‬ ِ ِ‫ َذلِكَ بِأَنَّهُ ْم َشاقُّوا هَّللا َ َو َرسُولَهُ ۚ َو َم ْن يُ َشاق‬  "(Ketentuan) yang demikian itu adalah karena sesungguhnya mereka menentang Allah dan Rasul-Nya; dan barangsiapa menentang Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya Allah amat keras siksaan-Nya." 3. Tanda Waqaf Aula (‫قل‬ ) Tanda waqaf  Aula  yaitu anda waqaf yang menunjukkan lebih bagus berhenti walaupun nafas masih kuat. Contoh : Fussilat : 45



5



ْ َ‫ َولَوْ اَل َكلِ َمةٌ َسبَق‬  ۗ‫اختُلِفَ فِي ِه‬ ْ َ‫َاب ف‬ ‫ض َي‬ َ ِّ‫ت ِم ْن َرب‬ َ ‫َولَقَ ْد آتَ ْينَا ُمو َسى ْال ِكت‬ ِ ُ‫ك لَق‬ ٍّ ‫ َوإِنَّهُ ْم لَفِي َش‬ ۚ ‫بَ ْينَهُ ْم‬ ‫ب‬ ٍ ‫ك ِم ْنهُ ُم ِري‬ "Dan sesungguhnya telah Kami berikan kepada Musa Taurat lalu diperselisihkan tentang Taurat itu. Kalau tidak ada keputusan yang telah terdahulu dari Rabb-mu, tentulah orang-orang kafir itu sudah dibinasakan. Dan Sesungguhnya mereka terhadap Al Quran benar-benar dalam keraguraguan yang membingungkan." 4. tanda bertitik tiga (.'.    .'.~Mu'anaqah) Tanda bertitik tiga yang disebut sebagai Waqaf Muraqabah atau Waqaf Ta'anuq (Terikat). Waqaf ini akan muncul sebanyak dua kali di manamana saja dan cara membacanya adalah harus berhenti di salah satu tanda tersebut. Jika sudah berhenti pada tanda pertama, tidak perlu berhenti pada tanda kedua dan sebaliknya.  Contoh Al-Baqorah:2 



َ‫ْب ۛ فِي ِه ۛ هُدًى لِ ْل ُمتَّقِين‬ َ ‫ٰ َذلِكَ ْال ِكتَابُ اَل َري‬ 5. Tanda tho ( ‫ﻁ‬ ) adalah tanda Waqaf Mutlaq dan haruslah berhenti. 6. Tanda Waqaf Mustahab(‫)قف‬, berhenti lebih baik, tidak salah kalau terus. 7. Tanda sin ( ‫س‬ ) atau tanda Saktah ( ‫ﺳﮑﺘﻪ‬ ) menandakan berhenti seketika tanpa mengambil napas. Dengan



kata lain, pembaca haruslah berhenti



seketika tanpa mengambil napas baru untuk meneruskan bacaan.



F. Washal        Washal artinya menyambung, Secara ilmu tajwid wasal bermakna menerus -kan tanpa mewaqafkan atau menghentikan bacaan. Tanda-tanda washal diantaranya: 1. Tanda Laa ( ‫ﻻ‬ ) bermaksud "Jangan berhenti!". Tanda ini muncul kadang-kala pada penghujung maupun pertengahan ayat. Jika ia muncul di pertengahan ayat, maka tidak dibenarkan untuk berhenti dan 6



jika berada di penghujung ayat, pembaca tersebut boleh berhenti atau tidak. Contoh : An-Naml: 63



‫الَّ ِذينَ تَت ََوفَّاهُ ُم ْال َماَل ئِ َكةُ طَيِّبِينَ ۙ يَقُولُونَ َساَل ٌم َعلَ ْي ُك ُم ا ْد ُخلُوا ْال َجنَّةَ بِ َما ُك ْنتُ ْم‬    َ‫تَ ْع َملُون‬ "(yaitu) orang-orang yang diwafatkan dalam keadaan baik oleh para malaikat dengan mengatakan (kepada mereka): "Salaamun´alaikum, masuklah kamu ke dalam surga itu disebabkan apa yang telah kamu kerjakan". 2. Tanda sad-lam-ya' ( ‫ﺻﻠﮯ‬ ) Tanda sad-lam-ya'  merupakan singkatan dari "Al-wasl Awlaa" yang bermakna "wasal atau meneruskan bacaan adalah lebih baik", maka dari itu meneruskan bacaan tanpa mewaqafkannya adalah lebih baik. Contoh: AnNaml: 17



‫ْـر فَهُـ َو َعلَ ٰى ُكـ ِّل‬ َ ‫َوإِ ْن يَ ْم َس ْس‬ ِ ‫ك هَّللا ُ بِضُرٍّ فَاَل َك‬ ٍ ‫ َوإِ ْن يَ ْم َس ْسكَ بِ َخي‬  ۖ‫اشفَ لَهُ إِاَّل هُ َو‬ ‫َش ْي ٍء قَ ِدي ٌر‬   "Dan jika Allah menimpakan sesuatu kemudharatan kepadamu, maka tidak ada yang menghilangkannya melainkan Dia sendiri. Dan jika Dia mendatangkan kebaikan kepadamu, maka Dia Maha Kuasa atas tiap-tiap sesuatu." 3. Tanda Waqaf Mujawwaz (‫ز‬  ),  tanda boleh berhenti, namun meneruskan bacaan adalah lebih utama. 4. Tanda sad ( ‫ﺹ‬ ) disebut juga dengan Waqaf Murakhkhas, menunjukkan bahwa lebih baik untuk tidak berhenti namun diperbolehkan berhenti saat darurat tanpa mengubah makna. Perbedaan antara hukum tanda zha dan sad adalah pada fungsinya, dalam kata lain lebih diperbolehkan berhenti pada waqaf sad.



7



5. Tanda qaf ( ‫ﻕ‬ ) merupakan singkatan dari "Qeela alayhil waqf" yang bermakna "telah dinyatakan boleh berhenti pada wakaf sebelumnya", maka dari itu lebih baik meneruskan bacaan walaupun boleh diwaqafkan. G. QATH’U DAN SAKTAH Secara bahasa, Qatha' artinya memutus. Pengertian Qatha' secara istilah adalah memotong atau berhenti membaca pada akhir kata dengan niat berpaling atau tidak melanjutkan membaca lagi. Maksudnya, ketika kita ingin mengakhiri baca al-Quran itu adalah Qatha'. Berbeda dengan waqaf, yang berhenti lalu melanjutkan lagi bacanya, Qatha' harus dilakukan pada akhir ayat sehingga menjadi jelas dan lengkap makna nya. Tidak boleh melakukan Qatha' di tengah-tengah ayat. Secara bahasa, Saktah artinya diam. Pengertian Saktah secara istilah adalah memotong atau berhenti membaca dalam jangka waktu tertentu tanpa bernafas dan niat melanjutkan bacaan waktu itu juga. Cara baca Saktah adalah dengan berhenti dan menahan nafas selama kurang dari 2 harakat. Praktek bacaan Saktah dalam



riwayat Hafsh dari Ashim thariq Syathibi,



terdapat hanya pada 6 tempat dalam al-Quran. Dengan rincian Saktah Wajib ada 4 dan saktah Jaiz ada 2. Pembahasan Saktah bisa dibaca di artikel tajwid. Dari pengertian di atas, dapat diketahui bahwa Waqaf, Qatha', dan Saktah memiliki persamaan. Persamaan Waqaf, Qatha', dan Saktah adalah sama-sama berhenti membaca. Bedanya, ada yang berhenti tanpa nafas, ada yang berhenti tidak lanjut baca, dan berhenti lalu lanjut baca. H. PERBEDAAN WAQAF, QATHA, DAN SAKTAH



8



Dari pengertian Waqaf, Qatha', dan Saktah di atas, kita juga dapat mengambil beberapa perbedaan dari Waqaf, Qatha', dan Saktah. Setidaknya ada 5 perbedaan Waqaf, Qatha', dan Saktah sebagaimana dikutip dari kitab "Mukhtashar alMuktafa" sebagai berikut : 1. Waqaf dan Saktah sama-sama niat melanjutkan bacaan, sedangkan Qatha' tidak melanjutkan bacaan al-Quran. 2. Waqaf dan Qatha' sama-sama berhenti dengan mengambil nafas, sedangkan Saktah adalah berhenti tanpa mengambil nafas. 3. Jangka waktu waqaf adalah dua harakat, sedangkan jangka waktu saktah kurang dari dua harakat. 4. Disunnahkan membaca isti'adzah ketika setelah Qatha', sedangkan setelah Waqaf dan Saktah tidak disunnahkan untuk membaca isti'adzah. 5. Qatha' hanya boleh berhenti pada akhir ayat, sedangkan Waqaf dan Saktah bisa berhenti di tengah atau akhir ayat.



9



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan 1.   Waqaf adalah salah satu hukum yang penting dipelajari dalam ilmu tajwid, dengan mempelajari waqaf kita dapat mengetahui kapan dan dimana kita harus berhenti sejenak dalam membaca ayat-ayat Al qur’an, pemahaman yang minim dapat menyebabkan seseorang jatuh pada kesalahan ketika membaca Al qur’an. 2.      Macam-Macam Waqaf a.       Waqaf Idl-thirari b.      Waqaf Intizhari (menunggu) c.       Waqaf  Ikhtibari d.      Waqaf Ikhtiari (pilihan). 3.      Tanda-tanda Washol. a.       ) ‫ ( الوقف ممنوع‬      ‫ال‬        : Sebaiknya terus b.      ) ‫ ( الوصل اولى‬  ‫صلى‬         : Sebaiknya terus c.       ) ‫ ( مجوز الوقف‬       ‫ز‬        : Sebaiknya terus d.      ) ‫ ( مر خص الوقف‬     ‫ص‬    : Sebaiknya terus e.       ) ‫ ( قيل هو وقف‬      ‫ق‬         : Sebaiknya terus



10



DAFTAR PUSTAKA



https://nuraynien.wordpress.com/2013/12/03/makalah-waqof-dan-ibtida/,pada tanggal 30 oktober 2020 pukul 20:00. United Islamic Cultural Center of Indonesia,Tajwid Qarabasy, Jakarta, 2005 ,hlm. 44.  



11