Makalah Omnibus Law [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA MAKALAH OMNIBUS LAW



DISUSUN OLEH Yosipina Sri Prihatin N. E1022171002



PROGRAM STUDI PEMBANGUNAN SOSIAL UNIVERSITAS TANJUNGPURA PONTIANAK 2021/2022



KATA PENGANTAR Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan yang Maha Kuasa karena telah melimpahkan rahmat dan hidayahnya, sehingga penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini. Untuk itu dengan segala ketulusan dan kerendahan hati, penulis mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada: 1. Dosen pembimbing mata kuliah Hubungan Industrial Pancasila yang telah meluangkan waktu untuk memberikan arahan dan bimbingan selama penulisan makalah ini sehingga dapat terselesaikan dengan baik. 2. Seluruh pihak – pihak yang telah membantu memberikan informasi dan sumber bacaan sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini. Semoga Tuhan yang Maha Kuasa menerima amal baik kita dan memberikan ganjaran yang berlipat ganda. Amin. Pontianak, 8 Desember 2021



YOSIPINA SRI PRIHATIN N.



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Sebagai negara hukum yang menganut sistem civil law, Indonesia tentunya memiliki berbagai regulasi untuk mencapai tujuan nasionalnya. Sumber hukum dari hukum perdata, dalam arti formal, peraturan hukum, adat istiadat, dan hukum. Negara-negara yang menganut sistem peradilan sipil menempatkan Konstitusi di puncak hierarki hukum. Kebiasaan saat ini dijadikan sebagai sumber hukum kedua untuk memecahkan masalah. Perkembangan teknologi dan informasi juga akan mempengaruhi perkembangan hukum yang ada di masyarakat dan peraturan pemerintah. Banyak peraturan di Indonesia yang seringkali membingungkan masyarakat untuk menyelesaikan masalah, sehingga pemerintah mengeluarkan arahan untuk memberlakukan omnibus law. Istilah ini pertama kali digunakan di Indonesia dan masih dalam bentuk RUU, sehingga bisa asing bagi masyarakat umum. Omnibus law sendiri diberlakukan di beberapa negara yang menganut sistem common law. Misalnya tetangga Malaysia dan Singapura. Tindakan kolektif itu sendiri, antara lain, membantu mempercepat penyusunan undang-undang dan peraturan dan mengubah undang-undang dan peraturan. Omnibus law merupakan gabungan dari beberapa undang-undang menjadi satu peraturan. Tujuan pemerintah dalam memberlakukan hukum kolektif adalah untuk menggabungkan 1.244 teks dan 79 undang-undang menjadi satu peraturan. Salah satu undang-undang yang juga termasuk dalam omnibus law adalah UU Ketenagakerjaan. Sebelas perubahan telah dilakukan pada Omnibus Employment Creation Act. Ini termasuk penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, pekerja asing, jam kerja, perlindungan hak dan pekerja, penyertaan jenis redundansi, dan peningkatan jaminan sosial. Ketenagakerjaan pada awalnya merupakan bidang yang berada dalam ruang lingkup hukum privat. Namun karena ketenagakerjaan dianggap menjadi bidang yang penting untuk diatur secara langsung oleh negara. Maka negara turun tangan langsung dengan membuat regulasi yang mengatur mengenai ketenagakerjaan. Sehingga, ketenagakerjaan tidak lagi bagian dari hukum privat tetapi menjadi bagian dari hukum publik. Alasan lain mengapa langkah ini dilakukan oleh negara adalah karena banyaknya kasus yang menjadikan Tenaga Kerja Indonesia dalam maupun luar negeri



menjadi korban dan kurang mendapat perlindungan. Pembuatan regulasi yang mengatur secara khusus ketenagakerjaan dituangkan dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. B. Tujuan 1. Tujuan Umum Untuk



mengetahui



keterkaitan



omnibus



law



dengan



ketenagakerjaan yang terdapat dalan UU No. 13 Tahun 2003 2. Tujuan Khusus 1. Untuk mengetahui Pengertian Omnibus Law 2. Untuk mengetahui alasan pemerintah membuat omnibus law 3. Untuk mengetahui pengertian ketenagakerjaan 4. Untuk mengetahui hukum ketenagakerjaan 5. Untuk mengetahui unsur hukum ketenagakerjaan 6. Untuk mengetahui sifat hukum ketenagakerjaan



Undang-undang



BAB II TINJAUAN PUSTAKA



A. Pengertian Omnibus Law Omnibus law merupakan suatu peraturan perundang-undangan yang dibuat untuk mengacu pada satu isu besar yang mungkin dapat mencabut atau mengubah beberapa undang-undang menjadi satu undang-undang yang lebih sederhana dan lengkap agar tidak terjadi tumpang tindih peraturan. Hal ini dilakukan untuk mengamandemen beberapa undang-undang menjadi satu undang-undang baru.Secara harfiah, Omnibus law adalah hukum untuk semua. Secara bahasa berasal dari bahasa latin, yakni omnis yang berarti ‘untuk semua’ atau ‘banyak’ (Yudo, 2020). Menurut Bryan A Garner, dalam Black Law Dictionary Ninth Edition menyatakan: “Omnibus: relating to or dealing with numerous objects or items at once; including many things or having various purposes.” Yang berarti omnibus law memiliki kaitan dengan berbagai objek atau hal sekaligus, dan memiliki beberapa tujuan. Omnibus Law merupakan konsep pembuatan peraturan yang menggabungkan beberapa peraturan yang substansi pengaturannya berbeda menjadi suatu peraturan besar yang berfungsi sebagai payung hukum (umbrella act). Dalam hal ini Omnibus Law mengandung lebih dari satu muatan pengaturan. Inilah mengapa omnibus law didefinisikan sebagai hukum untuk semua. Akan tetapi keberadaan undang-undang hasil Omnibus Law yang keberadaannya mengarah sebagai undang-undang payung akan menimbulkan permasalahan mengenai kedudukannya dikarenakan secara teori perundang-undangan di Indonesia, di mana Indonesia tidak mengenal konsep umbrella actkarena kedudukan atau posisi semua undang undang sama (Paulus Aluk, 2020). B. Alasan Pemerintah Membuat Omibus Law Alasan pemerintah memberlakukan omnibus law karena terlalu banyak regulasi adalah banyak regulasi yang tumpang tindih dengan regulasi



dan



menyulitkan akses pelayanan publik. Ini juga menunda pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan manusia.



C. Pengertian Tenaga Kerja Tenaga kerja adalah salah satu langkah pembangunan ekonomi, yang mempunyai peranan signifikan dalam segala aktivitas nasional, khususnya perekonomian nasional dalam hal peningkatan produktivitas dan kesejahteraan. Tenaga kerja yang melimpah sebagai penggerak tata kehidupan ekonomi serta merupakan sumber daya yang jumlahnya melimpah. Oleh sebab itu dibutuhkannya lapangan pekerjaan yang dapat menampung seluruh tenaga kerja, tetapi tenaga kerja yang memiliki keterampilan dan keahlian yang sesuai dengan kemampuannya, sehingga tenaga kerja yang dibutuhkan dapat meningkatkan produktifitas perusahaan. Tenaga kerja yang terampil banyak dibutuhkan oleh perusahaan-perusahaan, dimana untuk menjamin kesehatan dan keselamatan tenaga kerja maka perlu dibentuk perlindungan tenaga kerja, karena banyak resiko yang dapat dialami oleh pekerja dalam melakukan pekerjaannya. Apabila sewaktu ketika tenaga kerja mengalami sakit akibat pekerjaannya, kecelakaan kerja maupun hari tua, sudah ada penggantian yang sesuai atas apa yang telah dikerjakannya. Perlindungan Tenaga Kerja bagi pekerja sangatlah penting, sesuai dengan pelaksanaan amanat Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (yang selanjutnya disebut UUD 1945), khususnya Pasal 27 (2) tentang hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Mengingat betapa pentingnya peran ketenagakerjaan bagi lembaga/badan usaha milik negara maupun milik swasta dalam upaya membantu tenaga kerja untuk memperoleh hak-hak nya maka dirumuskanlah Undang - Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (yang selanjutnya disebut UU Ketenagakerjaan) Peran tenaga kerja sebagai modal usaha dalam melaksanakan pembangunan harus didukung juga dengan jaminan hak setiap pekerja. Setiap tenaga kerja diberikan kesempatan untuk memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan dan keahliannya serta diberikan penghasilan yang layak sehingga dapat menjamin kesejahteraan dirinya beserta keluarga yang menjadi tanggungannya. D. Pengertian Ketenagakerjaan Pada awalnya hukum ketenagakerjaan disebut sebagai hukum perburuhan, dan sekarang pun keduanya masih dipakai baik oleh para ahli hukum maupun di dalam dunia akademik, dimana hukum perburuhan berasal dari kata “arbeidsrecht”. Kata arbeidsrechtitu sendiri, banyak batasan pengertiannya (Dede Agus, 2011).



Menyamakan istilah buruh dengan pekerja. Dalam Pasal 1 angka 2 UndangUndang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, istilah tenaga kerja mengandung pengertian yang bersifat umum yaitu, setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat (Faisal Salam, 2009). Dalam hukum ketenagakerjaan pekerja adalah setiap orang yang bekerja pada orang lain dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Imbalan dalam bentuk lain yang dimaksud adalah berupa barang atau benda yang nilainya ditentukan atas dasar kesepakatan pengusaha dan pekerja (Libertus Jehani, 2006). Ketenagakerjaan diatur dalam Undang-Undang No. 13 tahun 2003, yang diundangkan pada lembaran negara tahun 2003 Nomor 39 pada tanggal 25 Maret 2003,



dan



mulai



berlaku



pada



tanggal



diundangkan



itu,



pembangunan



ketenagakerjaan sebagai bagian integral dari pembangunan.



E. Hukum Ketenagakerjaan 1. Molenaar dalam Asikin (1993: 2) berpendapat bahwa: “Hukum Perburuhan adalah bagian hukum yang berlaku, yang pokoknya mengatur hubungan antara tenaga kerja dan pengusaha, serta antara tenaga kerja dan tenaga kerja.” 2. M.G. Levenbach dalam Manulang (1995: 1) mengatakan bahwa: “Hukum Perburuhan adalah hukum yang berkenaan dengan hubungan kerja, dimana pekerja itu dilakukan dibawah pimpinan dan dengan keadaan penghidupan yang langsung bersangkut-paut dengan hubungan kerja itu.” 3. N.E.H. van Esveld dalam Manulang (1995: 1) berpendapat bahwa: “Hukum Perburuhan tidak hanya meliputi hubungan kerja dimana pekerja dilakukan dibawah pimpinan, tetapi meliputi pula pekerjaan yang dilakukan oleh swapekerja yang melakukan pekerjaan atas tanggungjawab dan risiko sendiri.”



F. Unsur Hukum Ketenagakerjaan Unsur Hukum dalam Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut (Libertus Jehani, 2006): 1. Serangkaian peraturan yang berbentuk tertulis dan tidak tertulis 2. Mengatur tentang kejadian hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha/majikan



3. Adanya orang bekerja pada dan dibawah orang lain, dengan mendapat upah sebagai balas jasa 4. Mengatur perlindungan pekerja/buruh, meliputi masalah keadaan sakit, haid, hamil, melahirkan, keberadaan organisasi pekerja/buruh, dan sebagainya. G. Sifat hukum Ketenagakerjaan Bersifat Privasi (perdata) karena mengatur hubungan kerja antara tenaga dan pengusaha untuk mengatur kepentingan perseorangan. Bersifat Publik karena dalam pelaksanaan pemerintah.



hubungan kerja untuk masalah tertentu memerlukan campur tangan



BAB III PEMBAHASAN A. Omnibus Law Omnibus law diterbitkan untuk mencabut dan merubah beberapa peraturan perundang-undangan (dilakukan oleh negara dengan sistem commed law), namun ada negara civil law yang mengunakan konsep ini salah satunya Vietnam-menerbitkan peraturan terkait dengan perpajakaan, yang mencabut beberapa ketetuan tentang perpajakan mulai dari penentuan tarif pajak, sampai administrative perpajakan. Dan Indonesia juga sudah pernah memakai konsep omnibus law yaitu UU 23 tahun 2014 tentang Pemda, yang mencabut ketentuan dari 4 undang-undang sekaligus. B. Kajian Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jika diidentifikasi tujuan dari UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maka dalam regulasi itu sendiri terdapat 4 (empat) tujuan yang disebutkan pada Pasal 4 bahwa pembangunan ketenagakerjaan bertujuan : 1.



Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi; Penjelasan Pasal 4 huruf a UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah “Pemberdayaan dan pendayagunaan tenaga kerja merupakan suatu kegiatan yang terpadu untuk dapat memberikan kesempatan kerja seluasluasnya bagi tenaga kerja Indonesia. Melalui pemberdayaan dan pendayagunaan ini diharapkan tenaga kerja Indonesia dapat berpartisipasi secara optimal dalam Pembangunan Nasional, namun dengan tetap menjunjung nilai-nilai kemanusiaannya.”



2.



Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah; Penjelasan Pasal 4 huruf a UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah “Pemerataan kesempatan kerja harus diupayakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan pasar kerja dengan memberikan kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan bagi seluruh tenaga kerja Indonesia sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya. Demikian pula pemerataan penempatan tenaga kerja perlu diupayakan agar dapat mengisi kebutuhan di seluruh sektor dan daerah.”



3.



Memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan;



4.



Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya. Karena



bidang



ketenegakerjaan



dianggap



penting



dan



menyangkut kepentingan umum. Maka pemeritah mengaihkannya dari hukum privat menjadi hukum publik. Alasan lain adalah banyaknya masalah ketenagakerjaan yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Salah satu contoh adalah banyak kasus yang masuk ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) menyangkut penggunaan tenaga kerja asing. Setiap putusan badan peradilan PHI akan menjadi evaluasi untuk kepentingan di bidang ketenagakerjaan.



BAB IV PENUTUP



A. Kesimpulan Ketika kita melihat tujuan yang ingin dicapai oleh pemerintah memang baik yaitu ingin membuka lapangan pekerjaan, meskipun arahnya yaitu lebih ke bagaimana memajukan investasi, baik dalam atau luar negeri. Salah satu jalan untuk menarik investasi yaitu dengan mempermudah perizinan, dimana memang ini adalah salah satu factor yang menghambat tumbuhnya investasi di Indonesia, bisa kita lihat bahwa dari RUU ini terdapat 1.200 an pasal yang akan diubah dibanyak sekali undang-undang, yang menyangkut perizinan akan berubah lebih dari 1000an pasal, yang menyangkut tenaga kerja ada 63 pasal. Yang artinya memang pemerintah lebih focus untuk mempermudah berbisnis. Bukan hanya buruh yang akan merasakan dampak dari RUU tersebut, tetapi karena banyak sektor yang terkena dampaknya, sebagian besar masyarakat terutama nelayan, petani dan masyarakat adat akan terkena dampaknya dan untuk semua lapisan masyarakat harus benar-benar menjadi perhatian. untuk dipengaruhi. Di sektor pertanian atau pertambangan misalnya, dalam hal perizinan yang disederhanakan dengan persyaratan penguasaan tanah yang dimodifikasi, batas-batas penguasaan tanah diperlebar, menunda berjalannya reformasi tanah masyarakat, tetapi tanah.Kepemilikan dikelola oleh pemilik modal untuk jangka waktu yang lama waktu, yang berdampak negatif bagi masyarakat sekitar. Oleh karena itu, pengesahan RUU ini pada prinsipnya tidak hanya akan berdampak pada ketenagakerjaan tetapi juga berbagai sektor, tetapi semua sektor akan terkena dampak langsung maupun tidak langsung. Pada dasarnya, omnibus law ini merupakan salah satu cara yang dipandang Presiden sebagai potensi respon terhadap permasalahan yang ada di Indonesia akibat implementasi kebijakan yang kompleks, namun dari masyarakat, terutama yang terlibat. aturan akan melakukan ini dan menghilangkan kepastian yang ada yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. B. Saran Penulis dapat memberikan saran bahwa, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan hendaknya direvisi. Hal itu dikarenakan dalam pasal-pasalnya



banyak merugikan kepentingan buruh dan dalam judicial review di MK banyak pasal yang dibatalkan. Revisi tersebut bertujuan untuk memberi keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum bagi pihak yang terkait dalam hubungan industrial yaitu, pekerja, pengusaha dan pemerintah.



DAFTAR PUSTAKA



Dede Agus, Hukum Ketenagakerjaan, (Banten: Dinas Pendidikan Provinsi Banten, 2011), hlm. 12 Faisal Salam, Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Industrial di Indonesia, (Bandung: Mandar Maju, 2009) hlm. 43 Libertus Jehani, Hak-Hak Pekerja Bila di PHK, (Tangerang: Visi Media, 2006), hlm. 1 Paulus Aluk Fajar Dwi Santoso, 2020, https://business-law.binus.ac.id/2019/10/03/ memahami-gagasanomnibus-law/ diakses tanggal 7 Desember 2021. Yudo, Apa itu Omnibuslaw ? https://pelitaku.sabda.org/node/872, diakses pada tanggal 7 Desember 2021.