Makalah Negligence [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH NEGLIGENCE Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah



: Keparawatan Dasar



Dosen Pengampu



:, S.Kep., Ns, M.Kep.



Disusun Oleh: Eva Aprilia San Ashlih (19.0603.0051) Ahmad Sigit Prabowo Susanto (19.0603.0047) Dwi Istutik (19.0603.0032)



FAKULTAS ILMU KESEHATAN PROGRAM STUDI S1 KEPERAWATAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MAGELANG 2019



KATA PENGANTAR Segala puji syukur kita panjatkan kepada Allah SWT sebab karena limpahan rahmat serta anugerah dari-nya kami mampu untuk mengerjakan makalah kami dengan judul “Negligence”. Shalawat serta salam tidak lupa selalu kita haturkan untuk junjungan nabi agung kita, yaitu Nabi Muhammad SAW yang telah menyampaikan petunjukan Allah SWT untuk kita semua, yang merupakan sebuah petunjuk yang paling benar yakni syariah agama Islam yang sempurna dan merupakan satu-satunya karunia paling besar bagi seluruh alam semesta. Selanjutnya dengan rendah hati kami meminta kritik dan saran dari pembaca untuk makalah ini supaya selanjutnya dapat kami revisi kembali. Karena kami sangat menyadari bahwa makalah yang telah kami buat ini masih banyak kekurangan. Kami ucapkan terima kasih yang sebanyak-banyaknya kepada setiap pihak yang telah membantu kami selama proses penyelsaian makalah ini hingga rampungnya makalah ini. Demikian yang dapat kami haturkan kami berharap makalah yang telah kami buat ini mampu memberikan manfaat kepada setiap pembacanya.



Magelang, 30 September 2019



Penyusun



ii



DAFTAR ISI Halaman Judul ..................................................................................................... i Kata Pengantar .................................................................................................... ii Daftar Isi .............................................................................................................. iii BAB 1 PENDAHULUAN A. Latar Belakang ...................................................................................... 1 B. Rumusan Masalah ................................................................................. 2 C. Tujuan .................................................................................................... 2 BAB 2 TINJAUAN PUSTAKA A. Definisi .................................................................................................. 3 B. Dasar Hukum Perundang-undangan praktek keperawatan .................... 3 C. Tanggung Jawab Profesi Perawat .......................................................... 4 D. Jenis-jenis Keperawatan ........................................................................ 5 E. Liabilitas Dalam Praktek Keperawatan ................................................. 5 F. Dampak-Dampak Kelalaian ................................................................... 6 G. Upaya Pencegahan Dan Perlindungan Kelalaian Perawat .................... 7 H. Bentuk Kelalaian Dalam Keperawatan ................................................. 8 BAB III PEMBAHASAN A. Contoh Kasus ...................................................................................... 10 B. Analisa Kasus....................................................................................... 11 C. Penyelesaian Kasus ............................................................................. 12 BAB IV PENUTUP A. Kesimpulan .......................................................................................... 14 B. Saran .................................................................................................... 14 DAFTAR PUSTAKA ......................................................................................... 16



iii



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Dalam



melakukan



praktek



keperawatan,



perawat



secara



langsung



berhubungan dan berinteraksi kepada penerima jasa pelayanan, dan pada saat interaksi inilah sering timbul beberapa hal yang tidak diinginkan baik disengaja maupun tidak disengaja, kondisi demikian inilah sering menimbulkan konflik baik pada diri pelaku dan penerima praktek keperawatan. Oleh karena itu profesi keperawatan harus mempunyai standar profesi dan aturan lainnya yang didasari  oleh ilmu pengetahuan yang dimilikinya, guna memberi perlindungan kepada masyarakat. Dengan adanya standar praktek profesi keperawatan inilah dapat dilihat apakah seorang perawat melakukan malpraktek, kelalaian ataupun bentuk pelanggaran praktek keperawatan lainnya. Kelalaian (Negligence) adalah



salah



satu



bentuk



pelanggaran



praktek



keperawatan, dimana perawat melakukan kegiatan prakteknya yang seharusnya mereka lakukan pada tingkatannya, lalai atau tidak mereka lakukan. Kelalaian ini berbeda dengan malpraktek, malpraktek merupakan pelanggaran dari perawat yang melakukan kegiatan yang tidak seharusnya mereka lakukan pada tingkatanya tetapi mereka lakukan. Kelalaian dapat disebut sebagai bentuk pelanggaran etik ataupun bentuk pelanggaran hukum, tergantung bagaimana masalah kelalaian itu dapat timbul, maka yang penting adalah bagaimana menyelesaikan masalah kelalaian ini dengan memperhatikan dari berbagai sudut pandang, baik etik, hukum, manusianya baik yang memberikan layanan maupun penerima layanan. Peningkatan kualitas praktek keperawatan, adanya standar praktek keperawatan dan juga meningkatkan kualitas sumber daya manusia keperawatan adalah hal penting. Dalam hal ini kami mengambil kasus tentang kelalaian perawat yang mengakibatkan bayi di Maume-ninm’re meninggal dunia. Hal ini di duga karena seorang perawat melepas jarum infus yang menyebabkan seorang bayi, Januario Jaeng meninggal dunia. Perawat melakukan hal ini dikarenakan bayi tersebut bergerk terus-menerus sehingga beliau melepaskan jarum infusnya, hal itu berlangsung cukup lama. Bayi tersebut tidak mendapatkan cairan dari infus cukup lama sehingga membuatnya meninggal dunia.



iv



Dengan berbagai latar belakang diatas maka makalah ini kami membahas beberapa hal yang berkaitan dengan kelalaian, baik ditinjau dari hukum dan etik keperawatan, disamping itu juga membahas bagaimana dampak dan bagaimana mencegah serta melindungi klien dari kelalaian praktek keperawatan. B. Rumusan Masalah 1. Apa definisi Negligence? 2. Bagaimana contoh kasus negligence dalam keperawatan? 3. Bagaimana dampak yang terjadi dengan adanya kelalaian? 4. Bagaimana cara mencegah terjadinya negligence dalam praktek keperawatan? C. Tujuan Penulisan 1. Memahami kelalaian dalam bidang keperawatan dilihat dari dimensi etik dan dimensi hukum. 2. Menjelaskan tentang pengertian, kriteria dan unsur-unsur terjadinya kelalaian 3. Menjelaskan dampak yang terjadi dengan adanya kelalaian



v



BAB II TINJAUAN TEORITIS A. Definisi Kelalaian (negligence) tidak sama dengan malpraktek, tetapi kelalaian termasuk dalam arti malpraktik, artinya bahwa dalam malpraktek tidak selalu ada unsur kelalaian. Kelalaian adalah melakukan sesuatu yang harusnya dilakukan pada tingkatan keilmuannya tetapi tidak dilakukan atau melakukan tindakan dibawah standar yang telah ditentukan. Kelalaian praktek keperawatan adalah seorang perawat tidak menggunakan tingkat keterampilan dan ilmu pengetahuan keperawatan yang lazim dipergunakan dalam merawat pasien atau orang yang terluka menurut ukuran dilingkungan yang sama. B. Dasar hukum perundang-undangan praktek keperawatan. Beberapa perundang-undangan yang melindungi  bagi pelaku dan penerima praktek keperawatan yang ada di Indonesia, adalah sebagai berikut: 1. Undang – undang No.23 tahun 1992 tentang kesehatan, bagian kesembilan pasal 32 (penyembuhan penyakit dan pemulihan) 2. Undang – undang No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen 3. Peraturan



menteri



kesehatan



No.159b/Men.Kes/II/1998



tentang



Rumah Sakit 4. Peraturan Menkes No.660/MenKes/SK/IX/1987 yang dilengkapi surat ederan



Direktur



Jendral



Pelayanan



Medik



No.105/Yan.Med/RS.Umdik/Raw/I/88 tentang penerapan standard praktek keperawatan bagi perawat kesehatan di Rumah Sakit. 5. Kepmenkes No.647/SK/IV/2000 tentang registrasi dan praktik perawat dan direvisi dengan SK Kepmenkes No.1239/Menkes/SK/XI/2001 tentang registrasi dan praktik perawat. Perlindungan hukum baik bagi pelaku dan penerima praktek keperawatan memiliki akontabilitas terhadap keputusan dan tindakannya. Dalam menjalankan tugas sehari-hari tidak menutup kemungkinan perawat berbuat kesalahan baik sengaja maupun tidak sengaja. Oleh karena itu dalam menjalankan prakteknya secara hukum perawat harus memperhatikan baik



vi



aspek moral atau etik keperawatan dan juga aspek hukum yang berlaku di Indonesia. C. Tanggung jawab profesi perawat Kewenangan profesi haruslah berkaitan dengan kompetensi profesi, tidak boleh keluar dari kompetensi profesi. Kewenangan perawat melakukan tindakan diluar kewenangan sebagaimana disebutkan dalam pasal 20 Kepmenkes 1239 adalah bagian dari good samaritan law yang memang diakui diseluruh dunia. Otonomi kerja perawat dimanifestasikan ke dalam adanya organisasi profesi, etika profesi dan standar pelayanan profesi. Oragnisasi profesi  atau representatif dari masyrakat profesi harus mampu melaksanakan self-regulating, self-goverming dan self-disciplining, dalam rangka memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa perawat berpraktek adalah perawat yang telah kmpeten dan memenuhi standar. Etika profesi dibuat oleh organisasi profesi/masyrakat profesi, untuk mengatur sikap dan tingkah laku para anggotanya, terutama berkaitan dengan moralitas. Etika profesi perawat mendasarkan ketentuan-ketentuan didalamnya kepada etika umum dan sifat-sifat khusus moralitas profesi perawat, seperti autonomy,



beneficence,



nonmalefience,



justice,



truth



telling,



privacy,



confidentiality, loyality, dan lalin-lain. Etika profesi bertujuan mempertahankan keluhuran



profesi



umumnya



dituliskan



dalam



bentuk



kode



etik



dan



pelaksanaannya diawasi oleh sebuah majelis atau dewan kehormatan etik. Sedangkan standar pelayanan Kepmenkes 1239 disebut sebagai standar profesi, dan diartikan sebagai pedoman yang harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam menjalanankan profesi secara baik dan benar. Tanggung jawab hukum pidana profesi perawat jelas merupakan tanggung jawab perorangan atas perbuatan pelanggaran hukum pidana yang dilakukannya. Jenis pidana yang mungkin dituntutkan kepada perawat adalah pidana kelalaian yang mengakibatkan luka (pasal 360 KUHP), atau luka berat atau mati (pasal 359 KUHP), yang dikualifikasikan dengan pemberatan ancaman pidananya bila dilakukan dalam rangka melakukan pekerjaannya (pasal 361 KUHP). Sedangkan pidana lain yang bukan kelalaian yang mungkin dituntutkan adalah pembuatan keterangan palsu (pasal 267-268 KUHP). Didalam setting Rumah Sakit, pidana kelallaian yang dapat dituntutkan kepada profesi perawat dapat berupa kelalaian dalam melakukan asuhan keperawatan maupun kelalaian dalam melakukan tindakan medis sebagai pelaksana delegasi tindakan medis. Kelalaian dapat berupa kelalaian dalam



vii



mencegah kecelakaan di Rumah Sakit (jatuh), kelalaian dalam mencegah terjadinya decubitus atau pencegahan infeksi, kelalaian dalam melakukan pemantauan keadaan pasien, kelalaian dalam merespon suatu kedaruratan, dan bentuk kelalaian lainnya yang juga dapat terjadi pada pelayanan profesi perorangan.



D. Jenis-jenis kelalaian Bentuk-bentuk dari kelalaian menurut sampurno (2005), sebagai berikut: 1.Malfeasance : yaitu melakukan tindakan yang menlanggar hukum atau tidak tepat/layak, misal: melakukan tindakan keperawatan tanpa indikasi yang memadai/tepat 2.Misfeasance : yaitu melakukan pilihan tindakan keperawatan yang tepat tetapi dilaksanakan dengan tidak tepat Misal: melakukan tindakan keperawatan dengan menyalahi prosedur 3.Nonfeasance : Adalah tidak melakukan tindakan keperawatan yang merupakan kewajibannya. Misal: Pasien seharusnya dipasang pengaman tempat tidur tapi tidak dilakukan. Sampurno (2005), menyampaikan bahwa suatu perbuatan atau sikap tenaga kesehatan dianggap lalai, bila memenuhi empat (4) unsur, yaitu: 1. Duty atau kewajiban tenaga kesehatan untuk melakukan tindakan atau untuk tidak melakukan tindakan tertentu terhadap pasien tertentu pada situasi dan kondisi tertentu. 2.Dereliction of the duty atau penyimpanagan kewajiban 3. Damage atau kerugian, yaitu segala sesuatu yang dirasakan oleh pasien sebagai kerugian akibat dari layanan kesehatan yang diberikan oleh pemberi pelayanan. 4. Direct cause relationship atau hubungan sebab akibat yang nyata, dalam hal ini harus terdapat hubungan sebab akibat antara penyimpangan kewajiban dengan kerugian yang setidaknya menurunkan “Proximate cause”. E. Liabilitas dalam praktek keperawatan Liabilitas adalah tanggungan yang dimiliki oleh seseorang terhadap setiap tindakan atau kegagalan melakukan tindakan. Perawat profesional, seperti halnya



viii



tenaga kesehatan lain mempunyai tanggung jawab terhadap setiap bahaya yang timbulkan dari kesalahan tindakannya. Tanggungan yang dibebankan perawat dapat berasal dari kesalahan yang dilakukan oleh perawat baik berupa tindakan kriminal kecerobohan dan kelalaian. Seperti telah didefinisikan diatas bahwa kelalaian merupakan kegagalan melakukan sesuatu yang oleh orang lain dengan klasifikasi yang sama, seharusnya dapat dilakukan dalam situasi yang sama, hal ini merupakan masalah hukum yang paling lazim terjadi dalam keperawatan. Terjadi akibat kegagalan menerapkan pengetahuan dalam praktek antara lain disebabkan kurang pengetahuan. Dan dampak kelalaian ini dapat merugikan pasien. F. Dampak – dampak kelalaian Kelalaian yang dilakukan oleh perawat akan memberikan dampak yang luas, tidak saja kepada pasien dan keluarganya, juga kepada pihak Rumah Sakit, Individu perawat pelaku kelalaian dan terhadap profesi. Selain gugatan pidana, juga dapat berupa gugatan perdata dalam bentuk ganti rugi. (Sampurna, 2005). Bila dilihat dari segi etika praktek keperawatan, bahwa kelalaian merupakan bentuk dari pelanggaran dasar moral praktek keperawatan baik bersifat pelanggaran autonomy, justice, nonmalefence, dan lainnya. (Kozier, 1991) dan penyelesainnya dengan menggunakan dilema etik. Sedangkan dari segi hukum pelanggaran ini dapat ditujukan bagi pelaku baik secara individu dan profesi dan juga institusi penyelenggara pelayanan praktek keperawatan, dan bila ini terjadi kelalaian dapat digolongan perbuatan pidana dan perdata (pasal 339, 360 dan 361 KUHP). Dampak dari kelalaian secara umum dapat dilihat baik sebagai pelanggaran etik dan pelanggaran hukum, yang jelas mempunyai dampak bagi pelaku, penerima, dan organisasi profesi dan administrasi. a. Terhadap Pasien 1) Terjadinya kecelakaan atau injury dan dapat menimbulkan masalah keperawatan baru 2) Biaya Rumah Sakit bertambah akibat bertambahnya hari rawat 3)Kemungkinan



terjadi



komplikasi/munculnya



masalah



kesehatan/keperawatan lainnya. 4) Terdapat pelanggaran hak dari pasien, yaitu mendapatkan perawatan sesuai dengan standar yang benar.



ix



5)Pasien dalam hal ini keluarga pasien dapat menuntut pihak Rumah Sakit atau perawat secara peroangan sesuai dengan ketententuan yang berlaku, yaitu KUHP. b. Perawat sebagai individu/pribadi 1) perawat tidak dipercaya oleh pasien, keluarga dan juga pihak profesi sendiri, karena telah melanggar prinsip-prinsip moral/etik keperawatan, antara lain: a) Beneficience, yaitu tidak melakukan hal yang sebaiknya dan merugikan pasien b) Veracity, yaitu tidak mengatakan kepada pasien tentang tindakantindakan yang harus dilakukan oleh pasien dan keluarga untuk dapat mencegah pasien jatuh dari tempat tidur c) Avoiding killing, yaitu perawat tidak menghargai kehidupan manusia, jatuhnya pasien akan menambah penderitaan pasien dan keluarga. d) Fidelity, yaitu perawat tidak setia pad komitmennya karena perawat tidak mempunyai rasa “caring” terhadap pasien dan keluarga, yang seharusnya sifat caring ini selalu menjadi dasar dari pemberian bantuan kepada pasien. 2) Perawat akan menghadapai tuntutan hukum dari keluarga pasien dan ganti rugi atas kelalaiannya. Sesuai KUHP. 3) Terdapat unsur kelalaian dari perawat, maka perawat akan mendapat peringatan baik dari atasannya (Kepala ruang – Direktur RS) dan juga organisasi profesinya. c. Bagi Rumah Sakit 1) Kurangnya kepercayaan masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas pelayanan kesehatan RS 2) Menurunnya kualitas keperawatan, dan kemungkinan melanggar visi misi Rumah Sakit 3) Kemungkinan RS dapat dituntut baik secara hukum pidana dan perdata karena melakukan kelalaian terhadap pasien 4)Standarisasi pelayanan Rumah Sakit akan dipertanyakan baik secara administrasi dan prosedural d. Bagi profesi



x



1)Kepercayaan masyarakat terhadap profesi keperawatan berkurang, karena menganggap organisasi profesi tidak dapat menjamin kepada masyarakat bahwa perawat yang melakukan asuhan keperawatan adalah perawat yang sudah kompeten dan memenuhi standar keperawatan. 2)Masyarakat atau keluarga pasien akan mempertanyakan mutu dan standarisasi perawat yang telah dihasilkan oleh pendidikan keperawatan G. Hal yang perlu dilakukan dalam upaya pencegahan dan perlindungan bagi penerima pelayanan asuhan keperawatan, adalah sebagai berikut: 1.Bagi Profesi atau Organisasi Profesi keperawatan : a.Bagi



perawat



secara



individu



harus



melakukan



tindakan



keperawatan/praktek keperawatan dengan kecermatan dan ketelitian tidak ceroboh. b. Perlunya standarisasi praktek keperawatan yang di buat oleh organisasi profesi dengan jelas dan tegas. c.Perlunya suatu badan atau konsil keperawatan yang menyeleksi perawat yang sebelum bekerja pada pelayanan keperawatan dan melakukan praktek keperawatan. d. Memberlakukan segala ketentuan/perundangan yang ada kepada perawat/praktisi keperawatan sebelum memberikan praktek keperawatan sehingga dapat dipertanggung jawabkan baik secara administrasi dan hukum, missal: SIP dikeluarkan dengan sudah melewati proses-proses tertentu. 2.Bagi Rumah Sakit dan Ruangan a. Hendaknya Rumah Sakit melakukan uji kompetensi sesuai standarisasi yang telah ditetapkan oleh profesi keperawatan b. Rumah Sakit dalam hal ini ruangan rawat melakukan uji kompetensi pada bidangnya secara bertahap dan berkesinambungan. c.



Rumah



Sakit/Ruang



rawat



dapat



melakukan



system



regulasi



keperawatan yang jelas dan sesuai dengan standar, berupa registrasi, sertifikasi, lisensi bagi perawatnya. d. Perlunya pelatihan atau seminar secara periodic bagi semua perawat berkaitan dengan etik dan hukum dalam keperawatan. e. Ruangan rawat harus membuat SAK atau SOP yang jelas dan sesuai dengan standar praktek keperawatan.



xi



f.Bidang keperawatan/ruangan dapat memberikan pembinaan kepada perawat yang melakukan kelalaian. g. Ruangan dan RS bekerjasama dengan organisasi profesi dalam pembinaan dan persiapan pembelaan hukum bila ada tuntutan dari keluarga.



H. Beberapa bentuk Kelalaian dalam Keperawatan Pelayanan kesehatan saat ini menunjukkan kemajuan yang cepat, baik dari segi pengetahuan maupun teknologi, termasuk bagaimana penatalaksanaan medis dan tindakan keperawatan yang bervariasi. Sejalan dengan kemajuan tersebut kejadian malpraktik dan juga adanya kelalaian juga terus meningkat sebagai akibat kompleksitas dari bentuk pelayanan kesehatan khususnya keperawatan yang diberikan dengan standar keperawatan. (Craven & Hirnle, 2000). Beberapa situasi yang berpotensial menimbulkan tindakan kelalaian dalam keperawatan diantaranya yaitu : 1. Kesalahan pemberian obat: Bentuk kelalaian yang sering terjadi. Hal ini dikarenakan begitu banyaknya jumlah obat yang beredar metode pemberian yang bervariasi. Kelalaian yang sering terjadi, diantaranya kegagalan membaca label obat, kesalahan menghitung dosis obat, obat diberikan kepada pasien yang tiak teoat, kesalahan mempersiapkan konsentrasi, atau kesalahan rute pemberian. Beberapa kesalahan tersebut akan menimbulkan akibat yang fatal, bahkan menimbulkan kematian. 2. Mengabaikan Keluhan Pasien: termasuk perawat dalam melalaikan dalan melakukan observasi dan memberi tindakan secara tepat. Padahal dapat saja keluhan pasien menjadi data yang dapat dipergunakan dalam menentukan masalah pasien dengan tepat (Kozier, 1991) 3. Kesalahan Mengidentifikasi Masalah Klien: Kemunungkinan terjadi pada situasi RS yang cukup sibuk, sehingga kondisi pasien tidak dapat secara rinci diperhatikan. (Kozier, 1991). 4. Kelalaian di ruang operasi: Sering ditemukan kasus adanya benda atau alat kesehatan yang tertinggal di tubuh pasien saat operasi. Kelalaian ini juga kelalaian perawat, dimana peran perawat di kamar operasi harusnya mampu



xii



mengoservasi jalannya operasi, kerjasama yang baik dan terkontrol dapat menghindarkan kelalaian ini. 5. Timbulnya Kasus Decubitus selama dalam perawatan: Kondisi ini muncul karena kelalaian perawat, kondisi ini sering muncul karena asuhan keperawatan yang dijalankan oleh perawat tidak dijalankan dengan baik dan juga pengetahuan perawat terdahap asuhan keperawatan tidak optimal. Kelalaian terhadap keamanan dan keselamatan Pasien: Contoh yang sering ditemukan adalah kejadian pasien jatuh yang sesungguhnya dapat dicegah jika perawat memperhatikan keamanan tempat tidur pasien.



Beberapa



rumah sakit memiliki aturan tertentu mengenai penggunaan alat-alat untuk mencegah hal ini.



BAB III PEMBAHASAN A. Contoh Kasus MAUMERE — Diduga karena kelalaian seorang perawat di RSUD TC Hillers Maumere yang melepas jarum infus menyebabkan seorang bayi, Januario Jaeng yang berumur 2,3 bulan meninggal dunia. “Bayi saya dibawa ke RSUD TC Hillers karena mengalami sesak nepas, Senin (26/3/2018). Bayi saya lalu diinfus, dipasangi oksigen dan pengasapan, sehingga harus puasa Air Susu Ibu (ASI),” ujar Maria Feritas Du’a Tona di Maumere, Rabu (4/4/2018). Kejadian tidak menyenangkan kata Maria, berlangsung Selasa (27/3/2018) menjelang sore. Seorang perawat yang bertugas saat itu melepas jarum infus yang sebelumnya menancap di tangan kanan anaknya, karena anaknya dikatakan sering bergerak. Warga kelurahan Wolomarang ini kepada media mengakui, dirinya mengira, infus yang dilepas itu akan diganti dengan yang baru. Ternyata hingga dua jam infus tersebut tidak dipasang kembali hingga menyebabkan bayi nahas tersebut meninggal dunia.



xiii



“Saya tak tahu pasti alasan perawat melepas jarum infus. Perawat mengatakan bayinya terlalu bergerak, kemungkinan darah menyumbat selang infus. Saya bilang kalau bisa diganti saja tapi perawat hanya bilang nanti kita ganti sambil terus melepas infus,” terangnya. Setelah melepas infus, perawat tersebut hanya keluar masuk ruangan saja meski Maria sudah meminta hingga tiga kali agar infusnya dipasang kembali. Perawat tersebut pun beralasan jarum di rumah sakit sedang tidak ada. “Saya katakan rumah sakit sebesar ini masa jarum tidak ada. Kalau bisa ambil jarum orang lain dahulu dan berapapun biayanya kami bayar sebab anak kami puasa makan. Tapi hal ini tetap tidak dilakukan hingga anak kami meninggal dunia,” sesalnya. B. Analisis Terkait Kelalaian dengan Diperkuat Teori Berdasarkan kasus diatas, tindakan kelalaian ( negligence ) perawat masuk pada bentuk nonfeasance. Sebagaimana dikatakan oleh sampurno (2005) menyebutkan bahwa nonfeasance adalah ketika perawat tidak melakukan tindakan-tindakan keperawatan yang merupakan kewajibannya. Kasus ini menunjukan perawat tidak memasang kembali jarum infus kepada Januario Jaeng (2,3 bulan ) karena beranggapan bahwa Januario Jaeng sering bergerak, ibu pasien tersebut meminta agar jarum suntik dipasangkan kembali atau diganti namun perawat tidak melakukannya meliankan hanya keluar masuk ruangan, sehingga menyebabkan Januario Jaeng meninggal dunia. Dalam kasus ini perawat tersebut melakukan kelalaian tingkat berat (culpa lata) karena telah merenggut nyawa seseorang melalui kelalaiannya. Bila melihat dari hubungan perawat – pasien dan juga tenaga kesehatan lain tergambar pada bentuk pelayanan praktek keperawatan, baik dari kode etik dan standar praktek ilmu keperwatan. Pada praktek keperawatan, perawat dituntut untuk dapat bertanggung jawab baik etik, disiplin dan hukum. Dan prinsipnya harus dalam melakukan praktek keperawatan,perawat harus memperhatikan beberapa hal, yaitu : melakukan praktek keperawatan dengan ketelitian dan kecermatan, sesuai strandar praktek keperawatan, melakukan kegiatan sesuai kompetennya, dan mempunyai upaya peningkatan kesejahteraan serta kesembuhan pasien sebagai tujuan praktek.



xiv



Kelalaian implikasinya dapat dilihat dari segi etik dan hukum, bila penyelesaiannya dari segi etik maka penyelesaiannya diserahkan dan ditangani oleh profesinya sendiri dalam hal ini dewan kode etik profesi yang ada diorganisasi profesi, dan bila penyelesaian dari segi hukum maka harus dilihat apakah hal ini sebagai bentuk pelanggaran pidana atau perdata atau keduanya dan ini membutuhkan pakar dalam bidang hukum atau pihak yamg berkompeten dibidang hukum. Bila dilihat dari beberapa teori diatas, maka kasus Januario Jaeng merupakan kelalaian dengan alasan, sebagai berikut : Kasus kelalaian Januario Jaeng terjadi karena perawat tidak melakukan tindakan keperawatan yang merupakan kewajiban perawat terhadap pasien, dalam hal ini perawat tidak melakukan tindakan keperawatan sesuai dengan standar profesi keperawatan, dan bentuk kelalaian perawat ini termasuk dalam bentuk nonfeasance. Terdapat beberapa hal yang memungkinkan perawat tidak melakukan tindakan keperawatan dengan benar, diantaranya sebagai berikut : a. Perawat tidak kompeten ( tidak sesuai dengan kompetensinya ). b. Perawat tidak mengetahui SAK dan SOP. c. Perawat tidak memahami standar praktek keperawatan. d. Rencana keperawatan yang dibuat tidak lengkap. e. Supenvise dan ketua tim, kepala ruangan atau perawat primer tidak dijalankan dengan baik. f. Tidak mempunyai tool evaluasi yang benar dalam supervise keperawatan. C. Alternatif Untuk Menangani Kelalaian Sebagaimana telah dijelaskan pada pasal 190 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 temtang kesehatan disebutkan bahwa “…Bagi tenaga kesehatan yang melakukan kelalaian mengakibatkan terjadinya kecacatan dan kematian, pimpinan fasililitas pelayanan kesehatan dan atau tenaga kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak satu milliar rupiah. Ada beberapa cara yang dapat ditempuh oleh para pihak dalam menyelesaikan perselisihan yang timbul, antara lailn : a.



Melalui perjanjian informal



b.



Melalui konsilasi



xv



c.



Melalui arbitrase



d.



Melalui pengadilan Apabila para pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa yang timbul



secara baik-baik, penyelesaian tersebut dapat diperjanjikan untuk diselesaikan di luar hukum acara. Perjanjian yang telah disepakati bersama merupakan undang-undang bagi yang bersangkutan (pacta sunt servanda). Ini berarti bahwa yang dijadikan dasar hukum dalam Alternative Dispute Resolution ( ADR ) atau mekanisme penyelesaian sengketa untuk menyelesaikan perselisihan diluar hakim Negara. Undang-undang No.48 Tahun 2009 tentang pokok-pokok kekuasaan kehakiman pasal 58, menyebutkan bahwa upaya penyelesaian sengketa perdata dapat dilakukan diluar pengadilan Negara melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa. Selanjutnya pada pasal 59 menjelaskan bahwa arbitrase merupakan cara penyelesaian sengketa perdata diluar pengadilan yang di dasarkan pada perjanjian yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Selanjutnya di ayat berikut dijelaskan bahwa putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap serta mengikat para pihak. Apabila para pihak tidak melaksanakan putusan arbitrase secara sukarela, putusan dilaksanakan berdasarkan perintah ketua pengadilan negeri atas permohonan salah satu pihak yang bersengketa. Selanjutnya pada pasal 60 dijelaskan tentang alternatif penyelesaian sengketa merupakan lembaga atau penyelesaian sengketa beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian diluar pengadilan denga cara konsultasi, negosiasi, mediasi,konsilasi, atau penilaian ahli. Pada ayat berikutnya dijelaskan bahwa hasil kesepakatan penyelesaian sengketa melalui alternatif penyelesaian sengketa dituangkan ke dalam kesepakatan tertulis. Pada ayat terakhir disampaikan bahwa kesepakatan tertulis tersebut bersifat final dan mengikat para pihak untuk dilaksanakan dengan itikad baik. Jadi penyelesaian kelalaian yang dilakukan perawat ini bisa terjadi hanya dengan musyawarah atas dasar kekeluargan,dengan perawat tersebut mengakui semua kesalahan yang dia perbuat sehingga bayi tersebut yang berumur 2,3 bulan meninggal serta meminta maaf atas segala kesalahannya. Dapat diselesaikan juga dengan cara hukum, apabila pihak keluarga tidak terima kepada perawat atas apa yang telah di perbuat terhadap anaknya yang mengakibatkan meninggal dunia.



xvi



Hal



ini



menjadi



perhatian



terhadap



orang



tua



agar



lebih



memperhatikan terhadap anaknya lagi dan tidak meninggalkannya sendirian. Serta bagi perawat harus lebih berhati-hati, cermat, teliti serta jujur dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagai seorang perawat yang profesional.



BAB IV PENUTUP A. Kesimpulan Kelalaian merupakan bentuk pelanggaran yang dapat dikategorikan dalam pelanggaran etik dan juga dapat digolongan dalam pelanggaran hukum, yang harus dilihat dahulu proses terjadinya kelalaian tersebut bukan pada hasil akhir kenapa timbulnya kelalaian. Harus dilakukan penilaian terlebih dahulu atas sikap dan tindakan yang dilakukan atau yang tidak dilakukan oleh tenaga keperawatan dengan standar yang berlaku. Sebagai bentuk tanggung jawab dalam praktek keperawatan maka perawat sebelum melakukan praktek keperawatan harus mempunyai kompetensi baik keilmuan dan ketrampilan yang telah diatur dalam profesi keperawatan, dan legalitas perawat Indonesia dalam melakukan praktek keperawatan telah diatur oleh perundang-undangan tentang registrasi dan praktek keperawatan disamping mengikuti beberapa peraturan perundangan yang berlaku. Sebagai contoh kasus kelalaian diatas seorang perawat melakukan kelalaian terhadap seorang bayi yang berumur 2,3 bulan dengan melepas jarum infus yang melekat di tangannya. Hal ini dilakukan perawat karena bayi tersebut bergerak terus-menerus sehingga perawat melepasnya, padahal hal ini mengakibatkan bayi tersebut kekurangan cairan dan membuatnya kejang.



xvii



Penyelesaian kasus tersebut dapat dilakukan secara hukum dan musyawarah keluarga. Hal ini menjadi perhatian bagi orang tua agar lebih meperhatikan anaknya lagi dan perhatian juga untuk para perawat agar bekerja lebih hati-hati, teliti, cermat, bertanggung jawab serta jujur. B. Saran Perawat merupakan tenaga kesehatan yang memiliki kode etik serta tanggung jawab sebagai perawat yang profesional. Dalam hal ini perawat harus memiliki sifat teliti, cermat, hati-hati, tangung jawab serta jujur sebagai layakanya seorang perawat yang profesional sehingga tidak mengakibatkan terjadi kelalaian perawat atau yang biasa disebut negligence. Hal ini juga menjadi perhatian terhadap keluarga apabila menunggu pasien di rumah sakit agar selalu memperhatikan dan menjaganya dengan baik agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Apabila pihak keluarga tidak mengetahui hal-hal yang terjadi terhadap pasien maka beranya kepada perawat atau dokter atau petugas kesehtan yang lainnya. Instansi Rumah Sakit agar lebih memperhatikan dan memberi kenyamanan terhadap pasien serta memberikan semua fasilitas yang dibutuhkan pasien agar terjadi kenyamanan sebagai proses penyembuhan terhadap pasien.



xviii



DAFTAR PUSTAKA



Kepmenkes RI Nomor 1239/Menkes/SK/XI/2001, Tetang Resgistrasi Praktik Perawat. Kozier. (2000). Fundamentals of Nursing : concept theory and



practices.



Philadelphia. Addison Wesley. Sampurno, B. (2005). Malpraktek dalam pelayanan kedokteran. Materi seminar tidak diterbitkan. Soenarto Soerodibroto, (2001). KUHP & KUHAP dilengkapi yurisprodensi Mahkamah Agung dan Hoge Road: Jakarta : PT.RajaGrafindo Persada. Undang-undang Perlindungan Konsumen nomor 8 tahun  1999. Jakarta: Sinar Grafika http://www.slidesshare.net/TriniHandayani/penyelesaian-sengketa-medis.html http://www.cendananews.com/2018/04/diduga-kelalaian-perawat-bayi-di-maumeremeninggal.html



xix