Makalah Ila' Li'an Zhihar [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DAFTAR ISI 1. Pendahuluan ......................................................................................................... 2 Latar Belakang ..................................................................................................... 2 2. Pembahasan .......................................................................................................... 3



a. Ila’ a. Pengertian ila’ ............................................................................ 3 b. Dasar hukum ila’ ....................................................................... 4 b. Dzihar a. Pengertian zhihar ....................................................................... 4 b. Hukum zhihar ............................................................................ 5 c. Syarat zhihar .............................................................................. 6 d. kafarat ......................................................................................... 7 c. Li’an a. Pengertian li’an .......................................................................... 7 b. Hukum li’an ............................................................................... 8 c. Dampak dari perbuatan li’an ................................................... 9 d. Perkara yang membuat batalnya li’an .................................... 9 3. Penutup ............................................................................................................... 10 4. Daftar pustaka .................................................................................................... 11



Study Islam IV (ila’,zhihar dan li’an)



Page 1



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Pernikahan merupakan suatu akad yang menjadikan Hukum yang asalnya haram menjadi halal, yaitu kebolehannya bergaul antara seorang laki-laki dengan seorang wanita dan saling tolong menolong diantara keduanya serta menentukan batas hak dan kewajiban di antara keduanya. Selama dalam ikatan pernikahan antara suami dan isteri banyak hukum yang menghalangi suami untuk tidak menggauli isterinya, bahkan akan terjadi talaq seperti dalam ílla (Sumpah), Dzihar, dan Li’an. Semua itu merupakan penghalang bagi suami untuk menggauli isterinya tersebut. Dengan memperdalam penjelasan tentang ilmu fiqih pernikahan maka diharapkan seorang muslim mempunyai landasan kuat dalam menjalin hubungan rumah tangga yang berlandaskan dengan ajaran islam. B. Rumusan Masalah a. Apa itu ila’, zhihar, dan li’an ? b. Bagaimana hukumnya menurut masing-masing mazhab ?



Study Islam IV (ila’,zhihar dan li’an)



Page 2



BAB II PEMBAHASAN 1. Pengertian Ila’ Menurut etimologis, ila’ berarti melarang diri dengan mengunakan sumpah, sedangkan menurut terminologis, ila’ berarti bersumpah untuk tidak mencampuri isteri. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :



               “kepada orang-orang yang mengila’ isteri-isterinya diberi tangguh empat bulan (lamanya). Kemudian jika mereka kembali (kepada isterinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan jika mereka ber’azam (berketetapan hati untuk) thalak,maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Al-Baqarah :226-227) Makna ila’ secara syariat adalah, sumpah dengan nama Allah SWT atau dengan salahsatu sifat-Nya, atau dengan nazar, atau dengan ta’liq talak untuk tidak mendekati istrinya pada waktu tertentu. Menurut mazhab Hanafi “ tidak sah ila’ yang dilakukan oleh anak kecil dan orang gila. Dan sah ila’ yang dilakukan oleh orang kafir karena dia adalah orang yang mampu untuk menjatuhkan talak. Mazhab maliki, mendefinisikan ila’ bahwa dia adalah sumpah suami muslim yang telah akil baligh yang dapat melakukan persetubuhan dengan perkara yang menunjukkan keengganannya untuk menyetubuhi istrinya yang tidak tengah menyusui dalam jangka waktu lebih dari empat bulan.



Study Islam IV (ila’,zhihar dan li’an)



Page 3



Mazhab hambali mendefinisikan ila’ sebagai sumpah suami yang dapat melakukan persetubuhan, dengan nama Allah SWT atau dengan salah satu sifat-Nya, untuk meninggalkan persetubuhan kepada istrinya yang dapat disetubuhi, jika sumpah terjadi sebelum terjadi persetubuhan secara mutlak, atau lebih dari empat bulan. Mazhab syafi’I mendefinisikan ila’ sebagai sumpah suami yang sah talaknya untuk sama sekali tidak menyetubuhi istrinya. Atau dalam masa lebih dari empat bulan. Dalam pendapat yang baru, sumpah ini dilakukan dengan menyebut nama Allah, dengan menyebutkan salah satu sifat-Nya, atau dengan sumpah menjatuhkan talak. Dasar hukum ila’ Allah SWT berfirman :











 











 



 



 















 



      Artinya : “Kepada orang-orang yang mengila’ istrinya diberi tangguh bulan (lamanya). Kemudian jika mereka kembali (kepada istrinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan jikalau mereka berazam (bertetap hati untuk) talak, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Tahu.” (Q.S.Al-Baqarah : 226-227)



2. Pengertian zhihar Definisi zhihar secara bahasa adalah,bentuk kata mashdar yang diambildari kata azh-zhiharu yang dikutip dari ucapan seorang laki-laki manakala dia zhihar istrinya, “Kamu bagiku seperti punggung ibuk.” Pada



Study Islam IV (ila’,zhihar dan li’an)



Page 4



zaman jahiliyah ini adalah ucapan talak. Definisi zhihar secara syariat adalah, seorang laki-laki menyamakan istrinya dengan perempuan yang haram untuk dia nikahi untuk selama-lamanya. Atau diharamkan dari si perempuan apa yang haram baginya, seperti memandang perut dan paha. Misalnya si suami bekata kepada si istri, “Bagiku kamu bagaikan ibuku atau saudara perempuanku” atau dengan membuang kalimat bagiku. Definisi zhihar yang diberikan oleh pada fuqaha saling memilki kemiripan, yaitu sebagaimana yang berikut ini : Mazhab Hanafi mendefinisikannya dengan perkataan mereka, “Peyerupaan seorang muslim akan istrinya, atau apa yang mengungkapkan salah satu anggota tubuh si istri, atau bagian yang luas dari si istri denga perempuan yang haram bagi si suami untuk selama-lamanya.” Mazhab Syafi’I mendefinisikan sebagaimana, “Penyerupaan istri yang tidak ditalak baa’in dengan perempuan yang tidak halal bagi si suami untuk selama-lamanya.” Mazhab Hambali mendefinisikannya dengan perkataan mereka, “Si suami menyerupakan istrinya atau bagian tubuh istrinya dengan punggung perempuan yang diharamkan untuknya untuk selama-lamanya, seperti ibunya, saudara perempuannya dari hubungan nasab ataupun susuan, atau mertua perempuannya.



Hukum zhihar Zhihar adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan firman Allah SWT



    







 











    











Study Islam IV (ila’,zhihar dan li’an)



 



Page 5



















    “Sesungguhnya mereka benar-benar mengucapkan suatu perkataan munkar dan dusta.” (al-mujadilah : 2) Maknanya, sesungguhnya istri bukan seperti ibu dalam segi pengharaman. Allah SWT berfirman,



          















      



























 



    “Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya dan dia tidak menjadikan istri-istrimu yang kamu zhihar itu sebagai ibumu, dan dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri) yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan dia menunjukkan jalan (yang benar)” (al-ahzaab : 4)



Syarat zhihar Berdasarkan hal ini, maka syarat-syarat orang yang melakukan zhihar adalah : a. Berakal. Tidak sah zhihar yang dilakukan oleh orang gila, anak kecil yang belum mengerti, orang idiot, orang yang tengah depresi, orang yang tengah pingsan, dan orang yang tengah tidur, Study Islam IV (ila’,zhihar dan li’an)



Page 6



sebagaimana halnya tidak sah talak mereka, karena hal ini menyebabkan timbulnya pengharaman, dan mereka bukanlah orang yang ditujukan ucapan pengharaman. b. Sudah baligh. Tidak sah zhihar yang dilakukan oelh anak kecil, meskipun dia telah berakal dan mengerti karena zhihar adalah tidakan yang semata-mata mengandung kemudharatan, maka tidak dapat dilakukan oleh anak kecil. Sebagaimana dia juga tidak bias melakukan talak dan yang lainnya yan dapat merugikan maslahatnya. c. Dia adalah orang muslim menurut pendapat Hanafi dan Maliki. Menurut mereka tidak sah zhihar yang dilakukan oleh ahli dzimmah karena hokum zhihar adalah pengharaman yang bersifat sementara yang bias hilang dengan kafarat. Orang kafir bukan orang yang mampu untuk melakukan kafarat yang merupakan upaya kedekatan kepada Allah SWT, yang berarti dia juga bias melakukan zhihar. Kafarat Kafarat sebagaimana yang tadi ditunjukkan oleh Al-Qur’an dan Sunah nabi memiliki tiga jenis : 1. Memerdekakan budak yang bebas dari cacat, kecil maupun besar, lakilaki ataupun perempuan. 2. Puasa dua bulan berturut-turut. 3. Memberikan makan enam puluh orang miskin, selama satu hari, yang berupa makan siang dan makan malam menurut mazhab Hanafi. 3. Pengertian li’an Definisi li’an menurut bahasa adalah mashdar laa’ana seperti qaatala dari alla’ni, yaitu pengusiran dan penjauhan dari rahmat Allah SWT. Dinamakan dengan li’an ini karena apa yang terjadi antara suamiistri. Sebab masing-masing suami istri saling melaknat dirinya sendiri pada kali yang kelima jika dia berdusta. Study Islam IV (ila’,zhihar dan li’an)



Page 7



Mazhab Hanafi dan Hambali mendefinisikannya sebagai kesaksian yang dikuatkan dengan sumpah yang diiringi dengan laknat dari pihak suami dan dengan kemarahan dari pihak istri, yang menempati posisi hukuman hadd melakukan penuduhan pada hak suami. Mazhab Maliki mendefinisikannya sebagai sumpah suami yang muslim, yang telah akil baligh bahwa dia meliat perbuatan zina yang dilakukan oleh istrinya, atau penolakannya terhadap kehamilan istrinya darinya. Dan si istri bersumpah bahwa si suami berdusta dengan empat kali sumpah, dengan ucapan, “Aku bersaksi dengan nama Allah SWT bahwa aku menyaksikannya melakukan perbuatan zina” dan kalimat lain yang sejenisnya, di hadapan hakim. Apakah pernikahan ini sah ataupun fasid. Maka tidak sah sumpah yang dilakukan oleh orang yang selain suami, seperti; orang asing, orang kafir, anak kecil, ataupun orang gila. Mazhab Syafi’I mendefinisikan sebagai kalimat yang diketahui, yang dijadikan alas an bagi orang yang merasa terpaksa untuk menuduh orang yang telah mencemari tempat tidurnya dan mendatangkan rasa malu kepadanya, atau menolak anak yang dia kandung. Hukum Li’an Menurut mazhab Hambali sependapat dengan mazhab Hanafi memutuskan bahwa hukuman asal yang harus dikenakan adalah li’an. Li’an adalah sesuatu yang wajib, berdasarkan firman Alloh SWT,











    











   















   Artinya, hendaknya salah seorang dari mereka bersaksi sebanyak empat kali kesaksian dengan nama Allah (an-Nuur: 6 ).



Study Islam IV (ila’,zhihar dan li’an)



Page 8



Menurut mazhab Hanafi berpendapat, sesungguhnya li’an boleh dilakukan oleh orang yang dapat melakukan kesaksian. Li’an hanya dapat dilakukan oleh dua orang Muslim yang merdeka dan adil.



Dampak dari perbuatan li’an: 1. Jatuhnya hukuman hadd zina bagi istri 2. Diharamkan persetubuhan dan percumbuan setelah terjadinya li’an dari masing-masing suami istri meskipun sebelum terjadi perpisahan. 3. Wajib dilakukannya pemisahan keduanya. 4. Hilangnya nasab si anak dari si suami dan nasabnya didasarkan kepada ibunya.



Perkara yang membuat batalnya hukum li’an: 1. Salah satu suami istri kehilangan akal atau gila. 2. Salah satu suami istri mengalami kebisuan. 3. Salah satu suami istri melakukan kemurtadan. 4. Salah satu suami istri dikenakan hukuman had qadzaf atau si istri melakukan perzinaan. 5. Salah satu diantara suami istri berdusta.



Study Islam IV (ila’,zhihar dan li’an)



Page 9



PENUTUP Dari pembahasan yang telah dijelaskan di atas, maka dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut : 1. Ila’ menurut etimologis (bahasa), Ila’ berarti melarang diri dengan mengunakan sumpah, sedangkan menurut terminologis (istilah), ila’ berarti bersumpah untuk tidak mencampuri isteri. 2. Zhihar adalah suatu ungkapan suami yang menyatakan kepada isterinya “bagiku kamu seperti punggung ibuku”,ketika ia hendak mengharamkan isterinya itu bagi dirinya. 3. Definisi li’an menurut bahasa adalah mashdar laa’ana seperti qaatala dari alla’ni, yaitu pengusiran dan penjauhan dari rahmat Allah SWT. Dinamakan dengan li’an ini karena apa yang terjadi antara suami-istri. Sebab masing-masing suami istri saling melaknat dirinya sendiri pada kali yang kelima jika dia berdusta.



Study Islam IV (ila’,zhihar dan li’an)



Page 10



DAFTAR PUSTAKA Kamil Muhammad S,1998.”Fiqih Wanita Edisi Lengkap”.Buku Islam Utama.Jakarta Kamal Pasha,dkk,2000.”Fikih Islam sesuai dengan Putusan Majelis Tarjih”. Citra Karsa Mandiri.Jogjakarta Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili ”Fiqih Islam Wa Adillatuhu”.



Study Islam IV (ila’,zhihar dan li’an)



Page 11