Makalah Fiqh (Hudud) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Makalah fiqh



HUDUD



Disusun oleh



: Miftahul Zanah



Kelas



: XI IPA 3



Guru pembimbing



: Mara Naek Siregar, M.Pd.I



MAN 1 Model Kota Bengkulu 2018/2019



Kata Pengantar Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ilmiah tentang limbah dan manfaatnya untuk masyarakat. Makalah ilmiah ini telah saya susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu saya menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang berkontribusi dalam pembuatan makalah ini Terlepas dari semua itu, saya menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar saya dapat memperbaiki makalah ilmiah ini. Akhir kata saya berharap semoga makalah ilmiah tentang limbah dan manfaatnya untuk masyarakan ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca.



Bengkulu,September 2018



i



Daftar isi Kata Pengantar..................................................................................................................... i Daftar isi .............................................................................................................................. ii BAB I .................................................................................................................................... 1 PENDAHULUAN ................................................................................................................... 1 1.1



Latar Belakang..................................................................................................... 1



1.2



Rumusan Masalah ............................................................................................... 1



1.3



Tujuan ................................................................................................................. 2



BAB II ................................................................................................................................... 3 PEMBAHASAN ..................................................................................................................... 3 2.1



Pengertian Hudud ............................................................................................... 3



2.2



Kriminalitas yang di Jatuhi Hukuman Hudud ...................................................... 3



2.3



Keadilan Hudud ................................................................................................... 3



2.4



Hikmah Hudud .................................................................................................... 4



2.5



Macam-Macam Hudud ....................................................................................... 4



2.5.1



Zina .............................................................................................................. 4



2.5.2



Qadzaf ......................................................................................................... 5



2.5.3



Khamr atau Minuman Keras ....................................................................... 7



2.5.4



Mencuri ....................................................................................................... 9



2.5.5



Hirabah ...................................................................................................... 11



2.5.6



Bughah ...................................................................................................... 12



BAB III ................................................................................................................................ 14 PENUTUP ........................................................................................................................... 14 3.1



Kesimpulan ........................................................................................................ 14



3.2



Kritik dan Saran ................................................................................................. 14



3.3



Pertanyaan ........................................................................................................ 15



DAFTAR PUSTAKA ............................................................................................................. 16



ii



BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Pemberian hukum dalam rangka hak Allah swt, ditetapkan demi kemaslahatan masyarakat dan terpeliharanya ketenteraman atau ketertiban umum.Oleh karena itu hukuman itu didasarkan atas hak Allah SWT, maka tidak dapat digugurkan, baik oleh individu maupun oleh masyarakat. Hadirnya



Islam



di



tengah-tengah



kehidupan



manusia



merupakan



rahmat.Rahmat berarti anugrah karunia atau pemberian Allah yang maha pengasih dan maha penyayang. Manusia diharapkan mampu mengambil manfaat secara maksimal dengan kesadaran akan dirinya sendiri. Semua aturan yang ada dalam Islam, baik yang berupa perintah, larangan, maupun anjuran adalah untuk manusia itu sendri. Manusia hendaknya menerima ketentuan-ketentuan hukum islam dengan hati yang lapang kemudian menerapkannya dalam kehidupan seharihari.Dalam hal ini di antara aturan Islam yang hendak di bahas meliputi zina, qazf, minuman keras, dan lain sebagainya. Untuk lebih meningkatkan wawasan mahasiswa dan pendalaman terhadap ilmu agama yang lebih luas lagi timbul rasa kecintaan terhadap ilmu agama, maka kami menganggap perlu untuk bisa lebih jauh mengenalinya termasuk materi yang akan dibahas ini yaitu Hukum Hudud. Penyusunan makalah ini bertujuan supaya mengenali lebih jauh tentang ilmu agama khususnya hukum hudud, tetapi tidak hanya sekedar mengenali dan diharapkan agar memahami serta menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. 1.2 Rumusan Masalah 1. Apa yang dimaksud dengan hudud ? 2. Sebutkan macam-macam dari hudud ? 3. Bagaimana syarat penentuan hudud ?



1



1.3 Tujuan 1. Mengetahui ruang lingkup hukum hudud. 2. Mengetahui tindakan-tindakan yang termasuk dalam hukum hudud. 3. Mengetahui hikmahnya pelaksanaan hudud.



2



BAB II PEMBAHASAN 2.1 Pengertian Hudud Hudud adalah bentuk jama’ dari kata had yag artinya suatu pembatas antara dua perkara. Atau penghalang diantara dua hal, yang menghalangi bercampurnya salah satu dari keduanya dengan yang lain. Menurut bahasa, kata had adalah alman’u (mencegah/menahan). Menurut syar’I, Hudud adalah hukuman-hukuman kejahatan yang telah ditetapkan oleh syara untuk mencegah dari terjerumusnya seseorang kepada kejahatan yang sama. Had ialah pelarangan pengajaran apa yang dilarang Allah SWT dengan pemukulan, atau pembunuhan. Had-had Allah ialah larangan-larangan-Nya yang Dia perintahkan untuk dijauhi dan tidak didekati. 2.2 Kriminalitas yang di Jatuhi Hukuman Hudud Al-Qur’an dan As-Sunnah telah menetapkan sejumlah hukuman-hukuman yang jelas bagi kejahatan-kejahatan tertentu yang disebut dengan istilah jara’im al-hudud. Kejahatan-kejahatan yang dimaksud adalah zina, menuduh orang berbuat zina, mencuri, mabuk, murtad, dan memberontak. Dengan demikian orang yang melakukan salah satu kejahatan di atas akan dikenai hukuman tertentu yang telah ditetapkan Allah dan Rasul-Nya. 2.3 Keadilan Hudud Hukuman-hukuman



ini,



selain



menunjang



kemaslahatan



keamanan



masyarakat, merupakan hukuman yang adil. Zina adalah kejahatan yang sangat besar



dan



keji,



menodai



kemanusiaan,



kehormatan



dan



kemuliaan,



menghancurkan tatanan keluarga dan rumah tangga, berbagai bentuk kejahatan dan kerusakan yang dapat meruntuhkan sendi-sendi individu dan masyarakat, dan meluluhlantahkan umat. Meskipun begitu umat islam sangat berhati-hati dalam membuktikan kejahatan ini dengan menetapkan syarat-syarat yang nyaris mustahil dipenuhi. Hukuman zina lebih dimaksudkan untuk mengecam, menggetarkan dan menakut-nakuti dari pada penerapan dan pelaksanaan praktisnya.



3



2.4 Hikmah Hudud Dapat terjaga kehormatan orang-orang muslim dan kemuliaannya, sehingga masyarakat dapat terhindar dari berbagai akhlak yang tidak terpuji. Terciptanya ketenangan, kerukunan, dan persaudaraan yang kokoh diantara kaum muslimin atas suatu dengan yang lainnya. 2.5 Macam-Macam Hudud 2.5.1



Zina



a) Pengertian dan Hukum Zina Zina ialah memasukkan alat kelamin laki-laki ke dalam alat kelamin perempuan (alam persetubuhan) yag haram menurut zat perbuatannya bukan karena subhat dan perempuan itu mendatangkan syahwat. Dasar hukum larangan berzina adalah firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surat Al-Isra ayat 32 : Artinya : “Dan jaganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji dan suatu perbuatan yang buruk”. (QS. Al Isra:32) Dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh nasa’I yang artinya : “Dari Abu Hurairah, bahwasannya Rasulullah SAW bersabda” ada empat hal yang menyebabkan kemurkaan Allah kepada mereka (Umatnya). Yaitu pembual yang suka bersumpah, orang fakir yang sombong, orang yang lanjut usia yang berzina dan pemimpin yang durhaka (HR. Nasa’i). b) Dasar Hukum Zina 



Adanya kesaksian empat orang, laki-laki, baligh, berakal, dan adil (QS. AnNisa’:15).







Pengakuan pelaku yang sudah baligh dan berakal. Jika orang yang mengaku telah berbuat zina itu belum baligh atau sudah baligh tapi akalnya terganggu atau gila, maka tidak bias ditetapkan had zina padanya.







Qorinah atau tanda-tanda atau indikasi. Qorinah yang dapat diaggap sebagai barang bukti perzinaan yang sah adalah jelasnya kehamilan wanita yang tidak bersuami. (bukan syubhat, bukan perkosaan).



4



c) Macam-macam Zina dan Hukumnya 



Zina Mukhsan Zina mukhsan yaitu zina yang dilakukan orang yang pernah terikat tali ikatan perkawinan, artinya yang dilakukan baik suami, isteri, duda, janda. Hukuman (had) bagi pelaku zina mukhsan, yaitu dirajam atau dilempari batu sampai ia mati.







Zina Ghairu Mukhsan Zina ghairu mukhsan yaitu zina yang dilakukan orang yang belum pernah menikah. Had (hukuman) bagi pelaku zina ghairu mukhsan di jilid atau di cambuk sebanyak 100 kali dan dibuang ke daerah lain selama 1 tahun. Hal ini berdasarkan firman Allah QS.an-Nur:2.



d) Hikmah Dilarangnya Zina Zina menjadi penyebab kerusakan dan sumber kejahatan dan termasuk dosa besar. Dengan dilarangnya perbuatan ini terdapat hikmah di dalamnya yaitu: 



Membuat jera bagi pelaku dengan dilaksanakannya hukuman secara terbuka dan demontratif.







Agar laki-laki dan perempuan terhindar dari penyakit kotor (HIV)







Mengangkat harkat dan martabat manusia baik dihadapan sesama manusia maupun Allah SWT.







Memperjelas nasab (keturunan) karena kelahiran anak jelas diketahui identitas ayahnya.



2.5.2



Qadzaf



a) Pengertian dan Hukum Qadzaf Qadzaf secara bahasa artinya melempar atau melontar. Sedangkan menurut istilah qadzaf adalah menuduh orang baik-baik berbuat zina dengan tuduhan secara terang-terangan. Menuduh orang lain berbuat zina tanpa dasar yang kuat, hukumnya haram. Firman Allah SWT :



5



Artinya :”Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baikbaik, yang lengah (dari perbuatan keji) lagi beriman (berbuat zina), mereka kena laknat di dunia dan akhirat dan bagi mereka adzab yang besar” (QS. An-Nur: 23). b) Had Qadzaf Hukuman bagi orang yang menuduh orang lain berbuat zina namun tidak mampu mendatangkan empat orang saksi adalah : 



Didera (Dijilid) Delapan Puluh Kali. Sebagaimana Firman Allah SWT Artinya : “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh) 80 kali dera, dan jangnlah kamu terima kesaksian mereka selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasiq. (QS. An-Nur: 4)







Didera (Dijilid) Empat Puluh Kali, Bila Penuduhnya Hamba Sahaya Orang yang menuduh seseorang berbuat zina dapat dikenakan hukuman dera atau jilid seperti diatas, bila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :  Qadzif (yang menuduh zina) dengan syarat: baligh, berakal dan tidak dipaksa.  Maqdzuf (yang dituduh zina) dengan syarat: baligh, berakal, islam, merdeka, dan belum pernah atau menjauhi zina)  Maqdzuf bih (sesuatu yang digunakan menuduh zina) sengan syarat: pernyataan tuduhan zina baik lisan ataupun tulisan.



c) Gugurnya Had Qadzaf Seorang yang menuduh orang lain berbuat zina dapat bebas dari had qadzaf apabila terjadi salah satu kejadian dibawah ini : 



Penuduh dapat mengemukakan empat orang saksi, bahwa tertuduh benarbenar berbuat zina. Syarat saksinya adalah laki-laki, adil, memberikan kesaksian



yang



sama



tentang



tempat



berzina,



waktu,



dan



cara



melakukannya. Dasar hukumnya adalah Qur-an Surah An-Nur: 4. 



Dengan Li’an jika suami menuduh isteri berzina tanpa mengemukakan empat orang saksi



6







Li’an adalah sumpah suami yang menuduh isterinya berzina. Sumpah tersebut diucapkan empat kali diantaranya lain ucapannya “Demi Allah isteri saya telah berzina dengan si Fulan” lalu pada ucapan sumpah yang kelima ditambah dengan kalimat “Saya bersedia dikutuk Allah bila saya berdusta”. (QS. An-Nur: 6-7)







Orang yang dituduh memaafkan orang yang menuduh.







Bila yang dituduh membenarkan tuduhan penuduh (pengakuan si pelaku).



d) Hikmah Had Qadzaf 



Orang lebih berhati-hati berbicara apalagi melemparkan tuduhan sebelum ada bukti tertentu.







Terpeliharanya keharmonisan pergaulan diantara sesama manusia, karena tidak ada permusuhan diantaranya.







Pembohong merasa jera dan menyadari perbuatan yang tidak terpuji.



2.5.3



Khamr atau Minuman Keras



a) Pengertian dan dasar hukum dilarangnya minuman keras Khamr dari segi bahasa artinya penutup akal. Sedangkan menurut istilah, khamr adalah segala jenis minuman atau lainnya yang dapat memabukkan atau menghilangkan kesadaran. Adapun sesuatu yang bisa memabukkan dapat berbentuk minuman, cairan yang disuntikkan, dapat juga makanan serta tablet adalah termasuk khamr. Hukumnya khamar adalah haram. Sebagaimana firman Allah : Artinya :”Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (minuman) arak, berjudi berkorban untuk berhala, mengadu nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al-Maidah: 90). Rasulullah SAW juga bersabda : “Semua yang memabukkan itu (hukumnya) haram”. (HR. Muslim)



7



b) Had minuman keras Adapun dasar penetapan hukuman bagi peminum khamr adalah : 



Pengakuan pelaku bahwa dia benar meminum khamr







Kesaksian dua orang laki-laki yang adil







Ada tanda (aroma minuman keras) Syarat-syarat peminum yang dapat dijatuhi had minuman keras adalah :







Baligh







Berakal







Minum dengan sengaja dan kehendak sendiri







Peminum tahu bahwa yang diminum adalah sesuatu yang memabukkan Jumlah pukulan dalam hukuman minuman keras adalah 40 (empat puluh) kali, sebagaimana diterangkan dalam hadist. Sabda Rasulullah SAW yang artinya“Dari Anas bin Malik rs. Dengan kepada Nabi SAW. Seseorang yang telah meminum khamr, kemudian beliau menjilidnya dengan dua tangkai pelapah korma kira-kira 40 kali”. (Mutafiq alaih) Sedangkan menurut Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hambal berpendapat bahwa pukulan dalam had minum-minuman keras adalah 80 kali.



c) Bahaya minuman keras Dampak yang diakibatkan dari mengkonsumsi minuman keras antara lain : 



Menurunkan kesadaran, sehingga menimbulkan penurunan kemampuan untuk berbuat baik, malas belajar dan bekerja, bila berkendaraan mudah menimbulkan kecalakaan lalu lintas karena menurunnya konsentrasi.







Menyebabkan berbagai gagguan kesehatan antara lain.







Gangguan metabolism yang bisa berdampak pada kelainan jantung sampai gagal jantung. Hambatan pembentukan trombosit, merusak sumsum tulang, sehingga dapat menyebabkan pendarahan, anemia, dan kekurangan sel darah putih.







Dapat merusak hati, dalam jangka panjang dapat mengakibatkan kegagalan fungsi hati dan kanker.



8







Meningkatkan kerentanan infeksi kerena kerusakan saluran napas, hati atau kurang makan.







Dapat menyebabkan kerusakan susunan syaraf.







Menimbulkan ketergantungan fisik.







Melupakan untuk mengingat Allah SWT, karena akal dan hatinya tertutup dengan sesuatu yang haram.



d) Hikmah dilarangnya minuman keras 



Terjaganya kesehatan jesmani dan rohani khususnya terhindar dari sakit paru-paru, liver, gangguan syaraf.







Terhindar dari sifat permusuhan dan kebencian akibat pengaruh buruk minum minuman keras.







Mempersiapkan generasi penerus yang sehat jasmani dan rohani.



2.5.4



Mencuri



a) Pengertian dan hukum mencuri Mencuri adalah mengambil barang orang lain secara sembunyi-sembunyi. Mencuri hukumnya haram karena mengambil milik orang lain tanpa seijin pemiliknya sebagaimana firman Allah : Artinya : ”Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain diantara kamu dengan cara bathil (QS. Al-Baqarah: 188). Dalam hadist diterangkan bahwa perbuatan mencuri dikutuk atau dilaknat oleh Allah SWT, dengan sabda Rasulullah yang artinya : “Allah mengutuk pencuri telur lalu dipotong tangannya, dan pencuri tali lalu dipotong tangannya (Mutafaqun ‘alaihi dari Abu Hurairah). b) Macam-macam pencurian dan had mencuri 



Pencurian sughra (pencurian kecil atau biasa) yaitu pengambilan harta orang lain secara diam-diam yang hukumannya adalah potong tangan.







Pencurian kubra (pencurian besar) yaitu pengambilan harta orang lain secara terang-terangan dengan kekerasan, pencurian ini disebut hirabah.



9



Perbuatan mencuri jika sudah memenuhi syarat pelakunya wajib dikenakan had mencuri yaitu potong tangan. Firman Allah SWT : Artinya :”Laki-laki yang mencuri dan permempuan yang mencuri, potonglah tangan keduaya (sebagai) pembalasan apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah Maha Perkasa dan Bijaksana” (QS. Al-Maidah: 38) Ayat di atas menjelaskan had mencuri secara umum yaitu potong tangan. Sedangkan pelaksanaan had secara rinci diterangkan dalam hadist nabi (HR. Syafi’i). Berdasarkan hadist nabi, dapat dijelaskan bahwa Imam Malik, Imam Syafi’I berpendapat bahwa had mencuri sebagai berikut : 



Had mencuri yang dilakukan pertama kali adalah dipotong tangan kanannya







Jika ia melakukan kedua kali, dipotong kaki kirinya







Jika ia melakukan ketiga, dipotong tangan kirinya







Jika ia melakukan keempat, dipotong kaki kanannya







Jika ia melakukan kelima kalinya, dan seterusnya hukumnya adalah di ta’zir dan dipenjara sampai menunjukkan tanda-tanda taubat (jera) Seorang pencuri bisa dikenakan had sebagaimana disebutkan di atas apabila



memenuhi syarat sebagai berikut : 



Baligh dan berakal







Dilakukan secara sembunyi-sembunyi







Tidak punya andil kepemilikan barang yang dicuri







Barang yang dicuri :







Milik orang lain







Mencapai jumlah nisshab







Di tempat penyimpanan



10



c) Batas minimal (Nishab) barang yang dicuri 



Menurut madzhab Hanafi, nishab barang curian adalah sepuluh dirham







Menurut madzhab Syafi’I nishab barang yang dicuri adalah seperempat dinar atau sekitar emas 3,34 gram







Menurut pendapat madzhab Maliki dan Hambali nishab barang yang dicuri adalah seperempat dinar atau tiga dirham. Jika diukur dengan emas sekitar 3,34 gram



2.5.5



Hirabah



a) Pengertian Hirabah dan hukumnya Hirabah dari segi bahasa diambil dari kata kharbun yang artinya adalah perang. Sedangkan menurut istilah hirabah berarti mengambil harta orang lain dengan kekerasan atau ancaman senjata dan kadang-kadang disertai dengan pembunuhan. Dalam bahasa Arab kata hirabah sama artinya dengan qot’uttoriqi (penghadangan di jalan). Seperti diketahui menyamun atau merampok atau merompak adalah kejahatan yang bersifat mengancam harta dan jiwa, dengan haya merampas harta, perbuatan itu sama dengan mencuri bahkan melebihinya sebab terdapat unsur kekerasan, maka dari itu hirabah hukumnya haram. b) Had hirabah Hirabah merupakan perbuatan yang mewajibkan bagi pelakunya. Hal ini dijelaskan dalam Al-Qur’an surah Al-Maidah: 33. Menurut para ulama berdasarkan ayat di atas had penyamun, perampok dan perompak adalah potong tangan, disalib, dibunuh dan diasingkan. Kemudian para ulama berbeda pendapat had yang ada dalam ayat bersifat tauzi’il (macam hukuman yang disesuaikan dengan perbuatan yang dilakukan), atau bersifat takhyiri (memilih beberapa macam hukuman) sebagai berikut: 



Mengambil harta dan membunuh korbannya, badannya adalah hukuman mati, kemudian disalib.







Membunuh korbannya tetapi tidak mengambil hartanya, hadnya adalah hukuman mati.



11







Mengambil harta, tetapi tidak membunuh, hadnya adalah dipotong tangan dan kakinya dengan cara silang (tangan kanan dengan tangan kiri atau tangan kiri dengan tangan kanan).







Tidak mengambil harta dan tidak membunuh misalnya, tertangkap sebelum sempat berbuat sesuatu, atau memang sengaja menakut-nakuti saja, maka hadnya adalah dipenjara atau diasingkan.



c) Hikmah dilarangnya mencuri dan hirabah 



Menjauhkan seseorang dari tindak kejahatan baik mencuri, merampok, dan juga merompak.







Melindungi hak milik orang lain dengan aman.







Mendorong manusia untuk memiliki harta dengan cara sah dan halal







Terwujudnya lingkungan yang aman dan damai



2.5.6



Bughah



a) Pengertian dan hokum bughah Menurut bahasa kata bughah berarti maksiat, melampaui batas, berpaling dari kebenaran,



zalim.



Sedangkan



menurut



istilah



syara’



bughah



berarti



pemberontakan orang-orang Islam terhadap imam (pemerintah yang sah) dengan cara tidak mentaati dan ingin melepaskan diri atau menolak kewajiban dengan memiliki kekuatan, argumentasi dan pemimpin. Contohnya kelompok Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang menolak terhadap kebijaksanaan pemerintah yang sah, mereka memiliki kekuatan tentara, pemimpin dan alas an terhadap langkah mereka. Hokum bughah adalah haram, sesuai dengan firman Allah SWT : Artinya : “Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mu’min berperang maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari kedua golonga itu berbuat aniaya terhadap golongan yang lain maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali kepada pemerintah Allah, jika golongan itu telah kembali (kepada pemerintah Allah) maka damaikanlah antara keduanya dengan adil dan berlaku adillah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Hujarat: 9)



12



b) Tindakan hokum terhadap bughah 



Mengirim utusan kepada mereka untuk mengetahui sebab-sebab mereka melakukan pemberontakan.







Jika tindakan pertama tidak berhasil dan mereka tetap bertahan dengan pendapat mereka, tidakan selanjutnya adalah menasehati mereka dan mengajak untuk kembali mentaati imam yang sah.







Jika usaha kedua itupun tidak berhasil, maka tindakan ketiga adalah memberikan ultimatum atau ancaman akan diperangi.







Jika dengan ketiga tersebut, mereka masih tetap tidak mau kembali taat, tindakan terakhir adalah memerangi mereka sampai sadar dan kembali taat. Tindakan –tindakan tersebut adalah penjelasan dari firman Allah SWT dalam QS. Al-Hujarat: 9.



c) Status hukum bughah Syarat-syarat kaum muslimin yang dianggap bughah adalah sebagai berikut, yaitu apabila mereka : 



Mempunyai kekuatan yang dapat melawan penguasa syah.







Telah keluar dan tidak mau lagi taat pada penguasa







Mempunyai alas an mengapa mereka keluar dari penguasa atau Imam







Mempunyai pengikut yang setuju







Mempunyai pimpinan yang mereka taati d) Hikmah dilarangnya bughah







Mengajak mereka ke jalan yang benar sesuai dengan Al-Qur’an dan Hadist







Menyadarka mereka betapa pentingnya persatuan dan kekuatan







Mendidik mereka adar senantiasa mengamalkan perintah Allah khususnya taat kepada pemerintah yang sah.



13



BAB III PENUTUP 3.1 Kesimpulan Dari pembahasan diatas, penulis dapat menarik kesimpulan bahwa Hudud adalah bentuk jama’ dari kata hadd yang berarti mencegah.Disebut hudud karena hukuman itu dapat mencegah terjadinya perbuatan yang mengakibatkan jatuhnya hukuman.macam-macam kesalahan yang termasuk hudud antara lain : zina, menuduh zina, meminum khamar, mencuri, murtad, bughah, dan hirabah. Hukum-hukum tersebut adalah kekal abadi sampai akhir zaman. Allah telah menurunkan hukum-hukumnya dan kepada kita sebagai hambanya diwajibkan melaksanakan hukum-hukum itu dengan penuh ketaatan “kami dengar dan kami taat”, bukannya dengan dolak-dalik dan helah seperti kaum Yahudi dan orangorang munafiq. Pelaksanaan hukum hudud dan lain-lain syariat islam dapat menyelesaikan masalah kerusakan moral dan sahsiah yang sedang mengancam masyarakat menusia dan pasti akan wujud masyarakat yang aman damai dan makmur dalam keridhaan Allah. Demikian jaminan Allah dan Allah tidak akan memungkiri janjijanji-Nya. 3.2 Kritik dan Saran Demikianlah makalah ini penulis buat, adapun substansi yang terkandung didalamnya semoga akan menjadi suatu badan acuan bagi setiap orang dalam melaksanakan tindakannya dimuka bumi ini. Dan semoga makalah ini dapat bermanfaat karena pembahasan dari makalah ini sangatlah berguna bagi siapapun terlebih bagi setiap manusia yang berada dibumi ini agar senantiasa beribadah dan taat dalam menjalankan ajaran Allah SWT. Apabila dalam makalah ini terdapat suatu hal baik itu perkataan, penulisan, ataupun hal-hal lain yang menuju kearah ketidaksempurnaan mohon kiranya agar makalah ini dapat dikoreksi, karena sebagai, manusia biasa tentunya penyusun pasti banyak melakukan kesalahan.



14



3.3 Pertanyaan 



Kedudukan hukum hudud dalam islam?







Macam-macam tindakan hudud?







Ciri-ciri hudud?







Hikmah pensyariatan hukum hudud?



15



DAFTAR PUSTAKA http://rheyza-zakaria.blogspot.com/2009/04/hudud-dalam-islam.html http://makalahkitablog.blogspot.com/2015/12/hudud.html https://www.academia.edu/19498721/Hudud_Qishash_tazir_dan_Macam_Macam nya_1 http://zainalmasriza.blogspot.com/2012/09/materi-fiqih-tentang-hudud.html



16