MAKALAH Fiqih Haji Dan Qurban [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH PENGERTIAN DAN TATA CARA IBADAH HAJI DAN KURBAN Makalah ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas pada mata kuliah fikih Dosen Pengampu: Abd. Halim, M.A.



Oleh Nikmatul Khori



FAKULITAS ILMU TARBIYAH DAN PENDIDIKAN PRODI PENDIDIKAN GURU MADRASAH IBTIDAIYAH SEKOLAH TINGGI ILMU TARBIYAH AL FATTAH SIMAN SEKARAN LAMONGAN 2018



KATA PENGANTAR Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Segala puji bagi Allahyang telah memberikan kami limpahan rahmat sehingga kami mampu menyelesaikan makalah tentang”Pengertian dan Tata Cara Ibadah Haji dan Kurban” ini untuk memenuhi tugas mata kuliah. Sholawat dan salam tetap tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW yang telah menuntun kita dari jalan gelap gulita menuju jalan yang terang benderang yakni agama islam. Makalah ini disusun dengan tujuan pertama



memahami



dan



mendalami



tentang



masyarakat



madani



dan



perkembangannya. Adapun manfaat makalah ini adalah sebagai wahana pembelajaran mata kuliah pendidikan kewarganegaraan agar dapat dipelajari oleh seluruh mahasiswa. Ucapkan terima kasih kepada Abd. Halim, M.A. selaku dosen pengampu fikih yang membimbing kami dalam pengerjaan tugas makalah ini. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada teman-teman yang selalu setia membantu dalam mengumpulkan data-data dalam penyusunan makalah ini. Penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat khususnya bagi diri sendiri dan orang lain.



Lamongan, April 2018



ii



DAFTAR ISI HALAMAN JUDUL .................................................................................. i KATA PENGANTAR ...............................................................................ii DAFTAR ISI .............................................................................................iii BAB I PENDAHULUAN .......................................................................... 1 A. Latar belakang ................................................................................... 1 B. Rumusan masalah ............................................................................... 1 C. Tujuan ................................................................................................ 2 BAB II PEMBAHASAN ............................................................................ 3 A. Ibadah Haji.......................................................................................... 3 1. Pengertian Ibadah Haji .................................................................. 3 2. Hukum dan Dalil kewajiban untuk Melaksanakan Ibadah Haji .... 3 3. Syarat-Syarat Wajib Ibadah Haji ................................................... 3 4. Macam-Macam Cara Melaksanakan Ibadah Haji .......................... 3 5. Rukun Haji dan Wajib Haji............................................................ 3 6. Sunnah Haji .................................................................................... 3 7. Larangan-Larangan Ketika Ihram .................................................. 3 8. Tahallul ......................................................................................... 3 9. Jenis-Jenis Dam ............................................................................. 3 10. Urutan Tata Cara Pelaksanaan Ibadah Haji ................................... 3 B. Ibadah Kurban .................................................................................... 4 BAB III PENUTUP .................................................................................... 8 A. Kesimpulan ........................................................................................ 8 B. Saran .................................................................................................. 8 DAFTAR PUSTAKA



iii



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Bulan Dzulhijjah biasanya sering disebut sebagai bulan haji, karena pada bulan itu umat islam berbondong-bondong datang ke baitullah atau masjidil haram untuk melakukan rukun islam yang ke-5 yaitu ibadah haji. Ibadah haji adalah kewajiban bagi seluruh umat islam baik laki-laki maupun perempuan dengan syarat-syarat tertentu dan dilakukan dengan cara, waktu, dan tempat tertentu. Ibadah haji merupakan rukun islam yang terakhir yang berfungsi sebagai penyempurna ibadah umat islam. Ibadah haji diwajibkan bagi umat islam hanya sekali dalam seumur hidup bagi untuk yang mampu dan jika di lakunkan 2 kali sifatnya berubah menjadi sunnah. Ibadah haji bisa dilakukan hanya satu tahun sekali yaitu pada Bulan Dzulhijjah. Selain ibadah haji pada Bulan Dzulhijjah ada ibadah lain yaitu kurban. Kurban merupakan hewan sembelian yang disembeli pada hari raya haji yang bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Kurban tidak wajib dilakukan tapi hukumnya sunnah. Terkadang kita sering tidak mengetahui tentang hal bagaimana pelaksanaan kedua ibadah tersebut. Oleh karena itu makalah ini akan membahas lebih jelas tentang pengertian dan tata cara ibadah haji dan kurban.



B. Rumusan Masalah 1. Apa pengertian ibadah haji? 2. Bagaimana tata cara ibadah haji? 3. Apa pengertian kurban? 4. Bagaimana tata cara pelaksanaan kurban?



1



C. Tujuan 1. Untuk mengetahui pengertian ibadah haji. 2. Untuk mengetahui tata cara ibadah haji. 3. Untuk mengetahui pengertian kurban. 4. Untuk mengetahui tata cara pelaksanaan kurban.



2



BAB II PEMBAHASAN A. Ibadah Haji 1. Pengertian Ibadah Haji Haji menurut etimilogi ialah bersengaja pada suatu yang dimuliakan. Sedangkan menurut syara’ ibadah haji ialah beberapa amalan tertentu yang dilaksanakan pada waktu tertentu dengan cara tertentu pula.1 Definisi lain dari haji menurut bahasa adalah menyengaja atau menuju. Sementara ibadah haji menurut istilah adalah sengaja mengujungi ka’bah (Rumah Suci) untuk melakukan beberapa amalan ibadah, dengan syarat-syarat tertentu.2 2. Hukum dan Dalil Kewajiban untuk Melaksanakan Ibadah Haji Ibadah haji adalah suatu kewajiban yang hanya sekali dalam seumur hidup.



Tantang kewajiban



untuk



menjalankannya



sudah



ditetapkan



berdasarkan Al-qur’an dan Hadits. Adapun dalil Al-qur’an pada surat Ali Imron ayat 97 yang berbunyi sebagai berikut:



َ َ ‫ت َم ِن ٱ ْست‬ ‫طا‬ ِ ‫اس ِح ُّج ْٱلبَ ْي‬ ٌۭ َ‫فِي ِه َءا َٰيَ ٌۢت بَيِِّ َٰن‬ ِ َّ‫علَى ٱلن‬ َ ِ‫ِيم ۖ َو َمن دَ َخلَ ۥهُ َكانَ َء ِام ٌۭنا ۗ َو ِ ََّلِل‬ َ ‫ت َّمقَا ُم ِإب َٰ َْره‬ َّ ‫سبِ ٌۭيًل ۚ َو َمن َكفَ َر فَإ ِ َّن‬ َ َ‫ٱَلِل‬ َ‫ع ِن ْٱل َٰ َعلَ ِمين‬ َ َ ‫ى‬ َ ‫ع ِإلَ ْي ِه‬ ٌّ ِ‫غن‬ “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam”. (QS. Ali Imran: 97). Adapun hadits Rasullah yang menerangkan tentang diwajibkannya haji yaitu sebagai berikut:



َّ ‫ع َم َر ب ِْن ْالخ‬ ‫س ْو َل‬ ُ ‫ع ْب ِد هللاِ ب ِْن‬ ُ ‫س ِم ْعتُ َر‬ َّ ‫ع ْب ِد‬ ِ ‫َطا‬ َ ُ‫ي هللا‬ ِ ‫ب َر‬ َ ‫الرحْ َم ِن‬ َ ‫ع ْن أَبِي‬ َ َ : ‫ع ْن ُه َما قَا َل‬ َ ‫ض‬ َ َ ْ َّ َ َ ُ َ َ ‫ش َهادَة ُ أ ْن ال إِلهَ إِال هللاُ َوأ َّن ُم َح َّمدا‬ َ : ‫على خ َْم ٍس‬ َ ‫ي ا ِإل ْسًل ُم‬ َ ِ‫ بُن‬: ‫هللاِ صلى هللا وسلم يَق ْو ُل‬ ْ َّ َ‫ضان‬ ِ ‫صًلَةِ َوإِ ْيت َا ُء الز َكاةِ َو َح ُّج البَ ْي‬ َّ ‫س ْو ُل هللاِ َوإِقَا ُم ال‬ ُ ‫َر‬ َ ‫ص ْو ُم َر َم‬ َ ‫ت َو‬



1 2



A.Aziz Masyhuri. Fiqih Haji.PT Bungkul Indah Surabaya:1996 Hlm 3 Sulaiman Rasyid.Fiqih Islam.Sinar Baru Algensindo.Bandung:2012 hlm 247



3



Dari Abu Abdirrohman Abdulloh bin Umar bin Khoththob rodhiyallohu ‘anhuma, dia berkata “Aku pernah mendengar Rosululloh shollallohu ‘alaihi wasallam bersabda: ’Islam itu dibangun di atas lima perkara, yaitu: Bersaksi tiada sesembahan yang haq kecuali Alloh dan sesungguhnya Muhammad adalah utusan Alloh, menegakkan sholat, mengeluarkan zakat, mengerjakan haji ke Baitulloh, dan berpuasa pada bulan Romadhon.”(HR.Bukhori dan Muslim)



َ ‫ع ْن أَبِى ُه َري َْرة َ قَا َل َخ‬ َّ ‫سو ُل‬ ‫ض‬ ُ ‫طبَنَا َر‬ ُ َّ‫ فَقَا َل « أَيُّ َها الن‬-‫صلى هللا عليه وسلم‬- ِ‫َّللا‬ َ َ ‫اس قَ ْد فَ َر‬ َّ ‫سو َل‬ َّ ‫س َكتَ َحتَّى قَالَ َها ثًَلَثا فَقَا َل‬ ُ ‫ع ٍام يَا َر‬ َ ‫ فَقَا َل َر ُجل أ َ ُك َّل‬.» ‫علَ ْي ُك ُم ْال َح َّج فَ ُح ُّجوا‬ َ ُ‫َّللا‬ َ َ‫َّللاِ ف‬ َ َ ‫ت َولَ َما ا ْست‬ ْ َ‫ « لَ ْو قُ ْلتُ نَعَ ْم لَ َو َجب‬-‫صلى هللا عليه وسلم‬- ِ‫َّللا‬ َّ ‫سو ُل‬ – ‫ط ْعت ُ ْم – ث ُ َّم قَا َل‬ ُ ‫َر‬ ْ ‫س َؤا ِل ِه ْم َو‬ ‫علَى أ َ ْنبِيَائِ ِه ْم فَإِذَا‬ ُ ِ‫ذَ ُرونِى َما ت ََر ْكت ُ ُك ْم فَإِنَّ َما َهلَكَ َم ْن َكانَ قَ ْبلَ ُك ْم بِ َكثْ َرة‬ َ ‫اختًِلَفِ ِه ْم‬ َ َ ‫َىءٍ فَأْتُوا ِم ْنهُ َما ا ْست‬ َ ‫ع ْن‬ ُ َ‫ش ْىءٍ فَد‬ ُ ‫ع وه‬ َ ‫ط ْعت ُ ْم َوإِذَا نَ َه ْيت ُ ُك ْم‬ ْ ‫أ َ َم ْرت ُ ُك ْم بِش‬ “Wahai manusia, telah diwajibkan atas kalian berhaji maka berhajilah”, kemudian ada seorang bertanya: “Apakah setiap tahun Wahai Rasulullah?”, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menjawab sampai ditanya tiga kali, barulah setelah itu beliau menjawab: “Jika aku katakan: “Iya”, maka niscaya akan diwajibkan setiap tahun belum tentu kalian sanggup, maka biarkanlah apa yang sudah aku tinggalkan untuk kalian, karena sesungguhnya telah binasa orang-orang sebelum kalian, akibat banyaknya pertanyaan dan penyelisihan mereka terhadap nabi mereka, maka jika aku perintahkan kalian dengan sesuatu, kerjakanlah darinya sesuai dengan kemampuan kalian dan jika aku telah melarang kalian akan sesuatu maka tinggalkanlah”. (HR. Muslim) 3. Syarat-syarat Wajib Ibadah Haji Adapun syarat-syarat orang yang wajib untuk menjalankan ibadah haji yaitu sebagai berikut: a. Islam, jadi orang kafir tidak wajib untuk melakukan ibadah haji. Jikapun orang kafir melakukan ibadah haji maka hukumnya tidak sah.



4



b. Berakal sehat. Oleh sebab itu orang gila dan bodoh tidak diwajibkan untuk ibadah haji. c. Balig (dewasa), maka tidak diwajibkan untuk anak kecil. d. Kuasa, jika seseorang tidak mampu maka tidak wajib untuk berhaji. Kata kuasa memiliki 2 macam pengertian yaitu sebagai berikut: 1) Mampu mengerjakan haji dengan sendirinya, dengan beberapa syarat sebagai berikut: a) Mempunyai bekal untuk pergi ke Mekkah dan kembalinya. b) Ada kendaraan yang pantas untuk pergi ke Mekkah, meskipun menyewa. c) Aman perjalanannya. d) Syarat wajib bagi perempuan, hendaknya berjalan bersama-sama mahramnya, suaminya atau perempuan lain yang dapat dipercaya. 2) Kuasa mengerjakan haji yang bukan dikerjakan oleh orang bersangkutan, tetapi dengan jalan menggantinya dengan orang lain. Umpamanya seseorang telah meninggal dunia, tetapi sewaktu hidupnya ia sudah mencukupi syarat-syarat wajib haji, maka hajinya wajib dikerjakan oleh orang lain.3 4. Macam-macam Cara Mengerjakan Haji Cara mengerjakan haji ada 3 cara yaitu: a. Ifard yaitu mendahulukan mengerjakan haji dan setelah itu mengerjakan umrah. b. Tammatu’ yaitu mendahulukan mengerjakan umrah dari pada haji dalam waktu haji. c. Qiran yaitu dikerjakan bersama-sama antara haji dan umrah.4 5. Rukun Haji dan Wajib Haji Rukun haji merupakan amalan-amalan yang harus dikerjakan, apabila salah satu amalan tidak dilakukan maka hajinya tidak sah dan tidak bisa diganti dengan membayar dam. Adapun rukun-rukun haji sebagai berikut : 3



Sulaiman Rasyid. Fiqih Islam ......hl 248-250 Agus Arifin. Peta perjalanan Haji dan umrah. PT. Elex Media Komputindo Kompas Gramedia. Jakarta:2009 ,hlm 9-10 4



5



a. Ihram merupakan berniat memulai mengerjakan haji. b. Wukuf di Padang Arafah pada waktu yang ditentukan. c. Tawaf (berkeliling Ka’bah) ifadah. Adapun syarat-syarat tawaf adalah sebagai berikut: 1) Menutup aurat. 2) Suci dari hadats dan najis. 3) Ka’bah hendaknya di sebelah kiri orang yang tawaf. 4) Permulaan tawaf hendaknya dari Hajar Aswad. 5) Tawaf hendaknya dilakukan sebanyak 7 kali. 6) Tawaf itu hendaknya di dalam masjid karena Rasullah SAW, melakukan tawaf di dalam masjid. Tawaf memiliki beberapa macam diantaranya: 1) Tawaf qudum (tawaf ketika baru sampai) sebagai salat Tahiyatul masjid. 2) Tawaf ifadah (tawaf rukun). 3) Tawaf wada’ (tawaf ketika akan meninggalkan Mekah). 4) Tawaf tahallul (penghalalan barang yang haram karena ihram). 5) Tawaf nazar (tawaf yang dinazarkan). 6) Tawaf sunnat. d. Sa’i merupakan berlari-lari kecil di antara bukit Safa dan Marwa. Syaratsyarat untuk melakukan sa’i sebagai berikut: 1) Hendaklah dimulai dari bukit Safa dan disudahi di Bukit Marwah . 2) Hendaklah sa’i itu tujuh kali karena Rasullah SAW telah sa’i tujuh kali. 3) Waktu sa’i itu hendaknya sesudah tawaf, baik tawaf rukun atau tawaf qudum. e. Mencukur atau menggunting rambut, sekurang-kurangnya menghilangkan tiga helai rambut. Pihak yang mengatakan bercukur menjadi rukun beralasan karena tidak dapat diganti dengan menyembelih.



6



f. Menertibkan rukun-rukun itu, yang dimaksud adalah mendahulukan yang dahulu diantara rukun-rukun itu.5 Wajib haji merupakan suatu amalan-amalan yang harus dikerjakan, apabila salah satu amalan tidak dikerjakan maka hajinya tetap sah tetapi harus membayar dam. Adapun wajib haji sebagai berikut: a. Ihram dari miqat. Miqat merupakan ketentuan tempat yang ditentukan dan masa tertentu. miqat dibagi jadi 2 yaitu: 1) Miqat zamani (masa) ialah ketentuan ihram haji dari awal bulan Syawal sampai terbitnya fajar Hari Raya Haji (tanggal 10 Dzulhijjah). Jadi 1



ihram haji wajib dilakukan dalam masa 2 bulan 9 2 hari. 2) Miqat makani (ketentuan tempat) ialah sesuai dari mana dia berangkat untuk berhaji yaitu sebagai berikut: a) Mekah ialah miqat orang yang tinggal di Mekah. Berarti orang yang tinggal di Mekah hendaklah ihram dari rumah masing-masing. b) Zul-Hulaifah ialah miqat orang yang datang dari arah Madinah dan negeri-negeri yang sejajar dengan Madinah. Jarak Zul-Hulaifah dengan Mekah adalah 403,2 km. c) Juhfah ialah miqat orang yang datang dari arah Syam, Mesir, Magribi, dan negeri-neri yang sejajar dengan negeri-negeri tersebut. Juhfah adalah nama suatu kampung di antara Mekah dan Madinah, yang jaraknya dari Mekah adalah 161,28 km. d) Yalamlam ialah nama suatu bukit dari beberapa bukit Tuhamah. Bukit ini merupakan miqat orang yang datang dari Yaman, India, Indonesia, dan negeri-negeri yang sejajar dengan dengan negerinegeri itu, yang jaraknya dari Mekah adalah 80,64 km. e) Qarnul Manazil ialah nama sebua bukit, jauhnya kira-kira 80,64 km dari Mekah. Bukit ini merupakan miqat orang yang datang dari arah Najdil-Yaman dan Najdil-Hijaz serta orang-orang yang sejajar dengan dengan negeri itu.



5



Retno Widyani dan Mansyur Pribadi. Haji dan Umrah. Swagati Press. Cirbon:2010. hlm 18



7



f) Zatu ‘irqin ialah nama kampung yang jauhnya kira-kira 80,64 km dari Mekah. Kampung ini yang dijadiakan miqat orang yang datang dari Irak dan negeri yang sejajar dengannya. g) Bagi penduduk negeri-negeri diantara Mekah dan miqat, maka miqat mereka ialah negerinya sendiri. b. Berhenti di Muzdalifah sesudah tengah malam. c. Melontar Jumratul ‘Aqabah pada Hari Raya Haji. d. Melontar tiga Jumrah. e. Bermalam di Mina. f. Tawaf Wada’. g. Menjauhkan diri dari segala larangan atau yang diharamkan. 6. Sunat Haji Beberapa sunat haji yaitu sebagai berikut: a. Ifrad. b. Membaca talbiyah dengan suara yang keras bagi laki-laki, jika perempuan cukup terdegar telinganya sendiri. c. Berdo’a sesudah membaca talbiyah. d. Membaca zikir waktu tawaf. e. Salat dua rakaat sesudah tawaf. f. Masuk ke Ka’bah. 7. Larangan-larangan Ketika Ihram Larangan ketika ihram dikelompokan jadi 3 macam yaitu: a. Yang dilarang bagi laki-laki 1) Dilarang memakai pakaian yang berjahit, baik jaitan biasa atau bersulam atau dikaitkan kedua ujungnya. 2) Dilarang menutup kepala, kecuali karena suatu keperluan maka diperbolehkan, tetapi harus membayar dam. b. Yang dilarang bagi perempuan Dilarang menutup muka dan telapak tangan, kecuali keadaan mendesak maka diperbolehkan, tetapi wajib membayar fidyah. c. Yang dilarng bagi laki-laki dan perempuan



8



1) Dilarang memakai wangi-wangian, baik badan maupun pakaian. 2) Dilarang menghilangkan rambut atau bulu badan yang lain. 3) Dilarang memotong kuku. 4) Dilarang mengakadkan nikah(menikah, menikahkan, atau menjadi wakil dalam akad nikah). 5) Dilarang bersetubuh dan pendahuluannya. 6) Dilarang berburu dan membunuh binatang darat yang liar dan halal dimakan. 8. Tahallul Tahallul merupakan penghalalan larangan. Diantaranya larangan tersebut ada tiga macam yaitu: a. Melontar Jumrah ‘Aqabah pada hari raya. b. Mencukur atau menggunting rambut. c. Tawaf yang diiringi dengan sa’i, kalau ia belum sa’i sesudah tawaf qudum. Apabila dua perkara diantara tiga perkara telah dikerjakan, halallah baginya beberapa larangan berikut ini: a. Memakai pakaian berjahit. b. Menutup kepala bagi laki-laki dan menutup muka dan telapak tangan bagi perempuan. c. Motong kuku. d. Memakai wangi-wangian, berminyak rambut, dan memotongnya kalau ia belum bercukur. e. Berburu dan membunuh binatang liar. Maka apabila dikerjakan satu perkara lagi sesudah dua perkara yang pertama tadi, hasilnya penghallan yang kedua, dan halal semua larangan yang belum halal di penghallan pertama tadi. Sesudah itu ia wajib melanjutkan beberapa pekerjaan haji yang belum selesai, tetapi ia sudah tidak dalam ihram lagi.



9



9. Jenis-jenis Dam Adapun beberapa jenis-jenis dam sebagai berikut: a. Dam (denda) tamattu’ dan qiran. Artinya orang yang mengerjakan haji dengan cara tamattu’ dan qiran, ia wajib membayar denda yang di atur seagai berikut: 1) Menyembelih seekor kambing yang sah untuk kurban. 2) Kalau tidak sanggup memotong kambing, maka ia wajib puasa 10 hari, 3 hari wajib dikerjakan sewaktu ihram paling lambat Hari Raya Haji, tujuh hari lagi wajib dikerjakan sesudah ia kembali ke negerinya. Yang disamakan dengan denda tamattu’ bila meninggalkan ihram dari tempatnya (miqat), begitu juga meninggalkan melontar, bermalam di Muzdalifah atau Mina, tawaf wada’, dan ketinggalan hadir di Padang Arafah, semua hal tersebut diqiaskan dengan tamattu’ dan dendanya juga disamakan dengan tamattu’. b. Dam (denda) karena mengerjakan salah satu dari bebrapa laranganlarangan berikut: 1) Mencukur atau menghilangkan tiga helai rambut atau lebih. 2) Memotong kuku. 3) Memakai pakaian yang berjahit. 4) Berminyak rambut. 5) Memakai minyak wangi baik pada badan maupun pakaian. 6) Pendahuluan bersetubuh dan bersetubuh sesudah tahallul pertama. Denda kesalahan tersebut boleh memilih antara ketiga perkara: menyembelih seekor kambing yang sah untuk kurban, puasa tiga hari, atau bersedekah tiga sa’(9,3 liter) makanan kepada enam orang miskin. c. Dam (denda) karena bersetubuh yang membatalkan haji apabila terjadi sebelum tahallul pertama. Denda itu berupa: mula-mula wajib menyembeli unta, kalau tidak sanggup menyembeli unta, ia wajib menyembeli sapi, kalau tidak sanggup maka dapat menyembeli 7 ekor kambing, kalau tidak sanggup kambing maka hendaklah dihitung harga



10



unta dan dibelikan makanan untuk disedekahkan pada fakir miskin di Tanah Haram. Jikapun tidak sanggup bersedekah makanan maka ia wajib puasa, tiap-tiap ¼ sa’ dari harga unta tadi, ia harus puasa 1 hari. Dam tersebut wajib dilakukan di Tanah Haram. Cara tersebut ialah pendapat beberapa ulam’ menurut fatwa Umar. Ulama’ lain yang lain berpendapat wajib menyembeli hanya seekor kambing saja, mereka mengambil hadits mursal yang diriwayatkan oleh Abu Dawud. d. Dam membunuh buruan. Dendanya adalah menyembelih binatang jinak yang sebanding dengan harga binatang terbunuh. Atau di hitung harganya dan sebanyak harga itu dibelikan makanan untuk disedekahkan kepada fakir miskin di Tanah Haram. Jika tidak sanggup maka bisa di ganti puasa seharga binatang tadi, tiap-tiap ¼ sa’ makanan berpuasa 1 hari. e. Dam karena terhambat. Orang yang terhalang di jalan tidak dapat meneruskan pekerjaan haji, baik terhalang di Tanah Halal atau di Tanah Haram, sedangkan tidak ada jalan lain, ia hendaknya tahallul dengan menyembeli seekor kambing di tempatnya terhambat itu, dan mencukur rambut kepalanya. Menyembelih dan bercukur itu hendaklah dengan niat tahallul. 10. Urutan Tata Cara Pelaksanaan Ibadah Haji Adapun urutan tata cara pelaksanaan haji sebagai berikut: a.



Umat islam sebelum 8 zulhijah akan menjalankan ibadah tawaf haji yang dilakukan di masjid Al Haram, di mekkah.



b.



Tanggal 8 zulhijah, para jamaah haji akan bermalam di padang mina. Dan tanggal 8 zulhijah paginya, jamaah menggunakan pakaian ihram kemudian melakukan niat haji serta membaca bacaan taibiyah. Kemudian jamaah akan berangkat ke mina, dan harus sampai sebelum malam karena para jamaah harus bermalam di mina.



c.



Tanggal 9 zulhijah, para jamaah akan pergi ke arafah pada saat pagi harinya, lalu para jamaah melakukan wukuf, yang berupa berdiam diri serta melakukan doa di padang yang luas sampai dengan waktu maghrib.



11



Dan pada saat akan malam, para jamaah akan segera menuju ke muzdalifah dan bermalam disana. d.



Tanggal 10 zulhijah, setelah datang pagi di muzdalifah, maka para jamaah akan segera menuju ke mina untuk melakukan ibadah jumrah aqabah, ibadah melempar batu dengan sebanyak tujuh kali ke tugu yang pertama. Hal ini dilakukan sebagai simbolisasi untuk mengusir setan. Dan setelah itu, para jamaah mencukur sebagian atau seluruh rambutnya, dan selanjutnya para jamaah bisa melakukan tawaf haji atau menyelesaikan ibadah haji atau bisa juga para jamaah bermalam di mina dan melakukan jumrah sambungan.



e.



Tanggal 11 zulhijah, para jamaah akan kembali melakukan lempar jumrah sambungan di tugu yang pertama, kedua, serta ketiga.



f.



Tanggal 12 zulhijah para jamaah juga masih melakukan hal yang sama seperti pada tanggal 11 zulhijah.



g.



Dan pada saat para jamaah akan pulang, para jamaah melakukan tawaf wada atau tawaf perpisahan.6



B. Ibadah Kurban 1. Pengertian Ibadah Kurban Kurban berasal dari kata ‫ قر ب‬yang berarti dekat atau mendekatkan atau disebut



juga Udhhiyah atau Dhahiyyah



secara



harfiah



berarti



hewan



sembelihan. Sedangkan ibadah kurban adalah salah satu ibadah pemeluk agama Islam, dimana dilakukan penyembelihan binatang ternak untuk dipersembahkan



kepada



Allah.



Ritual



kurban



dilakukan



pada



bulan Dzulhijjah pada penanggalan Islam, yakni pada tanggal 10 Dzulhijjah dan 11,12 dan 13 (hari tasyrik) Dzulhijjah bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha.7 2. Hukum Ibadah Kurban Sebagian ulama’ berpendapat bahwa kurban itu wajib, sedangkan sebagian lagi mengatakan sunnat muakad. 6



Yazid bin Abdul Qadir Jawas.Panduan Praktis Manasik Haji dan Umrah menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah. Pustaka Imam Asy-Syafi’i. Surabaya:2013 .hlm 71-103 7 Hasbiyallah. Fiqih. Grafindo media Pratama. Bandung:2008,hlm.8



12



3. Syarat-syarat hewan Kurban Adapun syarat-syarat hewan kurban menurut Dr Abdullah bin Muhammad Ath-Thayyar adalah sebagai berikut: a. Hewan kurbannya berupa binatang ternak, yaitu unta, sapi dan kambing, baik domba atau kambing biasa. b. Telah sampai usia yang dituntut syari’at berupa jaza’ah (berusia setengah tahun) dari domba atau tsaniyyah (berusia setahun penuh) dari yang lainnya. Unta adalah yang telah sempurna berusia lima tahun. Sapi adalah yang telah sempurna berusia dua tahun. Kambing adalah yang telah sempurna berusia setahun. c. Bebas dari aib (cacat) yang mencegah keabsahannya, yaitu Buta sebelah yang jelas/tampak, Sakit yang jelas, Pincang yang jelas, Sangat kurus, tidak mempunyai sumsum tulang. Dan hal yang serupa atau lebih dari yang disebutkan di atas dimasukkan ke dalam aib-aib (cacat) ini, sehingga tidak sah berkurban dengannya, seperti buta kedua matanya, kedua tangan dan kakinya putus, ataupun lumpuh. d. Hewan kurban tersebut milik orang yang berkurban atau diperbolehkan (di izinkan) baginya untuk berkurban dengannya. Maka tidak sah berkurban dengan hewan hasil merampok dan mencuri, atau hewan tersebut milik dua orang yang beserikat kecuali dengan izin teman serikatnya tersebut. e. Tidak ada hubungan dengan hak orang lain. Maka tidak sah berkurban dengan hewan gadai dan hewan warisan sebelum warisannya di bagi. f. Penyembelihan kurbannya harus terjadi pada waktu yang telah ditentukan syariat. Maka jika disembelih sebelum atau sesudah waktu tersebut, maka sembelihan kurbannya tidak sah.8 4. Waktu penyembelihan hewan kurban Secara umum, pelaksanaan ibadah kurban adalah bermula dari terbitnya matahari pada hari Nahr (10 Dzulhijjah) dan hari tasyrik (11- 13 Dzulhijjah). Waktu yang paling afdhal melakukannya adalah ketika matahari telah naik 8



Sulaiman Rasyid.2012 Fiqih Islam.................... hlm 475-477



13



sekedar 7 kali dari ufuk sampai dengan terbenamnya matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah.9 5. Sunnah ketika menyembeli a. Membaca bismillah. b. Membaca shaawat atas nabi SAW. c. Membaca takbir. d. Berdoa supaya kurban diterima Allah SWT. e. Binatang yang disembeli hendaknya di hadapkan ke kiblat. 6. Aturan dan Tata Cara Menyembeli Hewan Kurban Adapun berikut beberapa aturan dan tata cara menyembeli hewan kurban: a. Pertama, tidak boleh menyembeli kecuali orang muslim yang sudah balig dan berakal sehat. Kemudian orang yang menyembeli harus berniat menyembeli karena Allah. Jika selain Allah maka daging tersebut haram untuk dimakan. b. Kedua, dianjurkan untuk orang yang berkurban untuk menyembeli hewan kurbannya sendiri. Tetapi jika di wakilkan oleh panitia atau jagal, hukumnya tetap sah. c. Ketiga, wajib memerlakukan hewan kurban dengan baik ketika menyembeli. Dengan melakukan penyembelihan yang mudah dan yang paling cepat mematikan dengan menggunakan pisau yang tajam. Jika yang disembeli adalah unta maka menyembelihnya dilakukan dengan berdiri dan kaki kiri depan ditekuk kemudian diikat. Dan jika hewan sembelianya selain unta maka menyembelinya sambil dengan cara dibaringkan ke lambung kiri, dan orang yang menyembeli meletakan kaki kirinya di leher hewan kurban agar dapat mengurangi pergerakan hewan. d. Keempat, membaca basmallah ketika menyembeli. Tidak perlu di tambahi dengan Ar-rahman dan Ar-rahim dan hukumnya wajib. e. Kelima, setelah membaca basmalla kemudian dianjurkan membaca takbir. f. Keenam, menyebut nama orang berkurban ketika menyembeli. 9



Ahmad Faizin Karimi. Kuban. MUHI Press Lembaga penerbitan SMA Muhammad 1. Gresik: 2012,hlm 50



14



g. Ketujuh,



terputusnya



dua



urat



leher



yaitu



kerongkongan



dan



tenggorokan.10



10



Ammi Nur Baits. Panduan Qurban dari A sampai Z. Yufid pablising. Yogyakarta:2015 hlm 47-51



15



DAFTAR PUSTAKA Arifin, Agus.2009.Peta perjalanan Haji dan umrah. Jakarta: PT. Elex Media Komputindo Kompas Gramedia. Baits, Ammi Nur. 2015.Panduan Qurban dari A sampai Z.. Yogyakarta: Yufid pablising Hasbiyallah. 2008. Fiqih. Bandung: Grafindo media Pratama Karimi, Ahmad Faizin.2012. Kuban. Gresik:MUHI Press Lembaga penerbitan SMA Muhammad 1. Masyhuri,A.Aziz. 1996. Fiqih Haji. Surabaya: PT Bungkul Indah. Rasyid,Sulaiman. 2012. Fiqih Islam.Bandung: Sinar Baru Algensindo. Widyani,Retno dan Mansyur Pribadi.2010. Haji dan Umrah. Cirbon: Swagati Press. Yazid bin Abdul Qadir Jawas. 2013.Panduan Praktis Manasik Haji dan Umrah menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah. Surabaya: Pustaka Imam Asy-Syafi’i .