Dasar Khilafah Tentang Musyawarah Mufaka1 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DASAR KHILAFAH TENTANG MUSYAWARAH MUFAKAT DAN KEADILAN SOSIAL



Khilafah berasal dari bahasa arab yaitu( ‫ )خالفة‬yang artinya pemimpin atau datang kemudian. Khilafah menurut bahasa artinya adalah pengganti, Duta, kepemimpinan atau wakil. Dan kata Khilafah ini bersinonim dengan kata Imamah atau Imarah yang artinya pemerintahan atau kepemimpinan. Khilafah menurut istilah yaitu struktur pemerintahan yang pelaksanaannya diatur berdasarkan syariat islam. Secara ringkas, Imam Taqiyyuddin An Nabhani mendefinisikan Khilafah sebagai kepemimpinan umum bagi seluruh kaum muslimin di dunia untuk menegakkan hukum-hukum Syariah Islam dan mengemban risalah Islam ke seluruh penjuru dunia (Taqiyyuddin An Nabhani, Nizhamul Hukmi fil Islam). Dalam pengertian syariah, Khilafah digunakan untuk menyebut orang yang menggantikan Nabi SAW dalam kepemimpinan Negara Islam (ad-dawlah al-islamiyah) (Al-Baghdadi, 1995:20). Inilah pengertiannya pada masa awal Islam. Kemudian, dalam perkembangan selanjutnya, istilah Khilafah digunakan untuk menyebut Negara Islam itu sendiri (Al-Khalidi, 1980:226). Para ulama mempunyai sudut pandang yang berbeda-beda ketika memandang kedudukan Khilafah (manshib Al-Khilafah). Sebagian ulama memandang Khilafah sebagai penampakan politik (al-mazh-har as-siyasi), yakni sebagai institusi yang menjalankan urusan politik atau yang berkaitan dengan kekuasaan (as-sulthan) dan sistem pemerintahan (nizham al-hukm). Sementara sebagian lainnya memandang Khilafah sebagai penampakan agama (almazh-har ad-dini), yakni institusi yang menjalankan urusan agama. Maksudnya, menjalankan urusan di luar bidang kekuasaan atau sistem pemerintahan, misalnya pelaksanaan amalah (seperti perdagangan), al-ahwal asysyakhshiyyah (hukum keluarga, seperti nikah), dan ibadah-ibadah mahdhah. Ada pula yang berusaha menghimpun dua penampakan ini. Adanya perbedaan sudut pandang inilah yang menyebabkan mengapa para ulama tidak menyepakati satu definisi untuk Khilafah (Al-Khalidi, 1980:227). Khilafah dalam terminologi politik Islam ialah sistem pemerintahan Islam yang meneruskan sistem pemerintahan Rasul Saw. Dengan segala aspeknya yang berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah Rasul Saw. Sedangkan Khalifah ialah Pemimpin tertinggi umat Islam sedunia, atau disebut juga dengan Imam A’zhom yang sekaligus menjadi pemimpin Negara Islam sedunia atau lazim juga disebut dengan Khalifatul Muslimin.



B. Dasar-Dasar Khilafah 1) Dasar menegakkannya adalah kalimat Tauhid Khilafah yang dibentuk Rasulullah SAW memiliki prinsip untuk menegakkan kalimat Allah SWT, dan memudahkan penyebaran Islam kepada seluruh umat manusia yang ada di muka bumi ini. Dalam dasar negara kita terdapat sila pertama yang berbunyi, Ketuhanan Yang Maha Esa. Sila tersebut sejalan dengan firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 163 yang berbunyi: ‫الر ِحيْم و‬ ِ ‫إِلهك ْم إِله و‬ َّ ‫الرحْ من‬ َّ ‫احد لَّ إِله إِلَّ هو‬ Artinya: "Dan Tuhanmu adalah Tuhan yang Maha Esa, tidak ada Tuhan melainkan Dia yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang." Dasar-Dasar Khilafah a. Dasar Tauhid Pada masa rasulullah dan para sahabat, pemeintahan didirikan untuk menegakkan dakwah Islam. Dasar yang ditegakkan pertama adalah akidah (Tauhid), Yaitu mengesakan Allah SWT. Firman Allah yang mendasarkan tauhid sebagai dasar pertama dalam khilafah islam adalah sebagai berikut. Artinya : (1) Katakanlah: "Dia-lah Allah, Yang Maha Esa. (2) Allah adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu. (3) Dia tiada beranak dan tidak pula diperanakkan. (4) dan tidak ada seorangpun yang setara dengan Dia."(QS. Al-Ikhlas/112:1-4) Di Indonesia ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa ditetapkan sebagai sila pertama pancasila. b. Dasar Persamaan derajat Sesama hamba Allah yang dititahkan menjadi khilafah di muka bumi ini memiliki persamaan derajat. Segala bentuk fisik, jenis kelamin, status, dan kedudukan tidak boleh dijadikan pembeda antarsesama umat manusia. Pada dasarnya, manusia itu derajatnya adalah sama, yang membedakan hanyalah ketaqwaannya. Hal tersebut sesuai dengan firman Allah berikut ini.



Artinya : Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.(QS. Al-Hujurat/49:13) Di Indonesia, persamaan derajat tersebut tertuang dalam sila kedua pancasila. c.



Dasar Persatuan Islamiyah Persatuan dan kesatuan merupakan kunci pokok dalam memperjuangkan terwujudnya kesejahteraan umat islam. Khilafah menjadi kokoh, tangguh, dan tidak mudah digoyahkan oleh berbagai ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan apabila pesatuan dan persaudaraan umat islam dapat dibina dengan baik. hal tersebut dapat terwujud apabila umat islam senantiasa berpegang teguh terhadap ajaran Islam sebagaiman dinyatakan dalam firman Allah sebagai berikut.



Artinya : Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara; dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari padanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk.(QS. Ali-Imran/3:103) Di Indonesia konteks Ukhuwah islamiyah diartikan sebagai persatuan indonesia yang tertuang dalam sila ketiga pancasila. d. Musyawarah atau Kedaulatan Rakyat Yaitu memutuskan sesuatu dengan cara musyawarah untuk mufakat. Sesuai dengan firman Allah sebagai berikut. Artinya : Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang Kami berikan kepada mereka.(QS.AsySyura/42:38) Di Indonesia, prinsip permusyawaratan tertuang dalam sila keempat pancasila e. Keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh umat



Keadilan dan kesejahteraan masyarakat merupakan tujuan didirikannya suatu khilafah. Pinsip tersebut sangat penting kaena mencerminkan sikap kekeluargaan, dan gotong royong yang merupakan budaya leluhur, yakni saling menolong dalam segala kepentingan yang bersifat kebaikan. Hal tersebut sesuai firman Allah swt sebagai berikut.



Artinya : Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.(QS.An-Nahl/16:90) Di Indonesia, prinsip keadilan dan kesejahteraan masyarakat tertuang dalam sila kelima pancasila. Bila suatu khilafah (pemerintahan) dapat melakukan kelima dasar tersebut dengan penuh tanggung jawab, maka akan terwujud baldatun tayyibatunwarabbun gafur. Secara luas, khilafah itu berarti mampu mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, baik material maupun spiritual. 2) Dasar ukhwah Islamiyah atau prinsip persaudaraan dan persatuan



Khilafah dimaksudkan untuk menggalang persatuan dan persaudaraan dalam Islam. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surah Al-Imran ayat 103 yang berbunyi: ‫ْتصمواْ بِح ْب ِل هللا ج ِم ْيعًا‬ َّ ‫ول تف‬ ِ ‫ـرقوا واذْ كـرو نِ ْعمت هللا عليْك ْم ٍإذْك ْنت ْم أعْـدا ًء فألَّف بيْن قلـوبِك ْم واع‬ ً ‫صبحْ ت ْم ِبنِ ْعمتِ ِه ِإ ْخوانا‬ ْ ‫فأ‬ Artinya: "Dan berpeganglah kamu sekalian kepada tali (agama) Allah, dan jagalah kamu bercerai-berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa jahiliyah) bermusuh-musuhan, Maka Allah persatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara..."



3) Dasar adanya persamaan derajat sesama umat Islam



Prinsip ini sesuai dengan ajaran Islam yang menegaskan bahwa setiap umat manusia derajatnya sama, dan yang membedakan dari semua itu hanyalah ketaqwaan semata. Demikian juga telah tercantum dalam surah Al-Hujurat ayat 13:



َّ ‫َللاِ أتْقاك ْم ِإ َّن‬ َّ ‫يا أيُّها النَّاس ِإنَّا خل ْقناك ْم ِم ْن ذك ٍر وأ ْنثى وجع ْلناك ْم شعوبًا وقبا ِئل ِلتعارفوا ِإ َّن أ ْكرمك ْم ِع ْند‬ ‫َللا‬ ‫ع ِليم خبِير‬ Artinya: "Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling taqwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal."



4) Dasar musyawarah untuk mufakat atau kedaulatan rakyat



Berkaitan dengan penentuan kebijakan yang berhubungan dengan masalah kebijakan publik, harus dilaksanakan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat, dan harus dipatuhi oleh seluruh masyarakat. Demikian itu sejalan dengan petunjuk Al-Quran dalam surah Asy-Syura ayat 38 dibawah ini: ‫صالة وأ ْمره ْم شورى بيْنه ْم‬ َّ ‫والَّذِين اسْتجابوا ِلر ِِّب ِه ْم وأقاموا ال‬ Artinya: "Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka..."



5) Dasar keadilan sosial dan kesejahteraan bagi seluruh umat



Atas dasar adanya prinsip ini, khilafah wajib menegakkan persamaan hak bagi segenap masyarakatnya. Hal ini juga sudah tercantum dalam Al-Quran surah An-Nahl ayat 90: َّ ‫ِإ َّن‬ ‫اء و ْالم ْنك ِر و ْالب ْغي ِ ي ِعظك ْم لعلَّك ْم‬ ِ ‫اء ذِي ْالق ْربى وي ْنهى ع ِن ْالفحْ ش‬ ِ ‫ان و ِإيت‬ ِ ‫اْلحْ س‬ ِ ْ ‫َللا يأْمر ِب ْالعدْ ِل و‬ ‫تذ َّكرون‬



Artinya: "Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran."