Makalah Manusia Keragaman Dan Kesetaraan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH MANUSIA KERAGAMAN DAN KESETARAAN



Oleh : kelompok 5 1. 2. 3. 4. 5.



KHAERI MARSUSANTO KHAERUDIN KAMSURI KARATIKA EGIMIA SAGITA JUMRIATI



FAKULTAS PETERNAKAN UNIVERSITAS MATARAM 2019



(B1D018131) (B1D018132) ( B1D018129) (B1D018130) (B1D018128)



KATA PENGANTAR



Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT. Karena atas rahmat-Nya maka kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini yang berjudul “Manusia Keragaman Dan Kesetaraan”. Penulisan makalah merupakan salah satu tugas dan persyaratan untuk menyelesaikan tugas mata kuliah Ilmu Sosial Dan Budaya Dasar Universitas Mataram Fakultas Peternakan. Harapan kami semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga kami dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini, dan kami harapkan kedepannya dapat lebih baik.



Mataram, 07 April 2019



(Penulis)



ii



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR......................................................................................ii DAFTAR ISI...................................................................................................iii BAB I PENDAHULUAN.................................................................................1 1.1



Latar Belakang....................................................................................1



1.2



Rumusan Masalah..............................................................................2



1.3



Tujuan dan Manfaat Penulisan...........................................................2



1.4



Metode Penulisan...............................................................................3



1.5



Sistematika Penulisan.........................................................................3



BAB II PEMBAHASAN..................................................................................4 2.1



Hakikat Keragaman dan Kesetaraan Manusia....................................4



2.2



Kemajemukan Dalam Dinamika Sosial Budaya................................5



2.3



Kemajemukan dan Kesetaraan Sebagai Kekayaan Sosial Bangsa 8



2.4



Problematika Keragaman dan Kesetaraan Dalam Kehidupan.........10



BAB III PENUTUP........................................................................................15 3.1.



Kesimpulan.......................................................................................15



3.2.



Saran.................................................................................................15



DAFTAR PUSTAKA.....................................................................................16



iii



BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Keragaman Manusia dan Kesederajatan merupakan masalah yang sangat rumit. Salah satu pandangan filsafat mengatakan bahwa manusia merupakan makhluk monodualis jiwa raga. Dari aspek jiwa manusia memiliki cipta,



rasa,



dan



karsa



sehinga



dalam



tingkah



lakunya



mampu



mempertimbangkan. Nilai-nilai yang terkandung dalam keragaman dan kesederajatan manusia akan membawa manusia pada potensi sebagai makhluk yang paling sempurna. Dengan keistimewaan yang dimiliki menyebabkan manusia perlu keseragaman dan kesederajatan agar dapat memikul amanah sebagai kholifah yang bermoral di muka bumi ini. ISBD bukanlah suatu disiplin ilmu yang berdiri sendiri, melainkan hanyalah suatu pengetahuan mengenai aspek-aspek yang paling dasar yang ada dalam kehidupan manusia sebagai makhluk sosial yang berbudaya, dan masalah-masalah yang terwujud daripadanya. Memberikan landasan dan wawasan yang luas, serta menumbuhkan sikap kritis, peka, dan arif untuk memahami keragaman, kesetaraan, dan kemartabatan manusia dalam kehidupan bermasyarakat selaku individu dan makhluk sosial yang beradab serta bertanggungjawab terhadap sumber daya dan lingkungannya. Setiap manusia dilahirkan setara, meskipun dengan keragaman identitas yang disandang. Kesetaraan merupakan hal yang inheren yang dimiliki manusia sejak lahir. Setiap individu memiliki hak-hak dasar yang sama yang melekat pada dirinya sejak dilahirkan atau yang disebut dengan hak asasi manusia. Kesetaraan dalam derajat kemanusiaan dapat terwujud dalam praktik nyata dengan adanya pranata-pranata sosial, terutama pranata hukum, yang merupakan mekanisme kontrol yang secara ketat dan adil mendukung dan mendorong terwujudnya prinsip-prinsip kesetaraan dalam kehidupan nyata.



1



Kebudayaann



Indonesia



dapat



didefinisikan



sebagai



seluruh



kebudayaan Indonesia yang telah ada sebelum terbentuknya negara Indonesia pada tahun 1945. Keberagaman menjamin kehormatan antarmanusia di atas perbedaan, dari seluruh prinsip ilmu pengetahuan yang berkembang di dunia, baik ilmu ekonomi, politik, hukum, dan sosial. Pancasila yang digali dan dirumuskan para pendiri bangsa ini adalah sebuah rasionalitas yang telah teruji. Pancasila adalah rasionalitas kita sebagai sebuah bangsa yang majemuk, yang multi agama, multi bahasa, multi budaya, dan multi ras yang bernama Indonesia. 1.2 Rumusan Masalah Untuk membahas tentang persatuan Indonesia dengan mengangkat tema kemajemukan budaya di Indonesia terdapat rumusan masalah sebagai berikut : a. Makna apa yang terdapat dalam keragaman dan kesetaraan manusia? b. Bagaimana Kemajemukan dalam dinamika sosial budaya? c. Apa saja yang terjadi dalam kemajemukan dan kesetaraan social budaya bangsa? d. Apakah muncul konflik dengan adanya keanekaragaman budaya Indonesia? e. Solusi



apa



yang



diberikan



Pancasila



terhadap



konflik



keanekaragaman budaya? f. Bagaimana keadaan budaya Indonesia saat ini? 1.3 Tujuan Berdasarkan latar belakang dan rumusan masalah maka tujuan dari makalah ini sebagai berikut : a. Untuk memahami Makna yang terdapat dalam keragaman dan kesetaraan manusia. b. Untuk memahami Kemajemukan dalam dinamika sosial budaya? 2



c. Untuk memahami Apa saja yang terjadi dalam kemajemukan dan kesetaraan social budaya bangsa? d. Untuk memahami Apakah muncul konflik dengan adanya keanekaragaman budaya Indonesia? e. Untuk memahami Solusi



yang diberikan Pancasila terhadap



konflik keanekaragaman budaya? f. Untuk memahami keadaan budaya Indonesia saat ini?



1.4 Metode Penulisan Penulis memakai metode studi literatur dan kepustakaan dalam penulisan makalah ini. Referensi makalah ini bersumber tidak hanya dari buku, tetapi juga dari media media lain seperti e-book dan perangkat media massa yang diambil dari internet. Artikel adalah karangan faktual secara lengkap dengan panjang tertentu yang dibuat untuk dipublikasikan di media online maupun cetak (melalui koran, majalah, buletin, dsb) dan bertujuan menyampaikan gagasan dan fakta yang dapat meyakinkan, mendidik, dan menghibur(Kamus Besar Bahasa indonesia,2019). 1.5 Sistematika Penulisan Makalah ini disusun menjadi tiga bab, yaitu bab pendahuluan, bab pembahasan, bab penutup. Adapun bab pendahuluan terbagi atas : latar belakang, rumusan masalah, tujuan dan manfaat penulisan, metode penulisan, dan sistematika penulisan. Sedangkan bab pembahasan dibagi berdasarkan subbab yang berkaitan dengan Ilmu Sosial Budaya Dasar. Ketiga bab penutup yang berisi kesimpulan dan saran.



3



BAB II PEMBAHASAN 2.1 Hakikat Keragaman dan Kesetaraan Manusia A. Makna Keragaman Manusia Keragaman berasal dari kata ragam. Keragaman menunjukkan adanya banyak macam, banyak jenis. Keragaman manusia dimaksudkan bahwa setiap manusia memiliki perbedaan. Perbedaan itu ada karena manusia adalah makhluk individu yang setiap individu memiliki ciri-ciri khas tersendiri. Perbedaan itu terutama ditinjau dari sifat-sifat pribadi, misalnya sikap, watak, kelakuan, temperamen, dan hasrat (Setiadi,2006). Menurut Drs. Herimanto, M.Pd., M.Si, dalam bukunya yang berjudul “Ilmu Sosial & Budaya Dasar” mengatakan bahwa Manusia pada hakikatnya merupakan makhluk individu atau pribadi yang memiliki perbedaan satu sama lain. Adanya perbedaan itulah yang melahirkan keragaman. Keragaman manusia bukan berarti manusia itu bermacam-macam layaknya binatang atau tumbuhan. Keragaman manusia dimaksudkan adalah setiap manusia memiliki perbedaan. (Herimanto, 2009: 97) Selain makhluk individu, manusia juga makhluk sosial yang membentuk kelompok persekutuan hidup. Tiap kelompok persekutuan hidup juga beragam. Masyarakat sebagai persekutuan hidup itu berbeda dan beragam karena ada perbedaan, misalnya dalam ras, suku, agama, budaya, ekonomi, status sosial, jenis kelamin, jenis tempat tinggal. Hal-hal demikian dikatakan sebagai unsur-unsur yang membentuk keragaman dalam masyarakat. Keragaman individual maupun sosial adalah implikasi dari kedudukan manusia,baik sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. B. Makna Kesetaraan Manusia



4



Kesetaraan berasal dari kata setara atau sederajat. Kesetaraan atau kesederajatan menunjukkan adanya tingkatan yang sama, kedudukan yang sama, tidak lebih tinggi atau tidak lebih rendah antara satu sama lain (Mauliana,2015). Kesederajatan berasal dari kata sederajat atau setara yang menurut KBBI artinya adalah sama tingkatan atau pangkat, kedudukan. Dengan demikian konteks kesederajatan di sini adalah suatu kondisi dimana dalam perbedaan dan keragaman yang ada manusia tetap memiliki satu kedudukan yang sama dan satu tingkatan hierarki. (Setiadi, 2006: 141). Kesetaraan manusia bermakna bahwa manusia sebagai makhluk Tuhan memiliki tingkat atau kedudukan yang sama. Di hadapan Tuhan manusia memiliki kesamaan derajat dan kedudukan. Yang membedakan hanyalah tingkat ketakwaan manusia terhadap Tuhan. (Herimanto, 2009: 98). Kesetaraan manusia bermakna bahwa manusia sebagai makhluk Tuhan memiliki tingkat atau kedudukan yang sama. Semua manusia diciptakan dengan kedudukan yang sama, yaitu sebagai makhluk mulia dan tinggi derajatnya dibanding makhluk lain. Di hadapan Tuhan, semua manusia



sama



derajatnya,kedudukan



atau



tingkatannya.



Yang



membedakan adalah tingkat ketakwaan manusia tersebut terhadap Tuhan Kesetaraan atau kesederajatan tidak sekedar bermakna adanya persamaan kedudukan manusia. Kesederajatan adalah suatu sikap mengakui adanya persamaan derajat, persamaan hak, dan persamaan kewajiban sebagai sesama manusia (Iqbal, 2011). 2.2 Kemajemukan Dalam Dinamika Sosial Budaya Keragaman melahirkan



yang



masyarakat



terdapat



dalam



majemuk.



lingkungan Majemuk



sosial berarti



manusia banyak



ragam,beraneka,berjenis-jenis. Konsep masyarakat majemuk (plural society) pertama kali dikenalkan oleh Furnivall tahun 1948 yang mengatakan bahwa ciri utama masyarakatnya adalah berkehidupan secara berkelompok yang berdampingan secara fisik, tetapi terpisah oleh kehidupan sosial dan tergabung 5



dalam sebuah satuan politik. Konsep ini merujuk pada masyarakat Indonesia masa kolonial. Masyarakat Hindia Belanda waktu itu dalam pengelompokkan komunitasnya didasarkan atas ras,etnik,ekonomi,dan agama (Setiadi,2006). Usman Pelly (1989) mengategorikan masyarakat majemuk disuatu kota berdasarkan dua hal yaitu pembelahan horizontal dan pembelahan vertikal.



Secara



Horizontal,



masyarakat



majemuk



dikelompokkan



berdasarkan : a. Etnik dan rasa tau asal usul keturunan. b. Bahasa daerah c. Adat istiadat atau perilaku d. Agama e. Pakaian, makanan, dan budaya material lainnya. Secara Vertikal, masyarakat majemuk dikelompokkan berdasarkan : a. Penghasilan atau ekonomi b. Pendidikan c. Pemukiman d. Pekerjaan e. Kedudukan sosial politik. Keragaman atau kemajemukan masyarakat terjadi karena unsurunsur



seperti



ras,etnik,agama,pekerjaan,penghasilan,pendidikan,dan



sebagainya. 1. Ras Kata ras berasal dari bahasa Prancis dan Italia, yaitu razza. Pertama kali istilah ras diperkenalkan Franqois Bernier,antropolog Prancis, untuk mengemukakan gagasan tentang pembedaan manusia berdasarkan ketegori atau karakteristik warna kulit dan bentuk wajah. Berdasarkan karakteristik biologis, pada umumnya manusia dikelompokkan dalam berbagai ras. Manusia dibedakan menurut bentuk 6



wajah,rambut,tinggi badan, dan karakteristik fisik lainnya. Jadi, ras adalah perbedaan manusia menurut atau berdasarkan cirri fisik biologis. Di dunia ini dihuni berbagai ras. Pada abad ke-19, para ahli biologi membuat klasifikasi ras atas tiga kelompok,yaitu Kaukasoid,Negroid,dan Mongoloid. Sedangkan Koentjaraningrat (1990) membagi ras dunia ini dalam 10 kelompok,yaitu Kaukasoid, Mongoloid, Negroid, Australoid, Polynesia, Melanisia, Micronesia, Ainu, Dravida, dan Bushmen. Orangorang yang tersebar di wilayah Indonesia termasuk dalam rumpun berbagai ras. Orang-orang Indonesia bagian barat termasuk dalam ras Mongoloid Melayu, sedangkan orang-orang yang tinggal di Papua termasuk ras Melanesia. 2. Etnik atau Suku Bangsa Koentjaraningrat



(1990)



menyatakan



suku



bangsa



sebagai



kelompok social atau kesatuan hidup manusia yang memiliki sistem interaksi, yang ada karena kontinuitas dan rasa identitas yang mempersatukan semua anggotanya serta memiliki sistem kepemimpinan sendiri. F. Baart (1988) menyatakan etnik adalah suatu kelompok masyarakat yang sebagian besar secara biologis mampu berkembang biak dan bertahan, mempunyai nilai budaya sama dan sadar akan kebersamaan dalam suatu bentuk budaya, membentuk jaringan komunikasi dan interaksi sendiri, dan menentukan sendiri ciri kelompok yang diterima kelompok lain dan dapat dibedakan dari kelompok populasi lain. Identitas kesukubangsaan antara lain dapat dilihat dari unsur-unsur suku bangsa bawaan (etnictraits). Ciri-ciri tersebut meliputi natalitas (kelahira)



atau



istiadat,kesamaan



hubungan



darah,kesamaan



kepercayaan



bahasa,kesamaan



(religi),kesamaan



adat



mitologi,kesamaan



totemisme. Jumlah etnik atau suku bangsa di Indonesia ada 400 buah. Klasifikasi dari suku bangsa di Indonesia biasanya didasarkan sistem lingkaran hukum adat. Van Vollenhoven mengemukakan adanya 19 7



lingkaran



hukum



adat



(Koentjaraningrat,1990).



Jadi



berdasarkan



klasifikasi etnik secara nasional, bangsa Indonesia adalah heterogen. 3. 3.3 Kemajemukan dan Kesetaraan Sebagai Kekayaan Sosial Budaya Bangsa A. Kemajemukan sebagai kekayaan Bangsa Indonesia Kemajemukan bangsa terutama karena adanya kemajemukan etnik, disebut juga suku bangsa. Ada juga keragaman dalam hal ras,agama,golongan,tingkat ekonomi, dan gender. Masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang multikultural artinya memiliki banyak budaya. Hampir setiap pulau-pulau besar di Indonesia memiliki etnik yang lebih dari satu. Di Papua ditemukan kurang lebih 30 suku. Suku-suku di Papua tersebut antara lain suku Biak, Hattam, Mapia, Dani, Asmat, Mamberamo, dan suku Sentani. Beberapa suku merupakan suku mayoritas,seperti suku Jawa di pulau Jawa dan suku minoritas seperti suku Badui di Jawa Barat dan suku Kubu di Jambi. Etnik atau suku merupakan ide,jhnntitas social budaya seseorang. Artinya, identifikasi seseorang dapat dikenali dari bahasa, tradisi, budaya, kepercayaan, dan pranata yang dijalani yang bersumber dari etnik darimana ia berasal. Tetapi, dalam perkembangan berikutnya, identitas social budaya seseorang tidak semata-mata ditentukan dari etniknya. Identitas seseorang mungkin ditentukan dari golongan ekonomi, status sosial, tingkat pendidikan, profesinya. Identitas etnik lama-kelamaan bisa hilang, misalnya karena adanya perkawinan campur dan mobilitas yang tinggi. Masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang plural. Plural artinya jamak, banyak ragam, atau majemuk. Kemajemukan masyarakat Indonesia adalah suatu kenyataan atau fakta yang justru kita terima sebagai kekayaan sosial budaya bangsa. Kesadaran akan kemajemukan bangsa tersebut sesungguhnya sudah tercermin dengan baik melalui semboyan bangsa kita, yaitu



8



Bhineka Tunggal Ika. Bhineka artinya aneka,berbeda-beda,banyak ragam. Tunggal Ika menunjukkan semangat akan perlunya persatuan dari keanekaragaman tersebut. Bhineka adalah kenyataan (das sein) sedang Ika adalah keinginan (das sollen). Kemajemukan adalah karakteristik sosial budaya Indonesia. Selain kemajemukan, karakteristik Indonesia yang lain adalah : 1. Jumlah penduduk yang besar 2. Wilayah yang luas 3. Posisi silang 4. Kekayaan alam dan daerah tropis 5. Jumlah pulau yang banyak 6. Persebaran pulau B. Kesetaraan Sebagai Warga Bangsa Indonesia Pengakuan akan prinsip kesetaraan dan kesederajatan itu secara yuridis diakui dan dijamin oleh Negara melalui UUD 1945. Warga Negara tanpa dilihat perbedaan ras, suku, agama dan budayanya diperlakukan sama dan memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Hal ini dinyatakan dalam Pasal 27 ayat 1 UUD 1945. Persamaan di bidang politik misalnya memperoleh kesempatan sama untuk warga Negara memilih dan dipilih,berkesempatan untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik Negara. Persamaan di depan hukum atau equality before of law mengharuskan setiap warga Negara diperlakukan sama dan adil. Prinsip persamaan warga negara di depan hukum atau equality before of law adalah jaminan atas harkat dan martabatnya sebagai manusia. Hukum bertujuan untuk menegakkan keadilan dan ketertiban. Persamaan di bidang ekonomi adalah setiap warga negara mendapat kesempatan yang sama untuk mendapatkan kesejahteraan ekonomi.Warga negara yang kurang mampu, negara wajib memberikan



9



bantuan agar bisa hidup sejahtera. Demokrasi ekonomi mengharapakan distribusi yang adil dalam hal pendapatan dan kekayaan. Persamaan di bidang social budaya itu meliputi bidang agama, pendidikan, kesehatan, kebudayaan, seni dan iptek. Persamaan warga negara di bidang sosial budaya berarti warga negara memiliki kesempatan, hak dari pemerintah. Negara tidak membeda-bedakan kelas sosial, status sosial, ras, suku, dan agama dalam memberikan pelayanan. Dengan demikian, secara yuridis maupun politis, segala warga negara memiliki persamaan kedudukan, baik dalam bidang politik, hokum, pemerintahan, ekonomi, dan sosial. Negara tidak boleh membeda-bedakan kedudukan warga negara tersebut terutama dalam hal kesempatan. Kesempatan yang sama bagi semua warga negara tersebut dalam berbagai bidang kehidupan berlaku tanpa membedakan unsur-unsur primodial dari warga negara itu sendiri. Primodial artinya hal-hal yang berkaitan dengan asal atau awal seseorang, misalnya suku, agama, ras, kelompok, sejarah. 3.4 Problematika Keragaman dan Kesetaraan Serta Solusinya Dalam Kehidupan A. Problematika Keragaman Serta Solusinya Dalam Kehidupan Keragaman masyarakat adalah suatu kenyataan sekaligus kekayaan dari bangsa. Van De Berghe menjelaskan bahwa masyarakat majemuk atau masyarakat yang beragam selalu memiliki sifat-sifat dasar sebagai berikut : 1. Terjadinya segmentasi ke dalam kelompok yang sering kali memiliki kebudayaan yang berbeda. 2. Memiliki struktur social yang terbagi-bagi ke dalam lembaga-lembaga yang bersifat nonkomplementer. 3. Kurang mengembangkan consensus diantara para anggota masyarakat tentang nilai-nilai social yang bersifa dasar. 4. Secara relative, sering kali terjadi konflik diantara kelompok yang satu dengan yang lain.



10



5. Secara relative, integrasi social tumbuh diatas paksaan dan saling ketergantungan di dalam bidang ekonomi. 6. Adanya dominasi politik oleh suatu kelompok terhadap kelompok yang lain. Keragaman budaya daerah memang memperkaya khazanah budaya dan menjadi modal yang berharga untuk membangun Indonesia yang multikultural. Tetapi, kondisi aneka budaya itu sangat berpotensi memecah belah dan menjadi lahan subur bagi konflik dan kecemburuan sosial. Konflik atau pertentangan sebenarnya terdiri atas dua fase, yaitu fase disharmoni dan fase disintegrasi. Disharmoni menunjuk pada adanya perbedaan tentang tujuan, nilai, norma, dan tindakan antarkelompok. Disintegrasi merupakan fase dimana sudah tidak dapat lagi disatukan pandangan, nilai, norma, dan tindakan kelompok yang menyebabkan pertentangan antar kelompok. Salah



satu



hal



penting



dalam



meningkatkan



pemahaman



antarbudaya dan masyarakat ini adalah sedapat mungkin dihilangkan penyakit-penyakit budaya. Penyakit budaya tersebut adalah etnosentrisme stereotip, prasangka, rasisme, diskriminasi, dan scape goating. Etnosentrisme atau sikap etnosentris diartikan sebagai suatu kecenderungan yang melihat nilai atu norma kebudayaan sendiri sebagai suatu yang mutlak sereta menggunakannya sebagai tolok ukur kebudayaan lain. Etnosentrisme adalah kecenderungan untuk menetapkan semua norma dan nilai budaya orang lain dengan standar budayanya sendiri. Stereotip



adalah



pemberian



tertentu



terhadap



seseorang



berdasarkan kategori yang bersifat subjektif. Pemberian sifat itu bisa positif maupun negatif. Allan G Johnson menegaskan bahwa stereotip adalah keyakinan seseorang untuk menggeneralisasikan sifat-sifat tertentu yang cenderung negatif tentang orang lain karena dipengaruhi oelh pengetahuan dan pengalaman tertentu. Keyakinan ini menimbulkan penilaian yang cenderung negatif atau bahkan merendahkan kelompok lain. Yang termasuk problematika yang perlu diatasi adalah stereotip yang 11



negatif atau memandang rendah kelompok lain. Konsep stereotip ini dalam bentuk lain disebut stigma atau cacat. Stigmatisasi oleh sekelompok orang kepada kelompok lain cenderung negatif. Hal-hal yang dapat dilakukan untuk memperkecil masalah yang diakibatkan oleh pengaruh negatif dari keragaman, yaitu : a. Semangat religious b. Semangat nasionalisme c. Semangat pluralisme d. Semangat humanism e. Dialaog antar umat beragama f. Membangun suatu pola komunikasi untuk interaksi maupun konfigurasi hubungan antaragama, media massa, dan harmonisasi dunia. B. Problem Kesetaraan serta Solusinya dalam Kehidupan Kesederajatan atau kesetaraan adalah suatu sikap untuk mengakui adanya persamaan derajat, hak, dan kewajiban sebagai sesame manusia. Indikator kesedarajatan adalah sebagai berikut : a. Adanya persamaan derajat dilihat dari agama, suku bangsa, ras, gender, dan golongan b. Adanya persamaan hak dari segi pendidikan, pekerjaan, dan kehidupan yang layak. c. Adanya persamaan kewajiban sebagai hamba Tuhan, individu, dan anggota masyarakat. d. Problema yang terjadi dalam kehidupan, umumnya adalah munculnya sikap dan perilaku untuk tidak mengakui adanya persamaan derajat, hak, dan kewajiban anatr manusia atau antar warga.



Perilaku



yang



diskriminasi.



12



membeda-bedakan



orang



disebut



Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM menyatakan bahwa diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, dan keyakinan politik, yang berakibat pada pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan, atau penggunaan HAM dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individu maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hokum, social, budaya, dan aspek kehidupan lainnya. Program pembangunan jangka menengah nasional (RPJMM) 20042009 memasukkan program penghapusan diskriminasi dalam berbagai bentuk sebagai program pembangunan bangsa. Berkaitan dengan ini, arah kebijakan yang diambil adalah sebagai berikut : a. Meningkatkan upaya penghapusan segala bentuk diskriminasi termasuk ketidakadilan gender bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dihadapan hukum tanpa terkecuali. b. Menerapkan hukum dengan adil melalui perbaikan system hokum yang professional, bersih, dan berwibawa. Faktor penyebab diskriminasi adalah; a. Persaingan yang ketat dalam kehidupan, permasalahan ekonomi, tekanan dan intimidasi. b. Ketidak berdayaan golongan miskin. Penghapusan diskriminasi dilakukan melalui pembuatan peraturan perundang-undangan yang anti diskriminitif serta pengimplementasiannya di lapangan. Contohnya adalah Undang-undang No. 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi atas Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Dikriminasi



Terhadap



Perempuan.



Contoh



lain



adalah



dengan



diberlakukannya Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999 yang merupakan ratifikasi atau Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial.



13



Pada tataran operasional, upaya mewujudkan persamaan di depan hokum dan penghapusan diskriminasi rasial antara lain ditandai dengan penghapusan Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI) melalui Keputusan Presiden No. 56 Tahun 1996 dan Instruksi Presiden No. 4 Tahun 1999. Untuk mencegah terjadinya perilaku diskriminatif dalam rumah tangga, antara lain telah ditetapkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).



14



BAB III PENUTUP 3.1.



Kesimpulan Keragaman manusia dimaksudkan bahwa setiap manusia memiliki perbedaan. Perbedaan itu ada karena manusia adalah makhluk individu yang setiap individu memiliki ciri-ciri khas tersendiri. Perbedaan itu terutama ditinjau dari sifat-sifat pribadi, misalnya sikap, watak, kelakuan, temperamen, dan hasrat. Kesetaraan berasal dari kata setara atau sederajat. Kesetaraan atau kesederajatan menunjukkan adanya tingkatan yang sama, kedudukan yang sama, tidak lebih tinggi atau tidak lebih rendah antara satu sama lain. Kesetaraan manusia bermakna bahwa manusia sebagai makhluk Tuhan memiliki tingkat atau kedudukan yang sama. Semua manusia diciptakan dengan kedudukan yang sama, yaitu sebagai makhluk mulia dan tinggi derajatnya dibanding makhluk lain. Di hadapan Tuhan, semua manusia sama derajatnya,kedudukan atau tingkatannya. Yang membedakan adalah tingkat ketakwaan manusia tersebut terhadap Tuhan.



3.2.



Saran Salah satu hal yang dapat dijadikan solusi dari berbagai Tindakan Diskriminasi adalah Bhineka Tunggal Ika yang merupakan ungkapan yang menggambarkan masyarakat Indonesia yang “majemuk” atau “heterogen”. Masyarakat Indonesia terwujud sebagai hasil interaksi sosial dari banyak suku bangsa dan beraneka ragam latar belakang kebudayaan, agama, sejarah, dan tujuan yang sama yang disebut Kebudayaan Nasional.



15



DAFTAR PUSTAKA Iqbal, Muhammad.2011. Hakikat Keragaman Dan Kesetaraan Manusia. http://iqbalpersada.blogspot.com/2013/03/hakikat-keragaman-dankesetaraan.html. Diakses pada 7 April 2019 Pukul 21.15 WITA. Koentjaraningrat. 1990. Pengantar Ilmu Antropologi. Jakarta: Djambata. Mauliana, Anisa Medika.2015. Materi Antropologi Kelas XII: Kesetaraan dan Hubungannya dengan Perubahan Sosial Budaya. http://blog.unnes.ac.id/annisamedika/2015/12/17/materiantropologi-kelas-xii-kesetaraan-dan-hubungannya-denganperubahan-sosial-budaya/. Diakses pada 7 April 2019 Pukul 21.25 WITA. Setiadi Elly M, Kama A. Hakam, Ridwan Efendi.2006. Ilmu sosial dan budaya dasar. Jakarta: PT Fajar Interpratama Mandiri.



16



LAMPIRAN SESI 1 : PERTANYAAN 1. Bagaimana solusi anda untuk meminimalisir atau menghilangkan sikap diskriminasi pada tiap individu dalam kehidupan bermasyarakat, sehingga tidak terjadi konflik ? (NELYTA MULYATI). Diskriminasi adalah setiap tindakan yang melakukan pembedaan terhadap seseorang atau sekelompok orang berdasarkan ras, agama, suku etnis, kelompok, golongan, status, dan kelas sosial-ekonomi, jenis kelamin, kondisi fisik tubuh, usia, orientasi seksual, pandangan ideologi dan politik, serta batas negara, dan kebangsaan seseorang. Pada dasarnya diskriminasi tidak terjadi begitu saja, akan tetapi karena adanya beberapa faktor penyebab,antara lain : a. Persaingan yang semakin ketat dalam berbagai bidang kehidupan, terutama ekonomi. Timbullah persaingan antara kelompok pendaatang dan klompok pribumi,yang kerap kali menjadi awal pemicu terjadinya diskriminasi. b. Tekanan dan intimidasi biasanya dilakukan oleh kelompok yang dominan terhadap kelompok atau golongan yang lebih lemah. c. Ketidakberdayaan golongan miskinakan intimidasi yang mereka dapatkan membuat mereka terus terpuruk dan menjadi korban dikriminasi. Salah satu yang dapat dijadikan solusi adalah bhineka tunggal ika yang merupakan ungkapan yang menggambarkan masyarakat indonesia yang majemuk atau heterogen. Masyarakat indonesia terwujud dari hasil interaksi sosial dari banyak suku bangsa dengan beraneka ragam latar belakang kebudayaan, agama, sejarah, dan tujuan yang sama yang disebut kebudayaan nasional. Terciptanya tunggal ika dalam masyarakat yang bhineka dapat diwujudkan melalui”integrasi kebudayaan” atau “integrasi nasional”. Dalam hubungan ini, pengukuhan ide tunggal ika yang dirumuskan dalam wawasan nusantara dengan menekankan pada aspek persatuan di segala bidang merupakan tindakan yang positif. Namun tentu saja makna bhineka tunggal



17



ika ini harus benar-benar dipahami dan menjadi sebuah pedoman dalam berbangsa dan bernegara. 2. Dalam agama dan keyakinan terdapat beberapa hal yang bertentangan anatara keyakinan dan agama. Bagaimana cara anda untuk mensiasati hal tersebut karena jika keyakinan ditinggalkan tentu akan sulit karena sudah melekat pada diri masyarakat namun apabila diteruskan juga bertentangan dengan agama ? (LUSI MELYANI) Setiap manusia dilahirkan setara, meskipun dengan keragaman identitas yang disandang. Kesetaraan merupakan hal yang inheren yang dimiliki manusia sejak lahir. Setiap individu memiliki hak-hak dasar yang sama yang melekat pada dirinya sejak dilahirkan atau yang disebut dengan hak asasi manusia. Kesetaraan dalam derajat kemanusiaan dapat terwujud dalam praktik nyata dengan adanya pranata-pranata sosial, terutama pranata hukum, yang merupakan mekanisme kontrol yang secara ketat dan adil mendukung dan mendorong terwujudnya prinsip-prinsip kesetaraan dalam kehidupan nyata. Agama mengandung arti ikatan yang harus dipegang dan dipatuhi oleh manusia. Ikatan yang dimaksud berasal dai suatu kekuatan yang lebih tinggi dari manusia sebagai kekuatan gaib yang tak dapat ditangkap dengan pancaindra, namun mempunyai pengaruh yaang besar sekali terhadap kehidupan manusia sehari-hari. Agama sebagai bentuk keyakinan memang sulit diukur secara tepat dan perinci. Hal ini pula yang barang kali menyulitkan para ahli untuk memberikan definisi yang tepat tentang agama. Namun apapun bentuk kepercayaan yang dianggap sebagai agama, tampaknya memang memiliki ciri umum yang hampir sama, baik dalam agama primitif maupun agama monoteisme. Fakta menunjukkan bahwa agama berpusat pada tuhan atau dewa-dewa sebagai ukuran yang menentukan yang tak boleh diabaikan. Ada beberapa hal yang dapat dilakukan untuk memperkecil masalah yang diakibatkan oleh pengaruh negatif dari keragaman, yaitu : 1. Semangat religius 2. Semangat nasionalisme 18



3. Semangat pluralisme 4. Semangat humanisme 5. Dialog antar umat beragama 6. Membangun suatu pola komunikasi untuk interaksi maupun konfigurasi hubungan antar agama, media massa, dan harmonisasi dunia.



PENDAPATAN PERKAPITA  PENDAPATAN PERKAPITA ASEAN TAHUN 2010 No.



Negara



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10



Singapore Brunei Malaysia Thailand Indonesia Philippines Vietnam Laos Burma Kamboja



19



Pendapatan Perkapita US$ 57,238 US$ 47,200 US$ 14,603 US$ 8,643 US$ 4,380 US$ 3,725 US$ 3,123 US$ 2,435 US$ 1,900 US$ 2,086



 PERBEDAAN PENDAPATAN PERKAPITA 3 KOTA DI INDONESIA



NO



KAB/KOTA



1



KOTASURABAYA



PDRB PERKAPITA ADHB(Ribu Rupiah) 2010



2011



2012



2013



2014



2015



 



83418,8



93861,1



104494



116162,4



128921,6



157730,2



 



 



 



  NO



KAB/KOTA



2005



2006



2007



2008



2009



2



KOTA MATARAM



2312215,22



2661939,91



3078194,54



3624337,84



4140352,68



 



 



  NO 3



KAB/KOTA



2006



2007



2008



2009



2010



2011



2012



KOTA JAKARTA



55,98



62,49



74,16



82,15



89,72



100,98



110,46



20