Makalah Perubahan Berlakunya Uu Ketenagakerjaan Pasca Berlakunya Omnibus Law [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH



PERUBAHAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN PASCA BERLAKUNYA OMNIBUS LAW Disusun untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Hukum Tenaga Kerja Dosen pengampu : Gindha Ansori Wayka



Disusun oleh Kelompok 16: Muhammad Ade Rafli



19211423



M Bagja Teja Wiguna



19211298



Rian Taufik Hidayat



19211432



Jalu Aji Hapsoro



19211297



JURUSAN ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS BANDAR LAMPUNG 2021



KATA PENGANTAR



Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmatNya sehingga makalah ini dapat tersusun sampai selesai. Tidak lupa juga kami mengucapkan banyak terimakasih kepada pihak serta kawan-kawan sekalian yang telah ikut berkontribusi menyumbangkan pikiran maupun materi dalam menyelesaikan makalah ini. Harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan serta pengalaman bagi siapapun yang membacanya, untuk kedepannya dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah agar bisa menjadi lebih baik. Karena keterbatasan pengalaman kami, kami yakin masih ada banyak kekurangan dalam makalah yang telah kami buat, oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR ................................................................................................ i DAFTAR ISI .............................................................................................................. ii BAB I PENDAHULUAN .......................................................................................... iii A. LATAR BELAKANG ...................................................................................... 1 B. RUMUSAN MASALAH ................................................................................. 2 C. TUJUAN ........................................................................................................... 3 BAB II PEMBAHASAN ............................................................................................ iv BAB III PENUTUP .................................................................................................... v A. KESIMPULAN ................................................................................................ 4 B. SARAN ............................................................................................................. 5 DAFTAR PUSTAKA ................................................................................................. vi



BAB I PENDAHULUAN 1.1



Latar Belakang Tenaga kerja adalah pelaku pembangunan dan pelaku ekonomi baik secara individu maupun secara kelompok, sehingga mempunyai peranan yang sangat signifikan dalam aktivitas perekonomian nasional, yaitu meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat. Indonesia, tenaga kerja di indonesia sebagai salah satu penggerak tata kehidupan ekonomi dan merupakan sumber daya yang jumlahnya cukup melimpah. Indikasi ini bisa dilihat pada masih tingginya jumlah pengangguran di Indonesia serta rendahnya atau minimnya kesempatan kerja yang disediakan. Negara-negara yang ada diasia Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah pengangguran yang sangat besar. Banyaknya pekerja yang kehilangan pekerjaannya ditambah dengan angkatan kerja baru yang belum mendapatkan pekerjaan karena terbatasnya kesempatan kerja yang tersedia mengakibatkan tingkat penganguran yang semakin tinggi. Salah satu alternatif yang dapat ditempuh untuk mengurangi penganguran, disaat peluang dan



kesempatan kerja didalam negeri sangat terbatas, adalah migrasi melalui penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri. 1.2



Rumusan Masalah -Dampak perubahan UU no. 13 tahun 2003 pasca berlakunya UU Ciptaker?



1.3



Tujuan Penulisan Makalah Sejalan dengan rumusan masalah diatas, makalah ini disusun dengan tujuan untuk mengetahui dan menafsirkan: -Perubahan-perubahan pasal dalam UU ketenagakerjaan pasca berlakunya UU Ciptakerja. BAB II PEMBAHASAN



2.1. Isi 2.2. 1. Pekerja terancam tidak menerima pesangon. UU Ciptaker menghapus setidaknya 5 pasal mengenai pemberian pesangon. Imbasnya, pekerja terancam tidak menerima pesangon ketika mengundurkan diri, mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), atau meninggal dunia. Pertama, pasal 81 poin 51 UU Ciptaker menghapus ketentuan Pasal 162 UU Ketenagakerjaan yang berisi aturan penggantian uang pesangon bagi pekerja yang mengundurkan diri.



Kedua, pasal 81 poin 52 UU Ciptaker menghapus pasal 163 di UU Ketenagakerjaan terkait dengan pemberian uang pesangon apabila terjadi PHK akibat perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan. Ketiga, pasal 81 poin 53 UU Ciptaker menghapus pasal 164 UU Ketenagakerjaan yang erian uang pesangon apabila terjadi PHK akibat perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun atau keadaan memaksa (force majeur). Keempat, pasal 81 poin 54 UU Ciptaker menghapus pasal 165 pada UU Ketenagakerjaan terkait pemberian uang pesangon apabila terjadi PHK karena perusahaan pailit. Kelima, pasal 81 poin 55 UU Ciptaker menghapus pasal 166 UU Ketenagakerjaan tentang pemberian pesangon kepada ahli waris apabila pekerja atau buruh meninggal dunia. 2. TKA lebih mudah masuk RI UU Ciptaker mempermudah masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) ke Indonesia. Hal ini dilakukan melalui Pasal 81 poin 4 hingga 11 UU Ciptaker yang mengubah dan menghapus sejumlah aturan tentang pekerja asing dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Contohnya, dalam UU Ciptaker pemerintah menghapuskan kewajiban izin tertulis bagi pengusaha yang ingin mempekerjakan TKA sebagaimana tertuang dalam Pasal 81 poin 4 UU Ciptaker. Sebelumnya, kewajiban ini tertuang pada Pasal 42 poin 1 UU Ketenagakerjaan yang berbunyi.



"Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk," bunyi UU Ketenagakerjaan. Sebagai gantinya, pengusaha hanya diwajibkan memiliki rencana penggunaan TKA, sebagaimana tertuang dalam Pasal 81 poin 4 UU Ciptaker yang mengubah Pasal 42 UU Ketenagakerjaan menjadi: "Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh pemerintah pusat", bunyi UU Ciptaker. Kemudian, pemerintah juga mempersempit cakupan jabatan yang dilarang diduduki oleh TKA. Sebelumnya, hal itu diatur dalam Pasal 46 UU Ketenagakerjaan yang berbunyi jika TKA dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan jabatan-jabatan tertentu yang diatur dengan keputusan menteri. Namun, pemerintah menghapus pasal tersebut melalui pasal 81 poin 8 UU Ciptaker. Pemerintah hanya melarang TKA menduduki jabatan yang mengurusi personalia. 3. Batasan maksimum 3 tahun untuk karyawan kontrak dihapus Pemerintah mengubah dan menghapus sejumlah pasal dalam terkait ketentuan Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT) melalui UU Ciptaker. Salah satu poin yang menuai kontroversi adalah pemerintah menghilangkan batasan maksimal karyawan kontrak selama 3 tahun dalam UU Ciptaker.



Sebelumnya, pada Pasal 59 poin 1 UU Ketenagakerjaan disebutkan jika PKWT hanya dibuat untuk pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 tahun. Namun, pasal 81 poin 15 UU Ciptaker mengubah bunyi pasal 59 UU Ketenagakerjaan sehingga hanya menyampaikan jika PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama. Secara gamblang, pemerintah menghapus batasan maksimal 3 tahun tersebut. Akan tetapi, pemerintah mencantumkan pada pasal 81 poin 15 yang mengubah Pasal 56 UU Ciptaker jika jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu ditentukan berdasarkan perjanjian kerja. Itu berarti, lama masa kontrak bergantung dari kesepakatan pemberi kerja dan pekerja atau buruh. 4. Jam lembur tambah dan cuti panjang hilang Dalam UU Ciptaker tepatnya Pasal 81 poin 22 mengubah pasal UU 78 UU Ketenagakerjaan tentang waktu kerja lembur. Mulanya, UU 78 UU Ketenagakerjaan menyebutkan jika waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam dalam 1 hari dan 14 jam dalam seminggu. Namun dalam UU Ciptaker, waktu lembur bertambah menjadi paling lama 4 jam dalam sehari dan 18 jam dalam seminggu.Selain itu, Pasal 81 poin 79 menghapus ketentuan cuti panjang yaitu 1 bulan pada tahun ke-7 dan 1 bulan pada tahun ke-8. Padahal, dalam UU Ketenagakerjaan ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 79 ayat 4 huruf d. 5. Tak ada lagi UMK



UU Ciptaker menghapus upah berdasarkan provinsi atau kota/kabupaten (UMK) dan upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kota/kabupaten yang tertera dalam Pasal 89 UU Ketenagakerjaan. Sebagai gantinya, UU Ciptaker menyatakan jika gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu yang tertera dalam pasal selipan 88C UU Ciptaker. BAB III PENUTUP 3.1 KESIMPULAN. UU Ciptaker menghapus setidaknya 5 pasal mengenai pemberian pesangon hal ini berdampak ke pasal 167 UU ketenagakerjaan terkait uang pesangon apabila terjadi PHK akibat perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan. UU Ciptaker mempermudah masuk nya tenaga kerja asing ke Indonesia. Hal ini menghapus sejumlah aturan tentang pekerja asing dalam UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Selain itu,Dalam pasal 42 poin 1 UU ketenagakerjaan berbunyi: "setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk". Sekarang sudah digantikan di dalam UU Ciptaker menjadi "setiap pemberi kerja yang memberikan tenaga kerja asing wajib memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh pemerintah pusat".Kemudian pemerintah juga mempersempit cakupan jabatan yang dilarang diduduki oleh TKA. Tetapi didalam UU Ciptaker sekarang Pemerintah Hanya melarang TKA menduduki jabatan yang mengurusi personalia.



3.2 SARAN Seharusnya kebijakan-kebijakan yang mempengaruhi pekerja harus diikut sertakan dalam proses prosuderal ataupun dalam pembuatan kebijakan dikarnakan buruh tersebut lah yang mengerti atas keadaan objektifnya dan mereka juga yang paham atas apa yang menjadi kebutuhan mereka di dalam hubungan tenaga kerja tersebut dan juga kebijakan-kebijakan itu yang nanti akan dirasakan langsung oleh buruh karna itu harus dilibatkan.Dan juga menteri tenaga kerja harus mewaspadai atau melihat langsung keadaan hubungan tenaga kerja dalam perusahaan ataupun pabrik tersebut agar menteri tenaga kerja mengerti dan tau apakah hak hak pekerja itu dipenuhi dan juga mengerti kebutuhan dari buruh itu sendiri.Dalam perubahan berlakunya UU ketenagakerjaan ini semakin membuat lama untuk para buruh karyawan kontrak ke karyawan tetap karna dalam perubahan UU ketenagakerjaan ini tidak lagi mengatur atas pembatasan karyawan kontrak yang sebelumnya ada pembatasan 3 tahun akan tetapi setelah berlakunya perubahan UU ketenegakerjaan pembatasan itu dihapuskan kebijakan ini yang membuat buruh tidak dapat kejelasan atas hubungan kerjanya dan atas jaminan sosial pekerja itu sendiri,maka alasan ini mengapa serikat pekerja atau organisasi pekerja harus dilibatkan dalam penentuan kebijakan kebijakan internal maupun eksternal.



DAFTAR PUSTAKA



febrianto, f. (2020). 7 Perubahan Aturan bagi Pekerja di Omnibus Law, di Antaranya Pesangon dan Upah. jakarta: tempo.co.



novelno, a. (2020). 5 Dampak Omnibus Law Ciptaker bagi Pekerja di Indonesia. bekasi: CNN Indonesia. putsanra, d. v. (2020). Dampak Omnibus Law UU Cipta Kerja terhadap uu ketenagakerjaan. tanggerang, banten.: tirto.id.



Sadono, Bambang, 2019. Penataan Sistem Ketatanegaraan, Jakarta : Badan Pengkajian MPR RI https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt58a6fc84b8ec3/menimbang-konsep-omnibus-lawbila-diterapkan-di-indonesia/