Omnibus Law [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

OMNIBUS LAW 



Apa itu omnibus law?



Omnibus law adalah suatu Undang-Undang (UU) yang dibuat untuk menyasar satu isu besar yang mungkin dapat mencabut atau mengubah beberapa UU sekaligus sehingga menjadi lebih sederhana. Istilah hukum tersebut belakangan ini sedang marak di Indonesia. Pasalnya, pemerintah Indonesia sedang menyusun omnibus law yang tujuan akhirnya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Ada tiga hal yang disasar pemerintah, yakni UU perpajakan, cipta lapangan kerja, dan pemberdayaan UMKM. Menurut Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Rizky Argama, bukan hanya Indonesia yang akan menerapkan omnibus law, melainkan sudah ada sejumlah negara yang menerapkannya sebagai strategi untuk menyelesaikan persoalan regulasi yang berbelit dan tumpang tindih. Omnibus law juga dikenal dengan omnibus bill. Konsep ini sering digunakan di Negara yang menganut sistem common law seperti Amerika Serikat dalam membuat regulasi. Regulasi dalam konsep ini adalah membuat satu UU baru untuk mengamandemen beberapa UU sekaligus. Secara proses pembuatan, pakar hukum menyebut bahwa tidak ada perbedaan dengan proses pembuatan UU pada umumnya. Hanya saja, isinya tegas mencabut atau mengubah beberapa UU yang terkait. Sejauh ini, pemerintah telah menyisir 74 undang-undang yang akan terkena dampak omnibus law. Menurut Presiden Jokowi, bila pemerintah hanya menyisir UU satu per satu untuk kemudian diajukan revisi ke DPR, maka proses dapat memakan waktu hingga lebih dari 50 tahun. Oleh karena itu, Presiden berharap, agar DPR dapat dapat mendukung pemerintah dalam mewujudkan rencana ini. 



Bagaimana pro kontra omnibus law?



Bagi yang tidak setuju atau menolak omnibus law, beralasan paling tidak menurut kacamata dan versi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ada  9 (sembilan) poin kontroversial dan dampak negativ omnibus law. Untuk itu KSPI menolak draf omnibus law Cipta Kerja yang telah diserahkan pemerintahan ke DPR. Berikut ini sembilan poin kontroversial tersebut: Hilangnya upah minimum, hilangnya pesangon, PHK sangat mudah dilakukan, karyawan kontrak seumur hidup, outsourcing seumur hidup, jam kerja yang eksploitatif, tenaga kerja asing (TKA), buruh kasar, unskill worker, berpotensi bebas masuk ke Indonesia, hilangnya jaminan sosial,  dan sanksi pidana hilang, dalam UU 13/2003, pengusaha yang tidak memberikan kepada pekerja/buruh yang memasuki usia pensiun, dipidana dengan pidana penjara paling sedikit 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau dengan denda paling sedikit 100 juta dan paling banyak 500 juta. Dalam RUU Cipta Kerja sanksi pidana ini dihilangkan. Ada pendapat bagi yang tidak setuju dengan omnibus law.



Pertama, omnibus law berpotensi mengabaikan ketentuan formal pembentukan undangundang. Sifatnya yang cepat dan merambah banyak sektor dikhawatirkan akan menerobos beberapa tahapan dalam pembentukan undang-undang, baik di tingkat perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, maupun pengundangan. Pelanggaran ini bertentangan dengan prinsip negara hukum yang menghendaki segala tindakan pemerintah didasari hukum. Kedua, omnibus law mempersempit keterbukaan dan partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang. Dalam praktik di beberapa negara, pembentukan UU Omnibus law didominasi oleh pemerintah atau DPR. Materi dan waktu pengerjaannya pun bergantung pada instansi tersebut. Biasanya UU diusahakan selesai secepat mungkin, bahkan hanya dalam satu kesempatan pengambilan keputusan. Akibatnya, ruang partisipasi publik menjadi kecil, bahkan hilang. Padahal prinsip keterbukaan dan partisipasi dalam membuat undangundang adalah roh utama dalam negara demokratis. Pelanggaran atas prinsip ini tentu sangat mengkhawatirkan. Ketiga, omnibus law bisa menambah beban regulasi jika gagal diterapkan. Dengan sifatnya yang mencakup lebih dari satu aspek yang digabung menjadi satu UU, pembahasan UU Omnibus law dikhawatirkan tidak komprehensif. Pembahasan akan berfokus pada UU Omnibus law dan melupakan UU yang akan dicabut, akan menghadirkan beban regulasi lebih kompleks. Pro : Indonesia memang sedang dilanda over-regulasi. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) mencatat, pada masa pemerintahan Jokowi hingga November 2019, telah terbit 10.180 regulasi. Rinciannya, 131 undang-undang, 526 peraturan pemerintah, 839 peraturan presiden, dan 8.684 peraturan menteri. Data inilah yang menjadi salah satu pertimbangan setuju dengan omnibus law. Omnibus law mendorong upaya perkuat perekonomian nasional melalui penciptaan lapangan kerja dan pemberitan fasilitas perpajakan. Salah satu sisi positif dari tujuan RUU Omnibus Law tersebut adalah untuk menciptakan lapangan kerja bagi para pengangguran. Salah satu fokus dari omnibus law, adalah untuk menciptakan pekerjaan bagi 7 juta penganggur yang ada. Omnibus law diyakini berdampak positif bagi pengembangan properti. Pengembang berharap agar rencana pemerintah menerbitkan UU Omnibus law bisa memberi dampak positif terhadap kinerja sektor properti pada 2020. RUU Omnibus law cipta lapangan kerja dan RUU Omnibus law perpajakan, diharapkan memperkuat perekonomian nasional melalui perbaikan  ekosistem investasi dan daya saing Indonesia, khususnya dalam menghadapi ketidakpastian dan perlambatan ekonomi global. Setidaknya ada 3 (tiga) manfaat dari penerapan omnibus law. Pertama, menghilangkan tumpang tindih antar peraturan perundang-undangan. Kedua, efisiensi proses perubahan/pencabutan peraturan perundangan-undangan. Ketiga menghilangkan ego sektoral yang terkandung dalam berbagai peraturan perundangundangan. (Drs. Pudjo Rahayu Risan, M.Si, lulusan Magister Administrasi Publik Undip, pengurus Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) Semarang, pengajar tidak tetap STIE Semarang dan STIE BPD Jateng)