Makalah Manusia Keragaman & Kesetaraan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH MANUSIA, KERAGAMAN DAN KESETARAAN



Disusun oleh: Badriyyah Early Ladana 029B.A16.004



PROGRAM STUDI DIPLOMA III KEBIDANAN POLTEKES YAPKESBI SUKABUMI 2016



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Manusia dalam kehidupan sehari-hari selalu berkaitan dengan konsep kesetaraan dan keragaman. Konsep kesetaraan (equity) bisa dikaji dengan pendekatan formal dan pendekatan substantif. Pada pendekatan formal kita mengkaji kesetaraan berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku, baik berupa undang-undang, maupuin norma, sedangkan pendekatan substantif mengkaji konsep kesetaraan berdasarkan keluaran / output, maupun proses terjadinya kesetaraan. Konsep kesetaraan biasanya dihubungkan dengan gender, status, hirarki sosial, dan berbagai hal lainnya yang mencirikan perbedaan-perbedaan serta persamaan-persamaan.Sedangkan konsep keragaman merupakan hal yang wajar terjadi pada kehidupan dan kebudayaan umat manusia.Kalau kita perhatikan lebih cermat, kebudayaan Barat dan Timur mempunyai landasan dasar yang bertolak belakang. Kalau di Barat budayanya bersifat antroposentris (berpusat pada manusia) sedangkan Timur, yang diwakili oleh budaya India, Cina dan Islam, menunjukkan ciri teosentris (berpusat pada Tuhan.             Dengan demikian konsep-konsep yang lahir dari Barat seperti demokrasi, mengandung elemen dasar serba manusia, manusia-lah yang menjadi pusat perhatiannya. Sedangkan Timur mendasarkan segala aturan hidup, seperti juga konsep kesetaraan dan keberagaman, berdasarkan apa yang diatur oleh Tuhan melalui ajaran-ajarannya Penilaian atas realisasi kesetaraan dan keragaman pada umat manusia, khususnya pada suatu masyarakat, dapat dikaji dari unsur-unsur universal kebudayaan pada berbagai periodisasi kehidupan masyarakat. Pada makalah ini, dikaji tentang keragaman dan kesetaraan yang ada dalam diri manusia sebagai individu, terutama dalam kelompok-kelompok sosial di masyarakat. Uraian pada makalah ini membahas tentang : hakikat



keragaman



dan



kesetaraan,



kemajemukan



dalam



dinamika



sosial,



kemajemukan dan kesetaraan sebagai kekayaan sosial budaya bangsa. B. Rumusan Masalah 1.



Bagaimana hakikat dan kesetaraan manusia?



2.



Bagaimanakemajemukan dalam dinamika sosial budaya?



3.



Bagaimana keragaman dan kesetaraan sebagai kekayaan sosial budaya?



4.



Bagaimana problematika keragaman dan kesetaraan?



C. Tujuan Penulisan 1.



Mahasiswa dapat mengetahui hakikat dan kesetaraan manusia



2.



Mahasiswa dapat mengetahui kemajemukan dalam dinamika sosial budaya



3.



Mahasiswa dapat mengetahui keragaman dan kesetaraan sebagai kekayaan sosial budaya



4.



Mahasiswa dapat mengetahui problematika keragaman dan kesetaraan   



BAB II PEMBAHASAN A. Hakikat Keragaman dan Kesetaraan Manusia 1.



Makna Keragaman Manusia Keragaman manusia dimaksudkan bahwa setiap manusia memiliki perbedaan. Perbedaan itu ada karena manusia adalah makhluk individu yang setiap individu memiliki ciri-ciri khas sendiri.Perbedaan itu terutama ditinjau dari sifat-sifat pribadi, misalnya sikap, watak, kelakuan, temperamen, dan hasrat. Jadi, sebagai manusia pribadi adalah unik dan beragam. Selain makhluk individu, manusia juga sebagai makhluk sosial yang membentuk kelompok persekutuan hidup. Tiap kelompok hidup manusia juga beragam. Masyarakat sebagai persekutuan hidup itu berbeda dan beragam karena ada perbedaan, misalnya dalam hal ras, suku, agama, budaya, ekonomi, status sosial, jenis kelamin, daerah tempat tinggal, dan lain-lain. Keragaman manusia baik dalam tingkat individu maupun di tingkat masyarakat merupakan realitas atau kenyataan yang mesti kita hadapi dan alami.Keragaman individual maupun sosial adalah implikasi dari kedudukan manusia, baik sebagai makhluk individu dan makhluk sosial.



2.



Makna Kesetaraan Manusia Kesetaraan manusia bermakna bahwa manusia sebagai makhluk Tuhan memiliki tingkat atau kedudukan yang sama. Tingkatan atau kedudukan yang sama itu bersumber dari pandangan bahwa semua manusia tanpa dibedakan adalah diciptakan dengan kedudukan yang sama, yaitu sebagai makhluk mulia dan tinggi derajatnya disbanding makhluk lain. Dalam keragaman diperlukan adanya kesetaraan atau kesedarajatan. Artinya, meskipun individu maupun masyarakat adalah beragam dan



berbeda-beda, tetapi mereka memiliki dan diakui akan kedudukan, hakhak dan kewajiban yang sama sebagai sesama baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat. B. Kemajemukan Dalam Dinamika Sosial Budaya Keragaman yang terdapat dalam kehidupan sosial maunsia melahirkan masyarakat majemuk.Majemuk berarti beragam, beraneka, dan berjenis-jenis. Usman Pelly (1989) mengategorikan masyarakat majemuk di suatu kota berdasarkan dua hal, yaitu pembelahan horizontal dan pembelahan vertikal. Secara horizontal, masyarakat majemuk, dikelompokkan berdasarkan : 1.



Etnik dan rasa tau asal usul keturunan;



2.



Bahasa daerah;



3.



Adat istiadat atau perilaku;



4.



Agama;



5.



Pakaian, makanan, dan budaya material lainnya;



Secara vertical, masyarakat majemuk dikelompokkan berdasarkan : 1.



Penghasilan atau ekonomi;



2.



Pendidikan;



3.



Pemukiman;



4.



Pekerjaan;



5.



Kedudukan sosial politik;



1.



Ras Berdasarkan



karakteristik



biologis,



pada



umumnya



manusia



dikelompokkan dalam berbagai ras.Manusia dibedakan menurut bentuk wajah, rambut, tinggi badan, warna kulit, mata, hidung, dan karakteristik fisik lainnya.Jadi, ras adalah perbedaan manusia menurut atau berdasarkan ciri fisik biologis. Ciri-ciri yang menjadi identitas dari ras bersifat objektif atau somatic.Secara biologis, konsep ras selau dikaitkan dengan pemberian



karakteristik seseorang atau sekelompok orang ke dalam suatu kelompok tertentu yang secara genetic memiliki kesamaan fisik, seperti warna kulit, mata, rambut, hidung, atau potongan wajah.Pembedaan seperti itu hanya mewakili factor tampilan luar.    2.



Etnik dan Suku Bangsa F. Baart (1988) menyatakan etnik adalah suatu kelompok masyarakat yang sebagian besar secara biologis mampu berkembang biak dan bertahan, mempunyai nilai budaya sama dan sadar akan kebersamaan dalam suatu bentuk budaya, membentuk jaringan komunikasi dan interaksi sendiri, dan menentukan sendiri ciri kelompok yang diterima kelompok lain dan dapat dibedakan dari kelompok populasi lain. Secara etnik, bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk dengan jumlah etnik yang besar. Berapa persisi jumlah etnik di Indonesia sukar untuk ditentukan. Sebuah buku Rangkuman Pengetahuan Sosial Lengkap menuliskan jumlah etnik atau suku bangsa di Indonesia ada 400 buah (Sugeng HR, 29006). Berdasarkan klasifikasi etnik secara rasional, bangsa Indonesia adalah heterogen.



C. Keragaman Dan Kesetaraan Sebagai Kekayaan Sosial Budaya 1.



Kemajemukan sebagai Kekayaan Bangsa Indonesia Kemajemukan bangsa terutama karena adanya kemajemukan etnik, disebut juga suku bangsa atau suku. Beragamnya etnik di Indonesia menyebabkan banyak ragam budaya, tradisi, kepercayaan, dan pranata kebudayaan lainnya karena setiap etnis pada dasarnya menghasilkan kebudayaan. Masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang multikultur artinya memiliki banyak budaya. Etnik atau suku merupakan identitas sosial budaya seseorang. Artinya identifikasi seseorang dapat dikenali dari bahasa, tradisi, budaya, kepercayaan, dan pranata yang dijalaninya yan gbersumber dari etnik



dari mana ia berasal. Namun dalam perkembangan berikutnya, identitas sosial budaya seseorang tidak semata-mata ditentukan dari etniknya. Identitas seseorang mungkin ditentukan dari golongan ekonomi, status sosial, tingkat pendidikan, profesi yang digelutinya, dan lainlain.Identitas etnik lama-kelamaan bisa hilang, misalnya karena adanya perkawinan campur dan mobilitas yang tinggi. Kemajemukan adalah karakteristik sosial budaya Indonesia. Selain kemajemukan, karakteristik Indonesia yang lain adalah sebagai berikut (Sutarno, 2007) :



2.



a.



Jumlah penduduk yang besar;



b.



Wilayah yang luas;



c.



Posisi hilang;



d.



Kekayaan alam dan daerah tropis;



e.



Jumlah pulau yang banyak;



f.



Persebaran pulau;



Kesetaraan Sebagai Warga Bangsa Indonesia Pengakuan akan prinsip kesetaraan dan kesedarajatan itu secara yuridis diakui dan dijamin oleh negara melalui UUD’45. Warga negara tanpa dilihat perbedaan ras, suku, agama, dan budayanya diperlakukan sama dan memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan negara Indonesia mengakui adanya prinsip persamaan kedudukan warga negara. Hal ini dinyatakan secara tegas dalam Pasal 27 ayat (1) UUD’45 bahwa “segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Dinegara demokrasi, kedudukan dan perlakuan yang sama dari warga Negara merupakan ciri utama sebab demokrasi menganut prinsip persamaan dan kebebasan. Persamaan kedudukan di antara warga Negara, misalnya dalam bidang kehidupan seperti persamaan dalam bidang politik, hukum, kesempatan, ekonomi, dan sosial.



D. Problematika Keragaman Dan Kesetaraan 1.



Problem Keragaman Serta Solusinya Dalam Kehidupan Masyarakat majemuk atau masyarakat yang beragam selalu memiliki sifat-sifat dasar sebagai berikut : a.



Terjadinya segmentasi ke dalam kelompok-kelompok yang sering kali memiliki kebudayaan yang berbeda.



b.



Memiliki strutkutr sosial yang terbagi-bagi ke dalam lembagalembaga yang bersifat nonkomplementer.



c.



Kurang mengembangkan consensus di antara para anggota masyarakat tentan nilai-nilai sosial yang bersifat dasar.



d.



Secara relatif, sering kali terjadi konflik di antara kelompok yang satu dengan yang lainnya.



e.



Secara relatif, integrasi sosial tumbuh di atas paksaan dan saling ketergantungan di dalam bidang ekonomi.



f.



Adanya dominasi politik oleh suatu kelompok terhadap kelompok yang lain. Keragaman adalah modal, tetapi sekaligus potensi konflik.



Keragaman budaya daerah memang memperkaya khazanah budaya dan menjadi modal yang berharga untuk membangun Indonesia yang multicultural. Namun, kondisi aneka budaya itu sangat berpotensi memecah belah dan menjadi lahan subur bagi konflik dan kecemburuan sosial. Konflik atau pertentangan sebenarnya terdiri dari dua fase, yaitu fase disharmoni dan fase disintegrasi. Disharmoni menunjuk pada adanya perbedaan pandangan tentang tujuan, nilai, norma, dan tindakan antarkelompok. Disintegrasi merupakan fase di mana sudah tidak dapat lagi disatukannya pandangan, nilai, norma, dan tindakan kelompok yang menyebabkan pertentangan antarkelompok. Konflik horizontal yang terjadi bukan disebabkan oleh adanya perbedaan atau keragaman itu sendiri. Adanya perbedaan ras, etnik, dan



agama tidaklah harus menjadikan kita bertikai dengan pihak lain. Yang menjadi penyebab adalah tidak adanya komunikasi dan pemahaman pada berbagai kelompok masyarakat dan budaya lain, inilah justru yang dapat memicu konflik. Kesadaranlah yang dibutuhkan untuk menghargai, menghormati, serta menegakkan prinsip kesetaraan atau kesederajatan antar masyarakat tersebut. Satu hal yang penting adalah meningkatkan pemahaman antar budaya dan masyarakat yang mana sedapat mungkin menghilangkan penyakit budaya. Penyakit budaya tersebut adalah etnosentrisme stereotip, prasangka, rasisme, diskriminasi, dan space goating. (Sutarno, 2007). Etnosentrisme adalah kecenderungan untuk menetapkan semua norma dan nilai budaya orang lain dengan standar budayanya sendiri. Stereotip adalah pemberian sifat tertentu terhadap seseorang berdasarkan kategori yang bersifat subjektif, hanya karena dia berasal dari kelompok yang berbeda. Prasangka adalah sikap emosi yang mengarah pada cara berpikri dan berpandangan secara negative dan tidak melihat fakta yang nyata ada. Rasisme bermakna anti terhadap ras lain atau ras tertentu di luar ras sendiri. Diskriminasi merupakan tindakan yang membedabedakan dan kurang bersahabat dari kelompok dominan terhadap kelompok subordinasinya. Space goating artinya pengkambinghitaman. Solusi lain yang dapat dipertimbangkan untuk memperkecil masalah yang diakibatkan oleh pengaruh negates dari keragaman adalah sebagai berikut : a. Semangat religious; b. Semangat nasionalisme; c. Semangat pluralisme; d. Dialog antar umat beragama e. Membangun suatu pola komunikasi untuk interaksi maupun konfigurasi hubungan antaragama, media massa, dan harmonisasi dunia.



2.



Problem Kesetaraan serta Solusinya dalam Kehidupan Prinsip kesetaraan atau kesederajatan mensyaratkan jaminan akan persamaan derajat, hak, dan kewajiban. Indicator kesederajatan adalah sebagai berikut : a.



Adanya persamaan derajat dilihat dari agama, suku bangsa, ras, gender, dan golongan;



b.



Adanya   persamaan hak dari segi pendidikan, pekerjaan, dan kehidupan yang layak



c.



Adanya persamaan kewajiban sebagai hamba Tuhan, individu, dan anggota masyarakat.  Problem yang terjadi dalam kehidupan, umumnya adalah munculnya



sikap dan perilaku untuk tidak mengakui adanya persamaan derajat, hak, dan kewajiban antarmanusia atau antarwarga. Perilaku yang membedabedakan orang disebut diskriminasi. Upaya untuk menekan dan menghapus praktik-praktik diskriminasi adalah melalui perlindungan dan penegakan HAM disetiap ranah kehidupan manusia. Seperti negara kita Indonesia yang berkomitmen untuk melindungi dan menegakkan hak asasi warga negara melalui Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Pada tataran operasional, upaya mewujudkan persamaan di depan hukum dan penghapusan diskriminasi rasial antara lain ditandai dengan penghapusan Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI) melalui keputusan Presiden No. 56 Tahun 1996 dan Instruksi Presiden No. 4 Tahun 1999. Disamping itu, ditetapkannya Imlek sebagai hari libur nasional menunjukkan perkembangan upaya penghapusan diskriminasi rasial telah berada pada arah yang tepat. Rumah tangga juga merupakan wilayah potensial terjadinya perilaku diskriminatif. Untuk mencegah terjadinya perilaku diskriminatif dalam rumah tangga, antara lain telah ditetapkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).



BAB III PENUTUP A. Simpulan     Sebagai individu yang menjalani hidup di tengah masyarakat, fungsi dan peran manusia sangat penting dalam membentuk identitas diri dan masyarakatnya. Keragaman pernah merendahkan martabat manusia, namun dari perspektif HAM dan agama, jelas bahwa manusia pada hakekatnya adalah sama dan sederajat.Dinegara demokrasi, kedudukan dan perlakuan yang sama dari warga Negara merupakan ciri utama sebab demokrasi menganut prinsip persamaan dan kebebasan. Persamaan kedudukan di antara warga Negara, misalnya dalam bidang kehidupan seperti persamaan dalam bidang politik, hukum, kesempatan, ekonomi, dan sosial. Keragaman adalah modal, tetapi sekaligus potensi konflik.Keragaman budaya daerah memang memperkaya khazanah budaya dan menjadi modal yang berharga untuk membangun Indonesia yang multicultural. B. Saran            Semoga dengan selesainya makalah ini pembaca bisa mengetahui hakikat keragaman dan kesetaraan dalam sosial budaya dan memberikan manfaat yang lebih, bahwa setiap manusia memiliki perbedaan. Perbedaan itu ada karena manusia adalah makhluk individu yang setiap individu memiliki ciriciri khas sendiri tapi dari perbedan tersebut kita harus bisa saling menghargai satu sama lain agar terjalin hubungan yang baik.   



DAFTAR PUSTAKA Anonim, 2013. Manusia, Keragaman dan Kesetaraan (online) tesedia di      http://id.scribd.com/doc/53176086/Manusia-Keragaman-Dan-Kesetaraan      ( Di akses tanggal 2 Maret 2013) Anonim, 2011. Manusia, Keragaman dan Kesetaraan (online) tesedia di http://pikiranmhsw.blogspot.com/2011/02/manusia-keragaman-dan-kesetaraanbag-1.html ( Di akses tanggal 2 Maret 2013) Today Deal $50 Off : https://goo.gl/efW8Ef