Makalah Peran Dan Fungsi Perawat Serta Fungsi Advokasi Pada Kasus Keperawatan Kritis [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

2



MAKALAH PERAN DAN FUNGSI PERAWAT SERTA FUNGSI ADVOKASI PADA KASUS KEPERAWATAN KRITIS Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Keperawatan Kritis Dosen Pengampu : Ns. Yulia Candra , M.Kep



Disusun oleh kelompok 15 : 1. Vicky 2. Vidiyah Yunica Hermayanti (101100503)



PROGRAM STUDI S1 KEPERAWATAN SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN KENDEDES MALANG JL. Panji Suroso No.6 Kel. Polowijen, Kec. Blimbing Kota Malang Telp.(0341) 488762 , Email : [email protected]



KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT, yang mana atas berkat rahmat dan karunianNya kami dapat menyelesaikan tugas makalah dengan judul “Peran dan Fungsi Perawat serta Fungsi Advokasi pada Kasus Keperawatan Kritis” sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Makalah ini kami susun guna memenuhi salah satu tugas mata kuliah Keperawatan Kritis. Dengan tersusunya makalah ini, kami sadar bahwa dalam menyusunnya, penulis mendapat banyak bantuan dan bimbingan dari beberapa pihak. Oleh karena itu, penulis mengucapkan terima kasih kepada : Ibu Ns. Yulia Candra M.Kep, selaku dosen mata kuliah Keperawatan Kritis yang telah memberikan tugas makalah ini dan memberi pengarahan kepada kami. Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Maka dari itu kami meminta maaf kepada para pembaca dan mengharapkan kritik dan saran ataupun masukan dari para pembaca. Akhir kata, kami ucapkan terima kasih. Malang, 14 September 2021



iii



iv



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR...........................................................................................ii DAFTAR ISI.........................................................................................................iii BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang.................................................................................. ...........................................................................................................1 B. Rumusan Masalah............................................................................. ...........................................................................................................2 C. Tujuan Penulisan................................................................................. .............................................................................................................3 BAB II PEMBAHASAN A. Definisi Peran dan Fungsi Perawat........................................................4 B. Tujuan Peran Perawat Sebagai Advokasi..............................................4 C. Jenis-jenis Peran dan Fungsi Perawat....................................................4 D. Landadan Hukum Penerapan Peran Advokasi Perawat.........................5 E. Definisi Peran Advokasi Perawat..........................................................6 F. Penerapan Peran Advokasi Perawat dalam Kasus Keperawatan...........7 BAB III PENUTUP A. Kesimpulan........................................................................................ ...........................................................................................................17 B. Saran.................................................................................................. ...........................................................................................................18 DAFTAR PUSTAKA



BAB I PENDAHULUA N A. Latar Belakang Perawat adalah sebagai salah satu aset penting bagi sebuah rumah sakit. Perawat menjadi garda terdepan rumah sakit yang berhubungan langsung dengan pasien dalam waktu 24 jam. Kualitas asuhan sebagaimana seharusnya dituntut penuh dalam peran penting perawat. Salah satunya peran perawat sebagai advokat pasien dimana seorang perawat membutuhkan perlindungan dari perawat dari setiap tindakan medis yang diberikan kepada pasien dalam proses kolaborasi dengan tenaga kesehatan lainnya (Afidah & Madya, 2013). Sebagai contoh peran perawat pada tindakan pemasangan ventilator peran perawat pada situasi ini adalah bagaimana perawat memberikan penjelasan secara detail tentang tindakan yang diberikan dan peran sebagai advokat dalam pemberian informed consent sebagai persetujuan pasien dengan tindakan yang diberikan dan pasien atau keluarga sudah memahami secara jelas tindakan yang akan dilakukan (Kandar, et al, 2015). Peran advokasi perawat dalam pemberian asuhan keperawatan dilakukan untuk menghindari terjadinya kesalahan pemberian asuhan keperawatan. Hal ini juga mencegah terjadinya malpraktik yang akibatnya merugikan pasien bahkan kematian pasien (Suryani, et al, 2013). Selama berada dalam masa perawatan dirumah sakit sangat mungkin terjadinya human error oleh tenaga kesehatan yang mampu merugikan pasien. Sebagai satu – satunya yang berhubungan langsung dengan pasien, seorang perawat dituntut untuk lebih hati – hati dan teliti dalam setiap tindakan yang di lakukannya, baik itu dalam kolaborasi dengan dokter dalam instruksi pemberian obat – obatan oral, tindakan injeksi, bahkan sampai tindakan pemberian transfusi. Perawat harus



memastikan apakah hal tersebut dapat berdampak baik kepada pasien. Bukan malah merugikan atau sampai mengakibatkan kematian pasien. Dalam penelitiannya Felle (2018) menuliskan bahwa ada beberapa contoh kelalaian perawat yang merugikan pasien salah satunya adalah seorang bayi menjadi hangus dalam incubator karena kelalaian perawat dalam mengontrol suhu incubator. Sebagai dasar seorang perawat adalah menghargai hak – hak pasien sebagai pengguna layanan kesehatan. Ada tiga komponen perawat sebagai advokat bagi pasien yaitu pelindung penentuan diri pasien, mediator, dan sebagai pelaku. Perawat juga harus melindungi pasien sebagai manusia yang utuh sesuai dengan hukum yang berlaku (Suyanti, dkk, 2014). Perawat sebelum memberikan tindakan tidak menjelaskan informasi tentang tindakan prosedur pemberian terapi yang akan dilakukan, dalam hal ini pasien berhak memutuskan tindakan terapi tersebut ditolak atau diterima oleh pasien (Simamora, 2013). Berdasarkan permasalahan di atas kami tertarik untuk menulis makalah tentang “Peran dan Fungsi Perawat serta Fungsi Advokasi pada Kasus Keperawatan Kritis”. B. Rumusan Masalah Sesuai dengan latar belakang di atas, maka diambil rumusan masalah sebagai berikut. 1. Apakah definisi peran dan fungsi perawat? 2. Apakah tujuan peran perawat sebagai advokasi? 3. Apakah jenis-jenis peran dan fungsi perawat? 4. Apa landasan hukum penerapan peran advokasi perawat? 5. Apakah definis peran advokasi perawat? 6. Bagaimana penerapan peran advokasi perawat dalam kasus keperawatan kritis? C. Tujuan Penulisan Tujuan penulisan makalah ini yaitu sebagai berikut. 1. Untuk mengetahui definisi peran dan fungsi perawat?



2. Untuk mengetahui tujuan peran perawat sebagai advokasi? 3. Untuk mengetahui jenis-jenis peran dan fungsi perawat? 4. Untuk mengetahui landasan hukum penerapan peran advokasi perawat? 5. Untuk mengetahui definis peran advokasi perawat? 6. Untuk mengetahui penerapan peran advokasi perawat dalam kasus keperawatan kritis?



BAB II PEMBAHASAN A. Definisi Peran dan Fungsi Perawat Dalam dunia keperawatan modern respons manusia sebagai pengalaman dan respon orang terhadap sehat dan sakit juga merupakan suatu fenomena perhatian perawat (Sudarman, 2016). Sesuai dengan Kepmenkes RI No. 1239 tahun 2001 tentang Registrasi dan Praktik perawat, perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan perawat, baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Praktik keperawatan harus senantiasa meningkatkan mutu pelayanan profesinya, dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan bidang tugasnya. Dalam melaksanakan praktik keperawatan, perawat juga dituntut melakukan peran dan fungsi sebagaimana yang diharapkan oleh profesi dan masyarakat sebagai pengguna jasa pelayanan keperawatan. Peran merupakan seperangkat tingkah laku yang diharapkan oleh orang lain terhadap seseorang, sesuai kedudukannya dalam suatu sIstem (Kusnanto, 2013) Dalam melakukan peran, seseorang diharapkan memiliki pemahaman dasar yang diperlukan mengenai prinsip, dalam menjalankan tanggungjawab secara efisien dan efektif dalam suatu sistem tertentu (Bastable, 2012). Peran perawat dipengaruhi oleh keadaan sosial baik dari dalam maupun dari luar profesi keperawatan dan bersifat konstan. Dalam menjalankan perannya, perawat akan melaksanakan berbagai fungsi diantaranya fungsi independent, fungsi dependen, dan fungsi interdependen (Potter dan Perry, 2010). B. Tujuan Peran Perawat Sebagai Advokasi Advokasi (pembelaan) secara sederhana dapat didefinisikan sebagai



proses bertindak untuk, atau atas nama orang lain yang tidak mampu bertindak untuk diri mereka sendiri (Basford & Slevin, 2016). Murphy dan Hunter dalam Basford & Slevin (2016) mengatakan bahwa peran perawat dalam mengeksplorasi konsep pembelaan terangkum dalam pernyataan, “Tujuan perawat bukan untuk mendapatkan kepuasaan dari professional kesehatan lain tetapi lebih untuk membantu pasien mendapatkan asuhan yang terbaik, bahkan jika itu berarti pasien masuk ke rumah sakit dan mencari professional asuhan kesehatan lain”. Oleh karena itu, fokus utama dari peran advokasi perawat bagi pasien adalah menghargai keputusan pasien dan meningkatkan otonomi pasien (Blais, et al, 2012). C. Jenis-Jenis Peran dan Fungsi Perawat 1. Peran Perawat Peran perawat dipengaruhi oleh keadaan sosial baik dari dalam maupun dari luar



profesi



keperawatan



dan



bersifat



konstan



(Doheny,



2012)



mengidentifikasi beberapa elemen peran perawat professional, meliputi: a. Care Giver, sebagai pemberi asuhan keperawatan; Sebagai pelaku/ pemberi asuhan keperawatan dapat memberikan pelayanan keperawatan secara langsung dan tidak langsung kepada klien, menggunakan pendekatan proses keperawatan yang meliputi: melakukan pengkajian dalam upaya mengumpulkan data dan informasi yang benar, menegakkan diagnosa keperawatan berdasarkan hasil analisa data, merencanakan intervensi keperawatan sebagai upaya mengatasi masalah yang muncul dan membuat langkah/ cara pemecahan masalah, melaksanakan tindakan keperawatan sesuai dengan rencana yang ada, dan 10 melakukan evaluasi berdasarkan respon klien terhadap tindakan keperawatan dan melakukan evaluasi berdasarkan respon klien terhadap tindakan keperawatan yang telah dilakukannya. b. Client Advocate, sebagai pembela untuk melindungi klien. Sebagai advokat klien, perawat berfungsi sebagai penghubung antara klien dengan tim kesehatan lain dalam upaya pemenuhan kebutuhan klien,



membela kepentingan klien dan membantu klien memahami semua informasi dan upaya kesehatan yang diberikan oleh tim kesehatan dengan pendekatan tradisional maupun professional. c. Counsellor, sebagai pemberi bimbingan/ konseling klien;Berfungsi untuk memberikan konseling kepada klien, keluarga dan masyarakat tentang masalah kesehata sesuai prioritas. d. Educator, sebagai pendidik klien ; Sebagai pendidik klien, membantu klien meningkatkan kesehatannya melalui pemberian pengetahuan yang terkait dengan keperawatan dan tindakan medik yang diterima sehingga klien/ 11 keluarga dapat menerima tanggung jawab terhadap hal-hal yang diketahuinya. e. Collaborator, sebagai anggota tim kesehatan yang dituntut untuk dapat bekerja sama dengan tenaga kesehatan lain dalam menentukan rencana maupun pelaksanaan asuhan keperawatan guna memenuhi kebutuhan kesehatan klien. f. Coordinator, sebagai coordinator agar dapat memanfaatkan sumbersumber dan potensi klien Perawat berfungsi untuk mengkoordinasi, mengatur, mengembangkan, memberikan informasi untuk perkembangan pelayanan kesehatan. g. Change agent, sebagai pembaru yang selalu dituntut untuk mengadakan perubahan-perubahan; Sebagai pembaharu, perawat mengadakan inovasi dalam cara berfikir, bersikap, bertingkah laku dan meningkatkan ketrampilan klien/ keluarga agar menjadi sehat (Kustanto,2003). h. Consultat, sebagai sumber informasi yang dapat membantu memecahkan masalah 2. Fungsi Perawat Dalam menjalankan perannya, perawat akan melaksanakan berbagai fungsi diantaranya: a. Fungsi Independen Tindakan keperawatan bersifat mandiri, berdasarkan pada ilmu keperawatan. Oleh karena itu, perawat bertanggung jawab terhadap akibat yang timbul dari tindakan yang diambil.



b. Fungsi Dependen Perawat membantu dokter memberikan pelayanan pengobatan dan tindakan khusus yang menjadi wewenang dokter dan seharusnya dilakukan dokter, seperti pemasangan infus, pemberian obat, dan melakukan suntikan c. Fungsi Interdependen Tindakan perawat berdasar pada kerja sama dengan tim perawatan atau tim kesehatan. Perawat berkolaborasi mengupayakan kesembuhan pasien bersama tenaga kesehatan lainnya. Perawat bertanggung jawab lain terhadap kegagalan pelayanan kesehatan terutama untuk bidang keperawatannya (Potter dan Perry, 2010). D. Landasan Hukum Penerapan Peran Advokasi Perawat Untuk menjamin pelindungan terhadap masyarakat sebagai penerima Pelayanan Keperawatan dan untuk menjamin pelindungan terhadap Perawat sebagai pemberi pelayanan keperawatan, diperlukan pengaturan mengenai keperawatan secara komprehensif yang diatur dalam undang-undang. Selain sebagai kebutuhan hukum bagi perawat, pengaturan ini juga merupakan pelaksanaan dari mutual recognition agreement mengenai pelayanan jasa Keperawatan di kawasan Asia Tenggara. Ini memberikan peluang bagi perawat warga negara asing masuk ke Indonesia dan perawat Indonesia bekerja di luar negeri untuk ikut serta memberikan pelayanan kesehatan melalui Praktik Keperawatan. Ini dilakukan sebagai pemenuhan kebutuhan Perawat tingkat dunia, sehingga sistem keperawatan Indonesia dapat dikenal oleh negara tujuan dan kondisi ini sekaligus merupakan bagian dari pencitraan dan dapat mengangkat harkat martabat bangsa Indonesia di bidang kesehatan. Atas dasar itu, maka dibentuk Undang-Undang tentang Keperawatan untuk memberikan kepastian hukum dan pelindungan hukum serta untuk meningkatkan, mengarahkan, dan menata berbagai perangkat hukum yang mengatur penyelenggaraan Keperawatan dan Praktik Keperawatan yang bertanggung



jawab,



akuntabel,



bermutu,



dan



aman



sesuai



dengan



perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Undang-Undang ini memuat pengaturan mengenai jenis perawat, pendidikan tinggi keperawatan, registrasi,



izin praktik, dan registrasi ulang, praktik keperawatan, hak dan kewajiban bagi perawat dan klien, kelembagaan yang terkait dengan perawat (seperti organisasi profesi, kolegium, dan konsil), pengembangan, pembinaan, dan pengawasan bagi perawat, serta sanksi administratif. Latar belakang disahkannya UU Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan adalah : 1. Bahwa untuk memajukan kesejahteraan umum sebagai salah satu tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara



Republik



Indonesia



Tahun



1945



perlu



diselenggarakan



pembangunan kesehatan; 2. Bahwa penyelenggaraan pembangunan kesehatan diwujudkan melalui penyelenggaraan pelayanan kesehatan, termasuk pelayanan keperawatan; 3. Bahwa penyelenggaraan pelayanan keperawatan harus dilakukan secara bertanggung jawab, akuntabel, bermutu, aman, dan terjangkau oleh perawat yang memiliki kompetensi, kewenangan, etik, dan moral tinggi; 4. Bahwa mengenai keperawatan perlu diatur secara komprehensif dalam Peraturan



Perundang-undangan



guna



memberikan



pelindungan



dan



kepastian hukum kepada perawat dan masyarakat; 5. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Keperawatan; Dasar hukum pengesahan UU Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan adalah Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 28C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. E. Definis Peran Advokasi Perawat Nelson dalam Blais et al (2012) menjelaskan tujuan utama dari advokat pasien adalah melindungi hak-hak pasien. Peran advokat pasien memiliki tiga komponen utama, yaitu sebagai pelindung, mediator, dan pelaku tindakan atas nama pasien. Dari ketiga komponen utama peran perawat sebagai advokat, maka dapat diuraikan sebagai berikut: a. Sebagai pelindung, peran yang dilakukan perawat memiliki tujuan utama



yaitu untuk membantu pasien dalam membuat keputusan. Peran perawat dalam hal ini ditekankan untuk menyerahkan segala keputusan tentang perawatan yang akan dijalankan oleh pasien kepada pasien itu sendiri, sesuai dengan nilai-nilai yang dianut pasien. Tindakan perawat yang termasuk di dalamnya yaitu perawat memberikan alternatif pilihan kepada pasien saat akan mengambil keputusan tentang terapi yang akan diambil, menyediakan format persetujuan tindakan penjelasan atas pemulangan dini pasien dari perawatan, serta memutuskan dokter yang akan merawatnya. b. Sebagai mediator, peran yang dilakukan perawat memiliki tujuan untuk menjembatani komunikasi antara pasien dengan tim kesehatan lain di rumah sakit. Tindakan perawat yang termasuk di dalamnya yaitu perawat menemani pasien saat kunjungan dokter, menentukan menu diet bersama ahli gizi, dan juga memberikan penjelasan kepada pasien mengenai pengobatan yang diterimanya; c. Sebagai pelaksana tindakan, peran yang dilakukan perawat memiliki tujuan utama untuk melaksanakan asuhan keperawatan sesuai dengan yang dibutuhkan pasien. Tindakan perawat yang termasuk didalamnya yaitu dengan memberikan lingkungan yang sesuai dengan kondisi pasien, melindungi pasien dari tindakan yang dapat merugikan pasien, dan memenuhi semua kebutuhan pasien selama dalam perawatan. d. Perannya sebagai advokat, perawat diharapkan mampu untuk bertanggung jawab dalam membantu pasien dan keluarga menginterpretasikan informasi dari berbagai pemberi pelayanan yang diperlukan untuk mengambil persetujuan atas tindakan keperawatan yang diberikan kepadanya serta mempertahankan dan melindungi hak–hak pasien. Hal ini harus dilakukan, karena pasien yang sakit dan dirawat di rumah sakit akan berinteraksi dengan banyak petugas kesehatan. F. Penerapan Peran Advokasi Perawat dalam Kasus Keperawatan Kritis Perawat yang berada di area keperawatan kritis memberikan pelayanan secara langsung dan intensif kepada pasien yang berada pada kondisi kritis atau



mengancam jiwa yang berada pada ruang perawatan khusus (ruang intensif). Selain memiliki keterampilan untuk melakukan kaji cepat terhadap perubahan kondisi yang dapat berisiko mengancam jiwa pasien dan kemampuan untuk menggunakan peralatan yang spesifik di ruangan kritis, perawat kritis juga diharapkan mampu untuk bekerja sama dengan dokter dan anggota tim kesehatan lainnya maupun keluarga pasien. Perawat kritis diharapkan harus kompeten secara fisik, mental, dan emosional dalam bekerja menangani pasien yang berada dalam berada pada kondisi yang tidak stabil sehingga membutuhkan peralatan untuk memonitor jantung dan paru begitu juga dengan pengobatan lainnya. Perawat kritis yang ideal mempunyai komunikasi interpersonal, jiwa kepemimpinan, perencanaan strategis, berpikir kritis, dan pengambilan keputusan yang baik. Perawat kritis diharapkan mampu berperan sebagai mediator, fasilitator yang baik antara pasien, keluarga, maupun tim kesehatan lain. Perawat kritis bisa membela hak dan nilai pasien dan keluarganya, mengkomunikasikan harapan dan keinginan pasien dan keluarganya kepada anggota tim kesehatan lainnya begitu pula sebaliknya. Contoh kasus penerapan peran advokasi perawat dalam kasus keperawatan kritis yaitu sebagai berikut : Peran perawat saat orientasi pasien dan keluarga masuk ke ruang ICU. Perawat melakukan orientasi dan edukasi kepada keluarga pasien yang baru masuk. Perawat memberikan informasi tentang jam berkunjung, dokter penanggungjawab (DPJP), hak pasien dan keluarga, alur layanan, rencana terapi, perencanaan, keperluan yang diperlukan oleh pasien, mengajarkan cuci tangan, pengenalan peralatan dalam perawatan, dll. Perawat juga menjawab semua pertanyaan keluarga/kakak pasien dan melakukan evaluasi terhadap tindakan yang dilakukan. Perawat mengarahkan dan langsung menunjukkan ruangan atau alat, perlu untuk diorientasian nama perawat, ruangan, waktu dan tempat apabila pasien berada dalam kondisi kesadaran penuh (composmentis), penggunaan gelang identitas harus ada dimulai saat pasien masuk ke rumah sakit. Kelompok sudah menjelaskan dengan baik semua informasi saat orientasi dan melakukan edukasi pada keluarga pasien yang masuk ke ruang



intensif. Peran perawat saat edukasi pada pasien dan keluarga tentang penggunaan peralatan hemodinamik di ICU. Perawat melakukan penjelasan tentang fungsi alat ke pasien dan keluarga, penjelasan kondisi kepada keluarga, penjelasan oksimetri, alat elektrokardiogram (EKG) dan interpretasinya, nadi, nilai normalnya, saturasi oksigen dan perlunya untuk pemberian oksigen, pemantauan tekanan darah, pernapasan, suhu tubuh dan ooordinasi dengan keluarga apabila akan diberikan tindakan perawat memberikan inform consent untuk ditandatangani keluarga. Peran perawat ketika advokasi kondisi pasien kritis saat ronde multidisiplin tentang rencana perawatan pasien. Dalam kasus ronde multidisiplin ini perawat hendaknya berfungsi sebagai penyelia, mediator, fasilitator antara pasien, keluarga, dan tim kesehatan. Advokasi perawat dalam ronde multidisiplin adalah dimana perawat dapat menyampaikan keinginan dan harapan keluarga, begitu pula sebaliknya perawat dapat menjelaskan kondisi dan keputusan tim kesehatan saat ronde. Perawat dapat memfasilitasi keluarga untuk pengambilan keputusan dalam keluarga. Perawat diharapkan untuk tidak mengarahkan keluarga untuk mengambil keputusan tertentu. Peran perawat saat memberikan kabar tidak baik untuk keluarga pasien. Pada situasi ini perawat memberikan edukasi kepada pada salah seorang anggota keluarga yang dapat bertanggung jawab dan mengambil keputusan dalam situasi yang kritis. Perawat dapat memfasilitasi keluarga untuk dapat mendampingi pasien dalam fase terminal sehingga pasien dapat meninggal dengan bermartabat.



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Dari penjelasan serta uraian tentang peran dan fungsi perawat serta fungsi advokasi pada kasus keperawatan kritis tersebut, maka dapat diambil berbagai kesimpulan antara lain sebagai berikut. 1. Peran perawat dipengaruhi oleh keadaan sosial baik dari dalam maupun dari luar



profesi



keperawatan



dan



bersifat



konstan.



Dalam



menjalankan perannya, perawat akan melaksanakan berbagai fungsi diantaranya



fungsi



independent,



fungsi



dependen,



dan



fungsi



interdependen. 2. Tujuan peran perawat advokadi bukan untuk mendapatkan kepuasaan dari professional kesehatan lain tetapi lebih untuk membantu pasien mendapatkan asuhan yang terbaik. 3. Peran perawat dibedakan menjadi : care giver, client advocate, counsellor, educator, collaborator, coordinator, change agent,consultat,



fungsi



perawat dibedakan menjadi :fungsi independen, fungsi dependen, dan fungsi interdependen. 4. Landasan hukum penerapan peran advokasi perawat UU Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan 5. Tujuan utama dari advokat pasien adalah melindungi hak-hak pasien. Peran advokat pasien memiliki tiga komponen utama, yaitu sebagai pelindung, mediator, dan pelaku tindakan atas nama pasien. 6. Perawat yang berada di area keperawatan kritis memberikan pelayanan secara langsung dan intensif kepada pasien yang berada pada kondisi kritis atau mengancam jiwa yang berada pada ruang perawatan khusus (ruang



intensif). B. Saran Diharapkan kepada seluruh perawat agar mampu menjadi advokator yang baik dan handal, yang berkerja secara profesional, yang tidak hanya menjadi advokator pasien/klien, tapi juga menjadi pembela kelayakan untuk keluarga pasien, baik itu dari segi kenyamanan, kelayakan dan juga pelayananpelayanan keperawatan lainnya, selain itu sebagai sejawat yang berhubungan langsung dengan pasien perlu saling mengingatkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan, meskipun banyak kesenjangan, konflik, dan latarbelakang yang berbeda, sebagai suatu tim harus bekerjasama dalam memberikan pelayanan yang berkualitas dan berintegritas.



DAFTAR PUSTAKA Afidah, E.N., & Madya, S. (2013). Gambaran Pelaksanaan Peran Advokat Perawat Di Rumah Sakit Negeri di Kabupaten Semarang, Vol.1, No.2. Diakses dari https://jurnal.unimus.ac.id/index.php/JMK/article/view/1008 Basford, L. dan Slevin. (2016) Teori & Praktek Keparawatan. Pendekatan Integral pada Asuhan Pasien. Jakarta: EGC Bastable. (2012). Perawat Sebagai Pendidik: Prinsip Pengajaran. Jakarta: EGC. Blais, K. K., Hayes, J. S., & Kozier, B. (2012). Praktek keperawatan professional. Jakarta: EGC Doheny. (2012). Peran Perawat Sebagai Pemberi Asuhan Keperawatan. Diakses dari



http://www.kajianpustaka.com/2012/10/peran-perawatasuhan-



keperawatan.html#.Ul84iKI8PhY Felle, Z.R. (2018). Gambaran Tingkat Pengetahuan Perawat Tentang Advokat Bagi Pasien Di Rumah Sakit Umum Abepura, Jurnal Tropis Papua Vol.1, No.1, ISSN: 2654 – 5756. Kandar, Maria S., & Tofi’ah. (2015). Pelaksanaan Peran Perawat Sebagai Advokad Dalam Pemberian Informed Concent Tindakan ECT Premedikasi Di RSJD Dr. Amino Gondhoutomo Provinsi Jawa Tengah. Diakses dari https://jurnal.unimus.ac.id/index.php/psn12012010/article/view/1602/1654 Kusnanto. 2013. Profesi dan Praktik Keperawatan Profesional. Jakarta : EGC Potter, Perry. (2010). Fundamental Of Nursing: Consep, Proses and Practice. Edisi 7. Vol. 3. Jakarta : EGC Simamora, R.H. (2013). Upaya Pembinaan Perawat di Rumah sakit Ngesti Waluyo Parakan Temanggung Jawa Tengah. Jurnal keperawatan soedirman,



Vol.



8,



No.2.



Diakses



dari



http://jks.fikes.unsoed.ac.id/index.php/jks/article/view/482/249 Sudarman, M. (2016). Sosiologi Untuk Kesehatan. Jakarta: Salemba Medika Suryani, M., Setyowati, & Luknis, S. (2013). Pemahaman Dan Perilaku Perawat Dalam Melaksanakan Peran Advokat Pasien Di Rumah Sakit. Diakses dari http://182.253.197.100/ejournal/index.php/ilmukeperawatan/article/view/15 6/180UU Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan.