Makalah Pai Utm [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Kata Pengantar



Alhamdulillah puji dan syukur selalu penulis panjatkan kepada Allah SWT yang masih memberi kesehatan, nikmat sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas pembuatan makalah ini yang berjudul “Sumber-Sumber Hukum Islam”. Makalah ini sengaja dibuat untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pendidikan Agama Islam. Dalam makalah ini akan mengulas tentang Al-qur’an sebagai inspirasi peradaban, Sunnah sebagai contoh inspirasi budaya, dan Ijtihad dan keberlangsungan Spirit Islam. Kami mengucapkan banyak terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu serta menolong penulis dalam menyelesaikan makalah ini. Penulis juga berharap semoga allah memberi yang terbaik atas makalah ini supaya bermanfaat bagi kita semua. Dengan segala kekurangan penulis, kritik dan saran yang konstruktif sangat diharapkan dari pembaca guna meningkatkan dan memperbaiki makalah ini.



Bangkalan, Oktober 2020



Kelompok 2



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR……………….…………………………………..……………………i DAFTAR ISI…………………………...……………………..…………….……….….…….ii BAB I PENDAHULUAN 1.1.



Latar Belakang Makalah………………………...……………………. ………1



1.2 .



Rumusan Makalah………………………………………………………………



1.3.



Tujuan Pembahasan……………………………...………….…………..………



BAB II PEMBAHASAN 1.4.



Al-Qur’an sebagai inspirasi peradaban…………………………………………



1.5.



Sunnah sebagai contoh dan Inspirasi Budaya……………...…………………...



1.6.



Ijtihad dan keberlangsungan Spirit Islam……………………………………….



BAB III PENUTUP 1.7.



Kesimpulan……………………………………………………………………...



1.8.



Saran…………………………………………………………………………….



DAFTAR PUSTAKA



BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Islam merupakan salah satu agama dari kelompok agama yang diterima oleh seorang nabi yang mengajarkan monoteisme tanpa kompromi, iman terhadap wahyu, iman terhadap akhir zaman, dan tanggung jawab. Pada dasarnya yang menjadi sumber-sumber hukum islam adalah kitab suci Alqur’an dan sunah Rasulullah saw. Keduanya merupakan sumber pokok atau sumber utama. Akan tetapi kalau di rinci, sebetulnya selain dua sumber tersebut, masih ada sumber lain yang berkedudukan sebagai sumber perlengkap atau tambahan-tambahan atau penjelasan, yang disebut “Ijtihad” ini bentuk bermacam-macam, seperti Ijma’ ra’yu, Qiyas, istihsan mashallah mursalah, istihab, dan saddu-dzair’ah.



BAB II PEMBAHASAN 1.4. Al-Qur’an sebagai inspirasi peradaban Kandungan Al-Qur’an adalah kalam Allah yang diturunkan kepada Rasulullah Muhammad sebagai mukjizat terbesar yang di sampaikan secara mutawatir dan membacanya merupakan suatu ibadah. Fungsinya sebagai petunjuk bagi manusia dalam mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat. Pernyataan ini merupakan definisi Al-Qur’an yang diterima semua kalangan. Namun yang kadangkala menjadi permasalahan adalah, Apakah Al-Qur’an itu meliputi segala aspek?. Pertanyaan senada selalu di ulang-ulang oleh Harun di dalam sejulmlah bukunya yang inti sebenarnya adalah mencoba Kembali mendiskusikan apakah kitab suci ini meliputi semua aspek kehidupan manusia, atau hanya berkaitan dengan urusan agama. Diskusi di atas sesungguhnya telah menjadi sebuah perbincangan yang Panjang. Imam al-Ghazali (1058-1111.M) mengatakan bahwa Al-Qur’an adalah sumber semua ilmu pengetahuan, baik berkenaan dengan masalah agama maupun masalah dunia. Adakalanya hal itu dijelaskan secara umum, namun terkadang di ungkapkan secara terperinci seperti proses penciptaan manusia dari air mani hingga menjadi tubuh yang sempurna. Terkait Pernyataan di atas, al-Sayuthi (1445-1505.M) misalnya, mengutip perkataan Abi Fadl al-Mursi bahwa Al-Qur’an berbicara tentang banyak hal, termasuk mengenai pengolahan besi, perindustrian, kontruksi, pelayaran, pertanian dan lainnya. Pernyataan tersebut dikemukakannya dengan menjadikan sejumlah ayat dalam Al-Qur’an sebagai hujjah. Sementara itu, al-Syathibi (538-590.H) dengan gambling membincangkan ruang lingkup Al-Qur’an di mana pada akhirnya ia berpendapat bahwa kitab suci ini menerangkan permasalahan agama namun tidak mencakup semua ilmu pengetahuan. Bahkan dalam hal agama sekalipun, adakalanya sunah tampil ke muka menjelaskan aspek yang tidak di sampaikan secara rinci oleh Al-Qur’an. Hal senada juga di sampaikan oleh Al-Qaradhawi, bahwa Al-Qur’an hanya memuat pokok-pokok ajaran agama yang meliputi akidah, Syariah dan akhlak. Meskipun demikian, Al-Qur’an tetap diakini sebagai kitab untuk semua jaman dan semua manusia. Ada pula kelompok yang bertindak lebih jauh dengan berupaya menghilangkan kesakralan, sehingga Al-Qur’an terkesan tidak berbeda dengan buku kebanyakan. Arkoum misalnya menyatakan Al-Qur’an bukan merupakan kalam Tuhan secara keseluruhan, tetapi di sana ada penafsiran Muhammad, berdasarkan keadaan masa itu. Hal senada dikatakan Nasr Hamid Abu Zayd, bahwa Al-Qur’an adalah hasil peradaban manusia. Artinya, terdapat pengaruh peradaban yang berkembang saat itu dengan bentuk dan isi Al-Qur’an. Pemikiran kedua tokoh di atas di anggap paling radikal dalam peta pemikiran Islam kontemporer. Adapun Harun, tidak melangkah sejauh itu; dia tidak mepersoalkan keabsahan dan



pengertian Al-Qur’an sebagai firman Allah SWT, namun yang di bincangkan adalah ucapan wahyu ini, apakah menyentuh semua atau hanya Sebagian dari sisi kehidupan manusia. Karenanya Harun tidak menafikan bahwa ada yat-ayat yang menyatakan Al-Qur’an sebagai lengkap dan sempurna seperti:



1.5. Sunnah Sebagai Contoh Dan Inspirasi Budaya



Islam adalah agama yang universal dan umat islam seluruh didunia memiliki pedoman ajaran yang sama, yaitu alqur’an dan sunah (hadis). Islam mengetahui bahwa pesan rasullulah SAW yang menegaskan bahwa umat islam tidak akan tersesat selama berpegang teguh kepada al-quran dan sunahku. Karena yang menjadi sumber hukum islam yang kedua setelah al qur’an adalah assunah karena as-sunah merupakan anjuran dari Nabi yaitu”Aku tinggalkan bagi kamu dua pedoman apabila kamu berpegang atau berpedoman kepada keduanya niscahya kamu tidak



akan sesat yaitu Kitabullah(Alqur’an) dan sunnahku (Sunah Rasul).”(Hadis Riwayat AlHakim). Maka dari hadist tersebut kita dituntut untuk mengikuti alquran dan hadis agar kelak kita tidak termasuk orang yang sesat,dan ini juga tertera dalam firman allah yang artinya: ”Maka jika datang petunjuk dari-Ku, lalu barang siapa yang mengikuti petunju-Ku, ia tidak akan sesat dan ia tidak akan celaka. Dan barang siapa yang berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan kami akan menghimpunya dihari kiamat dalam keadaan buta. (Q.S Thaha:123, 124)



 Sunah dan Budaya Pengertian Sunah. Sunah secara etimologi sunah adalah perbuatan atau perjalanan yang pernah dilalui baik yang tercela maupun yang terpuji( baik ilmunya, keyakinan, ucapan, perbuatan, maupun penetapan). Sedangkan secara terminologi sunah mempunyai pengertian yang berbeda beda, karena ulama memberikan pengertian sesuai disiplin ilmu masing-masing. a. Menurut Ulama Ahli Hadis Sunah adalah semua hal yang berasal dari nabi,baik perkataan, perbuatan, ketetapan maupun hal-hal lainnya.Menurut pengertian ini sunah bisa meliputi fisik maupun perilaku nabi dalam kehidupan sehari-hari baik sebelum dan sesudah beliau diangkat menjadi rosul.Mereka memandang sosok nabi adalah suri tauladan yang sempurna bagi umat islam,sehingga dalam pandangan mereka segala sesuatu yang berasal dari nabi,baik yang ada kaitanya dengan hukum maupun tidak adalah sunah. b. Ulama Usul Fiqh Memberi definisi yang hampir sama, namun mereka membatasi sunnah hanya dengan yang bisa dijadikan acuan pengambilan hukum.Hal ini disebabkan mereka memandang nabi sebagai syari’(pembuat syariat)disamping Allah. Hanya saja ketika ulama usul mengucapkan hadis secara mutlak maka yang dimaksud sunah qawliyah. Karena menurut meraka sunah



memiliki arti yang sangat luas dari hadis, yaitu mencakup semua hal yang bisa dijadikan petunjuk hukum. Bukan sebatas ucapan saja. Ulama usul fiqh mendefinisikan sunah dengan suatu hal mendapatkan pahala apabila dikerjakan namun tidak sampai mendapat dosa bila ditinggalkan.Mereka memandang Nai Saw sebagai pribadi yang seluruh perkataan dan perbuatannya mengandung hukum syara’.1 Budaya merupakan hasil cipta karsa atau tardisi yang dimiliki oleh suatu daerah, budaya di daerah tersebut saling berhubungan dengan kehidupan disekitar, hal itu merupakan kekayaan atau keragaman yang dimiliki oleh masyarakat itu sendiri. Dalam makna luas budaya tidak hanya terbatas pada tatanan adat istiadat, namun juga mencakup bahasa, pandangan hidup, keyakinan, perkembangan teknologi, ataupun peradaban. Karena budaya adalah hasil karya cipta manusia yang merupakan tempat lupa dan salah, maka kebudayaan tidak memiliki kebenaran yang mutlak. Namun, disisi lain, tentunya banyak norma-norma, ataupun kebudayaan yang memiliki nilai positif yang sangat luar biasa, sesuai dengan fitrah dan akal dasar manusia yang allah tanamkan pada jiwa mereka.2 Didalam budaya baik yang berasal dari zaman dahulu atau budaya yang baru muncul sangat memberikan pengaruh secara turun temurun diwariskan oleh generasi penerus kebudayaan itu. Dalam mengarungi kebudayaaan islam tetap berpegang teguh pada Al-Quran dan sunah, Islam sebagai agama tidak hanya mengenal tradisi atau normativitas tapi islam juga mempunyai manivestasi keragaman dalam kehidupan yang sangat plural. Oleh karena itu, meskipun muslim mengakui sumber univesal yang sama yaitu Al-Quran dan as-sunah, tapi interpretasi atas ajaran dan praktek-praktek keagamaan sangat beragam. Pada awalnya, Islam datang kesuatu daerah(termasuk Arabia sebagai tempat pertama atau kelahirannya) dalam kedatangan masuk kedaerah lain akan terjadi penyesuaian yang menyebabkan tarik-menarik yang menyebabkan cultural budaya dengan islam, dan islam datang tidak untuk menghapus segala budaya atau tradisi yang ada melainkan islam datang untuk membenahi budaya atau tradisi tersebut, ada tradisi arab(masa jahiliah) yang dilarang, ada yang dibiarkan, ada yang dikembangkan dan ada yang di islamkan dan dijadikan dari bagian islam, ini merupakan adaptasi yang dilakukan oleh islam sehingga islam mudah diterima karena islam tidak langsung menghilangkan budaya terdahulu melainkan berkolaborasi dengan islam, ini adalah ciri khas dari islam dalam memperluas ajarannya yakni bersifat akomodif sekaligus reformatif terhadap budaya maupun tradisi yang ada tanpa



mengabaikan kemurnian islam itu sendiri dan islam dalam menyiarkan keagamaannya tetap menggunakan Al-Qur’an dan AS-sunah tetapi tidak semua perilaku Nabi itu termasuk sunah, tetapi banyak juga yang jadi budaya dan tradisi arab, seperti pakaian gamis dan sorban yang tetap ada dari zaman pra-islam sampai sekarang. Menurut KH.Ali Mustafa Ya’qub, ada kriteria agama dan budaya. Budaya dilakukan oleh kaum Muslimin dan Non-muslimin. Sebelum islam datang, masyarakat di daerah arab sudah menggunakan sorban bukan karena adanya perintah dari aganma, karena saat itu orang orang kafir juga menggunakan sorban. Karena pakaian gamis dalam islam dapat menutupi aurat tubuh secara keseluruhan dan Sorban dipakai Nabi untuk melindungi rambut dari debu dan melindungi kepala dari terik matahari. Pendapat bahwa surban merupakan budaya arab juga diperkuat dengan fatwa Saudi Arabia tentang surban dan bahkan beberapa budaya sudah ada sebelum islam datang, misalnya rambut yang panjangnya sampai ke pundak dan rambut yang panjangnya sampai daun telinga, gaya rambut seperti itu sudah ada sebelum islam datang, dan itu ada sedikit perdebatan mengenai hal itu,seperti diriwayatkan dari Bara Bin Azib,”Aku Tidak pernah melihat rambut melampaui ujung telinga seorang pun yang lebih bagus dari rambut Rasullullah”.Dan dalam riwayat lain,”Rambut Rasullullah sampai mengenai kedua bahunya.”(HR.Muslim:2337) Dan para ulama ada yang berpendapat bahwa memanjangkan rambut adalah perbuatan yang disunahkan karena berasal dari perbuatan Nabi Muhammad SAW,dan itu sudah difirmankan oleh ALLAH SWT: ‫لَقَ ۡد َكانَ لَ ُكمۡ فِ ۡى َرس ُۡو ِل هّٰللا ِ اُ ۡس َوةٌ َح َسنَةٌ لِّ َم ۡن َكانَ يَ ۡرجُوا هّٰللا َ َو ۡاليَ ۡو َم ااۡل ٰ ِخ َر َو َذ َك َر هّٰللا َ َكثِ ۡيرًا‬ ’’Sesungguhnya telah ada pada(diri)Rasullah itu suri teladan yang baik bagimu yaitu bagi orang yang mengharap Allah dan hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.”(Qs.AlAhzab:21) 3



Pendapat itu dikuatkan dengan tindakan Rasullulah SAW yang memanjangkan rambutnya, padahal perbuatan ini perlu waktu(sibuk mengurusnya)dan perlu biaya untuk minyak rambut dan lainnya, andaikan ini bukan sunah maka Nabi SAW tidak akan susah payah melakukannya. Pendapat kedua mengatakan bahwa memanjangkan rambut hukumnya bukan sunah, tetapi hanya sekedar adat kebiasaan, dan hukumnya mubah(boleh dilakukan



dan boleh tidak) jadi memanjangkan rambut(sepundak atau mengenai daun telinga) merupakan perpaduan antara sunah dan tradisi pada jaman pra islam. Dan sampai sekarangpun gaya menggunakan gamis,menggunakan sorban dan memiliki rambut panjang(bagi laki-laki tidak melebihi bahu)masih tetap berlaku hingga sekarang. Dengan demikian agar kebudayaan terlepas dari ajaran yang sesat dan sebaliknya mengikuti jalan yang benar dan terpuji yang dilandasi oleh ajaran agama, Islam mengajarkan kepada umatnya untuk selalu beramal dan berkarya, dan menggunakan pikiran yang diberikan Allah untuk mengolah alam dunia ini menjadi bermanfaat bagi kepentingan manusia. Islam telah berperan sebagai pendorong manusia untuk “Berbudaya”kebudayaan islam adalah peradaban yang berdasarkan pada nilai – nilai ajaran islam. Nilai kebudayaan islam dapat dilihat dari tokoh – tokoh yang lahir dibidang ilmu pengetahuan Agama di bidang Sain dan Teknologi, semua itu diilhami oleh ayat-ayat Al – Qur’an dan sunah. Nilai kebudayaan islam yang harus dikembangkan bersikap ikhlas, berorientasi ibadah, bekerja secara profesional, mengembangkan IPTEK, kejujuran dalam berbagai aspek kehidupan, mengutamakan kemaslahatan umum, berfikri rasional, bersikap objektif. Agama islam mendukung budaya selama tidak berbelok dari nilai agama yaitu AlQur’an, sunah dan hadis, tetapi sebaliknya apabila budaya itu bertentangan dengan ajaran agama maka islam melarang dengan keras, apabila budaya membawa hal yang positif maka sunah nabi mendukung tidak menentangnya.karena ketika itu menjadikan nikmat yang dilimpahkan oleh Allah kepada manusia.4 Dalam islam tidak ada pertentangan antara etika mengembangkan sikap optimis yang romantisme, mereka berkeyakinan bahwa islam justeru merupakan alternasi bagi kemajuan peradaban didunia. Jiwa ajaran islam yang terkandung dalam pesan – pesan Al-Qur’an dan sunah adalah sebagai bentuk dan nilai yang paling sesuai dengan semangat zaman moderen Mereka berkeyakinan dan optimis, apabila segala – galanya telah dikembalikan pada jati diri islam tentu otomatis akan selesai. Sikap optimas ini kemudian memunculkan ide islamisasi ilmu ekonomi, masyarakat dan lain sebagiannya. Terlepas dari itu semua islam berpegangan pada Al Qur’an dan sunah adalah bentuk yang sesuai dengan zaman modern. Karena di era modern ini kita harus tetap menjaga tradisi berdasarkan keislamiyah agar kita tetap berada dijalan yang lurus.



Islam adalah aliran yang sesuai untuk diikuti karena islam adalah rahmatan lil alamin yaitu rahmatan bagi seluruh mahluk, dan hal ini tentu menumbuhkan suatu tradisi nilai baru yang relevan dengan perkembangan zaman, islam ditempatkan sebagai satu sistim lengkap dan sempurna dalam proses modernitas masyarakat dan eksistensinya ditonjolkan secara kreatif dan fungsional sehingga mampu berakselerasi dengan perkembangan arus budaya modernisasi baik di bidang sosial, politik, perkembangan pemikiran alat – alat produksi dan teknologi,demikian juga dibidang pemikiran dan kebudayaan.5 Sunah juga melengkapi material tiruan yang mendominasi semua perayaan islam, dan tentu saja menghiasi seluruh interaksi umat islam dengan berbagai tradisi diluar mereka. Material sunah dapat dikelompokkan menjadi empat kategori , masing – masing membangun citra Nabi Muhammad SAW, antara lain



 Sunah Sebagai Landasan Pembentukan Budaya islam Sunah juga melengkapi material tiruan yang mendominasi semua perayaan islam, dan tentu saja menghiasi seluruh interaksi umat islam dengan berbagai tradisi diluar mereka. Material sunah dapat dikelompokkan menjadi empat kategori, masing-masing membentuk citra Nabi Muhammad SAW dalam setiap langkah umat islam, antara lain.6 1. Material yang membentuk citra Nabi SAW sebagai penyembah Allah SWT dan sebagai hamba saleh-Nya. Sebelum wahyu diturunkan Nabi Muhammad sudah terbiasa menyendiri dan merenungkan berbagai permasalahan dan kesulitan berbagai umat manusia karena ada penyelewengan mengenai tradisi dan adanya paganisme.7 Ibadah utama adalah sholat,disampaikan langsung kepada nabi melalui isra’ mi’raj. Kemudia beliau mengajarkan kepada pengikutnya, serta ibadah lain yang diperintahkan oleh Allah SWT. Pelaksanaan semua ibadah ini oleh nabi diamati secara cermat,diriwayatkan, dicoba, dan diulangi dalam praktik para sahabat. Sabat melaksanakannya dan nabi mengamati dan membenarkan jika ada penyimpangan Dalam hal ini nabi bersabda : Artinya :”Shalatlah kalian seperti kalian melihatku waktu sholat.” Ibadah islam mempunyai batasan-batasanyang penting bagi kehidupan keagamaan, misalnya sholat lima waktu dalam sehari semalam, puasa sebulan penuh dalam setahun. Dan semua ibadah ini tidak dapat ditambah, dikurangi dan diubah karena sunah dan hadis mengajarkan dalam dimensi yang tepat.



Dari uraian diatas sudah jelas bahwa islam tidak menginginkan sesuatu yang berlebihan dalam melaksanakan ritual keagamaan dan urusan dunia lainnya. Karena ritual islam merupakan tindakan ibadah dan disiplin diri yang tertupup dari keterlebihan apapun, tanpa disadari oleh aturan yang telah ditetapkan pada al-quran dan sunah. Mengenai peran Nabi SAW sebagai pendakwah dan penyeru pada keyakinan baru, sebagai insan dunia yang memiliki hubungan dengan manusia lain didunia tetapi hidup dan misinya untuk Allah semata. Perintah Allah SWT menetapkan supaya Nabi SAW menjadi penyeru yang mengajak menjadi penyembah Allah SWT. Perintah ini memperingatkan bahwa tugasnya tak lebih dari pada menyampaikan, yaitu memberitahu, memperingatkan dan membimbing ,manusia. Keberhasilan dan kegagalan dakwah merupakan hak Allah SWT. Allah lah yang menentukan, membimbing atau siapa saja yang dikehendaki-nya. Sebagai firman Allah SWT. َ‫إِنَّكَ اَل تَ ْه ِدى َم ْن أَحْ بَبْتَ َو ٰلَ ِك َّن ٱهَّلل َ يَ ْه ِدى َمن يَ َشٓا ُء ۚ َوهُ َو أَ ْعلَ ُم بِ ْٱل ُم ْهتَ ِدين‬ Artinya: “ Sesungguhnya kamu tidak akan dapat memberi petunjuk kepada orang yang kamu kasihi, tetapi Allah memberi petunjuk kepada orang yang dikehendaki-Nya. (QS. Al-Qashas 56). Nabi SAW memanfaatkan kesempata untuk melaksanakan misi yang diperintahkan oleh Allah. Dengan kepatuhan yang sempurna beliau menyampaikan apa yang diperintahkan oleh Allal Citra Nabi sebagai penyeru kepada Allah mengusai imajinasi muslim, karena sunah menkonkritkan visi islam sebagai kualitas pribadi dan gaya hidup yang mencerminkan seorang muslim. Satu hal yang tidak dapat dilupakan oleh kita yaitu, bahwasannya Nabi SAW dilengkapi dengan senjata paling i dan canggih, mukjizat ampuh, yaitu kefasifan dalam alquran sebagai suara ilahiyah. Kekuatan al-Quran untuk meyakinkan, sungguh luar biasa tidak ada tandingannya. Kemudian nabi berbicara dengan cara yang bagus dan baik, dan selalu menjawab keburukan dengan kebaikan. Sehingga sunah mampu mengakomodasi bagaimana caranya agar misi yang dibawa Nabi dapat menguasai tradisi yang ada dalam masyarakat. Kegita mengenai diri Nabi sebagai manusia, yaitu sebagai suami, ayah, tetangga, dan kawan. Pada saat sebelum Nabi datang ditengah masyarakat Arab keadaan disana sangat kacau. Wanita diangga seagai ancaman anggota keluarga. Oleh karena itu orangtua meraka



mengubur secara hidup-hidup ketika masih bayi hal ini dijelaskan dalam alqur,an yang artinya: “Dan apalila seorang dari mereka di beri kabar dengan kelahiran anak perempuan, hitamlah ( merah padamlah) muka mereka. Dan dia sangat marah, ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah dia memeliharanya dengan menanggung hinaan ataukah menguburnya kedalam tanah (hiduphidup)?. Ketahuilah, alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu.”(QS. Al-Nahl :58-59) Ketika menginjak dewasa menjadi objek seks dan dapat diperjual belikan dan diwariskan. Kemudian setelah islam datang (Nabi SAW) mereka terbebaskan dari itu semua. Dari posisi rendah dan tak terlindungi hukum, islam mengangkat posisi wanita yang paling berpengaruh dan bergengsi dalam keluarga masyarakatdan keluarga dan sampai sekarang sunah atau apa yang dilakukan Nabi untuk melindungi wanita tetap terjaga hingga saat ini. Dan budaya mengubur anak perempuan, memperkosa, memperjual belikan dan mewariskan wanita sudah tidak berlaku karena islam (Al-Quran dan sunahnya) melarang dalam hal itu. Zina dipandang sebagai kejahatan besar dan sangat merendahkan derejat. Karena itu islam melindungi wanita dan membimbing mereka agar tidak terperosok. Islam juga membebaskan mereka untuk mencari nafkah segenap pembaharuan tradisi dan hukum radikal pada waktu itu, dan tetap ada pembaharuan hukum pada masa sekarang ini, serta mewujudkan dalam etika baru yang lebih baik. Mengenai citra Nabi Muhammad SAW sudah terlihat pada waktu nabi bekerja pada khadijah sampai beliau menikahinya. Disinal terkuak kemaksuman Nabi SAW (tentunya sunah dan hadis Nabi) untuk dijadikan pandangan utama dalam tradisi keislaman pada masa selanjutnya, hal ini tercermin dari kehidupan Nabi pada waktu beliau berdagang dan ditemani pembantu Khadijah yang lain yaitu Maysarah. Meysaarah menceritakan kepada Khadijah tentang kesuksesannya dalam berdagang bukan karena usahanya melainkan karena Nabi SAW. Sebagai Nabi dan kepala rumah tangga beliau tidak menganggap merendahkannya untuk membantu tugas rumah tangga mereka sehari-hari. Sebaliknya, Nabi Muhammad SAW membuat mereka sama dengan mereka. Begitu juga dengan pernikahan Nabi SAW dengan istri-istri beliau yang lain selain Khadijah dan Aisyah, beliau menikah karena alasan politik dan sosial. Nabi menikah sebagai contoh baru yang diajarkan islam. Sebagai contoh adalah pernikahan Nabi SAW dengan Zayna binti Jahsy, sepupu yang dikenal baik oleh Nabi SAW,



dinikahkan dengan Zayd bin Haritsah, Budhak Khadijah yang telah dimerdekakan olehnya. Ketidak cocokan pasangan ini membuat keduanya menderita, dan perkawinan ini bubar. Ini merupakan tradisi arab yang menganggap istri seorang budakyang dicerai sebagai paria(sampah) masyarakat yang selamanya tidak dapat dinikahi. Kendhati budaya ini sudah dihapus oleh islam. Tak seorang muslim pun yang berkenan menikahi wanita ini meski ia masih muda. Untuk mengangkat statusnya dan mengajarkan orang Arab suatu pelajaran yang menentang stratifikasi sosial, maka Nabi Muhammad menikahinya. Begitu pula pernikahannya dengan Hafsyah janda putri Umar bin Khattab. Beliau menikahinya karena untuk memberi pelajaran tentangpentingnya melindungi wanita yang masih sendirian, karena janda itu masih sendirian, miskin, tak punya rumah, tak ada pelindung dan gampang tertimpa kesulitan. Pernikahan Nabi dengan Juwariah bin Harits pemimpin Banu al-Musthaliq yang menjadi tawanan perang.8 Keempat yaitu material mengenai diri Nabi SAW sebagai pemimpin umat manunis baik dinegara, medan perang, pasar, dan masjid. Nabi muhammad SAW merupakan sosok figur pemimpin, yang kepemimpinannya diakui oleh seluruh lapisan masyarakat. Bahkan orang-orang non-islam mengakui bahwa Nabi Muhammad SAW merupakam sosok figur pemimpin yang paling berpengaruh dalam islam. Peristiwa dalam sunah awal Nabi SAW membuktikan kualitas kepemimpinannya, pada waktu orang-orang Makkah membangun kembali ka’bah yang retak akibatbanjir. Para kepala suku berselisih tentang siapa yang mendapat penghormatan meletakkan batu pertama yaitu Hajar Aswad. Lalu diputuskan orang yang pertama kali meletakkan batu orang yang pertama kali datang adalah Nabi Muhammad SAW. Kemudian beliau mencari solusi agar tidak terjadi perselisihan maka beliau meletakkan batu diatas kanvas yang ujung kanvas itu dipegang oleh setiap kepala suku untuk diletakkan secara bersama. Setelah memperhatikan beberapa material sunah yang mencermdalam mencerminkan betapa tindakan dan keputusan Nabi Muhammad SAW dalam berbagai situasi dan kondisi sosial yang berhubungan dengan tradisi keagamaan, stratifikasi sosial, kemajemukan suku, beliau mampu mengubahnya menjadi sebuah keadilan tanpa pandang bulu, kekuasaan, keturunan, kehormatan dan lain-lain. Ada satu hal menarik, sebuah konsep yang bisa dijadikan solusi, ketika kita mau mengembangkan kajian keislaman terutama di Indonesia. Sehingga proses akulturasi antara sunah, hadis dan budaya yang telah berkembang dalam masyarakat menjadi satu kesatuan



yang harmonis dengan menerapkan empat pola hubungan, yaitu: pertama, islamisasi sebagai gerakan pemurnian islam dengan cara memutuskan secara radikal dengan tradisi lokal yang dipandang bertentangan terbalik, dan tradisi tersebut sudah terlampau jauh menyimpang dan tidak dapat lagi dijadikan kedalam ajaran islam. Kedua, pribumisasi sebagai pola i suatu yang normatif menjadi sesuatu yang kontekstual. Dalam arti pribumi islam (sunah) tergambar bagaimana islam sebagai ajaran yang normatif berasal dari Allah SWT diakulturasikan kedalam tradisi-tradisi budaya yang berasal dari manusia tanpa kehilangan indentitasnya. Ketigan yaitu negosiasi, yakni hubungan timbal balik yang terjadi antara hubungan ajaran islam (sunah) dan tradisi budaya lokal, biasanya hal ini terjadi saat keduanya berada diposisi yang sama sehingga saling memberi dan saling menerima terhadap kelebihan dan kekurangan masing-masing keduanya. Kelima toleransi yaitu sikap saling menghargai antara sunah-hadis dan tradisi-budaya. Ketika keduanya ada masalah konflik maka disinilah pentingnya toleransi agar dapat memberikan kebebasan kepada masing-masing agar dapat melangsungkan apa yang menjadi kebiasaan mereka tanpa menghalangi kebudayaanya dan disinilah sunah dan budaya bersatu. Penutup Berdasarkan penjelasan diatas sunah dapat dijadikan contoh untuk pembentukan tradisi atau budaya yang islami, hal itu merupakan keharusan dan respon islam terhadap berbagai masalah atau budaya yang ada dan berkembang di masyarakat. Respon tersebut dalam perjalanannya telah terjadi percampuran antara budaya dan sunah dalam islam. Hadis dan sunah segala dimensinya (ajaran dan aturan) bisa diakui sebagai bentuk pemahaman yang sejalan dengan perkembangan tradisi dan budaya. Melalui aturan dan ajaran (sunah) itu, berbagai tradisi, kebudayan dan peradaban yang ada dalam masyarakat dapat disatukan melalui naungan syariat islam. Karena agama dan budaya saling berkaitan yaitu budaya berjalan seiring dengan agama dan agama datang menuntun budaya. Sehingga dengan model relasasi seperti itu mereka tetap menjaga dan menjalan kan sebuah budaya (tradisi) dengan prisnsip setiap budaya yang tidak merusak akidah dalam syariat dibiarkan berkembang. Sekaligus mewariskan dan menjaga nilai-nilai tersebut.



1.6. IJTIHAD DAN KEBERLANGSUNGN SPIRIT ISLAM



IJTIHAD Sejarah istilah ijtihad merupakan upaya menggali suatu hukum yang sudah ada pada zaman Rasulullah. hingga dalam perkembangannya, ijtihad dilakukan oleh para sahabat tabi’in serta masa-masa selanjutnya hingga sekarang ini titik meskipun pada periode tertentu apa yang kita kenal dengan masa taklid, ijtihad tidak diperbolehkan, tetapi pada masa periode tertentu pula (kebangkitan atau pemburuan), ijtihad mulai dibuka kembali titik karena tidak bisa dipungkiri, ijtihad adalah suatu keharusan untuk menanggapi tantangan kehidupan yang semakin Kompleks. Tidak semua hasil ijtihad merupakan pembaruan bagi Ijtihad yang lama sebab ada kalanya hasil ijtihad yang baru sama dengan hasil ijtihad yang lama. Bahkan sekalipun berbeda hasil ijtihad baru tidak bisa mengubah status ijtihad lama titik berdasarkan pelaksanaan ijtihad bahwa sumber hukum Islam menuntun umat Islam untuk memahaminya. Adapun sumber hukum Islam yang disepakati jumhur ulama adalah Alquran Hadis ijma’ dan qiyas Banyaknya ditemui perbedaan-perbedaan mazhab dalam hukum Islam yang disebabkan dari ijtihad titik misalnya, muncul aliran seperti Islam liberal, fundamental, ekstrimis moderat dan lain sebagainya Itu semua tidak lepas dari hasil ijtihad dan sudah tentu masing-masing mujtahid berusaha untuk menemukan hukum yang terbaik. Justru dengan ijtihad, Islam menjadi luas, dinamis, fleksibel sesuai dengan dinamika zaman dengan ijtihad ulah, syariat Islam menjadi "tidak bisu" dalam menghadapi problematika kehidupan yang kian kompleks. Sesungguhnya ijtihad adalah suatu cara untuk mengetahui hukum sesuatu melalui dalil-dalil agama, yaitu Alquran dan al-hadits dengan Jalan istinhad. Adapun mujtahid itu ialah ahli fiqih yang menghabiskan atau menggunakan seluruh kemampuannya untuk memperoleh persangkaan kuat terhadap suatu hukum agama. PENGERTIAN IJTIHAD Kata ijtihad berasal dari kata"Al-jahd” atau “Al-juhd” yang berarti"Al masyoqod” (kesulitan atau kesusahan) dan"athoqot” ( kesanggupan dan kemampuan) atas dasar pada firman Allah SWT dalam QS.Yunus:9:Artinya: ...” dan (mencela) orang yang tidak memperoleh (sesuatu untuk disedekahkan tutup selain kesanggupan. “



Demikian juga dilihat dari kata masdar dari fiil madhi yaitu "ijtihada” , penambahan Hamzah dan ta’ pada kata "Jah ada" menjadi "ijtihada” pada wazan ifta’ala, berarti usaha untuk lebih sungguh-sungguh titik seperti halnya “kata Baba” menjadi “iktasaba” berarti usaha lebih kuat dan sungguh-sungguh titik Dengan demikian "ijtihada” berarti usaha keras atau pengarahan daya upaya titik ijtihad dalam pengertian lain yaitu berusaha memaksimalkan daya dan upaya yang dimilikinya titik Dengan demikian, ijtihad bisa digunakan sebagai upaya untuk menyelesaikan masalah-masalah yang menyangkut tentang hukum Islam. Tetapi pengertian ijtihad dapat dilihat dari dua segi baik ekologi maupun terminologi titik Dalam hal ini memiliki konteks yang berbeda titik ijtihad secara etimologi memiliki pengertian. 2 kutip pengerahan segala kemampuan untuk mengerjakan sesuatu yang sulit “. Sedangkan secara terminologi adalah"penelitian dan pemikiran untuk mendapatkan sesuatu yang terdekat pada kitabullah (cara) dan Sunnah Rasul atau yang lainnya untuk memperoleh nasb yang ma’qur, agar maksud dan tujuan umum dari hikmah syariah yang terkenal dengan maslahat Pengertian lain bahwa ijtihad merupakan upaya untuk menggali suatu hukum yang sudah ada pada zaman Rasulullah SAW titik hingga dalam perkembangan Komar ijtihad dilakukan oleh para sahabat tabi’in serta masa-masa selanjutnya sampai sekarang ini. Meskipun pada periode tertentu apa yang kita kenal dengan masa taqlid ijtihad tidak diperbolehkan, tetapi pada masa periode tertentu (kebangkitan atau pembaruan), ijtihad mulai dibuka kembali. Ijtihad mempunyai arti umum, yaitu sebagai kekuatan atau kemampuan dalam mencetus ide-ide yang bagus demi kemaslahatan umat. Ada beberapa pendapat bahwa ijtihad adalah pengarahan segenap sangkutan dari seorang ahli fiqih atau mujtahid untuk memperoleh pengertian terhadap hukum syara (hukum Islam).