Makalah Mankop Peran Pemerintah Dalam Pembinaan Koperasi [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Anggi
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERAN PEMERINTAH DALAM PEMBINAAN KOPERASI



This paper is proposed to fulfill the task of Enterpreneurship subject which is guided by Ms Ema Desia



Nur Aningsih



150810201151



Anggi Anggraini



150810201189



Anggun Nurcahyani



150810201196



Kurnia Dwi Destiana



150810201199



Yayuk Harini



150810201236



MANAJEMEN FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSIAS JEMBER 2018



i



TABLE OF CONTENTS



CONTENT ............................................................................................................... I



1.



PERAN PEMERINTAH TERHADAP PEMBINAAN KOPERASI PADA UU NO.25 TAHUN 1992 .................................................................................3



2.



DASAR HUKUM DIBENTUKNYA KEMENKOP SEBAGAI PENERIMA MANDAT PEMERINTAH DALAM MEMBINA KOPERASI ......................4



3.



KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI KOPERASI ....................................5



4.



PROGRAM KEMENKOP SAAT INI : REFORMASI KOPERASI + PROGRAM UNGGULAN ...............................................................................7



5.



PROGRAM KEMENKOP SAAT INI :



KEGIATAN STRATEGIS



KEMENKOP ..................................................................................................12



REFERENCES........................................................................................................ II



i



REFERENCES



Siswoyo., MM, Prof. Dr. H. Bambang Baru. Dkk (2012). Pengembangan Koperasi Wanita. Surabaya. Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah http://citraayuananda.blogspot.com/2011/11/permodalan-koperasi.html http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomikoperasi/permodalan-koperasi http://pratiwi08.blogspot.com/2010/11/bab-viii-permodalan-koperasi.html http://prasetyooetomo.wordpress.com/2011/11/15/permodalan-koperasi/ http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2009/12/sumber-permodalan-koperasi/



ii



1.



Peran pemerintah dalam UU 25/1992 Peran pemerintah dalam pengembangan koperasi di suatu negara sangat dibutuhkan



terutama di negara berkembang karena adanya kemungkinan-kemungkinan koperasi yang belum sepenuhnya bisa mengatur lingkungannya sendiri. Serta dasar negara hukum yang harus mengayomi masyarakatnya termasuk suatu badan yang berdiri yang dapat membantu perkembangan perekomonian negara tersebut. Oleh karena itu peran pemerintah dalam menhadari manfaat dari berdirinya suau koperasi di suatu negara sangatlah penting sehingga dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 telah dijelaskan beberapa peran pemerintah untuk mendukung suatu koperasi dalam Pasal 60 sebagai berikut: Pasal 60 (1) Pemerintah menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan serta pemasyarakatan Koperasi. (2) Pemerintah memberikan bimbingan, kemudahan, dan perlindungan kepada Koperasi. Dalam rangka mewujudkan peran pemerintah terhadap koperasi yang ada di Indonesia pada Pasal 60 diatas, maka Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 juga memuat beberapa pasal yang menjelaskan bentuk-bentuk peran pemerintah dalam Pasal 60 yang lebih spesifik. Pasal 61 menjelaskan lebih detail tentang Pasal 60 ayat 1, sedangkat ayat 2 dijelaskan dalam beberapa pasal yaitu Pasal 62 sampai Pasal 63 sebagai berikut: Pasal 61 Dalam upaya menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan Koperasi, Pemerintah: a. memberikan kesempatan usaha yang seluas-luasnya kepada Koperasi; b. meningkatkan dan memantapkan kemampuan Koperasi agar menjadi Koperasi yang sehat, tangguh, dan mandiri; c. mengupayakan tata hubungan usaha yang saling menguntungkan antara Koperasi dengan badan usaha lainnya; d. membudayakan Koperasi dalam masyarakat. Pasal 62 Dalam rangka memberikan bimbingan dan kemudahan kepada Koperasi, Pemerintah: 3



a. membimbing usaha Koperasi



yang sesuai dengan kepentingan ekonomi



anggotanya; b. mendorong, mengembangkan, dan membantu pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan penelitian perkoperasian; c. memberikan kemudahan untuk memperkokoh permodalan Koperasi serta mengembangkan lembaga keuangan Koperasi; d. membantu pengembangan jaringan usaha Koperasi dan kerja sama yang saling menguntungkan antarkoperasi; e. memberikan bantuan konsultansi guna memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh Koperasi dengan tetap memperhatikan Anggaran Dasar dan prinsip Koperasi. Pasal 63 (1) Dalam rangka pemberian perlindungan kepada Koperasi, Pemerintah dapat: a. menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan oleh Koperasi; b. menetapkan bidang kegiatan ekonomi di suatu wilayah yang telah berhasil diusahakan oleh Koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya. (2) Persyaratan dan tata cara pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.



Selain itu pada Pasal 64 dijelaskan bahwa pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 dilakukan dengan memperhatikan keadaan dan kepentingan ekonomi nasional, serta pemerataan kesempatan berusaha dan kesempatan kerja. Artinya bahwa ayat-ayat yang tercantum pada pasal 60 sampai 63 sebagai peran pemerintah dalam pembinaan koperasi tidak semerta-merta dilakukan tanpa ada pertimbangan yang matang dan strategi yang tepat, melainkan harus memperhatikan setiap aspek yang mungkin mempengaruhi sehingga pemerintah dapat melakukan tindakan yang sesuai dan tepat sasaran demi kebaikan dan kelancaran koperasi maupun negara.



2.



Dasar Hukum Dibentuknya Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah Terbentuknya Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Berdasarkan : 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M Tahun 2001. 2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara. 4



3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen. 4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Menteri Negara. 5. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi Kementerian Negara Koperasi dan UKM. 6. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia. 7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2015 tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Dan Menengah.



3. 3.1



KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI KOPERASI KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN KOPERASI DAN UKM Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2015 tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah mengatur bahwa kedudukan Kementerian Koperasi dan UKM berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan dipimpin oleh Menteri. Kementerian Koperasi dan UKM mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas tersebut Kementerian Koperasi dan UKM menyelenggarakan fungsi: 1. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang peningkatan kapasitas kelembagaan Koperasi dan UKM, pemberdayaan pembiayaan Koperasi dan UKM, pemberdayaan produksi dan pemasaran Koperasi dan



UKM,



restrukturisasi usaha Koperasi dan UKM, pengembangan sumber daya manusia Koperasi dan UKM, dan pemeriksaan dan pengawasan Koperasi; 2. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kapasitas kelembagaan Koperasi dan UKM, pemberdayaan pembiayaan Koperasi dan UKM, pemberdayaan produksi sumber daya manusia Koperasi dan UKM, dan pemeriksaan dan pengawasan Koperasi; 5



3. Koordinasi



pelaksanaan



tugas,



pembinaan



dan



pemberian



dukungan



administrasi di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; 4. Pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; 5. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Kedudukan, tugas dan fungsi tersebut merupakan mandatory dan legalitas bagi Kementerian Koperasi dan UKM untuk melakukan program/kegiatan di Bidang Koperasi dan UKM. Pelaksanaan kebijakan dan program pembangunan koperasi dan UKM secara kontinyu dan berkelanjutan yang merupakan upaya untuk ditempuh guna mendorong peningkatan perekonomian nasional terutama dalam rangka mengentaskan kemiskinan dan pengangguran. 3.2



VISI, MISI, DAN STRATEGI KEMENTERIAN KOPERASI DAN UKM SAAT INI Visi dan misi Kementerian Koperasi dan UKM pada tahun 2015-2019 diarahkan untuk mendukung pencapaian visi Presiden, sebagaimana tertuang di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. Hal tersebut, selanjutnya dijabarkan kedalam visi dan misi Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2015-2019, yaitu: “Mewujudkan Koperasi dan UKM yang Sehat, Kuat, Tangguh dan Mandiri untuk Berkontribusi Dalam Perekonomian Nasional Misi dengan mewujudkan visinya, maka Kementerian Koperasi dan UKM perlu menjalankan misi yang tepat melalui 3 Misi Pembangunan yaitu: a. Mewujudkan kelembagaan koperasi yang sehat dan berkualitas; b. Mewujudkan pelaku UKM yang mampu menciptakan lapangan kerja serta pemerataan pendapatan; c. Mewujudkan Koperasi dan UKM yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi serta pengentasan kemiskinan



Strategi Kementerian KUKM saat ini: Lima strategi sebagaimana dituangkan dalam RPJMN tahun 2015-2019 yaitu: 1. Peningkatan kualitas sumber daya manusia; 2. Peningkatan akses pembiayaan dan perluasan skema pembiayaan; 6



3. Peningkatan nilai tambah produk dan jangkauan pemasaran; 4. Penguatan kelembagaan usaha; 5. Kemudahan, kepastian dan perlindungan usaha. Lima strategi diatas adalah sarana untuk melasanakan arah kebijakan Kementerian KUKM. Dengan memperhatikan tantangan dan sasaran pembangunan Koperasi dan UKM ke depan, dan merujuk pada arah kebijakan nasional di bidang Koperasi dan UKM tahun 2015-2019, maka kebijakan yang dilaksanakan oleh Kementerian



Koperasi



dan UKM pada tahun 2015-2019



diarahkan untuk



“meningkatkan produktivitas, kelayakan dan nilai tambah Koperasi dan UMKM sehingga mampu tumbuh ke skala yang lebih besar (“naik kelas”) dan berdaya saing”. Kelima strategi tersebut dilaksanakan melalui beberapa langkah strategis yang disusun berdasarkan Dimensi Pembangunan yang dituangkan di dalam RPJMN 20152019 yaitu: 1. Dimensi Pembangunan Manusia; 2. Dimensi Pembangunan Sektor Unggulan; 3. Dimensi Pemerataan dan Kewilayahan.



d.



REFORMASI KOPERASI Mulai tahun 2015 dan dilanjutkan tahun 2016 dalam rangka akselerasi peningkatan



koperasi berkualitas sebagaimana mandat dari Bapak Presiden Republik Indonesia pada saat Hari Koperasi Nasional, salah satu upaya dan langkah yaitu melalui program rencana aksi Reformasi Koperasi. Selanjutnya Kementerian Koperasi dan UKM mengimplentasikan hal tersebut melalui beberapa tahapan, sebagai berikut: A) REHABILITASI Pembaharuan organisasi koperasi melalui pemutakhiran data dan pembekuan dan akan ditindaklanjuti dengan pembubaran koperasi. B) REORIENTASI Merubah paradigma dari pendekatan kuantitas menjadi pendekatan kualitas kelembagaan koperasi. Adapun upaya dan langkah yang telah dilakukan sampai saat ini, yaitu: (a) Peningkatan kapasitas SDM melalui pendidikan dan pelatihan perkoperasian; (b) Pemeriksaan ijin usaha koperasi; (c) Pemeriksaan kepengurusan dan keanggotaan koperasi; (d) Pemeriksaan kinerja keuangan koperasi C) PENGEMBANGAN 7



Secara bertahap dan terukur melakukan peningkatan dan pengembangan kapasitas usaha serta kelembagaan koperasi untuk mendorong menjadi koperasi skala besar internasional. Adapun upaya dan langkah yang telah dilakukan sampai saat ini, yaitu: (a) Penilaian kesehatan kelembagaan koperasi; (b) Peningkatan kapasitas SDM koperasi melalui Pendidikan dan Pelatihan serta Bimbingan Teknis Perkoperasian; (c) Fasilitasi Kredit Usaha Rakyat (KUR); (d) Fasilitasi Dana Bergulir melalui LPDBKUMKM. PROGRAM UNGGULAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN UKM Kementerian Koperasi dan UKM dalam rangka percepatan pembangunan bidang Koperasi dan UKM telah mencanangkan program unggulan, sebagai berikut: I)



Pendataan Data Koperasi dalam bentuk Pemberian Nomor Induk Koperasi (NIK) Maksud dan tujuan pemberian NIK, sebagai berikut: 1. Maksud pemberian Sertifikat NIK adalah: a) Menertibkan kegiatan usaha Koperasi untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan pemangku kepentingan terhadap Koperasi; b) Memudahkan pelayanan kebutuhan informasi tentang kualitas dan kemampuan Koperasi. 2. Tujuan pemberian Sertifikat NIK adalah: a) Mengidentifikasi kesehatan usaha dan kepatuhan Koperasi dalam melaksanakan nilai dan prinsip Koperasi; b) Memudahkan monitoring, evaluasi dan pengembangan Koperasi secara terarah dan tepat sasaran melalui program peningkatan daya saing maupun penguatan kelembagaan Koperasi; c) Mendorong terwujudnya kerjasama antar Koperasi maupun dengan badan usaha lainnya (BUMN, BUMD dan Swasta) dengan prinsip saling memperkuat dan menguntungkan.



II)



Fasilitasi Pembuatan Akta Koperasi bagi Usaha Mikro Kegiatan Fasilitasi Pembuatan Akta Pendirian Koperasi bagi Usaha Mikro dilakukan dalam bentuk pemberian fasilitasi bantuan dana yang bersifat stimulan bagi pengusaha mikro. Pembuatan Akta Koperasi oleh Notaris Pembuat Akta



8



Koperasi (NPAK) ini ditujukan untuk membantu usaha mikro agar mempunyai kepastian hukum dalam bentuk Badan Hukum Koperasi. Alokasi bantuan dana sebesar Rp. 2.500.000,- per Akta Pendirian Koperasi. Bantuan tersebut diarahkan untuk membayar NPAK yang telah memberikan jasanya dalam rangka pendirian Koperasi, yakni meliputi memberi penyuluhan perkoperasian kepada para pendiri Koperasi sebelum rapat pendirian Koperasi dan membuat akta pendirian Koperasi serta mengurus proses pengesahan Badan Hukum Koperasi kepada Menteri. Disamping itu, pengesahan Badan Hukum Koperasi sudah dapat dilakukan secara ONLINE



melalui



Sistem



Administrasi



Badan Hukum



Koperasi



(SISMINBHKOP) berbasis Web bagi masyarakat yang akan mendirikan Koperasi, sehingga pelayanan pengesahan badan hukum koperasi menjadi lebih mudah, lebih sederhana, lebih cepat dan akuntabel.



III)



Fasilitasi Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) Pengaturan Izin Usaha Mikro Kecil dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2014 tentang Legalitas atau Perizinan Usaha Mikro dan Kecil. Pelaksanaan Peraturan Presiden tersebut dijabarkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 83 tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil, dan Nota Kesepahaman antara 3 (tiga) Kementerian yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koperasi dan UKM dan Kementerian Perdagangan. Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) adalah tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu dalam bentuk naskah satu lembar. Tujuan fasilitasi ijin tersebut bagi usaha mikro dan kecil adalah untuk: 1) Mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha dilokasi yang telah ditetapkan; 2) Mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha; 3) Mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank; 4) Mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah, pemerintah daerah dan/atau lembaga lainnya.



9



Pelaksana IUMK adalah Camat yang mendapatkan pendelegasian kewenangan dari Bupati/Walikota. Pemberian IUMK kepada usaha mikro dan kecil dibebaskan atau diberikan keringanan dengan tidak dikenakan biaya, retribusi, dan/atau pungutan lainnya.



IV)



Fasilitasi Standarisasi dan Sertifikasi Produk melalui HaKI Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (Hak Cipta dan Hak Merek) dilakukan untuk lebih meningkatkan jumlah Koperasi dan UMKM yang mendapat perlindungan atas Hak Kekayaan Intelektual. Kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari penandatanganan Nota Kesepahaman antara Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual dalam Rangka Peningkatan Daya Saing Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Tujuannya adalah untuk lebih meningkatkan jumlah Koperasi dan UMKM yang mendapat perlindungan serta kreativitas atas Hak Kekayaan Intelektual. Kegiatan ini memberikan kemudahan bagi Koperasi dan UMKM dalam mendaftarkan Hak Cipta dan Hak Merek bagi produknya. Dalam kaitan itu, fasilitasi yang diberikan oleh Kementerian Koperasi dan UKM adalah mendaftarkan Hak Cipta sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) bagi setiap ciptaan Koperasi dan UMKM, dimana waktu pendaftaran Hak Cipta yang semula selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan berubah menjadi 11 (sebelas) hari, bahkan secara online apabila dokumen lengkap dapat dilakukan 1 (satu) jam. Pengajuan pendaftaran Hak Cipta Koperasi dan UMKM melalui fasilitasi Kementerian Koperasi dan UKM tidak dikenakan biaya (Gratis). Sedangkan untuk fasilitasi pendaftaran Hak Merek Koperasi dan UMKM diberikan dalam bentuk insentif khusus dalam bentuk pemotongan harga, yang semula sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) berubah menjadi Rp. 600.000,(enam ratus ribu rupiah) per Merek.



V)



Pengembangan Kewirausahaan Pengembangan Kewirausahaan atau wirausaha baru yang berpotensi tumbuh, salah satu indikator dalam upaya peningkatkan daya saing Koperasi dan UMKM untuk pengembangan SDM KUMKM sebagai salah satu indikator dengan target 10



Tahun 2016 sebanyak 8.000 orang yang direalisasikan/dicapai sebanyak 9.320 orang,



melalui



kegiatan



pemasyarakatan



Kewirausahaan,



Pelatihan



Kewirausahaan, Pelatihan Technopreneur dan fasilitasi penguatan inkubator bisnis dan teknologi.



VI)



Galeri Indonesia WOW melalui UKM Tenant Sebagai langkah awal Rumah Pemasaran yang dikelola oleh Lembaga Layanan Pemasaran (LLP-KUKM) saat ini telah dibuat Galeri Indonesia WOW yaitu rebranding UKM Gallery yang bertempat di gedung SME Tower lantai dasar dan lantai 2. Galeri baru itu pun menawarkan berbagai fasilitas kepada para wirausaha baru, para insan kreatif dan pelaku Koperasi dan UMKM yang ingin naik kelas untuk membangun entreprenuer yang produktif dan kreatif. Galeri Indonesia WOW merupakan fasilitas yang dapat dimanfaatkan para marketer muda (youth), perempuan (women), dan pengguna internet (netizen). Keberadaan Galeri Indonesia WOW tersebut juga dapat mendukung pemanfaatan SME Tower sebagai laboratorium kewirausahaan.



VII)



Perluasan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan upaya Pemerintah dalam mendorong Perbankan menyalurkan kredit/pembiayaan kepada Koperasi dan UMKM. Peluncuran KUR tersebut merupakan tindak lanjut dari ditandatanganinya Nota Kesepahaman Bersama (MoU) pada tanggal 9 Oktober 2007 tentang Penjamin Kredit/Pembiayaan kepada Koperasi dan UMKM antara Pemerintah (Menteri Negara Koperasi dan UKM, Menteri Keuangan, Menteri Pertanian, Menteri Kehutanan, Menteri Kelautan dan Menteri Perikanan, Menteri Perindustrian) dengan Perusahaan Penjamin (Perum Sarana Pengembangan Usaha yang saat ini telah berubah nama menjadi Perum Jamkrindo dan PT. Asuransi Kredit Indonesia) dan Perbankan sebagai Bank pelaksana (Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BTN, Bank Bukopin, dan Syariah Mandiri). KUR ini didukung oleh Kementerian Negara BUMN, Bank Indonesia dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Dalam pelaksanaan Program KUR ini dari unsur pemerintah bertindak sebagai bertindak sebagai Komite Kebijakan yang dikoordinir oleh Menko Perekonomian. 11



VIII) Penyediaan Dana Bergulir LPDB-KUMKM Dalam rangka meningkatkan peran Koperasi dan UMKM, Pemerintah telah memberikan stimulasi dalam bentuk “dana bergulir” untuk bantuan perkuatan modal usaha. Dana bergulir yang dimaksud adalah dana yang dialokasikan oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Badan Layanan Umum untuk kegiatan perkuatan modal usaha bagi Koperasi,usaha mikro, kecil, menengah, dan usaha lainnya yang berada di bawah pembinaan Kementerian Negara/Lembaga (Permenkeu 99/2008). Melihat perkembangan sampai saat ini dimana jumlah Koperasi dan UMKM di Indonesia yang telah resmi terdaftar di Kementerian Koperasi dan UKM mencapai 23 persen dari total penduduk Indonesia yang mencapai sekitar 250 juta jiwa. Kementerian Koperasi dan UKM melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB-KUMKM) melakukan pembangunan Koperasi dan UMKM di bidang pembiayaan, khususnya dalam program pinjaman melalui dana bergulir yang diharapkan mampu meningkatkan produktivitas dan daya saing ekonomi rakyat, meningkatkan



kesejahteraan



masyarakat,



menciptakan



lapangan



kerja,



mengentaskan kemiskinan. 5.



PROGRAM KEMENKOP SAAT INI : KEGIATAN STRATEGIS KEMENKOP Kementerian Koperasi melalui deputi deputinya mengembangkan beberapa kegiatan strategis yang dalam hal ini ada 6 bidang yaitu : 5.1.Bidang Kelembagaan Program/Kegiatan strategis pembangunan Koperasi dan UMKM di bidang kelembagaan, antara lain: a. Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL) Kegiatan Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL) ini telah dilaksanakan sejak tahun 2012 dengan tujuan untuk melakukan pembinaan dan pemberdayaan Koperasi dan UMKM di daerah yang mampu menjadi konsultan mandiri yang berfungsi sebagai agen perubahan Koperasi b. Penerapan Tata Kelola Koperasi yang baik Tata Kelola Koperasi Yang Baik (Good Cooperative Governance/GCG) adalah suatu sistem yang diciptakan untuk digunakan sebagai standar dalam melakukan pengelolaan sumberdaya organisasi ataupun Koperasi yang berdasarkan 5 (lima) prinsip GCG yaitu transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi dan fairness. c. Bimbingan Teknis Perkoperasian bagi Kelompok Strategis Pra Koperasi 12



Perkembangan perekonomian saat ini terdapat banyak kelompok masayarakat yang memiliki tujuan perikatan yang sama dimana kelompok–kelompok tersebut digolongkan sebagai pra koperasi. Namun pemahaman mengenai koperasi yang benar masih jauh dari harapan.



5.2.Bidang Pembiayaan Kegiatan yang dilakukan oleh Deputi Bidang Pembiayaan antara lain: a. Koperasi Pemula yang mendapatkan bimbingan dan penguatan permodalan Bimbingan Teknis bagi koperasi pemula dilakukan dalam rangka meningkatan kapasitas Koperasi Pemula dalam mengakses pembiayaan dan diharapkan melalui bimbingan teknis ini memberikan manfaat dan dapat mengoptimalkan dukungan permodalan yang diperoleh dalam pengembangan bisnis dan peningkatan pelayanan koperasi terhadap anggota sehingga mampu memberikan daya ungkit yang besar dalam mendukung usaha yang pada akhirnya dapat meningkatkan pendapatan anggota koperasi dan mendukung upaya perluasan lapangan pekerjaan dan penanggulangan kemiskinan. b. Wirausaha pemula yang didukung modal awal usaha Kegiatan ini telah dirintis oleh Kementerian Koperasi dan UKM sejak tahun 2011, dimana modal awal usaha (start-up capital) kepada Wirausaha Pemula (WP) merupakan stimulus untuk mendongkrak usahanya agar dapat berkembang. c. Usaha mikro yang mendapat pendampingan sertifikasi tanah Kegiatan Sertifikasi Hak Atas Tanah (SHAT) merupakan kegiatan lintas sektor yang dipayungi oleh kesepakatan bersama atau MoU antara Menteri Koperasi dan UKM, Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan Pertanahan Nasional. Kegiatan ini termasuk dalam Nawacita keempat yaitu Menjamin Kepastian Hukum Hak Kepemilikan Tanah d. Fasilitas Pengembangan Lembaga Pembiayaan di Daerah Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM telah membuka dan memberi akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil dan koperasi melalui Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB-KUMKM). Peluang mendayagunakan instrumen dana bergulir di Daerah untuk memfasilitasi permodalan bagi usaha mikro dan kecil. e.



Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah (PPKD)



Penjaminan kredit merupakan bagian yang tak terpisahkan dari proses kredit yang berfungsi sebagai penambah keyakinan kreditur terhadap potensi resiko kredit. Dampak yang ditimbulkan adanya penjaminan kredit adalah peningkatan jumlah kredit yang disalurkan kreditur terhadap debitur khususnya KUMKM, yang diukur dari besaran Gearing Ratio (GR). f. Advokasi Perpajakan bagi Koperasi dan UMKM Dalam rangka optimalisasi dan edukasi atas kebijakan dan teknis perhitungan perpajakan bagi wajib pajak yang dikenai pajak penghasilan bersifat final. Sebagian besar pelaku UMK masih belum mengerti akuntansi atau pembuatan laporan keuangan yang standard. 13



g. Penguatan Koperasi dan UMKM di Bidang Keuangan Syariah Kementerian Koperasi dan UKM dalam Penguatan Koperasi dan UMKM di Bidang Keuangan Syariah mempunyai program dan kebijakan diantaranya : (i) Literasi dan Penumbuhan



KSPPS/USPPS Koperasi, (ii) Pemberdayaan dan Pengembangan KSPP S dan USPPS, serta (iii) Peningkatan akses pembiayaan syariah melalui advokasi dan kerjasama antar lembaga keuangan syariah.



5.3.Bidang Produksi Dan Pemasaran Beberapa kegiatan strategis yang dilakukan oleh Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran sebagai berikut: a. Revitalisasi pasar rakyat yang dikelola oleh koperasi termasuk didaerah tertinggal, perbatasan dan pasca bencana b. Pedagang skala mikro informal/pedagang kaki lima yang difasilitasi penataan lokasi, sarana usaha dan promosi



c. Koperasi dan UMKM yang difasilitasi promosi dan pameran di Dalam Negeri d. Koperasi dan UMKM yang difasilitasi promosi dan pameran di Luar Negeri e. Koperasi yang difasilitasi Penguatan Usaha melalui Pemanfaatan Energi Baru



Terbarukan (PLTMH) f.



Koperasi dan UMKM yang difasilitasi standardisasi dan mutu produk



g. Fasilitasi Pengembangan Sistem Bisnis Koperasi dan Penerapan Teknologi Tepat



Guna (TTG) 5.4.Bidang Restrukturisasi Usaha Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha mempunyai beberapa kegiatan strategis, antara lain sebagai berikut: a. Sarana Prasarana Layanan Usaha Terpadu Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT-KUMKM) bertujuan memberikan layanan jasa non finansial dan berbagai solusi atas permasalahan Koperasi dan UMKM dalam rangka meningkatkan produktivitas, nilai tambah, kualitas kerja dan daya saing Koperasi dan UMKM melalui pendampingan di bidang kelembagaan, sumberdaya manusia, produksi, pembiayaan, dan pemasaran. b. Pendampingan Usaha Koperasi dan UMKM



14



Pendampingan merupakan langkah strategis sebagai pengungkit untuk mempercepat peningkatan daya saing Koperasi dan UMKM. Berbagai layanan dan pendampingan serta konsultasi bisnis Koperasi dan UMKM sudah banyak dilakukan selama ini oleh berbagai instansi pemerintah maupun swasta. c. Kemitraan usaha Kemitraan merupakan kerjasama dalam keterkaitan usaha baik langsung maupun tidak langsung atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat dan menguntungkan yang melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan Usaha Besar. d. Investasi Usaha Perkembangan pasar yang berubah dengan cepat perlu disiasati dengan meningkatkan kualitas produk dan harga yang kompetitif disamping Koperasi dan UMKM dapat menjalin kerjasama investasi bilateral maupun multilateral. 5.5. Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Beberapa kegiatan strategis yang dilaksanakan Deputi Pengembangan SDM sebagai berikut: a.



Pemasyarakatan Kewirausahaan.



b.



Pelatihan Kewirausahaan



c.



Pelatihan Technopreneur



d.



Fasilitasi Inkubator Bisnis dan Teknologi



e.



Pelatihan Perkoperasian



f.



Pelatihan Koperasi Berbasis Syariah



g.



Pelatihan Vocational



h.



Pelatihan Pelatihan dan Uji Sertifikasi SKKNI



i.



Pelatihan Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL) dan Pendampingan



j.



SDM KUKM yang mendapat fasilitasi Magang dan Beasiswa



5.6.Bidang Pengawasan Beberapa kegiatan strategis yang dilaksanakan Deputi Bidang Pengawasan sebagai berikut a. Koordinasi dengan unit/instansi terkait b. Pelaksanaan workshop / bimbingan teknis dan sosialisasi c.



Pelaksanaan ujicoba pengawasan koperasi 15