Fungsi Advokasi Perawat Pada Kasus Anemia [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

FUNGSI ADVOKASI PERAWAT PADA KASUS ANEMIA



KEPERAWATAN MEDIKAL BEDAH I



BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Advokasi adalah tindakan membela hak-hak pasien dan bertindak atas nama pasien. Perawat mempunyai kewajiban untuk menjamin diterimanya hak-hak pasien. Perawat harus membela pasien apabila haknya terabaikan (Vaartio, 2005; Blais, 2007). Advokasi juga mempunyai arti tindakan melindungi, berbicara atau bertindak untuk kepentingan klien dan perlindungan kesejahteraan (Vaartio, 2005). Seringkali pasien mengalami ketakutan dan kecemasan berlebihan terhadap penyakitnya. Perawat atau tim kesehatan lain seharusnya dapat memberikan saran mengenai pengobatandan proses kesembuhannya. Saran yang diberikan dapat mengurangi kecemasan yang dialami pasien sehingga dapat menunjang keberhasilan pengobatan selanjutnya (Soetjiningsih, 2008). Perawat harus mempunyai pengetahuan dan keterampilan khusus dalam memberikan informasi kepada pasien, sehingga dapat menyampaikan informasi tentang diagnosa medis, prosedur dan proses terapi ke dalam bahasa pasien yang mudah dipahami dan diterapkan. Advokasi juga ditujukan kepada pasien yang membutuhkan peran perawat untuk menyediakan data yang dibutuhkan tentang pengobatan dan proses terapi (Nicoll, 2012;Promtape, 2004). Client advocate sebagai pembela untuk melindungi klien. Sebagai advokat klen perawat berfungsi sebagai penghubung antara klien dengan tim kesehatan lainnya dalam upaya pemenuhan kebutuhan klien, membela kepentingan klien dan membantu klien memahami semua informasi dan upaya kesehatan yang diberikan oleh tim kesehatan dengan pendekatan. 1.2 Rumusan Masalah 1. Bagaimana peran perwat sebagai advokat? 2. Apa saja tugas perawat dalam advokasi pasien? 3. Apa saja hak-hak pasien? 4. Bagaimana fungsi perawat sebagai advokat pada pasien anemia? 1.3 Tujuan 1. Mengtahui peran perawat sebagai advokat 2. Mengetahui tugas perawat dalam advokasi pasien 3. Mengetahui hak-hak pasien 4. Mengetahui fungsi perawat sebagai advokat pada pasien anemia



KATA PENGANTAR Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan berkat dan anugerah-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “FUNGSI ADVOKASI PERAWAT PADA KASUS ANEMIA”. Penyusunan makalah ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Keperawatan Medikal Bedah I. Kami harap makalah ini dapat dinilai dengan sebaik-baiknya. Kami juga berharap makalah ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan bagi kita. Manado,



Oktober 2018



Penulis



DAFTAR ISI Kata pengantar.............................................................................................................i Daftar Isi......................................................................................................................ii Bab I Pendahuluan.......................................................................................................1 1.1 Latar belakang........................................................................................................1 1.2 Rumusan masalah...................................................................................................1 1.3 Tujuan.....................................................................................................................1 Bab II Pembahasan........................................................................................................2 2.1 Definisi....................................................................................................................2 2.2 Tugas Perawat dalam Advokasi Pasien...................................................................2 2.3 Fungsi Perawat sebagai Advokat pada Kasus Anemia............................................3 Bab III Kesimpulan........................................................................................................4 Daftar pustaka................................................................................................................5



BAB II PEMBAHASAN 2.1 Definisi Peran perawat sebagai advokat, perawat diharapkan mampu untuk bertanggung jawab dalam membantu pasien dan keluarga menginterpretasikan informasi dari berbagai pemberi pelayanan yang diperlukan untuk mengambil persetujuan atas tindakan keperawatan yang diberikan kepadanya serta mempertahankan dan melindungi hak-hak pasien. Hal ini harus dilakukan, karena pasien yang sakit dan dirawat di rumah sakit akan berinteraksi dengan banyak petugas kesehatan. Perawat memiliki pengetahuan yang baik tentang advokasi. Perawat dapat menjelaskan pengertian advokasi yang disertai dengan tindakan-tindakan yang menunjukkan peran advokat perawat. Perawat juga menyebutkan faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan peran advokat perawat. 2.2 Tugas Perawat dalam Advokasi Pasien  Sebagai pelindung, peran yang dilakukan perawat memiliki tujuan utama yaitu untuk membantu pasien dalam membuat keputusan. Tindakan perawat didalamnya yaitu memberikan alternatif pilihan kepada pasien saat akan mengambil keputusan tentang terapi yang akan diambil, menyediakan format persetujuan tindakan, penjelasan atas pemulangan pasien dari perawatan, serta memutuskan dokter yang akan merawatnya.  Sebagai mediator, perawat memiliki tujuan untuk menjembatani komunikasi antara pasien dengan tim kesehatan lain di rumah sakit. Perawat menemani pasien saat kunjungan dokter, menentukan menu diet bersama ahli gizi, dan memberikan penjelasan kepada pasien mengenai pengobatan yang diterimanya.  Sebagai pelaksana tindakan, perawat memiliki tujuan utama untuk melaksanakan tindakan asuhan keperawatan sesuai dengan yang dibutuhkan pasien. Perawat memberikan lingkungan yang sesuai dengan kondisi pasien, dan memenuhi semua kebutuhan pasien selama perawatan. 2.3 Fungsi Perawat sebagai Advokat pada Kasus Anemia Untuk dapat mengetahui fungsi advokasi perawat pada kasus anemia, maka kita perlu mengetahui hak-hak pasien. Hak-hak pasien telah dijamin dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 yang isinya “Setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh derajat kesehatan yang optimal.” Hak pasien : - Hak mendapat pelayanan manusiawai sesuai dengan standar profesi kedokteran - Hak atas informasi yang jelas dan benar tentang penyakitnya serta tindakan medis yang akan dilakukan terhadap dirinya. - Hak memilih dokter yang merawat dirinya - Hak memilih sarana kesehatan - Hak atas rahasia mengenai penyakit yang diderita - Hak menolak tindakan medis tertentu atas dirinya - Hak untuk menghentikan pengobatan - Hak untuk mencari second option (pendapat lain) - Hak atas rekam medis - Pasien berhak menjalankan ibadah sesuai agama/kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya



-



Pasien berhak atas keamanan dan keselamatan dirinya selama perawatan di rumah sakit Hak untuk didampingi anggota keluarganya dalam keadaan kritis Pasien berhak menerima atau menolak bimbingan moral atau spiritual Pasien berhak mendapat perlindungan hukum atas terjadinya kasus malpraktik Pasien berhak memeriksa dan menerima penjelasan pembayaran.



Contoh Kasus: Karina usia 20 tahun dengan tinggi badan 152 cm dan berat badan 41 kg adalah seorang mahasiswa di sebuah universitas swasta. Tiap hari Karina kuliah pada pukul 07.00 sampai 16.00, dan selalu begadang untuk menyelesaikan tugas-tugas kuliahnya. Setiap begadang Karina selalu minum kopi, Karina kerap kali tidak sempat sarapan, dan untuk menghemat Karina hanya mengkonsumsi lauk nabati. Karina merupakan anak kost. Sudah tiga minggu Karina sering mengantuk di kelas, selain itu Karina juga sering merasa cepat lelah, mata berkunang-kunang, cepat merasa pusing, lemas,dan kurang nafsu makan. Beberapa hari yang lalu, Karina sempat pingsan saat sedang praktikum di laboratorium kampus. Penjelasan : Fungsi advokasi perawat dalam hal ini yaitu memberikan informasi yang jelas dan benar tentang penyakitnya serta tindakan medis yang akan dilakukan terhadap dirinya. Perawat dapat memberikan lembar persetujuan perawatan kepada klien serta membantu klien dalam mengambil keputusan perawatan. Perawat dapat memberitahu pasien mengenai asupan gizi yang seharusnya dipenuhi pasien dan memberitahu kebiasaan hidup yang baik untuk kesehatan pasien. Jika pasien masuk rumah sakit, perawat dapat memberitahu klien jika akan dilakukan pemeriksaan darah. Jika terjadi kesalahan dalam pemberian medikasi, maka perawat dapat menghentikan pengobatan atas nama klien. Perawat juga harus merahasiakan mengenai penyakit yang diderita pasien.



BAB III Kesimpulan : Dalam melakukan fungsi perawat sebagai advokat pada pasien anemia, kita harus mengetahui apa saja hak-hak klien. Karena dalam pelaksanaan sebagai advokat, perawat harus memenuhi atau menolong klien untuk mendaptkan hak-haknya sebagai pasien. Perawat juga bisa melakukan fungsi advokatnya bagi pasien anemia berdasarkan hak-hak yang dimiliki pasien tersebut.



DAFTAR PUSTAKA Putri & Fanani.2010.Etika Profesi Keperawatan.Citra Pustaka:Yogyakarta