Makalah JV [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

JOINT VENTURE MAKALAH Diajukan untuk memenuhi Mata Kuliah Aspek Hukum Dalam Bisnis



Dosen Pengampu : Mirza Elmy Safira, M.H.



Disusun Oleh : Husna Hidayati



(18340035)



Anis Setiawati P.



(18340035)



Nurul Ifadah



(18340042)



Fahrudin



(18340022)



UNIVERSITAS SUNAN GIRI SURABAYA FAKULTAS EKONOMI MANAJEMEN 2020



KATA PENGANTAR



Segala puji syukur kami panjatkan atas kehadirat Tuhan YME, karena atas berkat dan rahmatNya kami dapat menyelesaikan makalah Joint Venture. Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas kelompok mata kuliah Aspek Hukum dalam Bisnis. Tidak lupa kami ucapkan terima kasih kepada Ibu Mirza Elmy Safira, M.H. selaku dosen Aspek Hukum dalam Bisnis atas bimbingannya dalam menyusun makalah ini. Makalah ini disusun agar pembaca dapat memahami secara menyeluruh tentang Joint Venture. Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi pembaca. Kami menyadari, bahwa makalah yang kami buat ini masih jauh dari kata sempurna baik segi penyusunan, bahasa, maupun penulisannya. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari semua pembaca demi perbaikan makalah kami selanjutnya.



Sidoarjo, 12 Desember 2020



Penyusun



ii



Daftar isi COVER MAKALAH.............................................................................................................. i KATA PENGANTAR..............................................................................................................ii BAB I PENDAHULUAN........................................................................................................1 A. Latar Belakang................................................................................................................1 B. Rumusan Masalah...........................................................................................................3 C. Tujuan Masalah...............................................................................................................3 BAB II PEMBAHASAN..........................................................................................................4 A. Pengertian........................................................................................................................4 B. Dasar Hukum Joint Venture..........................................................................................14 C. Tujuan dari Joint Venture..............................................................................................18 BAB III PENUTUP................................................................................................................21 A. Kesimpulan...................................................................................................................21 B. Saran..............................................................................................................................22 DAFTAR PUSTAKA.............................................................................................................23



iii



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Sepanjang sejarah, penanaman modal asing di negara-negara berkembang pada umumnya, dilaksanakan dalam bentuk perusahaan-perusahaan yang diberi subsidi. Akan tetap akhir-akhir ini sebagian besar dari penanaman modal itu berwujud dalam bentuk joint venture, di mana tergabung harta kekayaan pihak asing dan lokal. Berbagai faktor yang menyebabkan perkembangan joint venture, di antaranya ialah dengan dikeluarkannya Undang undang yang melarang adanya pemilikan modal sepenuh nya di tangan pihak asing, di samping diadakannya perang sang untuk mendorong penanaman modal oleh pihak lokal. Yang lebih penting lagi ialah timbulnya kesadaran di pihak asing akan keuntungan-keuntungan yang diperoleh dari penggabungan usaha dengan pihak lokal, baik dengan badan-badan pemerintahan maupun swasta. Di antara keuntungan-keuntungan yang nyata jalan: tanah, modal, tenaga kerja, pengetahuan bahasa lokal, pasaran lokal dan lain-lain. Beberapa keuntungan yang tidak nyata ialah: hubungan dengan pemerintahan, langganan, pegawai, minat yang kian hari kian berkurang terhadap nasionalisasi dan tidak adanya diskriminasi di bidang hukum. Dengan adanya perhatian yang lebih besar terhadap join venture serta keuntungan-keuntungan yang akan diperoleh seperti disebut di atas, maka banyak persoalan baru yang dikemu kakan dalam perundingan-perundingan joint venture, terutama



oleh



perusahaan-perusahaan



multi-nasional.



Simposium



mengenai



Perkembangan Industri yang diadakan di Athene pada tahun 1967, dalam mengakui erkembangan perkembangan tersebut menyarankan agar UNIDO "Menyusun satu pola perjanjian yang dapat dipakai oleh negara-negara yang berminat mengadakan perun. dingan-perundingan bilateral atau multilateral dan Joint venture, perjanjianperjanjian Itu hendaknya di. sertal catatan-catatan lengkap mengenai ketentuan ketentuan serta persyaratan-persyaratan dan hal-hal lain yang diperlukan". Saran yang diajukan oleh Simposium Athene itu sifatnya agak optimistis, sebab sepanjang pengalaman UNIDO hingga saat ini, belum dijumpai satu jenis joint venture yang khas yang dapat dipakai sebagai proto-type Perjanjian. Justru dengan 1



adanya bermacam-macam ketentuan dan persyaratan untuk menyusun suatu Perjanjian itulah, Joint Venture menjadi populer. Mengingat sifatnya yang beraneka ragam dan oleh karena perusahaan-perusahaan multinasional pada umumnya me miliki pengetahuan yang cukup luas mengenal masalah joint venture, maka tulisan ini dibatasi sampai pada dua macam uraian yang agak baru pertama, akan dicoba untuk mem bahas beberapa masalah utama yang dihadapi oleh pihak lokal dalam perundingan serta pelaksanaannya satu joint venture. Topik yang akan dibahas secara khusus adalah hak milik, struktur permodalan, management, pemasaran, ke bijaksanaan keuangan, hak milik perindustrian, bantuan teknik dan ketrampilan, penyelesaian perselisihan dan peng gantian partner. Kedua, akan dicoba untuk mengemukakan beberapa kemungkinan lain yang merupakan pendekatan pada masalah-masalah yang perlu dipertimbangkan oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Dalam beberapa hal ter tentu pendekatan-pendekatan itu mungkin juga sesuai dengan kebijaksanaan yang dijalankan oleh negara tuan rumah. Pasal-pasal yang bersifat hukum/juridis akan di masukan ke dalam masalah pendekatan itu sendiri. Satu faktor yang terkenal dan penting yang membantu berhasilnya satu joint venture, ialah kesediaan kedua belah pihak untuk kerjasama melaksanakan maksud dan tujuan yang mereka telah tentukan. Oleh karena itu, pihak asing dan lokal dalam memulai mengadakan perundingan untuk mendirikan satu perusahaan joint disarankan untuk ber usaha menjauhkan diri dari keinginan untuk memperbesar keuntungan pribadi yang bisa diperolehnya secara langsung dari usaha itu dengan lebih mengutamakan diwujudkannya satu struktur organisasi berdasarkan hukum di atas mana mereka mengadakan kerjasama secara harmonis untuk jangka waktu yang panjang guna memperoleh hasil yang memuaskan yang tidak mungkin bisa dicapai dengan tenaga sendiri. Tujuan dari perundingan ialah terutama untuk mencari jodoh yang cocok dan bukan untuk memperkaya diri atas kerugian pihak Join.Maka dengan tulisan ini diharapkan akan terbentuknya satu joint venture yang memunskan kedua belah pihak melalui berbagni persyaratan dan ketentuan yang disaran. kan di sini yang memungkinkan pihak-pihak yang bersangkutan untuk memilihnya guna memenuhi kebutuhannya.1



1



Unido, Pedoman Perundingan jhJoint Venture, (Bandung: PT. Karya Nusantara,1976) hal. XI - XII



2



B. Rumusan Masalah



1. Apa pengertian dari Joint Venture ? 2. Bagaimana dasar hukum dari Joint Venture ? 3. Bagaimana tujuan dari Joint Venture ? C. Tujuan Masalah



1. Untuk mengetahui pengertian dari Joint Venture. 2. Untuk mengetahui dasar hukum Joint Venture. 3. Untuk mengetahui tujuan dari Joint Venture..



3



BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian



Joint venture merupakan kerjasama antara beberapa perusahaan yang berasal dari beberapa Negara, menjadi satu perusahaan untuk mencapai konsentrasi kekuatankekuatan ekonomi yang lebih padat. Secara umum dapat dikatakan bahwa semua bentuk kerjasama antar perusahaan dapat ditampung kedalam bentuk joint venture tanpa memandang besar kecil-kecilnya modal, ataupun lokasi masing-masing partner. Ciri–ciri joint venture adalah sebagai berikut : 1. Terdiri dari minimal satu perusahaan nasional dan satu perusahaan internasional. 2. Perusahaan dengan bentuk joint venture berdiri secara legal di Indonesia di bawah payung PT atau Perseroan Terbatas. 3. Modal perusahaan joint venture berasal dari masing-masing perusahaan yang terlibat dalam pendirian dan biasanya berbentuk saham. 4. Kekuasan yang dimiliki masing-masing perusahaan pendiri bergantung pada besaran saham yang ditanamkan pada awal pembentukan joint venture. 5. Masing-masing perusahaan pendiri tetap berdiri sendiri untuk operasional dan manajemen perusahaan tunggal mereka di luar badan usaha joint venture yang dimiliki. 6. Apabila terjadi permasalahan serius terhadap perusahaan joint venture, hal itu menjadi tanggung jawab bersama.



Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1967 tentang penanaman Modal Asing (PMS), perusahaan-perusahaan joint venture harus memiliki bentuk Perseroan Terbatas (PT), terutama sekali akibat ketentuan hukum yang jelas antara pihak-pihak yang membentuk usaha joint venturetersebut. Ketentuan hukum ini mensyaratkan adanya perimbangan kekuatan modal antara pihak-pihak yang membentuk usaha joint venture, sedangkan perusahaan terbatas itu terdiri atas pemilik yang mempunyai saham. Di Indonesia usaha joint venture dikenal sebagai bentuk kerjasama perusahaan domestik dengan perusahaan-perusahaan asing. Pemerintah mempunyai wewenang



4



untuk mengetahui dan menyetujui perjanjian-perjanjian umum dan khusus antara pihak-pihak yang ber-joint venture. Dalam manajemennya, perusahaan joint venture dipimpin oleh dewan direktur yang dipilih oleh para pemegang saham, tidak terlepas dari tujuan utamanya, yaitu meningkatkan ketrampilan teknis dan administratif bangsa sendiri untuk kemajuan dan mengurangi atau membatasi ketergantungan dari bangsa lain. Oleh karena itu pada saat menandatangani perjanjian joint venture, masalah pendidikan dan pelatihan bangsa Indonesia dalan waktu sesingkat-singkatnya terlebih dahulu harus ditentukan.2 Joint Venture dapat dikatakan merupakan suatu kesepakatan antara dua atau lebih investor, partner atau venturer yang membangun kerja sama untuk menjalankan suatu bisnis atau untuk mencapai suatu tujuan, baik itu bersifat komersial atau non komersial, di mana kerja sama tersebut tentunya dapat bersifat jangka panjang, atau untuk jangka waku tertentu, misalnya untuk menyelesaikan satu proyek. Dalam kesepakatan tersebut, masing–masing pihak venturer memiliki (hak) suara yang sama terkait pengendalian proyek atau bisnis tersebut. Terkait kompleksitas pengendalian dari sudut investor, posisi ventura bersama berada di tengah-tengah dari berbagai bentuk strategi kerja sama. Ventura bersama itu sendiri dapat : a. dibangun mulai pembentukan ventura bersama yang baru, atau bahkan dari entitas bisnis yang sudah ada dan atau berjalan b. mengambil bentuk entitas berdasarkan ekuitas atau saham, atau hanya bersifat kontraktual. Dengan demikian, Joint venture merupakan sebuah konsep atau sebutan yang sang fleksibel, dan istiah yung urnum (loose tern) digunakan dalam dunia bisnis Meskipun umur dibicarakan dalam konteks bisnis internasional atau globalisasi, ataupun dalam konteks aliansi strategis (strategic alliances), penggunaannya sering tidak konsisten. Dengan kata lali sifat dari Joint Venture tertentu menjadi akan bergantung pada sejauh mana fakta-fakta dan karakteristik yang mendasari kesepakatan tersebut, sumber daya yang terlibat dan keinginan dari masing masing pihak veturer yang bekerja sama, terlepas apakah kesepakatan tersebut dituangkan dalam perjanjian formal atau hanya sebatas.3 Sudaryono, PengantarBisnis Teori dan Contoh kasus,(Yogyakarta : CV. Andi OFFSET,2015)hal. 75-77 Sukarnen Suwanto, Ventura Bersama (Joint Ventue) Panduan Akuntansi PSAK 12 (Revisi 2009)IAS 31 dan Interaksinya dengan Standar Akuntansi Lainnya (Jakarta: Salemba Empat, 2012), hlm 2 2 3



5



Joint Venture adalah bentuk persekutuan yang menekankan kerjasama lebih daripada untuk suatu yang sementara sifatnya. Perusaaan patungan terbentuk ketika dua pihak atau lebih, baik secara pribadi maupun perusahaan bermaksud menjadi partner satu sama lainnya untuk suatu kegiatan dan mengatur secara bersama suatu perusahaan baru yang saham-sahamnya dimiliki secara bersama.4



Joint venture dapat diartikan sebagai suatu persetujuan (joint project) yaitu bentuk persekutuan perseroan yang dibentuk oleh dua atau lebih perseroan untuk tujuan tertentu. Tujuan utama dari joint venture adalah menggabung perseroan yang memiliki keahlian yang berbeda untuk dapat dikontribusikan demi keberasilan suatu project tertentu. Joint venture umumnya digunakan untuk pembangunan project dengan skala besar dan untuk mempromosikan suatu perusahaan baru yang memerlukan modal yang besar. Karakteristik utama dari joint venture adalah sebagai berikut :



1) Dibatasi pada proyek tertentu. 2) Jangka waktunya dibatasi dengan perjanjian dan dihentikan pada saat proyek sudah benar-benar telah selesai. 3) Dibawah kekuasaan seorang manajer, dimana namanya tertera dalam usaha. 4) Pada saat joint venture selesai, para partisipan akan membagi laba dan rugi sesuai dengan perjanjian.



Jenis-Jenis Joint Venture



a) Joint Venture Domestik ialah salah satu bentuk kerjasama Joint Venture yang di jalin antar perusahaan dalam negeri.



b) Joint Venture Internasioanal yaitu suatu bentuk kerjasama Joint Venture yang melibatkan perusahaan asing sebagai salah satu pihak. 1. Bentuk Joint Venture Ada dua bentuk Joint venture yaitu : 4



Erma Rajagukguk, Indonesianisasi Saham, cet. II (Jakarta: Rineka Cipta, 1994), hlm 12



6



a. Joint Venture Kontraktuil Joint Venture Kontraktuil sering terbentuk di negara negara di mana Undang-undangnya tidak mengenal hak pribadi, seperti misalnya di beberapa negara dengan sistim ekonomi sentral. Oleh karena sifat dari joint venture semacam itu tidak tetap, bentuk ini dianggap sebagai masa peralihan menjelang terbentuknya satu Joint Company. Joint venture kontraktuil diadakan dan dilaksanakan untuk penyediaan modal, peralatan, hak milik perindustrian, bantuan teknik dan ketrampilan oleh pihak asing bagi pihak pemerintah dengan imbalan royalty yang dibayarkan dasarkan hasil produksi. penjualan dan keuntungan usahaan. Oleh karena sifat dari joint venture kontraktuil ini sangat derhana dan masalah-masalahnya yang perlu dibuka terbatas sekali, maka yang diuraikan dalam tulisan adalah joint venture perbandingan. Sekalipun demikian dari sekian banyak ketentuan ketentuan yang menyangkut joint venture perbandingan ini, kecuali mengenai masalah hak milik berlaku pula hagi joint venture kontraktuil.5 b. Joint Venture Perbandingan Joint Venture Perbandingan merupakan bentuk joint venture yang paling umum di kalangan penanaman modal asing di negara-negara berkembang Kadang-kadang mereka yang turut serta dalam penggabungan modal menurut perbundingan ini, bisa terdiri dari dua atau lebih pihak dan mereka bersama-sama terjun dalam satu perusahaan yang sudah ada. Akan tetapi untuk sebagian besar dari kerjasama itu mendirikan perusahaan baru karena perusahaan baru dengan ketentuan-ketentuan dan persyaratanpersyaratan yang mereka tentukan bersama lebih sesuai daripada untuk mentrapkannya itu semua di atas struktur yang lama.6 Joint venture perbandingan bisa berwujud dalam berbagai bentuk yang berbeda satu sama lainnya menurut ketentuan-ketentuan masing-masing. Lima macam yang tercantum di bawah dapat dipilih dan dua di antaranya yang paling bawah merupakan bentuk yang tidak umum dipakai. 1) Hak milik minoritas asing. 5



Unido, Pedoman Perundingan Joint Venture, ( Bandung: PT. Karya Nusantara,1976) hal. 1



6



Unido, Pedoman Perundingan Joint Venture, ( Bandung: PT. Karya Nusantara,1976) hal. 2



7



2) Hak milik mayoritas asing 3) Hak milik sama rata 50/50. 4) Hak milik 49/49 dengan saham pengawasan oleh pihak ketiga. 5) Hak milik 100% di tangan salah satu pihak dan pihak lainnya dapat memilih untuk memperoleh sebagian atau semua saham. Satu hal yang merupakan masalah dalam menyusun perjanjian mendirikan satu joint venture ialah untuk me nentukan besarnya persentase saham yang bisa dimiliki oleh masing-masing pihak. Jumlah dan macam saham yang akan dimiliki oleh masing-masing pihak tergantung kepada sampai sejauh mana kedua belah pihak menginginkan untuk : a) Turut ambil bagian dalam keuntungan dan perkembangan perusahaan. b) Mempunyai hak suara sebagai pemegang saham dalam hal-hal sebagai penunjukan dan pengangkatan para direktur, pembagian kekayaan, perobahan-perobahan mengenai maksud dan tujuan perusahaan, perubahan perubahan dalam struktur permodalan, dan lain-lain hal yang tercantum dalam dokumen penggabungan. c) turut ambil bagian dalam kekayaan setelah pembubaran perusahaan. d) penyesuaian dengan kebijaksanaan yang dijalankan Pemerintah negara tuan rumah sehubungan dengan hak milik pihak asing. Dengan adanya berbagai macam saham agak sulit untuk mengadakan klassifikasi joint venture menurut persentase saham yang dimiliki masingmasing pihak. Sebagai contoh, memiliki 51% dari semua saham yang memperoleh hak satu suara per saham dalam keadaan bagaimanapun hanya merupakan satu persentase kecil dari seluruh modal yang ditanam dalam perusahaan, jika saham tanpa suara juga dikeluarkan. Oleh karena itu, bila dua atau lebih macam saham mendapat otorisasi untuk dikeluarkan, persentase saham yang dimiliki masing-masing pihak hanya mempunyai arti apabila hak yang melekat pada masing-masing macam atau kelas saham, diperinci; akan tetapi jika hanya ada satu macam atau kelas saham, persentasenya akan menen tukan luas serta partisipasi pengawasan dalam perusahaan, kecuali apabila perjanjian menentukan lain. Alasan penggunaan bentuk Ventura Bersama



8



Weston, Mitchell dan Mulherin menyebutkan beberapa alasan dibalik penggunaan bentuk ventura bersama. 1) Perencanaan (dan Implementasi) strategis (termasuk restrukturisasi bisnis). Ventura bersama adalah saah satu bagian dari berbagai cara, termasuk kombinasi



dengan



cara-cara



yang



lain



(pengembangan



internal,



penggabungan usaha, investasi, kepentingan non pengendali atau minoritas, aliansi strategis, dan lain-lain) dalam menyusun dan mengimplementasikan strategi jangka panjang suatu perusahaan guna mencapai pertumbuhan yang meningkatkan nilai perusahaan (dan pemegang saham). 2) Perolehan pengetahuan (atau transfer pengetahuan). Berg, Duncan, dan Friedman (1982) menyebutkan 50% dalam semua ventura bersama adalah bertujuan untuk memperoleh atau menguasai suatu pengetahuan, atau untuk alih pengetahuan dan know-how titik lebih lanjut, kompeksitas dari pengetahuan yang akan di transfer adalah satu faktor kunci dalam menentukan huungan kontroktual diantara para partisipan. Weston, Mitchell dan Mulherin (2004,359) menyebutkan bahwa terdapat 782 venture bersama dan aliansi yang dilakukan oleh Microsoft untuk kurun waktu dari 1985 sampai dengan 15 juni 2002, dan masih merupakan contoh kecil dari banyak aktivitas yang dilakukan oleh Microsoft sebagai bagian dari tujuan strategis Microsoft yang lebih besar guna melakukan penetrasi ke pasar produk baru yang menarik serta cakupan geografisnya. Eberapa dari usaha tersebut kurang berhasil dibandingkan yang lainnya, namun itu semua merupakan bagian dari program jangka panjang Microsoft dalam proses pembelajaran dan untuk bertumbuh dengan melebarkan kemampuan Microsoft. 3) Mitigasi risiko Tentunya dengan melibatkan sumber daya (baik dana, pengalaman, knowhow, organisasi, manajemen, jaringan distribusi, pemasaran dan penjualan, dan lain-lain) dari berbagai partisipan dalam suatu venture bersama, dari sudut pandang seorang investor, risiko berbisnis, terutama untuk memasuki bidang usaha yang baru atau area geografis yang baru, dapat dimitigasi, atau dapat dilakukan dengan jumlah investasi yang lebih kecil dibandingkan apabila didanai sendiri.



9



Hal ini tampak jelas dalam kegiatan usaha yang umumnya memiliki tingkat risiko yang relatif tinggi, misalnya dalam aktivitas eksplorasi minyak dan gas bumi. pertambangan dan pengembangan produk-produk kimia Dalam suatu studi yang dilakukan oleh Bachman (1965)7 pada awal tahun 1960 an, bentuk ventura bersama banyak digunakan oleh perusahaan minyak dan gas bumi guna memasuki industri kimia, sebagai berikut. Nama Venture



Investor



Produk kimia



Bersama Alamo Polymer



Philips Petroleum dan Polypropylene



American Chemical



National Distillers Richfield Oil dan Vinyl chloride, ethylene



Ancon Chemical



Stauffer Continental



Avisun



Ansul Sun Oil dan America Polypropylene resins



Goodrich-Gulf



Viscose Gulf Oil dan Goodrich S-type rubber



Oil



dan Methyl chloride



Rubber 4) Aspek Pepajakan Manfaat perpajakan ventura bersama secara umum tergantung ketentuan dan peraturan perpajakan di masing-masing Negara untuk berbagai bentuk ventura bersama, di antaranya: a. Perusahaan yang kepemilikannya terbagi atas saham (dikenal sebagai perseroan terbatas) (company limited by share); b. Perusahaan yang dibatasi oleh jaminan (company limited by guarantee); c. Persekutuan



tanggung



jawab



terbatas



(Limited



Liability



Partnership-LLP); d. Persekutuan terbatas (limited partnership); e. Persekutuan umum (general partnerhip); f. Perseroan tanggung jawab terbatas Amerika Serikat (US Limited Liability Company-LLC), yag umumnya terdaftar dinegara bagian Delaware, Amerika Serikat. Manfaat dari LLC adalah dapat memilih apakah dipajaki di Amerika Serikat sebagai suatu 7



Bachman, Jules.1965. “Joint Venture in the Lights of Recent Antitrust Development”. Antitrust Bulletin 10, hlm. 7-23.



10



perseroan (corporation) atau persekutuan transparan pajak (tax transparent partnership); 5) Aspek Internasional Dalam melakukan penetrasi pasar ke suatu Negara yang tentunya merupakan



suatu



multinasional,



lingkungan



bentukventura



pasar



yang



bersama



asing



banyak



bagi



perusahaan



digunakan



untuk



menurunkan risiko yang baik. Dalam beberapa Negara, termasuk Indonesia, investasi di beberapa industry memerlukan kerjasama usaha dengan partner loal, yang tetunya diharapkan memiliki egetahuan khusus mengenai kondisi domestik, yang juga akan berperan penting bagi keberhasilan suatu ventura bersama. 2. Pembentukan Joint Venture



Pihak–pihak Yang bersangkutan dalam joint venture bisa berupa perorangan, badan hukum, pemerintah atau badan pemerintahan dan sifat dari perjanjian bisa bilateral atau multiteral. Suatu badan pemerintahan sering menjadi partner lokal, seperti misalnya satu perusahaan industri yang saham-sahamnya secara keseluruhan dimiliki badan pemerintahan tersebut.



a. Jurisdiksi



Pada saat mendirikan satu joint venture para peserta harus menentukan daerah kekuasaan hukum bagi perusahaan yang dimaksud Joint venture itu dapat didirikan di negara yang berkembang atau jika dibentuk berdasarkan jurisdiksi lain, kegiatannya dilakukan oleh cabang-cabangnya di negara tuan rumah. Perusahaan joint venture bisa memperoleh keuntungan pajak dan lain-lain dari usaha penggabungan di luar negara berkembang. Oleh karena hal semacam itu jarang terjadi, maka hal tersebut tidak akan dibahas dalam tulisan ini Sebaliknya, banyak negara berkembang memberikan perangsung terhadap penanaman modal dalam industri yang didirikan dalam negeri, di sam ping adanya keuntungankeuntungan administratip bagi perusahaan-perusahaan itu. Oleh karena itu, dalam tulisan Ini selanjutnya hanya akan dibahas perusahaan joint yang dibentuk di



11



negara berkembang di mana kegiatan-kegiatan utama dari perusahaan itu akan dijalankan



b. Pembentukan Joint Company Oleh karena pihak lokal pada umumnya ingin berada pada posisi di mana ia dapat mengatur jalannya Joint Company, maka tanggung jawab itu sering diberikan padanya. Jika dalam hal ini Pemerintah yang menjadi partnernya, pihak asing sering diserahkan semua tanggung-jawab untuk me ngelola perusahaan itu. Biasanya kedua belah pihak memi kul tanggung-jawab dalam penggabungan modal. Biaya penggabungan dapat diatur bersama menurut perbandingan yang ditanam, atau dibagi rata, atau dipikul seluruhnya oleh salah satu pihak. c. Nama Joint Company



Jika ada itikad baik dari kedua belah pihak dalam perun dingan untuk memberi nama pada Joint Company, maka nama yang akan dipilihnya itu hendaknya terdiri dari nama perusahaan yang dimiliki kedua belah pihak (seperti misal mya Merek Share and Dohme of India Ltd'). Cara lainnya ialah dicantumkamya merk atau nama dagang di bawah mana hasil produksi perusahaan itu kemudian akan dijual properti misalnya "Carling Brewery Hongkong Lid'). Nama biasanya dicantumkan dalam permohonan untuk mendirikan Joint Company dan di samping itu perlu disediakan pula nama lain sebagai alternatif, jika nama pertama tidak dapat diterima oleh pejabat yang berwenang.



d. Dokumen Perjanjian Joint Company Perlu untuk menentukan persyaratan-persyaratan yang akan mengatur hak dan kewajiban pihak-pihak yang ber sangkutan dalam joint venture secara inter se' = antara mereka dan 'vis a vis' = saling berhadapan, yang tercan. tum dalam dokumen penggabungan. Semuanya itu tergan tung, pertama kepada jurisdiksi dan sejauh mana kedua belah pihak menghendaki dokumen penggabungan itu the ngatur diri mereka dalam usaha kerjasama itu. Ada tiga cara dengan mana hak-hak yang bersangkutan dapat dilindungi secara inter se dan vis a vis, yakni:



12



1) hak-hak kedua belah pihak sebagai pemegang saham dapat dilindungi oleh hukum dalam hal diperlukannya mayoritas suara terhadap tindakan-tindakan yang di. usulkan untuk mana diperlukan persetujuan kedua belah pihak. 2) hak-hak kedua belah pihak sebagai pemegang saham dapat dilindungi oleh hukum di mana ketentuan-keten tuan dalam dokumen penggabungan memerlukan satu mayoritas khusus untuk merobahnya atau satu penen. tuan bahwa perobahan hanya dapat dilakukan atas dasar mayoritas suara sematamata. Untuk memperoleh per setujuan atas salah satu alternatip di atas, maka mayo ritas suara harus cukup besar. 3) hak-hak kedua belah pihak sebagai pemegang saham dapat dilindungi oleh hukum atas dasar suatu perjan jian mengenai Pemegang Saham, atau gabungan suara jika hukum yang berlaku memungkinkan secara khu sus diadakannya perjanjian semacam itu,



Satu hal yang merupakan masalah dalam perjanjian Pemegang Saham ialah bahwa menurut ketentuan hu kum meralat atas suatu perbuatan khusus tidak tersedia dan ganti rugi semata-mata tidak memberikan kepuasan. Masalah lainnya ialah bahwa hukum di berbagai negara menganggap bahwa para Direktur perusahaan adalah ke percaynan para pemegang saham dan ditunjuk untuk me ngelola perusahaan dan bukan untuk mengurus kepentingan para pemegang saham semata-mata. Oleh karena itu, per janjian-perjanjian yang membelenggu kebijaksanaan para Direktur tidak ada faedahnya. Sekalipun para pemegang saham mengadakan perjanjian yang mengikat dalam hal pe nunjukan para Direktur namun mereka itu tidak dapat dipaksakan untuk bertindak menurut keinginan para pe megang saham dan penggantian mereka dengan Direktur direktur lain yang lebih lunak sungguh bukan usaha yang mudah dan merupakan pembuangan waktu saja. Dimana perjanjian Pemegang Saham dan penggabungan suara se cara khusus dapat dilaksanakan, keharusan untuk menyu sun persyaratan tersendiri tidak diperlukan karena persya ratan-persyaratan dalam perjanjian joint venture itu sendiri sudah cukup untuk menjamin adanya perlindungan yang diberikan oleh hukum. Dalam hal Perjanjian Pemegang Saham dan gabungan suara secara khusus tidak dapat dilaksanakan, atau di mana persyaratan sehubungan dengan tindakan



13



pihak-pihak yang bersangkutan melalui para Direktur yang ditunjuknya dan batas kekuasaannya tidak dibelenggu oleh perjanjian-perjanjian, perlu kiranya untuk membuat sebanyak mungkin ketentuan dalam dokumen penggabungan sebagai tindakan untuk melindungi diri. Dalam hal hukum sudah menyediakan per lindungan secara khusus untuk maksud tersebut, keharus an untuk membuat ketentuan-ketentuan yang bersifat perlindungan dalam dokumen penggabungan tidak ada lagi. Akan tetapi tidak ada salahnya untuk berbuat demikian guna menghilangkan keragu-raguan. Dalam hal ini satu prosedur yang berlaku harus diikuti dengan melampirkannya ketentuan-ketentuan itu pada Perjanjian Joint venture sebagai Schedule. Kemudian semua dokumen disampaikan kepada pejabat yang berwenang untuk mengeluarkan sertipikat gabungan atau memberikan otorisasi untuk persetujuan. Contoh ketentuan a) Pihak lokal atau asing akan berusaha untuk menye diakan modal yang diperlukan guna penggabungan usaha dalam bentuk (macam badan hukum) yang didirikan berdasarkan (jurisdiksi) untuk selanjutnya disebut "Joint Company b) Pihak lokal dan asing akan berusaha agar Joint Company ini dijalankan dengan baik menurut persyaratan yang tercantum dalam Perjanjian (nama dokumen penggabungan seperti misalnya "Anggaran Dasar", "Surat Patent", "Memorandum dan Pasal-pasal Perjanjian Gabungan", dan sebagainya yang bila diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris akan mempunyai isi dan arti yang sama) sebagaimana tercantum dalam schedule terlampir. c) Biaya penggabungan Joint Company akan dipikul secara merata (atau menurut formula lainnya) oleh pihak asing dan lokal. d) Dalam hal salah satu ketentuan yang tercantum dalam Schedule tidak mendapat persetujuan pejabat yang berwenang untuk dimasukan ke dalam dokumen peng hubungan Joint Company, maka pihak-pihak yang ber sangkutan berjanji untuk mengadakan amandemen terhadap itu yang sekiranya dapat diterima oleh pejabat tersebut tanpa merobah arti yang dikandungnya, atau dalam hal tidak diadakannya amandemen yang dimak sud akan mengambil langkah lain termasuk disusunnya perjanjian lain yang memenuhi



14



ketentuan-ketentuan tersebut sehingga dapat diterima oleh pejabat yang bersangkutan.8 B. Dasar Hukum Joint Venture



1. SK Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Kordinasi Penanaman Modal Nomor. 15/SK/1994 mengenai Ketentuan Pelaksanaan Pemilikan Saham dalam perusahaann yang dibentuk dalam rangka penanaman modal asing.



2. Pasal 23 UU Nomor 1 Tahun 1967 mengenai Penanaman Modal Asing



3. PP Nomor 20 Tahun 1994 menjelaskan mengenai kepemilikan saham dalam suatu perusahaan yang didirikan dalam rangka PMA (penanaman modal asing).



4. PP Nomor 17 Tahun 1992 PP Nomor 7 tahun 1993 mengenai pemilik perusahaan penanaman modal asing.



Joint venture pada dasarnya adalah salah satu cara untuk menanam modal di Indonesia .Pengaturan mengenai joint venture diatur dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, penanaman modal asing yang akan dilakukan di Indonesia dapat dilakukan dengan menggunakan modal asing seluruhnya maupun berpatungan dengan penanam modal dalam negeri atau joint venture. Adapun cara yang dilakukan dalam hal penanaman modal asing dalam bentuk patungan dapat berupa mengambil bagian saham dalam pendirian perseroan terbatas, membeli saham, atau cara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ketentuan ini selanjutnya menjadi dasar bagi pendirian perusahaan joint venture dalam penanaman modal asing di Indonesia.



Secara historis, pengaturan penanaman modal asing terdapat dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing terdahulu, hanyalah meliputi penanaman modal asing secara langsung (foreign direct investement), artinya pemilik



8



Unido, Pedoman Perundingan Joint Venture, ( Bandung: PT. Karya Nusantara,1976) hal. 7-9



15



modal secara langsung menanggung resiko dari investasi tersebut dan pemilik modal secara langsung menjalankan perusahaan yang bersangkutan di indonesia.9



Selanjutnya dalam pengaturan penanaman modal asing yang terdapat Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing di atas, diarahkan adanya kerjasama modal asing dengan modal nasional dalam bidang-bidang usaha yang terbuka bagi modal asing, yang bersifat tidak wajib, karena ketentuan yang ada hanya menyebut kata “dapat”. Dengan kata lain tidak ada kebijakan pengaturan yang mengikat yang mengharuskan penanaman modal asing harus dilakukan dalam bentuk kerjasama dengan penanam modal nasional. Bahkan lebih jauh undang-undang hanya mengharuskan perusahaan yang seluruh sahamnya adalah modal asing untuk memberikan partisipasi bagi modal nasional secara effektif setelah jangka waktu tertentu. Jikalau partisipasi dilakukan dengan penjualan saham-saham yang telah ada, maka hasil penjualan tersebut dapat ditransfer dalam valuta asing dari modal asing yang bersangkutan.



Hukum di beberapa negara tidak membolehkan kehadiran suatu perusahaan asing yang dikuasai seluruh kepemilikannya atau melalui bentuk penanaman modal langsung lainnya. Dalam hal ini salah satu cara untuk dapat melakukan usahanya adalah melalui pembentukan usaha patungan (joint venture) dengan perusahaan lokal. Cukup banyak negara-negara berkembang yang mengenakan syarat-syarat pembatasan ini agar dapat mengontrol kegiatan perusahaan-perusahaan asing dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan usaha di wilyahnya. Kontrol tersebut antara lain pengenaan syarat pemilikan saham dalam jumlah tertentu dari perusahaan tersebut. Cara ini juga dipandang sebagai salah satu cara untuk mengalihkan teknologi.



Perkembangan kebijakan pengaturan penanaman modal di Indonesia khususnya yang berkaitan dengan pengaturan joint venture antara investor asing dengan investor nasional hingga saat ini dapat dilihat dengan mengacu kepada Undang-undang Penanaman Modal No. 25 Tahun 2007 dan beberapa peraturan pelaksanaannya, antara lain: Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007 tentang Kriteria dan Persyaratan Penyusunan Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal, Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010 tentang Bidang Usaha yang 9



Erman Radjagukguk, Modul Hukum Investasi di Indonesia: Pokok Bahasan, op.cit, hlm. 61



16



Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal, dan Peraturan Kepala BKPM No. 1/P/2008 tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan



Penanaman



Modal



Yang Didirikan



Dalam Rangka Penanaman



Modal Dalam Negeri dan Penanaman Modal Asing.



Melihat pembahasan diatas jelas bahwa kedudukan joint venture dalam Penanaman modal di Indonesia merupakan suatu bentuk cara atau upaya dalam penanaman modal asing yang dilakukan investor asing yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia. Keberadaan perusahaan joint venture dalam penanaman modal mempunyai arti dan manfaat yang sangat besar bagi penanam modal dalam negeri atau nasional maupun penanaman modal asing yakni :10



Dasar Hukum PembentukanUndang-Undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal adalahpembaharuan payung hukum investasi di Indonesia yang telah ditetapkan sebagaiundang-undang pada tanggal 29 Maret Tahun 2007. Sebelumnya, undangundangtersebut didahului oleh undang-undang penanaman modal lainnya, yaitu UndangUndang Nomor 1 Tahun 1967 Tentang Penanaman Modal Asing jo Undang-UndangNo. 11 Tahun 1970 Tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang No. 1 Tahun1967 Tentang Penanaman Modal Asing serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968Tentang Penanaman Modal Dalam Negeri.UUPM telah mencabut semua ketentuan sebelumnya, namun ketentuanpelaksanaan dari undang-undang sebelumnya dinyatakan tetap berlaku sepanjangtidak bertentangan dengan dan belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baruberdasarkan UUPM. Ketentuan ini didasarkan oleh Pasal 38 ayat (1) UUPM. UndangUndang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal secara tidak langsung menyatakan bentuk kerjasama antara modal dalam negeri dengan modal asing dalam bentuk joint venture.Mengadakan joint venture agreement merupakan langkah awal dalam membentukjoint venture company. Di mana didalam joint venture agreemen tberisikan kesepakatan para pihak tentang kepemilikan modal, saham, peningkatan kepemilikan saham penyertaan, keuangan, kepengurusan,teknologi dan tenaga ahli, penyelesaian sengketa yang mungkin akan terjadi, dan berakhirnya joint venture agreement.Joint venture agreement yang merujuk kepada ketentuan umum hukum perjanjian yang diatur di dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata).KUH Perdata terutama Buku 10



Salim HS. dan Budi Sutrisno, Hukum Investasi di Indonesia, (Jakarta: PT. Raja. Grafindo Persada, 2008), hlm. 39.



17



III mengenai perikatan yang erat kaitannyadenganjoint venture agreement.KUH Perdata mengatur ketentuan dasar suatu perjanjian, yaitu Pasal 1313 mengenai arti perjanjian, Pasal 1320 mengenai persyaratan perjanjian, Pasal 1338 mengenai pemberlakuan sebuah perjanjian yangmengikat para pihak. Penanaman modal asing di Indonesia yang mensyaratkan adanya joint venture antara pemodal asing dengan pemodal nasional, membentuk suatu perjanjian yang disebut joint venture agreement, Pasal 1319 KUH Perdatamenyatakan bahwa:“Semua perjanjian baik yang mempunyai nama khusus, maupun yang tidakterkenal dengan suatu nama tertentu tunduk pada peraturanperaturanumum, yang termuat dalam bab ini dan bab yang lalu. Bahkan lebih jauh undangundang hanya mengharuskan perusahaan yang seluruh sahamnya adalah modal asing untuk memberikan partisipasi bagi modal nasional secara effektif setelah jangka waktu tertentu. Jikalau partisipasi dilakukan dengan penjualan saham-saham yang telah ada, maka hasil penjualan tersebut dapat ditransfer dalam valuta asing dari modal asing yang bersangkutan.11 Dalam rangka penanaman modal di wilayah Republik Indonesia. Pengusaha asing dan pengusaha lokal membentuk suatu perusahaan baru yang disebut joint venture company di mana mereka menjadi pemegang saham yang besarnya sesuai dengan kesepakatan bersama. Pengusaha asing dan pengusaha lokal membentuk suatu perusahaan baru yang disebut perusahaan joint ventures di mana mereka menjadi pemegang saham yang besarnya sesuai dengan kesepakatan bersama



12



Lahirnya joint venture company yang



berbentuk badan hukum yakni perseroan terbatas, tunduk kepada hukum perusahaan dalam hal ini Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang PerseroanTerbatas. C. Tujuan dari Joint Venture



Dalam joint venture terdapat tujuan utama yaitu menggabungkan perseroan yang memiliki keahlian yang berbeda untuk dapat dikontribusikan demi keberhasilan suatu project tertentu.



Lalu terdapat beberapa tujuan antara lain:



11



Ibid., hlm 76-77 Sunarjati Hartono, Masalah-masalah Joint Ventures Antara Modal asing dan Modal Indonesia, (Bandung: Alumni, 1974), him. 5 12



18



1. Untuk menumpuk modal dalam rangka memenangkan tender jasa komunikasi pribadi yang bernilai multimiliaran dolar. 2. Untuk membangun jaringan telepon nirkabel nasional. 3. Untuk menghindari harga akuisisi yang mahal. 4. Memanfaatkan sumber daya bersama (leveraging resources). 5. Mengeksploitasi kapabilitas dan keahlian masing-masing pihak. 6. Berbagi liabilitas. 7. Memperoleh akses pasar. 8. Diversifikasi bisnis yang fleksibel. Keuntungan dan Kelemahan Joint Venture Keuntungan Joint Venture sebagai berikut:



a. Perusahaan pendiri tetap memiliki hak otonomi atas perusahaan masing-masing. Korporasi yang menjadi partner atau rekanan dalam joint venture tidak berhak turut campur.



b. Dapat memaksimalkan skala ekonomi dan spesialisasi pada bidang usaha yang dipilih.



c. Sumber informasi dan teknologi lebih lengkap dan lebih baik.



d. Modal yang tersedia lebih banyak karena berasal dari penggabungan beberapa perusahaan pendiri.



e. Kredibilitas sebuah perusahaan joint venture lebih baik bila dibandingkan perusahaan tunggal.



Kelemahan Joint Venture sebagai berikut:



a. Tanggung jawab terhadap semua resiko dibagi antar masing-masing patner. b. Resiko rahasia tersebar lebih besar. c. Resiko tertipu oleh partner usaha lebih besar.



19



d. Hutang peerusahaan menjadi tanggung jawab bersama, dan seluruh harta jadi jaminannya.



Contoh-contoh Ventura Bersama



Banyak contoh diberikan mengenai ventura bersama, di antaranya sebagai berikut:



1. General Mills, Inc, membentuk ventura bersama dengan Nestle SA, supaya produk sereal yang diproduksi General Mills, Inc, dapat dijual melalui jaringan penjualan luar negeri yang dimiliki Nestle SA. 2. Anheuser-Busch, produsen produk minuman bir merek Budweiser dan lainnya. melakukan perluasan atau ekspansi usaha ke pasar Jepang dengan membentuk ventura bersama dengan Kirin Brewery, perusahaan bir terbesar di Jepang. Ventura bersama Tersebut memungkinkan bir produksi Anheuser Busch didistribusikan menggunakan saluran distribusi milik Kirin di Jepang Di samping itu. Anheuser Busch dapat memanfaatkan fasilitas milik Kirin untuk memproduksi bir yang dipasarkan dalam pasar domestik Jepang Sebagai imbalan Anheuser Busch akan membagi informasi Tentang pasar bir Amerika kepada Kirin. 3. Xerox Corporation (Amerika Serikat) dan Fuji Photo Film Company (Jepang) membentuk suatu ventura bersama dengan komposisi kepernilikan 50-50 yang memungkinkan Xerox Corp, untuk melakukan penetrasi ke dalam pasar Jepang, dan pada saat yang sama, memungkinkan Fuji Co. untuk memasuki bisnis mesin fotokopi. Xerox juga membentuk suatu ventura bersama, Xerox International Partners, di mana 51% sahamnya dimiliki oleh Xerox, dan 49% lainnya oleh Fuji Xerox (ventura bersama bentukan Fuji dan Xerox), untuk penjualan produk-produk tertentu yang dibuat Amerika Serikat. 4. Sara Lee Corp. dan SBC Communications sepakat membentuk ventura bersama dengan beberapa perusahaan di Meksiko guna memperoleh akses ke dalam pasar lokal Meksiko. 5. Ventura bersama 50-50 dibentuk oleh Mitsubishi dan Westinghouse untuk memproduksi dan memasok circuit breaker untuk masing-masing entitas induk mereka.



20



6. Ventura bersama 50-50 dibentuk oleh Philips dan DuPont untuk kegiatan penelitian dan pengembangan. 7. Ventura bersama 50-50 dibentuk oleh AT&T dan Philips pada tahun 1984 untuk memproduksi dan memasarkan peralatan telekomunikasi. 8. Ventura bersama 50-50 yang dibentuk antara Chrysler Motors dan Mitsubishi Motors di mana kedua perusahaan setuju untuk bersama-sama memproduksi kendaraan mobil di Bloomington, Illinois. 9. GM sejak 1983 membentuk ventura bersama 50-50 dengan Daewoo (Korea). Toyota (di Fremont, Kalifornia, Amerika Serikat) dan Suzuki (di Kanada).13



13



Sukarnen Suwanto, Ventura Bersama (Joint Ventue) Panduan Akuntansi PSAK 12 (Revisi 2009)IAS 31 dan Interaksinya dengan Standar Akuntansi Lainnya (Jakarta: Salemba Empat, 2012), hlm 27-28.



21



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Joint venture merupakan kerjasama antara beberapa perusahaan yang berasal dari beberapa Negara, menjadi satu perusahaan untuk mencapai konsentrasi kekuatankekuatan ekonomi yang lebih padat. Secara umum dapat dikatakan bahwa semua bentuk kerjasama antar perusahaan dapat ditampung kedalam bentuk joint venture tanpa memandang besar kecil-kecilnya modal, ataupun lokasi masing-masing partner. Ada dua bentuk Joint venture yaitu : Joint Venture Kontraktuil dan Joint Venture Perbandingan. Joint Venture Kontraktuil sering terbentuk di negara negara di mana Undang-undangnya tidak mengenal hak pribadi, seperti misalnya di beberapa negara dengan sistim ekonomi sentral. Joint Venture Perbandingan merupakan bentuk joint venture yang paling umum di kalangan penanaman modal asing di negara-negara berkembang Kadang-kadang mereka yang turut serta dalam penggabungan modal menurut perbundingan ini, bisa terdiri dari dua atau lebih pihak dan mereka bersamasama terjun dalam satu perusahaan yang sudah ada. Jenis-Jenis Joint Venture adalah Joint Venture domestik dan Joint Venture internasional. Pembentukan Joint Venture adalah jurisdiksi , pembentukan joint company, dan nama joint company. Pengaturan mengenai joint venture diatur dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, penanaman modal asing yang akan dilakukan di Indonesia dapat dilakukan dengan menggunakan modal asing seluruhnya maupun berpatungan dengan penanam modal dalam negeri atau joint venture. Selanjutnya dalam pengaturan penanaman modal asing yang terdapat Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing di atas, diarahkan adanya kerjasama modal asing dengan modal nasional dalam bidang-bidang usaha yang terbuka bagi modal asing, yang bersifat tidak wajib, karena ketentuan yang ada hanya menyebut kata “dapat”. Lahirnya joint venture company yang berbentuk badan hukum yakni perseroan terbatas, tunduk kepada hukum perusahaan dalam hal ini Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang PerseroanTerbatas.



22



Tujuan pembentukan venture bersama adalah untuk menumpuk modal dalam rangka memenangkan tender jasa komunikasi pribadi yang bernilai multimiliaran dolar, untuk membangun jaringan telepon nirkabel nasional, untuk menghindari harga akuisisi yang mahal, memanfaatkan sumber daya bersama (leveraging resources), mengeksploitasi kapabilitas dan keahlian masing-masing pihak, berbagi liabilitas, memperoleh akses pasar, diversifikasi bisnis yang fleksibel. B. Saran



Ketika perusahaan melakukan kerjasama joint venture, perlu memperhatikan beberapa masalah yang timbul. Diantaranya adalah 1. Perbedaan bahasa yang dapat mengganggu kelancaran komunikasi antara pihak lokal dengan pihak asing. Maka dari itu perlu adanya seseorang yang menguasai bahasa asing atau bahasa internasional demi menjaga kelancaran komunikasi dan mencegah terjadinya kesalah pahaman dari masing – masing pihak. 2. Perbedaan manajemen perusahaan dalam mengatur dan menjalankan perusahaan masing–masing. Dalam hal ini, setiap anggota joint venture pasti ingin menerapkan manajemen masing–masing pada perusahaan joint venture tersebut. Sehingga perlu adanya diskusi yang benar–benar matang supaya tidak menimbulkan masalah yang mengakibatkan gagalnya joint venture. 3. Pembagian saham yang akan mempengaruhi dalam pengambilan keputusan. ketika perusahaan memiliki saham yang sama besar, pengambilan keputusan untuk menyelesaikan masalah harus dilakukan bersama – sama. Sehingga pengambilan keputusan menjadi lambat. Berdasarkan hal ini beberapa perusahaan membaginya dengan tidak sama besar dan disesuaikan dengan kemampuan setiap perusahaan.



23



DAFTAR PUSTAKA



Sudaryono. 2015. Pengantar Bisnis Teori dan Contoh kasus. Yogyakarta : CV. Andi OFFSET



Unido. 1976. Pedoman Perundingan Joint Venture. Bandung: PT. Karya Nusantara.



Salim H.S. dan Budi Sutrisno. 2008. Hukum Investasi di Indonesia. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada



Hartono, Sunarjati.1974. Masalah-masalah Joint Ventures Antara Modal asing dan Modal Indonesia. Bandung: Alumni



Rajagukguk erma. 1994. Indonesianisasi Saham Cet. II. Jakarta : Rineka Cipta



Khirandy, Ridwan, Kompetensi Absolut Dalam Penyelesaian Sengketa di Perusahaan Joint Venture, Jurnal Hukum Vol. 26 No. 24, 2007.



24