Makalah Limbah B3 Studi Kasus Industri Pupuk (Kelompok 4) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENGGUNAAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) DAN PENANGANAN LIMBAH B3 YANG DITIMBULKAN (Studi Kasus : Industri Pupuk) Mata Kuliah



: Wawasan Teknologi dan Lingkungan



Dosen Pengampu



: Muhammad Ma’arij Harfadli, S.T., M.T.



Disusun Oleh: Farraz Zakyardana P



04151016



Muhammad Alfian



04151033



Fadhillah Raeng Nugraha



09151015



Miftahurrahmah



02161019



Vitanola Delisia Rizkitiarsie



08161087



Adha Setiawan Wiyana



10161008



Ema Larisa



05171029



Muhammad Hafiz Paresi



06171041



Saridah



07171077



INSTITUT TEKNOLOGI KALIMANTAN BALIKPAPAN 2019



BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Limbah adalah buangan yang kehadirannya pada suatu saat dan tempat tertentu tidak dikehendaki lingkungannya karena tidak mempunyai nilai ekonomi. Limbah tersebut dapat berupa limbah padat, limbah cair, maupun limbah gas. Jenis limbah ini bisa dikeluarkan oleh satu industri dalam kehidupan sehari-hari. Berdasarkan nilai ekonomisnya, limbah dibedakan menjadi limbah yang mempunyai nilai ekonomis dan limbah yang tidak memiliki nilai ekonomis. Limbah yang memiliki nilai ekonomis yaitu limbah dengan cara melalui unit suatu proses lanjut akan memberikan suatu nilai tambah, sedangkan limbah non-ekonomis yaitu suatu limbah walaupun telah dilakukan proses lanjut dengan cara apapun tidak akan memberi nilai tambah kecuali sekedar mempermudah sistem pembuangan. Pesatnya perkembangan industri di Indonesia tentunya tidak dapat dilepaskan dari semakin banyaknya limbah yang dihasilkan dari kegiatan para pelaku industri tersebut, khususnya limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Pencemaran limbah B3 dapat melalui tanah, air, maupun udara. Pencemaran tersebut menyebabkan penurunan kualitas lingkungan. Salah satu limbah B3 yang harus menjadi perhatian adalah limbah-limbah yang mengandung logam berat yaitu Timbal (Pb), Merkuri (Hg), dan Arsen (As). Limbah logam berat ini bersifat racun dan persisten, sehingga dapat membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan hidup. Salah satu dampak yang signifikan bagi kesehatan manusia adalah penurunan IQ terutama bagi anak-anak dan balita, merusak produksi hemoglobin darah dan penyakit lainnya. Limbah B3 harus ditangani secara tepat, karena jika melakukan penanganan yang salah pada limbah bahan berbahaya dan beracun dampaknya akan meluas. Oleh karena itu limbah B3 pada industri harus diolah dengan baik untuk meminimalisir dampak yang terjadi pada lingkungan. Makalah ini membahas tentang Limbah B3 dan bagaimana sistem pembuangan yang baik untuk limbah B3.



1.2 Rumusan Masalah Adapun rumusan masalah yang akan dibahas dalam permasalahan pada limbah B3 ini adalah sebagai berikut: 1) Apa Definisi dari Limbah B3 ? 2) Apa akibat Limbah B3 terhadap manusia ? 3) Bagaimana teknologi pengolahan Limbah B3 ?



1.3 Tujuan Adapun tujuan dalam permasalahan pada limbah B3 ini adalah sebagai berikut: 1) Untuk mengetahui Definisi dari Limbah B3 2) Mengetahui dan memahami akibat Limbah B3 terhadap manusia. 3) Dapat menjelaskan teknologi dalam pengolahan Limbah B3 4) Mencegah dan menanggulangi pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh limbah B3 serta melakukan pemulihan kualitas lingkungan yang sudah tercemar sehingga sesuai dengan fungsinya kembali.



BAB II ISI 2.1 Gambaran umum studi kasus Industri pangan adalah salah satu industri yang memiliki peran besar didunia karena industri ini memiliki pengaruh yang besar terhadap industri lain, salah satunya adalah industri pupuk. di indonesia sendiri industri pupuk sudah menjadi hal yang sangat umum dan menjadi industri yang cukup menjanjikan di karenakan indonesia dulunya indonesia adalah negara agraria dengan hasil pangan yang melimpah. meskipun sekarang indonesia sudah memiliki sektor industri cukup luas industri pupuk tetap menjadi industri yang cukup menjajikan. bukti dari statement ini dapat dilihat dari salah satu artikel yaitu industri.co.id. artikel ini menyatakan bahwa industri pupuk sudah menjadi salah satu dari pilar penyangga ekonomi karena dapat membantu untuk memperkuat ketahanan pangan nasional



2.2 Pengertian B3 dan Limbah B3 Secara Umum 2.2.1 Pengertian Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Bahan Berbahaya dan Beracun atau yang sering disebut dengan B3 adalah zat atau bahan-bahan lain yang dapat membahayakan kesehatan atau kelangsungan hidup manusia, makhluk hidup lain, dan atau lingkungan hidup pada umumnya. Sifat-sifat dari B3 serta limbahnya memerlukan penanganan khusus. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014, Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun mendefinisikan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sebagai zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. Bahanbahan tersebut selanjutnya dapat diklasifikasikan dalam kelompok-kelompok bahan yang bersifat: 1.



mudah meledak (explosive);



2.



pengoksidasi (oxidizing);



3.



sangat mudah sekali menyala (extremely flammable);



4.



sangat mudah menyala (highly flammable);



5.



mudah menyala (flammable);



6.



amat sangat beracun (extremely toxic);



7.



sangat beracun (highly toxic);



8.



beracun (moderately toxic);



9.



berbahaya (harmful);



10.



korosif (corrosive);



11.



bersifat iritasi (irritant);



12.



berbahaya bagi lingkungan (dangerous to the environment);



13.



karsinogenik (carcinogenic);



14.



teratogenik (teratogenic);



15.



mutagenik (mutagenic).



2.3 Jenis dan Penggunaan B3 di Lokasi Studi Kasus Kelompok industri termasuk dalam kategori penghasil B3, yang di antara lainnya yaitu industri pupuk. Limbah cair pabrik menghasilkan racun sebesar 3-5 persen dari volume limbah cair yang diolah. Industri pupuk menggunakan B3 yang umumnya mengandung berbagai macam unsur logam yang mempunyai sifat akumulatif dan beracun (tonix). Yang termasuk limbah B3 industri pupuk antara lain adalah bahan baku berbahaya dan beracun yang tidak digunakan lagi karena rusak, sisa kemasan, tumpahan, sisa proses, dan oli bekas yang memerlukan penanganan pengolahan khusus. Bahan-bahan ini termasuk limbah B3 bila memiliki salah satu atau lebih karakteristik berikut: mudah meledak, mudah terbajar, bersifat reaktif, beracun, menyebabkan infeksi, bersifat korosif, dan lain-lain, yang bila di uji dengan toksikologi dapat diketahui termasuk limbah B3. Limbah cair berdampak pada ekosistem sungai apabila penggunaan limbah cair tidak ditangani dahulu sebelum dikembalikan ke sungai. Limbah udara yang dihasilkan adalah gas amoniak dan gas CO2 yang dapat merusak ozon dan menyebabkan hujan asam.



2.4 Program Pengolahan B3 dan Limbah B3 yang dihasilkan 2.4.1 Program Pengolahan limbah industri pupuk urea menggunakan Chlorella sp pada berbagai konsentrasi fosfat PT. Pupuk Kalimantan Timur (PKT) memiliki sistem pengolahan limbah cair pada pabrik pupuk. Pengolahan limbah cair dapat dilakukan dengan pengolahan fisik, kimia, dan biologis. Pengolahan fisik dilakukan dengan mengendapkan limbah cair untuk menurunkan kekeruhan dan memisahkan lemak serta busa. Pengolahan secara kimia dilakukan dengan menambahkan zat kimia dengan tujuan menurunkan kadar detergen dan minyak. Proses biologis dilakukan dengan aerasi atau dengan menambahkan mikroorganisme. Sistem pengolahan limbah cair pabrik pupuk terdri dari :



1.



Hydrolizer-stripper sistem memiliki proses yang dimana merupakan sistem pengolahan limbah yang mengandung urea dan amonium dengan perubahan fase cair ke fase gas melalui proses strippin limbah.



2.



Oil separator adalah suatu proses pemisahan minyak yang tercampur pada limbah cair.



3.



Unit pengolahan biologis, proses ini berfungsi menurunkan kandungan BOD, COD, padatan tersuspensi dan amonium. Proses ini merupakan modifikasi kolam limbah aerasi, sistem ini digunakan untuk mengolah limbah yang tidak terolah dari hydrolizer-stripper sistem.



4.



Unit pengolahan lumpur, proses pemisahan lumpur dari kolam pengolahan biologis dengan hasil akhir berupa lumpur kering dan siap digunakan sebagai land fill. Limbah yang mengandung konsentrasai amonium tinggi biasanya diolah mealalui



sistem ammonia removal. Sistem ammonia removal secara keseluruhan mencakup 2 bagian, pertama yaitu pendampungan dan pemompaan limbah cair yang mengandung amonium dari pabrik amonium dan urea ke dalam kolam penampungan. Kedua, yaitu unit amonium stripper terdiri dari stripper satu dan stripper dua. Pada unit ini terjadi proses amonium striping keudara untuk menurunkan kandungan amonium dalam limbah yang kemudian dialirkan melalui saluran terbuka. Alat-alat yang digunakan pada sistem ammonia removal terdiri dari bak penampungan, pompa heat exchanger, stripper, sistem perpipaan, listrik (panel kontrol, motor). Mekanisme kerja ammonia removal yaitu limbah cair yang mengandung amonium ditampung dalam kolam penampungan kemudian di pompa dan dialirkan menuju heat exchanger 1 dan heat exchanger 2, dimana suhu limbah dinaikan dari 30° C menjadi 93° C sehingga memudahkan proses dalam stripper. Limbah dialirkan kembali menuju stripper agar terjadi kontak dengan uap. Amonium dalam limbah diuapkan dengan uap pada suhu tertentu agar terjdi pelepasan senyawa amonium dimana akan terjadi perubahan fase cair menjadi fase gas. Setelah melalui proses tersebut kadar amonium dalam limbah menurun dan senyawa amonium yang sudah berubah menjadi uap keluar malalui vent stripper menuju atmosfer.



2.4.2



Program pengelolaan limbah cair, minyak dan gas PT. Pupuk Sriwijaya Palembang Unit pengolah limbah cair terdiri dari alat yang disebut Biological Pond (kolam



biologi). Ini merupakan unit pengolah limbah cair yang menggunakan bakteri untuk menurunkan kadar BOD, COD, TSS, dan Amoniak,? kata Ir H Edi Wibawa, MM, asisten manager teknik lingkungan PT Pusri. Kolam biologi ini terdiri dari 6 buah kolam yang dengan ukuran total 25 x 100 meter. Empat buah kolam merupakan kolam biologi, sedangkan dua kolam lainnya merupakan kolam emergency. Dari 4 kolam 3 kolam, di antaranya masing-masing dilengkapi dengan 2 buah aerator yang berfungsi sebagai penyuplai oksigen. Dari 3 kolam aerasi tersebut, 1 kolam difungsikan secara full aerasi sedangkan 2 kolam aerasi lagi difungsikan secara bergantian, dan dioperasikan secara terus menerus selama 24 jam. ?Limbah yang diolah di unit ini, berasal dari ceceran lantai, bekas cucian dan lain sebagainya yang konsentrasi limbahnya rendah. Kapasitas olah 700 - 800 m3/jam yang berasal dari Pusri IB, Pusri-II, Pusri-III, Pusri-IV dan PPU. Hasil olahan langsung dialirkan ke Sungai Musi,? kata Edi lagi. Di pengolahan limbah cair juga ada peralatan yang disebut Hydrolizer - Stripper. Menurutnya, itu merupakan unit peralatan untuk daur ulang limbah cair yang mengandung Amoniak dan Urea dengan konsentrasi tinggi. Limbah tersebut berasal dari pabrik Urea Pusri II, III dan IV, yang mengandung Urea 10.000 ppm dan Amoniak 3.500 mg/l yang dikumpulkan melalui sistem tertutup ke collecting pit pada masing-masing pabrik. Selanjutnya, limbah tersebut melalui sistem perpipaan dipompakan untuk ditampung dalam Buffer Tank. Dari Buffer Tank dipompakan kedalam Hydrolizer Stripper. Dalam unit Hydrolizer akan terjadi proses hidrolisa larutan urea menjadi amoniak dan CO2. Hasil hidrolisa urea dipisahkan dalam Stripper dengan sistem Steam Sripping. Menurut Sigemas, staf Departemen Lingkungan PT Pusri, keluaran dari Stripper berupa off gas dan treated water dengan konsentrasi Urea = nil dan Amoniak , 5 ppm. ?Angka itu jauh di bawah baku mutu yang ditentukan yakni 50 ppm, demikian kata Sigemas.



Sementara itu sebagai pemisah dan pengolah lumpur yang berasal dari unit kolam biologi digunakan alat yang disebut Sludge Removal Facilities. Lumpur yang berasal dari kolam biologi dipompakan ke Thickener untuk diendapkan secara gravitasi. Air yang berasal dari thickener dikeluarkan secara overflow; endapan lumpur dari bagian bawah thickener dikeluarkan dan dikumpulkan dalam reservoir tank dan dipompakan ke filter press untuk dipisahkan airnya dan dipadatkan dengan tekanan 8 Bar, sehingga menghasilkan padatan lumpur yang mengandung 40 % dray solid. Unit pengolah limbah minyak menggunakan alat yang disebut Oil Separator. Pada tiap-tiap collecting pit dilengkapi dengan unit pemisah minyak yang bekerja secara kontinue dengan kapasitas olahan 20 m3/jam. Pemisahan minyak ini dilakukan untuk menjaga agar konsentrasi minyak yang akan diolah di Hydrolizer Stripper terjaga pada kisaran < 10 ppm. Pada saluran-saluran kecil di dalam pabrik juga dipasang Oil Skimmer yang berfungsi untuk menangkap minyak, sehingga konsentrasi minyak yang akan diolah di unit biologi sudah rendah. limbah gas ada unit yang disebut Purge Gas Recovery Unit (PGRU). Ini adalah unit yang paling mahal dari keseluruhan unit pengolah limbah di PT Pusri. ?Dibangun pada pada tahun 1991 dan menghabiskan dana 13, 7 juta US dollar, kata Edi.PGRU adalah unit pengolah purge gas yang terbuang dari pabrik Amoniak Pusri-II, Pusri-III dan Pusri -IV. Hasil olahan berupa Tail gas digunakan sebagai bahan bakar sedangkan gas H2 dan NH3 dikembalikan ke proses untuk dipakai kembali. Untuk antisipasi gangguan operasional siaga alat scrubber unit. Ini merupakan peralatan yang dipasang khusus untuk menanggulangi venting gas yang mengandung Amoniak dari FIC-403 di pabrik Urea bila ada gangguan operasional. Hasil olahan dikumpulkan dalam collecting pit dan kemudian dikirim ke Unit Hydrolizer Stripper untuk diolah kembali. Terakhir untuk antisipasi polusi suara, pada sumber-sumber bunyi di peralatan pabrik amoniak seperti cerobong venting-venting gas, dipasang alat peredam bunyi (silencer) (mg12/adv/sumeks).



BAB III PENUTUP 3.1



Kesimpulan Dari pendahuluan dan pembahasan yang sudah dipaparkan pada bab sebelumnya di



dalam laporan yang berjudul “Penggunaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Penanganan Limbah B3 yang Ditimbulkan (Studi Kasus : Industri Pupuk)”, didapatkan kesimpulan antara lain: 1.



Limbah bahan berbahaya dan beracun, disingkat limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain.



2.



Limbah B3 industri pupuk antara lain adalah bahan baku berbahaya dan beracun yang tidak digunakan lagi karena rusak, sisa kemasan, tumpahan, sisa proses, dan oli bekas yang memerlukan penanganan pengolahan khusus. Bahan-bahan ini termasuk limbah B3 bila memiliki salah satu atau lebih karakteristik berikut: mudah meledak, mudah terbakar, bersifat reaktif, beracun, menyebabkan infeksi, bersifat korosif, dan lain-lain, yang bila diuji dengan toksikologi dapat diketahui termasuk limbah B3. Limbah cair berdampak pada ekosistem sungai apabila penggunaan limbah cair tidak ditangani dahulu sebelum dikembalikan ke sungai. Limbah udara yang dihasilkan adalah gas amoniak dan gas CO2 yang dapat merusak ozon dan menyebabkan hujan asam.



3.



Teknologi dalam pengolahan limbah B3 antara lain yaitu terdapat program pengolahan limbah industri pupuk urea menggunakan Chlorella sp pada berbagai konsentrasi fosfat dan program pengelolaan limbah cair, minyak dan gas PT. Pupuk Sriwijaya Palembang.



3.2 Saran Dari pendahuluan dan pembahasan yang sudah dipaparkan pada bab sebelumnya di dalam laporan yang berjudul “Penggunaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Penanganan Limbah B3 yang ditimbulkan (Studi Kasus : Industri Pupuk)”, didapatkan saran antara lain :



1. Limbah cair industri pupuk agar dapat di olah terlebih dahulu dengan menggunakan program pengelolaan limbah cair sebelum dilepas ke sungai agar tidak berbahaya dan berdampak buruk pada ekosistem sungai. 2. Limbah B3 agar dapat diolah dengan program pengolahan limbah industry pupuk urea dengan menggunakan Chlorella Sp. 3. Kedepannya agar segala bentuk limbah yang dihasilkan oleh kegiatan industry pupuk dapat berkurang dengan cara mengolah terlebih dahulu.



DAFTAR PUSTAKA https://blog.ub.ac.id/yusriadiblog/2012/10/11/limbah-b3-bahan-berbahaya-beracun-makalah/ https://pknjuntak.wordpress.com/2008/01/18/pengelolaan-limbah-bahan-beracun-danberbahaya-b3/ http://www.pusri.co.id/ina/berita-amp-kegiatan-media-massa/unit-pengelolaan-limbahsangat-canggih/ Restu Arrasyidin, Limbah Industri Pupuk, https://id.scribd.com/ 2013/06/28/limbah-industripupuk/, diunduh pada tanggal 15 April, 2019 Saifuddin. 2006. Pengolahan limbah cair industri pupuk urea menggunakan Chlorella sp pada berbagai konsentrasi fosfat. Bogor. Institut Pertanian Bogor Sulaiman, Jenis-jenis Limbah, https://sulaimantap.wordpress.com/ 2011/03/04/jenis-jenislimbah/, diunduh pada tanggal. 15 April, 2019. Prasetiawan, Agung.(2014).Makalah Pengelolaan Limbah B3.