Makalah Khilafah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KHILAFAH DAN KESATUAN UMAT DALAM ISLAM



MAKALAH Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah “Seminar Pendidikan Agama”



Oleh : Kelompok 12 Zenal Muh Ramdan Angga Permana Satria Fery Leramasani



14510129 14510204 14510128



B2-MTK 2014



PROGRAM STUDI PENDIDIKAN MATEMATIKA SEKOLAH TINGGI KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN (STKIP) SILIWANGI BANDUNG 2014



KATA PENGANTAR



Puji dan Syukur Penyusun Panjatkan ke Hadirat Allah SWT karena berkat limpahan Rahmat dan Karunia-Nya sehingga penulis dapat menyusun makalah yang berjudul “KHILAFAH DAN KESATUAN UMAT DALAM ISLAM” tepat pada waktunya Dalam penyusunan makalah ini, penyusun banyak mendapat tantangan dan hambatan akan tetapi dengan bantuan dari berbagai pihak tantangan itu bisa teratasi. Oleh karena itu, penyusun mengucapkan terima kasih yang sebesarbesarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini. Penyusun menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari bentuk penyusunan maupun materinya. Kritik konstruktif dari pembaca sangat penulis harapkan untuk penyempurnaan makalah selanjutnya. Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat khususnya bagi penyusun dan umumnya bagi pembaca.



Cimahi, 28 Maret 2015 Penyusun



Kelompok 12



i



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR ..................................................................................... i DAFTAR ISI .................................................................................................... ii



BAB I PENDAHULUAN ................................................................................ 1 1.1 Latar belakang .................................................................................. 1 1.3 Tujuan penulisan ............................................................................... 3 1.4 Rumusan Masalah ............................................................................. 3



BAB II PEMBAHASAN ................................................................................. 4 2.1 Pengertian Khilafah .......................................................................... 4 2.2 Tugas Khilafah.................................................................................. 6 2.3 Dasar Kewajiban Menegakan Khilafah ............................................ 7 2.4 Kriteria Memilih Khilafah ................................................................ 10 2.4.1 Syarat in‟iqad ................................................................................. 12 2.4.2 Syarat afdhaliyah ........................................................................... 13



BAB III PENUTUP.......................................................................................... 14 3.1 Kesimpulan ...................................................................................... 14



DAFTAR PUSTAKA ...................................................................................... 16



ii



BAB I PENDAHULUAN



1.1 Latar belakang Untuk mengetahui definisi yang benar, maka harus diambil definisi menurut syara‟. Kata khilafah banyak dinyatakan dalam hadis, misalnya:



ً‫ن مُلْكاً جَبَرِيَت‬ ُ ْ‫ن خِالَفَتً ّوَ َرحْمَتً ثُّمَ يَكُو‬ ُ ْ‫ل دِيْنِكُّمْ بَدََأ نُبُوَةً ّوَرَحْمَ ًت ثُّمَ يَكُو‬ َ ‫ن أَ َّو‬ َ‫إ‬ “Sesungguhnya (urusan) agama kalian berawal dengan kenabian dan rahmat, lalu akan ada khilafah dan rahmat, kemudian akan ada kekuasaan yang tiranik.”(HR al-Bazzar)”.



Kata khilafah dalam hadis ini memiliki pengertian sistem pemerintahan, pewaris pemerintahan kenabian. Ini dikuatkan oleh sabda Rasul saw.: ”Dulu Bani Israel dipimpin dan diurus oleh para nabi. Jika para nabi itu telah wafat, mereka digantikan oleh nabi yang baru. Akan tetapi, setelahku tidak ada lagi seorang nabi, dan akan ada khalifah yang banyak.” (HR alBukhari dan Muslim).



Pernyataan Rasul, "Akan tetapi, setelahku tidak ada lagi seorang nabi," mengisyaratkan bahwa tugas dan jabatan kenabian tidak akan ada yang menggantikan beliau. Khalifah hanya menggantikan beliau dalam tugas dan jabatan politik, yaitu memimpin dan mengurusi umat. Dari kedua hadis di atas dapat kita pahami bahwa bentuk pemerintahan yang diwariskan Nabi saw. adalah Khilafah. Orang yang mengepalai pemerintahan atau yang memimpin dan mengurusi kaum Muslim itu disebut Khalifah. Sistem pemerintahan Khilafah ini yang diwajibkan Rasul saw. sebagai sistem pemerintahan bagi kaum Muslim. Sebab, dalam hadis riwayat al-Bazzar di



1



atas, Khilafah dikaitkan dengan rahmat sebagaimana kenabian. Hal itu menjadi indikasi yang tegas (qarînah jâzimah). Di samping itu, Rasul saw. juga bersabda: “Siapa saja yang mati dalam keadaan tidak ada baiat (kepada Khalifah) di atas pundaknya, maka matinya mati Jahiliah”. (HR Muslim)”.



Hadis ini mengandung perintah untuk mewujudkan Khalifah yang dibaiat oleh kaum Muslim. Sebab, hanya dengan adanya Khalifah, akan terdapat baiat di atas pundak kaum Muslim. Adanya sifat jahiliah menunjukkan bahwa tuntutan perintah itu sifatnya tegas. Dengan demikian, mewujudkan Khalifah yang menduduki Khilafah hukumnya wajib. Ijma Sahabat juga menegaskan kewajiban tersebut. Para sahabat (termasuk keluarga Rasul: Ali, Ibn Abbas, Salman. dll) semuanya sepakat untuk menunda pelaksanaan kewajiban memakamkan jenazah Rasul saw. Mereka lebih menyibukkan diri untuk mengangkat pengganti Rasul dalam urusan kekuasaan dan pemerintahan. Lalu Abu Bakar terpilih dan dibaiat oleh kaum Muslim. Secara syar„i, pelaksanaan kewajiban hanya boleh ditunda jika berbenturan dengan pelaksanaan kewajiban yang menurut syariat lebih utama. Ini artinya para sahabat telah berijma bahwa mengangkat Khalifah adalah wajib dan lebih utama daripada memakamkan jenazah Rasul saw. Selanjutnya, mereka juga telah berijma‟ untuk menyebut pengganti Rasul itu, yakni Abu Bakar, sebagai khalifah. Begitu juga para pengganti beliau setelah Abu Bakar ra. Dari semua itu dapat kita pahami bahwa Khilafah adalah bentuk sistem pemerintahan yang ditetapkan syariat sekaligus bentuk Daulah Islamiyah. Dengan demikian, Khilafah dapat kita definisikan sebagai kepemimpinan umum atas seluruh kaum Muslim di dunia untuk menerapkan hukum-hukum syariat dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia. Khilafah dalam terminology politik Islam ialah sistem pemerintahan Islam yang meneruskan sistem pemerintahan Rasul Saw. dengan segala aspeknya yang berdasarkan AlQur‟an dan Sunnah Rasul Saw. Sedangkan Khalifah ialah Pemimpin tertinggi umat Islam sedunia, atau disebut juga dengan Imam A‟zhom yang sekaligus



2



menjadi pemimpin Negara Islam sedunia atau lazim juga disebut dengan Khalifatul Muslimin.



1.3 Tujuan penulisan Tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut : 1) Mengetahui pengertian khilafah ? 2) Mengetahui Tugas khilafah ? 3) Mengetahui dasar kewajiban menegakan khilafah ? 4) Mengetahui Kriteria memilih khilafah ?



1.4 Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang diatas maka rumusan masalahnya adalah sebagai berikut: 1) Apa yang dimaksud dengan khilafah ? 2) Apa saja tugas khilafah ? 3) Apa yang menjadi dasar kewajiban menegakan khilafah ? 4) Kriteria memilih khilafah ?



3



BAB II PEMBAHASAN



2.1 Pengertian Khilafah Khilafah menurut makna bahasa merupakan mashdar dari madhi khalafa, berarti : menggantikan atau menempati tempatnya (Munawwir, 1984:390). Makna khilafah menurut Ibrahim Anis (1972) adalah orang yang datang setelah orang lain lalu menggantikan. Dalam pengertian syariah, Khilafah digunakan untuk menyebut orang yang menggantikan Nabi SAW dalam kepemimpinan Negara Islam (ad-dawlah alislamiyah) (Al-Baghdadi, 1995:20). Inilah pengertiannya pada masa awal Islam. Kemudian, dalam perkembangan selanjutnya, istilah Khilafah digunakan untuk menyebut Negara Islam itu sendiri (Al-Khalidi, 1980:226). Para ulama mempunyai sudut pandang yang berbeda-beda ketika memandang kedudukan Khilafah (manshib Al-Khilafah). Sebagian ulama memandang Khilafah sebagai penampakan politik (al-mazh-har as-siyasi), yakni sebagai institusi yang menjalankan urusan politik atau yang berkaitan dengan kekuasaan (as-sulthan) dan sistem pemerintahan (nizham al-hukm). Sementara sebagian lainnya memandang Khilafah sebagai penampakan agama (almazh-har ad-dini), yakni institusi yang menjalankan urusan agama. Maksudnya, menjalankan urusan di luar bidang kekuasaan atau sistem pemerintahan, misalnya pelaksanaan amalah (seperti perdagangan), al-ahwal asysyakhshiyyah (hukum keluarga, seperti nikah), dan ibadah-ibadah mahdhah. Ada pula yang berusaha menghimpun dua penampakan ini. Adanya perbedaan sudut pandang inilah yang menyebabkan mengapa para ulama tidak menyepakati satu definisi untuk Khilafah (Al-Khalidi, 1980:227). Khilafah dalam terminologi politik Islam ialah sistem pemerintahan Islam yang meneruskan sistem pemerintahan Rasul Saw. Dengan segala aspeknya yang berdasarkan Al-Qur‟an dan Sunnah Rasul Saw. Sedangkan Khalifah ialah Pemimpin tertinggi umat Islam sedunia, atau disebut juga dengan Imam A‟zhom



4



yang sekaligus menjadi pemimpin Negara Islam sedunia atau lazim juga disebut dengan Khalifatul Muslimin. Khalifah dan khilafah itu hanya terwujud bila : 1. Adanya seorang Khalifah saja dalam satu masa yang diangkat oleh umat Islam sedunia. Khalifah tersebut harus diangkat dengan sistem Syura bukan dengan jalan kudeta, sistem demokrasi atau kerajaan (warisan). 2. Adanya wilayah yang menjadi tanah air (wathan) yang dikuasai penuh oleh umat Islam. 3. Diterapkannya sistem Islam secara menyeluruh. Atau dengan kata lain, semua undang-undang dan sistem nilai hanya bersumber dari Syariat Islam yang bersumberkan dan berdasarkan Al-Qur‟an dan Sunnah Rasul Saw. seperti undang-undang pidana, perdata, ekonomi, keuangan, hubungan internasional dan seterusnya. 4. Adanya masyarakat Muslim yang mayoritasnya mendukung, berbai‟ah dan tunduk pada Khalifah (pemimpin tertinggi) dan Khilafah (sistem pemerintahan Islam). 5. Sistem Khilafah yang dibangun bukan berdasarkan kepentingan sekeping bumi atau tanah air tertentu, sekelompok kecil umat Islam tertentu dan tidak pula berdasarkan kepentingan pribadi Khalifah atau kelompoknya, melainkan untuk kepentingan Islam dan umat Islam secara keseluruhan serta tegaknya kalimat Allah (Islam) di atas bumi. Oleh sebab itu, Imam AlMawardi menyebutkan dalam bukunya “Al-Ahkam As-Sulthaniyyah” bahwa objek Imamah (kepemimpinan umat Islam) itu ialah untuk meneruskan Khilafah Nubuwwah (kepemimpinan Nabi Saw.) dalam menjaga agama (Islam) dan mengatur semua urusan duniawi umat Islam.



5



2.2 Tugas Khilafah Sesungguhnya tugas dan kewajiban khalifah itu sangat berat. Wilayah kepemimpinannya bukan untuk sekelompok umat Islam tertentu, akan tetapi mecakup seluruh umat Islam sedunia. Cakupan kepemimpinannya bukan hanya pada urusan tertentu, seperti ibadah atau mu‟amalah saja, akan tetapi mencakup penegakan semua sistem agama atau syari‟ah dan managemen urusan duniawi umat. Tanggung jawabnya bukan hanya terhadap urusan dunia, akan tetpi mencakup urusan akhirat. Tugasnya bukan sebatas menjaga keamanan dalam negeri, akan tetapi juga mencakup hubungan luar negeri yang dapat melindungi umat Islam minoritas yang tinggal di negeri-negeri kafir. Kewajibannya bukan hanya sebatas memakmurkan dan membangun bumi negeri-negeri Islam, akan tetapi juga harus mampu meberikan rahmat bagi negeri-negeri non Muslim (rahmatan lil „alamin). Secara umum, tugas Khalifah itu ialah : 1. Tamkin Dinillah (menegakkan agama Allah) yang telah diridhai-Nya dengan menjadikannya sistem hidup dan perundangan-undangan dalam semua aspek kehidupan. 2. Menciptakan keamanan bagi umat Islam dalam menjalankan agama Islam dari ancaman orang-orang kafir, baik yang berada dalam negeri Islam maupun yang di luar negeri Islam. 3. Menegakkan sistem ibadah dan menjauhi sistem dan perbuatan syirik (QS.Annur : 55). 4. Menerapkan undang-undang yang ada dalam Al-Qur‟an, termasuk Sunnah Rasul Saw. dengan Haq dan adil, kendati terhadap diri, keluarga dan orangorang terdekat sekalipun. (QS. Annisa‟ : 135, Al-Maidah : 8 & 48, Shad : 22 & 26) 5. Berjihad di jalan Allah



6



2.3 Dasar Kewajiban Menegakan Khilafah Sebagai struktur pemerintahan yang pelaksanannya diatur berdasar syariat Islam, khilafah dibangun berdasarkan prinsip yang kokoh untuk menegakkan ajaran agama Allah. Karena itu, khilafah ditegakkan atas dasar-dasar sebagai berikut :



1. Tauhid, yaitu menegaskan ke-Maha Esa-an Allah SWT.



               



        111. dan Katakanlah: "Segala puji bagi Allah yang tidak mempunyai anak dan tidak mempunyai sekutu dalam kerajaan-Nya dan Dia bukan pula hina yang memerlukan penolong dan agungkanlah Dia dengan pengagungan yang sebesar-besarnya.



2. Persamaan derajat antara sesama manusia, karena yang membedakan satu dengan lainnya hanyalah ketaqwaannya kepada Allah :



            



          13. Hai manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.



7



3. Persatuan Islam, yaitu prinsip untuk menggalang persaudaraan dan kesatuan dalam Islam.



             



           



           103. dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuhmusuhan, Maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah, orangorang yang bersaudara; dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari padanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk.



4. Permusyawaratan atau kedaulatan rakyat. Firman Allah ;



         



  38. dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang Kami berikan kepada mereka.



5. Keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh umat. Firman Allah :



           



      



8



90. Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) Berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.



Jika diperhatikan, Dalam masa Khulafur Rasyidin sistem Khilafah (pemerintahan) berjalan berdasarkan atas: 



Kejujuran dan keikhlasan serta tanggung jawab dalam menyampaikan Amanah kepada Ahlinya (rakyat), dengan tidak membeda-bedakan bangsa Agama dan warna kulit.







Mempunyai rasa keadilan Ɣªήğ Mutlak terhadap seluruh umat manusia dalam segala sesuatunya







Tauhid(mengesakan Allah), sebagaimana diperintahkan dalam ayat AlQur‟ an agar menaati ketentuan-ketentuan Allah dan Rasul-Nya.







Kedaulatan rakyat Ɣªήğ dipahami dari perintah Allah Ɣªήğ mewajibkan taat kepada ulil amri(wakil-wakil rakyat). Seperti firman Allah :



              



                



              



             58. Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha melihat.



59. Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia



9



kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.



Menurut ahli tafsir- Imam Muhammad Fakhrudin Razi- dalam kitab tafsir Mafatihul-Gaib, beliau menafsirkan ulil amridisuatu tempat dengan ahlul halli wal „aqdi ( alim ulama, cerdik pandai, pemimpin-pemimpin yang ditaati oleh rakyat), sedangkan dilain tempat beliau tafsirkan dengan ahli ijma‟( ahliahli yang berhak memberi keputusan ). Kedua tafsiran tersebut maksudnya adalah:” wakil-wakil rakyat berhak memutuskan sesuatu, dan mereka itu wajib di taati sesudah hukum Allah dan Rasul-Nya” Dari ayat-ayat ini jelaslah kiranya empat dasar pokok tersebut. Atas dasardasar itulah pemerintah islam disusun dan dibangun di tempat manapun dan dizaman bagaimana pun umat Islam berada. Dan dasar-dasar ini wajib menjadi pokok pendirian Negara.



2.4 Kriteria Memilih Khilafah Islam telah menetapkan syarat-syarat tertentu untuk jabatan Khalifah, disamping sifat-sifat yang harus dimili oleh seorang pemimpin. Ini bisa dimengerti karena kepemimpinan merupakan amanah yang sangat berat dan tidak semua orang bisa memikulnya. Untuk itu, orang-orang yang hendak menduduki jabatan pemerintahan harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh syariat Islam. Menurut Syekh Muhammad Al-Hasan Addud Asy-Syangqiti, paling tidak ada sepuluh syarat atau kriteria yang harus terpenuhi oleh seorang Khalifah : 1. Muslim. Tidak sah jika ia kafir, munafik atau diragukan kebersihan akidahnya. 2. Laki-Laki. Tidak sah jika ia perempuan karena Rasul Saw bersabda : Tidak akan sukses suatu kaum jika mereka menjadikan wanita sebagai pemimpin. 3. Merdeka. Tidak sah jika ia budak, karena ia harus memimpin dirinya dan orang lain. Sedangkan budak tidak bebas memimpin dirinya, apalagi memimpin orang lain.



10



4. Dewasa. Tidak sah jika anak-anak, kerena anak-anak itu belum mampu memahami dan memenej permasalahan. 5. Sampai ke derajat Mujtahid. Kerena orang yang bodoh atau berilmu karena ikut-ikutan (taklid), tidak sah kepemimpinannya seperti yang dijelaskan Ibnu Hazm, Ibnu Taimiyah dan Ibnu Abdul Bar bahwa telah ada ijmak (konsensus) ulama bahwa tidak sah kepemimpinan tertinggi umat Islam jika tidak sampai ke derajat Mujtahid tentang Islam. 6. Adil. Tidak sah jika ia zalim dan fasik, karena Allah menjelaskan kepada Nabi Ibrahim bahwa janji kepemimpinan umat itu tidak (sah) bagi orangorang yang zalim. 7. Profesional (amanah dan kuat). Khilafah itu bukan tujuan, akan tetapi sarana untuk mencapai tujuan-tujuan yang disyari‟atkan seperti menegakkan agama Allah di atas muka bumi, menegakkan keadilan, menolong orang-orang yang yang dizalimi, memakmurkan bumi, memerangi kaum kafir, khususnya yang memerangi umat Islam dan berbagai tugas besar lainnya. Orang yang tidak mampu dan tidak kuat mengemban amanah tersebut tidak boleh diangkat menjadi Khalifah. Sebab itu, Imam Ibnu Badran, rahimahullah, menjelaskan bahwa pemimpin-pemimpin Muslim di negerinegeri Islam yang menerapkan sistem kafir atau musyrik, tidaklah dianggap sebagai pemimpin umat Islam karena mereka tidak mampu memerangi musuh dan tidak pula mampu menegakkan syar‟ait Islam dan bahkan tidak mampu melindungi orang-orang yang dizalimi dan seterusnya, kendatipun mereka secara formal memegang kendali kekuasaan seperti raja tau presiden. Lalu Ibnu Badran menjelaskan : Mana mungkin orang-orang seperti itu menjadi Khalifah, sedangkan mereka dalam tekanan Taghut (Sistem Jahiliyah) dalam semua aspek kehidupan? Sedangkan para pemimpin gerakan dakwah yang ada sekarang hanya sebatas pemimpin kelompok-kelompok atau jamaah-jamaah umat Islam, tidak sebagai pemimpin tertinggi umat Islam yang mengharuskan taat fil mansyat wal makrah ( dalam situasi mudah dan situasi sulit), kendati digelari dengan Khalifah.



11



8. Sehat penglihatan, pendengaran dan lidahnya dan tidak lemah fisiknya. Orang yang cacat fisik atau lemah fisik tidak sah kepemimpinannya, karena bagaimana mungkin orang seperti itu mampu menjalankan tugas besar untu kemaslahatan agama dan umatnya? Untuk dirinya saja memerlukan bantuan orang lain. 9. Pemberani. Orang-orang pengecut tidak sah jadi Khalifah. Bagaimana mungkin orang pengecut itu memiliki rasa tanggung jawab terhadap agama Allah dan urusan Islam dan umat Islam? Ini yang dijelaskan Umar Ibnul Khattab saat beliau berhaji : Dulu aku adalah pengembala onta bagi Khattab (ayahnya) di Dhajnan. Jika aku lambat, aku dipukuli, ia berkata : Anda telah menelantarkan (onta-onta) itu. Jika aku tergesa-gesa, ia pukul aku dan berkata : Anda tidak menjaganya dengan baik. Sekarang aku telah bebas merdeka di pagi dan di sore hari. Tidak ada lagi seorangpun yang aku takuti selain Allah. 10. Dari suku Quraisy, yakni dari puak Fihir Bin Malik, Bin Nadhir, Bin Kinanah, Bin Khuzai‟ah. Para ulama sepakat, syarat ini hanya berlaku jika memenuhi syarat-sayarat sebelumhya. Jika tidak terpenuhi, maka siapapun di antara umat ini yang memenuhi persayaratan, maka ia adalah yang paling berhak menjadi Khalifah.



Syarat-syarat Khalifah dibagi menjadi dua: a. Syarat in„iqâd (legalitas); b. Syarat afdhaliyah (prioritas). 2.4.1 Syarat in’iqad Syarat in„iqâd adalah syarat legalitas bagi seseorang untuk menjadi khalifah. Syarat ini wajib dipenuhi oleh siapa saja yang hendak diangkat menjadi seorang khalifah. Syarat legalitas ini ada 7: 1.



Muslim;



2.



Laki-laki;



3.



Balig;



12



4.



Berakal;



5.



Merdeka;



6.



Adil;



7.



Qudrah (mampu melaksanakan tugas-tugas Kekhalifahan). Jika salah satu atau semua syarat di atas tidak dipenuhi maka seseorang



tidak absah (legal) untuk diangkat menjadi seorang khalifah.



2.4.2 Syarat afdhaliyah Sedangkan syarat afdhaliyah (prioritas) adalah syarat-syarat utama yang tidak wajib ada pada diri seorang khalifah. Jika syarat-syarat prioritas ini tidak terpenuhi, namun syarat legalitasnya terpenuhi, maka orang tersebut tetap sah diangkat menjadi seorang khalifah. Di antara syarat-syarat prioritas adalah sebagai berikut: 1. mujtahid 2. politikus ulung dan pemberani 3. keturunan Quraisy 4. keturunan Ali r.a. Syarat-syarat semacam ini tidak bersifat mengikat, hanya syarat keutamaan belaka. Seandainya syarat ini tidak dipenuhi, ia tidak menggugurkan seseorang untuk menduduki tampuk Kekhilafahan.



13



BAB III PENUTUP 3.1 Kesimpulan Khilafah dalam terminologi politik Islam ialah sistem pemerintahan Islam yang meneruskan sistem pemerintahan Rasul Saw. Dengan segala aspeknya yang berdasarkan Al-Qur‟an dan Sunnah Rasul Saw. Sedangkan Khalifah ialah Pemimpin tertinggi umat Islam sedunia, atau disebut juga dengan Imam A‟zhom yang sekaligus menjadi pemimpin Negara Islam sedunia atau lazim juga disebut dengan Khalifatul Muslimin. Menurut Syekh Muhammad Al-Hasan Addud Asy-Syangqiti, paling tidak ada sepuluh syarat atau kriteria yang harus terpenuhi oleh seorang Khalifah : 1. Muslim. 2. Laki-Laki. 3. Merdeka. 4. Dewasa. 5. Sampai ke derajat Mujtahid. 6. Adil. 7. Profesional (amanah dan kuat). 8. Sehat penglihatan, pendengaran dan lidahnya dan tidak lemah fisiknya. 9. Pemberani. 10. Dari suku Quraisy Secara umum, tugas Khalifah itu ialah : 1. Tamkin Dinillah (menegakkan agama Allah) yang telah diridhai-Nya



dengan menjadikannya sistem hidup dan perundangan-undangan dalam semua aspek kehidupan. 2. Menciptakan keamanan bagi umat Islam dalam menjalankan agama Islam



dari ancaman orang-orang kafir, baik yang berada dalam negeri Islam maupun yang di luar negeri Islam.



14



3. Menegakkan sistem ibadah dan menjauhi sistem dan perbuatan syirik



(QS.Annur : 55). 4. Menerapkan undang-undang yang ada dalam Al-Qur‟an, termasuk Sunnah



Rasul Saw. dengan Haq dan adil, kendati terhadap diri, keluarga dan orangorang terdekat sekalipun. (QS. Annisa‟ : 135, Al-Maidah : 8 & 48, Shad : 22 & 26) 5. Berjihad di jalan Allah.



15



DAFTAR PUSTAKA Al-Khalidi, Mahmud Abdul Majid. 1980. Qawaid Nizham Al-Hukm fi Al-Islam. Kuwait : Darul Buhuts Al-Ilmiyah. Munawwir, Ahmad Warson. 1984. Kamus Al-Munawwir. Cet. Ke-1. Yogyakarta : PP. Al-Munawwir Krapyak. http://watirachma.blogspot.com/2012/03/pengertian-khilafah-dan-khalifah.html http://nurkholisalbantani.blogspot.com/2012/09/khilafiah.html http://makalahs1.blogspot.com/2013/05/makalah-fiqih-khilafah.html



16