Makalah Kel. 2 Profesionalisme Pendidik Paud [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

STANDAR PROFESIONALISME GURU



MAKALAH Tugas ini diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah “Profesionalisme Pendidik PAUD”



Dosen Pembina: Dr. Hj. Delfi Eliza, M.Pd



Disusun oleh: Melta Santri Hardila



(20330008)



Nopia Yuliandari



(20330021)



Wilma Rahma Hidayati



(20330014)



Yashinta Salsabila



(20330015)



MAGISTER PENDIDIKAN ANAK USIA DINI FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS NEGERI PADANG 2021



KATA PENGANTAR Puji syukur kami ucapkan Kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmat dan hidayah-Nya sehingga makalah yang berjudul “Standar Profesionalisme Guru” dapat kami susun dengan baik. Sholawat dan salam semoga tetap terlimpahkan kepada Nabi Muhammad SAW, yang telah membawa umat manusia menuju jalan kebenaran. Makalah ini ditujukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Profesionalisme Pendidik PAUD pada program studi Magister Pendidikan Anak Usia Dini di Universitas Negeri Padang dan dapat digunakan untuk sumber-sumber pembahasan dalam belajar. Kami menyadari bahwa penulisan makalah ini tidak luput dari kesalahan, oleh karena itu kami mengharapkan kepada pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun agar makalah ini menjadi lebih baik.



Jambi, 04 Maret 2021



Penulis



BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Masalah Guru atau pendidik merupakan sosok yang seharusnya mempunyai banyak ilmu, mau mengamalkan dengan sungguh-sungguh ilmu yang dimilikinya dalam proses pembelajaran dalam makna yang luas, toleran, dan senantiasa berusaha menjadikan siswanya memiliki kehidupan yang lebih baik. Secara prinsip, mereka yang disebut sebagai guru bukanlah hanya mereka yang memiliki kualifikasi keguruan secara formal yang diperoleh lewat jenjang pendidikan di perguruan tinggi saja, tetapi yang terpenting adalah mereka yang mempunyai kompetensi keilmuan tertentu dan dapat menjadikan orang lain pandai dalam perkembangan kognitif, afektif, dan psikomotorik. Perkembangan kognitif menjadikan siswa cerdas dalam aspek intelektualnya, perkembangan afektif menjadikan siswa mempunyai sikap dan perilaku yang sopan, dan psikomotorik menjadikan siswa terampil dalam melaksanakan aktifitas secara efektif dan efisien, serta tepat guna. Guru tidaklah cerdas untuk dirinya sendiri namun dapat menyebarkan virus kecerdasan untuk orang lain (anak didiknya). Profesional guru disyaratkan memenuhi kualifikasi akademik minimum dan bersertifikat sebagai pendidik. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen BAB IV Pasal 8 dan 9, yaitu Bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik yaitu diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana (S1) atau Program Diploma (DIV). Lahirnya Undang-Undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, bisa dijadikan sebagai bukti bahwa guru dinyatakan sebagai profesi bermartabat dan dianggap sebagai agen pembelajaran yang berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Selain itu, membenahi kompetensi guru sebagai bentuk langsung peningkatan kualitas seorang guru sebagaimana dijelaskan Undang-Undang Guru dan Dosen Tahun 2005, seorang guru harus memiliki kualifikasi S1 atau D4. Ditetapkannya standar kompetensi kelulusan bagi guru yang bersifat operasional dapat dijadikan sebagai standar penilaian terhadap kompetensi seorang guru.



Standar kompetensi dan sertifikasi guru adalah untuk mendapatkan seorang guru yang baik dan profesional, yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan fungsi dan tujuan sekolah khususnya, serta tujuan pendidikan pada umumnya sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan tuntutan zaman. Dengan adanya seorang guru yang profesional baik dalam ijazah maupun dalam proses pembelajaran, maka tujuan pendidikan akan terwujud. Berdasarkan latar belakang diatas maka penulis mengangkat topik tentang “Standar Profesionalisme Guru PAUD”. B. Rumusan Masalah Masalah yang dibahas dalam makalah ini adalah: 1. Apa sajakah standar profesionalisme guru PAUD di Indonesia? 2. Apa sajakah standar profesionalisme guru PAUD menurut NAEYC? 3. Bagaimanakah kehidupan guru di Indonesia dan pekerjaannya (kesejahteraan dan profesi? 4. Apa yang dimaksud dengan refleksi Standar Profesionalisme Guru PAUD menurut NAEYC? 5. Apa sajakah perbandingan standar profesional PAUD di Indonesia dengan NAEYC? C. Tujuan Penulisan Tujuan dalam penulisan makalah ini adalah untuk menjawab rumusan masalah di atas, antara lain: 1. Mengetahui standar profesionalisme guru PAUD di Indonesia. 2. Mengetahui standar profesionalisme guru PAUD menurut NAEYC?. 3. Mengetahui kehidupan guru di Indonesia dan pekerjaannya (kesejahteraan dan profesi). 4. Mengetahui refleksi Standar Profesionalisme Guru PAUD Menurut NAEYC 5. Mengetahui perbandingan standar profesional PAUD di Indonesia dengan NAEYC



BAB II PEMBAHASAN



A. Standar Profesionalisme Guru di Indonesia Pendidik anak usia dini merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan, melaksanakan



pembelajaran



dan



menilai



hasil



pemnbelajaran



serta



melakukan



pembimbingan, pelatihan, pengasuhan dan perlindungan terhadap anak didiknya selain itu guru juga berperan sebagai pengganti orang tua anak didik pada saat anak berada dilingkungan sekolah sehingga pendidik anak usia dini merupakan pekerjaan yang sangat mulia. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 2005 yang mengatur Standar Nasional Pendidikan Bab VI mengenai Standar Pendidik dan Tenaga kependidikan, bagian Kesatu tentang Pendidik, Pasal 28 Ayat 3, menyebutkan bahwa kompetensi yang harus dimiliki guru sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, serta pendidikan anak usia dini, termasuk di dalamnya guru TK meliputi : 1. Kompetensi Pedagogik Kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yangmeliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangandan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, danpengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. 2. Kompetensi Kepribadian Kepribadian pendidik yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. 3. Kompetensi Profesional Kemampuan pendidik dalam penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memperoleh kompetensi yang ditetapkan. 4. Kompetensi Sosial Kemampuan pendidik berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat.



Penjabaran kompetensi tersebut dari sisi kebijakan jika diterapkan maka akan menghasilkan pendidik anak usia dini yang ideal atau profesional. Untuk menuju pada pemaksimalan kompetensi tersebut pemerintah melakukan berbagai usaha diantaranya melalui pemberian pelatihan-pelatihan, salah satu usaha yang dilakukan ini adalah untuk meningkatkan kualitas pendidik PAUD atau diklat untuk para guru. Usaha lain yang dilakukan yaitu dengan mengikutsertakan guru pada Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). B. Standar Profesionalisme Guru PAUD Menurut NAEYC Secara umum ada sejumlah kompetensi dasar yang harus dimiliki oleh seorang guru TK untuk menunjukkan profesionalisme dalam bidang pekerjaannya. Standar kompetensi tersebut dikemukakan oleh National Association of Education for Young Childrens (NAEYC) tahun 1994 sebagai berikut : 1. Mendukung perkembangan dan belajar anak : a. Mengetahui dan memahami karakteristik dan kebutuhan anak; b. Mengetahui dan memahami berbagai hal yang berpengaruh terhadap



perkembangan



dan belajar c. Menggunakan pengetahuan tentang perkembangan untuk menciptakan



lingkungan



belajar yang sehat,mendukung dan menantang 2. Membangun hubungan dengan keluarga dan masyarakat : a. Mengetahui dan memahami karakteristik keluarga danmasyarakat; b. Mendukung dan memberdayakan keluarga dan masyarakat melalui hubungan



yang



saling menghargai dan timbal balik;dan c. Melibatkan keluarga dan masyarakat dalam perkembangan dan belajar anak. 3. Mengamati, mendokumentasikan, dan menilai : a. Memahami tujuan, keuntungan dan kegunaan penilaian; b. Menggunakan observasi, dokumentasi, dan alat-alat serta pendekatan penilaian lain c. Memahami dan mempraktekkan penilaian yang dapatdipertanggung jawabkan dan bermitra dengan keluarga dan profesi 4. Mengajar dan belajar : a. Berhubungan dengan anak dan keluarga; b. Menggunakan pendekatan yang berorientasi pada perkembangan yang tepat



c. Memahami pengetahuan dalam bidang pendidikan anak usia dini d. Mengembangkan kurikulum yang bermakna. 5. Menjadi seorang profesional : a. Mengidentifikasi dan melibatkan diri dalam bidang kawasan anak usia dini b. Mengetahui dan menjunjung tinggi standar etika dan nilai-nilai profesi lain c. Menggunakan secara kontinuitas, pembelajaran kolaboratif dalam praktek pengajaran yang ditampilkan. d. Mengintegrasikan pengetahuan, refleksi, dan presfektif kritis dalam pendidikan anak usia dini; dan. e. Memberikan perhatian dalam memberitahu anjuran pada anak dan profesi. C. Kehidupan Guru di Indonesia dan Pekerjaannya (Kesejahteraan dan Profesi) Guru adalah salah satu sumber belajar bagi siswa yang sangat urgent. Kehadiran guru saat ini masih menjadi figur penentu dalam keberhasilan suatu proses pembelajaran. Mengingat sangat pentingnya peran guru dalam proses pembelajaran, merupakan upaya yang ‘harus’ dilakukan untuk selalu meningkatkan kualitas keguruaannya (profesionalisme). Kualitas tersebut sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Guru dan Dosen (UU No. 14 Tahun 2005) adalah penguasaan empat kompetensi guru, yang meliputi: kompetensi profesional, kompetensi pedagogik, kompetensi personal, dan kompetensi sosial. Supaya ada semangat peningkatan diri yang kuat, peningkatan guru melalui berbagai usaha (salah satunya dengan mengikuti pendidikan ke jenjang lebih tinggi) harus diimbangi dengan peningkatan kesejahteraan dalam kehidupan ekonomi guru. Jangan sampai guru selalu dituntut untuk berkualitas namun penghargaan finansial terhadap guru masih minim. Salah satu cara untuk meningkatkan kesejahteraan guru adalah dengan memberikan sertifikasi. Pemerintah



Indonesia



sebenarnya



jauh



hari



sudah



mengisyaratkan



akan



memberlakukan sertifikasi bagi guru. Hal ini terdapat dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program pembangunan nasional yang berisi pembentukan badan akreditasi dan sertifikasi mengajar di daerah. Tujuan dikeluarkan undang-undang tersebut sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas tenaga kependidikan secara nasional. Kesejahteraan Guru adalah proses memperbaiki dan meningkatkan status social dan kondisi kerja para guru dalam hal melakukan transformasi seperangkat ilmu pengetahuan



(cognitive domain) dan aspek keterampilan (psycomotoric domain) Agar mutu guru semakin dapat ditingkatkan, pemerintah telah mengalokasikan anggaran pada program peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan . Pemerintah Indonesia ingin memberikan reward berupa pemberian tunjangan profesional yang berlipat dari gaji yang diterima. Akan tetapi, syaratnya tentu saja guru harus lulus ujian sertifikasi, baik guru yang mengajar di sekolah TK, SD, SMP, SMA, maupun PT. D. Refleksi Standar Profesionalisme Guru PAUD Menurut NAEYC Kegiatan refleksi diri merupakan kegiatan yang memberikan banyak manfaat dalam pengembangan profesi-onalisme guru (Bowman, 1989; Loughran, 2005; Korthagen & Vasalos, 2005; Avalos, 2011). Manfaat utama dari hal ini adalah membantu guru dalam memperoleh pemahaman yang lebih mendalam tentang diri, profesi dan bagaimana mereka dapat menjadi guru yang efektif, efisien, dan membuat siswa berhasil dalam belajar. Di samping itu, refleksi diri juga dapat membantu guru untuk mengeskplorasi potensi- potensi yang ada dalam diri, memperbaiki kelemahan dan mencari



solusi-solusi yang mereka



butuhkan



untuk



pengembangan profesi mereka. Refleksi diri dilihat dari per-sepsi guru mengenai kompetensi atau knowledge based teacher yang meliputi tiga kategori, yaitu: (1) penguasaan konten/materi ajar (content knowledge), (2) pengetahuan paedagogi (paedagogical knowledge); dan (3) pengemasan materi/ konten dalam pembelajaran (paedago-gical content knowledge). Refleksi diri dikembangkan dari bagaimana mereka mempersepsikan kemampuan diri mereka sendiri yang dikembangkan dari refleksi mereka terhadap pengetahuan paedagogik maupun substantif, pemahaman tentang karakteristik belajar yang ideal, bagaimana mereka mempersepsikan diri dalamrencana pembelajaran, metode, media serta hasil belajar siswa. E. Membandingkan Standar Profesional PAUD di Indonesia dengan NAEYC 1. Persamaan a. Standar profesional guru PAUD di Indonesia dan NAEYC sama- sama memiliki 4 standar kompetensi atau keahlian b. Sama-sam mengetahui dan memahami karakteristik anak c. Sama-sama menjalin hubungan dan melibatkan keluarga dan masyarakat dalam perkebngan dan belajar anak



2. Perbedaannya a. Pada standar di Indonesia disebutkan guru harus mempunyai kepribadian yang bisa menjadi teladan bagi peserta didik,sedangkan pada NAEYC tidak disebutkan b. Standar di Indonesia



guru berkomunikasidan berinteraksi



tidak hanya



dengan



peserta didik ,orang tua dan masyarakat tetapi juga dengan sesama pendidik dan tenaga kependidikan sedangkan NAEYC, hanya dengan peserta didik,orang tua dan masyarakat. F. Intisari Jurnal Examining Teaching Judul Artikel



: Examining Teaching of Professional Concepts in Teacher Training and Investigating Students Cognitive Structures Regarding Professional Concepts



Author



: Memet Karakus dan Fatma Karakus



Website Jurnal



: http://www.academicjournals.org/ERR



ISSN



: 1990-3839



Volume



: Vol. 17 (24)



Tahun



: 2017



Memeriksa Pengajaran Konsep Profesional dalam Pelatihan Guru dan Menyelidiki Struktur Kognitif Siswa Mengenai Konsep Profesional



Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengetahuan mahasiswa fakultas pendidikan tentang konsep profesional, dan untuk melihat pandangan mahasiswa dan anggota fakultas terkait pengajaran konseptual. Seorang individu memiliki kriteria kosep dari ide-idenya sendiri yang digunakan untuk memahami fenimena alam yang diamati dari lingkungannya sehari-hari. Konsep yang terbentuk dalam kehidupan sehari-hari akan memunculkan aspek-aspek dasar yang diperlukan untuk perkembangan konsep ilmiah. Pembelajaran awal merupakan dasar dari pembelajaran selanjutnya, dan struktur kognitif atau pengetahuan yang terbentuk digunakan dalam proses memberikan makna pada informasi baru dan konsep yang terbentuk sebelumnya akan dikontruksikan kembali. Bahasan dari penelitin ini berupa hasil wawancara yang dilakukan kepada responden mengenai pentingnya pengetahuan terkait terkait konsep profesional untuk memperkuat pemahaman guru dan siswa. Pendidikan dalam setiap aspek diperlukan dalam



menperdalalm pemahaman. Namun kenyataan masih banyak siswa masih belum memahami terkait hal tersebut. Siswa daat memberikan respong yang bear mengenai konsep profesional namun kurang efisien dalam pemahaman dan penyampaian. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini yaitu metode penelitian studi kasus dengan menggunakan metode kriteria sampling. Hasil penelitian menggambarkan bahwa konsep profesional berkaitan dengan proses pelatihan guru. kesalahpahaman individu dapat diketahui dengan mengungkapkan pengetahuan mereka tentang konsep. Strategi pembelajaran yang mengingatkan perbedaan individu dan proses pengajaran dapat dilakukan dengan cara untuk memperhitungkan kebutuhan siswa.



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan 1. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 2005 yang mengatur Standar Nasional Pendidikan Bab VI mengenai Standar Pendidik dan Tenaga kependidikan, bagian Kesatu tentang Pendidik, Pasal 28 Ayat 3, menyebutkan bahwa kompetensi yang harus dimiliki guru sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, serta pendidikan anak usia dini, termasuk di dalamnya guru TK meliputi :Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Profesional, Kompetensi Sosial. 2. Standar kompetensi tersebut dikemukakan oleh National Association of Education for Young Childrens (NAEYC) tahun 1994 sebagai berikut : Mendukung perkembangan dan belajar anak, Membangun hubungan dengan keluarga dan masyarakat, Mengamati, mendokumentasikan, dan menilai, Mengajar dan belajar, Menjadi seorang profesional. 3. Kesejahteraan Guru adalah proses memperbaiki dan meningkatkan status social dan kondisi kerja para guru dalam hal melakukan transformasi seperangkat ilmu pengetahuan (cognitive domain) dan aspek keterampilan (psycomotoric domain) Agar mutu guru semakin dapat ditingkatkan, pemerintah telah mengalokasikan anggaran pada program peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan. 4. Dengan adanya refleksi diri, seorang guru dapat belajar untuk mengaktif- kan proses kesadaran keprofesionalan diri selama mereka mengajar, dan dengan cara ini dapat membuat kontak dengan siswa dalam proses pembelajarannya dengan baik. 5. Perbandingan Standar Profesional PAUD di Indonesia dengan NAEYC yaitu : a. Persamaan, Standar profesional guru PAUD di Indonesia dan NAEYC sama- sama memiliki 4 standar kompetensi atau keahlian, Sama-sam mengetahui dan memahami karakteristik anak, Sama-sama menjalin hubungan dan melibatkan keluarga dan masyarakat dalam perkebngan dan belajar anak. b. Perbedaannya, Pada standar di Indonesia disebutkan guru harus mempunyai kepribadian yang bisa menjadi teladan bagi peserta didik,sedangkan pada NAEYC tidak disebutkan, standar di Indonesia guru berkomunikasidan berinteraksi tidak hanya dengan peserta didik ,orang tua dan masyarakat tetapi juga dengan sesama



pendidik dan tenaga kependidikan sedangkan NAEYC, hanya dengan peserta didik,orang tua dan masyarakat. B. Saran 1. Diharapkan bagi pembaca dapat memahami mengenai standar profesionalisme guru PAUD. 2. Hendak untuk seluruh pendidik atau calon pendidik agar memiliki standar kompetensi yang telah ditetapkan.



DAFTAR PUSTAKA Bachtiar, Muhammad Yusri. (2016). Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Jurnal Publikasi Pendidikan. 196-202. Christhianti, Marta. (2012). Profesionalisme Pendidik Anak Usia Dini. Jurnal Pendidikan Anak, 112-122. Hatip, Mochamad. (2011). Konstribusi Kualifikasi Pendidikan Terhadap Kompetensi Guru PAUD. Jurnal unmuhjember : Didaktika, Vol. 7 Iskarim, Muchamad. (2013). Menjadi Guru : Antara Realitas dan Idealitas. Jurnal Forum Tarbiyah. Vol. 11. No. 1 https://media.neliti.com/media/publications/70265-ID-menjadiguru-antara-realitas-dan-idealit.pdf Karakus, Memet., dan Karakus, Fatma. (2017). Examining Teaching of Professional Concepts in Teacher Training and Investigating Students Cognitive Structures Regarding Professional Concepts. Academic Journals, 1230-1241. Mariyana, Rita. (2011). Kompetensi Profesional Guru TK. Rahman, Bujang. (2014). Refleksi Diri dan Peningkatan Profesionalisme Guru. Jurnal Paedagogia. Vol. 17. No 1