Makalah Bu Ning Susu Formula [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH PENDIDIKAN BUDAYA ANTI KORUPSI ”KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP TUGASNYA”



DISUSUN OLEH KELAS 1B KEBIDANAN KELOMPOK 2 1. FADILAH



FARHAENIH



NIM



P07224219 1922 2. HARTINI



NIM P07224219 1923



3. IRA MUSLINA



NIM P07224219 1924



4. IRNA



NIM P07224219 1925



5. KAPELISA WANDINA



NIM P07224219 1926



6. KARTIKA JUNIATI P



NIM P07224219 1927



7. MULIATI



NIM P07224219 1928



8. MUR MURYANI



NIM P07224219 1929



9. MURSYIDA



NIM P07224219 1930



10. NAIDIAN



NIM P07224219 1931 DOSEN PENGAMPU :



RESPATININGRUM M. Keb KEMENTRIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA POLTEKKES KEMENKES TANJUNGPINANG PRODI DIII KEBIDANAN TAHUN 2020



KATA PENGANTAR Puji syukur kita ucapkan kepada Tuhan yang Maha Esa atas berkat dan rahmat-Nya saya bisa menyelesaikan makalah yang membahas tentang Kewajiban Bidan Terhadap Tugasnya. Pada penulisan makalah ini, saya berusaha menggunakan bahasa yang sederhana dan mudah dimengerti oleh semua orang, sehingga lebih mudah dipahami oleh pembaca. Makalah ini juga diharapkan dapat bermanfaat bagi kita semua, terutama mahasiswa di bidang kesehatan.             Saya menyadari dalam penyusunan makalah ini tidaklah sempurna, masih banyak kekurangan dan kelemahan didalam penulisan makalah saya, baik dalam segi bahasa dan pengolahan maupun dalam penyusunan. Untuk itu, kami sangat mengharapkan saran yang sifatnya membangun demi mencapainya suatu kesempurnaan dalam makalah ini.



Tanjungpinang,12 Maret 2020



Penulis



i



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR…………………………………………………….…...…i DAFTAR ISI……………………………………………………………………..ii BAB 1 PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang………………………………………………………….1 1.2 Rumusan Masalah………………………………………………………1 1.3 Tujuan.................………………………………………..………….…1 BAB 2 TINJAUAN PUSTAKA 2.1 Contoh Kasus Tindak Pidana Korupsi Yang Berkaitan dengan Kewajiban Bidan Terhadap Tugasnya Menggalakkan ASI Eksklusif………………………………………………………….2 2.2 Konflik Kepentingan Strategis………………………………………..6 2.3Rencana Aksi Anti Korupsi Berdasarkan Kasus Penjualan Susu Formula Oleh Bidan.....................…………………………………...6 BAB 3 PENUTUP 3.1 Kesimpulan…………………………………………………………....8 3.2 Saran…………………………………………………………………..8 DAFTAR PUSTAKA…………………...………………………………………9



ii



BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna terhadap klien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, dan masyarakat. Setiap bidan berhak memberikan pertolongan dan mempunyai kewenangan dalam mengambil keputusan dalam tugasnya termasuk keputusan mengadakan konsultasi atau rujukan. Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang dapat dana atau yang dipercayakan kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilan atau dipadukan sehubungan kepentingan klien. 1.2 Rumusan Masalah 1. Bagaimana contoh kewajian bidan terhadap tugasnya? 2. Bagaimana contoh kasus tindak pidana korupsi yang bertentangan dengan tugas bidan ? 1.3 Tujuan 1. Untuk mengetahui tindak pidana korupsi yang bertentangan dengan tugas bidan 2. Untuk memenuhi tugas mata kuliah dan menambah pengetahuan mahasiswa tentang kewajiban bidan terhadap tugasnya



1



BAB II TINJAUAN PUSTAKA 2.1 Contoh Kasus Tindak Pidana Korupsi Yang Berkaitan dengan Kewajiban Bidan Terhadap Tugasnya Menggalakkan ASI Eksklusif Air susu ibu (ASI) adalah asupan nutrisi paling mudah dicerna bayi, dengan sistem pencernaan yang belum sempurna. Sebab, ASI mengandung gizi seimbang, yang dibutuhkan bayi, terutama untuk tumbuh kembang selama enam bulan pertamanya. Oleh karena itu, seorang ibu disarankan untuk memberikan ASI eksklusif pada enam bulan pertama usia bayi. Yang dimaksud dengan pemberian ASI eksklusif adalah tidak memberikan makanan maupun minuman lain kepada bayi, termasuk air minum sekalipun. Para bidan yang membantu persalinan diwajibkan menginisiasi ASI (air susu ibu) eksklusif. Namun kenyataannya, para bidan justru menawarkan susu formula. Forum Peduli Kematian Ibu dan Anak (KIA) Kabupaten Tulungagung bekerja keras membendung kekuatan pabrik susu formula. Dari penelusuran Forum Peduli KIA Tulungagung, pemasaran susu formula menawarkan sejumlah keuntungan bagi para bidan. Mereka dibebani target tertentu, dengan iming-iming sejumlah hadiah. Mulai dari paket umroh, haji bahkan mobil. “Kondisi seperti itu terjadi dari wilayah perkotaan sampai wilayah pelosok. Dugaan saya, di pelosok malah lebih parah. Karena di sana pengawasan lebih longgar,” terang Sekretaris Forum Peduli KIA Tulungagung, Edy Subkhan. Forum Peduli KIA adalah perkumpulan dengan tujuan menekan angka kematian ibu dan anak. Forum ini diinisiasi oleh USAID di tahun 2012, bersama Bapeda. Namun selama dua tahun, forum belum melakukan langkah nyata. Baru tahun 2014, ketika forum dikuatkan surat keputusan (SK) dari Pemkab Tulungagung, mereka mulai bergerak ke lapangan. Edy mengungkapkan, forum



2



3



ini menekankan pada dua hal. Yaitu pemenuhan standar operasional prosedur (SOP) penanganan ibu melahirkan, serta inisiasi ASI eksklusif. Dari dua hal tersebut, forum menemukan hal-hal yang dianggap bisa memicu kematian ibu dan anak. “Pada intinya kami menyoroti kinerja bidan yang sudah sangat parah. Mereka sudah berorientasi pada keuntungan semata,” ungkapnya. Edy mencontohkan, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak), seluruh bidan yang didatangi kedapatan menjual susu formula. Bahkan mereka sengaja digandeng perusahaan susu tersebut, bagaikan tenaga pemasaran. Setiap ibu yang baru melahirkan, langsung diberikan susu formula tersebut. Tujuan utama para bidan tersebut untuk mengejar target penjualan. Jika sudah menapai target, maka mereka berhak atas hadiah yang dijanjikan. Semakin banyak susu formula yang dijual, semakin tinggi bonus yang mereka dapatkan. Akibatnya ASI ibu terbuang sia-sia. Padahal secara medis, ASI berfungsi meningkatkan kekebalan bayi dari serangan penyakit. ASI bahkan disebut mampu menekan kematian bayi hingga 30 persen. “Karena sudah diberi susu formula, ibu bayi tidak bisa berbuat apa-apa. ASI yang seharusnya berguna untuk bayi, dilewatkan begitu saja,” katanya. Para bidan tidak segan-segan memasukan pembelian susu formula tersebut ke dalam bukti pembayaran. Padahal jelas, perilaku tersebut melanggar aturan. Beberapa bidan mengakali peraturan tentang inisiasi ASI Eksklusif. Mereka tidak menempatkan susu formula di tempat praktik. Namun susu-susu tersebut dititipkan di toko tertentu. Saat disidak, tidak ditemukan susu formula. Namun forum menemukan bukti pemberian sus formula tersebut di bukti pembayaran. Untuk memastikan, Edy bersama tim mencari pasien tersebut hingga ke rumah mereka. “Kami lihat lima pasien terakhir di buku pasien, kemudian kami datangi satu per satu. Dari para pasien itu kami tahu, bidan tersebut juga menjual susu formula dan tidak menginisiasi ASI,” tambah Edy.



4



Berdasarkan Pasal 1 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif (“PP ASI”), profesi bidan dikategorikan sebagai Tenaga Kesehatan. Untuk itu, bidan tunduk pada PP ASI. 1.



Bolehkah seorang bidan merekomendasikan susu formula merek tertentu? Ketentuan Pasal 17 ayat (2) PP ASI menyebutkan bahwa: “Setiap Tenaga Kesehatan dilarang menerima dan/atau mempromosikan Susu Formula Bayi dan/atau produk bayi lainnya yang dapat menghambat program pemberian ASI Eksklusif” Di dalam penjelasan Pasal 12 ayat (2) PP ASI disebutkan bahwa yang dimaksud



dengan



“dilarang



mempromosikan”



termasuk



memajang,



memberikan potongan harga, memberikan sampel Susu Formula Bayi, memberikan hadiah, memberikan informasi melalui saluran telepon, media cetak dan elektronik, memasang logo atau nama perusahaan pada perlengkapan persalinan dan perawatan Bayi, membuat dan menyebarkan brosur, leaflet, poster, atau yang sejenis lainnya. Berdasarkan ketentuan tersebut, kiranya jelas sekali bahwa seorang bidan dilarang merekomendasikan susu formula merek tertentu. Ketentuan ini juga disertai dengan sanksi administratif yang diatur dalam Pasal 29 PP ASI. Sanksi administratif tersebut dapat berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; dan/atau c. pencabutan izin. 2.



Bolehkah seorang bidan merekomendasikan susu formula untuk: a. b.



Ibu yang tinggal terpisah dengan bayinya, atau Bekerja di tempat yang tidak memungkinkan sang Ibu memerah ASInya, misal: di pasar? Pada prinsipnya, pemberian ASI eksklusif itu wajib dilakukan oleh para



Ibu (Pasal 6 PP ASI), namun di dalam Pasal 7 PP ASI terdapat pengecualian terhadap kewajiban pemberian ASI eksklusif yakni jika terdapat:



5



a. indikasi medis. b. ibu tidak ada; atau c. ibu terpisah dari Bayi. Lebih lanjut, menurut penjelasan Pasal 7 ayat (2) PP ASI yang dimaksud dengan “ibu tidak ada” atau “ibu terpisah dari Bayi” adalah ibu meninggal dunia, ibu tidak diketahui keberadaannya, ibu terpisah dari Bayi karena adanya bencana atau kondisi lainnya di mana ibu terpisah dengan Bayinya sehingga ibu tidak dapat memenuhi kewajibannya atau anak tidak memperoleh haknya. Selain itu, dalam Pasal 15 PP ASI pun dijelaskan dalam hal pemberian ASI Eksklusif tidak dimungkinkan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 PP ASI tersebut maka bayi dapat diberikan susu formula. Jika penjelasan tersebut dikaitkan dengan pertanyaan Saudara, maka: a.



Apabila si Ibu tinggal terpisah dengan Bayi karena kondisi-kondisi yang diatur dalam Pasal 7 PP ASI jo penjelasannya, maka istri Saudara dapat merekomendasikan pemberian susu formula kepada Bayi.



b.



Apabila si Ibu bekerja di tempat yang tidak memungkinkan sang Ibu memerah ASI-nya, misal: di pasar. Mengenai hal ini, terdapat ketentuan dalam Pasal 30 ayat (3) PP ASI yang menyatakan bahwa pengurus tempat kerja dan penyelenggara tempat sarana umum harus menyediakan fasilitas khusus untuk menyusui dan/atau memerah ASI sesuai dengan kondisi kemampuan perusahaan.



Jadi, dengan adanya kewajiban menyediakan fasilitas khusus tersebut kepada pengurus tempat kerja dan penyelenggara tempat sarana umum, maka istri Saudara dilarang merekomendasikan pemberian susu formula kepada Bayi. Hal ini karena alasan “bekerja di tempat yang tidak memungkinkan



6



sang Ibu memerah ASI-nya” tidak dapat dijadikan dasar hukum pengecualian kewajiban pemberian ASI eksklusif. 2.2 Konflik Kepentingan Strategis The Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) membuat taksonomi fraud dengan mengelompokkan fraud di lingkungan kerja menjadi tiga kelompok, yaitu korupsi, penyajian laporan keuangan yang tidak benar atau tidak wajar (fraudulent financial statement), dan penyalahgunaan atau penggelapan harta organisasi. Di dalam salah satu kelompok korupsi tersebut terdapat jenis fraud berupa konflik kepentingan (conflict of interest). Konflik kepentingan terjadi jika seseorang dalam mengambil keputusan penjualan, keputusan hukum, keputusan keuangan, keputusan pembelian, atau keputusan operasional dan keputusan kebijakan dalam bentuk dan nama apapun tidak memihak kepada nilai kejujuran, keadilan, dan kebenaran. Ini adalah konsep universal dari konflik kepentingan. Dalam konteks organisasional, konflik kepentingan biasanya tidak memihak kepada kepentingan dan tujuan organisasional dengan mengabaikan kode etik. Contonya seorang bidan yang menginformasikan bahwa susu formula lebih baik dari pada ASI agar ibu membeli susu formula untuk diberika kepada bayi dari pada asi eksklusif. 2.3 Rencana Aksi Anti Korupsi Berdasarkan Kasus Penjualan Susu Formula Oleh Bidan 1. Menentukan permasalahan korupsi yang menjadi dasar rencana aksi. Permasalahan ini kita senut sebagai problem stetment. Problem stetment harus dibuat secara jelas dan menuliskannya kedalam satu kalimat. Dalam makalah ini kami menentukan problem stetment tenteng kasus penjualan susu formula oleh bidan. 2. Menentukan strategi pemberantasan yang tepat untuk mengatasi permasalahan tersebut



7



Dalam makalah ini kami menentukan strategi pemberantasan yang tepat untuk mengatasi permasalahan tersebut yaitu: a. Perbaikan sistem b. Represif c. Edukasi dan kampanye 3. Menjabarkan secara detail problem stetment dan strateginya ke dalam sebuah rencana aksi dengan metode SMART. Dalam makalah ini kami menentukan strategi pemberantasan yang tepat untuk mengatasi permasalahan tersebut yaitu: a. Perbaikan sistem merupakan tindakan agar tidak bisa melakukan korupsi misalnya: Sering melaksanakan sidak secara tiba-tiba b. Represif adalah upaya penindakan hukum untuk menyeret koruptor ke pengadilan. Hampir sebagaian besar kasus korupsi terungkap berkat adanya pengaduan



masyarakat. Pengaduan



masyarakat merupakan salah satu



sumber informasi yang sangat penting untuk di terus kan oleh kpk. Dalam strategi ini tahapan yang dilakukan adalah agar takut melakukan korupsi. Misalnya: Dalam kasus tersebut bidan yang menjual susu formula harus dilaporkan kepihak yang berwajib untuk diteruskan ke kpk agar bidan tersebut takut untuk melakukan korupsi c. Edukasi dan kampanye adalah strategi pembelajaran pendidikan anti korupsi dengan tujuan membangkitkan kesadaran masyarakat mengenai dampak korupsi, mengajak masyarakat untuk terlibat dalam pemberantasan



korupsi, serta membangun



gerakan



perilaku dan budaya anti



korupsi. Tidak hanya bagi mahasiswa dan masyarakat umum, namun juga anak usia dini, taman kanak-kanak, dan sekolah dasar. Misalnya : Melaksanakan seminar tentang larangan menjual susu formula



BAB III PENUTUP 3.1 Kesimpulan Etika sebagai salah satu cabang filsafat seringkali dianggap sebagai ilmu yang abstrak dan kurang relevan dalam kehidupan sehari-hari. Banyak uraian filsafat dianggap jauh dari kenyataan, tetapi setidaknya etika mudah dipahami secara relevan bagi banyak persoalan yang dihadapi. Etika sebagai filsafat moral mencari jawaban untuk menentukan serta mempertahankan secara rasional teori yang berlaku tentang apa yang benar dan yang salah, baik atau buruk, yang secara umum dapat dipakai sebagai suatu perangkat prinsip moral yang menjadi pedoman bagitindakan manusia.Etika tidak lepas dari kehidupan manusia, termasuk dalam profesi kebidanan membutuhkansuatu system untuk mengatur bidan dalam menjalankan peran dan fungsinya. Dalammenjalankan perannya bidan tidak dapat memaksakan untuk mengadapatasi suatu teori etikasecara kaku, tetapi harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang dihadapi saat itu dan berlandaskan pada kode etik dan standar profesi. 3.2 Saran Makalah ini masih belum mencapai sempurna, sehingga pembaca dapat menambahkanatau menghapus bagian yang kurang. Dan sebagai seorang penyambung lidah sebaiknya mahasiswa lebih mengembangkan bahasannya mengenai kode etik kebidanan agar mampumenyampaikannya ke orang banyak agar masyarakat luas dapat lebih memahami tentang petunjuk bagi anggota profesi tentang bagaimana mereka harus menjalankan profesinya, yaituketentuan tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh anggota profesi, tidak saja dalam menjalankan tugas profesinya melainkan juga menyangkut tingkah laku dalam pergaulan sehari-hari dimayarakat, yang dalam hal ini kode etik profesi kebidanan.



8



DAFTAR PUSTAKA https://www.wartaekonomi.co.id/read112115/mengenali-konflik-kepentingansebagai-salah-satu-bentuk-fraud https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt50481bb9eb02f/merekomendasi kan-produk-susu-formula/ https://www.kompasiana.com/rajawalimuda/560a92678823bd17048b4567/awasbidan-nakal?page=4 https://news.detik.com/berita/d-2231860/menkes-kecam-bidan-yang-sengaja-berikansusu-formula-ke-bayi-demi-upah https://www.sehatq.com/artikel/berbagai-alasan-pentingnya-program-asi-eksklusif



9